Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

DAMPAK COVID-19 TERHADAP PENERIMAAN PAJAK YANG TERANCAM MELESET JAUH DARI TARGET

2020, DAMPAK COVID-19 TERHADAP PENERIMAAN PAJAK YANG TERANCAM MELESET JAUH DARI TARGET

Penularan virus Corona atau Covid-19 telah menyebar di berbagai negara termasuk Indonesia. Salah satu dampaknya, pemasukan negara terutama yang berasal dari pajak diperkirakan tidak akan sesuai harapan. Shortfall pajak berpotensi melebar di tahun ini akibat berbagai insentif dan stimulus untuk menangkal perlambatan ekonomi akibat virus corona. Target pajak perlu direvisi agar shortfall tak melebar. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menangkal perlambatan ekonomi akibat virus corona seperti melakukan pembebasan pajak terhadap pajak PPh 21, Pajak PPh 25, Pajak Badan dan Pajak Pribadi. Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan untuk masyarakat seperti membuat sistem Perpajakan Online melalui website atau aplikasi milik pajak yang mempermudahkan masyarakat untuk mengaksesnya secara mudah dan lebih efisien.

DAMPAK COVID-19 TERHADAP PENERIMAAN PAJAK YANG TERANCAM MELESET JAUH DARI TARGET Agusniar Eka Noor Franitasari1 agusniareka026@gmail.com 1&2 Fakultas Ekonomi Universitas PGRI Adi Buana Surabaya ABSTRAK Penularan virus Corona atau Covid-19 telah menyebar di berbagai negara termasuk Indonesia. Salah satu dampaknya, pemasukan negara terutama yang berasal dari pajak diperkirakan tidak akan sesuai harapan. Shortfall pajak berpotensi melebar di tahun ini akibat berbagai insentif dan stimulus untuk menangkal perlambatan ekonomi akibat virus corona. Target pajak perlu direvisi agar shortfall tak melebar. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menangkal perlambatan ekonomi akibat virus corona seperti melakukan pembebasan pajak terhadap pajak PPh 21, Pajak PPh 25, Pajak Badan dan Pajak Pribadi. Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan untuk masyarakat seperti membuat sistem Perpajakan Online melalui website atau aplikasi milik pajak yang mempermudahkan masyarakat untuk mengaksesnya secara mudah dan lebih efisien. Kata Kunci: Corona Virus, Shortfall pajak, Insentif dan Stimulus PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Pada awal tahun 2020 Dunia digemparkan oleh kedatangan Corona virus atau yang biasa juga disebut Covid 19. Kemunculan virus ini pada awalnya hanya di Negara China tepatnya di Kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Penularan virus ini sudah menyebar di beberapa negara lainnya termasuk Indonesia. Salah satu dampaknya, penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak diperkirakan tidak akan sesuai harapan. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa Shortfall pajak berpotensi melebar di tahun ini akibat berbagai insentif dan stimulus yang akan dikeluarkan pemerintah demi menangkal perlambatan ekonomi akibat virus corona. Target pajak perlu direvisi agar shortfall tak melebar. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk membuat karya tulis yang berjudul “Dampak Covid-19 terhadap Penerimaan Perpajakan yang Meleset Jauh dari Target” yang bertujuan untuk memberikan informasi bahwa sistem perpajakan Indonesia saat ini mengalami penurunan yang sangat buruk akibat dari Pandemi Virus Corona. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah Dampak Covid19 terhadap Penerimaan Pajak yang Terancam Meleset Jauh dari Target ? 2. Apa sajakah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan masalah keuangan khususnya di dalam Perpajakan ? Tujuan Penelitian Tujuan yang dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana perkembangan dari wabah Covid-19. 2. Untuk mengetahui bagaimana dampak Covid-19 terhadap Penerimaan Pajak yang Terancam meleset. 3. Ingin mengetahui kebijakan apa saja yang akan dilakukan oleh Pemerintah untuk Covid-19. Manfaat Penelitian Kegunaan dari penelitian ini adalah: 1. Dapat mengetahui perkembangan dari Covid-19 2. Dapat mengetahui Bagaimana Kelanjutan Dampak Covid-19 Terhadap Sistem Perpajakan Indonesia. 