Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Sosiologi Hukum Edit 2013 November - Prof. Nurhasan 12 Sep 2015

Download as pptx, pdf, or txt
Download as pptx, pdf, or txt
You are on page 1of 72

SOSIOLOGI HUKUM

Oleh
Nurhasan Ismail

KAJIAN HUKUM SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN

NORMALOGI
(Law as it should be)

ORTHODOX JURISPRUDENCE
(Normative Theoritical Study of
Law)

LAW MUST BE :
Conceptualist : based on preexisting abstract legal principles
General : applied for everyone in all of state territory
Logic : applied through deductive reasoning
Apolitical : free from moral + political factors
(sangat menekankan pada kepastian hukum. Dengan adanya
kepastian hukum, keadilan dapat terwujud)

SOCIOLOGICAL
JURISPRODENCE
(Normative & Theoritical Study with
Social Emphasis = Roscoe Pound)

Criticism against OJ : (1) artificial + technical processes for


domination of state logic; (2) impractical/irrelevant for social need
Law must be : (1) based on societys actual needs; (2) oriented to
preserve + protect the interests of civilized society (Soc interests)

SOCIO-LEGAL STUDIES
(Pragmatic Social Investigation of
Law in Action= Oliver W. Holmes)

Criticism against OJ : the life of law has not been logic+ general +
apolitical;
Law must be based on practical + changing experience : (1) consider
various competing needs + interests; (2) oriented to give more useful
to a particular society interests in a particular time

LEGAL REALISM
(Study : Reality of Law through
inductive process = Karl N.
Llewellen)

Reject the Logico-Deductive Syllogism of legal MakingImplementing


Law must be : (1) in ever-changing process; (2) oriented to attain
desired actual social ends; (3) developed through observation on
legal Makers + people do & predict social impacts of the law

NOMOLOGI
(Law as it is)

SOCIOLOGY OF LAW
(Empirical-Theoritical Study of
Law in Social Context)

Study about law-in-action from outside of legal life


Study aimed to understands the society life through observing
its law
In Short : Study on causal relation between society and law

OBYEK SOSIOLOGI HUKUM

MASYARAKAT &
STRUKTUR

Ada Kepentingan Bersa


ma dlm kehidupan :
1. Ketertiban
Sosial
(Statis)
2. Perubahan
Sosial
(Dinamis)
Pengaruh Pola Pengelompokan
Sosial
Terhadap Hukum :
Horizontal & vertikal
Budaya Hukum Cq.
Nilai Sosial
Pengaruh Perubahan
Sosial-Politik-Ekonomi
Terhadap Hukum
Aspek Sosial Politik
Pemaknaan Hukum

(Soetandyo Wignjosoebroto, 2002,


Hukum : Paradigma,Metode, Dina
mika Masalahnya, Huma, Jkt : 48)

PERILAKU
HUKUM

ORIENTASI & METODE KAJIAN SOSIOLOGI


HUKUM

Menemukan penjelasan : (1) peranan yang diberikan oleh hukum terhadap


kondisi sosial-ekonomi-politik dan perkembangannya; (2) kondisi sosial-budayaekonomi-politik yang menjadi faktor penjelas terhadap kondisi substansi &
pelaksanaan (penegakan) hukum
Hakekatnya : Orientasinya adalah Theory Building = pembangunan teori
mengenai pengaruh hukum terhadap kondisi sosial-ekonomi-politik masyarakat
atau
pengaruh
sosial-budaya-ekonomi-politik
terhadap
hukum
dan
perkembangannya.
Ada 3 (tiga) tingkatan teori yaitu : (1) Small Theory; (2) Middle Theory; (3)
Grand Theory
KONSEP
KONSEP
Hukum/Sosiologi
s
(Variabel
Berpengaruh)

Sosiologis/Huku
m
(Variabel
Terpengaruh)

PROPOSISI
Pernyataan ttg hubungan antara
kedua /lebih variabel

METODE
DESKRIPTIF

Dukungan
Fakta

TEORI KECIL

METODE
EKSPLANATIF

Perilaku Hukum = Respon Aktor Terhadap Sejumlah Faktor Sosiologis


Kondisi Sos-Budaya-Ekonomi Politik = kontribusi dari bekerjanya hukum

LEGISLASI

Social
Forces

PERAT PER
UU-AN

Social
Forces

APARAT PELAKSANA
HK

Social
Forces
MASYARAKAT

Legal conduct = is not only respon of role occupants to legal


norm formerly formulated but also result of taking account to
social forces : economic, politic, and legal culture

Persandingan antara Normalogi dg Nomologi


NORMALOGI
Obyek : Norma-Norma
hukum
Asas-Asas Hukum
Tujuan Hukum
Orientasi : Melakukan Penilaian
Benar-Salahnya Perilaku hukum
Syaratnya
:
Memahami
hukum
sec.komprehensif
Memahami konsis
tensi hk
Metode :
Preskreptif
Deduktif/Sylogisme
Teori : Doktrin Hukum

NOMOLOGI
Obyek :
Perilaku hukum : Aktual
& Terdokumentasi
Masyarakat (struktur)
Orientasi :
Membangun Teori
Syaratnya
Hukum = bagian
sistem
sosial
Perilaku hk = bagian
peMetode :
rilaku
Deskriptif
sosial
Eksplanatif
Teori : Sosiologi Hukum
Klasik
dan Komtemporer

LEGISLATIVE
Basis for interfering &
influencing society
behavior to achieve
certain goals
INDIVIDU
Basis for conducting &
predicting legal consequences of his/her
behavior

JUDGES
Basis for Making
Legal Decision to
determinate certain
case

HUKUM

JURISTS
Basis for Developing
legal Science or legal
doctrines

LEGAL COUNSELLOR
Basis for Giving
legal advices to
his/her Clients

MENUNDUKKAN KEHIDUPAN PADA HUKUM


Atau
MENUNDUKKAN HUKUM PADA KEHIDUPAN

HUKUM SEBAGAI OBYEK KAJIAN


KESENIAN HUKUM
Hukum hanya ditempatkan sebagai Art of Making dan Implementing
Law. Di dalamnya mencakup :
a. Teknik :
1). Penyusunan ketentuan Peraturan PerUUan melalui pengubahan
ide-ide, keinginan, dan kepentingan menjadi rumusan norma
2) Penegakan hukum melalui penggunaan logika deduktif dengan
Sillogisme untuk menilai benar tidaknya perilaku
b. Politik Hukum :
1) Menentukan pilihan kepentingan yang menjadi tujuan hukum
2) Menentukan pilihan cara dan prinsip2 pencapaian kepentingan
) FILSAFAT HUKUM
Ini Kajian untuk menjawab hakekat dari hukum, nilai-nilai yang
terkandung dalam hukum (kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan,
atau moral atau tanpa nilai), dasar kekuatan mengikat (persetujuan
warga, legitimasi pembentuk,), dan pemaksa hukum (aparat negara +
sumber)
) ILMU PENGETAHUAN
Mengkaji fakta terkait dengan hukum dan lingkungan tempat hukum
dibentuk dan diberlakukan melalui pencatatan dan menerangkan
hubungan antara keduanya :
a. Jurisprudence (Ilmu Hukum) : Positive Jurisprudence + Sosiological
jurisprudence + Socio-Legal Approach + Legal Realism
b. Sosiologi hukum
c. Antropologi hukum
d. Sejarah hukum
e. Psikologi hukum

