Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pancasila Sebagai Dasar Pembangunan Hukum Di Indonesia: Oleh: Any Ismayawati

Download as pdf or txt
Download as pdf or txt
You are on page 1of 22

Pancasila sebagai Dasar Pembangunan

Hukum Di Indonesia

Oleh : Any Ismayawati


e-mail : any.ismayawati@yahoo.com

Abstract
This paper aims to examine the urgency of Pancasila in the
National Law Development Therefore, why Pancasila should be
guided in every formation of law in Indonesia. How does the
philosophical foundation of Pancasila use as a guide in the
development of national law and what its juridical basis.
Pancasila is the ideology of the Indonesian nation, is a
crystallization of the noble values of the Indonesian nation
derived from religious values and customary values, believed to
be true, and became the basis and guidance of the behavior of the
Indonesian nation in the life, nation and state. Based on that,
Pancasila becomes the philosophical foundation of the
development of national law because the law can be enforced and
effective if the law is based on religious values, customs values
and state law. In addition, the foundation of the Pancasila state is
the source of all sources of law in Indonesia so that it becomes the
necessity of Pancasila as the philosophical foundation in the
development of law in Indonesia.
the legal basis for the use of Pancasila as the foundation /
guideline in the development of national law is included in Law
Number 10 of 2004 on the Establishment of Legislation which is
later enhanced by Law Number 12 Year 2011 on the
Establishment of Laws and Regulations. In Article 2 of Law
Number 12 of 2011 explicitly stated that Pancasila is the source
of all sources of law. the contents of Article 2 implies that in the
formation of any legislation should not conflict with the values
contained in the principles of Pancasila

Key Words: Development of National Law, Pancasila,


philosophical foundation, juridical foundation
Any Ismayawati

A. Latar Belakang
Pembangunan hukum yang berkelanjutan merupakan
kebutuhan yang harus dilakukan oleh suatu bangsa dalam
mengikuti perkembangan masyarakat maupun
perkembangan kejahatan, karena pada dasarnya
perkembangan kejahatan selalu mengikuti perkembangan
masyarakat itu sendiri. Menurut Barda Nawawi Arief bahwa
pembangunan hukum harus selalu disesuaikan dengan
dinamika kehidupan (Roeslan Saleh, 1984: 41). Dalam
konteks inilah pengkajian terhadap pembaharuan hukum
merupakan kajian yang bergenerasi (Barda Nawawi Arief,
2009: 2). Lebih lanjut, bahwa pembaharuan/pembangunan
hukum pada hakikatnya merupakan
pembaharuan/pembangunan yang berkelanjutan
(sustainable reform/sustainable development) (Barda Nawawi
Arief ,1994:15/ Jay A. Sigler ,1981:269). Menurut M. Mahfud
MD Produk hukum senantiasa berubah dan diubah sesuai
dengan perkembangan zaman dan perubahan masyarakat
karena hukum itu tidak berada pada situasi vakum. Dengan
demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum sebagai
pelayan kebutuhan masyarakat harus diperbaharui agar
aktual dengan kebutuhan masyarakat yang dilayani (M.
Mahfud MD: 2006). Pernyataan-pernyataan tersebut
menunjukkan bahwa hukum selalu dalam proses untuk
menjadi karena hukum itu bergerak.
Dalam melakukan pembangunan hukum diperlukan
suatu pedoman agar pembangunan hukum tersebut dapat
mendukung tercapainya tujuan nasional. Pembaharuan
Sistem Hukum Nasional yang selama ini ingin diwujudkan
adalah Sistem Hukum Nasional ber-Pancasila. Menurut
Sudarto, Dijelaskan bahwa negara Indonesia dalam
melaksanakan politik hukumnya berlandaskan dasar filsafat
Negara ialah Pancasila dan UUD 1945 (Sudarto,1983:20/
Moeljatno, 1985:14). Satjipto Rahardjo mengemukakan
bahwa Filsafat Pancasila, beserta tujuan yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi kerangka acuan
pembinaan tata hukum yang baru (Satjipto Rahardjo,
2009:9). Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai religius,
humanistik maupun demokratis. Menurut Ismail Saleh,
bahwa dengan dijadikannya Pancasila sebagai dasar dalam
pembangunan sistem hukum nasional, maka di dalam

54 Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam


Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum…

sistem hukum Indonesia tidak boleh ada pertentangan nilai


antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis (Ismail
Saleh,1987:38). Untuk itu di dalam melakukan
pembaharuan/pembangunan Sistem Hukum Nasional
dicantumkan rambu-rambu sebagaimana yang tertuang
dalam Undang-undang Nomer 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
tahun 2005-2025, dalam Bab IV.1.3 tentang Arah
Pembangunan Jangka Panjang tahun 2005-2025, dan dalam
uraian dari misi kedua RPJP tersebut.
Dalam uraian misi kedua RPJPN antara lain
dikemukakan bahwa: ‖Pembangunan materi hukum
diarahkan untuk melanjutkan pembaruan produk hukum
untuk menggantikan peraturan perundang-undangan
warisan kolonial yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan
kepentingan masyarakat Indonesia serta mampu mendorong
tumbuhnya kreativitas dan pelibatan masyarakat yang
sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional
yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, yang
mencakup perencanaan hukum, pembentukan hukum,
penelitian dan pengembangan hukum‖. Berdasarkan
ketentuan tersebut maka sesungguhnya menjadi suatu
keniscayaan bahwa dalam pembangunan/pembaharuan
hukum, Pancasila harus menjadi sumber nilai dan landasan
dalam kerangka berpikir.Dalam konteks ini maka semua
produk hukum Indonesia harus didasarkan pada pokok
pikiran yang terkandung dalam Pancasila.

