PRAKTIK KEGIATAN HUMAS BNN DALAM PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL
Indah Soetantri
Universitas Dr. Soetomo Surabaya
indahsoe1612@gmail.com, Indonesia
ABSTRAK
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan fungsi media sosial humas
BNN serta untuk mendeskripsikan pengelolaan media sosial humas BNN. Analisis data
dilakukan dengan model interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa terdapat empat peran dan fungsi media sosial Humas BNN. Pertama, kesederhanaan;
hal ini tampak pada media sosial Humas BNN seperti facebook, instagram, twitter dan
youtube yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat. Kedua, membangun
relasi; hal ini tampak pada adanya media sosial Humas BNN yang dapat menjadi wadah bagi
masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan masukan terkait dengan penyajian informasi
dan kegiatan Humas BNN. Ketiga, jangkauan global; hal ini tampak dari akun media sosial
Humas BNN yang menyajikan konten sesuai dengan bidang dari instansi atau organisasi.
Keempat, terukur; dapat dilihat dari adanya pesan pihak Humas BNN melalui media sosial
yang dimiliki yang menunjukkan bahwa pada dasarnya pihak Humas BNN memanfaatkan
media sosial adalah untuk mempengaruhi para pengguna media sosial dan masyarakat luas
agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Pengelolaan media sosial oleh Humas BNN
dilakukan dengan menyajikan konten-konten atau pesan-pesan bahaya penyalahgunaan
narkoba dan upaya pencegahannya yang lebih massif dan dapat diterima dengan baik oleh
seluruh masyarakat baik di kota maupun di desa.
Kata kunci: Media Sosial, Penanggulangan Narkoba, Public Relations
ABSTRACT
The purpose of this research is to describe the social media function of BNN public relations
and to describe the management of social media of BNN public relations. Data analysis was
performed with interactive models from Miles and Huberman. The results showed that there
are four roles and functions of social media PR BNN. First, simplicity; it appears on the
social media BNN PR such as facebook, instagram, twitter and youtube that can be accessed
easily by the whole community. Second, building relationships; this is evident in the existence
of social media BNN PR can be a container for the community to submit complaints and
input related to the presentation of information and activities of PR BNN. Third, global
reach; this is evident from the social media accounts of BNN Public Relation which presents
the content according to the field of the institution or organization. Fourth, measurable; can
be seen from the message of BNN Public Relations through social media owned that shows
that basically BNN Public Relations party utilizing social media is to influence the social
media users and the wider community in order not to take action or misuse of drugs. In
addition, the results show that management of social media management by BNN PR is done
by presenting content or messages of danger of drug abuse and prevention efforts that are
more massive and well accepted by the whole community both in the city and in the village.
Keywords: Social Media, Drug Abuse, Public Relations
1
PENDAHULUAN
Pada praktiknya, Humas BNN telah melakukan upaya dalam menanggulangi angka
penyalahguna narkoba seperti: melakukan sosialisasi, advokasi, pembentukan kader BNN,
sarana promotif melalui talk show dan media televisi lokal serta pembentukan LSM. Selain
itu, humas BNN mulai memanfaatkan media sosial seperti facebook, twitter, youtube dan
instagram untuk menyempaikan informasi terkait dengan berbagai upaya penanggulangan
penyalahgunaan narkoba. Media sosial dipilih karena melalui media sosial, Humas BNN
dapat menginformasikan kinerjanya kepada publik secara cepat, tepat dan transparan.
Pemanfaatan media sosial oleh Humas BNN untuk melakukan pencegahan terhadap
penyalahgunaan narkoba adalah melalui program Pencegahan dan Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Pencegahan dan Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan program utama yang
harus dilakukan oleh BNN. Media sosial yang digunakan oleh Humas BNN antara lain
facebook, twitter, youtube dan instagram. Target dan sasaran dari penggunaan media sosial
Humas BNN tersebut adalah masyarakat yang menggunakan media sosial secara aktif dalam
seluruh tingkatan usia. Selain itu, target umum terdiri dari orang-orang baik WNI atau WNA
yang aktif menggunakan media sosial dan memiliki ketertarikan dengan adanya isu-isu
narkoba.
Pemanfaatan media sosial dianggap sebagai upaya kreatif dan persuasif yang
dilakukan oleh Humas BNN, di mana BNN merupakan lembaga pemerintah yang memiliki
program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
(P4GN). Media sosial dapat menjadi salah satu alternatif bagi humas BNN untuk upaya
optimalisasi fungsi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat dalam lingkup yang
lebih luas. Terkait demikian, penulis tertarik untuk melakukan kajian mendalam berkaitan
dengan pemanfaatan media sosial oleh Humas BNN sebagai upaya Pencegahan dan
Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka rumusan
masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini:
1. Bagaimana fungsi media sosial humas BNN?
2. Bagaimana pengelolaan media sosial humas BNN?
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dipaparkan di atas, maka tujuan dilakukan
penelitian ini adalah:
1. Mendeskripsikan fungsi media sosial humas BNN.
2. Mendeskripsikan pengelolaan media sosial humas BNN.
TINJAUAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
Public Relations
Public relations adalah fungsi manajemen yang mengevaluasi sikap publik,
mempelajari kebijakan dan prosedur individual atau organisasi sesuai dengan kepentingan
publik, dan menjalankan program untuk mendapatkan pemahaman dan penerimaan publik.
Berikut definisi public relations menurut beberapa ahli (Nova, 2009:35):
1. Dr. Rex F. Harlow
Public relations adalah fungsi manajemen yang khas yang membantu pembentukan dan
pemeliharaan garis komunikasi dua arah, saling pengertian, penerimaan dan kerjasama
antara organisasi dan masyarakatnya membantu manajemen untuk selalu mendapat
informasi dan merespon pendapat umum, mendefinisikan dan menekankan
tanggungjawab manajemen dalam melayani kepentingan masyarakat, membantu
manajemen mengikuti dan memanfaatkan perubahan dengan efektif, berfungsi sebagai
2
sistem peringatan awal untuk membantu mengantisipasi krisis, dan menggunakan riset
serta komunikasi yang logis dan etis sebagai sarana utamanya.