STATUS KEILMUAN SOSIOLOGI HUKUM


SOSIOLOGI HUKUM SEBAGAI CABANG ILMU MUNCUL SEBAGAI RESPON ATAS :
Penolakan oleh : (1) Sosiologi untuk menjadikan hukum sbg obyek krn
hukum bukan Fakta Sosial; (2) Ilmu Hukum utk menempatkan fakta
sosiologis sebagai faktor berpengaruh krn pola pikir hukum bersifat deduktif,
sedang sosiologi bersifat induktif
Banyaknya persoalan hukum yg memerlukan penjelasan dari struktur
masyarakat : mengapa penegakan hukum kurang efektif atau mengapa
terbentuk hukum yg cenderung menguntungkan kelompok yg mampu
Banyak persoalan sosial seperti semakin maraknya konflik sosial yang
memerlukan penjelasan dari substansi hukum atau perilaku aparat lembaga
hukum
KEMUNCULAN SBG CABANG ILMU
DIILHAMI OLEH TULISAN :
Karl Marx Max Weber Emile
Durkheim

DI EROPAH MULAI
BERKEMBANG DEKADE
1930an
Tulisan Eugen Ehrlich
(1936)
Nicholas S.Timasheff
(1939)
Georges Gurvitch (1942)
Habermas (1950)

DI AMERIKA MULAI DEKADE


1950an
Pemikiran dari Sociological
Jurisprodence+Legal
Realism+ Sosio-Legal Studies
(awal abad 20)
Penerjemahan tulisan Max
Weber ke dalam bhs Inggeris
(1954)
Philip Selznick (1959)
William M Evan (1962)
Donald Black (1972)
Philippe Nonet (1976)
Talcott Parson (1977)

DI INDONESIA MULAI
BERKEMBANG DEKADE
1950an
Muchtar Kusumaatmaja
(1957)
Satjipto Rahardjo (1980)
Soerjono Soekanto (1989)
Soetandyo Wignjosoebroto

TEORI-TEORI
SOSIOLOGI HUKUM

SIMBOLISASI KEHIDUPAN SOSIAL MANUSIA


Dalam Mitologi Yunani, ada DEWA JANUS yang bermuka dua

SELALU
TERSENYUM

SELALU
CEMBERUT

DWIMUKA Dewa Janus merupakan simbolisasi dari kehidupan sosial


manusia, yang selalu diwarnai oleh dua kondisi kontradiktif :
Kondisi harmonis-tertib-berkeseimbangan
Konflik-ketidaktertiban-ketidakseimbangan
Kedua kondisi yaitu di satu sisi harmonis dengan sisi lain Konflik
saling tarik menarik untuk saling mendominasi dalam kehidupan
sosial manusia sebagai kelompok.
Bahkan Dwimuka juga menjadi simbol kehidupan individual setiap
orang
Pada saat tertentu, hati nurani manusia merasa aman-tenteramdamai

TIPE MASYARAKAT DAN FUNGSI HUKUM


TIPE MASYARAKAT
A. INTEGRASI KONSENSUS
1. Adanya Konsensus Nilai Sosial
2.

Adanya Kerjasama Mewujudkan


Kepentingan Seluruh Individu dan
kelompok

3.

Konflik Bersifat Sementara Yg


Mengarah
Pada
Saling
Ketergantungan

B. KONFLIK-PAKSAAN
1.

Tidak Ada Konsensus Nilai Sosial

2.

Terjadi Persaingan Pemaksimalan


Kepentingan Individu atau Kelompok

3.

Konflik Bersifat Permanen

FUNGSI HUKUM
A. INTEGRASI KONSENSUS
1.Hk = kerangka kerja yg netral utk The Greatest
Total of interests
2.Memberikan

perlindungan thd kepentingan yg


berbeda dg cara : Pelibatan semua Individu
/kelompok Dlm Pelaksanaan & Kontrol

3.Substansi

Hk = Hasil Kesepakatan
individu/kelompok

di antara

B. KONFLIK PAKSAAN
4.Hk

= Kerangka kerja dari The Powerful

5.Melindungi

kepent. yg dikembangkan the Po


werful dg cara : Formalisasi kepent. Tsb +
pemaksaan ketaatan masy.

6.Substansi

Powerful

Hk = Refleksi dari keinginan The

TEORI STRUKTURAL-FUNGSIONALIS
Aliran yang Sangat Mempercayai bahwa kehidupan sosial manusia
penuh diwarnai oleh keharmonisan-ketertiban-keseimbangan sosial
Konflik-ketegangan-kerusuhan-perilaku menyimpang tetap ada &
berlangsung namun hanya sekedar kembang kehidupan sosial
manusia
Fungsi konflik-ketegangan-kerusuhan adalah perangsang bagi
perubahan-kemajuan kehidupan sosial
Konflik-ketegangan-kerusuhan sosial - perilaku menyimpang
menimbulkan gangguan terhadap keharmonisan sosial (social
disorder/disorganization)
Setiap
kelompok/masyarakat/bangsa
berupaya
mengatasi/mengakhiri dengan mendorong kreasi-penciptaan :
Instrumen kelembagaan /teknologi baru;
Nilai-nilai sosial baru yang lebih sesuai
Tujuannya : agar tercipta perubahan ke arah terjadinya
keharmonisan-ketertiban-keseimbangan sosial yang baru baik
ekonomi-sosial maupun politik
Peranan yang harus dimainkan oleh hukum + lembaganya
Menjaga keberlangsungan keharmonisan/ketertiban/keseimbangan
sosial melalui kontrol sosial
Mengarahkan agar perubahan ke arah kondisi sosial/ekonomi/politik
baru berjalan dengan tertib dan mengarah pada kondisi yang
diinginkan
Mencegah terjadinya kondisi anomie dalam proses terjadinya

TEORI KONFLIK
Aliran yang tidak mempercayai adanya keharmonisan-ketertibankeseimbangan sosial yang sesungguhnya namun meyakini bahwa
kehidupan
sosial
hanya
diwarnai
:
(1)
keteganganperseteruan/permusuhan-persaingan antara the Haves dengan
the Haves-not , antara yang kuat secara sosial-ekonomi-politik
dengan yang lemah, antara Penguasa dengan yang Dikuasai; (2)
perebutan kepentingan yg menjadi sumber kekuasaan
Ketegangan-Perseteruan/permusuhan sosial dapat bersifat :
laten karena masih tersimpan dalam kesadaran individu-individu
yang
menjadi
anggota/warga
kelompok
yang
berbeda
kepentingannya. = Konflik Laten/Potensial
manifes ketika ketegangan/perseteruan diujudkan dalam tindakan
kongkret berupa kekerasan terhadap kelompok lain = Konflik
Manifes/Aktual
Keharmonisan-ketertiban-keseimbangan yang tampak hanyalah sebuah
Kesemuan+yang kongkret & abadi adalah Konflik memperebutkan
kepentingan yg mjd sumber kekuasaan baik ekonomi maupun politik
Kedudukan & Peranan Hukum :
Hukum hanyalah bagian/produk politik yang menjadi obyek perebutan
Hukum berisi ketentuan yang menjadi instrumen bagi pemenang
perebutan kekuasaan untuk melindungi kepentingan kelompoknya
Ungkapan the law is only a tool of certain group confidential game
designed to cover up certain group interest
Varian : Instrumentalisme hukum, strukturalisme + post modernisme

PANDANGAN PARA AHLI


SOSIOLOGI HUKUM

KARL MARX
Kehidupan masyarakat diwarnai oleh kontradiksi-kontradiksi & konflik kepentingan
antara : Pemilik Modal vs Buruh, Penguasa vs Yang Dikuasai, Kelas Atas vs Kelas
Bawah (SUPRASTRUKTUR=BASIS)
Keteraturan atau keharmonisan dalam masyarakat hanyalah sebuah Ke-Semu-an
karena konflik antar kelompok atau antar kelas terus berlangsung
Konflik kepentingan mendorong ke arah terjadinya persaingan untuk menguasai
kekuasaan Negara (INFRASTRUKTUR) sebagai Strategi melindungi dan menjaga
keberlangsungan
kepentingannya
kelompok atau kelas yang memenangkan
persaingan
POSISI HUKUM = bagian INFRASTRUKTUR yang berfungsi sebagai instrumen &
sekaligus obyek persaingan dari kelompok2 untuk :
Melindungi kepentingan penguasa beserta kelompok pendukungnya
Menekan dan mengeksploitasi kepentingan kelompok lain dengan cara
kriminalisasi
Kelompok Dominan Akan menguasai Negara + menjadikan Hukum Sebagai Instrumen
melindungi kepentingan mereka + memberi perlakuan istimewa
Hukum hanya dilihat dari fungsi negatifnya : (1) larangan/kewajiban menguntungkan
kelompok ttt; (2) sanksi pidana berfungsi sebagai pembenar bagi tujuan tersebut

