Copy of Penyuluhan Massa
Copy of Penyuluhan Massa
Copy of Penyuluhan Massa
Kep
NIP.19730102 199402 1 001 Perawat Penyelia NIP.19880804 201101 2 012
Rafi'i Sopir
NIK. 16008102
PKD
Perawat
PKD
Perawat
na, A.Md.Keb Bidan Kontrak Dea Agustina Rahmah, SS Pengatur Tk.I/ IId
Bidan Desa NIP.19890826 201001 2 0 Bidan Pelaksana
uji Astuti, Amd.Keb Bidan Kontrak Henny,S.ST Penata Muda TK. I / IIIb
Bidan Desa NIP.19790909 200604 2 0 Bidan Ahli Pertama
Penata TK I/ IIId
9671105 198901 2 003 Kasubbag Tata Usaha
KUITANSI
Terbilang : Rp 450,000
Diterima Oleh,
yang melakukan perjalanan dinas
KUITANSI
Terbilang : Rp 210,000
KUITANSI
Terbilang : Rp 240,000
Syamsudin Mairi,SKM Noor Ainah, Amd.AK Hj. Zaenatasiah Eka WA, SKM. Kes
NIP. 19760511 200312 1 008 NIP. 19760704 199803 2 003 NIP. 19820113 201001 2 012
PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS BARUH JAYA
Alamat : Jalan Tambangan RT.12 Kecamatan Daha Selatan Kode Pos 71254
Email:puskesmas.baruh jaya@gmail.com
MEMERINTAHKAN
Demikian Surat Tugas ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Tambangan
Pada Tanggal : 15 November 2021
KEPALA PUSKESMAS BARUH
MEMERINTAHKAN
Demikian Surat Tugas ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Tambangan
Pada Tanggal : 16 November 2021
KEPALA PUSKESMAS BARUH JAYA
MEMERINTAHKAN
Demikian Surat Tugas ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Tambangan
Pada Tanggal : 17 November 2021
KEPALA PUSKESMAS BARUH JAYA
8. Pengikut -
H. Bahran H. Bahran
4. Maksud Perjalanan Dinas Kegiatan Penyuluhan Massa III.
5. Alat angkutan yang dipergunakan Kendaraan umum
6. a. Tempat berangkat a. Puskesmas Baruh Jaya
b. Tempat tujuan b. Desa Samuda
8. Pengikut -
Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD, Pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang, mengesahkan tanggal berangkat/tiba serta
Bendaharawan bertanggungjawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila Negara mendapat kerugian akibat kesalahan &
kealpaannya.
PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
SPPD Nomor :
DINAS KESEHATAN Berangkat dari : Puskesmas Baruh Jaya
Abdullah
4. Maksud Perjalanan Dinas Kegiatan Penyuluhan Massa III.
5. Alat angkutan yang dipergunakan Kendaraan umum
6. a. Tempat berangkat a. Puskesmas Baruh Jaya
b. Tempat tujuan b. Desa Baruh Jaya
8. Pengikut -
Abdullah
Telah Diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut di atas benar dilakukan atas perintah dan sematan-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya.
Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD, Pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang, mengesahkan tanggal berangkat/tiba serta
Bendaharawan bertanggungjawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila Negara mendapat kerugian akibat kesalahan & kealpaannya.
PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN SPPD Nomor :
DINAS KESEHATAN Berangkat dari : Puskesmas Baruh Jaya
8. Pengikut -
H. Bahran H. Bahran
4. Maksud Perjalanan Dinas Kegiatan Penyuluhan Massa III.
5. Alat angkutan yang dipergunakan Kendaraan umum
6. a. Tempat berangkat a. Puskesmas Baruh Jaya
b. Tempat tujuan b. Desa Samuda
8. Pengikut -
Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD, Pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang, mengesahkan tanggal berangkat/tiba serta
Bendaharawan bertanggungjawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila Negara mendapat kerugian akibat kesalahan &
kealpaannya.
PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN SPPD Nomor :
DINAS KESEHATAN Berangkat dari : Puskesmas Baruh Jaya
Abdullah
4. Maksud Perjalanan Dinas Kegiatan Penyuluhan Massa III.
5. Alat angkutan yang dipergunakan Kendaraan umum
6. a. Tempat berangkat a. Puskesmas Baruh Jaya
b. Tempat tujuan b. Desa Baruh Jaya
8. Pengikut -
Abdullah
Telah Diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut di atas benar dilakukan atas perintah dan sematan-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya.
Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD, Pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang, mengesahkan tanggal berangkat/tiba serta
Bendaharawan bertanggungjawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila Negara mendapat kerugian akibat kesalahan & kealpaannya.