Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan

Download as pdf or txt
Download as pdf or txt
You are on page 1of 18

Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi e-ISSN : 2460-0585

PENGARUH MODERNISASI SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN


TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN
Ria Indah Setya Ningrum
riaindahsn@gmail.com
Lailatul Amanah

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya

ABSTRACT

This research was aimed to examine the influence of organization structure, organization strategy, organization
procedure, organization culture as the indicator from the modernization of tax administration system to the level
of obedience of corporate taxpayer at Pratama Tax Office Service (KPP) Surabaya Karangpilang. The sample
collection technique used accidental sampling method. The result of questionnaire that distributed to the
respondents was processed with multiple linear regressions in SPSS 23 version. The result of this research showed
that the organization structure gave positive and significant influence to the level of obedience of corporate
taxpayer with the coefficient regressions was 0.863 and the significance level was 0.000. Furthermore, the strategy
organization gave positive and significant influence to the level of obedience of corporate taxpayer with the
coefficient regressions was 0.583 and the significance level was 0.001. The procedure organization gave positive
and significant influence to the level of obedience of corporate taxpayer with the coefficient regressions was 0.430
and the significance level was 0.037. Organization culture gave positive and significant influence to the level of
obedience of corporate taxpayer with the coefficient regressions was 0.595 and the significance level was 0.007.

Keywords: Organization structure, organization strategy, organization procedure, organization culture,


Obedience of corporate taxpayer.

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh struktur organisasi, strategi organisasi, prosedur
organisasi, budaya organisasi sebagai indikator dari modernisasi sistem administrasi perpajakan
terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Surabaya
Karangpilang. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode accidental sampling. Hasil
penyebaran kuesioner dalam penelitian yang didapat dari responden diolah dengan menggunakan
regresi linear berganda dalam SPSS versi 23. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa struktur
organisasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan dengan
koefisien regresi sebesar 0.863 dan tingkat signifikansi 0.000. Strategi organisasi berpengaruh posistif
dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan dengan koefisien regresi sebesar 0.583
dan tingkat signifikansi 0.001. Prosedur organisasi juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap
tingkat kepatuhan wajib pajak badan dengan koefisien regresi sebesar 0.430 dan tingkat signifikansi
0.037. Budaya organisasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak
badan dengan koefisien regresi sebesar 0.595 dan tingkat signifikansi 0.007.

Kata kunci: Struktur Organisasi, Strategi Organisasi, Prosedur Organisasi, Budaya Organisasi,
Kepatuhan Wajib Pajak Badan.

PENDAHULUAN
Salah satu pendapatan terbesar yang didapat oleh negara adalah pajak. Pajak pada
mulanya merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan
suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat)
kepada seorang raja atau penguasa yang pada saat itu berupa padi, ternak, atau hasil
Pengaruh Moderenisasi Sistem... - Ningrum, Ria;Amanah, Lailatul
2

tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain. Pemberian yang dilakukan rakyat saat
itu digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa rakyat.
Perkembangan dalam masyarakat mengubah sifat upeti (pemberian) yang semula
dilakukan cuma-cuma dan sifatnya memaksa tersebut, yang kemudian dibuat suatu aturan-
aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih
diperhatikan. Untuk memenuhi unsur keadilan inilah maka rakyat diikutsertakan dalam
membuat aturan-aturan dalam pemungutan pajak, yang nantinya akan dikembalikan juga
hasilnya untuk kepentingan rakyat sendiri.
Di era ini, pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan
bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber
pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran
pembangunan. Uang yang dihasilkan dari perpajakan digunakan oleh negara dan institusi di
dalamnya sepanjang sejarah untuk mengadakan berbagai macam fungsi. Beberapa fungsi
tersebut antara lain untuk pembiayaan perang, penegakan hukum, keamanan atas aset,
infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik, subsidi, dan operasional negara itu sendiri. Dana
pajak juga digunakan untuk membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut.
Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan
pelayanan publik. Pelayanan ini termasuk pendidikan, kesehatan, pensiun, bantuan bagi yang
belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum. Penyediaan listrik, air, dan penanganan
sampah juga menggunakan dana pajak dalam porsi tertentu. Negara masa kolonial maupun
modern juga telah menggunakan mendorong produksi menjadi pergerakan ekonomi.
Bagi Indonesia, pajak tentulah memiliki kontribusi yang sangat besar. Kepatuhan
wajib pajak dalam membayar pajak memberikan dampak tersendiri bagi pemerintah. Semakin
tinggi kepatuhan wajib pajak, maka penerimaan pajak akan semakin meningkat, begitu juga
sebaliknya. Untuk menciptakan kepatuhan wajib pajak untuk selalu membayar pajak
merupakan hal yang sulit, fenomena yang terjadi dimasyarakat menunjukan banyak diantara
wajib pajak yang lalai untuk memenuhi kewajiban mereka. Beberapa hal yang dapat
menyebabkan fenomena ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dapat
disebabkan karena prosedur dan sistem yang diterapkan untuk membayar pajak terlalu sulit.
Oleh sebab itu, hal tersebut menjadi alasan tersendiri wajib pajak enggan untuk membayar
pajak.
Pemerintah telah menyiapkan sarana untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak
yaitu dengan modernisasi sistem administrasi perpajakan. Menurut Rapina et al (2011)
Peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi oleh kegiatan modernisasi yang
dilakukan dikantor pelayanan dan penerimaan pajak.
Terkait dengan modernisasi sistem perpajakan, sebenarnya hal itu merupakan bagian
dari perjalanan panjang proses reformasi perpajakan yang telah dimulai sejak lama. Sejarah
mencatat reformasi pajak dimulai pada tahun 1983. Sejak tahun 1983, pemerintah telah
melakukan reformasi perpajakan. Modernisasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat
Jendral Pajak merupakan wujud dari reformasi modernisasi administrasi perpajakan yang
telah dilakukan sejak tahun 2002. Direktorat Jendral Pajak melakukan reformasi perpajakan
sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan perpajakan terhadap Wajib Pajak salah
satunya dikembangkannya pelaporan pajak terutang dengan menggunakan administrasi
perpajakan modern. Sistem administrasi perpajakan manual dinilai masih memiliki
kelemahan bagi Wajib Pajak.
Wujud nyata penerapan modernisasi sistem perpajakan ditunjukkan dengan beberapa
karakteristik yang ditandai dengan dilaksanakannya seluruh kegiatan administrasi melalui
sistem administrasi yang berbasis teknologi terkini, seluruh Wajib Pajak diwajibkan
membayar melalui kantor penerimaan secara online, melaporkan kewajiban perpajakannya
dengan menggunaan media komputer dan monitoring kepatuhan Wajib Pajak dilaksanakan
secara intensif. Secara konsep, modernisasi sistem mengacu pada pelayanan prima dan
Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi : Volume 7, Nomor 7, Juli 2018
3

