IMPLEMENTASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS)
DITINJAU DARI PROGRAM PRO RAKYAT KLUSTER 1 BANTUAN DAN
PERLINDUNGAN SOSIAL RUMAH TANGGA MISKIN
(Studi Kasus di Desa Menanti Kec.Kelekar Kab. Muara Enim)
Dosen Pengajar : Prof.Dr. Alfitri, M.Si
Dibuat oleh:
NAMA : Sumar Kendi
N P M : 07012681620011
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI
MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK (MAP)
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2016
IMPLEMENTASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS)
DITINJAU DARI PROGRAM PRO RAKYAT KLUSTER 1 BANTUAN DAN
PERLINDUNGAN SOSIAL RUMAH TANGGA MISKIN
(Studi Kasus di Desa Menanti Kec.Kelekar Kab. Muara Enim
Abstrak
Makalah ini mengkaji tentang
kebijakan program Jamkesmas di
Kabupaten
Muara Enim untuk
mengetahui
bagaimana
realita
pelaksanaannya dan permasalahan-permasalahan apa yang muncul dalam
implementasinya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penetapan
kelompok sasaran sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan walaupun di
lapangan terkendala data yang tidak diupdate. Kabupaten Muara Enim juga
telah melaksanakan Jamkesos, Jampersal, serta life saving, dan
penggunaan SKM. Dalam mekanisme mendapatkan pelayanan dari PPK, tidak
ditemui kendala berarti karena sudah ada SOP yang jelas. Mekanisme dan
proses verifikasi klaim PPK sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku
walaupun sering mengalami keterlambatan. Dari sisi kemampuan
organisasi pelaksana kebijakan dapat diandalkan karena sudah melalui
pelatihan terlebih dahulu. Koordinasi juga dilakukan setiap dua bulan
sekali antar pelaksana progam dan 11 RS di Muara Enim. Sedangkan
dukungan sarana
dan
prasarana
yang
menunjang
pelaksanaan
program
cukup memadai walaupun tidak ada dana khusus. Pencapaian
hasil akhir (outcomes) kebijakan, dalam hal penyelenggaraan keuangan
bersifat transparan dan akuntabel karena dana bersifat terpusat, walaupun
masih terkendala keterlambatan pembayaran klaim. Ada peningkatan akses
masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan karena ada program diluar
Jamkesmas.
Kata kunci: implementasi, Jamkesmas, Pemberi Pelayanan Kesehatan
(PPK)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang-Undang No. 23
Tahun 1992 tentang kesehatan menetapkan bahwa setiap orang berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan. Jaminan negara bagi layanan
kesehatan sudah memiliki payung hukum dengan adanya UU No. 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). SJSN
adalah
suatu
tatanan
atau
tata
cara penyelenggaraan program
jaminan sosial untuk menjamin agar setiap warga negara mempunyai
perlindungan sosial yang dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
yang layak. Jaminan sosial dimaksud meliputi jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan
kematian.
Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan
kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 tersebut,
pemerintah telah berupaya untuk membuat kebijakan melalui Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Program Jamkesmas
dilaksanakan di hampir semua rumah sakit pemerintah di Indonesia,
salah satunya di Rumah Sakit Panembahan Senopati Kabupaten Muara
Enim. Pelaksanaan Program Jamkesmas di Kabupaten Muara Enim
berdasarkan
pada
Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
No.
125/Menkes/SK/II/ Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Kesehatan Masyarakat Tahun 2008,
tanggal 6 Februari
Tahun 2008 dan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 168 C Tahun
2007 tentang Penetapan Jumlah Masyarakat Miskin sebagai Peserta
Program
Jamkesmas
Kabupaten
Muara Enim
Tahun
2008,
sehingga diharapkan pelaksanaan program tersebut sudah sesuai dengan
tujuan utamanya dan tepat sasaran. Namun demikian belum diketahui
bagaimana pelaksanaan program Jamkesmas tersebut, sehingga perlu
dilakukan penelitian untuk memperoleh gambaran pelaksanaan program
Jamkesmas di Kabupaten Muara Enim.
Dalam pelaksanaannya, bagi masyarakat miskin yang membutuhkan
harus melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah
ditentukan sehingga ada kesan rumit dan membingungkan bagi
masyarakat miskin yang sebagian berpendidikan rendah. Meskipun telah
ada program Jamkesmas, warga miskin yang sedang sakit masih saja
terabaikan dan dalam pelayanannya masih sangat dibedakan dari pasien
yang menggunakan askes, atau umum.
