Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
BUPATI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MALANG TAHUN 2016 – 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 – 2021; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Nomor 19 Negara Republik Tambahan Indonesia Lembaran Tahun Negara 1965 Republik Indonesia Nomor 2730); F:\RPJMD 2016.doc 2 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Perbendaharaan Nomor Negara 1 Tahun (Lembaran 2004 tentang Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Pemeriksaan, Pengelolaan Tahun dan 2004 tentang Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Perimbangan Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Nomor Negara 33, Republik Tambahan Indonesia Lembaran Tahun Negara 2007 Republik Indonesia Nomor 4700); 9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); F:\RPJMD 2016.doc 3 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Nomor 7, Negara Republik Tambahan Indonesia Lembaran Tahun Negara 2014 Republik Indonesia Nomor 5495); 13. Undang-Undang Pemerintahan Nomor Daerah 23 Tahun (Lembaran 2014 Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Pemerintahan Nomor Daerah 23 Tahun (Lembaran 2014 Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); F:\RPJMD 2016.doc 4 19. Peraturan tentang Pemerintah Pedoman Nomor 79 Pembinaan Tahun dan 2005 Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Nomor Negara 25, Republik Tambahan Indonesia Lembaran Tahun Negara 2006 Republik Indonesia Nomor 4614); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Rencana Pengendalian Pembangunan dan Evaluasi (Lembaran Pelaksanaan Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Nomor 97, Negara Republik Tambahan Indonesia Lembaran Tahun Negara 2006 Republik Indonesia Nomor 4664); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Nomor 19, Negara Republik Tambahan Indonesia Lembaran Tahun Negara 2008 Republik Indonesia Nomor 4815); F:\RPJMD 2016.doc 5 26. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 27. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Nomor Negara 21, Republik Tambahan Indonesia Lembaran Tahun Negara 2008 Republik Indonesia Nomor 4817); 28. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Malang Dari Wilayah Kota Malang Ke Wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4825); 29. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 30. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 31. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 32. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Nomor Perubahan atas Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Nomor Negara 157, Republik Tambahan Indonesia Lembaran Tahun Negara 2015 Republik Indonesia Nomor 5717); F:\RPJMD 2016.doc 6 33. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 34. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 35. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Presiden Nomor Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 36. Peraturan Percepatan (Lembaran Pelaksanaan Negara 3 Tahun Proyek Republik 2016 Strategis Indonesia tentang Nasional Tahun 2016 Nomor 4); 37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya; F:\RPJMD 2016.doc 7 39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Pertanggungjawaban Partai Politik, Penyaluran, Penggunaan sebagaimana dan Bantuan telah Laporan Keuangan diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 681); 40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517); 41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 43. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E); 44. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D); 45. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 – 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri D); F:\RPJMD 2016.doc 8 46. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok (Lembaran Daerah Pengelolaan Kabupaten Keuangan Malang Daerah Tahun 2006 Nomor 6/A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 4/A); 47. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 3/E); 48. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 4/E); 49. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2/E); 50. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 6/E); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG dan BUPATI MALANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 – 2021. Pasal 1 (1) Dengan Peraturan Pembangunan Daerah Jangka ini membentuk Menengah Daerah Rencana Kabupaten Malang Tahun 2016 – 2021. F:\RPJMD 2016.doc 9 (2) Rencana Pembangunan sebagaimana landasan Malang dimaksud dan Jangka pada pedoman dalam Menengah ayat (1) bagi Pemerintah menyelenggarakan dan Daerah merupakan Kabupaten melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. Pasal 2 (1) Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut: BAB I : Pendahuluan. BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah. BAB III : Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan. BAB IV : Analisis Isu-Isu Strategis. BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran. BAB VI : Agenda, Strategi dan Arah Kebijakan. BAB VII : Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah. BAB VIII : Indikasi Rencana Program dan Pendanaannya. BAB IX : Indikator Kinerja Daerah. BAB X : Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan. (2) Penjabaran sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 3 Pelaksanaan lebih lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijabarkan ke dalam Perangkat Daerah 5 Rencana (lima) Strategis tahunan, Satuan Kerja Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahunan dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah. F:\RPJMD 2016.doc 10 Pasal 4 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang. Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 6 September 2016 BUPATI MALANG, Ttd. H. RENDRA KRESNA Diundangkan di Kepanjen pada tanggal 6 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG, Ttd. ABDUL MALIK Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri D NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 220-6/2016 F:\RPJMD 2016.doc 11 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MALANG TAHUN 2016 – 2021 I. PENJELASAN UMUM 1. Dasar Pemikiran. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berasaskan desentralisasi, dimana Pemerintah menyerahkan sebagian wewenang kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan guna mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah. Sedemikian besarnya wewenang dan tugas Pemerintah Daerah sehingga memerlukan koordinasi, intergrasi, sinkronisasi dan sinergi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian pembangunan, dengan demikian diperlukan sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang efektif dan efisien. Salah satu unsur dari sistem perencanaan pembangunan nasional adalah wajib adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. 2. Ruang Lingkup Ruang lingkup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan dengan melibatkan masyarakat. F:\RPJMD 2016.doc 12 2 3. Prinsip-prinsip Prinsip Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah meliputi: a. merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; b. dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan dengan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing; c. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; d. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masingmasing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. 4. Pendekatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah menggunakan pendekatan: a. teknokratik, yaitu menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah; b. partisipatif, (stakeholders) kepentingan, transparansi yaitu melibatkan dengan pemangku mempertimbangkan kesataraan dan semua antara akuntabilitas, kepentingan relevansi pemangku keterwakilan pemangku kepentingan, seluruh segmen masyarakat, rasa memiliki dokumen perencanaan serta terciptanya konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan; c. politis, yaitu program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada saat kampanye disusun ke dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; e. bottom up-top down, yaitu penyelarasan melalui musyawarah yang dilaksakan mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional, sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. 5. Tahapan Tahapan penyunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah terdiri dari: a. persiapan penyusunan; b. penyusunan rancangan awal dan rancangan yang disempurnakan; F:\RPJMD 2016.doc 313 c. pelaksanaan Musrenbang; d. perumusan rancangan akhir dan konsultasi kepada Gubernur Jawa Timur; d. penetapan Peraturan Daerah dan klarifikasi Gubernur Jawa Timur. 6. Muatan Muatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah terdiri dari: a. visi, misi dan program Kepala Daerah; b. arah kebijakan keuangan daerah; c. strategi pembangunan daerah; d. kebijakan umum; e. program Satuan Kerja Perangkat Daerah; f. program lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah; g. program kewilayahan; h. rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif; i. rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas F:\RPJMD 2016.doc LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MALANG TAHUN 2016 – 2021 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MALANG TAHUN 2016 – 2021 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pemerintah Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 dengan pusat pemerintahan berada di Kota Malang, namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 maka Ibukota Kabupaten Malang dipindahkan dari Wilayah Kota Malang ke wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Adapun tujuan umum pembentukan Kabupaten Malang selaras dengan semangat dan nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat yang merupakan warisan leluhur pendahulu yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur material spiritual diatas dasar kesucian yang langgeng (abadi) dan dikenal dengan sesanti Satata Gama Karta Raharja. Pemerintah Kabupaten Malang periode Bupati dan Wakil Bupati Malang Masa Jabatan 2016-2021 ini adalah hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015, dengan terpilihnya Dr. H. Rendra Kresna sebagai Bupati Malang dan Drs. H. M. Sanusi, MM sebagai Wakil Bupati Malang yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35–595 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Malang Provinsi Jawa Timur serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.35–596 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Malang Provinsi Jawa Timur yang dilantik oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 17 Februari 2016. I-1 Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Perencanaan serta peraturan pembangunan yang perundangan, tersistem maka dan diperlukan terpadu, dimana komponen-komponen pembentuk kerangka perencanaan pembangunan saling memiliki keterkaitan satu sama lain. Rumusan perencanaan pembangunan Kabupaten pembangunan nasional Dengan demikian, Malang, maupun rencana wajib mengacu rencana pada pembangunan program-program rencana provinsi. pembangunan pada Kabupaten Malang harus sinergitas dengan kebijakan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah, maupun pemerintah provinsi. Terkait dengan upaya mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan maka Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor : 6 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2005-2025 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang Tahun 2010-2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 angka ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan ketentuan dalam Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Dokumen RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Malang untuk periode 5 (lima) tahun pada tahap ke-3 dari RPJPD 2005-2025. RPJPD tersebut disusun berdasarkan kewenangan pemerintah Kabupaten Malang. Dalam penyusunannya berpedoman pada RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2005-2025 dan RTRW Kabupaten Malang Tahun 2010-2025, serta memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Timur 2014-2019. Selanjutnya, RPJMN Tahun 2014-2019 selajutnya RPJMD Kabupaten Malang ini akan digunakan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah (PD) di seluruh Kabupaten Malang sesuai dengan tugas pokok I-2 dan fungsinya. Diharapkan pula dapat digunakan sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Malang. RPJMD sebagai dokumen perencanaan 5 tahunan merupakan penjabaran RPJPD yang memiliki kurun waktu 20 tahun. Selanjutnya RPJMD selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD merupakan perencanaan tahunan yang memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan. Hal itu sebagaimana amanat pasal 25 ayat (2) Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 dinyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Oleh karena itu, RPJMD Kabupaten Malang merupakan titik awal dan titik akhir tujuan pelaksanaan pembangunan lima tahun Pemerintah Kabupaten Malang. RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) tahun 2016-2021 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) tahun 2016-2021. 1.2. Dasar Hukum Penyusunan Landasan hukum penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupten Malang 2016-2021 adalah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 32); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); I-3 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Pembangunan Nomor Jangka 17 Tahun Panjang 2007 Nasional tentang Tahun Rencana 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 11. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068); 12. Undang-Undang dan Nomor 1 Tahun Kawasan Permukiman Indonesia Tahun 2011 Nomor 2011 Tentang (Lembaran Negara Perumahan Republik 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); I-4 14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224); 16. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5495); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Penyelenggaraan Pemerintahan Laporan Dewan Tahun 2007 tentang Laporan Daerah Kepada Pemerintah, Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat; I-5 23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 25. Peraturan Pemerintah Pedoman Evaluasi Nomor 6 Tahun Penyelenggaraan 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 27. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 28. Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Nomor Penataan Indonesia Tahun 2010 15 Ruang Tahun (Lembaran 2010 tentang Negara Republik Nomor 21); 29. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 30. Peraturan Presiden Pembangunan Nomor Jangka 5 Tahun Menengah 2010 Nasional tentang Rencana (RPJMN) Tahun 2010-2014; 31. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; I-6 32. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517); 35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031; 36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019; 37. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Malang Dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 39. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang RPJPD Kabupaten Malang 2005 – 2025; 40. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang; 41. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Probolinggo 2013-2018; 42. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pasuruan Tahun 20132018; 43. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Batu Tahun 2012-2017; 44. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Malang Tahun 2013-2018; I-7 45. Peraturan Daerah Pembangunan Nomor Jangka 1 Tahun Menengah 2014 tentang Kabupaten Rencana Lumajang Tahun 2013-2018. 1.3. Hubungan Antar Dokumen RPJM Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 memiliki nilai strategis yang memuat visi misi serta program pembangunan selama 5 (lima) tahun, penyusunannya harus berpedoman RPJPD kabupaten Malang yang memiliki durasi 20 (dua puluh) tahun dan sekaligus menjadi pedoman bagi perencanaan pembangunan tahunan dalam RKPD. Dalam menggoperasionalkan pencapain visi, misi tujuam dan sasaran dalam RPJM, maka seluruh Perangkat Daerah (PD) diwajibkan menyusun Renstra PD yang berdurasi 5 (lima) tahun. Keberhasilan pelaksanaan Renstra PD sangat ditentukan oleh pelaksanaan Renja PD sebagai dokumen perencanaan tahunan masing-masing PD. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional secara substansi menegaskan bahwa perencanaan pembangunan di Indonesia adalah sebuah sistem. Keterkaitan dan keselaran antara komponen perencanaan pembangunan baik dalam skala lokal, regional maupun nasional dan dokumendokumen lainnya menjadi kata kunci untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan. Sejalan dengan hal tersebut maka penyusunan RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 berpedoman pada: (1) RPJPD Kabupaten Malang tahun 2005-2025, khususnya tahap ketiga (2016-2021); (2) RTRW Kabupaten Malang Tahun 2010–2030. Selanjutnya penyusunan RPJMD Kabupaten Malang juga memperhatikan hubungan dengan dokumen lain meliputi: 1. Hubungan RPJMD Kabupaten Malang dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) RPJM Nasional Tahun 2015-2020 menyebutkan bahwa visi Indonesia Tahun 2015-2020 adalah terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong, Untuk mencapai visi tersebut maka ditetapkan misi sebagai berikut: 1) Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia I-8 sebagai negara berkeseimbangan, kepulauan, dan 2) Mewujudkan demokratis masyarakat berlandaskan negara maju, hukum, 3) Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim, 4) Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera, 5) Mewujudkan bangsa yang berdaya saing, 6) Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional, 7) Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. RPJMN wajib menjadi acuan dalam penyusunan dan penetapan RPJMD Kabupaten Malang tahun 2016-2021 sehingga tercipta sinkronisasi pembangunan. Berikut ini disajikan keterkaitan RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 dengan RPJMN Tahun 2015-2020: Tabel 1.1 Hubungan dan Keterkaitan RPMD Kabupaten Malang dengan RPJMN Misi RPJMD Kabupaten Malang 1. Memantapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan guna menunjang percepatan revolusi mental yang berbasis nilai keagamaan yang toleran, budaya lokal, dan supremasi hukum; 2. Memperluas inovasi dan reformasi birokrasi demi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel dan demokratis berbasis teknologi informasi; 3. Melakukan percepatan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia; 4. Mengembangkan ekonomi masyarakat berbasis pertanian, pariwisata, dan industri kreatif; 5. Melakukan percepatan pembangunan desa melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan produk unggulan desa; 6. Meningkatkan ketersediaan infrastruktur jalan, transportasi, telematika, sumber daya air, permukiman dan prasarana lingkungan yang menunjang aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan; 7. Memperkokoh kesadaran dan perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Hubungan dan Keterkaitan Misi RPJMN 1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan; 2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum; 3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim; 4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera; 5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing; 6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional; 7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. I-9 Agenda prioritas pembangunan yang ditetapkan yaitu: 1) Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, 2) Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, 3) Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, 4) Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, 5) Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia, 6) Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya, 7) Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektorsektor strategis ekonomi domestik, 8) Melakukan revolusi karakter bangsa, 9) Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. Sembilan agenda prioritas pembangunan pemerintahan tersebut, lebih dikenal dengan ‘Nawa Cita’. Agar RPJM Nasional mampu dioperasionalkan secara optimal dan tercipta harmonisasi irama pembangunan, RPJMD Kabupaten Malang tahun 2016-2021 wajib mengacu pokok-pokok ‘Nawa Cita’ tersebut. Pada konteks inilah pendekatan atas-bawah (top diimplementasikan down) dalam penyusunan RPJMD. 2. Hubungan RPJMD Kabupaten Malang dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi jawa Timur Visi pembangunan Jawa Timur yang ingin diwujudkan pada periode 2014-2019 adalah: “Jawa Timur Lebih Sejahtera, Berkeadilan, Mandiri, Berdaya Saing, dan Berakhlak”. Visi tersebut diuraikan dalam beberapa misi, yaitu: 1) Meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan; 2) Meningkatkan pembangunan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan berdaya saing, berbasis agrobisnis/agroindustri, dan industrialisasi; 3) Meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan, dan penataan ruang; pelayanan publik; 4) Meningkatkan reformasi birokrasi dan 5) Meningkatkan kualitas kesalehan sosial dan harmoni sosial. Sama halnya dengan RPJM Nasional, Substansi RPJMD Propinsi Jawa Timur tahun 2014-2019 juga wajib menjadi acuan dalam penyusunan dan penetapan RPJMD Kabupaten Malang tahun I-10 2016-2021 sehingga tercipta sinkronisasi pembangunan yang digambarkan pada tabel berikut: Tabel 1.2 Hubungan dan Keterkaitan RPMD Kabupaten Malang dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur Misi RPJMD Kabupaten Malang 1. Memantapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan guna menunjang percepatan revolusi mental yang berbasis nilai keagamaan yang toleran, budaya lokal, dan supremasi hukum; 2. Memperluas inovasi dan reformasi birokrasi demi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel dan demokratis berbasis teknologi informasi; 3. Melakukan percepatan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia; 4. Mengembangkan ekonomi masyarakat berbasis pertanian, pariwisata, dan industri kreatif; 5. Melakukan percepatan pembangunan desa melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan produk unggulan desa; 6. Meningkatkan ketersediaan infrastruktur jalan, transportasi, telematika, sumber daya air, permukiman dan prasarana lingkungan yang menunjang aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan; 7. Memperkokoh kesadaran dan perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Hubungan dan Keterkaitan Misi RPJMD Prov. Jatim 1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan; 2. Meningkatkan pembangunan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan berdaya saing, berbasis agrobisnis/agroindustri, dan industrialisasi; 3. Meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan, dan penataan ruang; 4. Meningkatkan reformasi birokrasi dan pelayanan publik; 5. Meningkatkan kualitas kesalehan sosial dan harmoni sosial. 3. Hubungan RPJMD Kabupaten Malang dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Arah Pengembangan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur yang terkait dengan pembangunan di Kabupaten Malang adalah tentang rencana struktur pemanfaatan ruang wilayah, menggambarkan rencana sistem pusat pelayanan permukiman perdesaan dan perkotaan serta sistem jaringan sarana perwilayahan di Provinsi Jawa Timur. Diharapkan dengan penetapan struktur pemanfaatan ruang tersebut mampu mendorong pemerataan pelayanan, khususnya pertumbuhan wilayah di perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Malang sendiri maupun daerah lain di lingkup wilayah Jawa Timur. Dalam rencana sistem perkotaan, Kabupaten Malang bersama Kota Malang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN. PKN I-11 adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, kegiatan nasional, atau kegiatan beberapa provinsi. Perwilayahan Jawa Timur juga direncanakan dalam Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) dengan kedalaman penataan struktur pusat permukiman perkotaan yang dibagi dalam 8 SWP yaitu : 1) SWP Gerbangkertosusila Plus, 2) SWP Malang Raya, 3) SWP Madiun dan sekitarnya, 4) SWP Kediri dan sekitarnya, 5) SWP Probolinggo, Lumajang, 6) SWP Blitar, 7) SWP Jember, dan 8) SWP Banyuwangi. 4. Hubungan RPJMD Kabupaten Malang dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota Yang Berbatasan RPJMD Kabupaten/Kota sekitar yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang juga menjadi acuan dalam penyusunan dan penetapan RPJMD Kabupaten Malang tahun 2016-2021 sehingga tercipta sinkronisasi pembangunan, khusunya guna mendukung strategi umum dalam RPJMD Kabupaten Malang 2016-2021, yang menegaskan komitmen meningkatkan potensi terhadap pariwisata, pengentasan dan kemiskinan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup khususnya di wilayah Kabupaten Malang yang berbatasn langsung dengan Kabupaten/Kota sekitar. 5. Hubungan RPJMD Kabupaten Malang dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang Untuk mengetahui hubungan dan keterkaitan misi antara RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 dan RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2005-2025 adalah sebagai berikut: I-12 Tabel 1.2 Hubungan dan Keterkaitan RPJMD Kabupaten Malang dengan RPJPD Kabupaten Malang Hubungan dan Keterkaitan Misi RPJMD Kabupaten Malang 1. Memantapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan guna menunjang percepatan revolusi mental yang berbasis nilai keagamaan yang toleran, budaya lokal, dan supremasi hukum; 2. Memperluas inovasi dan reformasi birokrasi demi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel dan demokratis berbasis teknologi informasi; 3. Melakukan percepatan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia; 4. Mengembangkan ekonomi masyarakat berbasis pertanian, pariwisata, dan industri kreatif; 1. Meningkatkan pemahaman dan menjadikan nilai-nilai universal agama sebagai pemersatu dan penggerak pembangunan masyarakat madani; 2. Meningkatkan supremasi hukum dan HAM serta mendorong tumbuh dan berkembangnya kekuatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan; 3. Meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan serta mendorong maju dan berprestasinya olah raga, seni dan budaya; 4. Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya berdasarkan potensi dan prospek pengembangannya; 5. Meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya berdasarkan keadilan sosial dan menjamin kesinambungan pembangunan yang berwawasan lingkungan; 6. Meningkatkan profesionalisme aparatur dalam rangka pelayanan publik. 5. Melakukan percepatan pembangunan desa melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan produk unggulan desa; 6. Meningkatkan ketersediaan infrastruktur jalan, transportasi, telematika, sumber daya air, permukiman dan prasarana lingkungan yang menunjang aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan; 7. Memperkokoh kesadaran dan perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. RPJPD Kabupaten Misi RPJPD Kabupaten Malang Malang saat ini memasuki Kebijakan Pembangunan tahap ke-3 (2016-2021) yang secara spesifik diarahkan pada sasaran melanjutkan program-program pembangunan tahap ke-2 (2010-2015) yang belum terselesaikan dengan penekanan kebijakan sebagai berikut: 1) Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi berdasarkan potensi SWP guna memperkecil kesenjangan antar kawasan; 2) Meningkatkan kualitas pelayanan public; 3) Meningkatkan mutu pendidikan; olah raga dan seni budaya; 4) Meningkatkan dan mengembangkan sistem kesehatan masyarakat mandiri; 5) Mengembangkan penataan dan pengelolaan wilayah dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta pelestarian lingkungan hidup; 6) Mengembangkan industri berbasis pertanian, pertambangan, kelautan dan pariwisata yang didukung infrastuktur yang memadai dan daya dukung lingkungan dan; 7) Meningkatkan kualitas struktur keuangan daerah. Tahapan dan skala prioritas yang ditetapkan tersebut di atas mencerminkan urgensi I-13 permasalahan yang hendak diselesaikan tanpa mengabaikan permasalahan lainnya. Posisi RPJMD Kabupaten Malang 2016-2021 selanjutnya menjadi dokumen yang menjabarkan perencanan jangka panjang secara lebih terfokus. 6. Hubungan RPJMD Kabupaten Malang dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang Penyusunan RPJMD perlu memperhatikan dan mempertimbangkan struktur dan pola penataan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah No. 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2010-2030 sebagai dasar untuk menetapkan lokasi program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang daerah di Kabupaten Malang. Sebagaimana diketahui, Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Malang terdiri atas 1) Kebijakan dan strategi perencanaan ruang wilayah yang meliputi penetapan struktur ruang wilayah, penetapan pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis serta penetapan fungsi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; 2) Kebijakan dan strategi penetapan struktur ruang wilayah daerah memuat kebijakan dan strategi sistem perdesaan; kebijakan dan strategi sistem perkotaan; kebijakan dan strategi penetapan fungsi kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan; kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah. Lebih lanjut, untuk mengembangkan rencana fungsi dan sistem kewilayahan, ditetapkan sebanyak 6 (enam) Wilayah Pengembangan Kabupaten Malang, yang terdiri atas: 1) WP I lingkar kota Malang; 2) WP II Kepanjen; 3) WP III Ngantang; 4) WP IV Tumpang; 5) WP V Turen dan Dampit; 6) WP VI Sumbermanjing Wetan. 7. Hubungan RPJMD Kabupaten Malang dengan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD. Renstra SKPD merupakan penjabaran teknis RPJMD yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang dan/atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan, yang disusun oleh setiap Perangkat Daerah (PD) dibawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang. Dalam konteks ini, adalah sangat penting bagi PD untuk mengklarifikasikan secara eksplisit visi dan misi Bupati terpilih I-14 dan RPJMD. Penyajian Renstra PD dilakukan secara sistematis, dan terpadu ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan prioritas PD serta dilengkapi dengan indikator atau tolok ukur pencapaiannya. 8. Hubungan RPJMD Kabupaten Malang dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) RKPD merupakan dokumen perencanaan pemerintah untuk periode satu tahun dan merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 yang memuat a) rancangan kerangka ekonomi daerah b) program prioritas pembangunan daerah dan c) rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju, yang selanjutnya akan dipakai sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ). 9. Hubungan RPJMD Kabupaten Malang dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Malang tahun 2016-2021 dijabarkan ke dalam RKPD sebagai suatu dokumen perencanaan tahunan daerah yang memuat prioritas program dan kegiatan dari Rencana Kerja Musyawarah PD. RKPD Perencanaan menjadi acuan Pembangunan dalam pelaksanaan (Musrenbang) yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten. Selanjutnya PD dengan berpedoman pada Renstra PD dan RKPD menyusun rencana kerja tahunan berupa Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD). 10. Hubungan RPJMD Kabupaten Malang dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi: (a) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan (b) Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. I-15 11. RPJMD Kabupaten Malang dengan Beberapa Dokumen Lainnya Guna mensinergiskan pembangunan kewilayahan dan sektoral, maka dalam Penyusunan dan penetapan RPJMD Kabupaten Malang tahun 2016-2021 juga memperhatikan keberadaan dokumen-dokumen lain diluar komponen perencanan. Pada bagian lain, dokumen berupa perencanaan sektoral dan bersifat mikro juga perlu mengacu pada RPJMD. Adapun contoh dari dokumen-dokumen lain yang dimaksud meliputi: (1) Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia (MP3KI); (2) Roadmap Pengembangan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Malang ‘Ponco Wismo Jatu’; (3) Rencana Aksi Pengurangan Dampak Perubahan Iklim. Untuk memperjelas skema hubungan antar dokumen dalam RPJMD Kabupaten Malang tahun 2016-2021 dapat dilihat pada Gambar 1.1 berikut: Gambar 1.1 Hubungan Antar Dokumen I-16 Gambar 1.2 Kerangka Penyusunan RPJMD Kabupaten Malang RPJP KAB. MALANG 2015 -2025 RPJM PROV. JATIM 2014 - 2019 RTRW KAB. MALANG RPJP NASONAL DAN RPJM NASIONAL PENCAPAIAN PEMBANGUNAN 2010-2015 ISU STRATEGIS RPJP KAB. MALANG ISU SRATEGIS 2016 - 2021 ISU STRATEGIS RPJMD KAB MALANG VISI MISI 2016 - 2021 URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PERMASALAHAN SPESIFIK TUJUAN DAN SASARAN KERANGKA EKONOMI DAN PENGANGGARAN DAERAH STRATEGI KEBIJAKAN PROGRAM INDIKASI KEGIATAN STRATEGI KEBIJAKAN PROGRAM INDIKASI KEGIATAN STRATEGI KEBIJAKAN PROGRAM INDIKASI KEGIATAN RENSTRA PD 2016 - 2021 1.4. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 intinya adalah skema atas penjabaran visi dan misi Bupati Malang terpilih yang terjabarkan dalam beberapa tujuan pembangunan. Untuk mencapai tujuan pembangunan yang dimaksud, ditetapkanlah sasaran pembangunan beserta besaran target yang harus dicapai. Selanjutnya untuk mencapai target sasaran tersebut, dirumuskan strategi, arah kebijakan dan program prioritas. Sebelumnya ditentukan pula indikator outcome dari masing-masing program beserta kerangka pendanaannya. Rumusan tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabuapaten Malang beserta masyarakat dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun yang akan datang. I-17 Format penulisan penjabaran visi misi tersebut sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 54 Tahun 2010 adalah sebagai berikut: Bab I Pendahuluan Bab ini berisikan gambaran umum penyusunan RPJMD yang terdiri atas latar belakang penyusunan RPJMD, dasar hukum penyusunan RPJMD, hubungan antar dokumen RPJMD dengan dokumen rencana pembangunan daerah lainnya, sistematika penulisan serta maksud dan tujuan. Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah Bab ini memaparkan gambaran umum kondisi Kabupaten Malang beberapa tahun terakhir yang meliputi empat aspek, yaitu aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah. Bab III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Kerangka Pendanaan Bab ini memaparkan tentang kinerja keuangan tahun 2010-2015 meliputi kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) keuangan tahun dan neraca 2010-2015 daerah; kebijakan pengelolaan meliputi proporsi penggunaan anggaran dan analisis pembiayaan; kerangka pendanaan yang mencakup analisis pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama; dan proyeksi keuangan daerah tahun 2016-2021, serta penghitungan kerangka pendanaannya. Bab IV Analisis Isu-Isu Strategis Bab ini menjelaskan tentang permasalahan pembangunan Kabupaten Malang yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan isu-isu strategis yang dapat berasal dari permasalahan pembangunan sendiri maupun yang berasal dari dunia internasional, kebijakan nasional maupun regional, yang memberikan pengaruh terhadap perencanaan pembangunan Kabuapten Malang di masa yang akan datang. Bab V Penyajian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Bab ini menjelaskan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021 yang merupakan visi dan misi kepala daerah terpilih. Pada bagian ini juga diuraikan tujuan dan sasaran pembangunan beserta indikator yang akan dicapai I-18 dalam 5 (lima) tahun mendatang yang terkait dengan isu strategis daerah. Bab VI Strategi dan Arah Kebijakan Bab ini menguraikan strategi dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi yang terpilih, sebagai rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana Pemerintah Daerah mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien. Karena strategi dan arah kebijakan adalah rumusan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan dan visi misi maka hanya meliputi beberapa urusan pemerintahan yang sangat terkait dari 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar dan 9 urusan pilihan yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah. Untuk urusan pemerintahan yang tidak terkait langsung dengan visi dan misi, maka yang menjadi pedoman dalam perumusan kebijakannya adalah penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah Bab ini menguraikan hubungan antara kebijakan umum yang berisi arah kebijakan pembangunan secara umum dan program prioritas beserta target capaian indikator kinerja yang disertai indikasi kerangka pendanaannya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Adapun program yang disajikan dalam bab ini hanya program yang bersifat prioritas karena terkait dengan penjabaran visi misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan. Sementara itu untuk program-program yang tidak terkait secara langsung dengan visi misi diarahkan dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal yang akan disajikan dalam Bab VIII. Dari program-program prioritas tersebut, selanjutnya akan ditentukan program program unggulan yang merupakan prioritas utama kepala daerah yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun yang akan datang. I-19 Bab VIII Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan Bab ini menguraikan seluruh program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang selama 5 (lima) tahun, baik yang bersifat program unggulan, program prioritas, maupun program penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang disertai dengan indikator pencapaian target yang disajikan menurut urusan pemerintahan. Selain itu juga akan disajikan program teknis bersama dan program bersama penunjang organisasi sebagai dasar operasional Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bab IX Penetapan Indikator Kinerja Daerah Bab ini menguraikan gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi Bupati pada akhir periode masa jabatan, dengan menggambarkan akumulasi pencapaian indikator dampak (impact) pada tujuan dan sasaran sebagaimana disajikan dalam Bab V serta pencapaian indikator hasil (outcome) pada masingmasing program sebagaimana disajikan dalam Bab VII. Bab X Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan Bab ini menguraikan penyusunan RKPD tentang dan RPJMD RAPBD menjadi tahun pertama pedoman dibawah kepemimpinan kepala daerah terpilih hasil pemilihan pada periode berikutnya. Selain itu, RPJMD juga dijadikan pedoman dalam penyusunan Organisasi dan Peraturan Tata Kerja Daerah (SOTK) dan tentang Struktur peraturan lainnya (Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati) agar selaras dengan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD. 1.5. Maksud dan Tujuan Maksud Penyusunan dan penetapan RPJMD Kabupaten Malang tahun 2016-2021 adalah penjabaran visi, misi dan program Bupati dan wakil Bupati Malang sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi seluruh pihak baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Malang 2016-2021 adalah sebagai berikut: I-20 1. Memberikan arah atau petunjuk dalam penyelenggaraan pembangunan jangka menengah di Kabupaten Malang, khususnya periode tahun 2016-2021; 2. Menjadi landasan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD di lingkup pemerintahan kabupaten Malang; 3. Sebagi pedoman dalam penyusunan RKPD Kabupaten Malang. Selanjutnya, RKPD tersebut menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); 4. Sebagai alat ukur untuk penilaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati; 5. Sebagai parameter untuk mengukur kinerja Kepala SKPD dalam melaksanakan amanat pembangunan berdasarkan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki masing-masing dalam rangka mewujudkan visi, misi dan program Bupati terpilih; 6. Sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan di wilayah Kabupaten Malang; 7. Sebagai instrument untuk menjalankan fungsi pengawasan bagi Dewan Perwakilan khususnya daerah dalam agar Rakyat Daerah pengendalian sesuai dengan (DPRD) Kabupaten penyelenggaraan prioritas dan Malang, pembangunan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dan aspirasi masyarakat. Berpijak dari maksud tersebut, maka tujuan penyusunan RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021, sebagai berikut : 1. Menjabarkan visi dan misi dalam agenda-agenda pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan, sehingga rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat terwujud, sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran, dan arah kebijakan yang telah ditetapkan; 2. Menjamin terwujudnya konsistensi antara perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di Lingkup Kabupaten Malang; 3. Mendukung upaya pencapaian kesejahteraan bersama melalui sinergitas, koordinasi dan sinkronisasi oleh masing-masing pelaku pembangunan di dalam satu pola sikap dan pola tindak; I-21 4. Mewujudkan keseimbangan lingkungan, sosial dan ekonomi dalam pembangunan pedesaan maupun perkotaan di lingkup Kabupaten Malang; 5. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan daerah antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Kabupaten/Kota sekitar, Kabupaten Malang dengan Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat; 6. Mewujudkan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, dan berkeadilan. I-22 BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH 2.1 Aspek Geografi dan Demografi 2.1.1 Karakteristik Lokasi dan Wilayah A. Luas dan Batas Wilayah Wilayah Kabupaten Malang memiliki luas 3.534,86 km2 atau 353.486 ha dan terletak pada koordinat 112o17’10,90” – 122o57’00,00” Bujur Timur, 7o44’55,11” – 8o26’35,45” Lintang Selatan. Kabupaten Malang merupakan daerah dengan luas wilayah terbesar kedua di Jawa Timur setelah Kabupaten Banyuwangi. Dari luas Kabupaten Malang tersebut terbagi atas kawasan daratan dan lautan, masing-masing seluas 3.534,86 km2 dan 557,81 km2. Adapun batas wilayah Kabupaten Malang sebagai berikut: Sebelah Utara : Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo Sebelah Timur : Kabupaten Lumajang Sebelah Selatan : Samudera Indonesia Sebelah Barat : Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri Bagian Tengah (Lingkar Dalam) : Kota Malang dan Kota Batu Secara administratif kewilayahan, Kabupaten Malang terbagi atas 33 Kecamatan, 12 Kelurahan, 378 Desa, 1.368 Dusun, 3.183 Rukun Warga (RW) dan 14.869 Rukun Tetangga (RT). Pusat pemerintahan kabupaten Malang berada di Kecamatan Kepanjen sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Malang dari Wilayah Kota Malang ke Wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Berikut rincian jumlah desa/kelurahan, jumlah RW dan jumlah RT per kecamatan di Kabupaten Malang: II-1 Tabel 2.1 Jumlah Desa Dan Kelurahan Menurut Kecamatan Tahun 2016 No. Desa/Kelurahan Kecamatan Dusun RW RT Desa 10 9 8 10 8 15 11 13 Kelurahan 1 - 39 39 22 34 42 53 46 43 119 75 77 96 84 115 114 62 502 459 337 492 358 539 711 295 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Donomulyo Kalipare Pagak Bantur Gedangan Sumbermanjing Wetan Dampit Tritoyudo 9. Ampelgading 13 - 39 97 316 10. Poncokusumuo 17 - 47 168 825 11. Wajak 13 - 44 145 486 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Turen Bululawang Gondanglegi Pagelaran Kepanjen Sumberpucung Kromengan Ngajum Wonosari Wagir Pakisaji Tajinan 15 14 14 10 14 7 7 9 8 12 12 12 2 4 - 39 51 35 24 38 17 20 33 33 61 40 36 172 89 59 63 77 53 51 99 78 96 87 75 704 351 382 277 468 258 233 354 308 387 373 360 24. Tumpang 15 - 46 104 646 25. Pakis 15 - 60 147 831 82 151 138 109 79 82 73 67 3.183 476 631 789 494 338 349 348 192 14.869 Jabung 15 51 Lawang 10 2 48 Singosari 14 3 63 Karangploso 9 46 Dau 10 38 Pujon 10 41 Ngantang 13 60 Kasembon 6 40 Jumlah/Total 378 12 1.368 Sumber Data : Bagian Tata Pemerintahan Desa Kab Malang 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. B. Topografi Topografi Kabupaten Malang sangat beragam, mulai dari pesisir, dataran rendah, dataran tinggi, perbukitan, gunung api yang aktif maupun tidak aktif, dan sungai. Kawasan pesisir pantai terletak di wilayah selatan Kabupaten Malang yang berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia, membentang mulai dari Kecamatan Donomulyo, Bantur, Gedangan, Sumbermanjing Wetan, Tirtoyudo, sampai Ampelgading. Wilayah dengan kontur datar terletak sebagian besardi Kecamatan Bululawang, Pagelaran, Pakisaji, Gondanglegi, sebagian Tajinan, Kecamatan Turen, Singosari, Kepanjen, Lawang, Karangploso, Dau, Pakis, Dampit, Sumberpucung, Kromengan, Pagak, II-2 Kalipare, Donomulyo, Bantur, Ngajum, Gedangan. Wilayah dengan kontur bergelombang terletak di wilayah Sumbermanjing Wetan, Wagir dan Wonosari. Kawasan dengan kontur perbukitan yang terjal sebagian besar di Kecamatan Pujon, Ngantang, Kasembon, Poncokusumo, Jabung, Wajak, Ampelgading dan Tirtoyudo. Kondisi topografis dataran tinggi yang dikelilingi beberapa gunung dan dataran rendah atau lembah berada pada ketinggian 250500 meter dari permukaan laut (dpl) terletak di bagian tengah wilayah Kabupaten Malang. Daerah dataran tinggi terbagi pada beberapa wilayah meliputi, daerah perbukitan kapur (Gunung Kendeng) di bagian Selatan pada ketinggian sampai dengan 650 meter dpl, daerah lereng Tengger Semeru di bagian Timur membujur dari utara ke selatan pada ketinggian 500-3600 meter dpl dan daerah lereng Kawi Arjuno di bagian Barat dengan ketinggian 500-3.300 meter dpl. Tabel 2.2 Nama Dan Ketinggian Pegunungan Di Kabupaten Malang No. Nama Gunung/Pegunungan Tinggi (m) 1. Kelud 1.731 2. Kawi 2.651 3. Panderman 2.040 4. Anjasmoro 2.277 5. Welirang 2.156 6. Arjuno 3.339 7. Bromo 2.329 8. Batok 2.868 9. Semeru 3.676 10. Pengunungan Kendeng 650 Sumber : BPS Kabupaten Malang, 2016 Wilayah Kabupaten Malang diidentifikasi terdapat 9 (sembilan) gunung dan 1 (satu) pegunungan yang terdiri dari : Keberadaan gunung dan pegunungan tersebut, menjadikan Kabupaten Malang memiliki potensi kehutanan yang luas dan sumber-sumber mata air yang dimanfaatkan untuk kepentingan konsumsi, irigasi pertanian dan industri. Limpahan air dari sumber mata air mengalir melalui sungaisungai besar maupun kecil. Tercatat, di Kabupaten Malang mengalir 5 II-3 (lima) sungai besar dan 68 sungai kecil. Sungai besar antara lain Sungai Brantas, Sungai Lesti, Sungai Amprong, Sungai Konto, dan Sungai Metro. Diantara sungai-sungai besar tersebut, Sungai Brantas adalah sungai terbesar dan terpanjang di Jawa Timur. Bentang alam yang sebagian besar terdiri atas pegunungan dan perbukitan, menjadikan Kabupaten Malang berhawa sejuk sehingga menarik minat masyarakat untuk menjadikannya tempat peristirahatan maupun tempat tinggal secara permanen. Hawa yang sejuk tersebut juga menjadikan Kabupaten Malang sebagai wilayah pengembangan pertanian dan perkebunan yang prospektif. Suhu udara rata-rata berkisar antara 19,1º C hingga 26,6º C. Kelembaban udara rata-rata berkisar antara 71º C hingga 89º C dan curah hujan rata-rata berkisar antara 2 mm hingga 780 mm. Curah hujan rata-rata terendah terjadi pada bulan Juni, dan tertinggi pada bulan Desember. Berdasarkan struktur fisik dan geografis Kabupaten Malang dapat dikelompokan sebagai berikut : (1) Bagian utara, barat dan tengah merupakan daerah yang relatif subur; (2) Bagian Selatan merupakan pegunungan kapur yang memiliki potensi tambang cukup besar; (3) Bagian timur merupakan pegunungan dan perbukitan yang memiliki potensi perkebunan, hutan, tambang dan pariwisata. Kondisi topografi Kabupaten Malang terbagi menjadi 2 aspek antara lain : 1. Ketinggian Lahan Secara topografi wilayah daratan Kabupaten Malang dibedakan menjadi beberapa wilayah ketinggian yaitu :  Ketinggian 0 – 100 meter permukaan laut : 0% dari seluruh wilayah dengan topografi relatif datar dan bergelombang.  Ketinggian 100 – 500 meter permukaan laut : 75,76% dari seluruh wilayah dengan topografi bergelombang dan bergunung.  Ketinggian 500 – 1000 meter permukaan laut : 18,18% dari seluruh wilayah dengan kondisi berbukit.  Ketinggian lebih 1000 meter permukaan laut : 3,03% dari seluruh wilayah dengan topografi bergunung dan terjal. II-4 Tabel 2.3 Ketinggian Lahan Kabupaten Malang 2. Kemiringan Lereng Sebagian besar wilayah Kabupaten Malang mempunyai kemiringan lereng 48,69% hampir di seluruh dataran rendah Kabupaten Malang, sedangkan untuk kemiringan lereng 28,85% berada pada daerah perbukitan dan pegunungan, kemiringan lereng >22,46% berada pada daerah pegunungan. II-5 Tabel 2.4 Kemiringan Lereng Kabupaten Malang C. Geologi Ditinjau dari keadaan geologinya, sebagian besar wilayah Kabupaten Malang terbentuk dari hasil gunung api kwarter muda yang meliputi areal seluas 44,25 % atau 148.152,52 Ha dari seluruh luas Kabupaten Malang, sedangkan sebagian kecil merupakan miosen facies baru gamping dengan luas 90.884,00 Ha atau 27,15 % dari luas Kabupaten Malang seluruhnya. Jenis tanah di Kabupaten Malang terdiri dari jenis tanah alluvial, regosol, brown forest, andosol, latosol, mediteran dan litosol. Jenis tanah ini tidak seluruhnya tersebar di Kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. II-6 Tabel 2.5 Luas Daerah Berdasarkan Struktur Geologi Di Kabupaten Malang No. Luas Struktur Geologi Ha 1. Hasil gunung api kwarter muda 145.152,52 2. Hasil gunung api kwater tua 41.741,61 3. Miosen facies gamping 90.884,00 4. Miosen facies sedimen 12.834,00 5 Alivium 40.135,87 6. Waduk 1.039,00 Jumlah 334.787,00 Sumber : RTRW Kabupaten Malang Tahun 2010-2030 % 44,25 12,47 27,15 3,83 11,99 0,31 100,00 Luas daerah yang termasuk jenis tanah latosol memiliki luas sebesar 86.260,36 Ha atau 25,77 % dari seluruh luas wilayah Kabupaten Malang. Mediteran mempunyai luas sebesar 55.811,30 Ha atau 16,67 %, litosol seluas 69.133,25 Ha atau 20,65 % dan alluvial 28.003,25 Ha atau 8,36 % dari seluruh luas Kabupaten Malang. Brown forest memiliki luas 6.142,25 Ha atau 1,83 % dari seluruh luas Kabupaten Malang. Tabel 2.6 Luas Kabupaten Malang Berdasarkan Jenis Tanah Dan Sifat-sifatnya No Jenis Tanah Luas Ha % 1. Andosol 43.783,42 13,08 2. Latosol 86.260,36 25,77 3. Mediteran 55.881,30 16,67 4. Litosol 69.133,25 20,65 5. Alluvial 28.003,25 8,36 6. Regosol 45.654,17 13,64 7. Brown Forest 6.142,25 1,83 334.787,00 100,00 Jumlah Sifat Tanah Subur, mudah erosi Tanah subur, tanah erosi potensi untuk tanaman perkebunan Mudah kena erosi, umumnya daerah hutan Mudah kena erosi umumnya daerah hutan Potensi untuk pertanian umumnya daerah hutan Daerah subur dan potensi untuk pertanian tinggal Potensi pertanian rendah kurang dapat menyerap air Sumber : RTRW Kabupaten Malang Tahun 2010-2030 Sedangkan jenis tanah regosol memiliki luas 45.654,17 Ha atau 13,64 % dari seluruh luas Kabupaten Malang dan andosol adalah 43.782,42 Ha atau 13,08 % dari luas seluruh wilayah Kabupaten Malang. Lebih jelasnya tentang jenis tanah dan persebarannya, dapat dilihat pada Tabel 2.6 diatas dan Gambar 2.1 dibawah ini. II-7 Gambar 2.1 Jenis Tanah Dan Persebaran Di Kabupaten Malang Sumber : RTRW Kabupaten Malang Tahun 2010-2030 Kemampuan tanah di Kabupaten Malang merupakan unsur-unsur yang sangat berpengaruh pada jenis-jenis penggunaan lahan yang ada diatasnya. Unsur-unsur fisik yang ada diatasnya meliputi: (1) Erosi Di Kabupaten Malang, wilayah yang tidak ada erosi yang meliputi areal seluas 276.861,10 Ha atau 82,70 % dari luas Kabupaten Malang seluruhnya sedangkan yang tererosi seluas 57.925,90 Ha atau 17,30 % dari luas Kabupaten Malang seluruhnya, daerah-daerah yang tererosi di Kabupaten Malang yang ada di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Gedangan, Ampelgading dan Bantur. Tabel 2.7 Luas Daerah Berdasarkan Erosi Di Kabupaten Malang No. Klasifikasi Ha 1. Ada erosi 75.925,90 2. Tidak ada erosi 276.861,10 Jumlah 334.787,00 Sumber : RTRW Kabupaten Malang Tahun 2010-2030 Luas % 17,30 82,70 100,00 II-8 (2) Kedalaman Efektif Tanah Sebagian besar wilayahnya di Kabupten Malang, jika di lihat berdasarkan kedalaman efektif tanah maka wilayah Kabupaten Malang berada pada kedalaman > 90 cm yang mencakup areal seluas 278.925,56 Ha atau 83,31 % dari luas Kabupaten Malang seluruhnya, sebagian besar kecamatan di Kabupaten Malang, wilayahnya terletak pada kedalaman > 90 cm. Wilayah dengan kedalaman ini baik untuk pertumbuhan perakaran tanaman. Sedangkan yang memiliki kedalaman 60 - 90 cm di Kabupaten Malang meliputi areal seluas 35.528,89 Ha atau 10,61 % dari luas Kabupaten Malang seluruhnya. Wilayah ini baik untuk tanaman semusim dan cukup baik untuk tanaman keras atau tahunan. Wilayah yang berada pada kedalaman 30 - 60 cm di Kabupaten Malang adalah seluas 17.804,55 Ha atau 5,32 % dari seluruh luas Kabupaten Malang yang mana kondisi demikian ini cukup baik untuk tanaman keras/tahunan. Luas wilayah di Kabupaten Malang yang berada pada kedalaman efektif tanah kurang dari 30 cm adalah seluas 2.528,00 Ha atau 0,76% dari seluruh luas Kabupaten Malang. Pada wilayah ini masih memungkinkan diusahakan tanaman semusim, tetapi pada kedalaman 0 - 10 cm tidak baik untuk pertumbuhan tanaman. Tabel 2.8 Luas Daerah Berdasarkan Kedalaman Efektif Tanah Di Kabupaten Malang Luas Klasifikasi Kedalaman Efektif Tanah Ha 1. > 90 cm 278.925,56 2. 60 - 90 cm 35.528,89 3. 30 - 60 cm 17.804,55 4. < 30 cm 2.528,00 Jumlah 334.787,00 Sumber : RTRW Kabupaten Malang Tahun 2010-2030 No % 83,31 10,61 5,32 0,76 100,00 (3) Tekstur Tanah Sebagian besar wilayah di Kabupaten Malang bertekstur sedang 248.142,51 Ha atau 74,12 % dari luas wilayah. Selain itu, wilayah dengan luas 82.944,49 Ha atau 24,79 % adalah tanah dengan tekstur halus. Sedangkan Tanah dengan tekstur kasar mempunyai luas sebesar 3.650,00 Ha atau 1,09 % dari luas wilayah Kabupaten Malang seluruhnya. II-9 Tabel 2.9 Luas Daerah Berdasarkan Klasifikasi Tekstur Tanah Di Kabupaten Malang No. Klasifikasi Tekstur Tanah 1. 2. 3. Halus Sedang Kasar Jumlah Luas Ha 82.994,49 248.142,51 3.650,00 334.787,00 % 24,79 74,12 1,09 100,00 Sumber : RTRW Kabupaten Malang Tahun 2010-2030 D. Hidrologi Kabupaten Malang yang merupakan daerah dataran tinggi memiliki drainase yang baik yakni tidak pernah tergenang air, kecuali pada dataran-dataran yang kemampuan saluran drainasenya bermasalah. Drainase tanah menunjukkan lama dan seringnya tanah jenuh terhadap kandungan air dan menunjukkan kecepatan resapan air dari permukaan tanah. Di wilayah ini terdapat genangan air berupa waduk Karangkates dan Selorejo yang menjadi muara drainase dari berbagai wilayah. Gambar 2.2 Kondisi Hidrologi Di Kabupaten Malang Sumber : RTRW Kabupaten Malang Tahun 2010-2030 II-10 Di Kabupaten Malang dilalui oleh beberapa sungai besar dan anak sungai, anak-anak sungai yang ada sebagian dari Kali Konto dan Kali Brantas, sungai-sungai tersebut ada beberapa yang masuk di waduk-waduk Karangkates dan Selorejo, ada juga yang masuk Samudra Indonesia dan Laut Jawa. Berdasarkan data yang ada di Kabupaten Malang terdapat 588 mata air dengan debit 1 sampai di atas 200 liter/detik, debit tertinggi terdapat di Wendit Kecamatan Pakis (1.100 liter/detik). Sedangkan kecamatan yang memiliki debit air lebih dari 200 liter/detik adalah mata air yang berada di Tumpang, Pakis, Singosari, Gondanglegi, Sumberpucung, Ngajum, Wagir, Ampelgading dan Dampit. Lebih jelasnya tentang kondisi hidrologi di Kabupaten Malang, lihat Gambar 2.2. E. Klimatologi Kabupaten Malang memiliki iklim tropis dengan suhu antara 18,25 C sampai dengan 31,45 C (suhu rata-rata dari empat stasiun pengamat cuaca antara 23 C sampai 25 C). Tekanan udara yang paling tinggi dari empat stasiun pengamat cuaca terjadi di Singosari 1.012,70 dan yang lain masih dibawah angka tersebut. Gambar 2.3 Kondisi Klimatologi Di Kabupaten Malang Sumber : RTRW Kabupaten Malang Tahun 2010-2030 II-11 Kelemahan udara yang diteliti lewat keempat stasiun, Stasiun Lawang 2.423 adalah menunjukkan angka tertinggi 84 % dan ratarata kecepatan angin di empat stasiun pengamat antara 1,8 sampai dengan 4,7 Km/jam. Untuk curah hujan di Kabupaten Malang ratarata pertahunnya 1.596 mm dengan hari hujan 84,85 per tahun, curah hujan turun antara bulan April-Oktober. Diantara kedua musim tersebut ada musim peralihan antara bulan April - Mei dan Oktober-November. Untuk lebih jelasnya tentang kondisi klimatologi di Kabupaten Malang dapat dilihat pada Gambar 2.3. 2.1.2 Potensi Pengembangan Wilayah Klasifikasi pengembangan wilayah Kabupaten Malang meliputi hutan bakau, perikanan, perkebunan, permukiman dan hutan. Seiring dinamika sosial ekonomi masyarakat, pengembangan kawasan di Kabupaten kerusakan Malang senantiasa alam dan menimbulkan lingkungan, seperti masalah banjir, erosi, berupa longsor, kerusakan hutan, kekeringan, alih fungsi lahan, sumber daya manusia yang rendah, pengangguran, dan terbatasnya ketersediaan lahan. Oleh karena itu, tata kelola pengembangan wilayah perlu dilakukan secara terfokus agar aspek keberlanjutan dan aspek keberdayaan masyarakat dapat terwujud secara bersama. Potensi pengembangan wilayah Kabupaten Malang diarahkan ke pengembangan kawasan (a) Agroekowisata yang berpusat di Kecamatan Poncokusumo dan daerah sekitarnya seperti Wajak, Pakis, Bromo, Jabung, dan Tumpang yang disebut sebagai Kawasan “Poncowismojatu”. Pengembangan diwilayah tersebut diarahkan pada pengembangan potensi pertanian yang diintegrasikan dengan potensi pariwisata. Wisata Gunung Bromo sebagai salah satu destinasi wisata alam andalan Kabupaten Malang, berupaya dikembangkan melalui optimalisasi potensi pada kawasan sekitar seperti pertanian holtikultura yang melimpah, bentang alam dan aktifitas religi dan budaya masyarakat Tengger; (b) Gunung Kawi di Kecamatan Wonosari dengan suguhan wisata ritualnya antara lain pesarean, mitos dan kepercayaan yang berkembang dan ekspresiekspresi budaya masyarakat seperti Gebyar Suroan dan Kirab Budaya Agung; (c) Wisata Selorejo di Kecamatan Ngantang menawarkan keindahan bendungan yang dikelilingi gunung, penginapan yang II-12 artistik dan aneka produk olahan perikanan; (d) Potensi alam pesisir Sendangbiru di Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang memiliki potensi perikanan tangkap dan olahan yang sangat besar. Guna efektifitas dan efisiensi percepatan dan pemerataan pembangunan Kabupaten Malang dibagi menjadi 6 wilayah pengembangan (WP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata ruang dan Wilayah (RTRW): 1. WP I lingkar Kota Malang yang berorientasi ke Kota Malang (meliputi Kecamatan Dau, Kecamatan Karangploso, Kecamatan Lawang, Kecamatan Singosari, Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Wagir, Kecamatan Tajinan, Kecamatan Bululawang, Kecamatan Pakis), memiliki potensi pengembangan sub sektor perdagangan dan jasa, pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan), industri, pariwisata serta transportasi udara, dengan prioritas pengembangan infrastruktur; 1) Peningkatan akses jalan tembus terkait Kota Malang; 2) Pengembangan jalan Malang–Batu; 3) Peningkatan konservasi lingkungan; 4) Peningkatan kualitas koridor jalan Kota Malang - Bandara Abdul Rahman Saleh dan pengembangan permukiman. 2. WP II Kepanjen dengan pusat di perkotaan Kepanjen (meliputi Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Wonosari, Kecamatan Ngajum, Kecamatan Kromengan, Sumberpucung, Kecamatan Kecamatan Kalipare, Pagak, Kecamatan Kecamatan Donomulyo, Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Pagelaran), memiliki potensi pengembangan sub sektor perdagangan dan jasa skala Kabupaten, pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan), peternakan, perikanan darat, industri, pariwisata, kehutanan serta pariwisata pilgrim, dengan prioritas pengembangan infrastruktur: 1) Jalan Lingkar Timur dan penyelesaian Jalan Lingkar Barat Kepanjen; 2) Peningkatan akses menuju Gunung Kawi dan Wisata Ngliyep; 3) Jalan penghubung antar sentra ekonomi di perdesaan dengan pusat kecamatan; 4) Peningkatan kapasitasjalan akses/sirip JLS; 5) Peningkatan sediaan air bersih pada kawasan rawan kekeringan dan pengembangan permukiman. II-13 3. WP III Ngantang dengan pusat pelayanan di perkotaan Ngantang (meliputi Kecamatan Ngantang, Kecamatan Pujon, Kecamatan Kasembon), memiliki potensi pengembangan di sub sektor pariwisata antara lain Bendungan Selorejo, pertanian (tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan), peternakan, industri serta perikanan, dengan prioritas pengembangan infrastruktur: 1) Jalan menuju sentra penghubung produksi dengan pertanian Blitar dari di perdesaan; Ngantang; 3) 2) Jalan Peningkatan pengelolaan tanah pada kawasan rawan longsor sepanjang Pujon– Ngantang–Kasembon–Kandangan; 4) Peningkatan sediaan air di perdesaan dan penunjang irigasi; 5) Pengembagan dan peningkatan jalan kabupaten sebagai alternatif provinsi. 4. WP IV Tumpang dengan pusat pelayanan di perkotaan Tumpang (meliputi Kecamatan Kecamatan Wajak, Tumpang, Kecamatan Kecamatan Jabung), Poncokusumo, memiliki potensi pengembangan sub sektor pariwisata, pertanian (tanaman pangan, sayuran, hortikultura, dan perkebunan), Peternakan, Perikanan serta Industri; dengan prioritas pengembangan infrastruktur: 1) Jalan utama Pakis–Tumpang–Poncokusumo–Ngadas–Bromo; 2) Jalan pada pusat ekonomi di perdesaan; 3) Jalan tembus utama antar kecamatan; 4) Perbaikan sistem irigasi dan sediaan air; di WP ini dikembangkan Kawasan Agropolitan Poncokusumo termasuk pengembangan kawasan wisata menuju Gunung Bromo dan kawasan Minapolitan Wajak. 5. WP V Turen dan Dampit (meliputi Kecamatan Turen, Kecamatan Dampit, Kecamatan Tirtoyudo, Kecamatan Ampelgading) dengan pusat pelayanan sosial di Turen, dan pusat pelayanan ekonomi di Dampit, memiliki potensi pengembangan sub sektor pertanian (tanaman pangan dan perkebunan), peternakan, perikanan dan kelautan, industri, pariwisata serta kehutanan, dengan prioritas pengembangan infrastruktur 1) Jalan menuju perdesaan pusat produksi, 2) Jalan menuju pantai selatan (untuk perikanan dan pariwisata), 3) Jalan khusus penunjang ekonomi sekaligus untuk evakuasi bencana (bila terjadi letusan Gunung Semeru) dan kemungkinan tsunami, 4) Peningkatan irigasi dan sediaan air; II-14 dikawasan ini dikembangkan peternakan kambing Peranakan Etawa (PE). 6. WP VI Sumbermanjing Wetan dengan pusat pelayanan di perkotaan Sendangbiru ( meliputi Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kecamatan potensi Gedangan, pengembangan sub Kecamatan sektor Bantur), pertanian memiliki (perkebunan, tanaman pangan), perikanan laut, pertambangan, industri, pariwisata serta kehutanan, dengan prioritas pengembangan infrastruktur 1) Jalan kearah perdesaan pusat produksi, 2) Jalan menuju pantai selatan (untuk perikanan dan pariwisata), 3) Pengembangan pelabuhan berskala nasional, 4) Jalur jalan khusus untuk evakuasi bencana (kemungkinan tsunami), 5) Peningkatan irigasi dan sediaan air; dikawasan ini dikembangkan Pelabuhan Perikanan Nusantara Sendangbiru dan direncanakan pembangunan pelabuhan umum. Gambar 2.4 Peta Rancangan Sistem Perwilayahan Kabupaten Malang Wilayah Pengembangan (WP.I – WP.VI) II-15 Bila dilihat dari luas Wilayah Pengembangan (WP), maka Wilayah Pengembangan yang paling luas adalah Wilayah Pengembangan (WP) Kepanjen dan sekitarnya dengan luas 743,07 Km2 atau sebanding dengan 26 persen dari seluruh luas Kabupaten Malang. Sedangkan Wilayah Pengembangan (WP) yang paling kecil adalah Wilayah Pengembangan (WP) Ngantang dan sekitarnya yakni 278,45 Km2 (10 persen). 2.1.3 Wilayah Rawan Bencana Berdasarkan posisi geografis, fisiografis, demografis, dan geologis wilayah Kabupaten Malang tergolong rawan bencana alam berupa tsunami. Identifikasi wilayah rawan bencana di Kabupaten Malang, yaitu: 1. Wilayah Potensi Bencana Banjir dan Longsor, meliputi : a. Desa Lebakharjo dan Desa Simojayan Kecamatan Ampelgading; b. Desa Kepatihan, Desa Sumbertangkil, Desa Pujiharjo dan Desa Purwodadi Kecamatan Tirtoyudo; c. Desa Gajahrejo, Desa Segaran, Desa Tumpakrejo dan Desa Sidodadi Kecamatan Gedangan; d. Desa Banjarejo, Desa Kedungsalam, Desa Tulungrejo dan Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo; e. Desa Sitiarjo dan Desa Tambakasri Kecamatan Sumbermanjing Wetan; f. Desa Pait dan Desa Wonoagung Kecamatan Kasembon; g. Desa Kemiri Kecamatan Jabung; h. Desa Selorejo, Desa Petungsewu Kecamatan Dau; dan i. Desa Srimulyo Kecamatan Dampit. 2. Wilayah Potensi Bencana Alam Letusan Gunung Api, meliputi: a. Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Jabung yang berpotensi bencana debu/abu vulkanik dari Gunung Bromo; b. Kecamatan Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo, Kecamatan Dampit, Kecamatan Wajak dan Kecamatan Poncokusumo berpotensi bencana debu/abu vulkanik dari Gunung Semeru; c. Kecamatan Kasembon dan Kecamatan Ngantang berpotensi bencana Bom-bom, lapili, awan pijar, piroklastik dan gas (S/S04, S02) dari Gunung Kelud; dan II-16 d. Kecamatan Pujon, Kecamatan Karangploso, Kecamatan Singosari dan Kecamatan Lawang berpotensi bencana tahap gas solfatara-fumarola hingga belerang (S04) dari Gunung Arjuno - Gunung Welirang. 3. Wilayah Potensi Bencana Alam Gempa Bumi, meliputi Kecamatan Gedangan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Dampit, Kecamatan Tirtoyudo dan Kecamatan Ampelgading. 4. Wilayah Potensi Bencana Alam Tsunami, meliputi Kecamatan Gedangan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Tirtoyudo, Kecamatan Ampelgading, Kecamatan Donomulyo dan Kecamatan Bantur. 5. Potensi Bencana Alam Angin Puting Beliung, mencakup wilayah Kecamatan Pagak, Kecamatan Karangploso, Kecamatan Jabung, Kecamatan Wagir, Kecamatan Kromengan, Kecamatan Pakis dan Kecamatan Poncokusumo. 2.1.4 Demografi 2.1.4.1 Jumlah Penduduk Perkembangan penduduk Kabupaten Malang berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2015 adalah 2.544.315 jiwa. Tabel 2.10 Perkembangan Jumlah Kependudukan Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN SATUAN 2011 2012 2013 2014 Jumlah Penduduk Jiwa 2.471.970 2.490.878 2.508.698 2.527.087 2.544.315 Jumlah Laki-Laki Jiwa 1.241.002 1.250.780 1.260.414 1.269.613 1.278.511 Jumlah Perempuan Jiwa 1.230.968 1.240.098 1.248.284 1.257.474 1.265.804 % 0,81 0,76 0,71 0,73 0,68 jiwa/km2 699 705 710 715 720 Pertumbuhan penduduk Kepadatan penduduk 2015 Sumber : BPS Kabupaten Malang, 2016 Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki 1.278.511 jiwa (50,24 persen) dan perempuan 1.265.804 jiwa (49,76 persen). Tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata sebesar 0,68 persen, dan tingkat kepadatan sebesar 720 jiwa/Km². II-17 Sedangkan jumlah penduduk berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hasil penghitungan akhir tahun 2015 adalah sebesar 2.581.671 jiwa, terdiri dari laki-laki 1.305.267 jiwa (50,56%) dan perempuan 1.276.404 jiwa (49.44%). Jumlah ini mengalami penurunan 510.503 jiwa dibandingkan Tahun 2014 sebesar 3.092.174 atau turun 16,5 % hal ini karena: a) Sesuai dengan perintah Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka pada pertengahan bulan Mei 2015, telah dilaksanakan pemutakhiran data meliputi: Data Kembar, Data Kependudukan Pasif yang selama lima tahun tidak mengalami perubahan, dan Anomali data atau data yang tidak layak dipertahankan karena kesalahan yang terjadi pada saat menjalankan proses tertentu di server; b) Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keakuratan database secara nasional; c) Berkenaan dengan hal tersebut kami telah melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) Melakukan proses pengaktifan kembali data penduduk yang telah dinonaktifkan dalam proses penyandingan apabila bila dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar berdomisili sesui dengan Kartu Keluarga yang dimiliki dan telah melalui seleksi ketunggalan data secara nasional; (2) Memperketat persyaratan pengajuan percetakan dokumen kependudukan bagi penduduk yang termasuk wajib KTP tetapi belum melaksanakan perekaman KTP elektronik. Caranya mengharuskan mereka datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan cek data biometri dan perekaman KTP elektronik secara langsung, atau datang ke Kecamatan untuk melaksanakan perekaman KTP elektronik Tabel 2.11 Perkembangan Jumlah Kependudukan Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 NO 1 2 a. b. c. URAIAN SATUAN 2011 Jumlah Penduduk - Laki-laki Jiwa 1.462.110 - Perempuan Jiwa 1.458.390 Jumlah Orang 2.920.500 Jumlah Penduduk Usia Sekolah Usia 4-6 Tahun/Usia TK - Laki-laki Orang 59.871 - Perempuan Orang 57.026 Jumlah Orang 116.897 Usia 7-12 Tahun/Usia SD - Laki-laki Orang 139.039 - Perempuan Orang 132.068 Jumlah Orang 271.107 Usia 13-15 Tahun/Usia SMP - Laki-laki Orang 67.868 - Perempuan Orang 63.929 Jumlah Orang 131.797 2012 2013 2014 2015 1.524.633 1.518.980 3.043.613 1.541.907 1.536.053 3.077.960 1.549.678 1.543.036 3.092.714 1.305.267 1.276.404 2,581,671 63.581 60.517 124.098 64.060 60.818 124.878 63.402 60.018 123.420 56.179 52.951 109.130 143.100 136.265 279.365 140.122 133.611 273.733 138.392 131.881 270.273 118.005 113.053 231.058 69.299 67.675 136.974 71.636 67.675 139.311 73.194 69.649 142.843 63.206 60.410 123.616 II-18 d. e. Usia 16-18 Tahun/Usia SMU - Laki-laki Orang - Perempuan Orang Jumlah Orang Usia 19-24 Tahun/Usia PT - Laki-laki Orang - Perempuan Orang Jumlah Orang 66.370 64.201 130.571 71.746 68.420 140.166 72.313 68.444 140.757 69.752 65.693 135.445 60.564 56.794 117.358 138.024 138.008 276.032 139.319 137.259 276.578 138.130 134.391 272.521 138.836 1.333.842 1.472.678 121.941 107.374 229.315 Sumber : Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Malang, 2016 Perbedaan hasil perhitungan antara BPS dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil disebabkan karena perbedaan penggunaan pendekatan atau metode perhitungan. BPS menganggap penduduk adalah orang-orang yang secara riil pada saat sensus dan atau selama 6 (enam) bulan telah berdomisili pada suatu tempat. Adapun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perhitungan jumlah penduduk berdasarkan data yang diperoleh dari dokumen kependudukan yang diterbitkan, seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Berdasarkan informasi dari tabel 2.12, laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Malang dalam 5 (lima) tahun rata-rata sebesar 0,76 persen. Bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Malang lebih banyak dipengaruhi oleh faktor eksternal, mengingat Kabupaten Malang telah menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Timur. Disamping itu, Kabupaten Malang merupakan daerah penyangga Kota Malang dan Kota Batu, dimana kedua daerah tersebut sedang berkembang sebagai pusat perdagangan dan jasa serta pariwisata, sehingga turut mempercepat pertambahan penduduk di Kabupaten Malang. Diasumsikan, untuk 5 (lima) tahun mendatang pertambahan jumlah penduduk dapat diuraikan sebagai berikut: Tabel 2.12 Proyeksi Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 URAIAN SATUAN 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Jumlah Penduduk - BPS Jiwa 2,560,675 2,576,596 2,591,795 2,607,634 2,623,201 2,639,108 - Dispenduk Jiwa 2.601.219 2.621.060 2.640.980 2.661.051 2.681.274 2.701.497 Kepadatan - BPS jiwa/km2 724 729 733 738 742 747 - Dispenduk jiwa/km2 735 741 747 752 753 764 Sumber : BPS dan Dinas Kependudukan dan Capil Kab. Malang, 2016 diolah II-19 Walaupun jumlah penduduk di Kabupaten Malang memiliki trend yang naik, tetapi presentase atau laju pertumbuhan penduduk semakin menurun dari tahun ke tahun. Pada medio 2011 laju pertumbuhan selanjutnya penduduk pada Kabupaten periode 2012-2015 Malang mencapai presentase 0,81%, pertumbuhan penduduk menurun sampai pada angka 0.68%. Salah satu faktor internal yang berpengaruh terhadap pelambatan laju pertumbuhan penduduk tersebut adalah keberhasilan implementasi program Keluarga Berencana di Kabupaten Malang. 2.2 Aspek Kesejahteraan masyarakat 2.2.1 Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi Tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat yang tinggi merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap daerah. Namun manfaat tersebut harus juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan kata lain, aspek pemerataan juga menjadi pertimbangan penting dalam keberhasilan pembangunan. A. Pertumbuhan PDRB Untuk mengkaji tingkat kesejahteraan dan pemerataan ekonomi masyarakat, maka digunakan indikator perhitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). PDRB merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha di suatu daerah dalam periode waktu tertentu. Perhitungan PDRB terbagi dalam dua kategori utama, yaitu Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) dan Atas Dasar Harga konstan (ADHK) 2010. Sejak tahun 2014, perhitungan PDRB (regional) dan PDB (nasional) telah menggunakan tahun dasar 2010 dan tidak lagi menggunakan tahun dasar 2000. Penggunaan tahun dasar 2010 dimaksudkan agar nilai pertumbuhan PDRB sebagai parameter penilaian kinerja perekonomian suatu daerah dapat lebih akurat dan objektif. Selain itu, perubahan penggunaan acuan tahun dasar tersebut merupakan adopsi dari The 2008’s System of National Accounts (SNA 2008) dalam kerangka Supply and Use Tables (SUT) yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). II-20 Hasil dari perhitungan PDRB akan diperoleh besaran pendapatan regional suatu wilayah. Jika pendapatan regional ini dibagi dengan jumlah penduduk akan mencerminkan tingkat perkembangan pendapatan per kapita yang dapat digunakan sebagai indikator untuk membandingkan tingkat kemakmuran materiil suatu daerah terhadap daerah lain. Adapun PDRB yang disajikan dengan harga konstan dapat menggambarkan tingkat pertumbuhan ekonomi di daerah itu dan apabila ini dibagi dengan jumlah penduduk akan mencerminkan tingkat perkembangan produk per kapita. Secara umum, Pertumbuhan PDRB baik Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) maupun Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) 2010 kabupaten Malang mampu meningkat setiap tahunnya. Perkembangan PDRB ADHB Kabupaten Malang pada tahun 2011 sebesar Rp. 46.975,90 Milyar, tahun 2012 meningkat menjadi Rp. 52.797,10 Milyar, tahun 2013 sebesar Rp. 58.674,74 Milyar, tahun 2014 sebesar Rp. 65.949,51 Milyar, sedangkan pada tahun 2015 telah mencapai Rp. 73.843,32 Milyar. Untuk PDRB ADHK 2010 Kabupaten Malang pada tahun 2011 sebesar Rp. 44.091,56 Milyar, tahun 2012 meningkat menjadi Rp. 47.076,21 Milyar, tahun 2013 Rp. 49.571,72 Milyar, dan Rp. 52.549,56 Milyar pada tahun 2014, sedangkan pada akhir tahun 2015 sebesar Rp. 55.309,45 Milyar. Adapun PDRB per kapita pada tahun 2011 sebesar Rp. 19,00 Juta, tahun 2012 sebesar 21,19 Juta, tahun 2013 sebesar 23,39 Juta, tahun 2014 sebesar 26,10 Juta, sedangkan pada akhir tahun 2015 mencapai Rp. 29,02 Juta. Secara rinci, progresifitas kenaikan PDRB ADHB, PDRB ADHK dan PDRB perkapita dapat pada Tabel 2.13 berikut: Tabel 2.13 Perkembangan PDRB ADHB, PDRB ADHK 2010 (dalam Milyar Rupiah) Kabupaten Malang Tahun 2010-2015 URAIAN SATUAN 2011 2012 2013 2014*) 2015**) PDRB ADHB Milyar Rp 46.975,90 52.797,10 58.674,74 65.949,51 73.843,32 PDRB ADHK 2010 Milyar Rp 44.091,56 47.076,21 49.571,72 52.549,56 55.309,45 Sumber: Hasil-Hasil Pembangunan Kabupaten Malang, 2016 Ket *) : Angka Sementara **) : Angka Sangat Sementara II-21 Gejala positif pertumbuhan PDRB dalam 5 (lima) tahun silam, menciptakan optimisme bahwa kinerja perekonomian Kabupaten Malang pada masa-masa mendatang akan lebih baik. Diproyeksikan PDRB ADHB Kabupaten Malang pada akhir tahun 2021 tumbuh pada kisaran Rp. 116.000 - 123.000 milyar. PDRB ADHK pada tahun 2021 juga diperkirakan meningkat sebesar Rp. 74.000 – 79.000 Milyar. Tabel 2.14 Perkembangan PDRB Perkapita (dalam Juta Rupiah) Kabupaten Malang Tahun 2010-2015 URAIAN SATUAN 2011 2012 2013 2014*) PDRB Juta 19,00 21,19 23,39 PERKAPITA Rp ADHB Sumber: Hasil-Hasil Pembangunan Kabupaten Malang, 2016 Ket *) : Angka Sementara **) : Angka Sangat Sementara 26,10 2015**) 29,02 Adapun PDRB perkapita dalam 5 (lima) tahun mendatang diperkirakan mencapai angka Rp. 55,29 juta. B. Pertumbuhan Ekonomi Salah satu ukuran keberhasilan pembangunan suatu daerah adalah tingkat pertumbuhan ekonominya. Dengan asumsi bahwa dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan menyerap tenaga kerja yang tinggi pula, sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat. Pertumbuhan ekonomi diukur dari PDRB atas dasar harga konstan tahun dasar 2010. Realitas senantiasa pertumbuhan mengalami ekonomi perubahan di setiap Kabupaten tahunnya. Malang Terdapat peningkatan pertumbuhan pada tahun 2011 dan 2012 dengan capaian sebesar 6,65 persen dan 6,77 persen. Pada tahun 2013, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang menunjukkan trend perlambatan sampai pada level 5,30 persen. Selanjutnya, ekonomi Kabupaten Malang pada tahun 2014 tumbuh kembali pada posisi 6,01 persen dan pada tahun 2015 melambat menjadi 5,25 persen. Melambatnya pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang lebih didominasi oleh hambatan makro ekonomi. Pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah seiring dengan kenaikan harga minyak dunia dan terdepresiasinya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS hingga menyentuh level Rp 14.000 per dollar AS, menyebabkan II-22 kenaikan harga-harga barang dan jasa. Kenaikan harga-harga barang dan jasa tersebut pada gilirannya melemahkan daya beli masyarakat. Dampaknya, perekonomian cenderung mengalami kelesuan sampai saat ini meskipun harga BBM telah turun kembali dan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar AS kembali menguat. Karakter perekonomian Kabupaten Malang yang terbuka, menjadikan dinamika ekonomi global turut berpengaruh terhadap perekonomian setempat. Dampak perekonomian global yang dimaksud, tercermin dalam konteks perdagangan luar negeri yang nilai transaksinya mengalami penurunan beberapa tahun terakhir akibat rendahnya permintaan. Kondisi melemahnya ekspor komoditas, pada gilirannya menurunkan tingkat produksi barang dan jasa sehingga berakibat pada perlambatan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di Kabupaten Malang. Apalagi, persoalan domestik, seperti keterbatasan kapasitas industri dalam memenuhi permintaan luar negeri juga menjadi salah satu hambatan pengembangan ekonomi di Kabupaten Malang. Menghadapi situasi yang demikian, pemerintah Kabupaten Malang sudah berusaha menetapkan dan menjalankan serangkaian kebijakan untuk mendorong stabilitas perekonomian daerah terutama dalam mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi lokal yang progresif. Akan tetapi, kompleksitas permasalahan yang dihadapi menyebabkan upaya-upaya stimulasi ekonomi yang ditempuh kurang berjalan optimal. C. Inflasi Disamping pertumbuhan ekonomi, indikator inflasi atau tingkat perkembangan harga menjadi salah satu komponen dalam menggambarkan kinerja perekonomian daerah. Perkembangan harga dari PDRB dapat tercermin dari perubahan indeks harga implisit. Peningkatan indeks implisit menunjukkan kenaikan harga barang dan jasa dan demikian pula sebaliknya. Perubahan indeks implisit dari PDRB Kabupaten Malang merupakan gambaran dari peningkatan harga seluruh barang dan jasa dalam periode satu tahun. Perubahan harga yang dimaksud adalah perubahan harga di tingkat produsen sehingga faktor margin perdagangan dan transportasi telah dihilangkan. II-23 Bersamaan dengan trend perlambatan ekonomi pada tahun 2013-2015, tekanan inflasi juga turut meningkat. Inflasi pada tahun 2015 mencapai 6,38 persen, lebih tinggi dibandingkan inflasi tahun sebelumnya (2014) sebesar 6,03 persen. Seperti halnya pelemahan kinerja ekonomi, tekanan inflasi juga sebagai akibat dari kenaikan harga BBM bersubsidi dan kenaikan harga pangan. Pemberian gaji ke13 oleh pemerintah juga menjadi pendorong terjadinya inflasi. Berikut gambaran pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi dalam 5 (lima) tahun terakhir di Kabupaten Malang. Pada periode 5 (lima) tahun mendatang, perekonomian Kabupaten Malang diperkirakan mengalami pertumbuhan dengan laju yang tidak signifikan. Sebaliknya, tingkat inflasi di Kabupaten Malang berpotensi mengalami tekanan yang cukup kuat. Lesunya perekonomian nasional maupun global masih menjadi faktor yang determinan dalam mempengaruhi kinerja perekonomian Kabupaten Malang. Tabel 2.15 Pertumbuhan Ekonomi Dan Inflasi Tahun 2011-2015 URAIAN SATUAN 2011 2012 2013 2014*) 2015**) Pertumbuhan Ekonomi Persen 6,65 6,77 5,30 6,01 5,25 Inflasi Persen 6,54 5,27 5,54 6,03 6,38 Sumber : Hasil-Hasil Pembangunan Kabupaten Malang, 2016 Ket *) : Angka Sementara **) : Angka Sangat Sementara Walaupun demikian, optimisme tetap perlu ditumbuhkan, mengingat perekonomian domestik masih akan terus bergerak menjadi faktor penting dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang diproyeksikan meningkat sebesar 5,87 persen dan laju inflasi sebesar 6,0 persen pada tahun 2021. Untuk melihat tingkat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang secara rinci, dapat digunakan hasil perhitungan PDRB ADHK 2010 berdasarkan lapangan usaha yang dikategorikan dalam 2 (dua) kelompok lapangan usaha, yaitu tradables dan non-tradables. Dari kelompok tradable, pelemahan yang tajam terjadi di lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan serta lapangan usaha II-24 pertambangan dan penggalian. Sementara itu, industri Pengolahan merupakan satu-satunya lapangan usaha dari kelompok tradable yang mencatatkan pertumbuhan positif. Di pihak lain, melemahnya permintaan domestik dan melambatnya kinerja ekspor berdampak pada melemahnya pertumbuhan pada lapangan usaha non-tradables, antara lain pengadaan listrik dan gas, pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan makan minum, informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, real estate, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial serta jasa lainnya. Salah satu dari kategori non-tradable yang mengalami pertumbuhan secara positif adalah jasa perusahaan. Tabel 2.16 Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Malang Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha (persen) URAIAN Tradable Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Non-Tradable Pengadaan Listik dan Gas Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang Kontruksi Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Transportasi dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Informasi dan Komunikasi Jasa Kuangan dan Asuransi Real Estate Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan jaminan Sosial Wajib Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Jasa lainnya D. 2011 2012 2013 2014*) 2015**) 5,93 4,38 5,34 5,68 1,06 6,28 3,23 1,90 3,10 2,86 1,75 9,74 3,45 2,30 6,41 9,08 7,62 10,30 4,36 5,05 6,56 0,20 1,85 -1,19 5,72 9,37 6,92 9,53 6,74 9,40 6,23 5,92 4,23 3,91 5,29 8,61 7,14 9,10 7,66 9,93 5,17 5,89 6.03 7,68 6,70 10,97 8,85 5,79 5,82 5,49 11,12 10,94 6,02 5,03 2,63 11,78 11,90 6,07 6,76 1,95 6,67 6,85 5,71 9,54 0,62 6,78 5,83 5,95 8,53 4,99 7,35 14,54 4,95 8,35 8,92 3,64 7,69 8,66 4,81 7,02 10,73 4,40 7,21 4,18 4,54 Sumber : BPS Kabupaten Malang KeKet *) : Angka Sementara **) : Angka Sangat Sementara II-25 Berdasarkan tabel 2.16, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang tahun 2011-2015 berdasarkan lapangan usaha rata-rata mengalami pertumbuhan negatif, hanya lapangan usaha industri pengolahan, real estate dan jasa perusahan yang mengalami pertumbuhan positif. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, urutan lapangan usaha dengan pertumbuhan negatif dari selisih tertinggi sampai terendah meliputi: Pengadaan listrik dan gas (2.57) persen: Jasa kesehatan dan kegiatan sosial (1,96) persen; Kontruksi (1,11) persen; Informasi dan komunikasi (1,05) persen; Jasa keuangan dan asuransi (0,76) persen; Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang (0,59) persen; Pertanian kehutanan dan perikanan (0,52) persen; Transportasi dan pergudangan (0,50) persen; Pertambangan dan penggalian (0,37) persen; Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor (0,23) persen; Administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib (0,19) persen; Penyediaan akomodasi dan makan minum (0,11) persen; Jasa lainnya (0,10) persen dan; Jasa pendidikan (0,03). Gambaran atas pertumbuhan ekonomi berdasarkan uraian PDRB ADHK 2010 menurut lapangan usaha membuktikan bahwa pelemahan perekonomian global dan nasional cukup berpengaruh terhadap kinerja ekonomi secara sektoral di Kabupaten Malang. Walaupun demikian, pelambatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Malang masih tergolong moderat, karena ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang relatif kuat. Ketahanan konsumsi rumah tangga juga didukung keuntungan demografi. Struktur penduduk Kabupaten Malang berada pada kondisi yang menguntungkan yaitu tingginya rasio penduduk usia produktif terhadap usia non produktif. Struktur penduduk yang didominasi usia produktif akan sangat mendukung pembangunan ekonomi. Dari sisi pola konsumsi, penduduk usia produktif cenderung berkonsumsi lebih besar dari usia non produktif. Fenomena demografis inilah yang oleh para pakar kependudukan disebut “bonus demografi” (demographic dividend) yang akan terjadi hanya satu kali dalam sejarah kependudukan sebuah bangsa. Bonus demografi tentu saja merupakan suatu berkah karena melimpahnya jumlah penduduk usia kerja dan akan menguntungkan dari sisi pembangunan, sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi II-26 ke tingkat yang lebih tinggi. Namun demikian, jika bonus jumlah penduduk yang tinggi tidak diimbangi dengan pendidikan ketrampilan yang memadai, tidak akan berpengaruh bagi pertumbuhan ekonomi. D. Kemiskinan Permasalahan kemiskinan merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, antara lain: tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi geografis, gender, dan kondisi lingkungan. Dengan demikian, kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Kompleksitas masalah kemiskinan tentu tidak bisa dijawab melalui program yang parsial dan karitatif, tetapi diperlukan adanya rumusan kebijakan pengentasan kemiskinan yang bersifat holistik meskipun tidak bisa menghindari pendekatan sektoral. Rumusan kebijakan pengentasan kemiskinan hendaknya menyatukan dua isu sentral dan mendasar yaitu penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja. Program yang khusus ditujukan untuk mengatasi masalah kemiskinan diorientasikan pada upaya peningkatan pendapatan dan pengurangan beban masyarakat miskin melalui pendekatan pemberdayaan pemberdayaan lingkungan. usaha, pemberdayaan Implementasi manusia pendekatan dan program disesuaikan dengan kondisi potensi dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat miskin setempat, dengan menghindari penyeragaman program. Sebagai amanat Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan sebuah dokumen yang akan menjadi acuan dalam kerangka pembanggunan dan perundingan negara-negara di dunia. Konsep SDG’S ini melanjutkan konsep dari MDG’S yang sudah berakhir di tahun 2015. Pada dasarnya MDG’S dan SDG’s punya persaamaan dan kesamaan tujuan. SDG’S melanjutkan cita-cita mulia dari MDG’S yang ingin menanggulangi kelaparan dan kemiskinan di dunia. SDGs memiliki 5 pondasi yaitu manusia, planet, kesejahteraan, perdamaian, dan kemitraan yang ingin mencapai tiga tujuan mulia di II-27 tahun 2030 berupa mengakhiri kemiskinan, mencapai kesetaraan dan mengatasi perubahan iklim. Pemerintah Indonesia termasuk salah satu negara yang menandatangani deklarasi sustainable tersebut. Untuk mencapai tiga tujuan mulia tersebut tersusunlah 17 Tujuan Global antara lain; (1) Tanpa Kemiskinan (2) Tanpa Kelaparan (3) Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan (4) Pendidikan Berkualitas (5) Kesetaraan Gender (6) Air Bersih dan Sanitasi (7) Energi Bersih dan Terjangkau (8) Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan yang Layak (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur (10) Mengurangi Kesenjangan (11) Keberlanjutan Kota dan Komunitas (12) Konsumsi dan Produksi Bertanggung Jawab (13) Aksi Terhadap Iklim (14) Kehidupan Bawah Laut (15) Kehidupan di Darat (16) Institusi Peradilan yang Kuat dan Kedamaian (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Begitu juga arahan RPJM Provinsi Jawa Timur maupun Nasional tentang masalah kemiskinan, pengangguran menjadi urusan bersama yang sangat prioritas. Sama halnya dengan Kabupaten Malang yang sudah dimulai RPJMD Kabupaten Malang periode 2006-2010. Pada saat itu sudah memprioritaskan pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja yang dikaitkan dengan seluruh program prioritas pembangunan, dampaknya dapat mengurangi angka kemiskinan dan menurunkan angka pengangguran. Tabel 2.17 Perkembangan Angka Kemiskinan Kabupaten Malang Tahun 2011-2014 URAIAN SATUAN Tingkat Kemiskinan 2011 Persen 11,67 2012 11,01 2013 11,44 2014 11,07 Sumber : BPS Kabupaten Malang, 2015 Berdasarkan data diatas dapat kita lihat bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Malang berada pada level 11,07 persen di Tahun 2014. Kemudian, angka pengangguran terbuka mencapai 3,45 persen di Tahun 2014. Angka kemiskinan di Kabupaten Malang menunjukkan trend yang menurun. Dengan kata lain, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Malang semakin berkurang. Hal ini menunjukkan bahwa program-program pengentasan kemiskinan telah berjalan dengan baik meski belum optimal. II-28 E. Transformasi Struktur Ekonomi Komposisi yang membentuk ekonomi suatu wilayah atau yang berperan dalam ekonomi dapat diartikan sebagai struktur ekonomi. Pada jangka pendek struktur ekonomi berguna untuk menggambarkan corak perekonomian suatu daerah, bila sektor primer yang dominan berarti daerah tersebut menganut tipe agraris, demikian pula apabila sektor sekunder yang dominan maka daerah tersebut dikatakan menganut tipe industri. Untuk jangka panjang struktur ekonomi dapat menunjukkan arah dan keberhasilan pembangunan ekonomi dengan melihat transformasi ekonomi yang terjadi. Untuk melihat gambaran secara utuh struktur ekonomi Kabupaten Malang dapat dilihat berdasarkan perhitungan PDRB ADHB tahun 2010-2015 dengan menganalisa kedalam 3 (tiga) kategori yaitu primer, sekunder dan tersier. Kategori primer mencakup kategori pertanian, kehutanan dan perikanan dan kategori pertambangan dan penggalian. Kategori sekunder meliputi kategori industri pengolahan, kategori listrik dan gas, pengadaan air, pengolahan sampah, limbah serta kategori bangunan. Kategori tersier mencakup kategori perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan makan minum, kategori informasi dan komunikasi, kategori jasa keuangan dan asuransi, real estate, jasa perusahaan, administrasi pemerintah, pertahanan dan jaminan sosial wajib, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial serta kategori jasa lainnya. Dari sisi penawaran, transformasi struktural dapat dideteksi dengan karakteristik turunnya pangsa sektor primer. Pada saat yang bersamaan sektor sekunder meningkat dan selanjutnya diikuti oleh peningkatan sektor tersier. Dalam proses ini, pergeseran pangsa tetap harus diikuti oleh pertumbuhan dari masing-masing sektor meskipun dengan laju yang berbeda. Lebih lanjut, laju percepatan dari suatu proses transformasi akan berbeda untuk masing-masing daerah, tergantung dari karakteristik daerah yang bersangkutan. Untuk daerah yang kaya sumber daya alam seperti Kabupaten Malang, proses transformasinya cenderung lebih lambat dibandingkan dengan-daerah kawasan industri seperti Surabaya, Gresik dan yang sejenis. Perbedaan ini karena untuk daerah-daerah yang kaya sumber daya alam II-29 cenderung masih membutuhkan pertumbuhan yang relatif tinggi pada sektor primer untuk mendukung percepatan pertumbuhan pada sektor lainnya. Perkembangan struktur ekonomi PDRD ADHB Kabupaten Malang dapat dilihat pada Tabel 2.18. Tabel 2.18 Perkembangan Struktur Ekonomi PDRB ADHB Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 (dalam persen) Lapangan Usaha/Industry Primer Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Sekunder Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang Konstruksi Tersier Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Transportasi dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan Asuransi Real Estat Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Jasa lainnya A B C D E F G H I J K L M,N O P Q R,S,T, U Produk Domestik Regional Bruto Sumber : BPS Kabupaten Malang Ket *) : Angka Sementara **) : Angka Sangat Sementara 2011 2012 2013 2014*) 2015**) 20,83 18,49 20,33 18,16 20,16 18,15 22,26 18,18 20,04 17,97 2,34 41,27 29,66 0,09 0,10 2,17 42,13 29,91 0,09 0,10 2,07 42,16 29,32 0,08 0,10 2,10 42,79 29,99 0,07 0,10 2,04 42,96 30,19 0,07 0,10 11,42 37,90 19,37 12,03 37,52 18,99 12,47 37,69 19,05 12,65 36.95 18,50 12,64 37,00 18,48 1,00 3,10 1,02 3,12 1,10 3,07 1,14 3,10 1,17 3,17 4,17 1,48 1,44 0,35 2,09 4,19 1,59 1,38 0,34 2,08 4,22 1,71 1,38 0,35 2,07 4,01 1,72 1,31 0,36 1,90 3,97 1,72 1,35 0.36 1,90 2,27 0,52 2,33 0,53 2,42 0,55 2,43 0,57 2,41 0,56 2,11 1,95 1,91 1,90 1,90 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Berdasarkan tabel 2.17, perubahan pangsa struktur ekonomi Kabupaten Malang dapat dijelaskan bahwa pangsa kategori sekunder yang dimotori oleh kategori industri pengolahan dan kategori konstruksi terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2011, pangsa kategori sekunder masih berkisar pada angka 41,27 persen, selanjutnya naik secara konsisten mencapai 42,96 persen pada tahun 2015. Sebaliknya, pangsa kategori tersier mengalami penurunan, dari 37,90 persen pada tahun 2011 menjadi 37,00 persen pada tahun 2015. Kategori primer juga mengalami penurunan peranannya pada struktur ekonomi Kabupaten Malang. Pada tahun 2015, kontribusi lapangan usaha kategori primer sebesar 20,04 persen atau menurun sebesar 0,79 poin dibandingkan tahun dasar. Berkurangnya luas lahan dan II-30 pengaruh perubahan iklim yang ekstrim berperan terhadap penurunan produksi pertanian, peternakan dan perikanan. Pertambangan dan dan bahan galian mengalami kejenuhan eksploitasi dan berkurangnya eksplorasi. Pada kategori primer, penurunan lapangan usaha pertanian serta pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi masingmasing sebesar 0,49 poin dan 0,30 poin. Berdasarkan gambaran tentang pergeseran struktur ekonomi Kabupaten Malang tahun 2011-2015 tersebut, dapat ditarik kesimpulan: Pertama, Memasuki tahun 2015, tren penurunan kategori primer dalam beberapa tahun terakhir mulai melambat. Kedua, kategori tersier yang diharapkan sebagai salah satu motor pengerak ekonomi dalam pembentukan PDRB Kabupaten Malang, ternyata perannya tidak signifikan, Ketiga, pergeseran perekonomian Kabupaten Malang dari kategori primer ke kategori sekunder dan tersier tengah berlangsung. Pergeseran adalah sesuatu yang wajar terjadi pada suatu pembangunan ekonomi. Akan tetapi, pergeseran yang terjadi di Kabupaten Malang tampaknya mulai merubah aset penting, yaitu pertanian. Kondisi demikian, dapat ditinjau dari beralihfungsinya hamparan lahan pertanian menjadi lahan bangunan baik pemukiman, pertokoan, perkantoran, perumahan maupun lainnya. Apabila keadaan ini terus dibiarkan berlangsung tanpa pengendalian secara ketat dan konsisten, maka dikhawatirkan Kabupaten Malang tidak lagi menjadi pemasok pangan utama dibagi daerah sekitar. Untuk 5 (lima) tahun mendatang, struktur perekonomian Kabupaten Malang diprediksi akan mengalami pola pergeseran yang sama dengan periode 5 (lima) tahun lalu. Sektor primer diperkirakan tidak lagi mendominasi struktur perekonomian Kabupaten Malang, penurunan diperkirakan mencapai 22,89 persen pada tahun 2021. Adapun sektor sekunder dan tersier akan meningkat, masing-masing mencapai angka 23.27 persen dan 51,28 persen pada hitungan tahun yang sama. Dengan Demikian, fokus kebijakan pembangunan Kabupaten Malang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan perlu tetap mengedepankan sektor pertanian untuk menopang pengembangan sektor industri dan jasa. II-31 F. Indeks Pembangunan Manusia Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir kondisi kemiskinan, pengangguran dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Malang dapat dilihat pada Tabel 2.19 berikut ini: Tabel 2.19 Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN SATUAN 2011 2012 63,97 Indeks Pembangunan Manusia 64,71 2013 2014 65,20 2015 65,59 66,63 Sumber : BPS Kabupaten Malang, 2015 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan salah satu indikator dalam mengukur keberhasilan kinerja pembangunan di Kabupaten Malang. Berdasarkan tabel di bawah, dapat ditarik kesimpulan bahwa IPM Kabupaten Malang senantiasa mengalami peningkatan dalam 4 (empat) tahun terakhir. Posisi IPM Kabupaten Malang pada tahun 2011 berada pada level 63,97 persen, sedangkan Tahun 2012 sebesar 64,71 persen, Tahun 2013 sebesar 65,20 persen, Tahun 2014 sebesar 65,59 persen dan pada Tahun 2015 menjadi 66,63. Peningkatan IPM ini disebabkan mulai membaiknya pelayanan pada bidang pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat. 2.2.2 Fokus Kesejahteraan Masyarakat Kualitas kehidupan manusia secara individu atau masyarakat secara kelompok tidak hanya didasarkan pada tingkat ekonomi melainkan juga kesehatan dan pendidikan. Dalam subbab ini akan diuraikan analisis kinerja atas fokus kesejahteraan sosial yang dilakukan terhadap indikator yang relevan. A. Pendidikan Berikut ini diuraikan gambaran umum indikator kinerja dalam aspek pendidikan selama empat tahun terakhir dari 2011 sampai dengan 2015. 