pengawasan intensif dengan pelaksanaan good governance. Tujuan modernisasi antara lain,
meningkatkan kepatuhan pajak, kepercayaan terhadap administrasi perpajakan dan memacu
produktivitas pegawai pajak yang tinggi.
Dengan adanya modernisasi sistem administrasi perpajakan diharapkan bisa
memberantas faktor-faktor penyebab ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dan
kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak menjadi semakin meningkat. Kepatuhan Wajib
Pajak (tax complience) itu sendiri dapat diidentifikasikan dari ketepatan waktu wajib pajak
dalam mendaftarkan diri, keakuratan dalam menyetorkan kembali SPT, baik dalam
pembayaran dan pelaporannya. Dengan demikian Direktorat Jendral Pajak dapat mempebaiki
pelayanan sehingga wajib pajak akan memperoleh pelayanan yang lebih baik dan terukur
sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.
Beberapa penelitian sebelumnya mengindikasikan bahwa masih ada perbedaan dari
hasil penelitiannya. Hasil penelitian dari Rahayu dan Lingga (2009) berjudul Pengaruh
Modernisasi Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan
mengemukakan bahwa tidak ada pengaruh signifikan antara perubahan sistem administrasi
dengan kepatuhan wajib pajak. Sementara penelitian yang dilakukan oleh Ademarta (2014)
yang berjudul Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Tingkat
Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang dan
Solok menunjukan hasil bahwa Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan berpengaruh
signifikan positif terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Padang
dan Solok.
Penelitian ketiga yang dilakukan oleh Andreanto (2016) berjudul Pengaruh
Modernisasi Administrasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan menunjukkan bahwa modernisasi sistem
administrasi perpajakan dengan indikator (struktur organisasi, strategi organisasi, prosedur
organisasi dan budaya organisasi) terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan dengan
kualifikasi berbadan hukum perseroan terbatas ternyata secara individu berpengaruh positif
signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka rumusan masalah dalam
penelitian adalah Apakah struktur organisasi, strategi organisasi, prosedur organisasi, budaya
organisasi berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Dan berdasarkan perumusan
masalah yang diteliti maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah
modernisasi sistem administrasi perpajakan yang meliputi struktur organisasi, prosedur
organisasi, strategi organisasi, dan budaya organisasi berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib
Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang.

TINJAUAN TEORETIS
Theory of Planned Behaviour
Theory of Planned Behavior (TPB), dijelaskan bahwa perilaku yang ditampilkan oleh
individu timbul karena adanya niat untuk berperilaku. Munculnya niat berperilaku
ditentukan oleh tiga faktor penentu (Ajzen, 1991) yaitu, (a) Normatif Beliefs ; (b) Behavioral
Beliefs (c) Control Beliefs.

Definisi Pajak
Menurut Waluyo (2011) pengertian pajak adalah iuran masyarakat kepada negara
(yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-
peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung
dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pengaruh Moderenisasi Sistem... - Ningrum, Ria;Amanah, Lailatul
4

Jenis Pajak
Jenis-jenis pajak digolongkan menjadi 3 (tiga) macam (Waluyo dan Ilyas, 2002 : 13-14).
Pengelompokannya adalah sebagai berikut, (1) Pengelompokan pajak menurut golongannya
(2) Pengelompokan pajak menurut sifat (3) Pengelompokan pajak menurut lembaga
pemungutnya.

Fungsi Pajak
Sebagaimana telah diketahui ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak dari
berbagai definisi, terlihat adanya dua fungsi pajak menurut Waluyo (2011:6) yaitu Fungsi
Sumber penerimaan (budgetair) pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan
bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Fungsi Pengatur (regular) adalah
pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial
dan ekonomi.

Syarat Pemungutan Pajak


Adapun syarat-syarat pemungutan pajak yang dikemukakan menurut Mardiasmo
(2011:2) yaitu, (1) Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan). Sesuai dengan tujuan
hukum, yaitu untuk mencapai keadilan,undang-undang dan pelaksanaan pemungutan pajak
harus adil, dimana pengenaan pajak harus sama antar Wajib Pajak serta disesuaikan dengan
kemampuan Wajib Pajak yang bersangkutan. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan
pemberian hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan dalam kewajiban pembayaran
pajaknya, dan diperbolehkan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak. (2)
Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis). Di Indonesia hal
mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat (2), hal ini
memberikan jaminan hukum kepada Wajib Pajak untuk dapat menyatakan keadilan, baik bagi
kepentingan negara maupun warga negaranya. (3) Tidak mengganggu perekonomian (syarat
ekonomis). Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran dari kegiatan produksi maupun
perdagangan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang berimbas pada kelesuan
perekonomian negara. (4) Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansil). Sesuai dengan
fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari
hasil pemungutannya. (5) Sistem pemungutan pajak harus sederhana. Sistem pemungutan
pajak yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya. Syarat-syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan
yang baru.

Sistem Pemungutan Pajak


Sistem pemungutan pajak merupakan cara bagaimana mengelola utang pajak yang
terhutang oleh Wajib Pajak sehingga dapat mengalir ke kas negara. Di Indonesia sendiri
sistem pemungutan pajak yang digunakan adalah self assessment. Sistem pemungutan pajak
menurut Mardiasmo (2011) ada tiga macam cara, yaitu (1) Official Assessment System. Adalah
suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. (2) Self Assessment System. Adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk
menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. (3) Witholding System. Adalah suatu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan
Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib
Pajak.

Sistem Administrasi Perpajakan


Rahayu (2010:93) mendefinisikan administrasi adalah suatu proses yang dinamis
dan berkelanjutan, yang digerakkan dalam rangka mencapai tujuan dengan cara
Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi : Volume 7, Nomor 7, Juli 2018
5

memanfaatkan orang dan material melalui koordinasi dan kerjasama. Menurut Rosdiana
dan Irianto (2011:5) mendefinisikan bahwa administrasi perpajakan adalah suatu sistem
dengan demikian kajian reformasi perpajakan juga harus dilakukan dengan pendekatan
holistic dan menyeluruh.

Kepatuhan Wajib Pajak


Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia dalam Rahayu (2010:138) istilah
kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan. Dalam perpajakan kita
dapat memberi pengertian bahwa kepatuhan perpajakan merupakan ketaatan, tunduk
dan patuh serta melaksanakan ketentuan perpajakan. Terdapat dua macam kepatuhan, yaitu
(1) Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban
secara formal sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. (2) Kepatuhan material
adalah suatu keadaan dimana wajib pajak secara substantive atau hakekatnya memenuhi
semua ketentuan material perpajakan yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan.

