Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

IMPLEMENTASI JAMINAN KESEJAHTERAAN SOSIAL.pdf

MAP

IMPLEMENTASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DITINJAU DARI PROGRAM PRO RAKYAT KLUSTER 1 BANTUAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL RUMAH TANGGA MISKIN (Studi Kasus di Desa Menanti Kec.Kelekar Kab. Muara Enim) Dosen Pengajar : Prof.Dr. Alfitri, M.Si Dibuat oleh: NAMA : Sumar Kendi N P M : 07012681620011 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK (MAP) UNIVERSITAS SRIWIJAYA 2016 IMPLEMENTASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DITINJAU DARI PROGRAM PRO RAKYAT KLUSTER 1 BANTUAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL RUMAH TANGGA MISKIN (Studi Kasus di Desa Menanti Kec.Kelekar Kab. Muara Enim Abstrak Makalah ini mengkaji tentang kebijakan program Jamkesmas di Kabupaten Muara Enim untuk mengetahui bagaimana realita pelaksanaannya dan permasalahan-permasalahan apa yang muncul dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penetapan kelompok sasaran sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan walaupun di lapangan terkendala data yang tidak diupdate. Kabupaten Muara Enim juga telah melaksanakan Jamkesos, Jampersal, serta life saving, dan penggunaan SKM. Dalam mekanisme mendapatkan pelayanan dari PPK, tidak ditemui kendala berarti karena sudah ada SOP yang jelas. Mekanisme dan proses verifikasi klaim PPK sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku walaupun sering mengalami keterlambatan. Dari sisi kemampuan organisasi pelaksana kebijakan dapat diandalkan karena sudah melalui pelatihan terlebih dahulu. Koordinasi juga dilakukan setiap dua bulan sekali antar pelaksana progam dan 11 RS di Muara Enim. Sedangkan dukungan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan program cukup memadai walaupun tidak ada dana khusus. Pencapaian hasil akhir (outcomes) kebijakan, dalam hal penyelenggaraan keuangan bersifat transparan dan akuntabel karena dana bersifat terpusat, walaupun masih terkendala keterlambatan pembayaran klaim. Ada peningkatan akses masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan karena ada program diluar Jamkesmas. Kata kunci: implementasi, Jamkesmas, Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Masalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Jaminan negara bagi layanan kesehatan sudah memiliki payung hukum dengan adanya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). SJSN adalah suatu tatanan atau tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial untuk menjamin agar setiap warga negara mempunyai perlindungan sosial yang dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial dimaksud meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 tersebut, pemerintah telah berupaya untuk membuat kebijakan melalui Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Program Jamkesmas dilaksanakan di hampir semua rumah sakit pemerintah di Indonesia, salah satunya di Rumah Sakit Panembahan Senopati Kabupaten Muara Enim. Pelaksanaan Program Jamkesmas di Kabupaten Muara Enim berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 125/Menkes/SK/II/ Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Kesehatan Masyarakat Tahun 2008, tanggal 6 Februari Tahun 2008 dan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 168 C Tahun 2007 tentang Penetapan Jumlah Masyarakat Miskin sebagai Peserta Program Jamkesmas Kabupaten Muara Enim Tahun 2008, sehingga diharapkan pelaksanaan program tersebut sudah sesuai dengan tujuan utamanya dan tepat sasaran. Namun demikian belum diketahui bagaimana pelaksanaan program Jamkesmas tersebut, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk memperoleh gambaran pelaksanaan program Jamkesmas di Kabupaten Muara Enim. Dalam pelaksanaannya, bagi masyarakat miskin yang membutuhkan harus melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan sehingga ada kesan rumit dan membingungkan bagi masyarakat miskin yang sebagian berpendidikan rendah. Meskipun telah ada program Jamkesmas, warga miskin yang sedang sakit masih saja terabaikan dan dalam pelayanannya masih sangat dibedakan dari pasien yang menggunakan askes, atau umum. Hasil riset yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap program Jamkesmas (Kompas 3 maret 2009), menunjukkan bahwa ada