2. Scott M. Cutlip, Allen H. Center, Glen M. Broom
Public relations merupakan fungsi manajemen yang membentuk dan memelihara
hubungan yang saling menguntungkan antara organisasi dan masyarakat, yang menjadi
sandaran keberhasilan atau kegagalannya.
3. The Institute of Public Relations
Public relations adalah keseluruhan upaya yang dilangsungkan secara terencana dan
berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik dan saling
pengertian antara suatu organisasi dengan segenap khalayaknya.
Media dan Media Effect
Media diartikan sebagai saluran penyampaian pesan dalam komunikasi antrar
manusia (Nova, 2009:204). Media memberikan efek yang besar terhadap khalayak, selain
dalam rangka pemberian informasi, sosialisasi suatu gagasan bahkan keinginan kelompok
tertentu untuk membentuk opini publik terhadap suatu masalah tertentu, segingga media
sering dijadikan alat dan saluran komunikasi yang jitu dalam komunikasi dan konflik
terutama konflik politik. Pada kondisi tersebut, secara tidak langsung memperlihatkan bahwa
isi media sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor ekstramedia.
Media Online
Media online adalah media yang tersaji secara online di internet. Pada dasarnya,
adanya media online sebagai ruang publik dapat dinikmati sebagai sebuah akses untuk
terhhubung, menikmati percakapan, dan menyerap informasi yang ada. Media online
memberikan ruang yang cukup luas bagi berlangsungnya proses komunikasi karena media
online memiliki tiga kelebihan dalam hal akses informasi, resiprokasi komunikasi dan
komersialisasi. Selain itu, media online memiliki kemampuan dalam mentransmisikan
informasi ke berbagai pengguna media online itu sendiri (Aprinta, 2013).
Media Sosial
Media sosial merupakan sarana interaksi antara orang-orang di mana mereka
membuat, berbagi, dan melakukan pertukaran informasi dan ide-ide dalam komunitas virtual
dan jaringan (Gustam, 2015). Media sosial merupakan sarana yang dijadikan sebagai
interaksi antar teman, keluarga maupun lingkungan pendidikan. Hal ini sebagaimana yang
diungkapkan oleh Gustam (2015) bahwa dengan adanya media sosial sebagai aplikasi
berbasis internet memudahkan pengguna untuk saling bertukar informasi atau konten, yakni
sering disebut dengan user-generated content.
METODE PENELITIAN
Tipe Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pada
pendekatan kualitatif, data dihimpun dengan pengamatan yang seksama, mencakup deskripsi
dalam konteks yang mendetail disertai catatan-catatan hasil wawancara yang mendalam, serta
hasil analisis dokumen dan catatan-catatan (Hamdi & Bahruddin, 2015:9).
Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terletak di
Jalan MT Haryono No. 11 Cawang, Jakarta Timur.
Informan Penelitian
Informan dalam penelitian ini terdiri dari:
1. Keplaa bagian humas BNN
2. Kepala sub bagian humas BNN
3. Pegawai bagian humas BNN
3
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara,
observasi dan dokumentasi.
Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model interaktif dari
Miles dan Huberman, yang terdiri dari (Miles dan Huberman, 2014:16): reduksi data,
penyajian data serta penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Keabsahan Data
Untuk menguji keabsahan data, digunakan teknik triangulasi yaitu teknik pemeriksaan
keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data untuk keperluan
pengecekan atau perbandingan data. Triangulasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah
triangulasi sumber. Triangulasi sumber dilakukan dengan cara membandingkan data dari
sumber yang berbeda dengan teknik wawancara untuk menggali informan, kemudian hasil
dari data tersebut diuji kebenarannya dengan cara membandingkan (Waseso & Hidayat,
2016:34).
TEMUAN DAN ANALISIS DATA
Gambaran Umum Badan Narkotika Nasional (BNN)
Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin
serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah
merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan
DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35
Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
narkotika dan prekursor narkotika.
Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 34 Provinsi. Sedangkan di tingkat
kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 138 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini
akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan
Narkoba di daerah. Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak
yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya P4GN. Dalam upaya peningkatan
performa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba,
dan demi tercapainya visi “Indonesia Sehat Tanpa Narkoba Tahun 2030 Bonus Demografi”.
Pemaparan Temuan Data Penelitian
Media sosial adalah sebuah media online, di mana para penggunanya dapat dengan
mudah berpartisipasi dan berbagai mengenai informasi. Hasil wawancara dengan informan
penelitian menunjukkan bahwa Humas BNN memiliki beberapa media sosial yang digunakan
untuk melakukan interaksi dan berbagi informasi dengan publik.
“...Kita punya beberapa media sosial di antaranya: facebook, twitter, instagram dan
youtube...” (Wawancara dengan Bapak Jeffry, Kasubbag Humas BNN)
Informan lain menambahkan:
“...Beberapa media sosial kita yang masih dioperasikan adalah facebook, twtter dan
instagram...” (Wawancara dengan Bapak Sulis, Kabag Humas BNN)
“...Meskipun kita punya empat media sosial, namun hanya tiga yang sering
dioperasikan yaitu facebook, twitter dan instagram...” (Wawancara dengan Ibu Dewi,
pegawai Humas BNN)
Ketiga wawancara di atas menunjukkan bahwa Humas BNN memiliki beberapa media
sosial, antara lain: facebook, twitter, instagram dan youtube. Beberapa media sosial tersebut
4
dikelola oleh pihak humas BNN untuk menginformasikan dan berinteraksi kepada pengguna
media sosial agar dapat menggunakan secara maksimal terkait dengan fitur yang ada dalam
media sosial itu sendiri.
Pada praktiknya, tidak ada tugas pokok dan fungsi serta standard operational
procedure khusus terkait dengan manajemen media sosial humas BNN.