1. Harapan Lama Sekolah Angka harapan lama sekolah (HLS) mempengaruhi nilai IPM. Hingga tahun 2014, HLS mencapai 11.25 tahun. Lamanya bersekolah merupakan ukuran akumulasi investasi pendidikan individu. Banyak faktor yang jadi penyebab dari ketidak tercapaiannya HLS 12 tahun, II-32 antara lain persepsi masyarakat tentang pendidikan, yang dianggap belum menjanjikan, serta mahalnya biaya pendidikan menjadi kendala selanjutnya. Tabel 2.20 Angka Harapan Lama Sekolah Kabupaten Malang Tahun 2011-2014 URAIAN SATUAN 2011 2012 2013 2014 Persen 10.78 10.87 11.02 11.25 Angka Harapan Lama Sekolah Sumber : BPS Kabupaten Malang, 2015 2. Rata-rata Lama Sekolah Selaian harapan lama sekolah (HLS), indikator rata-rata lama sekolah (RLS) juga mempengaruhi nilai IPM. Hingga tahun 2014, RLS mencapai 6.66 tahun. Tabel 2.21 Angka Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Malang Tahun 2011-2014 URAIAN SATUAN 2011 2012 2013 2014 Persen 6.35 6.51 6.59 6.66 Angka Rata-Rata Lama Sekolah Sumber : BPS Kabupaten Malang, 2015 3. Angka Partisipasi Murni Angka Partisipasi Murni (APM) adalah persentase siswa dengan usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikannya dari jumlah penduduk di usia yang sama. Indikator keberhasilan pembangunan pendidikan dapat dilihat dari perkembangan Angka Partisipasi Murni (APM). APM ini mencerminkan perbandingan jumlah siswa yang bersekolah di jenjang tertentu dengan usia tertentu dibanding dengan jumlah penduduk usia sekolah (usia tertentu untuk jenjang tertentu). Indikator APM secara lengkap dapat dilihat pada tabel di berikut ini: Tabel 2.22 Perkembangan Angka Partisipasi Murni (APM) Untuk Tingkat SD, SMP Dan SMA di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 NO 1. URAIAN SATUAN 2011 SD/MI * APM Persen 99,26 2. SMP Sederajad * APM Persen 77,02 3. SMA Sederajad Persen * APM Persen 41,40 Sumber : Dinas Pendidikan Kab. Malang, 2016 2012 2013 2014 2015 99,26 96,26 99,32 99,34 79,78 79,80 79,83 80,78 44,46 44,48 47,38 76,61 II-33 Berdasarkan data di atas dapat dilihat baik APM Tahun 2011 sampai dengan 2015 cenderung meningkat. Angka Partisipasi Murni (APM) untuk tingkat SD/MI pada tahun_2011 sebesar 99,26 persen meningkat sebesar 99,34 persen di tahun_2015, dan untuk tingkat SMP/MTs pada tahun 2011 sebesar 77,02 persen meningkat sebesar 80,78 persen di tahun 2015, sedangkan untuk tingkat SMA/SMK/MA pada tahun 2011 sebesar 41,40 persen meningkat sebesar 76,61 persen di tahun 2015. 4. Angka Partisipasi Kasar Indikator keberhasilan pembangunan pendidikan dapat dilihat dari perkembangan Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK). Indikator APM ini mencerminkan perbandingan jumlah siswa yang bersekolah di jenjang tertentu dengan usia tertentu dibanding dengan jumlah penduduk usia sekolah (usia tertentu untuk jenjang tertentu). Sedangkan indikator APK mencerminkan perbandingan antara jumlah siswa pada jenjang tertentu dibandingkan jumlah penduduk usia sekolah untuk jenjang tertentu. Indikator APM dan APK secara lengkap dapat dilihat pada tabel di berikut ini: Tabel 2.23 Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK Untuk Tingkat SD, SMP dan SMA di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 NO 1. URAIAN SATUAN 2011 SD/MI * APK Persen 113,12 2. SMP Sederajad * APK Persen 95,54 3. SMA Sederajad Persen * APK Persen 52,73 Sumber : Dinas Pendidikan Kab. Malang, 2016 2012 2013 2014 2015 113,14 113,19 113,17 113,19 96,36 96,41 96,39 96,39 55,56 55,62 59,34 81,23 Berdasarkan data di atas dapat dilihat baik APM maupun APK Tahun 2011 sampai dengan 2015 cenderung meningkat kecuali APK tingkat SD/MI. Angka Partisipasi Murni (APM) untuk tingkat SD/MI pada tahun_2011 sebesar 99,26 persen meningkat sebesar 99,34 persen di tahun_2015, dan untuk tingkat SMP/MTs pada tahun 2011 sebesar 77,02 persen meningkat sebesar 80,78 persen di tahun 2015, sedangkan untuk tingkat SMA/SMK/MA pada tahun 2011 sebesar 41,40 persen meningkat sebesar 76,61 persen di tahun 2015. Adapun Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk tingkat SD/MI pada tahun 2011 sebesar 113,12 persen naik sebesar 113,19 persen di tahun 2015, dan untuk II-34 tingkat SMP/MTs pada tahun 2011 sebesar 95,54 persen meningkat sebesar 96,39 persen di tahun 2015, sedangkan untuk tingkat SMA/SMK/MA pada tahun 2011 sebesar 52,73 persen meningkat sebesar 81,23 persen di tahun 2015. Berdasarkan data tersebut diatas, dapat dianalisas bahwa APK tingkat SMA/SMK/MA di Kabupaten Malang sebesar 60,23% di tahun 2015, sehingga masih perlu dilakukannya pengadaan USB SMKN di daerah-daerah perbatasan untuk mengantisipasi eksodus siswa ke kota; meningkatkan mutu pembelajaran SMK sehingga mutu SMK di Kabupaten Malang bisa bersaing dengan SMK di kota; dan mendorong tumbuhnya SMK swasta baru yang bermutu untuk menampung siswa lulusan SMP. 5. Capaian Angka Kelulusan Untuk lebih memperjelas kondisi objektif perkembangan capaian pembangunan pendidikan di Kabupaten Malang, maka perlu diinformasikan pula tentang hasil kelulusan pada masing-masing jenjang pendidikan. Tabel 2.24 Capaian Angka Kelulusan Per Satuan Tingkat Pendidikan Tahun 2011-2015 URAIAN SATUAN 2011 2012 Angka Kelulusan Persen 100 100 Tingkat SD/MI Angka Kelulusan Persen 99,74 99,86 Tingkat SMP/MTs Angka Kelulusan Persen 99,90 99,90 Tingkat SMA/MA Angka Kelulusan Persen 99,93 100 Tingkat SMK Sumber : Dinas Pendidikan Kabupaten Malang 2013 2014 2015 100 100 100 99,99 100 100 99,90 99,94 100 100 100 100 Berdasarkan data di atas, angka kelulusan tingkat SD/MI mampu dipertahankan sebesar 100 % dalam 5 (lima) tahun terakhir. Adapun untuk tingkat SMP/MTs pada tahun 2011 sebesar 99,74% meningkat sebesar 100% di tahun 2015, sedangkan untuk tingkat SMA/MA pada tahun 2011 sebesar 99,90% meningkat sebesar 100% di tahun 2015, dan untuk tingkat SMK pada tahun 2011 sebesar 99,93% meningkat sebesar 100% di tahun 2015. Diharapkan pada tahun-tahun mendatang, angka kelulusan pada semua tingkatan pendidikan, baik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA maupun SMK dapat dipertahankan 100%. II-35 B. Kesehatan Berikut ini diuraikan gambaran umum indikator kinerja dalam aspek kesehatan selama lima tahun terakhir. 1. Angka Harapan Hidup Sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan, dicerminkan melalui besaran Angka Harapan Hidup (AHH). Konsep AHH merupakan rata-rata tahun hidup yang akan dijalani oleh seseorang yang telah berhasil mencapai umur x, pada suatu tahun tertentu, dalam situasi mortalitas yang berlaku di lingkungan masyarakatnya (www.bps.go.id). AHH digunakan sebagai alat ukur untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk pada umumnya, dan meningkatkan derajat kesehatan pada khususnya. Angka Harapan Hidup yang rendah di suatu daerah harus diikuti dengan program pembangunan kesehatan, dan program sosial lainnya termasuk kesehatan lingkungan, kecukupan gizi dan kalori, termasuk program pemberantasan kemiskinan. AHH diupayakan untuk terus menerus meningkat dan berkesinambungan karena masalah kesehatan yang terjadi berikutnya. sekarang Derajat dapat berpengaruh kesehatan ini juga terhadap harus keturunan terus menerus ditingkatkan seiring dengan memberikan fasilitas kesehatan yang memadai dan meningkatkan kesadaran pola hidup sehat bagi masyarakat secara sinergis. Tabel 2.25 Perkembangan Angka Harapan Hidup Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Angka Harapan Hidup SATUAN 2011 2012 2013 2014 2015 Tahun 71,67 71,72 71,76 71,78 71,98 Sumber : Dinas Kesehatan kabupaten Malang, 2016 Berdasarkan data diatas tampak bahwa AHH Kabupaten Malang secara rerata lebih tinggi dari Kabupaten lain yang ada di Jawa Timur bagian Selatan dan masih lebih rendah dari rerata Jawa Timur. II-36 2. Angka Kematian Bayi Angka Kematian Bayi di Kabupaten Malang per 1000 kelahiran hidup Tahun 2011 sebesar 5,34 dan Tahun 2012 turun menjadi 4,88, kemudian turun lagi di Tahun 2013 menjadi 4,42. Namun, angka tersebut naik pada Tahun 2014 menjadi 6,09 dan pada tahun 2015 turun menjadi 5,95. Sedangkan Angka Kematian Anak Balita per 1000 kelahiran hidup Tahun 2011 sebesar 0,32 dan Tahun 2012 turun menjadi 0,10 kemudian di Tahun 2013 naik menjadi 0,21 dan pada Tahun 2014 dan 2015 menjadi 0,43 hal ini menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat masih rendah khususnya tentang pemenuhan gizi pada ibu hamil di dusun–dusun terpencil, penyakit degeneratif dan penyakit menular serta adanya daerah-daerah yang masih sulit dijangkau pelayanan. Disamping itu, peningkatan angka kematian bayi juga disebabkan kegawatdaruratan oleh kurangnya neonatal di kompetensi puskesmas, petugas sehingga perlu dalam upaya peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan bimbingan teknis. Tabel 2.26 Perkembangan Angka Kematian Bayi Dan Angka Kematian Anak Balita Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN SATUAN 2011 2012 2013 2014 2015 Angka Kematian Bayi (AKB) Per seribu kelahiran hidup Per 1000 KH 5,34 4,88 4,42 6,09 5,95 Angka Kematian Anak Balita (AKAB) Per seribu kelahiran hidup Orang Per 0,32 0,10 0,21 0.43 0,43 1000 KH Sumber : Dinas Kesehatan kabupaten Malang, 2016 3. Angka Kematian Ibu Untuk angka kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup pada Tahun 2011 sebesar 63,39 menurun di Tahun 2012 menjadi sebesar 61,29 dan meningkat cukup signifikan di Tahun 2013 menjadi sebesar 89,31 dan Tahun 2014 turun menjadi 62,28 serta pada tahun 2015 meningkat lagi menjadi 72,22. Dalam hal pengurangan angka kematian ibu Pemerintah Kabupaten Malang telah berupaya secara terus menerus untuk meningkatkan pembangunan di bidang kesehatan melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan melalui pengembangan Pondok Kesehatan Desa sebagai pusat penyuluhan dan konsultasi kesehatan II-37 termasuk penyuluhan gizi yang program terpadu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Tabel 2.27 Perkembangan Angka Kematian Ibu Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN SATUAN 2011 2012 2013 2014 2015 Angka Kematian Ibu (AKI) Per seratusribu kelahiran hidup Per 100.000 63,39 61,29 89,31 62,28 72,22 KH Sumber : Dinas Kesehatan kabupaten Malang, 2016 C. Ketenagakerjaan Potensi ketenagakerjaan di Kabupaten Malang menunjukkan kondisi yang fluktiatif. Walaupun demikian, pertumbuhan angkatan kerja yang tinggi senantiasa diikuti dengan upaya-upaya perluasan lapangan kerja sehingga mampu mengurangi tingkat pengangguran dan dampaknya. Perluasan lapangan kerja juga belum memberikan peluang yang setara bagi perempuan untuk berperan pada sektor produktif. Indikator utama ketenagakerjaan yang sering digunakan sebagai indikasi keberhasilan dalam menangani masalah pengangguran adalah perhitungan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). TPAK merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat partisipasi tenaga kerja yang aktif dalam kegiatan ekonomi (bekerja dan mencari pekerjaan) sedangkan TPT merupakan perbandingan antara jumlah penganggur terhadap jumlah angkatan kerja. Perkembangan TPAK dan TPT di kabupaten Malang dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.28 Tabel Rasio Penduduk Yang Bekerja Kabupaten Malang Tahun 2011 – 2015 NO Uraian Satuan 1 Rasio Penduduk yang Persen 2011 86.07 2012 84.3 2013 84.04 2014 81.98 2015 78.05 Bekerja Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Malang, 2016 (diolah) II-38 Rasio penduduk yang bekerja merupakan perbandingan antara penduduk yang berkerja dengan angkatan kerja, selama tahun 2011-2015 rasio penduduk yang bekerja menunjukan tren menurun disebab kan oleh kebijakan Pemerintah dalam penetapan cukai rokok yang menyebabkan terjadi pemutusan hubungan kerja serta diberlakukannya Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 260 tahun 2015 tentang dihentikannya sementara penempatan tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah, yang berdampak pada penempatan tenaga kerja yang mana tujuan ke Timur Tengah merupakan primadona arah tujuan pencari kerja masyarakat Kabupaten Malang. Gambar 2.5 Grafik Rasio Penduduk Bekerja Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 88 86 84 82 Persen 80 78 76 74 2011 2.2.3 2012 2013 2014 2015 Fokus Seni Budaya dan Olah Raga Budaya dalam suatu bangsa selalu identik dengan keragaman kesenian yang dimiliki, budaya sebuah bangasa dapat berupa sesuatu yang khas dan dapat mencerminkan identitas bangsa yang tidak terbatas pada ragam keseniannya saja. Kebudayaan bangsa Indonesia sering disebut dengan budaya nasional erat kaitannya dengan kepribadian bangsa. Pengembangan budaya di Kabupaten Malang diarahkan pada pengembangan dan pembinaan budaya daerah melalui upaya pengembangan budaya yang berlandaskan nilai-nilai luhur pancasila. Kebijakan pengarustamaan kebudayaan dan olahraga menjadi strategi dalam rangka mewujudkan kwalitas sumber daya manusia guna mewujudkan masyarakat sehat dan berprestasi di bidang kebudayaan dan olahraga. II-39 Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya menyediakan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya bidang seni budaya dan olahraga antara lain fasilitas seni budaya dan olahraga bagi masyarakat. A. Kebudayaan Pengembangan seni dan budaya bertujuan menanamkan nilainilai luhur budaya bangsa dalam rangka menumbuhkan pemahaman dan penghargaan masyarakat pada budaya leluhur, keragaman budaya dan tradisi, peningkatan kwalitas berbudaya masyarakat serta ketahan budaya. Hasil pembinanaan kebudayaan dapat dilihat berkembangnya seni budaya di masyarakat dari upaya pemerintah untuk membangun ruang berekpresi bagi masyarakat pecinta budaya. Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang terdapat 18 tempat ruang berekspresi seni budaya seperti pada table 2.29. Tabel 2.29 Ruang Berekspresi Seni dan Budaya di Kabupaten Malang No Nama Tempat 1 Panggung Terbuka di Taman Wisata Air Wendit 2 Pendopo Museum Singhasari 3 Padepokan Asmoro Bangun 4 Padepokan Mangun Darmo 5 Padepokan Mudra Ganesha 6 Padepokan Cokro Buwono 7 Sanggar Kartika (Open Stage Diknas) 8 Stadion Kanjuruhan (Open Stage) 9 Pelataran Candi Singosari 10 Pelataran Candi Sumberawan 11 Pelataran Candi Jago 12 Pelataran Candi Kidal 13 Perkebunan The Wonosari (Open Stage) 14 Karangkates (Open Stage) 15 Selorejo (Open Stage) 16 Rest Area Karangploso (Open Stage) 17 Rest Area GubugKlakah (Open Stage) 18 Taman Rekreasi Sengkaling (Open Stage) Sumber : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata II-40 B. Pemuda dan Olahraga Pembangunan di kualitas hidup manusia ketersediaan memadai sarana menjadi bidang dan olahraga masyarakat. dan prasarana salah berkaitan olah satu perhatian Oleh raga penting yang erat dengan karena itu, layak dan bagi pemerintah Kabupaten Malang. Perkembangan jumlah sarana gedung olahraga dapat dilihat dalam Tabel 2.30 di bawah ini. Tabel 2.30 Sumber : Dinas Pemuda dan Olah Raga II-41 2.3 Aspek Pelayanan Umum 2.3.1 Fokus Layanan Urusan Wajib A. Pendidikan Pendidikan merupakan kunci utama dalam mempersiapkan terbentuknya generasi bangsa yang demokratis, terampil, cerdas, kreatif, berakhlaq serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, guna menghadapi tantangan global. Pemerintahan daerah sebagai supporting system, tentunya memiliki andil besar dalam penerapan maupun pelaksanaan cita-cita dan hak rakyat. Pendidikan sebagai saluran perubahan masyarakat harusnya dijadikan prioritas. Pemerintah sebagai pilar demokrasi harus menjadikan pendidikan sebagai orientasi perubahan. Tentunya prioritas ini perlu dilaksanakan pemerintah dengan baik guna mendukung pelaksanaan pendidikan berdasarkan hakikat pendidikan dan amanah Undang-undang Dasar. Berikut tabel perkembangan jumlah murid, jumlah sekolah, jumlah guru dan jumlah kelas untuk tingkat SD, SMP dan SMA. Tabel 2.31 Perkembangan Jumlah Murid, Jumlah Sekolah, Jumlah Guru Dan Jumlah Kelas untuk Tingkat SD, SMP dan SMA di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 NO URAIAN SATUAN JUMLAH MURID 1 TK/RA/BA/TA Orang SD Orang SDLB Orang SMP Orang SMP Unggulan (RSBI) Orang SMP Terbuka Orang SMPLB Orang SMA Orang SMA Unggulan (RSBI) Orang SMA Terbuka Orang SMLB Orang SMK Orang SMK Unggulan (RSBI) Orang JUMLAH SEKOLAH 2 TK/RA/BA/TA Unit SD Unit SDLB Unit SMP Unit SMP Unggulan (RSBI) Unit SMP Terbuka Unit SMPLB Unit SMA Unit SMA Unggulan (RSBI) Unit SMA Terbuka Unit SMLB Unit SMK Unit SMK Unggulan (RSBI) Unit 2011 2012 2013 2014 2015 62.316 203.736 366 74.180 1.590 575 105 14.653 2.881 101 53 27.556 3.538 62.899 203.337 309 72.272 1.680 555 108 14.976 2.964 101 63 31.450 3.539 66.940 194.036 240 76.968 617 92 18.561 55 21 35.653 - 54.081 196.544 507 73.619 590 90 19.426 200 30 42.721 - 65.942 172.991 496 80.068 601 88 20.701 221 32 38.215 - 1.099 1.165 9 311 2 6 7 62 3 1 3 93 2 1.329 1.171 9 317 2 6 7 62 3 1 3 99 2 1.324 1.178 9 323 6 8 64 1 2 114 - 1.303 1.174 9 311 6 8 64 1 2 114 - 1.409 1.171 9 319 6 8 64 1 2 114 - II-42 JUMLAH GURU 3 TK/RA/BA/TA Orang 3.012 4.203 SD Orang 11.882 11.571 SDLB Orang 77 26 SMP Orang 5.841 5.790 SMP Unggulan (RSBI) Orang 124 224 SMP Terbuka Orang 72 102 SMPLB Orang 42 42 SMA Orang 1.571 1.534 SMA Unggulan (RSBI) Orang 230 224 SMA Terbuka Orang 26 25 SMLB Orang 15 15 SMK Orang 2.301 2.352 SMK Unggulan (RSBI) Orang 244 260 JUMLAH RUANG KELAS 4 TK/RA/BA/TA Kelas 2.548 2.552 SD Kelas 7.824 7.839 SDLB Kelas 69 69 SMP Kelas 2.398 2.591 SMP Unggulan Kelas 54 51 (RSBI) - SMP Terbuka Kelas 18 18 - SMPLB Kelas 32 32 - SMA Kelas 513 518 SMA Unggulan (RSBI) Kelas 143 92 SMA Terbuka Kelas 3 3 SMLB Kelas 16 16 SMK Kelas 949 1.070 SMK Unggulan (RSBI) Kelas 92 101 Sumber : Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, 2016 3.342 11.732 30 6.154 102 13 1.916 30 9 2.304 - 2.872 11.522 32 5.984 103 1.752 30 9 3.177 - 3.873 12.186 32 6.334 103 1.752 30 9 3.177 - 2.554 7.843 69 2.620 - 2.580 7.856 69 2.665 - 3.164 7.886 69 2.675 - 30 30 742 3 10 1.300 - 30 30 964 3 11 1.392 - 30 30 974 3 12 1.395 - Selain Perkembangan jumlah murid, jumlah sekolah, jumlah guru dan jumlah kelas untuk tingkat SD, SMP dan SMA. Untuk mengetahui seberapa banyak penduduk usia sekolah yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan atau putus sekolah, dapat dilihat dari penduduk yang masih sekolah pada umur tertentu yang sudah tidak mengenyam pendidikan formal lagi dan lebih dikenal dengan Angka Putus Sekolah (APs). APs Kabupaten Malang dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 2.32 Perkembangan Angka Putus Sekolah dibandingkan dengan Jumlah Penduduk Tahun 2011-2015 URAIN SATUAN 2011 2012 2013 2014 2015 APs SD / MI Persen 0,13 0,13 0,12 0,12 0,09 APs SMP / MTs Persen 0,56 0,56 0,54 0,85 0,44 APs SMA/MA/SMK Persen 0,95 0,94 0,85 0,85 0,11 Sumber : Hasil-hasil Pembangunan Kab. Malang, 2016 Sedangkan ditinjau dari ketersediaan infrastruktur sekolah terutama dari banyaknya gedung sekolah terlihat bahwa rasionya masih rendah. hal ini disebabkan semakin meningkatnya jumlah II-43 penduduk usia sekolah dari waktu ke waktu, sedangkan pertumbuhan gedung sekolah tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk usia sekolah. Tabel 2.33 Ketersediaan Gedung Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah Tahun 2011-2015 NO JENJANG PENDIDIKAN 2011 2012 2013 2014 2015 SD/MI 1 Jumlah gedung sekolah 2 Jumlah penddk usia 7 – 12 th 3 Rasio (1:… 1.174 1.180 1.201 1.197 1.482 271.107 279.365 273.733 270.273 229.793 43 42 44 44 64 326 332 337 311 480 131.797 136.974 139.311 142.843 113.183 25 24 24 22 43 164 169 183 178 237 130.571 140.166 140.757 135.445 144.075 13 12 13 13 16 SMP / MTs 1 Jumlah gedung sekolah 2 Juml penddk usia 13 – 15 th 3 Rasio (1:.. SMA/MA/SMK 1 Jumlah gedung sekolah 2 Jumlah penddk usia 16 -18 th 3 Rasio (1:.. Sumber : Hasil-hasil Pembangunan Kab. Malang, 2016 Sedangkan untuk perbandingan dan perkembangan jumlah murid dan guru pada jenjang pendidikan SD/MI dan SMP/MTs dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.34 Perkembangan Jumlah Guru dan Murid Per Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2011-2015 NO I JENJANG PENDIDIKAN SD/MI 1 Jumlah Guru 2 Jumlah Murid 3 Rasio II SMP / MTs 1 Jumlah Guru 2 Jumlah Murid 3 Rasio III SMA/MA/MK 1 Jumlah Guru 2 Jumlah Murid 3 Rasio 2011 2012 2013 2014 2015 11.959 11.597 11.762 11.641 14.943 204.102 203.646 194.276 197.051 234.751 0,058 0,057 0,060 0,059 0,063 6.079 6.158 6.269 5.984 7.904 76.440 74.615 77.677 73.619 110.769 0,079 0,082 0.08 0,081 0,071 4.387 4.410 4.259 4.929 5.680 48.782 53.093 56.015 62.147 65.646 0.090 0.083 0.076 0.079 0,086 Sumber : Hasil-hasil Pembangunan Kab. Malang, 2016 II-44 B. Kesehatan Pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Tujuannya agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Bidang Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang perlu mendapatkan penanganan dan menjadi urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Malang. Pembangunan kesehatan terutama diarahkan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai lanjut usia. Selain itu, pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Dalam upaya meningkatkan mutu akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Malang tersedianya sarana dan prasarana sangat tergantung dari kesehatan. Sebagai komitmen Kabupaten Malang terhadap sektor kesehatan masyarakat maka di wilayah Kabupaten Malang terdapat beberapa fasilitas sarana kesehatan seperti yang tergambar pada tabel berikut: Tabel 2.35 Perkembangan Sarana Kesehatan Di Kabupaten Malang Tahun 2010-2015 NO URAIAN 1 RSU Daerah Pemerintah SATUAN Buah 2011 2 2012 2 2013 2 2014 2 2015 2 Buah 2 Rumah Sakit TNI 2 2 2 2 2 3 Rumah Sakit Buah 1 Departemen Lain Rumah Sakit Khusus Swasta R S Bersalin Buah 3 1 1 1 1 3 1 1 1 R S Bedah Buah 1 1 1 1 1 Rumah Sakit Umum Swasta Buah 12 12 16 16 16 4 5 Ket RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang RSAU Pakis dan RS Ban Brawijaya RSJ Lawang Permata Hati Dampit Hasta Husada Kepanjen II-45 6 Klinik Rawat Buah 32 32 32 Inap 7 Klinik Rawat Buah 11 11 11 Jalan 8 PUSKESMAS Buah 39 39 39 9 PUSKESMAS Buah 93 93 93 Pembantu 10 PUSKESMAS Buah 55 55 72 Keliling 11 Puskesmas Buah 16 16 18 Ideal 12 POSYANDU Buah 2.783 2.783 2.799 13 PONKESDES Buah 390 390 390 14 Desa Siaga Desa 384 384 390 Aktif Sumber : Dinas Kesehatan Kab. Malang, 2016 44 44 12 12 39 93 39 93 72 72 18 18 2.816 2.828 390 390 390 390 Selain itu Pemerintah Kabupaten Malang juga melakukan optimalisasi fungsi 39 Puskesmas, menyiagakan 93 Puskesmas Pembantu, 72 Puskesmas Keliling, 17 ambulans, serta melakukan penguatan terhadap 2.828 Posyandu dan peningkatan status Polindes menjadi Ponkesdes sebanyak 390 lembaga, serta mengukuhkan 390 desa/kelurahan siaga. Upaya optimalisasi Puskesmas menjadi Puskesmas Ideal sebagai ikon pembangunan kesehatan akan terus dilanjutkan dan dikembangkan melalui program terobosan dibidang kesehatan berupa pengembangan Puskesmas Wisata, Puskesmas Jalan Raya, Puskesmas Siaga Bencana, Puskesmas Rawat Inap Plus, Puskesmas Gawat Darurat, Puskesmas Peduli Remaja, Puskesmas Pelayanan Narkoba, Puskesmas Pelayanan HIV/AIDS yang memiliki spesifikasi pelayanan dan Program Sutera Emas (Surveilance Epidemiologi Terpadu Berbasis Masyarakat), program unggulan Home care, Perawan Siter (Penanganan dan Pemberdayaan Masyarakat Rawan Gizi Terpadu), EMAS (Expanding maternal and Neonatal Survival), Program Keluarga Sehat. Upaya peningkatan pelayanan kesehatan dilaksanakan pula dengan pengembangan sarana prasarana pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kepanjen dan Lawang. Fasilitas yang disediakan berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif melalui pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat dan tindakan medik. Disamping itu akan dikembangan Puskesmas menjadi Rumah Sakit Daerah, (Labkesda), pengembangan pengembangan Laboratorium UPTD pengujian Kesehatan dan Daerah Kalibrasi Alat II-46 Kesehatan, juga akan dilakukan standarisasi sarana kesehatan (akreditasi dan ISO), Pengembangan tata kelola Puskesmas BLUD. Selain itu berbagai upaya telah dilaksanakan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat antara lain dengan menerapkan mekanisme rujukan berjenjang yaitu mulai pelayanan dasar di Puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit apabila memerlukan pelayanan kesehatan lanjutan.Pemerintah Kabupaten Malang juga terus meningkatkan jumlah tenaga medis dan paramedis yang ada. Tabel 2.36 Perkembangan Tenaga Medis Dan Paramedis Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 NO 1 URAIAN SATUAN Jumlah Dokter Orang Spesialis 2 Jumlah Dokter Orang Umum 3 Jumlah Dokter Gigi Orang 4 Jumlah Orang Bidan/Perawat 5 Jumlah Sanitarian Orang 6 Jumlah Paramedis Lain Apoteker/Ass. Orang Apoteker Gizi (D-IV/DOrang III/SPAG) Analis Kesehatan (DOrang III/SMAK) Kesehatan Orang Masyarakat (S1/DIII) Perawat Gigi Orang 7 Jumlah Tenaga Non Orang Medis/Paramedis Sumber : Dinas Kesehatan, 2016 2011 239 2012 239 2013 225 2014 225 2015 298 227 227 82 161 234 71 2.480 71 2.480 20 2.611 28 3.038 86 2.906 57 409 57 409 14 - 18 1.921 42 445 173 173 81 114 175 88 88 36 57 91 87 87 36 73 129 21 21 5 30 17 40 1.610 40 1.615 40 1.627 40 1.650 33 1.127 C. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Arah pengembangan prasarana transportasi jalan di Kabupaten Malang adalah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi, pemerataan pembangunan, mempermudah mobilitas penduduk dari suatu daerah menuju daerah yang lain dan keseimbangan antar daerah, utamanya di bidang ekonomi, politik dan sosial budaya. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan ditujukan untuk: (1) Meningkatkan daya dukung, kapasitas, dan kualitas jalan Kabupaten Malang; (2) Meningkatkan aksesibilitas wilayah yang sedang dan belum bekembang di wilayah Kabupaten Malang. II-47 Tabel 2.37 Proporsi Panjang Jaringan Jalan Dalam Kondisi Baik Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN SATUAN 2011 2012 2013 2014 2015 Km Km 1.848.60 2.574.57 1.868.28 2.574.57 1.887.79 2.574.57 1.917.32 2.574.57 1.941.84 2.574.57 71.80 72.57 73.32 74.47 75.42 Panjang jalan kondisi baik Panjang jalan seluruhnya Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik % Sumber : Dinas Bina Marga Kabupaten Malang Tabel 2.38 Panjang Jalan Kabupaten Dalam Kondisi Baik ( > 40 KM/Jam ) Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN SATUAN Panjang jalan kabupaten kondisi baik Panjang seluruh jalan kabupaten Panjang jalan kabupaten dalam kondisi baik ( > 40 KM/Jam ) 2011 2012 2013 2014 2015 Km 1.303.30 1.308.31 1.313.15 1.328.00 1.337.84 Km 1.668.76 1.668.76 1.668.76 1.668.76 1.668.76 78.10 78.40 78.69 79.58 80.17 % Sumber : Dinas Bina Marga Kabupaten Malang Tabel 2.39 Panjang Jalan Yang Memiliki Trotoar Dan Drainase/Saluran Pembuangan Air ( minimal 1,5 m) Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN SATUAN Panjang jalan yang memiliki trotoar dan drainase Panjang seluruh jalan kabupaten Presentase Panjang jalan yang memiliki trotoar dan drainase 2011 2012 2013 2014 2015 Km 51.000 49.500 48.000 46.500 34.000 Km 1.668.76 1.668.76 1.668.76 1.668.76 1.668.76 1.02 1.11 1.20 1.29 2.04 % Sumber : Dinas Bina Marga Kabupaten Malang Di wilayah Kabupaten Malang, rasio tempat pembuangan sampah (TPS) per satuan penduduk pada tahun 2011-2015 mengalami peningkatan walaupun skalanya masih kecil. Hal ini disebabkan karena pola penanganan sampah di Kabupaten Malang bertumpu pada kawasan perkotaan khususnya Ibu Kota Kecamatan, sedangkan sebagian besar lainnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat baik melalui pengelolaan TPS 3R maupun Bank sampah. Pada kawasankawasan perdesaan, penanganan sampah dilakukan secara konvensional yaitu melalui sistem gali urug terkendali. Hal ini disebabkan karena masih tersedianya lahan untuk pembuangan sampah dengan model galian/juglangan. II-48 Tabel 2.40 Rasio Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Per Satuan Penduduk Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Jumlah daya tampung TPS Jumlah penduduk Rasio TPS SATUAN M3 M3 % 2011 6.188 2.920.500 2.12 2012 6.364 3.043.613 2.09 2013 6.540 3.077.960 0.21 2014 6.716 3.092.714 2.17 2015 6.986 2.581.671 2.71 Sumber : Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang (diolah) Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah Perkotaan Kabupaten Malang. Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik dan potensi RTH wilayah perkotaan Kabupaten malang dari tahun 2011 hingga tahun 2015 terus mengalami peningkatan. Peningkatan jumlah RTH terbesar terjadi pada tahun 2012 yaitu seluas 120,43 hektar, sedangkan terendah terdapat pada tahun 2015 yaitu seluas 9,52 hektar. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini : Tabel 2.41 Ruang Terbuka Hijau (RTH) Oer Satuan Wilayah Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Luas ruang terbuka hijau Luas wilayah Rasio ruang terbuka hijau SATUAN 2011 Ha Ha % 4.012.80 92.422.78 4.25 2012 4.133.23 94.422.78 4.34 2013 2014 4.222.79 94.422.78 4.47 4.286.52 64.422.78 4.54 2015 4.296.04 94.422.78 4.55 Sumber : Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi. Selanjutnya secara operasional dibedakan ke dalam tiga kategori yaitu jaringan irigasi primer, sekunder dan tersier. Dari ketiga kelompok jaringan tersebut, yang langsung berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi ke dalam petakan sawah adalah jaringan irigasi tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter serta bangunan pelengkapnya. Tabel 2.42 Luas Irigasi Kabupaten Malang Dalam Kondisi Baik No 1 2 3 Jaringan irigasi 2011 2012 Kondisi baik (ha) 29.775,57 27.135,35 Luas total (ha) 43.640,00 43.640,00 Persentase 68,23 62,18 Sumber : Dinas Pengairan Kabupaten Malang Luas irigasi 2013 31.775,71 45.885,50 69,25 2014 37.928,93 46.050,50 75,85 2015 38.294,85 46.033,00 83,19 II-49 Sesuai kewenangannya, Dinas Pengairan tidak mempunyai data luas lahan budidaya pertanian, yang ada adalah data luas baku sawah yaitu luas sawah yang dilayani oleh jaringan irigasi, dengan data sebagai berikut : Tabel 2.43 Rasio Jaringan Irigasi Kabupaten Malang No Jaringan irigasi 1 Jaringan primer (m) Jaringan sekunder (m) Jaringan tersier (m) Luas baku sawah (ha) Rasio (1+2+3) / (4) 2 3 4 5 Panjang Jaringan 2012 2013 2014 183.766,00 350.218,80 350.218,80 2015 350.218,80 236.641,00 322.640,00 537.532,50 537.532,50 537.532,50 1.225.626,00 607.099,00 801.351,00 801.351,00 801.351,00 43.640,00 43.640,00 45.885,50 46.050,50 46.033,00 35,31 25.52 36,81 36,68 36,69 2011 78.698,00 Sumber : Dinas Pengairan Kabupaten Malang D. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Penyelenggaraan urusan perumahan dilaksanakan agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam kondisi yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan. Perkembangan cakupan rumah tangga pengguna air bersih di Kabupaten Malang relatif stagnan, yang menandakan bahwa kebutuhan rumah tangga akan penggunaan air besih di Kabupaten Malang mengalami peningkatan dan sudah mencapai 12.26% di tahun 2015. Penduduk Kabupaten Malang yang memiliki akses air bersih melalui jaringan perpipaan pada Tahun 2015 adalah 12,26 %, mengalami peningkatan sekitar 1,74 % dibandingkan tahun 2011 (sebesar 10,42 %), dapat dilihat pada tabel 2.42. Data tersebut belum mencakup data rumah tangga pengguna air bersih melalui bangunan bukan jaringan perpipaan terlindungi seperti sumur gali, sumur pompa tangan, maupun pengambilan langsung dari sumber (Data ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang). Adapun yang memerlukan penanganan prioritas karena merupakan daerah rawan air adalah Desa Sidoluhur dan Srigading di Kecamatan Lawang, Desa Harjokuncaran, Ringinsari, Sumbermanjingwetan, Druju, Klepu, Kedungbanteng dan Sumberagung Kecamatan Sumbermanjingwetan, Desa Pagak dan Desa Sumberejo di Kecamatan Pagak, Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo, Desa Gedangan, Tumpakrejo, Sidodadi, Gajahrejo di II-50 Kecamatan Gedangan, Desa Wonokerto Bantur, Desa Jabung Kecamatan Jabung (Dusun Kunci). Tabel 2.44 Perkembangan Penyediaan Air Bersih Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Jumlah Pelanggan (Rumah tangga) Jumlah Rumah Tangga terlayani Rumah Tangga pengguna air bersih SATUAN 2011 2012 2013 2014 2015 SR 70.871 72.324 79.663 83.312 88.376 RT 680.396 781.703 877.685 902.800 720.922 10.42 9.25 9.08 9.23 12.26 % Sumber : PDAM Kabupaten Malang Di daerah tersebut air sulit didapat karena potensi air baku sangat terbatas untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakatnya dan potensi air bawah tanahnya hanya berkisar 0,5-2,5 ltr perdetik dengan kedalaman 100 - 130 m (kecuali Desa Sidoluhur Kec. Lawang) sehingga diperlukan investasi yang sangat besar untuk membangun sistem penyediaan air minum serta mencari alternatif upaya seperti membuat penampungan air hujan, depo air minum yang diisi secara berkala ataupun pengolahan air sungai menjadi air bersih dengan membangun bangunan pasir lambat. Dalam hal perkembangan cakupan rumah tangga pengguna listrik di Kabupaten Malang mengalami peningkatan tiap tahunnya, yang menandakan bahwa kebutuhan energi listrik rumah tangga Kabupaten Malang semakin meningkat. Hal ini dapat di lihat pada tabel 2.45 : Tabel 2.45 Perkembangan Pengguna Listrik di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Jumlah Pengguna listrik (Rumah tangga) Jumlah Rumah Tangga terlayani Rumah Tangga pengguna listrik SATUAN 2011 2012 2013 2014 2015 SR 607,578 669,565 736,789 794,739 843,968 RT 680.396 781.703 877.685 902.800 720.922 89.30 85.65 83.95 88.03 117.07 % Sumber : PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Cabang Malang Program pengembangan perumahan bertujuan untuk meningkatkan perkembangan, sarana prasarana serta pengadaan, perbaikan perumahan dan permukiman yang layak dan sehat bagi penduduk miskin, antara lain meliputi: II-51 (1) Penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman bagi masyarakat berpendapatan rendah atau penduduk miskin; (2) Pembangunan rumah susun sederhana sewa, dan rumah sederhana sehat untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi penduduk miskin diperkotaan; (3) Peningkatan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dengan mengembangkan permukiman yang layak, aman, sehat, dan renovasi rumah tidak layak huni; (4) Peningkatan kualitas lingkungan perumahan dikawasan kumuh, desa tradisional, dan desa nelayan; (5) Fasilitas dan stimulasi pembangunan perumahan swadaya yang berbasis pemberdayaan masyarakat; (6) Fasilitas dan stimulasi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana akibat bencana alam. Tabel 2.46 Rumah Layak Huni Di Kabupaten Malang Tahun 2011 - 2015 URAIAN SATUAN Jumlah rumah layak huni Jumlah penduduk Rasio rumah layak huni 2011 2012 2013 2014 BH 580.984 589.584 600.897 612.482 678.003 BH 2.920.500 3.043.613 3.077.960 3.092.714 2.581.671 0,236 0,238 0,240 0,242 0.26 % 2015 Sumber : Badan Perumahan Kabupaten Malang Pada tabel 2.47 di atas, terkait dengan capaian SPM urusan perumahan, bahwa cakupan ketersediaan rumah layak huni Kabupaten Malang di tahun 2015 sudah mencapai 678.003 unit dengan ketersediaan rasio rumah layak huni untuk masyarakat sudah 0,26%. Tabel 2.47 Jumlah Rumah Tangga Bersanitasi Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Jumlah rumah tangga bersanitasi Jumlah Rumah Tangga Presentase rumah tangga bersanitasi SATUAN 2011 2012 2013 2014 2015 SR 386.981 414.051 411.151 454.641 488.251 RT 680.396 781.703 877.685 902.800 720.922 76 78.5 78.34 82.4 85.36 % Sumber Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang (diolah) Penduduk Kabupaten Malang yang memiliki akses sanitasi pada Tahun 2015 adalah 85,36%, mengalami peningkatan sekitar 9,36% dibandingkan tahun 2011 (sebesar 76%). Adapun yang memerlukan II-52 penanganan prioritas mendesak kawasan perkotaan adalah sebagai dari Kecamtan Pakis , sebagian dari Kecamatan Lawang, sebagaian dari Kecamatan Turen, sebagian dari Kecamatan Tumpang, sebagian kecil dari Kecamatan Singosari. Kawasan perdesaan adalah Kecamatan Ngantang, sebagian dari Kecamatan Wonosari, Sebagian dari Kecamatan Ngajum, sebagian dari Kecamatan Gondanglegi, sebagian dari Kecamatan Tajinan dan Jabung. (peta terlampir) narasumber Deta Rencana Induk Sistem pengolahan Air Limbah Kabupaten Malang disamping itu masih perlu dilakukan secara berkala dan terus menerus kampanye PHBS supaya masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk mengola sanitasi di lingkungan tempat tinggalnya sehingga mendukung naiknya derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Malang. ( Peta tahapan Pengentasan BABS terlampir) E. Perhubungan Pemenuhan kebutuhan pelayanan trasportasi merupakan salah satu hak dasar setiap warga Negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Kebutuhan pelayanan trasportasi dari waktu ke waktu selalu mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas. Seiring dengan peningkatan kebutuhan pelayanan trasportasi ini, maka tidak sedikit timbul persoalan di dalam penyelenggaraannya. Arah pengembangan perhubungan dalam lingkup nasional meliputi penyelenggaraan transportasi nasional yang bertumpu pada transportasi laut dan udara, sedangkan peranan pokok transportasi darat adalah sebagai pengumpan (feeder). Sedangkan dalam lingkup regional pengembangan perhubungan bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan antara moda transportasi jalan, sungai dan danau serta penyeberangan, sebagai upaya untuk menghubungkan seluruh wilayah tanah air dalam rangka memantapkan perwujudan wawasan nusantara dan memperkokoh ketahanan nasional. Upaya mewujudkan kondisi yang aman dan tertib dibidang perhubungan dilakukan melalui program pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas lalu lintas angkutan jalan, peningkatan pelayanan angkutan, pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, peningkatan II-53 kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor serta peningkatan dan pembangunan lalu lintas. Tabel 2.48 Perkembangan Kendaraan Wajib Uji Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 Sumber : Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Tabel 2.49 Perkembangan Jumlah Sarana Angkutan Umum Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 Sumber : Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Tabel 2.50 Perkembangan Jumlah Perlengkapan Jalan Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 Sumber : Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika II-54 Tabel 2.51 Perkembangan Arus Penumpang Dan Barang Dari Bandara Abdurachman Saleh Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 Sumber : Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika F. Lingkungan Hidup Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dimaksud untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah perusakan atau pencemaran lingkungan hidup, baik di darat, perairan tawar, dan laut, maupun udara, sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Tabel 2.52 Capaian Kinerja Lingkungan Hidup Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN 2011 Cakupan penghijauan wilayah 2.08% rawan longsor dan sumber mata air Cakupan pengawasan terhadap 100% pelaksanaan Amdal Penegakan hukum lingkungan 100% Cakupan pemantauan dan pengawasan kawasan pemukiman 4.04% dan industri Sumber: Badan Lingkungan Hidup 2012 2.25% 2013 3.81% 2014 10.05% 2015 6.06% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 4.48% 4.64% 4.70% 4.81% G. Pertanahan Penatagunaan tanah merupakan salah satu urusan yang penting untuk ditangani. Penyelesaian izin lokasi di Kabupaten Malang selama periode 2011-2015 mengalami peningkatan. Ini menunjukkan bahwa seluruh permohonan izin lokasi diselesaikan secara keseluruhan. II-55 Perkembangan Penyelesaian Kasus Tanah Negara, Penyelesaian Ijin Lokasi dan Presentase Pengadaan Tanah di Kabupaten Malang selama periode 2011-2015 dapat dilihat dalam Tabel di bawah ini. Tabel 2.53 Penyelesaian Kasus Tanah Negara, Penyelesaian Ijin Lokasi Dan Presentase Pengadaan Tanah 1 ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH Penyelesaian Kasus Tanah Negara 2 Penyelesaian Ijin Lokasi 3 Persentase Pengadaan Tanah NO CAPAIAN KINERJA 2011 - 2012 90 2013 90 2014 90 2015 90 - - - 70 100 45 33 82 90 100 Sumber : Bagian Pertanahan Tabel 2.54 Perkembangan Jumlah Tanah Yang Bersertifikat Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2014 NO URAIAN SATUAN 2010 Tanah 1 Bangunan/Gedung - Jumlah Hak Milik Bidang 227.753 - Jumlah Hak Guna Bidang 20.640 Bangunan - Jumlah Hak Pakai Bidang 1.009 - Jumlah Wakaf Bidang 221 - Jumlah Hak Bidang 26 Pengelolaan Tanah Pertanian/Perkebu2 nan/Ladang - Jumlah Hak Milik Bidang 5.402 - Jumlah Hak Pakai Bidang 0 - HGU Bidang 119 Sumber : Kantor Pertanahan Kab. Malang 2011 2012 2013 2014 239.711 252.569 263,033 275.500 23.713 25.736 27.553 29.247 1.074 235 1.131 259 1.287 270 1.493 280 26 26 26 26 0 0 125 0 0 125 0 0 129 0 0 130 H. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pembahasan kondisi kependudukan akan berhubungan langsung dengan masyarakat/penduduk. Peran serta penduduk dalam pembangunan wilayah mempunyai ikatan yang cukup kuat sesuai dengan tempat tinggalnya. Karakteristik sosial yang dimaksud disini adalah karakter dari masing-masing penduduk. II-56 Tabel 2.55 Struktur Kependudukan Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pelaksanan KTP elektronik mulai dilaksanakan pada tahun 2012, data tahun 2011 masih data KTP manual/SIAK, tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 merupakan data hasil perekaman KTP el, yang terjadi kenaikan dengan dilakukannya penyisiran perkaman pada daerah2 yang belum dilakukan perekaman seperti di universitas2, lembaga pemasyarakatan, sekolah. Selain itu juga dilakukan pelayanan jemput bola ke desa-desa. Pada akhir bulan Desember 2014 merupakan batas akhir tidak berlakunya KTP manual/SIAK sehingga masyarakat banyak yang mengajukan permohonan KTP el. Meskipun begitu masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP el, sehingga tetap dilakukan pelayanan jemput bola. Dengan adanya beberapa perubahan baik undang-undang, Permendagri maupun surat edaran, hal tersebut mempengaruhi capaian kinerja penerbitan akta kelahiran antara lain adanya surat edaran menteri dalam negeri no. 427.11/611/SJ tanggal 28 Desember 2010 bahwa pelaporan kelahiran lebih dari 1(satu) tahun harus penetapan pengadilan, sehingga masyarakat banyak yang tidak mencatatkan kelahirannya, kemudian terbit lagi surat edaran menteri dalam negeri nomor 427.11/2304/SJ tanggal 6 Mei 2013 tentang tidak lagi melaui pengadilan apabila kelahiran lebih dari 1(satu) tahun, Undang-undang nomor 24 tahun 2013 terdapat perubahan beberapa pasal yang dulu untuk pencatatn kelahiran berasas peristiwa, sekarang II-57 berdasarkan asas domisili. Dari adanya perubahan perubahan landasan hukun tersebut mempengaruhi hasil capaian kinerja dari kepemikikan akta kelahiran, tetapi secara rasio terjadi peningkatan dari tahun ketahun. Dinas Kependudukan Kabupaten Malang juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, serta melakukan pelayanan jemput bola secara berkala ke desa-desa untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Database kependudukan di Kabupaten Malang telah dilaksanakan mulai tahun 2012 dengan dimulainya pelaksanaan penerapan KTP elektronik berbasis NIK Nasional. Dari data perkembangan jumlah penduduk terjadi peningkatan dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, tetapi terjadi penurunan di tahun 2015 karena didasarkan pada pemutahkiran data melalui biometrik sehingga terjadi perbedaan jumlah penduduk, hal tersebut disebabkan untuk pencetakan KTP el berdasarkan data tunggal artinya bila terjadi seseorang melakukan perekaman dua kali pada tempat yang berbeda, maka cetak KTP yang dilakukan pada saat perekaman yang pertama, untuk perekaman kedua pada tempat yang berbeda tidak dapat dilakukan perekaman sehingga terjadi dublicate record. Untuk hal tersebut harus dilakukan pembersihan data ganda. Pembersihan data dilakukan juga karena adanya data kembar, data kependukan pasif yang selama lima tahun tidak mengalami perubahan, dan anomali data atau data yang tidak layak dipertahankan karena kesalahan yang terjadi pada saat menjalankan proses tertentu di server, hal ini bertujuan juga untuk meningkatkan tingkat keakuratan database secara nasional. Untuk Rasio pasangan nikah berakte nikah non muslim terjadi kenaikan maupun penurunan dari tahun ketahun, karena masyarakat mulai memahami pentingnya dokumen administrasi kependudukan terutama akta perkawinan, karena akte perkawinan merupakan salah satu syarat dalam pengurusan akta kelahiran. Selain itu juga dilakukan pendekatan kepada pendeta-pendeta (perkawinan non musim) untuk segera melaporakan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil apabila telah melakukan pemberkatan perkawinan untuk segera dapatnya dilakukan penerbitan akta perkawinan. Pelayanan jemput bola juga dilakukan bersamaan dengan pelayanan II-58 dokumen kependudukan lainnya. Selain itu untuk penerbitan akta perkawinan non muslim ada permasalahan bahwa sesorang yang melakukan pemberkatan di wilayah kabupaten Malang belum tentu mencatatkan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. I. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam perkembangan kota yang semakin kompleks saat ini, diketahui bahwa sarana bermain anak agar dapat menjadi media tumbuh kembang secara layak masih dirasakan sangat minim. Ini karena lahan yang terbatas dan belum adanya perhatian serius. Di sisi lain, eksploitasi anak yang ditunjukkan dengan masih banyaknya anak jalanan juga perlu ditangani segera. Terkait dengan capaian indikator SPM di bidang layanan terpadu perempuan dan anak diketahui bahwa kinerja selama periode 20112015 sudah cukup optimal. Ini diindikasikan dengan adanya usaha nyata berupa tindak lanjut penanganan dari pengaduan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang disertai dengan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Tabel 2.56 Partisipasi Perempuan Di Lembaga Pemerintah Di Kabupaten Malang Tahun 2011 - 2015 URAIAN Pekerja perempuan dilembaga pemerintah Jumlah pekerja perempuan Persentasi Partisipasi Perempuan di lembaga Pemerintah SATUAN ORG 2011 2012 2013 2014 2015 8.377 568.953 568.724 8.129 8.129 568.411 9.010 455.686 - - 1,43 1,43 1,98 ORG % Sumber : Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tabel di atas menunjukkan bahwa partisipasi perempuan di lembaga pemerintahan di Kabuptan Malang masih belum begitu tinggi. Tabel 2.57 Rasio KDRT Di Kabupaten Malang Tahun 2011 - 2015 URAIAN SATUA N ORG 2011 2012 2013 2014 Jumlah KDRT 140 156 73 90 Jumlah Rumah ORG Tangga 568.953 684.524 687.700 674.020 Rasio KDRT % 0.02 0.02 0.01 0.01 Sumber : Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2015 71 741.201 0.01 II-59 Pada tahun 2012 dan 2013 mengalami kenaikan 0,01 salah satu faktornya adalah kesadaran masyarakat untuk melaporkan yang mulai tumbuh, dan kemudian ditahun berikutnya mengalami penurunan 0.01, salah satunya karena faktor pemahaman masyarakat dalam membina rumah tangga mulai tinggi J. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Salah satu pertumbuhan program penduduk. pemerintah Untuk adalah menekan menekan laju laju pertumbuhan penduduk, salah satu caranya adalah melalui program Keluarga Berencana (KB). Rata-rata jumlah anak per keluarga tahun 2011–2014 terus mengalami penurunan, pada tahun 2011 sebesar sebesar 0,61, tahun 2013 sebesar namun pada tahun 2015 0,61, tahun 2012 0,60, tahun 2014 sebesar 0,30, rata-rata jumlah anak mengalami peningkatan sebesar 0,68. Hal ini disebabkan mulai tahun 2012 terdapat kecenderungan penurunan kesertaan KB Aktif hingga tahun 2015, masih tingginya usia perkawinan usia muda (usia di bawah 20 tahun), dan masih rendahnya kesertaan ber KB MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang). Berdasarkan data perkawinan usia di bawah 20 tahun pada tahun 2011 sebesar 30,58%, tahun 2012 sebesar 32,57%, tahun 2013 sebesar 32,76%, tahun 2014 sebesar 31,43%, tahun 2015 sebesar 33,12%. Guna menyikapi permasalahan tersebut, maka Badan Keluarga Berencana terus berupaya berinovasi dalam mengembangkan Program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, yaitu melalui Program CONTRA WAR (Contraceptive for women at Risk) merupakan program KB yang ditujukan pada PUS beresiko tinggi, Program SKS (Surveilans Keluarga Sejahtera) merupakan kegiatan pendataan tahapan keluarga sejahtera. Selain itu tetap terus mengembangkan kegiatan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) prgram KB di masyarakat, mendorong kesadaran ber KB MKJP, dan meningkatkan pendewasaan usia perkawinan. II-60 Tabel 2.58 Rata-rata Jumlah Anak Per Keluarga Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN SATUAN Jumlah anak Jumlah keluarga Rata-rata jumlah anak per keluarga ORG KLG 2011 2012 2013 2014 444,990 724,956 0.61 449,118 740,607 0.61 447,097 744,686 0.60 224,255 759,035 2.17 2015*) 6.986 2.581.671 0.30 Sumber : Badan Keluarga Berencana Kabupaten Malang Rasio akseptor KB dan Cakupan peserta KB Aktif terdapat kecenderungan mengalami penurunan hingga tahun 2015, pada tahun 2011 sebesar 78,68%, tahun 2012 sebesar 78,55%, tahun 2013 sebesar 76,72%, tahun 2014 sebesar 76,20%, dan tahun 2015 sebesar 75,66%. Hal ini disebabkan masih tingginya peserta KB Drop Out, masih rendahnya kesertaan ber KB MKJP, masih rendahnya kesertaan ber KB Pria, dan masih tingginya perkawinan usia muda (Usia < 20 tahun). Tabel 2.59 Rasio akseptor KB Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Jumlah akseptor KB Jumlah pasangan usia subur Rasio akseptor KB SATUAN ORG KLG % 2011 399,367 507,607 78.68 2012 408,896 520,578 78.55 2013 401,087 522,800 76.72 2014 397,748 521,995 76.20 2015*) 380,011 502,245 75.66 Sumber : Badan Keluarga Berencana Kabupaten Malang Kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan terus berkembang, hal ini akan berdampak pada peningkatan laju pertumbuhan penduduk. Untuk menyikapi permasalahan tersebut, maka perlu dikembangkan inovasi Program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, melalui Program CONTRA WAR (Contraceptive for women at Risk) merupakan program KB yang ditujukan pada PUS beresiko tinggi, Program SKS (Surveilans tahapan Keluarga keluarga Sejahtera) sejahtera, merupakan juga kegiatan peningkatan pendataan kualitas KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) prgram KB di masyarakat, mengurangi besarnya tingkat DO dengan mendorong kesadaran ber KB MKJP, dan meningkatkan kesadaran bagi remaja tentang pendewasaan usia perkawinan. Tabel 2.60 Cakupan Peserta KB Aktif Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Jumlah akseptor KB aktif Jumlah pasangan usia subur Rasio cakupan KB SATUAN ORG KLG % 2011 399,367 507,607 78.68 2012 408,896 520,578 78.55 2013 401,087 522,800 76.72 2014 397,748 521,995 76.20 2015*) 380,011 502,245 75.66 Sumber : Badan Keluarga Berencana Kabupaten Malang II-61 Pada indikator Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I, berdasarkan data menunjukkan bahwa persentase indikator tersebut telah mengalami penurunan. Pada tahun 2011 sebesar 40,26%, tahun 2012 sebesar 39,81%, tahun 2013 sebesar 39,03%, tahun 2014 sebesar 38,98%, dan tahun 2015 sebesar 17,08%. Perkembangan seperti ini merupakan kemajuan yang positif. Kemajuan tersebut disebabkan oleh pengaruh kebijakan ekonomi Kabupaten Malang melalui berbagai sektor pembangunan. Walaupun pengentasan demikian, kemiskinan Badan yaitu KB terus dengan berpartisipasi pengembangan dalam kegiatan wirausaha melalui kelompok UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera) dengan mengutamakan anggota dari keluarga Pra Sejahtera dan Sejahtera I. Tabel 2.61 Keluarga Para Sejahtera Dan Keluarga Sejahtera I Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Jumlah keluarga pra dan I Jumlah keluarga Rasio keluarga pra dan I SATUAN ORG KLG % 2011 291,854 724,956 40.26 2012 294,851 740,607 39.81 2013 290,614 744,686 39.03 2014 295,864 759,035 38.98 2015*) 123,533 723,338 17.08 Sumber : Badan Keluarga Berencana Kabupaten Malang Keterangan: *)Data sementara (Karena Hasil Pendataan Keluarga (PK) Tahun 2015 belum selesai penuh pada 390 desa/kelurahan). K. Sosial Pola-pola penanganan dan pelayanan sosial penduduk lanjut usia, didukung prasarana yang mencukupi dan berkualitas, serta dengan mendorong kemandirian dan memberikan peluang bagi masyarakat untuk berperan nyata dalam usaha-usaha kesejahteraan. Pelayanan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial berarti mengentaskan mereka dari situasi tersebut sehingga diharapkan semakin lama jumlah mereka akan berkurang. Tabel 2.62 PMKS Yang Memperoleh Bantuan Sosial Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Jumlah PMKS yang diberi bantuan Jumlah PMKS yang seharusnya menerima bantuan PMKS yang memperoleh bantuan sosial SATUAN 2011 2012 2013 2014 2015 Org 2.170 4.420 147.212 146.010 146.050 Org 169.606 169.606 169.000 169.000 169.170 1.28 261 87.11 86.30 86.33 % Sumber : Dinas Sosial II-62 Tabel 2.63 PMKS Yang Tertangani Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Jumlah PMKS yang tertangani Jumlah PMKS yang ada Penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial SATUAN 2011 2012 2013 2014 2015 Org 2.170 4.420 147.212 146.010 146.050 Org 721.112 721.112 721.112 731.418 731.418 0.30 0.61 20.41 19.96 19.97 % Sumber : Dinas Sosial Tahun 2011 dan 2012 realisasinya sangat kecil karena jumlah populasi PMKS cukup besar sedangkan anggaran yang tersedia terbatas. Mulai tahun 2013 dan tahun 2014 realisasinya melebihi target karena adanya program dari Kemensos Antara lain: Program Bantuan Simpanan Kesos (PSKS). Pemberdayaan Fakmis melalui KUBE dan Program-programnya lainnya. Panti sosial di Kabupaten Malang dibedakan menjadi panti asuhan, panti werda, panti rehabilitasi sosial, berikut adalah tebel mengenai perkembangan panti sosial di Kabupaten Malang : Tabel 2.64 Perkembangan Panti Sosial Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 Sumber : Dinas Sosial Jumlah unit panti sosial terbanyak adalah panti asuhan dengan penghuni berjumlah 2.892 orang. L. Ketenagakerjaan Kondisi ketenagakerjaan dicerminkan dari jumlah penduduk usia kerja di Kabupaten Malang pada Tahun 2011 sejumlah 1.578.886 orang, pada Tahun 2015 menjadi 1.965.371 orang, demikian juga dengan jumlah angkatan kerja sejumlah 1.435.147 pada Tahun 2011 menjadi 1.573.802 orang. Sementara itu jumlah angkatan kerja tertampung disektor formal pada Tahun 2011 sebanyak 3.474 orang, II-63 pada Tahun 2015 tertampung 2,023. Jumlah pencari kerja yang terdaftar Tahun 2011 sebanyak 57.981 orang sedangkan pada Tahun 2015 sebesar 52.115 orang. Secara lengkap kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Malang dapat dilihat pada Tabel 2.65 berikut ini: Tabel 2.65 Perkembangan Ketenagakerjaan Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 Uraian Satuan 2011 2012 2013 2014 2015 Penduduk Usia Kerja orang 1.578.886 1.976.188 1.859.646 1.578.886 1.965.371 Angkatan Kerja orang 1.435.147 1.489.340 1.478.820 1.487.523 1.573.802 Angkatan Kerja Tertampung orang 3.474 6.610 2.457 3.344 4,514 Pencari Kerja orang 57.981 81.024 156.187 51.394 52.115 Jumlah Pengiriman TKI orang 2.312 3.953 4.178 3.029 1.969 Tingkat Pengangguran Terbuka persen 4,04 4,10 3,00 3,45 3,31 Sumber : Hasil-hasil Pembangunan Kab. Malang, 2016 Tabel 2.66 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Dan Tingkat Pengangguran Terbuka Di Kabupaten Malang Tahun 2011 – 2015 NO Uraian Satuan 2011 2012 2013 2014 2015 1 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Persen 90.89 94.60 79.50 94.21 80.07 2 Tingkat Pengangguran Terbuka Persen 4.04 4.10 3.00 4.45 4.37 Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Malang, 2016 Berdasarkan tabel di atas, Tingkat partisipasi angkatan kerja di kabupaten Malang tertinggi pada tahun 2012 sebesar 94,60 persen dan terendah pada tahun 2013 sebesar 79,50 persen. Sedangkan untuk tingkat pengangguran terbuka tertinggi terdapat pada tahun 2014 sebesar 4,45 persen. M. Koperasi UKM Koperasi dan UKM sudah terbukti bertahan terhadap gejolak eksternal. Kontribusinya bagi perekonomian daerah memegang peran strategis dan memberikan peluang yang sangat besar dalam penyerapan tenaga kerja. II-64 Tabel 2.67 Persentase Koperasi Aktif Di Kabupaten Malang Tahun 2011 - 2015 URAIAN Jumlah koperasi aktif Jumlah seluruh koperasi Presentase koperasi aktif Sumber SATUAN 2011 BH 2012 947 1.072 88.34 930 1.055 88.15 BH % 2013 995 1.095 90.87 2014 1.009 1.104 91.39 2015 1.037 1.130 91.77 : Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tabel 2.68 Persentase Usaha Mikro Dan Kecil Di Kabupaten Malang Tahun 2011 - 2015 URAIAN Jumlah usaha mikro dan kecil Jumlah seluruh UKM Presentase UKM Sumber SATUAN BH BH % 2011 271.361 272.091 99.73 2012 272.011 273.101 99.60 2013 405.020 406.180 99.71 2014 413.285 414.516 99.70 2015 415.435 416.669 99.70 : Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kondisi perkoperasian di Kabupaten Malang dari tahun 2011 sampai 2015 secara umum menunjukan peningkatan, baik di sisi kuantitas maupun kinerjanya. Di sisi kuantitas, menunjukan jumlah koperasi aktif di Kabupaten Malang yang meningkat setiap tahunnya. Hal ini menunjukan pula bahwa prosentase koperasi aktif terhadap total koperasi yang setiap tahunnya mengalami peningkatan, sedangkan pada usaha mikro dan kecil mengalami naik turun yang tidak begitu siginifikan. N. Penanaman Modal Secara umum, dari tahun 2011 hingga 2015 nilai realisasi PMDN di Kabupaten Malang mengalami kenaikan, hanya pada tahun 2013 mengalami stagnan seperti dari tahun sebelumnya di tahun 2012 yaitu ada 18 investor. Kemudian mengalami kenaikan lagi pada tahun 2014 ada 19 investor dan tahun 2015 ada 20 investor. Tabel 2.69 Jumlah Investor Berskala Nasional (PMDN/PMA) Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Jumlah PMA SATUAN 2011 2012 2013 2014 2015 unit 14 18 18 19 20 19 19 19 20 Jumlah PMDN unit 19 Sumber : Kantor Penanaman Modal Jumlah investasi semakin bertambah setiap tahunnnya. Pada tahun 2011 jumlah investasi dengan nilai Rp. 895,151,793,026 untuk II-65 investasi PMA dan jumlah investasi dengan nilai Rp. 5,185,838,342,719 untuk investasi PMDN. Selanjutnya pada tahun 2015 meningkat investasi dengan nilai Rp. 5,204,248,342,719. Tabel 2.70 Jumlah Nilai Investasi Berskala Nasional (PMDN/PMA) Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Jumlah Nilai Investasi PMA Jumlah Nilai Investasi PMDN SATUAN Milyar Milyar 2011 895,15 5.185,83 2012 940,30 5.185,83 2013 1.140,43 5.185,83 2014 1.160,43 5.185,83 2015 1.280,43 5.185,83 Sumber : Kantor Penanaman Modal Tabel 2.71 Rasio Daya Serap Tenaga Kerja Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN SATUAN orang Tenaga kerja PMA/PMDN Sumber : Kantor Penanaman Modal 2011 2012 2013 2014 2015 745.94 669.19 670.32 659.24 652.3 Tabel 2.72 Persentase Nilai Realisasi PMA Dan PMDN (milyar rupiah) Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Nilai realisasi investasi PMA Nilai realisasi investasi PMDN SATUAN % % 2011 8.17 2012 - 2013 5.04 - 2014 1.75 - 2015 10.34 0.35 Sumber : Kantor Penanaman Modal O. Kebudayaan Karakteristik budaya di Kabupaten Malang yang berkembang dipengaruhi oleh sistem kegiatan ekonomi dan budaya induk yang mempengaruhinya. Budaya induk yang mempengaruhi perkembangan kebudayaan di wilayah sebagaimana perkembangan Kabupaten Malang budaya-budaya tersebut suku bangsa adalah yang dominan berkembang di wilayah Jawa Timur. Seni dan budaya daerah mempunyai peranan penting dalam pembangunan. Kesadaran akan pentingnya peran seni dan budaya daerah dalam pembangunan muncul di kalangan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Malang, dan pemangku kepentingan lainnya. Tabel 2.73 Penyelenggaraan Festival Seni Dan Budaya Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN 2011 Penyelenggaraan Festival Seni dan 4 Budaya Sumber : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 2012 2013 2014 2015 8 10 19 23 II-66 Penyelenggaraan Festival Seni Dan Budaya dari tahun 2011 hingga 2015 mengalami peningkatan kuantitas penyelenggaraan maupun keikutsertaan pada event-event seni dan budaya dikarenakan adanya dukungan anggaran yang cukup untuk melaksanakan maupun menghadiri kegiatan seni budaya di tingkat Kabupaten, Propinsi dan Nasional. Tabel 2.74 Sarana Penyelenggaraan Seni Dan Budaya Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN penyelenggaraan 2011 Sarana seni dan 16 budaya Sumber : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 2012 2013 2014 2015 16 16 17 18 Sarana penyelenggaraan seni dan budaya di Kabupaten Malang terdiri dari open stage (panggung terbuka), pendopo, pelataran candi dan padepokan seni yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang. Pada tahun 2014 dan tahun 2015 terdapat peningkatan dikarenakan adanya pembangunan panggung terbuka di Taman Wisata Air Wendit dan pembangunan museum dimana sarana tersebut dapat difungsikan sebagai tempat pengembangan seni dan budaya masyarakat Kabupaten Malang. Tabel 2.75 Benda, Situs Dan Kawasan Cagar Budaya Yang Dilestarikan Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN 2011 Benda, Situs dan Kawasan Cagar 17 Budaya yang dilestarikan Sumber : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Benda,situs dan kawasan cagar 2012 2013 2014 2015 17 17 17 19 budaya yang terdapat di Kabupaten Malang tercatat sejumlah 17 buah dari Tahun 2011 s.d tahun 2014 dan pada Tahun 2015 terdapat peningkatan jumlah dikarenakan adanya penambahan benda cagar budaya berupa hibah keris kuno dan sisa-sisa struktur jembatan kuno. II-67 P. Kepemudaan dan Olah Raga Kebutuhan sarana bagi generasi muda untuk dapat mengaktualisasikan diri secara positif merupakan salah satu kebutuhan yang perlu disediakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Malang. Perkembangan jumlah gelanggang/balai remaja (selain milik swasta) per satuan penduduk di Kabupaten Malang dapat dilihat dalam tabel-tabel berikut ini: (1) Jumlah Organisasi Pemuda Jumlah Organisasi Pemuda Se-Kabupaten Malang dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 adalah sebagai berikut: No 1 2011 48 2012 48 2013 48 2014 48 2015 48 (2) Jumlah Organisasi Olahraga Jumlah Organisasi Olahraga Se-Kabupaten Malang dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 adalah sebagai berikut: NO 1 2011 134 2012 134 2013 134 2014 134 2015 134 (3) Jumlah Kegiatan Kepemudaan Jumlah kegiatan Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga dari tahun 2011 sampai tahun 2015 adalah sebagai berikut: NO 1. 2011 18 2012 24 2013 25 2014 23 2015 22 (4) Jumlah Kegiatan Olahraga Jumlah kegiatan Olahraga yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 adalah sebagai berikut: NO 1 2011 3 2012 3 2013 3 2014 3 2015 3 (5) Gelanggang atau Balai Remaja Jumlah gelanggang atau balai remaja di Kabupaten Malang sejumlah 772, Jumlah Penduduk di Kabupaten Malang sejumlah 2.581.671 Jiwa. Adapun persentasenya adalah sbb : (Jumlah Gelanggang/balai remaja di Kabupaten Malang / Jumlah Penduduk) x 1000 : (772/2.581.671) x 1000= 0.29%. II-68 (6) Lapangan Olahraga Jumlah Lapangan Olahraga di Kabupaten Malang sejumlah 1.251 lapangan yang tersebar di 33 Kecamatan. Dengan jumlah penduduk 2.581.761 jiwa. Adapun persentasenya adalah sbb : (Jumlah Lapangan Olahraga di Kabupaten Malang/Jumlah Penduduk) x 1000 : (1.251/2.581.671) x 1000= 0.48%. Q. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, dan Perangkat Dearah Penyelenggaraan dalam urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, khususnya dalam pembinaan terhadap LSM, Ormas dan OKP dilakukan melalui 1 kegiatan pembinaan setiap tahunnya. Kerja sama antara pemeluk agama dalam pembangunan daerah yang saat ini telah berjalan, perlu untuk lebih ditingkatkan terutama melalui forum rutin diskusi lintas agama. Tabel 2.76 Data Kegiatan Pembinaan Terhadap LSM, ORMAS Dan OKP Sumber : Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Malang Terjadi penurunan jumlah kegiatan pada tahun 2013 dan tahun 2014 dikarenakan penyelenggaraan dalam Pemilihan tahun Gubernur 2013 dan bersamaan pada tahun dengan 2014 diselenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pilkada Serentak pada tahun 2015 sehingga prioritas program dan kegiatan difokuskan pada Bidang Politik Dalam Negeri dengan kegiatan yang berkaitan dan mendukung penyelenggaraan Pemilu. II-69 Tabel 2.77 Data Kegiatan Pembinaan Politik Daerah Sumber : Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Malang Berdasarkan data pada Tabel Perkembangan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja, menjelaskan mengenai perkembangan jumlah personil satuan polisi pamong praja dan limnas, jumlah kegiatan penegakan PERDA (tipiring dan pembongkaran), jumlah kegiatan penerbitan Kabupaten pelanggaran Malang PERDA, dan jumlah jumlah personil kegiatan Satlinmas pemantauan sedan penyelenggaraan informasi potensi bencana alam. Untuk jumlah personil satuan polisi pamong praja dan limnas paling banyak ada pada tahun 2014 sebanyak 123 personil, baik yang PNS, CPNS, PTT dan Banpol. Tabel 2.78 Perkembangan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 Sumber : Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Pada tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Malang telah membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sehingga fungsi pemantauan dan penyelarasan informasi bencana dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah. II-70 R. Ketahanan Pangan Ketahanan pangan merupakan upaya sistematis dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi pangan setiap individu dalam suatu wilayah yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan. Kabupaten Malang merupakan Kabupaten penyangga pangan nasional, sehingga perkembangan padi, jagung dan kedelai yang merupakan komoditas utama yang sangat berperan strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan. Tabel 2.79 Regulasi Ketahanan Pangan Uraian Tahun Regulasi ketahanan pangan 2011 2012 2013 2014 2015 Tidak ada Ada Ada Ada Ada Sumber : Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Malang Regulasi ketahanan pangan ditindaklanjuti pada tahun 2012 dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2012 tentang Dewan Ketahanan Pangan 180/502/KEP/421.013/2012 dan Keputusan tentang Dewan Bupati Nomor Ketahanan : Pangan Kabupaten Malang meliputi susunan Keanggotaan, Kelompok Kerja Teknis, dan Kekompok Kerja Ahli. Peraturan ini terus digunakan sampai dengan saat ini. Tabel 2.80 Ketersediaan Pangan Utama (beras) Uraian Tahun 2011 2012 2013 Ketersediaan Pangan Utama 281.260 252.948 288.626 (beras) dalam ton/tahun Sumber : Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Malang 2014 2015 291.453 301.684 Jumlah ketersediaan pangan utama (beras) di Kabupaten Malang dapat dikatakan mengalami kenaikan tiap tahunnya. Dari data yang didapat disajikan di tahun 2012 mengalami penurunan karena ada pengaruh musim (fuso) tetapi setelah itu meningkat kembali. Ketersediaan beras ditentukan dari produksi beras, sedangkan II-71 produksi beras dipengaruhi oleh berbagai jenis factor, diantaranya kepemilikan lahan dan penggunaan; jenis dan menegemen tanah; pemilihan, pemuliaan, pemanenan. dan Disamping menejemen itu juga tanam dipengaruhi pertanian; oleh dan perubahan temperature ddan curah hujan. Tabel 2.81 Jumlah Kelompok Tani Tahun Uraian 2011 2012 2013 2014 2015 Pemula 1044 1044 949 288.626 301.684 Lanjut 500 500 590 715 752 Madya 42 42 47 57 76 Utama 0 0 0 2 9 Sumber : Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Malang Jumlah kelompok tani diharapkan tiap tahunnya ada peningkatan yaitu dari pemula untuk menjadi lanjut meningkat 10%, lanjut menjadi madya meningkat 10%, dan madya menjadi utama meningkat 5%. Data terakhir pada tahun 2015 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/403/KEP/421.013/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang Penetapan Kelompok Tani dan Gapoktan. S. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep besar yang memuat peran utama pemerintah dalam memberikan hasil guna bagi masyarakat. Pemberdayaan tidak diartikan dengan memberikan langsung apa yang secara instan dikehendaki oleh masyarakat. Lebih daripada itu, pemberdayaan adalah sebuah tata kelola pemerintahan yang mampu “mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berbasis pertanian dan pemberdayaan masyarakat perdesaan” (sesuai Misi Kabupaten Malang) dan ”Mengembangkan kapasitas yang berorientasi pada penguatan peran pemerintah sebagai fasilitator dan katalisator pembangunan serta mengembangkan secara sinergi dengan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Perguruan Tinggi dalam rangka fasilitasi atas pemberdayaan masyarakat miskin” (sesuai Arah Kebijakan Daerah). II-72 (1) Rata-rata Jumlah Kelompok Binaan LPM Pembinaan LPM dilaksanakan melalui pelatihan LPMD. Jumlah LPMD/K di Kabupaten Malang sebanyak 390 LPMD/K. 2011 14 desa 2012 8 desa 2013 2014 18 desa 18 desa 2015 26 desa (2) Rata-rata jumlah kelompok Binaan PKK Kelompok Binaan PKK saat ini masing2 kelompok PKK memiliki satu kelompok binaan. namun tidak menuntut kemungkinan nantinya satu kelompok PKK memiliki lebih dari satu kelompok binaan, sehingga apa bila pembagi pada rumus adalah jumlah PKK maka nilainya akan lebih dari 100%. 2011 424 klp 2012 424 klp 2013 424 klp 2014 424 klp 2015 424 klp (3) Jumlah LSM Untuk LSM, BPM Kab. Malang tidak pernah melakukan pendataan/ pembinaan terhadap LSM. yang dilakukan adalah kerja sama dengan LSM dalam rangka pelaksanaan program kegiatan Badan Pemberdayaan Masyarakat. (4) LPM Berprestasi Jumlah Prestasi yang diraih baik di tingkat Kabupaten Malang maupun di tingkat Provinsi Jawa Timur sebagai berikut: 2011 - 2012 - 2013 - 2014 1 2015 1 (5) PKK Aktif PKK aktif saat ini sudah 100% (sumber data TP PKK Kab. Malang). 2011 424 2012 424 2013 424 2014 424 2015 424 (6) Posyandu Aktif posyandu aktif saat ini sudah 100% dari 2.816 posyandu di Kabupaten Malang. 2011 2.783 2012 2.766 2013 2.809 2014 2.816 2015 2.816 (7) Swadaya Masyarakat terhadap Program Pemberdayaan Masyarakat untuk swadaya, indikator yang digunakan adalah prosentase peningkatan swadaya murni masyarakat yaitu dengan II-73 membandingkan swadaya tahun ini dikurangi swadaya tahun lalu dibagi swadaya tahun lalu dikalikan seratus persen. 2011 31.810.154.591 2012 2013 2014 36.971.859.579 50.645.890.700 77.771.223.600 2015 87.624.132.647 (8) Pemeliharaan pasca program pemberdayaan masyarakat Untuk pasca program tidak dilakukan karena program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan hasilnya diserahkan ke desa lokasi pelaksanaan program. T. Statistik Buku Kabupaten Malang Dalam Angka selama periode 2011-2015 selalu tersedia setiap tahunnya. Jenis data yang ditampilkan meliputi sektor pemerintahan, kependudukan, dan tenaga kerja, kesejahteraan, pertanian, serta industri. Buku ini merupakan sumber data dan informasi terkait Kabupaten Malang dan dapat digunakan, baik oleh pemerintah maupun swasta dan masyarakat sebagai bahan informasi yang akurat dan acuan dalam perencanaan. Demikian juga ketersediaan Buku PDRB Kabupaten Malang selama periode 2011-2015 yang dapat memberikan gambaran tentang kondisi makro hasil pembangunan ekonomi di Kabupaten Malang. U. Kearsipan Pengelolaan arsip yang baik harus dapat menjamin ketersediaan arsip yang memberikan kepuasan bagi pengguna, serta menjamin keselamatan arsip itu sendiri. Perkembangan penerapan pengelolaan arsip secara baku di Kabupaten Malang pada tahun 2015 sudah mencapai 100%. Tabel 2.82 Jumlah SKPD Yang Telah Menerapkan Arsip Secara Baku Di Kabupaten Malang Tahun 2011 – 2015 TAHUN 2011 2012 2013 2014 2015 88 % 88 % 73 % 90,70 % 100% Sumber : Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Malang II-74 V. Komunikasi dan Informatika Pembangunan Situs Web Resmi Pemerintah Kabupaten Malang pada awalnya menggunakan alamat URL http://www.kabmalang.go.id. Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/Kominfo/9/2006 Tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk situs web resmi Pemerintah Pusat dan Daerah, pada awal tahun 2007 alamat situs web resmi Pemerintah Kabupaten Malang berubah menjadi http://www.malangkab.go.id. Penggunaan nama domain go.id juga sudah sesuai dengan Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/197/KEP/421.013/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Malang Nomor 180/263/KEP/421.013/2009 Tentang Nama Domain Situs Web Resmi Pemerintah Kabupaten Malang Dan Nama Sub Domain Situs Web Organisasi Perangkat Daerah Dan Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Tabel 2.83 Web site milik pemerintah daerah No 1 Komponen Website Milik Pemerintah Daerah Ada/Tidak Ada 2011 84 2012 91 2013 92 2014 92 2015 104 Sumber : Bagian PDE Capaian kinerja program pengembangan komunikasi, informasi dan media massa dapat dilihat dari perkembangan pemanfaatan website di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang sebagai sarana penyebarluasan informasi dan komunikasi semakin meningkat, terbukti sampai dengan akhir tahun 2015 semua SKPD, Kecamatan, dan Kelurahan sudah mempunyai website. Jumlah Pengunjung Website www.malangkab.go.id rata-rata 25.000 pengunjung per bulan. W. Perpustakaan Jumlah kunjungan ke perpustakaan selama 1 tahun di Kabupaten Malang dibandingkan dengan jumlah orang yang harus dilayani masih relatif minim. Pada tahun 2011 hanya terdapat 22% pengunjung perpustakaan dan pada tahun 2015 mengalami peningkatan cukup signifikan mencapai 149,28%. II-75 Hingga saat ini, peran perpustakaan dirasa masih kurang dalam rangka menarik minat baca masyarakat agar mau membaca diperpustakaan. Selain itu, ketersediaan sarana prasarana yang kurang memadai dan letak perpustakaan yang masih relatif jauh dengan tempat tinggal masyarakat juga menjadi salah satu penyebab minimnya pengunjung perpustakaan. Di sisi lain, makin mudahnya akses internet juga menjadi salah satu penyebab makin minimnya pengunjung perpustakaan. Tabel 2.84 Realisasi Tahun 2011 – 2015 TAHUN INDIKATOR KINERJA Jumlah kunjungan ke perpustakaan selama tahun 1 Jumlah Koleksi Judul Buku Jumlah SKPD yg menerapkan arsip secara baku 2011 2012 2013 2014 2015 29.475 Orang 29.324 orang 29.585 orang 31.281 orang 50.319 orang 8.814 judul 84 SKPD 9.136 judul 84 SKPD 9.142 judul 63 SKPD 9.413 judul 78 SKPD 55.432 judul 86 SKPD Sumber : Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Malang Peningkatan pengunjung Perpustakaan Daerah Kabupaten Malang sebagai berikut: Tabel 2.85 Kunjungan Perpustakaan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 – 2015 TAHUN 2011 2012 2013 2014 2015 22 % 22% 22 % 92,81% 149,28% Sumber : Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Malang Peningkatan pengunjung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Malang mengalami kenaikan yang sangat drastis dari tahun 2014 dari 31.281 orang pengunjung pada tahun 2015 menjadi 50.319 orang pada tahun 2015 atau meningkat 149,28%. Peningkatan tersebut disebabkan karena Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Malang melakukan pembinaan perpustakaan, promosi serta II-76 penataan dan perbaikan sarana dan prasarana yang ada serta terus menerus melakukan upaya penyadaran minat baca masyarakat. Tabel 2.86 Koleksi Buku Perpustakaan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 – 2015 TAHUN 2011 2012 2013 2014 2015 45% 45% 44% 44,62 % 51,04% Sumber : Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Malang Pada tahun 2015 jumlah koleksi buku pada Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Malang sebanyak 108.603 eksemplar. Koleksi bahan pustaka yang dimiliki oleh Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten malang yang merupakan koleksi bahan pustaka yang ada di perpustakaan umum daerah, perpustakaan desa/kelurahan dan perpustakaan sekolah. 2.3.2 Fokus Layanan Urusan Pilihan A. Pertanian Potensi pertanian di wilayah Kabupaten Malang beraneka ragam dan tersebar di seluruh kecamatan. Bidang pertanian unggulan meliputi tanaman pangan, perkebunan, sayuran, peternakan dan perikanan. Unggulan tanaman pangan padi, jagung, ketela pohon, ubi jalar, dan kacang-kacangan. Sedangkan unggulan perkebunan tebu, kopi, kakao, kelapa. Untuk komoditi sayuran, terdiri dari kentang, kubis, cabe, tomat. Terdapat komoditas khas Kabupaten Malang yaitu: apel, Jeruk, klengkeng, salak Swaru, ketela gunung kawi. Berikut data produksi komoditas pertanian andalan Kabupaten Malang sebagai daerah agro yang merupakan andalan Provinsi Jawa Timur, sebagai berikut: II-77 Tabel 2.87 Produksi Komoditas Andalan Pertanian Tahun 2011 – 2015 NO URAIAN SATUAN 2011 2012 2013 2014 2015 1 Padi Ton 460.666 461.267 461.293 461.306 478.930 2 Jagung Ton 298.566 295.079 297.667 271.113 247.150 3 Sayuran ton 392.893 393.404 393.797 - 373.767 4 Tebu Ton 3.332.441 3.815.732 3.757.839 3.757.839 3.928.363 5 Kopi Ton 676,74 601.33 601.33 18.890,03 18.403 6 Daging Ton 19.557,05 20.787,75 21.866,55 22.325,74 38.885,69 7 Susu Ton 107.684,10 115.619,73 116.033,57 117.235,67 132.052,01 8 Telur Ton 23.631,02 24.332,55 25.080,21 27.510,13 42.198,64 9 Ikan Ton 22.183,84 25.685,09 28.019,45 30.633,50 32.204,55 Sumber : Hasil-hasil Pembangunan Kab. Malang, 2016 Tabel 2.88 Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Kritis Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 NO 1 2 URAIAN Lahan Kritis - luar kawasan - kawasan hutan lindung - kawasan hutan produksi Rehabilitasi Lahan Kritis/Potensial Kritis SATUAN Ha Ha Ha 2011 15,091.00 - 2012 15,091.00 - 2013 15,091.00 - Ha - - - Ha 0 15 0 2014 155,805.00 87,485.00 15,923.00 2015 155,805.00 87,485.00 15,923.00 52,397.00 52,397.00 0 0 Kebijakan pemerintah terkait program nasional ketahanan pangan fokus terhadap peningkatan produksi dan produktivitas padi. Beberapa strategi yang telah dilaksanakan melalui beberapa aspek yaitu penyediaan sumber-sumber air, perbaikan pola tanam, serta peningkatan ketersediaan faktor-faktor produksi. Program kegiatan ini didukung oleh beberapa sumber dana anggaran APBN, APBD I dan APBD II. Selain itu pada awal tahun 2015 pemerintah bekerjasama dengan TNI berupaya meningkatkan produksi padi melalui UPSUS (Upaya Khusus) untuk komoditas PAJALE (Padi, Jagung, Kedelai) dengan meningkatkan luas areal tambah tanam. Tabel 2.89 Produktivitas Padi Atau Bahan Pangan Utama Lokal Lainnya Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN SATUAN 2011 2012 2013 Produktivitas padi % 66.90 69.55 66.80 Sumber : Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang 2014 70.81 2015 70.81 II-78 Tabel 2.90 Peningkatan Persentase Produksi Padi Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Presentase produktivitas SATUAN % 2011 -1,25 2012 -10,07 2013 15,26 2014 0.003 2015 -1,25 Sumber : Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB Kabupaten Malang menurun dikarenakan sektor pertanian masih berbasis onfarm (peningkatan produksi) belum berorientasi terhadap peningkatan nilai tambah melalui diversifikasi hasil pertanian dan perkebunan. Peningkatan nilai tambah ini mempengaruhi revenue ratio (RC ratio) petani yang artinya biaya produksi yang petani keluarkan lebih kecil dibanding keuntungan yang didapat. Nilai revenue ratio (RC ratio) inilah yang mempengaruhi Nilai Tukar Petani (NTP). Beberapa kendala yang dihadapi petani antara lain panjangnya mata rantai perdagangan sampai konsumen, sehingga pembagian margin keuntungan tidak berpihak pada petani. Pemerintah saat ini pula mulai mengembangkan program kegiatan yang bertujuan peningkatan multiplier effect di sektor pertanian yaitu agroekowisata. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi PDRB sektor pertanian dan pariwisata. Tabel 2.91 Kontribusi Sektor Pertanian/Perkebunan Terhadap PDRB Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Kontribusi sektor pertanian/perkebunan terhadap PDRB SATUAN % 2011 11.30 2012 10.92 2013 10.58 2014 10.52 2015 10.41 Sumber : Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Tabel 2.92 Kontribusi Sektor Pertanian (Tanaman Pangan) Terhadap PDRB Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Kontribusi sektor pertanian (tanaman pangan) terhadap PDRB SATUAN % 2011 4.05 2012 3.91 2013 3.89 2014 3.86 2015 3.85 Sumber : Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang II-79 Tabel 2.93 Kontribusi sektor pertanian (Tanaman Perkebunan) Terhadap PDRB Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN Kontribusi sektor pertanian (tanaman perkebunan) terhadap PDRB SATUAN % 2011 7.25 2012 7.01 2013 6.69 2014 6.66 2015 6.55 Sumber : Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang B. Kehutanan Salah satu sasaran strategis Dinas Kehutanan adalah peningkatan luasan lahan berhutan pada lahan kritis/ kurang produktif/ terbuka melalui upaya rehabilitasi hutan dan lahan. Rehabilitasi dalam kawasan hutan dilakukan oleh para pemangku kawasan hutan, sedangkan rehabilitasi luar kawasan hutan dilakukan oleh Dinas Kehutanan bersama masyarakat. Dari tabel diatas terlihat capaian kinerja rehabilitasi hutan dan lahan tahun 2011-2015 mengalami fluktuatif. Bahkan pada tahun 2014 dan 2015 berkurang cukup besar. Kondisi tersebut dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2013, capaian kinerja diatas 90 % karena mendapat support DAK bidang kehutanan dan APBN berupa kegiatan pembangunan hutan rakyat dan pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR). Kemudian mulai tahun 2013 sampai 2015, tidak ada lagi DAK bidang kehutanan. Namun demikian, masih ada alokasi sumberdana APBN untuk pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) sampai dengan 2014 meskipun dari tahun ke tahun volumenya semakin berkurang. Angka capaian kinerja rehabilitasi hutan dan lahan tahun 2015 merupakan yang terkecil, karena pada tahun tersebut tidak ada alokasi dana baik DAK maupun APBN untuk pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR). Disisi lain, kemampuan pendanaan dari APBD kabupaten sangat terbatas. Oleh karenanya, Dinas Kehutanan berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak (BUMN, Dinas Kehutanan Propinsi, UPT Kementrian Kehutanan, Swasta) untuk meningkatkan upaya rehabilitasi lahan di Kabupaten Malang. Kerja sama dengan berbagai pihak termasuk didalamnya melalui program CSR sangat mendukung upaya rehabilitasi yang selama ini dilakukan. Tahun 2012 Dinas Kehutanan telah melakukan II-80 kerja sama dengan Perum Jasa Tirta I, Dinas kehutanan Propinsi ( APBD I) dan UPT Kementrian Kehutanan/BPDAS Brantas (sumberdana APBN). Tahun 2013 Dinas Kehutanan telah melakukan kerja sama dengan Perum Jasa Tirta I, PT Pertamina BBM Malang, PT CJI Pasuruan dan Bank Jatim Cabang Malang serta dari kegiatan dengan sumberdana APBD I maupun APBN (kerja sama dengan BPDAS Brantas). Tahun 2014 Dinas Kehutanan kembali melakukan kerja sama dengan BPDAS Brantas, BPTH Sumedang, Perum Jasa Tirta I dan PT Sentosa Abadi Bersama (SAB) dan Dinas Kehutanan Propinsi (APBD I) Kemudian pada tahun 2015, Dinas Kehutanan juga melakukan kerja sama antara lain dengan para pemangku kawasan, BPDAS Brantas, BPTH Sumedang, Perum Jasa Tirta I, PG Kebon Agung, PT Ekamas Fortuna, CJI Pasuruan dan Pertamina. Jadi meskipun capaian kinerja rehabilitasi hutan dan lahan mengalami fluktuasi dan penurunan mengikuti sumber pendanaan yang ada, namun penurunan tersebut tidak telalu signifikan. Tabel 2.94 Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Kritis Di Kabupaten Malang Tahun 2011 - 2015 URAIAN SATUAN Luas hutan dan lahan kritis yang direhabilitasi Luas hutan dan lahan kritis Presentase Rehabilitasi hutan dan lahan kritis Sumber 2011 2012 2013 2014 2015 Ha 117,873.86 112,879.46 114,732.80 114,160.69 112,635.71 Ha 124,169.96 124,169.96 125,881.46 135,572.56 135,572.56 94.93 90.91 91.14 84.21 83.08 % : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Malang Rehabilitasi lahan kritis dalam kawasan hutan dilakukan di kawasan hutan Tahura R soerjo dan KPH Malang, Blitar dan Pasuruan (yang masuk wilayah malang), Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), sedang diluar kawasan dilakukan dalam bentuk kegiatan hutan rakyat, konservasi daerah tangkapan air, penghijauan lingkungan, pembuatan kebun bibit desa, kebun bibit permanen, kebun bibit permanen dan kebun bibit rakyat untuk ditanam di lahan masyarakat. II-81 Tabel 2.95 Kerusakan Kawasan Hutan Di Kabupaten Malang Tahun 2011 - 2015 URAIAN Luas kerusakan kawasan hutan Luas kawasan hutan Presentase kerusakan kawasan hutan Sumber SATUAN 2011 2012 2013 2014 2015 Ha 786.15 22,746.80 22.00 441.20 379.68 Ha 109,078.96 109,078.96 110,790.46 110,884.56 110,884.56 0.72 20.85 0.02 0.40 0.34 % : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Malang Kerusakan kawasan hutan terjadi di wilayah Perum Perhutanan KPH Malang dan Tahura R. Soerjo karena kasus kebakaran, bencana alam dan pencurian, di wilayah TN BTS (Coban Trisula) dan Tahura R. Soerjo karena kasus kebakaran. C. Energi dan Sumberdaya Mineral Kabupaten Malang memiliki potensi sumberdaya mineral yang cukup besar dan tersebar hampir di seluruh wilayah, namun karena kewenangan pengelolaannya berada di Pemerintah Pusat terkecuali golongan C maka kontribusinya terhadap PDRB masih sangat kecil. Secara lengkap dapat dilihat pada tabel di berikut ini: Tabel 2.96 Potensi Mineral di Kabupaten Malang Uraian Lokasi Manfaat Batu gunung/adesit Singosari, lawang, Karangploso, Jabung, Tumpang Sebagai agregat fondasi dan batu hias Diperkirakan jutaan ton Pasir Wajak, Turen, Ampelgading, Dampit, Tumpang, Tirtoyudo, Poncokusumo, Kasembon, Pakis, kalipare Sumbermanjing Wetan Sebagai campuran beton, plester pasang, fondasi jalan dan konstruksi Bahan campuran pembuatan gelas Bahan pemutih dan pengisi cat, gelas, karet, penetral keasaman tanah, bahan pelapis kertas Bahan mentah semen, karbit, bahan pemutih pembuatan soda abu, penetral keasaman tanah, bahan pupuk, industri keramik, bahan bangunan Sebagai flug dalam industri keramik, gelas dan kaca Sebagai campuran beton, plester pasang, fondasi jalan dan konstruksi Diperkirakan jutaan ton Phosphat Kalsit Gedangan, bantur, donomulyo, Sbrmanjing Wetan, pagak, Batu kapur Kalipare, gedangan, donomulyo, Sbrmanjing Wetan, Pagak, Bantur Felspar Dampit, Gondanglegi, Kepanjen, Sbrmanjing Wetan, Tanah liat Sumberpucung, Pagak, bantur, singosari, Tirtoyudo Cadangan 8,51 10^8 Diperkirakan jutaan ton 4.368,83 10 ^8 Diperkirakan jutaan ton 49,625 10^8 II-82 Marmer Kalipare, Ampelgading, Gedangan, Dampit, Kaolin Kalipare, Pagak, Bantur, dampit, Ampelgading Kuarsa Kalipare, Tirtoyudo, dampit, Ampelgading, Bentonit Sumbermanjing Wetan, Pagak, Bantur, Singosari, Tirtoyudo Tanah urug Singosari Tras Sumbermanjing Wetan, Donomulyo, Ampelgading Piropilit Sumnbermanjing Wetan, bantur Sirtu Singosari Gipsum Zeolit Sumbermanjing Wetan, Tirtoyudo, Gedangan Oniks Ampelgading Bahan pembuatan PPC, pembuatan semen tras kapur untuk batu cetak atau batako, campuran pembuatan beton, campuran plester dan tanah urug Sebagai bahan industri keramik, refraktori, kosmetik, kertas, bahan campuran cat dan plastik Urugan , material campuran beton, jalan Bahan kimia dan amomen, bahan agregat ringan, bahan pengembang dan pengisi pasta gigi, bahan penjernih air limbah dan kolam ikan, makan ternak, pemurnian gas metan/ gas alam/gas murni/penyerap zat/ logam beracun Perhiasan Mangaan Kalipare, Gedangan, Dampit, Sumbermanjing Wetan Arang baterai, campuran aluminium Oker Dampit, Toseki Sumbermanjing Wetan, Tirtoyudo Diperkirakan jutaan ton Diperkirakan jutaan ton Emas Kalipare, Gedangan, dampit, sumbermanjing Wetan, Tirtoyudo Donomulyo, gedangan Bahan campuran cat, interior bangunan Sebagai bahan baku dan campuran keramik, refraktori, isolator dll Perhiasan Untuk industri campuran besi, industri gelas, optik, keramik, abrasif dan semen Diperkirakan jutaan ton Pasir besi Sebagai amomen bangunan (lantai,dinding, asesories) Untuk industri keramik, kertas, cat, kosmetik dan farmasi, bahan pembuatan karet/ pestisida dll Untuk industri gelas, optik, keramik, brasive dan semen Sebagai bahan lumpur pemboran, pencegah kebocoran pada bangunan sipil basah, campuran pembuatan cat, latex dan tinta cetak, bahan penyerap, zat perekat, pelet/makanan ternak Sebagai bahan urugan 2.300.000 Diperkirakan jutaan ton Diperkirakan jutaan ton 3.250 10^8 Diperkirakan jutaan ton Diperkirakan jutaan ton 45,304 10^8 Diperkirakan jutaan ton 3,5 10^6 Diperkirakan jutaan ton Diperkirakan jutaan ton Diperkirakan jutaan ton Sumber : Dinas ESDM Kab. Malang, 2016 Untuk memudahkan dalam menilai kinerja suatu SKPD diperlukan instrument yaitu berupa Indikator Kinerja Utama SKPD. Di tahun 2011 untuk urusan bidang pertambangan tanpa ijin didapatkan data sebesar 70%. Pada akhir periode dengan kecenderungan naik II-83 pada tahun 2015 didapatka data sebesar 70,96% dengan luas pertambangan liar ditertibkan sebesar 24,34 Ha dibandingkan dengan luas area pertambangan liar 34,30 Ha. Tabel 2.97 Pertambangan Tanpa Ijin Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN 2011 2012 2013 2014 Pertambangan tanpa ijin 70% 70% 70% 70% Sumber : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Malang 2015 70,96% Untuk bidang urusan kontribusi seckor pertambangan terhadap PDRB memiliki kecendurungan menurun dikarenakan jumlah total PDRB Kabupaten Malang yang tiap tahun terus naik tidak sebanding kenaikannya dengan jumlah kontribusi PDRB sector pertambangan. Pada tahun 2011 kontribusi sector pertamabangan terhadap PDRB 2,2% di akhir 2015 didapatkan data sebesar 2,1%. Tabel 2.98 Kontribusi Sektor Pertambangan Terhadap PDRB Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 URAIAN 2011 2012 2013 2014 Kontribusi sektor pertam2.34% 2.17% 2.07% 2.10% bangan terhadap PDRB Sumber : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Malang Guna mendukung urusan pertambangan tanpa 2015 2.04% ijin dan konstribusi sektor pertambangan terhadap PDRB Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Malang melaksanakan Program Pembinaan dan Pengembangan Bidang Pertambangan; Program Pengawasan dan Penertiban Kegiatan Rakyat yang Berpotensi Merusak Lingkungan. D. Pariwisata Sektor wisata merupakan salah satu industri yang ramah lingkungan dan berperan besar bagi pendapatan wilayah jika dapat dikelola secara baik. Kabupaten Malang memiliki obyek wisata yang beranekaragam dan tersebar di seluruh kecamatan, obyek wisata di Kabupaten Malang secara umum diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu jenis wisata alam seperti pantai, pegunungan, air terjun, wisata buatan seperti kawasan bermain dan perkebunan agropolitan buatan, selain itu ada pula jenis wisata sejarah seperti kawasan wisata candi Kidal dan Candi Jago. Terdapat obyek wisata khusus berupa wisata II-84 religius yaitu pesarean Gunung Kawi. Obyek wisata di Kabupaten Malang saat ini masih banyak yang belum tersentuh dan dikembangkan. Obyek wisata unggulan yang ada meliputi Sengkaling, Candi Badut, Puncak Dieng, Candi Singosari, Stupa Sumber Awan, kebun teh, Coban Glotak, Sumber air di Gunung Ronggo dan Wendit. Kabupaten Malang merupakan salah satu dari daerah tujuan wisata di Jawa Timur, khususnya wisatawan nusantara. Dalam setiap tahunnya jumlah wisatawan yang datang ke Kabupaten Malang semakin bertambah, seperti dalam tabel di bawah ini : Tabel 2.99 Perkembangan Wisatawan Di Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 NO 1 2 URAIAN SATUAN Jumlah Wisatawan - Nusantara Orang - Mancanegara Orang JUMLAH Orang Lama Tinggal - Nusantara Hari - Mancanegara Hari 2011 2012 2013 2014 2015 2.101.822 9.983 2.111.805 2.144.334 33.226 2.177.560 2.517.248 33.226 2.550.474 2.868.977 36.559 2.905.536 3.211.608 95.211 3.306.819 2 3 2 3 2 3 2 3 2 3 Sumber : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kunjungan wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Malang mengalami peningkatan dari Tahun 2011 s.d 2015 dikarenakan adanya pengembangan Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang ada selain dukungan anggaran terhadap pelaksanaan kegiatan berupa penyelenggaraan event-event yang dapat mendatangkan kunjungan maupun secara aktif mempromosikan Daerah Tujuan Wisata (DTW) melalui media cetak, media elektronik, website, pamflet, leaflet dan brosur serta keikutsertaan pada pameran-pameran pariwisata di tingkat propinsi, nasional dan internasional. E. Kelautan dan Perikanan Produksi perikanan Kabupaten Malang terdiri dari produksi tangkap dan budidaya. Perikanan tangkap meliputi perikanan tangkap di laut dan perairan umum seperti bendungan/waduk, rawa dan sungai. Produksi perikanan budidaya meliputi produksi perairan tawar (kolam, minapadi, minamendong, jaring sekat/kolam jaring apung (KJA) dan payau (tambak). II-85 1. Produksi Perikanan Upaya peningkatkan produksi perikanan tangkap antara lain dilakukan dengan program stimulan untuk meningkatkan produksi yaitu pemasangan rumpon, bantuan kapal penangkapan ikan, alat tangkap, alat bantu penangkapan ikan dan sarana penanganan ikan di atas kapal. Begitu pula dengan upaya peningkatan produksi perikanan budidaya dilakukan dengan program stimulan peningkatan produksi antara lain bantuan sarana prasarana budidaya, kolam percontohan, bantuan induk dan benih, bantuan mesin pakan. Selain hal tersebut dilakukan pula bimbingan teknis di bidang perikanan tangkap dan budidaya kepada para nelayan dan pembudidaya. Data produksi perikanan tahun 2011-2015 secara rinci disajikan pada tabel berikut ini: Tabel 2.100 Tabel Produksi Perikanan Tahun 2011-2015 Sumber : Dinas Kelautan dan Perikanan Mulai tahun 2011-2015 produksi perikanan terus mengalami peningkatan. Persentase peningkatan total produksi perikanan yang dicapai dari tahun 2011-2015 adalah sebesar 45,17%. Gambaran lebih jelas perihal peningkatan produksi perikanan dapat dilihat pada gambar berikut: II-86 Gambar 2.6 Perbandingan Produksi Perikanan Tangkap Dan Budidaya Tahun 2011-2015 Gambar 2.7 Total Produksi Perikanan Tahun 2011-2015 2. Konsumsi Ikan Meningkatnya konsumsi ikan merupakan salah satu sasaran pembangunan kelautan dan perikanan di Kabupaten Malang. Hasil perhitungan konsumsi ikan per kapita merupakan jumlah rata-rata ikan yang dikonsumsi penduduk Kabupaten Malang per orang per tahun. Nilai konsumsi ikan mulai tahun 2015-2015 disajikan pada tabel berikut: II-87 Tabel 2.101 Tabel Konsumsi Ikan Tahun 2011-015 Sumber : Dinas Kelautan dan Perikanan Upaya-upaya peningkatan konsumsi ikan terus dilakukan, antara lain melalui Program Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan antara lain melalui kegiatan sosialisasi tentang manfaat dan pentingnya mengkonsumsi ikan serta promosi mengkonsumsi ikan sebagai alternatif pangan yang sehat dan ekonomis melalui kegiatan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) dengan peserta murid sekolah TK, SD dan SMP di Kabupaten Malang. Selain itu dengan dibentuk pula organisasi Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (FORIKAN) Kabupaten Malang pada tahun 2011. Diharapkan, melalui organisasi ini, gerakan peningkatan konsumsi ikan ini mendapat dukungan dari berbagai sektor terkait, baik dari Pemerintah Daerah maupun pihak swasta yang bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Malang. Bila dibandingkan tahun 2011, pada tahun 2015 konsumsi ikan mengalami peningkatan sebesar 28,59%. Hal ini merupakan hasil dari upaya-upaya yang telah dilakukan selama 5 (lima) tahun terakhir. Gambaran lebih jelas mengenai peningkatan konsumsi ikan disajikan pa dagambar berikut: Gambar 2.8 II-88 3. Cakupan Bina Kelompok Nelayan Nelayan di wilayah Kabupaten malang tersebar di 6 (enam) kecamatan pesisir yaitu kecamatan Ampelgading, Tirtoyudo, Sumbermanjing Wetan, Gedangan, Bantur, dan Donomulyo. Cakupan bina kelompok nelayan digunakan untuk mengetahui jumlah kelompok nelayan yang mendapatkan bantuan setiap tahunnya. Mulai tahun 2011 sampai 2015, jumlah kelompok yang menerima bantuan mengalami peningkatan sebesar 40%, dari 10 kelompok pada tahun 2011 menjadi 14 kelompok pada tahun 2015. Peningkatan dipengaruhi oleh peningkatan jumlah nelayan dan didukung pula oleh kegiatan pembinaan kelembagaan kepada para nelayan sehingga muncullah kelompok baru. Para nelayan yang pada awalnya belum berkelompok sekarang sudah membentuk kelompok nelayan. Selain itu juga dipengaruhi ketersediaan anggaran untuk pengadaan sarana prasarana bagi kelompok nelayan tersebut. Adapun perkembangan kelompok nelayan yang menerima bantuan secara lebih jelas disajikan pada tabel dan gambar berikut ini: Tabel 2.102 Jumlah Kelompok Nelayan Yang Menerima Bantuan Tahun 2011-015 No 1 Uraian Konsumsi Ikan 2011 10 Jumlah (kelompok) 2012 2013 2014 10 11 13 2015 Ket. 14 Gambar 2.9 II-89 4. Produksi Perikanan Kelompok Nelayan Produksi perikanan kelompok nelayan merupakan produksi perikanan yang dihasilkan kelompok nelayan saja atau dari usaha perikanan tangkap. Perikanan tangkap di laut dilakukan oleh nelayan laut dan di perairan umum dilakukan oleh nelayan perairan umum. Data produksi perikanan kelompok nelayan tahun 2011-2015 secara rinci disajikan pada tabel dan gambar berikut ini: Tabel 2.103 Tabel Produksi Perikanan Tahun 2011-2015 Sumber : Dinas Kelautan dan Perikanan Gambar 2.10 Produksi Tangkap Tahun 2011-2015 Gambar 2.11 Perbandingan Produksi Tangkap Laut Dan Perairan Umum Tahun 2011-2015 II-90 Dari tabel dan gambar di atas diketahui bahwa produksi perikanan tangkap mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 selalu mengalami peningkatan. Bila dibandingkan produksi tahun 2011, produksi tangkap pada tahun 2015 meningkat sebesar 17,91%, khusus untuk produksi tangkap laut meningkat sebesar 18,13% dan perairan umum meningkat sebesar 12, 15%. Meskipun produksi tangkap sangat tergantung musim dan cuaca yang terjadi sepanjang tahun, ternyata secara keseluruhan dalam satu tahun masing mengalami peningkatan. Salah satu dukungan pemerintah adalah adanya stimulan bagi kelompok nelayan berupa pemasangan rumpon, bantuan kapal penangkapan ikan, alat tangkap, alat bantu penangkapan ikan dan sarana penanganan ikan di atas kapal. F. Perdagangan Kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRB dijabarkan sebagai perbandingan PDRB sektor Perdagangan terhadap PDRB. Sektor perdagangan cukup memberikan kontribusi terhadap keseluruhan PDRB Kabupaten Malang. Karena bagaimanapun sektor perdagangan merupakan penggerak roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Malang. Sedangkan untuk besarnya nilai kontribusi masih berfluktuasi mengingat sektor perdangan sangat dipengaruhi pada beberapa hal, diantaranya kebijakan pemerintah di sektor perdangan, tingkat inflasi, adanya kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang diterapkan mulai tahun 2015. Pada tahun 2011, Nilai kontribusi sektor perdagangan sebesar Rp 9.099.400.300.000,- dari total PDRB sebesar Rp 46.975.905.920.000,- atau sebesar 19,4%. Pada tahun 2012, Nilai kontribusi sektor perdagangan sebesar Rp 10.025.611.100.000,- dari total PDRB sebesar Rp 52.797.102.610.000,- atau sebesar 19,0%. Pada tahun 2013, Nilai kontribusi sektor perdagangan sebesar Rp 11.178.808.500.000,- dari total PDRB sebesar Rp 58.879.934.230.000,atau sebesar 19,0%. Pada tahun 2014, Nilai kontribusi sektor perdagangan sebesar Rp 12.203.554.800.000,- dari total PDRB sebesar Rp 65.973.003.460.000,- atau sebesar 18,5%. Pada tahun 2015, Nilai kontribusi sektor perdagangan sebesar Rp 13.709.456.200.000,- dari total PDRB sebesar Rp 73.984.062.620.000,- atau sebesar 18,5%. II-91 Tabel 2.104 Kontribusi Sektor Perdagangan Terhadap PDRB Tahun 2011 - 2015 Uraian Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 1 Perdagangan Mobil, Sepeda Motor dan Reparasinya 2 Perdagangan Besar dan Eceran, Bukan Mobil dan Sepeda Motor PDRB Persentase Kontribusi Satuan Milyar 2011 9.099,4 2012 10.025,6 2013 11.178,8 2014 12.203,5 2015 13.709,4 Milyar 2.216,1 2.461,7 2.849,8 3.101,1 3.322,5 Milyar 6.883,2 7.563,8 8.328,8 9.102,4 10.386,9 Milyar % 46.975,9 19,37 52.797,1 18,99 58.879,9 18,99 65.973,0 18,50 73.984,0 18,53 Sumber : Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Malang Ekspor bersih perdagangan dijabarkan sebagai nilai ekposr bersih non migas dikurangi dengan nilai impor bersih non migas dalam satuan US$. Untuk Strategis Peningkatan peranan sektor perdagangan dalam perekonomian melalui penguatan perdagangan dalam dan luar negeri melalui peningkatkan persentase nilai ekspor bersih perdagangan sebagai salah satu indikasi peningkatan kegiatan sektor perdagangan. Nilai ekspor bersih perdagangan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada tahun 2011, nilai ekspor bersih perdagangan sebesar US$ 238.972.443,14. Sedangkan pada tahun 2012, nilai ekspor bersih perdagangan mengalami peningkatan menjadi US$ 264.511.055,69 atau mengalami peningkatan sebesar 10,68% dari tahun lalu. Pada tahun 2013, nilai ekspor bersih perdagangan mengalami peningkatan menjadi US$ 266.601.460,95 atau mengalami peningkatan sebesar 0,79% dari tahun lalu. Pada tahun 2014, nilai ekspor bersih perdagangan mengalami peningkatan menjadi US$ 269.541.306,57 atau mengalami peningkatan sebesar 76,1% dari tahun lalu. Pada tahun 2015, nilai ekspor bersih perdagangan mengalami peningkatan menjadi US$ 271.614.506,39 atau mengalami peningkatan sebesar 0,77% dari tahun lalu. Peningkatan nilai ekspor bersih perdagangan dikarenakan adanya program dan kegiatan yang saling mendukung untuk mengembangan dan peningkatan sektor perdagangan sehingga mampu mendorong meningkatnya nilai ekspor dan impor. Selain itu juga dikarenakan adanya berbagai aturan kepabeanan tentang ekspor impor yang seringkali disosialisasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur yang sering diikuti oleh para eksportir dan importir di wilayah Kabupaten Malang sehingga memberikan pemahaman dan memudahkan proses ekspor impor yang dilakukan. Selain itu, adanya berbagai kegiatan pameran produk- II-92 produk yang berpotensi ekspor sangat mendukung menggeliatnya sektor perdagangan. Tabel 2.105 Ekspor Bersih Perdagangan Tahun 2011 - 2015 Uraian Satuan 2011 2012 2013 2014 2015 Nilai Ekspor US$ 303.731.298,57 329.315.314,80 338.273.135,89 345.541.449,41 358.662.711,82 Nilai Impor US$ 64.758.855,43 64.804.259,11 71.671.674,94 76.000.142,84 87.048.205,43 Nilai Ekspor Bersih US$ 238.972.443,14 264.511.055,69 266.601.460,95 269.541.306,57 271.614.506,39 Sumber : Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Malang Cakupan bina kelompok pedagang/usaha informal dijabarkan sebagai persentase perbandingan antara jumlah kelompok pedagang/ usaha informal yang mendapat bantuan binaan tahun N dengan jumlah kelompok pedagang / usaha informal. Pada tahun 2014, Cakupan bina kelompok pedagang/usaha informal sebesar 0,40%, dimana bantuan sarana dan prasarana perdagangan dari Kementerian Perdagangan RI untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Stadion Kanjuruhan, berupa 130 unit tenda dan 130 unit gerobak untuk 130 orang pedagang kaki lima (PKL). Sedangkan pada tahun 2015, bantuan sarana dan prasarana perdagangan dari Kementerian Perdagangan RI untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Stadion Kanjuruhan, berupa 86 unit tenda; Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pusat Kerajinan Kendedes, berupa 5 unit tenda serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di Halaman Kantor Catatan Sipil, berupa 9 unit gerobak. Tabel 2.106 Cakupan Bina Kelompok Pedagang/Usaha Informal Tahun 2011 - 2015 Uraian Satuan 2011 2012 2013 2014 2015 Jumlah Pedagang yang mendapat bantuan pemerintah daerah Jumlah Pedagang Orang - - - 130 100 Orang - - - 323 340 Cakupan bina pedagang % - - - 40,25 29,41 Sumber : Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Malang G. Perindustrian Kontribusi sektor industri terhadap PDRB dijabarkan sebagai perbandingan PDRB sektor Industri terhadap PDRB. Sektor industri yang dimaksudkan adalah sektor industri pengolahan, yang terdiri dari industri batubara dan pengilangan migas; industri makanan dan minuman; industri pengolahan tembakau; industri tekstil dan pakaian II-93 jadi; industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki; industri kayu, barang dari kayu dan gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya; industri kertas dan barang dari Kertas, Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman; industri kimia, farmasi dan obat tradisional; industri karet, barang dari karet dan plastik; industri barang galian bukan logam; industri logam dasar; industri barang dari logam, komputer, Barang Elektronik, Optik dan Peralatan Listrik; industri mesin dan perlengkapan YTDL, industri alat angkutan; industri furniture; industri pengolahan lainnya, jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Sektor industri cukup memberikan kontribusi terhadap keseluruhan PDRB Kabupaten Malang. Karena bagaimanapun sektor industri merupakan salah satu sektor penggerak roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Malang. Dimana dengan meningkatnya sektor industri secara tidak langsung akan meningkatkan sektor perdagangan serta daya beli masyarakat. Sedangkan untuk besarnya nilai kontribusi masih berfluktuasi mengingat sektor industri sangat dipengaruhi pada beberapa hal, diantaranya kebijakan pemerintah di sektor industri, tingkat inflasi, serta standar kualitas produk industri sehingga memiliki daya saing dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang diterapkan mulai tahun 2015. Pada tahun 2011, Nilai kontribusi sektor industri sebesar Rp 13.934.876.600.000,- dari total PDRB sebesar Rp 46.975.905.920.000,atau sebesar 29,66%. Pada tahun 2012, Nilai kontribusi sektor industri sebesar Rp 15.792.447.900.000,- dari total PDRB sebesar Rp 52.797.102.610.000,- atau sebesar 29,91%. Pada tahun 2013, Nilai kontribusi sektor industri sebesar Rp 17.397.717.600.000,- dari total PDRB sebesar Rp 58.879.934.230.000,- atau sebesar 29,55%. Pada tahun 2014, Nilai kontribusi sektor industri sebesar Rp 19.775.341.600.000,- dari total PDRB sebesar Rp 65.973.003.460.000,atau sebesar 29,97%. Pada tahun 2015, Nilai kontribusi sektor industri sebesar Rp 22.337.455.500.000,- dari total PDRB sebesar Rp 73.984.062.620.000,- atau sebesar 30,19%. II-94 Tabel 2.107 Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Terhadap PDRB Tahun 2011 - 2015 No. Uraian Satuan 2011 2012 2013 2014 2015 Industri Pengolahan Milyar 13.934,8 15.792,4 17.397,7 19.775,3 22.337,4 Industri Batubara dan Pengilangan Migas a. Industri Batu Bara Milyar 0,2 0,3 0,3 0,3 0,4 Milyar 0,0 0,0 0,0 0,0 0,0 b. Industri Pengilangan Migas Milyar 0,2 0,3 0,3 0,3 0,4 Industri Makanan dan Minuman Pengolahan Tembakau Milyar 4.298,5 4.898,3 5.316,3 6.054,0 7.080,7 Milyar 6.004,2 6.974,0 7.876,2 9.088,9 10.220,4 Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya Milyar 220,6 254,2 283,4 320,7 359,1 Milyar 68,8 77,8 92,0 109,4 119,7 Milyar 713,7 721,8 771,6 837,5 878,7 Industri Kertas dan Barang dari Kertas, Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik Industri Barang Galian bukan Logam Industri Logam Dasar Milyar 279,6 291,6 307,5 328,7 363,9 Milyar 442,5 486,7 529,6 605,0 681,8 Milyar 651,7 731,4 749,6 814,8 869,8 Milyar 305,4 328,3 342,7 370,9 405,0 Milyar 0,0 0,0 0,0 0,0 0,0 Milyar 212,7 244,1 280,4 304,6 335,5 4,5 5,0 5,5 5,9 6,5 14 Industri Barang dari Logam, Komputer, Barang Elektronik, Optik dan Peralatan Listrik Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL Industri Alat Angkutan Milyar 90,0 101,1 116,1 123,89 133,0 15 Industri Furnitur Milyar 442,0 469,4 512,3 566,8 618,3 16 Industri pengolahan lainnya, jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan PDRB Milyar 199,9 208,0 213,3 243,2 263,5 46.975,9 29,66 52.797,1 29,91 58.879,9 29,55 65.973,0 29,97 73.984,0 30,19 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Persentase Kontribusi Milyar Milyar % Sumber : Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Malang Pertumbuhan industri dijabarkan sebagai persentase pertumbuhan industri dari tahun ke tahun. Industri yang dimaksud adalah industri kecil menengah formal dan non formal yang ada di Kabupaten Malang. Sedangkan untuk industri besar formal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian NOMOR 41/M- IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Perizinan Pemberi Perizinan Industri, dan Tanda Daftar Industri bahwa mulai Tanggal 25 Juni 2008 bahwa untuk Ijin Usaha Industri Besar ditangani oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Dan untuk industri menengah formal, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagai Urusan yang Menjadi Wewenang Bupati di Bidang Pelayanan Administrasi Perijinan Kepada II-95 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, bahwa mulai Tanggal 19 Agustus 2014, untuk Ijin Usaha Industri Menengah ditangani oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Malang. Sehingga untuk pencatatan register perijinan diperlukan adanya koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Malang. Pada tahun 2011, persentase pertumbuhan industri sebesar 0,86%, jumlah industri bertambah dari 20.969 unit usaha pada tahun 2010 menjadi 21.150 unit usaha pada tahun 2011. Pada tahun 2012, persentase pertumbuhan industri sebesar 0,82%, jumlah industri bertambah menjadi 21.324 unit usaha pada tahun 2012. Pada tahun 2013, persentase pertumbuhan industri sebesar 2,54%, jumlah industri bertambah menjadi 21.865 unit usaha pada tahun 2013. Pada tahun 2014, persentase pertumbuhan industri sebesar 1,55%, jumlah industri bertambah menjadi 22.204 unit usaha pada tahun 2014. Pada tahun 2015, persentase pertumbuhan industri sebesar 0,26%, jumlah industri bertambah menjadi 22.261 unit usaha pada tahun 2015. Tabel 2.108 Pertumbuhan Industri Kabupaten Malang Tahun 2011 – 2015 NO 1 2 3 URAIAN SATUAN 2011 2012 2013 2014 2015 Industri Menengah Unit 316 358 378 389 402 Industri Kecil Unit 1.282 1.329 1.359 1.385 1.407 Jumlah Industri formal Industri Informal / Rumah Tangga Jumlah Industri Unit Unit 1.598 19.552 1.687 19.637 1.737 20.128 1.774 20.430 1.809 20.452 Unit 21.150 21.324 21.865 22.204 22.261 % 0,86 0,82 2,54 1,55 0,26 Formal/Berijin Pertumbuhan Industri Sumber : Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Malang Cakupan Bina Kelompok Pengrajin dijabarkan sebagai Jumlah Kelompok Industri Yang Mendapat Bantuan Binaan Pemerintah Daerah. Kelompok industri yang mendapat bantuan binaan pemerintah daerah adalah kelompok industri kecil non formal yang mendapatkan bantuan mesin/peralatan produksi melalui Program Pembinaan Industri Rokok yang dialokasikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembahau (DBHCHT). Pada Tahun 2011, jumlah kelompok industri kecil non formal yang mendapatkan bantuan mesin/peralatan produksi sebanyak 39 kelompok indusri. Sedangkan pada tahun 2012, kelompok industri II-96 kecil non formal yang mendapatkan bantuan mesin/peralatan produksi sebanyak 67 kelompok industri, atau mengalami peningkatan sebesar 71,8% dari tahun lalu. Pada tahun 2013, jumlah kelompok industri kecil non formal yang mendapatkan bantuan mesin/peralatan produksi sebanyak 73 kelompok industri, atau mengalami peningkatan sebesar 8,9% dari tahun lalu. Pada tahun 2014, jumlah kelompok industri kecil non formal yang mendapatkan bantuan mesin/peralatan produksi sebanyak 77 kelompok industri, atau mengalami peningkatan sebesar 5,5% dari tahun lalu. Pada tahun 2015, jumlah kelompok industri kecil non formal yang mendapatkan bantuan mesin/peralatan produksi sebanyak 111 kelompok industri, atau mengalami peningkatan sebesar 44,2% dari tahun lalu. Peningkatan jumlah kelompok industri kecil non formal yang mendapatkan bantuan mesin/peralatan produksi yang ada merupakan bentuk konsistensi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Malang dalam menumbuh kembangkan industri, baik industri non formal maupun industri formal. Tabel 2.109 Cakupan Bina Kelompok Pengrajin Tahun 2011 – 2015 No 1 Uraian Satuan 2011 2012 2013 Jumlah kelompok Kelompok 39 67 73 industri yang mendapat bantuan binaan pemerintah daerah Sumber : Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Malang 2014 77 2015 111 dari upaya H. Transmigrasi Pelayanan penyelenggaraan bidang transmigrasi pemerintah daerah tidak terlepas dalam mengurangi tingkat pengangguran. Jumlah penempatan transmigrasi menjadi indikator hasil kinerja urusan. Tingkat kesepakatan dengan pemerintah daerah lokasi transmigrasi, selain lokasi sudah ditentukan oleh Pusat, namun tergantung juga pada kemampuan negosiasi pada saat penjajagan lokasi transmigrasi dilakukan, apabila terjadi kesepakatan antara pemerintah transmigrasi Kabupaten maka Malang dilakukan dan pemerintah penandatangan daerah MoU lokasi kesepakatan II-97 bersama. Penempatan transmigrasi setiap tahun terjadi peningkatan. Terkait dengan meningkatkan hal dan tersebut, upaya memperbanyak yang dilakukan adalah dengan daerah koordinasi penempatan transmigrasi. 2.4 Aspek Daya Saing Daerah 2.4.1 Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah A. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Perangkat Daerah Selain digunakan untuk menggambarkan corak perekonomian suatu daerah dan parameter arah dan keberhasilan pembangunan ekonomi, struktur ekonomi juga dipakai sebagai alat untuk mengukur kemampuan ekonomi daerah. Gambaran atas pilar-pilar kemampuan dan potensi perekonomian daerah dapat diidentifikasi secara objektif melalui peran sektoral atau lapangan usaha dalam struktur perekonomian. Perbandingan produktifitas masing-masing lapangan usaha (yang dinyatakan dengan satuan persentase) dapat menggambarkan besaran kontribusi setiap lapangan usaha dalam membentuk kemampuan ekonomi daerah. Lapangan usaha yang memiliki kontribusi dominan dalam memperkuat kapasitas ekonomi daerah Kabupaten Malang secara berurutan ialah: (1) industri pengolahan; (2) Perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor; (3) Pertanian, kehutanan dan Perikanan; (4) Kontruksi; (5) Informasi dan Komunikasi; (6) Penyediaan akomodasi dan makan minum; (7) Jasa pendidikan; (8) Pertambangan dan Penggalian; (9) Jasa lainnya; (10) Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib; (11) Jasa keuangan dan asuransi; (12) Real estate, (13) Transportasi dan pergudangan; (14) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang; (15) Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial; (16) Jasa Perusahaan; dan (17) Pengadaan Listrik dan Gas. Dilihat dari ketersediaan potensi di kawasan Malang Raya dan beberapa Kabupaten/Kota yang memiliki sektor andalan yang bersamaan dengan Kabupaten Malang sesungguhnya diperlukan kerja sama kawasan yang dapat mempercepat kemajuan daerah sekaligus menjadi kekuatan daya saing bersama. Berikut gambaran potensi II-98 beberapa Kabupaten/Kota yang potensinya serupa dengan Kabupaten Malang: Tabel 2.110 Daerah Yang Potensi Andalannya Sama Dengan Kabupaten Malang No TANAMAN PANGAN 1 Kab. Malang 2 Kab. Probolinggo 3 Kab. Jember 4 Kab. Banyuwangi 5 Kab. Bojonegoro 6 Kab. Blitar 7 Kab. Lamongan PERKEBUNAN PETERNAKAN PERIKANAN PERTAMBANGAN Kab. Jember Kab. Malang Kab. Gresik Kab. Tuban Kab. Blitar Kab. Blitar Kab. Lamongan Kab. Gresik Kab. Malang Kab. Bangkalan Kab. Sidoarjo Kab. Bondowoso Sumber : Bappeda Provinsi Jawa Timur, 2015 Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa posisi Kabupaten Malang cukup bersaing atau kompetitif untuk sektor tanaman pangan, peternakan, perkebunan. Namun demikian sektor yang potensinya besar yaitu perikanan dan pertambangan belum mampu bersaing dengan Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur. Perekonomian Kabupaten Malang juga ditopang oleh sektor industri yang berorientasi ekspor. Berikut data realisasi ekspor Tahun 2015 per komoditas: Tabel 2.111 Realisasi Ekspor Non Migas Menurut Komoditas Tahun 2015 No Komoditas Volume (kg) Nilai (USD) 1 Kopi 67.707.287.31 120.827.813.28 2 Tektil 59.387.831.02 55.171.663.1 3 Audio dan TV Cabinet 31.271.281.07 47.753.083.63 4 Kayu Moulding 8.030.514.35 32,893,352.18 5 Rokok 3,381,117.96 19,509,224.28 6 Kulit 7,293,148.63 14,031,234.53 7 Botol Kemasan 783,068.52 11,583,920.04 8 Jelly Alga 3,639,202.00 10,738,607.12 9 Mebeler 9,273,139.60 8,946,123.87 3,371,566.38 7,302,275.21 194,138,156.84 328,757,297.24 17,117,475.51 29,905,414.58 211,255,632.35 358,662,711.82 10 Kakao Sub Total 11 Komoditas Lain Total Sumber : Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar II-99 Berdasarkan tabel di atas, komoditas ekspor non migas terbesar dari Kabupaten Malang adalah Kopi. Produsen Kopi terbesar dan berkualitas di Kabupaten Malang berasal dari wilayah Kecamatan Dampit dan daerah sekitar seperti Tirtoyudo, Amplegading dan Sumbermanjing Wetan atau terkenal dengan sebutan kawasan AMSTIRDAM. Kopi asal Dampit telah memperoleh lisensi dari 4 C (The Common Code for The Coffee Community) Association yang berkedudukan di Jerman melalui PT Asal Jaya dengan nomor No L2004 8-37-2-0317. Dengan demikian, Kopi Dampit telah memenuhi standart kualifikasi internasional dan layak untuk diekspor. Sejalan komoditas, dengan pertumbuhan perkembangan investasi jumlah juga dan nilai cenderung ekspor mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Investasi yang mengalami pertumbuhan terdiri atas investasi negeri maupun investasi asing. Hal ini menunjukkan kepercayaan investor pada situasi wilayah dan potensi Kabupaten Malang yang tergolong tinggi. Tabel 2.112 Perkembangan Jumlah Dan Nilai Investasi PMDN/PMA Tahun 2011 - 2015 No 1 2 Uraian Satuan 2011 2012 2013 2014 2015 Jumlah Investasi Buah 33 37 37 38 40 - PMDN Buah 19 19 19 19 20 - PMA Buah 14 18 18 19 20 Nilai Investasi Milyar 6.080,99 6.126,14 6.326,28 6.346,28 6.484,69 - PMDN Milyar 5.185,83 5.185,88 5.185,84 5.185,88 5.204,25 - PMA Milyar 895,15 940,30 1.140,44 1.160,44 1.280,44 Sumber : Kantor Penanaman Modal, 2016 2.4.2 Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur Perkembangan dan pertumbuhan kota pada dasarnya merupakan perwujudan tuntutan kebutuhan ruang yang diakibatkan oleh perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta kegiatan fungsionalnya, serta interaksi antarkegiatan tersebut. Pertumbuhan dan perkembangan kota dapat berjalan dengan sendirinya tetapi pada suatu saat dapat menimbulkan masalah yang sulit untuk diatasi yang bersifat keruangan, struktural, dan fungsional. Melihat kenyataan II-100 tersebut, sebaiknya sejak dini bila ada gejala pertumbuhan dan perkembangan kota, maka perlu sekali diarahkan melalui perencanaan untuk mencapai keserasian dan keseimbangan dalam pemanfaatan potensi yang ada seefisien dan seefektif mungkin, agar tercipta hubungan yang serasi dan harmonis antara manusia dan lingkungannya. A. Perhubungan Arah pengembangan prasarana transportasi jalan di Kabupaten Malang untuk mewujudkan pembangunan ekonomi, pemerataan pembangunan, mempermudah mobilitas penduduk dari suatu daerah menuju daerah yang lain dan keseimbangan antar daerah, utamanya di bidang ekonomi, politik dan sosial budaya. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan ditujukan untuk: (a) Meningkatkan daya dukung, kapasitas, dan kualitas jalan Kabupaten Malang; (b) Meningkatkan aksesibilitas wilayah yang sedang dan belum berkembang di wilayah Kabupaten Malang. Seiring dengan semakin meningkatnya dinamika sosial dan ekonomi masyarakat, pembangunan jalan yang terbagi atas jalan nasional, jalan provinsi dan kabupaten harus selalu ditingkatkan, baik panjang maupun kualitasnya. Panjang jalan yang ada di Kabupaten Malang mencapai 8.802,41 km terbagi atas jalan negara 115,63 km (1 persen), jalan provinsi 110,12 km (1 persen), jalan kabupaten 1.668,76 km (19 persen) dan jalan desa 6.907,90 km (79 persen) sehingga total 8.802,41 km. Kondisi jalan yang baik di Kabupaten Malang dari Tahun 2011 - 2015 meningkat cukup signifikan yaitu Tahun 2011 panjang jalan 1.324,69 km, Tahun 2012 menjadi 1.385,70 km, Tahun 2013 menjadi 1.465,67 km, Tahun 2014 menjadi 1.465,67 km dan tahun 2015 menjadi 1.586,49 km. Jembatan meningkat panjangnya setiap tahun. Tahun 2011 bertambah sepanjang 350 m2 , 2012 sepanjang 380 m 2, 2013 sepanjang 468 m 2, 2014 sepanjang 298 m2 dan Tahun 2015 meningkat sepanjang 340 m2. Berikut tabel rincian perkembangan prasarana jalan di Kabupaten Malang. II-101 Tabel 2.113 Perkembangan Prasarana Jalan Tahun 2011 - 2015 Uraian Satuan 2011 2012 2013 2014 2015 Jalan Negara Km 115,63 115,63 115,63 115,63 115,63 Jalan Provinsi Km 110,12 110,12 110,12 110,12 110,12 Jalan Kabupaten Km 1.668,76 1.668,76 1.668,76 1.668,76 1.668,76 Jalan Desa Km 6.907,90 6.907,90 6.907,90 6.907,90 6.907,90 Sumber : Dinas Bina Marga, 2016 Sarana dan prasarana strategis dalam rangka mendukung daya saing daerah, meliputi a) pengembangan Bandar Udara Abdulracman Saleh yang dalam kurun waktu 3 tahun terakhir berkembang sangat pesat dan kedepan perlu di tingkatkan kapasitasnya lebih besar lagi sehingga dapat menambah maskapai dan jumlah penerbangan sesuai dengan kebutuhan untuk melayani beberapa Kabupaten/Kota di bagian Selatan Tengah Jawa Timur; b) pembangunan jalan tol Pandaan-Malang melanjutkan tol SurabayaPandaan, sehingga akan terhubung layanan tol antara Kota Surabaya dengan Malang Raya sebagai salah satu pusat pertumbuhan dan Kota Malang sebagai kota terbesar kedua di Jawa Timur; c) pembangunan Jalan Lintas Selatan Jawa Timur dimana wilayah Kabupaten Malang merupakan titik tengah yang akan menghubungkan Malang-Jogjakarta (ke Barat) dan Malang-Denpasar melalui Banyuwangi (ke Timur), dengan demikian potensi yang selama ini belum tergali karena hambatan transportasi di Malang Selatan akan segera berkembang seperti potensi pertambangan perkebunan, dan perikanan laut, serta tidak kalah pentingnya adalah obyek wisata pantai yang cukup banyak di Malang Selatan. Berikutnya sarana transportasi yang menjamin kelancaran arus orang dan barang dari sentra produksi ke pasar maupun ke obyekobyek wisata adalah sebagai berikut: Tabel 2.114 Perkembangan Sarana Transportasi Di Kabupaten Malang Tahun 2011 – 2015 No Uraian 1 Mobil Penumpang Umum 2 Bus Umum 3 Bus bukan umum 2011 2012 2013 2014 2015 765 804 805 843 843 2.920 3.015 3.134 3.239 3.326 370 388 432 480 590 II-102 4 Mobil barang umum 7.167 8.072 9.165 10.124 10.453 5 Mobil barang bukan umum 15.729 17.070 18.798 20.509 23.394 6 Kereta Gandengan 199 194 193 196 196 7 Kereta tempelan 41 57 63 64 64 8 Kendaraan khusus 42 0 0 0 0 27.233 29.600 32.590 35.445 38.866 JUMLAH Sumber : Hasil-hasil Pembangunan Kabupaten Malang, 2016 Berdasarkan data di atas diketahui bahwa trend perkembangan sarana transportasi Kabupaten Malang dalam 5 (lima) tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dimana pada Tahun 2011 hanya sebanyak 27.233. Tahun 2015 meningkat tajam menjadi 38.866 atau terjadi kenaikan rata-rata 8 persen per tahun. Tabel 2.115 Rasio Panjang Jalan Per Jumlah Kendaraan Di Kabupaten Malang Tahun 2011 - 2015 URAIAN Panjang jalan Jumlah Kendaraan Rasio panjang jalan perjumlah kendaraan Sumber SATUAN KM BH 2011 2012 2013 2014 2015 1894,51 n/a 1894,51 n/a 1894,51 n/a 1894,51 753,277 1894,51 719,144 % n/a n/a n/a 0.25 0.25 : Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang B. Penataan Ruang Kabupaten Malang memiliki Luas Wilayah 353.486 Ha atau 3.534,86 Km² dengan Luas Daratan 351.872,62 Ha yang selebihnya adalah Lautan, sedangkan struktur penggunaan tanah terdiri dari : 1. Permukiman / Kawasan Terbangun 2. Industri 3. Sawah - Irigasi - Non Irigasi 4. Pertanian Tanah Kering 5. Perkebunan - Perkebunan Rakyat - Perkebunan Besar 6. Hutan - Sejenis - Belukar - Lebat 7. Rawa / Danau Waduk 8. Tambak / Kolam 9. Padang Rumput / Tanah Kosong 10. Tanah Tandus / Tanah Rusak 11. Tambang Galian C 12. Lain - lain : : 80.555,86 753,47 Ha Ha ( 22.89 % ) ( 0.21 % ) : : : 36.058,49 10.020,79 83.402,92 Ha Ha Ha ( 10.25 % ) ( 2.85 % ) ( 23.70 % ) : : 875,99 21.014,96 Ha Ha ( 0.24 % ) ( 5.97 % ) : : : : : : : : : 17.406,93 10.198,62 73.458,06 718,69 121,43 1.042,59 5.431,77 905,20 9.906,8613 Ha Ha Ha Ha Ha Ha Ha Ha Ha ( ( ( ( ( ( ( ( ( 4.95 % ) 2.90 % ) 20.90 % ) 0.20 % ) 0.03 % ) 0.30 % ) 1.55 % ) 0.26 % ) 2.82 % ) Sumber : BPN Kabupaten Malang II-103 Berdasarkan Pola Ruang Wilayah, Kabupaten Malang terdiri dari : 1. Kawasan Lindung (a) Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, melalui penetapan kawasan hutan dan pengamanan wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS); (b) (c) kawasan perlindungan setempat, melalui perbaikan mangrove dan kawasan pesisir di Malang Selatan; kawasan suaka alam dan pelestarian alam, melalui perlidungan kawasan cagar budaya dan reboisasi kawasan yang rusak; (d) kawasan bencana alam, melalui peningkatan kegiatan untuk penanggulangan bencana alam; dan (e) kawasan lindung lainnya, melalui pengembalian rona alam yang mengalami kerusakan pada kawasan-kawasan konservasi. 2. Kawasan Budidaya (a) Kawasan hutan produksi, melalui penetapan hutan produksi di Kabupaten Malang yang mencapai 30,5 %. (b) Kawasan pertanian, melalui : (1) Penetapan pertanian pangan berkelanjutan (sawah beririgasi teknis); (2) pengembangan lumbung desa modern; (3) pengembangan holtikultura unggulan; (4) pengembangan sentra peternakan; dan (5) pengembangan perikanan tangkap, dan minapolitan; (c) Kawasan industri, melalui pengembangan industri menengah dan home industry. (d) Kawasan pariwisata, melalui: 1) Pengembangan zona wisata; dan 2) pengembangan wisata unggulan di Kabupaten Malang, yaitu : Wisata Air Wendit di Malang Timur, Wisata Ritual Gunung Kawi, Pantai Balekambang dan Pantai Ngliyep di Malang Selatan, serta Waduk Selorejo dan Wanawisata Cobanrondo. (e) Kawasan permukiman, melalui penyediaan rumah yang layak huni di Kabupaten Malang (pengembangan Kasiba-Lisiba). C. Komunikasi dan Informatika Perkembangan ketersediaan energi listrik sebagai pendukung penting pembangunan dan perekonomian sebagai berikut: II-104 Tabel 2.116 Perkembangan Kelistrikan Tahun 2011 – 2015 Uraian Satuan 2011 2012 2013 2014 2015 Distribusi JTM Kms 2.633 2.645 2.705 2.767 2.828 Distribusi JTR Kms 5.401 5.565 5.592 5.651 5.782 Distribusi GRD unit 3.558 3.962 3.752 4.055 4.574 Gardu Induk unit 9 10 10 10 10 SR buah 730.514 842.236 892.088 943.873 971.388 1.675.484.263 1.817.801.313 1.944.825.761 2.071.681.783 2.151.398.610 Konsumsi Listrik kwh/th Sumber : PLN Malang, 2016 2.4.3 Fokus Iklim Berinvestasi Iklim berinvestasi sangat ditentukan oleh faktor keamanan dan ketertiban. Pembangunan bidang keamanan dan ketertiban masyarakat harus difokuskan pada terwujudnya kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan masyarakat lingkungan masing-masing serta peran aktif masyarakat dalam memberantas kejahatan yang terjadi. Tindak kejahatan terbanyak sebagaimana data Badan Kesatuan bangsa dan Politik Kabupaten Malang adalah kasus narkoba dan perjudian sebanyak 114 kasus yang dilaporkan. Serta kasus penipuan sebanyak 84 kasus. Sementara itu, berdasarkan data yang ada masih terdapat kasus demonstrasi pemogokan tenaga kerja, kasus politik dan kasus ekonomi. Namun demikian, secara umum angka kriminalitas di Kabupaten Malang baik secara kualitas maupun kuantitas cenderung mengalami penurunan. Hal lain yang mendukung terjaminnya keamanan wilayah Kabupaten Malang karena terdapat banyak institusi militer baik dari TNI AD, TNI AU dan TNI AL yang juga berperan aktif dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk juga keamanan berinvestasi. II-105 Tabel 2.117 Angka Kriminalitas Tahun 2011 – 2015 No Uraian 1 2 Jumlah kasus narkoba Jumlah kasus pembunuhan Jumlah kejahatan seksual Jumlah kasus penganiayaan Jumlah kasus pencurian Jumlah kasus penipuan Jumlah kasus pemalsuan uang Kasus perjudian Kasus pemerasan dan penadahan Bunuh diri Jumlah Jumlah penduduk Angka kriminalitas 3 4 5 6 7 8 9 10 11 2011 2012 2013 2014 2015 40 3 60 10 54 0 74 4 114 6 6 8 10 11 1 0 68 70 56 79 0 59 42 32 35 0 118 102 71 84 2 4 0 2 3 215 5 161 12 100 26 120 15 114 9 8 279 10 510 10 414 15 400 20 465 2.471.990 2.490.878 2.508.698 2.527.087 2.544.315 0,00011 0,0002 0,00016 0,00015 0.00018 Sumber : Badan Kesbang dan Politik, 2016 2.4.4 Sumber Daya Manusia A. Rasio lulusan S1/S2/S3 Salah satu faktor penting dalam kerangka pembangunan daerah adalah menyangkut kualitas sumber daya manusia (SDM). Dengan semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditamatkan, maka diharapkan semakin baik kualitas SDM yang ada. Perkembangan rasio lulusan S1/S2/S3 selama periode 2011-2015 cukup berfluktuasi. Tahun 2015 rasio lulusan S1/S2/S3 Kabupaten Malang mengalami penurunan ada korelasi dengan penurunan jumlah penduduk. Kemudian untuk rasio lulusan S1/S2/S3 pada tahun 2015 terdapat 267.49, artinya dari 10.000 penduduk di Kabupaten Malang terdapat 268 penduduk yang lulus S1/S2/S3. Tabel 2.118 Rasio Lulusan S1/S2/S3 Kabupaten Malang Periode 2011-2015 No Uraian 1 Diploma IV/Starata 1 2 3 2011 2012 2013 2014 2015 70.662 75.107 76.989 78.324 63.526 Strata 2 6.401 6.398 6.440 6.472 5.061 Strata 3 410 460 481 509 470 77.473 2.920.500 81.965 3.043.613 83.910 3.077.9603 85.305 3.092.714 69.057 2.581.671 265.27 269.30 222.01 275.83 267.49 Jumlah lulusan S1/S2/S3 JumLah Penduduk Rasio lulusan S1/S2/S3 Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (diolah) II-106 B. Rasio Ketergantungan Rasio ketergantungan digunakan untuk mengukur besarnya beban yang harus ditanggung oleh setiap penduduk berusia produktif terhadap penduduk yang tidak produktif. Rasio ketergantungan Kabupaten Malang tahun 2012 relatif meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2011. Jika tahun 2011 rasio ketergantungan hanya sebesar 49.70%, maka tahun 2012 meningkat menjadi 57.11%. Karena perpindahan keluar dan masukpenduduk Kabupaten Malang yang dinamis Sampai dengan tahun 2015, rasio ketergantungan ini cenderung mengalami sedikit penurunan, menjadi 171.31%. Dengan kata lain, setiap 100 orang yang berusia kerja (dianggap produktif) di Kabupaten Malang mempunyai tanggungan sebanyak 171 orang yang belum produktif dan dianggap tidak produktif lagi. Tabel 2.119 Rasio Ketergantungan Di Kabupaten Malang Periode 2011-2015 No Uraian 2011 1 Jumlah Penduduk Usia < 15 tahun 2 Jumlah Penduduk usia > 64 tahun 3 Jumlah Penduduk Usia Tidak Produktif (1) & (2) 4 Jumlah Penduduk Usia 1564 tahun 5 Rasio (3)/(4) (%) ketergantungan 2012 2013 2014 2015 519.891 519.801 537.522 536.536 1.576.349 30.125 60.903 69.490 73.179 45.418 550.016 580.704 607.012 609.715 1.621.767 1.106.603 1.016.744 1.113.278 1.108.096 946.673 49.70 57.11 54.52 55.02 171.31 Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (diolah) II-107 BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN KERANGKA PENDANAAN Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006). Analisis tentang pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran tentang kapasitas atau kemampuan keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah. Mengingat bahwa pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam suatu APBD maka analisis pengelolaan keuangan daerah dilakukan terhadap APBD dan laporan keuangan daerah sekurangkurangnya 5 (lima) tahun sebelumnya. Untuk memahami tingkat kemampuan keuangan daerah, maka perlu dicermati kondisi kinerja keuangan daerah, baik kinerja keuangan masa lalu maupun kebijakan yang melandasi pengelolaannya. 3.1 KINERJA KEUANGAN KABUPATEN MALANG TAHUN 2010-2015 Keuangan Daerah merupakan komponen daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyatu dalam kerangka APBD. APBD hakikatnya merupakan salah satu instrument kebijakan untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. APBD sebagai bentuk penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah serta tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah. APBD disusun dalam suatu struktur yang menggambarkan besarnya pendanaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas-tugas pokok dan fungsi sesuai kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat untuk tahun tertentu. III-1 Perkembangan kinerja keuangan pemerintah daerah tidak terlepas dari batasan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam; (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan; (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; (5) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistim Akuntansi; (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan; (7) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kabupaten Malang Nomor 6 tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah. 3.1.1 KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meliputi aspek Pendapatan dan aspek Belanja serta aspek Pembiayaan. Aspek Pendapatan Daerah, terdiri dari Pendapatan Dana Perimbangan, Pendapatan yang Sah lainnya. Adapun aspek Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Selanjutnya untuk aspek Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. A. PENDAPATAN DAERAH Pendapatan daerah adalah semua penerimaan yang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. III-2 Pendapatan daerah dibagi kedalam tiga komponen yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pada dasarnya pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya seiring peningkatan perekonomian nasional dan daerah yang pada gilirannya akan semakin membuka peluang potensi pendapatan negara maupun daerah. Hal ini terutama dari kenaikan komponen dana perimbangan, di samping juga yang berasal dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD diharapkan tetap meningkat sebagai wujud kemandirian daerah. Kenaikan PAD dilaksanakan melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dengan penuh kehati-hatian untuk dapat mempertahankan kondisi di daerah tetap kondusif terutama pada saat perekonomian sedang lesu. Pendapatan Pemerintah Kabupaten Malang masih tergantung dari Dana Perimbangan yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), bagi hasil pajak dan bukan pajak serta dana perimbangan lainnya. Hal inilah yang menjadi persoalan yang penting bagi penerimaan daerah. Perkembangan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Malang tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 dapat dilihat pada Tabel 3.1. berikut: III-3 TABEL 3.1 Realisasi Dan Rata-Rata Pertumbuhan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2010-2015 Nomor Uraian 2015 (Rupiah) Rata-rata Pertumbuhan per tahun (%) 2010 (Rupiah) 2011 (Rupiah) 2012 (Rupiah) 2013 (Rupiah) 2014 (Rupiah) 1.665.125.923.967,92 1.950.582.224.844,86 2.218.403.705.873,55 2.529.685.862.151,87 3.058.671.277.833,13 3.471.281.006.610,73 15.86 I PENDAPATAN DAERAH 1.1 Pendapatan Asli Daerah 130.465.915.607,92 172.333.275.999,86 197.253.958.804,55 262.267.260.454,87 411.185.107.107,13 461.887.704.824,73 29.71 1.1.1 Pendapatan Pajak daerah 39.362.653.309,00 64.689.653.942,25 71.301.888.447,01 95.918.841.193,00 153.924.838.045,99 170.108.822.450,00 36.02 1.1.2 Hasil Retribusi daerah 29.861.750.127,01 37.145.935.538,45 42.775.834.434,95 45.314.153.759,39 51.905.681.732,00 40.403.196.760,00 7.57 1.1.3 Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan 6.299.098.670,23 9.084.767.456,10 10.508.131.832,54 12.007.868.773,33 12.670.468.247,73 18.340.914.239,20 24.89 1.1.4 Lain-lain PAD yang sah 54.942.413.501,68 61.412.919.063,06 72.668.104.090,05 109.026.396.729,15 192.684.119.081,41 233.034.771.357,53 35.52 1.2 Dana Perimbangan 1.204.222.084.704,00 1.285.310.285.256,00 1.547.448.684.110,00 1.700.485.365.220,00 1.831.998.927.025,00 1.893.231.262.923,00 1.2.1 Bagi hasil pajak /bagi hasil bukan pajak 148.456.035.704,00 127.898.523.256,00 147.598.457.110,00 148.938.981.220,00 129.756.776.025,00 126.719.045.923,00 1.2.2 Dana alokasi umum 967.107.349.000,00 1.048.943.562.000,00 1.281.612.867.000,00 1.439.234.034.000,00 1.572.191.571.000,00 1.613.161.777.000,00 10.96 1.2.3 Dana alokasi khusus 88.658.700.000,00 108.468.200.000,00 118.237.360.000,00 112.312.350.000,00 130.050.580.000,00 153.350.440.000,00 12.01 1.3 Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 330.437.923.656,00 492.938.663.589,00 473.701.062.959,00 566.933.236.477,00 815.487.243.701,00 1.116.162.038.863,00 29.13 1.3.1 Hibah 15.000.000,00 3.070.000.000,00 0,00 0,00 949.656.000,00 19.994.558.900,00 1.3.3 Dana Bagi Hasil Pajak dari Prov & Pemda lainnya 94.532.940.056,00 120.634.274.089,00 109.308.887.959,00 127.284.469.477,00 206.032.406.701,00 213.897.330.963,00 20.08 1.3.4 Dana Penyesuaian & Otonomi Khusus 166.702.933.600,00 315.572.115.000,00 295.633.435.000,00 370.878.002.000,00 452.738.931.000,00 581.206.056.000,00 31.78 1.3.5 Bantuan Keuangan dari Prov atau Pemda lainnya 69.187.050.000,00 53.662.274.500,00 68.758.740.000,00 68.770.765.000,00 155.766.250.000,00 301.064.093.000,00 45.10 9.62 - - Sumber : DPPKA Kabupaten Malang III-4 Berdasarkan tabel 3.1, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Malang selama tahun 2010-2015, mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2010, total penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Malang adalah Rp1.665.125.923.967,92 sedangkan tahun 2015 mencapai Rp3.471.281.006.610,73 dengan persentase kenaikan rata-rata pertahun sebesar 15,86 persen. Berikut Gambar 3.1 yang merupakan grafik Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Malang dan tingkat pertumbuhannya : Gambar 3.1 Grafik Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Malang dan Tingkat Pertumbuhannya Tahun 2010 -2015 Salah satu komponen utama dari Pendapatan Daerah, adalah Pendapatan Asli Daerah atau disingkat PAD. Perolehan PAD Kabupaten Malang terus mengalami peningkatan secara progresif selama kurun waktu tahun 2010-2015. Pada tahun 2010 nilai PAD Kabupaten Malang berjumlah Rp130.465.915.601,92 sedangkan pada tahun 2015 telah mencapai Rp461.887.704.824,73. Persentase kenaikan rata-rata PAD Kabupaten Malang sebesar 29,71 persen pertahun. Pertumbuhan atas perolehan PAD yang signifikan ini menunjukkan bahwa optimalisasi sumber-sumber PAD oleh Pemerintah Kabupaten Malang cukup efektif. Usaha untuk menekan potensi kebocoran PAD dan perluasan sumbersumber pendapatan asli daerah baru menjadi upaya penting untuk memaksimalkan perolehan PAD. Peningkatan dan pertumbuhan PAD Kabupaten Malang dapat dilihat pada grafik 3.2 berikut: III-5 Gambar 3.2 Grafik Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang dan tingkat pertumbuhannya Tahun 2010 – 2015 Komponen dana perimbangan dalam struktur pendapatan daerah Kabupaten Malang, nilainya juga mengalami peningkatan. Perlu diketahui, sub komponen Dana Perimbangan terdiri atas; Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada tahun 2010, jumlah dana perimbangan yang diperoleh Rp1.204.222.084.704,-. meningkat menjadi Kabupaten Sedangkan pada Malang tahun Rp1.893.231.262.923,- 2015 dengan sebesar nilainya rata-rata peningkatan pertahun mencapai 9,62 persen. Besaran transfer oleh pemerintah dalam bentuk dana perimbangan, menunjukkan bahwa dukungan pemerintah pusat terhadap penyelengaraan pembangunan di Kabupaten Malang cukup tinggi. Peningkatan dana perimbangan juga mengindikasikan kinerja pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Malang semakin baik, mengingat aspek kinerja tata kelola keuangan daerah menjadi bahan pertimbangan utama bagi pemerintah pusat untuk menetapkan besaran dana perimbangan yang diterima masing-masing Kabupaten/Kota. Terbaru, pada tahun 2015 ini Pemerintah Kabupaten Malang memperoleh penghargaan sebagai daerah berprestasi dalam pengelolaan keuangan dari Kementrian Keuangan RI dan memperoleh Dana Insentif Daerah sebesar III-6 Rp.41 Milyar. Gambaran Peningkatan perimbangan Kabupaten Malang dapat dan pertumbuhan dilihat dana pada gambar 3.3 berikut: Gambar 3.3 Grafik Realisasi Dana Perimbangan Kabupaten Malang dan Tingkat Pertumbuhannya Tahun 2010 – 2015 Komponen ketiga pada struktur Pendapatan Daerah adalah Lain-Lain Pendapatan Daerah. Kontribusi komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dalam enam tahun terakhir di Kabupaten Malang cukup signifikan. Perlu diketahui, sub komponen dari Lain-Lain Dana Perimbangan yang sah terdiri atas; Pendapatan Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya. Tahun 2010 penerimaan Lain-lain Pendapatan yang sah nilainya hanya Rp330.437.923.656,- sedangkan pada tahun 2015 mencapai Rp1.116.162.038.863,-. Salah satu sub-komponen dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah adalah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. Dalam sub-komponen Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus terdapat nomenklatur Dana Desa yang peranannya cukup startegis bagi penyelenggaran Otonomi Desa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Transfer Dana III-7 Desa yang diperuntukkan bagi 378 Desa Se-Kabupaten Malang dialokasikan mulai tahun 2015 sebesar Rp109.423.772.000,-. Gambaran peningkatan dan pertumbuhan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Kabupaten Malang Tahun 2010-2015 dapat dilihat pada grafik berikut: Gambar 3.4 Grafik Realisasi Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah Kabupaten Malang dan Tingkat pertumbuhannya Tahun 2010–2015 Penyumbang terbesar PAD Kabupaten Malang terletak pada sub-komponen Pajak Daerah, di mana sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 pertumbuhannya mencapai rata-rata mencapai 36,02 persen, Hal ini selain disebabkan oleh adanya kebijakan pendaerahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga kegiatan intensifikasi pajak oleh dinas terkait cukup berhasil. Gambaran Peningkatan dan pertumbuhan pajak daerah Kabupaten Malang Tahun 2010-2015 dapat dilihat pada gambar 3.5 berikut: III-8 Gambar 3.5 Grafik Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Malang dan Pertumbuhannya Tahun 2010 -2015 B. BELANJA DAERAH Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan merupakan perundang-undangan. bagian dari upaya Belanja Daerah pencapaian pada sasaran dasarnya yang telah ditetapkan dan didasarkan atas pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta mempercepat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. III-9 Terdapat tiga elemen penting yang saling bersentuhan untuk diperhatikan dalam menentukan belanja daerah yaitu: masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan, pemerintah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan pembangunan serta DPRD sebagai mitra pemerintah daerah dibidang penyusunan peraturan daerah, penyusunan anggaran dan pengawasan. Hakekat anggaran belanja daerah adalah sebagai perwujudan dari amanah rakyat kepada Pemerintah Daerah dan DPRD dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan untuk kesejahteraan rakyat. Namun demikian anggaran belanja daerah hingga saat ini masih dirasakan sangat terbatas, sehingga diperlukan skala prioritas dalam penggunaannya. Secara garis besar kendala utama dalam menyusun belanja daerah adalah tajamnya perbedaan antara kebutuhan pembiayaan program dan kegiatan pembangunan yang harus ditangani dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk itu diperlukan strategi dalam penyusunan Anggaran Belanja Daerah yaitu: 1. Penajaman skala prioritas pada kebutuhan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap capaian tingkat kesejahteraan; 2. Prioritas pada urusan wajib dan urusan pilihan sesuai dengan arahan perencanaan baik RPJMD maupun RKPD; dan 3. Memperhatikan aspek politik dan sosial kemasyarakatan baik berskala daerah, regional maupun nasional. Untuk memperjelas penggunaannya, anggaran belanja dikelompokkan menjadi dua bagian utama yaitu Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Belanja Langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Belanja Tidak Langsung merupakan belanja yang dianggarkan untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Realisasi komponen belanja daerah Kabupaten Malang pada tahun 2010 mencapai Rp1.666.033.426.890,45 dan pada tahun 2015 meningkat sebesar Rp3.538.276.305.821,74 dengan rata-rata pertumbuhan tahunan mencapai 16.34 persen. Walaupun nilai belanja daerah meningkat pesat dan rata-rata pertumbuhannya memiliki trend positif, namun laju pertumbuhan tahunannya bersifat fluktuatif. Pada III-10 tahun 2011, realisasi belanja daerah Kabupaten Malang mengalami kenaikan sebesar 15,60 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2012, realisasi belanja daerah mengalami penurunan sebesar 15,36 persen dibanding tahun sebelumnya. Penurunan yang cukup signifikan terjadi pada tahun 2013, yaitu mencapai angka 9,85 persen, tetapi tahun 2014 terjadi peningkatan yang cukup signifikan menjadi 17,37 persen. dan Tahun 2015 realisasi belanja daerah Kabupaten Malang meningkat perkembangan kembali Belanja sebesar Daerah 23,53 Kabupaten persen. Malang Rincian disajikan sebagaimana pada Tabel 3.2 berikut: III-11 TABEL 3.2 Realisasi Dan Rata-Rata Pertumbuhan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2010-2015 1 BELANJA DAERAH 1,666,033,426,890.45 1,925,879,421,304.18 2,221,707,105,580.75 2,440,509,395,392.07 2,864,314,173,736.17 3,538,276,305,821.74 Rata-rata Pertumbuhan per tahun (%) 16.34 1.1 Belanja Tidak Langsung 1,154,470,927,831.46 1,236,991,885,449.86 1,379,523,031,518.73 1,511,241,974,353.00 1,629,572,341,704.00 1,844,417,080,236.00 9.85 1.1.1 Belanja pegawai 933,173,113,649.00 1,012,426,353,831.00 1,156,376,744,129.00 1,239,250,421,797.00 1,381,411,861,626.00 1,403,342,366,775.00 8.59 1.1.2 Belanja Bunga 35,969,459.46 15,407,434.86 - - - - - 1.1.4 Belanja hibah 67,257,121,186.00 58,868,090,650.00 48,098,809,250.00 85,708,808,180.00 115,434,068,600.00 96,318,501,178.00 13.11 1.1.5 Belanja Bantuan Sosial 46,923,781,847.00 57,592,616,931.00 65,000,503,288.94 66,234,873,200.00 15,115,149,000.00 20,105,658,000.00 (1.33) 1.1.6 Belanja Bagi Hasil 11,684,516,542.00 12,529,644,155.00 13,433,633,882.79 14,631,182,317.00 15,303,673,890.00 30,630,076,536.00 25.62 95,007,194,648.00 95,172,384,648.00 95,618,528,968.00 705,400,227.00 769,032,588.00 288,968,291,977.00 - 389,230,500.00 387,387,800.00 994,812,000.00 1,695,673,632.00 2,499,375,000.00 5,052,185,770.00 75.26 - - - 103,015,615,000.00 99,039,181,000.00 - - 511,562,499,058.99 688,887,535,854.32 842,184,074,062.02 929,267,421,039.07 1,234,741,832,032.17 1,693,859,225,585.74 27.46 55,265,029,306.76 74,411,038,966.00 73,580,427,278.00 87,198,262,349.00 118,220,239,768.43 163,203,501,885.26 25.13 Nomor 1.1.7 1.1.8 Uraian Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tidak Terduga 2010 (Rupiah) 2011 (Rupiah) 2012 (Rupiah) 2013 (Rupiah) 2014 (Rupiah) 2015 (Rupiah) 1.2 Belanja Transfer Keuangan kepada Pemerintah Desa Belanja Langsung 1.2.1 Belanja Pegawai 1.2.2 Belanja Barang dan Jasa 185,693,574,023.63 322,719,022,741.32 304,298,404,332.45 405,567,656,162.07 615,017,918,829.74 816,558,658,477.29 37.16 1.2.3 Belanja Modal 270,603,895,728.60 291,757,474,147.00 464,305,242,451.57 436,501,502,528.00 501,503,673,434.00 714,097,065,223.19 23.65 1.1. Sumber : DPPKA Kabupaten Malang III-12 Berdasarkan Tabel 3.2 di atas, dapat diketahui bahwa realisasi belanja tidak langsung Pemerintah Kabupaten Malang selama periode 2010-2015, setiap tahunnya mengalami peningkatan dengan rata-rata kenaikan pertahun sebesar 9,85 persen. Belanja langsung Pemerintah kabupaten Malang selama periode 2010-2015, setiap tahunnya juga mengalami kenaikan dengan peningkatan rata-rata pertahun sebesar 27,46 persen. Jika ditinjau berdasarkan perbandingan target dan realisasi belanja daerah Kabupaten Malang selama periode 2010-2015, dapat diketahui bahwa realisasi belanja daerah belum dapat mencapai 100 persen setiap tahunnya atau sesuai dengan target yang ditetapkan. Persoalan ketidaktuntasan serapan anggaran belanja daerah tersebut, lebih didominasi oleh hambatan struktural seperti perencanaan anggaran, khususnya Dana Perimbangan, pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS belum dapat dipastikan besarannya karena harus menunggu keputusan Pemerintah Pusat menjelang akhir tahun, proses penyelenggaraan lelang seringkali mengalami keterlambatan sehingga memperpanjang waktu penyelesaian pekerjaan yang pada gilirannya berakibat menumpuknya pencairan anggaran pada akhir tahun, inefektivitas alokasi anggaran untuk mendukung kegiatan prioritas dan keterbatasan untuk pengembangan instrumen teknis perencanaan anggaran belanja yang berorientasi pada kinerja. Target dan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2010-2015 dapat dilihat pada tabel 3.3 berikut: Tabel 3.3 Target Dan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2010-2015 No. Tahun Target Realisasi Selisih Persentase 1 2010 1.823.019.307.886,00 1.666.033.426.890,45 156.985.880.995,55 91,39 2 2011 2.031.749.795.838,67 1.925.879.421.304,18 105.870.374.534,49 94,79 3 2012 2.343.807.693.569,30 2.221.707.105.580,75 122.100.587.988,55 94,79 4 2013 2.600.945.632.815,16 2.440.509.395.392,07 160.436.237.423,09 93,83 5 2014 3.158.047.979.577,68 2.864.314.173.736,17 293.733.805.841,51 90,70 6 2015 3.847.980.791.548,56 3,538,236,408,628.75 309,744,382,919.81 91,95 Rata-rata Prosentase Realisasi Belanja Daerah 92.91 Sumber : DPPKA Kabupaten Malang Dari gambaran tabel 3.3 dapat disimpulkan bahwa trend target Belanja Daerah perbandingan dalam antara 5 target (lima) dari tahun tahun terakhir ke dilihat tahun dari maupun III-13 perbandingan target dengan realisasi, menunjukkan adanya peningkatan jumlah; dimana pada tahun 2010 plafon belanja sebesar Rp1.823.019.307.886,- selanjutnya pada tahun 2015 meningkat cukup tajam menjadi Rp3.847.980.791.548,56 atau kenaikan rata-rata 14,80 persen pertahun dalam 5 tahun, dengan rata-rata realisasi anggaran 92,91 persen per tahun. Pos Belanja Pegawai pada sub komponen Belanja Tidak Langsung memiliki alokasi anggaran terbesar pada skema Belanja Daerah Kabupaten Malang. Pertumbuhannya pun mengalami peningkatan secara signifikan dalam 5 (lima) tahun terakhir. Secara rinci target realisasi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 dapat dilihat pada Tabel 3.4 berikut: Tabel 3.4 Target Dan Realisasi Belanja Pegawai Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2010-2015 Nomor Tahun 1 2010 973.574.136.505 Target 933.173.113.649,00 Realisasi 40.401.022.856,00 Selisih Persentase 91,39 2 2011 1.036.394.204.945,67 1.012.426.353.831,00 23.967.851.114,67 95,85 3 2012 1.225.300.596.194,00 1.156.376.744.129,00 68.923.852.065,00 97,67 4 2013 1.351.246.089.870,56 1.239.250.421.797,00 111.995.668.073,56 91,71 5 2014 1.571.912.623.792,95 1.381.411.861.626,00 190.500.762.166,95 87,88 6 2015 1.613.269.395.504,17 1.403.342.366.775,00 209.927.028.729,17 86,99 Rata-rata Prosentase Realisasi Belanja pegawai 91,91 Sumber: DPPKA Kabupaten Malang Berdasarkan Tabel 3.4 di atas, dapat diketahui bahwa besarnya belanja pegawai selama periode 2010-2015, setiap tahunnya mengalami peningkatan dengan rata-rata kenaikan sebesar 91,91 persen. Realisasi pencapaian belanja daerah yang belum mencapai 100 persen tersebut, dikarenakan adanya pegawai yang purna tugas dan atau meninggal pada tahun anggaran berjalan, sehingga mempengaruhi penyerapan anggaran belanja pegawai. Sementara di dalam pengalokasian anggaran belanja pegawai harus penuh sesuai dengan kebutuhan dalam satu tahun anggaran. Sebagai ikhtisar kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Malang, ditampilkan pula perhitungan rasio pendapatan dan belanja dalam tahun berjalan pada tahun anggaran 2010-2015. Secara rinci gambaran rasio Pendapatan dengan Belanja dalam tahun Berjalan dapat dilihat pada Tabel 3.5 berikut: III-14 Tabel 3.5 Rasio Realisasi Pendapatan Dengan Realisasi Belanja Dalam Tahun Berjalan Tahun Anggaran 2010-2015 No Tahun Uraian 2010 1 Pendapatan 2 Belanja 3 Persentase 2011 1.665.125.92 1.950.582.22 3.967,92 4.844,86 1.666.033.42 1.925.879.421. 2012 2013 2.218.403.70 5.873,55 2.221.707.10 6.890,45 304,18 5.580,75 100,05 98,73 100,15 2014 2015 2.529.685.86 3.058.671.27 2.151,87 7.833,13 2.440.509.39 2.864.314.173. 5.392,07 96,47 736,17 3,471,281,00 6,610.73 3,538,236,40 8,626.75 93,65 98,10 Sumber : DPPKA Kabupaten Malang (diolah) Berdasarkan data tersebut di atas, Tahun 2010 besaran belanja sebanyak 100,05 persen dari pendapatan Tahun Berjalan; tahun 2011 sebesar 98,73 persen; tahun 2012 sebesar 100,15 persen; tahun 2013 sebesar 96,47 persen, tahun 2014 sebesar 93,65 persen dan tahun 2015 sebesar 98,10 persen. Jika besaran belanja daerah lebih kecil dari pendapatan daerah dalam tahun berjalan berarti terjadi surplus. Sebaliknya, jika besaran belanja daerah melebihi realisasi pendapatan pada tahun berjalan, sebagaimana pada tahun anggaran 2010 dan 2012 terjadi defisit. Defisit tersebut ditutupi dari SILPA tahun lalu. C. PEMBIAYAAN DAERAH Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun tahun anggaran transaksi berikutnya. keuangan Pembiayaan pemerintah, baik Daerah merupakan penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan/atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah. Realisasi Pembiayaan Daerah Kabupaten Malang mulai tahun 2010 sampai dengan 2015 dan rata-rata perkembangan realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dapat dilihat pada Tabel 3.6 sebagai berikut: III-15 TABEL 3.6 Perkembangan Realisasi Pembiayaan Daerah APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2010-2015 No. 1 PEMBIAYAAN DAERAH 1.1 Penerimaan Pembiayaan 1.1.1 1.1.2 1.1.3 1.2 2010 (Rupiah) 2011 (Rupiah) 2012 (Rupiah) 2013 (Rupiah) 2014 (Rupiah) 2015 (Rupiah) 159.220.277.049,33 155.918.076.224,67 166.435.673.483,43 123.134.944.546,62 217.172.991.116,39 427.161.196.272,67 139.228.943.838,60 155.918.076.224,67 166.435.673.483,43 123.124.944.546,62 194.440.358.298,77 390.957.110.050,91 18.128.325.646,56 - - - 22.732.632.817,62 36.204.086.221,76 1.863.007.564,17 - - 10.000.000,00 - - 2.391.914.326,13 15.224.653.617,12 39.180.340.000,00 17.694.629.138,70 20.572.985.162,44 8.111.913.987,10 - 10.000.000.000,00 10.000.000.000,00 16.694.629.138,70 19.572.985.162,44 1.515.584.449,05 1.853.989.000,00 5.000.000.000,00 28.180.340.000,00 - - 5.596.329.538,05 537.925.326,13 224.653.617,12 1.000.000.000,00 1.000.000.000,00 1.000.000.000,00 1.000.000.000,00 156.828.362.723,20 140.693.422.607,55 127.255.333.483,43 105.440.315.407,9 196.600.005.953,95 419.049.282.285,57 Uraian Penggunaan SILPA (tahun lalu) Pencairan Dana Cadangan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Pengeluaran Pembiayaan 1.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 1.2.2 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 1.2.3 Pembayaran Pokok Utang PEMBIAYAAN NETTO Sumber : DPPKA Kabupaten Malang III-16 Berdasarkan tabel realisasi pembiayaan, dapat diketahui bahwa penerimaan selalu lebih besar dari pengeluaran. Penerimaan masih didominasi oleh komponen SiLPA tahun lalu. Besaran SiLPA pada pembiayaan daerah kabupaten Malang cenderung mengalami fluktuasi. SiLPA yang progresif bukan disebabkan penyusunan perencanaan pembangunan yang buruk, melainkan capaian atas pelampauan dari target penerimaan, penghematan belanja program dan pendapatan tidak terduga yang belum dianggarkan dalam tahun berkenaan. Pada aspek pengeluaran pembiayaan daerah, masih didominasi pada komponen penyertaan modal khususnya pada tahun 2012. Dengan produktif demikian, akan pengeluaran memperkuat yang kepemilikan dimaksud saham bersifat Pemerintah Kabupaten Malang di PT. Bank Jatim dan meningkatkan kemampuan operasional perusahan daerah. 3.1.2 NERACA DAERAH Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2001, Neraca Daerah adalah neraca yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah secara bertahap sesuai dengan kondisi masingmasing pemerintah. Neraca Daerah memberikan informasi mengenai posisi keuangan berupa aset, kewajiban (utang), dan ekuitas dana pada tanggal neraca tersebut dikeluarkan. Aset, kewajiban, dan ekuitas dana merupakan rekening utama yang masih dapat dirinci lagi menjadi sub rekening sampai level rincian obyek. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah, Neraca Daerah merupakan salah satu laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah. Laporan ini sangat penting bagi manajemen pemerintah daerah, tidak hanya dalam rangka memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang terarah dalam rangka pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh daerah secara efisien dan efektif. III-17 Aset daerah merupakan aset yang memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi yang dimiliki dan dikuasai pemerintah daerah, memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi pemerintah daerah maupun masyarakat pada masa mendatang sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, serta dapat diukur dalam uang. Kinerja Neraca Daerah Pemerintah Kabupaten Malang selama kurun waktu 2010-2015 seperti terlihat pada Tabel 3.6 dan dapat dijelaskan secara rinci, sebagai berikut: III-18 TABEL 3.7 Perkembangan Neraca Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2010-2015 Uraian ASET ASET LANCAR Kas Piutang Investasi jangka Pendek Persediaan INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi non Permanen Investasi Permanen ASET TETAP Tanah Peralatan dan mesin Gedung dan bangunan 2010 2011 2012 2013 2014 2015 Rata-rata Pertumbuhan per tahun (%) 4,314,479,738,177.12 4,594,433,769,469.45 5,159,328,121,338.14 5,944,030,513,016.89 6,772,090,222,108.91 5,827,288,102,955.98 4.85 197,262,396,310.52 198,282,120,747.08 158,908,900,804.21 246,151,506,668.00 465,250,855,836.79 438,969,799,993.35 24.44 158,854,187,248.66 166,596,028,558.77 124,094,536,895.10 196,521,923,490.59 390,986,361,637.13 353,413,134,828.12 25.41 22,072,001,015.40 9,384,800,030.00 15,717,453,230.00 36,306,251,868.79 60,701,949,512.50 82,623,058,976.60 48.86 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 16,336,208,046.46 22,301,292,158.31 19,096,910,678.24 13,323,331,309.00 18,130,358,994.16 18,130,358,994.16 0.95 87,451,437,739.74 93,296,127,823.77 174,724,641,475.28 154,967,660,798.54 141,127,329,876.71 141,139,762,622.16 15.46 6,261,561,015.74 8,086,751,345.45 7,942,758,894.86 6,733,286,900.88 5,749,495,571.24 5,761,928,316.68 0,35 81,189,876,724.00 85,209,376,478.32 166,781,882,580.42 148,234,373,897.66 135,377,834,305.47 135,377,834,308.48 16.92 3,971,727,359,406.10 4,243,832,512,023.35 4,752,769,818,037.91 5,446,925,100,435.89 6,062,702,300,117.51 5,144,168,804,062.57 3.85 1,629,429,498,403.00 1,617,442,379,321.00 1,668,309,976,831.00 1,951,376,651,282.20 1,984,854,578,570.38 1,999,365,964,570.38 4.57 279,109,036,828.78 331,775,617,332.78 424,317,447,458.84 488,437,511,933.62 589,107,560,935.75 757,054,473,121.94 22.94 845,556,482,010.16 932,648,073,376.83 1,066,286,557,877.00 1,152,849,352,597.00 1,298,071,608,150.44 1,446,837,193,440.44 13.18 1,159,661,280,205.30 1,271,561,378,198.06 1,481,980,129,174.39 1,708,675,146,407.39 2,000,325,812,625.39 2,380,750,581,202.39 15.90 7,660,184,094.68 17,361,361,894.68 33,503,683,046.68 35,173,450,215.68 45,265,770,835.55 47,599,226,005.55 51.29 50,310,887,864.18 73,043,701,900.00 78,371,993,650.00 110,412,988,000.00 145,076,969,000.00 145,076,969,000.00 12.06 DANA CADANGAN 0,00 10,121,393,475.31 21,153,520,289.19 37,848,149,427.89 34,688,501,772.71 34,688,501,772.71 59.86 Dana Cadangan 0,00 10,121,393,475.31 21,153,520,289.19 37,848,149,427.89 34,688,501,772.71 34,688,501,772.71 59.86 58,038,544,720.76 48,901,615,399.94 51,771,240,731.55 58,138,095,685.77 68,321,234,505.19 55,019,837,455.19 0.81 Tagihan penjualan angsuran 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 Tagihan tuntutan ganti kerugian daerah 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 34,193,690,500.00 34,193,690,500.00 34,196,314,000.00 30,443,174,000.00 34,496,023,500.00 34,496,023,500.00 0,17 0,00 8,500,000.00 527,460,850.00 1,159,028,350.00 1,695,790,050.00 1,695,790,050.00 41.73 23,844,854,220.76 14,699,424,889.94 17,047,465,881.55 26,535,893,335.77 32,129,420,955.19 32,129,420,955.19 11.16 Jalan, irigasi, dan jaringan Aset tetap lainnya Kontruksi dalam Pengerjaan ASET LAINNYA Kemitraan dengan pihak ke III Aset tak berwujud Aset lainnya III-19 Uraian KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 2010 2011 2012 2013 2014 Rata-rata Pertumbuhan per tahun (%) 2015 17,248,772,604.80 17,616,448,160.25 9,329,920,699.18 12,326,346,033.06 21,624,685,842.42 21,624,685,842.42 13.76 Utang Perhitungan Pihak Ke III 0,00 1,286,250.00 157,500.00 69,750.00 0,00 0,00 (28.30) Utang Bunga 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 Utang Pajak 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 171,598,749.12 0,00 1,000,000,000.00 1,000,000,000.00 1,000,000,000.00 1,000,000,000.00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 Utang Jangka Pendek Lainnya 17,076,173,855.68 1,761,561,910.25 8,329,763,199.18 11,326,276,283.06 20,624,685,842.42 20,624,685,842.42 106.38 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 0,00 0,00 8,735,192,012.65 7,735,192,012.65 6,735,192,012.65 6,735,192,012.65 (13.71) Utang Dalam Negeri 0,00 0,00 8,735,192,012.65 7,735,192,012.65 6,735,192,012.65 6,735,192,012.65 (13.71) Utang luar negeri 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 Utang jangka panjang lainnya 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 4,297,239,984,146.49 4,576,817,321,309.20 5,141,263,008,626.31 5,923,968,974,971.18 6,743,730,344,253.84 5,440,397,882,597.35 4.50 180,022,642,269.89 180,665,672,586.83 149,578,980,105.03 233,825,160,635.74 443,626,169,994.37 58,814,771,647.37 17.54 158,718,748,707.75 166,435,673,483.43 123,951,933,776.23 194,616,782,167.72 390,957,110,050.91 0,00 15.39 135,232,540.91 159,068,825.34 1,424,456,619.60 1,905,071,573.29 29,251,586.22 29,251,586.22 Cadangan Piutang 22,081,019,579.57 9,384,800,030.00 15,717,453,230.14 36,306,251,868.79 60,701,949,512.50 62,279,846,909.41 43.45 Cadangan Persediaan 16,336,208,046.46 22,301,292,158.31 19,096,910,678.24 13,323,331,309.00 18,130,358,994.16 18,130,358,994.16 (0.96) (17,248,566,604.80) (17,615,161,910.25) (9,329,763,199.18) (12,326,276,283.06) (21,624,685,842.42) (21,624,685,842.42) 4.45 EKUITAS DANA INVESTASI 4,117,217,341,876.60 4,386,030,255,247.06 4,970,530,508,232.09 5,652,295,664,907.55 6,265,415,672,486.77 5,346,894,609,177.27 3.65 EKUITAS DANA CADANGAN 0,00 10,121,393,475.31 21,153,520,289.19 37,848,149,427.89 34,688,501,772.71 34,688,501,772.71 19.70 4,314,488,756,751.29 4,594,433,769,469.45 5,159,328,121,338.14 5,944,030,513,016.89 6,772,090,222,108.91 5,468,787,760,452.42 4.51 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Pendapatan Diterima Dimuka EKUITAS DANA EKUITAS DANA LANCAR Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pendapatan yg ditangguhkan Dana yang harus disediakan untuk pembiayaan utang jangka pendek JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA Sumber : DPPKA Kabupaten Malang III-20 Selama kurun waktu 2010-2015 jumlah aset mengalami perkembangan, dengan pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 4,85 persen. Aset tersebut terdiri atas: Aset lancar (kas, piutang dan persediaan), investasi jangka panjang (investasi non permanen dan investasi permanen); Aset tetap (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, kontruksi dalam pengerjaan); Dana cadangan; Aset lainnya (tagihan penjualan angsuran, tuntutan perbendaharaan, tagihan tuntutan ganti kerugian daerah, kemitraan dengan pihak kedua, aset tak berwujud, aset lainnya). Semuanya dipergunakan untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan. Kewajiban, baik Jangka Pendek maupun Jangka Panjang, memberikan informasi tentang hutang pemerintah daerah kepada pihak ketiga atau klaim pihak ketiga terhadap arus kas pemerintah daerah. Kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang dalam kurun waktu 2010-2015 dengan rata-rata pertahun 13,76 persen. Selanjutnya, tingkat kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat diketahui berdasarkan analisis rasio atau perbandingan antara kelompok/elemen laporan keuangan yang satu dengan kelompok yang lain. Jenis rasio yang umum diterapkan pada sektor publik yaitu rasio likuiditas dan rasio solvabilitas. Rasio likuiditas terdiri rasio lancar (current ratio), rasio kas (cash ratio) dan rasio cepat (quick ratio). Rasio lancar (current ratio) merupakan rasio standar yang dipakai untuk menilai likuiditas keuangan organisasi. Fungsi rasio lancar dalam hal berfungsi untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki aset yang cukup untuk melunasi kewajiban yang jatuh tempo. Rasio kas (cash ratio) bermanfaat untuk mengetahui kemampuan pemerintah daerah dalam membayar utang yang harus dipenuhi dengan kas dan efek yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Adapun rasio lancar sama halnya dengan rasio kas tetapi memperhitungkan persedian sebagai pengurang. Kualitas pengelolaan keuangan daerah dikategorikan baik apabila nilai rasio lebih dari satu. Rasio solvabilitas terdiri atas perhitungan rasio total hutang terhadap total aset, rasio utang terhadap ekuitas dan rasio utang terhadap aset modal. Rasio solvabilitas digunakan untuk melihat kemampuan pemerintah daerah dalam rangka memenuhi seluruh III-21 kewajibannya, baik jangka pendek amupun jangka panjang. Rasio utang terhadap ekuitas digunakan untuk mengetahui bagian dari setiap rupiah ekuitas dana yang dijadikan jaminan unutk keseluruhan utang. Sedangkan, rasio utang terhadap aset modal untuk mengetahui berapa bagian modal yang dapat digunakan untuk menjamin utang. Rata-rata pertumbuhan rasio keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2010-2015 dapat dilihat pada Tabel 3.8 berikut: Tabel 3.8 Rasio Keuangan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2010-2015 Uraian Pertumbuhan rata-rata per tahun (%) 2010 2011 2012 2013 2014 11,44 11,25 17,03 19,97 21,73 22,61 14,86 10.49 9.99 14.98 18.89 20.89 21.91 13,88 2015 Rasio Likuiditas - Rasio lancar (current ratio) - Rasio quick (quick ratio) Rasio Solvabilitas - Rasio total hutang terhadap total aset 0,004 0,0038 0,0035 0,0034 0,0041 0,0049 0,0040 - Rasio hutang terhadap equitas Rasio hutang terhadap modal 0,004 0,0038 0,0035 0,0033 0,0042 0,0050 0,0040 1,082 1,0780 1,0820 1,0870 1,1130 1,1210 1,0938 - Sumber : DPPKA Kabupaten Malang Berdasarkan Tabel 3.8 terlihat selama tahun 2010-2015 rasio lancar (current ratio) mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini menunjukan bahwa tingkat likuiditas Pemerintah Kabupaten Malang cukup baik karena kemampuan membayar utangnya relatif tinggi. Adapun trend quick ratio hampir sama polanya dengan current ratio, rata-rata Kabupaten quick ratio Malang sebesar 13,88 persen. Tingginya rasio lancar dan rasio cepat, dimana keduanya diatas angka aktual 1 memberikan jaminan bahwa kemampuan Pemerintah Kabupaten Malang dalam melunasi utang jangka pendek cukup tinggi. Rasio utang terhadap aset serta utang terhadap total modal menunjukan tingkat leverage Pemerintah Kabupaten Malang. Nilai leverage menunjukan kisaran angka dibawah 3 persen. Hal ini menunjukan bahwa pembayaran utang Pemerintah Kabupaten Malang didanai dari modal sendiri. Rendahnya tingkat leverage juga menunjukkan mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang pada kondisi yang kuat. III-22 Secara umum, kondisi keuangan yang dicerminkan melalui rasio neraca dan APBD diikhtisarkan dengan rasio kemandirian keuangan daerah. Rasio kemandirian keuangan daerah menunjukkan kemampuan pemerintah kabupaten dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan restribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan pemerintah kabupaten. Tabel 3.9 Rasio Kemandirian Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2010-2015 1 2010 2011 2012 2013 2014 2 130.465.915.607,92 172.333.275.999,86 197.253.958.804,55 262.267.260.454,87 411.185.107.107,13 Bantuan Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan) 3 1.204.222.084.704,00 1.285.310.285.256,00 1.547.448.684.110,00 1.700.485.365.220,00 1.831.998.927.025,00 2015 460.230.742.682,44 1.893.231.262.923,00 Tahun PAD Rasio Kemandirian (2/3*100) 4 10,83 13,41 12,75 15,42 22,44 24,30 Sumber : DPPKA Kabupaten Malang Berdasarkan tabel 3.9 di atas, menunjukkan bahwa rasio kemandirian keuangan Kabupaten Malang cukup rendah. Komponen pembentuk struktur keuangan masih didominasi oleh dana perimbangan atau bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Walaupun demikian, dari tahun ke tahun besaran rasio kemandirian keuangan semakin meningkat. 3.2 KEBIJAKAN PENGELOLAAN TAHUN 2010-2015 KEUANGAN KABUPATEN MALANG Kebijakan pengelolaan keuangan daerah, secara garis besar tercermin pembiayaan pada kebijakan APBD. pendapatan, Pengelolaan Keuangan pembelanjaan, daerah yang serta baik menghasilkan keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi, dan efektivitas belanja daerah serta, ketepatan dalam memanfaatkan potensi pembiayaan daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka jenis Potensi Pajak Kabupaten Malang yang dapat direalisasikan adalah: 1) Pajak Hotel; 2) Pajak Restoran; 3) Pajak Hiburan; 4) Pajak Reklame; 5) Pajak III-23 Penerangan Jalan; 6) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 7) Pajak Parkir; 8) Pajak Air Tanah; 9) Pajak Sarang Burung Walet; 10) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 11) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Adapun potensi retribusi daerah Kabupaten Malang yang direalisasikan meliputi: 1) Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pelayanan, Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; 2) Retribusi Jasa Usaha (Retribusi Jasa Usaha Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga); 3) Retribusi Perijinan Tertentu (Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek). Selain itu, terdapat pula Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebagai Bagian Laba Atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Lainlain Pendapatan Asli yang sah berupa Hasil Penjualan Aset Daerah yang tidak dipisahkan dan Penerimaan Jasa Giro sebagai potensi pendapatan asli yang diperoleh daerah. Komponen pendapatan daerah yang tidak kalah penting adalah Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Dana Perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil Pajak; Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam; Dana Alokasi Umum; dan Dana Alokasi Khusus. Kelompok-lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Pendapatan Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Kab/Kota, Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus, dan Dana Bantuan Keuangan. Sedangkan peneriman pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA), Penerimaan Pinjaman Daerah, Dana Cadangan Daerah (DCD), dan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. III-24 A. PENDAPATAN DAERAH Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Daerah selama kurun waktu tahun 2010-2015 meliputi: 1. Mengoptimalkan penerimaan dari sumber pendapatan dan potensi daerah dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku; 2. Mendayagunakan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah; 3. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah secara efektif dan hati-hati mengingat sumber pajak dan retribusi daerah berhubungan langsung dengan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat; 4. Mengoptimalkan perolehan dana perimbangan baik DAU, DAK, maupun bagi hasil pajak dan non pajak; 5. Mendorong kinerja BUMD dan usaha pemerintah lainnya sehingga diperoleh tambahan laba/deviden; 6. Melakukan upaya-upaya yang sah lainnya baik penggalian potensi maupun hibah dari pihak ketiga. Oleh karena itu, strategi kebijakan yang digunakan untuk mencapai arah dan kebijakan pendapatan daerah tersebut antara lain: a. Menyelenggarakan manajemen pendapatan daerah yang mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, efisien dan bertanggung jawab; b. Meningkatkan kapasitas aparatur dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi, disiplin, etos kerja, etika pelayanan, peningkatan pemahaman peraturan perundang-undangan dan ketrampilan teknis lainnya dalam rangka meningkatkan perolehan pendapatan daerah; c. Meningkatkan fungsi koordinasi dengan segenap instansi dan institusi dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah baik ditingkat daerah, provinsi maupun pusat; d. Meningkatkan kualitas pelayanan dengan menyederhanakan sistem dan prosedur layanan, menciptakan mekanisme jemput bola dan pemanfaatan teknologi informasi modern sepanjang dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah; III-25 e. Melakukan pendekatan yang intensif dengan berbagai pihak, baik dalam rangka peningkatan sumbangan pihak ketiga maupun penerimaan yang bersumber dari bagi hasil dan Dana Perimbangan; f. Memberikan kemudahan bagi investor untuk menanam/ menginvestasikan modalnya melalui penyederhanaan birokrasi dan; g. Optimalisasi peran BUMD sebagai pemicu utama pertumbuhan ekonomi daerah. B. BELANJA DAERAH Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupeten/kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Belanja daerah dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara program dan kegiatan. Sementara belanja yang dianggarkan langsung belanja dengan pelaksanaan langsung merupakan yang terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Dalam rangka mengatur penggunaan anggaran belanja daerah agar tetap terarah, efisien, dan efektif, maka kebijakan belanja daerah selama tahun anggaran 2010-2015 sebagai berikut: 1. Pembelanjaan daerah berdasarkan pada mekanisme anggaran berbasis kinerja (performance based) untuk mendukung capaian target kinerja utama sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Malang; 2. Pembelanjaan daerah menggunakan prinsip akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja; III-26 3. Mengutamakan pemanfaatan belanja yang reguler/rutin untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat antara lain pembayaran gaji PNS, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota, dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif; 4. Pemanfaatan belanja program khusus dan penanganan isu-isu strategis yang difokuskan pada fungsi-fungsi pelayanan dasar, stimulasi ekonomi, pelayanan publik dan dukungan penyelenggaraan pemerintahan lainya dalam rangka mendukung capaian target kinerja utama; 5. Mengoptimalkan pemanfaatan belanja untuk penyelenggaraan urusan kewenangan kabupaten dan pemanfaatan fasilitas bantuan keuangan, belanja bantuan hibah maupun belanja bantuan sosial untuk urusan non kewengan Pemerintah Provinsi, 6. Berusaha memenuhi ketentuan kebijakan pendampingan terhadap program-program pemerintah Pusat sesuai dengan perundangundangan yang berlaku; 7. Mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui belanja tidak langsung sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk mendukung stimulasi capaian target kinerja Pemerintah Kabupaten Malang dan; 8. Mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumbersumber pendapatan khusus (DAK, Cukai Hasil Tembakan dan BLUD) untuk menstimulasi capaian target kinerja utama Pemerintah Kabupaten Malang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan proyeksi kapasitas kemampuan keuangan daerah, selanjutnya ditetapkan kebijakan alokasi dari kapasitas kemampuan keuangan daerah tersebut kedalam 3 Kelompok Prioritas, yaitu Prioritas I, Prioritas II dan Prioritas III. Adapun ketentuan prioritas anggaran sebagai berikut: Prioritas I, dialokasikan untuk mendanai Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama. Belanja periodik yang wajib dan mengikat adalah pengeluaran yang wajib dibayar serta tidak dapat ditunda pembayarannya dan dibayar setiap tahun oleh Pemerintah Daerah seperti gaji dan tunjangan pegawai serta Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/WKDH, belanja III-27 bunga, belanja bagi hasil dengan Kab/Kota, belanja hibah pendidikan (BOS), belanja tidak terduga, belanja operasional rutin, belanja operasional BLUD dan belanja untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati di tahun pembayaran 2015 pokok serta utang dan pengeluaran pembiayaan pembentukan dana untuk cadangan. Pengeluaran wajib dan mengikat untuk 5 tahun mendatang dapat dilihat pada tabel 3.10 berikut: Tabel 3.10 Pengeluaran Periodik, Wajib Dan Mengikat Serta Prioritas Utama Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2016–2021 (Juta Rupiah) No Uraian A Belanja Tidak Langsung Belanja Gaji dan Tunjangan Belanja Insentif dan Pemungutan Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/WKDH Belanja Bunga Belanja bagi Hasil dengan Kab/Kota Belanja Hibah (BOS) Belanja Hibah (Pilbub) Belanja Tidak Terduga 1 2 3 4 5 6 7 8 B 1 2 3 4 5 C 1 2 D Belanja Langsung Belanja Opersional Pelayanan (Rutin) Belanja BLUD Rata-rata Pertumbu han per tahun (%) 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1,131,896,939, 812.00 1,191,665,977, 677.60 1,254,740,886, 523.98 1,321,318,701, 808.93 1,391,288,984, 954.00 1,515,284,742, 061.79 6% 1,068,413,122 ,312.00 1,121,833,778, 427.60 1,177,925,467, 348.98 1,236,821,740, 716.43 1,298,662,827, 752.25 1,363,595,969, 139.86 5% 8,978,523,000 .00 9,876,375,300 .00 10,864,012,830 .00 11,950,414,113 .00 13,145,455,524 .30 14,460,001,076 .73 10% 4,380,000,000 .00 4,818,000,000 .00 5,299,800,000 .00 5,829,780,000 .00 6,412,758,000 .00 7,054,033,800 .00 10% - - - - - - 45,125,294,500 .00 49,637,823,950 .00 54,601,606,345 .00 60,061,766,979 .50 66,067,943,677 .45 72,674,738,045 .20 - - - - - 50,000,000,000 .00 10% 5,000,000,000 .00 5,500,000,000 .00 6,050,000,000 .00 6,655,000,000 .00 7,000,000,000 .00 7,500,000,000 .00 8% 1,009,808,758, 410.95 211,250,504, 900.95 1,100,227,109, 007.00 221,813,030, 146.00 1,199,159,168, 400.40 232,903,681, 653.30 1,307,429,901, 157.77 244,548,865, 735.96 1,425,945,447, 986.75 256,776,309, 022.76 1,555,701,177, 334.29 269,615,124, 473.90 9% 109,826,041, 750.00 120,808,645, 925.00 132,889,510, 517.50 146,178,461, 569.25 160,796,307, 726.18 176,875,938, 498.79 40,099,775,000 .00 44,109,752,500 .00 48,520,727,750 .00 53,372,800,525 .00 58,710,080,577 .50 64,581,088,635 .25 10% 648,632,436, 760.00 - 713,495,680, 436.00 - 784,845,248, 479.60 - 863,329,773, 327.56 - 949,662,750, 660.32 - 1,044,629,025, 726.35 - 10% 1,000,000,000 .00 11,000,000,000 .00 11,000,000,000 .00 11,000,000,000 .00 11,000,000,000 .00 10,000,000,000 .00 15% 10,000,000,000 . 