Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
Asas-Asas Hukum Perdata Internasional tentang Hukum Perjanjian IDIK SAEFUL BAHRI, M.H. Definisi Kontrak  Kontrak adalah persetujuan di antara 2 (dua) atau lebih orang yang berisi sebuah janji atau janji-janji yang bertimbal balik yang diakui berdasarkan hukum, atau yang pelaksanaannya diakui sebagai suatu kewajiban hukum. Syarat Penting Perjanjian  Berdasarkan definisi tersebut orang dapat mengatakan bahwa hal-hal esensial dari suatu kontrak adalah adanya persetujuan (agreement) dan hak serta kewajiban untuk melaksanakan sesuatu (contractual rights and obligations).  Dalam Hukum Perdata Internasional, bidang hukum kontrak merupakan salah satu bidang yang paling pelik dan paling banyak menimbulkan kontroversi. Mencari Hukum yang Berlaku  Untuk mencari hukum yang berlaku (applicble law) dalam suatu kontrak yang mengandung unsur HPI digunakan bantuan titik-titik pertalian atau titik taut sekunder, diantaranya adalah pilihan hukum, tempat ditandatanganinya kontrak, atau tempat dilaksanakannya kontrak. Titik Taut Sekunder  Pada prinsipnya hukum yang berlaku di dalam kontrak yang mengandung unsur HPI tersebut adalah hukum yang dipilih sendiri oleh para pihak (pilihan hukum). Jika pilihan hukum tersebut tidak ditemukan dalam kontrak yang bersangkutan, dapat digunakan bantuan titik-titik taut sekunder lainnya, seperti: a. Pilihan Hukum (choice of law) atau Asas Kebebasan Para Pihak (Party Autonomy) b. Pilihan Hukum Dengan Lex Mercantoria c. Lex Loci Contractus e. The Proper Law of a Contract f. The Most Characteristic Connection Pilihan Hukum (choice of law)  Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak maka para pihak dalam suatu perjanjian atau kontrak bebas menentukan isi dan bentuk suatu perjanjian, termasuk untuk menentukan pilihan hukum.  Kemudian apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tadi berlaku sebagai undang-undang bagi keduabelah pihak dalam suatu kontrak. Pilihan Hukum (choice of law)  Bila dalam suatu kontrak, termasuk kontrak internasional terdapat klausula pilihan hukum, maka hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut adalah hukum sebagaimana yang ditunjuk dalam kontrak tersebut. Pilihan Hukum (choice of law)  Pada dasarnya para pihak bebas untuk melakukan pilihan hukum dengan mengingat beberapa pembatasan : a. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum; b. Pilihan hukum tidak mengenai hukum yang bersifat memaksa; c. Pilihan hukum hanya dalam bidang perjanjian saja, kecuali perjanjian kerja. Lex Mercantoria  Prinsip-prinsip dan kebiasaan-kebiasaan yang diterima secara umum dalam praktek perdagangan internasional tanpa merujuk kepada suatu sistem hukum nasional tertentu merupakan lex mercantoria.  Dengan demikian lex mercantoria merupakan suatu norma yang bersifat otonom, suatu norma yang berlaku di kalangan masyarakat bisnis. Lex Mercantoria  Adapun elemen-elemen lex mercantoria adalah sebagai berikut : a. Peraturan-peraturan yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian internasional (treaties); b. Hukum-hukum yang seragam (uniformed law) seperti the United Nations Convention on Contract for the International Sales of Goods; Lex Mercantoria  c. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa pedagang di seluruh dunia, seperti asas pacta sunt servanda; d. Resolusi-resolusi Majelis Umum PBB; e. Rekomendasi-rekomendasi dan kode-kode perilaku (code of conduct) yang dikeluarkan lembaga-lembaga internasional, seperti UNCITRAL dan UNIDROIT; Lex Mercantoria  f. Kebiasaan-kebiasaan (customs and usages) yang berlaku dalam bidang perdagangan, misalnya ICC Incoterm, the Uniform Customs and Practices for Documentary Credits, dan juga kontrak-kontrak standar yang diterima secara universal; dan g. Putusan-putusan arbitrase. Lex Loci Contractus  Asas ini merupakan asas tertua yang dilandasi prinsip locus regit actum.  Berdasarkan asas ini “the proper law of contract” adalah hukum dari tempat pembuatan kontrak. Yang dimaksud dengan “tempat pembuatan kontrak” dalam konteks HPI adalah tempat dilaksanakannya “tindakan terakhir” (last act) yang dibutuhkan untuk terbentuknya kesepakatan (agreement). Lex Loci Contractus  Di masa modern teori ini tampaknya sudah tidak memadai lagi, terutama bila dikaitkan dengan kontrak-kontrak yang diadakan antara pihak-pihak yang tidak berhadapan satu sama lain.  