Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Regulation and Standards Sector Public

Download as docx, pdf, or txt
Download as docx, pdf, or txt
You are on page 1of 11

Nama : Sinta

Nim : 31116702

Regulation and Standards Sector Public

1. Definition of Regulation and Standards Sector Public

Regulation is an abstract concept of management of complex systems according to a


set of rules and trends. In systems theory, these types of rules exist in various fields of
biology and society, but the term has slightly different meanings according to context
(Wikipedia, 2017). So, public regulation is a provision that must be followed and obeyed
in the process of management of public organizations, both in central government
organizations, local government, political parties, foundations and so forth.

Definition of standards is limit, or rule approved and monitored for compliance by an


authoritative agency or professional or recognized body as a minimum acceptable
benchmark (bussines dictionary, 2018). So, Accounting standards are general guidelines
or principles governing accounting in the preparation of financial statements for the
purpose of reporting to users of financial statements

2. The importance of public sector standars

Standardization of accounting standards is necessary to provide guarantees in the


consistency of financial reporting. The absence of adequate accounting standards will
have negative implications of low reliability and objectivity of the information presented,
inconsistencies in financial reporting and difficult auditing.

Public sector accounting has a slightly different standard than regular accounting.
Because, regular accounting does not include accountability to the public in the public
sector. The Indonesian Institute of Accountants has in fact incorporated standards for
nonprofit organizations in Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). This
standard is listed in PSAK No. 45 on nonprofit organizations. However, this standard has
not yet accommodated the practices of government agencies or nonprofit organizations it
has. Because of that, the government tries to develop a standard, in indonesian we called
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

3. Development Of Regulations in the Public Sector


- Development of Nonprofit Organizations Regulation
a. Regulation about Foundations
Foundation is a legal entity composed of wealth separated and destined to
achieve certain objectives in the social, religious and humanitarian fields which
have no members. Regulation related to the foundation is RI Law no. 16 of 2001 on
the Foundation. This law is intended to ensure legal certainty and order for the
foundation to function in accordance with its aims and objectives based on the
principle of openness and accountability to the public. This law is updated in
several aspects with Law no. 28 of 2004 on Amendment to Law no. 16 of 2001 on
the Foundation.

b. Regulation About Political Parties


Regulation of political parties has been developed for a long time, but has
grown rapidly since the reform era with its multiparty system. The first law that
exists after the reform era is Law no. 2 of 1999 on Political Parties. Along with the
development of society and the changing of the dynamic system of government in
the early era of reformasi, this law is renewed by the issuance of Law no. 31 of
2002 on political parties

c. Regulations on State Owned Legal Entities and Legal Entities Education


The State Owned Legal Entity (Badan Hukum Milik Negara, BHMN) is a
form of Legal Entity in Indonesia that was originally established to accommodate
special needs in order to "privatize" the Education Institution which has its own
characteristics, especially the non-profit character although its status as a Business
Entity.
Universities with BHMN status possess some characteristics that distinguish it from
the status of other universities. The characteristics of BHMN are as follows:
1) Owning Board of Trustee
2) Having an Academic Senate (SA)
3) Own Fund Management Autonomy
At the end of 2008, there was a new development in the world of Higher
Education in Indonesia with the enactment of Law on Educational Legal Entity
(Badan Hukum Pendidikan, BHP). BHP is a legal entity providing formal education
with nonprofit principles that have independence in its management with the aim of
promoting education unit.
In its management, BHP bases on the following 10 principles:
1) Nonprofit
2) Autonomous
3) Accountable
4) Transparent
5) Quality assurance
6) Excellent service
7) Fair access
8) Diversity
9) Sustainability
10) Participation on State responsibility