B. Pancasila sebagai Landasan Filosofis Pembangunan


Hukum Nasional
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
merupakan falsafah serta ideologi bangsa dan negara
Indonesia. Nilai-nilaiyang terkandung di dalam Pancasila
berasal dari bangsa Indonesia sendiri,yaitu nilai-nilai adat
istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius.Melalui sidang
BPUPKI dan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila
disahkan sebagai dasar falsafah negara (Philosofische
Gronslag) Republik Indonesia. Berdasarkan kedudukan
Pancasila tersebut maka Pancasila merupakan suatu dasar
nilai serta norma untuk mengatur pemerintah

YUDISIA, Vol. 8 No. 1, Juni 2017 55


Any Ismayawati

negara/penyelenggara negara. Oleh sebab itu, seluruh


pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama
peraturan perundang-undangan negara dijabarkan dan
diderivikasi dari nilai-nilai Pancasila (M.Ali Mansyur,
2005:3-4). Menurut M.Ali Masyur (2005:6), bahwa Pancasila
sebagai dasar negara merupakan falsafah hukum nasional
seharusnya mempunyai sifat imperatif, yaitu Pancasila
dijadikan dasar dan arah pengembangan falsafah hukum
nasional dan menjadi acuan dalam penyusunan, pembinaan
dan pengembangan falsafah hukum yang konsisten dan
relevan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri (M.Ali
Mansyur, 2005:66). Dari beberapa penjelasan tentang
kedudukan Pancasila,menunjukkan bahwa sebagai dasar
falsafah negara, Pancasila adalah sebagai sumber segala
sumber hukum bagi bangsa Indonesia.
Dikemukakan oleh Soerjanto Poespowardojo (1996:44),
bahwa Pancasila adalah Falsafah negara oleh sebab itu
Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap
seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia.
Bertolak pada pendapat tersebut maka menjadi keniscayaan
bahwa dalam menetapkan suatu peraturan yang menjadi
dasar dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan
bernegara harus menggunakan nilai-nilai Pancasila sebagai
landasan filsafati.
Pancasila di samping sebagai dasar falsafah bangsa
Indonesia, juga merupakan pandangan hidup bangsa (way of
life) bangsa Indonesia, yaitu penunjuk arah semua kegiatan
atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang. Hal ini
berarti bahwa semua tingkah-laku dan tindak-perbuatan
setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan
pancaran dari semua sila Pancasila, karena Pancasila sebagai
weltanschauung selalu merupakan kesatuan, tidak bisa
dilepas-pisahkan satu dengan yang lain; keseluruhan sila di
dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis (Dardji
Darmodihardjo, 2007:210).
Penjelasan yang sama tentang Pancasila sebagai dasar
filsafat negara juga dikemukakan Noor MS Bakry (1994:66).
Menurutnya, Pancasila pada hakikatnya dibedakan atas dua
kelompok, yaitu secara material dan formal. Secara material,
Pancasila merupakan filsafat hidup bangsa yang dapat
dihayati sebagai jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sarana

56 Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam


Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum…

tujuan hidup bangsa, pandangan hidup bangsa dan


pedoman hidup bangsa. Secara formal Pancasila merupakan
dasar filsafat negara, yaitu sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara Indonesia dan juga sebagai perjanjian
luhur bangsa Indonesia dalam bernegara. Demikian pula
pendapat yang dikemukakan oleh Notonagoro (2013:3) pada
saat pemberian Doctor Honoris Causa kepada Presiden
Republik Indonesia Ir. Soekarno, bahwa Pancasila tidak
sekedar mempunyai arti dan manfaat dalam memberikan
jawaban atas pertanyaan asal negara, sifat negara, tujuan
negara,dan tugas bekerjanya negara serta sikap, akan tetapi
Pancasila juga merupakan pedoman untuk penentuan sikap
dan pemberian bentuk kepada negara yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmu pengetahuan. Dalam
hal ini Pancasila secara ilmiah merupakan pedoman dalam
berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia.
Bertolak pada pandangan bahwa Pancasila merupakan
pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka
dikatakan oleh Mubyarto (2013:3), bahwa semua orang yang
berada di Indonesia, harus menyesuaikan diri dan
melaksanakan asas Pancasila di semua bidang kehidupan.
Secara implisit pendapat Mubyarto tersebut mengatakan
bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum
yang mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara
bagi seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terdiri atas
suatu rangkaian nilai-nilai luhur yang merupakan suatu
wawasan menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri.
Sebagai pandangan hidup, Pancasila berfungsi sebagai
kerangka acuan untuk menata kehidupan diri pribadi
maupun dalam interaksi antar manusia di masyarakat serta
alam sekitarnya. Di samping itu, Pancasila berfungsi sebagai
penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam
semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di
segala bidang (Darji Darmodiharjo,1991:16-17).
Nilai-nilai dasar bangsa Indonesia yang sudah menjadi
pandangan hidup bangsa, terkristalisasi berupa nilai-nilai
dalam sila-sila Pancasila, oleh sebab itu Pancasila
seharusnya ditempatkan sebagai filter dalam pembangunan
hukum untuk menghadapi segala dampak globalisasi
sebagai akibat perkembangan IPTEK. Bertolak pada