Reformasi Administrasi Perpajakan


Nasucha (2004) berpendapat bahwa reformasi administrasi perpajakan adalah
penyempurnaan atau perbaikan kinerja administrasi, baik secara individu, kelompok,
maupun kelembagaan agar lebih efisien, ekonomis, dan cepat. Terdapat empat dimensi
reformasi administrasi perpajakan, yaitu (1) Struktur Organisasi, adalah unsur yang berkaitan
dengan pola-pola peran yang sudah ditentukan dan hubungan antar peran, alokasi kegiatan
kepada sub unit-sub unit terpisah, pendistribusian wewenang di antara posisi administratif,
dan jaringan komunikasi formal. (2) Strategi Organisasi, dipandang sebagai siasat, sikap
pandangan dan tindakan yang bertujuan memanfaatkan segala keadaan, faktor, peluang, dan
sumber daya yang ada sedemikian rupa sehingga tujuan organisasi dapat dicapai dengan
berhasil dan selamat. Strategi berkembang dari waktu ke waktu sebagai pola arus keputusan
yang bermakna. (3) Prosedur Organisasi, berkaitan dengan proses komunikasi, pengambilan
keputusan, pemilihan prestasi, sosialisasi dan karier. Pembahasan dan pemahaman prosedur
organisasi berpijak pada aktivitas organisasi yang dilakukan secara teratur. (4) Budaya
Organisasi, didefinisikan sebagai sistem penyebaran kepercayaan dan nilai-nilai yang
berkembang dalam organisasi dan mengarahkan perilaku anggota-anggota. Budaya
organisasi mewakili persepsi umum yang dimiliki oleh anggota organisasi

Modernisasi Perpajakan di Indonesia


Semenjak tahun 2002, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan program
perubahan (change program) atau reformasi administrasi perpajakan yang secara singkat biasa
disebut Modernisasi. Adapun jiwa dari program modernisasi ini adalah pelaksanaan good
governance, yaitu penerapan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel,
dengan memanfaatkan sistem informasi teknologi yang handal dan terkini. Strategi yang
ditempuh adalah pemberian pelayanan prima sekaligus pengawasan intensif kepada para
wajib pajak. Jika program modernisasi ini ditelaah secara mendalam, termasuk perubahan-
perubahan yang telah, sedang, dan akan dilakukan, maka dapat dilihat bahwa konsep
modernisasi ini merupakan suatu terobosan yang akan membawa perubahan yang cukup
mendasar dan revolusioner.

Hubungan Antara Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan


Wajib Pajak
Sistem administrasi perpajakan modern merupakan perubahan yang dilakukan pada
sistem administrasi perpajakan bertujuan mengubah cara berfikir dan perilaku para pegawai
pajak serta nilai organisasi, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapat tanggapan
yang baik dari masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Fasmi dan Misra, 2012).
Pengaruh Moderenisasi Sistem... - Ningrum, Ria;Amanah, Lailatul
6

DJP melakukan perubahan dan perbaikan sistem administrasi perpajakan di bidang informasi
teknologi, business redesign process serta Sumber Daya Manusia (SDM) (Setiana et al, 2010).
Modernisasi di bidang teknologi informasi memberikan kemudahan dalam proses pelaporan
pembayaran pajak. Wajib pajak juga bisa mengakses kapanpun dan dimana pun sehingga
meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Rerangka Pemikiran
Berdasarkan dari tinjauan teoritis yang telah dikemukakan maka dapat digambarkan
kerangka konseptual dalam gambar 1 sebagai berikut:
Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan

Struktur Strategi Prosedur Budaya


Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi

Kejelasan Peningkatan Administrasi SDM yang


Fungsi Sistem Perpajakan Perpajakan Berkualitas

Theory of Planned Behavior

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak

Gambar 1
Rerangka Pemikiran

Perumusan Hipotesis
Pengaruh Struktur Organisasi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut Robinson (dalam penelitian Nasucha, 2004), menyatakan bahwa struktur
organisasi mempunyai pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengaruh ini ditunjukkan
dengan rencana formal untuk menciptakan pembagian kerja yang efesien dari koordinasi
yang efektif dari kegiatan-kegiatan anggota organisasi. Madewing (2013) di dalam
penelitiannya menyatakan bahwa struktur organisasi berpengaruh positif dan signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak.
Dengan adanya modernisasi struktur organisasi kerja yang lebih baik seperti
pembentukan organisasi berdasarkan fungsi, spesifikasi tugas dan tanggung jawab seperti
adanya bagian pengawasan, penagihan dan pemeriksaan, maka akan memudahkan wajib
pajak dalam melaporkan pajaknya sehingga kepatuhan wajib pajak akan meningkat.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:
H1 : Struktur Organisasi berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan.

Pengaruh Strategi Organisasi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan


Hasil penelitian yang dilakukan Rapina et al (2011) bahwa strategi organisasi memiliki
pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Melalui penyampaian informasi perpajakan dan
penyuluhan perpajakan yaitu dengan penyusunan konsep program, sistem dan metode yang
sistematis dan komperhensif, peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan diklat
Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi : Volume 7, Nomor 7, Juli 2018
7

penyuluhan pajak, intensifikasi penerimaan pajak dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak
melalui modernisasi strategi organisasi. Dengan strategi yang sesuai, maka tujuan untuk
meningkatkan kesadaran wajib pajak juga akan tercapai. Berdasarkan penjelasan tersebut,
maka dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:
H2 : Strategi Organisasi berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan.

Pengaruh Prosedur Organisasi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan


Menurut Masyhur (2013) dalam penelitiannya menyatakan bahwa Sistem administrasi
perpajakan modern meliputi, (1) modernisasi struktur organisasi, (2) modernisasi prosedur
organisasi, (3) modernisasi strategi organisasi, dan (4) modernisasi budaya organisasi
berpengaruh secara simultan dan parsial terhadap kepatuhan wajib pajak di lingkungan
Kantor Pelayanan Pajak.
Prosedur yang rumit akan menyebabkan kesulitan tersendiri bagi wajib pajak.
Ketidakmengertian wajib pajak menyebabkan mereka enggan melaksanakan kewajibannya
dalam membayar pajak. Namun upaya yang dilakukan seperti kesederhanaan prosedur
perpajakan diyakini dapat membuat masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak.
Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela
bukan keterpaksaan. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dirumuskan hipotesis
sebagai berikut:
H3 : Prosedur Organisasi berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan.