d. Regulation of the Public Service Agency


Public Service Agencies are government agencies established to provide
services to the public in the form of providing goods or services sold without
prioritizing profits. In conducting its activities, the Public Service Agency is based
on the principles of efficiency and productivity. The Public Service Board was
established to promote the improvement of public services through the flexibility of
financial management of a professionally managed Public Service Agency with
accentuated productivity, efficiency and effectivenes
4. Technique of Preparation of Public Regulation
Public legislation is drafted and stipulated in relation to several matters, namely the
first, public regulation that begins with various issues related to the regulation. Second,
the actions taken in relation to the existing issues are in the form of regulations or rules
that can be interpreted as a form of full support of public organizations.
5. Preparation of Public Regulations
Regulations in the public sector are legally enforceable instruments of conduct by
public organizations when organizing planning, budgeting, budget realization,
procurement of goods and services, financial reporting, auditing, and public
accountability.
6. Formulation of the problem
Preparation of public regulation begins with formulating problems to be regulated. One
way to explore this problem is to conduct research. For public issues in society,
observation of the object of the problem must be done.
The formulation of public issues includes the following:
a. What public problems are there!
b. Who is the society whose behavior is problematic!
c. Who are the executives whose behavior is problematic!
d. An analysis of the advantages and disadvantages of applying the public regulation!
e. What action is needed to solve public issues!
7. Public Sector Financial Laws
The process of governance is intended to coordinate the implementation of the rights
and obligations of citizens in a state financial management system. The management of
state finances and regional finances, as referred to in the 1945 Constitution need to be
implemented professionally, openly and responsibly for the greatest prosperity of the
people State finances can be interpreted as the exercise of the rights and obligations of
citizens in value with money, within the framework of governance arrangements. The
form of the implementation of the state structure can be identified as any form of wealth,
rights and obligations contained in the state budget and implementation report
9. Development of Standards in the public Sector
In Indonesia several attempts to establish a standard relevant to accounting practices in
public sector organizations have been done both by the Indonesian accounting association
(IAI) and by the government itself for nonprofit organizations (owned by private
individuals, IAI has published the reality of accounting standards financial (Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan, PSAK) number 45 on "Nonprofit Organizations" This
PSAK contains principles of principles that must be followed by nonprofit organizations
in the preparation of financial statements.
a. International Public Sector Accounting Standards (IPSAS)
The International Federation of Accounting (IFAC) establishes a special committee
tasked with preparing public sector accounting standards. The committee is named
"The Public Sectot Committee" and is tasked with formulating an accounting standard
for public sector organizations that applies internationally, which is then called
International Public Sector Accounting Standards (IPSAS).
b. PSAK 45
PSAK 45 is the only standard statement issued by the Indonesian Institute of
Accountants (IAI) which regulates the financial reporting of nonprofit organizations.
PSAK 45 is structured on the premise that in nonprofit organizations arise certain
transactions that rarely or even never occur in business organizations and are difficult
to distinguish from business organizations in general. Thus, clear references are
required for non-profit organization financial reporting to be manageable, more easily
understood, relevant, and high-appealing
c. Government Accounting Standards (Standar Akuntansi Pemerintah, SAP)
The SAP Committee is a long story along with the journey of financial reform in
Indonesia. The need for standards and the formation of its constituent committees
began to emerge as the push for IPSAS implementation in Indonesia grew stronger.
KSAP aims to develop government accountability and financial management
development programs, including developing SAP and promoting the adoption of
those standards
d. State Audit Standards (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, SPKN)
This standard becomes a reference for government auditors in performing their
duties as auditors. This SPKN only regulates the matters that have not been regulated
by the Standards of Professional Public Accountants (Standar Pemeriksaan Akuntan
Publik, SPAP), which is the audit standard for the company. A portion of the audit
reference in the governmental sector, the SPKN provides a basic framework for
effectively applying fieldwork standards and audit reporting. SPKN General
Standard: - Ability / Expertise Requirements - Independence Requirements - Use of
Professional Skills Carefully and Carefully - Quality Control

