Kepala Desa Cikarang Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi
Kepala Desa Cikarang Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi
Kepala Desa Cikarang Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi
Asalamualaikum Wr.Wb,
Jum’at, DUSUN 1,2,3, 4 08.00 s/d Selesai Kantor Aula Desa Cikarang
31 Desember 2021
Agar berjalan dengan lancar kegiatan ini kami mohon untuk tetap menjaga Protokol
Kesehatan dengan menerapkan 5M serata membawa.
1. KTP ASLI
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy KK
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
1. Yth. Camat Jampangkulon
2. Yth. Babinsa Desa Cikarang
3. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
4. Yth. BPD Desa Cikarang
Asalamualaikum Wr.Wb,
Rabu, DUSUN 1,2,3, 4 08.00 s/d Selesai Kantor Aula Desa Cikarang
08 Desember 2021
Agar berjalan dengan lancar kegiatan ini kami mohon untuk tetap menjaga Protokol
Kesehatan dengan menerapkan 5M serata membawa.
4. KTP ASLI
5. Foto Copy KTP
6. Foto Copy KK
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
5. Yth. Camat Jampangkulon
6. Yth. Babinsa Desa Cikarang
7. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
8. Yth. BPD Desa Cikarang
Asalamualaikum Wr.Wb,
Kamis, DUSUN 1,2,3, 4 08.00 s/d Selesai Kantor Aula Desa Cikarang
11 Nopember 2021
Agar berjalan dengan lancar kegiatan ini kami mohon untuk tetap menjaga Protokol
Kesehatan dengan menerapkan 5M serata membawa.
7. KTP ASLI
8. Foto Copy KTP
9. Foto Copy KK
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
9. Yth. Camat Jampangkulon
10. Yth. Babinsa Desa Cikarang
11. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
12. Yth. BPD Desa Cikarang
Berdasarkan Ketentuan:
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, tentang Kewajiban Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;
PMK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;
Surat perintah Bupati Sukabumi Tentang Akselerasi Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Tingkat
kabupaten;
Surat Edaran Camat Jampangkulon Nomor 450/447-Sos Tentang Vaksinasi Penerima BLT DD.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pembagian BLT DD Tahap 4 Bulan April akan dilaksanakan bersama dengan
kegiatan Vaksinasi Covid-19, terhadap penerima manfaat BLT DD yang akan dilaksanakan pada :
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
13. Yth. Camat Jampangkulon
14. Yth. Satgas Covid-19 kecamatan jampangkulon
15. Yth. BPD Desa Cikarang
Asalamualaikum Wr.Wb,
Selasa, DUSUN 1,2,3, 4 08.00 s/d Selesai Kantor Aula Desa Cikarang
05 Oktober 2021
Agar berjalan dengan lancar kegiatan ini kami mohon untuk tetap menjaga Protokol
Kesehatan dengan menerapkan 5M serata membawa.
10. KTP ASLI
11. Foto Copy KTP
12. Foto Copy KK
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
16. Yth. Camat Jampangkulon
17. Yth. Babinsa Desa Cikarang
18. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
19. Yth. BPD Desa Cikarang
Se - Desa Cikarang
Di
Tempat
Asalamualaikum Wr.Wb,
Hari : Jum’at
Tanggal : 10 September 2021
Pukul : 13.00 s/d Selesai
Tempat : Kantor Aula Desa Cikarang
Agar berjalan dengan lancar kegiatan ini kami mohon untuk tetap menjaga Protokol
Kesehatan dengan menerapkan 5M.
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
20. Yth. Camat Jampangkulon
21. Yth. Babinsa Desa Cikarang
22. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
23. Yth. BPD Desa Cikarang
Asalamualaikum Wr.Wb,
Jum’at, DUSUN 1,2,3, 4 08.00 s/d Selesai Kantor Aula Desa Cikarang
10 September 2021
Agar berjalan dengan lancar kegiatan ini kami mohon untuk tetap menjaga Protokol
Kesehatan dengan menerapkan 5M serata membawa.
