Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

MAKALAH ETIKA PROFESI

etika profesi

MAKALAH ETIKA PROFESI Kewajiban Diri Sendiri dan Klien Dosen Pengampu: Disusun Oleh Kelompok 1: Sela Kartika Permata Sari (P05130219071) Sinthya Melinda putri (P05130219033) Yolanda Patrichia (P05130219080) Zahra Astiwi (P0530219081) KEMENTRIAN REPUBLIK INDONESIA PRODI SARJANA TERAPAN GIZI DAN DIETETIKA POLTEKKES KEMENKES BENGKULU TAHUN 2022 KATA PENGANTAR Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga kami mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna untuk memenuhi tugas makalah mata kuliah Etika Profesi. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai satu acuan, dalam kegiatan belajar mengajar, sehingga mampu mencapai kompetensi yang diharapkan. Semoga makalah ini dapat membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik. Makalah ini kami akui masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu saya harapkan kepada pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Bengkulu, Maret 2022 Kelompok 1 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Rumusan Masalah Tujuan BAB II ISI Kewajiban Ahli Gizi Kewajiban Umum Ahli Gizi Kewajiban Terhadap Klien Seorang Ahli Gizi Kewajiban Terhadap Masyarakat Seorang Ahli Gizi Kewajiban Teman Seprofesi Dan Mitra Kerja Seorang Ahli Gizi Kewajiban Terhadap Profesi Dan Diri Sendiri Seorang Ahli Gizi BAB III Penutup Kesimpulan DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang llmu gizi didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu yang mempelajari hubunganantara makanan yang dimakan dengan kesehatan tubuh yang diakibatkannya sertafaktor-faktor yang mempengaruhinya. Dampak globalisasi menuntut tenaga giziyang handal dan profesional serta tanggap dalam mengantisipasi perkembanganmasalah gizi baik nasional maupun internasional. Oleh karena itu diperlukanpengembangan sumberdaya manusia sebagai ahli gizi professional di Indonesia yang berkesinambungan dan mempunyai daya saing internasional. Ahli Gizi yang melaksanakan profesi gizi mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaikikeadaan gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan gizi, pendidikangizi, pengembangan ilmu dan teknologi gizi, serta ilmu-ilmu terkait. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya harus senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan perbuatanterpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik profesinya. Sebagai suatu profesi, ahli gizi selayaknya mempunyai etika, baik tertulis maupun tidak tertulis. Seorangahli gizi diharapkan senantiasa bersikap santun, berbudi luhur, berkata halus, dan senantiasa lebihmendahulukan kepentingan orang banyak dalam melaksanakan kegiatan profesi dibandingkan dengan kepentingan pribadi. Seorang ahli gizi professional harus mengerti benar akan pengertian “customerservice”. Berkaitan dengan ahli gizi seharusnya memahami benar akan pemikiran yang bersifat etis.Pemikiran etis sebenarnya harus menjadi sesuatu yang melekat (“built in”) pada diri professional.Misalnya perilaku mempermalukan pasien dimuka orang adalah tidak etis, dan ini secara otomatissejiwa dengan perasaan atau etika kita sebagai ahli professional.  Ahli Gizi yang melaksanakan profesi gizi mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaikikeadaan gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan gizi, pendidikangizi, pengembangan ilmu dan teknologi gizi, serta ilmu-ilmu terkait. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya harus senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesiaserta etik profesinya. Dalam menerapkan kode etik, ahli gizi wajib melakukannya sesuai kewajiaban Yang Meliputi Kewajiban Umum ,Kewajiban Terhadap Klien ,Kewajiban Terhadap Masyarakat ,Kewajiban Terhadap Teman Seprofesi dan Mitra Kerja ,Kewajiban Terhadap Profesi dan diri Sendiri. Kode etik Ahli Gizi ini dibuat atasprinsip bahwa organisasi profesi bertanggung jawab terhadap kiprah anggotanya dalam menjalankanpraktek profesinya. Kode etik ini berlaku setelah hari dari disahkannya kode etik ini oleh sidang tertinggiprofesi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga profesi gizi Rumusan Masalah Apa saja kewajiban Ahli Gizi? Apa saja kewajiban umum Ahli Gizi? Apa saja kewajiban terhadap klien seorang Ahli Gizi? Apa saja kewajiban terhadap masyarakat seorang Ahli Gizi? Apa saja kewajiban teman seprofesi dan mitra kerja seorang Ahli Gizi? Apa saja kewajiban terhadap profesi dan diri sendiri seorang Ahli Gizi? Tujuan Untuk mengetahui kewajiban Ahli Gizi Untuk mengetahui kewajiban umum Ahli Gizi Untuk mengetahui kewajiban terhadap klien seorang Ahli Gizi Untuk mengetahui kewajiban terhadap masyarakat seorang Ahli Gizi Untuk mengetahui kewajiban teman seprofesi dan mitra kerja seorang Ahli Gizi Untuk mengetahui terhadap profesi dan diri sendiri seorang Ahli Gizi BAB II ISI Kewajiban Umum Sebagai seorang profesional dan sesuai dengan amanah undang-undang dasar 1945, bahwa seorang ahli gizi mempunyai kewajiban berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan, kecerdasan masyarakat melalui peningkatan keadaan gizi masyarakat. Ahli gizi diharapkan dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi terus menerus untuk dapat menyumbangkan keahliannya bagi masyarakat. Sebagai contoh yang kongkrit adalah untuk menanggulangi masalah gondok endemic, para ahli gizi mengupayakan kepada pemerintah untuk pelaksanaan fortifikasi garam beriodium, agar masalah gondok dii Indonesia teratasi. Tentunya selain ilmu pengetahuan yang harus ditingkatkan juga perilaku yang baik, jujur, tulus dan adil sesuai etika dan standar profesi yang telah ditetapkan. Selain itu juga harus menjunjung tinggi nama baik profesi. Bahwa seorang profesional, bila melakukan suatu kesalahan maka akan memberikan dampak yang kurang baik bagi korps atau perkumpulan profesinya. Namun sebaliknya bila seorang ahli gizi dapat melaksanakan kewajiban dengan baik, jujur, adil nama perkumpulan profesinya akan ikut mendapatkan dampak positif. Seorang profesional akan menjunjung tinggi dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadinya. Adapun jabaran kewajiban yang termasuk kewajiban kepada umum sebagai berikut: Ahli gizi berperan meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat. Ahli gizi berkewajiban menjunjung tinggi nama baik profesi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri. Ahli gizi berkewajiban senantiasa menjalankan profesinya menurut standar profesi yang telah ditetapkan. Ahli gizi berkewajiban senantiasa menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil. Ahli gizi berkewajiban menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini, dan dalam menginterpretasikan informasi hendaknya obyektif tanpa membedakan individu dan dapat menunjukkan sumber rujukan yang benar. Ahli gizi berkewajiban senantiasa mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerja sama dengan pihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan. Ahli gizi dalam melakukan profesinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya. Ahli gizi dalam bekerja sama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya. Kewajiban Terhadap Klien Saat itu masyarakat menuntut pelayanan yang terbaik kepada seluruh tenaga kesehatan, termasuk kepada ahli gizi. Kualitas pelayanan kesehatan saat ini difokuskan kepada klien (client centre care), jadi kepentingan dan kepuasan klien yang utama. Seorang ahli gizi berkewajiban untuk menilai, memperbaiki, meningkatkan keadaan gizi klien melalui suatu proses asesmen, diagnosis, intervensi serta monitoring evaluasi menggunakan Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT). Hal penting yang harus dijaga dengan teguh adalah kerahasiaan klien, memberi pelayanan prima, menghormati dan menghargai kebutuhan klien, memberi informasi secara baik dan benar, memberikan pelayanan dengan adil tidak memberdakan status social klien. Butir kewajiban yang tergolong dalam kewajiban kepada klien adalah sebagai berikut: Ahli gizi berkewajiban sepanjang waktu senantiasa berusaha memelihara dan meningkatkan status gizi klien baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi atau di masyarakat umum. Ahli gizi berkewajiban senantiasa menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat yang dilayani baik pada saat klien masih atau sudah tidak dalam pelayanannya, bahkan juga setelah klien meninggal dunia kecuali bila diperlukan untuk keperluan kesaksia hokum. Ahli gizi dalam menjalankan profesinya senantisa menghormati dan menghargai kebutuhan untuk setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, dan tidak melakukan diskriminalisasi dalam hal suku, agama, ras, status social, jenis kelamin, usia dan tidak menunjukan pelecehan social. Ahli gizi berkewajiban senantiasa memberikan pelayanan prima, cepat, dan akurat. Ahli gizi berkewajiban memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas, sehingga memungkinkan klien mengerti dan mau memutuskan sendiri berdasarkan informasi tersebut. Ahli gizi dalam melakukan tugasnya, apabila mengalami keraguan dalam memberikan pelayanan berkewajiban senantiasa berkonsultasi dan merujuk kepada ahli gizi lain yang mempunyai keahlian. Kewajiban Terhadap Masyarakat Beberapa penelitian terkini mengatakan bahwa konsumsi sayur dan buah masyarakat sangat rendah, maka ahli gizi harus melakukan promosi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya konsumsi sayur dan buah. Slogan kementerian kesehatan saat ini adalah Gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) dimana salah satu poin di dalamnya adalah konsumsi sayur dan buah setiap hari. Dalam melaksanakan kewajiban kepada masyarakat tentunya ahli gizi harus bekerja sama dengan profesi lain. Karena masalah gizi tidak dapat ditanggulangi oleh ahli gizi saja tetapi multidisiplin. Di bawah ini adalah butir kewajiban yang tergolong dalam kewajiban ahli gizi kepada masyarakat: Ahli gizi berkewajiban melindungi masyarakat umum khususnya tentang penyalahgunaan pelayanan, informasi yang salah dan praktik yang tidak etis