KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG —
Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 3,5 Palembang 30126 poe
Telepon : (0711) 354088 Faksimile : (0711) 351318 Web h.co.id Email: rsmh@rsmb.co.id
KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG
NOMOR : OT.01.01/XVIL.2//079/2019
TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK)
RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR UTAMA RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, maka perlu
disusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUP
Dr. Mohammad Hoesin Palembang;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan, maka Keputusan Direktur Utama
RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Nomor OT.01.10/1N7717/2016
tanggal 3 Oktober 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
(SOTK) RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang perlu dire
c. bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Surat
Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tanggal 28 Agustus
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5340):
4, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1680/MENKES/PERYXII/2005
tanggal 27 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang;
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1243/MENKES/SK/VIII/2005
tanggal 11 Agustus 2005 tentang Penetapan 13 (tiga belas) Eks
Rumah Sakit Perusahaan Jawatan (Perjan) Menjadi Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Departemen Kesehatan dengan Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 634/MENKES/SK/VIII/2009
tanggal 12 Agustus 2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit
Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang;
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor KP 03.01/MENKES/503/2014
tanggal 30 Desember 2014 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural di Lingkungan
Kementerian Kesehatan;
8. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
8/V/IO/KES/PMDN/2018 tanggal 15 Maret 2018 tentang Izin Operasional
Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang sebagai
Rumah Sakit Umum Kelas A.
Mengingat
PARIPURNAMenetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
Tembusan
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN
PALEMBANG TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
(SOTK) RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG
+ Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUP Dr. Mohammad Hoesin
Palembang sebagaimana terdapat dalam lampiran keputusan ini.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUP Dr. Mohammad Hoesin
Palembang agar dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas.
Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, maka Keputusan Direktur Utama
RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Nomor OT.01.10/IV717/2016
tanggal 3 Oktober 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang dinyatakan tidak berlaku lagi
: Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
in di rai bang
rad SP 201
———
1. Ketua Dewan Pengawas RSMH Palembang
2. Direksi RSMH Palembang
3. Seluruh Unit Kerja di lingkungan RSMH Palembang
4. Ketua Tim Akreditasi RSMH Palembangvwcannnwarad | (avin
‘svunisvs A
M tvmvaa '
ns
190s
| vmamionyaras )|( wavnvanese
Zs
nwa
Tas
SNVEWS Td NISIOH GVINVHOW 4G LVSNd WINN LVS HVIWNY ISYSINVOUO UNLANALS