HUKUM
NEGARA

INFRASTRUKTUR

Persai
ngan

SUPRASTRUKTUR

KELAS

VS

KELAS

EMILE DURKHEIM I

MEKANIK

HK
REPRESI
F

SOLIDARITAS
SOSIAL
(Nilai
Penyatu)

TERTIB
HARMONIS
TERINTEGRASI

ORGANIK

HK
RESTITUTIF

Kehidupan Masyarakat selalu berada dalam kondisi teratur + harmonis, sedangkan konflik
hanya bersifat sementara yang akan membawa pada perubahan atau kemajuan.
Keharmonisan/keteraturan tercipta karena adanya solidaritas sosial yang mengandung nilai
penyatu : (1) Mekanik yang menekankan kebersamaan + perlakuan khusus bagi kelompok
tertentu + fungsi menyebar dari setiap kegiatan + status sosial berperan penting; (2)
Organik yang menekankan pada individualisme, persamaan setiap individu, fungsi khusus
dari setiap kegiatan + status sosial tidaklah penting
Kelompok masyarakat dengan Solidaritas Sosial yang berbeda menuntut karakter Hukum
yang berbeda : (1) Hukum Represif pada masyarakat Mekanik yg menekankan sanksi
menjerakan (sekaligus pembalasan); (2) Hukum Restitutif pada masyarakat Organik yg
menekankan sanksi pemulihan kerugian yang diderita
Pelanggaran hukum menimbulkan gangguan thd keteraturan & kehamonisan + melalui
bentuk sanksi yang sesuai gangguan akan hilang dan kehidupan kembali normal
HUKUM AKAN BERFUNGSI EFEKTIF MEMELIHARA KETERTIBAN/KEHARMONISAN KALAU HUKUM

EMILE DURKHEIM
Perubahan Sosial = meninggalkan kondisi yang ada + menuju pada
kondisi yang baru : masyarakat mekanik menuju organik, trandisional
menuju modern, otoriter menuju demokrasi, kehidupan membujang
menuju berkeluarga
Perubahan sosial disebabkan faktor internal dan/atau eksternal +
dimulai dari : (1) ketidakpercayaan atau kerisauan terhadap
kehidupan/tatanan sosial yang ada dalam menjamin keberlangsungan
hidup/kepentingan; (2) meninggalkan pola kehidupan sosial yang lama
beserta nilai sosial + asas /norma hukum; (3) membangun pola
kehidupan sosial baru termasuk membangun nilai sosial + asas/norma
hukum baru;
Setiap perubahan sosial akan melalui suatu titik periode TRANSISI =
saat ketika masyarakat sudah meninggalkan pola kehidupan yang
lama namun pola kehidupan baru belum terbentuk :
Nilai sosial beserta asas/norma hukum lama (tradisional/mekanik)
sudah ditinggalkan namun nilai sosial beserta asas/norma hukum
baru yang menata pola kehidupan baru (modern/organik) belum
terbentuk utuh.
Pola kehidupan era otoriter sudah ditinggalkan, namun pola
kehidupan atas dasar prinsip demokrasi belum terbentuk dan/atau
terinternalisasi
Periode transisi dengan kondisi demikian memunculkan situasi KRISIS
dan PERILAKU ABNORMAL karena adanya kekosongan nilai sosial
beserta asas/norma hukum sebagai pedoman berperilaku (ANOMI)

MAX WEBER

PROTESTANIC
ETIQUE

HUKUM
FORMAL
RASIONAL

Pemberian otonomi
kpd
orang
utk
mem
bangun
hukum
via
kebebasan
berkontrak
Pengaturan
Peranan
Negara
menjamin
keberlangsungan
pemb ekonomi
Ada agen di tingkat
negara
utk
menjamin
pelaksanaan
kontrak

PEMBANGUNA
N EKONOMI
KAPITALIS

SIBERNITIKA PARSON

FUNGSI ADAPTASI
MASYARAKAT :
Respon & Tuntutan
Publik Untuk
Perubahan
(SUB SISTEM
EKONOMI)
Penjabaran>
>
<<Penguata
n

HUKUM SEBAGAI
PENGINTEGRASI
SOSIAL = UU
Sumber Daya
Alam
(SUB SISTEM
SOSIAL)

Internalisasi
>>
<<Penguata
n

FUNGSI
PENETAPAN
TUJUAN
( SUB SISTEM
POLITIK)

LEGITIMASI POLITIK DAN


KONSTITUSIONAL = Jika Ada
Kesesuaian Antara Sub Sistem
Sosial Dengan Sub Sistem
Ekonomi + Sub Sistem Politik

LEGITIMASI KULTURAL
Jika Norma Hukum
Berproses/Tertanam Menjadi
Bagian Sikap-Perilaku

SUB SISTEM
BUDAYA
PELEMBAGAAN
HUKUM MENJADI
NILAI SOSIAL =
Dasar
Berperilaku
Penyusunan Perat
Pelaksanaan

TUJUAN
YANG
HENDAK
DICAPAI

ROBERT K MERTON
Perilaku (tindakan) sosial manusia selalu mempunyai makna = ada tujuantujuan yang hendak dicapai = selalu berorientasi pada kepentingan tertentu
baik yang bersifat individu atau kelompok atau seluruh masyarakat.
Mengapa ? Karena perilaku sosial warga masyarakat merupakan produk dari
nilai sosial/solidaritas sosial yang terdapat dalam masyarakat.
Tujuan atau kepentingan dapat dibedakan menjadi 2 :
Tujuan/Kepentingan Manifes = sesuatu atau kondisi tertentu yang secara
tegas dinyatakan ingin diujudkan
Tujuan/kepemtingan Laten/Tersembunyi = sesuatu atau kondisi tertentu yang
tidak secara tegas dinyatakan namun sejak semula diinginkan untuk terujud
atau karena kebetulan terujud. Kepentingan ini dapat
berdampak positif atau negatif terhadap kepentingan manifes atau
kepentingan bersama.
Hukum (perilaku hukum yang teramati atau terokumentasi) sebagai produk dari
tindakan sosial warga masyarakat terbuka untuk : :
difungsikan bagi pencapaian kepentingan manifes dan/atau kepentingan
laten tertentu;
menghasilkan kepentingan laten tertentu baik yang berdampak negatif
maupun positif
Dalam kaitannya dengan kepentingan lain yang berdampak negatif bagi
kepentingan manifes atau masyarakat, ada beberapa makna : (1) Satjipto
Rahardjo = itu menunjukkan adanya batasan kemampuan hukum untuk
mewujudkan kepentingan manifes sehingga yang terujud justeru kepentingan
laten; (2) pengikut Marx = itu menunjukkan bahwa hukum dapat difungsikan
sebagai instrumen manipulatif/menyembunyikan kepentingan sesungguhnya.
Faktor yang menentukan = kemampuan identifikasi dan mengantisipasi
dampak negatif timbul dari penggunaan hukum atau pemberlakuan hukum.
Artinya : (1) Semakin rendah kemampuan identifikasi kepentingan laten yang
dapat terjadi, semakin tinggi kegagalan hukum mewujudkan kepentingan