YUDISIA, Vol. 8 No. 1, Juni 2017 57


Any Ismayawati

pendapat Muladi (2007:30) yang mengatakan bahwa


Pancasila merupakan filter dalam mentransformasikan nilai-
nilai global dalam kehidupan nasional karena globalisasi
tidak dapat diterima secara bulat, maka dalam mensikapi
perkembangan IPTEK penggunaan nilai dalam sila-sila
menjadi sangat penting sebagai filter. Sebagaimana yang
diketahui bahwadengan perkembangan IPTEK menjadikan
dunia tanpa batas, informasi apa pun serta dari mana pun
dapat langusng diterima oleh masyarakat Indonesia,
sedangkan tidak semua perkembangan dan informasi yang
ada dapat diterima atau dapat diterapkan dalam kehidupan
bangsa Indonesia.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak
dapat dinafikkan arti penting perkembangan IPTEK, akan
tetapi bukan berarti dalam proses pembangunan - termasuk
di dalamnya pembangunan hukum - boleh mengabaikan
akar nilai-nilai asli bangsa Indonesia. Dalam proses
pembangunan –termasuk pembangunan hukum- diperlukan
suatu pedoman dasar agar dapat mengakomodir semua
perkembangan masyrakat di satu sisi, dan di sisi lain bangsa
ini masih berpijak pada nilai-nilai asli bangsa Indonesia
yang sudah menjadi ideologi bangsa dan negara Indonesia
yaitu Pancasila. Dalam hal ini keberadaan Pancasila menjadi
sangat penting karena sebagai landasan untuk mengatasi
berbagai permasalahan sebagai akibat perkembangan
IPTEK. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Muladi
(2007:26-27) bahwa dengan semakin pesatnya
perkembangan IPTEK, keberadaan ideologi sangat
dibutuhkan karena dampak perkembangan IPTEK dapat
menimbulkan komplikasi negatif dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Terjadinya globalisasi sebagai salah satu dampak
ditemukannya internet sangat berpengaruh terhadap
perkembangan masyarakat dunia, tak terkecuali masyarakat
Indonesia. Perkembangan masyarakat tersebut dengan
sendirinya berpengaruh terhadap perkembangan hukum.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Moeljatno (1985:2) hukum
hidup dan tumbuh bersama-sama dengan rakyat. Beliau
juga mengutip kalimat dari Presiden Soekarno ―bahwa
hukum adalah tidak lain dari pada ekspresi cita-cita politik
rakyat‖. Hukum harus mampu mengikuti perkembangan

58 Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam


Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum…

masyarakat, meskipun demikian bukan berarti dalam


perkembangannya hukum boleh meninggalkan nilai-nilai
dasar yang telah menjadi pedoman hidup masyarakat yang
bersangkutan. Nilai-nilai dasar tersebut harus tetap menjadi
basic idea dalam pembangunan hukum.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut
menunjukkan bahwa Ideologi dibutuhkan suatu negara
dalam rangka menentukan warna ―Political will and
morale‖ dalam menghadapi permasalahan bangsa (Muladi,
2007:34). Salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan
bangsa adalah melakukan pembangunan hukum.Dalam
pembangunan hukum, Pancasila sebagai ideologi bangsa
Indonesia sangat dibutuhkan untuk menenntukan warna
―Political will and morale‖.
Dikatakan oleh Tamanaha (Brian Z.Tamanaha, 2006:4)
maupun Eugen Erclich (Endang Sutrisno, 2009:24), bahwa
hukum merupakan pencerminan karakter suatu bangsa,
maka hukum nasional bangsa Indonesia harus merupakan
himpunan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang tumbuh
dan berkembang sejak jaman dahulu sebagi ―kearifan lokal‖.
Bertolak pada pendapat tersebut maka Pancasila sebagai
ideologi, dasar negara dan falsafah bangsa Indonsia, yang
aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan
kehidupan dalam arti luas, sudah seharusnya menjadi dasar
pembangunan hukum nasional Indonesia, karena
sesungguhnya Pancasila adalah ―kearifan lokal‖ bagi
bangsa Indonesia (Koento Wibisono Siswomihrdjo :49).
Dalam melakukan pembangunan hukum nasional
perlu dilakukan dengan melalui beberapa pendekatan,
antara lain pendekatan kebijakan, pendekatan religius dan
pendekatan nilai. Berkaitan dengan pendekatan yang
berorientasi pada nilai, maka dalam rekonstruksi hukum
pidana Indonesia harus bersumber pada ide-ide dasar
Pancasila sebagai nilai-nilai dasar dalam berkehidupan dan
berkebangsaan bagi bangsa Indonesia (Barda nawawi Arief,
2005:4). Dikemukakan oleh Sudarto (1972: 72). bahwa dalam

pembentukan KUHP Nasional (salah satu bentuk


pembangunan hukum nasional) harus berasaskan Pancasila.
B.Arief Sidharta (2007:149) berpendapat bahwa Pancasila
sebagai landasan kefilsafatan dan norma kritik Tata hukum
Indonesia, maka dalam melakukan pembangunan hukum

YUDISIA, Vol. 8 No. 1, Juni 2017 59


Any Ismayawati

Indonesia –dalam rangka menyelenggarakan kehidupan


berbangsa dan bernegara- harus dijiwai oleh Pancasila.
Lebih lanjut dikatakan oleh Barda Nawawi Arief bahwa
seyogyanya pembaharuan hukum pidana nasional
dilatarbelakangi dan berdasar pada ide-ide dasar (basic ideas)
Pancasila. Hal tersebut dikarenakan di dalam Pancasila
terkandung keseimbangan nilai, antara lain nilai ketuhanan
(moral religius), kemanusiaan (humanistic), kebangsaan,
demokrasi, dan keadilan sosial, oleh sebab itu perlu
menggali hukum agama dan hukum adat sebagai dasar
motivasi, inspirasi bahkan untuk dasar mengevaluasi
hukum yang sedang berlaku (Barda Nawawi Arief, 2005: 4-8).
Latar belakang yang mendasari pendapat tersebut adalah
karena nilai-nilai Pancasila bersumber pada nilai-nilai
hukum agama dan hukum adat, dan nilai-nilai tersebut lebih
sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang
bersifat monodualistik dan pluralistic (Barda Nawawi Arief,
2005: 8).