13. KTP ASLI
14. Foto Copy KTP
15. Foto Copy KK
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
24. Yth. Camat Jampangkulon
25. Yth. Babinsa Desa Cikarang
26. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
27. Yth. BPD Desa Cikarang
di
Tempat
Dengan Hormat,
Berdasarakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Prsiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan
Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (covid-
19) Pasal 13A Ayat 4 yang berbunyi Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima
vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan
sosial atau bantuan sosial .
Untuk itu kami Pemerintah Desa Cikarang menghimbau kepada semua masyarakat
Khususnya Ibu Hamil, untuk mengikuti kegiatan Vaksinasi yang akan dilaksanakan pada :
Agar berjalan dengan lancar kegiatan ini kami mohon untuk tetap menjaga Protokol
Kesehatan dengan menerapkan 5M serata membawa.
16. Foto Copy KTP
17. Foto Copy KK
Dmikian disampiakan, atas perhatian dan berkenannnya diucapkan terimakasih.
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
1. Yth. Camat Jampangkulon
2. Yth. Danramil Jampangkulon
3. Yth. Kapolsek Jampangkulon
4. Yth. Kepala Puskesmas Jampangkulon
5. Yth. BPD Desa Cikarang
di
Tempat
Dengan Hormat,
Berdasarakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Prsiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan
Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (covid-
19) Pasal 13A Ayat 4 yang berbunyi Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima
vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan
sosial atau bantuan sosial .
Untuk itu kami Pemerintah Desa Cikarang menghimbau kepada semua masyarakat yang
usianya 12 Tahun ke atas, untuk mengikuti kegiatan Vaksinasi yang akan dilaksanakan pada :
Agar berjalan dengan lancar kegiatan ini kami mohon untuk tetap menjaga Protokol
Kesehatan dengan menerapkan 5M serata membawa.
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
1. Yth. Camat Jampangkulon
2. Yth. Danramil Jampangkulon
3. Yth. Kapolsek Jampangkulon
4. Yth. Kepala Puskesmas Jampangkulon
5. Yth. BPD Desa Cikarang
Se - Desa Cikarang
Di
Tempat
Asalamualaikum Wr.Wb,
Hari : Selasa
Tanggal : 03 Agustus 2021
Waktu : 08.00 s/d Selesai
Tempat : Aula Kantor Desa Cikarang
Catatan : 1. Memakai Masker
2. Membawa KTP ASLI dan Photo Copy KK dan KTP
3. Dengan tidak mewakilkan, atau jika berhalangan hadir/Sakit maka
diwakilkan dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terimaksih.
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
1. Yth. Camat Jampangkulon
1. Yth. Babinsa Desa Cikarang
2. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
3. Yth. BPD Desa Cikarang
Se - Desa Cikarang
Di
Tempat
Asalamualaikum Wr.Wb,
Hari : Senin
Tanggal : 09 Agustus 2021
Waktu : 09.00 s/d Selesai
Tempat : Aula Kantor Desa Cikarang
Catatan : 1. Memakai Masker
2. Membawa KTP Asli dan Photo Copy KK,KTP
3. Dengan tidak mewakilkan, atau jika berhalangan hadir/Sakit maka
diwakilkan dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terimaksih.
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
6. Yth. Camat Jampangkulon
7. Yth. Babinsa Desa Cikarang
8. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
9. Yth. BPD Desa Cikarang
di
Tempat
Dengan Hormat,
Berdasarakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Prsiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan
Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (covid-
19) Pasal 13A Ayat 4 yang berbunyi Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima
vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan
sosial atau bantuan sosial .
Untuk itu kami Pemerintah Desa Cikarang menghimbau kepada semua masyarakat yang
mendapatkan Bantuan Sosial baik Itu BPNT atau PKH Khususnya,umumnya untuk masyarakat wilayah
Desa Cikarang agar mengikuti Vaksinasiyang akan dilaksanakan pada :
Agar berjalan dengan lancar kegiatan ini kami mohon untuk tetap menjaga Protokol
Kesehatan dengan menerapkan 5M serata membawa.
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
Dmikian disampiakan, atas perhatian dan berkenannnya diucapkan terimakasih.