“...Untuk manajemen khusus media sosial, di humas ini tidak ada dalam struktur
kerjaan. Tetapi memang ada waktu saat itu, Humas BNN lebih dulu care di media
sosial sehingga kita punya media sosial tu. Itu menjadi media sosial yang mewakili
BNN. Adanya media sosial nyatanya membuat kita lebih dikenal oleh publik. Oleh
karena itu, kita mengambil kesempatan itu...” (Wawancara dengan Jeffry, Kasubbag
Humas BNN)
Informan lain menambahkan:
“...Kita memang tidak memiliki manajemen khusus terkait dengan media sosial humas
BNN. Selama ini kita menggunakan media sosial di luar jam kerja karena memang
tidak ada SOP khusus dan resmi terkait dengan penggunaan dan operasional media
sosial itu sendiri. Jadi kita, dan teman-teman yang ada di Humas BNN ini mengelola
media sosial Humas BNN dari gadget masing-masing...” (Wawancara dengan Pak
Sulis, Kabag Humas BNN)
Hasil wawancara tersebut menunjukkan bahwa Humas BNN tidak memiliki
manajemen khusus terkait dengan penggunaan dan operasionalisasi media sosial Humas
BNN. Tidak ada tugas pokok dan fungsi serta standard operational procedure khusus terkait
dengan mekanisme dan operasional media sosial BNN. Pengelolaan media sosial BNN
dilakukan oleh pihak pegawai Humas BNN beserta jajarannya secara sukarela dari gadget
masing-masing.
Selain itu, hasil wawancara menunjukkan bahwa tidak ada anggaran khusus dalam
penggunaan media sosial Humas BNN.
“...Media sosial yang dimiliki oleh Humas BNN tidak masuk dalam tupoksi humas,
serta tidak ada anggaran untuk operasionalnya. Kita menggunakan atau
mempublikasikan media sosial baik di dalam jam kerja maupun luar jam kerja.
Teman-teman Humas mengelola dengan gadget masing-masing untuk menyampaikan
dan update konten yang ada. Hal ini dikarenakan tupoksi khusus terkait dengan media
sosial adalah pada deputi bagian pencegahan khususnya di bagian informasi...”
(Wawancara dengan Pak Jeffry, Kasubbag Humas BNN)
Informan lain menambahkan:
“...Untuk anggaran kita belum ada anggaran spesifik yang mendanai media sosial itu
sendiri, karena selama ini teman-teman yang ada mengelola dengan gadget masingmasing untuk menyampaikan dan update konten di media sosial kita...” (Wawancara
dengan Ibu Dewi, pegawai Humas BNN)
Konten-konten yang ditunjukkan di media sosial Humas BNN adalah lebih banyak
pada kegiatan yang dilakukan oleh Kepala BNN. Hal ini dilakukan agar masyarakat luas
mengetahui tentang kinerja dan akuntabilitas Kepala BNN dan kegiatan yang dilakukan oleh
BNN.
“...Konten-konten yang ditunjukkan atau isinya lebih banyak pada kegiatan kepala
BNN itu sendiri, sehingga masyarakat tahu akuntabilitas kepala BNN dan kinerja yang
dilakukan oleh BNN. Apabila ada konten yang sifatnya bisa di share ke publik ya kita
share...” (Wawancara dengan Bapak Jeffry, Kasubbag Humas BNN)
Media sosial yang dimiliki oleh Humas BNN juga dimanfaatkan untuk melakukan
upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Hasil wawancara menunjukkan bahwa pihak
Humas BNN membagikan informasi terkait dengan jenis-jenis narkoba, dampak, cara
5
pencegahan, pemulihan atau rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan segala hal yang dapat
meningkatkan pengetahuan masyarakat luas terkait dengan narkoba.
“...Selain konten yang berisi tentang kegiatan kepala BNN, media sosial yang ada juga
kita manfaatkan untuk melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kita
semaksimal mungkin membagikan informasi terkini tentang jenis-jenis narkoba,
dampak dari penyalahgunaan narkoba, cara pencegahan, pemulihan atau rehabilitas
bagi pecandu narkoba dan segala hal yang dapat meningkatkan pengetahuan
masyarakat luas terkait dengan narkoba. Kita berharap masyarakat luas khususnya
para pengguna media sosial dapat memahami dan mencerna maksud kita membagikan
informasi tersebut...” (Wawancara dengan Ibu Dewi, pegawai Humas BNN)
Informan lain menambahkan:
“...Semaksimal mungkin kita memberikan edukasi atau pendidikan kepada masyarakat
khususnya bagi para pengguna media sosial terkait dengan upaya pencegahan
penyalahgunaan narkoba. Kita mempublikasikan atau membagikan tentang jenis-jenis
narkoba, dampak dari penyalahgunaan narkoba, cara pencegahan, pemulihan atau
rehabilitas bagi pecandu narkoba dan segala hal yang dapat meningkatkan
pengetahuan masyarakat luas terkait dengan narkoba. Kita berharap para pengguna
sosial dapat meningkatkan pengetahuannya...” (Wawancara dengan Bapak Sulis,
Kabag Humas BNN)
Terkait dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, pihak Humas BNN
melalui media sosial yang dimiliki membagikan informasi terkait dengan upaya pencegahan,
pemberdayaan masyarakat rehabilitasi, pemberantasan hukum dan kerjasama pihak BNN.
Pihak Humas BNN membagikan informasi dalam bentuk foto atau gambar dan tulisan terkait
dengan informasi tentang upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat rehabilitasi,
pemberantasan hukum dan kerjasama pihak BNN. Pihak Humas BNN mengedukasikan
secara massif melalui konten-konten media sosial yang dimiliki agar informasi yang
disampaikan dapat diterima oleh selurub lapisan masyarakat baik di kota maupun desa.
“...Media sosial kita juga kita manfaatkan untuk melakukan upaya pencegahan
penyalahgunaan narkoba. Melalui foto, gambar dan tulisan yang kita publikasikan di
media sosial humas BNN tersirat informasi bahwa kita berusaha membagikan
informasi terkait dengan upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat rehabilitasi,
pemberantasan hukum dan kerjasama pihak BNN...” (Wawancara dengan Bapak
Jeffry, Kasubbag Humas BNN)
Informan lain menambahkan:
“...Melalui media sosial yang kita miliki, kita menyampaikan informasi terkait dengan
kegiatan-kegiatan yang kita laksanakan oleh BNN terkait dengan upaya pencegahan
penyalahgunaan narkoba serta kita membagikan tentang kebijakan dari BNN dan
pemerintah terkait dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba...” (Wawancara
dengan Ibu Dewi, pegawai Humas BNN)
Kutipan wawancara tersebut menunjukkan bahwa pihak Humas BNN menyampaikan
informasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan untuk upaya pencegahan penyalahgunaan
narkoba dan kebijakan BNN dengan pemerintah terkait dengan upaya pencegahan
penyalahgunaan narkoba melalui media sosial yang dimiliki. Hal tersebut dilakukan oleh
pihak Humas BNN untuk mempengaruhi pengguna media sosial dan masyarakat luas agar
tidak melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba.
