Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Diap Rianto Efendi Dan Meita Lefi Kurnia Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang

Download as pdf or txt
Download as pdf or txt
You are on page 1of 13

Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202

PERANAN SYAHBANDAR DALAM MENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN


DI KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN TELUK BAYUR

Diap Rianto Efendi dan Meita Lefi Kurnia Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang
diaprinatoefendi@gmail.com

Abstract
Article 208 of Law Number 17 of 2008 concerning Shipping Syahbandar has the authority to
coordinate all governmental activities at the port, inspect and store ship documents,
documents, and ship reports, issue approval for vessel activities at the port, conduct ship
inspections, issue Sailing Approval letters, conduct inspections a shipwreck, detained a ship
by court order and carried out the crew's shipbuilding. The research results of the Syahbandar
Role in supporting the safety of shipping at the Kesyahbandran and the Bayur Bay Port
authority play an important role, Syahbandar has the highest authority in coordinating the
activities of taboo, immigration, quarantine, and other activities of government institutions
from its authority in examining, storing, publishing documents needed sea transportation
(ship) so that they can sail. such as ship-worthy certificates, sailing approval letters, anchored
approval letters, cargo certificates, and entry and exit permits from the port. Constraints faced
are still limited supporting infrastructure in the field, lack of human resources and lack of
legal awareness. How to overcome the obstacles faced are efforts to meet supporting
infrastructure in the field, additional human resources and the existence of legal awareness
from users marine accounting to support the implementation of shahbandar duties.

Keyword: Syahbandar, shipping safety.

A. PENDAHULUAN
Pelayaran merupakan salah satu modal transportasi, tidak dapat dipisahkan dari moda-
moda transportasi lain yang ditata dalam sistem transportasi nasional yang dinamis dan
mempunyai karakteristik untuk melakukan pengangkutan secara massal, perlu lebih
dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya baik nasional maupun
internasional guna menghubungkan, menjangkau seluruh perairan, serta dijamin
keamanan dan keselamatan serta mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan. 1
Menurut Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Kepulauan berciri
nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas, hak-hak,
dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang, dalam upaya mencapai tujuan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk mewujudkan wawasan nusantara serta memantapkan ketahanan
nasional diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,

1
Tommy H Purwaka, 1993, Pelayaran Antar Pulau Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, Hal.1.

Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019


ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202 25
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202

pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan Negara. Mengingat bahwa


Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia dengan garis pantai terpanjang
dan letak geografis yang sangat penting dari aspek geopolitis dan ekonomis memberikan
tanggung jawab yang tidak ringan dalam hal pembinaan wilayah khususnya di bidang
pelayaran.
Keselamatan dalam transportasi laut bagi para pemakai jasa angkutan telah menjadi
prinsip umum dan menjadi tanggung jawab semua pihak, akan lebih baik jika penegakan
faktor keselamatan tersebut tidak hanya sekedar kewajiban, tetapi sudah dijadikan
kebutuhan bagi semua pihak, dimana setiap orang yang mengirim barang atau penumpang
kapal menghendaki terjaminnya keselamatan jiwa dan barang sejak saat
2
pemberangkatannya sampai ditempat tujuan.
Keselamatan pelayaran sangat penting sekali tercermin pada penyelenggaraan
angkutan laut yang mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara, disamping
itu angkutan laut berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi
pertumbuhan daerah yang berpotensi, namun belum berkembang, dalam upaya
peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya, kecelakaan dapat terjadi
pada kapal-kapal baik dalam pelayaran, berlabuh, atau sedang melakukan kegiatan
bongkar muat dipelabuhan.3 Kecelakaan dibidang pelayaran, telah banyak menelan korban
jiwa, harta benda dan kerusakan/pencemaran lingkungan laut. Analisa statistik
menunjukkan sekitar 80% dari kecelakaan pelayaran disebabkan oleh faktor kesalahan
manusia dan kesalahan yang sering terjadi dari operasional kapal dimana kapal-kapal
tersebut tidak laiklaut lagi karena tidak melakukan perbaikan tahunannya dan sering
ditunda dan juga peralatan navigasi kapal tidak dirawat dengan baik, bahkan sudah tidak
bisa dipakai lagi tapi belum juga diganti dengan yang baru. Menurut peraturan Direktur
Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/1/3/DJPL-2016 tentang Prosedur Pengedokan
(Pelimbungan) kapal berbendera Indonesia menerangkan bahwa kapal paling lambat setiap
tahun harus dilakukan perawatan terhadap kapal tersebut (dock tahunan).
Peralatan komunikasi diatas kapal sering kali diabaikan. Apabila ada yang rusak, tidak
langsung diperbaiki. Bahkan ada diatas kapal yang tidak mempunyai alat komunikasi.
Pada hal alat komunikasi sangat penting dalam pelayaran. Apabila saling berhadapan agar
2
Ibid,Hal.10
3
Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, 2010, Modul Pelatihan Basic Safety
Training, Jakarta, Hal. 109.

Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019


ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202 26
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202

tidak terjadi tubrukan maka digunakan alat komunikasi untuk menghindar. Selain itu
apabila kapal dalam masalah atau minta bantuan maka digunakan alat komunikasi untuk
memanggil atau memberitahu instansi terkait dalam hal minta pertolongan.
Kecelakaan kapal yang pernah dialami di perairan Indonesia, seperti tenggelamnya
kapal, bukan hanya menelan korban jiwa dan harta benda saja, namun akibat yang lebih
besar dari itu adalah dapat menyebabkan hancurnya kelestarian lingkungan laut yang
berakibat ganda mengancam dan menyebabkan kemusnahan pada kehidupan manusia dan
biota-biota laut lainnya jika tidak ditanggulangi sedini mungkin. Kecelakaan besar
maupun kecil dalam pelayaran tetap saja pada intinya mengandung resiko korban jiwa,
harta benda dan lingkungan. 4 Peraturan perundang-undangan diperlukan dalam
mewujudkan keselamatan dibidang pelayaran yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2008 Tentang Pelayaran hal ini dikarenakan mengingat penting dan strategisnya peranan
pelayaran yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka pelayaran dikuasai oleh negara
yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pembinaan pelayaran yang dilakukan
oleh pemerintah dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan
diarahkan untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal
melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan
berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.5
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran menyatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
selaku instansi teknis pembina keselamatan pelayaran, telah menerbitkan regulasi untuk
mengatur kapal-kapal (sesuai dengan jenis dan ukurannya), termasuk kapal motor, untuk
diwajibkan melengkapi persyaratan-persyaratan keselamatan pelayaran, baik mengenai
konstruksi, peralatan maupun hal-hal yang berkenaan dengan pelayaran.
Salah satu cara agar kapal-kapal yang beroperasi dalam kondisi laiklaut, yaitu dengan
melakukan pengawasan yang terus menerus baik terhadap kapalnya, perusahaan pelayaran
yang mengoperasikan kapalnya maupun terhadap awak kapal.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagai salah satu unit pelaksana
teknis dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
merupakan instansi dari pemerintah yang mengawasi penyelenggaraan kelaiklautan kapal

4
RadiksPurba, 1997, Angkatan Muatan Laut, Rineka Cipta, Jakarta: Hal, 14
5
Tommy H. Purwaka, 1993, Pelayaran Antar Pulau Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta hal,17

Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019


ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202 27
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202

dalam rangka fungsi keselamatan pelayaran guna menjamin kapal yang berlayar aman dan
lancar selamat sampai tujuan.
Pengawasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan mempunyai tugas pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang
keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan
serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan
yang diusahakan secara komersial..

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapat dikemukakan rumusan masalahnya
sebagai berikut :
1. Peranan Syahbandar dalam menunjang keselamatan pelayaran di Kesyahbandran dan
Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur.
2. Kendala Syahbandar dalam melaksanakan keselamatan Pelayaran di Kesyahbandran
dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur.