Hasil
riset yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW)
terhadap program
Jamkesmas
(Kompas
3
maret
2009),
menunjukkan bahwa ada beberapa permasalahan yang ada dalam
pelaksanaan program yaitu data peserta masih belum akurat, sosialisasi
belum optimal, dan adanya pungutan untuk mendapatkan kartu. Selain
itu, permasalahan lain adalah adanya peserta yang tidak menggunakan
kartu ketika berobat, adanya pasien Jamkesmas yang mengeluarkan
biaya, dan masih buruknya kualitas pelayanan pasien Jamkesmas. Lebih
lanjut dikemukakan dari 868 responden terdaftar yang dipilih secara acak
itu, 12,4 persen tidak memiliki kartu. Ada pula 3 persen meninggal dunia,
pindah alamat 3,1 persen, nama tidak dikenal 9,9 persen serta sebanyak
22,1 persen responden tidak dapat verifikasi. Temuan ini jelas
menunjukkan tidak ada pembaruan data dari pemerintah daerah.
Seharusnya kuota peserta yang telah meninggal atau pindah alamat bisa
dipindahalihkan kepada masyarakat miskin lainnya yang membutuhkan.
Sosialisasi Jamkesmas dinilai belum optimal, 25,8 persen dari responden
tidak mengetahui apa itu Jamkesmas. Sehingga ICW menuntut adanya
perbaikan oleh Departemen Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin, termasuk peningkatan pengawasan
terhadap kinerja pemerintah daerah, rumah sakit, dan puskesmas.
Evaluasi pelaksanaan program Jamkesmas yang dilakukan oleh
Bappeda di Kabupaten Muara Enim menunjukkan, bahwa banyak kasus
salah sasaran dalam pelaksanaan program jamkesmas, diantaranya
amburadulnya pendataan warga yang berhak menerima program tersebut,
sehingga banyak warga miskin yang seharusnya mendapatkan jatah
pengobatan gratis tidak mendapatkan, sedangkan warga yang masuk
kategori mampu malah tercatat sebagai penerima program jamkesmas.
Bahkan ada warga yang berasal dari luar wilayah Muara Enim tercatat
sebagai penerima program di kabupaten tersebut.
Penelitian implementasi program Jamkesmas di Kabupaten Muara
Enim dari perspektif hukum telah dilakukan oleh Nugraha (2008). Dari
sisi manajemen administrasi pelayanan kesehatan juga telah dilakukan
penelitian oleh Ernawati Carisma (2008). Namun demikian, perlu
dilakukan penelitian tentang implementasi program
Jamkesmas dari
perspektif kebijakan publik Kabupaten Muara Enim, di mana peneliti
sering berinteraksi dengan para peserta program Jamkesmas.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan di atas, dirumuskan
permasalahan sebagai berikut:
Bagaimana implementasi program
Jamkesmas di Desa Menanti Kec. Kelekar Kabupaten Muara Enim, serta
permasalahan-permasalahan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan
program Jamkesmas di Desa Menanti Kabupaten Muara Enim.
C.
Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui bagaimana implementasi program Jamkesmas di
Desa Menanti Kec. Kelekar Kabupaten Muara Enim
2. Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam
pelaksanaan Program Jamkesmas di Desa Menanti Kec. Kelekar
Kabupaten Muara Enim
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Deskripsi Program Jamkesmas
Undang‐Undang Dasar 1945 pasal 28 dan Undang‐Undang
Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, mengandung arti bahwa
setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh
perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab
mengatur agar hak hidup sehat bagi penduduknya terpenuhi tak
terkecuali bagi penduduk miskin dan tidak mampu, termasuk di
dalamnya gelandangan, pengemis, anak terlantar, masyarakat miskin
yang tidak memiliki identitas, pasien sakit jiwa kronis, dan penyakit
kusta.
Untuk meningkatnya derajat kesehatan masyarakat melalui
pemerataan dan peningkatan mutu upaya kesehatan serta pengendalian
pembiayaan kesehatan, pasal 66 UU No. 23 Tahun 1992 telah
menetapkan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat (JPKM)
sebagai cara yang dijadikan landasan setiap penyelenggaraan
pemeliharaan kesehatan yang terpadu dengan pembiayaannya. JPKM
merupakan konsep atau metode penyelenggaraan pemeliharaan
kesehatan yang paripurna (preventif, promotif, rehabilitatif dan kuratif)
berdasarkan
azas
usaha
bersama
dan
kekeluargaan
yang
berkesinambungan dengan mutu yang terjamin
serta
pembiayaan
yang dilaksanakan secara pra‐upaya. Badan pelaksana JPKM dapat
berupa badan usaha milik pemerintah ataupun swasta. Saat ini badan
penyelenggaran JPKM milik pemerintah adalah PT. Askes dan PT.
Jamsostek, sementara Badan penyelenggara JPKM swasta sudah banyak
sekali berkembang.
Selanjutnya, untuk memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk
miskin dan tidak mampu membayar dengan sistem asuransi, pemerintah
mengembangkan upaya pemeliharaan kesehatan bagi penduduk miskin
yang dimulai sejak tahun 2008. Pemerintah mengembangan Program
Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPS‐BK) tahun 1998–2001,
Program Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PDPSE) tahun 2001, dan
Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak
(PKPS–BBM) tahun 2002–2004. Bersamaan dengan itu, amandemen
keempat UUD 1945 pasal 34 ayat 2 tahun 2002 mengamanatkan bahwa
negara diberi tugas untuk mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh
rakyat. Hal ini ditindaklanjuti dengan disahkannya Undang–Undang
Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Undang‐undang tersebut menjadi landasan hukum terhadap
kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Jaminan sosial yang dimaksud di dalam Undang–Undang
SJSN berupa perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, termasuk di
antaranya adalah kesehatan. Namun, sampai saat ini aturan
pelaksanaan sistem jaminan sosial yang diamanatkan dalam undang–
undang tersebut belum tersedia.
Pada Tahun 2005, pemerintah meluncurkan program jaminan
kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang dikenal
dengan nama program Asuransi
Kesehatan
Masyakat
Miskin
(Askeskin). Penyelenggara program adalah PT Askes (Persero), yang
ditugaskan Menteri Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1241/Menkes/SK/XI/2004 Tentang Penugasan PT
Askes (Persero) dalam Pengelolaan Program Pemeliharaan Kesehatan
Bagi Masyarakat Miskin. Program ini merupakan bantuan sosial
yang diselenggarakan dalam skema asuransi kesehatan sosial. Setelah
dilakukan evaluasi dan dalam rangka efisiensi dan efektivitas, maka
pada
tahun
2008
dilakukan
perubahan
dalamsistem
penyelenggaraannya menjadi Jamkesmas. Model Askeskin
dirubah
menjadi Jamkesmas karena dinilai ada hambatan kelancaran
pembayaran klaim pelayanan kesehatan di rumah sakit dan memicu
penggunaan dana pelayanan. Perubahan pengelolaan program tersebut
adalah dengan pemisahan fungsi pengelola dengan fungsi pembayaran,
yang didukung dengan penempatan tenaga verifikator di setiap rumah
sakit. Semenjak saat itu PT Askes yang sebelumnya menjadi pengelola
seluruh program pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin hanya
ditugasi mengurusi kepesertaan Jamkesmas. Sedangkan dana untuk
membayar tagihan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
selanjutnya dikucurkan langsung dari kas negara ke rekening rumah
sakit setelah pengelola rumah sakit mengajukan klaim pelayanan yang
sudah diverifikasi.
Pelaksanaan Program Jamkesmas di Desa Menanti Kec. Kelekar
Kabupaten Muara Enim berdasarkan pada Keputusan Mentri Kesehatan
RI No. 125/Menkes/SK/II/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Kesehatan Masyarakat Tahun 2008 tanggal 6 Februari 2008
dan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 168 C Tahun 2007 tentang
Penetapan Jumlah Masyarakat Miskin sebagai Peserta Program
Jamkesmas
Kabupaten Muara Enim Tahun 2008. Tujuan
Penyelenggaraan Program Jamkesmas secara umum adalah
untuk
memberikan akselerasi dalam peningkatan akses dan mutu
pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak
mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara
efektif dan efisien. Secara khusus program Jamkesmas ditujukan untuk
meningkatkan cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu guna
mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di
Rumah Sakit.
Melalui program Jamkesmas pula diharapkan akan
terjadi proses penyelenggaraan pengelolaan keuangan yang transparan
dan
akuntabel yang pada
akhirnya akan berdampak kepada
peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Program Jamkesmas berbentuk bantuan sosial untuk pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dan
diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam
rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi
masyarakat miskin. Kegiatan yang dilaksanakan dalam Program
Jamkesmas meliputi:
1. pembinaan, pengembangan pembiayaan dan jaminan pemeliharaan
kesehatan;
2. pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat miskin
3. pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin.
Pada tahun 2008 dan 2009 jumlah sasaran adalah sebesar 19,1
juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau sekitar 76,4 juta jiwa, meningkat
dari jumlah sasaran pada tahun sebelumnya sebesar 36,4 juta orang.
sedangkan di Provinsi Sumatera Selatan sasaran mencapai 275,110
RTM atau 942,129 jiwa. Sumber data berasal dari Badan Pusat Statistik
(BPS) tahun 2006 yang dijadikan dasar penetapan oleh Menteri
Kesehatan RI. Kepesertaan Program Jamkesmas Peserta program
Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu selanjutnya
disebut peserta JAMKESMAS, yang terdaftar dan memiliki kartu
dan
berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Berdasarkan jumlah
sasaran nasional tersebut Menteri Kesehatan (Menkes) membagi alokasi
sasaran di setiap Kabupaten/Kota (Kuota Jamkesmas) dengan berdasar
kriteria yang telah ditentukan.
Selanjutnya pada tahun 2010, sasaran program Jamkesmas
diperluas kepada tiga kelompok sasaran baru yaitu orang miskin baru
akibat tertimpa musibah bencana, orang miskin penghuni Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) dan di Rumah Tahanan (Rutan), orang-orang
tua miskin yang tinggal di Panti Sosial, anak terlantar dan anak‐anak
yatim piatu yang tinggal di panti‐panti asuhan. Jaminan kesehatan
pada kelompok tersebut ditetapkan melalui
Peraturan Menteri
Kesehatan RI No.1185‐SK‐Menkes‐XII‐2009 tertanggal 13 Desember
2009 Tentang Penetapan orang miskin di Lapas‐Rutan, Orang‐orang
tua miskin, anak terlantar dan yatim piatu di panti‐panti sosial, serta
orang miskin akibat bencana dijamin oleh Jamkesmas.
Sasaran Jamkesmas di setiap Kabupaten/Kota belum dianggap sah
apabila Bupati/Walikota belum menetapkan peserta Jamkesmas
Kabupaten/Kota dalam satuan jiwa berisi nomor, nama dan alamat
peserta dengan bentuk Keputusan Bupati/Walikota. Daftar peserta
Jamkesmas dalam keputusan Bupati/Walikota dikirim kepada PT.
Askes (persero) Provinsi Sumatera Selatan diserahkan ke Kantor PT.
Askes (Persero) Cabang Utama Palembang yang bekerjasama dengan
dinas terkait untuk diterbitkan kartunya dan didistribusikan.
B.
Mekanisme prosedur dan proses penetapan kelompok sasaran
peserta program Jamkesmas:
Dalam penelitian ini, pembahasan tentang prosedur dan proses
penetapan kelompok sasaran peserta program Jamkesmas akan dilihat
dari:
1.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat calon peserta
program
Di Kabupaten Muara Enim, penjaringan kelompok
sasaran
peserta program Jamkesmas diawali dengan penentuan status
keluarga berdasarkan kategori- kategori yang sudah ditentukan.
Petugas dari BKKPP dan KB membuat formulir yang akan diskor
untuk menentukan status keluarga apakah masuk dalam kategori
miskin, tidak miskin, rawan miskin atau miskin sekali. Petugas
menyebarkan formulir di level dusun
bekerja sama dengan
Kepala Dusun, Ketua RW, dan di level RT bekerja sama Ketua RT.
Data dari masing-masing RW disampaikan ke Desa, ke kecamatan
dan
di kabupaten daftar tersebut kemudian diverifikasi oleh
Komite Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD).
Data
berdasarkan nama (by name), setelah itu hasilnya baru di SK kan
oleh Bupati, namun demikian kuota tetap ditentukan oleh pusat.
Penetapan Indikator keluarga miskin di Kabupaten Muara Enim
didasarkan pada Peraturan Bupati No. 21A tahun 2007, antara lain
penghasilan tidak lebih Rp 800 ribu dalam satu bulan, seluruh
anggota keluarga tidak mampu makan minimal dua kali sehari,
tempat tinggal atau rumah berlantai tanah, berdinding bambu atau
beratap rumbia. Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, penetapan
keluarga miskin dilakukan berdasarkan form penetapan dengan
kriteria yang telah disusun oleh BKKPP dan KB sebagai berikut:
1. Aspek penentu:
a. Aspek pangan: seluruh anggota keluarga tidak mampu
makan minimal dua kali sehari (Rp 1.500,00 /makan/jiwa)
b. Aspek sandang: sebagian besar anggota keluarga tidak
memiliki pakaian pantas pakai minimal 6 stel
c. Aspek
papan:
tempat
tinggal
rumah
berlantai
tanah/berdinding bambu/beratap rumbia
2. Aspek penyebab:
Berisi aspek penghasilan: Jumlah penghasilan yang diterima
seluruh anggota keluarga berusia 16 tahun keatas termasuk
KK rata-rata per bulan< Rp 666.788.
3. Aspek pendukung
a. Aspek kesehatan: Jika ada anggota keluarga yang sakit
tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan dasar
b. Aspek pendidikan: Keluarga tidak mampu menyekolahkan
anak yang berumur 7-15 tahun
c. Aspek kekayaan: jumlah kekayaan milik keluarga diluar
tanah dan bangunan <Rp 2,5 juta, tanah dan bangunan yang
ditempati bukan miliki sendiri
d. Akses air bersih: tidak menggunakan air bersih untuk
keperluan makan, minum, dan MCK
e. Akses listrik: tidak menggunakan listrik untuk kebutuhan
rumah tangga f. Jumlah anggota jiwa dalam KK lima jiwa
atau lebih.
Dari isian tersebut
masing-masing aspek diberi bobot
dengan nilai terendah 10 sampai dengan nilai tertinggi 1. Bobot
dari masing-masing aspek kemudian dijumlah dan diperoleh skor
angka, untuk menentukan kategori status keluarga:
a. Jumlah skor 0-46 Keluarga Tidak Miskin (TM)
b. Jumlah Skor 47-50 Keluarga Rawan Miskin (RM)
c. Jumlah skor 51-77 Keluarga Miskin (M)
d. Jumlah skor 78-100 Keluarga Miskin Sekali (MS)
Dari kategori status keluarga tersebut, peserta program
Jamkesmas ditetapkan mereka yang berasal dari keluarga
miskin
(M)
dan
keluarga Miskin Sekali (MS). Penerima
Jamkesmas tahun 2011 di Kabupaten Muara Enim didasarkan
pada sensus penduduk 2008 yang dilakukan Badan Pusat Statistik
(BPS) sebanyak 222.987 jiwa. Jumlah kuota tersebut sama dengan
tahun- tahun sebelumnya yaitu tahun 2009 dan tahun 2010.
Walaupun kriteria-kriteria penentuan status keluarga miskin
di Kabupaten Muara Enim sudah ditetapkan berdasarkan
ketentuan yang yang ada, namun pada pelaksanaannya di
lapangan masih banyak dijumpai permasalahan. Berdasarkan hasil
wawancara dengan seorang warga miskin yang tidak mendapatkan
kartu peserta Jamkesmas, ia mengemukakan bahwa anaknya
sakit dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit sehingga dia
terpaksa harus menjual hewan peliharaan yang merupakan
aset
keluarga. Keluarganya tidak masuk dalam
program
Jamkesmas, padahal untuk hidup sehari-hari saja susah. Ketika
bertanya pada aparat di desanya dijawab sudah tidak ada lagi
program untuk masyarakat miskin. Padahal menurut penilaiannya
keluarga yang dari segi ekonomi memiliki kemampuan lebih dari
keluarganya mendapatkan kartu peserta Jamkesmas. Menurut
penuturannya hal tersebut disebabkan karena kadang-kadang
petugas pendataan tidak langsung turun ke lapangan, hanya
berdasarkan informasi Ketua RT atau Ketua RW saja. Padahal
kadang keluarga yang sebenarnya tidak masuk kategori miskin
karena memiliki hubungan keluarga dengan aparat kelurahan
didaftar sebagai peserta program Jamkesmas.
Dampak luar biasa gempa Mei 2006 di Muara Enim juga
menyebabkan penentuan kriteria keluarga miskin berdasarkan
aspek papan menimbulkan kerancuan. Karena setelah adanya
gempa, banyak masyarakat atau keluarga yang sebenarnya miskin
memiliki rumah dengan bangunan permanen dan berlantai
keramik karena dana pembangunannya berasal dari bantuan.
Sehingga penentuan aspek bangunan untuk menentukan status
keluarga menjadi tidak valid. Selain itu Kabupaten Muara Enim
juga masih terbebani tingginya angka kemiskinan, meskipun
sejumlah program digulirkan untuk menyantuni warga kurang
mampu atau dhuafa, khususnya di bidang kesehatan. Termasuk
program live saving yang masih dalam pembahasan pemerintah
dan akan diluncurkan.
Dari pembahasan tersebut, mekanisme prosedur dan proses
penetapan kelompok sasaran peserta program Jamkesmas
sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam
Penetapan Indikator keluarga miskin di Kabupaten Muara Enim
berdasarkan Peraturan Bupati No. 21A tahun 2007. Namun
dalam pelaksanaannya masih ditemukan permasalahan berupa
ketidaktepatan penetapan sasaran serta kerancuan penetapan
kelompok sasaran dari aspek papan karena dampak gempa.