Pengaruh Budaya Organisasi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan


Andreanto (2016) di dalam penelitiannya menyebutkan bahwa Budaya Organisasi
berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Dalam penelitian
Setiana et al, (2010) juga menyatakan bahwa terdapat pengaruh antara modernisasi budaya
organisasi administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Melalui penyiapan
sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan profesional dengan pelaksanaan fit and
proper test secara ketat, penempatan pegawai yang disesuaikan dengan kapasitas dan
kapabilitasnya, reorganisasi, kadernisasi, reward and punishment, reformasi, nilai, moral serta
komitmen terhadap tugas dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak melalui modernisasi
budaya organisasi. Karena budaya berkaitan dengan lingkungan organisasi, maka dengan
terciptanya lingkungan yang baik akan meningkatkan kualitas pelayanan fiskus pajak yang
lebih baik juga. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dirumuskan hipotesis sebagai
berikut:
H4 : Budaya Organisasi berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan

METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian dan Gambaran dari Populasi (Objek) Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kuantitatif
dengan menggunakan teknik survei untuk mendapatkan datanya. Objek atau populasi yang
dituju dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Badan yang berada di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surabaya Karangpilang.

Teknik Pengambilan Sampel


Teknik pengambilan sampel yang digunakan oleh peneliti adalah teknik Aksidental
Sampling. Aksidental Sampling ialah teknik penentuan sampel berdasarkan faktor spontanitas,
artinya siapa saja yang secara tidak sengaja bertemu dengan peneliti dan sesuai dengan
karakteristik (ciri-cirinya), maka orang tersebut dapat digunakan sebagai sampel (responden).

Teknik Pengumpulan Data


Pengaruh Moderenisasi Sistem... - Ningrum, Ria;Amanah, Lailatul
8

Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini berupa data
primer. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber jawaban
responden dengan mengenakan alat pengukuran atau alat pengambilan data langsung pada
subjek sebagai sumber informasi yang dicari. Pada penelitian ini data dikumpulkan melalui
kuesioner. Pengumpulan data tersebut dengan cara membagikan daftar pertanyaan ataupun
pernyataan kepada responden yaitu wajib pajak badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surabaya Karangpilang

Variabel dan Definisi Operasional Varibel


Budiyono (2003: 27) menyatakan bahwa variabel penelitian dapat didefinisikan segala
sesuatu yang dapat mengelompokkan objek pengamatan/penelitian ke dalam dua atau lebih
kelompok. Definisi operasional variabel penelitian adalah suatu definisi yang diberikan
kepada suatu variabel dengan cara memberikan arti, atau menspesifikasikan kegiatan,
ataupun memberikan suatu operasional yang diperlukan untuk mengukur konstruk atau
variabel tersebut (Nazir, 2003:126). Terdapat dua buah variabel dalam penelitian ini yaitu
Variabel Independen dan Variabel Dependen. Variabel Independen (variabel bebas) yang
dimaksud yaitu Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan (MSAP). Variabel Dependen
(variabel terikat) yang dimaksud yaitu Kepatuhan Wajib Pajak Badan (KWPB).

Teknik Analisis Data


Analisis data menurut Sugiyono (2011:147) merupakan kegiatan yang dilakukan
setelah mendapatkan data dari seluruh responden atau sumber data lain yang terkumpul.
Analisis data digunakan untuk mengetahui hubungan diantara variabel independen yaitu
Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan variabel dependen yaitu Kepatuhan Wajib
Pajak Badan, sehingga dapat ditarik kesimpulan apakah hipotesis diterima atau ditolak.

Pengujian Instrumen
Uji Validitas
Validitas berasal dari kata validity yang mempunyai arti sejauh mana ketepatan dan
kecermatan suatu alat ukur dalam melakukam fungsi ukurannya (Azwar, 1986). Dalam uji
validitas digunakan metode item total corelation, yaitu mengkorelasikan skor tiap item dengan
skor total yang merupakan jumlah tiap skor item. Koefisien korelasi masing-masing item
kemudian dibandingkan dengan r kritis yang ada pada tabel kritis r Product Moment sesuai
dengan derajat nilai kritis, maka suatu pertanyaan dapat dianggap valid. Sebaliknya, jika
koefisien korelasi lebih kecil dari nilai kritis maka suatu pertanyaan dianggap tidak valid.

Uji Reliabilitas
Ghozali (2006) menyatakan bahwa reliabilitas adalah alat untuk mengukur suatu
kuesioner yang merupakan indikator dari peubah atau konstruk. Pengukuran yang memiliki
reliabilitas yang tinggi adalah pengukuran yang dapat menghasilkan data yang reliable. Pada
penelitian ini, uji reliabilitas dilakukan dengan menggunakan pendekatan internal consistency
reliability yang menggunakan cronbach alpha untuk mengidentifikasi seberapa baik item-item
dalam kuisioner berhubungan antara satu dengan yang lainnya.

Uji Asumsi Klasik


Uji Normalitas
Uji Normalitas digunakan untuk menguji apakah dalam sebuah model regresi
Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan sebagai variabel independen, Kepatuhan Wajib
Pajak Badan sebagai variabel dependen, atau keduanya mempunyai distribusi normal atau
tidak. Model regresi yang baik adalah mempunyai distribusi data normal atau mendekati
normal (Santoso, 2009).
Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi : Volume 7, Nomor 7, Juli 2018
9

Uji Multikoliniearitas
Uji multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan
adanya korelasi antar variabel bebas. Model regresi yang baik seharusnya tidak terjadi
korelasi di antara variabel bebas. Jika variabel bebas saling berkolerasi, maka variabel-variabel
ini tidak ortogonal. Variabel ortogonal adalah variabel bebas yang nilai korelasi antar sesama
variabel bebas sama dengan nol (Ghozali, 2006).

Uji Heteroskedastisitas
Menurut Ghozali (2006) uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam
model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan
yang lain. Jika variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain tetap, maka
disebut homoskedastisitas dan jika berbeda disebut heteroskedastisitas. Model regresi yang
baik adalah yang homoskedastisitas atau tidak terjadi heteroskedastisitas.