C. HASIL PEMBAHASAN
1. Gambaran Umum Kesyahbandran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 36 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 54 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan
Pelabuhan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur adalah
Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur mempunyai tugas melaksanakan
pemberian pelayanan lalulintas dan angkutan laut, keamanan dan keselamatan pelayaran
diperairan pelabuhan untuk memperlancar angkutan laut dan pengawasan kegiatan
pelabuhan yang diusahakan secara komersial serta penyusunan rencana induk pelabuhan
DLKR dan DLKP.pengusulan tarif atas penggunan perairan,daratan,fasilitas pelabuhan
serta jasa pelabuhaan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Dalam melaksanakan tugas yang telah diamanatkan tersebut Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur menyelenggarakan fungsi yaitu :

Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019


ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202 28
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202

1. Pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut yang meliputi lalu lintas
kapal, barang, hewan dan pemantauan pelaksanaan tarif.
2. Pengawasan kegiatan penunjang angkutan laut dan pembinaan tenaga kerja
bongkar muat
3. Penilikan terhadap pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan pemberian
Surat Persetujuan Berlayar.
4. Pelaksanaan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta
pemadaman kebakaran diperairan pelabuhan dan bandar.
5. Pelaksanaan pengamanan, penertiban, penegakan peraturan dibidang pelayaran
dan tindak pidana pelayaran diperairan pelabuhan dan perairan bandar guna
menjamin kelancaran operasional pelabuhan.
6. Pengawasan kelaiklautan dan keselamatan fasilitas dan peralatan pelabuhan,
alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta pengawasan pembangunan fasilitas
pelabuhan dan penilikan kinerja operasional pelabuhan
7. Pelaksanaan pemeriksaan nautis, teknis , radio, peralatan pencegahan
pencemaran, pembangunan dan perombakan kapal serta verifikasi manajemen
keselamatan kapal dan penertiban sertifikasi, surat kebangsaan dan hipotek
kapal
8. Pelaksanaan pengukuran kapal dan status hukum kapal, surat kebangsaan kapal
dan hipotek kapal serta pengurusan dokumen pelaut, penyijilan awak kapal dan
perjanjian kerja laut.
9. Pelaksanaan administrasi dan kerumah tanggaan. Sesuai Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor : KM. 36 Tahun 2012 bahwa Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur termasuk dalam katagori Pelabuhan kelas II
yang struktur organisasinya terdiri dari:
1. Kepala Subsi kepegawaian dan Umum
2. Seksi Lalulintas Laut dan Kepelabuhanan
3. Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli
4. Seksi Sertifikasi dan Status Hukum Kapal
Tugas Sub Bagian dan masing – masing Seksi pada Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur adalah sebagai berikut:
1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian,
surat – menyurat, kearsipan, rumah tangga, hubungan masyarakat ( Humas ),
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019
ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202 29
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202

keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ), serta


penyusunan statistik dan laporan serta Hubungan dengan Masyarakat.
2) Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan mempunyai tugas
melakukan pengawasan kelancaran lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek
berjadwal tetap dan teratur ( Liner ) , trayek tidak berjadwal dan tidak teratur (
Tramper ), pengawasan keagenan, perwakilan kapal asing, dispensasi syarat
bendera, kegiatan penunjang angkutan laut, pembinaan Tenaga Kerja Bongkar
Muat (TKBM) dan pemantauan pelaksanaan tarif serta pengawasan kelaikan
dan keselamatan fasilitas dan peralatan pelabuhan, alur pelayaran dan kolam
pelabuhan, pelayanan jasa dan kinerja operasional pelabuhan serta pengawasan
pelaksanaan pembangunan fasilitas pelabuhan.
3) Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli mempunyai tugas
melakukan pengawasan tertib bandar, tertib berlayar, pengeluaran Surat
Persetujuan Berlayar (SPB), pengusutan kecelakaan kapal, bantuan Search And
Rescue Laut, Penanggulangan pencemaran, penanganan kerangka kapal,
kegiatan Salvage dan pekerjaan bawah air, serta pengamanan, penertiban dan
penegakan peraturan di bidang pelayaran, penyidikan tindak pidana pelayaran
di pelabuhan dan perairan Bandar serta Penerbitan Buku Pelaut.
4) Seksi status hukum kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan
keselamatan kapal, pengukuran dan status hukum kapal, bangunan kapal,
pencegahan pencemaran dan penyiapan penerbitan sertifikasi keselamatan
kapal surat kebangsaan dan hipotek kapal.