Keberadaan Pancasila – sial-sila Pancasila - secara jelas


dan tegas dietapkan sebagai dasar Negara sebagaimana
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Disebutkan dalam alinea tersebut bahwa Negara Republik
Indonesia dibentuk dengan berdasarkan pada sila-sila
Pancasila. Disebutkan pula bahwa sila-sila Pancasila
merupakan sarana atau alat dalam rangka mencapi tujuan
nasional. Kalimat dalam alinea IV tersebut mempunyai
makna yang sangat dalam dan luas bagi bangsa Indonesia
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana
yang dikatakan oleh B. Arief Sidharta (2005: 145) bahwa
dengan ditempatkannya Pancasila dalam Pembukaan UUD
1945 maka Pancasila menjadi landasan kefilsafatan yang
mendasari dan menjiwai kehidupan kenegaraan di
Indonesia.
Apabila dikaji lebih lanjut kalimat dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945 terkandung arti bahwa bangsa
Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa
dan bernegara tidak boleh bertentangan atau melanggar
nilai-nilai yang ada dalam sila-sila Pancasila. Meminjam
pendapat Kaelan (1996:43-44), bahwa dalam alinea IV
pembukaan UUD 1945 terkandung arti bahwa Pancasila
merupakan dasar filsafat negara yang mengandung

60 Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam


Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum…

konsekuensi bahwa semua bidang kehidupan dalam


penyelenggaraan negara harus berdasar pada nilai-nilai
yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.

C. Landasan Yuridis Penggunaan Pancasila sebagai Dasar


Pembanguan Hukum Nasional
Digunakanya Pancasila sebagai dasar dalam
pembentukan perundang-undangan, secara yuridis dapat
dilihat dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
kermudian disempurnakan dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan. Di dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 12
tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, secara eksplisit disebutkan bahwa Pancasila
adalah sumber segala sumber hukum. Bunyi Pasal 2 tersebut
mengandung makna bahwa dalam pembentukan peraturan
perundangan apapun tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Bagi bangsa Indonesia pembangunan hukum nasional
perlu dilakukan bukan sekedar untuk
mengikuti/menghadapi perkembangan masyarakat, akan
tetapi pembangunan hukum nasional harus dilakukan
bangsa Indonesia karena hukum yang ada sekarang ini –
khususnya hukum pidana- sebagian besar adalah
peninggalan pemerintah kolonial. Sebagai negara yang
merdeka, maka pembangunan hukum yang sesuai dengan
dasar negara merupakan suatu keharusan. Keharusan
tersebut tertuang dalam konstitusi Negara Indonesia yaitu
UUD 1945. Oleh sebab itu pembangunan hukum yang
merupakan rangkaian proses dari rule breaking kemudian
dilanjutkan dengan rule making mengandung suatu
pengertian bahwa yang harus dilakukan dalam
pembangunan hukum tidak hanya mengubah teks-teks dari
pasal-pasal dalam undang-undang tetapi lebih dari itu
mengubah jiwa dari hukum itu sendiri agar sesuai dengan
ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Pada dasarnya hukum adalah alat untuk mencapai
tujuan, oleh sebab itu perlu dibentuk suatu hukum yang
dapat mewujudkan tujuan nasional. Adapun tujuan nasional
bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945,

YUDISIA, Vol. 8 No. 1, Juni 2017 61


Any Ismayawati

yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh


tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Tujuan nasional tersebut hanya
akan menjadi kata-kata indah yang tidak bermakna apabila
tidak ada upaya dan sarana untuk mewujudkannya. Agar
tujuan nasional tersebut dapat terwujud maka diperlukan
sarana atau alat yang salah satunya berupa
regulasi/peraturan dalam semua bidang kehidupan.
Berkaitan dengan tujuan nasional yang merupakan
cita-cita seluruh bangsa Indonesia, maka hukum yang
digunakan harus sesuai dengan cita-cita dan nilai-nilai
bangsa Indonesia, karena hukum yang dapat ditegakkan
dan efektif adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai
suatu bangsa. Adapun hukum yang sesuai dengan nilai dan
jiwa bangsa Indonesia adalah hukum yang berdasarkan
ideologi bangsa Indonesia, karena ideologi adalah
kristalisasi nilai-nilai suatu bangsa yang diyakini
kebenarannya.
Ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka
menjadikan Pancasila sebagai cita hukum adalah suatu
keniscayaan. Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala
sumber hukum sudah ditetapkan pada saat Indonesia baru
merdeka, yaitu sejak sila-sila Pancasila dicantumkan dalam
pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara.Melakukan
pembaharuan hukum pidana berdasar pada nilai-nilai
Pancasila diharapkan akan tercapai keadilan Pancasila, yaitu
keadilan yang berketuhanan, keadilan yang
berkemanusiaan, keadilan yang demokratik, keadilan yang
nasionalistik serta berkeadilan sosial. Keadilan Pancasila
yang terwujudkan dalam kategori lima macam keadilan
tersebut merupakan wujud keadilan yang sesungguhnya
(keadilan substantif), bukan sekedar keadilan formal saja
(Barda Nawaawi Arief, 2011:30). Hal tersebut dilandasi
pertimbangan bahwa hukum yang ada sekarang hanya
melahirkan keadilan formal sehingga perlu diperbaharui
agar tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan yang
sesungguhnya dapat tercapai.
Sebagaimana yang telah dikemukakan di muka bahwa
hukum suatu bangsa seharusnya bersumber pada nilai-nilai

