DAMPAK COVID-19 TERHADAP PENERIMAAN PAJAK YANG
TERANCAM MELESET JAUH DARI TARGET
Agusniar Eka Noor Franitasari1
agusniareka026@gmail.com
1&2
Fakultas Ekonomi Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
ABSTRAK
Penularan virus Corona atau Covid-19 telah menyebar di berbagai negara termasuk
Indonesia. Salah satu dampaknya, pemasukan negara terutama yang berasal dari pajak
diperkirakan tidak akan sesuai harapan. Shortfall pajak berpotensi melebar di tahun ini
akibat berbagai insentif dan stimulus untuk menangkal perlambatan ekonomi akibat
virus corona. Target pajak perlu direvisi agar shortfall tak melebar. Saat ini pemerintah
telah mengeluarkan kebijakan untuk menangkal perlambatan ekonomi akibat virus
corona seperti melakukan pembebasan pajak terhadap pajak PPh 21, Pajak PPh 25,
Pajak Badan dan Pajak Pribadi. Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan untuk
masyarakat seperti membuat sistem Perpajakan Online melalui website atau aplikasi
milik pajak yang mempermudahkan masyarakat untuk mengaksesnya secara mudah dan
lebih efisien.
Kata Kunci: Corona Virus, Shortfall pajak, Insentif dan Stimulus
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Pada awal tahun 2020 Dunia
digemparkan oleh kedatangan Corona
virus atau yang biasa juga disebut Covid
19. Kemunculan virus ini pada awalnya
hanya di Negara China tepatnya di Kota
Wuhan, China pada akhir Desember
2019. Penularan virus ini sudah
menyebar di beberapa negara lainnya
termasuk
Indonesia.
Salah
satu
dampaknya, penerimaan negara terutama
yang berasal dari pajak diperkirakan
tidak akan sesuai harapan.
Direktur Eksekutif Center for
Indonesia Taxation Analisis Yustinus
Prastowo menjelaskan bahwa Shortfall
pajak berpotensi melebar di tahun ini
akibat berbagai insentif dan stimulus
yang akan dikeluarkan pemerintah demi
menangkal perlambatan ekonomi akibat
virus corona. Target pajak perlu direvisi
agar shortfall tak melebar.
Berdasarkan uraian latar belakang
diatas, maka penulis tertarik untuk
membuat karya tulis yang berjudul
“Dampak Covid-19 terhadap Penerimaan
Perpajakan yang Meleset Jauh dari
Target”
yang
bertujuan
untuk
memberikan informasi bahwa sistem
perpajakan Indonesia saat ini mengalami
penurunan yang sangat buruk akibat dari
Pandemi Virus Corona.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah Dampak Covid19 terhadap Penerimaan Pajak yang
Terancam Meleset Jauh dari Target ?
2.
Apa
sajakah
kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan
masalah keuangan khususnya di dalam
Perpajakan ?
Tujuan Penelitian
Tujuan yang dicapai dalam
penelitian ini adalah:
1. Untuk
mengetahui
bagaimana
perkembangan dari wabah Covid-19.
2. Untuk mengetahui bagaimana dampak
Covid-19 terhadap Penerimaan Pajak
yang Terancam meleset.
3. Ingin mengetahui kebijakan apa saja
yang akan dilakukan oleh Pemerintah
untuk Covid-19.
Manfaat Penelitian
Kegunaan dari penelitian ini
adalah:
1. Dapat mengetahui perkembangan dari
Covid-19
2. Dapat mengetahui Bagaimana
Kelanjutan Dampak Covid-19 Terhadap
Sistem Perpajakan Indonesia.
3. Agar dapat mengetahui kebijakan apa
saja yang akan diambil oleh pemerintah
untuk mengatasi Perpajakan yang
terancam meleset akibat Covid-19.
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Covid-19 atau Corona
Virus
Virus Corona adalah sebuah
keluarga virus yang dapat menginfeksi
manusia serta menyebabkan berbagai
penyakit, mulai dari penyakit umum
seperti flu, hingga penyakit-penyakit
yang lebih fatal, seperti Middle East
Respiratory Syndrome (MERS) dan
Severe Acute Respiratory Syndrome
(SARS). Gejalanya yaitu demam, batuk,
dan napas yang pendek.Virus corona ini
menyebar dari manusia ke manusia
melalui tetesan cairan dari mulut dan
hidung saat orang yang terinfeksi sedang
batuk atau bersin, mirip dengan cara
penularan penyakit flu.
Sistem Perpajakan
Pengertian pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada
negara berdasarkan undang-undang,
sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak
mendapat balas jasa secara langsung.
Pajak terdiri dari pajak langsung atau
pajak tidak langsung dan dapat
dibayarkan dengan uang ataupun kerja
yang
nilainya
setara.
Lembaga
Pemerintah yang mengelola perpajakan
negara di Indonesia adalah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan
salah satu direktorat jenderal yang ada di
bawah naungan Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak sendiri
merupakan sebuah mekanisme yang
digunakan untuk menghitung besarnya
pajak yang harus dibayar wajib pajak ke
negara. Di Indonesia sistem pemungutan
pajak terbagi menjadi tiga yaitu :
1.
Self Assessment System adalah
sistem
penentuan
pajak
yang
membebankan penentuan besaran pajak
yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak
yang bersangkutan secara mandiri.
2.
Official
Assessment
System
adalah sistem pemungutan pajak yang
membebankan
wewenang
untuk
menentukan besarnya pajak terutang
pada fiskus atau aparat perpajakan
sebagai pemungut pajak kepada seorang
wajib pajak.
3.
Withholding
System
adalah
sistem pemungutan pajak yang besarnya
pajak biasanya dihitung oleh pihak
ketiga. Bukan mereka wajib pajak dan
bukan juga aparat pajak/fiskus.
Jenis dan Penggolongan Pajak
Pajak memiliki beberapa jenis
berdasarkan beberapa hal seperti berikut.
1. Pajak Berdasarkan Golongan atau
Sistem Pemungutannya
a. Pajak Langsung (direct tax)
b. Pajak Tidak Langsung (indirect tax)
2. Pajak Berdasarkan Instansi
Pemungut
a. Pajak Negara (Pusat)
b. Pajak Daerah (Lokal
3. Pajak Berdasarkan Sifat
a. Pajak Subjektif
b. Pajak Objektif
METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian
Metode yang digunakan dalam
Penelitian ini adalah metode kualitatif
yang dilakukan pada objek alamiah yang
berkembang
apa
adanya,
tidak
dimanipulasi oleh peneliti dan kehadiran
peneliti tidak begitu mempengaruhi
dinamika pada objek tersebut.
Objek dan Subjek Penelitian
Dalam penelitiannya objek yang
digunakan untuk penelitian saat ini
adalah pengaruh virus corona, sedangkan
yang menjadi subjek masalahnya adalah
wabah dari Covid-19.
Jenis dan Sumber Data
Sumber data terbagi menjadi dua
yaitu data primer dan data sekunder.
a. Data Primer adalah data yang
dikumpulkan oleh peneliti sendiri atau
dirinya sendiri.
b. Data Sekunder adalah data yang
dikumpulkan oleh orang lain, bukan
peneliti itu sendiri biasanya berasal dari
penelitian lain.
Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang
digunakan dalam proses penelitian
adalah Studi Kepustakaan (Library
Research).
HASIL ANALISIS
Dampak
Covid-19
terhadap
Penerimaan Pajak yang Terancam
Meleset Jauh dari Target
Dampak penyebaran wabah virus
corona
(Covid-19)
menggerus
penerimaan negara, terlebih lagi bagi
sistem pajak sebagai basis pendapatan
utama terbesar Negara. Pemerintah
menurunkan target penerimaan pajak
hingga 23,6% terhadap target. Hitungan
tersebut tertuang dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun
2020 tentang Perubahan Postur dan
Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Beleid
tersebut
menyebutkan
proyeksi penerimaan perpajakan turun
dari Rp 1.865,75 triliun menjadi Rp
1.462,6 triliun. Hitungan Kontan.co.id,
bila dikurangi target penerimaan cukai
dan kepabeanan sebesar Rp 207,55
triliun, maka pemerintah hanya mematok
penerimaan pajak sekitar Rp 1.255,05
triliun.
Pajak digital atau Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
menjadi salah satu strategi tahun ini.
Karena
pasal PMSE masuk ke
dalam peraturan
pemerintah
yang
menggantikan undang-undang (Perppu)
Nomor 1 Tahun 2020 tentang bagaimana
Kebijakan Pemerintah Keuangan dalam
upaya Penanganan Pandemi Covid-19
dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi Ancaman yang
akan
Membahayakan
Perekonomian
Nasional
Indonesia dalam Stabilitas
Sistem Keuangan. Pajak yang ditarik
berupa PPh dan PPN.
Walaupun, potensi pemasukan
pajak sudah dibidik, namun pihak
perpajakan belum dapat melakukan
kepastikan kapan penerimaan pajak
bakal rebound kembali.
Mengingat serangkaian insentif pajak
seperti penurunan PPh Badan dari 25%
menjadi 22% pada tahun ini.
Tindakan
Pemerintah
dalam
Mengatasi Sistem Penerimaan Pajak
yang Meleset akibat adanya Covid-19
Adapun insentif pajak sebagai
langkah pencegahan krisis ekonomi dan
keuangan yang diberikan Pemerintah
selama pandemi Covid-19 berlangsung
antara lain :
1.
Pembebasan setoran PPh Pasal 21
yaitu selama masa pajak April
2020 sd masa pajak September
2020.
2.
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
selama 6 bulan pada perusahaan
yang memiliki kode klasifikasi
lapangan usaha sesuai yang
tercantum dalam PMK Nomor
23/PMK.03/2020,
dan
telah
ditetapkan sebagai Perusahaan
KITE.
3.
Selama 6 bulan Pemerintah juga
memberikan pengurangan PPh
Pasal 25 yaitu sebesar 30% bagi
perusahaan
yang
memenuhi
kriteria
sama
pada
poin
sebelumnya.
Percepatan restitusi selama 6
4.
bulan. Perusahaan yang dapat
memanfaatkan ini adalah dengan
klasifikasi lapangan usaha seperti
yang tercantum dalam PMK,
ditetapkan sebagai perusahaan
KITE.
Kebijakan perpajakan lainnya yang
diterapkan pemerintah selain insentif
pajak yaitu relaksasi yang diberikan
kepada pelaku usaha dan wajib pajak di
antaranya sebagai berikut :
a. Pengurangan Tarif PPH Badan
Dalam Negeri
Pemerintah
memberlakukan
kebijakan penurunan tarif umum PPh
Badan yang semula 25%, menjadi 22%
untuk tahun pajak 2020 dan 2021, lalu
menjadi 20% pada tahun pajak 2022.
Tarif PPh Perusahaan dengan bentuk
Perseroan Terbuka (Go Public) sebesar
19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021,
lalu 17% mulai tahun pajak 2022.
b. Pembebasan dan Keringanan Bea
Masuk atas Pemberian Fasilitas
Kepabeanan atas Wewenang Menteri
Keuangan
rangka
penanganan
Dalam
Covid-19,
dan/atau
pandemik
ancaman
yang
menghadapi
membahayakan perekonomian nasional,
Menteri Keuangan memiliki wewenang
untuk memberikan fasilitas kepabeanan
berupa pembebasan atau keringanan bea
masuk.
c. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
Hak dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan
DJP telah mengumumkan bahwa
batas pelaporan dan pembayaran SPT
Tahunan Pribadi dan SPT Masa PPh
Pot/Put menjadi 30 April 2020.
Layanan Sistem Perpajakan yang
dilakukan Pemerintah
Sebagimana dengan aturan upaya
pemerintah
dalam
melakukan
pencegahan penyebaran virus Corona
(COVID-19), maka
mulai
bulan
Maret sampai dengan bulan April
2020 pelayanan sistem perpajakan
yang dilakukan di Tempat Pelayanan
Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) di seluruh Indonesia
untuk saat ini ditiadakan, termasuk juga
di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTST) dan beberapa
sistem
Layanan Luar Kantor (LDK).
Kecuali pelayanan langsung pada
counter VAT Refund di bandara yang
tetap dibuka, namun dengan pembatasan
tertentu.
Walaupun layanan perpajakan
secara langsung di kantor pajak
ditutup, tetapi Wajib Pajak tetap dapat
menyampaikan
atau
mengajukan
berbagai permohonan perpajakan lain
secara online di laman www.pajak go.id
atau dapat pula dikirim melalui pos
tercatat.
Kesimpulan
Pada saat ini keadaan ekonomi
melemah secara global akibat dari
pandemi Virus Corona. Indonesia pun
juga terkena dampaknya terutama di
sektor perpajakannya, sebab pada tahun
2020 akibat dari pandemi covid-19
penerimaan pajak meleset jauh dari
target
yang
sudah
ditentukan
sebelumnya. Saat ini pemerintah juga
melakukan pembebasan pajak terhadap
pajak PPh 21, Pajak PPh 25, Pajak
Badan dan Pajak Pribadi.
Selain itu, pemerintah juga
membuat kebijakan untuk masyarakat
seperti membuat sistem Perpajakan
Online melalui website atau aplikasi
milik pajak yang mempermudahkan
masyarakat untuk mengaksesnya secara
mudah dan lebih efisien. Apalagi untuk
perusahan-perusahaan besar hal ini
dianggap lebih relevan disaat keadaan
seperti ini.
Saran
Penulis menyadari bahwa dalam
sistem penulisan karya tulis ini masih
banyak terdapat kekurangannya untuk
itu penulis sangat mengaharapkan
adanya kritik dan saran yang bersifat
membangun untuk menyempurnakan
karya tulis ini. Atas perhatiannya penulis
mengucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Pedoman Pemberitaan Media Siber 2020
Direktorat Jendral Pajak RI. Buku
Informasi Perpajakan. Jakarta :
Direktorat
Jendral
Pajak
Departemen Keuangan republik
Indonesia, 2004.
Gunadi, 2007, Ketentuan Dasar Pajak
Penghasilan. Jakarta : Penerbit
Salemba Empat
Sugiyono, 2013. Metode Penelitian
Pendidikan Pendkatan Kuantitatif,
Kualitatif, dan R&D. Bandung:
Alfabeta
Sutopo. 2006. Metodologi Penelitian
Kualitatif. Surakarta: UMS