ROBERT K. MERTON

Hukum Sebagai Sistem mempunyai 2 (dua) fungsi kontrol sosial


1. Fungsi Kontrol Sosial Manifes : fungsi yang dinyatakan dengan tegas
yaitu
membangun
perilaku
konformitas
masyarakat
untuk
mewujudkan kepentingan-kepentingan yang dinyatakan sebagai
tujuan
2. Fungsi Kontrol Sosial Laten : fungsi yang tidak dinyatakan namun dpt
membangun perilaku tertentu dan mewujudkan tujuan tertentu.
)Fungsi Manifes
) Substansi :
pedoman yang tegas ttg cara berperilaku serta
pengarahan, pengendalian, dan pengawasan perilaku
) Orientasinya : membangun perilaku konformitas
) Hasilnya : hukum menjadi alat yg efektif mewujudkan kepentingan
yang diinginkan
)Fungsi Laten
) Substansi : pedoman berperilaku tidak bersumber dari hukum yang ada
namun dari kebiasaan atau kesepakatan warga masyarakat karena
Norma hukum dinilai asing atau tidak dipahami oleh masyarakat +
sulitnya Kontrol Sosial (terkait dg aspek yang sakral atau privacy
individual ) + hukum dinilai tidak dapat memenuhi kepent sosial

) Orientasi : perilaku non konformitas thd hukum Negara karena


lemahnya penegakan hukum, namun perilaku non konformitas
tersebut dapat berfungsi :
a. Negatif
karena
tidak
berkontribusi
pada
ketertiban/keharmonisan/intergrasi sosial
b. Positif karena berkontribusi terhadap kepentingan sosial masyarakat
tersebut.
) Hasilnya : hukum yang dibangun masyarakat dapat menjadi alat :

HUKUM SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL


UNTUK MEWUJUDKAN
KETERTIBAN/KEHARMONISAN SOSIAL

TEORI SISTEM HUKUM FRIEDMAN


Ada 4 unsur dari Sistem Hukum : Tujuan Hukum, Substansi Hukum,
Struktur Hukum, & Budaya Hukum, dengan 3 unsur yang terakhir
saling mendukung
Tujuan Hukum dapat dicapai secara efektif, jika : (1) substansi
hukum dibangun atas dasar nilai sosial dalam Budaya Hukum
Masyarakat setempat; dan (2) jika struktur (lembaga hukum) beserta
SDM menginternalisasi nilai sosial dalam Budaya Hukum Masyarakat
setempat
SUBSTANSI
HUKUM
BUDAYA
HUKUM

TUJUAN
HUKUM

SDM
LEMBAGA
HUKUM

FENOMENA I :
Produk Hukum terus meningkat + struktur kelembagaan hukum terus ditata ulang + SDM
terus dididik
Namun tidak menempatkan Budaya Hukum Bangsa/core value lembaga sebagai dasar
Ada kegagalan karena Substansi + Lembaga Hukum sdh Baru namun Nilai Sosial
(Budaya) lama yang digunakan
FENOMENA II
Perubahan Budaya Hukum dilakukan seperti Lelang Jabatan berdasarkan Orientasi +
Kapasitas Mewujudkannya
Pejabat akan bekerja dan mempengaruhi SDM sesuai dengan Komitmen Orientasi shg

KONTROL SOSIAL DAN KEPENTINGAN


SOSIAL

PREVENTIF
Sosialisasi

Internalisasi

KONTROL
SOSIAL
Mengarahkan
Mengendalika
n
Memaksa

LEGAL OBEDIENCE
COMPLIENCE
Obedience through
Coercion
IDENTIFICATION
Obedience through
behavior imitation
of others

REPRESIF
Penindakan
atas
Perilaku
Menyimpang

LEGAL
CONSCIEOUSNES
S
Obedience comes out
from onesconscience

SOCIAL
INTEREST

Regularity
Harmonizatio
n
Productivity

SOSIALISASI

Pengetahuan
Pemahaman

Pendidikan Formal
Pendidikan Informal
Penyuluhan Hukum
Media
Sesama Warga
Keluarga

KONTROL
SOSIAL
PREVENTIF

INTERNALISASI
Membangun
Sikap +
Perilaku

Role
Model
Group/Figure
Fungsi Lingkunagn
Sosial

Media
via
Celaan/Pujian

Kelompok
Persaudaraan
Pendekatan
moral/agama
Kehadiran
PetugasAtasan

Membangun
Perilaku
Warga
Masyarakat

PENEGAK HUKUM
FORMAL
Pengenaan Sanksi
Konsisten
Sesuai
Segera

KONTROL
SOSIAL
REPRESIF

PENINDAKAN
ATAS
PERILAKU
MENYIMPANG

MASYARAKAT
Pengenaan Sanksi
Sosial
Pengucilan
Kerja sosial
Membangun rasa
malu

MENJERAKAN
Mengembalika
n Perilaku
Patuh
Mendidik
Warga lain

LEMBAGA TERKAIT
(Kantor/Perusahaa
n)
Disinsentif
Insentif

Sally F. Moore, 1978, Law as a process : An Anthropological Approach,


halaman 300

FUNGSI HUKUM SEBAGAI ALAT


PERUBAHAN SOSIAL

HUKUM
PERUBAHAN
SOSIAL

PERUBAHAN BERTAHAP
+ MENYELURUH
Pemberdayaan
kemampuan
+kompetensi + insentif
pada kelompok
masyarakat di tempat
perubahan diinginkan
PERUBAHAN
BERTAHAP
terjadi
+
PARSIAL/MENYELURUH
Memanfaatkan
kehadiran kelompok
masy yg sudah
mempunyai pola
perilaku Baru yg
diinginkan untuk
mendorong perubahan
perilaku masy
lokal+
PERUBAHAN
CEPAT
PARSIAL
Menyerahkan
Sepenuhnya perubahan
tersebut kepada
kelompok yang sudah
mempunyai pola
perilaku baru

PERUBAHAN
PERILAKU
Irrasional
Rasional
(Maksimalisasi
Kep)
Tdk Produktif
Produktif
(Penggu-naan
teknologi baru

Subsisten Pasar
(Massal + pasar)
Kinerja
SantaiKinerja Tinggi

KONDISI
SOS+EK+P
OL BARU
SBG
BENTUK
PERUBAHAN

BUDAYA
HUKUM
BANGSA

N
O

HUKUM
SEBAGAI
ALAT REKAYASA
SOSIAL

STABILITAS
POLITIK/KEAMA
NAN

Mengundang
investor
besar
untuk
mempercepat perub ekonomi + pemancing
perub masy lokal
Realitasnya,
hukum
menyerahkan
sepenuhnya perub ekonomi kpd investor
besar (Neg tdk otonom

Fasilitas/kemudah
an/Insentif &
Perlin-dungan
hukum

Masuk ke dalam
Modernity Trap
Transpalantasi
Hk Tanpa Uji
Kesesuaian

Negative Side Effect

Peningkatan
investasi
dalam skala
besar
Penggunaan
Teknologi
Peningkatan
Produksi

KEMAJUAN
PEMBANGUN
AN EKONOMI

Kesenjangan Sos-ek
Kecemburuan
Kemiskinan
Sosial dan
Pemiskinan Masy
KonflikLokal
Struktural
Instabilitas Politik

BAGAIMANA MENJELASKAN DAMPAK NEGATIF

Pemberlakuan Hukum
Modern Sec Penuh
Pada Masy Majemuk

HUKUM
SEBAGAI
ALAT REKAYASA
SOSIAL

Uniformitas : Berlaku
satu sistem hk yg
sama
bagi
semua
kelompok/wilayah
Akibatnya:
tersingkirnya peranan
Transaksional:
hasil
hk lokal
persai-ngan
kepentingan antar kel
Akibat:
ada
penundukan kelomp yg
pd kepenti
ngan
kalah
Universalitas:
semua
kelompok
yg menang
orang dianggap
sama
kedudukan/
kemampuan
Akibatnya: orang yg
benar2 tdk mampu
tertutup akses

Kesenj Penguasaan
SD
Kemiskinan masy lokal
Konflik Struktural
Mrjinalnya usaha kecil
Eksploitasi Pekerja