62 Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam


Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum…

luhur bangsa yang bersangkutan, maka menjadi keharusan


pula dalam melakukan rekonstruksi hukum pidana
Indonesia agar berdasar pada nilai-nilai yang dimiliki dan
diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Hal itu
dikarenakan nilai-nilai tersebut memberi warna yang
menjadi jati diri bangsa Indonesia yang membedakan
dengan bangsa-bangsa lain serta nilai-nilai tersebut dapat
mewujudkan keadilan yang lebih sesuai dengan keinginan
bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
tersebut sebagaimana yang kita ketahui, terkristalisasi dalam
wujud ideologi, dasar falsafah dan pedoman hidup bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh sebab itu harus difahami
untuk kemudian dilaksanakan bahawa Pancasila merupakan
dasar pembangunan hokum nasional, harus berdasar pada
nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Nilai-nilai dasar bangsa Indonesia yang sudah menjadi
pandangan hidup bangsa, terkristalisasi berupa nilai-nilai
dalam sila-sila Pancasila, oleh sebab itu Pancasila
seharusnya ditempatkan sebagai filter dalam pembangunan
hukum untuk menghadapi segala dampak globalisasi
sebagai akibat perkembangan IPTEK. Bertolak pada
pendapat Muladi (2007:30) yang mengatakan bahwa
Pancasila merupakan filter dalam mentransformasikan nilai-
nilai global dalam kehidupan nasional karena globalisasi
tidak dapat diterima secara bulat. Oleh sebab itu , filter
tersebut diperlukan karena tidak semua perkembangan yang
ada dapat diterima atau dapat diterapkan dalam kehidupan
bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup, Pancasila merupakan
kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan yang diyakini
kebnarannya oleh bangsa Indonesia dan menjadi pedoman
bertingkah laku dalam berbangsa dan bernegara. Berdasar
pada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,
maka menjadi suatu keniscayaan bahwa Pancasila
merupakan dasar dalam pembangunan hukum nasional.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan hukum
dasar bagi negara di mana segala sesuatu yang berhubungan
dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus
berdasarkan Pancasila. Hal tersebut mengandung makna
bahwa semua peraturan yang berlaku di negara republik
Indonesia harus bersumber pada Pancasila. Dengan kata lain

YUDISIA, Vol. 8 No. 1, Juni 2017 63


Any Ismayawati

Pancasila adalah sumber segala sumber hukum bagi bangsa


dan negara Indonesia. Oleh sebab itu, semua tindakan
kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus
berdasarkan pada peraturan hukum yang bersumber pada
Pancasila (Darji Darmodiharjo, 1991: 19).
Sebagai negara hukum, maka Indonesia menjadikan
hukum sebagai norma di dalam negara, di mana hukum-
hukum tersebut seharusnya dibentuk dengan berdasarkan
pada Pancasila, karena sebagai alat yang berfungsi untuk
menciptakan tata dalam masyarakat, maka hukum harus
dibentuk dengan berdasar pada ideologi bangsa yang
menjadi cita-cita bangsa (Sudarto, 1972:88).
Keharusan hukum berdasar pada Pancasila sebagai
ideologi bangsa adalah karena ideologi bangsa merupakan
dasar filsafat Negara (Kaelan, 2002:59). Hal ini
menunjukkan bahwa sesungguhnya hukum tidak dapat
begitu saja ditransformasikan dari negara satu ke negara
yang lainnya, karena hukum suatu bangsa adalah cerminan
nilai dan moral bangsa yang bersangkutan (Suteki, 2007:1).
Hukum dapat ditegakkan apabila hukum tersebut sesuai
dengan nilai-nilai bangsa itu sendiri (Satjipto Rahardjo,
2008:32). Jadi hukum yang efektif adalah hukum yang
berdasarkan pada nilai-nilai dari bangsa tersebut.
Di samping ketentuan yang ada sudah menggariskan
bahwa politik hukum bangsa Indonesia berdasarkan pada
Pancasila yang memuat nilai-nilai agama, hukum yang
hidup dan keyakinan bangsa, para sarjana berualang kali
menegaskan di berbagai forum seminar hukum nasional,
agar dalam melakukan Pembaharuan Sistem Hukum
Nasionaldigunakan pendekatan religius yang dikaitkan juga
dengan pendekatan nilai-nilai budaya dan kesadaran
hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat).
Digunakannya pendekatan kultural-religius dalam
pembangunan hukum nasional ditegaskan dalam
Simposium ―Pengaruh Kebudayaan/Agama terhadap
Hukum Pidana Khusus‖ 1975. Di mana dalam Kesimpulan
Komisi I antara lain dikemukakan bahwa ‖Dalam
menetapkan delik-delik susila supaya diperhatikan faktor-
faktor agama, adat serta modernisasi dan dalam
penerapannya diperhitungkan nilai-nilai umum yang
berlaku dalam masyarakat‖. Dari hasil simposium tersebut