Adapun gambaran umum Pelabuhan Teluk bayur adalah:


1. Lokasi dan Posisi Pelabuhan
Lokasi pelabuhan Teluk Bayur berada di wilayah Kotamadya Padang
terletak pada posisi koordinat 01° - 00’ – 94” S dan 100° - 21’ – 00” T
Posisi pelabuhan Teluk Bayur sangat strategis karena berada pada posisi
pantai Barat Sumatera yakni berada pada pelayaran internasional
menghubungkan kawasan wilayah laut/Daratan Sumatera pada pelayaran dari
asia selatan.
2. Wilayah Kerja

Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019


ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202 30
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010


tanggal 22-10-2010 tentang Perubahan jadi adpel klas II dan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan maka Kantor Kesyahbandaran da n
Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur diklasifikasikan sebagai Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan Kelas II dengan wilayah kerja yang meliputi :
a. Wilayah Kerja Air Bangis
b. Wilayah kerja Muara Padang
c. Pos Tiku
d. Pos Bungus
e. Pos Tarusan
3. Sarana dan prasarana penunjang kerja.
2. Peranan Syahbandar dalam menunjang keselamatan pelayaran di Kesyahbandran
dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur.
Peranan Syahbandar dalam menunjang keselamatan pelayaran diatur Pasal 209
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam melaksanakan fungsi
dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 dan Pasal 208 Syahbandar mempunyai
kewenangan:
a. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokumen, dan warta kapal;
c. menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakukan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;
f. melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal;
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal.
Berdasarkan ketentuan diatas, salah satu peran penting syahbandar dapat kita lihat dari
kewenangannya
a. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan
Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan
kepelabuanan, keimigrasian, kerantina, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar dalam rangka pengawasan dan
penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Dalam
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019
ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202 31
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202

melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketentuan


konvensi internasional, Syahbandar bertindak selaku komite keamanan Pelabuhan.
Dalam melaksanakan keamanan, Syahbandar dapat menintak bantuan kepada
Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia.
b. Memeriksa dan menyimpan surat, dokumen, dan warta kapal.
Bagi Pemilik, Operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberi tahukan kedatangan
kapalnya di pelabuhan kepada Syahbandar, dan setiap Kapal yang memasuki
pelabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan warta kapal kepada Syahbandar
seketika pada saat kapal tiba di pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan. Nakhoda
kapal wajib mengisi , menandatangani, dan menyampaikan warta kapal kepada
Syahbandar, jadi setiap kapal yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan,
dan saat meninggalkan pelabuhan wajib mematuhi peraturan dan melaksanakan
petunjuk serta perintah Syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di
pelabuhan.
c. Menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan.
Seluru kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih
muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib
mendapat persetujuan dari Syahbandar. Dan juga kegiatan salvage, pekerjaan bawah
air, pengisian bahan bakar untuk kapal, pengerukan, reklamasi, dan pembangunan
pelabuhan wajib dilaporkan kepada Syahbandar.
d. Melakukan pemeriksaan kapal
Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal
berbendera Indinesia di pelabuhan, dan Syahbandar juga berwenang melakukan
pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar
Salah satu dokumen penting yang juga merupakan dokumen penentu agar sebuah
kapal (angkutan laut) dapat melakukan pelayaran adalah Surat Persetujuan
Berlayar/Berlabuh (SPB). Seperti yang tercantum dalam Pasal 219 Undang- Undang
Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu: Setiap kapal yang berlayar wajib
memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar; dan Surat
persetujuan berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam waktu 24 (dua puluh empat)
jam setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari pelabuhan, dan
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019
ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202 32
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202

Syahbandar juga dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak
memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
f. Melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal
Syahbandar melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari
keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal, Pemeriksaan
pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilaya perairan Indonesia
dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk, Sedangkan
pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan
Indonesia dilaksanakan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk
setelah menerima laporan kecelakaan kapal dari perwakilan Pemerintah Repubblik
Indonesia dan/atau dari pejabat negara setempat yang berwenang.
g. Menahan kapal atas perintah pengadilan.
Dalam penahanan kapal, Syahbandar hanya dapat menahan di pelabuhan atas perintah
tertulis dari pengadilan yang dilakukan berdasarkan, kapal yang bersangkutan terkait
dengan perkara pidana atau kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara perdata
berupa klaim pelayaran dilakukan tanpa melalui proses gugatan.
h. Melaksanakan sijil Awak Kapal.
Setiap Orang yang berkerja di kapal dalam jabatan apa pun harus memiliki kopentensi,
dokumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar. adapun tahapan penjijilan Awak Kapal
seperti, penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelaut dan
perusahaan angkutan laut diketahui oleh Syahnabdar dan berdasarkan
penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukan nama dan jabatan Awak
Kapal sesuai dengan kompentensinya ke dalam buku sijil yang disahkan oleh
Syahbandar.
Berdasarkan hasil penelitian di Kesyahbandran dan Otoritas Pelabuhan Teluk
Bayur Kapal Yang Masuk Dan Keluar Di Kesyahbandran Dan Otoritas Pelabuhan
Teluk Bayur Tahun 2017 adalah:

Tabel VI Data Kapal Yang Masuk Dan KeluarDi Kesyahbandran Dan Otoritas
Pelabuhan Teluk BayurTahun 2017

No Bulan Kapal Kapal Layak Tidak Ket.


Masuk Keluar Layak
1 Januari 102 94 94 8 2 kapal kelebihan muatan
6 kapal sertifikat

Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019


ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202 33
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202

keselamatan kapal sudah


tidak berlaku
2 Februari 110 107 107 3 3 kapal sertifikat
keselamatan kapal sudah
tidak berlaku
3 Maret 92 91 91 1 1 kapal kelebihan muatan
4 April 155 150 150 5 1 kapal bocor sudah
keropos
4 kapal sertifikat
keselamatan kapal sudah
tidak berlaku
5 Mei 120 115 115 5 5 kapal sertifikat
keselamatan kapal sudah
tidak berlaku
6 Juni 82 80 80 2 1 kapal kelebihan muatan
1 kapal sertifikat
keselamatan kapal sudah
tidak berlaku
7 Juli 145 143 143 2 2 kapal sertifikat
keselamatan kapal sudah
tidak berlaku
8 Agustus 143 139 139 4 2 kapal masa dock sudah
habis
2 kapal kelebihan muatan
9 September 90 89 89 1 1 kapal sertifikat
keselamatan kapal sudah
tidak berlaku
10 Oktober 93 91 91 2 2 kapal kelebihan muatan
11 Nopember 87 84 84 3 3 kapal sertifikat
keselamatan kapal sudah
tidak berlaku
12 Desember 73 72 72 1 1 kapal sertifikat
keselamatan kapal sudah
tidak berlaku
Total 1.292 1.255 1.255 37

Sumber: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur

Berdasarkan tabel VI data kapal yang masuk dan keluar di Kesyahbandran dan
Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur Tahun 2017 terdapat kapal masuk sebanyak1.292 kapal,
kapal keluar 1.255 kapal, kapal layak 1.255 kapal dan kapal tidak layak 37 kapal dengan
keterangan kapal kelebihan muatan sebanyak 8 kapal, sertifikat keselamatan kapal sudah
tidak berlaku sebanyak 26 kapal, kapal bocor sudah keropos sebanyak 1 kapal dan kapal
masa dock sudah habis sebanyak 2 kapal.

Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019


ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202 34
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202

3. Kendala Yang Dihadapi oleh Syahbandar Dalam Menunjang Keselamatan


Pelayaran Di Kesyahbandran Dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur
1. Terbatasnya Prasarana Penunjang di Lapangan
Kurangnya prasarana penunjang di lapangan mempengaruhi pelaksanaan tugas
syahbandar dalam melakukan pengawasan secara terus menerus seperti kendaran dinas
yaitu sepeda motor petugas dilapangan sekarang sebanyak 5 Unit, Speed Boat untuk
kapal patroli sebanyak 8 Unit. Hal ini di dukung oleh hasil wawancara penulis dengan
petugas di sekitar pelabuhan yaitu kurangnya prasarana penunjang di lapangan
mempengaruhi pelaksanaan tugas syahbandar dalam melakukan pengawasan yang
mengakibatkan kurang oktimalnya kinerja syahbandar.6

2. Kurangnya Sumber Daya Manusia


Terbatasnya sumber daya manusia membuat pengawasan tidak bisa dilakukan
secara terus menerus seperti Diklat Teknis fungsional yang masih kurang dibagian
marine inspector type A dan type B yang ada sekarang ini 7 Orang dan Kesyabandaran
type A dan type B sebanyak 13 Orang, yang berkaitan dengan faktor pertama di
lapangan. Hal ini didukung melalui hasil wawancara dengan Kepala Bagian Tata
Usaha Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang mengatakan sebagian
besar anggota memang bertugas di kantor karena banyak urusan administrasi yang
harus kami tangani dan beberapa anggota lainya berada di pos jaga.

3. Kurangnya Kesadaran Hukum


Kurangnya kesadaran hukum dari pada pengguna jasa juga merupakan salah
satu faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas syahbandar yaitu masih adanya
sertifikat keselamatan kapal yang tidak berlaku dan masih masih adanya kelebihan
muatan kapal. Hal ini di dukung melalui hasil wawancara dengan kasi keselamatan
Berlayar Penjagaan dan patroli (KBPP) yang mengatakan kami telah sering melakukan
sosialisasi di pelabuhan dan pemilik kapal untuk taat pada peraturan, tetapi tidak juga
di laksanakan oleh pemilik kapal yang di temukan di lapangan, dan dapat
menimbulkan pelanggaran yang terjadi berulang-ulang.7

6
Berdasarkan hasil Wawancara dengan Sumarnun selaku Kabag Tata Usaha di Kantor Kesyahbandran
dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur pada tanggal 10 Maret 2018
7
Berdasarkan hasil Wawancara dengan Jaka Dwi Chayanta selaku Kasi Keselmatan Berlayar Penjagaan
dan Patroli di Kantor Kesyahbandran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur pada tanggal 10 Maret 2018
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019
ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202 35
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202

