Kelompok Ahdk Week 2
Kelompok Ahdk Week 2
Kelompok Ahdk Week 2
041811333002 042011333207
01 Bunga Engeline Br 04 Nasyarifah Najwa
Siagian Narindra
041911333157 042011333211
02 Aqmarina Dyani 05 Berliana Puspitasari
Syahputri
042011333199
03 Rozaqi Nafisatun
Thoharoh
Bahan Kajian
01 Jasa Akuntansi
https://www.kja-sandibahari.com/jasa-akuntansi/
Jasa Akuntansi
Akuntan Publik yaitu profesi yang berupa jasa akuntan yang sudah memiliki izin untuk
melakukan praktik akuntan swasta yang telah bekerja secara independen. Akuntan publik
memiliki izin dari Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk
menjalankan praktik akuntan publik.
Akuntan publik biasanya bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) atau membuka KAP
sendiri yang independen.
Jasa yang diberikan Akuntan Publik
1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah.
2. Berpengalaman praktik memberikan jasa
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Tidak pernah dikenai sanksi
6. Tidak pernah dipidana
7. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri.
8. Bebas / Tidak berada dalam pengampuan.
Tugas Akuntan Publik
1. Akuntan publik digunakan untuk memeriksa laporan keuangan yang sudah di susun
oleh akuntan perusahaan
2. Memberikan jasa berupa konsultasi mengenai pengambilan keputusan manajemen
3. Memberikan jasa perpajakan
4. Menghadirkan informasi
5. Menyusun sistem akuntansi.
6. menganalisa keuangan, audit pajak, audit laporan keuangan .
Standar Pelaporan Akuntan Publik
1. Laporan Wajib
2. Laporan Audit
3. Perbandingan Laporan
Persyaratan Kompetensi
3 Praktik Akuntan
Akuntan Manajemen
Pengertian Akuntansi Manajemen Menurut Para Ahli
1. Charles T. Homgren (1993:4)
Akuntansi manajemen merupakan sebuah proses identifikasi, penyiapan, pengukuran, akumulasi, analisa dan
penafsiran serta komunikasi mengenai informasi yang dapat membantu eksekutif dalam memenuhi tujuan perusahaan.
2. RA Supriyono (1993:8)
RA Supriyono mengatakan akuntasi manajemen berdasarkan Management Accounting Practices (MAP) komite
yang dibentuk oleh National Association of Accountants (NAA) bahwa akuntansi manajemen ialah suatu proses
identifikasi, pengukuran, pengumpulan data, analisis, penyiapan, dan komunikasi informasi finansial yang digunakan
manajemen untuk sebuah perencanaan, evaluasi, pengendalian dalam suatu organisasi atau peusahaan, serta menjamin
ketepatan penggunaan sumber dan pertanggungjawaban atas segala sumber tersebut. Dalam akuntansi manajemen
juga terdiri dari penyiapan laporan finansial untuk kelompok-kelompok non manajemen seperti para kreditur, pemegang
saham, penguasa perpajakan dan lembaga-lembaga lain.
4. Mulyadi (2001:2)
Menurut Mulyadi, Akuntansi manajemen merupakan suatu informasi keuangan yang dihasilkan oleh tipe
akuntansi manajemen yang digunakan terutama oleh pengguna intern suatu organisasi.
Fungsi Akuntansi Manajemen
1. Manajer Produksi
2. Manajer Keuangan
3. Manajer Pemasaran
4. Manajemen Puncak
5. Investor Perusahaan
Persyaratan Kompetensi
4 Praktik Akuntan
Chartered Accountant (KJA)
KJA (Kantor Jasa Akuntan)
● Pengertian
5. Kewajiban KJA
a. KJA wajib dipimpin oleh Akuntan Berpraktik yang berkewarganegaraan Indonesia.
b. Izin KJA berbentuk perseorangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, apabila:
i. Izin Akuntan Berpraktik pemimpin KJA dinyatakan tidak berlaku;
ii. Pemimpin KJA mengundurkan diri sebagai Akuntan Berpraktik; atau
iii. Pemimpin KJA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
c. KJA berbentuk selain perseorangan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib mengganti pemimpin KJA, apabila:
i. Izin Akuntan Berpraktik pemimpin KJA dinyatakan tidak berlaku;
ii. Pemimpin KJA mengundurkan diri sebagai Akuntan Berpraktik; atau
iii. Pemimpin KJA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
d. KJA yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administ:atif berupa peringatan.
6. Ketentuan Jasa Jasa KJA
a. KJA wajib memberikan jasa akuntansi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki Akuntan Berpraktik di dalamnya.
b. Jasa KJA meliputi paling sedikit jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen,
konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, jasa pendampingan
laporan keuangan, jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik, dan/ atau jasa sistem teknologi informasi.
c. KJA yang memberikan jasa perpajakan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
d. KJA dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan
Publik.
e. KJA yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
KJA Lanjutan
KJA yang melanggar ketentuan di atas dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Persyaratan Kompetensi
5 Praktik Akuntan
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak
Profesi Konsultan Pajak bertugas memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada
wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. Artinya, konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak
mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak.
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan
Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada
Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
instansi yang berwenang;
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
f. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar
di Direktorat Jenderal Pajak; dan g. memiliki Sertifikat Konsultan
Pajak.
Peran dan Tanggung Jawab Konsultan Pajak
Penyelesaian
Konsultasi Kepatuhan Pajak
Sengketa Pajak
Penyelesaian Pemeriksaan
Sengketa Pajak Kepatuhan Pajak Laporan Pajak
Pendampingan
dalam Pemeriksaan
Sertifikasi Konsultan Pajak