“...Tujuan kita dari menggunakan media sosial dan membagikan informasi tentang
narkoba dan upaya pencegahannya adalah tidak lain untuk mempengaruhi para
pengguna media sosial dan masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan atau
perbuatan penyalahgunaan narkoba. Apabila ada seseorang atau pihak tertentu yang
6
melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba, maka masyarakat khususnya para
pengguna media sosial diharapkan dapat melaporkan adanya perbuatan tersebut...”
(Wawancara dengan Bapak Jeffry, Kasubbag Humas BNN)
Penggunaan media sosial oleh Humas BNN dalam upaya pencegahan penyalahgunaan
narkoba adalah untuk mempengaruhi para pengguna media sosial dan masyarakat luas agar
tidak melakukan tindakan atau perbuatan penyalahgunaan narkoba. Apabila para pengguna
media sosial dan masyarakat mengetahui tentang pihak yang melakukan tindakan atau
perbuatan menyalahgunakan narkoba, diharapkan para pengguna media sosial tersebut dapat
melaporkan adanya perbuatan penyalahgunaan narkoba.
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa secara tertulis dan tidak ada SOP
khusus yang mengatur tentang media sosial Humas BNN. Kategori layak atau tidak layak
informasi yang dibagikan adalah tergantung pada Kasubbag Humas sebagai pihak
penanggungjawab.
“...Secara tertulis atau SOP kita belum ada ketentuan seperti itu yaitu terkait dengan
layak atau tidak layaknya informasi yang dibagikan. Yang pasti dalam mempublihs
suatu konten media sosial keputusannya ada di saya sebagai Kasubag Humas sebagai
penanggungjawab. Pastinya secara berlapis dan jeli akan dilihat tentang konten apa
yang akan dibagikan. Kalau sifatnya kegiatan oleh Pak Kepala BNN ya harus kita
publikasikan...” (Wawancara dengan Bapak Jeffry, Kasubbag Humas BNN)
Hasil wawancara dengan informan penelitian menunjukkan bahwa respon tanggapan
yang diberikan oleh pihak Humas BNN apabila ada para pengguna media sosial yang
bertanya tentang konten yang dibagikan adalah cepat serta semaksimal mungkin memberikan
informasi yang akurat.
“...Iya, biasanya langsung kami respon tapi kalau masih ada pengembangan ya kami
jawab. Untuk perkembangan ke depan terkait dengan kasus, kita akan jawab...”
(Wawancara dengan Bapak Jeffry, Kasubbag Humas BNN)
Informan lain menambahkan:
“...Kalau pihak BNN tahu maksud dan jawaban dari pertanyaan atau komentar dari
para pengguna media sosial ya akan kami jawab langsung. Namun apabila pertanyaan
yang diajukan memerlukan koordinasi dan share informasi dengan bagian lain ya kita
akan membagikan informasi seadanya dan setahu kita dulu, bar setelah kita koordinasi
dengan pihak atau bagian yang dimaksud maka kita tidak segan untuk membagikan
informasi dari pertanyaan yang diajukan...” (Wawancara dengan Ibu Dewi, pegawai
Humas BNN)
Pada sisi lain, sinergi Humas BNN terkait dengan penggunaan media sosial yang
dimiliki juga terdapat pada upaya pihak BNN untuk bergabung dengan komunitas kehumasan
seperti, Humas RI yang dibentuk oleh staff kepresidenan.
“...Kita sering mensinergikan diri karena memang Humas BNN ini bergabung dengan
komunikasi kehumasan, misalnya humas yang dibentuk oleh staff presiden. Jadi
informasi yang ada akan kita share, dan pihak komunitas kehumasan tersebut akan
membantu untuk memposting informasi yang kita maksud sehingga lebih luas lingkup
penyebarannya dan lebih viral...” (Wawancara dengan Bapak Sulis, Kabag Humas
BNN)
Pihak Humas BNN tidak melakukan perhitungan rinci dan pencatatan yang valid
terkait dengan perbandingan peningkatan dan kemajuan dari media sosial yang dimiliki.
Namun hasil wawacara menunjukkan bahwa jumlah pengikut atau followers dari media sosial
yang dimiliki mengalami peningkatan.
“...Secara garis besar ada penambahan yang signifikan. Memang kami belum
melakukan pendataan secara rinci terkait dengan penambahan yang signifikan
7
tersebut, tapi atas ecaluasi yang telah berjalan menunjukkan bahwa jumlah followers
kami tiap tahun meningkat. Jumlah komentar juga mengalami peningkatan. Mungkin
ke depan akan kita coba lebih pertegas di media sosial karena yang berkembang saat
ini masing-masing satuan kerja memiliki media sosial masing-masing. Publik sering
bertanya mana media sosial resmi dari BNN, karena tiap-tiap deputi dan didaerah,
provinsi atau kabupaten juga memiliki media sosial sendiri. Hal ini sudah saya coba
sampaikan dan diskusikan di mana alangkah baiknya kita hanya memiliki satu akun
media sosial yang sifatnya menyeluruh dan menyampaikan tentang informasi BNN
baik itu upaya pencegahan penyalahgunaan narkota serta kegiatan kepala BNN seperti
yang selama ini kita lakukan...” (Wawancara dengan Bapak Jeffry, Kasubbag Humas
BNN)
Informan lain menambahkan:
“...Seperti yang kita tahu bahwa banyak publik yang bertanya tentang mana akun
resmi dari BNN. Kita sudah mencoba mengkaji dan mengusulkan bahwa alangkah
baiknya apabila kita hanya memiliki satu akun media yang terkendali oleh pusat dan
dianggap mencukupi semua kebutuhan seluruh Indonesia. Jadi kita juga tidak hanya
sebatas kegiatan kepala-kepala BNN...” (Wawancara dengan Bapak Sulis, Kabag
Humas BNN)
Adanya media sosial yang dimiliki oleh pihak Humas BNN dari tingkat daerah sampai
pusat membuat publik atau masyarakat bingung dengan akun resmi yang dimiliki oleh BNN.
