Diap Rianto Efendi Dan Meita Lefi Kurnia Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang
Diap Rianto Efendi Dan Meita Lefi Kurnia Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang
Diap Rianto Efendi Dan Meita Lefi Kurnia Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang
Diap Rianto Efendi dan Meita Lefi Kurnia Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang
diaprinatoefendi@gmail.com
Abstract
Article 208 of Law Number 17 of 2008 concerning Shipping Syahbandar has the authority to
coordinate all governmental activities at the port, inspect and store ship documents,
documents, and ship reports, issue approval for vessel activities at the port, conduct ship
inspections, issue Sailing Approval letters, conduct inspections a shipwreck, detained a ship
by court order and carried out the crew's shipbuilding. The research results of the Syahbandar
Role in supporting the safety of shipping at the Kesyahbandran and the Bayur Bay Port
authority play an important role, Syahbandar has the highest authority in coordinating the
activities of taboo, immigration, quarantine, and other activities of government institutions
from its authority in examining, storing, publishing documents needed sea transportation
(ship) so that they can sail. such as ship-worthy certificates, sailing approval letters, anchored
approval letters, cargo certificates, and entry and exit permits from the port. Constraints faced
are still limited supporting infrastructure in the field, lack of human resources and lack of
legal awareness. How to overcome the obstacles faced are efforts to meet supporting
infrastructure in the field, additional human resources and the existence of legal awareness
from users marine accounting to support the implementation of shahbandar duties.
A. PENDAHULUAN
Pelayaran merupakan salah satu modal transportasi, tidak dapat dipisahkan dari moda-
moda transportasi lain yang ditata dalam sistem transportasi nasional yang dinamis dan
mempunyai karakteristik untuk melakukan pengangkutan secara massal, perlu lebih
dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya baik nasional maupun
internasional guna menghubungkan, menjangkau seluruh perairan, serta dijamin
keamanan dan keselamatan serta mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan. 1
Menurut Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Kepulauan berciri
nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas, hak-hak,
dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang, dalam upaya mencapai tujuan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk mewujudkan wawasan nusantara serta memantapkan ketahanan
nasional diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,
1
Tommy H Purwaka, 1993, Pelayaran Antar Pulau Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, Hal.1.
tidak terjadi tubrukan maka digunakan alat komunikasi untuk menghindar. Selain itu
apabila kapal dalam masalah atau minta bantuan maka digunakan alat komunikasi untuk
memanggil atau memberitahu instansi terkait dalam hal minta pertolongan.
Kecelakaan kapal yang pernah dialami di perairan Indonesia, seperti tenggelamnya
kapal, bukan hanya menelan korban jiwa dan harta benda saja, namun akibat yang lebih
besar dari itu adalah dapat menyebabkan hancurnya kelestarian lingkungan laut yang
berakibat ganda mengancam dan menyebabkan kemusnahan pada kehidupan manusia dan
biota-biota laut lainnya jika tidak ditanggulangi sedini mungkin. Kecelakaan besar
maupun kecil dalam pelayaran tetap saja pada intinya mengandung resiko korban jiwa,
harta benda dan lingkungan. 4 Peraturan perundang-undangan diperlukan dalam
mewujudkan keselamatan dibidang pelayaran yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2008 Tentang Pelayaran hal ini dikarenakan mengingat penting dan strategisnya peranan
pelayaran yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka pelayaran dikuasai oleh negara
yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pembinaan pelayaran yang dilakukan
oleh pemerintah dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan
diarahkan untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal
melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan
berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.5
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran menyatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
selaku instansi teknis pembina keselamatan pelayaran, telah menerbitkan regulasi untuk
mengatur kapal-kapal (sesuai dengan jenis dan ukurannya), termasuk kapal motor, untuk
diwajibkan melengkapi persyaratan-persyaratan keselamatan pelayaran, baik mengenai
konstruksi, peralatan maupun hal-hal yang berkenaan dengan pelayaran.
Salah satu cara agar kapal-kapal yang beroperasi dalam kondisi laiklaut, yaitu dengan
melakukan pengawasan yang terus menerus baik terhadap kapalnya, perusahaan pelayaran
yang mengoperasikan kapalnya maupun terhadap awak kapal.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagai salah satu unit pelaksana
teknis dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
merupakan instansi dari pemerintah yang mengawasi penyelenggaraan kelaiklautan kapal
4
RadiksPurba, 1997, Angkatan Muatan Laut, Rineka Cipta, Jakarta: Hal, 14
5
Tommy H. Purwaka, 1993, Pelayaran Antar Pulau Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta hal,17
dalam rangka fungsi keselamatan pelayaran guna menjamin kapal yang berlayar aman dan
lancar selamat sampai tujuan.
Pengawasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan mempunyai tugas pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang
keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan
serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan
yang diusahakan secara komersial..
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapat dikemukakan rumusan masalahnya
sebagai berikut :
1. Peranan Syahbandar dalam menunjang keselamatan pelayaran di Kesyahbandran dan
Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur.
2. Kendala Syahbandar dalam melaksanakan keselamatan Pelayaran di Kesyahbandran
dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur.