berkaitan dengan gizi, pangan termasuk makanan dan terapi gizi/ diet. Ahli gizi hendaknya senantiasa memberikan pelayanannya sesuai dengan informasi faktual, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ahli gizi senantiasa melakukan kegiatan pengawasan pangan dan gizi sehingga dapat mencegah masalah gizi di masyarakat. Ahli gizi berkewajiban senantiasa peka terhadap status gizi masyarakat untuk mencegah terjadinya masala gizi dan meningkatkan status gizi masyarakat. Ahli gizi berkewajiban memberi contoh hidup sehat dengan pola makan dan aktivitas yang seimbang sesuai dengan nilai praktik gizi individu yang baik. Dalam bekerja sama dengan profesional lain di masyarakat, Ahli gizi berkewajiban hendaknya senantiasa berusaha memberikan dorongan, dukungan, inisiatif, dan bantuan lain dengan sungguh-sungguh demi tercapainya status gizi dan kesehatan optimal di masyarakat. Ahli gizi dalam mempromosikan atau mengesahkan produk makanan tertentu berkewajiban senantiasa tidak dengan cara yang sallah atau, menyebabkan salah interpretasi atau menyesatkan masyarakat. Kewajiban Terhadap Teman Seprofesi dan Mitra Kerja Kekuatan profesi juga terletak pada kesatuan anggota profesinya, oleh karena itu sesama ahli gizi harus saling bekerja sama dalam melakukan tugas pengabdian kepada klien ataupun kepada masyarakat agar terwujud status gizi yang baik. Bekerja bersama, saling mendukung, saling berbagi ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang baru kepada teman yang lain akan berdampak sangat besar kepada kemajuan profesi dan pada akhirnya kepada keadaan gizi masyarakat. Kewajiban yang terkait dengan teman seprofesi dan mitra kerja adalah sebagai berikut: Ahli gizi bekerja melakukan promosi gizi, memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat secara optimal, berkewajiban senantiasa bekerja sama dan menghargai berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja di masyarakat. Ahli gizi berkewajiban senantiasa memelihara hubungan persahabatan yang harmonis dengan semua organisasi atau disiplin ilmu/profesional yang terkait dalam upaya meningkatkan status gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat. Ahli gizi berkewajiban selalu menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan ketrampilan terbaru kepada sesama profesi dan mitra kerja Kewajiban Terhadap Diri Sendiri Taat kepada kode etik, standar profesi, melakukan pelayanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada, jujur, mempunyai rasa percaya diri, selalu berusaha meningkatkan kapasitas diri melalui belajar seumur hidup. Seorang ahli gizi profesional tidak mengutamakan kepentingan pribadi, misalnya dengan menerima imbalan yang tidak sesuai dengan haknya, atau bekerja sama dengan orang lain menyalah gunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Selain itu hal yang cukup penting adalah ahli gizi hendaknya menjaga kesehatan dan status gizinya. Menjaga nama baik profesi dengan tidak tercela atau melanggar hukum. Poin untuk kewajiban terhadap diri sendiri seperti di bawah ini: Ahli gizi berkewajiban mentaati, melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Ahli gizi berkewajiban senantiasa memajukan dan memperkaya pengetahuan dan keahlian yang diperlukan dalam menjalankan profesinya sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini serta peka terhadap perubahan lingkungan. Ahli gizi harus menunjukkan sikap percaya diri, berpengetahuan luas, dan berani mengemukakan pendapat serta senantiasa menunjukkan kerendahan hari dan mau menerima pendapat orang lain yang benar. Ahli gizi dalam menjalankan profesinya berkewajiban untuk tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi termasuk menerima uang selain imbalan yang layak sesuai jasanya, meskipun dengan pengetahuan klien/masyarakat (tempat dimana ahli gizi diperkerjakan). Ahli gizi berkewajiban tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, dan memaksa orang lain untuk melawan hukum. Ahli gizi berkewajiban memelihara kesehatan dan keadaan gizinya agar dapat bekerja dengan baik. Ahli gizi berkewajiban melayani masyarakat umum tanpa memandang keuntungan perorangan atau kebesaran seseorang. Ahli gizi berkewajiban selalu menjaga nama baik profesi dan mengharumkan organisasi profesi. BAB III PENUTUP Kesimpulan Kode Etik ahli gizi merupakan tuntunan perilaku profesional seorang tenaga gizi dalam melakukan pelayanan gizi sesuai dengan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang telah diperoleh dari pendidikan formal dan non formal. Semua ahli gizi dalam menjalankan pekerjaannya harus mengikuti kode etik gizi. Kode etik meliputi kewajiban yang harus ditaati oleh setiap ahli gizi yaitu kewajiban umum, kewajiban klien, kewajiban masyarakat, kewajiban teman seprofesi dan mitra kerja dan kewajiban kepada profesi dan diri sendiri. DAFTAR PUSTAKA http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2018/09/Etika-Profesi_SC.pdf https://www.academia.edu/20206397/Kode_Etik_Ahli_Gizi https://id.scribd.com/doc/148066651/KODE-ETIK-PROVESI-GIZI-docx