Terkait demikian pihak Humas BNN pusat melakukan kajian terkait dengan kepemilikan
akun media sosial yang dapat mewakili BNN. Hal ini dilakukan agar media sosial yang
dikelola oleh Humas BNN semakin berkembang dalam artian semakin banyak followersnya
dan konten yang dibagikan juga lebih banyak karena selama ini konten yang dibagikan
dianggap masih kurang.
“...Kami berharap memiliki media sosial yang mewakili BNN, yang nantinya
masyarakat tidak merasa simpang siur atas informasi yang disampaikan. Alangkah
baiknya media sosial bagi organisasi mulai ditunjuk siapa yang menjadi leading
meskipun selama ini di komunitas yang humas BNN ini yang dianggap mewakili
BNN. Kami berharap media sosial yang dikelola oleh Humas BNN makin
berkembang, makin banyak followersnya dan kontennya pun lebih banyak lagi karena
terkait konten kita merasa kekurangan dari satuan kerja yang ada. kita berharap
mereka bisa mensupply data yang dapat dipublikasikan sehingga kinerja mereka dapat
dilihat oleh publik begitupun akuntabilitasnya...” (Wawancara dengan Bapak Jeffry,
Kasubbag Humas BNN)
Hasil wawancara dengan informan juga menunjukkan bahwa informasi yang
dibagikan pada beberapa media sosial Humas BNN adalah data yang sama.
“...Untuk upload dan informasi yang kami bagikan di semua media sosial yang kami
miliki pasti diisi dengan data yang sama...” (Wawancara dengan Ibu Dewi, pegawai
Humas BNN)
Dari beberapa media sosial yang dimiliki oleh Humas BNN, terdapat dua media sosial
yang dianggap lebih menonjol yaitu instagram dan facebook.
“...Kalau hasil pengamatan berdasarkan data, trending topic lebih ke instagram dan
facebook. Saya liat aktivitas orang untuk like lebih banyak di instagram dan
facebook...” (Wawancara dengan Bapak Jeffry, Kasubbag Humas BNN)
Terkait dengan sumber daya manusia yang mengoperasikan media sosial Humas BNN,
hasil wawancara menunjukkan bahwa dari segi segi sumber daya manusia pihak Humas BNN
mengalami kesulitan karena media sosial lebih banyak menampilkan dalam bentuk grafik.
8
Hal ini dikarenakan pada Humas BNN hanya terdapat satu orang yang ahli dalam desain
grafis sehingga untuk kebutuhan update pihak Humas BNN masih sedikit kewalahan.
“...Dari segi sumber daya manusia kita kesulitan karena media sosial lebih banyak
menampilkan dalam bentuk grafik. Kami kendala masih belum punya sumber daya
manusia yang khusus menangani desain grafis karena cuma satu orang. Kebutuhan
untuk update mungkin tiap menit yaa dan kita sedikit kewalahan untuk itu...”
(Wawancara dengan Bapak Sulis, Kabag Humas BNN)
Informan lain menambahkan:
“...Kita memang kurang di sumber daya manusia yang khusus mengoperasikan media
sosial itu sendiri. Di samping tidak ada tupoksi dan SOP yang jelas, di sini kita juga
hanya memilik satu orang yang ahli desain grafis...” (Wawancara dengan Ibu Dewi,
pegawai Humas BNN)
Kutipan wawancara di atas menunjukkan bahwa kebutuhan sumber daya manusia
Humas BNN masih mengalami kendala dalam segi operasional media sosial. Kondisi tersebut
dipertegas dengan adanya hasil wawancara yang menunjukkan bahwa belum ada admin
khusus media sosial Humas BNN.
“...Sampai saat ini, yang mengelola media sosial adalah mereka yang juga bekerja
macam-macam. Ada dari dokumentasi, jurnalis juga ada. jadi memang tidak secara
spesifik mengelola media sosial sebagai adminnya. Mangkannya dalam
administrasinya saya juga yang jadi admin. Kalau mereka sema sibuk ya mau tidak
mau saya menjadi adminnya untuk selalu update dan membantu mereka. Sebisa
mungkin kita saling membantu...” (Wawancara dengan Bapak Jeffry, Kasubbag
Humas BNN)
Analisis Data
Fungsi Media Sosial Humas BNN
Penggunaan dan pemanfaatan media sosial merupakan salah satu cara dalam
mempromosikan serta menyebarluaskan program dan kebijakan pemerintah serta berinteraksi
dan menyerap aspirasi masyarakat sehingga mencapai saling pengertian untuk kepentingan
bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pengguna media sosial pada akhirnya
membangun sebuah komunitas sehingga terjalin komunikasi yang intensif. Proses
komunikasi karena ketertarikan yang sama terhadap suatu hal akan cepat membangun opini
publik yang berdampak pada citra dan reputasi pemerintah. Oleh karena itu, pada masa
sekarang dan akan datang, praktisi humas pemerintah perlu memperhatikan peran media
sosial serta terlibat secara aktif di dalamnya.
Secara garis besar, BNN memiliki tugas dan kewenangan yang sangat relevan sebagai
penyidik tindak pidana kejahatan narkotika. Pada praktiknya, BNN telah melakukan upaya
dalam menanggulangi angka penyalahguna narkoba seperti: melakukan sosialisasi, advokasi,
pembentukan kader BNN, sarana promotif melalui talk show dan media televisi lokal serta
pembentukan LSM. Selain itu, BNN melalio Humas BNN telah memanfaatkan media sosial
untuk melakukan tindakan atau upaya penyalahgunaan narkoba. Pemanfaatan media sosial
dianggap sebagai upaya kreatif dan persuasif yang dilakukan oleh BNN, di mana BNN
merupakan lembaga pemerintah yang memiliki program Pencegahan dan Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Media sosial dapat menjadi salah
satu alternatif bagi humas BNN untuk upaya optimalisasi fungsi dalam penyampaian
informasi kepada masyarakat dalam lingkup yang lebih luas.