64 Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam


Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum…

secara jelas dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam


melakukan rekonstruksi kebijakan reformulasi delik
kesusilaan (termasuk di dalamnya delik perzinahan) agar
mengakomodasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,
nilai-nilai agama serta modernisasi atau perkembangan
teknologi.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa semua nilai-
nilai yang hidup dalam masyarakat dan nilai-nilai agama
yang ada di Indonesia sudah terkristalisasi dalam sila-sila
Pancasila. Oleh sebab itu dalam melakukan rekonstruksi
kebijakan formulasi delik perzinahan harus berdasar pada
nilai-nilai Pancasila. Himbauan agar pembangunan sistem
hukum nasional hendaknya berdasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dapat dilihat besarnya perhatian seminar-seminar
hukum nasional yang menghasilkan beberapa rekomendasi
terkait dengan hal tersebut, antara lain (Barda Nawawi
Arief,2009:1-120);
1. Seminar Hukum Nasional I tahun 1963 :
Pokok-pokok ajaran hukum Indonesia dan bentuk
hukum Nasional : dasar pokok hukum nasional
Republik Indonesia adalah Pancasila.
2. Seminar Hukum nasional II tahun 1968 :
UUD 1945 hanyalah boleh dilaksanakan atas dasar
Pancasila. Pelaksanaan UUD 1945 yang berlawanan
dengan semangat dan jiwa Pancasila berarti
manipulasi konstitusi dan pengkhanatan terhadap
Pancasila. Berhubung dengan itu diperlukan
konsepsi pelaksanaan Pancasila dalam segala bidang
kehidupan (politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya).
3. Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 :
Dasar pembinaan Hukum Nasional adalah Pancasila,
UUD 1945 dan GBHN
4. Seminar Hukum Nasional IV tahun 1979 :
B. Sistem Hukum Nasional
1. Pencerminan nilai-nilai Pancasila dalam
Perundang-undangan.
a. Pancasila yang mengandung nilai-nilai
kejiwaan bangsa Indonesia merupakan dasar
tertib hukum Indonesia, pedoman dan
penunjuk arah perkembangannya dengan
sistem yang terbuka dan adalah batu ujian

YUDISIA, Vol. 8 No. 1, Juni 2017 65


Any Ismayawati

mengenai kepatutan dan perundang-


undangan.
b. Dalam menyusun undang-undang,
pembentuk undang-undang perlu dengan tepat
menunjukkan nilai-nilai Pancasila, yang
mendasari ketentuan undang-undang itu.
Dengan demikian peraturan-peraturan hukum
merupakan pelaksanaan undang-undang itu
tidak boleh mengandung hal-hal yang
bertentangan dengan Pancasila.
c. Pencerminan nilai-nilai Pancasila di dalam
perundang-undangan merupakan hakikat
pembentukan sistem hukum nasional.
5. Seminar Hukum Nasional V tahun 1990 :
Mukaddimah Hasil Seminar :
1. Dalam Repelita V dengan tegas dinyatakan
bahwa perlu dimantapkan lagi kerangka
landasan hukum serta asas-asas tata hukum
Nasional Indonesia yang berjiwakan Pancasila
dan UUD 1945 yang telah diletakkan dalam
Repelita IV.
Saran Hasil Perumusan Sidang Kelompok VC :
- pada akhir Repelita VI sudah harus tersusun
pola pikir dan kerangka sistem hukum nasional
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
6. Seminar Hukum Nasional VI tahun 1994 :
- Sistem hukum nasional yang juga merupakan
sistem hukum Pancasila harus merupakan
penjabaran dari seluruh sila-sila Pancasila secara
keseluruhan.
- Hukum suatu bangsa bersifat ―bangsa sentris‖
oleh karena itu wajar bilamana bangsa Indonesia
mengajarkan ―sistem hukum Pancasila‖ (SHP)
untuk menggambarkan karakteristiknya.
- Perlu untuk dikembangkan gagasan mengenai
kualitas pemberian keadilan (the dispensionsof
justice) yang lebih cocok dengan sistem hukum
Pancasila.
- Pengembangan sistem hukum Pancasila tdak
hanya memerlukan dukungan dari pemerintah
yang bersih dan berwibawa tetapi juga oleh

66 Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam


Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum…

pemerintah yang ―baik hati‖ yang didasarkan


pada supremasi moral.
Rekomendasi Khusus :
1. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum, perlu dimasyarakatkan.
Seminar Hukum Nasional I sampai dengan VI, secara
tersurat menyebutkan bahwa sistem hukum nasional yang
hendak dibangun adalah Sistem Hukum Pancasila.
Sedangkan dalam Seminar Hukum Nasional VII dan VIII
secara tersirat juga menetapkan bahwa yang hendak
dibangun adalah Sistem Hukum Pancasila. Hasil seminar
tersebut mengandung arti bahwa setiap
pembaharuan/pembangunan hukum di Indonesia harus
berdasar pada nilai-nilai Pancasila. Hal yang tidak dapat
ditawar lagi bahwa Pancasila adalah rechstidee dalam
membentuk undang-undang yang mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia.
Di dalam hasil kesimpulan dan rekomendasi Konvensi
Hukum Nasional 2008 tentang Undang Undang Dasar 1945
sebagai Landasan Konstitusional Grand Design Sistem dan
Politik Hukum Nasional, secara tersirat maupun tersurat
juga menyebutkan bahwa sistem dan politik hukum
nasional berlandaskan Pancasila. Disimpulkan pula bahwa
dalam pembentukan Grand Design Sistem dan Politik
Hukum Nasional harus secara konsisten didasari landasan
falsafah Pancasila (Barda Nawawi Arief, 2009: 121-123).
Di samping beberapa hasil seminar nasional dan
konvensi hukum nasional yang merekomendasikan
Pancasila sebagai bentuk dan dasar sistem hukum nasional,
ada beberapa pendapat para tokoh yang menjadikan
Pancasila sebagai dasar sistem hukum nasional, yang
menunjukkan bahwa pembangunan sistem hukum nasional
dengan berdasarkan Pancasila adalah sebuah keniscayaan.
Pendapat tokoh tersebut antara lain datang dari Hazairin
dalam konferensi Departemen Kehakiman tahun 1950,
mengatakan :―................Pancasilalah yang paling tepat
untuk dijadikan rujukan bagi segala hukum di Indonesia
karena Pancasila adalah dasar dan falsafah kenegaraan dari
bangsa Indonesia. Dan di atas demokrasi Pancasila masih
ada suatu kedaulatan yang harus diperhatikan, yaitu
kedaulatan Allah SWT, yang disebut Ketuhanan yang Maha