Analisis Regresi Linier Berganda


Untuk menganalisis data penelitian ini digunakan model analisis regresi linier
berganda. Model analisis ini digunakan untuk menguji pengaruh beberapa variabel
independent terhadap satu variabel dependent. Persamaan yang dapat dirumuskan
berdasarkan hipotesis yang dikembangkan adalah sebagai berikut:
KWPB = a + b_1MSO + b_2MTO + b_3MPO + b_4MBO
Keterangan :
KWPB = Kepatuhan Wajib Pajak Badan
a = Konstanta
b = Koefisien Regresi
MSO = Modernisasi Struktur Organisasi
MTO = Modernisasi Strategi Organisasi
MPO = Modernisasi Prosedur Organisasi
MBO = Modernisasi Budaya Organisasi

Koefisien Determinasi (R2)


Koefisien determinasi pada intinya mengukur seberapa jauh kemampuan model
dalam menerangkan variasi variabel terikat. Nilai koefisien determinasi adalah antara 0 dan
1. Nilai R² yang kecil berarti kemampuan variabel-variabel bebas dalam menjelaskan variasi
variabel terikat amat terbatas. Nilai yang mendekati 1 berarti variabel-variabel bebas memberi
hampir semua informasi yang dibutuhkan untuk memprediksi variasi variabel terikat
(Ghozali, 2006).

Uji Goodness of Fit (Uji F)


Dalam penelitian ini uji F digunakan untuk mengetahui pengaruh Modernisasi Sistem
Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Apabila tingkat signifikansi
≤ 0.05 maka model dinyatakan fit, yang artinya model yang mengukur Pengaruh Modernisasi
Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan layak
digunakan.

Uji Statistik t
Uji statistik t pada dasarnya menunjukkan seberapa jauh pengaruh satu variabel bebas
secara individual dalam menerangkan variabel terikat menurut Ghozali (2006). Apabila nilai
signifikansi t ≥ 0.05, hal ini menunjukkan koefisien regresi tidak signifikan dan secara parsial
variabel bebas tersebut tidak berpengaruh terhadap variabel dependen. Apabila nilai
Pengaruh Moderenisasi Sistem... - Ningrum, Ria;Amanah, Lailatul
10

signifikansi t ≤ 0.05, hal ini menunjukkan koefisien regresi signifikan dan secara parsial
variabel bebas tersebut berpengaruh terhadap variabel dependen.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Deskripsi Responden.
Dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan dengan cara menyebarkan
kuesioner kepada setiap responden yaitu Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang, proses pengumpulan data yaitu dilakukan
sejak tanggal 4 April 2018 - 24 April 2018. Deskripsi profil responden yaitu identitas responden
yang memberikan interpretasi terhadap obyektivitas dari penelitian ini. Deskripsi profil
responden yang diperoleh sebanyak 40 orang dengan menggunakan metode kuantitatif.
Teknik yang digunakan yaitu teknik aksidental sampling.

Deskriptif Data
Analisis data secara deskriptif bertujuan untuk menguraikan hasil analisis terhadap
tanggapan dari 40 responden yang berkaitan dengan variabel–variabel penelitian berdasarkan
dari data kuesioner yang terkumpul.
Tabel 1
Deskripsi Jawaban Responden Variabel Modernisasi Struktur Organisasi

Frekuensi Alternatif Jawaban Mean


Pertanyaan Mean Item
1 2 3 4 5 Variabel

MSO1 0 3 8 25 4 3.75
3.88
MSO2 0 1 10 15 14 4.05
(Tinggi)
MSO3 0 0 14 18 8 3.85
Sumber: Data primer diolah, 2018

Berdasarkan pada Tabel 1, dapat diketahui bahwa variabel modernisasi struktur


organisasi termasuk dalam kategori tinggi. Kategori ini ditentukan berdasarkan nilai rata-rata
variabel yang berada pada rentan 3.41-4.20 dengan nilai total rata-rata variabel sebesar 3.88.
Artinya, rata-rata dari responden setuju dengan semua item pertanyaan yang disajikan. Hal
ini dapat disimpulkan bahwa struktur organisasi yang terdapat pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surabaya Karangpilang sudah berjalan dengan baik.
Tabel 2
Deskripsi Jawaban Responden Variabel Modernisasi Strategi Organisasi

Frekuensi Alternatif Jawaban Mean


Pertanyaan Mean Item
1 2 3 4 5 Variabel

MTO1 0 4 9 20 7 3.75
3.75
MTO2 0 4 8 17 11 3.87
(Tinggi)
MTO3 0 4 15 12 9 3.65
Sumber: Data primer diolah, 2018

Berdasarkan pada Tabel 2, dapat diketahui bahwa variabel modernisasi strategi


organisasi termasuk dalam kategori tinggi. Kategori ini ditentukan berdasarkan nilai rata-rata
variabel yang berada pada rentan 3.41-4.20 dengan nilai total rata-rata variabel sebesar 3.75.
Artinya, rata-rata dari responden setuju dengan semua item pertanyaan yang disajikan. Hal
ini dapat disimpulkan bahwa strategi organisasi yang terdapat pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surabaya Karangpilang sudah berjalan dengan baik.
Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi : Volume 7, Nomor 7, Juli 2018
11

Tabel 3
Deskripsi Jawaban Responden Variabel Modernisasi Prosedur Organisasi

Frekuensi Alternatif Jawaban Mean


Pertanyaan Mean Item
1 2 3 4 5 Variabel

MPO1 0 4 13 22 1 3.50
3.67
MPO2 0 3 13 16 88 3.72
(Tinggi)
MPO3 0 1 11 23 5 3.80
Sumber: Data primer diolah, 2018

Berdasarkan pada Tabel 3, dapat diketahui bahwa variabel modernisasi prosedur


organisasi termasuk dalam kategori tinggi. Kategori ini ditentukan berdasarkan nilai rata-rata
variabel yang berada pada rentan 3.41-4.20 dengan nilai total rata-rata variabel sebesar 3.67.
Artinya, rata-rata dari responden setuju dengan semua item pertanyaan yang disajikan. Hal
ini dapat disimpulkan bahwa prosedur organisasi yang terdapat pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surabaya Karangpilang sudah berjalan dengan baik.
Tabel 4
Deskripsi Jawaban Responden Variabel Modernisasi Budaya Organisasi
Frekuensi Alternatif Jawaban Mean
Pertanyaan Mean Item
1 2 3 4 5 Variabel

MBO1 0 0 11 20 9 3.95
3.92
MBO2 0 1 15 18 6 3.72
(Tinggi)
MBO3 0 0 8 20 12 4.10
Sumber: Data primer diolah, 2018

Berdasarkan pada Tabel 4, dapat diketahui bahwa variabel modernisasi budaya


organisasi termasuk dalam kategori tinggi. Kategori ini ditentukan berdasarkan nilai rata-rata
variabel yang berada pada rentan 3.41-4.20 dengan nilai total rata-rata variabel sebesar 3.92.
Artinya, rata-rata dari responden setuju dengan semua item pertanyaan yang disajikan. Hal
ini dapat disimpulkan bahwa budaya organisasi yang terdapat pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surabaya Karangpilang sudah berjalan dengan baik.
Tabel 5
Deskripsi Jawaban Responden Variabel Kepatuhan Wajib Pajak Badan
Frekuensi Alternatif Jawaban Mean
Pertanyaan Mean Item
1 2 3 4 5 Variabel