00 10,000,000,000 .00 10,000,000,000 .00 10,000,000,000 .00 10,000,000,000 .00 1,000,000,000. 00 1,000,000,000. 00 1,000,000,000. 00 1,000,000,000. 00 1,000,000,000. 00 - 2,142,705,698, 222.95 2,302,893,086, 684.60 2,464,900,054, 924.38 2,639,748,602, 966.70 2,828,234,432, 940.75 3,080,985,919, 396.08 7% 1,131,896,939, 812.00 1,191,665,977, 677.60 1,254,740,886, 523.98 1,321,318,701, 808.93 1,391,288,984, 954.00 1,515,284,742, 061.79 6% 5% 10% Belanja DID Belanja DAK Belanja WISMP Pembiayaan Pengeluaran Pembentukan Dana Cadangan Pembiayaan Pokok Utang Total (A+B+C) - III-28 Prioritas II, dialokasikan untuk pendanaan program prioritas dalam rangka pencapaian visi dan misi Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang 2016-2021, yaitu “Terwujudnya Kabupaten Malang yang MADEP MANTEB MANETEP”. Di samping itu, prioritas II juga diperuntukkan bagi prioritas belanja yang wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta program prioritas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang paling berdampak luas pada masing-masing segementasi masyarakat yang dilayani sesuai dengan prioritas dan permasalahan yang dihadapi berhubungan dengan layanan dasar serta tugas dan fungsi Perangkat Daerah (PD). Kebijakan alokasi anggaran untuk prioritas II diarahkan pada: 1. Sektor-sektor peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berkualitas, serta mengembangkan sistem jaminan sosial, terutama bagi masyarakat miskin. 2. Pembangunan infrastruktur pedesaan yang mendukung pembangunan sektor pertanian, dan pencegahan terhadap bencana alam, serta sekaligus yang dapat memperluas lapangan kerja di pedesaan. 3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanganan kemiskinan dan peningkatan ketahanan pangan melalui revitalisasi sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, penguatan struktur ekonomi pedesaan berbasis potensi lokal, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta dukungan infrastruktur pedesaan. 4. Menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan diarahkan pada kegiatan-kegiatan pengurangan pencemaran lingkungan, mitigasi bencana, pengendalian alih fungsi lahan dan pengendalian eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam. Prioritas III, merupakan prioritas yang dimaksudkan untuk alokasi belanja-belanja untuk memenuhi ketentuan kebijakan pendampingan terhadap program-program Pemerintah Pusat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan belanja tidak langsung yang dilakukan dengan prinsip pengembangan Kemitraan Pembiayaan III-29 antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui pendekatan sektoral dan spasial, yang meliputi hal-hal sebagai berikut: 1. Mengalokasikan menganggarkan belanja subsidi bantuan biaya yang digunakan produksi/distribusi untuk kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi dan jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak; 2. Mengalokasikan belanja bantuan sosial yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; 3. Mengalokasikan belanja hibah yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya; 4. Mengalokasikan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang berupa Alokasi Dana Desa kepada Pemerintah Desa yang diarahkan dalam rangka mendukung Kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang. Proyeksi Lima Tahun ke depan Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah dapat dilihat pada tabel 3.11 berikut: Tabel 3.11 Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016–2021 No A Uraian Belanja Tidak Langsung 1 Belanja Hibah 2 Belanja Bantuan Sosial Belanja Keuangan Kab/Kota/Desa Belanja Bunga 3 4 B 1 2 Belanja Langsung Belanja Prioritas Pembangunan Belanja Mengikat bersumber dari DBHCHT 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Rata-rata Pertumbu han per tahun (%) 485,288,152,37 6.00 505,433,202,05 4.80 526,688,905,06 3.19 549,108,032, 599.07 572,763,682,56 9.10 597,695,438,34 5.85 4% 35,756,007,000. 00 19,475,150,000. 00 35,040,886,860 .00 18,832,470,050 .00 34,340,069,122 .80 18,210,998,538 .35 33,653,267,7 40.34 17,610,035,5 86.58 32,980,202,385 .54 17,046,514,447 .81 32,320,598,337 .83 16,501,025,985 .48 430,056,995,37 6.00 451,559,845,14 4.80 474,137,837,40 2.04 497,844,729, 272.14 522,736,965,73 5.75 548,873,814,02 2.54 - - - - - - 3,145,049,620, 589.50 3,386,755,143, 419.45 3,648,991,246, 570.95 3,933,628,98 9,478.07 4,242,717,437, 588.40 4,578,501,007, 967.90 8% 1,455,988,784,5 80.00 1,528,788,223, 809.00 1,605,227,634, 999.45 1,685,489,01 6,749.42 1,769,763,467, 586.89 1,858,251,640, 966.24 5% 51,207,872,000. 00 56,328,659,200 .00 61,961,525,120 .00 68,157,677,6 32.00 74,973,445,395 .20 82,470,789,934 .72 -2% -3% 5% 10% III-30 3 Belanja Mengikat dari Pajak Rokok (50% pajak rokok) Belanja Fungsi Pendidikan (20%) Belanja Fungsi Kesehatan (10% x total belanja daerah - total gaji pegawai) Pembiayaan Pengeluaran Penyertaan Modal dan Dagulir Total Belanja 4 5 C 1 D 41,218,707,053. 50 45,340,577,758 .85 49,874,635,534 .74 54,862,099,0 88.21 60,348,308,997 .03 66,383,139,896 .73 10% 1,267,332,105,5 78.00 1,394,065,316, 135.80 1,533,471,847, 749.38 1,686,819,03 2,524.32 1,855,500,935, 776.75 2,041,051,029, 354.43 10% 329,302,151,37 8.00 362,232,366,51 5.80 398,455,603,16 7.38 438,301,163, 484.12 482,131,279,83 2.53 530,344,407,81 5.78 10% - - - - - - - - - - - - - - 3,630,337,772, 965.50 3,892,188,345, 474.25 4,175,680,151, 634.14 4,482,737,02 2,077.14 4,815,481,120, 157.50 5,176,196,446, 313.75 7% Sumber : DPPKA Kabupaten Malang Rencana alokasi kapasitas keuangan daerah menurut kelompok prioritas disajikan melalui tabel 3.12 sebagai beirkut: Tabel 3.12 Rencana Alokasi Kapasitas Keuangan Daerah Menurut Kelompok Prioritas Tahun 2015-2019 No Uraian A Prioritas I 1 Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Pengeluaran Pembiayaan Daerah Prioritas II 2 3 B 1 2 C 1 2 D Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Prioritas III Belanja Tidak Langsung Pengeluaran Pembiayaan Daerah Jumlah 2016 Rp. 2017 Rp. 2018 Rp. 2019 Rp. 2020 Rp. 2021 Rp. 2,172,705,698, 222.95 2,292,893,086, 684.60 2,454,900,054, 924.38 2,629,748,602, 966.70 2,818,234,432, 940.75 3,070,985,919, 396.08 1,131,896,939, 812.00 1,191,665,977, 677.60 1,254,740,886, 523.98 1,321,318,701, 808.93 1,391,288,984, 954.00 1,515,284,742, 061.79 1,009,808,758, 410.95 1,100,227,109, 007.00 1,199,159,168, 400.40 1,307,429,901, 157.77 1,425,945,447, 986.75 1,555,701,177, 334.29 31,000,000,000. 00 1,000,000,000. 00 1,000,000,000. 00 1,000,000,000. 00 1,000,000,000. 00 3,630,337,772, 965.50 3,892,188,345, 474.25 4,175,680,151, 634.14 4,482,737,022, 077.14 4,815,481,120, 157.50 5,176,196,446, 313.75 485,288,152,376. 00 505,433,202,054. 80 526,688,905,063. 19 549,108,032,599. 07 572,763,682,569. 10 597,695,438,345. 85 3,145,049,620, 589.50 3,386,755,143, 419.45 3,648,991,246, 570.95 3,933,628,989, 478.07 4,242,717,437, 588.40 4,578,501,007, 967.90 516,288,152,376. 00 506,433,202,054. 80 527,688,905,063. 19 550,108,032,599. 07 573,763,682,569. 10 597,695,438,345. 85 485,288,152,376. 00 505,433,202,054. 80 526,688,905,063. 19 549,108,032,599. 07 572,763,682,569. 10 597,695,438,345. 85 31,000,000,000. 00 1,000,000,000. 00 1,000,000,000. 00 1,000,000,000. 00 1,000,000,000. 00 6,319,331,623, 564.45 6,691,514,634, 213.65 7,158,269,111, 621.70 7,662,593,657, 642.91 8,207,479,235, 667.35 - 8,844,877,804, 055.67 III-31 C. PEMBIAYAAN DAERAH Kebijakan Pembiayaan daerah selama kurun waktu tahun 2010-2015 adalah sebagai berikut: 1. Penerimaan pembiayaan diarahkan pada perhitungan perkiraan sisa lebih (SiLPA) baik berupa pelampauan pendapatan atas dasar peningkatan kinerja maupun sisa belanja atas asumsi terjadinya efisiensi belanja; 2. Pengeluaran pembiayaan diarahkan pada optimalisasi pemanfaatan pengeluaran pembiayaan dalam rangka tambahan modal BUMD; dan 3. Penanganan defisit APBD direncanakan melalui selisih antara proyeksi penerimaan pembiayaan dengan rencana pengeluaran pembiayaan. 3.2.1. ANALISIS PEMBIAYAAN Pembiayaan Daerah merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah. Adapun perhitungan pembiayaan anggaran cadangan, hasil penerimaan tersebut bersumber sebelumnya penjualan pinjaman (SiLPA), kekayaan daerah, sisa pencairan daerah penerimaan dari lebih dana yang dipisahkan, kembali pemberian pinjaman dan penerimaan piutang daerah. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, yang mencakup: sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA); pencairan dana cadangan; hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; penerimaan pinjaman daerah; penerimaan kembali pemberian pinjaman; dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada pembentukan pemerintah tahun dana daerah; anggaran cadangan; pembayaran berikutnya, penyertaan pokok yang mencakup: modal (investasi) utang; dan pemberian pinjaman daerah. III-32 Pembiayaan daerah, digunakan untuk menutup adanya defisit anggaran. Perkembangan defisit anggaran Pemerintah Kabupaten Malang dalam kurun tahun 2010-2015 dapat digambarkan pada Tabel 3.13 berikut: Tabel 3.13 Perkembangan Defisit Riil Anggaran Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2010-2015 Uraian 2010 2011 2012 2013 2014 2015 Realisasi Pendapatan Daerah 1.665.125.923.967,92 1.950.582.224.844,86 2.218.403.705.873,55 2.529.685.862.151,87 3.058.671.277.833,13 3,471,281,006,610.73 Belanja Daerah 1.666.033.426.890,45 1.925.879.421.304,18 2.221.707.105.580,75 2.440.509.395.392,07 2.864.314.173.736,17 3,538,236,408,626.75 2.391.914.326,13 15.224.653.617,12 39.180.340.000,00 17.694.629.138,70 20.572.985.162,44 8.111.913.987,10 (3,299,417,248.66) 9,478,149,923.56 (42,483,739,707.20) 71,481,837,621.10 173,784,118,934.52 (75,067,316,003.12) Pengeluaran Pembiayaan Daerah Defisit riil Berdasarkan tabel 3.10 tersebut, terlihat bahwa terdapat defisit riil anggaran selama tahun 2010-2015. Pada tahun 2010 defisit riil anggaran sebesar (Rp. 3,29 Milyar), tahun 2011 surplus (Rp 9,47 Milyar), namun 2012 mengalami defisit riil sebesar (Rp. 42,48 Milyar) dan tahun 2013 surplus (Rp 71,48 Milyar) dan meningkat lagi tahun 2014 menjadi (Rp. 173,78 Milyar). Pada Tahun 2015 mengalami defisit riil berada sebesar (Rp. 75,06 Milyar). 3.3 KERANGKA PENDANAAN Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk memproyeksikan kapasitas total keuangan daerah. Hal tersebut akan dialokasikan untuk mendanai belanja/pengeluaran periodik bersifat wajib dan mengikat. Prioritas utama dalam program-program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun ke depan serta alokasi untuk belanja daerah dan pengeluaran daerah lainnya. Secara keseluruhan kerangka pendanaan pembangunan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2016-2021 disajikan pada Tabel 3.14 berikut: III-33 Tabel 3.14 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Mendanai Pembangunan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2016-2021 Rata-rata Pertumbuhan per tahun (%) Proyeksi No. Uraian I PENDAPATAN DAERAH A Pendapatan Asli Daerah A.1 Pajak daerah A.2 Retribusi daerah A.3 Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan A.4 Lain-lain PAD yang sah B Dana Perimbangan B.1 Dana bagi hasil pajak /bagi hasil bukan pajak B.2 Dana alokasi umum B.3 Dana alokasi khusus B.4 Dana Perimbangan dari Provinsi C Lain-Lain Pendapatan C.1 Hibah C.2 Dana Darurat C.4 Dana Bagi Hasil Pajak dari Prop & Pemda lainnya Dana Penyesuaian & Otonomi Khusus C.5 Bantuan Keuangan dari Prop atau Pemda lainnya C.3 2016 (Rupiah) 2017 (Rupiah) 2018 (Rupiah) 2019 (Rupiah) 2020 (Rupiah) 2021 (Rupiah) 3,626,845,677,881.00 3,750,287,996,054.74 3,880,468,895,920.28 4,017,908,567,793.47 4,163,174,064,776.19 4,316,883,781,714.17 4.33 454,021,743,459.00 475,452,035,506.34 498,558,783,966.41 523,500,431,673.18 550,451,082,974.36 579,602,066,240.24 3.75 156,160,000,000.00 171,776,000,000.00 188,953,600,000.00 207,848,960,000.00 228,633,856,000.00 251,497,241,600.00 10 43,459,299,467.82 44,328,485,457.18 45,215,055,166.32 46,119,356,269.65 47,041,743,395.04 2 14,437,225,005.84 14,581,597,255.90 14,727,413,228.46 14,874,687,360.74 15,023,434,234.35 1 240,960,304,934.00 245,779,511,032.68 250,695,101,253.33 255,709,003,278.40 260,823,183,343.97 266,039,647,010.85 2 2,490,841,750,760.00 2,545,078,325,395.20 2,600,620,618,504.10 2,657,505,793,805.24 2,715,772,310,758.94 2,775,459,978,105.60 3 147,324,654,000.00 154,690,886,700.00 162,425,431,035.00 170,546,702,586.75 179,074,037,716.09 188,027,739,601.89 5 1,694,884,660,000.00 1,728,782,353,200.00 1,763,358,000,264.00 1,798,625,160,269.28 1,834,597,663,474.67 1,871,289,616,744.16 2 648,632,436,760.00 661,605,085,495.20 674,837,187,205.10 688,333,930,949.21 702,100,609,568.19 716,142,621,759.55 2 - - - - - - - 681,982,183,662.00 729,757,635,153.20 781,289,493,449.77 836,902,342,315.06 896,950,671,042.89 961,821,737,368.33 25,250,000,000.00 26,512,500,000.00 27,838,125,000.00 29,230,031,250.00 30,691,532,812.50 32,226,109,453.13 5 - - - - - - - 273,526,846,162.00 300,879,530,778.20 330,967,483,856.02 364,064,232,241.62 400,470,655,465.78 440,517,721,012.36 10 285,647,131,000.00 299,929,487,550.00 314,925,961,927.50 330,672,260,023.88 347,205,873,025.07 364,566,166,676.32 5 97,558,206,500.00 102,436,116,825.00 107,557,922,666.25 112,935,818,799.56 118,582,609,739.54 124,511,740,226.52 5 42,607,156,341.00 14,294,282,184.00 III-34 6.25 3.3.1 KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH Tabel di atas, menggambarkan tentang kapasitas keuangan daerah Kabupaten Malang untuk 5 (lima) tahun kedepan atau sampai berakhirnya masa berlaku RPJMD 2016-2021. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat rata-rata 3,75 persen per tahun, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,05 persen per tahun, inflasi rata–rata 5,94 persen per tahun. Dengan meningkatnya perekonomian yang diindikasikan dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, maka potensi obyek pajak dan retribusi diharapkan meningkat. Komponen Dana Perimbangan diproyeksikan naik sebesar 3 persen per tahun. Proyeksi kenaikan dana perimbangan cukup kecil, karena sejalan dengan diberlakukannya transfer Dana Desa oleh pemerintah pusat kepada desa secara langsung. Sedangkan komponen Lain-Lain Pendapatan yang Sah diproyeksi naik sebesar 6,25 % per tahun di mana disamping sumber-sumber yang sudah ada dapat dikembangkan sumber pendapatan yang baru sejalan dengan peningkatan daya saing daerah yang memungkinkan timbulnya sumber pendapatan daerah lain-lain yang sah tanpa mengakibatkan ekonomi biaya tinggi yang memberatkan investasi. Secara umum, kebijakan pendapatan daerah Kabupaten Malang difokuskan pada upaya penggalian PAD secara optimal dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, agar tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan beban bagi masyarakat. Selain itu, upaya peningkatan dana perimbangan perlu terus menerus diusahakan. Mengembangkan pendapatan dari sumber pendapatan lain-lain yang sah termasuk hibah baik dari internal maupun eksternal Kabupaten Malang. Hal itu merupakan usaha lain yang terus digerakkan untuk memperbesar strukutur pendapatan daerah. Secara rinci, usaha untuk mencapai pendapatan daerah sebagaimana yang diproyeksikan pada Tabel di atas, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Malang diarahkan padahal-hal berikut: III-35 1. Memantapkan Kelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi yang modern dan didukung kapasitas Sumber Daya Manusia yang professional; 2. Meningkatkan Pendapatan Daerah dengan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsipprinsip akuntabilitas dan transparansi; 3. Meningkatkan koordinasi secara sinergis dibidang Pendapatan Daerah dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, SKPD Penghasil dan Pihak Swasta; 4. Mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya peningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah; 5. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi daerah; 6. Meningkatkan peran dan fungsi Unit Pelaksana Teknis dan Balai Penghasil dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan. 7. Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan daerah; 8. Meningkatkan kinerja pendapatan daerah melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah; 9. Meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja, dan melaksanakan terobosan untuk peningkatan pelayanan masyarakat; 10. Optimalisasi pengelolaan penyaluran Dana Desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 11. Setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Malang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). 3.3.2. KEBIJAKAN BELANJA DAERAH Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah disusun melalui pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran III-36 serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program dan kegiatan. Dalam rangka mengatur penggunaan anggaran belanja daerah agar tetap terarah, efisien dan efektif, maka arah kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2016-2021 sebagai berikut: 1. Pengelolaan belanja daerah sesuai dengan anggaran berbasis akrual (acrrual based) untuk mendukung capaian target kinerja utama sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Malang tahun 2016-2021 dengan menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisiensi; 2. Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan 3 strategi umum yang menjadi politicalwill (urusan kemiskinan, Lingkungan Hidup dan Pariwisata) dan urusan lain yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan pilihan serta urusan penunjang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; 3. Pemanfaatan belanja yang bersifat reguler/rutin diutamakan untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat antara lain pembayaran gaji PNS dan belanja operasional kantor dengan mengedepankan prinsip efisien dan efektif; 4. Stimulus belanja mengakomodasi untuk rencana pengembangan pembangunan infrastruktur, untuk Infrastruktur Kota Kepanjen antara lain Kepanjen Convention Centre (KCC) dan Infrastruktur lainnya; 5. Mengoptimalkan urusan pemanfaatan kewenangan belanja untuk tingkat kabupaten dan penyelenggaraan fasilitas bantuan keuangan, belanja bantuan hibah maupun belanja bantuan sosial untuk urusan non kewengan pemerintah kabupaten, termasuk didalamnya pengalokasian Dana Cadangan. III-37 Tabel 3.15 Kemampuan Belanja Daerah untuk Pembangunan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2016-2021 1 BELANJA DAERAH 3,929,255,837,615.04 4,363,438,607,671.50 4,845,598,573,819.21 5,381,037,216,226.23 5,975,641,828,619.23 6,635,950,250,681.65 Rata-rata Pertumbu han per tahun (%) 11.05 1.1 Belanja Tidak Langsung 2,032,916,505,836.12 2,240,680,572,732.57 2,469,678,127,265.84 2,722,079,231,872.41 3,000,275,729,369.77 3,306,903,908,911.36 10.22 1.1.1 Belanja pegawai 1,557,710,027,120.25 1,729,058,130,103.48 1,919,254,524,414.86 2,130,372,522,100.49 2,364,713,499,531.55 2,624,831,984,480.02 11 1.1.2 Belanja Bunga 1.1.3 Belanja hibah 1.1.4 Proyeksi No. Uraian 2016 (Rupiah) 2017 (Rupiah) - 2018 (Rupiah) - 2019 (Rupiah) - 2020 (Rupiah) - 2021 (Rupiah) - - - 101,134,426,236.90 106,191,147,548.75 111,500,704,926.18 117,075,740,172.49 122,929,527,181.12 129,076,003,540.17 5 Belanja Bantuan Sosial 21,110,940,900.00 22,166,487,945.00 23,274,812,342.25 24,438,552,959.36 25,660,480,607.33 26,943,504,637.70 1.1.5 Belanja Bagi Hasil 32,774,181,893.52 35,068,374,626.07 37,523,160,849.89 40,149,782,109.38 42,960,266,857.04 45,967,485,537.03 7 1.1.6 Belanja Bantuan Keuangan 291,857,974,896.77 294,776,554,645.74 297,724,320,192.20 300,701,563,394.12 303,708,579,028.06 306,745,664,818.34 1 1.1.7 Belanja Tidak Terduga 5,178,490,414.25 5,307,952,674.61 5,440,651,491.47 5,576,667,778.76 5,716,084,473.23 5,858,986,585.06 2.5 1.2 Belanja Langsung 1,902,373,296,255.34 2,136,555,449,024.38 2,399,565,424,799.28 2,694,951,928,592.07 3,026,700,511,001.75 3,399,287,343,906.07 12.31 1.2.1 Belanja Pegawai 179,523,852,073.79 197,476,237,281.17 217,223,861,009.28 238,946,247,110.21 262,840,871,821.23 289,124,959,003.35 10 1.2.2 Belanja Barang dan Jasa 939,042,457,248.88 1,079,898,825,836.22 1,241,883,649,711.65 1,428,166,197,168.40 1,642,391,126,743.66 1,888,749,795,755.20 15 1.2.3 Belanja Modal 778,365,801,093.28 848,418,723,191.67 924,776,408,278.92 1,008,006,285,024.03 1,098,726,850,676.19 1,197,612,267,237.04 9 5 III-38 Komponen Belanja Tidak Langsung yang didalamnya terdapat belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga diproyeksikan naik ratarata 10,22 persen per tahun dengan memperhatikan arahan/ketentuan yang berlaku dan memperketat bantuan-bantuan. Komponen Belanja Langsung yang merupakan selisih dari target pendapatan dengan belanja tidak langsung diperkirakan mengalami kenaikan rata-rata 12,31 persen per tahun yang diprioritaskan untuk membiayai programprogram SKPD yang merupakan jabaran dari visi-misi dan program strategis RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021. Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan prioritas strategi dan arah kebijakan guna menopang pembangunan daerah. Prioritas akan dimaksudkan untuk dapat menjadi program unggulan yang akan dilaksanakan selama 2016-2021. Selain itu, prioritas ini dianggap sebagai penerjemahan terhadap visi misi bupati terpilih yang telah dirancang. Pada periode kali ini Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan tiga prioritas kebijakan, yakni: menurunkan jumlah kemiskinan, meningkatkan lingkungan hidup, meningkatkan potensi sektor pariwisiata. Ketiga prioritas tersebut memiliki keterkaitan atau saling berhubungan antara satu sama lainnya. Ketiganya saling behubungan untuk mencapai Kabupaten target Malang. kemiskinan pertumbuhan Sebagai Pemerintah sektor yang telah ilustrasi, Kabupaten ekonomi ditetapkan untuk Malang yang kuat. oleh Pemerintah mengurangi angka membutuhkan Di saat yang daya sama, meningkatnya pertumbuhan sektor industri pariwisata di Kabupaten Malang selama beberapa tahun lalu telah dirasakan dapat mendorong ekonomi masyarakat sekitar lokasi wisata, bahkan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, meningkatkan potensi sektor pariwisata memiliki keterhubungan yang saling menopang dengan penurunan jumlah kemiskinan. Pengembangan dan peningkatan sektor pariwisata membutuhkan kondisi sumber daya alam yang terjaga dengan baik. Konsekuensinya peningkatan kualitas lingkungan hidup menjadi penting untuk dilaksanakan. III-39 Menurunkan Jumlah Kemiskinan Kemiskinan yang tetap tak terbendung jumlahnya telah menjadi perhatian utama kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang. Perhatian ini terwujud dalam prioritas strategi dan arah kebijakan dalam RPJMD 2016-2021. Beberapa sasaran yang diukur dengan capaian target yang sesuai telah disusun untuk menunjang prioritas kebijakan penurunan jumlah kemiskinan. Untuk menopang prioritas kebijakan kemiskinan ini maka juga akan berimbas pada anggaran yang terprioritaskan dalam ranah penanggulangan jumlah kemiskinan. Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup Pemanasan global telah menjadi isu serius yang saat ini telah menjadi perhatian dunia. Isu ini muncul tidak lepas dari kondisi lingkungan yang semakin hari semakin memburuk. Limbah industri yang tidak terkendali, penggundulan hutan, dan pencemaran air adalah contoh dari persoalan lingkungan hidup yang menyebabkan kerusakan alam mengakibatkan pemanasan global. Berdasarkan atas persoalan tersebut Pemerintah Kabupaten Malang mengambil inisiatif untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup demi tercapainya kualitas lingkungan yang baik, selain juga untuk kepentingan pengembangan sektor wisata alam. Dengan masuknya peningkatan lingkungan hidup sebagai prioritas kebijakan, maka Pemerintah Kabupaten Malang akan memperhatikan prioritas anggaran terhadap kebijakan yang telah diprioritaskan. Meningkatkan Potensi Sektor Pariwisata Kabupaten Malang memiliki sumber daya alam yang eksotik. Eksotika alam Kabupaten Malang ditunjang dengan keindahan kawasan pegunungan, khususnya pada wilayah Bromo, Tengger, Semeru. Selain itu, potensi wisata pantai juga dimiliki oleh Kabupaten Malang yang membentang di sepanjang pesisir selatan. Kabupaten Malang juga memiliki potensi kebudayaan yang beragam dan unik. Potensi ini ditunjang juga dengan benda-benda bersejarah peninggalan zaman Kerajaan Singosari. Hal ini tentu akan menarik datangnya wisatawan baik domestic maupun mancanegara. III-40 Atas dasar potensi wisata yang ada, Pemerintah Kabupaten Malang menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu prioritas kebijakan dalam RPJMD tahun 2016-2021. Oleh sebab itu, pada Pemerintah Kabupaten Malang akan memprioritaskan anggaran belanja daerah untuk peningkatan sektor pariwisata. 3.3.3. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH Kebijakan pembiayaan daerah, dari aspek penerimaannya akan diarahkan untuk meningkatkan akurasi pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman dan penerimaan piutang daerah. SiLPA tahun 2016-2021 diproyeksikan tidak lebih dari 10 persen dari belanja, namun demikian tahun-tahun mendatang proses perencanaan dan penganggaran diharapkan akan menjadi lebih baik dan sistem pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Terkait dengan pinjaman daerah, Pemerintah Pusat telah membuka kesempatan bagi pemerintah daerah persyaratan, untuk melakukan pinjaman yang sebagai memenuhi salah satu instrumen pendanaan pembangunan daerah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, mengingat adanya konsekuensi kewajiban yang harus dibayar atas pelaksanaan pinjaman pemerintah daerah dimaksud, seperti angsuran pokok, biaya bunga, denda, dan biaya lainnya, pemerintah daerah akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential management), profesional, dan tepat guna dalam penggunaan potensi pinjaman daerah tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi keuangan daerah. Selain itu juga dibuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menggalang dana pinjaman pemerintah daerah yang bersumber dari masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan daerah. Sumber pendanaan tersebut adalah obligasi daerah untuk mendanai investasi III-41 sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pada aspek pengeluaran pembiayaan, sebagai pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, akan mencakup sebagai berikut: pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman pembiayaannya daerah. meliputi: Untuk pengeluaran itu kebijakan pembiayaan pengeluaran direncanakan untuk pembayaran hutang pokok yang jatuh tempo, penyertaan modal BUMD disertai dengan revitalisasi dan restrukturisasi kinerja BUMD, pendayagunaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dalam rangka efisiensi pengeluaran pembiayaan termasuk kajian terhadap kelayakan BUMD, dan dana bergulir (kredit program). III-42 BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS 4.1 MASALAH-MASALAH PEMBANGUNAN KABUPATEN MALANG Tujuan otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Disamping itu, melalui otonomi secara luas, terlebih pada konteks global, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Pada perjalanannya, implementasi otonomi daerah di Indonesia menghadapi tantangan yang sangat kompleks. Salah satu persoalan krusial dalam penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia adalah tingginya ketergantungan daerah terhadap pusat dalam hal pembiayaan pembangunan. Rasio antara Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan (Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus) terhadap total pendapatan daerah disparitasnya cukup lebar. Sehingga, Pemerintah Daerah berusaha untuk mendayagunakan keuangan daerah secara optimal dan efisien guna menjalankan prioritas-prioritas pembangunan. Dalam konteks Kabupaten Malang saat ini dan ke depan, terdapat tiga masalah (dan sekaligus potensi) pembangunan yang harus menjadi titik perhatian. Pertama adalah masalah kemiskinan, di mana dari data BPS 2014 di Kabupaten Malang angka kemiskinan masih tercatat sejumlah 11,07% dari total jumlah penduduk yang ada. Sehingga hal ini harus mendapatkan penanganan yang serius mengingat jumlahnya yang masih besar. Kedua adalah dari sisi geografis dan historis, Kabupaten Malang memiliki potensi pariwisata yang luar biasa besar. Sehingga, optimalisasi potensi ini menjadi sangat diperlukan, utamanya untuk mengangkat popularitas dari lokasi-lokasi wisata tersebut baik ke tingkat nasional maupun internasional, serta memberikan dampak ekonomi secara langsung kepada masyarakat sekitar lokasi wisata. Ketiga adalah terkait dengan isu lingkungan hidup. Secara geografis pula, Kabupaten Malang IV-1 merupakan salah satu dari basis penopang ekologi yang sangat penting tidka hanya di Indonesia, tetapi juga dunia. Di sisi lain, gencarnya pelaksanaan pembangunan seringkali membuat terabaikannya perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup itu sendiri. Sehingga, saat ini yang perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerntah Kabupaten Malang adalah bagaimana agar masalah lingkungan hidup ini dapat menjadi program atau kebijakan prioritas dalam pembangunan Kabupaten Malang ke depan. Penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Malang dalam lima tahun terakhir telah menunjukkan capaian yang positif. Walaupun demikian, sasaran pembangunan daerah yang kompleks dan wilayah yang luas belum mampu memenuhi seluruh kehendak publik. Selain itu identifikasi masalah dilakukan dengan penelaahan terhadap RPJMN dan RPJMD daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Malang. Terhadap RPJMN, Pemerintah Kabupaten Malang merefleksikan gagasan revolusi mental untuk kemudian dijadikan kacamata dalam analisis permasalahan. Selain itu, terhadap RPJMD Kab/Kota yang berbatasan Pemerintah Kabupaten Malang telah melakukan identifikasi dengan menghasilkan prioritas berupa kerja sama antar daerah, seperti misalnya dalam hal jasa transportasi. Beberapa masalah pembangunan Kabupaten Malang dapat diidentifikasi sebagai berikut: 4.1.1 Pendidikan 1. Penempatan tenaga pendidik (guru) belum dilakukan secara merata, masih terdapat kesenjangan baik dari sisi jumlah maupun kualitas antara kawasan pedesaan dan perkotaan; 2. Mengantisipasi adanya eksodus siswa SMA/SMK/MA ke kota karena tingkat APK jenjang pendidikan ini yaitu 60,23% pada tahun 2015; 3. Belum tertampungnya siswa penyandang disabilitas di lembaga pendidikan luar biasa dan sedikitnya jumlah sekolah inklusif. 4.1.2 Kesehatan 1. Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) sebesar 72,22 per seratus ribu kelahiran hidup (30 Ibu meninggal) pada tahun 2015, dan Angka Kematian bayi (AKB) sebesar 5,95 per seribu kelahiran hidup (247 Bayi meninggal) pada tahun 2015; IV-2 2. Masih tingginya kasus balita gizi buruk dengan Prevalensi Balita Gizi Buruk 5,89% (9.996 Balita); 3. Masih rendahnya cakupan ASI Eksklusif dari target 80%, tahun 2015 : 64,92%; 4. Biaya pemeriksaan layanan HIV-AIDS dan IMS bagi sasaran program belum diatur dalam Peraturan Daerah maupun BPJS kesehatan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP); 5. Masih tingginya angka kejadian tuberkulosis (kasus baru TB) BTA Positif usia di atas 15 tahun per 100.000 penduduk hasil survey prevalensi tahun 2013 sebesar 257 Per 100.000 penduduk dibanding tahun 2007 107 per 100.000 penduduk; 6. Masih belum semua kasus TB terdeteksi dalam program DOTS tercapai 35% dari target 70% Tahun 2015; 7. Perlunya Fasilitas Peningkatan Kesehatan Kesehatan Nasional standar Tingkat agar pelayanan Pertama dapat Puskesmas (FKTP) dalam meningkatkan sebagai Jaminan mutu secara berkesinambungan; 8. Masih banyak beredar makanan, dan makanan jajanan anak sekolah yang tidak aman akibat masih banyaknya masyarakat yang belum mengerti tentang sertifikasi Produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P); 9. Pelaksanaan Pembagunan Kesehatan mengedapankan pendekatan Pembangunan Berbasis Desa melalui Desa Siaga perlu peningkatan meliputi peningkatan kwantitas dan kwalitas UKBM Desa siaga, Posyandu, dan lainnya yang belum berjalan optmal, Keterlibatan masyarakat dalam program pembangunan kesehatan masih rendah, pembangunan selama ini masih pada pembangunan kesehatan bebasis sektoral dan sedikit melibatkan masyarakat, sehingga pembangunan sulit dicapai tanpa dukungan peran serta masyarakat; 10. Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Malang dalam Program JKN BPJS Kesehatan belum mencapai progres yang signifikan; 11. Akses air minum masyarakat masih dibawah 70% akibat Sumber air bersih yang didistribusikan badan pengelola air bersih desa ke masyarakat banyak yang belum dilindungi dari resiko pencemaran. Sehingga masyarakat masih belum mendapatkan akses air bersih memenuhi syarat kesehatan; 12. Ketersediaan Petugas kesehatan di Puskesmas yang profesional meliputi tenaga Medis, Paramedis keperawatan, Paramedis non keperawatan dan administrasi medis masih kurang, dan tidak ada tenaga pengganti pensiun; IV-3 13. Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP-I) masih belum terakreditasi; 14. Puskesmas di Kabupaten Malang belum semua pengelolaan BLUD Unit Kerja; 15. Puskesmas di Kabupaten Malang belum berstandar ISO; 16. Belum adanya Unit Pengelolaan Limbah di Kabupaten Malang; 17. Belum adanya Unit Kalibrasi Alat Kesehatan di Kabupaten Malang; 18. UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Malang belum terakreditasi; 19. Masih kurangnya akses pelayanan kesehatan tingkat lanjut di Kabupaten Malang; 20. Belum adanya pengembangan pelayanan obat tradisional di Puskesmas. 4.1.3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1. Tingginya laju tingkat kerusakan jalan per tahun di Kabupaten Malang karena pembebanan lalu lintas yang melebihi kapasitas pembebanan rencana/excessive overloading; kondisi geografis pada beberapa wilayah memiliki stabilitas dan daya dukung tanah yang rendah; kondisi topografi yang bergunung-gunung memiliki potensi rawan bencana, erosi, dan longsor; kapasitas sistem drainase jalan yang belum memadai; serta umur teknis jalan yang sebagian besar memang telah melampaui batas optimalnya; 2. fungsi jaringan irigasi dan bangunan pelengkapnya mengalami penuruan; 3. Pembaharuan data base irigasi tidak berjalan optimal; 4. Meningkatnya ancaman terhadap keberlanjutan daya dukung sumber daya air, baik air permukaan maupun air tanah; 5. Kurangnya pemahaman SDM dalam penyusunan Angka Kebutuhan Nyata Operasional dan Pemeliharaan (AKNOP); 6. Meningkatnya daya rusak air diantaranya berupa banjir di beberapa kawasan pada musim penghujan; 7. Belum adanya Peta Skema Konstruksi (PSK) dan Peta Skema Operasi (PSO) di wilayah kerja HIPPA sebagai tindaklanjut atas Keputusan Menteri RI Nomor: 293/KPTS/M/2014 tentang Daerah Irigasi; 8. Mayoritas Bagunan Gedung milik pemerintah maupun swasta belum mampu memenuhi ketentuan GSP dan GSB yang ditetapkan, IV-4 9. Berlarut-larutnya proses persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Sosio Kultural Kecamatan SingosariLawang; 10. Kurangnya SDM sebagi tenaga staf teknis dalam proses penanganan perizinan terkait, seperti Rekomendasi IPPT. 4.1.4 Perumahan Rakyat dan kawasan Pemukiman 1. Kesenjangan pemenuhan kebutuhan perumahan (backlog); 2. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya rumah dan lingkungan sehat; 3. Rendahnya alokasi anggaran bantuan sosial untuk peningkatan kualitas maupun pembangunan baru perumahan swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); 4. Kurang optimalnya penyediaan rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); 5. Belum adanya program pelestarian rumah khas malangan; 6. Keterbatasan pengembang yang memenuhi kriteria teknis program Bantuan PSU Perumahan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum; 7. Keterbatasan lokasi atau lahan untuk pengembangan perumahan baru yang sesuai dengan rencana penyediaan rumah murah karena mahalnya harga tanah. Akibatnya, harga jual rumah sederhana di wilayah Kabupaten Malang melebihi harga jual yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yaitu sebesar Rp 116.500.000,- (Tahun 2016) sesuai dengan lampiran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.03/2014 Tentang Perubahan ke IV atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, sehingga program Bantuan PSU maupun DAK dari Pemerintah Pusat tidak dapat diberikan bagi perumahan tersebut; 8. Belum tersedia data base tentang rumah di Kabupaten Malang; IV-5 9. Terdapat kawasan dan permukiman kumuh di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan; 10. Belum adanya serah terima asset oleh pelaku pembangunan di bidang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Malang; 11. Belum adanya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. 4.1.5 Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 1. Kondisi geografis Kabupaten Malang yang luas merupakan kendala bagi Satuan Polisi PP dan Linmas untuk melakukan pemantauan secara maksimal. Disamping itu, sarana untuk kegiatan penertiban khususnya pembongkaran masih terbatas; 2. Kabupaten Malang merupakan daerah rawan bencana, seperti kekeringan, tsunami, erosi, tanah longsor dan banjir; 3. Pertumbuhan penduduk yang tinggi dan kondisi geografis yang beragam di Kabupaten Malang tidak sebanding dengan jumlah prasarana dan sarana pemadaman dan pencegahan bahaya kebakaran sehingga tingkat pemadaman dan pencegahan bahaya kebakaran menjadi belum optimal; 4. Terjadinya degradasi dalam masyarakat terhadap nilai nilai luhur budaya bangsa; 5. menurunnya rasa kebersamaan dalam masyarakat akibat pengaruh globalisasi. 4.1.6 Sosial 1. Ketersediaan data base PMKS yang valid masih jauh dari yang diharapkan, sehingga jumlah PMKS yang tertangani masih sangat terbatas; 2. Jumlah populasi anak terlantar dari tahun ke tahun di Kabupaten Malang semakin meningkat; 3. Cakupan pelayanan program kesejahteraan sosial yang masih terbatas, sebagai dampak melemahnya fungsi koordinasi dan komunikasi pada berbagai sektor dan level. 4.1.7 Tenaga Kerja 1. Rendahnya kualitas angkatan kerja sehingga melemahkan daya saing pada dunia kerja; IV-6 2. Tingginya konflik ketenagakerjaan dalam penentuan UMK dan masih rendahnya perlindungan bagi tenaga kerja; 3. Ketersediaan Informasi pasar kerja belum optimal. 4.1.8 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1. Belum optimalnya pencapaian kualitas hidup perempuan dan peran perempuan dalam pembangunan; 2. Terbatasnya akses sumber daya pembangunan karena pendekatan pembangunan pemberdayaan perempuan masih mengabaikan isu kesetaraan dan keadilan; 3. Lemahnya kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak.; 4. Penyelenggaraan pemenuhan hak anak sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak sangat perlu untuk dioptimalkan; 5. Ketersediaan data terpilah terbatas dan data terpilah belum menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan; 6. Masih banyaknya kekerasan terhadap ibu dan anak dalam rumah tangga (KDRT) yakni sebanyak 85 kasus dalam tahun 2013. 4.1.9 Pangan 1. Tingginya ketergantungan penduduk pada bahan pangan beras; 2. Orientasi pengembangan bisnis pangan masih berskala rumah tangga dan bersifat tradisonal, belum menuju pada pengembangan agroindustri pangan skala UMKM; 3. Pola kemitraan dalam pengelolaan dan pemasaran hasil olahan belum terbentuk sepenuhnya; 4. Kurangnya informasi pasar bagi petani, sehingga memiliki daya tawar yang rendah; 5. Peran Tim Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) belum optimal dalam penyediaan data olahan analisis bulanan situasi pangan dan gizi dari lintas sektor; 6. Belum meratanya pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) sebagai pendukung cadangan pangan di tingkat rumah tangga. IV-7 4.1.10 Pertanahan 1. Proses pensertifikatan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Malang berlangsung lama dan berbelit, apalagi beberapa permasalahan tanah seringkali membutuhkan intervensi keputusan pemerintah pusat; 2. Tingginya kompleksitas sengketa pertanahan milik negara di Kabupaten Malang; 3. Banyaknya SKPD yang membutuhkan tanah belum melakukan perencanaan pengadaan tanah atau menyusun dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah untuk penerbitan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan sebagai dasar pengadaan tanah; 4. Adanya penghentian proses perizinan di bidang kehutanan terkait tukar menukar kawasan hutan. 4.1.11 Lingkungan Hidup 1. Tingginya laju kerusakan lingkungan, berakibat pada peningkatan luasan lahan yang perlu dikonservasi; 2. Peran serta sektor swasta masih tergolong rendah dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup; 3. Lemahnya validitas informasi dan data base kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Malang; 4. Cakupan titik pemantauan lingkungan yang seharusnya dilakukan tidak sebanding dengan kemampuan anggaran maupun ketersediaan aparatur serta kurangnya sarana mobilitas; 5. Belum adanya kajian teknis tentang efisiensi, efektifitas dan keamanan penggunaan "prototipe" pemanfaatan gas methane sampah; 6. Belum sebandingnya jumlah kegiatan yang harus diawasi dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan dengan jumlah tenaga teknis yang melakukan pengawasan; 7. Konservasi yang dilakukan pada daerah sumber air berupa penanaman pohon belum bisa mencakup secara keseluruhan luasan daerah sumber air; 8. Jumlah prasarana dan sarana yang tersedia belum sebanding dengan besarnya jumlah timbulan sampah dan luasnya daerah pelayanan kebersihan; IV-8 9. Kurangnya kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah sejak dari sumbernya (3R; reuse, reduse and recycle); 10. Tuntutan konversi lahan dan adanya degradasi kualitas lingkungan, akibat alih fungsi lahan yang kurang memperhatikan aspek-aspek ekologis; 11. Penurunan kuantitas dan kualitas RTH di kawasan perkotaan yang dapat mengurangi kenyamanan dan keindahan; 12. Kondisi kualitas lingkungan khususnya air badan air di wilayah Kabupaten Malang masih belum dapat memenuhi baku mutu. 4.1.12 Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil 1. Masih belum kependudukan elektronik, optimalnya terutama penerbitan capaian dalam akta penerbitan perekaman kematian dan dokumen biometrik KTP penerbitan akta kelahiran; 2. Sarana dan prasarana yang belum memadai dalam rangka peningkatkan pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, karena cakupan jangkauan wilayah Kabupaten Malang yang sangat luas. 4.1.13 Pemberdayaan Masyarakat Desa 1. Lemahnya up-dating data profil desa/kelurahan sebagai data dasar untuk perencanaan pembangunan desa/kelurahan; 2. Belum terbentuknya lembaga ekonomi secara menyeluruh di tiaptiap desa yang berguna untuk meningkatkan PADes; 3. Masih adanya BUMDes yang kurang sehat bahkan tidak aktif; 4. Kurangnya pemahaman aparatur pemerintah desa dalam memahami regulasi. 4.1.14 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1. Tingginya pernikahan usia muda (<20 Tahun) dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR); 2. Tingginya Unmet Need (Pasangan Usia Subur yang belum terlayani KB); IV-9 3. Rendahnya Pasangan Usia Subur (PUS) ber KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP); 4. Rendahnya kualitas IMP (PPKBD dan sub PPKBD) sebagai ujung tombak pengelola program Keluarga Berencana; 5. Rendahnya kuantitas dan kualitas kelompok Bina Keluarga (BKB, BKR, BKL, dan UPPKS; 6. Rendahnya akurasi data base keluarga dan KB. 4.1.15 Perhubungan 1. Dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Pemerintah Kota Malang tentang Pengelolaan Terminal Landungsari belum mencapai target disebabkan belum adanya proses kesepakatan pengelolaan Terminal perpanjangan Landungsari perjanjian setelah kerja masa sama berlakunya berakhir tanggal 8 Agustus 2012; 2. Retribusi Terminal Bakroto Ampelgading tidak mencapai target disebabkan tingkat kedatangan orang dan barang berkurang serta pengaruh jumlah hari pasaran di Pasar Bakroto; 3. Addendum perjanjian kerja sama pengelolaan bandara sipil Abdulrachman Saleh hingga tahun 2012 belum selesai karena masih dalam proses pembahasan untuk mencarikan solusi tentang sistem pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang; 4. Masih banyaknya fasilitas perlengkapan jalan yang hilang diakibatkan kurang sadarnya masyarakat untuk ikut menjaga dan mengerti arti serta pentingnya keberadaan rambu-rambu lalin tersebut; 5. Kurang memadainya kondisi perkerasan jalan sehingga mengakibatkan daya rekat marka jalan tidak maksimal; 6. Sulitnya kalibrasi dilakukan hingga mendekati 100 persen pada alat uji rem, alat uji kesejajaran vertikal dan horisontal roda depan (kincup) dan alat uji emisi. 4.1.16 Komunikasi dan Informatika 1. Belum terciptanya sinergitas hubungan antar lembaga di bidang informasi, karena menguatnya angapan bahwa kehumasan bukan kinerja individual akan tetapi kinerja kolektif (organisasi); IV-10 2. Fasilitas sarana kerja utama khususnya main frame server sebagian besar sudah saatnya untuk di recycle dan diremajakan; 3. Minimnya peralatan pendukung pada Radio Kanjuruhan, sehingga kualitas dan jangkuan siaran relatif terbatas; 4. Minimnya jumah telecentre di Kabupaten Malang, sedangkan luas wilayahnya cukup luas dan banyaknya penduduk yang antusias dengan adanya telecentre untuk mengembangkan potensi daerah yang dimiliki; dan 5. Belum semua desa di Kabupaten Malang terjangkau jaringan internet, baik menggunakan sarana kabel maupun wifi. 4.1.17 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 1. Penilaian kesehatan bagi KSP/USP/UJKS belum seluruhnya dapat dilaksanakan karena terbatasnya sarana dan prasarana dan SDM; 2. Terbatasnya data base UKM berpotensi yang dapat dipromosikan pada pasar luas; 3. Belum optimalnya penguatan daya saing UMKM terhadap perkembangan industri di Kabupaten Malang yang telah ditunjang dengan data peran sektor industri dan sektor perdagangan dalam perekonomian Kabupaten Malang yang cukup dominan. Tahun 2011 kontribusi kedua sektor ini sebesar 49,33 persen terdiri dari sektor industri 21,48 persen, dan sektor perdagangan 27,85 persen; 4. Sistem pengelolaan usaha ritel/toko koperasi yang masih tradisional serta banyaknya usaha ritel yang merajalela yang mempengaruhi usaha ritel koperasi; 5. Kurangnya promosi dan pameran produk-produk usaha KUMKM; 6. Koperasi/KUD belum memanfaatkan secara optimal GLK, RMU dan lantai jemur dalam mendukung program peningkatan produktifitas usaha serta kemudahan pelayanan bagi KUMKM; 7. Belum maksimalnya kerja sama usaha koperasi yang mengelola sapi perah dan usaha pertanian; 8. Sering terjadinya keterlambatan dalam pengembalian dana bergulir, 9. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan UKM dalam menciptakan lapangan usaha baru industri rumah tangga; dan 10. Kurangnya permodalan pada UPTD-PPK BLUD Dana Bergulir, sehingga realisasi ajuan bantuan dana bergulir masih menunggu angsuran dari penerima modal bergulir. IV-11 4.1.18 Penanaman Modal 1. Kurangnya data potensi unggulan daerah, sebagai basis peta potensi wilayah Kabupaten Malang; 2. Kurang optimalnya komunikasi antara instansi pemerintah dan dunia usaha; 3. Lemahnya koordinasi dan fasilitasi lintas sektoral dengan SKPDSKPD lainnya; 4. Rendahnya kesadaran perusahaan PMA/PMDN yang menyampaikan LKPM. 4.1.19 Kepemudaan dan Olah Raga 1. Belum optimalnya pembinaan secara kontinyu kepada para atlet serta belum memadainya sarana dan prasarana olahraga yang ada; 2. Belum maksimalnya informasi yang diterima masyarakat terkait pameran prestasi hasil karya pemuda serta masih minimnya pembekalan untuk peserta yang lolos pada kegiatan dimaksud; 3. Rendahnya minat olahraga dikalangan pelajar, mahasiswa dan masyarakat; 4. Rendahnya frekuensi pembinaan dan pelatihan baris berbaris, kedisiplinan dan wawasan kebangsaan bagi siswa ditingkat sekolah, 5. Banyaknya pemuda yang berpotensi tidak sebanding dengan upaya pembinaan yang telah dilakukan; 6. Masih kurangnya minat terhadap keikutsertaan pada kegiatan lomba olahraga khususnya penyandang cacat; 7. Luasnya cakupan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana olahraga yang tersedia. 4.1.20 Statistik 1. Tidak adanya kesepakatan terkait penggunaan sumber data yang tunggal; 2. Belum optimalnya kualitas Sumber Daya manusia yang memahami pengetahuan yang berkaitan dengan metode, teknik atau cara mengumpulkan, mengolah, menganalisa serta menginterprestasikan data untuk disajikan secara lengkap dalam bentuk yang mudah dipahami oleh pengguna; 3. Dalam proses perencanaan teknokratik yang berbasis pada data sekunder dan primer, baik dari hasil monitoring dan evaluasi IV-12 maupun hasil kajian, dianggap masih belum memadai sehingga kekuatan data dan informasi dalam memproyeksikan arah pembangunan berikutnya masih lemah; 4. Data yang tersaji bukan tahun berjalan, tapi tahun lalu; hal ini karena sistem pengumpulan data di Badan Pusat Statistik (BPS) adalah tahun yang lalu; 5. Adanya perbedaan data yang dipublikasikan BPS Kabupaten dengan BPS Provinsi. 4.1.21 Persandian 1. Lemahnya kelembagaan persandian daerah. 4.1.22 Kebudayaan 1. Rendahnya minat generasi muda terhadap kesenian lokal; 2. Belum seluruh wilayah koordinator mempunyai paguyuban organisasi kesenian yang ada di Kabupaten Malang, dari 7 eks pembantu bupati hanya wilayah eks Pembantu Bupati di Pujon yang memiliki Paguyuban Seni Budaya Malang Barat (MALABAR); 3. Keterbatasan sarana prasarana dinas pada urusan kebudayaan untuk mempermudah cakupan koordinasi maupun kegiatan pembinaan kepada kelompok seni budaya yang tersebar pada 33 kecamatan; 4. Belum tersedianya sarana prasarana panggung (amphitheater) yang representatif untuk pertunjukan seni sekaligus menjamu pengunjung/tamu secara layak. 4.1.23 Perpustakaan 1. Kurangnya minat dan budaya baca masyarakat; 2. Terbatasnya koleksi buku di perpustakan, baik perpustakaan umum maupun desa; 3. Masih belum optimalnya penyediaan fasilitas ruang perpustakaan di kewilayahan sebagai sasaran pembinaan; 4. Kurangnya sarana operasional berupa Mobil Perpustakaan Keliling (MPK) saat ini yang ada baru tersedia 1 unit. 4.1.24 Kearsipan 1. Keterbatasan tenaga arsiparis yang tersedia, sehingga perlu adanya penambahan tenaga fungsional arsiparis; IV-13 2. Rendahnya pengetahuan tentang tata kearsipan pada aparatur pemerintah desa sehingga penataan berkas/arsip belum tertib baik arsip aktif, in aktif maupun statis; 3. Masih belum tertatanya semua arsip daerah sesuai dengan peraturan yang ada. 4.1.25 Kelautan dan Perikanan 1. Semakin menjauhnya posisi fishing ground dari pantai mengakibatkan populasi ikan menjauh dari perairan pantai dan cenderung berpindah ke arah rumpon yang ditempatkan pada alur migrasi ikan pelagis besar dengan jarak 50 s.d 100 mil laut; 2. Rendahnya pemahaman masyarakat tentang kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, dimana masih banyakditemukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan yang dilarang; 3. Masih terbatasnya ketersediaan benih dan induk ikan unggul yang menjadi faktor kunci keberhasilan usaha budidaya ikan; 4. Rendahnya tingkat konsumsi ikan di masyarakat; 5. Maraknya kegiatan illegal and unregulated fishing di pesisir; 6. Produksi ikan nila khususnya pada budidaya di waduk mengalami penurunan yang disebabkan adanya bencana alam erupsi Gunung Kelud pada bulan Februari 2014 dan adanya musim kemarau panjang, sehingga perlu memacu alih usaha budidaya ikan di lokasi pasca dampak erupsi Gunung Kelud; 7. Terbatasnya sumber daya manusia kelautan dan perikanan yang sesuai standar kompetensi kelautan dan perikanan; 8. Pengelolaan sumberdaya perikanan belum optimal yang diakibatkan oleh masih banyaknya skala usaha yang bersifat tradisional serta pemahaman pelaku usaha perikanan terhadap teknologi pengelolaan perikanan tepat guna dan ramah lingkungan yang masih rendah. 4.1.26 Pariwisata 1. Promosi kepariwisataan belum dilakukan secara optimal, khususnya dalam ranah internasional; 2. Masyarakat sekitar obyek wisata belum berperan secara aktif dalam pengembangan obyek wisata setempat; IV-14 3. Lemahnya khususnya akurasi yang data kepariwisataan berkaitan dengan secara komprehensif, pengembangan potensi pariwisata; 4. Materi atau bahan pameran produk unggulan dari para pelaku jasa usaha pariwisata masih terbatas; 5. Pengembangan sektor pengembangannya pariwisata cenderung belum berpadu berjalan sehingga ditempat/stagnan, utamanya sarana dan fasilitas yang mendukung. 4.1.27 Pertanian 1. Terbatasnya jumlah petani ahli Pengendali Hama Terpadu berwawasan agribisnis; 2. Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat petani untuk melakukan pemeliharaan jaringan irigasi desa dan jaringan irigasi usaha tani; 3. Pengawasan dan evaluasi pendistribusian terhadap subsidi pertanian, khsusunya pupuk belum dilakukan secara insentif; 4. Sulitnya mendapatkan bakalan kereman untuk penggemukan sapi guna mencukupi kebutuhan bakalan potong ternak sapi potong; 5. sulitnya mendapatkan bibit sapi perah yang baik; 6. Dampak pencemaran limbah peternakan yang berdampak terhadap lingkungan masyarakat; 7. Rendahnya kualitas produk peternakan dan nilai tambah yang diterima peternak dalam usaha peternakannya; 8. kurangnya pengetahuan pelaku usaha dibidang pertanian serta masyarakat, tentang bahayanya penggunaan bahan kimia berbahaya dan produk pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan mutu pangan; 9. Adanya kecenderungan alih ungsi lahan pertanian produktif menjadi non produktif. 4.1.28 Kehutanan 1. Lemahnya kelembagaan kelompok pengelola hutan rakyat; 2. Belum tertibnya pelaporan jumlah dokumen angkutan kayu rakyat kepada Dinas Kehutanan oleh pelaku usaha perorangan ataupun industri primer hasil hutan yang belum berizin (penggergajian keliling) sehingga menyebabkan jumlah produksi kayu rakyat yang IV-15 beredar berdasarkan dokumen angkutan menjadi sangat kecil tidak sama dengan kondisi real dilapangan. 4.1.29 Energi dan Sumber Daya Mineral 1. Rendahnya Rasio Elektrifikasi Kabupaten Malang tercermin dari banyaknya dusun yang belum teraliri listrik; 2. Pemahaman masyarakat tentang konsepsi Desa Mandiri Energi (DME) belum memadai; 3. Belum seimbangnya pengambilan/recharge dan pengisian kembali/discharge air tanah; 4. Masih banyak penambangan liar yang mengambil sumber daya alam seperti pasir, batuan, tanah urug yang lokasinya jauh dipelosok/pedalaman dan dekat dengan jembatan (kurang dari 100m). 4.1.30 Perdagangan 1. Belum optimalnya pembenahan infrastruktur pasar; 2. Para pelaku melaporkan importir hasil dan realisasi eksportir impor belum ekspornya, optimal dalam sehingga perlu diusulkan kepada Kementerian Perdagangan RI untuk merevisi regulasi yang telah diterbitkan berkaitan dengan SKA (Surat Keterangan Asal). 4.1.31 Perindustrian 1. Terbatasnya kualitas dan kuantitas produksi industri rumah tangga; 2. Tingginya tingkat ketergantungan produk dari bahan baku impor; 3. Rendanya daya saing, kualitas dan design produk lokal; 4. Hambatan peningkatan efisiesi produksi; 5. Efisiensi biaya transaksi relatif masih rendah. 4.1.32 Transmigrasi 1. Belum optimalnya informasi tentang transmigrasi yang dapat diterima oleh masyarakat; 2. Rendahnya keterampilan yang dimiliki oleh calon transmigran. Uraian tentang masalah-masalah pembangunan di kabupaten Malang tersebut diatas selanjutnya dirangkum dalam beberapa point berikut: IV-16 1. Kondisi pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Malang belum setara, khususnya keterbatasan akses terhadap layanan pendidikan berkualitas bagi warga miskin, penyandang disabilitas dan wilayah pedesaan terpencil; 2. Pelayanan kesehatan dasar kurang memadai, ditandai dengan angka kematian bayi dan ibu melahirkan yang relaitif masih tinggi; 3. Kualitas infrastruktur masih menjadi persoalan, khususnya untuk mendukung peningkatan aktivitas perekonomian Kabupaten Malang pada sektor pariwisata, pertanian, perkebunan, kelauatan dan perikanan; 4. Rendahnya kualitas angkatan kerja dan kesempatan kerja di Kabupaten Malang. Ditambah, semangat berwirausaha bagi angkatan kerja semakin menurun; 5. Produktivitas pertanian belum maksimal, khususnya tanaman pangan yang berfungsi untuk menjamin ketersediaan pangan masyarakat; 6. Kinerja birokrasi lemahnya dan layanan publik belum optimal akibat profesionalisme aparatur, rendahnya pemanfaatan Teknologi Informasi, dan regulasi yang mengikat; 7. Pemenuhan pelayanan dasar dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin terutama kecukupan energi, air bersih dan kesehatan lingkungan terutama di dusun terpencil dan sentra kemiskinan belum terealisaskan secara menyeluruh. 4.2 Isu-Isu Strategis Kabupaten Malang Isu strategis merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena atau permasalahan yang akan dihadapi dalam kurun waktu lima tahun, dan dampaknya sangat luas dalam jangka waktu yang panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu dilaksanakan secara bertahap. Permasalahan pembangunan daerah merupakan kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan. Potensi permasalahan di daerah cenderung muncul dari kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal. Perumusan permasalahan ini penting untuk merumuskan visi dan misi Kabupaten Malang untuk selanjutnya dijabarkan menjadi tujuan dan sasaran pembangunan yang dituangkan dalam berbagai IV-17 program dan kegiatan sebagai jawaban atas permasalahan yang dirumuskan sebelumnya. Berdasarkan uraian permasalahan per urusan di atas, maka rumusan isu strategis pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut: 1. Pemerataan Sarana-Prasarana dan Kesetaraan Kualitas Pendidikan Pendidikan merupakan meningkatkan salah satu kesejahteraan gerbang masyarakat. penting Mengingat untuk kondisi geografis Kabupaten Malang yang cukup luas, kesenjangan layanan pendidikan menjadi persoalan utama. Oleh karena itu, perlu dibangun sinergitas antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat guna terselenggaranya pelayanan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Malang. Untuk mewujudkan hal tersebut, strategi yang perlu dilakukan adalah peningkatan kelembagaan, sumber daya manusia dan tata laksana yang meliputi peningkatan kualitas pengelolaan sistem penambahan tenaga prasarana pendidik pendidikan dan yang dan sarana, kependidikan, berkualitas dengan mengedepankan penanaman nilai keagamaan yang toleran dan budaya luhur, serta pembiayaan pendidikan yang murah. Menambah jumlah sekolah inklusi, Sekolah Satu Atap dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah upaya strategis lain dalam mewujudkan pemerataan layanan pendidikan. 2. Peningkatan Kualitas Kesehatan Dasar Mengingat kemajemukan warga Kabupaten Malang terutama dari aspek sosial ekonomi, maka perlu dibangun sinergitas antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat. Kebijakan strategis bidang kesehatan yang perlu diambil antara lain peningkatan kualitas prasarana sarana kesehatan, peningkatan kompetensi tenaga pelayanan dengan medis dan paramedis, memperhatikan perbaikan keterjangkauan sistem dan ketersediaan pelayanan untuk seluruh masyarakat Kabupaten IV-18 Malang khususnya bayi dan Ibu melahirkan, kelompok masyarakat miskin dan kelompok masyarakat berkebutuhan khusus. 3. Pengembangan Ketersediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum meliputi kebinamargan, pengairan, keciptakaryaan, pemukiman dan prasarana lingkungan Infrastruktur pekerjaan umum harus dipandang sebagai aset yang perlu terus dipelihara dan ditingkatkan nilai tambahnya (value added) agar dapat terus diandalkan manfaatnya. Penyediaan infrastruktur pengguna pekerjaan berbasis umum kualitas, yang tidak berorientasi lagi cukup kepuasan hanya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetapi juga untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan sosial dan inklusif. Upaya yang perlu dilakukan antara lain peningkatan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan tata laksana dengan memfokuskan pada penguatan daya dukung infrastruktur kebinamargaan (jalan, jembatan, PJU dan sarana pelengkap jalan), infrastruktur pengairan (bangunan irigasi, saluran irigasi, dam, bangunan air, dan pintu air), infrastruktur keciptakaryaan, pengelolaan dan pemenuhan layanan dasar air minum - sanitasi penanganan kawasan kumuh (universal penguatan access), database melalui pemanfatan sistem teknologi informasi dan optimalisasi pengelolaan sampah terpadu dan sistem pengelolaan air minum (SPAM) bekerjasama dengan pemerintah daerah di sekitar Kabupaten Malang. Isu-isu strategis terkait dengan infrastruktur di Kabupaten Malang adalah: a. Masih belum Kabupaten memadainya Malang, ketersediaan mengingat luas infrastruktur wilayah yang di harus ditangani dan kondisi topografi yang merupakan daerah dataran tinggi dan dataran rendah yang curam; b. Upaya peningkatan pencapaian universal akses dimana target yang akan dicapai 100% untuk akses air minum, 0% kawasan permukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi layak; IV-19 c. Terjadinya kesenjangan pemenuhan kebutuhan perumahan atau disebut Backlog (defisit rumah rakyat), serta cakupan pemenuhan rumah layak huni yang didukung oleh prasarana, sarana lingkungan dan utilitas umum yang memadai; d. Upaya mempertahankan dan meningkatkan kinerja layanan prasarana sumber daya air dalam rangka mendukung pemenuhan sasaran prioritas nasional di bidang ketahanan pangan; e. Mewujudkan kondisi yang aman dan tertib dibidang perhubungan perlu dilakukannya pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas lalu lintas angkutan jalan, peningkatan pelayanan angkutan, pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor serta peningkatan dan pembangunan lalu lintas. 4. Pengurangan Angka Kemiskinan Berdasarkan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Kabupaten Malang tahun 2014 sebesar 11,07 %. Pemerintah Kabupaten Malang terus berkomitmen untuk menurunkan angka kemiskinan melalui upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan hasil pembangunan. Langkah-langkah yang dilakukan untuk menurunkan angka kemiskinan tersebut adalah optimalisasi pemberdayaan masyarakat masyarakat yang difokuskan pada sasaran Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). 5. Masih tingginya angka pengangguran Kabupaten berimplikasi Malang dengan adanya jumlah peningkatan penduduk angka yang tinggi pengangguran. Pembangunan ekonomi selain mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi juga meningkatkan perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan. Strategi yang dapat ditawarkan untuk mengurangi angka pengangguran adalah pembinaan kewirausahaan (entrepreneurship) secara luas dan berkelanjutan terlebih untuk penguatan sektor ekonomi kreatif. IV-20 6. Pengelolaan Kependudukan yang Berkualitas Terdapat dua point penting terkait pengelolaan kependudukan, yaitu laju pertumbuhan penduduk dan administrasi kependudukan. Laju pertumbuhan penduduk perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi melahirkan ledakan penduduk, walaupun tingkat kepedatan berada pada angka moderat yaitu sebesar 720 jiwa/km2. Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Malang pada tahun 2015 sebesar 0,68 % lebih tinggi dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk Provinsi Jawa Timur yang hanya sebesar 0,64 % pada tahun yang sama. Dengan demikian, perlu penetapan isu strategis guna menghambat progresifitas laju pertumbuhan penduduk melalui revitalisasi Program Keluarga Berencana (KB). Penduduk merupakan subyek pembangunan sekaligus obyek pembangunan, sangat diperlukan akurasi data sebagai bahan pengambilan kebijakan pemerintah dalam rangka untuk menata tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Untuk itu sangat dibutuhkan dukungan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia dan tata laksana yang didukung dengan pendelegasian sistem administrasi kependudukan sampai di tingkat Kecamatan. 7. Optimalisasi kinerja birokrasi dan pelayanan publik Kualitas kinerja pemerintah daerah perlu untuk ditingkatkan baik dari sisi mental kelembagaan dan dan etos kerja infrastruktur birokratnya, penunjangnya manajemen selain itu peningkatan etos kerja birokrat dapat dilakukan melalui penerapan disiplin pegawai dan peningkatan kinerja, manajemen kelembagaan dapat ditingkatkan melalui pembehanan tata laksana organisasi sedangkan penguatan infrastruktur pemerintahan dan pelayanan dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi informasi (TI). Isu-isu Strategis yang terkait dengan optimalisasi birokrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Malang adalah: a. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang masih perlu perbaikan yang harus dilaksanakan dengan komitmen di seluruh SKPD khususnya pada komponen Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan IV-21 Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Persepsi Korupsi dan Upaya untuk meraih Opini WTP; b. Belum optimalnya kualitas dan kinerja aparatur pemerintah daerah dalam menjawab tuntutan masyarakat atas kebijakan publik dan pelayanan berkualitas; c. Kelembagaan dan kapasitas aparatur daerah, yang belum sepenuhnya kapabel sehingga lamban untuk meningkatkan layanan administrasi dan menyelenggarakan fungsi perencanaan pembangunan. 8. Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Pengarusutamaan gender merupakan strategi pembangunan yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan kepentingan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program dan kegiatan di bidang pembangunan. Pengarusutamaan gender merupakan proses memasukkan analisis gender ke dalam program dan kegiatan dari instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program dan kegiatan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam setiap tahapan pembangunan di daerah, perlu dilakukan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengarustamaan Gender (RAD PUG). RAD PUG diharapkan stakeholders dapat dalam memberikan melaksanakan arahan strategi kepada setiap pengarusutamaan gender untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) dengan lebih fokus, efektif, sistematik, terukur dan berkelanjutan. 9. Optimalisasi Potensi kepariwisataan daerah berbasiskan kemitraan yang setara dan partisipatif Kabupaten Malang memiliki geomorfologis yang terdiri dari wilayah pegunungan membentuk dan dataran serta bentangan-bentangan patahan-patahan yang perairan alam menyebabkan pantai, yang indah terjadinya air sehingga dengan terjun, hamparan pantai yang luas dan berpasir putih. Kondisi ini IV-22 menjadikan Kabupaten Malang kaya atas potensi destinasi wisata alam. Selain itu, Kabupaten Malang juga kaya akan peninggalan sejarah yang memungkinkan pertumbuhan dan pengembangan wilayah Kabupaten Malang yang berbasis pada pariwisata non-alam, dengan tetap ditunjang oleh sumberdaya unggulan seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan industri kreatif. Pengembangan pariwisata dapat ditempuh melalui peciptaan ragam paket wisata, pengembangan jalur wisata, mendorong pendirian sarana dan prasarana penunjang wisata seperti hotel, penginapan dan restoran serta meningkatkan aksesibilitas dengan meningkatkan kondisi jalan dan menyediakan sarana transportasi menuju obyek wisata. Pengembangan kepariwisataan permasalahan yang ada seperti: promosi yang belum optimal, kurangnya peran serta masyarakat dalam pengembangan obyek wisata serta sarana prasarana pendukung wisata yang kurang memadai ditengah berlimpahnya potensi wisata yang ada di Kabupaten Malang. Sehingga untuk mewujudkan perekonomian masyarakat Kabupaten Malang yang lebih baik dapat dilakukan dengan mengembangkan dari sector pertanian dan pariwisata dengan didukung dari industry kreatif. 10. Pengembangan sektor perekonomian basis (pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan Masyarakat Kabupaten Malang perlu melakukan transformasi dari pola produksi dan cara berpikir agraris-subsisten menuju pada cara berpikir ekonomis yang industrialis-progresif. Artinya, aktifitas ekonomi baik itu disektor pertanian, perikanan dan kelautan, tidak hanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangganya saja, akan tetapi ada strategi untuk memperbesar dan mengembangkannya sebagai sebuah potensi dan kekayaan ekonomi daerah yang dapat bersaing baik secara nasional maupun internasional. Untuk melaksanakan hal ini maka diperlukan pengkayaan inovasi melalui penerapan teknologi tepat guna dan pembinaan manajemen agrobisnis dan penguatan kelompok tani/usaha. Masyarakat Kabupaten Malang perlu melakukan transformasi dari pola produksi dan cara berpikir agraris-subsisten menuju pada cara berpikir ekonomis yang industrialis-progresif. Artinya, aktifitas IV-23 ekonomi baik itu disektor pertanian, perikanan dan kelautan, tidak hanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangganya saja, akan tetapi ada strategi untuk memperbesar dan mengembangkannya sebagai sebuah potensi dan kekayaan ekonomi daerah yang dapat bersaing baik secara nasional maupun internasional. Untuk melaksanakan hal ini maka diperlukan pengkayaan inovasi melalui penerapan teknologi tepat guna dan pembinaan manajemen agrobisnis dan penguatan kelompok tani/usaha. 11. Perbaikan iklim investasi Investasi merupakan pertumbuhan faktor penting perekonomian dalam Kabupaten peningkatan Malang. Untuk mewujudkan iklim investasi yang baik perlu didukung adanya ketersediaan informasi tentang peta potensi investasi, pelayanan perizinan yang cepat, mudah, murah dan transparan, penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat, pemberian insentif dan disinsentif, stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban, ketersediaan tenaga kerja, dan penyediaan kawasan industri. 12. Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Dalam rangka pelaksanaan pembangunan diperlukan iklim yang kondusif, berupa jaminan dengan melibatkan semua elemen masyarakat secara optimal melalui kerja sama pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dan penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur dan tata laksana yang handal. Kebijakan yang diambil melalui penegakan hukum, pengendalian ketentraman dan ketertiban yang konsisten sehingga kondisi Kabupaten Malang yang aman, tentram, tertib dan teratur, serta diperlukan juga strategi dan langkah-langkah antisipasi mitigasi bencana. Isu-isu strategis terkait dengan kemanan, ketentraman dan kertertiban di Kabupaten Malang antara lain: a. Ancaman konflik sosial akibat menurunnya kesadaran masyarakat akan nilai-nilai luhur bangsa, wawasan kebangsaan dan bela negara, serta tumbuhnya paham terorisme dan radikalisme; IV-24 b. Meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan (berupa penyakit masyarakat, perbuatan kriminal, kenakalan remaja dalam bentuk tawuran, prostitusi); c. Penegakan hukum dan penyebaran informasi yang belum optimal. 13. Penguatan Ketahanan Pangan Permasalahan ketahanan pangan meliputi tiga sub sistem yaitu : ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup, lancarnya distribusi pangan, dan konsumsi pangan yang bermutu. Tantangan ketahanan pangan di Kabupaten Malang adalah menurunnya luas lahan pertanian tanaman pangan yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan. 14. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun Kualitas kesehatan manusia sangat ditentukan kualitas lingkungan hidup yang ada. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan angka harapan usia hidup lebih panjang, Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui pembangunan yang berwawasan lingkungan. Langkah kebijakan yang dilakukan melalui pengendalian pencemaran limbah, peningkatan kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau (RTH), pemenuhan RTH Publik minimal 20% dan penegakan hukum secara konsisten. Isu-isu Lingkungan Hidup di Kabupaten Malang adalah: a. Masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan; b. Pengarusutamaan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bagi seluruh sektor pembangunan yang dalam ditempuh rangka dalam setiap menciptakan kebijakan terjaminnya keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; c. Menurunnya kualitas dan kuantitas sumber daya air. IV-25 15. Pengembangan Kerja Sama Antar Kota dan Kabupaten Untuk lebih memposisikan Kabupaten Malang sebagai penyangga pertumbuhan ekonomi Jawa Timur diperlukan kerja sama antar kota dan kabupaten di wilayah sekitar dengan mengedepankan posisi Kabupaten Malang sebagai sentra pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang dilakukan antara lain melalui jejaring kerja sama baik di lingkungan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dengan menerapkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Pengembangan kerja sama antar kota dan kabupaten didukung oleh kelembagaan, sumber daya manusia, dan tata laksana dengan mengedepankan semangat pro aktif dan berwawasan ke depan serta untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. 16. Implementasi Otonomi Desa Dengan telah diterbitkannya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, maka tantangan pembangunan lima tahun ke depan (2015 – 2020) adalah melakukan penguatan Desa baik sebagai komunitas maupun sebegai organisasi pemerintahan. Dari sisi pemerintahan, maka dua strategi utama yang akan dilakukan adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan (termasuk organisasi perangkat desa, sistem perencanaan dan penganggaran) dan penguatan SDM, baik SDM perangkat desa, maupun SDM dari kelompok-kelompok masyarakat lainnya seperti BPD, BUMDes, PKK, Karang Taruna dan sebagainya. Isu-isu strategis dan kendala yang dihadapi pemerintah Kabupaten Malang dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa adalah: a. Rendahnya Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa; b. Rendahnya Kesadaran Partisipasi dan Kemandirian Masyarakat Dalam Membangun Desa; c. Rendahnya aksesibilitas dan kapasitas masyarakat desa dalam mengelola sumber daya dan aktifitas perekonomian lainnya; d. Masih Belum Optimalnya Kelembagaan Masyarakat di Desa; e. Masih Kurangnya Sarana Prasarana Dalam Membangun Desa. IV-26 BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN 5.1 Visi Bab ini akan menjabarkan visi dan misi pembangunan di Kabupaten Malang selama 5 tahun mendatang (2016-2021). Hal ini sejalan dengan amanat di dalam pasal 263 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Undang-Undang tentang pemerintah daerah ini memberi pertegasan bahwa daerah saat ini memiliki kewenangan lebih untuk mengatur daerahnya, tanpa meninggalkan sinergitas dengan program-program pembangunan baik dari pemerintah pusat maupun provinsi. Di samping mengacu pada regulasi di atas, sistematika pembahasan visi dan misi dalam bab ini juga merujuk pada UndangUndang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 1 angka 12 yang menyatakan bahwa visi adalah rumusan umum mengenai perencanaan. keadaan Adapun yang dalam diinginkan setiap pada periodenya akhir visi periode mempunyai jangkauan untuk dicapai selama 5 tahun. Hal ini berarti bahwa visi Kabupaten Malang yang tercantum dalam RPJMD tahun 2016 harus dicapai pada tahun 2021. Dalam tujuannya, visi juga dapat mengarahkan dan mendorong semua stakeholder (pemerintah dan non pemerintah) untuk berkontribusi dalam pencapainnya. Visi dan misi juga bersifat menjadi inspirasi, arah, dan posisi (setting) Kabupaten Malang di masa depan.Selanjutnya, pada pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD, serta memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Timur dan RPJMN. Oleh karenanya, maka perumusan visi, misi, dan program dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 V-1 ini tidak hanya berasal dari visi, misi dan program Kepala Daerah saja, namun juga telah dilakukan beberapa proses penyesuaian dari semua acuan dimaksud. Visi dan misi dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 merupakan visi dan misi yang sebelumnya telah menjadi materi kampanye oleh pasangan pemenang pada saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Malang Tahun 2015 lalu. Hal ini ditegaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyebutkan bahwa setiap calon wajib untuk menyertakan visi pada saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Maka dari itu, mengacu pada hasil Pemilukada Tahun 2015, RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 ini merupakan hasil perumusan dari pasangan pemenang Pemilukada Kabupaten Malang yang ditetapkan pada tahun 2016 yakni Dr. H. Rendra Kresna dan H. Sanusi. Visi Pembangunan Kabupaten Malang berpedoman pada arah pembangunan Kabupaten Malang sebagaimana tertuang dalam RPJPD 2005-2025, capaian pembangunan tahun 2010-2015, memperhatikan kondisi masyarakat Kabupaten Malang saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi di masa depan, serta dengan memperhitungkan faktor strategis dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat, pemangku kepentingan, serta Pemerintah Daerah.Visi Kabupaten Malang juga mempunyai semangat untuk menjalankan komitmen pembangunan nasional sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia, salah satu komitmen tersebut adalah sektor pembangunan desa. Kabupaten Malang pada lima tahun kedepan akan memperhatikan pembangunan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Hal ini menjadi penting dikarenakan kondisi geografis Kabupaten Malang yang luas membuat akses pelayanan dan informasi berpotensi untuk tidakterdistribusi secara cepat dan merata. Pembangunan desa setidaknya juga merupakan langkah kongkrit untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dan kabupaten secara umum. Untuk mengupayakan hal itu, Pemerintah Kabupaten Malang menjadikan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016. V-2 Komitmen Pemerintah Kabupaten Malang terhadap pembangunan desa, salah satunya diwujudkan melalui penjabaran visi misi, yakni dalam tujuan dan sasaran. Setidaknya beberapa penjabaran dalam sasaran diarahkan untuk pembangunan desa, salah satunya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik Pemerintah Desa. Melalui kualitas pelayanan publik yang baik dan memberi aksesibilitas kepada kelompok rentan, seperti difabel dan PMKS, maka hal ini akan mendorong tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, pemerintah kabupaten juga akan memberikan apresiasi mengenai usulan atau partisipasi warga desa yang dimasukkan dalam agenda Musrenbang Desa. Diharapkan melalui hal tersebut kebijakan pembangunan tidak lagi hanya dengan sistem top-down melainkan juga bottom-up. Selain itu, dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan untuk periode 2016-2021, dicanangkan Visi Pembangunan Kabupaten Malang yang berlandaskan pada sebuah nilai filosofis, yakni: Pertama: niat untuk konsisten dalam menjalankan amanat konstitusi dan pembangunan, atau diberi istilah Madep. Kedua Untuk mewujudkan niat tersebut pemerintah berkomitmen untuk memiliki sikap kedisiplinan, bekerja keras dan produktif dalam pelaksanakan pembangunan, atau disebut dengan Manteb. Sedangkan untuk tujuan pembangunannya dalam 5 tahun kedepan, Pemerintah Kabupaten Malang menginginkan agar setiap pembangunan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, atau diberi istilah Manetep. Dengan mempertimbangkan tiga landasan filosofis dan pedoman arah pembangunan di atas, maka dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan untuk periode 2016-2021, dicanangkan Visi Pembangunan Kabupaten Malang sebagai berikut: "Terwujudnya Kabupaten Malang yang MADEP MANTEB MANETEP" Secara terperinci rumusan visi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: “Terwujudnya Kabupaten Malang yang Istiqomah dan Memiliki Mental Bekerja Keras Guna Mencapai Kemajuan Pembangunan yang Bermanfaat Nyata untuk Rakyat Berbasis Pedesaan”. V-3 Penggunaan istilah MADEP-MANTEB-MANETEP merupakan filosofi pembangunan yang bukan hanya memiliki arti yang baik, melainkan juga memiliki akar historis pada kebudayaan nusantara dan Kabupaten Malang. Oleh karena itu, MADEP-MANTEB-MANETEP sebagaimana telah sedikit disinggung di paragraf sebelumnya bukanlah sebuah akronim, melainkan memiliki kesatuan maknawi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. 5.2 Misi Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya. Adapun misi pembangunan Kabupaten Malang untuk 5 tahun kedepan adalah sebagai berikut: 1. Memantapkan kesadaran pembangunan dan partisipasi masyarakat dalam guna menunjang percepatan revolusi mental yang berbasis nilai keagamaan yang toleran, budaya lokal, dan supremasi hukum; 2. Memperluas inovasi dan reformasi birokrasi demi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel dan demokratis berbasis teknologi informasi; 3. Melakukan percepatan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia; 4. Mengembangkan ekonomi masyarakat berbasis pertanian, pariwisata, dan industri kreatif; 5. Melakukan percepatan pembangunan desa melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan produk unggulan desa; 6. Meningkatkan ketersediaan infrastruktur jalan, transportasi, telematika, sumber daya air, permukiman dan prasarana lingkungan yang menunjang aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan; 7. Memperkokoh kesadaran dan perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. V-4 Secara substantif, tujuh misi pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 dapat dikelompokkan dalam dua dimensi pokok, yaitu konsep dan arah pembangunan yang bersifat ekonomis dan materiil, dan juga arah pembangunan yang bersifat non-ekonomis dan non-materiil. Kedua dimensi ini harus dapat dijalankan secara seimbang untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pembangunan daerah yang utuh dan berkelanjutan. Hal ini dapat dituangkan dalam skema berikut ini: Berdasarkan skema di atas terlihat bagaimana tujuh misi pembangunan yang ada merupakan kombinasi antara dua dimensi dasar pembangunan, yaitu baik yang bersifat fisik materiil maupun yang bersifat pembangunan mental atau karakter masyarakat. Keduanya seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, sebagai sebuah kesatuan, utamanya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. 5.3 Tujuan Mengacu pada pernyataan visi misi yang didasarkan pada isu-isu dan analisis stratejik, maka tujuan yang secara spesifik ingin dicapai dalam 5 tahun kedepan adalah: V-5 1. Misi 1 Memantapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan guna menunjang percepatan revolusi mental yang berbasis nilai keagamaan yang toleran, budaya lokal, dan supremasi hukum dengan tujuan: Mewujudkan mentalitas kehidupan sosial yang tertib dan berbudaya lokal serta menumbuhkan kerukunan kehidupan beragama; 2. Misi 2 Memperluas inovasi dan reformasi birokrasi demi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel dan demokratis berbasis teknologi informasi dengan tujuan: Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik kepada masyarakat; 3. Misi 3 Melakukan percepatan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia dengan tujuan: Meningkatkan daya saing daerah; 4. Misi 4 Mengembangkan ekonomi masyarakat berbasis pertanian, pariwisata, dan industri kreatif dengan tujuan: Meningkatkan perekonomian masyarakat; 5. Misi 5 Melakukan penguatan percepatan kelembagaan, pembangunan peningkatan desa kualitas melalui SDM, dan pengembangan produk unggulan desa dengan tujuan: Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang responsive, transparan dan akuntabel; 6. Misi 6 Meningkatkan ketersediaan infrastruktur jalan, transportasi, telematika, sumber daya air, permukiman dan prasarana lingkungan yang menunjang aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan dengan tujuan: a. Meningkatkan Sarana Prasarana Jalan, Transportasi dan Telematika; b. Meningkatkan Sarana Prasarana Sumberdaya Air, Permukiman dan Lingkungan. 7. Misi 7 Memperkokoh kesadaran dan perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan tujuan: Meningkatkan kebersamaan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. V-6 5.4 Sasaran Sasaran umum yang merupakan target atau hasil yang diharapkan dari pembangunan Kabupaten Malang dalam kurun waktu 5 tahun kedepan dimana atas keberhasilan target ini diharapkan berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat yaitu sebagai berikut: 1. Misi 1 mempunyai 1 tujuan 3 sasaran yaitu: a. Meningkatnya kualitas kehidupan sosial beragama; b. Meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum untuk mendukung terciptanya ketertiban sosial dan stabilitas politik; c. Meningkatnya kualitas dan revitalisasi budaya lokal dalam perilaku kehidupan sehari-hari yang produktif bagi pembangunan daerah. 2. Misi 2 mempunyai 1 tujuan 3 sasaran yaitu: a. Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan publik; b. Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah; c. Meningkatnya kualitas tatakelola pemerintahan yang baik.. 3. Misi 3 mempunyai 1 tujuan 1 sasaran yaitu: a. Meningkatnya kualitas pendidikan, kesehatan, daya beli serta pemerataan pendapatan 4. Misi 4 mempunyai 1 tujuan 1 sasaran yaitu: a. Meningkatnya pertumbuhan PDRB sektor pertanian, pariwisata dan industri kreatif 5. Misi 5 mempunyai 1 tujuan 2 sasaran yaitu: a. Meningkatnya kualitas manajemen pemerintahan desa; b. Meningkatnya pemberdayaan masyarakat desa. 6. Misi 6 mempunyai 2 tujuan 3 sasaran yaitu: a. Meningkatnya pelayanan Sarana Prasarana Jalan, Transportasi dan Telematika; b. Meningkatnya akses masyarakat terhadap perumahan dan kawasan permukiman, pelayanan air minum, sanitasi, dan prasarana lingkungan dasar; c. Meningkatnya pengelolaan Sumber Daya Air dan pengendalian daya rusak air. V-7 7. Misi 7 mempunyai 1 tujuan 2 sasaran yaitu: a. Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup; b. Meningkatnya sistem penanggulangan bencana yang responsif. Pada bagian ini juga penting untuk dijelaskan bahwa dari tujuh misi pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 tersebut di atas, bahwa terdapat keterkaitan yang kuat. Di mana misi yang terkait dengan revolusi mental dan reformasi birokrasi merupakan landasan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat yang salah satunya diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sedangan media untuk mencapai peningkatan IPM dapat dilakukan dengan penguatan basis ekonomi, infrastruktur, kelembagaan desa dan pelestarian lingkungan hidup. Penjelasan lebih detil tentang bagaimana tujuh misi yang ada ini saling terkait akan dijabarkan pada bab berikutnya. V-8 Tabel 5.1 Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016 – 2021 Visi: “Terwujudnya Kabupaten Malang yang MADEP MANTEB MANETEP” Target Tujuan Indikator Tujuan Kondisi Awal Kondisi Akhir Target Sasaran Indikator Sasaran Kondisi Awal 1 2 3 4 5 Kondisi Akhir Misi 1 Memantapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan guna menunjang percepatan revolusi mental yang berbasis nilai keagamaan yang toleran, budaya lokal dan supremasi hukum Mewujudkan mentalitas kehidupan sosial yang tertib dan berbudaya lokal serta menumbuhkan kerukunan kehidupan beragama Persentase ketertiban sosial Kondisi ketertiban masih belum sepenuhnya terkendali dengan baik Terciptanya kondisi sosial kemasyaraka t yang tertib, aman, dan nyaman 1. Meningkatnya kualitas kehidupan sosial beragama Persentase Kesepakatan/Re komendasi Hasil Pertemuan FKUB yang tindaklanjuti 100% 100% 100% 2. Meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum untuk mendukung terciptanya ketertiban sosial dan stabilitas politik Persentase Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara 20% 20% 20% 3. Meningkatnya kualitas dan revitalisasi budaya lokal dalam perilaku kehidupan sehari-hari yang produktif bagi pembangunan daerah 1. Persentase Pemberdayaa n Kelompok Seni dan Budaya Lokal 5% 5% 5% 10% 15% 20% 2. Persentase Partisipasi Masyarakat Dalam Kegiatan Kebudayaan Lokal 5% 5% 5% 10% 15% 20% V-9 100% 20% 100% 20% 100% 20% 100% 20% 45% 25% KET. Target Tujuan Indikator Tujuan Kondisi Awal Kondisi Akhir Target Sasaran Indikator Sasaran Kondisi Awal 1 2 3 4 5 Kondisi Akhir Misi 2 Memperluas inovasi dan reformasi birokrasi demi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel dan demokratis berbasis teknologi informasi Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik kepada masyarakat Persentase nilai kualitas pelayanan publik Kualitas pelayanan publik yang belum maksimal yang mengacu pada standard pelayanan Pelayanan publik yang berkualitas sesuai standard pelayanan 1. Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan publik Indeks Survey Kepuasan Masyarakat 2. Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah 3. Meningkatnya kualitas tatakelola pemerintahan yang baik 77,50 77,50 78 78,25 78,50 78,75 Opini BPK RI WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP Predikat Akuntabilitas Kinerja CC B B B B A A Sangat Baik Posisi 9 Besar Nasional Sangat Baik Posisi 8 Besar Nasional Sangat Baik Posisi 7 Besar Nasional Sangat Baik Posisi 6 Besar Nasiona l 67,86 68,46 68,47 69,07 69,08 69,68 69,70 70,50 0,316 0,310 0,309 0,305 0,304 0,300 Katagori Nilai LPPD Sangat Baik Posisi 11 Besar Nasional Sangat Baik Posisi 11 Besar Nasional Sangat Baik Posisi 10 Besar Nasional 80 Misi 3 Melakukan percepatan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia Meningkatkan daya saing daerah Persentase peningkata n daya saing Belum termaksimalk annya sektor yang menunjang daya saing Termaksimal kannya indikator penunjang daya saing daerah Meningkatnya kualitas pendidikan, kesehatan, daya beli serta pemerataan pendapatan 1. Indeks pembanguna n manusia 66,63 66,64 67,24 67,25 67,85 2. Indeks Gini 0,330 0,331 0,327 0,326 0,322 V-10 0,321 0,317 KET. Target Tujuan Indikator Tujuan Kondisi Awal Target Sasaran Kondisi Akhir Indikator Sasaran Kondisi Awal 1 2 3 4 5,59 5,59 5,62 5,68 5,73 5,81 6,00 ≥ 70% ≥ 70% ≥ 70% ≥ 70% 5 Kondisi Akhir Misi 4 Mengembangkan ekonomi masyarakat berbasis pertanian, pariwisata, dan industri kreatif. Meningkatkan perekonomian masyarakat Persentase peningkata n perekonomi an Masih terjadi kesenjangan ekonomi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang belum maksimal Terjadinya pertumbuha n ekonomi yang hampir merata di masyarakat Meningkatnya pertumbuhan PDRB sektor pertanian, pariwisata dan industri kreatif 1. Persentase tingkat pertumbuhan ekonomi Misi 5 Melakukan percepatan pembangunan desa melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan produk unggulan desa Mewujudkan penyelenggaraa n pemerintahan desa yang responsive, transparan dan akuntabel Persentase nilai pelayanan publik pemerintaha n desa yang responsive, transparan dan akuntabel Masih belum maksimalnya kualitas pelayanan publk di sektor pemerintah desa Meningkatny 1. a kualitas pelayanan publik sesuai dengan standard pelayanan 2. Meningkatnya kualitas manajemen pemerintahan desa 1. Persentase penggunaan dana desa untuk pembangunan desa Meningkatnya pemberdayaan masyarakat desa 1. Persentase Peningkatan Status Desa Mandiri 70% ≥ 70% 0 0 ≥ 70% 15% 30% 45% 60% 75% Misi 6 Meningkatkan ketersediaan infrastruktur jalan, transportasi, telematika, sumber daya air, permukiman dan prasarana lingkungan yang menunjang aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan 1. Meningkat kan Sarana Prasarana Jalan, Transportasi dan Telematika Persentase peningkatan sarana dan prasarana Jalan, Transportasi, dan Telematika Beberapa sarana Terbangunnya dan prasarana sarana infrastruktur infrastruktur kebutuhan kebutuhan masyarakat masyarakat masih belum dengan baik tersedia dengan baik 1. Meningkatnya pelayanan Sarana Prasarana Jalan, Transportasi dan Telematika 1. Persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik/mantap 2. Persentase jembatan kabupaten yang sesuai standar 60% 44,81% V-11 60% 44,81% 63% 50,64% 66% 69% 72% 75% 53,64% 56,64% 59,64% 62,64% KET. Target Tujuan 2. Meningkat kan Sarana Prasarana Sumberdaya Air, Permukiman dan Lingkungan Indikator Tujuan Persentase sarana prasana sumber daya air, permukima n dan lingkungan Kondisi Awal Masih belum optimalnya pemenuhan sarana dan prasarana sumberdaya air, permukiman dan lingkungan Kondisi Akhir Terpenuhiny a pemenuhan sarana dan prasarana air, permukiman dan lingkungan Target Sasaran Indikator Sasaran Kondisi Awal 1 2 3 8,62% 16,12% 3. Persentase fasilitas perlengkapan jalan (marka) pada jalan kabupaten 3,43% 3,43% 4. Persentase wilayah yang terlayani jaringan internet 70% 70% 73% 1. Meningkatnya akses masyarakat terhadap perumahan dan kawasan permukiman, pelayanan air minum, sanitasi, dan prasarana lingkungan dasar 1. Persentase tingkat pelayanan air bersih 82% 82% 86% 2. Meningkatnya pengelolaan Sumber Daya Air dan pengendalian daya rusak air 76% 90% 4 17.23% 79% 94% 5 17.23% 82% 97% Kondisi Akhir 17.23% 85% 100% 2. Persentase tingkat penanganan air limbah 80,23% 80,23% 83% 86% 89% 92% 95% 3. Persentase ketersediaan rumah layak huni 96,22% 97,50% 97,54% 97,58% 97,62% 97,66% 97,70 % 1. Persentase Luas areal pertanian yang dilayani jaringan irigasi 8,34% 8,34% 8,50% 8,70% 9,00% 9,50% 10,00% 2. Persentase panjang saluran air sekunder dalam kondisi baik 65,00% 65,00% 67,63% 69,23% 71,03% 73,13% 72,23% V-12 KET. Target Tujuan Indikator Tujuan Kondisi Awal Kondisi Akhir Target Sasaran Indikator Sasaran Kondisi Awal 1 2 3 4 5 Kondisi Akhir 59,78 65,02 68,50 68,50 68,50 23 Desa 26 Desa 29 Desa 32 Desa 100% 100% 100% 100% Misi 7 Memperkokoh kesadaran dan perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Meningkatkan kebersamaan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan Persentase pembanguna n berwawasan lingkungan Pembanguna n daerah yang belum berwawasan lingkungan Pembanguna n daerah yang memperhatik an keberlanjuta n dan berwawasan lingkungan Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup 1. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup/IKLH 54,56 54,56 Meningkatnya sistem penanggulangan bencana yang responsif 1. Jumlah desa tangguh bencana 2. Persentase penanganan bencana 17 Desa 17 Desa 20 Desa 100% 100% 100% V-13 KET. BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Undang-Undang Perencanaan Nomor Pembangunan 25 Tahun Nasional, 2004 dinyatakan tentang dalam Sistem Ketentuan Umum Pasal 1 angka 14 disebutkan bahwa strategi adalah langkahlangkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Hal ini berarti bahwa strategi pembangunan daerah merupakan upaya atau cara untuk mencapai visi dan misi, tujuan dan sasaran Pemerintah Kabupaten Malang yang telah ditetapkan. Selanjutnya, strategi juga bisa disebut sebagai metodologi dalam menentukan program prioritas terhadap target kinerja capaian dalam 5 tahun. Oleh karena itu, strategi merupakan unsur penting yang dapat mewujudkan inovasi, reformasi, dan peningkatan kinerja birokrasi. Selain sebagai upaya untuk mencapai visi dan misi, strategi pembangunan Pemerintah Kabupaten Malang juga merupakan serangkaian komitmen untuk mewujudkan pembangunan yang sesuai dengan konstitusi dan kebijakan nasional, serta tata pemerintahan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Komitmen ini merupakan nilai substansial dalam kebijakan otonomi daerah di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam Penjelasan disebutkan bahwa pemberian otonomi seluasluasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Maka dari itu, segala hal yang telah disusun dalam bab ini memiliki substansi untuk mensukseskan kebijakan pembangunan nasional. Strategi pembangunan daerah akan diperjelas melalui serangkaian arah kebijakan. Dalam mewujudkan strateginya Pemerintah Kabupaten Malang juga mewujudkan poin-poin arah kebijakan yang inovatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Strategi dan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang disusun secara komprehensif agar dapat mencapai visi dan misi, tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Malang. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan. Untuk VI-1 mewujudkan hal tersebut arah kebijakan dibuat untuk mengarahkan rumusan strategi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, melalui arah kebijakan dan strategi dapat dijelaskan secara sistematis dan tetap menjadi rujukan dalam setiap jalannya kegiatan pemerintahan selama 5 tahun. Bab ini akan memberikan paparan strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Kabupaten Malang secara ringkas diulas dalam bentuk strategi umum, dan secara detail dalam matriks/tabel. 6.1 Strategi Umum Visi “Terwujudnya Kabupaten Malang yang Madep Manteb Manetep" yang dijabarkan dengan Terwujudnya Kabupaten Malang yang Istiqomah dan Memiliki Mental Bekerja Keras Guna Mencapai Kemajuan Pembangunan yang Bermanfaat Nyata untuk Rakyat Berbasis Pedesaan, dan tujuh misi Pemerintah Kabupaten Malang, diwujudkan melalui tiga strategi umum sebagai berikut: 1. Menurunkan angka kemiskinan; 2. Mengoptimalkan potensi sektor pariwisata; 3. Memperkuat daya dukung lingkungan hidup. Ketiga strategi umum tersebut merupakan landasan pembangunan Pemerintah Kabupaten Malang 2016-2021 dengan menegaskan komitmen terhadap pengentasan kemiskinan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan meningkatkan potensi pariwisata di Kabupaten Malang. Kemiskinan telah dianggap oleh Pemerintah Kabupaten Malang menjadi masalah serius yang harus ditangani. Ini juga tidak lepas dari refleksi atas masih banyaknya jumlah kemiskinan di Kabupaten Malang. Permasalahan ini jika ditelusuri tidak dapat terpisah dari kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Malang pada periode sebelumnya. pertumbuhan Pembangunan ekonomi tanpa yang hanya mempertimbangkan meningkatkan kesenjangan pendapatan penduduk menjadi salah satu penyebab kemiskinan tidak menurun secara drastis. Atas dasar itu, pada RPJMD kali ini Pemerintah Kabupaten Malang telah berkomitmen untuk lebih serius mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Malang dengan menjadikan permasalahan ini pada strategi umum. VI-2 Adapun hubungan antara Misi pembangunan Kabupaten Malang 2016-2021 dapat digambarkan sebagai berikut: Strategi Umum Revolusi Mental (Misi 1) Pelestarian Lingkungan (Misi 7) Ekonomi Masyarakat (Misi 4) IPM (Misi 3) Penguatan Desa (Misi 5) 1. Penurunan angka kemiskinan 2. Optimalisasi pariwisata sebagai Dzpengungkit dz ekonomi daerah 3. Penguatan daya dukung lingkungan Kualitas Infrastruktur (Misi 6) Reformasi Birokrasi (Misi 2) Tujuan utama dari pembangunan selama lima tahun kedepan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Malang. Secara kuantitatif ukuran yang dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat itu adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM), disamping beberapa ukuran-ukuran lainnya. Hal ini tertuang dalam Misi ke-tiga dalam dokumen RPJMD ini. Sedangkan untuk mencapai hal tersebut, maka dibutuhkan landasan yang kokoh, yaitu konsistensi pelaksanaan revolusi mental (misi ke-satu) dan penguatan reformasi birokrasi (misi ke-dua). Adapun upaya untuk mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut dicapai melalui beberapa upaya pokok, seperti penguatan ekonomi masyarakat (misi ke-empat), peningkatan dan perluasan akses dan kualitas infrastruktur (misi keenam) dan penguatan kelembagaan pemerintah desa (misi ke-lima). VI-3 Secara lebih operasional, kombinasi dan sinergi antar-misi tersebut diharapkan dapat menghasilkan beberapa instrumen sebagai sasaran utama sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya. Dengan adanya sinergi dari ketujuh misi pembangunan yang ada, maka angka kemiskinan di Kabupaten Malang harus dapat berkurang secara signifikan di tahun 2021. Sektor pariwisata, sebagai sektor yang memiliki daya ungkit yang cukup kuat dalam menopang perekonomian masyarakat harus diperluas dan dioptimalkan dayagunanya. Ketiga, yang tak kalah penting adalah upaya-upaya percepatan pembangunan yang ada harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan, agar kelestarian daya dukung lingkungan di Kabupaten Malang tidak rusak akibat aktivitas pembangunan daerah yang dilakukan. Pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan hidup juga menjadi salah satu strategi umum dalam RPJMD Kabupaten Malang. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup menjadi penting dilakukan pada era dewasa ini mengingat kerusakan lingkungan hidup mulai berdampak dalam skala lokal maupun global. Penyebabnya adalah pembangunan dan industrialisasi yang selama ini kurang mempertimbangkan aspek lingkungan hidup. Dengan memperhatikan Sustainable Development Goals sebagai agenda global yang fokus menangani masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan, maka Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan daerah yang memperhatikan kualitas lingkungan hidup. Sebagai daerah yang memiliki wilayah geografis yang cukup luas dan disertai panorama alam yang begitu indah membuat Kabupaten Malang menjadi rujukan utama kepariwisataan. Di sebelah selatan wilayah Kabupaten Malang memiliki hamparan pantai dengan pasir putih yang memikat. Selain itu, Kabupaten Malang juga dekat dengan kawasan pegunungan Bromo Tengger Semeru. Potensi pariwisata ini ditangkap oleh pemerintah sebagai salah satu pengembangan kepariwisataan yang akan meningkatkan perekonomian daerah. Lebih lanjut, berikut merupakan rincian argumentasi dari setiap strategi umum: VI-4 6.1.1 Menurunkan Angka Kemiskinan Sebagaimana diketahui kemiskinan adalah permasalahan sosial yang harus ditanggulangi oleh pemerintah secara serius. Argumentasi ini didasarkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada alinea keempat, yang menyebutkan bahwa kehadiran Pemerintah Indonesia harus dapat memajukan kesejahteraan umum. Hal ini ditegaskan pada pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Atas dasar konstitusi tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang menjadikan penanggulangan kemiskinan sebagai prioritas dalam strategi rencana pembangunan daerah jangka menengah. Selain atas dasar konstitusi di atas, angka kemiskinan di Kabupaten Malang belum mengalami penurunan secara drastis. Berdasarkan data BPS, angka kemiskinan di Kabupaten Malang pada tahun 2014 adalah 11,07%. Angka ini turun 0,37% dibandingkan pada tahun 2013 yakni 11,44%. Walaupun bisa dikatakan turun di tahun 2014, angka kemiskinan di Kabupaten Malang dari tahun 2011 hingga tahun 2014 belum dapat dikatakan mengalami penurunan yang signifikan. Penurunan angka kemiskinan ini menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Malang untuk lebih serius menanggapi persoalan kemiskinan. Angka kemiskinan yang tidak kunjung menurun tersebut diakibatkan oleh beberapa sebab, salah satunya adalah minimnya perhatian melalui pemberian akses layanan terhadap penduduk miskin. Sebagaimana diketahui salah satu penyebab dari terjadinya kemiskinan ialah keterbatasan akses penduduk miskin dalam sumber daya ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan beberapa akses lain. Ditambah lagi, adanya ketidakstabilan harga harga secara umum yang menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah sulit untuk meningkatkan pendapatannya. Fenomena terkait kemiskinan juga tidak dapat dilepaskan dari akibat sirkulasi modal yang hanya terpusat, sehingga menyebabkan kesenjangan dan ketidakmerataan pendapatan. Oleh karena itu program program menyangkut penanganan kemiskinan menjadi sebuah prioritas khusus yang berkelanjutan. VI-5 Penetapan strategi penurunan angka kemiskinan pada RPJMD 2016-2021 diikuti oleh serangkaian arah kebijakan sebagai petunjuk dalam menjalankan program. Langkah-langkah seperti pemberdayaan ekonomi, pemberian lapangan pekerjaan, perbaikan akses layanan prioritas, pengawasan sirkulasi modal hingga kontrol terhadap pajak akan dilakukan untuk menurunkan angka kemiskinan. Diharapkan melalui strategi ini jumlah penduduk miskin terhadap total/jumlah penduduk dapat menurun drastis dan terciptanya pendapatan ekonomi masyarakat yang lebih merata. 6.1.2 Mengoptimalkan Potensi Sektor Pariwisata Potensi sumber daya alam yang melimpah di Kabupaten Malang juga diikuti dengan potensi wisata alam yang bervariasi. Sebagaimana telah dijelaskan pada gambaran umum di bab II, bahwa potensi pariwisata alam di Kabupaten Malang yang utama meliputi wisata pantai di sepanjang pesisir selatan dan pegunungan di kawasan Bromo Tengger Semeru. Selain potensi pariwisata alam, Kabupaten Malang juga memiliki pariwisata budaya yang terkenal seperti peninggalan sejarah Kerajaan Singosari. Keberadaan potensi ini ditangkap oleh pemerintah sebagai aset yang dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Selama ini potensi wisata telah dikembangkan dengan baik, salah satunya melalui media informasi dan komunikasi. Akan tetapi, pengembangan infrastruktur dan ketersediaan sumber daya masyarakat belum berkembang dengan maksimal. Hal ini dikarenakan beberapa wilayah potensi pariwisata yang relatif saling berjauhan dan sulit diakses. Masyarakat belum memiliki kemampuan dalam menangkap potensi ekonomi untuk pengembangan usaha pariwisata di daerahnya. Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang menjadikan pariwisata sebagai salah satu strategi umum yang nantinya dapat menjadi prioritas dalam pembangunan. Sehingga strategi ini diharapkan mampu meningkatkan kekurangan dan mengembangkan potensi yang selama ini telah ada. Pengembangan kepariwisataan juga ditegaskan oleh pemerintah pusat sebagai agenda pembangunan nasional yang terwujud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 1 angka 9 disebutkan bahwa VI-6 industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. Penegasan lebih lanjut pada Pasal 4 menyatakan bahwa kepariwisataan bertujuan untuk menumbuhkan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, dan 5 tujuan lainnya. Undang undang tersebut setidaknya dapat digunakan sebagai referensi untuk pengembangan kepariwisataan dan sekaligus digunakan sebagai salah satu agenda pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan daerah. 6.1.3 Memperkuat Daya Dukung Lingkungan Hidup Pemanasan global semakin hari mulai dirasakan oleh semua pihak, tidak terkecuali masyarakat di Kabupaten Malang. Perubahan cuaca yang tidak menentu menjadi salah satu dampak sehingga membuat hasil pertanian menurun dan sulit diprediksi. Ditambah lagi jumlah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam yang semakin bertambah membuat kualitas lingkungan hidup semakin memburuk. Maka dari melakukan itu, Pemerintah pembangunan Kabupaten daerah Malang yang berinisiatif berkelanjutan untuk dengan memperhatikan faktor lingkungan hidup. Strategi ini menegaskan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Undang-Undang ini dijelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran perencanaan, dan/atau kerusakan pemeliharaan, lingkungan pengawasan, dan hidup yang meliputi penegakan hukum. Ringkasnya, regulasi tersebut berfungsi untuk merencanakan hingga mengawasi lingkungan hidup secara lebih berkualitas. Bahwa Kabupaten Malang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup melimpah. Hal ini tidak bisa lepas dari kondisi geografis yang cukup luas dan jenis sumber daya alam Kabupaten Malang yang beragam. Melimpahnya potensi tersebut akan menimbulkan masalah jika pengaturan terhadap lingkungan hidup tidak diprioritaskan. Memahami urgensi tersebut Pemerintah Kabupaten Malang menjadikan pengaturan VI-7 terhadap lingkungan hidup yang berkualitas sebagai prioritas rencana pembangunan daerah jangka menengah. Strategi akan diarahkan melalui bentuk kebijakan seperti perencanaan, pengawasan, hingga perbaikan kualitas lingkungan. Untuk mencapainya pengaturan ini membutuhkan partisipasi dari masyarakat dan pihak swasta sebagai aktor yang akan dilibatkan dalam menjaga kelestarian. Sehingga diharapkan pula dalam strategi ini Pemerintah Kabupaten Malang dapat mengimplementasikan pembangunan yang berkelanjutan, sesuai arahan peraturan nasional mengenai pembangunan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada poin tersebut dijelaskan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang berorientasi pada pemaduan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi demi menjamin keutuhan lingkungan hidup, serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu generasi masa kini dan generasi masa depan. 6.1.4 Strategi dan Arah Kebijakan Ketiga strategi umum tersebut menjadi pijakan utama dalam penetapan, dan pelaksanaan strategi, serta arah kebijakan pencapaian tujuan dan sasaran setiap misi pembangunan daerah bagi Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2016-2021. Untuk lebih detailnya akan diuraikan pada tabel 6.1 berikut: VI-8 Tabel 6.1 Strategi dan Arah Kebijakan RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016 – 2021 MISI TUJUAN Misi 1 Memantapkan 1. Mewujudkan kesadaran dan mentalitas partisipasi kehidupan sosial masyarakat dalam yang tertib dan pembangunan guna berbudaya lokal menunjang serta percepatan revolusi menumbuhkan mental yang berbasis kerukunan nilai keagamaan yang kehidupan toleran, budaya lokal beragama dan supremasi hukum SASARAN 1. Meningkatnya kualitas kehidupan sosial beragama STRATEGI Meningkatkan kegiatan pengembangan pengetahuan keagamaan di masyarakat yang berorientasi pada nilainilai toleransi antar umat beragama ARAH KEBIJAKAN PERNYATAAN Peningkatan kegiatan sosialisasi kerukunan keagamaan melalui kerjasama dengan tokoh masyarakat atau agama Meningkatkan peran tokoh agama melalui forum kegiatan sosialisasi keberagaman kepada lintas tokoh agama Peningkatan materi forum akan bahaya konflik SARA Meningkatkan keaktifan FKUB melalui penyelenggaraan kegiatan di tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan Optimalisasi peran kelembagaan FKUB melalui kegiatan dialog antar umat beragama yang tersosialisasikan tokoh agama Persentase hasil rekomendasi mengenai kerukunan umat beragama yang ditindaklanjuti Peningkatan sosialisasi hasi rekomendasi mengenai kerukunan umat beragama yang ditindaklanjuti Meningkatkan peran penegak hukum dan tokoh masyarakat dalam upaya mengantisipasi gesekan konflik antar umat beragama dan toleransi Penigkatan jumlah media dakwah dalam mengembangkan isuisu toleransi atau nilai kebergaman Meningkatkan jumlah sarana peribadatan dan pengembangan pengetahuan tentang keagamaan Optimalisasi pada pendataan jumlah sarana dan peningkatan sarana VI-9 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ MISI TUJUAN SASARAN 2. Meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum untuk mendukung terciptanya ketertiban sosial dan stabilitas politik STRATEGI Meningkatkan pengawasan pada momentum pemilihan umum 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ Meningkatkan penyuluhan hukum dan sosialisasi hukum serta penanganan masalah hukum Peningkatan penanganan melalui penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara √ √ √ √ √ √ Meningkatkan kegiatan pengembangan pengetahuan wawasan kebangsaan Peningkatan pengetahuan masyarakat melalui wawasan kebangsaan √ √ √ √ √ √ Mengurangi angka kriminalitas (per 10.000 penduduk) Meningkatkan sosialisasi Perda melalui sarana dan prasarana Meningkatkan pengawasan Peraturan Daerah Peningkatan tindak lanjut pada tindakan kriminal Peningkatkan sosialisasi melalui sarana media TIK Peningkatan kerja aparatur dalam meningkatkan pengawasan Perda √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Menurunkan potensi konflik sosial di daerah Peningkatan pengawasan terhadap potensi konflik sosial di daerh Peningkatan kegiatan pencegahan konflik di daerah Peningkatan infrastruktur panggung pertunjukan untuk seni dan budaya Peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan kebudayaan lokal √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Meningkatkan pencegahan konflik di daerah 3. Meningkatnya kualitas dan revitalisasi budaya lokal dalam perilaku kehidupan sehari-hari yang produktif bagi pembangunan daerah ARAH KEBIJAKAN PERNYATAAN Optimalisasi pengawasan sebagai sarana peredam konflik politik Meningkatkan kelompok pemberdayaan seni dan kebudayaan lokal Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan kebudayaan lokal VI-10 MISI TUJUAN SASARAN ARAH KEBIJAKAN STRATEGI PERNYATAAN Meningkatkan Pemberdayaan Peningkatan Kelompok Seni dan Budaya pemberdayaan Lokal kelompok seni dan budaya lokal Meningkatkan partisipasi Peningkatan masyarakat, lembaga partisipasi masyarakat, kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan dunia usaha (PSKS) terhadap sosial dan dunia usaha penanganan PMKS (PSKS) terhadap penanganan PMKS melalui optimalisasi media publik Meningkatkan persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial Meningkatkan PMKS yang mendapatkan bimbingan motivasi Peningkatan kegiatan bimbingan motivasi dalam PMKS Meningkatkan jumlah penerima jaminan sosial khususnya bagi penyandang disabilitas fisik dan mental serta lanjut usia yang tidak potensial Pemberdayaan perempuan dibidang politik, hukum, sosial/ekonomi pada organisasi kemasyarakatan Peningkatan jaminan sosial melalui distribusi yang merata dan terawasi Pelembagaan pemenuhan hak anak VI-11 Peningkatan kapasitas perempuan dan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah dan non pemerintah 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ MISI TUJUAN SASARAN Misi 2 Memperluas 1. Meningkatkan kualitas 1. Meningkatnya kepuasan inovasi dan reformasi dan kuantitas pelayanan masyarakat terhadap birokrasi demi tata publik kepada layanan publik masyarakat kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel dan demokratis berbasis teknologi informasi STRATEGI Meningkatkan kegiatan pelatihan pelayanan publik berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat ARAH KEBIJAKAN PERNYATAAN Peningkatan kegiatan pelatihan pelayanan publik berbasis kepuasan masyarakat 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ Meningkatan kegiatan pelatihan berbasis layanan egovernment Peningkatan ketersediaan egovernment dengan sarana yang menunjang √ √ √ √ √ √ Meningkatkan Pelayanan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan Peningkatan akurasi dan kualitas dokumen kependudukan √ √ √ √ √ √ Meningkatkan pelatihan pelayanan perizinan Peningkatan pelatihan melalui materi konsep pelayanan prima √ √ √ √ √ √ Meningkatan ketersediaan panti sosial yang menyediakan sarana prasarana kesejahteraan sosial Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial melalui panti sosial √ √ √ √ √ √ Meningkatkan pelaksanaan kebijakan nasional tentang distribusi barang bersubsidi Peningkatan pelaksanaan melalui pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Peningkatan program Meningkatkan program pemenuhan kebutuhan dasar pemenuan kebutuhan dasar yang terdistribusi penyandang disabilitas merata Meningkatkan pelayanan berbasis TIK VI-12 Peningkatan ketersediaan layanan web yang menyediakan fasilitas pelayanan publik MISI TUJUAN SASARAN STRATEGI Meningkatkan jumlah pengunjung website 2. Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah 3. Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan yang baik ARAH KEBIJAKAN PERNYATAAN Peningkatan konten website Meningkatkan nilai opini BPK Peningkatan evaluasi hasil nilai opini BPK RI 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Meningkatkan hasil nilai audit/evaluasi Peningkatan akuntabilitas kinerja dan penyusunan laporan untuk audit √ √ √ √ √ √ Meningkatan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisiensi, transparan dan akuntabel Optimalisasi pengembangan kapasitas melalui tindak lanjut hasil kegiatan √ √ √ √ √ √ Meningkatkan persentase kemandirian keuangan daerah Meminimalisir kerugian daerah melalui pengawasan keuangan daerah √ √ √ √ √ √ Meningkatkan kapasitas dari tindak lanjut hasil pemeriksaan pengawas eksternal Peningkatan kapasitas tindak lanjut melalui sosialisasi hasil pemeriksaan √ √ √ √ √ √ Meningkatkan hasil nilai SAKIP PD √ √ √ √ √ √ Meningkatkan penyusunan LPPD Peningkatan penyusunan laporan kinerja berdasarkan indikator dalam SAKIP Peningkatan hasil LPPD yang ditindak lanjuti √ √ √ √ √ √ Meningkatkan hasil pemeriksaan non reguler (kasus) yang diselesaikan Peningkatan hasil pemeriksaan melalui kegiatan evaluasi √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Meningkatan rencana tata Peningkatan RTRW ruang wilayah (RTRW) dengan dengan melibatkan rencana penyediaan tenaga ahli penyediaan / pembangunaan prasarana sarana dan pengembangan wilayah VI-13 MISI TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN PERNYATAAN Peningkatan ketersediaan petunjuk pelaksanaan pemanfaatan Tata Ruang Peningkatan mediasi pemanfaatan tata ruang yang tidak sesuai dengan RTR Meningkatkan hasil program Peningkatan program prioritas dengan nilai capaian proioritas dalam fokus agenda kebijakan minimal 80% Meningkatkan persentase program prioritas pembangunan Peningkatan program berbasis pada potensi dan masalah daerah Meningkatkan kualitas program kegiatan kelitbangan dan optimalisasi fungsi Dewan Riset Daerah Optimalisasi perumusan program kelitbangan yang berorientasi pada pemanfaatan hasil kelitbangan Meningkatkan kerjasama antar PD melalui FGD Menyelenggarakan FGD antar PD dalam perumusan program dan kegiatan pendukung penguatan Sistem Inovasi Daerah 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Meningkatkan kerjasama antar daerah Meningkatkan kerjasama antar daerah dengan konsep jejaring pemerintahan √ √ √ √ √ √ Meningkatkan penyusunan SOP dan SKM Peningkatan hasil penyusunan yang ditindaklanjuti √ √ √ √ √ √ VI-14 MISI TUJUAN SASARAN STRATEGI Meningkatkan kualitas peraturan daerah ARAH KEBIJAKAN PERNYATAAN Penyusunan peraturan daerah berbasis masalah dan potensi 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ Meningkatkan kualitas peraturan bupati Penyusunan peraturan bupati berbasis masalah dan potensi √ √ √ √ √ √ Meningkatkan kualitas instruksi bupati Penyusunan instruksi Bupati berbasis masalah dan potensi √ √ √ √ √ √ Meningkatkan kualitas keputusan bupati Penyusunan keputusan Bupati berbasis masalah dan potensi √ √ √ √ √ √ Meningkatkan publikasi kebijakan pemerintah daerah melalui sambutan Peningkatan publikasi melalui sarana media informasi yang mudah dijangkau masyarakat √ √ √ √ √ √ Meningkatkan aspirasi masyarakat di Musrenbang Peningkatan sosialisasi kegiatan Musrenbang √ √ √ √ √ √ Meningkatkan peran sektor non pemerintah dalam pembangunan daerah Peningkatan peran melalui kegiatan sosialisasi pembangunan daerah √ √ √ √ √ √ Meningkatkan penerapan anggaran berbasis kinerja dalam program dan kegiatan PD Meningkatkan Rencana Strategis (Renstra) PD dengan kualitas yang baik Peningkatan penerapan anggaran PD yang sesuai dengan pedoman teknis pemerintah Peningkatan kualitas dokumen berdasarkan potensi dan masalah PD √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ VI-15 MISI TUJUAN SASARAN ARAH KEBIJAKAN STRATEGI PERNYATAAN Meningkatkan hasil program Peningkatan arah kebijakan yang (kinerja) dalam RKPD yang dituangkan dalam Kebijakan mengaitkan isu-isu strategis dan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran memperhatikan pagu Sementara (PPAS).Persentase indikatif anggaran dan pencapaian program Rencana Strategis (Renstra) PD dengan kualitas yang baik RKPD Meningkatkan pemanfaatan hasil kelitbangan sebagai bahan informasi Meningkatkan publikasi kegiatan pemerintah kepala daerah melalui sarana media informasi yang muda dijangkau baik dalam bentuk foto dan video Peningkatan sosialisasi seluruh hasil-hasil kelitbangan kepada publik melalui website atau media informasi lainnya pada tiap tahun anggaran Peningkatan publikasi melalui sarana media informasi yang mudah dijangkau masyarakat Peningkatan dokumentasi kegiatan pemerintah daerah dalam bentuk foto dan video Meningkatkan publikasi kegiatan pemerintah daerah melalui media masa Peningkatan publikasi melalui kerjasama dengan pihak media masa non pemerintah Meningkatkan kegiatan sosialisasi Tupoksi aparatur desa Peningkatan kegiatan sosialisasi yang ditindak lanjuti Meningkatkan persentase prestasi camat Peningkatan kegiatan pengembangan kapasitas camat VI-16 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ MISI TUJUAN SASARAN STRATEGI Meningkatkan pengetahuan aparatur tentang peraturan kepegawaian ARAH KEBIJAKAN PERNYATAAN Peningkatan jumlah aparatur yang yang mengikuti bimtek/sosialisasi kepegawaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ Meningkatkan pengembangan aparatur melalui rekruitmen penempatan pegawai, bantuan tugas belajar, ikatan dinas, kepangkatan dan penggajian, asesmen, ujian penyesuaian ijzah dan ujian dinas, serta akurasi data kepegawain Penigkatan pengembangan aparatur yang profesional dan berkualitas √ √ √ √ √ √ Mengurangi pelanggaran disiplin dan etika melalui pengawasan kinerja Peningkatan disiplin dan etika aparatur √ √ √ √ √ √ VI-17 MISI Misi 3 Melakukan percepatan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia TUJUAN Meningkatkan daya saing daerah SASARAN Meningkatnya kualitas pendidikan, kesehatan, daya beli serta pemerataan pendapatan STRATEGI Meningkatkan persentase penyerapan tenaga kerja oleh pasar kerja Meningkatkan jumlah tenaga kerja yang ditempatkan ARAH KEBIJAKAN PERNYATAAN Peningkatkan serapan tenaga kerja dengan memberikan fasilitas kegiatan bursa keja Peningkatan pasar serapan kerja melalui sosialisasi industri padat karya Meningkatkan sosialisasi Peningkatan sosialisasi pendidikan sekolah penduduk pendidikan sekolah usia 25 tahun penduduk usia 25 tahun dan pemberian beasiswa bagi siswa tidak mampu Meningkatan serapan tenaga kerja bagi lulusan pendidikan/sekolah kejuruan Peningkatkan serapan tenaga kerja dengan mengevaluasi kurikulum yang relevan sesuai kebutuhan kerja Menurunkan angka siswa putus sekolah Peningkatan pemberian beasiswa kepada siswa yang tidak mampu Menigkatan angka kelulusan Peningkatan (AL) jenjang SD, SMP dan SMA aksesibilitas layanan SD, SMP, SMA/MA/SMK pada calon siswa Meningkatkan APK dan APM jenjang pendidikan SD-SMP melalui aksesibilitas pelayanan pendidikan VI-18 Peningkatan APK dan APM dengan sosialisasi dan pemberian beasiswa pada siswa tidak mampu 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ MISI TUJUAN SASARAN ARAH KEBIJAKAN STRATEGI PERNYATAAN Meningkatan guru berjenjang Peningkatan rekrutmen S1/D4 melalui rekrutmen dan dan evaluasi melalui evaluasi jenjang pendidikan databese pengajar di guru setiap sekolah 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Meningkatkan guru yang tersertifikasi/bersertifikat melalui sosialisasi Peningkatan sosialisasi melalui aksesibilitas layanan sertifikasi Meningkatkan melek huruf diatas usia 15 tahun melalui sarana pendidikan formal dan informal Peningkatan pemerataan sarana pendidikan formal dan informal di setiap wilayah Meningkatkan keaktifan masyarakat dalam kegiatan olahraga melalui sosialisasi Peningkatan keaktifan melalui sosialisasi kegiatan olah raga melalui media Meningkatkan jumlah siswa siswi berprestasi di dunia olahraga melalui pengadaan lomba Peningkatan lomba sebagai sarana seleksi siswa-siswi berprestasi di tingkat daerah Meningkatkan jumlah pemuda yang produktif dan berprestasi melalui kegiatan lomba Meningkatkan sarana prasarana olahraga Peningkatan sosialisasi agenda lomba kepemudaan Meningkatkan status kesehatan bayi, balita, anak usia sekolah, remaja, maternal Peningkatan layanan kesehatan terhadap ibu dan bayi/balita anak usia sekolah, remaja, maternal di setiap wilayah √ √ √ √ √ √ Meningkatan gizi balita melalui kegiatan Posyandu Peningkatan Posyandu melalui keaktifan kader kesehatan √ √ √ √ √ √ VI-19 Peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur fasilitas olahraga MISI TUJUAN SASARAN STRATEGI Meningkatkan pola konsumsi pangan masyarakat yang diindikasi dengan nilai/skor pola pangan harapan ARAH KEBIJAKAN PERNYATAAN Peningkatan pola konsumsi pangan masyarakat yang diindikasikan dengan nilai/skor pola pangan harapan melalui pemasyarakatan penganekaragaman pangan Meningkatkan industri rumah Peningkatan sosialisasi tangga pangan bersertifikat layanan sertifikasi kepada setiap industri rumah tangga pangan Menurunkan angka kematian Peningkatan sosialisasi akibat polio bahaya polio terhadap masyarakat Menurunkan angka kematian Peningkatan akibat kasus diare penanganan kasus diare di tempat layanan kesehatan Menurunkan angka kematian Peningkatan sosialisasi akibat HIV/AIDS dibawah bahaya penyebaran 0,5% HIV/AIDS kepada masyarakat Meningkatkan tindakan pencegahan dan penanganan kasus DBD Peningkatan pelaksanaan jentik nyamuk dan fogging Mewujudkan Desa Siaga Aktif (purnama mandiri) Meningkatkan Pendampingan, Penyuluhan dan sosialisasi Desa Siaga Aktif (purnama mandiri) VI-20 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ MISI TUJUAN SASARAN STRATEGI Meningkatkan Rumah Tangga Sehat ARAH KEBIJAKAN PERNYATAAN Meningkatkan Pendampingan, Penyuluhan dan sosialisasi Rumah Tangga Sehat Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan Puskesmas Peningkatan kapasitas aparatur pelayanan kesehatan dan ketersediaan infrastruktur yang menunjang Meningkatkan ketersediaan infrstruktur dan obat di Puskesmas Peningkatan pembelian obat yang diusulkan setiap tempat layanan kesehatan Meningkatkan pelayanan kesehatan perorangan kepada masyarakat sesuai standar di RSUD Peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan perorangan di RSUD Meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui pemberian layanan kesehatan gratis 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Peningkatan program pemerintah pusat mengenai jaminan kesehatan dan layanan gratis untuk warga miskin dengan memberikan aksesibilitas layanan kesehatan bagi warga miskin √ √ √ √ √ √ Meningkatkan ketersediaan data keluarga dan KB di desa/kelurahan Peningkatan ketersediaan data KB yang tervalidasi √ √ √ √ √ √ Meningkatkan Angka Harapan Hidup pada waktu lahir Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui capaian indikator angka harapan hidup pada waktu lahir √ √ √ √ √ √ VI-21 MISI TUJUAN SASARAN STRATEGI Meningkatkan pemerataan pendapatan penduduk ARAH KEBIJAKAN PERNYATAAN Peningkatan pemerataan melalui capaian indeks gini dan Indeks Pemerataan Pendapatan versi Bank Dunia Menurunkan indeks gini guna tercapainya pemerataan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pajak Peningkatan kegiatan yang menunjang pencapaian target indeks gini Meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional bruto Peningkatan investasi sektor usaha masyarakat Meningkatkan PAD retribusi pelayanan pasar Peningkatan pengawasan hasil retribusi pelayanan pasar terhadap PAD Meningkatkan stabilitas perekonomian daerah Peningkatan stabilitas melalui kegiatan Pelaksanaan Monitoring harga sembako dan barang penting lainnya 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Meningkatkan pengawasan pengusaha dan tenaga kerja Peningkatan kegiatan pelatihan ketenagakerjaan profesional √ √ √ √ √ √ Meningkatkan investor yang difasilitasi Peningkatan layanan terhadap investor √ √ √ √ √ √ Meningkatkan calon investor yang memperoleh informasi potensi investasi Peningkatan sarana informasi melalui media √ √ √ √ √ √ Meningkatkan Tingkat Kepatuhan Perusahaan Terhadap Ketentuan perundang undangan Penanaman Modal Peningkatan pengawasan berdasarkan Perpu Penanaman Modal √ √ √ √ √ √ VI-22 MISI TUJUAN SASARAN STRATEGI Meningkatkan nilai ekspor bersih perdagangan ARAH KEBIJAKAN PERNYATAAN Peningkatan kegiatan pelatihan pengembangan produksi ekspor kepada pelaku usaha Meningkatkan koperasi aktif dan pertumbuhan UMKM Peningkatan sosialisasi dan pelatihan terhadap pengurus koperasi dan UMKM Meningkatkan persentase pengawasan ketenagakerjaan Peningkatan pengawasan berdasarkan aturan hukum ketenagakerjaan Meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Peningkatan TPAK Peningkatan jumlah Peningkatan transmigrasi yang sesuai sosialisasi aturan dengan aturan kependudukan kependudukan/trans migrasi Meningkatkan kegiatan UPPKS mandiri Peningkatan kegiatan UPPKS melalui sosialisasi di media √ √ √ √ √ √ Meningkatan pengeluaran perkapita pertahun Peningkatan pengeluaran perkapita pertahun √ √ √ √ √ √ Mengurangi disparitas pendapatan perkapita Peningkatan pendapatan terhadap warga miskin √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Mengurangi jumlah penduduk Pemberian lapangan miskin pekerjaan dan pemberian bantuan terhadap penduduk miskin VI-23 MISI TUJUAN SASARAN STRATEGI Meningkatkan IPM Meningkatkam kegiatan lapangan kerja padat karya ARAH KEBIJAKAN PERNYATAAN Peningkatan implementasi indikator IPM dalam berbagai kegiatan Peningkatan kegiatan pelatihan industri padat karya Meningkatkan pendampingan Peningkatan kegiatan dan pembinaan usaha mikro pengembangan kapasitas pendamping usaha mikro Meningkatkan persentase pagu indikatif APBD untuk program akselerasi daya beli masyarakat Peningkatan daya beli masyarakat melalui program akselerasi yang tersosialisasikan Meningkatkan kualitas dan jumlah lembaga kredit mikro Peningkatan lembaga melalui kegiatan pelatihan terhadap pengurus lembaga kredit mikro Meningkatkan pendamping usaha ekonomi produktif masyarakat VI-24 Peningkatan kapasitas pendamping 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ MISI TUJUAN SASARAN Meningkatkan Meningkatnya pertumbuhan Misi 4 Mengembangkan perekonomian masyarakat PDRB sektor pertanian, pariwisata dan industri kreatif ekonomi masyarakat berbasis pertanian, pariwisata, dan industri kreatif STRATEGI Menigkatkan hasil produksi: Pertanian, Holtikultura, Kehutanan, Peternakan, Perkebunan, kelautan dan perikanan, Meningkatkan persentase hasil produksi ternak: Daging, Susu, Telur. Meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi regional melalui peningkatan pendapatan penduduk yang merata Meningkatkan Pertumbuhan Sub Sektor Tanaman Bahan Makanan terhadap PDRB Meningkatkan Pertumbuhan Sub Sektor Tanaman Perkebunan terhadap PDRB Meningkatkan Pertumbuhan Sub Sektor Peternakan terhadap PDRB Meningkatkan Pertumbuhan Sub Sektor Kehutanan terhadap PDRB VI-25 PERNYATAAN Peningkatan hasil produksi melalui kegitan pengembangan Sumber Daya Manusia di setiap wilayah Peningkatan hasil produksi melalui kegiatan penyuluhan di setiap wilayah Peningkatan laju pertumbuhan melalui kondusifitas lingkungan, kegiatan padat karya, pemberian bantuan ekonomi terhadap masarakat miskin Peningkatan Pertumbuhan Sub Sektor Tanaman Bahan Makanan terhadap PDRB Peningkatan Pertumbuhan Sub Sektor Tanaman Perkebunan terhadap PDRB Peningkatan Pertumbuhan Sub Sektor Peternakan terhadap PDRB Peningkatan Pertumbuhan Sub Sektor Kehutanan terhadap PDRB ARAH KEBIJAKAN 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ MISI TUJUAN SASARAN STRATEGI PERNYATAAN Meningkatkan Pertumbuhan Peningkatan Sub Sektor Perikanan terhadap Pertumbuhan Sub PDRB Sektor perikanan terhadap PDRB Meningkatkan persentase hasil Peningkatan subsidi pertanian yang merata antar pupuk pertanian yang wilayah merata Meningkatkan ketersediaan air Peningkatan irigasi dan luas areal pertanian pengawasan penggunaan sarana irigasi Meningkatkan konsumsi ikan Peningkatan per-kapita ketersediaan ikan untuk kebutuhan konsumsi Meningkatkan persentase Peningkatan pendapatan peternak: penyuluhan terhadap Sapi potong, peternak Sapi perah, Sapi peternak ruminansia Peternak unggas Meningkatkan daya saing industri kreatif dengan lapangan kerja Peningkatan daya saing melalui kegiatan pelatihan terhadap pelaku industri Meningkatkan kelembagaan koperasi sehat Peningkatan kelembagaan melalui kegiatan pelatihan terhadap kader koperasi Peningkatan pertumbuhan melalui kegiatan pelatihan terhadap calon pengusaha Meningkatkan pertumbuhan industri nonformal VI-26 ARAH KEBIJAKAN 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ MISI Misi 5 Melakukan percepatan pembangunan desa melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan produk unggulan desa TUJUAN SASARAN 1. Mewujudkan 1. Meningkatnya kualitas penyelenggaraan manajemen pemerintahan pemerintahan desa yang desa responsive, transparan dan akuntabel STRATEGI Meningkatkan jumlah desa yang telah menyusun dokumen perencanaan yang tepat waktu PERNYATAAN Peningkatan jumlah desa yang telah menyusun dokumen perencanaan yang tepat waktu Meningkatkan jumlah desa yang telah menyusun dokumen anggaran yang tepat waktu jumlah desa yang telah menyusun dokumen anggaran yang tepat waktu Meningkatkan persentase kegiatan pelatihan mengenai good governance dan clean governance Peningkatan kegiatan pelatihan yang ditindak lanjuti dalam bentuk evaluasi terhadap SOP dan kinerja berbasis good governance dan clean governance Meningkatkan Pemahaman Aparatur Pemerintah Desa terhadap Tugas Pokok dan Fungsi Peningkatan pemahaman tupoksi aparatur desa melalui kegiatan pelatihan pemerintahan desa Meningkatkan jaringan distribusi listrik pedesaan Peningkatnya jaringan distribusi listrik pedesaan Meningkatan persentase kegiatan pengembangan kapasitas aparatur Peningkatan pengembangan kapasitas aparatur disertai tindak lanjut Meningkatkan Presentase ketepatan waktu pengajuan pencairan alokasi dana desa Meningkatan laporan data profil desa VI-27 ARAH KEBIJAKAN 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Peningkatkan ketepatan waktu pencaiaran yang disertai pengawasan √ √ √ √ √ √ Peningkatan penyusunan laporan yang tervalidasi √ √ √ √ √ √ MISI TUJUAN SASARAN STRATEGI Meningkatkan peran lembaga distribusi pangan Meningkatkan lumbung pangan desa Meningkatkan kawasan agropolitann dan minapolitan Meningkatkan kapasitas lembaga ekonomi desa (BUMDes) Meningkatkan status kelas kelompok tani 2. Meningkatnya pemberdayaan Meningkatkan status desa masyarakat desa mandiri Meningkatan peran lembaga swadaya masyarakat desa Meningkatkan keaktifan perempuan dalam pembangunan desa VI-28 PERNYATAAN Peningkatan kapasitas kelembagaan distribusi pangan yang diindikasi dengan stabilnya harga pangan (beras) di tingkat konsumen Peningkatan infrastruktur lumbung pangan Peningkatan infrastruktur kawasan agropolitan dan minapolitan Peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan terhadap pengurus Peningkatan status kelas kelompok tani melalui kegiatan penyuluhan yang terprogram Peningkatan status desa mandiri Peningkatan swadaya masyarakat melalui kegiatan partisipasi/gotongroyong masyarakat Peningkatan keaktifan perempuan melalui kegiatan pelatihan pemberdayaan perempuan 2016 ARAH KEBIJAKAN 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ MISI Misi 6 Meningkatkan ketersediaan infrastruktur jalan, transportasi, telematika, sumber daya air, permukiman dan prasarana lingkungan yang menunjang aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan TUJUAN Meningkatkan Sarana Prasarana Jalan, Transportasi dan Telematika SASARAN STRATEGI PERNYATAAN Meningkatnya pelayanan Sarana mempertahankan fungsi jalan rehabilitasi/ dalam kondisi baik pemeliharaan jalan Prasarana Jalan, Transportasi kabupaten dan Telematika ARAH KEBIJAKAN 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ meningkatkan kapasitas jalan peningkatan jalan kabupaten √ √ √ √ √ √ mempertahankan kondisi jembatan dalam kondisi baik rehabilitasi/pemelihara an jembatan kabupaten √ √ √ √ √ √ Meningkatkan jembatan kabupaten yang sesuai standar Peningkatan/ penganggantian jembatan kabupaten sesuai standar √ √ √ √ √ √ Meningkatkan jaringan jalan yang terlayani angkutan umum Peningkatan jaringan jalan melalui perencanaan tata wilayah √ √ √ √ √ √ Meningkatkan halte dalam setiap wilayah yang telah dilayani angkutan umum Peningkatan pengadaan infrastruktur halte di wilayah yang sudah dilayani angkutan umum √ √ √ √ √ √ Meningkatkan fasilitas perlengkapan jalan Peningkatan fasilitas perlengkapan jalan √ √ √ √ √ √ Meningkatkan jumlah kendaraan bermotor wajib uji yang laik jalan Peningkatkan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dan Peningkatkan penyuluhan sadar keselamatan terhadap pemilik kendaraan bermotor wajib uji √ √ √ √ √ √ VI-29 MISI TUJUAN 2. Meningkatkan Sarana Prasarana Sumberdaya Air, Permukiman dan Lingkungan SASARAN 1. Meningkatnya akses masyarakat terhadap perumahan dan kawasan permukiman, pelayanan air minum, sanitasi, dan prasarana lingkungan dasar STRATEGI Meningkatkan cakupan wilayah yang terlayani jaringan internet PERNYATAAN Peningkatan cakupan wilayah yang terlayani jaringan internet Meningkatkan persentase sarana air bersih yang layak 2016 ARAH KEBIJAKAN 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ Peningkatan kualitas sumber air √ √ √ √ √ √ Meningkatkan layanan air minum Peningkatan infrastruktur layanan air minum √ √ √ √ √ √ Meningkatkan penduduk mendapatkan akses pemanfaatan air limbah Peningkatan aksesibilitas pemanfaatan air limbah √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Meningkatkan penanganan Peningkatan kawasan prioritas perumahan penanganan kawasan dan permukiman prioritas perumahan dan permukiman Menurunkan jumlah rumah tidak layak huni Peningkatan kegiatan bedah rumah √ √ √ √ √ √ Menurunkan backlog perumahan Penurunan backlog perumahan √ √ √ √ √ √ Meningkatkan pemanfaatan tata ruang yang sesuai dengan RTR Peningkatan implementasi penggunaan tata ruang yang sesuai dengan RTR √ √ √ √ √ √ Meningkatkan jumlah pasar yang tertib, bersih, dan aman Peningkatan kinerja petugas kebersihan dan keamanan pasar melalui kegiatan gathering √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Meningkatkan sarana perdagangan VI-30 Peningkatan infrastruktur sarana perdagangan MISI TUJUAN SASARAN STRATEGI Meningkatkan sarana pariwisata 2. Meningkatnya pengelolaan Sumber Daya Air dan pengendalian daya rusak air PERNYATAAN Peningkatan infrastruktur sarana pariwisata Meningkatkan sarana pertanian Peningkatan ketersediaan sarana infrastruktur pertanian Meningkatkan energi alternative Peningkatan sosialisasi dan pelatihan pembuatan energi alternatif pada masyarakat Meningkatkan bangunan air yang baik Peningkatan sarana bangunan air Meningkatkan panjang saluran air primer dan sekunder Peningkatan ketersediaan infrastruktur panjang saluran air primer dan sekunder VI-31 2016 ARAH KEBIJAKAN 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ MISI TUJUAN SASARAN Misi 7 Memperkokoh 1. Meningkatkan 1. Meningkatnya Kualitas kesadaran dan kebersamaan Lingkungan Hidup perilaku masyarakat masyarakat dalam dalam menjaga mewujudkan pembangunan yang kelestarian berwawasan lingkungan lingkungan hidup STRATEGI Meningkatkan hasil IKLH Meningkatkan pengawasan lingkungan di wilayah tambang ARAH KEBIJAKAN PERNYATAAN Peningkatan capaian kegiatan dalam indikator IKLH Peningkatan pengawasan wilayah tambang Meningkatkan kawasan kota Peningkatan jumlah dan perdesaan dalam kategori tenaga dan bersih dari sampah infrastruktur kebersihan di desa dan kota 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Meningkatkan hasil indeks tutupan hutan Peningkatan pencapaian indikator indeks tutupan hutan Meningkatkan pengawasan pada hutan lindung Peningkatan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat √ √ Persentase pemenuhan baku mutu udara Peningkatan kualitas udara melalui pengawasan dan pengendalian pencemaran udara pada kegiatan usaha √ √ √ √ √ √ Menurunkan pemenuan baku Peningkatan kualitas mutu limbah cair udara melalui pengawasan dan pengendalian limbah cair kegiatan/usaha √ √ √ √ √ √ Meningkatkan ketersediaan air tanah Meningkatkan ketersediaan air tanah melalui pembangunan sumur resapan √ √ √ √ √ √ Meningkatkan konservasi di sekitar sumber air Melakukan penanaman pohon di sekitar sumber air √ √ √ √ √ √ VI-32 MISI TUJUAN SASARAN 2. Meningkatnya sistem penanggulangan bencana yang responsif ARAH KEBIJAKAN STRATEGI PERNYATAAN Menaikkan angka indeks Peningkatan kegiatan pencemaran air untuk capaian Indeks Pencemaran Air Meningkatkan pengawasan Peningkatan terhadap SDA pengawasan terhadap SDA melalui sosialisasi terhadap masyarakat Meningkatkan pengelolaan Peningkatan sumber daya pertambangan pengelolaan berbasis dan geologi konsep sustaniable development Persentase peningkatan Peningkatan kegiatan jumlah kelompok masyarakat yang disertai partisipasi yang berperan dalam masyarakat pengelolaan lingkungan Meningkatkan tindak lanjut Peningkatan pengaduan masyarakat akibat pengelolaan adanya dugaan pencemaran keseimbangan dan/atau perusakan lingkungan melalui lingkungan hidup konsep sustaniable development Meningkatkan angka indeks Peningkatan kualitas pencemaran udara udara melalui kegiatan penghijauan dan pengawasan terhadap pencemaran udara Meningkatkan Jumlah desa tangguh bencana Peningkatan Jumlah desa tangguh bencana Meningkatkan penanganan bencana Peningkatan peran lembaga kebencanaan dalam penangan bencana Meningkatkan pemberdayaan masyarakat Peningkatan pemberdayaan masyarakat mengenai resiko bencana Peningkatkan kualitas peran badan penanggulangan bencana Meningkatan bantuan sosial terhadap korban bencana VI-33 2016 2017 2018 2019 2020 2021 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Kebijakan umum merupakan sarana untuk mencapai tujuan disertai dengan target yang hendak dicapai. Kebijakan umum yang dirumuskan Pemerintah Kabupaten Malang guna mempertajam Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 ke dalam pilihan program unggulan serta program prioritas di masing-masing misi yang disinergikan dengan strategi agar lebih tepat/terstruktur, maka diperlukan kebijakan yang memenuhi minimal empat perspektif sebagai berikut: 1. Kebijakan pada perspektif masyarakat/layanan adalah kebijakan yang dapat mengarahkan kejelasan segmentasi masyarakat yang akan dilayani, kebutuhan dan aspirasi mereka dan layanan apa yang harus diberikan; 2. Kebijakan pada perspektif proses internal adalah kebijakan bagi operasionalisasi birokrat dan lembaga pemerintahan yang mendorong proses penciptaan barang/jasa publik, nilai dan dari proses penyerahan inovasi, layanan pengembangan pada segmentasi masyarakat yang sesuai; 3. Kebijakan pada perspektif kelembagaan yaitu kebijakan yang mendorong upaya-upaya yang mengungkit kinerja masa depan berupa investasi pada perbaikan SDM, sistem, dan pemanfaatan teknologi informasi bagi peningkatan kinerja operasional pemerintahan daerah; 4. Kebijakan pada perspektif keuangan yaitu kebijakan yang memberi jalan bagi upaya untuk mengefektifkan alokasi anggaran, efisiensi belanja, dan upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah demi mendukung strategi pembangunan daerah. Kebijakan Umum Pembangunan Kabupaten Malang 2016-2021 disusun sebagai tahap operasional dari upaya untuk mencapai Visi dan Misi Kabupaten Malang selama lima tahun ke depan yang menggambarkan keterkaitan antara bidang urusan pemerintahan daerah dengan rumusan penyusunan indikator program kinerja sasaran pembangunan jangka yang menjadi menengah acuan daerah VII-1 berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan. Berikut ini akan dijabarkan kebijakan umum dari tiap-tiap Misi pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2016-2021. Pada Bab VI, Strategi dan Arah Kebijakan, telah dijabarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan tiga strategi umum sebagai prioritas dalam kegiatan pembangunan pada periode tahun 2016-2021. Ketiga strategi tersebut ialah: Kemiskinan, lingkungan hidup, dan wisata. Oleh sebab itu, untuk menjadikan ketiga strategi tersebut dapat kongkrit diaktualisasikan, maka ketiganya akan dirujuk sebagai landasan dari prioritas kebijakan umum dan program pembangunan daerah. Berikut merupakan contoh poin-poin kebijakan umum dalam kaitannya dengan pengentasan kemiskinan: 1. Pengentasan kemiskinan melalui pembukaan lapangan pekerjaan berbasis industri masyarakat (UMKM); 2. Pengentasan kemiskinan melalui koperasi; 3. Peningkatan perekonomian guna mengentaskan kemiskinan pembukaan sentra industri kreatif; 4. Pengentasan kemiskinan melalui fasilitasi kegiatan kerja padat karya; 5. Pengentasan kemiskinan melalui kegiatan pengembangan keterampilan kepada penduduk miskin. Berikut merupakan contoh poin-poin kebijakan umum dalam kaitannya dengan meningkatkan kualitas lingkungan hidup: 1. Pemanfaatan lingkungan hidup guna kesejahteraan masyarakat; 2. Pengawasan kualitas lingkungan hidup; 3. Perbaikan kualitas lingkungan hidup; 4. Pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada lingkungan hidup; Berikut merupakan contoh poin-poin kebijakan umum dalam kaitannya dengan pengembangan industri wisata: 1. Pengembangan branding destinasi wisata Kabupaten Malang; 2. Memaksimalkan potensi wisata berbasis lingkungan hidup (Ekowisata); 3. Pengembangan wisata berbasis budaya dan kearifan lokal; VII-2 4. Meningkatkan sarana edukasi dalam industri wisata (Agropolitan, Minapolitan); 5. Pengembangan wisata Agroindustri. Ilustrasi Keterhubungan Tiga Prioritas Kebijakan Umum Kemiskinan Lingkungan Pariwisata Hidup Sebagai prioritas dalam kebijakan umum dan program pembangunan, ketiganya tidak akan berdiri terpisah, melainkan dapat bersinergis atau saling memiliki keterhubungan. Hal inilah yang menjadikan Pemerintah Kabupaten Malang merasa bahwa tiga hal ini merupakan potensi yang harus dimunculkan dalam priortias. Selain itu, sebagaimana telah dipaparkan pada Bab VI terlihat jelas bahwa Kabupaten Malang memiliki potensi dan masalah dalam bidang wisata, lingkungan hidup, dan kemiskinan yang perlu untuk ditangani. Keterhubungan ketiganya akan saling menyelesaikan masalah dan bahkan akan mengembangkan potensi yang berdampak positif bagi pemerintah daerah. Kebijakan umum kemiskinan. Sebagaimana telah diketahui kemiskinan menjadi masalah serius yang harus ditanggulangi oleh pemerintah. Posisi Pemerintah Kabupaten Malang dalam menanggulangi kemiskinan salah satunya akan menjadi fasilitator yang melayani masyarakat dalam mengakses ekonomi. Fasilitasi ini menjadi penting untuk dilakukan lantaran selama ini kebanyakan masyarakat miskin jarang diperhatikan sehingga posisi mereka tetap terpinggirkan. Adanya potensi wisata dan lingkungan hidup menjadikan agenda prioritas pengentasan kemiskinan menjadi mungkin untuk dimaksimalkan. Sebabnya destinasi wisata di Kabupaten Malang yang potensial dapat meningkatkan perekonomian daerah, khususnya di lingkungan wisata. VII-3 Argumentasinya, masyarakat miskin dapat memanfaatkan pengembangan wisata menjadi sarana pemasukan ekonomi bagi mereka, misalnya dengan mendirikan gerai-gerai hasil kreativitas di lokasi wisata. Hal ini dapat dibuktikan bahwa telah ada perubahan sosial bagi beberapa warga miskin di daerah sekitar wisata yang dikembangkan. Meskipun akibat di tahun sebelumnya wisata belum menjadi prioritas yang ditonjolkan dampak perubahan belum banyak atau merata dirasakan. Salah satu hal lainnya yang harus diperhatikan jika memperhatikan keterhubungan antara kemiskinan dan pariwisata adalah lingkungan hidup. Industri wisata membutuhkan lingkungan hidup yang baik, karena itu lingkungan hidup harus benar-benar diperhatikan di tengah proses pemanfaatannya. Kebijakan berpotensi umum untuk lingkungan dimanfaatkan hidup. sebagai Lingkungan sumber hidup kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, lingkungan hidup juga memberikan efek berupa bencana yang dapat menimbulkan kerugian. Efek ini akan terjadi bilamana kualitas lingkungan hidup tidak dijaga dengan baik. Pemerintah Kabupaten Malang memiliki komitmen untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan hidup. Hal ini mengingat potensi lingkungan hidup dan sumber daya alam di Kabupaten Malang cukup potensial. Ketika lingkungan hidup dapat dimanfaatkan dengan baik, maka hal ini juga berdampak pada pengentasan kemiskinan. Kondisi miskin salah satu penyebabnya adalah sulitnya akses masyarakat miskin dalam memanfaatkan sumber daya alam. Dengan dibukanya industri pariwisata, misalnya industri wisata berbasis lingkungan (ekowisata) memungkinkan perekonomian penduduk meningkat, khususnya warga miskin. Alhasil, kondisi lingkungan hidup dan pemanfaatannya memiliki relasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan pengembangan industri pemanfaatan lingkungan, seperti pariwisata. Kebijakan umum pariwisata. Perkembangan industri pariwisata akan diarahkan untuk pertumbuhan ekonomi daerah yang menyasar pengentasan kemiskinan, dan pengembangan sarana edukasi akan pentingnya menjaga kualitas lingkungan hidup. Misalnya, pada pengembangan industri ekowisata, kondisi alam yang bagus akan menarik perhatian wisatawan untuk datang berwisata. Tidak sampai VII-4 disitu saja, ekowisata juga mengharuskan para pengunjung belajar untuk memahami kondisi lingkungan yang sebenarnya. Bahwa alam merupakan satu hal penting yang harus diperhatikan dalam kehidupan. Pengembangan industri ekowisata akan berdampak pada ekonomi masyarakat sekitar. Hal ini disebabkan kedatangan pengunjung yang diharuskan membayar kendaraan) akan karcis masuk menyumbang dan pemasukan parkir (jika daerah. membawa Selain itu, masyarakat juga dapat mengembangkan usahanya di sentra usaha di dekat area wisata. Potensi ini ditangkap oleh Pemerintah Kabupaten Malang sebagai kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kehidupan masyarakat Kabupaten Malang yang lebih baik. Secara umum, sinergi antara tiga strategi umum pembangunan Kabupaten Malang lima tahun kedepan dapat digambarkan sebagai berikut: Dari gambaran tersebut di atas terlihat jelas bahwa kondisi eksisting dari tiga sektor yang ada saat ini masih sangat memerlukan sentuhan program pembangunan untuk dioptimalkan. Kebijakan dan program yang mungkin dilakukan dapat dibagi ke dalam tiga level. Level yang pertama adalah program dan kebijakan yang langsung mengarah VII-5 pada setiap program prioritas dan strategi umum, sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya. Misalnya untuk kemiskinan maka program pembangunan yang dibutuhkan dapat mencakup penguatan komunitas masyarakat untuk penanggulangan kemiskinan; untuk pariwisata maka dibutuhkan diversifikasi destinasi wisata; dan untuk lingkungan adalah peningkatan kesadaran masyarakat terkait dengan pentingnya lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pada level yang kedua adalah kebijakan yang merupakan pencapaian dari dua isu prioritas sekaligus, misalnya program desa wisata, yang sekaligus bisa menjawab strategi umum tentang pariwisata dan masalah kemiskinan; kebijakan dan program tentang ekowisata sekaligus menjawab tentang isu pariwisata dan lingkugnan hidup. Dan pada level yang ketiga adalah penguatan kebijakan dan program yang secara komprehensif menjawab tiga isu strategi umum sekaligus, seperti programpeningkatan kualitas ekonwisata yang berdamapk pada peningkatan ekonomi masyarakat miskin. Kesemuanya ini diharapkan dapat didukung oleh seluruh PD yang ada di lingkup Kabupaten Malang yang dapat merumuskan progam sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Ketiga prioritas kebijakan umum ini bukan kemudian menyingkirkan kebijakan lainnya dalam kaitannya dengan kebijakan umum dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Malang. Akan tetapi posisinya hanya sebatas sebagai prioritas yang merupakan hasil dari pengembangan dengan merujuk kondisi potensi dan masalah di Kabupaten Malang. Misi 1 : Memantapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan guna menunjang percepatan revolusi mental yang berbasis nilai keagamaan yang toleran, budaya lokal, dan supremasi hukum. Untuk memperjelas pelaksanaan misi ini, dirumuskan 1 tujuan pokok yang ingin dicapai, yakni: 1. Mewujudkan mentalitas kehidupan sosial yang tertib dan berbudaya lokal serta menumbuhkan kerukunan kehidupan beragama; Guna mewujudkan tujuan misi ini, ditentukan Arah Kebijakan berupa: VII-6 1. Peningkatan kegiatan sosialisasi kerukunan keagamaan melalui kerja sama dengan tokoh masyarakat atau agama; 2. Peningkatan materi forum akan bahaya konflik SARA; 3. Optimalisasi peran kelembagaan FKUB melalui kegiatan dialog antar umat beragama yang tersosialisasikan tokoh agama; 4. Peningkatan sosialisasi hasi rekomendasi mengenai kerukunan umat beragama yang ditindaklanjuti; 5. Penigkatan jumlah media dakwah dalam mengembangkan isu-isu toleransi atau nilai kebergaman; 6. Optimalisasi pada pendataan jumlah sarana dan peningkatan sarana; 7. Optimalisasi pengawasan sebagai sarana peredam konflik politik; 8. Peningkatan penanganan melalui penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara; 9. Peningkatan pengetahuan masyarakat melalui wawasan kebangsaan; 10. Peningkatan tindak lanjut pada tindakan kriminal; 11. Peningkatkan sosialisasi melalui sarana media TIK; 12. Peningkatan kerja aparatur dalam meningkatkan pengawasan Perda; 13. Peningkatan pengawasan terhadap potensi konflik sosial di daerah; 14. Peningkatan kegiatan pencegahan konflik di daerah; 15. Peningkatan infrastruktur panggung pertunjukan untuk seni dan budaya; 16. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan kebudayaan lokal 17. Peningkatan pemberdayaan kelompok seni dan budaya lokal; 18. Peningkatan partisipasi masyarakat, terhadap penanganan PMKS melalui optimalisasi media publik; 19. Peningkatan PMKS yang memperoleh bantuan sosial; 20. Peningkatan kegiatan bimbingan motivasi dalam PMKS; 21. Peningkatan jaminan sosial melalui distribusi yang merata dan terawasi; 22. Peningkatan kapasitas perempuan dan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 23. Pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah dan non pemerintah. VII-7 Misi 2 : Memperluas inovasi dan reformasi birokrasi demi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel dan demokratis berbasis teknologi informasi. Untuk memperjelas pelaksanaan misi ini, dirumuskan 1 tujuan pokok yang ingin dicapai, yakni: 1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik kepada masyarakat. Guna mewujudkan tujuan misi ini, ditentukan Arah Kebijakan berupa: 1. Peningkatan kegiatan pelatihan pelayanan publik berbasis kepuasan masyarakat; 2. Peningkatan ketersediaan e-government dengan sarana yang menunjang; 3. Peningkatan akurasi dan kualitas dokumen kependudukan; 4. Peningkatan pelatihan melalui materi konsep pelayanan prima; 5. Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial melalui panti sosial; 6. Peningkatan pelaksanaan melalui pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi; 7. Peningkatan program pemenuan kebutuhan dasar penyandang disabiitas yang terdistribusi merata; 8. Peningkatan ketersediaan layanan web yang menyediakan fasilitas pelayanan publik; 9. Peningkatan sosialisasi website; 10. Peningkatan evaluasi hasil nilai opini BPK; 11. Peningkatan akuntabilitas kinerja dan penyusunan laporan untuk audit; 12. Optimalisasi pengembangan kapasitas melalui tindak lanjut hasil kegiatan; 13. Meminimalisir kerugian daerah melalui pengawasan keuangan daerah; 14. Peningkatan kapasitas tindak lanjut melalui sosialisasi hasil pemeriksaan; 15. Peningkatan penyusunan laporan kinerja berdasarkan indikator dalam SAKIP; 16. Peningkatan hasil LPPD yang ditindak lanjuti; 17. Peningkatan hasil pemeriksaan melalui kegiatan evaluasi; VII-8 18. Peningkatan RTRW dengan melibatkan tenaga ahli; 19. Peningkatan ketersediaan petunjuk pelaksanaan pemanfaatan Tata Ruang; 20. Peningkatan mediasi pemanfaatan tata ruang yang tidak sesuai dengan RTR; 21. Peningkatan program proioritas dalam fokus agenda kebijakan; 22. Peningkatan program berbasis pada potensi dan masalah daerah; 23. Optimalisasi perumusan program kelitbangan yang berorientasi pada pemanfaatan hasil kelitbangan; 24. Peningkatan penyelenggaraan FGD antar PD dalam perumusan program dan kegiatan pendukung penguatan Sistem Inovasi Daerah; 25. Meningkatkan kerja sama antar daerah dengan konsep jejaring pemerintahan; 26. Peningkatan hasil penyusunan SOP dan SKM yang ditindaklanjuti; 27. Peningkatan penyusunan peraturan daerah berbasis masalah dan potensi; 28. Peningkatan penyusunan peraturan bupati berbasis masalah dan potensi; 29. Peningkatan penyusunan instruksi bupati berbasis masalah dan potensi 30. Peningkatan penyusunan keputusan berbasis masalah dan potensi; 31. Peningkatan publikasi melalui sarana media informasi yang mudah dijangkau masyarakat; 32. Peningkatan sosialisasi kegiatan Musrenbang; 33. Peningkatan peran melalui kegiatan sosialisasi pembangunan daerah; 34. Peningkatan penerapan anggaran PD yang sesuai dengan pedoman teknis pemerintah; 35. Peningkatan kualitas dokumen berdasarkan potensi dan masalah PD; 36. Peningkatan arah kebijakan yang mengaitkan isu-isu strategis dan memperhatikan pagu indikatif anggaran dan pencapaian program RKPD; 37. Peningkatan sosialisasi seluruh hasil-hasil kelitbangan kepada publik melalui website atau media informasi lainnya pada tiap tahun anggaran; 38. Peningkatan publikasi melalui sarana media informasi yang mudah dijangkau masyarakat; VII-9 39. Peningkatan dokumentasi kegiatan pemerintah daerah dalam bentuk foto dan video; 40. Peningkatan publikasi melalui kerja sama dengan pihak media masa non pemerintah; 41. Peningkatan kegiatan sosialisasi yang ditindak lanjuti; 42. Peningkatan kegiatan pengembangan kapasitas camat; 43. Peningkatan jumlah aparatur yang yang mengikuti bimtek/sosialisasi kepegawaian; 44. Penigkatan pengembangan aparatur yang profesional dan berkualitas; 45. Peningkatan disiplin dan etika aparatur. Misi 3 : Melakukan percepatan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia. Untuk memperjelas pelaksanaan misi ini, dirumuskan 1 tujuan pokok yang ingin dicapai, yakni: 1. Meningkatkan daya saing daerah. Guna mewujudkan tujuan misi ini, ditentukan arah kebijakan berupa: 1. Peningkatkan serapan tenaga kerja dengan memberikan fasilitas kegiatan bursa keja; 2. Peningkatan pasar serapan kerja melalui sosialisasi industri padat karya; 3. Peningkatan sosialisasi pendidikan sekolah penduduk usia 25 tahun dan pemberian beasiswa bagi siswa tidak mampu; 4. Peningkatkan serapan tenaga kerja dengan mengevaluasi kurikulum yang relevan sesuai kebutuhan kerja; 5. Peningkatan pemberian beasiswa kepada siswa yang tidak mampu; 6. Peningkatan aksesibilitas layanan SD, SMP, SMA/MA/SMK pada calon siswa; 7. Peningkatan APK dan APM dengan sosialisasi dan pemberian beasiswa pada siswa tidak mampu; 8. Peningkatan rekrutmen dan evaluasi melalui databese pengajar di setiap sekolah; 9. Peningkatan sosialisasi melalui aksesibilitas layanan sertifikasi; VII-10 10. Peningkatan pemerataan sarana pendidikan formal dan informal di setiap wilayah; 11. Peningkatan keaktifan melalui sosialisasi kegiatan olah raga melalui media; 12. Peningkatan lomba sebagai sarana seleksi siswa-siswi berprestasi di tingkat daerah; 13. Peningkatan sosialisasi agenda lomba kepemudaan; 14. Peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur fasilitas olahraga; 15. Peningkatan layanan kesehatan terhadap ibu dan bayi/balita anak usia sekolah, remaja, maternal di setiap wilayah; 16. Peningkatan Posyandu melalui keaktifan kader kesehatan; 17. Peningkatan pola konsumsi pangan masyarakat yang diindikasikan dengan nilai/skor pola pangan harapan melalui pemasyarakatan penganekaragaman pangan; 18. Peningkatan sosialisasi layanan sertifikasi kepada setiap industri rumah tangga pangan; 19. Peningkatan sosialisasi bahaya polio terhadap masyarakat; 20. Peningkatan penanganan kasus diare di tempat layanan kesehatan; 21. Peningkatan sosialisasi bahaya penyebaran HIV/AIDS kepada masyarakat; 22. Peningkatan pelaksanaan jentik nyamuk dan fogging; 23. Meningkatkan Pendampingan, Penyuluhan dan sosialisasi Desa Siaga Aktif (purnama mandiri); 24. Meningkatkan Pendampingan, Penyuluhan dan sosialisasi Rumah Tangga Sehat; 25. Peningkatan kapasitas aparatur pelayanan kesehatan dan ketersediaan infrastruktur yang menunjang; 26. Peningkatan pembelian obat yang diusulkan setiap tempat layanan kesehatan; 27. Peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan perorangan di RSUD; 28. Peningkatan program pemerintah pusat mengenai jaminan kesehatan dan layanan gratis untuk warga miskin dengan memberikan aksesibilitas layanan kesehatan bagi warga miskin; 29. Peningkatan ketersediaan data keluarga dan KB yang tervalidasi; 30. Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui capaian indikator angka harapan hidup pada waktu lahir; VII-11 31. Peningkatan pemerataan melalui capaian indeks gini dan Indeks Pemerataan Pendapatan versi Bank Dunia; 32. Peningkatan kegiatan yang menunjang pencapaian target indeks gini; 33. Peningkatan investasi sektor usaha masyarakat; 34. Peningkatan pengawasan hasil retribusi pelayanan pasar terhadap PAD; 35. Peningkatan stabilitas melalui kegiatan Pelaksanaan Monitoring harga sembako dan barang penting lainnya; 36. Peningkatan kegiatan pelatihan ketenagakerjaan profesional; 37. Peningkatan layanan terhadap investor; 38. Peningkatan sarana informasi kepada investor melalui media; 39. Peningkatan pengawasan berdasarkan Perpu; 40. Peningkatan kegiatan pelatihan pengembangan produksi ekspor kepada pelaku usaha; 41. Peningkatan sosialisasi dan pelatihan terhadap pengurus koperasi dan UMKM; 42. Peningkatan pengawasan berdasarkan aturan hukum ketenagakerjaan; 43. Peningkatan TPAK; 44. Peningkatan sosialisasi aturan kependudukan/transmigrasi; 45. Peningkatan kegiatan UPPKS melalui sosialisasi di media; 46. Peningkatan pengeluaran perkapita pertahun; 47. Peningkatan pendapatan terhadap warga miskin; 48. Pemberian lapangan pekerjaan dan pemberian bantuan terhadap penduduk miskin; 49. Peningkatan implementasi indikator IPM dalam berbagai kegiatan; 50. Peningkatan kegiatan pelatihan industri padat karya; 51. Peningkatan kegiatan pengembangan kapasitas pendamping usaha mikro; 52. Peningkatan daya beli masyarakat melalui program akselerasi yang tersosialisasikan; 53. Peningkatan lembaga melalui kegiatan pelatihan terhadap pengurus lembaga kredit mikro; 54. Peningkatan kapasitas pendamping usaha ekonomi produktif masyarakat; VII-12 Misi 4 : Mengembangkan ekonomi masyarakat berbasis pertanian, pariwisata, dan industri kreatif. Untuk memperjelas pelaksanaan misi ini, dirumuskan 1 tujuan pokok yang ingin dicapai, yakni: 1. Meningkatkan perekonomian masyarakat Guna mewujudkan tujuan misi ini, ditentukan Arah Kebijakan berupa: 1. Peningkatan hasil produksi pertanian, holtikultura, kehutanan, peternakan, perkebunan, kelautan dan perikanan, melalui kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia di setiap wilayah; 2. Peningkatan hasil daging, susu, telur, produksi melalui kegiatan penyuluhan di setiap wilayah; 3. Peningkatan laju pertumbuhan melalui kondusifitas lingkungan, kegiatan padat karya, pemberian bantuan ekonomi terhadap masarakat miskin; 4. Peningkatan Pertumbuhan Sub Sektor Tanaman Bahan Makanan terhadap PDRB; 5. Peningkatan Pertumbuhan Sub Sektor Tanaman Perkebunan terhadap PDRB; 6. Peningkatan Pertumbuhan Sub Sektor Peternakan terhadap PDRB; 7. Peningkatan pertimbuhan sektor kehutanan terhadap PDRB; 8. Peningkatan Pertumbuhan Sub Sektor perikanan terhadap PDRB; 9. Peningkatan subsidi pupuk pertanian yang merata; 10. Peningkatan pengawasan penggunaan sarana irigasi; 11. Peningkatan ketersediaan ikan untuk kebutuhan konsumsi; 12. Peningkatan penyuluhan terhadap peternak; 13. Peningkatan daya saing melalui kegiatan pelatihan terhadap pelaku industri; 14. Peningkatan kelembagaan melalui kegiatan pelatihan terhadap kader koperasi; 15. Peningkatan pertumbuhan melalui kegiatan pelatihan terhadap calon pengusaha. VII-13 Misi 5 : penguatan Melakukan percepatan kelembagaan, pembangunan peningkatan kualitas desa melalui SDM, dan pengembangan produk unggulan desa. Untuk memperjelas pelaksanaan misi ini, dirumuskan 1 tujuan pokok yang ingin dicapai, yakni: 1. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang responsive, transparan dan akuntabel Guna mewujudkan tujuan misi ini, ditentukan Arah Kebijakan berupa: 1. Peningkatan jumlah desa yang telah menyusun dokumen perencanaan yang tepat waktu; 2. jumlah desa yang telah menyusun dokumen anggaran yang tepat waktu; 3. Peningkatan kegiatan pelatihan yang ditindak lanjuti dalam bentuk evaluasi terhadap SOP dan kinerja berbasis good governance dan clean governance; 4. Peningkatan pemahaman tupoksi aparatur desa melalui kegiatan pelatihan pemerintahan desa; 5. Peningkatnya jaringan distribusi listrik pedesaan; 6. Peningkatan pengembangan kapasitas aparatur disertai tindak lanjut; 7. Peningkatkan ketepatan waktu pencaiaran yang disertai pengawasan; 8. Peningkatan penyusunan laporan yang tervalidasi; 9. Peningkatan kapasitas kelembagaan distribusi pangan yang diindikasi dengan stabilnya harga pangan (beras) di tingkat konsumen; 10. Peningkatan infrastruktur lumbung pangan; 11. Peningkatan infrastruktur kawasan agropolitan dan minapolitan; 12. Peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan terhadap pengurus; 13. Peningkatan status kelas kelompok tani melalui kegiatan penyuluhan yang terprogram; 14. Peningkatan status desa mandiri; VII-14 15. Peningkatan swadaya masyarakat melalui kegiatan partisipasi/ gotong-royong masyarakat; 16. Peningkatan keaktifan perempuan melalui kegiatan pelatihan pemberdayaan perempuan. Misi 6 : Meningkatkan ketersediaan infrastruktur jalan, transportasi, telematika, sumber daya air, permukiman dan prasarana lingkungan yang menunjang aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan. Untuk memperjelas pelaksanaan misi ini, dirumuskan 2 tujuan pokok yang ingin dicapai, yakni: 1. Meningkatkan Sarana Prasarana Jalan, Transportasi dan Telematika; 2. Meningkatkan Sarana Prasarana Sumberdaya Air, Permukiman dan Lingkungan. Guna mewujudkan tujuan misi ini, ditentukan Arah Kebijakan berupa: 1. Rehabilitasi/pemeliharaan jalan kabupaten; 2. Peningkatan jalan kabupaten; 3. Rehabilitasi/pemeliharaan jembatan kabupaten; 4. Peningkatan/penganggantian jembatan kabupaten sesuai standar; 5. Peningkatan jaringan jalan melalui perencanaan tata wilayah; 6. Peningkatan pengadaan infrastruktur halte di wilayah yang sudah dilayani angkutan umum; 7. Peningkatan fasilitas perlengkapan jalan; 8. Peningkatkan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dan Peningkatkan penyuluhan sadar keselamatan terhadap pemilik kendaraan bermotor wajib uji; 9. Peningkatan cakupan wilayah yang terlayani jaringan internet; 10. Peningkatan kualitas sumber air; 11. Peningkatan infrastruktur layanan air minum; 12. Peningkatan aksesibilitas pemanfaatan air limbah; 13. Peningkatan penanganan kawasan prioritas perumahan dan permukiman; 14. Peningkatan kegiatan bedah rumah; VII-15 15. Penurunan backlog perumahan; 16. Peningkatan implementasi penggunaan tata ruang yang sesuai dengan RTR; 17. Peningkatan kinerja petugas kebersihan dan keamanan pasar melalui kegiatan gathering; 18. Peningkatan infrastruktur sarana perdagangan; 19. Peningkatan infrastruktur sarana pariwisata; 20. Peningkatan ketersediaan sarana infrastruktur pertanian; 21. Peningkatan sosialisasi dan pelatihan pembuatan energi alternatif pada masyarakat; 22. Peningkatan sarana bangunan air; 23. Peningkatan ketersediaan infrastruktur panjang saluran air primer dan sekunder. Misi 7 : Memperkokoh kesadaran dan perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Untuk memperjelas pelaksanaan misi ini, dirumuskan 1 tujuan pokok yang ingin dicapai, yakni: 1. Meningkatkan kebersamaan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Guna mewujudkan tujuan misi ini, ditentukan Arah Kebijakan berupa: 1. Peningkatan capaian kegiatan dalam indikator IKLH; 2. Peningkatan pengawasan wilayah tambang; 3. Peningkatan jumlah tenaga dan infrastruktur kebersihan di desa dan kota; 4. Peningkatan pencapaian indikator indeks tutupan hutan; 5. Peningkatan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat; 6. Peningkatan kualitas udara melalui pengawasan dan pengendalian pencemaran udara pada kegiatan usaha; 7. Peningkatan kualitas udara melalui pengawasan dan pengendalian limbah cair kegiatan/usaha; 8. Meningkatkan ketersediaan air tanah melalui pembangunan sumur resapan; 9. Melakukan penanaman pohon di sekitar sumber air; VII-16 10. Peningkatan kegiatan untuk capaian Indeks Pencemaran Air; 11. Peningkatan pengawasan terhadap SDA melalui sosialisasi terhadap masyarakat; 12. Peningkatan pengelolaan berbasis konsep sustaniable development; 13. Peningkatan kegiatan yang disertai partisipasi masyarakat; 14. Peningkatan pengelolaan keseimbangan lingkungan melalui konsep sustaniable development; 15. Peningkatan kualitas udara melalui kegiatan penghijauan dan pengawasan terhadap pencemaran udara; 16. Peningkatan Jumlah desa tangguh bencana; 17. Peningkatan peran lembaga kebencanaan dalam penangan bencana; 18. Peningkatan pemberdayaan masyarakat mengenai resiko bencana; 19. Peningkatkan kualitas peran badan penanggulangan bencana. Dalam bab ini arah kebijakan akan menggambarkan adanya keterkaitan antara bidang urusan pemerintahan daerah dengan rumusan indikator kinerja sasaran yang menjadi acuan. Melalui arah kebijakan diperoleh cerita strategi melalui programprogram yang saling terkait dan rasional dalam mendukung pencapaian indikator dan target sasaran yang ditetapkan. Keberhasilan capaian satu program mendukung atau memicu keberhasilan. VII-17 TABEL 7.1 KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH No Sasaran Arah kebijakan Strategi Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Target Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Kondisi Kondisi Awal Akhir Misi 01 Memantapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan guna menunjang percepatan revolusi mental yang berbasis nilai keagamaan yang toleran, budaya lokal dan supremasi hukum. Tujuan 1 Mewujudkan mentalitas kehidupan sosial yang tertib dan berbudaya lokal serta menumbuhkan kerukunan kehidupan beragama 1 Meningka tnya kualitas kehidupa n sosial beragama . 