Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
Pemilu dan Sistem Pemilu Dhuha Aprilio (Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas) A. Sistem Pemilu Pada hakekatnya menurut Ali Murtopo, pemilihan umum adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menajlankan kedaulatannya dan merupakan lembaga demokrasi. Pemilihan umum menurut Manuel Kaisiepo memang telah menjadi tradisi penting hampirhampir disakralkan dalam berbagai sistem politik dunia. Lebih lanjut dikatakannya pemilihan umum penting karena berfungsi memberi legitimasi atas kekuasaan yang ada dan bagi rezim baru, dukungan dan legitimasi inilah yang dicari. Berbeda dengan Konstitusi RIS dan UUDS 1950, UUD 1945 dalam pasalpasalnya tidak secara jelas mengatur tentang pemilihan umum. Ketentuan-tentang pemilihan itu hanya berkembang dari : 1. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Syarat kedaulatan rakyat adalah Pemilihan Umum. 2. Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. 3. Penjelasan Pasal 3 UUD 1945 yang menyatakan sekali dalam lima tahun Majelis memerhatikan segala hal yang terjadi Dari butir 2 dan 3 dapat dikembangkan bahwa pemilu di Indonesia dilaksanakan sekali dalam lima tahun. 4. Pasal 19 UUD 1945, susunan DPR ditetapkan dengan undang-undang. Salah satu wujud demokrasi adalah dengan Pemilihan Umum. Dalam kata lain, Pemilu adalah pengejawantahan penting dari demokrasi prosedural. Berkaitan dengan ini, Samuel P. Huntington dalam Sahid Gatara menyebutkan bahwa prosedur utama demokrasi adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif oleh rakyat yang bakal mereka pimpin. Selain itu, Pemilu sangat sejalan dengan semangat demokrasi secara subtansi atau demokrasi subtansial, yakni demokrasi dalam pengertian pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Lalu, pengertian sistem Pemilu menurut saya adalah Sistem Pemilihan Umum merupakan metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara mereka sendiri. B. Sistem Pemilu Organis dan Mekanis. 1. Sistem Pemilu Organis Dalam sistem organis, rakyat dipandang sebagai sebuah individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka warna persekutuan hidup. Jadi persekutuanpersekutuan itulah yang dituamakan sebagai pengendali hak pilih. Menurut pemilihan organis, pertain-partai politik tidak perlu dikembangkan, karena pemilihan diselenggarakan dan dipimpin oleh tiap-tiap persekutuan hidup dalam lingkungan sendiri. Sistem organis Badan Perwakilan besifat badan kepentingankepentingan khusus persekutuan hidup itu. Dalam pengangkatan, maka bagi negara yang menganut dua Badan Perwakilan Rakyat dipilih langsung oleh rakyat, dan Majelis Permusyawarahan Rakyat. 2. Sistem Pemilu Mekanis Pandangan mekanis menepatkan rakyat sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Menurut sistem pemilihan mekanis, pertai-partai yang mengorganisir pemilih-pemilih dan memimpin pemilih berdasarkan sistem Bi Party (Komunis). Pelaksanaan sistem pemilihan mekanis dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu; 1) Sistem perwakilan atau sistem distrik, dan; 2) Sistem proposional (Multi Member Constituency) C. Single Member Counstituency dan Multi Member Counstituency 1. Single Member Counstituency Dalam sistem distrik, satu wilayah kecil (distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal (single member counstituency) atas dasar pluralitas (suara terbanyak). Dinamakan sistem distrik karena, wilayah negara dibagi dalam distrik-distrik pemilihan (daerah-daerah pemilihan) yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dikehendaki. Sistem distrik sering dipakai di negara yang mempunyai sistem dwi partai seperti Inggris serta negara persemakmuran Inggris (India dan Malaysia), Kanada, dan Amerika Serikat. 2. Multi Member Counstituency Nama lain dari sistem ini adalah sistem proposional. Sistem ini mengutamakan dimana kursi-kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan prosentase atau pertimbangan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik (satu daerah pemilihan, mememilih beberapa wakil). D. First Past to The Post dan Block Vote 1. Sistem First Past to The Post (FPTP) Sistem pemilihan First Past to The Post atau sistem pemenang undi terbanyak adalah suatu sistem pemungutan suara kemajemukan dimana calon yang mendapat undi paling banyak dinyatakan sebagai pemenang. FPTP merupakan sistem pemungutan suara yang diterapkan pada distrik anggota tunggal, dan dilakukan oleh hampir sepertiga negara-negara di seluruh dunia. Beberapa yang menerapkan sistem ini antara lain Kanada, India, Inggris, dan Amerika serta negara-negara bekas jajahan dan protektoratnya. Sistem pemenang undi terbanyak dapat digunakan pada distrik anggota tunggal dan distrik anggota majemuk. Pada pemungutan suara distrik anggota tunggal, kandidat dengan jumlah undi terbanyak (meskipun bukan mayoritas) dinyatakan sebagai pemenang. Pada pemungutan suara distrik anggota majemuk, setiap pemilih dapat menentukan pilihan sejumlah posisi yang tersedia, dan pemenangnya adalah para kandidat dengan undi tertinggi sesuai dengan jumlah posisi itu. Contohnya, apabila ada tiga posisi tersedia, maka tiga kandidat dengan jumlah undi terbanyak adalah pemenangnya. 2. Sistem Block Vote Sistem ini adalah penerapan pluralitas suara dalam distrik dengan lebih dari satu wakil. Pemilih punya banyak suara sebanding dengan kursi yang harus dipenuhi di distriknya, juga mereka bebas memilih calon terlepas dari afiliasi partai politiknya mereka boleh menggunakan banyak pilihan atau sedikit pilihan, sesuai kemauan pemilih sendiri, Block Vote biasa digunakan di negara dengan keberadaan partai politik yang lemah atau bahkan tidak ada sama sekali. Tahun 2004, kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland, Guernesey, Kuwait, Laos, Libanon, Mladives, Palestina, Suriah, Tonga, dan Tuvalu menggunakan sistem pemilu ini. Sistem ini juga pernah digunakan di Yordania (1989) Mongolia (1992), dn Filipina serta Thailand hingga tahun 1997. E. Kelemahan dan Keuntungan Pemilu Dengan Sistem Distrik 1. Kelemahan; a) Kurang memperhatikan partai kecil/minoritas b) Kurang representatif karena calon yang kalah kehilangan suara pendukungnya. 2. Kelebihan; a) Calon yang dipilih dikenal baik karena batas distrik b) Mendorong ke arah integrasi parpol, karena hanya memperebutkan satu wakil c) Sederhana dan mudah dilaksanakan d) Berkurangnya parpol memudahkan pemerintahan yang lebih stabil (integrasi) Menurut saya, dengan keberagaman Suku, Ras, dan Budaya, Indonesia Tidak Perlu mengubah sistem pemilunya yang semula dari sistem proposional dari menjadi sistem distrik. Karena sistem pemilu Indonesia jika dijalankan sesuai mandate konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, adalah pemilu yang menghargai pluralisme dan menjunjung tinggi asas-asas demokrasi tanpa adanya diskriminasi.