4. Cara mengatasi kendala yang dihadapi oleh Syahbandar dalam menunjang


keselamatan pelayaran di Kesyahbandran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur
Cara mengatasi kendala yang dihadapi oleh Syahbandar dalam menunjang
keselamatan pelayaran di Kesyahbandran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur antar lain:
1. Adanya upaya untuk memenuhi Prasarana Penunjang di Lapangan
Adanya upaya untuk memenuhi prasarana penunjang di lapangan untuk
memenuhi kurangnya prasarana penunjang di lapangan yang mempengaruhi
pelaksanaan tugas syahbandar dalam melakukan pengawasan secara terus menerus
seperti pengadaan kendaran dinas yaitu sepeda motor untuk petugas dilapangan,
Speed Boat untuk kapal patroli di laut.
2. Adanya tambahan Sumber Daya Manusia
Adanya tambahan Sumber Daya Manusia yang membuat pengawasan yang
dilakukan secara terus menerus lebih bagus lagi untuk mendukung kekurangan
anggota yang bertugas dilapangan terpenuhi target dari Kesyahbandran dan Otoritas
Pelabuhan Teluk Bayur.
3. Adanya Kesadaran Hukum
Adanya kesadaran hukum dari pada pengguna jasa juga merupakan salah satu
faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas syahbandar untuk tidak mengulangi
adanya sertifikat keselamatan kapal yang tidak berlaku dan kelebihan muatan kapal.
D. Kesimpulan
Dari hasil dan penelitian tentang Peranan Syahbandar dalam menunjang
keselamatan pelayaran di Kesyahbandran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur, dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Peranan Syahbandar dalam menunjang keselamatan pelayaran di Kesyahbandran dan
Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur berperan sangat penting, Syahbandar memiliki
kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepelabuanan, keimigrasian,
kerantina, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya, dapat kita lihat dari
kewenangannya dalam memeriksa, menyimpan, serta menerbitkan dokumen-dokumen
yang diperlukan angkutan laut (kapal) agar dapat melakukan pelayaran serta kegiatan
bongkar muat barang muatan. Dokumen atau surat-surat yang dimaksud di atas adalah
berupa sertifikat kelaiklautan kapal, surat persetujuan berlayar, surat persetujuan
berlabuh, surat keterangan barang muatan, dan izin masuk-keluar dari pelabuhan yang
terakhir disinggahi dan pengawasan terdadap Kelaiklautan Kapal.
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019
ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202 36
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202

2. Kendala yang dihadapi oleh Syahbandar dalam menunjang keselamatan pelayaran di


kesyahbandran dan otoritas pelabuhan Teluk Bayur adalah masih terbatasnya
prasarana penunjang di lapangan, kurangnya sumber daya manusia dan masih
kurangnya kesadaran hukum.
3. Cara mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh Syahbandar dalam menunjang
keselamatan pelayaran di Kesyahbandran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur adalah
adanya upaya untuk memenuhi prasarana penunjang di lapangan, adanya tambahan
sumber daya manusia dan Adanya kesadaran hukum dari pada pengguna akutan laut
untuk menunjang terlaksanaan tugas syahbandar.
E. DAFTAR PUSTAKA
Bambang Sugono, 2002, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta.
Chandra Motik, , 2003, Menyongsong Ombak Laut, Genta Sriwijaya, Jakarta.
DjohariSantora, 1995, Pokok-pokokHukum Perkapalan, U1 Pres, Yogyakarta
F.D.CSudjamiko, 1979, Pokok-Pokok Pelayaran Niaga, Akademika Pressindo, Jakarta
Hussyen Umar, 2001, Hukum Maritim dan Masalah-Masalah Pelayaran di Indoneisa : Buku
I,Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
H.K. Martono, 2011, Transportasi di Perairan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2008, Rajawali Press, Jakarta.
HMN. Purwosutjipto, 1993, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Phukum Pelayaran
Laut dan Perairan Darat), Jilid 5 (b), Djambatan, Jakarta.
Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, 2010, Modul Pelatihan
Basic Safety Training, Jakarta,
Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Buku Materi Penyuluhan
Kesyahbandaran, Jakarta
Leden Marpaung, 1993, Tindak Pidana Wilayah Peraira (Laut) Indonesia, Sinar Grafik,
Jakarta.
M. Husseyn Umar, 2008, Negara Kepulauan Menuuju Negara Maritim (Bab 14 : Nenerapa
Catatan Atas UU No. 17/2008), Ind-Hilco, Jakarta.
R. Sunarwo, Kertas Kerja Pelayaran, Direktorat Perkapalan dan Pelayaran, Jakarta, 1975
RadiksPurba, 1997, Angkatan Muatan Laut, Rineka Cipta, Jakarta.
Tommy H Purwaka, 1993, Pelayaran Antar Pulau Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.
Sudjatmiko, 1979, Pokok-Pokok Pelayaran Niaga, Bharata Karya Aksara, Jakarta.

Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019


ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202 37

You might also like