Gustam (2015) menyebutkan bahwa peran dan fungsi dari media sosial terdiri dari
beberapa hal yaitu kesederhanaan, membangun relasi, jangkauan global dan terukur.
Keempat peran dan fungsi media sosial tersebut juga tampak pada media sosial yang
9
digunakan oleh Humas BNN dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Berikut
penjabarannya:
1. Kesederhanaan; hal ini tampak pada media sosial Humas BNN seperti facebook,
instagram, twitter dan youtube yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh
masyarakat.
2. Membangun relasi; hal ini tampak pada adanya media sosial Humas BNN yang dapat
menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan masukan terkait
dengan penyajian informasi dan kegiatan Humas BNN. Adanya penyampaian keluhan
dan masukan tersebut nantinya akan direspon baik oleh pihak Humas BNN sehingga
antara pihak Humas BNN dan masyarakat terjalin relasi atau hubungan yang saling
memberikan feedback.
3. Jangkauan global; hal ini tampak dari akun media sosial Humas BNN yang menyajikan
konten sesuai dengan bidang dari instansi atau organisasi. Akun media sosial Humas
BNN dimanfaatkan untuk melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pihak
Humas BNN membagikan informasi terkait dengan jenis-jenis narkoba, dampak, cara
pencegahan, pemulihan atau rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan segala hal yang dapat
meningkatkan pengetahuan masyarakat luas terkait dengan narkoba. Terkait dengan
upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, pihak Humas BNN melalui media sosial
yang dimiliki membagikan informasi terkait dengan upaya pencegahan, pemberdayaan
masyarakat rehabilitasi, pemberantasan hukum dan kerjasama pihak BNN. Pihak Humas
BNN membagikan informasi dalam bentuk foto atau gambar dan tulisan terkait dengan
informasi tentang upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat rehabilitasi,
pemberantasan hukum dan kerjasama pihak BNN.
4. Terukur; dapat dilihat dari adanya pesan pihak Humas BNN melalui media sosial yang
dimiliki yang menunjukkan bahwa pada dasarnya pihak Humas BNN memanfaatkan
media sosial adalah untuk mempengaruhi para pengguna media sosial dan masyarakat
luas agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan penyalahgunaan narkoba. Apabila
para pengguna media sosial dan masyarakat mengetahui tentang pihak yang melakukan
tindakan atau perbuatan menyalahgunakan narkoba, diharapkan para pengguna media
sosial tersebut dapat melaporkan adanya perbuatan penyalahgunaan narkoba
Pengelolaan Media Sosial Humas BNN
Pada saat ini hampir seluruh lembaga pemerintah telah menggunakan satu atau lebih
media sosial sebagai salah satu sarana komunikasi kehumasan. Media sosial terbukti mampu
melibatkan khalayak secara aktif dan menjaring masukan dari berbagai kalangan sehingga
menciptakan kearifan orang banyak. Namun, apabila tidak dikelola dengan baik dan bijak,
penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi kehumasan dapat membawa dampak
negatif. Berbagai masukan dan komentar, baik positif maupun negatif, bisa masuk tanpa
dapat dikendalikan sehingga mempengaruhi citra lembaga.
Dalam upaya menekan jumlah penyalahguna narkoba, maka dilakukan Kebijakan dan
Strategi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba), dengan fokus pada 4 (empat) pilar utama yaitu Pencegahan, Rehabilitasi,
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberantasan secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan. Pencegahan dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan ikut serta dalam
event-event penting untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Rehabilitasi
dilakukan dengan memeriksa kesehatan fisik dan mental pecandu narkoba oleh dokter
terlatih, mengikutsertakan pecandu narkoba dalam program rehabilitasi antara lain program
therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lainlain serta memberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari10
hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah
pengawasan.
Peranaan media dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba sangat penting dan
strategis. Hal ini disebabkan media, baik elektronik seperti penyiaran, online dan media non
elektronik seperti media konvensional (tatap muka, seni budaya, dan media cetak (Surat
kabar, luar ruang, booklet, leaflet) memiliki karakteristik yang berbeda dan penetrasinya
sangat efektif dalam menyampaikan pesan tentang bahaya narkoba bagi masyarakat.
Berdasarkan data, memang remaja merupakan salah satu target sasaran
penyalahgunaan narkoba. Sehingga remaja menjadi rawan. Oleh karena itu, remaja perlu
diberikan pemahaman dan penjelasan tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba, dengan pendekatan yang disesuaikan dengan minat dan kebiasaannya. Misalnya
dengan memanfaatkan sosial media sebagai sarana untuk melakukan komunikasi dengan
memanfaatkan teknologi informasi. Namun demikian, ternyata media sosial pun kontennya
ada yang bermuatan positif ada juga bermuatan negatif. Untuk yang bermuatan negative
antara lain terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu,
maka terhadap permasalahan ini BNN melakukan berbagai upaya bagaimana generasi muda,
khususnya dapat meningkatkan kemampuannya untuk dapat menolak segala bentuk
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Caranya adalah dengan melakukan
pencegahan sejak dini terhadap penyalahgunaan narkoba, yang dimulai dari diri sendiri,
keluarga dan lingkungan sekitarnya. Untuk itu BNN dengan seluruh komponen masyarakat,
bangsa dan Negara melakukan inisiasi ini melalui diseminasi informasi baik melalui media
maupun secara langsung kepada sekuruh masyarakat, khususnya generasi muda dengan
bekerjasama seluruh komponen masyarakat.
Pihak Humas BNN berusaha menyajikan konten-konten atau pesan-pesan bahaya
penyalahgunaan narkoba dan upaya pencegahannya yang lebih massif dan dapat diterima
dengan baik oleh seluruh masyarakat baik di kota maupun di desa. Seperti yang telah
disebutkan sebelumnya, bahwa Humas BNN memiliki empat jenis media sosial yaitu:
facebook, instagram, twitter dan youtube.