Peraturan dan Standar Sektor Publik


1. Definisi Peraturan dan Standar Sektor Publik
Peraturan adalah konsep abstrak pengelolaan sistem yang kompleks sesuai
seperangkat aturan dan tren. Dalam teori sistem, jenis peraturan ini ada di berbagai
bidang biologi dan masyarakat, namun istilah tersebut memiliki arti yang sedikit
berbeda sesuai konteks (Wikipedia, 2017). Jadi, peraturan publik adalah ketentuan
yang harus diikuti dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik di
instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan dan sebagainya.
Definisi standar adalah batas, atau peraturan yang disetujui dan dipantau untuk
kepatuhan oleh badan otoritatif (atau badan profesional atau yang diakui) sebagai
tolok ukur minimum yang dapat diterima (kamus bisnis, 2018). Jadi, standar
akuntansi adalah pedoman umum atau prinsip yang mengatur akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan untuk tujuan pelaporan kepada pengguna laporan
keuangan
2. Pentingnya standart sektor publik
Standarisasi standar akuntansi diperlukan untuk memberikan jaminan dalam
konsistensi pelaporan keuangan. Tidak adanya standar akuntansi yang memadai akan
memiliki implikasi negatif terhadap keandalan dan objektivitas informasi yang
disajikan, ketidakkonsistenan pelaporan keuangan dan audit yang sulit.
Akuntansi sektor publik memiliki standar yang sedikit berbeda dari akuntansi biasa.
Sebab, akuntansi reguler tidak memasukkan akuntabilitas kepada publik di sektor
publik. Ikatan Akuntan Indonesia pada kenyataannya telah memasukkan standar
untuk organisasi nirlaba di Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Standar
ini tercantum dalam PSAK No. 45 tentang organisasi nirlaba. Namun, standar ini
belum mengakomodasi praktik lembaga pemerintah atau organisasi nirlaba yang
dimilikinya. Karena itu, pemerintah mencoba mengembangkan standar, di indonesia
kita disebut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
3. Pengembangan Peraturan di Sektor Publik
- Pengembangan Peraturan Organisasi Nirlaba
Sebuah. Peraturan tentang Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan
ditakdirkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan
kemanusiaan yang tidak memiliki anggota. Peraturan yang terkait dengan yayasan
tersebut adalah UU RI no. 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-undang ini
dimaksudkan untuk memastikan kepastian hukum dan ketertiban agar yayasan dapat
berfungsi sesuai dengan tujuan dan sasarannya berdasarkan pada prinsip keterbukaan
dan akuntabilitas kepada publik. Undang-undang ini diperbaharui dalam beberapa
aspek dengan UU No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 tahun 2001
tentang Yayasan.

b. Peraturan Tentang Partai Politik


Peraturan partai politik telah dikembangkan untuk waktu yang lama, namun telah
berkembang pesat sejak era reformasi dengan sistem multipartinya. Hukum pertama
yang ada setelah era reformasi adalah UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik.
Seiring dengan berkembangnya masyarakat dan perubahan sistem pemerintahan yang
dinamis di era awal reformasi, undang-undang ini diperbaharui dengan
dikeluarkannya UU No. 31 tahun 2002 tentang partai politik

c. Peraturan Badan Hukum Milik Negara dan Badan Hukum Pendidikan


Badan Hukum Milik Negara (BHMN) adalah bentuk Badan Hukum di Indonesia
yang pada awalnya dibentuk untuk mengakomodasi kebutuhan khusus untuk
"memprivatisasi" Institusi Pendidikan yang memiliki karakteristik tersendiri, terutama
karakter nirlaba walaupun statusnya sebagai Entitas bisnis.
Perguruan tinggi dengan status BHMN memiliki beberapa karakteristik yang
membedakannya dari status universitas lain. Karakteristik BHMN adalah sebagai
berikut:
1) Memiliki Dewan Wali Amanat
2) Memiliki Senat Akademik (SA)
3) Otonomi Pengelolaan Dana Sendiri
Pada akhir tahun 2008, ada perkembangan baru di dunia Pendidikan Tinggi di
Indonesia dengan berlakunya Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan
(BHP). BHP adalah badan hukum yang menyediakan pendidikan formal dengan
prinsip nirlaba yang memiliki independensi dalam pengelolaannya dengan tujuan
untuk mempromosikan unit pendidikan.
Dalam pengelolaannya, BHP mendasarkan pada 10 prinsip berikut ini:
1) Nirlaba
2) Otonom
3) Akuntabel
4) Transparan
5) Jaminan kualitas
6) Pelayanan prima
7) Akses yang adil
8) Keanekaragaman
9) Keberlanjutan
10) Partisipasi dalam tanggung jawab negara