2.
Mekanisme penerbitan dan pendistribusian Kartu Peserta
Jamkesmas oleh PT. Askes (Persero)
Administrasi
kepesertaan
program
Jamkesmas
di
Kabupaten Muara Enim dimulai dari registrasi, penerbitan sampai
dengan pendistribusian kartu ke peserta. Administrasi kepesertaan
tersebut menjadi tanggung jawab PT Askes (Persero). Alur registrasi
peserta program Jamkesmas dimulai dari adanya penetapan sasaran
program Jamkesmas secara nasional. Pada tahun 2008 dan 2009
jumlah sasaran adalah sebesar 19,1 juta Rumah Tangga Miskin
(RTM) atau sekitar 76,4 juta jiwa, meningkat dari jumlah sasaran
pada tahun sebelumnya sebesar 36,4 juta orang. sedangkan di
Provinsi DIY sasaran mencapai 275,110 RTM atau 942,129 jiwa.
Tahun 2010 kuota penerima Jamkesmas di Kabupaten Muara
Enim masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu sebanyak
222.987 jiwa.
Data yang sudah diperoleh melalui penetapan status keluarga di
Kabupaten Muara Enim, disinkronkan dengan jumlah kuota yang
ditetapkan dari pusat untuk kabupaten. Setelah itu berdasarkan
kuota Bupati mengeluarkan SK penetapan peserta program (lihat
gambar 4.1). Sedangkan mekanisme penerbitan dan pendistribusian
kartu peserta Jamkesmas dilakukan dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
a) Data peserta yang telah ditetapkan pemerintah Kabupaten
Muara Enim, dientry oleh PT Askes (Persero) menjadi data
base kepesertaan di Kabupaten Muara Enim.
b) Entry data peserta program Jamkesmas meliputi: Nomor
kartu,
Nama peserta, Jenis kelamin,Tempat dan tanggal
lahir/umur, dan alamat
c) Berdasarkan
data
base kepesertaan
kartu
diterbitkan
kemudian didistribusikan ke peserta
d) PT Askes (Persero) menyerahkan kartu peserta kepada yang
berhak, mengacu pada ketetapan Bupati Muara Enim dengan
tanda terima yang ditandatangani/cap jempol peserta/anggota
keluarga peserta
e) PT Askes (Persero) melaporkan hasil pendistribusian kartu
peserta kepada bupati, gubernur, Departemen Kesehatan RI,
Dinas Kesehatan Propinsi DIY dan Kabupaten Muara Enim, serta
rumah sakit setempat (Departemen Kesehatan RI, dalam
Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas, 2008).
Gambar 4.1
Sasaran
Nasional
Penetapan SK
Bupati/Walikota
Berdasarkan Kuota
Sasaran Kuota
Kab/Kota
Entry Data Base
Kepesertaan
Sinkronisasi Data
Terbit
BPS Kab/Kota
Distribusi
Kartu
Peserta
Alur Registrasi dan Distribusi Kartu Peserta
Daftar peserta Jamkesmas dalam keputusan Bupati Muara
Enim
dikirim
Yogyakarta
kepada
untuk
PT.Askes
diterbitkan
(Persero)
kartunya
Cabang
dan
Utama
didistribusikan.
Penerbitan Kartu Peserta Jamkesmas oleh PT. Askes (Persero)
tersebut dimulai dengan proses pencetakan blanko, entri data,
penerbitan dan distribusi kartu sampai ke Peserta. PT Askes
(Persero)
AAM
Kabupaten
Muara
Enim
bertugas
mengecek
keabsahan data. Keabsahan data perlu dilakukan untuk mencegah
jangan sampai ada kartu palsu. Dalam menjalankan tugas
tersebut PT Askes (Persero) AAM Kabupaten Muara Enim mengacu
pada kartu data yang telah di SK
kan
oleh
Bupati.
Kabupaten
11
rumah
sakit
Muara Enim
terdapat
menjadi penyelenggara program Jamkesmas.
Di
yang
Sehingga dalam
mengecek keabsahan peserta, petugas PT Askes (Persero) harus
mengecek ke rumah sakit- rumah sakit tersebut.
Data kepesertaan juga diberikan kepada instansi terkait yaitu
Rumah Sakit penyelenggara program Jamkesmas, Dinas Kesehatan
Kabupaten Muara Enim dan semua anggota Tim Pengelola program
Jamkesmas Kabupaten Muara Enim, dan Departemen Kesehatan RI.
Program Jamkesmas merupakan pengganti Program Askeskin sehingga
peserta yang telah menerima kartu Jamkesmas maka kartu Askeskin
dinyatakan tidak berlaku lagi meskipun tidak dilakukan penarikan
kartu dari peserta. Sejak tahun 2008 kartu Jamkesmas sudah
didistribusikan kepada peserta oleh PT.Askes (Persero) Cabang Utama
Palembang yang bekerjasama dengan pemerintah desa dengan total
jumlah kepesertaan sebanyak 942.129. Bagi bayi yang terlahir dari
keluarga peserta Jamkesmas akan langsung menjadi peserta baru dan PT.
Askes (Persero) Cabang Utama palembang akan memberikan kartu
Jamkesmas. Sebaliknya bagi peserta yang meninggal dunia akan
hilang haknya dan tidak dapat digantikan dengan peserta lain kecuali
pada saat daerah tersebut melakukan pemutakhiran data secara
reguler.
Namun demikian di lapangan masih dijumpai peserta program
yang sudah meninggal tapi namanya masih tercatat namanya sebagai
peserta program Jamkesmas. Hal tersebut disebabkan karena
pemutakhiran data yang sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah
Kabupaten Muara Enim setiap tahun, dan sudah dikirimkan ke
Departemen Kesehatan RI tidak menjadi acuan penetapan peserta
program Jamkesmas tahun berikutnya.
Penerima Jamkesmas tahun 2011 di Kabupaten Muara Enim
didasarkan pada sensus penduduk 2008 yang dilakukan Badan
Pusat Statistik (BPS) sebanyak 222.987 jiwa. Data tersebut berasal
dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
Kepala Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana (BKKPP dan KB), Drs Djoko Sulasno Nimpuno,
menjelaskan, mulai tahun 2011 data penerima Jamkesmas berasal
dari BPS, sedangkan tahun 2010 berasal dari TKPKD. Tahun 2010
kuota penerima Jamkesmas di Kabupaten Muara Enim masih sama
dengan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 222.987 jiwa. Data yang
digunakan untuk Jamkesmas tahun 2011 mengacu pada BPS. Untuk
anggaran Jamkesmas berasal dari pusat, sedangkan Jamkesos berasal
dari provinsi. Jumlah kemiskinan di Kabupaten Muara Enim untuk
2009 ada 47.015 KK atau 149.159 jiwa, tahun 2010 ada 41.480 KK
atau 129.614 jiwa. Sedangkan untuk tahun 2011 sedang dalam
pendataan keluarga miskin.
Dari pembahasan tersebut, dapat dijelaskan bahwa mekanisme
penerbitan dan pendistribusian kartu peserta program Jamkesmas di
Kabupaten sudah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku
dalam petunjuk pelaksanaan program Jamkesmas, walaupun dalam
pelaksanaan masih dijumpai adanya orang yang sudah meninggal
masih tercatat kepesertaannya dalam program disebabkan karena
pemutakhiran data yang sudah dilakukan setiap tahun oleh Kabupaten
Muara Enim, tidak dijadikan dasar penerima program Jamkesmas
tahun berikutnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan tentang pelaksanaan program Jamkesmas di Kabupaten
Muara Enim, dapat diambil kesimpulan secara umum bahwa pelaksanaan
program Jamkesmas sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang
telah ditetapkan, walaupun dalam implementasinya di lapangan masih
ditemui berbagai macam permasalahan. Hal tersebut dapat dirinci sebagai
berikut:
1. Dalam mekanisme proses penetapan kelompok sasaran sebagai peserta
program Jamkesmas sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan
walaupun di lapangan terkendala data yang tidak diupdate. Sedangkan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat calon peserta,
terkadang keadaan yang ditetapkan tidak menunjukan kriteria yang
akan diungkap, misalnya kondisi bangunan
2. Mekanisme penerbitan dan pendistribusian Kartu Peserta oleh PT.
Askes (Persero) sudah dilakukan melalui
ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk jaminan masyarakat di luar program Jamkesmas,
Kabupaten Muara Enim telah melaksanakan Jamkesos, Jampersal,
serta life saving bagi penderita lima macam penyakit kronis, dan
penggunaan SKM. dan Jamkesda sudah dilaksanakan pada tahun
2012 yang lalu.
3. Mekanisme peserta program Jamkesmas mendapatkan pelayanan dari
PPK baik rumah sakit maupun Puskesmas tidak menemui kendala
berarti karena sudah ada SOP yang jelas di RS atau Puskesmas, serta
jika masyarakat memiliki persyaratan yang lengkap.