Tembusan :
1. Yth. Camat Jampangkulon
3. Yth. Danramil Jampangkulon
4. Yth. Kapolsek Jampangkulon
5. Yth. Kepala Puskesmas Jampangkulon
6. Yth. BPD Desa Cikarang
Berdasarkan Ketentuan:
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, tentang Kewajiban Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;
PMK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;
Surat perintah Bupati Sukabumi Tentang Akselerasi Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Tingkat
kabupaten;
Surat Edaran Camat Jampangkulon Nomor 450/447-Sos Tentang Vaksinasi Penerima BLT DD,
PKH,BPNT..
Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami menginformasikan kegiatan Vaksinasi Covid-19
ke-2. Yang akan dilaksanakan pada :
Tembusan :
28. Yth. Camat Jampangkulon
29. Yth. Kepala Puskesmas kecamatan jampangkulon
30. Yth. Danramil Jampangkulon
31. Yth. Kapolsek Jampangkulon
32. Yth. BPD Desa Cikarang
Berdasarkan Ketentuan:
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, tentang Kewajiban Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;
PMK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;
Surat perintah Bupati Sukabumi Tentang Akselerasi Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Tingkat
kabupaten;
Surat Edaran Camat Jampangkulon Nomor 450/447-Sos Tentang Vaksinasi Penerima BLT DD.
Sehubungan dengan hal tersebut, Para Ketua RT dan RW Wajib mengikuti kegiatan Vaksinasi Covid-19. Yang
akan dilaksanakan pada :
Tembusan :
33. Yth. Camat Jampangkulon
34. Yth. Satgas Covid-19 kecamatan jampangkulon
35. Yth. BPD Desa Cikarang
Berdasarkan Ketentuan:
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, tentang Kewajiban Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;
PMK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;
Surat perintah Bupati Sukabumi Tentang Akselerasi Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Tingkat
kabupaten;
Surat Edaran Camat Jampangkulon Nomor 450/447-Sos Tentang Vaksinasi Penerima BLT DD.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pembagian BLT DD Tahap 4 Bulan April akan dilaksanakan bersama dengan
kegiatan Vaksinasi Covid-19, terhadap penerima manfaat BLT DD yang akan dilaksanakan pada :
Tembusan :
36. Yth. Camat Jampangkulon
37. Yth. Satgas Covid-19 kecamatan jampangkulon
38. Yth. BPD Desa Cikarang
Asalamualaikum Wr.Wb,
Hari : Minggu
Tanggal : 06 Juni 2021
Waktu : 08.00 s/d Selesai
Tempat : Aula Kantor Desa Cikarang
Catatan : 1. Memakai Masker
2. Membawa Photo Copy KK dan KTP
3. Dengan tidak mewakilkan, atau jika berhalangan hadir/Sakit maka diwakilkan dengan
yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
Cikarang, 04 Juni 2021
Kepala Desa Cikarang
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
2. Yth. Camat Jampangkulon
41. Yth. Babinsa Desa Cikarang
42. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
43. Yth. BPD Desa Cikarang
Asalamualaikum Wr.Wb,
Hari : Seni
Tanggal :..........
Waktu : 08.00 s/d Selesai
Tempat : Aula Kantor Desa Cikarang
Catatan : 1. Memakai Masker
2. Membawa Photo Copy KK dan KTP
3. Dengan tidak mewakilkan, atau jika berhalangan hadir/Sakit maka diwakilkan dengan
yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
Cikarang, 19 Mei 2021
Kepala Desa Cikarang
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
3. Yth. Camat Jampangkulon
46. Yth. Babinsa Desa Cikarang
47. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
48. Yth. BPD Desa Cikarang
Asalamualaikum Wr.Wb,
Kamis,20 Mei 2021 DUSUN 1,2,3, 4 08.00 s/d Selesai Kantor Aula Desa Cikarang
Mengingat pentingnya acara tersebut diatas, kami mohon hadir tepat pada waktunya
membawa Photo Copy KTP dan KK serta diajibkan memakai masker sesuai dengan protokol
kesehatan.
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
51. Yth. Camat Jampangkulon
52. Yth. Babinsa Desa Cikarang
53. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
54. Yth. BPD Desa Cikarang
Asalamualaikum Wr.Wb,
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
57. Yth. Camat Jampangkulon
58. Yth. Babinsa Desa Cikarang
59. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
60. Yth. BPD Desa Cikarang
Asalamualaikum Wr.Wb,
Hari : .........................