3. Agar dapat mengetahui kebijakan apa saja yang akan diambil oleh pemerintah untuk mengatasi Perpajakan yang terancam meleset akibat Covid-19. TINJAUAN PUSTAKA Pengertian Covid-19 atau Corona Virus Virus Corona adalah sebuah keluarga virus yang dapat menginfeksi manusia serta menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari penyakit umum seperti flu, hingga penyakit-penyakit yang lebih fatal, seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Gejalanya yaitu demam, batuk, dan napas yang pendek.Virus corona ini menyebar dari manusia ke manusia melalui tetesan cairan dari mulut dan hidung saat orang yang terinfeksi sedang batuk atau bersin, mirip dengan cara penularan penyakit flu. Sistem Perpajakan Pengertian pajak Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sistem Pemungutan Pajak Sistem pemungutan pajak sendiri merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara. Di Indonesia sistem pemungutan pajak terbagi menjadi tiga yaitu : 1. Self Assessment System adalah sistem penentuan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. 2. Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak kepada seorang wajib pajak. 3. Withholding System adalah sistem pemungutan pajak yang besarnya pajak biasanya dihitung oleh pihak ketiga. Bukan mereka wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus. Jenis dan Penggolongan Pajak Pajak memiliki beberapa jenis berdasarkan beberapa hal seperti berikut. 1. Pajak Berdasarkan Golongan atau Sistem Pemungutannya a. Pajak Langsung (direct tax) b. Pajak Tidak Langsung (indirect tax) 2. Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut a. Pajak Negara (Pusat) b. Pajak Daerah (Lokal 3. Pajak Berdasarkan Sifat a. Pajak Subjektif b. Pajak Objektif METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah metode kualitatif yang dilakukan pada objek alamiah yang berkembang apa adanya, tidak dimanipulasi oleh peneliti dan kehadiran peneliti tidak begitu mempengaruhi dinamika pada objek tersebut. Objek dan Subjek Penelitian Dalam penelitiannya objek yang digunakan untuk penelitian saat ini adalah pengaruh virus corona, sedangkan yang menjadi subjek masalahnya adalah wabah dari Covid-19. Jenis dan Sumber Data Sumber data terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. a. Data Primer adalah data yang dikumpulkan oleh peneliti sendiri atau dirinya sendiri. b. Data Sekunder adalah data yang dikumpulkan oleh orang lain, bukan peneliti itu sendiri biasanya berasal dari penelitian lain. Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data yang digunakan dalam proses penelitian adalah Studi Kepustakaan (Library Research). HASIL ANALISIS Dampak Covid-19 terhadap Penerimaan Pajak yang Terancam Meleset Jauh dari Target Dampak penyebaran wabah virus corona (Covid-19) menggerus penerimaan negara, terlebih lagi bagi sistem pajak sebagai basis pendapatan utama terbesar Negara. Pemerintah menurunkan target penerimaan pajak hingga 23,6% terhadap target. Hitungan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Beleid tersebut menyebutkan proyeksi penerimaan perpajakan turun dari Rp 1.865,75 triliun menjadi Rp 1.462,6 triliun. Hitungan Kontan.co.id, bila dikurangi target penerimaan cukai dan kepabeanan sebesar Rp 207,55 triliun, maka pemerintah hanya mematok penerimaan pajak sekitar Rp 1.255,05 triliun. Pajak digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi salah satu strategi tahun ini. Karena pasal PMSE masuk ke dalam peraturan pemerintah yang menggantikan undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang bagaimana Kebijakan Pemerintah Keuangan dalam upaya Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang akan Membahayakan Perekonomian Nasional Indonesia dalam Stabilitas Sistem Keuangan. Pajak yang ditarik berupa PPh dan PPN. Walaupun, potensi pemasukan pajak sudah dibidik, namun pihak perpajakan belum dapat melakukan kepastikan kapan penerimaan pajak bakal rebound kembali. Mengingat serangkaian insentif pajak seperti penurunan PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada tahun ini. Tindakan Pemerintah dalam Mengatasi Sistem Penerimaan Pajak yang Meleset akibat adanya Covid-19 Adapun insentif pajak sebagai langkah pencegahan krisis ekonomi dan keuangan yang diberikan Pemerintah selama pandemi Covid-19 berlangsung antara lain : 1. Pembebasan setoran PPh Pasal 21 yaitu selama masa pajak April 2020 sd masa pajak September 2020. 2. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan pada perusahaan yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai yang tercantum dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020, dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. 3. Selama 6 bulan Pemerintah juga memberikan pengurangan PPh Pasal 25 yaitu sebesar 30% bagi perusahaan yang memenuhi kriteria sama pada poin sebelumnya. Percepatan restitusi selama 6 4. bulan. Perusahaan yang dapat memanfaatkan ini adalah dengan klasifikasi lapangan usaha seperti yang tercantum dalam PMK, ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Kebijakan perpajakan lainnya yang diterapkan pemerintah selain insentif pajak yaitu relaksasi yang diberikan kepada pelaku usaha dan wajib pajak di antaranya sebagai berikut : a. Pengurangan Tarif PPH Badan Dalam Negeri Pemerintah memberlakukan kebijakan penurunan tarif umum PPh Badan yang semula 25%, menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, lalu menjadi 20% pada tahun pajak 2022. Tarif PPh Perusahaan dengan bentuk Perseroan Terbuka (Go Public) sebesar 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, lalu 17% mulai tahun pajak 2022. b. Pembebasan dan Keringanan Bea Masuk atas Pemberian Fasilitas Kepabeanan atas Wewenang Menteri Keuangan rangka penanganan Dalam Covid-19, dan/atau pandemik ancaman yang menghadapi membahayakan perekonomian nasional, Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. c. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan DJP telah mengumumkan bahwa batas pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan Pribadi dan SPT Masa PPh Pot/Put menjadi 30 April 2020. Layanan Sistem Perpajakan yang dilakukan Pemerintah Sebagimana dengan aturan upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), maka mulai bulan Maret sampai dengan bulan April 2020 pelayanan sistem perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk saat ini ditiadakan, termasuk juga di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan beberapa sistem Layanan Luar Kantor (LDK). Kecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu. Walaupun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditutup, tetapi Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan atau mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online di laman www.pajak go.id atau dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Kesimpulan Pada saat ini keadaan ekonomi melemah secara global akibat dari pandemi Virus Corona. Indonesia pun juga terkena dampaknya terutama di sektor perpajakannya, sebab pada tahun 2020 akibat dari pandemi covid-19 penerimaan pajak meleset jauh dari target yang sudah ditentukan sebelumnya. Saat ini pemerintah juga melakukan pembebasan pajak terhadap pajak PPh 21, Pajak PPh 25, Pajak Badan dan Pajak Pribadi. Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan untuk masyarakat seperti membuat sistem Perpajakan Online melalui website atau aplikasi milik pajak yang mempermudahkan masyarakat untuk mengaksesnya secara mudah dan lebih efisien. Apalagi untuk perusahan-perusahaan besar hal ini dianggap lebih relevan disaat keadaan seperti ini. Saran Penulis menyadari bahwa dalam sistem penulisan karya tulis ini masih banyak terdapat kekurangannya untuk itu penulis sangat mengaharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun untuk menyempurnakan karya tulis ini. Atas perhatiannya penulis mengucapkan terima kasih. DAFTAR PUSTAKA Pedoman Pemberitaan Media Siber 2020 Direktorat Jendral Pajak RI. Buku Informasi Perpajakan. Jakarta : Direktorat Jendral Pajak Departemen Keuangan republik Indonesia, 2004. Gunadi, 2007, Ketentuan Dasar Pajak Penghasilan. Jakarta : Penerbit Salemba Empat Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Pendidikan Pendkatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta Sutopo. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta: UMS