Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SOTK September 2019

Download as pdf
Download as pdf
You are on page 1of 3
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG — Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 3,5 Palembang 30126 poe Telepon : (0711) 354088 Faksimile : (0711) 351318 Web h.co.id Email: rsmh@rsmb.co.id KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG NOMOR : OT.01.01/XVIL.2//079/2019 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK) RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR UTAMA RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, maka perlu disusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan, maka Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Nomor OT.01.10/1N7717/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang perlu dire c. bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tanggal 28 Agustus 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5340): 4, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1680/MENKES/PERYXII/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang; 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1243/MENKES/SK/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005 tentang Penetapan 13 (tiga belas) Eks Rumah Sakit Perusahaan Jawatan (Perjan) Menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kesehatan dengan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 634/MENKES/SK/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang; 7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor KP 03.01/MENKES/503/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Kesehatan; 8. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8/V/IO/KES/PMDN/2018 tanggal 15 Maret 2018 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang sebagai Rumah Sakit Umum Kelas A. Mengingat PARIPURNA Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT Tembusan MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK) RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG + Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang sebagaimana terdapat dalam lampiran keputusan ini. Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang agar dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas. Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, maka Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Nomor OT.01.10/IV717/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang dinyatakan tidak berlaku lagi : Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. in di rai bang rad SP 201 ——— 1. Ketua Dewan Pengawas RSMH Palembang 2. Direksi RSMH Palembang 3. Seluruh Unit Kerja di lingkungan RSMH Palembang 4. Ketua Tim Akreditasi RSMH Palembang vwcannnwarad | (avin ‘svunisvs A M tvmvaa ' ns 190s | vmamionyaras )|( wavnvanese Zs nwa Tas SNVEWS Td NISIOH GVINVHOW 4G LVSNd WINN LVS HVIWNY ISYSINVOUO UNLANALS

You might also like