Bagaimana Cara Keluar dari


jebakan Hukum Modern dan
Mengakhiri Dampak Negatis

Pengalaman Dlm Sejarah Negara Maju


Kebijakan Affirmatif via Hukum
Responsif untuk membantu yang
lemah/korban dari berlakunya Hukum
Modern
Kebijakan Pemberdayaan via Hukum
Reflektif untuk meningkatkan
Kemampuan kelompok yang lemah/korban
melalui peranan kelompok

POLA PENGELOMPOKAN SOSIAL


DAN HUKUM

KARL MARX

AKOMODATIF
PADA KELAS
DOMINAN
HUKUM
SEBAGAI ALAT
KONTROL
SOSIAL
BERSIFAT
DIKHOTOMIS

KEPATUHAN
REAL

Hukum hanya menjadi alat kontrol


untuk membenarkan dominasi dan
eksploitasi
oleh
kelas
dominan
terhadap kaum proletar

EKSPLOITATIF +
REPRESIF PADA
KAUM PROLETAR

KETERTIBAN
/
KEHARMONI
SAN SEMU
Yg ada
hanya
Konflik

KEPATUHAN
SEMU

THE GERMAN FORESTAL THIEFT ACT OF 1837


Tujuan UU ini untuk kepentingan publik : alat kontrol untuk konservasi hutan,
mencegah pengambilan kayu yg illegal dan tidak terencana, mencegah
pengurangan kesuburan tanah.
Realitasnya : UU itu mengandung kontradiksi-kontradiksi
Warga masyarakat dipaksa untuk tidak mengambil kayu di hutan dengan
kriminalisasi thd pengambilan kayu tanpa ijin penguasa atau pihak yang diberi
ijin..Padahal mengambil kayu dan kekayaan alam lainnya bersumber
dari Common Use Right
Pemilik Ijin yang terdiri dari Kelompok Dominan diuntungkan karena dengan
bebas mengambil kayu, menghukum setiap pencuri kayu dan kekayaan hutan
lainnya, termasuk menerima dendanya.

ALIRAN INSTRUMENTALIS
(Lembaga Hukum Tidak Pernah Netral krn sekedar alat Kelompok
Dominan )

Law and Law Implementation =


Nothing more than dominant group confidential game designed solely to
cover up their interest through subordination of state institutions
Product of competation process among two (groups of) actor(s) or more
and the most powerful actor(s) will be winner and its interest will
dominate the Law Maker or Legal Enforcer
Catt: Publik dpt mjd aktor

AKTOR 1

Upaya
Langsung
Tunduk pada Kemauan
Aktor Dominan

AKTOR 2

SUPRASTRUKTUR

yg mendorong Peneg Hk
(Hakim dll utk bertindak tdk
netral (menghukum) meski
dari sisi hk tdk bersalah =
kasus korupsi ttt

Penegak
Hukum

Upaya Tidak lang


sung
INFRASTRUKTUR

ALIRAN HEGELIAN MARXIS


(Lembaga Hukum Tidak Pernah Netral)
Hk & Lembaga Hukum = alat yg mengandung mistifikasi
(membingungkan & manipulatif) yg mendatangkan dampak yg
berbeda bagi kelompok-kelompok yg berbeda

AKTOR 1

Upaya
Langsung
Membangun konsep yg tampak
adil namun Dampaknya berberda
Antara thd Aktor Dominan &
bukan

AKTOR 2

Upaya Tidak lang


sung

Penegak
Hukum

ALIRAN STRUKTURALIS
(Hukum/Lembaga Hk Punya Kemandirian Relatif)
Hk/Lembaga Hukum = alat negara utk mewujudkan kepentingan Ekonomi
(Politik) tertentu dg cara membangun kondisi sosial-ekonomi yg kondusif dan
mencegah konflik sosial + mendorong kontrol publik
Ada 2 variabel pendorong netralitas : Kepentingan Lembaga (?) + Kel Pengontrol
Kepentingan Lembaga dpt berkesesuaian dg kepent kelompok aktor tertentu
Sesuai/tidak dg kepent
kelomp aktor tertentu

AKTOR 1

AKTOR 2

Upaya
Langsung
Upaya Tidak lang
sung

Penegak
Hukum

Proses
Selek- si
Berdasar
Kesesuaian
dg Pilihan
Ke
pentingan
Lembaga

KELOMPOK PENGONTROL
(Siapa????)

Sam
a
Tdk
sam
a

TUJUAN
HUKUM

BENTUK KONTROL SOSIAL YG EFEKTIF

Paguyuban

BENTUK
MASYA
RAKAT

Self
Contro
l

Patembayan

Besar+Luas
BESARNYA
KEANGG
KOMUNITAS

Informal

Patuh tanpa
kesadaran tuj
Didorong
Ortu/Guru/Pim
pinan/petugas

formal

IDENTIFICATION

formal

Kesadaran utk
menyesuai kan dg
lingkungan
Didorong/dipaksa
lingk komunitasnya

LEGAL
CONSCIEOUSNESS

Self
Contro
l
Kecil+Terbatas

TINGKATAN
KEPATUHAN HK
COMPLIENCE

Informal

Kesadaran tujuan
patuh hk
Didorong hati
nuraninya

MAX WEBER I
BENTUK
KEKUASAAN

TRADISIONAL

MODERN
(RationalLegal )

CIRI-CIRI

Dilakukan
secara
Indi vidual /Kolegial
Dasar : tradisi dan
ke
turunan/kemampua
n
Tidak ada prosedur
pelaksanaan
kekuasaan yg baku

Dilakukan
oleh
orang terdidik &
profesional
Dasar : peraturan
per undang2an yg
rasional
Ada
prosedur
pelak-sanaan
kekuasaan yg baku

KARAKTER
HUKUM
HUKUM
FORMAL
IRASIONAL

HUKUM
SUBSTANSI
IRASIONAL

HUKUM
SUBSTANSI
RASIONAL

HUKUM
FORMAL
RASIONAL

CIRI-CIRI
hukum
dibangun
secara
personal oleh penguasa
Dasar : Oracle (sabda dewa
/peramal), orang bijak/wahyu
Tidak ada standar penegakan
hukum
hukum
dibangun
secara
personal oleh penguasa
Dasar : Campuran dari moral,
politik, ideologi, pandangan
emosional
Tidak ada standar penegakan
hukum
Hukum dibangun dalam norma
yang bersifat umum
Dasar : norma/spirit agama,
nilai kearifan, pameo/jargon
politik
Standar
penegakan
hk
(Precedence) & memberikan
Prediktabilitas
Hukum dibangun dalam norma
yang bersifat umum
Dasar : Peraturan Perundangan
yg
disusun
sec
deduktif/
rasional
Standar
penegakan
hk
(Precedence) & memberikan

KARL MARX I

BASE
(Hubungan
Ekonomi)

SUPRA
STRUKTUR
(Negara)

Kelompok yang Dominan dalam Hubungan


Ekonomi akan menguasai Suprastruktur
Siapa yang Menguasai Negara
akan dapat
mendekte substansi hukum untuk melindungi
kepentingannya
Alan Stone : Law is just a tool of certain groups
confidential game designed to cover up
their
interest or to give legitimation to exploitation of
other people

HUKUM

KARL MARX II

Kemiskinan

HUKUM
NEGARA

ALAT LEGITIMASI
Hubungan
Ekonomi
Eksploitatif

Negara Menyerahkan Kewenangan Kpd Setiap


orang utk memperjoangkan kepantingan melalui
Kontrak/Perjanjian
Mendapatkan
keuntungan
sesuai
kemampuannya
Memaksa orang bekerja secara maksimal dg
upah minimal
Negara Menjamin agar Kontrak dapat Terlaksana
Negara
Memaksa
jika
salah
satu
pihak
Wanprestasi

INSTRUMENTALIS
Negara tidak punya
kepentingan sendiri
Negara arena
persaingan kepent antar
kelompok
Kepent Negara = kepent
kelompok yg kuat