1. Facebook : Humas bnn RI
Berikut tampilan akun facebook Humas BNN:
2.
Gambar 1 Akun Facabook Humas BNN
Gambar di atas adalah tampilan akun facebook dari Humas BNN yang diberi nama
Humas BNN RI. Akun facebook tersebut telah terverifikasi. Sampai saat ini tercatat
bahwa sejumlah 22.464 orang menyukai akun tersebut dan sebanyak 22.788 orang
mengikuti akun facebook dari Humas BNN tersebut.
Instagram : @lensa_bnn
Berikut tampilan akun instagram Humas BNN:
11
3.
4.
Gambar 2 Akun Instagram Humas BNN
Gambar di atas adalah tampilan dari akun instagram Humas BNN. Akun instagram
tersebut telah terverifikasi dan sampai saat ini, Humas BNN melalui akun instagramnya
telah mempublikasikan 2.863 foto tentang kegiatan yang dilakukan oleh BNN. Selain itu,
jumlah pengikut atau followers dari akun instagram Humas BNN sebanyak 41.700 sekian
pengguna media sosial.
Twitter : @infobnn
Berikut tampilan akun twitter Humas BNN:
Gambar 3 Akun Twitter Humas BNN
Gambar di atas menunjukkan tentang tampilan akun Twitter Humas BNN yang
bernama @infobnn. Akun tersebut telah terverifikasi. Akun twitter tersebut adalah akun
twitter resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia yang dikelola oleh
Humas BNN. Tercatat bahwa akun Humas BNN bergabung dengan menggunakan akun
twitter sejak Maret 2011. Sampai saat ini, jumlah tweet yang dibagikan sebanyak 12,2
ribu tweet serta telah membagikan sebanyak 3.192 foto terkait dengan kegiatan yang
dilakukan oleh BNN. Selain itu, pada akun twitter Humas BNN menunjukkan bahwa
akun tersebut telah diikuti sebanyak 37,6 ribu pengguna twitter.
Youtube : Humas news bnn
Berikut tampilan youtube Humas BNN:
Gambar 4 Akun Youtube Humas BNN
12
Gambar di atas adalah tampilan dari akun youtube milik Humas BNN. Gambar
tersebut menunjukkan bahwa sampai saat ini, jumlah subscriber dari akun youtube
Humas BNN berjumlah 1.711 pengguna.
Dari keempat media sosial yang dimiliki dan dikelola oleh Humas BNN tersebut,
terlihat bahwa akun media sosial yang banyak diikuti dan diminati oleh pengguna media
sosial adalah facebook dan instagram. Terkait demikian, pihak Humas BNN gencar untuk
update dan memposting informasi pada kedua akun media sosial tersebut. Namun, keempat
media sosial tersebut tetap dimanfaatkan sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan
narkoba.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Humas BNN tidak memiliki tupoksi, SOP dan
anggaran khusus dalam pengelolaan dan pemanfaatan media sosial. Selain itu, tidak ada
sumber daya manusia yang memiliki posisi sebagai admin khusus dalam operasional media
sosial milik Humas BNN. Selama ini, akun media sosial Humas BNN dioperasikan oleh
pegawai Humas BNN melalui gadget masing-masing. Selain itu, dari segi segi sumber daya
manusia pihak Humas BNN mengalami kesulitan karena media sosial lebih banyak
menampilkan dalam bentuk grafik. Hal ini dikarenakan pada Humas BNN hanya terdapat
satu orang yang ahli dalam desain grafis sehingga untuk kebutuhan update pihak Humas
BNN masih sedikit kewalahan. Namun pada sisi lain, Humas BNN melalui media sosial yang
dimiliki telah menyajikan konten-konten atau pesan-pesan bahaya penyalahgunaan narkoba
dan upaya pencegahannya yang lebih massif dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh
masyarakat.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berikut kesimpulan dalam penelitian ini:
1. Fungsi media sosial Humas BNN terdiri dari:
a. Kesederhanaan; hal ini tampak pada media sosial Humas BNN seperti facebook,
instagram, twitter dan youtube yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh
masyarakat.
b. Membangun relasi; hal ini tampak pada adanya media sosial Humas BNN yang dapat
menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan masukan terkait
dengan penyajian informasi dan kegiatan Humas BNN. Adanya penyampaian keluhan
dan masukan tersebut nantinya akan direspon baik oleh pihak Humas BNN sehingga
antara pihak Humas BNN dan masyarakat terjalin relasi atau hubungan yang saling
memberikan feedback.
c. Jangkauan global; hal ini tampak dari akun media sosial Humas BNN yang
menyajikan konten sesuai dengan bidang dari instansi atau organisasi. Akun media
sosial Humas BNN dimanfaatkan untuk melakukan upaya pencegahan
penyalahgunaan narkoba. Pihak Humas BNN membagikan informasi terkait dengan
jenis-jenis narkoba, dampak, cara pencegahan, pemulihan atau rehabilitasi bagi
pecandu narkoba dan segala hal yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat
luas terkait dengan narkoba. Terkait dengan upaya pencegahan penyalahgunaan
narkoba, pihak Humas BNN melalui media sosial yang dimiliki membagikan
informasi terkait dengan upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat rehabilitasi,
pemberantasan hukum dan kerjasama pihak BNN. Pihak Humas BNN membagikan
informasi dalam bentuk foto atau gambar dan tulisan terkait dengan informasi tentang
upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat rehabilitasi, pemberantasan hukum dan
kerjasama pihak BNN.
13
d. Terukur; dapat dilihat dari adanya pesan pihak Humas BNN melalui media sosial
yang dimiliki yang menunjukkan bahwa pada dasarnya pihak Humas BNN
memanfaatkan media sosial adalah untuk mempengaruhi para pengguna media sosial
dan masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan penyalahgunaan
narkoba.