C. HASIL PEMBAHASAN
1. Gambaran Umum Kesyahbandran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 36 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 54 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan
Pelabuhan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur adalah
Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur mempunyai tugas melaksanakan
pemberian pelayanan lalulintas dan angkutan laut, keamanan dan keselamatan pelayaran
diperairan pelabuhan untuk memperlancar angkutan laut dan pengawasan kegiatan
pelabuhan yang diusahakan secara komersial serta penyusunan rencana induk pelabuhan
DLKR dan DLKP.pengusulan tarif atas penggunan perairan,daratan,fasilitas pelabuhan
serta jasa pelabuhaan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Dalam melaksanakan tugas yang telah diamanatkan tersebut Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur menyelenggarakan fungsi yaitu :
1. Pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut yang meliputi lalu lintas
kapal, barang, hewan dan pemantauan pelaksanaan tarif.
2. Pengawasan kegiatan penunjang angkutan laut dan pembinaan tenaga kerja
bongkar muat
3. Penilikan terhadap pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan pemberian
Surat Persetujuan Berlayar.
4. Pelaksanaan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta
pemadaman kebakaran diperairan pelabuhan dan bandar.
5. Pelaksanaan pengamanan, penertiban, penegakan peraturan dibidang pelayaran
dan tindak pidana pelayaran diperairan pelabuhan dan perairan bandar guna
menjamin kelancaran operasional pelabuhan.
6. Pengawasan kelaiklautan dan keselamatan fasilitas dan peralatan pelabuhan,
alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta pengawasan pembangunan fasilitas
pelabuhan dan penilikan kinerja operasional pelabuhan
7. Pelaksanaan pemeriksaan nautis, teknis , radio, peralatan pencegahan
pencemaran, pembangunan dan perombakan kapal serta verifikasi manajemen
keselamatan kapal dan penertiban sertifikasi, surat kebangsaan dan hipotek
kapal
8. Pelaksanaan pengukuran kapal dan status hukum kapal, surat kebangsaan kapal
dan hipotek kapal serta pengurusan dokumen pelaut, penyijilan awak kapal dan
perjanjian kerja laut.
9. Pelaksanaan administrasi dan kerumah tanggaan. Sesuai Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor : KM. 36 Tahun 2012 bahwa Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur termasuk dalam katagori Pelabuhan kelas II
yang struktur organisasinya terdiri dari:
1. Kepala Subsi kepegawaian dan Umum
2. Seksi Lalulintas Laut dan Kepelabuhanan
3. Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli
4. Seksi Sertifikasi dan Status Hukum Kapal
Tugas Sub Bagian dan masing – masing Seksi pada Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur adalah sebagai berikut:
1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian,
surat – menyurat, kearsipan, rumah tangga, hubungan masyarakat ( Humas ),
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019
ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202 29
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202
Syahbandar juga dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak
memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
f. Melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal
Syahbandar melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari
keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal, Pemeriksaan
pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilaya perairan Indonesia
dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk, Sedangkan
pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan
Indonesia dilaksanakan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk
setelah menerima laporan kecelakaan kapal dari perwakilan Pemerintah Repubblik
Indonesia dan/atau dari pejabat negara setempat yang berwenang.
g. Menahan kapal atas perintah pengadilan.
Dalam penahanan kapal, Syahbandar hanya dapat menahan di pelabuhan atas perintah
tertulis dari pengadilan yang dilakukan berdasarkan, kapal yang bersangkutan terkait
dengan perkara pidana atau kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara perdata
berupa klaim pelayaran dilakukan tanpa melalui proses gugatan.
h. Melaksanakan sijil Awak Kapal.
Setiap Orang yang berkerja di kapal dalam jabatan apa pun harus memiliki kopentensi,
dokumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar. adapun tahapan penjijilan Awak Kapal
seperti, penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelaut dan
perusahaan angkutan laut diketahui oleh Syahnabdar dan berdasarkan
penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukan nama dan jabatan Awak
Kapal sesuai dengan kompentensinya ke dalam buku sijil yang disahkan oleh
Syahbandar.
Berdasarkan hasil penelitian di Kesyahbandran dan Otoritas Pelabuhan Teluk
Bayur Kapal Yang Masuk Dan Keluar Di Kesyahbandran Dan Otoritas Pelabuhan
Teluk Bayur Tahun 2017 adalah:
Tabel VI Data Kapal Yang Masuk Dan KeluarDi Kesyahbandran Dan Otoritas
Pelabuhan Teluk BayurTahun 2017
Berdasarkan tabel VI data kapal yang masuk dan keluar di Kesyahbandran dan
Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur Tahun 2017 terdapat kapal masuk sebanyak1.292 kapal,
kapal keluar 1.255 kapal, kapal layak 1.255 kapal dan kapal tidak layak 37 kapal dengan
keterangan kapal kelebihan muatan sebanyak 8 kapal, sertifikat keselamatan kapal sudah
tidak berlaku sebanyak 26 kapal, kapal bocor sudah keropos sebanyak 1 kapal dan kapal
masa dock sudah habis sebanyak 2 kapal.
6
Berdasarkan hasil Wawancara dengan Sumarnun selaku Kabag Tata Usaha di Kantor Kesyahbandran
dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur pada tanggal 10 Maret 2018
7
Berdasarkan hasil Wawancara dengan Jaka Dwi Chayanta selaku Kasi Keselmatan Berlayar Penjagaan
dan Patroli di Kantor Kesyahbandran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur pada tanggal 10 Maret 2018
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019
ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202 35
Jurnal Normative Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202