Perlakuan Tebang Pilih


Kejam pd yg lemah namun
lembut pd yg kuat
Fasilitas mewah bagi yg kuat
Kriminalisasi thd perilaku yg
lemah

KETIDAK
MANDIRIAN
NEGARA

KEBERPIHAKA
N HUKUM
Pembelian Pasal
Penciptaan persepsi
ekonomi akan ambruk
jika tdk ada fasilitas
bagi investor
Asing berperanan
penting

PENGEMBANGAN KELOMPOK PENGONTROL


Mengontrol/Mendorong Pembentuk/Penegak Hukum
berorientasi pada keadilan + kemanfaatan

STRUKTURALIS

NEGARA
RELATIF
MANDIRI

Perlakuan Tebang Pilih


Cenderung lembut pada yg
kuat
Fasilitas bagi yg kuat
Untuk Mewujudkan
Kriminalisasi thd perilaku yg
Kepentingan Negara
dihadapkan pada Kendala
lemah

Struktural :
Pemenuhan kepent
tergantung pd kelompok yg
kuat
Negara hrs mencegah
konflik antar yg kuat atau
antara yg kuat dg yg lemah
Negara bergerak antara
represif atau akomodatif thd
yg lemah

NEGARA PUNYA KEPENTINGAN


Menjaga Keberlangsungan
Pembangunan Ekonomi
Akumulasi Pendapatan

KEBERPIHAKA
N HUKUM

HEGELIAN-MARXIST

NEGARA
RELATIF
MANDIRI

Perlakuan Tebang Pilih


Cenderung lembut pada yg
kuat
Fasilitas bagi yg kuat
Kriminalisasi thd perilaku yg
lemah
MEMBANGUN HUKUM YG
MANIPULATIF
Penggunaan Konsep yang
Tampak Adil namun
sebenarnya Tidak
Hukum Dirancang punya
dampak berbeda terhadap
kelompok yang berbeda

NEGARA PUNYA KEPENTINGAN


Menjaga Keberlangsungan
Pembangunan Ekonomi
Akumulasi Pendapatan

KEBERPIHAKA
N HUKUM

PERUBAHAN SOS-EKO-POL DAN PENGARUHNYA


TERHADAP PERUBAHAN HUKUM

EMILE DURKHEIM II
TRANSISI
Dari Katolik ke Protestan
Desa ke Pusat Industri
Keluarga Besar ke Keluarga
Inti
Ada Apa Dg

Bunuh Diri

Transisi?
MASA
TRANSISI
PERUBAHAN

Tidak
Adanya
Pedoman
(Hukum)
Perilaku Yg
Disepakati

ANOMI
(Tanpa Norma)

PERILAKU
(HUKUM)
ABNORMAL

PERUBAHAN HUKUM & FAKTOR SOSIOLOGIS

BENTUK2 PERUBAHAN HUKUM


Pemberian makna baru/Interpretasi
Pergantian=penambahan/pengurangan
rumusan konsep/ketentuan
Penafian = tidak memberlakukan
ketentuan tertentu (secara
resmi/diam2)
Perubahan semangat/orientasi/strategi
Tanpa Perubahan Norma dasarnya
Penciptaan Hukum Baru Utk Mengatur
Kondisi yg sudah ada

Pemberian makna Baru


Keuangan Negara :
semula hanya pengelolaan uang/
aset yg digunakan langsung oleh
lembaga perlengkapan negara
Mencakup uang/aset negara yg
ditanamkan dalam kegiatan usaha
Perbuatan Melawan Hk
Semula bermakna formal
Diperluas = materiil
Berkedudukan di Indonesia
Semula bermakna domisili
Diperluas = berada di Ind

Penafian / Pembiaran
Tidak Terjabarkannya ketentuan BPK
selama Orde Baru
Penempatan ayat (1) Pasal 33 UUD di
Menara Gading
Pemati-surian Program Landreform
Perubahan Semangat (yg
mendasari pelaksanaan hukum
Semangat Populis ke Elitis
Semangat Statesasi ke Privatisasi
Konsekuensinya : jabaran ketentuan
hukum mengalami Perubahan

Pergantian Ketentuan
Penambahan ayat (4) + (5) UUD 45,
yg semula hanya 3 ayat
Pengurangan isi Pasal 2 UUD = MPR
tdk menyusun GBHN

KEBUTUHAN
INTERNAL
FAKTOR
PENYEBAB
ADANYA
PERUBAHAN
SOSPOLEK

BENTUK PERUBAHAN HUKUM


Tidak Terjadi Perubahan Pada
Norma Hukum namun terjadi
:
(1)
perubahan
makna/interpretasi;
(2)
penafian thd hukum yg ada +
penggunaan nilai + norma
hukum baru
Penambahan
substansi
hukum yg bersifat : (1)
Melengkapi yg sudah ada; (2)
pengecualian thd hukum yg
ada sebagai strategi transisi.
Penghapusan
substansi
hukum yg ada krn dinilai
tidak sesuai
Penggantian norma hukum
yang bersifat : (1) parsial dg
revisi; (2) total

HUBUNGAN PERUBAHAN HK DG FAKTOR SOSIOLOGIS

Aliran Legalisme
Lembaga Hk =
sistem yg otonom &
tertutup dg unsur :
Norma perat perUU yg
komprehensif
Aparat pembentuk hk
Aparat pelaksana hk
Ahli hk dg doktrin hk

Instrumentalisme
Lembaga Hk =
instrumen dari
institusi sosial, politik, & ekonomi shg :
tdk otonom
terbuka menerima
pengaruh

Konsekuensinya :
Dg unsur2 tsb,
lembaga hk dpt
bekerja menyelesaikan permasalahan
yg muncul termasuk
yg diakibatkan oleh
peru-bahan sos-ekpol tanpa
terpengaruh oleh
peru-bahan itu
sendiri

Konsekuensinya :
Perubahan yg
terjadi dlm
struktur/sistem sospol-ek selalu diikuti
oleh perubahan
hukum
Arah perubahan
hukum sejalan dg
perubahan
kepentingan/tujuan dr
kelompok dominan

Autopoietisme
Lembaga hk = sistem
yg moderat dg
unsur2
Tujuannya sendiri
Nilai dasarnya sendiri
Aparat pemb/ penegak
Doktrin hukum
Namun terbuka thd
ling-kungan sos-ekpol
Konsekuensinya :
Hk merespon thd
perubahan sos-ek-pol
& membuka diri bagi
ke-mungkinan
perubahan
Perubahan dinilai
ada-tidaknya
dukungan thd tujuan
& nilai dasar hk itu
sendiri

PERUBAHAN HUKUM & FAKTOR SOSIOLOGIS

PERUB.
EKONOMI

TERGANTUNG
KEPENTINGAN
NEGARA

PERUB.
POLITIK

STATE AS
AGENT OF
CHANGE

PERUB.
SOSIAL/
BUDAYA

KONTROL +
DESAKAN
KELOMPOK
KEPENTINGAN

BENTUK PERUBAHAN HUKUM


Tidak Terjadi Perubahan Pada
Norma Hukum namun terjadi
:
(1)
perubahan
makna/interpretasi;
(2)
penafian thd hukum yg ada +
penggunaan nilai + norma
hukum baru
Penambahan
substansi
hukum yg bersifat : (1)
Melengkapi yg sudah ada; (2)
pengecualian thd hukum yg
ada sebagai strategi transisi.
Penghapusan
substansi
hukum yg ada krn dinilai
tidak sesuai
Penggantian norma hukum
yang bersifat : (1) parsial dg
revisi; (2) total

PERUBAHAN SOSIAL, DISORGANISASI SOSIAL,


& PERUBAHAN HUKUM
Perub. sosial
Ekonomi
Politik
Budaya

Dukungan
Doktrin Hk

Disorganisasi
Sosial krn
Tiadanya
Kepastian Hk
Ketentuan
Ketentuan
Hukum
Hukumyg
yg
Ada
Ada

NEGARA
SBG
Agent Of
Legal
Change

PERUBAHAN
HUKUM
(Mendasar)

PERUBAHAN EKONOMI DAN HUKUM


PERUBAHAN EKONOMI

PERUBAHAN NILAI
SOS.