01 02 03 Meningkatkan kegiatan pengembangan pengetahuan keagamaan di masyarakat yang berorientasi pada nilai-nilai toleransi antar umat beragama Meningkatkan peran tokoh agama melalui forum kegiatan sosialisasi keberagaman kepada lintas tokoh agama 01 Peningkatan kegiatan sosialisasi kerukunan keagamaan melalui kerjasama dengan tokoh masyarakat atau agama 01 Peningkatan materi forum akan bahaya konflik SARA Meningkatkan keaktifan FKUB melalui penyelenggaraa n kegiatan di tingkat kabupaten hingga desa/keluraha n 01 Optimalisasi peran kelembagaan FKUB melalui kegiatan dialog antar umat beragama yang tersosialisasika n tokoh agama - Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan - Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Kepemudaan - Program Pendidikan non formal Program Pengembangan Wawaasan Kebangsaan 01 Presentase pengembangan pengetahuan keagamaan masyarakat yang berorientasi pada nilai-nilai toleransi 17,5% 17,5% Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Bagian Administrasi dan Pembinaan Mental 01 Persentase partisipasi lembaga/tokoh agama dalam kegatan kerukunan antar umat beragama 100% 100% Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Bagian Administrasi dan Pembinaan Mental Pengembangan Wawasan Kebangsaan 01 Persentase peningkatan keaktifan FKUB 100% 100% Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik VII-18 No Sasaran Arah kebijakan Strategi Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Target Kondisi Awal 100% Kondisi Akhir 100% 04 Persentase hasil rekomendasi mengenai kerukunan umat beragama yang ditindaklanjuti 01 Peningkatan sosialisasi hasil rekomendasi mengenai kerukunan umat beragama yang ditindaklanjuti Pengembangan Wawasan Kebangsaan 01 Persentase kesepakatan hasil rekomendasi pertemuan FKUB yang ditindaklanjuti 05 Meningkatkan peran penegak hukum dan tokoh masyarakat dalam upaya mengantisipasi gesekan konflik antar umat beragama dan toleransi 01 Penigkatan jumlah media dakwah dalam mengembangk an isu-isu toleransi atau nilai kebergaman Program Pemeliharaan Kamtrantibmas 01 Persentase penanganan potensi konflik antar umat beragama 100% Meningkatkan jumlah sarana peribadatan dan pengembangan pengetahuan tentang keagamaan 01 Optimalisasi pada pendataan jumlah sarana dan peningkatan sarana Program bantuan hibah Kepada Tempat Ibadah dan Pondok Pesantren 01 Persentase pengurus tempat ibadah yang difasilitasi dalam pelaksanaan / pembangunan / perbaikan tempat ibadah 1,5 % 06 Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan VII-19 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 100% Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, 1,5 % Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Bagian Administrasi dan Pembinaan Mental No 2 Sasaran Meningka tnya kepatuha n masyarak at terhadap aturan hukum untuk menduku ng terciptany a ketertiban sosial dan stabilitas politik Arah kebijakan Strategi Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Target Kondisi Awal 100% Kondisi Akhir 100% 01 Meningkatkan pengawasan pada momentum pemilihan umum 01 Optimalisasi pengawasan sebagai sarana peredam konflik politik Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan 01 Tingkat penanganan potensi konflik politik pada Pemilukada 02 Meningkatkan sosialisasi dan penanganan masalah hukum 01 Peningkatan penanganan melalui penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara Peningkatan SistemPengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH 01 100% 03 Meningkatkan kegiatan pengembanga n pengetahuan wawasan kebangsaan 01 Peningkatan pengetahuan masyarakat melalui wawasan kebangsaan Pengembangan wawasan Kebangsaan 01 Persentase masyarakat yang faham mengenai hukum dan upaya penanganan perkara perdata serta Tata Usaha Negara Persentase peningkatan cakupan pendidikan wawasan kebangsaan 04 Mengurangi angka kriminalitas (per 10.000 penduduk) 01 Peningkatan tindak lanjut pada tindakan kriminal Program Pemeliharaan Kamtrantibmas 01 Meningkatkan sosialisasi Perda melalui sarana dan prasarana 01 Peningkatkan sosialisasi melalui sarana media TIK Program PenataanPeraturanP erundang-undangan 01 05 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Satpol PP 100% Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Satpol PP dan Linmas, Bagian Hukum 20% 29% Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Penurunan angka kriminalitas 4,1% 3,7% Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Bakesbangpol Persentase produk hukum yang di upload di website 100% 100% Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Bagian Hukum Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan VII-20 No Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Target Kondisi Awal 20% Kondisi Akhir 20% 06 Meningkatkan pengawasan Peraturan Daerah 01 Peningkatan kerja aparatur dalam meningkatkan pengawasan Perda Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan 01 Persentase penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di kabupaten Malang 07 Menurunkan potensi konflik sosial di daerah 01 Peningkatan pengawasan terhadap potensi konflik sosial di daerah Program Pemeliharaan Kamtrantibmas 01 Persentase pengawasan terhadap potensi konflik sosial di daerah 15% 01 Persentase kegiatan pencegahan konflik di daerah 01 01 08 3 Arah kebijakan Strategi Meningkatn 01 ya kualitas dan revitalisasi budaya lokal dalam perilaku kehidupan sehari-hari 02 yang produktif bagi pembangun an daerah Meningkatkan pencegahan konflik di daerah 01 Peningkatan kegiatan pencegahan konflik di daerah Meningkatkan pemberdayaan kelompok seni dan kebudayaan lokal 01 Peningkatan infrastruktur panggung pertunjukan untuk seni dan budaya Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan kebudayaan lokal 01 Peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan kebudayaan lokal Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Program Pemeliharaan Kamtrantibmas Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Program Pengelolaan Kekayaan Budaya Program Pengelolaan Keragaman Budaya Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Satpol PP dan Linmas 15% Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 100% 100% Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Persentase kelompok seni dan budaya lokal 25% 45% Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Persentase partisipasi masyarakat dalam kegiatan kebudayaan lokal 5% 25% Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata VII-21 No Sasaran Arah kebijakan Strategi 03 Meningkatkan Pemberdayaan Kelompok Seni dan Budaya Lokal 01 04 Meningkatkan partisipasi masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial dan dunia usaha (PSKS) terhadap penanganan PMKS 01 05 Meningkatkan persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial 01 06 Meningkatkan PMKS yang mendapatkan bimbingan motivasi 01 Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Target Kondisi Awal 25% Kondisi Akhir 45% Peningkat an pemberday aan kelompok seni dan budaya lokal Peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial dan dunia usaha (PSKS) terhadap penanganan PMKS melalui optimalisasi media publik Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial Program Pengelolaan Kekayaan Budaya 01 Persentase pemberdayaan kelompok seni dan budaya lokal Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial 01 Persentase penanganan PMKS yang dilakukan melalui partisipasi masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial dan dunia usaha 3% Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Lainnya 01 Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial Peningkatan kegiatan bimbingan motivasi dalam PMKS Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Lainnya 01 Persentase bimbingan motivasi dalam PMKS VII-22 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 3,5% Sosial Dinas Sosial 15 % 80 % Sosial Dinas Sosial, 15% 80% Sosial Dinas Sosial, No Sasaran Arah kebijakan Strategi Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) 07 Meningkatkan jumlah penerima jaminan sosial khususnya bagi penyandang disabilitas fisik dan mental serta lanjut usia yang tidak potensial 01 Peningkatan jaminan sosial melalui distribusi yang merata dan terawasi Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma 01 Persentase penerima jaminan sosial khususnya bagi penyandang disabilitas fisik dan mental serta lanjut usia yang tidak produktif 08 Pemberdayaan perempuan dibidang politik, hukum, sosial/ekonomi , pada organisasi kemasyarakata n Pelembagaan pemenuhan hak anak 01 Peningkatan kapasitas perempuan dan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah dan non pemerintah Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan 01 Jumlah pelaksanaan kebijakan Pemberdayaan Perempuan/Perlin dungan Perempuan Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan gender dan Anak 01 Jumlah layanan kelembagaan pemenuhan hak anak 09 01 VII-23 Target Kondisi Awal 3% Kondisi Akhir 5% 3 59 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Sosial Dinas Sosial 7 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 59 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No Sasaran Strategi Arah kebijakan Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Bidang Urusan Kondi Kondi si si Awal Akhir Misi 02 Memperluas inovasi dan reformasi birokrasi demi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel dan demokratis berbasis teknologi informasi PD Penanggung Jawab Tujuan 1 Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik kepada masyarakat 1 Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan publik 01 02 03 Meningkatkan kegiatan pelatihan pelayanan publik berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat Meningkatan kegiatan pelatihan berbasis layanan e-government 01 Peningkatan kegiatan pelatihan pelayanan publik berbasis kepuasan masyarakat Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa 01 01 Peningkatan ketersediaan egovernment dengan sarana yang menunjang Program Pengembangan Komunikasi Informasi dan Media Masa 01 Meningkatkan Pelayanan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan 01 Peningkatan akurasi dan kualitas dokumen kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan 01 VII-24 Persentase aparatur yang memahami indikator pelayanan publik berbasis SKM Persentase ketersediaan layanan berbasis egovernment 82,63 % 100% 83,00 % 100% 20% 40% 100% 100% Peresentase Peningkatan Penduduk BerKTP 86% 99,5% Presentase Penignkatan Penduduk Memeiliki Kartu Keluarga 98% 100% Presentase Dokumen Administrasi Kependuduka n yang diterbitkan Pemerintahan dan Umum Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan dan Umum Komunikasi dan Informatika Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bagian Organisasi, Bagian Pengelola Data Elektronik, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil No Sasaran Strategi Arah kebijakan Program Pembangunan Daerah Target Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal 71% Kondi si Akhir 90% Presentase Peningkatan Penerbitan Akta Perkawinan 85% 95% Presentase Peningkatan Penerbitan Akta Kematian 1,7% 55% 0 20 75 % 100% Presentase Peningkatan Penduduk Ber Akta Kelahiran 04 Meningkatkan pelatihan pelayanan perizinan 01 05 Meningkatan ketersediaan panti sosial yang menyediakan sarana prasarana kesejahteraan sosial 01 06 Meningkatkan pelaksanaan kebijakan nasional tentang distribusi barang bersubsidi 01 Peningkatan pelatihan melalui materi konsep pelayanan prima Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial melalui panti sosial Peningkatan Pelayanan Publik 01 Cakupan pelayanan keliling Program Pembinaan Panti Asuhan/Panti Jompo 01 Peningkatan pelaksanaan melalui pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negri 01 Persentase panti sosial yang menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial Persentase pengawasan distribusi barang bersubsidi (pupuk) VII-25 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pemerintahan dan Umum Badan Pelayanan Perijinan Terpadu 85 % Sosial Dinas Sosial 100% Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar, Bappeda No 2 Sasaran Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah Strategi Arah kebijakan Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal 3% Kondi si Akhir 5% 07 Meningkatkan program pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas 01 Peningkatan program pemenuan kebutuhan dasar yang terdistribusi merata Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma 01 Persentase pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas 08 Meningkatkan pelayanan berbasis TIK 01 Persentase pelayanan berbasis TIK 20% Meningkatkan jumlah pengunjung website 01 01 Jumlah pengunjung website 01 Meningkatkan nilai opini BPK RI 01 Peningkatan evaluasi hasil nilai opini BPK Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa Program Peningkatan sisitem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH 01 09 Peningkatan ketersediaan layanan web yang menyediakan fasilitas pelayanan publik Peningkatan konten website 01 02 Meningkatkan hasil nilai audit/evaluasi 01 Peningkatan akuntabilitas kinerja dan penyusunan laporan untuk audit Program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH 01 VII-26 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Sosial Dinas Sosial 40% Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Bagian PDE 250.00 0 275.00 0 Komunikasi dan Informatika Bagian PDE Semua PD opini BPK WTP WTP Pemerintahan dan Umum Inspektorat Prosentase PD yang tidak mempunyai temuan terkait kerugian daerah dari hasil pemeriksaan Inspektorat 85% 89% Pemerintahan dan Umum Inspektorat No Sasaran Strategi 03 04 05 Meningkatan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisiensi, transparan dan akuntabel Meningkatkan persentase kemandirian keuangan daerah Meningkatkan kapasitas dari tindak lanjut hasil pemeriksaan pengawas eksternal Arah kebijakan 01 01 01 Optimalisasi pengembangan kapasitas melalui tindak lanjut hasil kegiatan Meminimalisir kerugian daerah melalui pengawasan keuangan daerah Peningkatan kapasitas tindak lanjut melalui sosialisasi hasil pemeriksaan Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Program Pelayananan dan Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Program Peningkatan sisitem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH - Persentase SPM PD yang sesuai ketentuan - Persentase RKA PD yang sesuai ketentuan - Persentase PD yang menyampaik an Laporan Keuangan yang sesuai ketentuan 01 Hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah 01 Persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan pengawas eksternal VII-27 Kondi si Awal 100% Kondi si Akhir 100% 100% 100% Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pemerintahan dan Umum Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset 100% 100% 12,74 % 13,73 % Pemerintahan dan Umum Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset 85% 90% Pemerintahan dan Umum Inspektorat No 3 Sasaran Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan yang baik Strategi Arah kebijakan Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) 01 Meningkatkan hasil nilai SAKIP PD 01 Peningkatan penyusunan laporan kinerja berdasarkan indikator dalam SAKIP Program Peningkatan sisitem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH 01 Persentase hasil nilai SAKIP minimal B 02 Meningkatkan penyusunan LPPD 01 Peningkatan hasil LPPD yang ditindak lanjuti 01 Hasil nilai LPPD 03 Meningkatkan hasil pemeriksaan non reguler (kasus) yang diselesaikan 01 Peningkatan hasil pemeriksaan melalui kegiatan evaluasi 01 Persentase pemeriksaan non reguler (kasus) yang diselesaikan 04 Meningkatan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan rencana penyediaan / pembangunaan prasarana sarana dan pengembangan wilayah 01 Peningkatan RTRW dengan melibatkan tenaga ahli Program Perencanaan Pembangunan Daerah Program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan KDH Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang 01 Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang 02 Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang 01 Persentase kesesuaian RTR dengan rencana pembangunan, Rasio Jumlah RTR Kawasan Strategis Kabupaten Persentase hasil pembangunan fisik dan non fisik Persentase ketersediaan petunjuk pelaksanaan pemanfaatanT ata Ruang 02 Peningkatan ketersediaan petunjuk pelaksanaan pemanfaatan tata ruang 03 VII-28 Kondi si Awal 18% Kondi si Akhir 22% 100% Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pemerintahan dan Umum Inspektorat 100% Pemerintahan dan Umum Bagian Tata Pemerintahan Umum 80% 84% Pemerintahan dan Umum Inspektorat 98% 100% Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bappeda, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang 27% 100% Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bappeda, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang 90% 100% Penunjang Urusan pemerintahan (perencanaan) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 36% 100% Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bappeda, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang No Sasaran Strategi 05 06 07 08 Arah kebijakan Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal 0% Kondi si Akhir 0% 03 Peningkatan kasus mediasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang 01 Persentase kasus mediasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuaidengan Rencana Tata Ruang Meningkatkan hasil program prioritas dengan nilai capaian minimal 80% Meningkatkan persentase program prioritas pembangunan Meningkatkan kualitas program kegiatan kelitbangan dan optimalisasi fungsi Dewan Riset Daerah 01 Peningkatan program prioritas dalam fokus agenda kebijakan Program Perencanaan Pembangunan 01 Persentase hasil program prioritas pembangunan 100% 01 Peningkatan program berbasis pada potensi dan masalah daerah Program Perencanaan Pembangunan 01 Persentase hasil program prioritas 01 Optimalisasi perumusan program kelitbangan yang berorientasi pada pemanfaatan hasil kelitbangan Program Penelitian dan Pengembangan 01 Meningkatkan kerjasama antar PD melalui FGD 01 Menyelenggarakan FGD antar PD dalam perumusan program dan kegiatan pendukung penguatan Sistem Inovasi Daerah Program Pengembangan Data/Informasi 01 VII-29 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bappeda, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang 100% Pemerintahan dan Umum Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 100% 100% Pemerintahan dan Umum Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Persentse hasil kajian yang dimanfaatkan stakeholder 76% 81% Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Badan Penelitian dan Pengembangan, Bappeda Persentase SiDa yang dihasilkan melalui kegiatan FGD antar PD dalam rangka perumusan program 40% 52% Pemerintahan dan Umum Badan Penelitian dan Pengembangan No Sasaran Strategi Arah kebijakan Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) 09 Meningkatkan kerjasama antar daerah 01 Meningkatkan kerjasama antar daerah dengan konsep jejaring pemerintahan Program kerjsama Pembangunan 01 10 Meningkatkan penyusunan SOP dan SKM 01 Peningkatan hasil penyusunan yang ditindaklanjuti SOP= Program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan SKM= Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi 01 11 Meningkatkan kualitas peraturan daerah 01 Penataan Peraturan PerundangUndangan 01 12 Meningkatkan kualitas peraturan bupati 01 Penataan Peraturan PerundangUndangan 01 13 Meningkatkan kualitas instruksi bupati 01 Penyusunan peraturan daerah berbasis masalah dan potensi Penyusunan peraturan bupati berbasis masala h dan potensi Penyusunan instruksi berbasis masalah dan potensi Penataan Peraturan PerundangUndangan 01 VII-30 Persentase kerjasama antar pemerintah daerah dengan wilayah perbatasan, daerah lain, badan usaha dan lembaga dari dalam dan luar negeri Persentase penyusunan SOP dan nilai SKM yang terkoordinir Persentase penerbitan peraturan daerah Persentase penerbitan peraturan bupati Persentase penerbitan instruksi bupati Kondi si Awal 100% Kondi si Akhir 100% SOP 94,40 % dan SKM 77,35 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pemerintahan dan Umum Bagian Kerjasama SOP 100% dan SKM 80 Pemerintahan dan Umum Bagian Organisasi 100% 100% Pemerintahan dan Umum Bagian Hukum, Inspektorat 100% 100% Pemerintahan dan Umum Bagian Hukum 100% 100% Pemerintahan dan Umum Bagian Hukum No Sasaran Strategi Arah kebijakan Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal 100% Kondi si Akhir 100% 14 Meningkatkan kualitas keputusan bupati 01 Penyusunan keputusan bupati berbasis masalah dan potensi Penataan Peraturan PerundangUndangan 01 Persentase penerbitan keputusan bupati 15 Meningkatkan publikasi kebijakan pemerintah daerah melalui sambutan 01 Peningkatan publikasi melalui sarana media informasi yang mudah dijangkau masyarakat Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah 01 100% 16 Meningkatkan aspirasi masyarakat di Musrenbang 01 Peningkatan sosialisasi kegiatan Musrenbang Program Perencanaan Pembangunan 01 Persentase jumlah publikasi kebijakan pemerintah daerah melalui sambutan Persentase aspirasi dalam Musrenbang masyarakat yang diakomodir 17 Meningkatkan peran sektor non pemerintah dalam pembangunan daerah 01 Peningkatan peran melalui kegiatan sosialisasi pembangunan daerah Program Perencanaan Pembangunan 01 18 Meningkatkan penerapan anggaran berbasis kinerja dalam program dan kegiatan PD 01 Peningkatan penerapan anggaran PD yang sesuai dengan pedoman teknis pemerintah Program Perencanaan Pembangunan 01 VII-31 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pemerintahan dan Umum Bagian Hukum 100% Pemerintahan dan Umum Bagian Hubungan Masyarakat 90% 95% Pemerintahan dan Umum Bappeda Persentase peran serta sektor non pemerintah dalam pembangunan daerah 75% 80% Pemerintahan dan Umum Bappeda Persentase PD yang telah menerapkan anggaran berbasis kinerja 95% 100% Pemerintahan dan Umum Bappeda No Sasaran Strategi Arah kebijakan Program Pembangunan Daerah Target Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal 80% Kondi si Akhir 85% 19 Meningkatkan Rencana Strategis (Renstra) PD dengan kualitas yang baik 01 Peningkatan kualitas dokumen berdasarkan potensi dan masalah PD Program Perencanaan Pembangunan 01 Persentase Renstra PD dengan kualitas baik 20 Meningkatkan hasil program (kinerja) dalam RKPD yang dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).Persentase Rencana Strategis (Renstra) PD dengan kualitas yang baik 01 Peningkatan arah kebijakan yang mengaitkan isu-isu strategis dan memperhatikan pagu indikatif anggaran dan pencapaian program RKPD Program Perencanaan Pembangunan 01 Persentase hasil program dalam RKPD yang dituangkan dalam KUAPPAS 90% 21 Meningkatkan pemanfaatan hasil kelitbangan sebagai bahan informasi 01 Peningkatan sosialisasi seluruh hasil-hasil kelitbangan kepada publik melalui website atau media informasi lainnya pada tiap tahun anggaran Program pengembangan data/informasi 01 Jumlah hasil kelitbangan yang telah diasosiasikan kepada masyarakat 100% VII-32 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pemerintahan dan Umum Bappeda 95% Pemerintahan dan Umum Bappeda 100% Pemerintahan dan Umum Balitbang No Sasaran Strategi 22 23 24 25 Arah kebijakan Meningkatkan publikasi kegiatan pemerintah kepala daerah melalui sarana media informasi yang muda dijangkau baik dalam bentuk foto dan video 01 Meningkatkan publikasi kegiatan pemerintah daerah melalui media masa 01 Meningkatkan kegiatan sosialisasi Tupoksi aparatur desa Meningkatkan persentase prestasi camat 02 Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal 100% Kondi si Akhir 100% Peningkatan publikasi melalui sarana media informasi yang mudah dijangkau masyarakat Peningkatan dokumentasi kegiatan pemerintah daerah dalam bentuk foto dan video Program Kerjasama Informasi dengan Media masa 01 Persentase publikasi kegiatan pemerintah Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah 01 Presentase dokumentasi kegiatan pemerintah daerah dalam bentuk foto dan video 100% Peningkatan publikasi melalui kerjasama dengan pihak media masa non pemerintah Program Kerjasama Informasi dengan Media masa 01 Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan 02 Persentase publikasi kegiatan pemerintah melalui media masa Presentase dokumentasi pemberitaan pemerintah daerah dalam bentuk kliping Persentase aparatur desa terhadap tugas pokok dan fungsi Persentase Camat berprestasi 01 Peningkatan kegiatan sosialisasi yang ditindak lanjuti Program Peningkatan Kapasitas SDM Perangkat Desa 01 01 Peningkatan kegiatan pengembangan kapasitas camat Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat 01 VII-33 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Komunikasi dan Informatika Bagian Hubungan Masyarakat 80% Komunikasi dan Informatika Bagian Hubungan Masyarakat 100% 100% Komunikasi dan Informatika Bagian Hubungan Masyarakat 100% 100% Komunikasi dan Informatika Bagian Hubungan Masyarakat 100% 100% Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat 100% 100% Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan, Bagian Tata Pemerintahan Umum No Sasaran Strategi Arah kebijakan Program Pembangunan Daerah Target Indikator Kinerja (OUTCOME) 26 Meningkatkan pengetahuan aparatur tentang peraturan kepegawaian 01 Peningkatan jumlah aparatur yang mengikuti bimtek/sosialisasi kepegawaian Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur 01 27 Meningkatkan pengembangan aparatur melalui rekrutmen, penempatan pegawai, bantuan Tugas Belajar Ikatan Dinas, Kepangkatan, penggajian, assesment, ujian penyesuaian ijazah, dan ujian dinas serta akurasi data kepegawaian Mengurangi pelanggaran disiplin dan etika melalui pengawasan kinerja 01 Peningkatan pengembangan aparatur yang profesional dan berkualitas Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur 01 01 Peningkatan disiplin dan etika aparatur Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur 01 28 VII-34 Persentase aparatur yang mengikuti bimbingan teknis/sosialis asi kepegawaian yang memiliki nilai kategori baik Persentase tingkat kompetensi aparatur Persentase penurunan pelanggaran disiplin aparatur Kondi si Awal 80% Kondi si Akhir 90% 89,53 % 100 % -4% Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pemerintahan dan Umum Badan Kepegawaian Daerah Pemerintahan dan Umum Badan Kepegawaian Daerah -26,82% Pemerintahan dan Umum Badan Kepegawaian Daerah No Sasaran Strategi Arah kebijakan Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal Kondi si Akhir Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Misi 03 Melakukan percepatan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia Tujuan 1 Meningkatkan daya saing daerah 01 Meningkatny a kualitas pendidikan, kesehatan, daya beli serta pemerataan pendapatan 01 Meningkatka n persentase penyerapan tenaga kerja oleh pasar kerja 01 Peningkatkan serapan tenaga kerja dengan memberikan fasilitas kegiatan bursa keja Program Perluasan informasi bursa kerja 01 Persentase lulusan pendidikan/sekola h yang terserap dunia kerja 287 orang 727 orang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan 02 Meningkatka n jumlah tenaga kerja yang ditempatkan Meningkatka n sosialisasi pendidikan sekolah penduduk usia 25 tahun 01 Peningkatan pasar serapan kerja melalui sosialisasi industri padat karya Program penempatan dan pemberdayaan masyarakat 01 Persentase peningkatan pencari kerja yang ditempatkan, 88 orang 792 orang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 01 Peningkatan sosialisasi pendidikan sekolah penduduk usia 25 tahun dan pemberian beasiswa bagi siswa tidak mampu Program Pendidikan dasar, pendidikan menengah,Pendid ikan Luar Sekolah 01 Angka lama sekolah 6,68 6,80 Pendidikan Dinas Pendidikan Meningkatka n serapan tenaga kerja bagi lulusan pendidikan/s ekolah kejuruan Menurunkan angka siswa putus sekolah 01 Peningkatan serapan tenaga kerja dengan mengevaluasi kurikulum yang relevan sesuai kebutuhan kerja Program Pendidikan Menengah 01 Persentase relasi kurikulum dengan kebutuhan dengan dunia kerja 81% 85% Pendidikan Dinas Pendidikan, 01 Peningkatan pemberian beasiswa kepada siswa yang tidak mampu Program Pendidikan dasar, pendidikan menengah,Pendid ikan Luar Sekolah 01 Persentase angka siswa putus sekolah: SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK Pendidikan Dinas Pendidikan 03 04 05 VII-35 0,09 0,44 0,11 0,03 0,28 0,05 No Sasaran Strategi Arah kebijakan Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) 06 Meningkatka n angka kelulusan (AL) jenjang SD, SMP dan SMA 01 Peningkatan aksesibilitas layanan pendidikan SD-SMA Program Pendidikan dasar, pendidikan menengah,Pendid ikan Luar Sekolah 01 Persentase lulusan SD, SMP, SMA/MA/SMK 07 Meningkat kan APK dan APM jenjang pendidika n SD-SMP melalui aksesibilit as pelayanan pendidika n 01 Peningkatan APK dan APM dengan sosialisasi dan pemberian beasiswa pada siswa tidak mampu Pendidikan menengah Pendidikan Dasar 9 Tahun Pendidikan Menengah Pendidikan Non Formal 01 Angka Partisipasi Kasar dan Murni (APM & APK) jenjang SD-SMP : APK SD APK SMP APK SMA/MA/SMK APM SD APM SMP APM SMA/MA/SMK Pendidikan menengah Pendidikan Dasar 9 Tahun Pendidikan Menengah Pendidikan Non Formal 02 Pendidikan menengah Pendidikan Dasar 9 Tahun Pendidikan Menengah Pendidikan Non Formal 03 Angka Partisipasi Kasar dan Murni (APM & APK) jenjang SMP/MTs/Paket B: APK APM Angka Partisipasi Kasar dan Murni (APM & APK) jenjang SMA/SMK/MA/Pak et C : APK APM VII-36 Kondi si Awal 100 % 113,19 96,39 81,23 99,34 80,78 76,61 96,39 80,78 81,23 76,61 Kondi si Akhir 100 % Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pendidikan Dinas Pendidikan Pendidikan Dinas Pendidikan Pendidikan Dinas Pendidikan Pendidikan Dinas Pendidikan 113,24 96,85 81,64 99,75 84,79 80,62 96,85 84,79 99,75 80,62 No Sasaran Strategi 08 Arah kebijakan Meningkatka n guru berjenjang S1/D4 melalui rekrutmen dan evaluasi jenjang pendidikan guru 01 09 Meningkatka n guru yang tersertifikasi /bersertifikat melalui sosialisasi 10 11 Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Peningkatan rekrutmen dan evaluasi melalui databese pengajar di setiap sekolah Peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan 01 Persentase guru berjenjang S1/D4 : SD SMP SMA/SMK 01 Peningkatan sosialisasi melalui aksesibilitas layanan sertifikasi Peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan 01 Persentase guru bersertifikat/tersert ifikasi Meningkatka n melek huruf diatas usia 15 tahun melalui sarana pendidikan formal dan informal 01 Peningkatan pemerataan sarana pendidikan formal dan informal di setiap wilayah Pendidikan Non Formal 01 Persentase melek huruf Meningka tkan keaktifan masyarak at dalam kegiatan olahraga melalui sosialisas i 01 Peningkatan keaktifan melalui sosialisasi kegiatan olah raga melalui media Pendidikan Non Formal 01 Persentase keaktifan masyarakat dalam kegiatan olahraga VII-37 Kondi si Awal Kondi si Akhir Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pendidikan Dinas Pendidikan 89,00% 88,85% 83,34% 93,00% 92,85% 87,34% 50 80 90 94 70 84 94 98 Pendidikan Dinas Pendidikan 98,90 % 99,50 % Pendidikan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga 10% 20% No Sasaran Strategi Arah kebijakan Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal 20% Kondi si Akhir 30% 12 Meningkatka n jumlah siswa siswi berprestasi di dunia olahraga melalui pengadaan lomba 01 Peningkatan lomba sebagai sarana seleksi siswa-siswi berprestasi di tingkat daerah Pendidikan Non Formal 01 Rasio siswa siswi atlet yang berprestasi 13 Meningkatka n jumlah pemuda yang produktif dan berprestasi melalui kegiatan lomba 01 Peningkatan sosialisasi agenda lomba kepemudaan Paskibraka, KUPP, JPI dan BPAP 01 Rasio jumlah kelompok pemuda produktif yang berprestasi 60% 14 Meningkatka n sarana prasarana olahraga 01 Peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur fasilitas olahraga Sarana dan Prasarana di 2 Stadion (Kanjuruhan dan Kahuripan) 01 Persentase sarana dan prasarana keolahragaan yang berfungsi baik 15 Meningkatka n status kesehatan bayi, balita, anak usia sekolah, remaja, maternal 01 Peningkatan layanan kesehatan terhadap ibu dan bayi/balita anak usia sekolah, remaja, maternal di setiap wilayah Program : EMAS, keluarga sehat, sayang ibu,balita sehat, peran serta remaja 01 Program : EMAS, keluarga sehat, sayang ibu,balita sehat, peran serta remaja 02 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga 60% Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga 20% 25% Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Angka kematian ibu, 72,22/ 100.00 0 KH 118/1 00.000 KH dan Kesehatan Dinas Kesehatan Angka kematian bayi 5,95/1 .000 KH 2,4/1. 000 KH Kesehatan Dinas Kesehatan VII-38 No Sasaran Strategi 16 17 Arah kebijakan Meningkatan gizi balita melalui kegiatan Posyandu 01 Meningkatka n pola konsumsi pangan masyarakat yang diindikasika n dengan nilai/skor pola pangan harapan 01 Peningkatan Posyandu melalui keaktifan kader kesehatan Peningkatan pola konsumsi pangan masyarakat yang diindikasikan dengan nila/skor pola pangan harapan melalui pemasyarakatan penganekaragaman pangan Target Program Pembangunan Daerah Pemberian makanan tambahan dan vitamin Penanggulangan : Kekurangan Energi Protein (KEP), anemia Gizi Besi, Gangguan akibat kekurangan Yodium, kekurangan Vitamin A, dan kekurangan zat gizi mikro lainnya Penanggulangan terpadu: Kekurangan Energi Protein (KEP), anemia Gizi Besi, Gangguan akibat kekurangan Yodium, kekurangan Vitamin A, dan kekurangan zat gizi mikro lainnya Program Peningkatan Ketahanan Pangan Indikator Kinerja (OUTCOME) 01 Angka balita gizi buruk 02 Persentase cakupan balita gizi buruk yang mendapat perawatan 01 Persentase nilai/skor pola pangan harapan VII-39 Kondi si Awal < 1,7% Kondi si Akhir < 1,7% Kesehatan Dinas Kesehatan 100% 100% Kesehatan Dinas Kesehatan Pangan Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan 97,33 % 97,89 % Bidang Urusan PD Penanggung Jawab No Sasaran Strategi 18 19 20 21 22 23 24 Arah kebijakan Meningkatka n industri rumah tangga pangan bersertifikat Menurunkan angka kematian akibat polio 01 Menurunkan angka kematian akibat kasus diare Menurunkan angka kematian akibat HIV/AIDS dibawah 0,5% Meningkatka n tindakan pencegahan dan penanganan kasus DBD Mewujudkan Desa Siaga Aktif (purnama mandiri) 01 Peningkatan penanganan kasus diare di tempat layanan kesehatan 01 Meningkatka n Rumah Tangga Sehat 01 Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal 80% Kondi si Akhir 80% Pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan 01 Persentase industri rumah tangga pangan yang bersertifikat Peningkatan Imunisasi dan Desa UCI (Universal Child Immunisation) Pencegahan dan penanggulangan penyakit diare 01 Pengendalian Kematian Kasus Acut Facceid Paralise (AFP) 0% 01 Pengendalian kematian kasus diare akibat kolera Peningkatan sosialisasi bahaya penyebaran HIV/AIDS kepada masyarakat Pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS 01 01 Peningkatan pelaksanaan jentik nyamuk dan fogging Pencegahan dan penanggulangan penyakit DBD 01 Meningkatkan Pendampingan, Penyuluhan dan sosialisasi Desa Siaga Aktif (purnama mandiri) Meningkatkan Pendampingan, Penyuluhan dan sosialisasi Rumah Tangga Sehat 01 Peningkatan sosialisasi layanan sertifikasi kepada setiap industri rumah tangga pangan Peningkatan sosialisasi bahaya polio terhadap masyarakat Target Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pangan Dinas Kesehatan 0% Kesehatan Dinas Kesehatan 0% 0% Kesehatan Dinas Kesehatan Pengendalian kasus penderita HIV/AIDS dibawah 0,5% < 0,5% < 0,5% Kesehatan Dinas Kesehatan 01 Pengendalian kematian kasus Demam Berdarah (DBD dibawah CFR (<2,54) < 2,54 % < 2,54 % Kesehatan Dinas Kesehatan Promosi Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat 01 Prosentase Desa Siaga Aktif (purnama mandiri)) 10% 11% Kesehatan Dinas Kesehatan Pengembangan lingkungan sehat 01 Prosentase Jumlah Rumah Tangga Sehat 50% 53% Kesehatan Dinas Kesehatan VII-40 No Sasaran Strategi Arah kebijakan Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) 25 Meningkatka n kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan Puskesmas 01 Peningkatan kapasitas aparatur pelayanan kesehatan dan ketersediaan infrastruktur yang menunjang Survey IKM dan peningkatan sarana prasarana infrastruktur 01 Nilai SKM terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas 26 Meningkatka n ketersediaan infrstruktur dan obat di Puskesmas 01 Peningkatan pembelian obat yang diusulkan setiap tempat layanan kesehatan Pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar 01 Persentase stok obat indikator 144 item 27 Meningkatka n pelayanan kesehatan perorangan kepada masyarakat sesuai standar di RSUD 01 Peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan perorangan di RSUD Program standardisasi pelayanan kesehatan 01 Persentase layanan RSUD: - Persentase Tingkat Hunian Rumah Sakit (Bed Occupancy Rate) - Rata-rata Lama Pasien Dirawat (Average Length of Stay) - Rata-rata Lama Tempat Tidur Kosong/Tidak Terisi (Turn Over Internal) - Frekuensi Pemakaian Tempat Tidur dalam kurun waktu tertentu (Bed turn over) VII-41 Kondi si Awal 75 Kondi si Akhir 77 Kesehatan Dinas Kesehatan 90% 90% Kesehatan Dinas Kesehatan Kesehatan RSUD 6085% 6085% 6-9 Hari 6-9 Hari 1-3 Hari 1-3 Hari 4050Kali 40-50 Kali Bidang Urusan PD Penanggung Jawab No Sasaran Strategi Arah kebijakan Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal 90% Kondi si Akhir 90% 28 Meningka tkan layanan kesehata n bagi masyarak at miskin melalui pemberia n layanan kesehata n gratis 01 Peningkatan program pemerintah pusat mengenai jaminan kesehatan dan layanan gratis untuk warga miskin dengan memberikan aksesibilitas layanan kesehatan bagi warga miskin Program BPJS, Program Jamkesda 01 Persentase masyarakat miskin yang terlayani 29 Meningkatka n ketersediaan data keluarga dan KB di desa/kelura han Meningka tkan Angka Harapan Hidup pada waktu lahir Meningkatka n pemerataan pendapatan penduduk 01 Peningkatan ketersediaan data KB yang tervalidasi Program Pengembangan Data/Informasi 01 Persentase data keluarga dan KB di desa/kelurahan 100% 01 Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui capaian indikator angka harapan hidup pada waktu lahir Peningkatan pemerataan melalui capaian indeks gini dan Indeks Pemerataan Pendapatan versi Bank Dunia 01 Angka harapan hidup pada waktu lahir 01 Indeks Pemerataan Pendapatan versi Bank Dunia 30 31 01 VII-42 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Kesehatan Dinas Kesehatan 100% Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Badan Keluarga Berencana 71,87 72,07 Kesehatan Dinas kesehatan 20,18 20,33 21,08 21,23 Pemerintahan dan Umum Bappeda, No Sasaran Strategi 32 33 Menurunkan indeks gini guna tercapainya pemerataan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pajak Meningkatka n pertumbuha n ekonomi regional bruto Arah kebijakan Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Akhir Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Peningkatan kegiatan yang menunjang pencapaian target indeks gini 01 Indeks Gini, 0,331 0,327 0,304 0,300 Pemerintahan dan Umum Bappeda, 01 Peningkatan investasi sektor usaha masyarakat 01 Angka pertumbuhan ekonomi regional bruto/ pertumbuhan ekonomi regional bruto perkapita Persentase pencapaian target pendapatan asli daerah retribusi pelayanan pasar 32,36 46,78 Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Bappeda, Dinas Koperasi UMKM 100% 100% Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Jumlah Pelaksanaan Monitoring harga sembako dan barang penting lainnya Persentase pengawasan kualitas kompetensi 96 kali 96 kali Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar 80 orang 180 orang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Persentase investor yang difasilitasi 100% Penanaman Modal Kantor Penanaman Modal 34 Meningkatka n PAD retribusi pelayanan pasar 01 Peningkatan pengawasan hasil retribusi pelayanan pasar terhadap PAD Program Peningkatan Pengelolaan Pasar dan Pembinaan Perdagangan 01 35 Meningkatka n stabilitas perekonomia n daerah 01 Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri 01 36 Meningkatka n pengawasan kualitas dan kompetensi tenaga kerja Meningkatka n investor yang difasilitasi 01 Peningkatan stabilitas melalui kegiatan Pelaksanaan Monitoring harga sembako dan barang penting lainnya Peningkatan kegiatan pelatihan ketenagakerjaan profesional Peningkatan layanan terhadap investor Program Peningkatan Iklim Investasi 37 Kondi si Awal 01 01 01 VII-43 100% No Sasaran Strategi 38 39 40 41 Arah kebijakan Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal 88,9% Kondi si Akhir 90% Penanaman Modal Kantor Penanaman Modal Penanaman Modal Kantor Penanaman Modal Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UMKM Meningkatka n calon investor yang memperoleh informasi potensi investasi Meningkatka n Tingkat Kepatuhan Perusahaan Terhadap Ketentuan perundang undangan Penanaman Modal Meningkatka n nilai ekspor bersih perdagangan 01 Peningkatan sarana informasi melalui media Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi 01 Presentase calon investor yang memperolaeh informasi potensi investasi 01 Peningkatan pengawasan berdasarkan Perpu Program Peningkatan Iklim Inestasi 01 Persentase tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan Perpu Penanaman Modal 100% 100% 01 Peningkatan kegiatan pelatihan pengembangan produksi ekspor kepada pelaku usaha 01 Persentase tingkat pertumbuhan nilai ekspor bersih perdagangan 2% 2% Meningkatka n koperasi aktif dan pertumbuha n UMKM 01 Peningkatan sosialisasi dan pelatihan terhadap pengurus koperasi dan UMKM Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan dalam Negeri Program Resi Gudang Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi 01 Persentase perkembangan koperasi aktif pertumbuhan UMKM 0,5% 0,5% Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil yang Kondusif VII-44 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab No Sasaran Strategi Arah kebijakan Target Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal Kondi si Akhir Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Program Pengembangan kewirausahaan dan Keunggulan dan Kompetitif UKM Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM 42 43 44 Meningkatka n persentase pengawasan ketenagakerj aan Meningkatka n Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja(TPAK) Peningkatan jumlah transmigrasi yang sesuai dengan aturan kependuduk an 01 01 01 Peningkatan pengawasan berdasarkan aturan hukum ketenagakerjaan Peningkatan TPAK Peningkatan sosialisasi aturan kependudukan/trans migrasi Program Peningkatan Pelayanan Program Peningkatan Penegakan Kurikulum Program Peningkatan Pembinaan Normakerja Program Penyuluhan masyarakat untuk bertranmigrasi 01 persentase pengawasan ketenagakerjaan 320 800 Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 01 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja(TPAK) 80% 88% Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 02 Tingkat pengangguran terbuka 20% 12% Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 01 Persentase peningkatan animo bertransmigrasi 144 orang 2.584 orang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi VII-45 No Sasaran Strategi Arah kebijakan 45 Meningkatka n kegiatan UPPKS mandiri 01 Peningkatan kegiatan UPPKS melalui sosialisasi di media 46 Meningkatan pengeluaran perkapita pertahun 01 47 Mengurangi disparitas pendapatan perkapita 48 Target Program Pembangunan Daerah Program Penyiapan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal 12,73 % Kondi si Akhir 15,15 % Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Badan Keluarga Berencana 01 Persentase kelompok UPPKS mandiri Peningkatan pengeluaran perkapita pertahun 01 Persentase pengeluaran perkapita pertahun 29,50 Juta 50,29 Juta Pemerintahan dan Umum Bappeda 01 Peningkatan pendapatan terhadap warga miskin 01 Angka pendapatan perkapita 29,07 Juta 55,29 Juta Pemerintahan dan Umum Bappeda Mengurangi jumlah penduduk miskin 01 Pemberian lapangan pekerjaan dan pemberian bantuan terhadap penduduk miskin 01 Persentase penduduk miskin berkurang 10,61 10,25 8,86 8,50 Pemerintahan dan Umum Bappeda 49 Meningkatka n IPM 01 Peningkatan implementasi indikator IPM dalam berbagai kegiatan 01 Hasil IPM 66.63 69.70 70,50 Pemerintahan dan Umum Bappeda 50 Meningkatka m kegiatan lapangan kerja padat karya 01 Peningkatan kegiatan pelatihan industri padat karya 01 Persentase pemahaman peserta dalam mengikuti kegiatan pelatihan lapangan kerja padat karya Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pembinaan Lingkungan Sosial, Pengembangan IKM, Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri VII-46 7% 8.5% No Sasaran Strategi 51 Meningkatka n pendamping an dan pembinaan usaha mikro Arah kebijakan 01 Peningkatan kegiatan pengembangan kapasitas pendamping usaha mikro Target Program Pembangunan Daerah Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil yang Kondusif Indikator Kinerja (OUTCOME) 01 Persentase pendampingan pembinaan usaha mikro Kondi si Awal 0,5% Kondi si Akhir 0,5% Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintahan dan Umum Disperindag Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UMKM Program Pengembangan kewirausahaan dan Keunggulan dan Kompetitif UKM Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM Program Peningkatan Pelayanan 52 53 Meningkatka n persentase pagu indikatif APBD untuk program akselerasi daya beli masyarakat Meningkatka n kualitas dan jumlah lembaga kredit mikro 01 Peningkatan daya beli masyarakat melalui program akselerasi yang tersosialisasikan 01 Persentase pagu indikatif APBD pada daya beli masyarakat 01 Peningkatan lembaga melalui kegiatan pelatihan terhadap pengurus lembaga kredit mikro 01 Jumlah lembaga kredit mikro Rasio PDRB UKM terhadap Total PDRB Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil yang Kondusif VII-47 64% 67% No Sasaran Strategi Arah kebijakan Program Pembangunan Daerah Target Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal Kondi si Akhir Pertumbuhan Wirausaha Baru(%) Rasio Perputaran Modal Kopwan 0,5% 3,0% 10% 60% Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UMKM Persentase pendampingan usaha ekonomi produktif masyarakat 0,5% 3,0% Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UMKM Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Program Pengembangan kewirausahaan dan Keunggulan dan Kompetitif UKM Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM Program Peningkatan Pelayanan Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi 54 Meningkatka n pendamping usaha ekonomi produktif masyarakat 01 Peningkatan kapasitas pendamping Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM -Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil yang Kondusif -Program Pengembangan kewirausahaan dan Keunggulan dan Kompetitif UKM VII-48 Dinas Koperasi dan UMKM No Sasaran Strategi Arah kebijakan Program Pembangunan Daerah Target Indikator Kinerja (OUTCOME) -Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM -Program Peningkatan Pelayanan VII-49 Kondi si Awal Kondi si Akhir Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Target No Sasaran Strategi Arah kebijakan Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal Kondi si Akhir Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Misi 04 Mengembangkan ekonomi masyarakat berbasis pertanian, pariwisata, dan industri kreatif Tujuan 1 Meningkatkan perekonomian masyarakat 1 Meningkatnya 01 Peningkatan Menigkatkan 01 pertumbuhan hasil produksi hasil PDRB sektor melalui produksi: pertanian, kegiatan Pertanian, pariwisata pengembangan Holtikultura, dan industri Sumber Daya Kehutanan, kreatif Manusia di Peternakan, setiap wilayah Perkebunan, Meningkatnya kelautan pendapatan dan peternak perikanan, Program peningkatan Ketahanan Pangan Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian Program Peningkatan Kesejahteraan Petani Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan 01 Padi 0,01% 0,05% Pertanian 02 Palawija, 0,01% 0,05% Pertanian 03 Holtikultura, 0,01% 0,05% Pertanian 04 Kehutanan, 100% 100% Pertanian Program Produksi Pertanian/Perkebunan Program Pengembangan Budidaya Perikanan 05 Perkebunan, 0,01% 0,01% Pertanian 06 Perikanan 5% 28,95 % Kelautan dan Perikanan Program Pengembangan Perikanan Tangkap Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan Program Peningkatan Pengawasan, Pengendalian dan Konservasi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan VII-50 Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Target No Sasaran Strategi Arah kebijakan Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal Kondi si Akhir 38.885 ,69 ton 45.628 ,01 ton 132.05 2,01 ton 171.96 6,07 ton 42.196 ,64 ton 49.803 ,19 ton 5,59 6,00 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Program Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan PulauPulau Kecil Program Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan 02 03 Meningkatk an persentase hasil produksi ternak: Daging, Susu, Telur. 01 Meningkatka n angka pertumbuhan ekonomi regional melalui peningkatan pendapatan penduduk yang merata 01 Peningkatan hasil produksi melalui kegiatan penyuluhan di setiap wilayah Peningkatan laju pertumbuhan melalui kondusifitas lingkungan, kegiatan padat karya, pemberian bantuan ekonomi terhadap masarakat miskin - Program Pencegahan dan Penanggulangan penyakit ternak - Program peningkatan produksi hasil peternakan -Program peningkatan penerapan teknologi peternakan 01 Jumlah hasil produksi ternak: Daging, Susu, Telur. Pertumbuhan ekonomi regional VII-51 Pertanian Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bappeda Target No Sasaran Strategi 04 05 06 07 Arah kebijakan Meningkatka n Pertumbuhan Sub Sektor Tanaman Bahan Makanan terhadap PDRB 01 Meningkatka n Pertumbuhan Sub Sektor Tanaman Perkebunan terhadap PDRB Meningkatka n Pertumbuhan Sub Sektor Peternakan terhadap PDRB Meningkatka n 01 Pertumbuha n Sub Sektor Kehutanan terhadap PDRB 01 01 Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Peningkatan Pertumbuhan Sub Sektor Tanaman Bahan Makanan terhadap PDRB Program Peningkatan Ketahanan Pangan, Program Peningkatan Poduksi Pertanian/Perkebunan , Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan 01 Peningkatan Pertumbuhan Sub Sektor Tanaman Perkebunan terhadap PDRB Program Peningkatan Ketahanan Pangan, Program Peningkatan Poduksi Pertanian/Perkebunan , Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan 01 Persentase Pertanian Dinas Pertanian dan Perkebunan, BAPPEDA 6,55% 6,56% Pertanian Dinas Pertanian dan Perkebuan, BAPPEDA 5,42% 5,48% Pemerintahan dan Umum Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, BAPPEDA 4,86% 5,48% Kehutanan Dinas Kehutanan, BAPPEDA Kontribusi Sub Sektor Tanaman Perkebunan terhadap PDRB 01 Peningkatan 01 Persentase Kontribusi Sub Sektor Peternakan terhadap PDRB Persentase Kontribusi Sub Sektor Kehutanan terhadap PDRB VII-52 PD Penanggung Jawab Kondi si Akhir 3,88% Sektor Tanaman Pangan terhadapPDRB Peningkatan Pertumbuhan Sub Sektor Peternakan terhadap PDRB Pertumbuhan Sub Sektor Kehutanan terhadap PDRB Persentase Kontribusi Sub Bidang Urusan Kondi si Awal 3,85% Target No Sasaran Strategi 08 Arah kebijakan 01 Peningkatan Sub Sektor Perikanan terhadap PDRB Mening katkan persent ase hasil pertani an yang merata antar wilayah Meningkatka n ketersediaan air irigasi dan luas areal pertanian 01 Peningkatan subsidi pupuk pertanian yang merata 01 Peningkatan pengawasan penggunaan sarana irigasi Meningkatka n konsumsi ikan perkapita 01 Peningkatan ketersediaan ikan untuk kebutuhan konsumsi Meningkatka n Pertumbuha n Sub Sektor Perikanan terhadap PDRB 09 10 11 Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) 01 Persentase Kontribusi Sub Sektor Perikanan terhadap PDRB 01 Presentase Peningkatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi terhadap kebutuhan pupuk bersubsidi Program peningkatan Ketahanan Pangan Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya 01 Persentase ketersediaan air untuk irigasi 01 Persentase konsumsi ikan per-kapita VII-53 Kondi si Awal 1,90% Kondi si Akhir 1,96% 1% 5% 73,50 % 76,00 % 24.02 kg/ka pita/th n 32.19 kg/ka pita/th n Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan, BAPPEDA Pertanian Dinas Pertanian dan Perkebunan Pertanian Dinas Pengairan Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Target No Sasaran Strategi 12 Meningkatka n persentase pendapatan peternak: Sapi potong, Sapi perah, Sapi peternak ruminansia Peternak unggas Arah kebijakan 01 Peningkatan penyuluhan terhadap peternak Program Pembangunan Daerah Program peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan Indikator Kinerja (OUTCOME) 01 Persentase pendapatan peternak: -Sapi Potong Kondi si Awal Kondi si Akhir Rp. 14.760 .000 Rp. 19. 779.81 2 -Sapi perah Rp.15. 605.00 -Peternak Ruminansia Kecil (Kambing dan Domba) Rp. 13.426 .000 Rp. 19. 974.00 0 Rp. 20.148 .806 -Peternak Unggas Rp. 15.915 .000 Rp. 23.222 .250 0,5% 0,5% 6% 6.00% 13 Meningkatka n daya saing industri kreatif dengan lapangan kerja 01 Peningkatan daya saing melalui kegiatan pelatihan terhadap pelaku industri Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah 01 Persentase daya saing industri kreatif dengan lapangan kerja 14 Meningkatka n kelembagaan koperasi sehat 01 Peningkatan kelembagaan melalui kegiatan pelatihan terhadap kader koperasi Resi Gudang 01 Presentase pertumbuhan usaha perdagangan masyarakat VII-54 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pertanian Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UMKM Target No Sasaran Strategi 15 Meningkatka n pertumbuha n industri nonformal Arah kebijakan 01 Peningkatan pertumbuhan melalui kegiatan pelatihan terhadap calon pengusaha Program Pembangunan Daerah Pembinaan Lingkungan Sosial, Pengembangan IKM, Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Penataan Struktur Organisasi, Pengembangan Sentra Industri Potensial, Peningkatan Kapasitas IPTEK Sistem Produksi, Pembinaan Industri Rokok Dan Tembakau, Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri Indikator Kinerja (OUTCOME) 01 Persentase industri kecil, menengah (Formal dan non formal) 02 Persentase Kontribusi Sub Sektor perdagangan terhadap PDRB Persentase Kontribusi Sektor industri pengolahan terhadap PDRB 03 VII-55 Bidang Urusan Kondi si Awal 2% Kondi si Akhir 3,80% 18,53 % 18,65 % Perdagangan 30,19 % 30,69 % Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah PD Penanggung Jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan No Sasaran Strategi Arah kebijakan Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Target Bidang Urusan Kondisi Kondisi Awal Akhir Misi 05: Melakukan percepatan pembangunan desa melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan produk unggulan desa PD Penanggung Jawab Tujuan 1 Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang responsive, transparan dan akuntabel 01 Meningkatnya kualitas manajemen pemerintahan desa dengan sistem good governance dan clean governance di tingkat desa 01 Meningkatkan jumlah desa yang telah menyusun dokumen perencanaan yang tepat waktu 01 02 Meningkatkan jumlah desa yang telah menyusun dokumen anggaran yang tepat waktu 01 03 Meningkatka n persentase kegiatan pelatihan mengenai good governance dan clean governance 01 Peningka tan jumlah desa yang telah menyusun dokumen perencanaa n yang tepat waktu jumlah desa yang telah menyusun dokumen anggaran yang tepat waktu Peningkata n kegiatan pelatihan yang ditindak lanjuti dalam bentuk evaluasi terhadap SOP dan kinerja berbasis good governance dan clean governance Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa 01 Persentase jumlah desa yang telah menyusun dokumen perencanaan yang tepat waktu 100% 100% Pemerintahan dan Umum Bappeda, Bagian Pemerintahan Desa, BPM 01 Persentase jumlah desa yang telah menyusun dokumen anggaran yang tepat waktu 35% 100% Pemerintahan dan Umum Bappeda, Bagian Pemerintahan Desa, BPM 01 Persentase pemahaman aparatur pemerintah desa terhadap tugas pokok dan fungsi 80% 85% Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa VII-56 No Sasaran Strategi Arah kebijakan 04 Meningkatka n Pemahaman Aparatur Pemerintah Desa terhadap Tugas Pokok dan Fungsi 01 05 Meningkatkan jaringan distribusi listrik pedesaan 01 06 Meningkatan persentase kegiatan pengembanga n kapasitas aparatur 01 07 Meningkatkan Presentase ketepatan waktu pengajuan pencairan alokasi dana desa 01 Peningkat an pemaham an tupoksi aparatur desa melalui kegiatan pelatihan pemerinta han desa Peningkat nya jaringan distribusi listrik pedesaan Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Target Kondisi Awal 35% Kondisi Akhir 100% Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pemerintahan dan Umum Bagian Pemerintahan Desa Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas ESDM, Pengembangan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan 01 Rasio Elektrifikasi 86,9% 88% Peningkat an pengemba ngan kapasitas aparatur disertai tindak lanjut Program Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa 01 Persentase pemahaman aparatur desa tentang pemerintahan desa 100% 100% Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tata Pemerintahan Desa Peningkat kan ketepatan waktu pencaiara n yang disertai pengawas an Program Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa 01 Presentase ketepatan waktu pengajuan pencairan alokasi dana desa 100% 100% Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Bagian Tata Pemerintahan Desa VII-57 No Sasaran Strategi Arah kebijakan 08 Meningkatan laporan data profil desa 01 09 Meningkatkan peran lembaga distribusi pangan 01 10 Meningkatkan lumbung pangan desa 01 Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Peningkat an penyusun an laporan yang tervalidasi Peningkat an kapasitas kelembag aan distribusi pangan yang diindikasi kan dengan stabilnya harga pangan (beras) di tingkat konsumen Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan 01 Persentase laporan data profil desa Program Peningkatan Ketahanan Pangan 01 Peningkat an infrastruk tur lumbung pangan Program Peningkatan Ketahanan Pangan 01 Stabilisasi Harga Pangan (Beras) di tingkat konsumen yang diukur dengan nilai Coefisien Variasi (parameter untuk mengukur fluktuasi harga dalam kurun waktu tertentu. Adanya lembaga distribusi pangan dpt mendukung stabilitas harga pangan (beras) di tingkat konsumen Persentase dari jumlah lumbung pangan yang aktif dibagi dengan jumlah lumbung pangan yang ada. VII-58 Target Kondisi Awal 100% Kondisi Akhir 100% CV<10% 86,67% Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bagian Tata Pemerintahan Desa CV<10 % Pangan Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan 97,78 % Pangan Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan No 02 Sasaran Meningkatnya pemberdayaan masyarakat desa Strategi Arah kebijakan 11 Meningkatkan kawasan agropolitann dan minapolitan 01 Peningkat an infrastruk tur kawasan agropolita n dan minapolita n 12 Meningkatkan kapasitas lembaga ekonomi desa (BUMDes) 01 Peningkat an kapasitas kelembag aan melalui pelatihan terhadap pengurus 13 Meningkatkan status kelas kelompok tani 01 Peningkat an status kelas kelompok tani melalui kegiatan penyuluh an yang terprogra m 01 Meningkatkan status desa mandiri 01 Peningkat an status desa mandiri Program Pembangunan Daerah Program Kesejahteraan Petani  Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat  Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Desa  Program Peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa Program Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/Perkebunan Lapangan Indikator Kinerja (OUTCOME) 01 Persentase Peningkatan Ketersediaan Infrastruktur Pertanian di Kawasan Agropolitan dan Minapolitan 01 Persentase Lembaga Ekonomi Desa (Presentase keaktifanBUMD es) 01 Persentase status kelas kelompok tani 01 Persentase peningkatan status Desa Mandiri VII-59 Target Kondisi Awal 1% Kondisi Akhir 1% 10,05% 23,28% Pemula = 911 kel (1,5%) Lanjut = 752 kel (5,17%) Madya = 80 kel (5,33%) Utama = 10 kel (11.11%) 0 Pemula = 961 kel (1,5%) Lanjut = 807 kel (5,17%) Madya = 100 kel (5,33%) Utama = 15 kel (11,11%) 75% Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pertanian Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pertanian Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Strategi Arah kebijakan 02 Meningkatan peran lembaga swadaya masyarakat desa 01 Peningkat an swadaya masyarak at melalui kegiatan partisipasi /gotongroyong masyarak at Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa 01 Presentase Peningkatan Swadaya Masyarakat 03 Meningkatkan keaktifan perempuan dalam pembangunan desa 01 Peningkat an keaktifan perempua n melalui kegiatan pelatihan pemberda yaan perempua n Peningkatan Peran Perempuan di Pedasaan 01 Persentase partisipasi perempuan dalam pembangunan VII-60 Target Kondisi Awal 5% Kondisi Akhir 5% 20% 45% Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badan pemberdayaan masyarakat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat No Sasaran 01 Meningkatny a pelayanan Sarana Prasarana Jalan, Transportasi dan Telematika Strategi Arah kebijakan Program Pembangunan Daerah Target Indikator Kinerja (OUTCOME) Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Kondi Kondi si si Awal Akhir Misi 06 Meningkatkan ketersediaan infrastruktur jalan, transportasi, telematika, sumber daya air, permukiman dan prasarana lingkungan yang menunjang sosial ekonomi kemasyarakatan Tujuan 1 Meningkatkan Sarana Prasarana Jalan, Transportasi dan Telematika 01 mempertahankan fungsi jalan dalam kondisi baik 01 rehabilitasi/ pemeliharaan jalan kabupaten 02 meningkatkan kapasitas jalan 01 peningkatan jalan kabupaten 03 mempertahankan kondisi jembatan dalam kondisi baik Meningkatkan jembatan kabupaten yang sesuai standar 01 rehabilitasi/pemel iharaan jembatan kabupaten 01 05 Meningkatkan jaringan jalan yang terlayani angkutan umum 01 06 Meningkatkan halte dalam setiap wilayah yang telah dilayani angkutan umum 01 Peningkatan/ penganggantian jembatan kabupaten sesuai standar Peningkatan jaringan jalan melalui perencanaan tata wilayah Peningkatan pengadaan infrastruktur halte di wilayah yang sudah dilayani angkutan umum 04 Program Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Program Pembangunan Jalan dan Jembatan 01 persentase panjang jalan dalam kondisi baik 60,00 % 75,00 % Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Bina Marga 01 Persentase jalan yang terbangun 3% 15% Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Bina Marga 02 Panjang jalan kabupaten yang berkondisi baik 1.001, 26 KM 1.251, 57 KM Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Bina Marga Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Program Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Program Peningkatan Pelayanan Angkutan 01 Persentase jembatan yang terpelihara 4% 16% Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Bina Marga 01 Persentase jembatan kabupaten yang sesuai standar 44,81 % 62,64 % Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Bina Marga 01 19,80 % 19,80 % Perhubungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan 01 Persentase jaringan jalan yang dilayani angkutan umum Persentase halte dalam setiap wilayah yang telah dilayani angkutan umum 63,33 % 100 % Perhubungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika VII-61 No Sasaran Strategi 07 08 09 Meningkatkan fasilitas perlengkapan jalan Meningkatkan jumlah kendaraan bermotor wajib uji yang laik jalan Meningkatkan cakupan wilayah yang terlayani jaringan internet Arah kebijakan 01 01 Peningkatan fasilitas perlengkapan jalan Peningkatkan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dan Peningkatkan penyuluhan sadar keselamatan terhadap pemilik kendaraan bermotor wajib uji Peningkatan cakupan wilayah yang terlayani jaringan internet Program Pembangunan Daerah Target Indikator Kinerja (OUTCOME) Program peningkatan keamanan dan pengamanan Lalu Lintas 01 Persentase fasilitas perlengkapan jalan (rambu, APILL, paku jalan, patok pengaman jalan dan cermin tikungan) pada jalan kabupaten Program Peningkatan Keamanan dan Pengamanan Lalu Lintas 02 -Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ -Program Peningkatan Kelaikan Pengoperasian Kendaraan Bermotor 01 Presentase fasilitas perlengkapan jalan (marka)pada jalan Kabupaten Persentase kendaraan wajib uji laik jalan Cakupan wilayah yang terlayani jaringan internet VII-62 Kondi si Awal 2,10 Kondi si Akhir 3,97 4,63 % 17,23 % 67% 72% 70% 85% Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Perhubungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Perhubungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Perhubungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika No Sasaran Strategi Arah kebijakan Program Pembangunan Daerah Target Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal Kondi si Akhir Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Tujuan 2 Meningkatkan Sarana Prasarana Sumberdaya Air, Permukiman dan Lingkungan 2 Meningkatny a akses masyarakat terhadap perumahan dan kawasan permukiman, pelayanan air minum, sanitasi, dan prasarana lingkungan dasar 01 Meningkatkan persentase sarana air bersih yang layak 01 Peningkatan kualitas sumber air 02 Meningkatkan layanan air minum 01 03 Meningkatkan penduduk mendapatkan akses pemanfaatan air limbah Meningkatkan penanganan kawasan prioritas perumahan dan permukiman 01 Peningkatan infrastruktur layanan air minum Peningkatan aksesibilitas pemanfaatan air limbah 01 Peningkatan penanganan kawasan prioritas perumahan dan permukiman Menurunkan jumlah tidak layak huni 01 Peningkatan kegiatan bedah rumah 04 05 Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya Program infrastruktur Perdesaan 01 Presentase peningkatan penggunaan sumber air untuk irigasi 78,50 % 86,00 % Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Cipta Karya 01 Persentase layanan air minum 85,48 % 100 % Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah 01 Persentase penduduk yang terlayani sarana pengelolaan air limbah 80,23 % 100 % Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Persentase penanganan kawasan prioritas perumahan dan permukiman 0% 100% Perumahan Rakyat dan Permukiman Badan Perumahan 0,26% 0,31% Perumahan Rakyat dan Permukiman Badan Perumahan Program pengembangan perumahan; - Peningkatan Kualitas (PK) Rumah tidak layak huni - Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu 01 Persentase ketersediaan rumah layak huni VII-63 No Sasaran Strategi Arah kebijakan Program Pembangunan Daerah Target Indikator Kinerja (OUTCOME) Kondi si Awal Kondi si Akhir 1,46% 0,80% Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Program Lingkungan Sehat Perumahan; - Data base perumahan dan pemukiman - Penyuluhan dan pengawasan kualitas lingkungan sehat perumahan 06 Menurunkan backlog perumahan 01 Penurunan backlog perumahan Program Pengembangan Perumahan; - Peningkatan Penyediaan PSU Kawasan Perumahan dan Permukiman 01 Persentase backlog perumahan Program pemberdayaan komunitas perumahan; - Pendataan pembangunan dan pengelolaan - Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Formal VII-64 Perumahan Rakyat dan Permukiman Badan Perumahan No Sasaran Strategi 07 Arah kebijakan Meningkatkan pemanfaatan tata ruang yang sesuai dengan RTR Meningkatkan jumlah pasar yang tertib, bersih, dan aman 01 09 Meningkatkan sarana perdagangan 01 Peningkatan infrastruktur sarana perdagangan 10 Meningkatkan sarana pariwisata 01 Peningkatan infrastruktur sarana pariwisata 08 01 Peningkatan implementasi penggunaan tata ruang yang sesuai dengan RTR Peningkatan kinerja petugas kebersihan dan keamanan pasar melalui kegiatan gathering Program Pembangunan Daerah Program lingkungan sehat perumahan; - Penyediaan jaringan dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin Program Pemanfaatan Ruang Target Indikator Kinerja (OUTCOME) 01 Persentase luas pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTR Persentase jumlah pasar yang tertib, bersih, dan aman Kondi si Awal Kondi si Akhir 45% 53% 100% 100% 57% Program Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pasar Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Program Pengembangan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasaranan Pasar 01 01 Persentase jumlah peningkatan sarana perdagangan yang terpelihara 45% Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata 01 Persentase promosi mengenai destinasi wisata Kabupaten Malang 2% VII-65 12% Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Perumahan Rakyat dan Permukiman Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata No 03 Sasaran Meningkatny a pengelolaan Sumber Daya Air dan pengendalian daya rusak air Strategi Arah kebijakan Program Pembangunan Daerah Target Indikator Kinerja (OUTCOME) Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata 02 Persentase Pengembangan Obyek Wisata 03 Program Kemitraan 04 Persentase Peningkatan Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Malang Persentase usaha pariwisata yang berTDUP Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Kondi si Awal 20% Kondi si Akhir 49% Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 10% 30% Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 3% 14% Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 11 Meningkatkan sarana pertanian 01 Peningkatan ketersediaan sarana infrastruktur pertanian Program Kesejahteraan Petani 01 Persentase peningkatan ketersediaan infrastruktur pertanian 1% 5% Pertanian Dinas Pertanian dan Perkebunan 12 Meningkatkan energi alternative 01 Peningkatan sosialisasi dan pelatihan pembuatan energi alternatif pada masyarakat Pembinaan dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBI) dab Konservasi Energi 01 Persentase ketersediaan energi alternatif/terbar ukan (Biogas) 2% 2% Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas ESDM 01 Meningkatkan bangunan air yang baik 01 Peningkatan sarana bangunan air Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya 01 Persentase bangunan air yang baik 62,07 % 65,20 % Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Pengairan VII-66 No Sasaran Strategi 02 Meningkatkan panjang saluran air primer dan sekunder Arah kebijakan 01 Peningkatan ketersediaan infrastruktur panjang saluran air primer dan sekunder Program Pembangunan Daerah Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya Target Indikator Kinerja (OUTCOME) 01 panjang saluran air primer dan sekunder VII-67 Kondi si Awal 65,00 % Kondi si Akhir 76,20 % Bidang Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PD Penanggung Jawab Dinas Pengairan Target No Sasaran Strategi Arah kebijakan Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Kondi si Awal Kondi si Akhir 51,07 % 68,5 % Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup 40% 40% Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas ESDM Misi 07 Memperkokoh kesadaran dan perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Tujuan 1 Meningkatkan kebersamaan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan 01 Meningkatny a Kualitas Lingkungan Hidup 01 Meningkatkan hasil IKLH 01 Peningkatan capaian kegiatan dalam indikator IKLH Peningkatan pengawasan wilayah tambang 02 Meningkatkan pengawasan lingkungan di wilayah tambang 01 03 Meningkatkan kawasan kota dan perdesaan dalam kategori bersih dari sampah 01 Peningkatan jumlah tenaga dan infrastruktur kebersihan di desa dan kota 04 Meningkatkan hasil indeks tutupan hutan 01 05 Meningkatkan pengawasan pada hutan lindung 01 Peningkatan pencapaian indikator indeks tutupan hutan Peningkatan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup 01 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan 01 Persentase pengawasan wilayah tambang 01 Persentase kawasan kota dan perdesaan dengan kategori bersih dari sampah 45,78 % 75,52 % Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Program Perlindungan dan Konservasi SDA 01 Indeks tutupan hutan 23,61 % 44,97 % Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup Program perlindungan dan konservasi sumber daya hutan 01 Persentase penanganan pada kawasan lindung 2,19 % 13,15 % Kehutanan Dinas Kehutanan Pengawasan dan penertiban kegiatan raykat yang berpotensi merusak lingkungan Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah VII-68 Target No Sasaran Strategi Arah kebijakan Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup 25% 45% Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup 0% 86,3% Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup Persentase pemenuhan baku mutu udara 01 Peningkatan kualitas udara melalui pengawasan dan pengendalian pencemaran udara pada kegiatan usaha Program Penigkatan Pengendalian Polusi 01 Persentase pencemaran polusi udara 07 Menurunkan pemenuan baku mutu limbah cair 01 Peningkatan kualitas udara melalui pengawasan dan pengendalian limbah cair kegiatan/usah a Program Penigkatan Pengendalian Polusi 01 Presentase pemenuhan baku mutu limbah cair 08 Meningkatkan ketersediaan air tanah 01 Meningkatkan ketersediaan air tanah melalui pembangunan sumur resapan Program perlindungan dan konservasi SDA 01 Persentase peningkatan sumur resapan 09 Meningkatkan konservasi di sekitar sumber air 01 01 Persentase sumber air yang dikonservasi 6,4% 91,2% Menaikkan angka indeks pencemaran air 01 Melakukan penanaman pohon di sekitar sumber air Peningkatan kegiatan untuk capaian Indeks Pencemaran Air Indeks Pencemaran Air 51,11 % 68,54 % Program Pengendalian Pencemaran dan kerusakan LH 01 VII-69 PD Penanggung Jawab Kondi si Akhir 90% 06 10 Bidang Urusan Kondi si Awal 85% Target No Sasaran Strategi 11 12 13 14 Meningkatkan pengawasan terhadap SDA Arah kebijakan 01 Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) Peningkatan pengawasan terhadap SDA melalui sosialisasi terhadap masyarakat Program perlindungan dan konservasi SDA 01 Program perlindungan dan konservasi SDA 02 Peningkatan pengelolaan berbasis konsep sustaniable development Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan 01 Meningkatkan pengelolaan sumber daya pertambangan dan geologi 01 Persentase peningkatan jumlah kelompok masyarakat yang berperan dalam pengelolaan lingkungan Meningkatkan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup 01 Peningkatan kegiatan yang disertai partisipasi masyarakat Program pengendalian Pencemaran dan Kerusakan LH, Program peningkatan Kualitas dan Akses Informasi SDA dan LH 01 01 Peningkatan pengelolaan keseimbangan lingkungan melalui konsep sustaniable development Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan LH 01 Pengawasan dan penertiban kegiatan raykat yang berpotensi merusak lingkungan Peningkatan pengawasan terhadap SDA Persentase penyelesaian kasus LH dg sanksi administrasi (%) Pertumbuhan Sektor Pertambangan dan Penggalian terhadap PDRB Presentase peningkatan jumlah kelompok masyarakat yang berperan dalam pengelolaan lingkungan Persentase tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan LH VII-70 Bidang Urusan PD Penanggung Jawab Kondi si Awal 100% Kondi si Akhir 100% Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup 100% 100% Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup 2,04% 2,7% Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas ESDM 0% 100% Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup 100% 100% Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup Target No 02 Sasaran Meningkatny a sistem penanggulan gan bencana yang responsif Strategi Arah kebijakan 15 Meningkatkan angka Indeks Pencemaran Udara 01 01 Meningkatkan Jumlah desa tangguh bencana 02 Meningkatkan penanganan bencana 01 03 Meningkatkan pemberdayaan masyarakat 01 04 Meningkatan bantuan sosial terhadap korban bencana 01 Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (OUTCOME) 01 Kondi si Awal 87,64 % Kondi si Akhir 99,84 % Jumlah desa tangguh bencana 17 Desa 32 Desa Indeks Pencemaran Udara Bidang Urusan Peningkatan kualitas udara melalui kegiatan penghijauan dan pengawasan terhadap pencemaran udara Peningkatan Jumlah desa tangguh bencana Program pengendalian Pencemaran dan Kerusakan LH Peningkatan peran lembaga kebencanaan dalam penangan bencana Peningkatan pemberdayaan masyarakat mengenai resiko bencana Peningkatkan kualitas peran badan penanggulanga n bencana Program Kedaruratan dan Logistik Penanggulangan Bencana 01 Persentase penanganan bencana 81% 85% Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam 01 70% 90% Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Program Kedaruratan dan Logistik Penanggulangan Bencana 01 Persentase pemberdayaan masyarakat dalam resiko bencana Persentase bantuan sosial terhadap korban bencana 81% 85% Sosial Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah VII-71 Lingkungan Hidup PD Penanggung Jawab Badan Lingkungan Hidup Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badan Penanggulangan Bencana Daerah BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN Dalam bagian ini diuraikan hubungan urusan pemerintah dengan SKPD terkait beserta program yang menjadi tanggung jawab SKPD. Selain itu, disajikan pula pencapaian target indikator kinerja pada akhir periode perencanaan yang dibandingkan dengan pencapaian indikator kinerja pada awal periode perencanaan. Bagian ini merupakan langkah teknokratis dalam menerjemahkan berbagai analisis dan metodologi perumusan sebelumnya ke dalam penyusunan program prioritas. Sebagaimana telah dikemukakan pada bab VI dan VII, Pemerintah Kabupaten Malang telah menjadikan kemiskinan, lingkungan hidup dan pariwisata, sebagai prioritas pembangunan. Pada bab ini ketiga prioritas tersebut akan dijadikan sebagai program prioritas pembangunan Kabupaten Malang. Meskipun pada proses ini kemudian Pemerintah Kabupaten Malang tidak berniat untuk mengabaikan urgensi program yang lain. Sesuai arsitektur perencanaan yang memisahkan antara aspek strategis dan operasional program prioritas dipisahkan pula menjadi 2 (dua) yaitu program prioritas untuk perencanaan strategis dan program prioritas untuk perencanaan operasional. Suatu program prioritas yang dimaksudkan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah pada dasarnya adalah perencanaan operasional. Suatu urusan menjadi strategis tergantung tujuan dan sasaran pembangunan dan bagaimana strategi pencapaiannya. Suatu urusan pemerintahan daerah dapat menjadi strategis di satu tahun/periode atau sebaliknya, menjadi operasional di periode berikutnya. Dalam hal suatu urusan atau program/kegiatan didalamnya menjadi strategis maka perencanaan, pengendalian, dan evaluasi yang dilakukan lebih tinggi intensitasnya dibanding yang operasional. Begitu pula dalam penganggarannya, harus diprioritaskan terlebih dahulu. Suatu urusan yang bersifat strategis harus ditetapkan temanya, karena berpengaruh luas terhadap penyelenggaraannya. Suatu program prioritas, baik strategis maupun operasional, kinerjanya merupakan tanggung jawab Kepala SKPD. Namun, bagi program prioritas yang dikategorikan strategik, menjadi VIII-1 tanggung jawab bersama Kepala SKPD dengan kepala daerah pada tingkat kebijakan. Berbeda dengan penyelenggaraan aspek strategik, program prioritas bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan dilakukan agar setiap urusan (wajib) dapat diselenggarakan setiap tahun, tidak langsung dipengaruhi oleh visi dan misi kepala daerah terpilih. Artinya, suatu prioritas pada beberapa urusan untuk mendukung visi dan misi serta program kepala daerah terpilih, tidak berarti bahwa urusan lain ditinggalkan atau diterlantarkan. Perumusan program prioritas bagi penyelenggaraan urusan dilakukan sejak tahap awal evaluasi kinerja pembangunan daerah secara sistematis dilakukan pada identifikasi permasalahan pembangunan di seluruh urusan (wajib dan pilihan). Setelah program prioritas diketahui baik berasal dari perumusan strategis maupun dari rumusan permasalahan pembangunan daerah, dibuatlah alokasi pagu untuk setiap program. Pagu indikatif program merupakan jumlah dana yang tersedia untuk mendanai program prioritas tahunan yang penghitungannya berdasarkan standar satuan harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indikasi rencana program prioritas Pemerintah Kabupaten Malang berisi program-program, baik untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka menengah maupun untuk pemenuhan layanan SKPD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Pagu indikatif sebagai wujud kebutuhan pendanaan adalah jumlah dana yang tersedia untuk penyusunan program dan kegiatan tahunan. Program-program prioritas yang telah disertai kebutuhan pendanaan (pagu indikatif) selanjutnya dijadikan sebagai acuan bagi SKPD dalam penyusunan Renstra SKPD, termasuk dalam menjabarkannya ke dalam kegiatan prioritas beserta kebutuhan pendanaannya. Indikasi rencana program dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 yang terdiri dari dari program pembangunan daerah yang menunjang secara langsung pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan program prioritas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Strategis SKPD. Program prioritas untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah terbagi ke dalam 6 (enam) urusan pemerintahan VIII-2 wajib pelayanan dasar, 18 (delapan belas) urusan wajib non pelayanan dasar dan 8 (delapan) urusan pemerintahan pilihan. 8.1 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PELAYANAN DASAR 1. Pendidikan Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Progam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); b. Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun; c. Program Pendidikan Menengah; d. Program Pendidikan Non Formal; e. Program Pendidikan Luar Biasa; f. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan; g. Program Manajemen Pelayanan Pendidikan. 2. Kesehatan Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Obat dan Perbekalan Kesehatan; b. Program Upaya Kesehatan Masyarakat; c. Program Pengawasan Obat dan Makanan; d. Program Pengembangan Obat Asli Indonesia; e. Program Pelayanan JKN Kapitasi pada FKTP; f. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; g. Program Perbaikan Gizi Masyarakat; h. Program Pengembangan Lingkungan Sehat; i. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular; j. Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan; k. Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana/Puskesmas/Pustu dan Jaringannya; l. Program Pengadaan, Rumah Sakit/Rumah Peningkatan Sakit Sarana Jiwa/Rumah dan Prasarana Sakit Paru- Paru/Rumah Sakit Mata; m. Program Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan; n. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan; o. Program Peningkatan Pelayanan BLUD. VIII-3 3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pembangunan Jalan dan Jembatan; b. Program Pembangunan Saluran Drainase/ Gorong – Gorong; c. Program Pembangunan Turap/ Talud/ Bronjong; d. Program Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan dan Jembatan; e. Program Inspeksi Kondisi Jalan dan Jembatan; f. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebinamargaan; g. Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan; h. Pengelolaan Sistem Informasi/ Database Jalan dan Jembatan; i. Program Pengelolaan Pelengkap Jalan dan Penerangan Jalan Umum; j. Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya; k. Program Penyediaan dan Pengolahan Air Baku; l. Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya; m. Program Pengendalian Banjir; n. Program Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh; o. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah; p. Program Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. 4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pengembangan Perumahan; b. Program Lingkungan Sehat Perumahan; c. Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan; d. Program Pengelolaan Areal Pemakaman; e. Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran. 5. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan; b. Program Pemeliharaan Kantrantibmas Pencegahan Tindak Kriminal; VIII-4 c. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan dan Toleransi Beragama; d. Program Pendidikan Politik Masyarakat; e. Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana; f. Program Kedaruratan dan Logistik Penanggulangan Bencana g. Program Rehabilitasi - Rekonstruksi Sarana dan Prasarana Pasca Bencana. 6. Sosial Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Terpencil(KAT) dan Penyandang Komunitas Masalah Adat Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya; b. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial; c. Program Pembinaan Anak Terlantar; d. Program Pembinaan Penyandang Cacat dan Trauma; e. Program Pembinaan Panti Asuhan/Panti Jompo; f. Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks Narapidana, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial lainnya); g. Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial. 8.2 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB NON PELAYANAN DASAR 1. Tenaga Kerja Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Peningkatan Kesempatan Kerja; b. Program Perlindungan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan; c. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja; d. Program Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja. 2. Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan; b. Program Penguatan Kelembagaan Pengarustamaan Gender dan Anak; VIII-5 c. Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan; d. Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan. 3. Pangan Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/ Perkebunan). 4. Pertanahan Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah; b. Program Penyelesaian Konflik-konflik Pertanahan; c. Program Pengembangan Sistem Informasi Pertanahan. 5. Lingkungan Hidup Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; b. Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; c. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ); d. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan; e. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam. 6. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Penataan Administrasi Kependudukan. 7. Pemberdayaan Masyarakat & Desa Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan; b. Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan; c. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa; d. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa; e. Program Peningkatan Peran Perempuan di Pedesaan. VIII-6 8. Pengendalian Penduduk & KB Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Kesehatan Reproduksi Remaja; b. Program Pelayanan Kontrasepsi; c. Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pelayanan KB/KR yang Mandiri; d. Program Pengembangan Bahan Informasi Tentang Pengasuhan dan Pembinaan Tumbuh Kembang Anak; e. Program Penyiapan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga. 9. Perhubungan Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan; b. Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ; c. Program Peningkatan Pelayanan Angkutan; d. Program Pembangunan sarana dan Prasarana Perhubungan; e. Program Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas; 10. Komunikasi & informatika Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa; b. Program Kerja sama Informasi dengan Mas Media; c. Program Fasilitasi Peningkatan SDM Bidang Komunikasi dan Informasi. 11. Koperasi UKM Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil dan Menengah (KUKM); b. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah; c. Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah yang Kondusif; d. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi; e. Program Peningkatan Palayanan. VIII-7 12. Penanaman Modal Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Peningkatan Promosi dan Kerja sama Investasi; b. Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi. 13. Kepemudaan dan Olah Raga Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan; b. Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga; c. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olah Raga; d. Program Peningkatan Upaya Pemulihan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda; e. Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda. 14. Statistik Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pengembangan Data / Informasi / Statistik Daerah. 15. Persandian Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Program Optimalisasai Pemanfaatan Teknologi Informasi. 16. Kebudayaan; Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pengelolaan Keragaman Budaya; b. Program Pengelolaan Kekayaan Budaya. 17. Perpustakaan; Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan. 18. Kearsipan. Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan; b. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi; c. Program Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana dan Prasarana Kearsipan; d. Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen / Arsip Daerah. VIII-8 8.3 URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 1. Kelautan dan Perikanan Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pengembangan Budidaya Perikanan; b. Program Pengembangan Perikanan Tangkap; c. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Sistem Kelautan dan Perikanan; d. Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan; e. Program Peningkatan, Pengawasan, Pengendalian, dan Konservasi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. 2. Pariwisata Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pengembangan Destinasi Pariwisata; b. Program Pengembangan Kemitraan; c. Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata. 3. Pertanian Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/Perkebunan; b. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani; c. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian /Perkebunan; d. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/ Perkebunan; e. Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan; f. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak; g. Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan; h. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan; i. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Peternakan. 4. Kehutanan Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan; b. Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan; c. Program Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Hutan; d. Program Pengembangan Usaha Perhutanan dan Peran Serta Masyarakat; VIII-9 e. Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Penyuluh Kehutanan. 5. Energi Sumber Daya Mineral Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan; b. Program Pengawasan dan Penertiban Kegiatan Rakyat yang Berpotensi merusak lingkungan; c. Program Pembinaan dan Pengembangan Bidang Ketenagalistrikan; d. Program Pembinaan dan Pengawasan Migas; e. Program Pembinaan dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Konservasi Migas. 6. Perdagangan Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Perdagangan; b. Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor c. Program Peningkatan Pengelolaan Pasar dan Pembinaan Pedagang; d. Program Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pasar; e. Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri; f. Program Resi Gudang. 7. Perindustrian Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pembinaan Industri Rokok dan Tembakau; b. Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri; c. Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah; d. Program Pengembangan Sentra-Sentra Industri Potensial. 8. Transmigrasi. Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi; b. Program Transmigrasi Lokal. VIII-10 8.4 Urusan Penunjang Pemerintahan 1. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat daerah, Kepegawaian Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Peningkatan dan Pengembangan Sistem Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah ; b. Program Peningkatan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan KDH; c. Program Pendidikan Kedinasan; d. Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur; e. Program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan; f. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur; g. Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah; h. Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan; i. Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan; j. Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; k. Program Peningkatan Pelayanan Publik; l. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; m. Program Penelitian dan Pengembangan; n. Program Pengembangan Wilayah Perbatasan. VIII-11 TABEL 8.1 INDIKASI RENCANA PRIORITAS DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN SKPD Penanggung Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Tahun 2016 No. Urusan Pemerintahan dan Prioritas Program Indikator Kinerja Program 3 2 1.00 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PELAYANAN DASAR 1.01 PENDIDIKAN Akhir 2018 Akhir 2019 Akhir 2020 Akhir 2021 Jawab Kondisi Kinerja pada Akhir Periode RPJMD Target Indikator 1 Akhir 2017 Kondisi Kinerja Awal RPJMD 4 5 Rp. Target Indikator 6 7 Rp. Target Indikator 8 9 Rp. Target Indikator 10 11 Rp. Target Indikator 12 13 Rp. Target Indikator 14 15 Rp. 16 17 4,061,076,046,438.8 3,582,193,263,760.9 3,351,481,556,232.0 5,809,533,724,183.0 6,336,963,379,167.1 7,901,819,459,303.3 879,283,776,187.5 937,875,563,962.8 1,044,616,462,231.9 1,140,974,787,632.8 1,264,156,346,435.2 1,405,608,914,365.8 72,437,513,200.0 59,730,695,840.0 65,477,479,008.0 71,922,880,809.6 79,173,054,971.5 87,175,005,305.8 72,437,513,200.0 59,730,695,840.0 65,477,479,008.0 71,922,880,809.6 79,173,054,971.5 18 87,175,005,305.8 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat kelancaran administrasi perkantoran 100% 100% 3,169,199,200.0 100% 3,803,039,040.0 100.0% 4,563,646,848.0 100% 5,476,376,217.6 100% 6,571,651,461.1 100% 7,885,981,753.3 100% DISDIK b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan sarana prasarana yang berfungsi dengan baik 100% 100% 839,314,000.0 100% 1,007,176,800.0 100.0% 1,208,612,160.0 100% 1,450,334,592.0 100% 1,740,401,510.4 100% 2,088,481,812.5 100% DISDIK c Program Peningkatan Pengembangan Sistem Capaian Kinerja dan Keuangan Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 100% 100% 145,000,000.0 100% 174,000,000.0 100.0% 208,800,000.0 100% 250,560,000.0 100% 300,672,000.0 100% 360,806,400.0 100% DISDIK d Progam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Meningkatnya akses pendidikan anak usia 4-6 tahun ke PAUD 65% 240,000,000.0 71,32% 340,000,000.0 77.2% 340,000,000.0 83,06% 340,000,000.0 89,06% 340,000,000.0 95% 340.0 95% DISDIK e Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun f Program Pendidikan Menengah Meningkatnya akses pendidikan13-15 tahun ke SMP Meningkatnya akses pendidikan 16-18 th ke SMA g Program Pendidikan Non Formal APK PAUD 53,71% Tuntas buta meningkatnya hidup pdd APK SMP 92,26% 94,47% 59,254,000,000.0 96,68% 45,685,000,000.0 98,89% 49,671,190,000.0 101,10% 54,078,710,000.0 103,31 % 58,961,090,000.0 105,52% 64,857,199,000.0 105,52% DISDIK APK SM 39,25% 45,40% 3,254,000,000.0 51,55% 3,230,000,000.0 57,7% 3,512,720,000.0 63,85% 3,824,420,000.0 70,00% 4,169,700,000.0 76,00% 4,586,670,000.0 APK SM DISDIK 76% 803,000,000.0 0,23% 779,000,000.0 0,00% 847,900,000.0 0,00% 923,140,000.0 0,00% 1,006,480,000.0 0,00% 704,500,000.0 aksara & Angka buta aksara >45 th kecakapan 0,76% , Kec hdp 72% h Program Pendidikan Luar Biasa Seluruh penyandang tertampung di PLB tuna APK PLB 65,54% i Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Meningkatnya profesionalisme kompetensi guru dan j 1.02 Manajemen Pelayanan Pendidikan Guru S1 prof 58,49% Meningkatnya mutu Sek ber IT 14,20 % menejemen pelayanan 0,43% 0,00% DISDIK Angka buta aksara >45 th 0,76% , Kec hdp 72% APK PLB DISDIK 79,36 % 69,76% 3,254,000,000.0 71,66% 3,230,000,000.0 75,56% 3,512,720,000.0 77,46% 3,824,420,000.0 79,36% 4,169,700,000.0 83,26% 4,586,670,000.0 66,79% 1,141,000,000.0 75,09% 1,132,000,000.0 83,39% 1,230,840,000.0 91,69% 1,340,060,000.0 99,99% 1,461,040,000.0 100% 1,607,144,000.0 Guru S1 prof DISDIK 26,68% 338,000,000.0 39,16% 350,480,000.0 51,64% 381,050,000.0 64,12% 414,860,000.0 76,60% 452,320,000.0 84,50% 497,552,000.0 100% Sek ber IT DISDIK 84,50% KESEHATAN 449,852,067,418.5 484,138,227,218.3 530,555,582,859.2 554,432,238,218.5 597,995,309,341.0 138,103,102,418.5 149,283,377,218.3 179,540,732,859.2 177,627,388,218.5 192,065,459,341.0 645,539,771,166.0 206,464,921,166.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat kelancaran administrasi perkantoran 100% 100% 1,642,652,000.0 100% 1,724,784,600.0 100.0% 18,111,023,830.0 100% 1,901,575,022.0 100% 1,996,653,773.0 100% 2,096,486,461.0 100% Dinas Kesehatan b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan sarana prasarana yang berfungsi dengan baik 100% 100% 285,480,000.0 100% 299,754,000.0 100.0% 314,741,000.0 100% 330,478,000.0 100% 347,002,000.0 100% 364,352,000.0 100% Dinas Kesehatan c Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Cakupan kompetensi aparatur pemenuhan sumberdaya 75% 75% 285,480,000.0 75% 299,754,000.0 75.0% 314,741,000.0 75% 330,478,000.0 75% 347,002,000.0 75% 364,352,000.0 75% Dinas Kesehatan d Program Peningkatan Pengembangan Sistem Capaian Kinerja dan Keuangan Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 100% 100% 132,401,000.0 100% 139,021,000.0 100.0% 145,972,000.0 100% 153,270,000.0 100% 160,934,000.0 100% 168,980,000.0 100% Dinas Kesehatan e Program Obat dan Perbekalan Kesehatan Meningkatnya ketersediaan obat yang berkualitas 60% 90% 13,414,162,000.0 90% 16,000,000,000.0 90.0% 17,000,000,000.0 90% 18,000,000,000.0 90% 19,000,000,000.0 90% 20,000,000,000.0 90% Dinas Kesehatan VIII- 12 1 f 2 Program Upaya Kesehatan Masyarakat 3 4 5 Cakupan Kunjungan Bumil 97,6% K4 6 97,6% 7 8 51,517,011,910.0 97,6% 9 13 14 60,000,000,000.0 97,6% 15 16 63,000,000,000.0 97,6% 17 66,000,000,000.0 18 97,6% Dinas Kesehatan 98,7% 98,7% 98,7% 98,7% 98,7% 98,7% 98,7% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Cakupan neonatal dg komplikasi yg ditangani Cakupan kunjungan bayi 95.5% 95.5% 95.5% 95.5% 95.5% 95.5% 95.5% 95.5% 99.2% 99.2% 99.2% 99.2% 99.2% 99.2% 99.2% 99.2% Cakupan pelayanan anak balita Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien Cakupan peserta KB aktif 78.20% 78.20% 78.20% 78.20% 78.20% 78.20% 78.20% 78.20% 8.17% 8.17% 8.17% 8.17% 8.17% 8.17% 8.17% 8.17% 70.2% 70.2% 70.2% 70.2% 70.2% 70.2% 70.2% 70.2% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 60% 60% 60% 60% 60% 60% 60% 60% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 0% 100% 38% (15 Puskesmas) 100% 64% (25 Puskesmas) 100% 92% (36 Puskesmas) 100% 100% (39 Puskesmas) 100% 100% (39 Puskesmas) 100% 100% (39 Puskesmas) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% (39 Pusk) 100% (39 Pusk) 60% 100% (39 Pusk) 65% 100% (39 Pusk) 70% 100% (39 Pusk) 75% 100% (39 Pusk) 80% 100% (39 Pusk) 80% 55% Program Pelayanan JKN Kapitasi pada FKTP Persentase masyarakat miskin yang terlayani 91% 91% 42,431,477,561.0 91,5% 47,000,000,000.0 h Program Pengawasan obat dan makanan Presentase menurunnya obat dan makanan yang berbahaya 50% 50% 189,387,500.0 45% 200,000,000.0 i Program Pengembangan Obat Asli Indonesia Meningkatnya penggunaan obat tradisional di Puskesmas 5% 5% 14,680,000.0 6% j Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Cakupan desa siaga aktif 100% 100% 926,592,250.0 k Program Perbaikan Gizi Masyarakat Cakuoan Balita Kekurangan Gizi Cakuoan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 sd. 20 bulan keluarga maskin <15% <15% 525,000,000.0 25% 25% Program Pengembangan Lingkungan % Desa yang dipucu CLTS Sehat 40% 40% Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular 12 98,7% g m 11 57,000,000,000.0 97,6% Cakupan komplikasi kebidanan yg ditangani Cakupan pertolongan persalinan oleh nakes yg Cakupan pelayanan nifas Cakupan sekrening murid SD, SLTA dan SLTA Cakupan kader UKS SD, SLTP dan SLTA dilatih Cakupan pelayanan kesehatan remaja Cakupan pra Lansia dan Lansia baru yang dilayani Cakupan Posyandu Lansia dibina Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yg harus Cakupan Puskesmas terakriditasi Cakupan pelayanan kesehatan rujukan dan Cakupan Penderita gangguan jiwa ditemukan yang Cakupan pelayanan kesehatan di Puskesmas Persentase lokasi yang mendapatkan rekomendasi Cakupan pemeliharaan Alat Kesehatan Cakupan pengelolaan alat kesehatan di puskesmas l 10 54,000,000,000.0 97,6% 92.0% 80% 57,000,000,000.0 93% 62,000,000,000.0 93% 67,000,000,000.0 93% Dinas Kesehatan 40.0% 210,000,000.0 35% 215,000,000.0 35% 220,000,000.0 30% 225,000,000.0 30% Dinas Kesehatan 20,000,000.0 7.0% 40,000,000.0 8% 80,000,000.0 9% 160,000,000.0 10% 200,000,000.0 10% Dinas Kesehatan 100% 972,000,000.0 100.0% 1,020,600,000.0 100% 1,070,000,000.0 100% 1,120,000,000.0 100% 1,176,000,000.0 100% Dinas Kesehatan <15% 551,250,000.0 <15% 576,000,000.0 <15% 601,000,000.0 <15% 626,000,000.0 <15% 632,000,000.0 <15% Dinas Kesehatan 361,354,500.0 50% 25% 380,000,000.0 60.0% 25% 399,000,000.0 70% 25% 420,000,000.0 80% 25% 440,000,000.0 80% 70% 73% 73% 76% 80% 84% 84% % Sarana air minum yang di periksa 63% 63,5% 63,5% 63,5% 67% 70,5% 70,5% 100% (180 fokus) 100% (180 fokus) Cakupan penemuan penderita Pneumonia balita 32% 32% 34% 36% 38% 40% 40% Cakupan penemuan pasien baru TB baru semua tipe 75,27 per 100.000 pendk 98.60% 75,27 per 100.000 pendk 100% 76 per 100.000 pendk 100% 77 per 100.000 pendk 100% 78 per 100.000 pendk 100% 79 per 100.000 pendk 100% 79 per 100.000 pendk 98.60% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Cakupan penemuan penderita diare Cakupan penderita DBD yang ditangani 100% 100% (39 Pusk) 92,5% 25% 1,024,262,000.0 100% 52,000,000,000.0 % Jamban sehat atau memenuhi syarat Cakupan Foging Focus 100% 100% (39 Puskesmas) 100% (180 fokus) 1,075,475,100.0 100% (230 fokus) 1,129,248,855.0 100% (250 fokus) VIII- 13 1,185,711,297.0 100% (270 fokus) 1,244,996,865.0 100% (270 fokus) 25% Dinas Kesehatan 462,000,000.0 66% ( 264 desa) Dinas Kesehatan 84% Dinas Kesehatan 70,5% Dinas Kesehatan 1,307,246,705.0 100% (270 fokus) Dinas Kesehatan 40% Dinas Kesehatan 79 per 100.000 pendk Dinas Kesehatan 98.60% Dinas Kesehatan 100% Dinas Kesehatan 1 2 3 4 5 0% 0% 8% (30 desa) Cakupan spot cek ( pemeriksaan nyamuk DBD ) 0 0 Cakupan penemuan kasus Malaria Cakupan pemberian larvasida Cakupan spot cek ( pemeriksaan nyamuk malaria) Cakupan Desa/Kelurahan UCI % anak usia 0-11 mendapat imunisasi dasar lengkap 100% (13 kasus ) Desa bebas jentik n Program standarisasi Pelayanan Kesehatan Program Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan p Puskesmas BLUD 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 100% (5 lokasi) 13% (50 desa) 100% (11 lokasi) 18% ( 70 Desa) 100% (11 lokasi) 49% (190 desa) 100% (38lokasi) 100% (13 kasus ) 100% (20 lokasi) 100% (20 lokasi) 100% (15 kasus ) 100% (20 lokasi) 100% (20 lokasi) 100% (20 kasus ) 100% (20 lokasi) 100% (20 lokasi) 100% (22 kasus ) 100% (20 lokasi) 100% (20 lokasi) 100% (25 kasus ) 100% (20 lokasi) 100% (20 lokasi) 100% (95 kasus ) 100% (20 lokasi) 100% (20 lokasi) 87,69% 90% 90% 90% 90% 90% 90% 91% 91,5% 92% 95,5% 93% 93,5% 93.5% 93.5% Cakupan penemuan kasus AFP per 100 ribu anak balita 0.34 0.35% 0.36% 0.37% 0.38% 0.40% 0.40% 0.40% Prevalensi penduduk usia > 15 th tekanan darah tinggi 0,05% 25,28% 25,28% 25,28% 25,28% 25,28% 25,28% 25,28% 9 Puskesmas (23 %) 10 Pusk 25,64% 12 Pusk. 30,76% 20 Pusk 51,28% 30 Pusk 76,92% 35 Pusk. 89,74% 39 Pusk. 100 % 90.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100% (20 lokasi) 100% (20 lokasi) Cakupan Pemantauan 11% jemaah Haji Pulang dari Arb Saudi dokumen perencanaan 100% (12 Dok) program Kesehatan (Renstra, Renja , RKA/DPA, GBS/TOR), Dokumen evaluasi dan pengembangan standar pelayanan kesehatan (ISO,SOP,PRKA, DPPA, Dokumen Pendukung BLUD, Dok. Survey IKM), dokumen informasi kesehatan (Profil dan laporan Tahunan ) Hasil SKM terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Program Pengadaan, Peningkatan, Cakupan bangunan gedung dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas sesuai standar Puskesmas/Puskesmas Pembantu akriditasi dan Jaringannya o 7 10% ( 40 desa) 100% (11 lokasi) %Puskesmas yang melaksanakan kegiatan PTM n 6 100% (12 Dok) 75% 0% 915,553,750.0 75% 38% (15 Pusk.) 100% (12 Dok) 961,331,000.0 75% 7,607.5 64% (25 Pusk.) 100% (12 Dok) 1,009,398,000.0 75,5 7,518.3 92% (36 Pusk.) 100% (12 Dok) 1,059,867,000.0 7600% 8,174.2 100% (39 Pusk.) 100% (12 Dok) 1,112,861,000.0 76,5 8,899.5 100% (39 Pusk.) 49% (190 desa) 100% (38lokasi) 100% (95 kasus ) 100% (20 lokasi) 100% (20 lokasi) 90% 100% (12 Dok) 39 Pusk. 100 % 100.00% 1,168,504,000.0 76500% 9,703.0 terlaksananya penyusunan rencana kerja Dinas Kesehatan tahunan 76,5 Dinas Kesehatan 100% (39 Pusk.) 100% (39 Pusk.) Dinas Kesehatan Peningkatan Pustu menjadi Puskesmas Peningkatan Puskesmas Menjadi Rumah Sakit (RS) 0% 100% 0% 100.0% 0% 100% 0% 300% Dinas Kesehatan 0% 100% 0% 100.0% 0% 100% 0% 300% Dinas Kesehatan Persentase industri rumah tangga pangan yang bersertifikat Cakupan Puskesmas BLUD 100% 80% 26% (10.Pusk.) 26% (10.Pusk.) 250,000,000.0 80% 260,000,000.0 24,187,600,340.0 38 % ( 15 Puskesmas ) 25,400,000,000.0 80.0% 51 % ( 20 Puskesmas ) 270,000,000.0 80% 280,000,000.0 80% 290,000,000.0 80% 300,000,000.0 80% Dinas Kesehatan 30,000,000,000.0 64 % ( 25 Puskesmas ) 35,000,000,000.0 77 % ( 30 Puskesmas ) 40,000,000,000.0 100% (39 Puskesmas) 45,000,000,000.0 100% (39 Puskesmas Dinas Kesehatan VIII- 14 1 2 3 4 5 6 7 8 207,894,115,000.0 a Program Standarisasi pelayanan kesehatan Presentase sarana/prasarana peralatan kesehatan di RSUD 70% 75% Persentase layanan kesehatan perorangan kepada masyarakat sesuai standar di RSUD : Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit ParuParu/Rumah Sakit Mata. Program Standarisasi pelayanan kesehatan 11 12 116,700,000,000.0 85.0% 71,500,000,000.0 121,150,000,000.0 13 14 260,230,000,000.0 90% 78,650,000,000.0 130,115,000,000.0 15 16 280,583,000,000.0 95% 86,515,000,000.0 140,291,500,000.0 17 18 304,078,800,000.0 100% 95,166,500,000.0 149,808,150,000.0 100% RSUD Kanjuruhan 104,633,150,000.0 RSUD Kanjuruhan 60-80% 60-80% 60-80% 60-80% 60-80% 60-80% RSUD Kanjuruhan 5 hari 6-9 hari 6-9 hari 6-9 hari 6-9 hari 6-9 hari 6-9 hari 6-9 hari RSUD Kanjuruhan 3 Hari 1-3 Hari 1-3 Hari 1-3 Hari 1-3 Hari 1-3 Hari 1-3 Hari 1-3 Hari RSUD Kanjuruhan 40-50 kali 40-50 kali 40-50 kali 40-50 kali 40-50 kali 40-50 kali RSUD Kanjuruhan 40-50 kali RSUD Kanjuruhan -Persentase Jumlah Tenaga Medis Sesuai Dengan Standar Klasifikasi Rumah Sakit B 98% 98% 98% 98.0% 98% 98% 98% 98% RSUD Kanjuruhan -Persentase Tenaga Keperawatan yang Memenuhi Standar Kompetensi Persentase kematian pasien di rawat di rumah sakit: 96% 96% 96% 96.0% 96% 96% 96% 96% RSUD Kanjuruhan RSUD Kanjuruhan a. Angka kematian umum tiap 1000 pasien keluar (GDR) b. Angka kematian ≥ 48 tiap 1000 pasien keluar Pengadaan sarana dan peralatan rumah sakit DAK 6% 3% Pengadaan sarana dan peralatan rumah sakit DBH CHT Pengadaan sarana dan peralatan rumah sakit DAK a 10 242,300,000,000.0 68% 60-80% - Frekuensi Pemakaian 52 kali Tempat Tidur dalam Kurun Waktu tertentu (Bed Turn Over) Persentase tenaga profesional medis dan keperawatan: b 80% 65,000,000,000.0 -Persentase Tingkat Hunian Rumah Sakit (Bed Occupancy Rate) -Rata-rata Lama Pasien Dirawat (Average Length of Stay) -Rata-rata Lama Tempat Tidur Kosong/Tidak Terisi (Turn Over Internal) 112,018,235,000.0 9 233,400,000,000.0 ≤ 45 ‰ ≤ 4.5% ≤ 25 ‰ ≤ 4.5% ≤ 2.5% ≤ 4.5% ≤ 2.5% ≤ 4.5% ≤ 2.5% ≤ 4.5% ≤ 2.5% ≤ 4.5% RSUD Kanjuruhan ≤ 2.5% ≤ 2.5% RSUD Kanjuruhan 1 paket 9,687,940,000.0 1 paket 10,200,000,000.0 1 paket 11,000,000,000.0 1 paket 11,100,000,000.0 1 paket 11,750,000,000.0 12,925,000,000.0 5 paket RSUD Kanjuruhan 1 paket 11,500,000,000.0 1 paket 15,000,000,000.0 1 paket 16,500,000,000.0 1 paket 17,500,000,000.0 1 paket 18,375,000,000.0 20,212,500,000.0 5 paket RSUD Kanjuruhan 1 paket 9,687,940,000.0 1 paket 20,000,000,000.0 1 paket 15,000,000,000.0 1 paket 15,000,000,000.0 1 paket 15,000,000,000.0 16,500,000,000.0 5 paket RSUD Kanjuruhan 103,854,850,000.0 101,454,850,000.0 108,714,850,000.0 116,574,850,000.0 125,346,850,000.0 134,996,050,000.0 33,000,000,000.0 36,300,000,000.0 39,930,000,000.0 43,860,000,000.0 48,246,000,000.0 53,070,600,000.0 RSUD Lawang 1. Kapasitas Pelayanan Kesehatan Perorangan di RS 53,070,600,000.0 RSUD Lawang a. Persentase tingkat hunian RS (BOR) 52.60% 60%-85% 60%-85% 60%-85% 60%-85% 60%-85% 60%-85% 60%-85% b. Rata-rata lama pasien dirawat (ALOS) 3.84 hari 6-9hari 6-9hari 6-9hari 6-9hari 6-9hari 6-9hari 6-9hari c. Rata-rata lama tempat tidur kosong/tidak terisi (TOI) 3.46 hari 1-3 hari 1-3 hari 1-3 hari 1-3 hari 1-3 hari 1-3 hari 1-3 hari d. Frekwensi pemakaian tempat tidur dalam kurun waktu (BTO) 50,06 kali 40-50 kali 40-50 kali 40-50 kali 40-50 kali 40-50 kali 40-50 kali 40-50 kali 2. Angka Kematian Pasien dirawat di RS a. Angka kematian umum tiap 1000 pasien keluar (GDR) b. Angka kematian ≥ 48 tiap 1000 pasien keluar 3. Pendapatan RS a. Capaian pendapatan tahun berjalan RSUD Lawang RSUD Lawang RSUD Lawang RSUD Lawang RSUD Lawang 13.67 ‰ ≤ 45 ‰ ≤ 45 ‰ ≤ 45 ‰ ≤ 45 ‰ ≤ 45 ‰ ≤ 45 ‰ ≤ 45 ‰ RSUD Lawang 5.08 ‰ ≤ 25 ‰ ≤ 25 ‰ ≤ 25 ‰ ≤ 25 ‰ ≤ 25 ‰ ≤ 25 ‰ ≤ 25 ‰ RSUD Lawang 26,664,952,525.08 22% 33,000,000,000.0 36,300,000,000.0 39,930,000,000.0 VIII- 15 43,860,000,000.0 48,246,000,000.0 53,070,600,000.0 53,070,600,000.0 RSUD Lawang 1 2 3 4 4. kualifikai tenaga profesional medis dan keperawatan a. Tenaga medis sesuai dengan standar klasifikasi RS 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 RSUD Lawang RSUD Lawang 75% 2 orang 2 orang 2 orng 2 orang 2 orang 2 orang 12 orang 100% 32 orang 25 orang 25 orang 25 orang 25 orang 20 orang 142 orang RSUD Lawang b Program pengadaan,peningkatan sarana dan prasarana RS/RS jiwa/RS paru/RS mata b. Tenaga keperawatan yang memenuhi standar kopetensi 5. Kelengkapan sarana dan prasarana RS RSUD Lawang 18,927,425,000.0 a. Kelengkapan alat kesehatan yang terstandar (DBHCHT) b. Kelengkapan sarana gedung/fisik sesuai standar (DAK) 1.03 14,427,425,000.0 14,427,425,000.0 14,427,425,000.0 14,427,425,000.0 14,427,425,000.0 91,064,550,000.0 11,927,425,000.0 74,414,550,000.0 RSUD Lawang 100% 1 paket 14,777,425,000.0 1 paket 11,927,425,000.0 1 paket 11,927,425,000.0 1 paket 11,927,425,000.0 1 paket 11,927,425,000.0 1 paket 100% 2 paket 4,150,000,000.0 1 paket 2,500,000,000.0 1 paket 2,500,000,000.0 1 paket 2,500,000,000.0 1 paket 2,500,000,000.0 1 paket RSUD Lawang PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 319,989,478,474.0 369,056,601,804.5 406,475,924,992.8 461,622,576,317.3 524,213,906,261.5 4,533,383,000.0 10,975,959,000.0 1,643,073,997.7 1,857,185,746.2 2,103,114,607.7 2,500,000,000.0 16,650,000,000.0 602,166,971,226.7 1,295,671,406.1 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Cakupan administrasi perkantoran 100% 100% 1,338,000,000.0 100% 1,539,000,000.0 100.0% 1,770.0 100% 2,035.0 100% 2,340.0 100% 2,691.0 100% Bina Marga b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan peningkatan sarana dan prasarana aparatur 100% 100% 1,216,200,000.0 100% 1,399,400,000.0 100.0% 1,608.6 100% 1,849.8 100% 2,128.1 100% 2,446.4 100% Bina Marga c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Cakupan peningkatan disiplin aparatur Cakupan peningkatan kapasitas Aparatur 100% 100% 191,000,000.0 100% 220,000,000.0 100.0% 253.0 100% 290.0 100% 334.0 100% 384.0 100% Bina Marga 100% 100% 290,000,000.0 100% 334,000,000.0 100.0% 384.0 100% 441.0 100% 507.0 100% 583.0 100% Bina Marga e Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian - Kinerja dan Keuangan Cakupan Pelaporan Capaian Kinerja Keuangan 100% 100% 72,000,000.0 100% 83,000,000.0 100.0% 95.0 100% 110.0 100% 126.0 100% 145.0 100% Bina Marga f Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Kabupaten kondsi baik Jembatan Kabupaten Sesuai Standar 4,502,000.0 1 Dokumen 5,177,000,000.0 1 Dokumen 6.0 1 Dokumen 6.8 1 Dokumen 7.9 1 Dokumen 9.1 1 Dokumen Bina Marga 80,127,000.0 77 Km 92,146,000.0 77 Km 106.0 77 Km 121.9 77 Km 140.1 77 Km 161.2 Jalan Kabupaten Kondisi Baik 75% Bina Marga 1,636,000.0 1 Dokumen 1,881,000.0 1 Dokumen 2.2 1 Dokumen 2.5 1 Dokumen 2.9 1 Dokumen 3.3 1 Dokumen Bina Marga 35,276,000.0 315 Meter 40,567,000.0 315 Meter 46.7 315 Meter 53.7 315 Meter 61.7 315 Meter 71.0 Jembatan Kabupaten Standar 66% Bina Marga 77 Km 4,224,000.0 77 Km 4,858,000.0 77 Km 5.6 77 Km 6.4 77 Km 7.4 77 Km 8.5 385 Km Bina Marga 315 Meter 1,240,000.0 315 Meter 1,426,000.0 315 Meter 1.6 315 Meter 1.9 315 Meter 2.2 315 Meter 2.5 1575 M Bina Marga d jumlah dokumen Perencanaan Teknis Pembangunan dan Peningkatan Jalan yang disusun 100% 1 Dokumen Panjang jalan Pembangunan Jalan Kabupaten Kondisi dan Peningkatan Jalan Baik 63,00% jumlah dokumen Perencanaan Teknis Pembangunan dan Penggantian Jembatan yang disusun Panjang Pembangunan dan Penggantian Jembatan 100% 1 Dokumen Jembatan Kabupaten Standar 44,81% Panjang Pengawasan Teknis Pembangunan dan Peningkatan Jalan Panjang Pengawasan Teknis Pembangunan/Penggantian Jembatan g Program Pembangunan Turap/Talud/Bronjong 77 Km 315 Meter Persentase Jumlah Plengsengan yang dibangun jumlah dokumen Perencanaan Teknis Pembangunan Dinding Penahan Jalan yang disusun panjang Pembangunan Dinding Penahan Jalan yang dibangun Terlaksananya Pengawasan Teknis Pembangunan Dinding Penahan Jalan Bina Marga 0,01% 1 dokumen 222,000,000.0 1 dokumen 255,000,000.0 1 dokumen 294.0 1 dokumen 338.0 1 dokumen 388.0 1 dokumen 447.0 241 Meter 4,452,000.0 241 Meter 5,120,000.0 241 Meter 5.9 241 Meter 6.8 241 Meter 7.8 241 Meter 9.0 Bina Marga 241 Meter 150,000,000.0 241 Meter 173,000,000.0 241 Meter 198.0 241 Meter 228.0 241 Meter 262.0 241 Meter 302.0 Bina Marga VIII- 16 1% Bina Marga 1 h 3 2 Program Rehabilitasi/Pemeliharaan JalPanjang Jalan Kabupaten Kondisi Baik Jumlah Jalan yang dipelihara 4 Jumlah Dokumen Perencanaan Teknis Kegiatan yang disusun tepat waktu 60% 1 dokumen j Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebinamargaan Program Pengelolaan Pelengkap Jalan dan Penerangan Jalan Umum 9 10 11 12 13 14 15 17 18 5.1 1 dokumen 5.9 1 dokumen 6.7 148 Km 96,060,000.0 148 Km 110,469,000.0 148 Km 127.0 148 Km 146.1 148 Km 168.0 160 Km 2,649,000.0 160 Km 3,046,000.0 160 Km 3.5 160 Km 4.0 160 Km 4.6 160 Km 5.3 Bina Marga 150 Km 62,600,000.0 150 Km 71,990,000.0 150 Km 82.8 150 Km 95.2 150 Km 109.5 150 Km 125.9 Bina Marga 20% 1 Unit 2,151,000.0 1 Unit 2,474,000.0 1 Unit 2.8 1 Unit 3.3 1 Unit 3.8 1 Unit 4.3 Bina Marga jumlah Alat Laboratorium Kebinamargaan yang dibeli 3 Unit 221,000,000.0 3 Unit 221,000,000.0 3 Unit 221,000,000.0 3 Unit 221,000,000.0 3 Unit 221,000,000.0 3 Unit 221,000,000.0 Bina Marga jumlah kegiatan Pemeliharaan Alat-alat Berat 1 kegiatan 221,000,000.0 1 kegiatan 254,000,000.0 1 kegiatan 292,000,000.0 1 kegiatan 336,000,000.0 1 kegiatan 387,000,000.0 1 kegiatan 445,000,000.0 Bina Marga 1 kegiatan 29,000,000.0 1 kegiatan 33,000,000.0 1 kegiatan 38,000,000.0 1 kegiatan 44,000,000.0 1 kegiatan 51,000,000.0 1 kegiatan 58,000,000.0 Bina Marga 3,856,000.0 1 dokumen 4,434,000.0 1 dokumen 5,099,000.0 1 dokumen 5,864,000.0 1 dokumen 6,744,000.0 1 dokumen 7,755,000.0 148 Km 96,060,000.0 148 Km 110,469,000.0 148 Km 127,039,000.0 148 Km 146,095,000.0 148 Km 168,010,000.0 148 Km 193,211,000.0 Bina Marga 160 Km 2,649,000.0 160 Km 3,046,000.0 160 Km 3,503,000.0 160 Km 4,029,000.0 160 Km 4,633,000.0 160 Km 5,328,000.0 Bina Marga 122,000,000.0 1 kegiatan 140,000,000.0 1 kegiatan 161,000,000.0 1 kegiatan 186,000,000.0 1 kegiatan 213,000,000.0 1 kegiatan 245,000,000.0 100% Bina Marga 1 Dokumen 1,557,000.0 1 Dokumen 1,791,000.0 1 Dokumen 2,059,000.0 1 Dokumen 2,368,000.0 1 Dokumen 2,723,000.0 1 Dokumen 3,132,000.0 16.476 Titik Bina Marga 470 Titik 15,546,000.0 470 Titik 17,878,000.0 470 Titik 20,560,000.0 470 Titik 23,644,000.0 470 Titik 27,190,000.0 470 Titik 31,269,000.0 Bina Marga 12000 Meter 20,489,000.0 12000 Meter 23,562,000.0 12000 Meter 27,097,000.0 12000 Meter 31,161,000.0 12000 Meter 35,835,000.0 12000 Meter 41,211,000.0 Bina Marga 10000 Meter 20,547,000.0 10000 Meter 23,629,000.0 10000 Meter 27,173,000.0 10000 Meter 31,249,000.0 10000 Meter 35,937,000.0 10000 Meter 41,327,000.0 Bina Marga Cakupan sarana dan prasarana kebinamargaan yang ditingkatkan jumlah Pengadaan Alat Berat Penunjang Kegiatan 1 dokumen 1 dokumen 16 1 dokumen 7.8 Bina Marga 148 Km - Bina Marga 0,25% Bina Marga Cakupan database jalan dan jembatan yang dikelola Jumlah kegiatan Updating Jalan, Jembatan dan Bangunan Pelengkap Jalan l 8 4,434,000.0 Jumlah kegiatan Pemeliharaan Alat Laboratorium Kebinamargaan Program Pembangunan Infrastruktur Persentase jumlah jalan desa Perdesaan yang ditingkatkan jumlah Pembangunan Jalan 0,05% dan Jembatan Desa yang dibangun jumlah Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan dan Jembatan Desa yang disusun Pengelolaan Sistem Informasi/ Data Base Jalan dan jembatan 7 1 dokumen panjang Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan dan Jembatan Desa k 6 3,856,000.0 Panjang Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan yang dibangun Panjang Pengawasan Teknis Pemeliharaan Jalan yang diawasi Panjang Pemeliharaan Rutin Jalan yang dibangun i 5 100% 1 kegiatan Jumlah PJU yang terpasang Jumlah Drainase yang terbangun Jumlah Dokumen Perencanaan Teknis Bangunan Pelengkap dan PJU yang disusun 14.126 Titik 61.000 Meter jumlah Pengadaan dan Pemeliharaan PJU Panjang Pembangunan Drainase/Trotoar yang dibangun panjang Pemeliharaan Bangunan Pelengkap Jalan jumlah Pohon Tepi Jalan yang ditanam panjang Pengawasan Teknis Pembangunan Pelengkap Jalan dan Penerangan Jalan Umum 121.000 Meter 2000 Pohon 542,000.0 2000 Pohon 623,000,000.0 2000 Pohon 717,000,000.0 2000 Pohon 824,000,000.0 2000 Pohon 948,000,000.0 2000 Pohon 1,090,000.0 Bina Marga 16000 Meter 1,164,000.0 16000 Meter 1,339,000.0 16000 Meter 1,539,000.0 16000 Meter 1,770,000.0 16000 Meter 2,036,000.0 16000 Meter 2,341,000.0 Bina Marga VIII- 17 1 3 2 4 5 6 7 8 315,456,095,474.0 9 10 358,080,642,804.5 11 12 404,832,850,995.1 13 14 459,765,390,571.1 15 16 522,110,791,653.9 17 18 600,871,299,820.5 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat kelancaran administrasi perkantoran 100% 100% 1,025,012,505.0 100% 1,127,513,755.5 100.0% 1,240,265,131.1 100% 1,364,291,644.2 100% 1,500,720,808.6 100% 1,650,792,889.4 100% Dinas Pengairan b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan sarana prasarana yang berfungsi dengan baik 100% 100% 662,234,900.0 100% 728,458,390.0 100.0% 801,304,229.0 100% 881,434,651.9 100% 969,578,117.1 100% 1,066,535,928.8 100% Dinas Pengairan c Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Cakupan kompetensi aparatur pemenuhan sumberdaya 100% 100% 38,500,000.0 75% 42,350,000.0 75.0% 46,585,000.0 75% 51,243,500.0 75% 56,367,850.0 75% 62,004,635.0 75% Dinas Pengairan d Program Peningkatan Pengembangan Sistem Capaian Kinerja dan Keuangan Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 100% 100% 8,602,000.0 100% 9,462,200.0 100.0% 10,408,420.0 100% 11,449,262.0 100% 12,594,188.2 100% 13,853,607.0 100% Dinas Pengairan e Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya Persentase peningkatan Diperlukan rehab dan kualitas dan kuantitas sarana pemeliharaan jaringan & prasarana irigasi irigasi yang ada 20% 24,974,496,150 20% 32,466,844,995 20% 40,583,556,244 20% 50,729,445,305 20% 63,411,806,631 20% 79,264,758,289 100% terlaksananya peningkatan kualitas Dinas Pengairan dan kuantitas sarana & prasarana irigasi f Program Penyediaan dan Pengolahan Air Baku presentase peningkatan luas Diperlukan pembinaan dan tanam penyuluhan pemanfaatan air baku 20% 37,768,367,600 20% 49,098,877,880 20% 61,373,597,350 20% 76,716,996,688 20% 95,896,245,859 20% 119,870,307,324 100% terlaksananya pembinaan dan Dinas Pengairan penyuluhan pemanfaatan air baku g Program Pengembangan, Pengelolaan Dan Konversi Sungai, Danau Dan Sumber Daya Air Lainnya 20% 1,529,976,500 20% 1,988,969,450 20% 2,486,211,813 20% 3,107,764,766 20% 3,884,705,957 20% 4,855,882,446 100% terlaksananya penyusunan program Dinas Pengairan pengelolaan dan konservasi sungai, danau dan sumberdaya air lainnya h Presentase peningkatan Diperlukan penyusunan ketersediaan air irigasi program pengelolaan dan dan konservasi sungai, danau dan sumberdaya air lainnya Persentase daerah rawan air 100% Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konversi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya Program Pengembangan, Presentase peningkatan Pengelolaan dan Konservasi Sungai, ketersediaan air irigas Danau dan Sumber Daya Air Lainnya 10% 80,000,000.0 10% 100,000,000.0 120,000,000.0 10% 140,000,000.0 10% 160,000,000.0 10% 180,000,000.0 2 Paket 2,899,300,000.0 12 paket Dinas Pengairan i 10.0% Jumlah embung dan 7 paket bangunan penampung air yang direhabilitasi/ 2 Paket 579,860,000.0 2 Paket 753,818,000.0 2 Paket 942,272,500.0 2 Paket 1,177,840,625.0 Jumlah pekerjaan swakelola dalam rangka konservasi sumber daya air yang melibatkan masyarakat 11 Paket 887,222,500.0 11 Paket 1,153,389,250.0 11 Paket 1,441,736,563.0 11 Paket 1,802,170,703.0 11 Paket 2,252,713,379.0 11 Paket 4,436,112,500.0 66 paket Dinas Pengairan 7 paket 2 Paket 1.472.300.781 50% Dinas ESDM j Program Pengendalian Banjir Meningkatnya fungsi Diperlukan pemeliharaan bantaran dan tanggul sungai bantaran dan tanggul sungai 20% 438,791,000.0 20% 570,428,300.0 20.0% 713,035,375.0 20% 891,294,219.0 10% 1,114,117,773.0 10% 1,392,647,217.0 100% terlaksananya pemeliharaan bantaran Dinas Pengairan dan tanggul sungai k Program Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh presentase peningkatan Diperlukan pengembangan sistem irigasi teknis infrastruktur jaringan serta updating data 20% 302,838,000 20% 393,689,400 20.0% 492,111,750 20% 915,139,688 10% 768,924,609 10% 961,155,762 100% terlaksananya infrastruktur jaringan Dinas Pengairan serta updating data 350,000,000.0 100% 575,000,000.0 100.0% 589,375,000.0 100% 604,109,375.0 100% 619,212,109.0 100% 634,692,412.0 26% 1,859,610,000.0 26% 2,019,130,000.0 13.0% 2,195,260,000.0 13% 2,390,050,000.0 13% 2,605,830,000.0 13% 2,605,830,000.0 Cakupan Perencanaan Pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh l 118% 100% Bappeda Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Meningkatnya pengelolaan Optimalisasi pengelolaan Air air minum dan air Limbah Minum dan Air Limbah Persentase pelaksanaan pelayanan administrasi kantor berjalan sesuai target 100% 100% 2,363,500,000.0 100% 2,588,850,000.0 100.0% 2,847,740,000.0 100% 3,132,610,000.0 100% 3,446,760,000.0 100% 3,790,340,000.0 100% Dinas Cipta Karya Tata Ruang n Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 100% 100% 25,384,080,000.0 100% 25,631,340,000.0 100.0% 26,301,820,000.0 100% 26,975,950,000.0 100% 27,652,560,000.0 100% 27,652,560,000.0 100% Dinas Cipta Karya Tata Ruang o Program Peningkatan Disiplin Aparatur 100% 100% 176,250,000.0 100% 193,880,000.0 100.0% 213,260,000.0 100% 234,590,000.0 100% 258,050,000.0 100% 283,850,000.0 100% Dinas Cipta Karya Tata Ruang p Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase sarana dan prasarana aparatur yg meningkat dan atau terpelihara Persentase kapasitas sumber daya aparatur yang meningkat Persentase disiplin aparatur yg meningkat 100% 100% 233,690,000.0 100% 257,060,000.0 100.0% 282,760,000.0 100% 311,040,000.0 100% 342,140,000.0 100% 376,360,000.0 100% Dinas Cipta Karya Tata Ruang q Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase penyelesaian dokumen rencana dan laporan capaian kinerja serta lap keuangan 100% 100% 31,756,600,000.0 100% 34,932,260,000.0 100.0% 38,425,490,000.0 100% 42,268,040,000.0 100% 46,494,840,000.0 100% 51,144,330,000.0 100% Dinas Cipta Karya Tata Ruang m VIII- 18 3495 buah Dinas Pengairan 1 r s t u 2 Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah 3 4 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 80,2% 80,2% 59,039,628,000.0 83,52% 64,949,191,000.0 87,92% 71,447,310,000.0 93,41% 78,592,842,000.0 100% 86,450,526,000.0 100% 95,095,578,600.0 Dinas Cipta Karya 68% 85,48% 1,658,814,320.0 87,9% 1,971,577,184.0 91,13% 2,345,992,620.0 95,16% 2,794,301,144.0 100% 3,331,182,373.0 100% 3,664,300,610.3 Dinas Cipta Karya 68% 85,48% 41,549,900,000.0 87,9% 45,704,890,000.0 91,13/% 50,275,380,000.0 95,16% 55,302,918,000.0 100% 60,833,209,000.0 100% 66,916,529,900.0 Dinas Cipta Karya 38% 48,26% 31,756,602,000.0 59,41% 34,932,263,000.0 71,67% 38,425,489,000.0 85,16% 42,268,038,000.0 100% 46,494,842,000.0 100% 51,144,326,200.0 Dinas Cipta Karya Persentase ketersediaan sistem jaringan drainase skala kawasan dan skala kota Tersedianya dokumen Ruang Terbuka Hijau, Ruang Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan kawasan khusus. 56,46% 63,59% 46,854,347,999.0 71,44% 51,539,783,000.0 80,07% 56,693,716,000.0 89,56% 62,363,138,000.0 100% 68,599,452,000.0 100% 75,459,397,200.0 Dinas Cipta Karya Belum tersedianya dokumen RTH, Ruang Lahan Pertanian Berkelanjutan dan kawasan khusus 20% 2,150,000,000.0 20% 2,200,000,000.0 20.0% 2,250,000,000.0 20% 2,300,000,000.0 20% 2,350,000,000.0 2,585,000,000.0 Optimalisasi dokumen kawasan khusus. Dinas CKTR 20% 927,920,000.0 20% 942,440,000.0 20.0% 958,080,000.0 20% 975,590,000.0 20% 995,000,000.0 1,094,500,000.0 Optimalisasi pemanfaatan Ruang Dinas CKTR 100% 1,099,252,000.0 w Program Pemanfaatan Ruang x Program Pengendalian Pemanfaatan Termanfaatkannya Ruang- Belum Optimalnya Ruang Ruang sesuai denga pemanfaatan Ruang peruntukannya Peningkatan Kesiagaan dan Persentase penanganan 100% Pencegahan Bahaya Kebakaran kejadian kebakaran di Kab. Malang. 1.04 6 Persentase penduduk yang terlayani sarana pengelolaan Air Limbah Persentase penduduk yang mendapatkan akses air minum Program Pembangunan Infrastruktur Persentase penduduk yang Perdesaan mendapatkan akses air minum Program Pembangunan Saluran Persentase ketersediaan Drainase/Gorong-Gorong sistem jaringan drainase skala kawasan dan skala kota Program Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jumlah drainase yang Jalan dan Jembatan berkondisi baik v z 5 Presentase penduduk yang mendapatkan akses air lilmbah yang memadahi PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN 100% 1,209,177,000.0 100% 1,330,094,000.0 100% 1,463,103,000.0 100% 1,609,413,000.0 4,308,740,000.0 4,706,030,000.0 4,544,470,554.9 4,948,886,610.4 5,391,069,971.2 4,308,740,000.0 4,706,030,000.0 4,544,470,554.9 4,948,886,610.4 5,391,069,971.2 100% 1,770,354,300.0 100% Dinas CKTR 7,295,125,968.3 7,295,125,968.3 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Cakupan kegiatan pelayanan administrasi perkantoran 100% 368,070,000.0 100% 404,880,000.0 100.0% 445.4 100% 489.9 100% 538.9 100% 592.8 b Program Peningkatan Sarana & Prasarana Aparatur 100% 111,280,000.0 100% 122,400,000.0 100.0% 109.6 100% 120.5 100% 132.3 100% 145.5 100% Badan Perumahan c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Prosentase sarana dan prasarana aparatur yang layak fungsi Persentase PNS yang mendapat pelayanan administrasi kepegawaian yang tepat waktu 25,410,000.0 0.0% 27,951,000.0 0% 30,746,100.0 0% 32,283,405.0 0% 35,511,745.5 100% Badan Perumahan d Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Prosentase kelembagaan yang tepat fungsi e Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Jumlah dokumen laporan keuangan yang tepat waktu f Program Pengembangan Perumahan Meningkatnya ketersediaan 200 Ha / 40 Ha/ rumah layak huni bagi 20000 unit belum terbangun 4000 unit masyarakat terbangun Program Lingkungan Sehat Meningkatnya kualitas 1000KK 200KK Perumahan lingkungan di kawasan permukiman Program Pemberdayaan Komunitas Meningkatnya rumah layak 1225 KK 225kk Perumahan huni untuk KK miskin dan MBR g h 1.05 5,000,000.0 KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI 6 tahun Badan Perumahan 5,000,000.0 0% 5,500,000.0 0.0% 6,050,000.0 0% 6,655,000.0 0% 6,987,750.0 0% 7,686,525.0 100% Badan Perumahan 57,900,000.0 0% 63,690,000.0 0.0% 70,059,000.0 0% 77,064,900.0 0% 80,918,145.0 0% 89,009,959.5 Badan Perumahan 2,916,210,000.0 40 Ha/ 4000 unit 3,166,360,000.0 3,442,560,000.0 30 Ha/ 3000 unit 3,748,030,000.0 30 Ha/ 3000 unit 4,086,410,000.0 5,860,000,000.0 170 Ha/ Badan Perumahan 17.000 unit terbangun 126,790,000.0 terbangun 200KK 137,670,000.0 terbangun 180KK 149,680,000.0 terbangun 180KK 162,960,000.0 180KK 177,670,000.0 195,437,000.0 940 KK Badan Perumahan 718,490,000.0 225kk 780,120,000.0 200KK 848,170,000.0 200kk 923,430,000.0 200kk 1,006,800,000.0 1,107,480,000.0 1,150 KK Badan Perumahan 58,866,188,304.0 28,840,024,095.0 16,371,759,100.0 33,663,459,817.0 44,126,406,177.0 53,414,276,440.0 703,264,095.0 1,749,552,000.0 2,039,346,700.0 7,643,681,920.0 1,891,779,759.0 2,721,691,623.0 a Program Pelayanan Administrasi perkantoran Prosentase terlaksanya administrasi perkantoran 100% 100% 411,475,000.0 100% 206,350,000.0 100.0% 226,984,500.0 100% 249,683,500.0 100% 274,657,850.0 100% 302,117,035.0 100% Badan Kesatuan Bangsa dan Politik b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 100% 100% 4,315,000.0 100% 63,350,000.0 100.0% 69,685,000.0 100% 76,653,500.0 100% 84,318,850.0 100% 92,750,735.0 100% Badan Kesatuan Bangsa dan Politik c Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur Cakupan sarana dan prasarana yang berfungsi dengan baik Cakupan Sumberdaya Aparatur yang kompeten dibidang tugasnya 100% 100% - 100% 5.000.000 100.0% 5.500.000 100% 6.050.000 100% 6.655.000 100% 7,320,500.0 100% Badan Kesatuan Bangsa dan Politik VIII- 19 1 d 2 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku tepat waktu 100% 100% 11,375,000.0 100% 500,000.0 100.0% 5,500,000.0 100% 6,050,000.0 100% 6,655,000.0 100% 7,320,500.0 100% Badan Kesatuan Bangsa dan Politik e Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Cakupan Penanganan Kasus Pelanggaran Keamanan dan Kenyamanan LIngkungan 100% 100% 40,905,000.0 100% 50,000,000.0 100.0% 55,000,000.0 100% 60,500,000.0 100% 66,550,000.0 100% 73,205,000.0 100% Badan Kesatuan Bangsa dan Politik f Program Pemeliharaan Kamtrantipnas dan Pencegahan Tindak Kriminal Cakupan penanganan pemeliharaan kamtrantibmas dan pencegahan tindak kriminal 100% 100% 117,500,000.0 100% 318,100,000.0 100.0% 459,800,000.0 100% 506,180,000.0 100% 556,358,000.0 100% 611,993,800.0 100% Badan Kesatuan Bangsa dan Politik g Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan dan Toleransi Beragama Program Pendidikan Politik Masyarakat Cakupan pendidikan Wawasan Kebangsaan 100% 100% 194,095.0 100% 437,000,000.0 100.0% 480,700,000.0 100% 528,770,000.0 100% 5,810,647.0 100% 639,811,700.0 100% Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cakupan masyarakat yang mendapatkan pendidikan politik Cakupan forum-forum dan organisasi-organisasi tentang wawan kebangsaan 100% 100% 117,500,000.0 100% 542,252,000.0 100.0% 596,477,200.0 100% 6,056,124,920.0 100% 721,737,412.0 100% 793,911,153.0 100% Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 100% 100% - 100% 132,000,000.0 100.0% 145,200,000.0 100% 159,720,000.0 100% 175,692,000.0 100% 193,261,200.0 100% Badan Kesatuan Bangsa dan Politik h i Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan a Program Pelayanan Administrasi perkantoran Terlaksananya Layanan Administrasi 100% 20% 3,646,760,000.0 283,314,600.0 20% 3,969,193,600.0 311,646,060.0 20.0% 4,316,113,117.0 342,810,666.0 20% 4,697,724,257.0 377,091,733.0 100% 15,117,496,681.0 414,800,906.0 100% 15,117,496,681.0 414,800,906.0 100% Satpol PP b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Terwujudnya Sarana dan Prasarana Aparatur 100% 20% 123,439,800.0 20% 135,783,780.0 20.0% 149,362,158.0 20% 164,298,374.0 100% 180,728,211.0 100% 180,728,211.0 100% Satpol PP c Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Jumlah pengadaan pakaian dinas Terwujudnya Laporan Capaian Kinerja 100% 20% 94,900,000.0 20% 104,390,000.0 20.0% 114,829,000.0 20% 126,311,900.0 100% 138,943,090.0 100% 138,943,090.0 100% Satpol PP 100% 20% 10,752,000.0 20% 19,584,800.0 20.0% 21,543,280.0 20% 23,697,608.0 100% 26,067,369.0 100% 26,067,369.0 100% Satpol PP Tertanganinya jumlah kasus 100% 20% 380,038,900.0 20% 418,042,790.0 20.0% 459,847,226.0 20% 505,831,776.0 100% 556,414,953.0 100% 556,414,953.0 100% Satpol PP Terkendalinya Kerja Pimpinan, tertibnya aksi Unjuk rasa PAMDAL, Unjuk Rasa dan PAMWAL Pimpinan 100% 20% 2,492,634,100.0 20% 2,691,897,510.0 20.0% 2,911,087,261.0 20% 3,152,195,987.0 100% 13,417,415,586.0 100% 13,417,415,586.0 100% Satpol PP 261,680,600.0 20% 287,848,660.0 20.0% 316,633,526.0 20% 348,296,879.0 100% 383,126,566.0 100% 383,126,566.0 100% Satpol PP d e Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan Program Peningkatan Kemanann Dan Kenyamanan Lingkungan f Program Pemeliharaan Kantrantibmas Dan Pencegahan Tindak Kriminal g Program Pemberdayaan Masyarakat Meningkatnya kemapuan untuk menjaga ketertiban dan teknis dan kesiapsiagaan keamanan anggota 100% 20% a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat kelancaran administrasi perkantoran 100% 100% 650,000,000.0 100% 685,000,000.0 100.0% 725,000,000.0 100% 800,000,000.0 100% 900,000,000.0 100% 1,000,000,000.0 100% Badan Penanggulangan b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan sarana prasarana yang berfungsi dengan baik 100% 100% 216,000,000.0 100% 400,000,000.0 100.0% 600,000,000.0 100% 750,000,000.0 100% 1,000,000,000.0 100% 1,250,000,000.0 100% Badan Penanggulangan Bencana Daerah 100% Badan Penanggulangan Bencana Daerah 100% Badan 24,490,000,000.0 10,653,013,500.0 27,308,000,000.0 31,785,000,000.0 36,405,000,000.0 41,027,000,000.0 c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Cakupan pemenuhan disiplin aparatur 100% 100% 25,000,000.0 100% 400,000,000.0 25.0% 30,000,000.0 100% 35,000,000.0 100% 40,000,000.0 100% 45,000,000.0 d Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 100% 100% 50,000,000.0 100% 55,000,000.0 100.0% 60,000,000.0 100% 65,000,000.0 100% 70,000,000.0 100% 80,000,000.0 e Program Peningkatan Sistem Pelaporan dan Capaian Kinerja SKPD Cakupan pemenuhan kompetensi sumber daya aparatur Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntanble 100% 100% 25,000,000.0 100% 30,000,000.0 20.0% 53,000,000.0 20% 40,000,000.0 100% 45,000,000.0 100% 47,000,000.0 f Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Presentase kegiatan penanggulangan bencana 60% 65% 74,000,000.0 70% 83,000,000.0 75.0% 90,000,000.0 80% 95,000,000.0 85% 100,000,000.0 90% 105,000,000.0 g Program Peningkatan Mitigasi Bencana Alam Program Peningkatan Pelayanan Kebencanaan Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Presentase kemampuan tentang kebencanaan Nilai BKM 60% 0% 0.0 70% 2,000,000,000.0 75.0% 2,500,000,000.0 80% 3,000,000,000.0 85% 3,500,000,000.0 90% 4,000,000,000.0 63% 65% 0.0 68% 500,000,000.0 70.0% 750,000,000.0 73% 1,000,000,000.0 75% 1,250,000,000.0 80% 1,500,000,000.0 Presentase Peningkatan kemampuan tentang kebencanaan di daerah rawan bencana 73% 75% 2,300,000,000.0 77% 3,500,000,000.0 80.0% 4,000,000,000.0 85% 4,500,000,000.0 90% 5,000,000,000.0 90% 5,500,000,000.0 h i VIII- 20 Penanggulangan Bencana Daerah 100% Badan Penanggulangan Bencana Daerah 90% Badan Penanggulangan Bencana Daerah 90% Badan Penanggulangan 80% Badan Penanggulangan 90% Badan Penanggulangan Bencana Daerah 1 j k 2 Program Kedaruratan dan Logistik Penanggulangan Bencana 3 Presentase bencana 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 penanggulangan 100% 100% 1,500,000,000.0 100% 3,000,000,000.0 100.0% 3,500,000,000.0 100% 4,000,000,000.0 100% 4,500,000,000.0 100% 5,000,000,000.0 100% Badan Penanggulangan Bencana Daerah Program Rehabilitas - Rekonktruksi Presentase penanganan Sarana dan Prasarana Pasca rehabilitasi dan rekontruksi Bencana 54% 80% 19,650,000,000.0 81% 13,500.0 82.0% 15,000,000,000.0 83% 17,500,000,000.0 85% 20,000,000,000.0 85% 22,500,000,000.0 85% Badan Penanggulangan Bencana Daerah 4,565,852,395.0 1.06 SOSIAL 3,855,953,000.0 3,872,250,000.0 3,855,953,000.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur c Program Peningkatan Disiplin Aparatur d 3,899,545,000.0 3,872,250,000.0 3,921,799,500.0 3,899,545,000.0 3,968,729,450.0 3,921,799,500.0 3,968,729,450.0 Indeks kepuasan masyarakat/aparatur terhadap pelayanan adm perkantoran dan kenyamanan kantor Prosentase sarana dan prasarana aparatur yang layak fungsi Prosentase disiplin aparatur yang ditegakan 100% 12 bulan 678,704,500.0 12 bulan 703,300,000.0 12 bulan 725,000,000.0 12 bulan 740,000,000.0 12 bulan 760,000,000.0 12 bulan 775,000,000.0 100% Dinas Sosial 100% 12 bulan 334,560,000.0 12 bulan 358,000,000.0 12 bulan 375,000,000.0 12 bulan 390,000,000.0 12 bulan 400,000,000.0 12 bulan 425,000,000.0 100% Dinas Sosial 100% 50 orang 17,850,000.0 50 orang 20,000,000.0 50 orang 22,000,000.0 50 orang 25,000,000.0 50 orang 27,500,000.0 50 orang 30,000,000.0 100% Dinas Sosial Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya aparatur Prosentase sumberdaya aparatur yang mendapatkan bimbingan teknis / pendidikan pelatihan 100% 20 orang 18,000,000.0 20 orang 20,000,000.0 20 orang 25,000,000.0 20 orang 27,500,000.0 20 orang 30,000,000.0 20 orang 32,500,000.0 100% Dinas Sosial e Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 100% 14,500,000.0 100% 15,950,000.0 100.0% 17,545,000.0 100% 19,299,500.0 100% 21,229,450.0 100% 23,352,395.0 100% Dinas Sosial f Program Penyusunan, Pengendalian Persentase dokumen 100% dan Evaluasi Dokumen perencanaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai pedoman Program Pendataan PMKS dan Persentase data yang valid Diperlukan verifikasi dan PSKS validasi data PBI-JKN bagi 390 desa Progran Pelayanan dan Rehabilitasi Persentase bantuan sosial Diperlukan pelayanan dan Kesejahteraan Sosial terhadap korban bencana rehabilitasi bagi 2.250 korban bencana Program Pemberdayaan Fakir Persentase PMKS yang Diperlukan penanganan bagi Miskin Komunitas Adat Terpencil memperoleh bantuan PMKS 1.220 Kel. Fakmis dan PMKS lainnya Persentase penerima jaminan dan 34.286 KK kel. PKH sosial khususnya bagi penyandang disabilitas fisik dan mental serta lanjut usia yang tidak produktif 493,856,500.0 12 bulan 250,000,000.0 12 bulan 260,000,000.0 12 bulan 275,000,000.0 12 bulan 285,000,000.0 12 bulan 300,000,000.0 100% Dinas Sosial - 731.418 jiwa 158,425,000.0 g h i 100% 12 bulan - 300 orang 240 orang 34.286 KK 250,000,000.0 731.418 jiwa 275,000,000.0 731.418 jiwa 300,000,000.0 731.418 jiwa 325,000,000.0 731.418 jiwa 350,000,000.0 100% Data PBI – JKN sudah diverifikasi Dinas Sosial dan Validasi 300 orang 175,000,000.0 350 orang 225,000,000.0 400 orang 250,000,000.0 450 orang 275,000,000.0 450 orang 300,000,000.0 1,279,585,500.0 240 orang 34.286 KK 1,100,000,000.0 240 orang 34.286 KK 850,000,000.0 240 orang 34.286 KK 650,000,000.0 250 orang 34.286 KK 700,000,000.0 250 orang 34.286 KK 850,000,000.0 100% korban bencana mendapatkan Dinas Sosial pelayanan dan rehabilitasi bagi 2.250 korban bencana 100% PMKS memperoleh bantuan Dinas Sosial sejumlah 1.220 orang Kel Fakmis dan 34.286 KK Kel PKH. 175 Anak 250,000,000.0 100% telah dilaksanakan pembinaan bagi Dinas Sosial 800 Anak terlantar j Program Pembinaan Anak Terlantar Persentase Anak terlantar Diperlukan pembinaan bagi 75 Anak yang mendapatkan 800 Anak terlantar pembinaan 50,000,000.0 125 Anak 100,000,000.0 125 Anak 125,000,000.0 150 Anak k Program Pembinaan Panti Asuhan / Jompo Persentase panti sosial yang Diperlukan pembinaan bagi 20 Panti 80 menyediakan sarana 580 penghuni panti asuhan Anak prasarana kesos 87,500,000.0 10 Panti 100 Anak 125,000,000.0 10 Panti 100 Anak 125,000,000.0 10 Panti 100 Anak 150,000,000.0 10 Panti 100 Anak 175,000,000.0 10 Panti 100 Anak 200,000,000.0 100% telah dilaksanakan pembinaan bagi Dinas Sosial 580 penghuni panti asuhan l Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial Persentase eks penyandang Diperlukan pembinaan bagi 80 orang penyakit sosial yang 855 eks penyandang mendapatkan pembinaan penyakit sosial 223,501,000.0 100 orang 250,000,000.0 150 orang 350,000,000.0 150 orang 375,000,000.0 175 orang 400,000,000.0 200 orang 450,000,000.0 100% telah dilaksanakan pembinaan bagi Dinas Sosial 855 eks penyandang penyakit sosial m Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial Persentase kelembagaan Diperlukan pembinaan kesos yang melaksanakan PSKS bagi 1.100 orang kegiatan kesos PSKS 150 orang 357,470,500.0 150 orang 360,000,000.0 150 orang 375,000,000.0 200 orang 385,000,000.0 200 orang 395,000,000.0 250 orang 400,000,000.0 100% telah dilaksanakan pembinaan bagi Dinas Sosial 1.100 PSKS n Program Pengelolaan Areal Pemakaman Persentase pengelolaan TMP Diperlukan pengelolaan 11 TMP / / TMB sebagai bentuk areal pemakaman 11 TMP / TMB pelestarian nilai-nilai TMB kepahlawanan 142,000,000.0 11 TMP / TMB 145,000,000.0 11 TMP / TMB 150,000,000.0 11 TMP / TMB 160,000,000.0 11 TMP / TMB 175,000,000.0 11 TMP / TMB 180,000,000.0 100% telah dilaksanakan pengelolaan areal Dinas Sosial pemakaman 11 TPM/TMB VIII- 21 175,000,000.0 ########### 200.000.000 1 2.00 2.01 2 3 4 5 6 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB NON PELAYANAN DASAR 7 8 903,411,474,012.0 9 10 956,675,759,582.0 11 12 604,951,930,582.3 13 14 459,918,911,998.4 15 16 500,193,044,719.0 17 18 522,157,603,080.6 4,518,620,500.0 40,712,776,390.0 42,361,688,929.0 44,378,856,877.1 46,359,374,799.1 28,605,020,035.8 TENAGA KERJA 4,518,620,500.0 40,712,776,390.0 42,361,688,929.0 44,378,856,877.1 46,359,374,799.1 28,605,020,035.8 Indeks kepuasan masyarakat/aparatur terhadap pelayanan adm perkantoran dan kenyamanan kantor Prosentase sarana dan prasarana aparatur yang layak fungsi Prosentase sumberdaya aparatur yang mendapatkan bimbingan teknis / pendidikan pelatihan 100% 100% 650,112,200 18,041,867,310 18,646,731,466 19,413,937,318 20,131,466,329 1,032,517,609 100% Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 100% 100% 40,598,000.0 100% 18,460,207,750.0 100.0% 19,083,186,000.0 100% 19,869,970,950.0 100% 20,623,465,000.0 100% 21,407,614,610.0 100% Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 100% 100% 3,000,000.0 100% 3,300,000.0 100.0% 3,630,000.0 100% 3,993,000.0 100% 4,392,300.0 100% 4,831,530.0 100% Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 100% 100% 6,502,800 10,472,824 100% Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi e Program Peningkatan Kualitas dan Produktifitas Tenaga Kerja Cakupan peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja 85% 100% 2,400,000,000.0 100% 2,640,000,000.0 100.0% 2,904,000,000.0 100% 3,194,400,000.0 100% 3,513,840,000.0 100% 3,865,224,000.0 100% Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi f Program Peningkatan Kesempatan Kerja Cakupan pengembangan dan pengenalan potensi diri 91% 100% 150,652,500.0 100% 165,717,750.0 100.0% 182,289,525.0 100% 200,518,477.5 100% 220,570,325.3 100% 242,627,357.8 100% Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi g Program Perlindungan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan Cakupan pengembangan perlindungan tenaga kerja a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur c Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya aparatur d 2.02 7,153,080 b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur c Program Peningkatan Kapasitas sumber daya aparatur d Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan e Program keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak/perempuan 9,520,749 Peningkatan pemahaman tentang PHI 98% 100% 119,650,000.0 100% 131,615,000.0 100.0% 144,776,500.0 100% 159,254,150.0 100% 175,179,565.0 100% 192,697,521.5 100% Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Peningkatan kesejahteraan pekerja 71% 100% 373,881,500.0 100% 411,269,650.0 100.0% 452,396,615.0 100% 497,636,276.5 100% 547,399,904.2 100% 602,139,894.6 100% Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Peningkatan kesejahteraan pekerja 92% 100% 172,570,000.0 100% 189,827,000.0 100.0% 208,809,700.0 100% 229,690,670.0 100% 252,659,737.0 100% 277,925,710.7 100% Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Peningkatan pemahaman pekerja dan pengusaha tentang K3 92% 100% 601,653,500.0 100% 661,818,850.0 100.0% 728,000,735.0 100% 800,800,808.5 100% 880,880,889.4 100% 968,968,978.3 100% Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 825,256,000.0 4,442,000,000.0 825,256,000.0 Program PelayananAdministrasi Perkantoran 8,655,227 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK a 7,868,388 Indeks kepuasan masyarakat/a paratur terhadap pelayanan adm perkantoran dan kenyamanan kantor Prosentase sarana dan prasarana aparatur yang layak fungsi Cakupan pemenuhan kompetenii sumberdaya aparatur Persentase laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 77,04% 77,10% 4,978,000,000.0 4,442,000,000.0 5,912,000,000.0 4,978,000,000.0 6,840,000,000.0 5,912,000,000.0 8,047,000,000.0 6,840,000,000.0 8,047,000,000.0 235,000,000.0 77,25% 300,000,000.0 77,30% 360,000,000.0 77,35% 380,000,000.0 77,40% 400,000,000.0 77,45% 420,000,000.0 77,50% Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 92% Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 100% Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 80% 82% 64,000,000.0 84% 150,000,000.0 86.0% 180,000,000.0 88% 180,000,000.0 90% 180,000,000.0 92% 180,000,000.0 100% 100% 4,000,000.0 100% 20,000,000.0 100.0% 20,000,000.0 100% 30,000,000.0 100% 30,000,000.0 100% 30,000,000.0 100% 100% 5,000,000.0 100% 20,000,000.0 100.0% 25,000,000.0 100% 25,000,000.0 100% 25,000,000.0 100% 25,000,000.0 100% Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 357,000,000.0 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 199,000,000.0 273,000,000.0 294,000,000.0 315,000,000.0 336,000,000.0 Jumlah dokumen terkait PUG dan PUHA 20% 20% - 13% - 15.0% - 17% - 19% - 21% - Jumlah sosialisasi terkait kesetaraan gender, PP dan PA Jumlah sosialisasi dan advokasi tindak kekerasan terhadap anak Persentase kekerasan terhadap anak 50% 50% - 60% - 60.0% - 80% - 100% - 100% - 70% 70% - 70% - 14.0% - 20% - 25% - 25% - 0,01 - 0,01 - 0,01 - 0,01 - 0,01 - 0,01 - VIII- 22 2100% Pemberdayaan Perempuan dan 1000% Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2500% Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 0,01 Pemberdayaan Perempuan dan 1 2 3 4 Persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus Jumlah kelembagaan pemenuhan hak anak Jumlah penguatan kelembagaan perlindungan anak Capaianindikator KLA f Program penguatankelembagaanpengarusuta maan gender dan anak g Program peningkatan kualitas hidup Jumlah pelaksanaan 3 dan perlindungan perempuan kebijakan pemberdayaan perempuan/perlindungan perempuan h 2.03 5 40% 6 7 8 9 13 15 17 878,000,000.0 40.0% 878,000,000.0 50% 1,095,000,000.0 60% 1,316,000,000.0 60% 1,316,000,000.0 1,256,000.0 3 166,000,000.0 4 221,000,000.0 5 387,000,000.0 6 553,000,000.0 7 719,000,000.0 Program peningkatan peranserta dan Capaian indikator ketahanan kesetaraan gender dalam keluarga pembangunan 60% 60% PANGAN 36% 91,000,000.0 60% 6,436,850,000.0 36% 2,635,000,000.0 60,15% 7,071,600,000.0 6,436,850,000.0 36% 3,000,000,000.0 60,30% 7,778,760,000.0 7,071,600,000.0 24,7 - 16 40% 33 24,7 - 14 226,000,000.0 33 - 12 40% Jumlah lembaga layanan pemberdayaan perempuan yang mendapatkan penguatan 24,7 11 - 3 24,7 - 10 24,7 36% 3,500,000,000.0 60,45% 8,556,636,000.0 7,778,760,000.0 24,7 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 60% Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 7 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 36% 4,000,000,000.0 60,60% 94 5,000,000,000.0 9,412,299,600.0 10,353,529,560.0 60,60% Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 9,412,299,600.0 10,353,529,560.0 Belum tercakupnya semua pelayanan administrasi perkantoran di BKP3 dan 33 UPT-BP 25% 581,739,200.0 40% 639,900,000.0 55.0% 703,890,000.0 75% 774,279,000.0 85% 851,706,900.0 936,877,590.0 100% Badan Ketahanan Pangan 0% 25% 3,150,504,000.0 40% 3,465,000,000.0 55.0% 3,811,500,000.0 75% 4,192,650,000.0 85% 4,611,915,000.0 5,073,106,500.0 100% Badan Ketahanan Pangan 0% 25% 60,705,000.0 40% 66,700,000.0 55.0% 73,370,000.0 75% 80,707,000.0 85% 88,777,700.0 97,655,470.0 100% Badan Ketahanan Pangan 25% 965,559,200.0 40% 1,060,000,000.0 55.0% 1,166,000,000.0 75% 1,282,600,000.0 85% 1,410,860,000.0 1,551,946,000.0 100% Badan Ketahanan Pangan 1,185,800,000.0 1,304,380,000.0 1,434,818,000.0 Tercakupnya pemenuhan profesionalitas penyuluh pertanian/perkebunan 1,040,600,000.0 1,144,660,000.0 1,259,126,000.0 Tercakupnya penyuluhan dan pendampingan Badan Ketahanan petani agribisnis 33 kecamatan Pangan a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Cakupan Pelaksanaan Administrasi Perkantoran yang layak dan nyaman b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur c Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan Cakupan Sarana dan Prasarana yang berfungsi baik Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan berlaku, tepat waktu dan akuntable d Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) Cakupan Ketersediaan dan Distribusi Pangan di tingkat Rumah tangga yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) e Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/Perkebunan Lapangan Cakupan pemenuhan Belum tercakupnya profesionalitas penyuluh pemenuhan profesionalitas pertanian/perkebunan penyuluh pertanian/perkebunan 893,670,000.0 980,000,000.0 1,078,000,000.0 f Program Peningkatan kesejahteraan Petani Cakupan kelancaran Belum tercakupnya penyuluhan dan penyuluhan dan pendampingan petani pendampingan petani agribisnis 33 kecamatan 784,672,600.0 860,000,000.0 946,000,000.0 Belum tercakupnya Ketersediaan dan Distribusi Pangan di tingkat Rumah tangga yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) di 33 kecamatan 8,556,636,000.0 18 24,7 - VIII- 23 Badan Ketahanan Pangan 1 2.04 2 3 5 6 PERTANAHAN a Program Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah b Program Penyelesaian Konflik-KonflikPersentase Sengketa Tanah yang ditangani Tahun (i) c Program Pengembangan Sistem InformPersentase Lokasi Tanah yang diinventarisir Tahun (i) 2.05 4 Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah 100% 100% 7 8 9 10 11 12 13 14 15 8,253,079,300.0 8,665,733,265.0 9,099,019,928.3 9,553,970,924.7 10,031,669,470.9 8,253,079,300.0 8,665,733,265.0 9,099,019,928.3 9,553,970,924.7 10,031,669,470.9 16 17 18 10,533,252,944.4 10,533,252,944.4 7,912,883,800.0 100% 8,308,527,990.0 100.0% 8,723,954,389.5 100% 9,160,152,109.0 100% 9,618,159,714.4 100% 10,099,067,700.1 100% Bagian Pertanahan 20 Lokasi 294,150,000.0 20 Lokasi 308,857,500.0 12 Lokasi 324,300,375.0 12 Lokasi 340,515,393.8 12 Lokasi 357,541,163.4 12 Lokasi 375,418,221.6 60 Kali Bagian Pertanahan 10 Lokasi 46,045,500.0 10 Lokasi 48,347,775.0 10 Lokasi 50,765,163.8 10 Lokasi 53,303,421.9 10 Lokasi 55,968,593.0 10 Lokasi 58,767,022.7 50 Lokasi Bagian Pertanahan LINGKUNGAN HIDUP 805,322,480,500.0 764,939,000,000.0 805,322,480,500.0 12,256,300,000.0 764,939,000,000.0 13,959,100,000.0 12,256,300,000.0 15,764,800,000.0 13,959,100,000.0 17,445,120,000.0 15,764,800,000.0 17,445,120,000.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Presentase pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran yang dilakukan 100% 17% 612,478,000,000.0 17% 755,875,000,000.0 17% 850,000,000.0 17% 950,000,000.0 17% 1,050,000,000.0 17% 1,150,000,000.0 100% Badan Lingkungan Hidup b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Presentase peningkatan sarana dan prasarana apartur yang dilakukan 100% 17% 125,988,000,000.0 17% 200,000,000.0 17% 220,000,000.0 17% 242,000,000.0 17% 266,200,000.0 17% 292,820,000.0 100% Badan Lingkungan Hidup c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Presentase peningkatan disiplin aparatur 100% 17% 25,000,000.0 17% 27,500,000.0 17% 30,300,000.0 17% 33,300,000.0 17% 36,600,000.0 17% 40,300,000.0 100% Badan Lingkungan Hidup d Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 100% 20% e Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan Presentase pemenuhan kompetensi sumberdaya aparatur Presentase laporan yang diselesaikan 100% 17% 60,392,000,000.0 17% 80,000,000.0 17% 100,000,000.0 17% 120,000,000.0 17% 150,000,000.0 17% 180,000,000.0 100% Badan Lingkungan Hidup f Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Indeks Pencemaran Air dan Indeks Udara 100% 100% 5,049,011,000.0 100% 2,155,000,000.0 100.0% 2,569,500,000.0 100% 3,036,000,000.0 100% 3,620,500,000.0 100% 4,000,000,000.0 100% Badan Lingkungan Hidup g Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Cakupan lokasi perlindungan dan konservasi SDA yang dilakukan 100% 17% 1,054,490,000.0 17% 3,240,000,000.0 17% 3,562,000,000.0 17% 3,911,000,000.0 17% 4,298,600,000.0 17% 4,750,000,000.0 100% Badan Lingkungan Hidup h Program Peningkatan Kualitas dan % ketersediaan data yang Akses Informasi Sumber Daya Alam dapat diakses dan Lingkungan Hidup 88% 88% 335,979,500.0 90% 410,000,000.0 91.0% 450,000,000.0 93% 500,000,000.0 94% 550,000,000.0 95% 600,000,000.0 95% Badan Lingkungan Hidup i Program Peningkatan Pengendalian Polusi % pemenuhan baku mutu lingkungan 40% 42.0% 2,724,500,000.0 43% 3,266,800,000.0 44% 3,692,900,000.0 44% 4,132,000,000.0 45% Badan Lingkungan hidup j Program Pembinaan Lingkungan Sosial Presentase pemenuhan baku mutu lingkungan di sekitar industri hasil tembakau 1,750,000,000.0 42% 1,900,000,000.0 43% 2,100,000,000.0 44% 2,300,000,000.0 44% Badan Lingkungan hidup 2.06 - 20% 20% - - 41% 1,375,500,000.0 - - 40% 1,576,000,000.0 KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL 41.0% 20% 20% 20% 3,809,032,400.0 4,189,935,530.0 4,608,899,123.0 5,070,079,674.0 5,576,804,202.0 3,809,032,400.0 4,189,935,530.0 4,608,899,123.0 5,070,079,674.0 5,576,804,202.0 100% Badan Lingkungan Hidup 6,134,484,582.0 6,134,484,582.0 a Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingakat Kelancaran Administrasi Perkantoran 100% 100% 674,569,600.0 100% 742,026,560.0 100.0% 816,229,216.0 100% 897,852,137.0 100% 987,637,351.0 100% 1,086,401,086.0 b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan sarana prasarana yang berfungsi dengan baik 100% 100% 409,626,700.0 100% 450,589,370.0 100.0% 495,648,307.0 100% 545,213,137.0 100% 599,734,451.0 100% 659,707,896.0 c Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Cakupan Pemenuhan Kompetensi Sumber Daya Aparatur 100% 100% 14,400,000.0 100% 15,840,000.0 100.0% 17,424,000.0 100% 19,424,000.0 100% 21,083,000.0 100% 23,191,300.0 VIII- 24 100% Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil 100% Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil 100% Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil 1 d e 2.07 2 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Penataan Administrasi Kependudukan 3 4 5 6 7 8 b c d 12 13 14 15 16 17 18 55,614,900.0 100% 61,176,300.0 100.0% 67,264,000.0 100% 74,023,400.0 100% 81,425,700.0 100% 89,568,300.0 100% Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Presentase Peningkatan Pelayanan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan 100% 100% 2,654,821,200.0 100% 2,920,303,300.0 100.0% 3,212,333,600.0 100% 3,533,567,000.0 100% 3,886,923,700.0 100% 4,275,616,000.0 100% Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil 7,109,410,000.0 7,314,430,000.0 7,592,020,005.0 7,314,430,000.0 6,911,550,000.0 7,592,020,005.0 7,649,220,000.0 6,911,550,000.0 6,719,060,000.0 7,649,220,000.0 6,719,060,000.0 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Tingkat kelancaran administrasi perkantoran Cakupan sarana prasarana yang berfungsi dengan baik 12 bln 12 bln 440,960,000.0 12 bln 485,060,000.0 12 bln 533,560,000.0 12 bln 586,920,000.0 12 bln 645,610,000.0 12 bln 710,170,000.0 BPM 12 bln 678,500,000.0 12 bln 74,640,000.0 12 bln 82,100,000.0 12 bln 90,310,000.0 12 bln 99,340,000.0 12 bln 109,270,000.0 BPM Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Cakupan pemenuhan disiplin aparatur Cakupan pemenuhan kompetensi sumberdaya aparatur Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 40 0rg 40 0rg 82,500,000.0 40 0rg 9,080,000.0 40 0rg 9,980,000.0 40 0rg 1,980,000.0 40 0rg 12,080,000.0 40 0rg 13,290,000.0 BPM 6,500,000.0 20% 7,150,000.0 40.0% 7,780,000.0 60% 8,650,000.0 80% 9,520,000.0 100% 10,470,000.0 BPM 20,950,000.0 19 buku 230,500,000.0 19 buku 25,300,005.0 19 buku 27,880,000.0 19 buku 30,670,000.0 19 buku 33,740,000.0 BPM 1,475,000,000.0 20% 1,662,500,000.0 40.0% 1,784,750,000.0 60% 1,963,230,000.0 80% 2,159,550,000.0 100% 237,550,000.0 Kab. Malang Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pela- poran Capaian Kinerja dan Keuangan f Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan 0% Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan i Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa j Program Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa k Program Peningkatan Peran Perempuan di Perdesaan 10% 0% 19 buku Cakupan Keaktifan Masyarakat dalam peningkatan kapasitas seda; Cakupan pemanfaatan TTG; 0% Persentase lapotan data profil desa Presentase Peran Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan (LKD/K) g 2.08 11 100% PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA e h 10 100% 7,109,410,000.0 a 9 Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 10% 0% 10% 150,000,000.0 24% 165,000,000.0 43.0% 60% 65% 250,000,000.0 70% 275,000,000.0 75.0% 302,500,000.0 80% 10% 850,000,000.0 20% 935,000,000.0 40.0% 1,028,500,000.0 60% 10,05% 275,000,000.0 12,70% 302,500,000.0 15,34% 332,750,000.0 17,99% 10% 1,880,000,000.0 20% 2,068,000,000.0 40.0% 2,274,800,000.0 60% Cakupan pembinaan Pasar Desa; Cakupan Pokmas Pemanfaat TTG. Persentase peran lembaga 8,73% ekonomi desa (keaktifan Bumdes) Prosentase Keaktifan Pokmas dalam gotong royong membangun desa. Persentase partisipasi masyarakat desa Persentase pemahaman aparatur pemerintah desa terhadap tugas pokok dan fungsi Persentase partisipasi perempuan dalam pembangunan 18150 0000 62% 199,650,000.0 33275 0000 1,131,350,000.0 36603 0000 2,502,280,000.0 21962 0000 100% 36603 0000 90% 402,630,000.0 Kab. Malang BPM 1,368,930,000.0 Kab. Malang BPM 80% 1,244,490,000.0 100% 20,63% 402,630,000.0 23,28% 80% 2,752,510,000.0 100% 5% 300,000,000.0 5% 330,000,000.0 5.0% 363,000,000.0 5% 5% 43923 0000 5% 80% 80% 500,000,000.0 80% 550,000,000.0 85.0% 605,000,000.0 85% 66550 0000 85% 73205 0000 85% 10% 20% 200,000,000.0 25% 220,000,000.0 30.0% 242,000,000.0 35% 26620 0000 40% PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA 4,128,782,750.0 4,869,196,680.0 4,128,782,750.0 5,223,225,899.0 4,869,196,680.0 399,300,000.0 81% 85% 5,330,408,491.0 5,223,225,899.0 292,820,000.0 45% 5,756,859,338.0 5,330,408,491.0 24158 0000 BPM Kab. Malang BPM 44289 0000 Kab. Malang BPM 3,027,760,000.0 483,150,000.0 80526 0000 Kab. Malang BPM Kab. Malang BPM Kab. Malang BPM 322,100,000.0 Kab. Malang BPM 6,332,545,271.8 5,756,859,338.0 6,332,545,271.8 a Program PelayananAdministrasi Perkantoran Jumlah penyediaan jasa, alat, koordinasi dan konsultasi 100% 100% 379,856,500.0 100% 417,842,150.0 100.0% 459,626,365.0 100% 505,589,002.0 100% 556,147,902.0 100% 611,762,692.2 100% Badan Keluarga Berencana b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Peningkatan jumlah perlengkapan dan peralatan 100% 100% 1,107,050,000.0 100% 708,382,400.0 100.0% 671,470,140.0 100% 738,617,154.0 100% 812,478,869.0 100% 893,726,755.9 100% Badan Keluarga Bencana c Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah sumberdaya aparatur 41 ohk yang mendapat pelatihan formal 51 ohk 11,860,000.0 51 ohk 13,064,000.0 51 ohk 14,350,600.0 51 ohk 15,785,660.0 51 ohk 17,364,226.0 51 ohk 19,100,648.6 255 ohk Badan Keluarga Berencana d Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan Jumlah laporan kinerja 4 lap 66,627,500.0 4 lap 73,290,250.0 4 lap 80,619,275.0 4 lap 88,681,203.0 4 lap 97,549,323.0 4 lap 107,304,255.3 20 lap Badan Keluarga Berencana e Program Pengembangan Data/Informasi Presentasi dat a keluarga dan KB desa/keluarahan yang update 141,472,000.0 100% 502,119,200.0 100.0% 171,181,120.0 100% 188,299,232.0 100% 207,129,155.0 100% 227,842,070.5 100% Badan Keluarga Berencana 4 lap 100% 100% VIII- 25 1 f g h i j 2.09 2 Program Kesehatan Reproduksi Remaja Program Pelayanan Kontrasepsi 3 4 Jumlah kelompok PIK 105 klp Remaja Presentase peserta KB Aktif Persentase PUS Risti terlayana KB Program Pembinaan Peran Serta Presentase PPKBD Mandiri Masyarakat dalam Pelayanan KB/KR Yang Mandiri Program Pengembangan Bahan Presentase PUS anggota Informasi Tentang Pengasuhan dan kelompok BKB ber KB Pembinaan Tumbuh Kembang Anak Program Penyiapan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga 5 6 110 klp 75,66% 0% 75,93% 20% 25,90% 26,50% 67% Presentase kelompok UPPKS 12,12% Mandiri 70% 12,73% PERHUBUNGAN 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 390,211,000.0 117 klp 613,711,260.0 124 klp 593,726,386.0 131 klp 325,849,024.0 140 klp 339,733,927.0 150 klp 373,707,319.7 251,042,000.0 76,19% 40,21% 326,379,815.0 76,46% 60% 359,017,797.0 76,73% 80% 394,919,577.0 77% 89,47% 434,411,534.0 77,25% 100% 477,852,687.4 742,440,000.0 27% 906,450,769.0 28.0% 997,095,846.0 29% 1,096,805,431.0 30% 1,206,485,974.0 31% 1,327,134,571.4 31% Badan Keluarga Berencana 772,043,750.0 72% 982,382,221.0 75.0% 1,518,006,293.0 78% 1,581,916,923.0 79% 1,652,218,615.0 80% 1,817,440,476.5 80% Badan Keluarga Berencana 266,180,000.0 13,33% 325,574,615.0 13,94% 358,132,077.0 14,55% 393,945,285.0 15% 433,339,813.0 15,15% 476,673,794.3 15,15% Badan Keluarga Berencana 5,132,065,000.0 9,982,395,500.0 13,190,043,500.0 18,077,706,500.0 18,066,727,500.0 5,132,065,000.0 9,982,395,500.0 13,190,043,500.0 18,077,706,500.0 18,066,727,500.0 150 klp Badan Keluarga Berencana 77,25% Badan Keluarga 100% Berencana 18,408,303,500.0 18,408,303,500.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase pemenuhan kebutuhan pelayanan administrasi perkantoran 100% 100% 3,271,015,000.0 100% 3,900,495,500.0 100.0% 4,290,553,500.0 100% 4,697,267,500.0 100% 5,152,977,500.0 100% 5,648,303,500.0 100% DISHUBKOMINFO b Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Persentase sarana prasarana yang berfungsi dengan baik 100% 100% 214,000,000.0 100% 1,485,900,000.0 100.0% 1,634,490,000.0 100% 1,797,939,000.0 100% 1,900,000,000.0 100% 1,900,000,000.0 100% DISHUBKOMINFO c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningakatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase disiplin Aparatur 100% 0.0 100% 120,000,000.0 100.0% 130,000,000.0 100% 140,000,000.0 100% 150,000,000.0 100% 160,000,000.0 100% DISHUBKOMINFO Peningkatan Pengetahuan dan Ketrampilan bagi Sumber Daya Aparatur 100% 365% 16,330,000.0 438% 60,000,000.0 438.0% 65,000,000.0 438% 70,000,000.0 438% 75,000,000.0 438% 80,000,000.0 100% DISHUBKOMINFO e Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Jumlah pelaporan evaluasi kinerja sebagai 100% 100% 81,830,000.0 100% 90,000,000.0 100.0% 95,000,000.0 100% 95,000,000.0 100% 100,000,000.0 100% 100,000,000.0 100% DISHUBKOMINFO f Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan Jumlah dokumen perencanaan pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan 0% 100% 147,325,000.0 100% 300,000,000.0 100.0% 275,000,000.0 100% 932,500,000.0 100% 1,088,750,000.0 100% 25,000,000.0 100% DISHUBKOMINFO g Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ Persentase rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas LLAJ 0% 152,210,000.0 435,000,000.0 460,000,000.0 515,000,000.0 565,000,000.0 580,000,000.0 100% DISHUBKOMINFO h Program Peningkatan Pelayanan Angkutan Persentase peningkatan pelayanan angkutan di wilayah Kabupaten Malang 0% 528,085,000.0 1,000,000,000.0 1,075,000,000.0 1,125,000,000.0 1,250,000,000.0 1,335,000,000.0 100% DISHUBKOMINFO i Pembangunan Sarana dan Prasarana Persentase pembangunan Perhubungan sarana dan prasarana perhubungan (jml sapras yg dibangun / jml sapras yg perlu dibangun x 100) 0.0 895,000,000.0 890,000,000.0 825,000,000.0 810,000,000.0 955,000,000.0 100% DISHUBKOMINFO j Program Peningkatan Keamanan dan Pengamanan Lalu Lintas Meningkatnya fasilitas perlengkapan jalan (rambu, APILL, paku Jalan, patok pengaman jalan, cermin tikungan dan marka) pada jalan Kabupaten 9% 2,400,000,000.0 100% DISHUBKOMINFO k Program Peningkatan Kelaikan Persentase pembangunan Pengoperasian Kendaraan Bermotor sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor (jml sapras PKB yg dibangun / jml sapras yg perlu dibangun x 100) 0% 5,225,000,000.0 100% DISHUBKOMINFO d 118% 721,270,000.0 0.0 277% 1,485,000,000.0 211,000,000.0 286.1% 1,975,000,000.0 330% 2,300,000,000.0 VIII- 26 2,100,000,000.0 5,780,000,000.0 382% 2,225,000,000.0 4,750,000,000.0 397% 1 2.10 2 3 4 a Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa. b Program Fasilitasi Peningkatan SDM Meningkatnya SDM bidang Pelatihan 98 Operator Bidang Komunikasi dan Informasi teknologi informasi dan SKPD komunikasi. d Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa e f 2.11 5 6 KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Kelancaran pembinaan dan pengembangan jaringan komuniasi, informasi dan media masa Bandwith internet 92 Mb, kunjungan website (kumulatif) 2.900.805, jaringan Fiber Optik perkantoran Kepanjen (Tahap I), Presentase jaringan internet terpasang di SKPD 100%, aplikasi Musrenbang Online, Puskesmas, Presensi, Perizinan. Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat ditingkat Kecamatan (jumlah Terbentuknya KIM Tingkat Kecamatan / jumlah Kecamatan) 65% Program Fasilitasi Peningkatan SDM Jumlah pelatihan dalam Bidang Komunikasi dan Informasi bidang komunikasi dan informasi 0% Program Kerjasama Informasi dengan Mas Media 7 8 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan sarana prasarana yang berfungsi dengan baik Cakupan pemenuhan kompetensi sumberdaya aparatur c d e Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah yang Kondusif Cakupan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah untuk kemudahan pelayanan bagi KUMKM Capaian SDM KUMKM dalam pengembangan kewirausahaan dan peningkatan ketrmapilan Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif KUKM g Program Pengembangan Sistem pemenuhan Pendukung Usaha bagi Usaha Mikro Cakupan peningkatan promosi produk Kecil dan Menengah (UMKM) usaha bagi KUMKM Cakupan peningkatan Program Peningkatan Kualitas pemahaman tentang Kelembagaan Koperasi pengelolaan koperasi dan pengawas koperasi Cakupan pemenuhan Program Peningkatan Pelayanan pelayanan bantuan dana bergulir bagi KUMKM i 14 15 16 17 4,838,170,000.0 428,578,000,000.0 268,583,250,000.0 295,303,760,000.0 324,756,636,000.0 4,838,170,000.0 428,578,000,000.0 268,583,250,000.0 295,303,760,000.0 324,756,636,000.0 18 2,433,170,000.0 Bandwidth internet 250 Mb, kunjungan website 712.050,jarin gan Fiber Optik perkantoran Kepanjen (Tahap II), inovasi TIK 3,888,170,000.0 Bandwidth internet 300 Mb, kunjungan website 719.170, inovasi TIK ,jaringan Fiber Optik perkantoran Malang 427,698,000,000.0 Bandwidth internet 350 Mb, kunjungan website 726.362, inovasi TIK 267,698,000,000.0 Bandwidth internet 400 Mb, kunjungan website 733.625, inovasi TIK 294,413,000,000.0 323,854,300,000.0 Bandwidth internet 400 Mb, kunjungan Bagian PDE website 3.596.207, jaringan Fiber Optik perkantoran Kepanjen (Tahap II), inovasi TIK , jaringan Fiber Optik perkantoran Malang Pelatihan 98 Operator SKPD 50,000,000.0 Pelatihan 98 Operator SKPD, 95 Desa 100,000,000.0 Pelatihan 98 Operator SKPD, 95 Desa 105,000,000.0 Pelatihan 98 Operator SKPD, 94 Desa 110,250,000.0 Pelatihan 98 Operator SKPD, 94 Desa 115,760,000.0 127,336,000.0 Pelatihan 98 Operator SKPD, 378 Desa Bagian PDE 55,000,000.0 61% 275,000,000.0 61.0% 275,000,000.0 61% 275,000,000.0 61% 275,000,000.0 606% 606% 275,000,000.0 115% 100% 20,000,000.0 100% 150,000,000.0 100% 75,000,000.0 100% 75,000,000.0 100% 75,000,000.0 100% 75,000,000.0 100% DISHUBKOMINFO 5.376 Jam 542,400,000.0 5.376 Jam 425,000,000.0 5.376 Jam 425,000,000.0 5.376 Jam 425,000,000.0 5.376 Jam 425,000,000.0 5.376 Jam 425,000,000.0 18% DISHUBKOMINFO 15,820,207,750.0 16,179,186,000.0 15,820,207,750.0 16,675,570,950.0 16,179,186,000.0 17,109,625,000.0 16,675,570,950.0 17,542,390,610.0 17,109,625,000.0 17,542,390,610.0 100% 100% 674,975,700.0 100% 690,335,600.0 100.0% 723,395,750.0 100% 753,392,000.0 100% 787,345,610.0 100% 818,845,610.0 100% Dinas Koperasi dan UMKM 100% 100% 116,001,600.0 100% 124,120,000.0 100.0% 133,247,850.0 100% 144,368,000.0 100% 158,287,190.0 100% 173,455,000.0 100% Dinas Koperasi dan UMKM 100% 100% 6,000,000.0 100% 8,700,000.0 100.0% 10,000,000.0 100% 12,300,000.0 100% 15,300,000.0 100% 17,400,000.0 100% Dinas Koperasi dan UMKM 100% 100% 10,564,000.0 100% 13,564,000.0 100.0% 16,564,000.0 100% 19,564,000.0 100% 23,564,000.0 100% 27,720,000.0 100% Dinas Koperasi dan UMKM 100% 100% 917,616,500.0 100% 820,616,500.0 100.0% 923,616,500.0 100% 1,026,616,500.0 100% 1,130,616,500.0 100% 1,234,616,000.0 100% Dinas Koperasi dan UMKM 100% 100% 1,416,651,000.0 100% 2,716,651,000.0 100.0% 2,776,651,000.0 100% 2,836,651,000.0 100% 2,896,651,000.0 100% 2,956,654,000.0 100% Dinas Koperasi dan UMKM 100% 100% 8,798,151,700.0 100% 10,831,824,650.0 100.0% 10,902,402,450.0 100% 11,103,918,450.0 100% 11,241,758,200.0 100% 11,378,700,000.0 100% Dinas Koperasi dan UMKM 100% 100% 240,498,300.0 100% 289,396,000.0 100.0% 348,308,450.0 100% 413,761,000.0 100% 471,102,500.0 100% 530,000,000.0 100% Dinas Koperasi dan UMKM 100% 100% 315,000,000.0 100% 325,000,000.0 100.0% 345,000,000.0 100% 365,000,000.0 100% 385,000,000.0 100% 405,000,000.0 100% Dinas Koperasi dan UMKM Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntable f h 13 3,100,570,000.0 12,495,458,800.0 b 12 3,100,570,000.0 12,495,458,800.0 Tingkat kelancaran administrasi perkantoran 11 Bandwidth internet 200 Mb, kunjungan website 705.000, inovasi TIK KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 10 DISHUBKOMINFO Jumlah jam Siaran Lembaga 3.814 Jam Penyiaran Publik Lokal Radio Kanjuruhan a 9 VIII- 27 1 3 2 4 5 6 7 8 323,580,000.0 2.12 10 11 12 870,750,008.0 13 14 941,750,000.0 15 16 989,220,000.0 17 18 989,220,000.0 PENANAMAN MODAL 323,580,000.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Presentase kelancaran perkantoran b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur c Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur d Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan e Program Peningkatan Iklim Investasi Adanya ketertarikan investor Masuknya 2 investor dan Realisasi Investasi berinvestasi di Kabupaten berdasarkan ijin prinsip Malang tingkat administrasi 807,850,000.0 870,750,008.0 941,750,000.0 989,220,000.0 989,220,000.0 100% 100% 177,410,000.0 100% 187,200,000.0 100.0% 211,950,000.0 100% 225,700,000.0 100% 225,700,000.0 100% 225,700,000.0 100% Kantor Penanaman Modal Cakupan sarana prasarana 100% 100% 27,850,000.0 100% 29,200,000.0 100.0% 32,500,000.0 100% 36,000,000.0 100% 36,500,000.0 100% 36,500,000.0 100% Kantor Penanaman Modal Cakupan pemenuhan kompetensi sumberdaya aparatur Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntable 100% 100% 6,570,000.0 4 orang 7,000,000.0 4 orang 8.0 4 orang 8,250,000.0 4 orang 8,250,000.0 100% 8,250,000.0 4 orang Kantor Penanaman Modal 100% 100% 2,200,000.0 100% 3,000,000.0 100.0% 3,500,000.0 100% 4,000,000.0 100% 4,000,000.0 100% 4,000,000.0 100% Kantor Penanaman Modal Masuknya 1 investor berdasarkan ijin prinsip 52,160,000.0 Masuknya 1 investor berdasarkan ijin prinsip 523,100,000.0 Masuknya 1 investor berdasarkan ijin prinsip 560,500,000.0 Masuknya 1 investor berdasarkan ijin prinsip 601,200,000.0 Masuknya 1 investor berdasarkan ijin prinsip 643,200,000.0 Masuknya 1 investor berdasarkan ijin prinsip 643,200,000.0 Masuknya 1 investor berdasarkan ijin Kantor Penanaman prinsip Modal Penambahan nilai investasi 100 M 57,390,000.0 Penambahan nilai investasi 100 M 58,350,000.0 Penambahan nilai investasi 100 M 62,300,000.0 Penambahan nilai investasi 100 M 66,600,000.0 Penambahan nilai investasi 100 M 71,570,000.0 Penambahan nilai investasi 100 M 71,570,000.0 Penambahan nilai investasi 100 M Kantor Penanaman Modal Meningkatnya nilai investasi Penambahan nilai investasi di Kabupaten Malang 138,41 M 2.13 9 807,850,000.0 KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA a Program Pelayanan Administrasi perkantoran Terlaksananya Administrasi Perkantoran yang baik b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur d 34,523,822,000.0 39,375,679,394.0 42,688,608,472.0 46,267,581,755.0 50,313,165,778.0 34,523,822,000.0 39,375,679,394.0 42,688,608,472.0 46,267,581,755.0 50,313,165,778.0 54,237,076,973.0 54,237,076,973.0 100% 80% 735,474,200.0 82% 786,957,394.0 84.0% 842,044,412.0 86% 900,987,521.0 88% 964,056,648.0 90% 1,031,540,613.0 90% Dinas Pemuda dan OR Terlaksananya Peningkatan sarana dan Prasarana Aparatur pada Dinas Pemuda dan Olahraga 99,48% 80% 19,878,800.0 82% 25,000,000.0 84.0% 26,750,000.0 86% 28,622,500.0 88% 30,626,075.0 90% 32,769,900.0 90% Dinas Pemuda dan OR Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Meningkatnya ketrampilan dan wawasan kebangsaan pemuda 99,95% 60% 338,785,000.0 60% 450,000,000.0 60.0% 481,500,000.0 60% 515,205,000.0 60% 551,269,350.0 60% 589,858,204.0 60% Dinas Pemuda dan OR e Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga Meningkatnya prestasi atlet dan pelaku OR di Masyarakat 100% 20% 541,874,000.0 22% 1,213,015,000.0 24.0% 1,297,926,060.0 26% 1,388,780,874.0 28% 1,485,995,535.0 30% 1,590,015,222.0 30% Dinas Pemuda dan OR f Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga Meningkatnya jumlah dan jenis sarana dan prasarana Pemuda dan Olahraga 99,78% 20% 83,740,000.0 21% 750,000,000.0 22.0% 802,500,000.0 23% 858,675,000.0 24% 918,782,250.0 25% g Program Peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda Meningkatnya ketrampilan kewirausahaan pemuda di Kab. Malang 60% 20,000,000.0 61% 21,400,000.0 62.0% 22,898,000.0 63% 24,500,860.0 64% 26,215,920.0 65% 28,051,034.0 65% Dinas Pemuda dan OR h Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda Meningkatnya rasa cinta tanah air pemuda di lungkungan Kabupaten Malang 100% 50% 50,000,000.0 50% 50,000,000.0 50.0% 50,000,000.0 50% 50,000,000.0 50% 50,000,000.0 50% 50,000,000.0 50% Dinas Pemuda dan OR i Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga Persentase Bangunan kondisi baik (asset pemerintah Kabupaten Malang) 67% 67% 32,734,070,000.0 70% 36,079,307,000.0 39,164,990,000.0 76% 42,500,810,000.0 79% 46,286,220,000.0 79% 50,914,842,000.0 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang 73.0% VIII- 28 25% Dinas Pemuda dan OR 1 2.14 2 3 4 5 6 STATISTIK 7 8 9 10 11 12 13 14 15 610,690,000.0 750,000,000.0 768,750,000.0 787,968,750.0 807,667,969.0 610,690,000.0 750,000,000.0 768,750,000.0 787,968,750.0 807,667,969.0 16 17 827,859,668.0 827,859,668.0 a Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah Cakupan data statistik dan informasi pembangunan daerah yang akurat 80% 410,690,000.0 100% 475,000,000.0 100.0% 486,875,000.0 100% 499,046,875.0 100% 511,523,047.0 100% 524,311,123.0 b Program Pengembangan Data/Informasi Cakupan ketersediaan data/informasi sebagai penunjang perencanaan pembangunan daerah 81% 200,000,000.0 100% 275,000,000.0 100.0% 281,875,000.0 100% 288,921,875.0 100% 296,144,922.0 100% 303,548,545.0 2.15 PERSANDIAN a Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Fasilitas program pelayana publik b Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi c Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Persentase peningkatan mutu pelayanan kepegawaianberbasis IT di lingkup Setda Meningkatnya pemanfaatan Kunjungan telecenter TIK di telecenter dan M-CAP 18.058 pengunjung oleh masyarakat. 2.16 inovasi 2 nominasi kompetensiinovasi layanan publik 2 Inovasi - - Pengunjung telecenter 22.071 pengunju KEBUDAYAAN 198,583,300.0 35,212,736,465.0 223,374,788.3 234,542,527.7 246,274,654.0 198,583,300.0 35,212,736,465.0 223,374,788.3 234,542,527.7 246,274,654.0 119,766,465.0 2 Inovasi 125,754,788.3 2 Inovasi 132,042,527.7 2 Inovasi 138,644,654.0 2 Inovasi 145,576,886.7 - 90% 35,000,000,000.0 - - - - - - - - 84,520,000.0 Pengunjung telecenter 22.291 pengunjung 92,970,000.0 Pengunjung telecenter 22.514 pengunjung 97,620,000.0 Pengunjung telecenter 22.739 pengunjung 102,500,000.0 Pengunjung telecenter 22.966 pengunjung 107,630,000.0 118,393,000.0 7,657,943,743.3 5,350,354,560.0 5,834,992,016.0 6,370,148,217.6 6,961,767,039.4 5,350,354,560.0 5,834,992,016.0 6,370,148,217.6 6,961,767,039.4 a Program Pelayanan Administrasi perkantoran Terlaksananya Administrasi Perkantoran yang baik 100% 100% 1,196,249,600.0 100% 1,315,874,560.0 b Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Cakupan pemenuhan kompetensi sumberdaya aparatur 100% 100% 80,000,000.0 100% 88,000,000.0 c Program Pengelolaan Kekayaan Budaya Pengembangan Nilai Budaya 39% 10% 5% 3,423,380,000.0 6% d 14% 11% 5% 42,260,000.0 2% e Pengelolaan Keragaman Budaya 11,8% 2% 2% 169,060,000.0 2,2% 2.17 PERPUSTAKAAN a Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan 2.18 Meningkatnya Budaya Baca Minat Baca perlu masyarakat Kab Malang ditingkatkan 100% KEARSIPAN Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Tingkat kelancaran 100% 100% administrasi perkantoran Tersedia jumlah persediaan Perlu peningkatan 12 bulan kebutuhan operasional c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Meningkatnya disiplin aparatur d Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur e Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan b 7,657,943,743.3 1,751,429,039.4 100% 1,926,571,943.3 100% DISBUDPAR 100.0% 96,800,000.0 100% 106,480,000.0 100% 117,128,000.0 100% 128,840,800.0 100% DISBUDPAR 3,717,030,000.0 10.0% 4,041,270,000.0 10% 4,399,860,000.0 10% 4,797,100,000.0 100% 5,276,810,000.0 39% DISBUDPAR 45,890,000.0 1.0% 49,890,000.0 1% 54,320,000.0 2% 59,220,000.0 100% 65,142,000.0 14% DISBUDPAR 183,560,000.0 2,4% 199,570,000.0 2,4% 217,280,000.0 2,5% 236,890,000.0 100% 260,579,000.0 3% DISBUDPAR 4,467,248.0 5,512,027.0 7,613,444.0 8,374,788.4 4,467,248.0 5,512,027.0 7,613,444.0 8,374,788.4 7,613,444.0 8,374,788.4 2,996,195,924.7 3,295,815,517.2 3,676,452.0 100.0% 2,330,017,596.0 100% 402,971,987.0 590,169,000.0 12 bulan 696,390,009.0 45 stel 12,600,000.0 52 stel Meningkatnya sumberdaya Peningkatan sumberdaya aparatur BPAD aparatur BPAD 10 orang 10,451,000.0 Terlaksanya penyusunan Tertibnya pembuatan laporan kinerja keuangan laporan kinerja dan keuangan 104 buah 21,529,000.0 4,467,248.0 100% 2,715,844,665.7 2,330,017,596.0 366,338,170.0 Perlu peningkatan 115% Bagian PDE 100% 3,676,452.0 1,517,627,058.0 90% Bag. TU 1,592,208,217.6 3,676,452.0 100% Bagian Organisasi 100% 194,616,804.0 194,616,804.0 Bappeda 1,447,462,016.0 194,616,804.0 1,517,627,058.0 a 100.0% 100% 263,969,886.7 2 Inovasi 4,910,949,600.0 Bappeda 263,969,886.7 114,063,300.0 4,910,949,600.0 18 100% 2,302,279,304.3 2,715,844,665.7 100.0% 5,512,027.0 2,302,279,304.3 2,996,195,924.7 100% Badan Perpustakaan d, Arsip dan Dokumentasi 3,295,815,517.2 443,269,185.7 100% 487,596,104.3 100% 536,355,714.7 12 bulan 835,679,000.0 12 bulan 101,952,900.0 12 bulan 126,421,600.0 139,063,760.0 17,200,000.0 52 stel 20,620,000.0 52 stel 25,160,000.0 52 stel 31,200,000.0 34,320,000.0 100% Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi 15 orang 18,510,000.0 15 orang 22,199,000.0 15 orang 27,100,000.0 15 orang 33,590,000.0 36,949,000.0 100% Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi 104 buah 25,404,000.0 104 buah 30,485,000.0 104 buah 37,192,000.0 104 buah 396,880,000.0 436,568,000.0 100% Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi VIII- 29 100% 589,991,286.2 100% Badan Perpustakaan, Arsip 100% Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi 1 3 4 2 Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan Meningkatnya ketersediaan bahan informasi g Program Peningkatan kualitas Pelayanan Informasi Peningkatan SDM dan Pemahaman Perda Kearsipan h Program Pemeliharaan Peningkatan Rutin/Berkala Sarana dan Prasarana penyimpanan penyelamatan arsip Kearsipan i Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah f 3.00 3.01 5 Perbaikan system kearsipan 100% sistem Peningkatan sistem dan penyimpanan dan penyelamatan arsip tingkat Desa, Kelurahan dan Kecamatan Terwujudnya sarana Penyimpanan sarana pengelolaan dan peyimpanan pengelolaan dan dokumen peyimpanan dokumen 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 100% - 100% 107,800,000.0 100.0% 225,800,000.0 100% 198,880,000.0 100% 208,468,000.0 229,314,800.0 100% Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi 100% 144,888.0 100% 212,263,200.0 100.0% 215,338,600.0 100% 287,013,400.0 100% 327,836,800.0 360,620,480.0 100% Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi 100% 250,112,000.0 100% 456,328,400.0 100.0% 450,673,880.0 100% 567,890,900.0 100% 643,851,810.0 708,236,991.0 100% Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi 100% 266,283,000.0 100% 393,150,000.0 100.0% 471,780,000.0 100% 569,494,000.0 100% 691,592,000.0 760,751,200.0 100% Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 1,258,766,835,526.4 1,376,407,489,378.7 1,268,831,906,648.8 3,875,449,963,624.5 4,084,648,112,577.0 4,494,312,791,796.4 1,181,195,250,000.0 1,283,371,694,000.0 1,174,506,571,232.7 3,777,141,990,000.0 3,977,994,483,000.0 4,375,610,092,300.0 1,181,195,250,000.0 1,283,371,694,000.0 1,174,506,571,232.7 3,777,141,990,000.0 3,977,994,483,000.0 4,375,610,092,300.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase pelaksanaan pelayanan administrasi kantor berjalan sesuai target 100% 100% 517,530,000,000.0 100% 569,283,000,000.0 100% 626,211,000,000.0 100% 688,832,000,000.0 100% 757,716,000,000.0 100% 833,483,000,000.0 100% Dinas Kelautan dan Perikanan b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 100% 100% 49,250,000,000.0 100% 54,175,000,000.0 100% 59,593,000,000.0 100% 65,552,000,000.0 100% 72,107,000,000.0 100% 79,138,000,000.0 100% Dinas Kelautan dan Perikanan c Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 100% 100% 31,940,000,000.0 100% 35,134,000,000.0 100% 38,647,000,000.0 100% 42,512,000,000.0 100% 46,763,000,000.0 100% 51,440,000,000.0 100% Dinas Kehutanan d Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase sarana dan prasarana aparatur yg meningkat dan atau terpelihara Persentase kapasitas sumber daya aparatur yang meningkat Persentase penyelesaian dokumen rencana dan laporan capaian kinerja serta lap keuangan 100% 100% 223,210,000,000.0 100% 245,531,000,000.0 100% 270,084,000,000.0 100% 297,093,000,000.0 100% 326,802,000,000.0 100% 359,482,000,000.0 100% Dinas Kehutanan e Program Pengembangan Budidaya Perikanan Prosentase peningkatan 20.476,92 ton produksi budidaya perikanan 5% 229,740,500,000.0 5% 236,632,700,000.0 5% 24,373,170,000.0 5% 2,510,437,000,000.0 3% 2,585,750,000,000.0 3% 2,844,325,000,000.0 26.405,61 ton Dinas Kelautan dan Perikanan f Program Pengembangan Perikanan Tangkap Prosentase peningkatan 11.727,62 ton produksi perikanan tangkap 5% 127,635,000,000.0 7% 140,398,500,000.0 7% 154,438,400,000.0 7% 169,882,200,000.0 8,5% 186,870,400,000.0 8,5% 205,557,400,000.0 18.008,39 ton Dinas Kelautan dan Perikanan g Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan Prosentase peningkatan 6.998,29 ton produksi ikan olahan 10% 870,710,000.0 11% 1,096,750,000.0 11% 1,160,000,000.0 11% 1,477,500,000.0 12% 1,506,250,000.0 12,00% 1,656,875,000.0 13.206,29 ton Dinas Kelautan dan Perikanan h Program Peningkatan Pengawasan, Prosentase peningkatan 11.727,62 ton Pengendalian dan Konservasi produksi perikanan tangkap Sumberdaya Kelautan dan Perikanan 5% 145,690,000.0 7% 160,259,000.0 7,5% 176.3 8% 193,913,000.0 8,5% 213,305,000.0 8,5% 234,636,000.0 18.008,39 ton Dinas Kelautan dan Perikanan i Program Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulaupulau Kecil Program Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan Prosentase peningkatan 11.727,62 ton produksi perikanan tangkap 5% 181,350,000.0 7% 199,485,000.0 7,5% 219.4 8% 241,377,000.0 8,5% 265,515,000.0 8,5% 292,067,000.0 18.008,39 ton Dinas Kelautan dan Perikanan Prosentasae peningkatan 24,02 kg/kapita/thn konsumsi ikan per kapita per tahun 5% 692,000,000.0 5% 761,000,000.0 5.0% 837.0 5% 921,000,000.0 5% 1,013,000.0 5% 1,114,300.0 32.19 kg/kapita/tahun Dinas Kelautan dan Perikanan j 3.02 PARIWISATA 2,071,000,001.6 11,700,000,001.5 2,071,000,001.6 a b c Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Program Pengembangan Kemitraan Pengembangan Pemasaran Pariwisata 12,721,000,001.2 11,700,000,001.5 13,849,000,002.1 12,721,000,001.2 15,101,000,000.7 13,849,000,002.1 16,611,100,000.7 15,101,000,000.7 16,611,100,000.7 27% 6% 4% 1,650,000,000.0 4% 11,191,000,001.0 6.0% 12,168,000,000.2 6% 13,247,000,001.0 6% 14,444,000,000.0 26% 15,888,400,000.0 27% DISBUDPAR 39% 2% 4% 126,000,000.8 9% 153,000,000.6 8.0% 166,000,001.0 10% 181,000,000.8 6% 198,000,000.2 37% 217,800,000.2 39% DISBUDPAR 36% 5% 0% 295,000,000.9 3% 356,000,000.0 6.3% 387,000,000.1 10% 421,000,000.4 17% 459,000,000.4 36% 504,900,000.5 36% DISBUDPAR VIII- 30 1 3.03 2 3 4 5 6 PERTANIAN 7 8 9 10 11 12 13 14 15 39,425,415,014.7 43,367,956,516.2 47,704,752,167.8 50,917,121,249.6 56,024,274,066.1 20,421,853,340.0 22,464,038,674.0 24,710,442,541.4 27,181,486,795.5 29,899,635,475.1 16 17 18 63,495,025,135.3 32,889,599,022.6 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat kelancaran administrasi perkantoran 100% 100% 325,594,500.0 100% 358,153,950.0 100.0% 393,969,345.0 100% 433,366,279.5 100% 476,702,907.5 100% 524,373,198.2 100% Dinas Pertanian dan Perkebunan b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Prosentase tingkat sarana dan prasarana aparatur 100% 100% 2,488,378,750.0 100% 2,737,216,625.0 100.0% 3,010,938,287.5 100% 3,312,032,116.3 100% 3,643,235,327.9 100% 4,007,558,860.7 100% Dinas Pertanian dan Perkebunan c Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur Cakupan Pemenuhan Kapasitas Tingkat Kapasitas Sumberdaya Aparatur 100% 100% 16,940,000.0 100% 18,634,000.0 100.0% 20,497,400.0 100% 22,547,140.0 100% 24,801,854.0 100% 27,282,039.4 100% Dinas Pertanian dan Perkebunan d Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Peratnian/Perkebunan) Presentase peningkatan produksi tanaman pangan dalam jumlah maupun mutu 100% 100% 2,644,276,220.0 2,908,703,842.0 3,199,574,226.2 3,519,531,648.8 3,871,484,813.7 4,258,633,295.1 100% Dinas Pertanian dan Perkebunan e Program Peningkatan Kesejahteraan Cakupan kegiatan Petani mendukung peningkatan kesejahteraan petani Program Peningkatan Pemasaran Prosentase peningkatan Hasil Produksi pemasaran hasil pertanian Pertanian/Perkebunan Peningkatan Penerapan Teknologi Cakupan penerapan Pertanian/Perkebunan teknologi pertanian/ perkebunan 100% 100% 12,171,663,870.0 13,388,830,257.0 14,727,713,282.7 16,200,484,611.0 17,820,533,072.1 19,602,586,379.3 100% Dinas Pertanian dan Perkebunan 100% 100% 600,000,000.0 660,000,000.0 726,000,000.0 798,600,000.0 878,460,000.0 966,306,000.0 100% Dinas Pertanian dan Perkebunan 100% 100% 535,000,000.0 588,500,000.0 647,350,000.0 712,085,000.0 783,293,500.0 861,622,850.0 100% Dinas Pertanian dan Perkebunan Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan Persentase bantuan yang diberikan kelompok tani/gapokan Program Pembinaan Industri Rokok Presentase peningkatan dan Tembakau produksi tembakau 100% 100% 140,000,000.0 154,000,000.0 169,400,000.0 186,340,000.0 204,974,000.0 225,471,400.0 100% Dinas Pertanian dan Perkebunan 100% 100% 1,500,000,000.0 1,650,000,000.0 1,815,000,000.0 1,996,500,000.0 2,196,150,000.0 2,415,765,000.0 100% Dinas Pertanian dan Perkebunan a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Cakupan pelayanan administrasi perkantoran 100% 100% 1,393,902,000 100% 1,533,292,200 100.0% 1,686,621,420 100% 1,855,283,562 100% 2,040,811,918 100% 2,244,893,110.02 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Prosentase tingkat sarana dan prasarana aparatur 100% 100% 345,737,500.00 100% 380,311,250.00 100.0% 418,342,375.00 100% 460,176,612.50 100% 506,194,273.75 100% 556,813,701.13 c Program Disiplin Aparatur 100% 100% 40,600,000.00 100% 44,660,000.00 100.0% 49,126,000.00 100% 54,038,600.00 100% 59,442,460.00 100% 65,386,706.00 d Program Peningkatan Sumberdaya Aparatur 100% 100% 40,760,000.00 100% 44,836,000.00 100.0% 49,319,600.00 100% 54,251,560.00 100% 59,676,716.00 100% 65,644,387.60 e Program Peningkatan Pengembangan Sistim Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Cakupan Pemenuhan Tingkat Disiplin Aparatur di SKPD Cakupan Pemenuhan Tingkat Kapasitas Sumberdaya Aparatur Persentase penyelesaian dokumen rencana dan laporan capaian kinerja serta lap keuangan 100% 100% 122,502,000.00 100% 134,752,200.00 100% 148,227,420.00 100% 163,050,162.00 100% 179,355,178.20 100% 197,290,696.02 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan f Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak f g h i 19,003,561,674.7 20,903,917,842.2 4,125,850,000.0 Cakupan Pelayanan Survellence penyakit : 180 Kesehatan Hewan Ternak kali 22,994,309,626.4 4,538,435,000.0 23,735,634,454.1 4,992,278,500.0 26,124,638,591.0 5,491,506,350.0 30,605,426,112.7 6,040,656,985.0 6,644,722,683.5 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 100% 100% 100% 100% 100% 100% Vaksinasi Brucellosis : 1.875 dosis 100% 100% 100% 100% 100% 100% Vaksinasi AI (ribu ekor): 208.500 dosis 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Desinfektan : 355 liter 100% 100% 100% 100% 100% 100% Pengobatan Massal : 31.802 ekor 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pengawasan Susu : 11.920 sampel 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Revitalisasi RPH : 8 paket 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Cakupan Ketersediaan Pengawasan Telur : 5.000 Bahan Asal Hewan yang sampel Aman Sehat Utuh dan Halal(ASUH) Pengawasan Daging : 10.600 sampel VIII- 31 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 1 g 3 2 Program Peningkatan Produksi Hasil Cakupan ketersediaan bibit Hewan ternak yang berkualitas 4 5 6 7 8 11,762,410,000.0 9 10 12,938,651,000.0 11 12 14,232,516,100.0 13 14 15,655,767,710.0 15 16 17,221,344,481.0 18,943,478,929.0 Penyebaran bibit ternak : 17 18 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Sapi potong : 96 ekor 100% 100% 100% 100% 100% 100% Sapi perah : 716 ekor 100% 100% 100% 100% 100% 100% Kambing : 1.399 ekor 100% 100% 100% 100% 100% 100% domba : 44 ekor 100% 100% 100% 100% 100% 100% Kelinci : 3.140 ekor 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Itik dan entok : 3.400 ekor 100% 100% 100% 100% 100% 100% Burung puyuh : - ekor 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Akseptor IB (sapi potong): 72.204 ekor 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Akseptor IB (sapi perah) : 48.954 ekor 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Angka kelahiran (sapi potong) : 238.831 ekor 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Angka kelahiran (sapi perah): 138.535 ekor 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Optimalisasi IB : Cakupan Ketersediaan Bibit Bibit HMT: 8.986 ton/tahun Hijauan Makan Ternak (HMT) Cakupan ketersediaan data Tersedianya data statistik statistik peternakan peternakan : 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Populasi ternak : 14 komoditi 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Produksi ternak : 3 komoditi 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Konsumsi produk peternakan : 3 komoditi 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pendapatan peternakan : 4 komoditi 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tenaga kerja : 244.484 orang 100% 100% 100% 100% 100% 100% Cakupan penambahan Kelembagaan peternakan kelembagaan peternak :400 kelompok 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Cakupan pemberian Jumlah rekomendasi ijin rekomendasi perijinan dan usaha peternakan : 99 surat permodalan usaha peternakan 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jumlah rekomendasi kredit modal : 47 surat 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan VIII- 32 1 g 2 Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan 3 5 6 7 8 1,171,800,000.0 Cakupan masyarakat/peternak yang mampu melakukan pengolahan hasil peternakan h 4 9 10 1,288,980,000.0 11 12 1,417,878,000.0 13 14 1,559,665.0 15 16 17,156,323.0 17 1,887,195,618.0 Jumlah masyarakat/ peternak yang mampu melakukan pengolahan hasil peternakan :930 orang 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Cakupan pengunjung Jumlah pengunjung pameran pameran promosi produk promosi produk hasil hasil peternakan peternakan : 500 orang 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Cakupan data harga pasar Tersedianya data harga produk hasil peternakan pasar produk hasil peternakan : 260 data 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Program Peningkatan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Cakupan penerapan Jumlah Penerapan teknologi tepat guna Teknologi pengolahan limbah peternakan : 174.7 192.2 211.4 232.6 255.8 281.4 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Biogas : 243 unit 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan APPO : 5 unit 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jumlah Penerapan Teknologi pengolahan hasil peternakan : Mesin Pencabut bulu Ayam : 38 unit Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jumlah Penerapan Teknologi pengolahan pakan ternak : 3.04 18 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mesin Pencacah Rumput (Chopper) : 17 unit 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mixer : 2 unit 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan KEHUTANAN 4,865,000,000.0 5,351,500,000.0 5,886,650,000.0 6,475,315,000.0 7,122,859,500.0 4,865,000,000.0 5,351,500,000.0 5,886,650,000.0 6,475,315,000.0 7,122,859,500.0 7,820,503,750.0 7,820,503,750.