beberapa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program yaitu data peserta masih belum akurat, sosialisasi belum optimal, dan adanya pungutan untuk mendapatkan kartu. Selain itu, permasalahan lain adalah adanya peserta yang tidak menggunakan kartu ketika berobat, adanya pasien Jamkesmas yang mengeluarkan biaya, dan masih buruknya kualitas pelayanan pasien Jamkesmas. Lebih lanjut dikemukakan dari 868 responden terdaftar yang dipilih secara acak itu, 12,4 persen tidak memiliki kartu. Ada pula 3 persen meninggal dunia, pindah alamat 3,1 persen, nama tidak dikenal 9,9 persen serta sebanyak 22,1 persen responden tidak dapat verifikasi. Temuan ini jelas menunjukkan tidak ada pembaruan data dari pemerintah daerah. Seharusnya kuota peserta yang telah meninggal atau pindah alamat bisa dipindahalihkan kepada masyarakat miskin lainnya yang membutuhkan. Sosialisasi Jamkesmas dinilai belum optimal, 25,8 persen dari responden tidak mengetahui apa itu Jamkesmas. Sehingga ICW menuntut adanya perbaikan oleh Departemen Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, termasuk peningkatan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, rumah sakit, dan puskesmas. Evaluasi pelaksanaan program Jamkesmas yang dilakukan oleh Bappeda di Kabupaten Muara Enim menunjukkan, bahwa banyak kasus salah sasaran dalam pelaksanaan program jamkesmas, diantaranya amburadulnya pendataan warga yang berhak menerima program tersebut, sehingga banyak warga miskin yang seharusnya mendapatkan jatah pengobatan gratis tidak mendapatkan, sedangkan warga yang masuk kategori mampu malah tercatat sebagai penerima program jamkesmas. Bahkan ada warga yang berasal dari luar wilayah Muara Enim tercatat sebagai penerima program di kabupaten tersebut. Penelitian implementasi program Jamkesmas di Kabupaten Muara Enim dari perspektif hukum telah dilakukan oleh Nugraha (2008). Dari sisi manajemen administrasi pelayanan kesehatan juga telah dilakukan penelitian oleh Ernawati Carisma (2008). Namun demikian, perlu dilakukan penelitian tentang implementasi program Jamkesmas dari perspektif kebijakan publik Kabupaten Muara Enim, di mana peneliti sering berinteraksi dengan para peserta program Jamkesmas. B. Perumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana implementasi program Jamkesmas di Desa Menanti Kec. Kelekar Kabupaten Muara Enim, serta permasalahan-permasalahan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan program Jamkesmas di Desa Menanti Kabupaten Muara Enim. C. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui bagaimana implementasi program Jamkesmas di Desa Menanti Kec. Kelekar Kabupaten Muara Enim 2. Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Program Jamkesmas di Desa Menanti Kec. Kelekar Kabupaten Muara Enim BAB II PEMBAHASAN A. Deskripsi Program Jamkesmas Undang‐Undang Dasar 1945 pasal 28 dan Undang‐Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, mengandung arti bahwa setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar hak hidup sehat bagi penduduknya terpenuhi tak terkecuali bagi penduduk miskin dan tidak mampu, termasuk di dalamnya gelandangan, pengemis, anak terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas, pasien sakit jiwa kronis, dan penyakit kusta. Untuk meningkatnya derajat kesehatan masyarakat melalui pemerataan dan peningkatan mutu upaya kesehatan serta pengendalian pembiayaan kesehatan, pasal 66 UU No. 23 Tahun 1992 telah menetapkan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat (JPKM) sebagai cara yang dijadikan landasan setiap penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang terpadu dengan pembiayaannya. JPKM merupakan konsep atau metode penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna (preventif, promotif, rehabilitatif dan kuratif) berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara pra‐upaya. Badan pelaksana JPKM dapat berupa badan usaha milik pemerintah ataupun swasta. Saat ini badan penyelenggaran JPKM milik pemerintah adalah PT. Askes dan PT. Jamsostek, sementara Badan penyelenggara JPKM swasta sudah banyak sekali berkembang. Selanjutnya, untuk memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin dan tidak mampu membayar dengan sistem asuransi, pemerintah mengembangkan upaya pemeliharaan kesehatan bagi penduduk miskin yang dimulai sejak tahun 2008. Pemerintah mengembangan