PERUBAHAN HUKUM

Orientasi Kebijakan
Pembangunan Ekonomi :
Pemerataan Pemilikan
Sumber Daya Ekonomi

Nilai Sos Paguyuban :


Kolektivistik
Partikularistik
Askriptif

Hukum Populis : Pemberian


Peluang
Kelompok Lemah
Sec. Sosial Ekonomi
Pemarginalan
Peranan Kelompok
Kuat

Orientasi Kebijakan
Pembangunan Ekonomi :
Pertumbuhan Ekonomi

Nilai Sos Patembayan


Individualistik
Universalistik
Achievement

Hukum Elitis : Pemberian


Peluang
Kelompok Kuat Sec
Sosial Ekonomi
Pemarginalan
Kelompok Lemah

TEORI SIBERNITIKA TALCOTT PARSON


(Teori Tindakan Sosial)
FUNGSI
PELEMBAGAAN
Internalisasi Pedoman
(hk) mjd sikap +
Perilaku

SUB SISTEM
BUDAYA

BUDAYA
HUKUM

SUB SISTEM
SOSIAL

PERILAKU
HUKUM

FUNGSI PEMBERIAN
LEGITIMASI
Proses Penentuan +
Peneta-pan Pilihan :
(a) Tujuan; (b) Prinsip;
(c) Cara

SUB SISTEM
POLITIK

PEMBENT
KEBIJAKAN/
HUKUM

FUNGSI ADAPTASI
Lingkungan Fisik
Lingkungan Sosial
Perubahan Sos.ek.pol

SUB SISTEM
EKONOMI

PERLAKUAN
LINGKUNGAN

Pembentukan nilai sosial


baru

FUNGSI
PENGINTEGRASI
Pengarahan +
Pengendalian Perilaku
Warga Masy
Penyusunan Pedoman
Pe-rilaku (HUKUM)

Jarak
Mendatar
Tambahan
1.700 M
1.180 M
7.520 M

Jarak
Mendatar
Hasil
Penjumlahan
2.230 M
3.930 M
5.110 M
12.630 M

Tambahan
Batas
Ketinggian
(+45 M)
(+13 M)

Batas Tinggi
yg
Diperbolehka
n
+ 45 M
90 M
103 M
150 M

Diolah dari Pasal 12 Kepmenhub No. KM 5 Tahun 2004 dan Fakta


Letak Lokasi Bangunan City of Tomorrow

Jarak
Mendatar
Tambahan
1.700 M
1.180 M
1.180 M
7.520 M

Jarak
Tambaha
Batas
Mendatar
n Batas
Tinggi
Hasil
Ketinggia Diperboleh
Penjumlahan
n
kan
2.230 M
+ 45 M
3.930 M
(+45 M)
90 M
5.110 M
(+13 M)
103 M
6.290 M
(+13 M)
116 M
12.630 M
150 M

SYLLOGISME
PREMIS MAYOR

PREMIS MINOR

Setiap orang yg melakukan :


# perbuatan melawan hukum/
penyalahgunaan kewenangan
# untuk memperkaya diri/or lain
/korporasi
# dg merugikan keuangan/perekonomian negara
Dinyatakan sbg melak.korupsi

X melakukan perbuatan yg :
@ menyalahi prosedur yg ditentukan

Idem

@ memperkaya suatu yayasan

KONKLUSI

X
Melakukan
Korupsi ?

@ hilangnya uang Neg Rp 40 M

Z (Dir.Bank Neg) melak. perbuatan


@ pemberian kredit dg menyimpangi
prosedur sbg upaya percepatan
@ menambah kekayaan 1 korporasi
@ terganggunya keuangan Bank ybs
krn kredit macet (NPL)

Z
Melakukan
Korupsi ?

STUFENBEAU THEORY HANS


KELSEN
HIRARKHI PEMBENTUK
HUKUM
Semakin
Ke
Bawah
Semakin
Banyak
Jumlahnya
(Ke
Atas
Semakin Sedikit)

Ada
Pembagian
kewena
ngan
:
Pembentuk Hk yg
lebih tinggi hanya
mengatur
NILAI/ASAS yg hrs
dijabarkan
pd
NORMA dlm perat
pelaksanaannya

Parleme
n
Kementeria
n
Ditjen-Ditjen
Pemda ProvKab/Kota
Ada Kepentingan/
Nilai, & Asas yang
Ada
Koordinasi sama
sbg
/Keterpadu an Vertikal/ Pedoman
Horisontal
Antar Ada sikap saling
kontrol
&
Pembentuk Hukum
akomodasi

HIRARKHI PERATURAN
PER-UU-AN
Semakin
Operasional
Perat PerUUan Semakin
Banyak Jumlahnya
UUD
UU-UU
PP
PERPRES
PERDA PROVINSI
PERDA KAB/KOTA

Ada
Konsistensi
Vertikal/
Horisontal
Substansi Hukum

Bagaimana Menjelaskan
Inkonsistensi AntarPeraturan
PerUUan
Pasal 18 B (2) UUD
Pengakuan dan
Penghor-matan thd
MHA+HU sbg Lembaga
Pemerintahan

Pasal 3 UUPA
Pengakuan Sbg
Pe-merintahan
terba-wah pd
MHA+ HU

Pasal 18 UU
27/2007
Menyamakan MHA
dg individu/badan
hukum

??????????

Pasal 34 UU
41/1999
Menyamakan MHA
dg Lembaga
Pendidikan/
penelitian/Keagamaa
n

Hirarkhi Pembentuk
Hk yg
Eksklusif/Egois
(Tidak ada
Keterpaduan/
Koordinasi Semu)

o Perbedaan Kepent/
Nilai dan Asas
o Sikap Saling
Menafikan
o Perbedaan
Pemahaman thd
Konstitusi

Hirarkhi Perat
PerUUan yang
inkonsisten/
kontradiktif

Parlemen
Presiden
Kement
Kement
Kement
Kement
Ditjen
Ditjen
Daerah-Daerah

UUD

UU
PP

UU
PP

Perpres - Perpres
Perda

Perda

Struktur Hirarkhi Pembentuk Hk dan


Peraturan PerUUan Menyerupai BANGUNAN
KUBAH yg Tersekat

PERILAKU HUKUM

LEMBAGA SOSIAL

SEKTORALISME
PEMBANGUNAN
PERAT PER-UU

MATERIALISASI
PEMBANGUNAN
PERAT PER-UU
KELOMPOK
KEPENTINGAN

Pengutamanaan kepent
sektor sendiri &
mengabaikan sektor lain

Instrumentasi perat
per UU memaksimalkan kepentingan diri
kelompok

INKONSISTENSI
SUBSTANSI
HUKUM
(Horisontal &
Vertikal)

PENGARUH MASA TRANSISI SOSIAL TERHADAP


PERILAKU HK ABNORMAL

PERILAKU HUKUM
ABNORMAL YG KHAS
KORUPSI BERJAMAAH
DI KALANGAN
MASA TRANSISI
Politik Otoriter
ke
Demokrasi

KONFLIK INSTITUSI HK
Belun Adanya pedoman
Berperilaku yg sama
Dlm Menjalankan Peranan