YUDISIA, Vol. 8 No. 1, Juni 2017 67


Any Ismayawati

Esa dalam sila pertama dari Pancasila. Kalau kita ingin


membentuk hukum, maka kita harus berpegang teguh
kepada ajaran kedaulatan Tuhan itu‖ (Hazairin dalam
Abdul Manan, 2007: 237-238).
Ismail saleh (1987: 38-39) mengatakan ―apabila hendak
membentuk dan melaksanakan norma-norma hukum yang
berfungsi mengatur tata hubungan antara seseorang dan
sesamanya serta antara seseorang dengan masyarakat dan
negaranya, maka harus selalu menempatkan Pancasila
sebagai mata hati nurani kita‖. Dikatakan pula oleh beliau
bahwa ―Pancasila selain merupakan cita hukum juga
merupakan norma dasar negara. Karenanya Pancasila di
samping sebagai ―pengarah‖ dan ―pemandu‖ bekerjanya
seluruh sistem hukum nasional, juga merupakan norma
hukum yang paling tinggi, tempat berkaitnya seluruh norma
kenegaraan dan kemasyarakatan‖. Berdasarkan beberapa
pendapat tersebut, maka tidak dapat dibenarkan apabila ada
aturan hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila. Dengan kata lain apabila ada aturan hukum yang
tidak sesuai dengan Pancasila harus segera dilakukan
rekonstruksi
Penggunaan Pancasila sebagai hukum dasar dalam
pembangunan hukum nasional, dapat dilihat antara lain
dalam ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini yaitu:
1. UU Nomor 1 Drt 1951 di dalam Pasal 5 ayat (3) sub b
yang menyatakan sebagai berikut :
- Bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang
hidup harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi
tiada bandingannya dalam Kitab Hukum Pidana sipil,
maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak
lebih dari tiga bulan penjara atau denda lima ratus
rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana
hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh
pihak yang terhukum dan penggantian yang
dimaksud dianggap sepadan oleh hakim dengan besar
kesalahan terhukum;
- Bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang
hidup harus dianggap perbuatan pidana dan yang ada
bandingannya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka
dianggap diancam dengan hukuman yang sama
dengan hukuman bandingannya yang paling mirip

68 Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam


Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum…

kepada perbuatan pidana itu (Barda Nawawi Arief ,


2006: 5).
2. UU Kekuasaan Kehakiman Nomer 14 Tahun 1970
- Pasal 23 ayat (1) : ―segala putusan pengadilan selain
harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar
putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal
tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan
atau sumber hukum tidak tertulis‖.
- Pasal 27 ayat (1) : ―Hakim sebagai penegak hukum
dan keadilan, wajib menggali, mengikuti dan
memahami nilai-nilai hukum yang hidup‖.
3. UU Kekuasaan Kehakiman Nomer 4 Tahun 2004
- Pasal 25 ayat (1) : ―segala putusan pengadilan selain
harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut,
memuat pula pasal tertentu dari peraturan yang
bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang
dijadikan dasar untuk mengadili‖
- Pasal 28 ayat (1) : ―Hakim wajib menggali, mengikuti
dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat‖.
4. Pasal 5 (1) UU No.48/2009 : Hakim dan hakim
konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat
5. Pasal 18 B (2) UUD 1945 (Amandemen ke-4) :
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur
dalam undang-undang (Barda Nawawi Arief, 2006: 5)

Bertolak pada beberapa peraturan sebagaimana


tersebut di atas, maka dalam rekonstruksi hukum pidana
nasional digunakan pendekatan kebijakan dan pendekatan
nilai.Menjadi sebuah keharusan kalau nilai-nilai Pancasila
menjadi ide dasar dan arah tujuan dalam pembaharuan
Hukum Nasional, karena Pancasila merupakan kristalisasi
dari nilai-nilai yang sesuai dengan jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia serta diyakini kebenarannya. Oleh sebab
itu dalam pembaharuan hukum pidana, nilai-nilai Pancasila

YUDISIA, Vol. 8 No. 1, Juni 2017 69


Any Ismayawati

harus merasuk di dalam seluruh nafas pasal-pasalnya.


Hukum Pidana Nasioanal mendatang, harus secara sadar
disusun dalam kerangka Ideologi Nasional Pancasila
(Muladi, 1990: 149).
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyebutkan bahwa ‖Peradilan negara menerapkan dan
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila‖.Bunyi pasal tersebut tentunya dilandasi
pemikiran bahwa hukum akan dapat ditegakkan dan akan
efektif apabila bersumber pada nilai-nilai yang hidup dan
diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia, sedangkan
Pancasila merupakan wujud konkrit dari nilai-nilai yang
hidup di dalam masyarakat Indonesia.
Demikian pula halnya dalam Undang-undang Nomor
10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, di mana dalam Pasal 2 secara eksplisit
disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum negara. Dapat dikatakan Pasal 2 tersebut
merupakan landasan yuridis digunakannya Pancasila
sebagai landasan iidiil dalam pembentukan perundang-
undangan. Undang-undang ini diperbaharui dengan
Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-
undang yang baru ini tetap menjadikan Pancasila sebagai
sumber segala sumber hukum negara sebagaimana yang
tertuang di dalam Pasal 2. Di dalam penjelasan Pasal 2
disebutkan bahwa dengan menjadikan Pancasila sebagai
suumber segala sumber hukum, terkandung maksud
menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Berdasarkan penjelasan undang-undang tersebut
menunjukkan bahwa di dalam negara Indonesia tidak
diperbolehkan adanya suatu peraturan perundangan yang
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-
sila Pancasila. Bertolak pada hal tersebut maka Undang-
undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang kemudian
disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 12 tahun

70 Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam


Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum…

2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


merupakan landasan yuridis keharusan penggunaan
Pancasila sebagai basic ideas dalam pembangunan hukum.