KWPB1 0 1 11 21 7 3.85
KWPB2 0 0 17 18 5 3.70
3.69
KWPB3 0 1 18 16 5 3.62
(Tinggi)
KWPB4 0 1 18 19 2 3.55
KWPB5 0 1 16 19 4 3.65
KWPB 6 0 1 13 19 7 3.80
Sumber: Data primer diolah, 2018

Berdasarkan pada Tabel 5, dapat diketahui bahwa variabel modernisasi struktur


organisasi termasuk dalam kategori tinggi. Kategori ini ditentukan berdasarkan nilai rata-rata
variabel yang berada pada rentan 3.41-4.20 dengan nilai total rata-rata variabel sebesar 3.69.
Artinya, rata-rata dari responden setuju dengan semua item pertanyaan yang disajikan. Hal
ini dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak Badan yang terdapat pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surabaya Karangpilang memiliki kepatuhan yang baik dalam urusan perpajakannya.
Pengaruh Moderenisasi Sistem... - Ningrum, Ria;Amanah, Lailatul
12

Uji Validitas
Uji validitas dilakukan guna mengukur valid tidaknya suatu kuesioner. Berikut adalah
hasil pengujian validitas dengan perhitungan koefisien korelasi Person Product Moment
Tabel 6
Hasil Uji Validitas
Variabel item r-tabel r-hitung keterangan

Modernisasi 1 0.312 0.676 valid


Struktur Organisasi
2 0.312 0.803 valid
3 0.312 0.789 valid
Modernisasi 1 0.312 0.672 valid
Strategi Organisasi
2 0.312 0.843 valid
3 0.312 0.852 valid
Modernisasi 1 0.312 0.736 valid
Prosedur
Organisasi 2 0.312 0.845 valid
3 0.312 0.740 valid
Modernisasi 1 0.312 0.771 valid
Budaya Organisasi
2 0.312 0.793 valid
3 0.312 0.784 valid
1 0.312 0.647 valid
Kepatuhan Wajib
Pajak Badan 2 0.312 0.752 valid
3 0.312 0.756 valid
4 0.312 0.846 valid
5 0.312 0.844 valid
6 0.312 0.726 valid
Sumber: Data primer diolah, 2018

Berdasarkan Tabel 6 diatas, menunjukkan bahwa hasil pengujian validitas


menunjukkan hasil valid, karena nilai signifikansinya kurang dari 0.05.

Uji Reabilitas
Tabel 7
Hasil Uji Reliabilitas
Cronbach's Koefisien
Variabel Keterangan
Alpha α Alpha
Modernisasi Struktur
Organisasi 0.627 0.60 Reliable
Modernisasi Strategi
Organisasi 0.702 0.60 Reliable
Modernisasi Prosedur
Organisasi 0.666 0.60 Reliable
Modernisasi Budaya
Organisasi 0.684 0.60 Reliable
Kepatuhan Wajib Pajak
Badan 0.852 0.60 Reliable
Sumber: Data primer diolah, 2018

Berdasarkan Tabel 7 diatas dapat diketahui bahwa nilai Cronbach Alpha dari seluruh
variabel yang telah diuji menunjukkan angka yang lebih besar dari 0.60, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa seluruh variabel dalam penelitian ini lolos dalam uji reabilitas dan
dinyatakan reliabel.
Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi : Volume 7, Nomor 7, Juli 2018
13

Uji Asumsi Klasik


Uji Normalitas
Pengujian normalitas dalam penelitian ini menggunakan uji Kolmogorov-Smirnov.
Hasil dari Uji Normalitas nampak pada Tabel 8.
Tabel 8
Hasil Uji Normalitas

Unstandardized Residual
N 40
Mean 0000000
Normal Parametersa,b
Std. Deviation 2.07064667
Absolute 0.117
Most Extreme Differences Positive 0.109
Negative -0.117
Kolmogorov-Smirnov Z 0.117
Asymp. Sig. (2-tailed) 0.183
a. Test distribution is Normal.
b. Calculated from data.
Sumber: Data primer diolah, 2018

Berdasarkan Tabel 8 dapat dilihat bahwa nilai signifikansi sebesar 0.183 yang mana
artinya nilai signifikansi lebih besar dari 0.05. Dapat disimpulkan bahwa residual berdistribusi
normal. Pada prinsipnya normalitas juga dapat dideteksi melalui grafik penyebaran data
(titik-titik) pada sumbu diagonal pada histogram dari residualnya nampak pada Gambar 2.

Gambar 2
Grafik Uji Normalitas
Sumber: Data primer diolah, 2018

Berdasarkan grafik Gambar 2 dapat diketahui bahwa distribusi data telah mengikuti
garis diagonal antara 0 (nol) dengan pertemuan sumbu Y (Expected Cum. Prob) dengan sumbu
X (Observed Cum. Prob), maka dapat dikatakan bahwa persyaratan normalitas data terpenuhi.

Uji Multikolinearitas
Identifikasi secara statistik ada atau tidaknya gejala multikolinearitas dapat dilakukan
dengan menentukan Variance Inflation Factor (VIF) dan nilai tolerance. Jika nilai VIF < 0.10
dan/atau nilai tolerance > 0,10, maka tidak terjadi gejala multikolinearitas. Namun bila
sebaliknya, nilai VIF ≥ 10 dan/atau nilai tolerance ≤ 0.10, maka terjadi gejala multikolinearitas
dan berarti model regresi tidak memenuhi asumsi klasik (Ghozali, 2006).
Pengaruh Moderenisasi Sistem... - Ningrum, Ria;Amanah, Lailatul
14

Tabel 9
Hasil Uji Multikolinearitas

Collinearity Statistic
Model
Tolerance VIF

(Constant)
Modernisasi Struktur Organisasi 0.934 1.070
Modernisasi Strategi Organisasi 0.926 1.080
Modernisasi Prosedur Organisasi 0.991 1.009
Modernisasi Budaya Organisasi 0.964 1.038
Dependent variable : KMP
Sumber: Data primer diolah, 2018

Pada tabel 9 menunjukkan tidak adanya gejala multikolinieritas karena nilai Tolerance
(TOL) menunjukkan bahwa semua variabel memiliki nilai TOL > 0.10 dan hasil perhitungan
nilai Variance Inflation Factor (VIF) menunjukkan bahwa semua variabel bebas memiliki nilai
VIF<0.10. Dengan hasil tersebut variabel dapat digunakan karena bebas dari multikolinearitas

Uji Heteroskedastisitas
Uji heteroskedastisitas dilakukan dengan tujuan untuk menguji apakah dalam model
regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan lainnya
atau untuk melihat penyebaran data. Hasil pengujian heteroskedastisitas dapat ditunjukkan
dalam gambar sebagai berikut:

Gambar 3
Uji Heteroskedastisitas
Sumber: Data primer diolah, 2018

Berdasarkan Gambar 3 menunujukkan gambar data yang menyebar kesegala arah


secara acak diatas dan dibawah angka 0 pada sumbu Y dan tidak membentuk pola disatu
bagian sehingga dapat disimpulkan regresi yang terbentuk dinyatakan tidak terjadi
heteroskedastisitas.
Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi : Volume 7, Nomor 7, Juli 2018
15

Analisis Regresi Linier Berganda


Berikut hasil uji linier berganda yang disajikan dalam tabel 10.