Tanggal :..........................
Tempat :.........................
Mengingat pentingnya acara tersebut diatas, kami mohon hadir tepat pada waktunya serta
diajibkan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan.
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
Cikarang, ..................................2020
Kepala Desa Cikarang
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Asalamualaikum Wr.Wb,
Hari : .........................
Tanggal :..........................
Tempat :.........................
Mengingat pentingnya acara tersebut diatas, kami mohon hadir tepat pada waktunya serta
diajibkan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan.
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
Cikarang, ...................................2020
Kepala Desa Cikarang
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Asalamualaikum Wr.Wb,
Hari : .........................
Tanggal :..........................
Tempat :.........................
Mengingat pentingnya acara tersebut diatas, kami mohon hadir tepat pada waktunya serta
diajibkan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan.
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
Cikarang, ................................2020
Kepala Desa Cikarang
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Asalamualaikum Wr.Wb,
Hari : .........................
Tanggal :..........................
Tempat :.........................
Mengingat pentingnya acara tersebut diatas, kami mohon hadir tepat pada waktunya serta
diajibkan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan.
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
Cikarang, .................................2020
Kepala Desa Cikarang
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Asalamualaikum Wr.Wb,
Mengingat pentingnya acara tersebut diatas, kami mohon hadir tepat pada waktunya
membawa Photo Copy KTP dan KK serta diajibkan memakai masker sesuai dengan protokol
kesehatan.
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
Tembusan :
1. Yth. Camat Jampangkulon
2. Yth. Babinsa Desa Cikarang
3. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
4. Yth. BPD Desa Cikarang
Asalamualaikum Wr.Wb,
Mengingat pentingnya acara tersebut diatas, kami mohon hadir tepat pada waktunya
membawa Photo Copy KTP dan KK serta diajibkan memakai masker sesuai dengan protokol
kesehatan.
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
63. Yth. Camat Jampangkulon
64. Yth. Babinsa Desa Cikarang
65. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
66. Yth. BPD Desa Cikarang
Asalamualaikum Wr.Wb,
Mengingat pentingnya acara tersebut diatas, kami mohon hadir tepat pada waktunya dan
diharuskan datangnya per RT secara bersama sama untuk efisiensi waktu,serta membawa Photo
Copy KTP,KK .Dan diwajibkan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan.
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
1. Yth. Camat Jampangkulon
2. Yth. Babinsa Desa Cikarang
3. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
4. Yth. BPD Desa Cikarang
Asalamualaikum Wr.Wb,
Mengingat pentingnya acara tersebut diatas, kami mohon hadir tepat pada waktunya dan
diharuskan datangnya per RT secara bersama sama untuk efisiensi waktu,serta membawa Photo
Copy KTP,KK .Dan diwajibkan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan.
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
3. Yth. Camat Jampangkulon
4. Yth. Babinsa Desa Cikarang
5. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
6. Yth. BPD Desa Cikarang
KEPALA DESA CIKARANG
KECAMATAN JAMPANGKULON KABUPATEN SUKABUMI
Asalamualaikum Wr.Wb,
Mengingat pentingnya acara tersebut diatas, kami mohon hadir tepat pada waktunya dan
diharuskan datangnya per RT secara bersama sama untuk efisiensi waktu,serta membawa Photo
Copy KTP,KK .Dan diwajibkan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan.
Demikian undangan ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
ASEP YUDISTIRA,S.IP
Tembusan :
1. Yth. Camat Jampangkulon
2. Yth. Babinsa Desa Cikarang
3. Yth. Babinkamtibmas Desa Cikarang
4. Yth. BPD Desa Cikarang
FORUM SILATURAHMI DESA SEHAT
(FSDS)
DESA CIKARANG KECAMATAN JAMPANGKULO
KABUPATEN SUKABUMI
Jalan Kertasari Nomor 02 Cikarang Jampangkulon Sukabumi, Kode
Pos 43178
Kepada semua Ibu-ibu yang berada di lingkungan Posyandu.........................agar dapat hadir pada :
Hari :.......................................
Tanggal :.......................................
Tempat ........................................
Demikian surat undangan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
banyak terimakasih.
Cikarang,..........................................2020
Ketua ..............................
..........................................