d. Peraturan Badan Layanan Umum


Badan Layanan Umum adalah instansi pemerintah yang didirikan untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan barang atau jasa yang dijual
tanpa memprioritaskan keuntungan. Dalam menjalankan kegiatannya, Badan Layanan
Umum didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Badan Layanan Umum
didirikan untuk mempromosikan peningkatan pelayanan publik melalui fleksibilitas
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang dikelola secara profesional
dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas.
4. Teknik Penyusunan Peraturan Publik
Perundang-undangan publik disusun dan ditetapkan sehubungan dengan beberapa hal,
yaitu peraturan publik pertama yang dimulai dengan berbagai isu yang berkaitan
dengan peraturan tersebut. Kedua, tindakan yang diambil sehubungan dengan isu
yang ada adalah dalam bentuk peraturan atau peraturan yang dapat diartikan sebagai
bentuk dukungan penuh dari organisasi masyarakat.
5. Peraturan dan peraturan akuntansi sektor publik
6. Penyusunan Peraturan Publik
Peraturan di sektor publik adalah instrumen perilaku yang dapat dilaksanakan secara
sah oleh organisasi publik saat mengatur perencanaan, penganggaran, realisasi
anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan, audit, dan akuntabilitas
publik.
7. Perumusan masalah
Persiapan peraturan publik dimulai dengan merumuskan masalah yang harus diatur.
Salah satu cara untuk mengeksplorasi masalah ini adalah dengan melakukan
penelitian. Untuk isu publik di masyarakat, pengamatan terhadap objek masalah harus
dilakukan.
Perumusan masalah publik meliputi:
Sebuah. Masalah publik apa yang ada disana!
b. Siapakah masyarakat yang perilakunya bermasalah!
c. Siapa saja eksekutif yang perilakunya bermasalah!
d. Analisis tentang kelebihan dan kekurangan penerapan peraturan publik!
e. Tindakan apa yang dibutuhkan untuk memecahkan masalah publik!
8. Hukum Keuangan Sektor Publik
Proses tata kelola dimaksudkan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan hak dan
kewajiban warga negara dalam sistem manajemen keuangan negara. "Pengelolaan
keuangan negara dan keuangan daerah, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab. untuk
kemakmuran terbesar rakyat - Keuangan negara dapat diartikan sebagai pelaksanaan
hak dan kewajiban warga negara yang bernilai dengan uang, dalam kerangka
pengaturan pemerintahan. Bentuk implementasi struktur negara dapat diidentifikasi
sebagai bentuk kekayaan, hak dan kewajiban yang tercantum dalam anggaran negara
dan laporan pelaksanaan
9. Pengembangan Standar di Sektor Publik
Di Indonesia beberapa upaya untuk menetapkan standar yang relevan dengan praktik
akuntansi di organisasi sektor publik telah dilakukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dan oleh pemerintah itu sendiri untuk organisasi nirlaba (dimiliki oleh individu
swasta, IAI telah menerbitkan realitas standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 45
tentang "Organisasi Nirlaba" PSAK ini berisi prinsip-prinsip prinsip yang harus
diikuti oleh organisasi nirlaba dalam penyusunan laporan keuangan.
Sebuah. Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS)
Federasi Internasional Akuntansi (IFAC) membentuk sebuah komite khusus yang
bertugas menyiapkan standar akuntansi sektor publik. Panitia diberi nama "Komite
Sektot Publik" dan ditugaskan untuk merumuskan standar akuntansi untuk organisasi
sektor publik yang berlaku di tingkat internasional, yang kemudian disebut Standar
Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS).
b. PSAK 45
PSAK 45 adalah satu-satunya pernyataan standar yang dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) yang mengatur pelaporan keuangan organisasi nirlaba.
PSAK 45 disusun berdasarkan pertimbangan bahwa dalam organisasi nirlaba timbul
transaksi tertentu yang jarang atau bahkan tidak pernah terjadi dalam organisasi bisnis
dan sulit dibedakan dari organisasi bisnis pada umumnya. Dengan demikian, referensi
yang jelas diperlukan agar pelaporan keuangan organisasi nirlaba dapat dikelola,
lebih mudah dipahami, relevan, dan menarik
c. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Komite SAP adalah cerita panjang seiring dengan perjalanan reformasi keuangan di
Indonesia. Kebutuhan akan standar dan pembentukan komite penyusunnya mulai
muncul saat dorongan untuk implementasi IPSAS di Indonesia semakin kuat. KSAP
bertujuan untuk mengembangkan program pengembangan akuntabilitas pemerintah
dan manajemen keuangan, termasuk mengembangkan SAP dan mempromosikan
penerapan standar tersebut
d. Standar Audit Negara (SPKN)
Standar ini menjadi acuan bagi auditor pemerintah dalam menjalankan tugasnya
sebagai auditor. SPKN ini hanya mengatur hal-hal yang belum diatur oleh Standar
Akuntan Publik (SPAP), yang merupakan standar audit perusahaan. Sebagian dari
referensi audit di sektor pemerintah, SPKN menyediakan kerangka dasar untuk
menerapkan standar kerja lapangan dan pelaporan audit secara efektif. SPKN Standar
Umum: - Kemampuan / Persyaratan Keahlian - Persyaratan Kemerdekaan -
Penggunaan Keterampilan Profesional dengan Hati-hati dan Hati-hati - Kontrol
Kualitas

You might also like