Tabel 10
Hasil Analisis Regresi Linier Berganda
Model Unstandardized Standardized T Sig.
Coefficient Coefficient

B Std. Error Beta

(Constant) -6.196 2.062 1.414 0.166

Modernisasi Struktur Organisasi 0.863 0.205 0.470 4.201 0.000

Modernisasi Strategi Organisasi 0.583 0.167 0.394 3.499 0.001

Modernisasi Prosedur Organisasi 0.430 0.198 0.236 2.170 0.037

Modernisasi Budaya Organisasi 0.595 0.209 0.313 2.839 0.007

a. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Badan


Sumber: Data primer diolah, 2018

Berdasarkan Tabel 10 hasil analisis regresi linier berganda yang dilakukan oleh
peneliti, maka dapat diperoleh persamaan regresi linier berganda yaitu:
KWPB = -6.196+ 0.863MSO + 0.583MTO + 0.430MPO + 0.595MBO.

Analisis Koefisien Determinasi (Adjusted R Square)


Tabel 11
Koefisien Determinasi
Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate
1 0.768 0.590 0.543 2.18577
a. Predictors: (Constant), Modernisasi Budaya Organisasi, Modernisasi Prosedur Organisasi, Modernisasi Struktur
Organisasi, Modernisasi Strategi Organisasi
b. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Badan
Sumber: Data primer diolah, 2018

Dengan melihat hasil output SPSS 23 nilai koefisien korelasi menunjukkan seberapa
erat hubungan antara variabel modernisasi struktur organisasi, modernisasi strategi
organisasi, modernisasi prosedur organisasi, dan modernisasi budaya organisasi terhadap
kepatuhan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya
Karangpilang dengan nilai sebesar 0.768 atau 76.8%.
Nilai R Square (R2) sebesar 0.590 yang berarti bahwa sebesar 59%. Kepatuhan wajib
pajak badan dapat djelaskan oleh variabel modernisasi struktur organisasi, modernisasi
strategi organisasi, modernisasi prosedur organisasi, modernisasi budaya organisasi.
Sedangkan sisanya 41% dipengaruh oleh variabel lain diluar model yang diteliti

Uji Kelayakan Model (Uji F)


Tabel 12
Hasil Uji F
Model Sum of Squares Df Mean Square F Sig.

1 Regression 154.017 3 51.339 12.830 0.000


Residual 276.092 69 4.001
Total 430.110 72
a. Dependen Variabel : Kepatuhan Wajib Pajak Badan
Sumber: Data primer diolah, 2018
Pengaruh Moderenisasi Sistem... - Ningrum, Ria;Amanah, Lailatul
16

Berdasarkan Tabel 12 menunjukkan dimana F sebesar 12.588 dengan tingkat


signifikansi sebesar 0.000. Dengan demikian model regresi dapat dikatakan layak.

Uji t (Uji Statistik t)


Tabel 13
Hasil Uji Statistik t
Model Unstandardized Standardized T Sig.
Coefficient Coefficient

B Std. Error Beta

(Constant) -6.196 2.062 1.414 0.166

Modernisasi Struktur Organisasi 0.863 0.205 0.470 4.201 0.000

Modernisasi Strategi Organisasi 0.583 0.167 0.394 3.499 0.001

Modernisasi Prosedur Organisasi 0.430 0.198 0.236 2.170 0.037

Modernisasi Budaya Organisasi 0.595 0.209 0.313 2.839 0.007

a. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Badan


Sumber: Data primer diolah, 2018

Berdasarkan pada Tabel 13 dapat diperoleh nilai signifikansi struktur organisasi


sebesar 0.000, nilai signifikansi strategi organisasi sebesar 0.001 dan nilai signifikansi prosedur
organisasi sebesar 0.037, nilai signifikansi budaya organisasi sebesar 0.007. Hal ini
mununjukkan bahwa variabel independen berpengaruh signifikan terhadap variabel
dependen karena nilai signifikansi keempat variabel independen kurang dari 0.05.

Pembahasan
Pengaruh Modernisasi Struktur Organisasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan
Berdasarkan pada hasil pengelolaan data statistik yang telah dilakukan, dapat
diketahui bahwa Modernisasi Struktur Organisasi berpengaruh positif terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Surabaya Karangpilang, hal ini dapat dibuktikan dengan
hasil pengujian hipotesis yang menunjukkan bahwa tingkat signifikansi variabel Modernisasi
Struktur Organisasi kurang dari 0.05. Jadi, H1 yang menyatakan Modernisasi Struktur
Organisasi berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama
Surabaya Karangpilang dapat diterima. Hal ini didukung oleh penelitian Madewing (2013)
di dalam penelitiannya menyatakan bahwa struktur organisasi berpengaruh positif dan
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa dengan
adanya modernisasi struktur organisasi kerja yang lebih baik seperti pembentukan organisasi
berdasarkan fungsi, spesifikasi tugas dan tanggung jawab seperti adanya bagian pengawasan,
penagihan dan pemeriksaan, maka akan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan
pajaknya sehingga kepatuhan wajib pajak akan meningkat.

Pengaruh Modernisasi Strategi Organisasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan


Berdasarkan pada hasil pengelolaan data statistik yang telah dilakukan, dapat
diketahui bahwa Modernisasi Strategi Organisasi berpengaruh positif terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Surabaya Karangpilang, hal ini dapat dibuktikan dengan
hasil pengujian hipotesis yang menunjukkan bahwa tingkat signifikansi variabel Modernisasi
Strategi Organisasi kurang dari 0.05. Jadi, H2 yang menyatakan Modernisasi Strategi
Organisasi berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama
Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi : Volume 7, Nomor 7, Juli 2018
17

Surabaya Karangpilang dapat diterima. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang
dilakukan oleh Rapina et al (2011) bahwa strategi organisasi memiliki pengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak.
Dapat disimpulkan bahwa melalui penyampaian informasi perpajakan dan
penyuluhan perpajakan yaitu dengan penyusunan konsep program, sistem dan metode yang
sistematis dan komperhensif, peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan diklat
penyuluhan pajak, intensifikasi penerimaan pajak dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak
melalui modernisasi strategi organisasi.