BARU DG YG LAMA
PENEMPATAN SATU
BIDANG HK sbg LEX
SUPER SPECIALIS
PENEGAKAN HK YG BLM
SISTEMIK

TANAH
LONGSOR
& BANJIR

HUTAN
GUNDUL/
MIN KAW
HIJAU

LINGK
KOTA
KUMUH

PEMANF
RUANG
PUBLIK

LALU LIN
TAS SEM
RAWUT

PEMAKAI
JALAN SE
MAU GUE

ASET NEG
HILANG

PENYALAH
GUNAAN

CERMIN PERILAKU TDK


TERTIB/PATUH HUKUM

Hubungan Kontrol Sosial dg Tingkat Kepatuhan

Formal
Social Control
(Fungsi Penegak Hk)
POLITIK BIAYA
TINGGI
BIROKRASI BIAYA TINGGI
KONDISI SOSEK
(Kemiskinan)

TINGKAT
KEPATUHAN HK

Complience
(Unsur Dipaksa)

Informal
Soc.Control
(Lingkungan
Sosial)

Identification
(Takut Teralinasi dr
Lingkungan Sosial)

Legal Consciousness
Self-Control
(Socialization
& Internalization)

(Dorongan dr dalam
dirinya)

FORMAL SOCIAL CONTROL (Institusi Negara)


SANKSI
Pilihan Bentuk & Cara
Pelaksanaan
(Konsisten/Sesuai/Seger
a)
Menjerakan bagi ybs
Efek jera secara Sosial

REWARD
Financial/ Non Financial
Ada Perbedaan atr Patuh
Hk/Berprestasi Dg Tidak
Mendorong Yg lain Berprestasi via patuh hk

CATATAN
PELIBATAN SECARA
SINIRGIS SEMUA
INSTITUSI DALAM
PEMBERIAN REWARD
& SANKSI
(Sbg Kondite di Semua
Institusi/Termasuk
Di Tempat Kerja)

INFORMAL SOCIAL CONTROL

Membangun Sikap Peduli Masyarakat


Utk Mencegah Pelanggaran

Keterlibatan Seluruh
Warga Masyarakat
Melakukan Kontrol

Kontrol Via
Kelompok Informal

Pelibatan Media Massa


Melalui

Pecalang Di Bali

Pembentukan Opini

Pengasingan
Pelanggar dr Pergaulan

Neighbourhood
Committee di Cina

Kritik Terbuka Thd


Penyimpangan

Pergunjingan thd Perilaku yg Menyimpang


Papan Peringatan :
Ngebut Benjot
Pemasangan Polisi
Tidur

CATATAN
Lebih Efektif dilaksanakan Di
lingkunganTerbatas Melalui
Pemberdayaan Peran Kelompok
Kecil

SELF-CONTROL

NORMA
PERAT.PERUU

Sosialisasi &
Internalisasi

MASYARAKAT

KEMUNGKINAN
Diterima Secara penuh
Diterima parsial & Pembauran dg norma masy
Ditolak secara penuh

TERGANTUNG
(1) Sinergi dg Norma Sosial lain
(2) Memberi perlindungan kepentingan
masyarakat;

KEMANDIRIAN /NETRALITAS
PEMBENTUK/PELAKSANA/PENEGAK HUKUM
NETRALITAS
Mampu Bekerja Secara Profesional :
Orientasi pd tujuan (keadilan &
Kemanfaatan)
Mampu Membebaskan Diri dari
Pengaruh Kekuatan Eksternal & Internal
INTERNAL
EKSTERNAL

Tarik
Menarik
Kepentingan Politik
Tarik
Menarik
Kepentingan
Ekonomi/Kapital

Pengaruh
Kepentingan
Lembaga yg bertent dg publik,
mis dana strategis + instit image
building (tarjet pkr)

Budaya (Nilai keadilan) Lembaga yg bertent dg publik :


koruptif/KKN

Kekuatan
Eksternal
Internal

Terpengaruh
atau
Terbebas

Mandiri
Menjadi
Instrumen
Kekuatan Sosial

ALIRAN FUNGSIONALIS
Hukum merupakan produk dari legal culture yang ada dalam setiap masy
Pembentuk/Penegak Hk = Lembaga yg Punya Kemandirian jika bekerja atas
dasar solidaritas sosial (Legal Culture/Soc Value) yg berkembang dlm masy.
Solidaritas Sosial = kekuatan (nilai tertentu) yg menyatukan warga masy dlm
satu ikatan sosial
a. Mekanik : kolektivitas, partikularitas, status sosial, dan fungsi menyebar
b. Organik : individualitas, universalitas, prestasi, dan fungsi khusus
)Netralitas (adil/bermanfaat) penegak hk tergantung pada kemampuannya
menjabarkan bentuk solidaritas sosial yg ada dlm masy ke dalam isi
peraturan atau putusannya.

Masy dg Solidaritas Mekanik

Pembentuk/Peneg
ak Hukum

Masy Dg Solidaritas Organik

Pembentuk/Penega
k Hukum

Produk Hk
Mencerminkan Nilai2
Solidaritas Mekanik

Produk Hk
Mencerminkan Nilai2
Solidaritas Organik

Netralitas berpotensi Hilang ketika Pembentuk/Penegak Hk


Dalam Masy Organik Menerapkan Solidaritas Mekanik

Lembaga
Pembent/Pen
e gak Hk Pd
Masy
Organik

Mengadopsi
Nilai Solidaritas
Mekanik

Rentan thd munculnya Nepotisme &


Kolu si yg mendorong Produk Hknya
berpihak pd kepentingan kelompok
tertentu
Berkemb budaya paternalistik yg
mendorong
sikap
hormat
berlebih2an/Sungkan thd mereka
yang berstatus sosial ekonomi
tinggi

NETRALITAS
LEMBAGA
MELEMAH/
HILANG

Netralitas juga berpotensi Hilang ketika Pembentuk/Penegak


Hk Dalam Masy Mekanik Menerapkan Solidaritas Organik

Lembaga
Pembent/Pen
e-gak Hk
pada Masy
Mekanik

Mengadopsi Nilai
Solidaritas
Organik

Pembentuk/Penegak Hk telah mjd


aktor pencipta Cultural Lag yg mjd
sumber
ketidakadilan
pd
masyarakat
Produk hukumnya meningkatkan
intensi
tas
konflik
horisontal/vertikal
Hilangnya
akses
masy
thd
sumberdaya tertentu

NETRALITAS
LEMBAGA
MELEMAH/
HILANG

APAKAH HUKUM DAPAT


BERPERANAN LANGSUNG
PADA TERJADINYA
PERUBAHAN SOSIAL?

PANDANGAN POSITIVISME
Hukum
Tidak
Punya
Peranan Langsung Pada
Terjadinya Perubahan
Hukum hanyalah pedoman
yang bersifat Pasif =
mengha-ruskan
perilaku
tertentu
Aktivitas Hk tergantung
pada
kekuasaan
pelaksananya
Perubahan yang terjadi
bukan akibat langsung
dari hukum namun akibat
dari aktivitas pelaksana

PANDANGAN HUKUM KRITIS


Hukum sebagai instrumen
kehidupan punya peranan
langsung pada perubahan
baik yang positif maupun
negatif
Komponen
Hukum
:
substansi/
normanya,
kelembagaan pelak-sana,
dan
Budaya
Hukum
memegang peranan pd
terjadinya perubahan

FUNGSI HUKUM
ASPEK

FUNGSI KONTROL

FUNGSI REKAYASA
SOSIAL

Tujuannya

Memelihara/Menjaga
keteratu- ran/ketertiban
pola hub sosial

Menciptakan perubahan
dari kondisi sosialekonomi- politik lama ke
arah yang baru

Obyek

Perilaku
agar sesuai
Norma
Tidak
ada
Sengketa+
pelanggaran

Perubahan perilaku
masyarakat yg sejalan dg
tujuan

Mekanisme

Mengarahkan Perilaku Mendorong meninggalkan


pola perilaku lama
Mengadili/Menilai
Terbentuknya perilau baru
perilaku
memelalui:
nyimpang/melanggar
pelayanan yg optimal;
dengan
berpatokan
insentif/fasilitas/kemudaha
norma yg berlaku
n
mengurangi
pengenaan
Pemberian sanksi
sanksi

You might also like