Semakin banyak kontrak yang dibuat dengan bantuan sarana komunikasi modern seperti telegram dan facsimile, sehingga penentuan locus contractus menjadi sulit dilakukan. Lex Loci Contractus  Prinsip ini masih dapat digunakan untuk menetapkan hukum yang berlaku terhadap transaksi maupun perjanjian yang dibuat di pekan-pekan raya perdagangan (trade fairs) internasional, dalam arti bahwa sistem hukum dari tempat penyelenggaraan pekan raya itulah yang dapat dianggap sebagai “the proper law of the contract”. Lex Loci Solutionis  Sebagai variasi terhadap teori lex loci contractus dikemukakan pula adanya teori lex loci solutionis.  Menurut teori ini hukum yang berlaku bagi suatu kontrak adalah tempat dimana kontrak tersebut dilaksanakan.  Menurut Sudargo Gautama dalam praktek hukum internasional umumnya diakui bahwa berbagai peristiwa tertentu dipastikan oleh hukum yang berlaku pada tempat pelaksanaan kontrak. Lex Loci Solutionis  Dalam perkembangannya, ternyata asas lex loci solutionis tidak selalu memberikan jalan keluar yang memuaskan, terutama bila diterapkan pada kontrak-kontrak yang harus dilaksanakan di berbagai tempat yang berbeda.  Ada kemungkinan bahwa kontrak itu dianggap sah di salah satu tempat pelaksanaannya, namun dianggap tidak sah atau ilegal di tempat pelaksanaan lainnya. Karena itu, dalam praktek tidak menutup kemungkinan untuk menundukkan bagian-bagian kontrak pada berbagai sistem hukum yang berbeda, tetapi hal semacam itu tampaknya akan menyulitkan pengadilan untuk menyelesaikan perkara. The Proper Law of a Contract  The proper law suatu kontrak adalah sistem hukum yang dikehendaki oleh para pihak, atau jika kehendak itu tidak dinyatakan dengan tegas atau tidak dapat diketahui dari keadaan sekitarnya, maka proper law bagi kontrak tersebut adalah sistem hukum yang mempunyai kaitan yang paling erat dan nyata dengan transaksi yang terjadi. The Proper Law of a Contract  Konsep ‘proper law’ ini sebenarnya bertitik tolak dari anggapan dasar bahwa setiap aspek dari sebuah kontrak pasti terbentuk berdasarkan suatu sistem hukum, walaupun tidak tertutup kemungkinan bahwa berbagai aspek dari suatu kontrak diatur oleh berbagai sistem hukum yang berbeda. The Proper Law of a Contract  Dalam menetapkan hukum yang berlaku, pengadilan Inggris menerapkan proper law. Proper Law ini dapat diketahui dari kehendak para pihak yang mengadakan perjanjian.  Jika para pihak tidak menyatakan secara tegas, maka pengadilan akan mengadakan dugaan dari istilahistilah yang digunakan dalam perjanjian dan keadaan sekitarnya. The Proper Law of a Contract  Di sini yang diutamakan sebagai hukum yang berlaku bagi sebuah kontrak yang tidak ada pilihan hukumnya adalah hukum dari suatu negara di mana suatu kontrak mempunyai hubungan yang paling erat dan nyata dengan kontrak tersebut.  Dengan pandangan ini, maka tidak dapat diterima penerapan kaidah-kaidah lex loci contractus maupun lex loci solutionis yang terlalu kaku. The Proper Law of a Contract  Dengan proper law ini hakim harus memperhatikan semua unsur-unsur atau faktor-faktor subyektif dan obyektif dalam kontrak yang bersangkutan guna mengetahui titik berat dari kontrak yang bersangkutan. The Most Characteristic Connection  Dipelopori oleh Rabel dan A. Schnitzer, menurut teori ini, sistem hukum yang seyogyanya menjadi the proper law of contract adalah sistem hukum dari pihak yang dianggap memberikan prestasi yang khas dalam suatu jenis / bentuk kontrak tertentu. The Most Characteristic Connection  Dalam teori ini kewajiban untuk melakukan suatu prestasi yang paling karakteristik merupakan tolak ukur penentuan hukum yang akan mengatur perjanjian itu.  Dalam setip kontrak dapat dilihat pihak mana yang melakukan prestasi yang paling karakteristik dan hukum dari pihak yang melakukan prestasi yang paling karakteristik ini adalah hukum yang dianggap harus dipergunakan, karena hukum inilah yang terberat dan sewajarnya dipergunakan. The Most Characteristic Connection  Misalnya dalam perjanjian jual beli, maka pihak penjual yang dianggap melakukan prestasi yang paling karakteristik. Dalam perjanjian kredit Bank, maka pihak Banklah yang dianggap mempunyai prestasi yang paling karakteristik.  Demikian juga terhadap hubungan antara klien dengan advokat, yang dititikberatkan dan dianggap paling karakteristik adalah perbuatan-perbuatan hukum dari advokat.