D. Kesimpulan
Pada dasarnya pembangunan hukum nasional adalah
melakukan rekonstruksi hukum agar sesuai dengan jiwa
atau kepribadian bangsa Indonesia, serta dalam upaya
mengikuti perkembangan masyarakat dan IPTEK. Oleh
sebab itu pembangunan hukum nasional seharusnya
mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,
yang diyakini kebenarannya dan mengikat masyarakat,
artinya menjadipetunjuk dalam berkehidupan.Bertolak pada
hal tersebut, maka dalam melakukan pembangunan hukum
nasional harus berdasar pada asas-asas yang ada dalam
nilai-nilai Pancaila karena nilai-nilai Pancasila sesungguhnya
adalah kristalisasi dari nilai-nilai agama dan nilai-nilai adat
yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan
menjadi petunjuk hidup.

YUDISIA, Vol. 8 No. 1, Juni 2017 71


Any Ismayawati

Daftar Pustaka

Bakry, Noor MS, 1994, Pancasila Yuridis Kenegaraan,Liberty,


Yogyakarta
Darmodihardjo, Dardji, Pokok-pokok Hasil Penelitian tentang
Nilai-nilai Pancasila sebagai Nilai Dasar Pengembangan
Ilmu Hukum Indonesia, Tim Peneliti Fakultas Hukum
UGM dan Fakultas Hukum Universitas Pancasila,
dipresentasikan dalam Seminar Nasional ―Nilai-
nilai Pancasila sebagai Nilai Dasar Pengembangan
Ilmu Hukum Indonesia‖ dalam rangka Dies
Natalis Universitas Pancasila ke 40.
Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas
Pancasila pada tanggal 7 Desember 2007
Darmodiharjo, Darji, Orientasi Singkat Pancasila, dalam
Santiaji Pancasila Suatu Tinjauan Filosofis, Historis
dan Yuridis Konstitusional, Surabaya : Usaha
Nasional, 1991
Hazairin dalam Abdul Manan, Etika Hakim Dalam
Penyelenggaraan Peradilan, Suatu Kajian Dalam Sistem
Peradilan Islam, Jakarta : Kencana Prenada Media
Group, 2007
Kaelan, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa,
Yogyakarta : Paradigma, 2002
Kaelan, Filsafat Pancasila, Yogyakarta : Paradigma, 1996
M. Mahfud MD dalam Membangun Politik Hukum menegakkan
Konstitusi, Jakarta : Pustaka LP3ES, 2006
Mansyur, M.Ali, Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu
Hukum Indonesia, Jurnal Hukum, Vol.XV No.1, Juni
2005
Moeljatno, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta
: Bina Aksara, 1985
Muladi, Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum
Indonesia, Pidato utama pada Seminar Nasional
―Nilai-nilai Pancasila sebagai Nilai Dasar
Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia‖ dalam
rangka Dies Natalis Universitas Pancasila ke 40.
Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas
Pancasila pada tanggal 7 Desember 2007
Nawawi Arief, Barda,Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu
Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum

72 Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam


Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum…

Pidana Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar


Fakultas Hukum Undip, Semarang, 25 Juni 1994
----------, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian
Perbandingan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2005
----------, Perkembangan Azas-azas Hukum Pidana dalam Konsep
KUHP (Perspektif Hukum Perbandingan Hukum
Pidana), Makalah dalam Penataran Regional Hukum
Pidana dan Kriminologi, UNDIP, April 2006
----------, Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional ke I s/d VIII
dan Konvensi Hukum Nasional 2008, Semarang :
Pustaka Magister Semarang, 2009
-----------, Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia,
Kuliah Umum pada Program Magister Ilmu
Hukum, Pascasarjana UBH, Padang, 16 Mei 2009
-----------, Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam
rangka Optimalisasi dan Reformasi Penegakan Hukum
(Pidana) di Indonesia, Semarang : Badan Penerbit
Undip, 2011
Poespowardojo, Soerjanto, Pancasila Sebagai Ideologi Ditinjau
dari Segi Pandangan Hidup Bersama, dalam ―Pancasila
Sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, BP-7 Pusat,
Jakarta : Percetakan Negara RI, 1996
Rahardjo, Satjipto,Membangun dan Merombak Hukum
Indonesia Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, Jakarta :
Genta Publishing, 2009
Saleh, Ismail, Kebijaksanaan dan Strategi Pembangunan dan
Pembinaan Hukum Nasional, Beserta Implementasinya,
Jakarta : Departemen Kehakiman Republik
Indonesia, 1987
Saleh, Roeslan, Segi Lain Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia
indonesia, 1984
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung : Alumni, 1972
----------, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian
terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung :
Sinar Baru, 1983
Sudharta, B. Arief, Filsafat Hukum Pancasila, Seminar
Nasional ―Nilai-nilai Pancasila sebagai Nilai Dasar
Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia‖ dalam
rangka Dies Natalis Universitas Pancasila ke 40.

YUDISIA, Vol. 8 No. 1, Juni 2017 73


Any Ismayawati

Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas


Pancasila pada tanggal 7 Desember 2007
Sudjito, Pancasila Sebagai dasar Filsafat dan Paradigma Ilmu
Hukum, disampaikan dalam matrikulasi Program
Doktor Ilmu Hukum UNS, tanggal 02 Maret 2013
Suteki, Integrasi Hukum dan Masyarakat, Semarang : Pustaka
Magister 2007
Sutrisno, Endang, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi,
Yogyakarta : Genta Press, 2009
Tamanaha, Brian Z., A General Jurisprudence of Law and
Society, Oxford : OxfordUniversity Press, 2006
Wibisono Siswomihrdjo, Koento, Pemantapan Nilai-nilai
Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum
dalam Kerangka Sistem Kenegaraan Indonesia.

Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

74 Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

You might also like