Pancasila Sebagai Dasar Pembangunan Hukum Di Indonesia: Oleh: Any Ismayawati
Pancasila Sebagai Dasar Pembangunan Hukum Di Indonesia: Oleh: Any Ismayawati
Pancasila Sebagai Dasar Pembangunan Hukum Di Indonesia: Oleh: Any Ismayawati
Hukum Di Indonesia
Abstract
This paper aims to examine the urgency of Pancasila in the
National Law Development Therefore, why Pancasila should be
guided in every formation of law in Indonesia. How does the
philosophical foundation of Pancasila use as a guide in the
development of national law and what its juridical basis.
Pancasila is the ideology of the Indonesian nation, is a
crystallization of the noble values of the Indonesian nation
derived from religious values and customary values, believed to
be true, and became the basis and guidance of the behavior of the
Indonesian nation in the life, nation and state. Based on that,
Pancasila becomes the philosophical foundation of the
development of national law because the law can be enforced and
effective if the law is based on religious values, customs values
and state law. In addition, the foundation of the Pancasila state is
the source of all sources of law in Indonesia so that it becomes the
necessity of Pancasila as the philosophical foundation in the
development of law in Indonesia.
the legal basis for the use of Pancasila as the foundation /
guideline in the development of national law is included in Law
Number 10 of 2004 on the Establishment of Legislation which is
later enhanced by Law Number 12 Year 2011 on the
Establishment of Laws and Regulations. In Article 2 of Law
Number 12 of 2011 explicitly stated that Pancasila is the source
of all sources of law. the contents of Article 2 implies that in the
formation of any legislation should not conflict with the values
contained in the principles of Pancasila
A. Latar Belakang
Pembangunan hukum yang berkelanjutan merupakan
kebutuhan yang harus dilakukan oleh suatu bangsa dalam
mengikuti perkembangan masyarakat maupun
perkembangan kejahatan, karena pada dasarnya
perkembangan kejahatan selalu mengikuti perkembangan
masyarakat itu sendiri. Menurut Barda Nawawi Arief bahwa
pembangunan hukum harus selalu disesuaikan dengan
dinamika kehidupan (Roeslan Saleh, 1984: 41). Dalam
konteks inilah pengkajian terhadap pembaharuan hukum
merupakan kajian yang bergenerasi (Barda Nawawi Arief,
2009: 2). Lebih lanjut, bahwa pembaharuan/pembangunan
hukum pada hakikatnya merupakan
pembaharuan/pembangunan yang berkelanjutan
(sustainable reform/sustainable development) (Barda Nawawi
Arief ,1994:15/ Jay A. Sigler ,1981:269). Menurut M. Mahfud
MD Produk hukum senantiasa berubah dan diubah sesuai
dengan perkembangan zaman dan perubahan masyarakat
karena hukum itu tidak berada pada situasi vakum. Dengan
demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum sebagai
pelayan kebutuhan masyarakat harus diperbaharui agar
aktual dengan kebutuhan masyarakat yang dilayani (M.
Mahfud MD: 2006). Pernyataan-pernyataan tersebut
menunjukkan bahwa hukum selalu dalam proses untuk
menjadi karena hukum itu bergerak.
Dalam melakukan pembangunan hukum diperlukan
suatu pedoman agar pembangunan hukum tersebut dapat
mendukung tercapainya tujuan nasional. Pembaharuan
Sistem Hukum Nasional yang selama ini ingin diwujudkan
adalah Sistem Hukum Nasional ber-Pancasila. Menurut
Sudarto, Dijelaskan bahwa negara Indonesia dalam
melaksanakan politik hukumnya berlandaskan dasar filsafat
Negara ialah Pancasila dan UUD 1945 (Sudarto,1983:20/
Moeljatno, 1985:14). Satjipto Rahardjo mengemukakan
bahwa Filsafat Pancasila, beserta tujuan yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi kerangka acuan
pembinaan tata hukum yang baru (Satjipto Rahardjo,
2009:9). Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai religius,
humanistik maupun demokratis. Menurut Ismail Saleh,
bahwa dengan dijadikannya Pancasila sebagai dasar dalam
pembangunan sistem hukum nasional, maka di dalam
D. Kesimpulan
Pada dasarnya pembangunan hukum nasional adalah
melakukan rekonstruksi hukum agar sesuai dengan jiwa
atau kepribadian bangsa Indonesia, serta dalam upaya
mengikuti perkembangan masyarakat dan IPTEK. Oleh
sebab itu pembangunan hukum nasional seharusnya
mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,
yang diyakini kebenarannya dan mengikat masyarakat,
artinya menjadipetunjuk dalam berkehidupan.Bertolak pada
hal tersebut, maka dalam melakukan pembangunan hukum
nasional harus berdasar pada asas-asas yang ada dalam
nilai-nilai Pancaila karena nilai-nilai Pancasila sesungguhnya
adalah kristalisasi dari nilai-nilai agama dan nilai-nilai adat
yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan
menjadi petunjuk hidup.
Daftar Pustaka
Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan