Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

PERKAWINAN

Perkawinan atau pernikahan adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan salah satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Tulisan ini mencakup pengertian perkawinan, Dasar hukum perkawinan, tujuan perkawinan dan hikmah perkawinan itu sendiri.

PERKAWINAN Pengertian Perkawinan Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan salah satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hiddup dan kehdiupan manusia. Bukan saja antara suami istri dan keturunannya, melainkan anatar dua keluarga.1 Nikah menurut bahasa berasal dari kata “nakaha” “yankihu” “nikahan” yang berarti kawin. Nikah berarti ikatan suami istri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami isteri. Perkawinan ialah suatu aqad atau perikatan untuk menghasilkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagian hidup berkeluarga yang meliputi rasa ketenteraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allah SWT.2 Pernikahan dalam istilah hukum syariat ialah akad yang menghalalkan pergaulan sebagai suami istri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan bukan mahram yag memenuhi berbagai persyaratan tertentu, dan menetapkan hak dan kewajiban masing-masing demi membangun keluarga yang sehat lahir dan batin. Pernikahan merupakan akad yang menghalalkan petgaulan dan membatasi hak dan 1 2 H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung: Penerbit Sinar Algesindo Bandung, 2014), hlm. 374. Adul Haris Na’im. Fiqih Munakahat. (Kudus:Stain) Kudus, hlm.17 1 kewajiban serta tolong-menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahramnya.3 Menurut undang-undang perkawinan No 1 Tahun 1974, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Mengenai pengertian perkawinan yang ada dalam pasal 2 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa perkawinan menurut Hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mittsaaqan gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksankannya merupakan ibadah.4 Dasar Hukum Perkawinan َ ‫َومِن ُك ِّل َشي ٍء َخلَق َن‬ ‫ُون‬ َ ‫ين لَ َعلَ ُكم َت َذ َّكر‬ َ ‫از‬ ِ ‫وج‬ “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (Adz-Zariyat: 43) ‫ين ِمن عِ َبا ِد ُكم َو ِاما ِئ ُكم‬ ّ ‫َواَن ِك ُحوا َال َيامى ِمن ُكم َول‬ ِ ِ ‫صل‬ َ ‫ح‬ ‫ِان َي ُكو ُنوافُ َقرا َء ُيغ ِن ِه ُم للاُ ِمن َفضلِه َوللاُ َواسِ ع َعلِيم‬ “Dan nikahilah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga orangorang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (An-Nur: 32) Tujuan Perkawinan Tujuan perkawinan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Sedangkan menurut Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir dan batin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batinnya, sehingga timbullah kebahagiaan, 3 M. Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis Menurut Al-Qur’an As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama (Buku Kedua), (Bandung: Mizan, 2002), hlm 3 4 Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Akademika Presindo, 2010), hlm. 67. 2 yakni kasih sayang antar anggota keluarga. Manusia diciptakan Allah SWT mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapat pemenuhan.5 1. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan Seperti telah diungkapkan di muka bahwa naluri manusia mempunyai kecenderungan untuk mempunyai keturunan yang sah keabsahan anak keturunan yang diakui oleh dirinya sendiri, masyarakat, negara dan kebenaran keyakinan agama Islam memberi jalan untuk itu. 2. Penyaluran syahwat dan penumpahan kasih sayang berdasarkan tanggung jawab. Sudah menjadi kodrat iradah Allah SWT, manusia diciptakan berjodoh-jodoh dan diciptakan oleh Allah SWT mempunyai keinginan untuk berhubungan antara pria dan wanita. 3. Memelihara diri dari kerusakan Sesuai surat Ar-Rum ayat 21 bahwa ketenangan hidup dan cinta serta kasih sayang keluarga dapat ditunjukkan melalui perkawinan. Orang yang tidak melakukan penyalurannya dengan perkawinan akan mengalami ketidakwajaran dan dapat menimbulkan kerusakan, entah kerusakan dirinya sendiri ataupun oranglain bahkan masyarakat, karena manusia mempunyai nafsu. 4. Membangun rumah tangga dalam rangka membentuk masyarakat sejahtera berdasarkan cinta dan kasih sayang. Suatu kenyataan bahwa manusia di dunia tidaklah berdiri sendiri melainkan bermasyarakat yang terdiri dariunit-unit terkecil yaitu keluarga yang terbentuk melalui perkawinan. Ketenangan dan ketentraman keluarga tergantung dari keberhasilan pembinaan yang harmonis antara suami dan istri dalam satu rumah tangga. Keharmonisan diciptakan oleh adanya kesadaran anggota keluarga dalamm menggunakan hak dan pemenuhan kewajiban. Allah menjadikan kelurga yang dibina dengan perkawinan antara suami istri dalam membentuk ketenangan dan ketentraman serta mengembangkan cinta dan kasih sayang sesama warganya. 6 Hikmah Perkawinan 1. Sesungguhnya naluri sex merupakan naluri yang paling kuat dan keras selamanya menuntut adanya jalan keluar. Bilamana jalan keluar tidak dapat memuaskanya, maka banyaklah manusia yang mengalami goncang dan kacau serta menerobos 5 6 Abd. Rohman Ghozaly, Fiqih Munakahat, (Bogor: Prenada Media, 2003), hlm. 22. Ibid. 3 jalan yang jahat. Dan kawinlah agar nafsu sex terpenuhi dan membuat mata lebih terpelihara dan dijauhkan dari hal-hal negatif dan mengurangi zina. Dengan menikah hati lebih tenang, jiwa lebih segar dan perasaan tenang menikmati barang yang halal. Seperti yang tercantum dalam hadist yang artinya “ sesungguhnya perempuan itu menghadap dengan rupa setan dan membelakangi dengan rupa setan pula. Jika seseorang diantara mu tertarik kepada seorang perempuan, hendaklah ia datangi istrinya agar nafsunya dapat tersalurkan. 2. Pernikahan merupakan cara yang paling utama dan yang diridhai Allaah dan Rasul-Nya untuk memperoleh keturunan dan menjaga kesinambungan jenis manusia, seraya memelihara kesucian nasab (silsilah keturunan) yang sangat diperhatika oleh agama. 3. Kawin merupakan jalan terbaik untuk membuat anak-anak menjadi mulya, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia serta memelihara nasab yang oleh islam sangat di perhatikan sekali. 4. Naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup dengan anak-anak dan akan tumbuh pula perasaan ramah, cinta, dan sayang yang merupakan sifat-sifat baik yang menyempurnakan kemanusiaan seseorang. 5. Pernikahan dapat mempererat hubungan antara keluarga suami dan keluarga istri dan mempererat hubungan kasih sayang serta menjalin prsaudaraan antaranggota masyarakat yang sebelumnya mungkin tidak atau belum saling mengenal. 7 6. Menyadari tanggung jawab beristri dan menanggung anak-anak menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sugguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang. Ia akan cekatan bekerja, karena dorongan dan tanggung jawab dan memikul kewajibanya, sehingga ia akan banyak bekerja dan mencari penghasilan untuk menafkah anak-anak dan keluarga. 7. Pernikahan menumbuhkan rasa tanggung jawab antara suami istri dalam pengelolaan rumah tangga, serta daam pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mengupayakan kesejahteraan keluarga dan pemeliharaan ank-anak. M. Bagir Al-Habsyi, fiqih praktis menurut Al-Qur’an as-sunnah dan pendapat para ulama (Buku Kedua), (Bandung, Mizan: 2002) hlm 2-3. 7 4