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase pelaksanaan Persentase pelaksanaan pelayanan administrasi pelayanan administrasi kantor berjalan sesuai target kantor 100 % 100% 400,000,000.0 100% 440,000,000.0 100% 484,000,000.0 100% 532,400,000.0 100% 585,640,000.0 100% 644,200,000.0 Persentase pelaks.pelayanan administrasi Dinas Kehutanan kantor berjalan sesuai target (100 %) b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase sarana dan prasarana aparatur 100% 100% 80,000,000.0 100% 88,000,000.0 100% 96,800,000.0 100% 106,480,000.0 100% 117,130,000.0 100% 128,843,000.0 Prosentase sarana dan prasarana aparatur Dinas Kehutanan yang meningkat & atau terpelihara mencapai 100 % c Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 25,000,000.0 100% 27,500,000.0 100% 30,250,000.0 100% 33,275,000.0 100% 36,608,000.0 100% 40,271,000.0 Persentase kapasitas sumber daya aparatur Dinas Kehutanan yang meningkat mencapai 100 % Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase kapasitas sumber daya aparatur yang meningkat 100 % Persentase disiplin aparatur yang meningkat 100% 100% d Persentase sarana dan prasarana aparatur yg meningkat dan atau terpelihara Persentase kapasitas sumber daya aparatur yang meningkat Persentase disiplin aparatur yg meningkat 100% 25,000,000.0 100% 27,500,000.0 100% 30,250,000.0 100% 33,275,000.0 100% 36,608,000.0 100% 40,271,000.0 Persentase disiplin aparatur yang meningkat Dinas Kehutanan mencapai 100% e Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 100% 10,000,000.0 100% 11,000,000.0 100% 12,100,000.0 100% 13,310,000.0 100% 14,641,000.0 100% 16,104,000.0 Prosentase penyelesaian dokumen rencana & Dinas Kehutanan laporan capaian kinerja serta laporan Keuangan mencapai 100 % Persentase penyelesaian Persentase penyelesaian dokumen rencana dan dokumen rencana dan laporan capaian kinerja serta laporan 100% lap keuangan VIII- 33 1 f 2 Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Persentase Peningkatan Persentase Industri Primer Industri Primer Hasil Hutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Kayu (IPHHK) yang Berijin yang Berijin sampai tahun 2015 sebesar 54.24 % (64 industri dari 118) 100% 175,000,000.0 100% 192,500,000.0 100% 211,750,000.0 100% 232,925,000.0 100% 256,217,500.0 100% 281,839,250.0 Persentase Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dinas Kehutanan (IPHHK) yang Berijin menjadi 69.49 % (82 industri dari 118) Persentase rehabilitasi hutan Persentase rehabilitasi hutan dan lahan dan lahan dalam kurun waktu 5h (2011-2015) sebesar 18.60 % Persentase pe-nanganan pada Persentase pe-nanganan kawasan lindung pada kawasan lindung dalam kurun waktu 5 th ( 2011-2015) sebesar 12.99% 100% 3,000,000,000.0 100% 3,300,000,000.0 100% 3,630,000,000.0 100% 3,993,000,000.0 100% 4,392,300,000.0 100% 4,831,530,000.0 Persentase rehabilitasi hutan dan lahan dlm Dinas Kehutanan jangka 5 tahun mencapai 4,07% 100% 600,000,000.0 100% 660,000,000.0 100% 726,000,000.0 100% 798,600,000.0 100% 878,460,000.0 100% 966,306,000.0 Persentase penanganan pada kawasan Dinas Kehutanan lindung dalam jangka 5 tahun mencapai 13,15% g Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan h Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan i Program Pengembangan Usaha Perhutanan dan Peran Serta Masyarakat Persentase kelompok yang Persentase kelompok yang berhasil diberdayakan berhasil diberdayakan pada tahun 2015 mencapai 9,09 % 100% 450,000,000.0 100% 495,000,000.0 100% 544,500,000.0 100% 598,950,000.0 100% 658,845,000.0 100% 724,729,500.0 Persentase kel. yg berhasil diberdayakan Dinas Kehutanan dalam jangka waktu 5 tahun mencapai 53,09 % j Program Pengembangan Sarana Prasarana Penyuluhan Persentase pengembangan Persentase pengembangan sarana dan prasarana sarana dan prasarana penyuluhan penyuluhan pada tahun 2015 mencapai 100 % 100% 100,000,000.0 100% 110,000,000.0 100% 121,000,000.0 100% 133,100,000.0 100% 146,410,000.0 100% 146,410,000.0 Persentase pengembangan sarana dan Dinas Kehutanan prasarana penyuluhan mencapai 100 % 2.05 ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 4,285,000,000.0 1,514,000,000.0 4,285,000,000.0 2,085,000,000.0 1,514,000,000.0 1,674,000,000.0 2,085,000,000.0 1,741,000,000.0 1,674,000,000.0 1,815,104,000.0 1,741,000,000.0 1,815,104,000.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase pelaksanaan pelayanan administrasi kantor berjalan sesuai target 100% 100% 561,000,000.0 100% 580,000,000.0 100.0% 600,000,000.0 100% 620,000,000.0 100% 640,000,000.0 100% 660,000,000.0 100% ESDM b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 100% 100% 51,000,000.0 100% 52,000,000.0 100% 530,000,000.0 100% 54,000,000.0 100% 55,000,000.0 100% 56,000,000.0 100% ESDM c Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 100% 100% 20,000,000.0 100% 22,000,000.0 100% 24,000,000.0 100% 26,000,000.0 100% 28,000,000.0 100% 30,000,000.0 100% ESDM d Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase sarana dan prasarana aparatur yg meningkat dan atau terpelihara Persentase kapasitas sumber daya aparatur yang meningkat Persentase penyelesaian dokumen rencana dan laporan capaian kinerja serta lap keuangan 100% 100% 6,000,000.0 100% 6,000,000.0 100% 7,000,000.0 100% 7,000,000.0 100% 8,000,000.0 100% 16,104,000.0 100% ESDM e Program Pembinaan Dan Pengawasan Bidang Pertambangan Persentase pengawasan wilayah tambang 100% 40% 250,000,000.0 40% 260,000,000.0 40.0% 270,000,000.0 40% 280,000,000.0 40% 290,000,000.0 88% 300,000,000.0 88% Dinas ESDM f Program Pengawasan Dan Penertiban Kegiatan Rakyat Yang Berpotensi Merusak Lingkungan Persentase Pertambangan Tanpa Ijin 100% 57% 100,000,000.0 58% 110,000,000.0 59.0% 120,000,000.0 60% 130,000,000.0 60% 140,000,000.0 60% 150,000,000.0 60% Dinas ESDM g Program Pembinaan Dan Pengembangan Bidang Ketenagalistrikan Program Pembinaan dan Pengawasan Migas Rasio elektrifikasi 100% 8690% 2,831,000,000.0 8700% 3,000,000.0 8730.0% 32,000,000.0 8760% 34,000,000.0 8780% 36,000,000.0 8800% 38,000,000.0 8800% Dinas ESDM Persentase ketersediaan gas bagi masyarakat 100% 90% 50,000,000.0 90% 51,000,000.0 90.0% 52,000,000.0 90% 53,000,000.0 90% 54,000,000.0 90% 55,000,000.0 Program Pembinaan dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Konservasi Energi Program Penyediaan dan Pengolahan Air Baku Persentase kenaikan pengguna energi baru terbarukan (Biogas) 100% 2% 66,000,000.0 2% 70,000,000.0 2.0% 80,000,000.0 2% 90,000,000.0 2% 100,000,000.0 2% 110,000,000.0 10% Dinas ESDM Persentase ketersediaan air baku bagi masyarakat 100% 10% 350,000,000.0 10% 360,000,000.0 10.0% 370,000,000.0 10% 380,000,000.0 10% 390,000,000.0 10% 400,000,000.0 50% Dinas ESDM h i j 2.06 PERDAGANGAN a Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan Prosentase Terlaksananya 12 Bulan 33 Kecamatan Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan Pengamanan b Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor Meningkatnya Perdagangan Luar Negeri c Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri Prosentase Kelancaran Arus Barang Sembako dan Barang Penting Lainya d Program Resi Gudang Prosentase Pelaksanaan Resi 12 Bulan Gudang 15,585,467,000.0 17,430,165,000.0 11,731,582,000.0 12,054,111,000.0 12,529,267,000.0 15,585,467,000.0 17,430,165,000.0 11,731,582,000.0 12,054,111,000.0 12,529,267,000.0 90% Dinas ESDM 13,723,293,700.0 13,723,293,700.0 20% 689,000,000.0 20% 690,000,000.0 20% 749,000,000.0 20% 759,000,000.0 20% 820,000,000.0 20% 902,000,000.0 100% Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar 27% 20% 361,000,000.0 20% 150,000,000.0 20% 165,000,000.0 20% 182,000,000.0 20% 200,000,000.0 20% 220,000,000.0 100% Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar 100% 20% 362,000,000.0 20% 576,000,000.0 20% 604,000,000.0 20% 634,000,000.0 20% 667,000,000.0 20% 704,000,000.0 100% Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar 20% 362,000,000.0 20% 576,000,000.0 20% 604,000,000.0 20% 634,000,000.0 20% 667,000,000.0 20% 704,000,000.0 100% Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar VIII- 34 1 e f 2.07 2 Program Peningkatan pengelolaan Pasar dan Pembinaan Pedagang 3 4 5 Tercapainya Pendapatan Asli Terrcapainya target 103,2% Daerah (PAD) melalui retribusi pelayanan pasar Program Pengembangan dan Persentase Bangunan kondisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana baik (asset pemerintah Pasar Kabupaten Malang) 6490% 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 100% 2,667,500,000.0 100% 3,737,000,000.0 100% 3,759,000,000.0 100% 3,702,000,000.0 100% 3,725,000,000.0 100% 4,098,000,000.0 100% Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar 68% 11,143,967,000.0 71% 11,701,165,000.0 73.8% 5,850,582,000.0 77% 6,143,111,000.0 80% 6,450,267,000.0 80% 7,095,293,700.0 100% Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang PERINDUSTRIAN 10,949,000,000.0 13,236,400,000.0 13,723,600,000.0 12,818,400,000.0 13,563,200,000.0 10,949,000,000.0 13,236,400,000.0 13,723,600,000.0 12,818,400,000.0 13,563,200,000.0 14,802,000,000.0 14,802,000,000.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase pelaksanaan pelayanan administrasi kantor berjalan sesuai target 100% 100% 762,000,000.0 100% 838,200,000.0 100% 916,200,000.0 100% 1,070,000,000.0 100% 1,180,000,000.0 100% 1,180,000,000.0 100% Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase prasarana meningkat terpelihara dan yg atau 100% 100% 200,000,000.0 100% 220,000,000.0 100% 240,000,000.0 100% 260,300,000.0 100% 280,400,000.0 100% 308,000,000.0 100% Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar c Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase penyelesaian dokumen rencana dan laporan capaian kinerja serta lap keuangan 100% 100% 87,000,000.0 100% 98,200,000.0 100% 107,400,000.0 100% 118,100,000.0 100% 127,800,000.0 100% 131,000,000.0 100% Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar d Program Pembinaan Industri Rokok Meningkatnya Kompetensi 12 Bulan dan Tembakau dan Daya Saing Industri Rokok 20% 125,000,000.0 20% 130,000,000.0 20% 130,000,000.0 20% 135,000,000.0 20% 135,000,000.0 20% 135,000,000.0 100% Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar e Program Pengembangan IKM Meningkatnya Mutu dan Produtifitas Usaha serta Daya Saing Industri 20% 1,035,000,000.0 20% 1,025,000,000.0 20% 1,200,000,000.0 20% 1,315,000,000.0 20% 1,505,000,000.0 20% 1,547,000,000.0 100% Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar f Program Pembinaan Kemampuan Teknologi Industri Meningkatnya pengawsan (transformasi) Teknologi dan efisiensi usaha serta kualitas produk 20% 505,000,000.0 20% 755,000,000.0 20% 750,000,000.0 20% 750,000,000.0 20% 750,000,000.0 20% 1,048,000,000.0 100% Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar g Program Pengembangan SentraSentra Industri Potensial Meningkatnya Kemampuan Manajerial da Daya Saing Sentra, Serta Tersedianya Informasi Sentra yang dapat diakses Masyarakat 20% 770,000,000.0 20% 2,220,000,000.0 20% 2,130,000,000.0 20% 820,000,000.0 20% 885,000,000.0 20% 974,000,000.0 100% Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar h Program Pembinaan lingkungan Sosial Meningkatnya Ketrampilan 18 Kali, 540 Orang 27 Paket Produktifitas dan Transformasi Teknologi Melalui Bantuan alat dan Pelatihan 20% 6,790,000,000.0 20% 7,225,000,000.0 20% 7,425,000,000.0 20% 7,425,000,000.0 20% 7,725,000,000.0 20% 8,418,000,000.0 100% Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar h Program Penataan Struktur Organisasi Tertatanya Organisasi Struktur 20% 250,000,000.0 20% 300,000,000.0 20% 300,000,000.0 20% 400,000,000.0 20% 450,000,000.0 20% 495,000,000.0 i Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah Terwujudnya Unggulan Daerah Produk 20% 150,000,000.0 20% 150,000,000.0 20% 150,000,000.0 20% 150,000,000.0 20% 150,000,000.0 20% 150,000,000.0 100% Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar j Peningkatan Kapasitas IPTEK Sistem Produksi Presentase Peningkatan Kapasitas IPTEK Sistem Produksi 20% 275,000,000.0 20% 275,000,000.0 20% 375,000,000.0 20% 375,000,000.0 20% 375,000,000.0 20% 416,000,000.0 3.08 sarana aparatur dan TRANSMIGRASI 390,703,510.0 435,773,861.0 390,703,510.0 472,751,247.0 435,773,861.0 520,026,372.8 472,751,247.0 572,029,010.3 520,026,372.8 100% Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar 435,672,910.4 572,029,010.3 435,672,910.4 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase pelaksanaan pelayanan administrasi kantor berjalan sesuai target 100% 100% 40,598,000.0 100% 44,657,800.0 100.0% 49,123,580 100% 54,035,938.0 100% 59,439,531.8 100% 65,383,485.0 100% Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 100% 100% 3,000,000.0 100% 3,300,000.0 100.0% 3,630,000 100% 3,993,000.0 100% 4,392,300.0 100% 4,831,530.0 100% Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi c Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 100% 100% 6,502,800.0 100% 7,153,080.0 100.0% 7,868,388 100% 8,655,226.8 100% 9,520,749.5 100% 10,472,824.4 100% Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi d Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase sarana dan prasarana aparatur yg meningkat dan atau terpelihara Persentase kapasitas sumber daya aparatur yang meningkat Persentase penyelesaian dokumen rencana dan laporan capaian kinerja serta lap keuangan 100% 100% 223,210.0 100% 245,531.0 100.0% 270,084.0 100% 297,093.0 100% 326,802.0 100% 359,482.0 100% Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi VIII- 35 1 e 2 Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi f Program Transmigrasi Lokal 4.00 URUSAN PENUNJANG PEMERINTAH 4.01 OTONOMI DAERAH, PEMERINTAHAN UMUM, ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, PERANGKAT DAERAH, KEPEGAWAIAN DAN PERSANDIAN 4.01.1 3 Cakupan penempatan transmigran di wilayah transmigrasi Cakupan animo bertranmigrasi 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 77% 100% 220,194,000.0 100% 242,213,400.0 100.0% 266,434,740.0 100% 293,078,214.0 100% 322,386,036.0 100% 354,624,639.0 100% Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 90% 100% 120,185,500.0 100% 138,204,050.0 100.0% 145,424,455.0 100% 159,966,901.0 100% 175,963,591.0 100% 950.0 100% Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi BAPPEDA 1,019,613,960,713.0 311,234,450,837.4 433,081,256,769.1 333,190,060,927.3 487,965,875,435.8 1,479,740,150,060.5 1,019,613,960,713.0 311,234,450,837.4 433,081,256,769.1 333,190,060,927.3 487,965,875,435.8 1,479,740,150,060.5 4,862,110,000.0 4,479,275,000.0 4,898,456,875.0 5,021,225,797.0 5,146,756,443.0 5,275,425,353.0 4,862,110,000.0 4,479,275,000.0 4,898,456,875.0 5,021,225,797.0 5,146,756,443.0 5,275,425,353.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Cakupan kegiatan pelayanan administrasi perkantoran 100% 100% 461,437,100.0 100% 656,375,000.0 100.0% 672,784,375.0 100% 689,603,984.0 100% 706,844,084.0 100% 724,515,186.0 100% Bappeda b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan sarana prasarana yang berfungsi dengan baik 100% 100% 399,680,000.0 100% 200,900,000.0 100.0% 205,922,500.0 100% 211,070,563.0 100% 216,347,327.0 100% 221,756,010.0 100% Bappeda c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Cakupan peningkatan disiplin aparatur Cakupan pemenuhan kompetensi sumberdaya aparatur Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 100% 100% 11,049,000.0 100% 12,000,000.0 100.0% 12,300,000.0 100% 12,607,500.0 100% 12,922,688.0 100% 13,245,755.0 100% Bappeda 100% 100% 3,650,000.0 100% 6,000,000.0 100.0% 6,150,000.0 100% 6,303,750.0 100% 6,461,344.0 100% 6,622,877.0 100% Bappeda 100% 100% 51,259,000.0 100% 69,000,000.0 100.0% 70,725,000.0 100% 72,493,125.0 100% 74,305,453.0 100% 76,163,089.0 100% Bappeda 100% 295,000,000.0 d e Program Peningkatan Pengembangan Sistem Capaian Kinerja dan Keuangan g Program Kerjasama Pembangunan 225,548,900.0 Program Perencanaan Pengembangan Kota-Kota Menengah dan Besar Cakupan Kerjasama yang dilakukan Cakupan Perencanaan Pengembangan Kota-Kota Menengah dan Besar 118% i 137% 225,000,000.0 j Program Perencanaan Pembangunan Cakupan perencanaan Daerah pembangunan daerah yang disusun sesuai aturan dan tepat waktu Program Perencanaan Sosial Budaya Cakupan Perencanaan Sosial Budaya Program Perencanaan Pembangunan Cakupan Perencanaan Ekonomi Ekonomi Daerah Program Perlindungan dan Cakupan Pengendalian Konservasi Sumber Daya Alam Dampak Perubahan Iklim 104% n Program Perencanaan Prasarana Wilayah dan Sumber Daya Alam Cakupan perencanaan pengendalian SDA dan LH 103% 150,000,000.0 100% o Program Perencanaan Tata Ruang Cakupan Perencanaan Tata Ruang 0% 475,000,000.0 100% k l m 4.01.2 a b 100% 100% 1,250,000,000.0 100.0% 302,375,000.0 100% 309,934,375.0 100% 317,682,734.0 100% 325,624,803.0 100% Bappeda 100.0% 230,325,000.0 100% 236,390,625.0 100% 242,300,391.0 100% 248,357,900.0 100% Bappeda 100.0% 1,281,250,000.0 100% 1,313,281,250.0 100% 1,346,113,281.0 100% 1,379,766,113.0 100% Bappeda 101% 181,935,000.0 100% 275,000,000.0 100.0% 281,875,000.0 100% 288,921,875.0 100% 296,144,922.0 100% 303,548,545.0 100% Bappeda 34% 984,075,000.0 100% 1,110,000,000.0 100.0% 1,137,750,000.0 100% 1,166,193,750.0 100% 1,195,348,594.0 100% 1,225,232,309.0 100% Bappeda 100.0% 76,875,000.0 100% 78,796,875.0 100% 80,766,797.0 100% 82,785,967.0 100% Bappeda 275,000,000.0 100.0% 281,875,000.0 100% 288,921,875.0 100% 296,144,922.0 100% 303,548,545.0 100% Bappeda 330,000,000.0 100.0% 338,250,000.0 100% 346,706,250.0 100% 355,373,906.0 100% 364,258,254.0 100% Bappeda 75,000,000.0 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Program Pelayanan Administrasi Perkantoram Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 1,618,476,000.0 - - - - 824,546,000.0 3,934,748,400.0 3,917,452,012.4 4,150,040,000.0 4,265,652,000.0 4,385,832,000.0 Tingkat kelancaran administrasi perkantoran Cakupan sarana prasarana berfungsi dengan baik prasarana berfungsi dengan baik Cakupan pemenuhan kompetensi SDM Aparatur 100% 100% 824,546,000.0 223,783,300.0 100% 3,934,748,400.0 266,735,000.0 100.0% 3,917,452,012.4 293,400,000.0 100% 4,150,040,000.0 322,700,000.0 100% 4,265,652,000.0 355,024,000.0 100% 4,385,832,000.0 390,000,000.0 100% 100% 38,672,500.0 100% 43,825,000.0 100.0% 48,207,000.0 100% 53,000,000.0 100% 58,300,000.0 100% 64,000,000.0 100% 100% 14,755,000.0 100% 16,000,000.0 100.0% 17,000,000.0 100% 19,000,000.0 100% 21,000,000.0 100% 23,000,000.0 100% Badan Penelitian dan Pengembangan 100% Badan Penelitian dan Pengembangan 100% Badan Penelitian dan Pengembangan c Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur d Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Cakupan Laporan Capaian Kinerja dan Keuangan yang sesuai aturan yg berlaku, tepat waktu dan akuntabel 100% 100% 22,596,400.0 100% 8,814,400.0 100.0% 9,600,000.0 100% 10,600,000.0 100% 11,700,000.0 100% 12,900,000.0 100% Badan Penelitian dan Pengembangan e Program Penelitian dan Pengembangan Persentase hasil kajian yang dimanfaatkan oleh stakeholder 75% 76% 399,996,200.0 77% 3,367,374,000.0 78.0% 3,434,721,000.0 79% 3,503,416,000.0 80% 3,573,484,000.0 81% 3,644,900,000.0 81% Badan Penelitian dan Pengembangan VIII- 36 1 p q 4.01.3 2 Program Pengembangan Data/Informasi 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Persentase usulan judul kajian SKPD yang sesuai dengan isu actual 36% 40% 62,817,700.0 42% 112,000,000.0 45.0% 114,524,000.0 47% 116,524,000.0 50% 118,800,000.0 52% 121,232,000.0 52% Badan Penelitian dan Pengembangan Program Perencanaan Pembangunan Persentase program SKPD Daerah pendukung penguatan SIDa 60% 61% 61,924,900.0 63% 120,000,000.0 65.0% 12.4 67% 124,800,000.0 70% 127,344,000.0 72% 129,800,000.0 72% Badan Penelitian dan Pengembangan 37,128,639,000.0 38,985,070,950.0 40,934,324,505.0 42,981,040,738.0 45,130,092,784.0 47,386,597,425.0 20% 38,985,070,950.0 6,210,173,802.0 20.0% 40,934,324,505.0 6,520,682,496.0 20% 42,981,040,738.0 6,846,716,624.0 20% 45,130,092,784.0 7,189,052,460.0 20% 47,386,597,425.0 7,548,505,083.0 3304052924500% Sekretariat DPRD SEKRETARIAT DEWAN a Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat Pelayanan Administrasi Perkantoran 100% 20% 37,128,639,000.0 5,914,451,240.0 b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan sarana prasarana yang berfungsi dengan baik 100% 20% 2,457,682,440.0 20% 2,580,566,562.0 20.0% 2,709,594,892.0 20% 2,845,074,638.0 20% 2,987,328,371.0 20% 3,136,694,790.0 1372961332200% Sekretariat DPRD c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 100% 20% 300,000,000.0 20% 315,000,000.0 20.0% 330,750,000.0 20% 347,287,500.0 20% 364,651,875.0 20% 382,884,469.0 167592196900% Sekretariat DPRD 100% 20% 732,214,000.0 20% 768,824,700.0 20.0% 807,265,935.0 20% 847,629,232.0 20% 890,010,694.0 20% 934,511,229.0 409044509600% Sekretariat DPRD e Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Cakupan Pemenuhan Disiplin aparatur Presentase PNS yang telah lulus pendidikan dan Pelatihan Aparatur Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 100% 20% 360,194,000.0 20% 378,203,700.0 20.0% 397,113,885.0 20% 416,969,580.0 20% 437,818,059.0 20% 459,708,962.0 201219012700% Sekretariat DPRD f Program Peningkatan Kapasitas Tewujudnya Peningkatan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kapasitas Lembaga 100% 20% 26,216,517,000.0 20% 27,527,342,850.0 20.0% 28,903,709,994.0 20% 30,348,895,495.0 20% 31,866,340,271.0 20% 33,459,657,285.0 14645612262400% Sekretariat DPRD g Program Kerjasama Informasi dengan Media Massa Terlaksananya Penyebarluasan Informasi 100% 20% 598,656,000.0 20% 628,588,800.0 20.0% 660,018,240.0 20% 693,019,152.0 20% 727,670,110.0 20% 764,053,616.0 334433580800% Sekretariat DPRD h Program Penataan Peraturan Perundang undangan Terwujudnya Peraturan Undangan 100% 20% 548,924,320.0 20% 576,370,536.0 20.0% 605,189,063.0 20% 635,448,517.0 20% 667,220,944.0 20% 700,581,991.0 306651442700% Sekretariat DPRD d 4.01.4 Penataan Perundang DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET 144,715,490,063.0 154,335,499,302.4 151,216,355,546.6 154,995,533,275.4 158,898,739,915.7 144,715,490,063.0 154,335,499,302.4 151,216,355,546.6 154,995,533,275.4 158,898,739,915.7 161,860,991,893.2 161,860,991,893.2 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat kelancaran administrasi perkatoran 100% 52,082,104,738.0 100% 54,003,947,529.9 100.0% 56,008,237,212.4 100% 58,098,823,225.3 100% 60,279,742,021.8 100% 61,485,336,862.3 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan sarana prasarana yang berfungsi dengan baik 20% 33,586,806,750.0 20% 40,255,042,885.0 20.0% 40,860,143,742.7 20% 41,477,346,617.6 20% 42,106,893,549.9 20% 42,749,031,420.9 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Cakupan pemenuhan sumberdaya aparatur 20% 7,178,989,000.0 20% 7,178,989,000.0 20.0% 400,000,000.0 20% 400,000,000.0 20% 400,000,000.0 20% 400,000,000.0 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset d Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Cakupan kompetensi aparatur pemenuhan sumberdaya 20% 387,640,000.0 20% 395,392,800.0 20.0% 403,300,656.0 20% 411,366,669.1 20% 419,594,002.5 20% 427,985,882.6 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset e Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja & Keuangan Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 100% 1,984,349,550.0 100% 2,024,036,541.0 100.0% 2,064,517,271.8 100% 2,105,807,617.3 100% 2,147,923,769.6 100% 2,190,882,245.0 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset f. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Tingkat Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel dan tepat waktu 100% 14,948,722,625.0 100% 15,247,697,077.5 100.0% 15,552,651,019.1 100% 15,863,704,039.4 100% 16,180,978,120.2 100% 16,504,597,682.6 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset g Program Peningkatan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Cakupan pemenuhan Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa 100% 1,868,950,000.0 100% 1,906,329,000.0 100.0% 1,944,455,580.0 100% 1,983,344,691.6 100% 2,023,011,585.4 100% 2,063,471,817.1 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset VIII- 37 1 h 2 Program Peningkatan Implementasi Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Cakupan pemenuhan peningkatan implementasi kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah 100% 1,230,290,700.0 100% 1,254,896,514.0 100.0% 1,279,994,444.3 100% 1,305,594,333.2 100% 1,331,706,219.8 100% 1,358,340,344.2 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset i Program Pengelolaan Anggaran Pemerintah Daerah Cakupan pemenuhan pengelolaan anggaran pemerintah Daerah yang efektif, efisien, transpararan dan akuntabel 100% 4,129,277,900.0 100% 4,204,441,979.0 100.0% 4,281,035,124.8 100% 4,359,085,176.6 100% 4,438,620,522.9 100% 4,519,670,112.5 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset j Program Pengelolaan Tertib administrasi dalam Perbendaharaan Pemerintah Daerah pengelolaan perbendaharaan Pemerintah Daerah 100% 6,776,882,500.0 100% 6,912,420,150.0 100.0% 7,050,668,553.0 100% 7,191,681,924.1 100% 7,335,515,562.5 100% 7,482,225,873.8 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset k Program Pengelolaan Asset Pemerintah Daerah Tertiib administrasi dalam pengelolaan asset Pemerintah Daerah 100% 4,302,785,000.0 100% 4,388,840,700.0 100.0% 4,476,617,514.0 100% 4,566,149,864.3 100% 4,657,472,861.6 100% 4,750,622,318.8 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset l Program Pelayanan dan Peningkatan Cakupan pelayanan dan Penerimaan Pajak Daerah peningkatan penerimaan pajak daerah dalam rangka kemandiriaan keuangan daerah 100% 16,238,691,300.0 100% 16,563,465,126.0 100.0% 16,894,734,428.5 100% 17,232,629,117.1 100% 17,577,281,699.4 100% 17,928,827,333.4 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset 4.01.5 INSPEKTORAT 7,748,310,000.0 8,977,730,000.0 9,439,250,000.0 9,891,050,000.0 10,362,190,000.0 11,171,809,000.0 7,748,310,000.0 8,977,730,000.0 9,439,250,000.0 9,891,050,000.0 10,362,190,000.0 11,171,809,000.0 a Program Pelayanan Administrasi perkantoran Tingkat Kelancaran Administrasi Perkantoran 100% 100% 481,650,000.0 b Program Peningkatan disiplin Aparataur Tingkat Kedisiplinan aparatur 100% 100% 52,000,000.0 c Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 100% 100% 6,990,000.0 100% d Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH Presentase pelaksanaan pengawasan internal dan pengendalian pelakasanaan kebijakan KDH 80% 80% 6,037,670,000.0 e Program Penataan Peraturan Perundang-undangan Presentase penurunan yang sudah ditata 10% 10% f Program Peningkatan Profesionalisme 40% g Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur cakupan pemenuhan tenaga pemeriksa dan aparatur pengawsan Cakupan sarana dan prasarana yang berfungsi dengan baik 100% 4.01.6 100.0% 531,010,000.0 100.0% 55,000,000.0 6,000,000.0 100.0% 6,240,000.0 100% 74% 6,500,000,000.0 76.0% 6,800,000,000.0 1,089,000,000.0 10% 1,881,000,000.0 15.0% 50% 19,000,000.0 50% 20,000,000.0 100% 62,000,000.0 100% 65,000,000.0 BADAN PERIZINAN TERPADU 100% 505,730,000.0 100% 557,560,000.0 100% 585,440,000.0 100% 643,984,000.0 100% Inspektorat 100% 58,000,000.0 100% 6,490,000.0 100% 6,750,000.0 100% 7,425,000.0 100% Inspektorat 78% 7,200,000,000.0 80% 7,500,000,000.0 80% 8,250,000,000.0 80% Inspektorat 1,958,000,000.0 15% 2,034,000,000.0 20% 2,115,000,000.0 20% 2,115,000,000.0 20% Bagian Inspektorat 60.0% 21,000,000.0 60% 22,000,000.0 70% 23,000,000.0 70% 81,400,000.0 70% Inspektorat 100.0% 68,000,000.0 100% 71,000,000.0 100% 74,000,000.0 100% 74,000,000.0 100% Inspektorat 100% Inspektorat 2,379,110,000.0 2,379,110,000.0 2,326,270,000.0 2,685,820,000.0 2,825,360,000.0 3,108,850,000.0 2,379,110,000.0 2,379,110,000.0 2,326,270,000.0 2,685,820,000.0 2,825,360,000.0 3,108,850,000.0 a Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat Pelayanan Administrasi Perkantoran 100% 12 Bulan 728,700,000.0 12 Bulan 728,700,000.0 12 Bulan 778,040,000.0 12 Bulan 829,810,000.0 12 Bulan 860,270,000.0 12 Bulan 923,050,000.0 100% Badan Pelayanan Perizinan Terpadu b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan sarana prasarana yang berfungsi dengan baik 100% 1 Paket 212,000,000.0 1 Paket 212,000,000.0 1 Paket 23,180,000.0 1 Paket 235,650,000.0 1 Paket 239,890,000.0 1 Paket 229,960,000.0 100% Badan Pelayanan Perizinan Terpadu c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Cakupan Pemenuhan Disiplin aparatur 100% 12 Bulan 24,000,000.0 12 Bulan 24,000,000.0 12 Bulan 24,000,000.0 12 Bulan 24,000,000.0 12 Bulan 24,000,000.0 12 Bulan 24,000,000.0 100% Badan Pelayanan Perizinan Terpadu d Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Presentase PNS yang telah lulus pendidikan dan Pelatihan Aparatur 100% 1 Paket 24,000,000.0 1 Paket 24,000,000.0 1 Paket 24,000,000.0 1 Paket 24,000,000.0 1 Paket 24,000,000.0 1 Paket 24,000,000.0 100% Badan Pelayanan Perizinan Terpadu VIII- 38 1 e f g 2 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Mengintensifkan Penanganan Pengaduan Masyarakat Program Peningkatan Pelayanan Publik 3 4 5 6 7 24,000,000.0 8 100% 9 24,000,000.0 100.0% 10 11 24,000,000.0 12 100% 13 100% 15 100% 100% Cakupan Pengadaan Pengaduan Masyarakat Prosentase Pelayanan Perizinan Pada Masyarakat 100% 1 Paket 75,000,000.0 1 Paket 75,000,000.0 1 Paket 75,000,000.0 1 Paket 75,000,000.0 1 Paket 75,000,000.0 100% 1 Paket 1,291,410,000.0 1 Paket 1,291,410,000.0 1 Paket 1,378,050,000.0 1 Paket 1,473,360,000.0 1 Paket 1,578,200,000.0 VIII- 39 24,000,000.0 14 Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 24,000,000.0 16 17 18 24,000,000.0 100% Badan Pelayanan Perizinan Terpadu 1 Paket 75,000,000.0 1 Paket 1,808,840,000.0 100% Badan Pelayanan Perizinan Terpadu 100% Badan Pelayanan Perizinan Terpadu 1 4.01.7 3 2 4 5 6 BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 7 8 9 10 11 12 13 14 15 5,810,580,000.0 4,929,620,000.0 4,519,310,000.0 5,484,390,000.0 4,990,890,000.0 5,810,580,000.0 4,929,620,000.0 4,519,310,000.0 5,484,390,000.0 4,990,890,000.0 16 17 18 5,124,790,000.0 5,124,790,000.0 a Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat Kelancaran Administrasi Perkantoran 100% 12 Bulan 442,050,000.0 12 Bulan 459,190,000.0 12 Bulan 470,320,000.0 12 Bulan 489,020,000.0 12 Bulan 489,420,000.0 12 Bulan 489,420,000.0 100% Badan Pendidikan dan Pelatihan b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan sarana prasarana yang berfungsi dengan baik 100% 12 Bulan 82,010,000.0 12 Bulan 55,910,000.0 12 Bulan 82,570,000.0 12 Bulan 57,040,000.0 12 Bulan 83,140,000.0 12 Bulan 57,040,000.0 100% Badan Pendidikan dan Pelatihan c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Cakupan Pemenuhan Disiplin aparatur 100% 12 Bulan 18,370,000.0 12 Bulan 18,370,000.0 12 Bulan 18,370,000.0 12 Bulan 18,370,000.0 12 Bulan 18,370,000.0 12 Bulan 18,370,000.0 100% Badan Pendidikan dan Pelatihan d Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 100% 12 Bulan 36,150,000.0 12 Bulan 36,150,000.0 12 Bulan 38,050,000.0 12 Bulan 39,960,000.0 12 Bulan 39,960,000.0 12 Bulan 39,960,000.0 100% Badan Pendidikan dan Pelatihan e Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur Terselenggaranya Pendidikan dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah dengan Kategori Memuaskan dan Baik 100% 100% 5,232,000,000.0 100% 4,360,000,000.0 100% 3,910,000,000.0 100% 4,880,000,000.0 100% 4,360,000,000.0 100% 4,520,000,000.0 100% Badan Pendidikan dan Pelatihan 4.01.8 BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH 3,077,699,000.0 6,368,500,000.0 7,011,500,000.0 7,179,800,000.0 8,191,300,000.0 3,077,699,000.0 6,368,500,000.0 7,011,500,000.0 7,179,800,000.0 8,191,300,000.0 9,011,850,000.0 9,011,850,000.0 a Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat Kelancaran Administrasi Perkantoran 92,61 % 100% 388,561,050.0 100% 429,500,000.0 100.0% 472,500,000.0 100% 520,000,000.0 100% 572,500,000.0 100% 629,750,000.0 100% Badan Kepegawaian Daerah b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan sarana prasarana yang berfungsi dengan baik 98,73 % 100% 250,225,950.0 100% 275,000,000.0 100.0% 302,000,000.0 100% 33,000,000.0 100% 367,000,000.0 100% 403,700,000.0 100% Badan Kepegawaian Daerah 100% Badan Kepegawaian c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Cakupan Pemenuhan Disiplin aparatur - 100% 58,290,000.0 100.0% 62,000,000.0 100% 64,000,000.0 d Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur 100% 100% 15,000,000.0 100% 16,000,000.0 100.0% 17,000,000.0 100% 19,000,000.0 100% 21,000,000.0 100% 23,000,000.0 e Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Cakupan Pemenuhan Kompetensi Sumberdaya Aparatur Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 100% 100% 29,588,000.0 100% 32,000,000.0 100.0% 34,500,000.0 100% 37,000,000.0 100% 40,000,000.0 100% 43,000,000.0 f Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Persentase aparatur yang Manusia Aparatur mengikuti bimtek/sosialisasi kepegawaian yang memiliki nilai kategori baik 100% 80% 138,594,500.0 82% 152,000,000.0 84.0% 167,000,000.0 86% 183,000,000.0 88% 202,000,000.0 90% 222,200,000.0 90% Badan Kepegawaian Daerah h Pembinaan dan Pengembangan Aparatur 100% 89,53% 2,197,439,500.0 91,61% 5,464,000,000.0 93,70% 5,956,500,000.0 95,79% 6,387,800,000.0 97,88% 6,924,800,000.0 100% 7,619,800,000.0 100% Badan Kepegawaian Daerah Pesentase tingkat kompetensi aparatur Persentase pelanggaran terhadap hukum 4.01.9 70,400,000.0 100% Badan Kepegawaian Daerah 100% Badan Kepegawaian Daerah angka aparatur 0,01% 0,002% 0,002% 0,002% 0,002% 0,002% 0,09% Badan Kepegawaian Daerah Persentase penurunan pelanggaran disiplin aparatur -4% -4,17% -4,35% -4,55% -4,76% -5% -26,82% Badan Kepegawaian Daerah BAGIAN TATA PEMERINTAHAN UMUM 1,922,800,000.0 1,850,742,700.0 1,961,787,262.0 2,079,494,494.0 2,204,275,433.0 1,922,800,000.0 1,850,742,700.0 1,961,787,262.0 2,079,494,494.0 2,204,275,433.0 2,416,531,956.0 2,416,531,956.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat kelancaran administrasi perkantoran 100% 12 Bulan 526,120,000.0 12 Bulan 557,687,200.0 12 Bulan 591,148,432.0 12 Bulan 626,617,337.0 12 Bulan 664,214,377.0 12 Bulan 704,067,239.0 b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 100% 12 Bulan 65,200,000.0 12 Bulan 69,112,000.0 12 Bulan 73,258,720.0 12 Bulan 77,654,243.0 12 Bulan 82,313,497.0 12 Bulan 87,252,306.0 c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan Pemenuhan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 342,630,000.0 - - - - - - - - - - d Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Cakupan kompetensi aparatur 100% 15 Orang 55,200,000.0 16 Orang 58,512,000.0 16 Orang 62,022,720.0 16 Orang 65,744,083.0 16 Orang 69,700,000.0 16 Orang 73,882,000.0 pemenuhan sumber daya 2 Orang VIII- 40 100% Bag. Tata Pemerintahan Umum 100% Bag. Tata Pemerintahan Umum 100% Bag. Tata Pemerintahan Umum 100% Bag. Tata Pemerintahan Umum 1 e 2 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 3 4 100% 75 kali 74,375,000.0 75 kali 78.837.500 g Program Pengembangan Wilayah Perbatasan Tercapainya perbatasan penyelesaian - Terbitnya Permendagri masalah batas daerah dengan 9 daerah perbatasan 397,650,000.0 90% 2 Permendagri 0% - - Terbitnya pebup batas Kecamatan di wilayah Kabupaten Malang - - Program Perencanaan Pembangunan Ketepatan waktu Daerah penyusunan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) - 9 40,969,000.0 10 12 Kali - 9 Kecamatan 25 pilar/tugu 80% 5 Kecamatan 4 Kecamatan 3Kecamatan - Tercapainya Monitoring Evaluasi dan Pelaporan 100% 33 Kecamatan - Tercukupinya Pelaporan Kecamatan dan Kelurahan secara rutin Persentase berprestasi Camat 13 46,032,768.0 75 kali 88.581.815 - 9 Kecamatan 20 pilar/tugu Ketepatan waktu penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Akhir Masa Jabatan (LPPDAMJ) 12 12 Kali 685,299,540.0 - 80% 14pilar/tugu 100% 1 Laporan 11 43,427,140.0 75 kali 83.567.750 646,509,000.0 - -Terlaksananya pemetakan dan pemasangan pilar/tugubatas Kecamatan Terlaksananya pemeliharaan pilar/tugu batas kabupaten - Tersedianya data rupa bumi dan toponimi tingkat 4.01.10 8 12 Kali Terlaksananya penerimaan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Malang secara baik Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa 7 38,650,000.0 Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah i 6 100% 12 Kali f h 5 Capaian laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 14 12 Kali 75 kali 93.896.723 726,417,512.0 - 15 48,794,734.0 - 9 Kecamatan 770,002,562.0 - - 26 Pilar/tugu - - 17 51,722,418.0 75 kali 99.530.526100% 6 Kecamatan 16 pilar/tugu 16 12 Kali - - 18 100% Bag. Tata Pemerintahan Umum 100% Bag. Tata Pemerintahan Umum 816,202,715.0 Bag. Tata Pem. Umum - - Bag. Tata Pem. Umum - - 100% Bag. Tata Pem. Umum 1 Perbup 100% Bag. Tata Pem. Umum 15 pilar/tugu 100% Bag. Tata Pem. Umum - - 100% Bag. Tata Pem. Umum 149,120,000.0 1 Laporan 158,067,200.0 1 Laporan 167,551,232.0 1 Laporan 177,604,305.0 1 Laporan 188,260,563.0 1 Laporan 199,556,196.0 100% Bag. Tata Pem. Umum - - - - - - - - - 1 Laporan 80,000,000.0 100% Bag. Tata Pem. Umum 403,849,082.0 273,855,000.0 33 Kecamatan 319,886,300.0 33 Kecamatan 339,079,478.0 33 Kecamatan 359,424,246.0 33 Kecamatan 380,989,700.0 33 Kecamatan 12 Kali 12 Kali 12 Kali 12 Kali 12 Kali 12 Kali Bag. Tata Pem. Umum 1 Kali 1 Kali 1 Kali 1 Kali 1 Kali 1 Kali Bag. Tata Pem. Umum BAGIAN TATA PEMERINTAHAN DESA 1,010,800,000.0 725,527,580.0 797,200,338.0 881,518,371.0 965,670,210.0 1,010,800,000.0 725,527,580.0 797,200,338.0 881,518,371.0 965,670,210.0 a Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat Pelayanan Administrasi Perkantoran 100% 12 Bulan 338,766,800.0 12 Bulan 2,112,000.0 b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan Sarana dan Prasarana yang berfungsi dengan baik 100% 1 Paket 153,182,800.0 1 Paket 204,222,920.0 c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Cakupan Pemenuhan Disiplin aparatur 100% 14 Stel 16,237,200.0 14 Stel 369,520.0 d Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 100% 12 Bulan 9,050,400.0 12 Bulan e Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanafaatan Tanah Cakupan Data Tanah Kas Desa 100% 379 Desa 24,560,000.0 f Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan Meningkatnya Pengetahuan Aparatur Pemerintah Desa 100% 378 Desa g Program Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa Meningkatnya Pengetahuan Lembaga Musyawarah Desa 100% 379 Desa 12 Bulan 100% Bag. Tata Pem. Umum 1,680,203,915.0 1,680,203,915.0 2,323,200.0 12 Bulan 2,555,520.0 12 Bulan 2,811,072.0 12 Bulan 545,587,379.0 Bagian Tata Pemerintahan Desa 224,645,212.0 1 Paket 247,109,733.0 1 Paket 271,820,707.0 1 Paket 299,002,777.0 Bag. Tata Pemerintahan Desa 14 Stel 3,706,472.0 14 Stel 4,077,119.0 14 Stel 484,831.0 14 Stel 26,150,173.0 Bagian Tata Pemerintahan Desa 4,225,320.0 12 Bulan 467,852.0 12 Bulan 5,112,637.0 12 Bulan 5,623,901.0 12 Bulan 14,575,760.0 Bagian Tata Pemerintahan Desa 379 Desa 27,016,000.0 379 Desa 29,717,600.0 379 Desa 32,689,360.0 379 Desa 35,958,296.0 379 Desa 39,554,126.0 Bagian Tata Pemerintahan Desa 173,222,700.0 378 Desa 190,544,970.0 378 Desa 209,599,467.0 378 Desa 230,559,414.0 378 Desa 253,615,355.0 378 Desa 278,976,891.0 Bagian Tata Pemerintahan Desa 95,423,800.0 379 Desa 76,644,920.0 379 Desa 84,309,412.0 379 Desa 92,740,353.0 379 Desa 102,014,389.0 379 Desa 153,680,984.0 Bagian Tata Pemerintahan Desa VIII- 41 1 h 4.01.11 2 Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa 3 4 Cakupan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa 5 100% 6 379 Desa BAGIAN HUKUM 7 200,356,300.0 8 379 Desa 2,219,157,500.0 9 220,391,930.0 10 379 Desa 2,441,073,250.0 2,219,157,500.0 11 242,431,123.0 12 379 Desa 2,685,180,575.0 2,441,073,250.0 13 266,674,235.0 14 379 Desa 2,953,698,632.0 2,685,180,575.0 15 293,341,659.0 16 379 Desa 3,249,171,521.0 2,953,698,632.0 17 322,675,825.0 18 Bagian Tata Pemerintahan Desa 3,574,088,672.8 3,249,171,521.0 3,574,088,672.8 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat kelancaran administrasi perkantoran 100% 100% 303,663,060.0 100% 334,029,366.0 100.0% 367,432,302.6 100% 404,175,532.9 100% 444,593,086.1 100% 489,052,394.8 100% Bagian Hukum b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan sarana prasarana yang berfungsi dengan baik 100% 100% 124,120,700.0 100% 136,532,770.0 100.0% 150,186,047.0 100% 165,204,651.7 100% 181,725,116.9 100% 199,897,628.6 100% Bagian Hukum c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Cakupan pemenuhan disiplin aparatur 100% 100% 31,020,000.0 100% 34,122,000.0 100.0% 37,534,200.0 100% 41,287,620.0 100% 45,416,382.0 100% 49,958,020.2 100% Bagian Hukum d Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Cakupan kompetensi aparatur pemenuhan sumberdaya 100% 100% 178,506,240.0 100% 196,356,864.0 100.0% 215,992,550.4 100% 237,591,805.4 100% 261,350,986.0 100% 287,486,084.6 100% Bagian Hukum e Program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH Program penataan peraturan perundang-udangan Presentase penanganan perkara perdata dan TUN 100% 100% 446,270,000.0 100% 490,897,000.0 100.0% 539,986,700.0 100% 593,985,370.0 100% 653,383,907.0 100% 718,722,297.7 100% Bagian Hukum Persentase produk hukum yang di upload di website 100% 20% 268,470,000.0 20% 295,317,000.0 20.0% 324,848,700.0 20% 357,333,570.0 20% 393,118,440.0 20% 432,430,284.0 100% Bagian Hukum Persentase penyebarluasan produk hukum 100% 20% 268,470,000.0 20% 295,317,000.0 20.0% 324,848,700.0 20% 357,333,570.0 20% 393,118,440.0 20% 432,430,284.0 100% Bagian Hukum Persentase penerbitan peraturan daerah Persentase penerbitan peraturan bupati Persentase penerbitan instruksi bupati Persentase penerbitan keputusan bupati 100% 20% 121,637,500.0 20% 133,801,250.0 20.0% 147,181,375.0 20% 161,899,512.0 20% 178,089,463.0 20% 195,898,409.0 100% Bagian Hukum, 100% 20% 159,000,000.0 20% 174,900,000.0 20.0% 192,390,000.0 20% 211,629,000.0 20% 232,791,900.0 20% 256,071,090.0 100% Bagian Hukum 100% 20% 159,000,000.0 20% 174,900,000.0 20.0% 192,390,000.0 20% 211,629,000.0 20% 232,791,900.0 20% 256,071,090.0 100% Bagian Hukum 100% 20% 159,000,000.0 20% 174,900,000.0 20.0% 192,390,000.0 20% 211,629,000.0 20% 232,791,900.0 20% 256,071,090.0 100% Bagian Hukum f 4.01.12 BAGIAN ORGANISASI 1,596,736,700.0 1,676,573,535.0 1,760,402,211.8 1,848,422,322.6 1,940,843,438.6 2,037,885,610.5 1,596,736,700.0 1,676,573,535.0 1,760,402,211.8 1,848,422,322.6 1,940,843,438.6 2,037,885,610.5 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Presentase pegawai bag. Organisasi yang mendapaT adm 100% 100% 187,834,200.0 100% 197,225,910.0 100.0% 207,087,205.5 100% 217,441,565.8 100% 228,313,644.1 100% 239,729,326.3 Bagian Organisasi b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Presentase sarpras bag. Organisasi yang layak pakai 100% 100% 36,230,000.0 100% 38,041,500.0 100.0% 39,943,575.0 100% 41,940,753.8 100% 44,037,791.4 100% 46,239,681.0 Bagian Organisasi c Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 3,150,000.0 1 orang 3,307,500.0 1 orang 3,472,875.0 1 orang 3,646,518.8 1 orang 3,828,844.7 1 orang 4,020,286.9 Bagian Organisasi d Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan jumlah pegawai yang mendapatkan diklat peningkatan SDM Penyusunan laporan kinerja 3 dok tepat waktu dan keuangan bag. Organisasi tepat waktu dan sesuai perundang-undangan 3 dok tepat waktu 3,582,000.0 3 dok tepat waktu 3,761,100.0 3 dok tepat waktu 3,949,155.0 3 dok tepat waktu 4,146,612.8 3 dok tepat waktu 4,353,943.4 3 dok tepat waktu 4,571,640.6 Bagian Organisasi e Program Perencanaan Pembangunan Penyusunan laporan kinerja tepat waktu nilai CC dan keuangan Kabupaten Malang tepat waktu dan sesuai perundang-undangan tepat waktu nilai B 226,756,000.0 tepat waktu nilai B 238,093,800.0 tepat waktu nilai BB 249,998,490.0 tepat waktu nilai BB 262,498,414.5 tepat waktu nilai BB 275,623,335.2 tepat waktu nilai A 289,404,502.0 Bagian Organisasi f Program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan Jumalah SKPD yg bernilai baik 302,090,000.0 Jumalah SKPD yg bernilai baik 317,194,500.0 Jumalah SKPD yg bernilai baik 333,054,225.0 Jumalah SKPD yg bernilai baik 349,706,936.3 Jumalah SKPD yg bernilai baik 367,192,283.1 Jumalah SKPD yg bernilai baik 385,551,897.2 Bagian Organisasi h Program Penataan Peraturan Perundang - undangan i Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Evaluasi Kinerja SKPD 0% 1 orang Jumlah SKPD yg bernilai baik Jumlah SKPD yang memiliki kelompok Budaya Kerja (KBK) Jumlah SKPD yang memiliki SPM dan melaksanakan SKM umlah peraturan kelemagaan yang tepat fungsi dan sesuai peraturan Monitoring evaluasi Tata 2 kegiatan laksna Pemerintah Data evaluasi jabatan SKPD 84 SKPD yang telah sesuai peraturan 5 7 9 11 13 15 17 Bagian Organisasi 17 17 6 6 6 6 6 Bagian Organisasi 0% 33 Peraturan 452,460,000.0 33 Peraturan 475,083,000.0 33 Peraturan 2 Kegiatan 67,007,000.0 84 SKPD 199,915,000.0 498,837,150.0 33 Peraturan 2 Kegiatan 70,357,350.0 84 SKPD 209,910,750.0 523,779,007.5 33 Peraturan 2 Kegiatan 73,875,217.5 84 SKPD 220,406,287.5 2 Kegiatan 77,568,978.4 84 SKPD 231,426,601.9 VIII- 42 549,967,957.9 33 Peraturan 577,466,355.8 Bagian Organisasi 2 Kegiatan 81,447,427.3 2 Kegiatan 85,519,798.7 Bagian Organisasi 84 SKPD 242,997,932.0 84 SKPD 255,147,828.6 Bagian Organisasi 1 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 j 2 Program Peningkatan Pelayanan Publik 4.01.13 BAGIAN PEREKONOMIAN a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Kelancaran pelaksanaan kegiatan perkantoran 60 Bulan 100% 200,467,500.0 100% 220,514,250.0 100% 240,561,000.0 100% 260,607,750.0 100% 280,654,500.0 100% 300,701,250.0 132 bulan Bag. Perekonomian b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kelancaran dalam Pelaksanaan Pekerjaan 60 Bulan 100% 44,960,000.0 100% 49,456,000.0 100% 53,952,000.0 100% 58,448,000.0 100% 62,944,000.0 100% 67,440,000.0 132 bulan Bag. Perekonomian c Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Peningkatan Kualitas SDA di 16 Pegawai Bagian Perekonomian 100% 100,152,000.0 100% 110,167,200.0 100% 120,182,400.0 100% 130,197,600.0 100% 140,212,800.0 100% 150,228,000.0 16 Pegawai Bag. Perekonomian d Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tertib Administrasi Pelaporan Keuangan 10 Laporan Keuangan 100% 6,330,000.0 100% 6,963,000.0 100% 7,596,000.0 100% 8,229,000.0 100% 8,862,000.0 100% 9,495,000.0 22 Laporan Keuangan Bag. Perekonomian e Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah yang Kondusif Cakupan keikutsertaan pameran industri kerajinan dan atau terlaksanannya workshop industri kerajinan 5 sarana Promosi 100% 73,614,000.0 100% 80,975,400.0 100% 88,336,800.0 100% 95,698,200.0 100% 103,059,600.0 100% 110,421,000.0 11 Sarana Promosi Bag. Perekonomian f Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi Cakupan Pemutakhiran data 6 sarana promosi peta/layer di Kabupaten Malang dan Keiukut sertaan pameran berskala nasional 100% 171,426,000.0 100% 188,568,600.0 100% 205,711,200.0 100% 222,853,800.0 100% 239,996,400.0 100% 257,139,000.0 12 Sarana Promosi Bag. Perekonomian g Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan Meningkatnya pengetahuan petugas SKPD terkait akan sistem Distribusi Tertutup LPG 3 Kg 10 Pelaporan 100% 230,375,000.0 100% 253,412,500.0 100% 276,450,000.0 100% 299,487,500.0 100% 322,525,000.0 100% 345,562,500.0 22 Pelaporan Bag. Perekonomian h Program Peningkatan Ketahanan PangCakupan Terlaksananya kegiatan monitoring dan evaluasi penyaluran serta penggunaan pupuk bersubsidi tahun 2015 10 Kali Pelaporan 100% 284,138,000.0 100% 312,551,800.0 100% 340,965,600.0 100% 369,379,400.0 100% 397,793,200.0 100% 426,207,000.0 22 Pelaporan Bag. Perekonomian i Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan daerah 30 Pelaporan 100% 40,143,000.0 100% 44,157,300.0 100% 48,171,600.0 100% 52,185,900.0 100% 56,200,200.0 100% 60,214,500.0 66 Pelaporan Bag. Perekonomian j Program Perbaikan Gizi Masyarakat Cakupan kegiatan Sosialisasi 5 Kali Sosialisasi Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi” 100% 51,152,500.0 100% 56,267,750.0 100% 61,383,000.0 100% 66,498,250.0 100% 71,613,500.0 100% 76,728,750.0 11 Kali Sosialisasi Bag. Perekonomian k Program Pembinaan Industri Rokok Cakupan "Terlaksana dan Tembakau Sosialisasi Ketentua di Bidang Cukai di Kabupaten Malang Program Peningkatan Pelayanan Cakupan Kegiatan Publik Pengawasan dan Pengendalian Teknis 5 Kali Sosialisasi 100% 200,000,000.0 100% 220,000,000.0 100% 240,000,000.0 100% 260,000,000.0 100% 280,000,000.0 100% 300,000,000.0 11 Kali Sosialisasi Bag. Perekonomian 22 Pelaporan 200% 198,490,000.0 100% 218,339,000.0 100% 238,188,000.0 100% 258,037,000.0 100% 277,886,000.0 100% 297,735,000.0 34 Pelaporan Bag. Perekonomian Pemeliharaan ISO Sekretatis 2 standart layanan Dewan administrasi perkantoran ISO 9001 : 2008 2 Kegiatan 117,712,500.0 2 Kegiatan 1,601,248,000.0 l 4.01.14 BAGIAN KERJASAMA 2 Kegiatan 1,761,372,800.0 1,601,248,000.0 Cakupan kegiatan Peningkatan Manajemen Investasi Daerah 123,598,125.0 129,778,031.3 2 Kegiatan 1,921,497,600.0 1,761,372,800.0 136,266,932.8 2 Kegiatan 2,081,622,400.0 1,921,497,600.0 143,080,279.5 2 Kegiatan 2,241,747,200.0 2,081,622,400.0 150,234,293.4 Bagian Organisasi 2,401,872,000.0 2,241,747,200.0 2,401,872,000.0 1,034,800,000.0 557,205,000.0 1,249,521,050.0 1,311,997,050.0 1,377,596,900.0 1,374,796,700.0 1,034,800,000.0 557,205,000.0 1,249,521,050.0 1,311,997,050.0 1,377,596,900.0 1,374,796,700.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Kelancaran pelaksanaan kegiatan perkantoran 100% 100% 370,311,100.0 100% 425,857,800.0 100.0% 447,150,700.0 100% 469,508,200.0 100% 492,983,600.0 100% 517,632,800.0 100% Bagian Kerjasama b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Kelancaran dalam Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Kualitas SDA di Bagian Perekonomian 100% 100% 47,234,950.0 100% 54,320,200.0 100.0% 57,036,200.0 100% 59,888,000.0 100% 62,882,400.0 100% 66,026,500.0 100% Bagian Kerjasama 100% 100% 10,000,000.0 100% 11,500,000.0 100.0% 12,075,000.0 100% 12,678,750.0 100% 13,312,700.0 100% 13,978,300.0 100% Bagian Kerjasama 100% (42 Dokumen 100% (45 kerjasama pada tahun 2015) Dokumen kerjasama pada tahun /5% kenaikan) 550,273,950.0 100% (47 Dokumen kerjasama pada tahun 5% kenaikan) 100% (50 Dokumen kerjasama pada tahun 5% kenaikan) 664,455,800.0 100% (52 Dokumen kerjasama pada tahun 5% kenaikan) 697,678,600.0 100% (55 Dokumen kerjasama pada tahun 5% kenaikan) 732,562,500.0 100% (57 Dokumen kerjasama pada tahun 5% kenaikan) 769,190,600.0 100% Bagian Kerjasama 56,980,000.0 100% 100.0% 68,803,350.0 100% 72,243,500.0 100% 75,855,700.0 100% 7,968,500.0 100% Bagian Kerjasama c d Program Kerjasama Pembangunan e Program Peningkatan Kapasitas Perencanaan Pemerintah Daerah 100% 100% 65,527,000.0 VIII- 43 1 4.01.15 3 2 4 5 6 BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN 7 8 9 10 11 12 13 14 15 11,336,675,100.0 2,005,920,000.0 2,101,530,639.0 2,206,607,172.0 2,316,937,531.0 11,336,675,100.0 2,005,920,000.0 2,101,530,639.0 2,206,607,172.0 2,316,937,531.0 16 17 18 2,432,784,405.0 2,432,784,405.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat Kelancaran Administrasi Perkantoran 100% 100% 317,210,900.0 100% 333,071,445.0 100.0% 349,725,018.0 100% 367,211,269.0 100% 385,571,832.0 100% 404,850,422.0 Bagian Administrasi Pembangunan b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Cakupan Sarana Prasarana yang berfungsi dengan baik 100% 100% 96,980,000.0 100% 101,829,000.0 100.0% 106,920,450.0 100% 112,266,472.0 100% 117,879,796.0 100% 123,773,785.0 Bagian Administrasi Pembangunan c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Cakupan Pemenuhan Disiplin Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH 100% 100% 7,600,000.0 100% 7,980,000.0 100.0% 8,379,000.0 100% 8,797,950.0 100% 9,237,848.0 100% 9,699,740.0 100% 100% 196,967,000.0 100% 206,815,350.0 100.0% 212,471,805.0 100% 223,095,396.0 100% 234,250,166.0 100% 245,962,675.0 Bagian Administrasi Pembangunan Bagian Administrasi Pembangunan 100% 100% 10,473,639,000.0 100% 1,099,732,095.0 100.0% 1,154,717,650.0 100% 1,212,453,533.0 100% 1,273,076,210.0 100% 1,336,730,020.0 Bagian Administrasi Pembangunan Persentase Terlaksananya Kegiatan Proyek Pembangunan Persentase Terpenuhinya Pengumpulan Data Informasi untuk Kebutuhan Penyusunan Dokumen Perencanaan 100% 100% 91,215,000.0 100% 95,775,750.0 100.0% 100,564,538.0 100% 105,592,765.0 100% 110,872,403.0 100% 116,416,023.0 Bagian Administrasi Pembangunan 100% 100% 153,063,200.0 100% 160,716,360.0 100.0% 168,752,178.0 100% 177,189,787.0 100% 186,049,276.0 100% 195,351,740.0 Bagian Administrasi Pembangunan d e Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH f Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan g Program Pengembangan Data/ Informasi 4.01.16 BAGIAN PDE 756,810,000.0 832,500,000.0 756,810,000.0 874,120,000.0 963,710,000.0 1,060,081,000.0 Kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan. 100% 100% 233,030,000.0 100% 256,340,000.0 100% 269,150,000.0 100% 282,610,000.0 100% 296,740,000.0 326,414,000.0 100% Bagian PDE b Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Terciptanya disiplin aparatur 100% 100% 5,200,000.0 100% 5,720,000.0 100% 6,010,000.0 100% 6,310,000.0 100% 6,620,000.0 7,282,000.0 100% Bagian PDE Layanan Administrasi perkantoran tertib dan lancar. Peningkatan Kualitas SDA di Bagian Pengelola Data Elektronik. 100% 100% 496,410,000.0 100% 546,060,000.0 100% 573,360,000.0 100% 602,030,000.0 100% 632,130,000.0 695,343,000.0 100% Bagian PDE 100% 100% 14,320,000.0 100% 15,750,000.0 100% 16,540,000.0 100% 17,370,000.0 100% 18,230,000.0 20,053,000.0 100% Bagian PDE Tertib Administrasi Pelaporan Keuangan. 100% 100% 7,850,000.0 100% 8,630,000.0 100% 9,060,000.0 100% 9,520,000.0 100% 9,990,000.0 10,989,000.0 100% Bagian PDE 1,016,454,489.0 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur e Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan 4.01.17 BAGIAN UMUM DAN PROTOKOL 917,840,000.0 1,060,081,000.0 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran d 874,120,000.0 963,710,000.0 a c 832,500,000.0 917,840,000.0 1,102,175,000.0 805,117,700.0 853,424,753.0 904,660,246.0 958,919,331.0 1,102,175,000.0 805,117,700.0 853,424,753.0 904,660,246.0 958,919,331.0 1,016,454,489.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat kelancaran administrasi perkantoran 100% 12 Bulan 526,120,000.0 12 Bulan 557,687,200.0 12 Bulan 591,148,423.0 12 Bulan 626,617,337.0 12 Bulan 664,214,377.0 12 Bulan 704,067,239.0 100% Bagian Umum dan Protokol b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 100% 12 Bulan 65,200,000.0 12 Bulan 69,112,000.0 12 Bulan 73,258,720.0 12 Bulan 77,654,243.0 12 Bulan 82,313,497.0 12 Bulan 87,252,306.0 100% Bagian Umum dan Protokol c Program Peningkatan Disiplin Aparatur 342,630,000.0 - d Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 100% 15 Orang 55,200,000.0 16 Orang 58,512,000.0 16 Orang 62,022,720.0 16 Orang 65,774,083.0 16 Orang 69,700,000.0 16 Orang 73,882,000.0 100% Bagian Umum dan Protokol e Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan Pemenuhan pakaian Dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Cakupan pemenuhan kompetensi sumber daya aparatur Cakupan laporan kinerja dan keuangan yang disusun sesuai aturan yang berlaku, tepat waktu dan akuntabel 100% 12 kali 38,650,000.0 12 kali 40,969,000.0 12 kali 43,427,140.0 12 kali 46,032,768.0 12 kali 48,794,734.0 12 kali 51,722,418.0 100% Bagian Umum dan Protokol f Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Bag 100% 75 kali 74,375,000.0 75 kali 78,837,500.0 75 kali 83,567,750.0 75 kali 88,581,815.0 75 kali 93,896,723.0 75 kali 99,530,526.0 100% Bagian Umum dan Protokol 2 Orang - - VIII- 44 - - 100% Bagian Umum dan Protokol 1 4.01.18 2 3 4 5 6 BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT 7 8 9 10 11 12 13 14 15 767,305,700,000.0 49,962,000,000.0 54,962,000,000.0 60,451,500,000.0 66,505,000,000.0 767,305,700,000.0 49,962,000,000.0 54,962,000,000.0 60,451,500,000.0 66,505,000,000.0 16 17 18 194,284,500,000.0 194,284,500,000.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Cakupan kebutuhan untuk kelancaran, ketertiban administrasi perkantoran dan pelayanan kehumasan yang terpenuhi 100% 100% 651,392,000,000.0 100% 720,000,000.0 100.0% 790,000,000.0 100% 860,000,000.0 100% 950,000,000.0 100% 1,045,000,000.0 100% Bag. Hubungan Masyarakat b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan peningkatan sarana dan prasarana aparatur 100% 100% 71,226,000,000.0 100% 80,000,000.0 100.0% 88,000,000.0 100% 97,000,000.0 100% 110,000,000.0 100% 121,250,000,000.0 100% Bag. Hubungan Masyarakat c Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 100% 100% 15,400,000.0 100% 22,500,000.0 100.0% 30,000,000.0 100% 35,000,000.0 100% 40,000,000.0 100% 45,000,000.0 100% Bag. Hubungan Masyarakat d Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Cakupan peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur kehumasan Persentase penyusunan laporan keuangan, capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD 100% 100% 2,300,000.0 100% 2,500,000.0 100.0% 3,000,000.0 100% 3,500,000.0 100% 4,000,000.0 100% 4,500,000.0 100% Bag. Hubungan Masyarakat e Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Cakupan publikasi atas kegiatan dan kebijakan kepala daerah / wakil kepala daerah 100% 100% 44,670,000,000.0 100% 49,137,000,000.0 100.0% 54,051,000,000.0 100% 59,456,000,000.0 100% 65,401,000,000.0 100% 71,940,000,000.0 100% Bag. Hubungan Masyarakat 4.01.19 BAGIAN TATA USAHA 2,231,977,150.0 2,056,264,295.0 116,983,144,800.0 1,954,560,100.0 141,602,051,300.0 995,593,087,500.0 2,231,977,150.0 2,056,264,295.0 116,983,144,800.0 1,954,560,100.0 141,602,051,300.0 995,593,087,500.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat kelancaran administrasi perkantoran 100% 100% 223,917,150.0 100% b Program Peningkatan Sarana dan Persentase peralatan gedung Prasarana Aparatur perkantoran Prog. Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Peningkatan disiplin aparatur Prog. Peningkatan Kapasitas Sumber Persentase PNS yang telah Daya Aparatur lulus pendidikan dan pelatihan aparatur Program Peningkatan Persentase efektivitas Pengembangan Sistem Pelaporan keuangan daerah Capaian Kinerja dan Keuangan 100% 100% 432,025,000.0 100% 100% 225,000,000.0 100% 100% 100% 100% c d e 4.01.20 BAGIAN ADMINISTRASI KEMASYARAKATAN DAN PEMBINAAN MENTAL 267,103,045.0 100% 293,813,800.0 100% 323,194,100.0 100% 355,513,300.0 100% 383,087,500.0 100% 55,522,750.0 100% 603,156,000.0 100% 675,471,000.0 100% 783,018,000.0 100% 842,945,500,000.0 100% Bag. TU 100% 247,500,000.0 100% 272,250,000.0 100% 299,475,000.0 100% 329,500,000.0 100% 350,000,000.0 100% Bag. TU 953,160,000.0 100% 1,048,476,000.0 100% 115,332,500,000.0 100% 126,865,000.0 100% 139,551,500,000.0 100% 151,264,500,000.0 100% Bag.TU 397,875,000.0 100% 437,662,500.0 100% 481,425,000.0 100% 529,555,000.0 100% 582,520,000.0 100% 650,000,000.0 100% Bag. TU 2,081,665,000.0 2,987,700,000.0 2,081,665,000.0 3,104,850,000.0 2,987,700,000.0 3,201,297,000.0 3,104,850,000.0 3,301,701,000.0 3,201,297,000.0 100% Bag. TU 3,406,272,000.0 3,301,701,000.0 3,406,272,000.0 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat kelancaran administrasi perkantoran 100% 100% 220,490,000.0 100% 277,400,000.0 100.0% 291,270,000.0 100% 305,833,000.0 100% 321,125,000.0 100% 337,181,000.0 100% Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Pembinaan Mental b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase sarana dan prasarana aparatur yang layak fungsi 90% 90% 33,300,000.0 90% 116,300,000.0 90.0% 127,930,000.0 95% 140,693,000.0 95% 154,762,000.0 95% 170,238,000.0 95% Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Pembinaan Mental c Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase tingkat disilpin PNS 90% 0% 0.0 100% 24,000,000.0 100.0% 26,400,000.0 100% 29,040,000.0 100% 31,940,000.0 100% 35,134,000.0 100% Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Pembinaan Mental d Program Pendidikan Non Formal Cakupan pengasuh lembaga 2.700 org pendidikan non formal keagamaan dapat memahami standart pendidikan non formal keagamaan 1.600 org 234,310,000.0 2000 org 500,000,000.0 2000 org 525,000,000.0 2000 org 538,125,000.0 2000 org 551,578,000.0 2000 org 565,367,000.0 10.000 org Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Pembinaan Mental e Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda Cakupan pemuda yang memiliki ketahanan mental dan mampu mengamalkan nilai-nilai agama 1000 org 288,530,000.0 1000 org 500,000,000.0 1000 org 525,000,000.0 1000 org 538,125,000.0 1000 org 551,578,000.0 1000 org 565,367,000.0 5000 org Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Pembinaan Mental f Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan Persentase partisipasi lembaga/ tokoh agama 1,305,035,000.0 100% 1,570,000,000.0 100.0% 1,609,250,000.0 100% 1,649,481,000.0 100% 1,690,718,000.0 100% 1,732,985,000.0 100% Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Pembinaan Mental 2000 org 100% 100% VIII- 45 1 4.01.21 2 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur c e 4.01.22 4 5 6 BAGIAN PERTANAHAN a d 3 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 380,697,700.0 388,130,085.0 407,536,589.3 427,913,418.7 449,309,090.0 471,774,544.1 380,697,700.0 388,130,085.0 407,536,589.3 427,913,418.7 449,309,090.0 471,774,544.1 Persentase pemenuhan kebutuhan pelayanan administrasi perkantoran Persentase sarana prasarana yang berfungsi dengan baik 100% 12 Kali 262,915,700.0 12 Kali 276,061,485.0 100% 1 Paket 68,812,000.0 1 Paket 72,252,600.0 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningakatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase disiplin Aparatur 100% 1 Paket 11,050,000.0 0% 0.0 0.0 0% 0.0 0% 0.0 0% 0.0 - Bagian Pertanahan Peningkatan Pengetahuan dan Ketrampilan bagi Sumber Daya Aparatur 100% 1 Orang 5,000,000.0 1 Orang 5,250,000.0 1 Orang 5,512,500.0 1 Orang 5,788,125.0 1 Orang 6,077,531.3 1 Orang 6,381,407.8 5 Orang Bagian Pertanahan Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Jumlah pelaporan evaluasi kinerja 100% 1 Jenis Laporan 32,920,000.0 1 Jenis Laporan 34,566,000.0 1 Jenis Laporan 36,294,300.0 1 Jenis Laporan 38,109,015.0 1 Jenis Laporan 40,014,466.0 1 Jenis Laporan 42,015,189.0 5 Jenis Laporan Bagian Pertanahan sebagai BAGIAN ADMINISTRASI KESEJAHTERAAN RAKYAT 1,986,234,500.0 12 Kali 18 1 Paket 0.0% 2,294,770,240.0 1,986,234,500.0 289,864,559.3 12 Kali 304,357,787.2 12 Kali 319,575,676.6 12 Kali 335,554,460.4 60 Kali Bagian Pertanahan 75,865,230.0 1 Paket 79,658,491.5 1 Paket 83,641,416.1 1 Paket 87,823,486.9 5 Paket Bagian Pertanahan 2,656,142,012.0 2,294,770,240.0 3,080,029,910.6 2,656,142,012.0 3,577,961,338.6 3,080,029,910.6 4,163,671,596.9 3,577,961,338.6 4,163,671,596.9 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat kelancaran administrasi perkantoran 100% 100% 269,350,200.0 8280% 296,285,220.0 8285.0% 325,913,742.0 8293% 358,505,116.2 8298% 394,355,627.8 8300% 433,791,190.6 100% Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase peralatan gedung perkantoran 100% 100% 54,491,000.0 95% 59,940,100.0 95.0% 65,934,110.0 98% 72,527,521.0 98% 79,780,273.1 100% 87,758,300.4 100% Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat c Prog. Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Peningkatan disiplin aparatur 100% 100% 5,432,900.0 98% 5,976,190.0 98.0% 6,573,809.0 987% 7,231,189.9 100% 7,954,308.9 100% 8,749,739.8 100% Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat d Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 100% 100% 20,154,800.0 100% 22,170,280.0 100.0% 24,387,308.0 100% 26,826,038.8 100% 29,508,642.7 100% 32,459,506.9 100% Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat e Program Pemberdayaan Fakir Cakupan PMKS yang Miskin Komunitas Adat (KAT) dan mendapakan bimbingan Penyandang Masalah Kesejahteraan motivasi Sosial (PMKS) Lainnya 810 Orang 266,526,700.0 850 orang 319,832,040.0 900 orang 383,798,448.0 950 orang 460,558,138.0 1.000 orang 552,669,765.0 1.050 orang 663,203,718.0 1.050 orang Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat f Program Upaya Kesehatan Masyarakat Cakupan upaya peningkatan 1.500 orang kesehatan masyarakat 1.700 orang 540,162,300.0 1.800 orang 648,194,760.0 1.900 orang 777,833,712.0 650 orang 933,400,454.0 700 orang 1,120,080,545.0 750 orang 1,344,096,654.0 750 orang Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat g Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Kerja Cakupan peningkatan kualitas dan produktivitas Tenaga Kerja 650 orang 750 orang 177,191,400.0 750 orang 212,629,680.0 800 orang 255,155,616.0 850 orang 306,186,739.0 900 orang 367,424,087.0 950 orang 440,908,904.0 950 orang Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat h Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial Cakupan pemberdayaan kelembagaan sosial masyarakat 1.200 orang 1.200 orang 115,242,500.0 1.250 orang 138,291,000.0 1.300 orang 165,949,200.0 1.350 orang 199,139,040.0 1.400 orang 238,966,848.0 1.450 orang 286,760,218.0 1.450 orang Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat i Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarkat Cakupan Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat 600 Orang 161,569,100.0 600 Orang 177,726,010.0 600 Orang 195,498,611.0 600 Orang 215,048,472.1 600 Orang 236,553,319.3 600 Orang 260,208,651.2 600 Orang Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat j Program Pengembangan Lingkungan Cakupan Kualitas Sehat lingkungan yang sehat dapat terwujud\ 1060 Orang 288,320,700.0 1080 Orang 317,152,770.0 110 Orang 348,868,047.0 130 Orang 383,754,851.7 150 Orang 422,130,336.9 170 Orang 464,343,370.6 190 Orang Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat k Program Penataan Peraturan Perundang-undangan Kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Peraturan 450 Orang 87,792,900.0 460 Orang 96,572,190.0 470 Orang 106,229,409.0 480 Orang 116,852,349.9 490 Orang 128,537,584.9 500 Orang 141,391,343.4 510 Orang Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Persentase efektivitas keuangan daerah Cakupan Peningkatan kualitas dikalangan masyarakat 540 orang VIII- 46 1 4.01.23 2 3 4 5 6 KECAMATAN 33 Kecamatan 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 16,500,000,000.0 17 18 33 Kecamatan, masing-msing kecamatan per tahun 500.000.000 a Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat kelancaran administrasi perkantoran 100% 100% 100% 100.0% 100% 100% 100% 100% Kecamatan b Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase peralatan gedung perkantoran 100% 100% 100% 100.0% 100% 100% 100% 100% Kecamatan c Prog. Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Peningkatan disiplin aparatur 100% 100% 100% 100.0% 100% 100% 100% 100% Kecamatan d Prog. Peningkatan Kapasitas Sumber Persentase PNS yang telah Daya Aparatur lulus pendidikan dan pelatihan aparatur 100% 100% 100% 100.0% 100% 100% 100% 100% Kecamatan e Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 100% 100% 100% 100.0% 100% 100% 100% 100% Kecamatan Persentase efektivitas keuangan daerah VIII- 47 BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH 9.1. Indikator Kinerja Utama Pengukuran keberhasilan rencana pembangunan jangka menengah daerah dalam pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah periode 2016-2021 tercermin dari capaian indikator kinerja utama yang ditetapkan. Pertumbuhan ekonomi yang inklusif diharapkan akan terus berlangsung dalam proses pembangunan di Kabupaten Malang tahun kedepan. Pemerataan pendapatan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan diupayakan dapat menciptakan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang tersedia sehingga dapat menekan angka pengangguran Muara dari dan mengurangi tingkat kemiskinan. seluruh pelaksanaan pembangunan tersebut adalah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia. Di samping itu, seluruh pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Malang diupayakan mampu menjaga keselarasan kualitas dan kelestarian lingkungan hidup. Untuk mengukur keberhasilan program pembangunan yang telah ditentukan maka dipilih Indikator Kinerja Utama dan target capaian selama lima tahun ke depan, disajikan dalam tabel berikut: Tabel 9.1 Indikator Kinerja Utama Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 NO 1 2 3 4 5 6 INDIKATOR Tingkat Pertumbuhan Ekonomi (%) Indeks Pembangunan Manusia Indeks Gini Tingkat Kemiskinan (%) Tingkat Pengangguran Terbuka (%) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup BASELINE 2015 2016 2017 2018 5,73 2020 5,81 2021 5,25 5,59 5,62 66,63 66,64 67,24 67,25 67,85 67,86 68,46 68,47 69,07 69,08 69,68 67,70 70,50 10,96 10,60 0,331 0,327 10,61 10,25 0,326 0,322 10,26 9,90 0,321 0,317 9,91 9,55 0,316 0,310 9,56 9,20 0,309 0,305 9,21 8,85 0,304 0,300 8,86 8,50 3,31 3,26 3,21 3,16 3,11 3,06 3,01 51,07 54,56 59,78 65,02 68,50 68,50 68,50 0 0 15 30 45 60 75 0,330 5,68 TARGET 2019 6,00 7 Tingkat Desa Mandiri (%) 8 Indeks Survey Kepuasan Masyarakat 77,50 77,50 78 78,25 78,50 78,75 80 9 Opini BPK RI WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP IX-1 9.2. Indikator Kinerja Daerah Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada akhir periode masa jabatan dalam penyelengaraan pemerintah daerah. Khususnya dalam pemenuhan kinerja pada aspek kesejahteraan, layanan umum dan daya saing. Hal ini ditunjukan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan daerah setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai. lndikator kinerja daerah secara teknis pada dasarnya dirumuskan dengan mengambil indikator dari program prioritas yang telah ditetapkan (outcomes) atau kompositnya (impact). Suatu indikator kinerja daerah dapat dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh dari satu atau lebih indikator capaian kinerja program (outcome) terhadap tingkat capaian indikator kinerja daerah berkenaan setelah program dan kegiatan prioritas ditetapkan. Pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan merupakan keberhasilan dari tujuan dan sasaran pembangunan daerah periode 2016-2021 yang telah direncanakan. Hal ini menuntut adanya berbagai indikator kinerja pemerintah daerah. Ukuran keberhasilan/pencapaian suatu daerah membutuhkan indikator yang mampu menggambarkan kemajuan daerah tersebut. Indikator kinerja dimaksud juga diperlukan publik dalam rangka perwujudan transaksi dan akuntabilitas penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Selanjutnya, indikator kinerja daerah dibagi menjadi 3 (tiga) aspek yaitu aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, serta aspek daya saing daerah. Aspek kesejahteraan masyarakat diukur melalui indikator makro yang merupakan indikator gabungan (komposit) dari berbagai kegiatan pembangunan ekonomi sosial. Aspek Pelayanan Umum merupakan segala bentuk pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan atau urusan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti infrastruktur dasar baik secara fisik maupun sosial. Aspek Daya Saing Daerah merupakan indikator yang mengukur kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan. Indikator yang diukur antara lain produktivitas total daerah, Nilai Tukar Petani, dan lama pelayanan perijinan. Indikator Kinerja Daerah Kabupaten Malang tersebut secara rinci disajikan pada Tabel 9.2 sebagai berikut: IX-2 Tabel 9.2 Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2016 - 2021 NO Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah 1 2 I. ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 1.Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 1.1.Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian A. PDRB perkapita (Juta) B. Pertumbuhan ekonomi (%) C. Inflasi D. Kemiskinan (%) Presentase Penduduk diatas Garis Kemiskinan E. Transformasi Struktur Ekonomi Produk Domestik Regional Bruto (%) F. Indeks Pembangunan Manusia 2.Fokus Kesejahteraan Masyarakat A. Pendidikan 1. Angka Harapan Lama Sekolah (Tahun) 2. Angka Rata-rata Lama Sekolah (Tahun) 3. Angka Partisipasi Murni - Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A - Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B - Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/SMK/MA/Paket C Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD 2015 2016 3 4 32,45 5,59 6,04 29,07 5,25 6,38 10,96 -10,60 89,31 Target Capaian Setiap Tahun 2017 2021 Kondisi Kinerja pada akhir periode 2018 2019 2020 5 6 7 8 9 10 36,02 5,62 6,01 40,07 5,68 5,95 44,65 5,73 5,90 49,69 5,81 5,82 55,29 6,00 5,63 55,29 6,00 5,63 10,61 -10,25 10,26 - 9,90 9,91 - 9,55 9,56 - 9,20 9,21 - 8,85 8,86 - 8,50 89,30 - 89,85 89,66 - 90,03 90,04 - 90,86 90,87 - 91,02 91,03 - 91,77 91,78 - 92,03 8,86 - 8,50 91,78 - 92,03 100 100 100 100 100 100 100 100 66,63 66,64 - 67,24 67,25 - 67,85 67,86 - 68,46 68,47 - 69,07 69,08 - 69,68 69,70 - 70,50 69,70 - 70,50 11,32 6,75 11,46 6,85 11,62 6,95 11,78 7,03 11,93 7,13 12,06 7,23 12,23 7,33 12,23 7,33 99,34 99,36 99,38 99,40 99,42 99,44 99,46 99,46 80,78 80,80 80,82 80,84 80,86 80,88 80,90 80,90 76,61 76,63 76,65 76,67 76,69 76,71 76,73 76,73 IX-3 4. Angka Partisipasi Kasar - Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/Paket A - Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Paket B - Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/Paket C 5. Capaian Angka Kelulusan - Angka Kelulusan SD/MI/Paket A - Angka Kelulusan SMP/MTs/Paket B - Angka Kelulusan SMA/SMK/MA/Paket C B. Kesehatan 1. Angka Harapan Hidup 2. AKB (/1.000 Kematian bayi) 3. AKI (1/100.000 Kematian Ibu) C. Ketenagakerjaan Rasio Penduduk yang bekerja (%) II. ASPEK PELAYANAN UMUM 1 Fokus Layanan Urusan Wajib A. Pendidikan 1. Angka Putus Sekolah (Aps) SD 2. Angka Putus Sekolah (Aps) SLTP 3. Angka Putus Sekolah (Aps) SLTA B. Kesehatan 1. Perkembangan Sarana Kesehatan 2. Perkembangan Tenaga Medis dan Paramedis C. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1. Panjang jalan kabupaten dalam kondisi baik/mantap (%) 2. Panjang jembatan kabupaten dalam kondisi baik (%) 3. Panjang jalan yang terbangun (Km) 4. Jumlah jembatan sesuai standart yang terbangun (buah) 113,19 113,19 113,20 113,21 113,22 113,23 113,24 113,24 96,39 96,44 96,44 96,45 96,65 96,75 96,85 96,85 81,23 81,23 81,24 81,34 81,44 81,54 81,64 81,64 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 71,98 5,95 72,22 71,87 24 118 71,91 24 118 71,95 24 118 71,99 24 118 72,03 24 118 72,07 24 118 72,07 24 118 78,05 0,09 0,44 0,11 78.22 79.24 70.48 81.57 82.13 83.90 83,90 0,09 0,08 0,06 0,05 0,04 0,03 0,03 0,40 0,11 0,38 0,10 0,36 0,09 0,34 0,08 0,30 0,06 0,28 0,05 0,28 0,05 3,909 5,583 3,914 5,588 3,920 5,593 3,924 5,598 3,929 5,603 3,935 5,608 3,940 5,613 3,940 5,613 75,42 76,66 77,90 79,14 80,38 82,86 82,86 64 64 68 72 76 80 84 84 77 178 77 20 77 10 77 10 77 10 77 10 77 10 77 248 IX-4 81,62 5. Luas Layanan Irigasi (Ha) 6. Rasio Kondisi Fisik saluran irigasi (%) 7. Persentase Tingkat Pelayanan Air Bersih 8. Persentase Tingkat Pelayanan Air Limbah 9. Persentase Capaian Layanan Persampahan 10. Perkotaan Rasio Jumlah RTR Kawasan Strategis 11. Kabupaten Jumlah Rencana Rinci Tata Ruang kecamatan Rakyat dan Kawasan D. Perumahan 1.Pemukiman Persentase Backlog Perumahan 2. Persentase ketersediaan Rumah Layak Huni 38.295 65,00 68.00 80,23 45,00 0,23 22 38.259 68,60 85,48 80,23 45,78 0,29 24 38.369 70,20 87,90 83,52 55,58 0,35 26 38.461 72,00 91,13 87,92 61,67 0,39 28 38.599 74,10 95,16 93,41 68.70 0,43 30 38.829 76,20 100,00 100,00 75,52 0,47 32 39.059 77,00 100,00 100,00 75,52 0,50 34 39.059 77,00 100,00 100,00 75,52 0,50 34 1,46 0,26 1,35 0,26 1,24 0,27 1,13 0,28 1,02 0,29 0,91 0,30 0,80 0,31 0,80 0,31 93,80 93,80 93,84 93,84 93,88 93,90 93,93 93,93 2. Presentase fasilitas perlengkapan jalan (Rambu, APILL. paku jalan, patok pengaman jalan dan cermin tikungan) pada Jalan Kabupaten 2,10 1,18 2,77 2,86 3,30 3,82 3,97 3,97 3. Presentase fasilitas perlengkapan jalan (Marka) pada Jalan Kabupaten 8,22 3,43 8,62 16,12 17,23 17,23 17,23 17,23 66,10 67,00 63,60 65,00 68,00 70,00 72,00 72,00 51,07 54,56 59,78 65,02 68,50 68,50 68,50 68,50 0,91 1,3 0,88 100 863 2.626.521 Sudah 0,91 1,2 0,92 100 913 2.641.471 Sudah 0,92 1,2 0.96 100 960 2.656.421 Sudah 0,92 1,00 1,00 100 1000 2.671.371 Sudah 0,92 1,00 1,00 100 1000 2.671.371 Sudah E. Perhubungan 1. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang (%) 4. Presentase kendaraan bermotor laik jalan F. Lingkungan Hidup 1. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup/IKLH (%) G. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1. Rasio Penduduk berKTP per satuan penduduk 2. Rasio bayi berakte kelahiran 3. Rasio pasangan berakte nikah 4. Kepemilikan KTP (5) 5. Kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk 6. Ketersediaan database kependudukan skala provinsi 7. Penerapan KTP Nasional berbasis NIK 0,89 1,4 0,79 89 713 2.581.671 Sudah 0,89 1,4 0,82 95 763 2.596.621 Sudah 0,90 1,3 0,85 100 813 2.611.571 Sudah IX-5 H. I. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1. Partisipasi Perempuan di lembaga Pemerintahan 2. Rasio KDRT Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1. 2. 3. 4. Rata-rata jumlah anak per keluarga Rasio akseptor KB Cakupan peserta KB aktif Rasio Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I J. Sosial 1. PMKS Yang Memperoleh Bantuan Sosial 2. PMKS Yang Tertangani 3. Perkembangan Panti Sosial K. Ketenagakerjaan 1. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja/TPAK (%) L. Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 1. Persentase Koperasi Aktif 2. Presentase Usaha Mikro dan Kecil(%) M. Penanaman Modal 1. Jumlah investor berskala nasional 2. Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA) (PMDN/PMA) milyar 3. Rasio Daya Serap Tenaga Kerja 4. Kenaikan / penurunan Nilai Realisasi PMDN (%) N. Kebudayaan 1. Penyelenggaraan Festival Seni dan Budaya 2. Sarana penyelenggaraan seni dan budaya 3. Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan O. Kepemudaan dan Olah Raga 1. Jumlah Organisasi Pemuda 2. Jumlah Organisasi Olahraga 3. Jumlah kegiatan Kepemudaan 4. Jumlah Kegiatan Olahraga 1,98 0,01 2,48 0,01 2,98 0,01 3,03 0,01 3,53 0,01 0.30 75,66 75,66 0,29 75,93 75,93 0,27 76,19 76,19 0,25 76,46 76,46 17,08 16.97 16.79 15.25 86.33 19.97 54 86,58 20,22 54 86,83 20,47 54 87,08 20,72 54 87,33 20,97 54 80,07 82 83 84 85 91,77 92,27 99,73 92,77 99,76 92,27 99,79 93,77 99,82 21 22 23 24 99,70 20 0,23 76.73 76.73 14.30 4,03 0,01 4,03 0,01 4,03 0,01 0,21 77,00 77,00 0,20 77,25 77,25 0,20 77,25 77,25 13.34 12.70 12,70 87,58 21,22 54 87,83 21,47 55 87,83 21,47 55 86 94,27 99,85 87 94,77 99,88 25 26 87 94,77 99,88 26 6,484,6 6,644 6,804 6,964 7,124 7,284 7,444 7,444 652 0.35 692 0.35 632 0.36 672 0.36 702 0.37 732 0.37 762 0.38 762 0.38 23 23 24 24 25 25 26 26 18 19 18 19 18 19 19 19 19 20 19 20 20 20 20 20 48 134 22 3 48 134 22 3 48 134 23 4 49 135 23 4 49 135 24 5 49 135 24 5 50 136 25 6 50 136 25 6 IX-6 P. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian 1. Indeks Survey Kepuasan Masyarakat 2. Predikat Opini BPK 3. Data Kegiatan Pembinaan Terhadap LSM, ORMAS Dan OKP 4. Data Kegiatan Pembinaan Politik Daerah 77,50 WTP 77,50 WTP 78 WTP 78,25 WTP 78,50 WTP 80 78,75 WTP 80 WTP WTP 2 2 2 3 3 3 4 4 8 8 8 9 9 9 10 10 Ada Q. Ketahanan Pangan 1. Regulasi Ketahanan Pangan 2. Ketersediaan Pangan Utama (beras) 3. Jumlah Kelompok Tani (Lanjut, Madya, Utama) R. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1. Rata-rata Jumlah Kelompok Binaan LPM 2. Rata-rata jumlah kelompok Binaan PKK 3. LPM Berprestasi 4. PKK Aktif 5. Posyandu Aktif Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada 301.684 310.900 326.530 328.220 337.510 346.390 357.780 357.780 837 877 922 972 1027 1087 1170 1170 26 26 27 27 28 28 29 29 424 435 444 455 464 475 484 484 1 1 2 2 3 3 4 424 435 444 455 464 475 484 484 2.816 2.823 2.830 2.837 2.844 2.851 2.858 2.858 100 100 S. Kearsipan Jumlah PD Yang Telah Menerapkan Arsip Secara Baku (%) T. Komunikasi dan Informatika Web site milik pemerintah daerah 100 100 100 100 100 100 104 106 108 110 112 114 116 116 50.319 55.351 60.886 66.975 73.673 81.039 89.143 89.143 55.432 60.975 67.073 73.780 81.158 89.274 98.201 98.201 86 86 87 87 88 88 89 89 51,04 56,14 61,76 67,93 74,73 82,80 90,42 90,42 U. Perpustakaan 1. Jumlah kunjungan ke perpustakaan selama Koleksi 1 tahun 2. Jumlah Judul Buku 3. Jumlah SKPD yg menerapkan arsip secara baku 4. Koleksi Buku Perpustakaan Daerah (%) IX-7 2.Fokus Layanan Urusan Pilihan A. Pertanian 1. Kontribusi Sub Sektor Tanaman Pangan Terhadap PDRB(%) 2. Kontribusi Sub Sektor Tanaman Perkebunan Terhadap PDRB (%) 3. Kontribusi Sub Sektor Peternakan Terhadap PDRB(%) 3,85 3,85 3,86 3,86 3,87 3,87 3,88 3,88 6,55 6,52 6,52 6,54 6,54 6,56 6,56 6,56 5,42 10 % 5,42 5,44 5,44 5,46 5,46 5,48 5,48 79,08 75,08 71,08 67,08 63,08 59,08 59,08 375,7 330,2 300 250 200 150 100 100 70,96 2,04 69,95 2,4 68,94 2,4 67,89 2,4 66,85 2,5 65,81 2,6 64,31 2,7 64,31 2,7 3,3 3,4 3,5 3,6 3,7 3,9 4,0 4,0 2 2 2 3 3 3 3 3 3 3 3 4 4 4 4 32.2 33,0 34.1 34,2 35,3 36,2 37,1 37,1 2. Konsumsi Ikan (kg/kapita/tahun) 24,0 25,5 26,4 27,3 28,7 29,5 30,3 30,3 3. Kontribusi Sub Sektor Perikanan Terhadap PDRB(%) 1,90 1,90 1,92 1,92 1,94 1,94 1,96 1,96 18,55 18,57 18,59 18,61 18,63 18,65 18,65 B. Kehutanan 1. Rehabilitasi hutan dan lahan kritis % 2. Penurunan Luas kebakaran hutan (ha) C. Energi dan Sumber Daya Mineral 1. Pertambangan Tanpa Ijin/PETI (ha) 2. Kontribusi Sektor Pertambangan Terhadap PDRB (%) D. Pariwisata 1. Jumlah wisatawan (Juta Orang) 2. Lama tinggal wisatawan Nusantara (Hari) 3. Lama tinggal wisatawan Mancanegara (Hari) E. Kelautan dan Perikanan 1. Produksi Perikanan (Ribu ton) F. Perdagangan 1. Kontribusi Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Terhadap PDRB(%) 2. Ekspor bersih perdagangan US$ 83,08 18,53 271.614.506,3 272.622.206,4 2 274.629.906,5 IX-8 276.637.606,2 278.745.306,4 280.653.006,5 282.660.706,4 282.660.706,4 G. Perindustrian 1. Kontribusi Sektor Industri Pengolahan terhadap PDRB(%) 2. Pertumbuhan Industri (%) 3. Cakupan Bina Kelompok Pengrajin (klp) III. ASPEK DAYA SAING DAERAH 1.Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah A. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan 1. Perkembangan Jumlah Investasi Persandian PMDN/PMA 2. Perkembangan Nilai Investasi PMDN/PMA (Milyar) 2. Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur A. Perhubungan Rasio panjang jalan perjumlah kendaraan B. Penataan Ruang C. Komunikasi dan Informatika Konsumsi Listrik Kwh/thn 3.Iklim Berinvestasi 3.1.Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian Angka kriminalitas (/10.000 penduduk) 4.Sumber Daya Manusia A. Rasio lulusan S1/S2/S3 Rasio lulusan S1/S2/S3 B. Rasio Ketergantungan Rasio Ketergantungan 4.1.Ketenagakerjaan B. Laju Pertumbuhan Penduduk (%) C. Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 30,19 30,30 30,39 30,41 30,50 30,61 30,69 30,69 0,26 0,51 0,76 0,99 1,20 1,48 1,69 1,69 111 115 119 123 127 131 135 135 40 41 43 44 46 47 49 49 6.484,69 8.689,90 8.950,60 9.487,62 9.962,01 10.758,98 12.803,18 12.803,18 0,25 0,26 0,27 0,28 0,29 0,30 0,31 0,31 2.151.398.610 2.226.697.561 2.304.631,976 2.385.294.095 2.468.779.388 2.555.186.66 7 2.644.618.200 2.644.618.200 0.00018 267,49 171,31 0,68 3,31 0.00017 0.00017 0.00016 0.00016 0.00015 0.00015 0.00015 353,76 406,82 467,84 538,02 618,72 618,72 163,60 156,24 149,21 142,49 136,08 129,96 129,96 0,64 3,26 0,62 3,21 0,59 3,16 0,61 3,11 0,60 3,06 0,61 3,01 0,61 3,01 307,61 IX-9 BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 merupakan dokumen yang strategis bagi pembangunan Kabupaten Malang untuk lima tahun ke depan. Dokumen RPJMD ini akan menerjemahkan cita-cita Kepala Daerah Terpilih yang dielaborasi dalam visi dan misi. Keterpaduan langkah dalam mencapai tujuan, dan upaya-upaya yang akan dilakukan, serta penentuan keterlibatan berbagai pihak beserta pemangku kepentingan telah berusaha untuk dijabarkan dalam dokumen RPJMD ini. 10. 1. Pedoman Transisi Dokumen RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 menjadi panduan dalam merencanakan dan mewujudkan pembangunan yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2016 hingga tahun 2021. Setelah berakhirnya RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021, maka perlu disusun RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2022-2026 sebagai acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lima tahun berikutnya. Pada masa transisi tersebut, diperlukan sebuah acuan bagi penyusunan perencanaan pembangunan mulai tahun 2022. Acuan penyusunan perencanaan pembangunan tahun 2022 dimaksud akan tetap didasarkan pada RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2005-2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP). 10. 2. Kaidah Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 ini merupakan panduan bagi Pemerintah Kabupaten Malang serta pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan. Oleh karena itu konsistensi, kerja sama, transparansi dan inovasi serta rasa tanggung jawab yang tinggi sangat diperlukan guna pencapaian targettarget yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 dengan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut: X-1 a. Bupati Malang berkewajiban menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 kepada masyarakat; b. Penyusunan RKPD Kabupaten Malang Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021; c. Seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, instansi vertikal Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar mendukung pencapaian target-target sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Malang tahun 2016-2021; d. Seluruh PD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, dan seluruh pemangku kepentingan agar melaksanakan program-program yang tercantum di dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 dengan sebaik-baiknya; e. Setiap PD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang agar segera menyusun Rencana Strategis (Renstra) PD yang berpedoman pada Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Malang Tahun 20162021 ini; g. Penyusunan RPJMD ini telah dilakukan melalui konsultasi publik, dengan harapan program-program yang tertuang dalam RPJMD sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penjaringan aspirasi melalui konsultasi publik tersebut dapat meningkatkan peran serta para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan daerah; h. PD yang merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang di bidang perencanaan untuk melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi terhadap implementasi RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021, yang dimulai Tahun 2017 sesuai ketentuan yang berlaku; i. Perubahan visi, misi, tujuan dan sasaran, serta target sasaran di akhir periode yaitu Tahun 2021, dilakukan melalui Perubahan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021; j. Dalam hal pelaksanaan RPJMD ini terjadi penataan organisasi perangkat daerah dan/atau urusan pemerintahan konkuren sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (antara lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah), dan penyesuaian nomenklatur program, X-2 serta perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, maka dapat dilakukan perubahan RPJMD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan diberitahukan kepada DPRD. 10. 3. Pengembangan Pembiayaan Pembangunan Terhadap program/kegiatan dalam prioritas pembangunan, namun pemerintah tidak cukup mampu untuk mendanainya, seperti penyediaan fasilitas/infrastruktur strategis yang dapat meningkatkan daya saing daerah dan penyediaan pelayanan dasar masyarakat, maka kebijakan pendanaan pembangunan diarahkan dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha melalui pelaksanaan kerja sama pembiayaan pembangunan. Kerja sama dimaksud dilakukan dengan skema Kerja sama Pemerintah dan Swasta (Public Private Partnership) maupun melalui pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari pelaku usaha daerah yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Malang, serta kerja sama kemitraan dengan Lembaga Non-Pemerintah lainnya baik Lembaga Dalam Negeri maupun Lembaga Internasional. Adapun arah kerja sama/kemitraan dimaksud berupa: 1) Kerja sama Pemerintah dan Swasta (public private partnership) diarahkan pada pembiayaan pembangunan untuk program/kegiatan penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik yang berpotensi menghasilkan pendapatan dan dalam jangka panjang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan daya saing daerah dan menurunkan disparitas wilayah serta meningkatkan perekonomian daerah; 2) Kemitraan pembangunan dengan dunia usaha melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaaan yang diarahkan untuk pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan. Di dalam pelaksanaannya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan bahwa Pemerintah berperan sinergisme antara memberikan pelaksanaan fasilitas program untuk mewujudkan tanggungjawab sosial perusahaan dengan program pembangunan Pemerintah Kabupaten; X-3 3) Kemitraan dengan Lembaga Non-Pemerintah baik Lembaga Dalam Negeri maupun Lembaga Internasional, diarahkan pada pelaksanaan program/kegiatan yang sesuai dengan budaya lokal dan mendukung Program Prioritas Daerah, serta dapat menstimulasi adanya transfer teknologi dan perubahan perilaku yang lebih baik di masyarakat. BUPATI MALANG Ttd. H. RENDRA KRESNA X-4