2. Pengelolaan media sosial oleh Humas BNN dilakukan dengan menyajikan konten-konten
atau pesan-pesan bahaya penyalahgunaan narkoba dan upaya pencegahannya yang lebih
massif dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat baik di kota maupun di
desa. Hal ini dikarenakan peranan media dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba
sangat penting dan strategis. Meskipun pada praktiknya, masih ditemui beberapa kendala
di antaranya: Humas BNN tidak memiliki tupoksi, SOP dan anggaran khusus dalam
pengelolaan dan pemanfaatan media sosial. Selain itu, tidak ada sumber daya manusia
yang memiliki posisi sebagai admin khusus dalam operasional media sosial milik Humas
BNN. Selama ini, akun media sosial Humas BNN dioperasikan oleh pegawai Humas
BNN melalui gadget masing-masing. Selain itu, dari segi segi sumber daya manusia
pihak Humas BNN mengalami kesulitan karena media sosial lebih banyak menampilkan
dalam bentuk grafik. Hal ini dikarenakan pada Humas BNN hanya terdapat satu orang
yang ahli dalam desain grafis sehingga untuk kebutuhan update pihak Humas BNN
masih sedikit kewalahan.
Saran
Berikut saran yang diajukan:
1. Perlu ditetapkan admin khusus dalam operasional media sosial yang dimiliki oleh Humas
BNN. Hal ini dikarenakan untuk mengurangi tumpang tindih pekerjaan dari Humas BNN
itu sendiri. Data penelitian menunjukkan bahwa operasional media sosial dilakukan di
luar jam kerja, apabila tidak segera ditetapkan admin khusus media sosial Humas BNN
dikhawatirkan feed back dari pihak Humas BNN kepada masyarakat dan para pengguna
sosial yang berkomentar atau mengadukan permasalahannya akan terganggu.
2. Perlu dilakukan sinergi yang kuat antar BNN daerah kepada BNN pusat dapat
membagikan informasi terbaru tentang adanya kasus dan upaya pencegahan
penyalahgunaan narkoba sehingga media sosial yang digunakan dapat mempublikasikan
kasus dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dari seluruh wilayah di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Adi,
S.
(2017,
December
19).
Dipetik
June
14,
2018,
dari
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42391028
Amriel, R. I. (2007). Psikologi Kaum Muda Pengguna Narkoba. Jakarta: Salemba
Hummanika.
Aprinta, G. (2013). Fungsi Media Online Sebagai Media Literasi Budaya Bagi Generasi
Muda. THE MESSENGER, Volume V, Nomor 1, Edisi Januari 2013.
Astuti, S. A. (2013). Media Sosial Sebagai Ruang Publik Antara Netiket Dan Netizen. Kanal,
Vol. 1, No. 2, Maret, 111-220.
Fatimah, S., Safri, M., Fairuz, A., Muliana, T. F., Khadijah, S., & Saifudin, W. (2017).
Proceedings ISLAC 2017: The Social Harmony Through Islamic Law. Malaysia.
Gustam, R. R. (2015). Karakteristik Media Sosial Dalam Membentuk Budaya Populer
Korean Pop Di Kalangan Komunitas Samarinda Dan Balikpapan. Ejournal Ilmu
Komunikasi, 2015, 3 (2), 224-242.
Hamdi, A. S., & Bahruddin, E. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif Aplikasi dalam
Pendidikan. Yogyakarta: Deepublish.
14
Irwan. (2015). Dinamika dan Perubahan Sosial pada Komunitas Lokal. Yogyakarta:
Deepublish.
Kominfo.
(2014,
November
24).
Dipetik
June
9,
2018,
dari
https://kominfo.go.id/content/detail/4286/pengguna-internet-indonesia-nomor-enamdunia/0/sorotan_media
Kompas.com.
(2016,
October
24).
Dipetik
June
9,
2018,
dari
http://tekno.kompas.com/read/2016/10/24/15064727/2016.pengguna.internet.di.indon
esia.capai.132.juta
Kriyantono, R. (2017). Teori-Teori Public Relations Perspektif Barat & Lokal: Aplikasi
Penelitian & Praktik. Jakarta: Kencana.
Malau,
S.
(2018,
March
18).
Dipetik
June
9,
2018,
dari
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/18/sekitar-177-persen-penduduk-jadipenyalahguna-narkoba-bnn-kerugiannya-rp-847-triliun
Mardani. (2005). Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan
Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Grasindo.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook
Edition 3. USA: Sage Publications.
Muchson. (2016). Statistik Deskriptif. Spasi Media.
Nova, F. (2009). Crisis public relations: bagaimana PR menangani krisis perusahaan.
Jakarta: Grasindo.
Ratnawijaya, S., Ruba'i, M., & Endrawati, L. (2012). Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkotika Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Jurnal Magister Ilmu Hukum
Universitas Brawijaya.
Rorimpandey, P. A. (2016). Perilaku Komunikasi Mahasiswa Pengguna Sosial Media Path
(Studi Pada Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Sam Ratulangi). EJournal "Acta Diurna" Volume V No. 3.
Sari, A. (2017). Dasar-Dasar Public Relations Teori dan Praktik. Yogyakarta: Deepublish.
Susilana, R., & Riyana, C. (2009). Media Pembelajaran Hakikat, Pengembangan,
Pemanfaatan dan Penilaian. Bandung: Wacana Prima.
Taufan. (2016). Sosiologi Hukum Islam: Kajian Empirik Komunitas Sempalan. Yogyakarta:
Deepublish.
Tjay, T. H., & Rahardja, K. (2010). Obat-Obat Penting “Kasiat, Penggunaan Dan Efek-Efek
Sampingnya” (Edisi Keenam). Jakarta: Elex Media Komputindo.
Waseso, H. P., & Hidayat, M. S. (2016). Mengaplikasikan Kurikulum Berbasis Kini:
Pengalaman di Program Studi di PGMII UNSIQ Jawa Tengah. Wonosobo: Mangku
Bumi.
Watie, E. D. (2011). Komunikasi dan Media Sosial (Communications and Social Media).
THE MESSENGER, Volume III, Nomor 1, Edisi Juli 2011.
Wibisono, D. (2010). Riset Bisnis: Panduan bagi Praktisi dan Akademisi. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama.
Yunita, A. (2014). Analisis Yuridis Tindak Pidana Narkotika Jenis Baru Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . JOM Fakultas Hukum
Volume 1 Nomor 2 Oktober 2014.
15