4. Mekanisme dan proses verifikasi klaim PPK
sudah dilakukan sesuai
ketentuan yang berlaku walaupun sering mengalami keterlambatan
karena terbatasnya tenaga verifikasi dan tidak adanya dukungan dana.
5. Kemampuan
organisasi
pelaksana
kebijakan
dapat
diandalkan
karena sudah melalui pelatihan terlebih dahulu, walaupun pergantian
software menyebabkan petugas sedikit keteteran dalam melaksanakan
tugasnya. Koordinasi juga dilakukan setiap dua bulan sekali antar
pelaksana progam dan 11 RS di Muara Enim. Sedangkan dukungan
sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan program
dari
masing-masing lembaga terkait cukup memadai walaupun masih
ada
kendala karena tidak adanya dana khusus
untuk pelaksanaan
program Jamkesmas di masing-masing instansi terkait.
6. Pencapaian
hasil
akhir
(outcomes)
kebijakan,
dalam
hal
penyelenggaraan keuangan sudah transparan dan akuntabel karena
dana bersifat terpusat, walaupun masih terkendala keterlambatan
pembayaran
klaim.
Ada
peningkatan
akses
masyarakat
miskin
terhadap layanan kesehatan karena pelaksanaan program layanan
kesehatan bagi
masyarakat miskin di luar program Jamkesmas juga
sudah dilakukan di Muara Enim seperti Jampersal, life saving,
mekanisme SKM, dan akan dilaksanakannya Jamkesda.
7. Permasalahan-permasalahan yang ada dalam
implementasi kebijakan
didominasi oleh kendala ketidaktepatan sasaran karena data yang
tidak diupdate, kurang optimalnya pemanfaatan program
karena
pengetahuan masyarakat yang kurang untuk melengkapi persyaratan,
dan pengelolaan dana terpusat yang menyebabkan keterlambatan
pembayaran kalim.
B. Saran
1. Update data yang sudah disiapkan oleh pemerintah kabupaten
setiap tahun hendaknya menjadi pedoman pelaksana di tingkat pusat
yaitu Departemen Kesehatan RI, Depsos, dan BPS atau lembaga
lainnya dalam penentuan peserta sehingga tepat sasaran.
2. Ada dukungan dana khusus bagi instansi terkait pelaksana program
3. Perlu dirumuskan indikator yang lebih akurat untuk menentukan
kriteria miskin
4. Perlu penentuan prosedur baru dalam pengelolaan keuangan yang
bersifat komprehensif, menyeluruh dan terpadu mengacu pada UU No.
40 Tahun 2004 tentang SJSN.
DAFTAR PUSTAKA
Agustino, Leo ( 2008). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Bungin,
Burhan
(
2009).
Penelitian
Kualitatif.
Komunikasi,
Ekonomi,
Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.
Dinas Kesehatan Propinsi DIY ( 2007). Realisasi, Kendala dan Masalah
Pelayanan Publik Bidang Kesehatan . Disampaikan dalam Seminar dan
Lokakarya Pemetaan Masalah Pelayanan Publik, Yogyakarta, 9 Januari 2007
Goggin, Malcolm L., Ann O’m Bowman, James P. Lester, Laurence J. O’Toole,
Jr.
(1990).
Implementation
Theory
and
Practice
Toward
a
Third
Generation.Scott, Forresman/Little, Brown Higher Education A Division of
Scott, Forresman and Company Glenview, Illionis, London, England.
Gulo, W. (2004). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Grasindo.
Islamy, M. Irfan ( 2001). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta:
Sinar Grafika.
Nugraha,
Anselmus
Karhendra
Oka
Tyas
(
2008).
Implementasi
Program Jamkesmas di Kabupaten Karanganyar. Fakultas Hukum, UNS.
Nugroho, Riant ( 2008). Public Policy. Teori Kebijakan, Analisis Kebijakan,
Proses Kebijakan, Perumusan, Implementasi, Evaluasi, Revisi Risk Management
dalam Kebijakan Publik. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Putra, Fadilah ( 2003). Partai Politik dan Kebijakan Publik. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar. Republik
Kesehatan
Nomor
Indonesia.
2008.
125/Menkes/SK/II/2008
Keputusan
Tentang
Menteri
Pedoman
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat. Jakarta.
Salim, Agus (2006). Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Buku Sumber
untuk Penelitian Kualitatif Ed. Kedua. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Silverman, David (2005). Doing Qualitative Research 2nd
Edition. SAGE