Pengaruh Modernisasi Prosedur Organisasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan


Berdasarkan pada hasil pengelolaan data statistik yang telah dilakukan, dapat
diketahui bahwa Modernisasi Prosedur Organisasi berpengaruh positif terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Surabaya Karangpilang, hal ini dapat dibuktikan dengan
hasil pengujian hipotesis yang menunjukkan bahwa tingkat signifikansi variabel Modernisasi
Strategi Organisasi kurang dari 0.05. Jadi, H3 yang menyatakan Modernisasi Prosedur
Organisasi berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama
Surabaya Karangpilang dapat diterima. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang
dilakukan oleh Masyhur (2013) dalam penelitiannya menyatakan bahwa sistem administrasi
perpajakan modern meliputi, (1) modernisasi struktur organisasi, (2) modernisasi prosedur
organisasi, (3) modernisasi strategi organisasi, dan (4) modernisasi budaya organisasi
berpangaruh secara simultan dan parsial terhadap kepatuhan Wajib Pajak di Lingkungan
Kantor Pelayanan Pajak.
Prosedur yang rumit akan menyebabkan kesulitan tersendiri bagi wajib pajak.
Ketidakmengertian wajib pajak menyebabkan mereka enggan melaksanakan kewajibannya
dalam membayar pajak. Jadi, upaya yang dilakukan seperti kesederhanaan prosedur
perpajakan diyakini dapat membuat masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak.

Pengaruh Modernisasi Budaya Organisasi Terhadap Kepatuhan Wajib pajak Badan


Berdasarkan pada hasil pengelolaan data statistik yang telah dilakukan, dapat
diketahui bahwa Modernisasi Budaya Organisasi berpengaruh positif terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Surabaya Karangpilang, hal ini dapat dibuktikan dengan
hasil pengujian hipotesis yang menunjukkan bahwa tingkat signifikansi variabel Modernisasi
Budaya Organisasi kurang dari 0.05. Jadi, H4 yang menyatakan Modernisasi Budaya
Organisasi berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama
Surabaya Karangpilang dapat diterima. Hal ini sejalan dengan penelitian Andreanto (2016) di
dalam penelitiannya menyebutkan bahwa Budaya Organisasi berpengaruh positif signifikan
terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan.
Karena budaya berkaitan dengan lingkungan organisasi, maka dengan terciptanya
lingkungan yang baik akan meningkatkan kualitas pelayanan fiskus pajak yang lebih baik
juga. Jadi kesimpulannya apabila budaya organisasi sudah diterapkan dengan baik, maka
akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

SIMPULAN DAN SARAN


Simpulan
Dari hasil evaluasi model penelitian dan pengujian hipotesis yang dilakukan dalam
penelitian ini, maka menghasilkan kesimpulan bahwa hasil pengujian goodness of fit (uji F)
bersifat fit atau layak dan pengujian hipotesis menunjukkan modernisasi struktur organisasi,
modernisasi strategi organisasi, modernisasi prosedur organisasi, modernisasi budaya
organisasi berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak badan di KPP Pratama
Surabaya Karangpilang.
Pengaruh Moderenisasi Sistem... - Ningrum, Ria;Amanah, Lailatul
18

Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka terdapat beberapa saran yang bisa
disampaikan oleh peneliti antara lain, (1) Bagi peneliti selanjutnya sebaiknya dalam
mencantumkan pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di kuesioner dibuat lebih singkat tetapi
tetap tidak mengurangi isi/pokok dari pertanyaan, agar responden bisa lebih jelas dengan
pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam kuesioner (2) Bagi peneliti selanjutnya diharapkan
dapat menambahkan variabel yang lain yang masih mempengaruhi kepatuhan wajib pajak
untuk digunakan dalam penelitian selanjutnya. Seperti sanksi pajak, pengetahuan pajak, dll.

DAFTAR PUSTAKA
Ademarta, R. S. 2014. Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap
Tingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Padang dan Solok. Jurnal Akuntansi 2(1): 3 – 18.
Ajzen, I. 1991. The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision
Processes 50(2): 179-211.
Andreanto, Y. 2016. Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Tingkat
Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi 5(6): 1 – 22.
Azwar, S. 1986. Validitas dan Reliabilitas. Rineka Cipta. Jakarta.
Budiyono. 2003. Metode Penelitian Pendidikan. Sebelas Maret University Press. Surakarta.
Ghozali, I. 2006. Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Progam SPSS. Badan Penerbit Universitas
Diponegoro (BPUD). Semarang.
Fasmi, L. dan F. Misra. 2012. Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap
Tingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (KPP) Pratama Padang. Simposium Nasional
Akuntansi XV Banjarmasin. 20-23 September: 1-39.
Madewing, I. 2013. Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Skripsi.
Program Sarjana Universitas Hasanuddin. Makassar.
Mardiasmo, 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. ANDI. Yogyakarta.
Masyhur, H. 2013. Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis 4(1): 1-9.
Nasucha, C. 2004. Reformasi Administrasi Publik: Teori dan Praktik. PT Gramedia Widiasarana
Indonesia. Jakarta.
Nazir, M. 2003. Metode Penelitian. Edisi pertama. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Rahayu, S. dan I. S. Lingga. 2009. Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi 1(2): 119-138.
Rahayu, S. K. 2010. Perpajakan Indonesia (Konsep dan Aspek Formal). Cetakan Pertama. Graha
Ilmu. Yogyakarta.
Rapina, Jerry, dan Y. Carolina. 2011. Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan
Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survey Terhadap Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Bandung Cibeunying). Jurnal Riset Akuntansi 3(2): 67-98.
Rosdiana, H. dan E. S. Irianto. 2011. Panduan Lengkap Tata Cara Perpajakan di Indonesia.
Visimedia. Jakarta.
Santoso. 2009. Panduan Lengkap Menguasai Statistik Dengan SPSS. PT Elex Media Komputindo.
Jakarta.
Setiana, S., T. K. En, dan L. Agustina. 2010. Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi
Perpajakan Modern terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi 2(2): 134 – 161.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung.
Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Edisi 10. Salemba Empat. Jakarta.
Waluyo dan W. B. Ilyas. 2002. Perpajakan Indonesia. Edisi 1. Salemba Empat. Jakarta.

You might also like