Program Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPS‐BK) tahun 1998–2001, Program Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PDPSE) tahun 2001, dan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS–BBM) tahun 2002–2004. Bersamaan dengan itu, amandemen keempat UUD 1945 pasal 34 ayat 2 tahun 2002 mengamanatkan bahwa negara diberi tugas untuk mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Hal ini ditindaklanjuti dengan disahkannya Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Undang‐undang tersebut menjadi landasan hukum terhadap kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jaminan sosial yang dimaksud di dalam Undang–Undang SJSN berupa perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, termasuk di antaranya adalah kesehatan. Namun, sampai saat ini aturan pelaksanaan sistem jaminan sosial yang diamanatkan dalam undang– undang tersebut belum tersedia. Pada Tahun 2005, pemerintah meluncurkan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang dikenal dengan nama program Asuransi Kesehatan Masyakat Miskin (Askeskin). Penyelenggara program adalah PT Askes (Persero), yang ditugaskan Menteri Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/Menkes/SK/XI/2004 Tentang Penugasan PT Askes (Persero) dalam Pengelolaan Program Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin. Program ini merupakan bantuan sosial yang diselenggarakan dalam skema asuransi kesehatan sosial. Setelah dilakukan evaluasi dan dalam rangka efisiensi dan efektivitas, maka pada tahun 2008 dilakukan perubahan dalamsistem penyelenggaraannya menjadi Jamkesmas. Model Askeskin dirubah menjadi Jamkesmas karena dinilai ada hambatan kelancaran pembayaran klaim pelayanan kesehatan di rumah sakit dan memicu penggunaan dana pelayanan. Perubahan pengelolaan program tersebut adalah dengan pemisahan fungsi pengelola dengan fungsi pembayaran, yang didukung dengan penempatan tenaga verifikator di setiap rumah sakit. Semenjak saat itu PT Askes yang sebelumnya menjadi pengelola seluruh program pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin hanya ditugasi mengurusi kepesertaan Jamkesmas. Sedangkan dana untuk membayar tagihan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin selanjutnya dikucurkan langsung dari kas negara ke rekening rumah sakit setelah pengelola rumah sakit mengajukan klaim pelayanan yang sudah diverifikasi. Pelaksanaan Program Jamkesmas di Desa Menanti Kec. Kelekar Kabupaten Muara Enim berdasarkan pada Keputusan Mentri Kesehatan RI No. 125/Menkes/SK/II/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Kesehatan Masyarakat Tahun 2008 tanggal 6 Februari 2008 dan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 168 C Tahun 2007 tentang Penetapan Jumlah Masyarakat Miskin sebagai Peserta Program Jamkesmas Kabupaten Muara Enim Tahun 2008. Tujuan Penyelenggaraan Program Jamkesmas secara umum adalah untuk memberikan akselerasi dalam peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien. Secara khusus program Jamkesmas ditujukan untuk meningkatkan cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu guna mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit. Melalui program Jamkesmas pula diharapkan akan terjadi proses penyelenggaraan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel yang pada akhirnya akan berdampak kepada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Program Jamkesmas berbentuk bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dan diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Kegiatan yang dilaksanakan dalam Program Jamkesmas meliputi: 1. pembinaan, pengembangan pembiayaan dan jaminan pemeliharaan kesehatan; 2. pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat miskin 3. pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin. Pada tahun 2008 dan 2009 jumlah sasaran adalah sebesar 19,1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau sekitar 76,4 juta jiwa, meningkat dari jumlah sasaran pada tahun sebelumnya sebesar 36,4 juta orang. sedangkan di Provinsi Sumatera Selatan sasaran mencapai 275,110 RTM atau 942,129 jiwa. Sumber data berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006 yang dijadikan dasar penetapan oleh Menteri Kesehatan RI. Kepesertaan Program Jamkesmas Peserta program Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu selanjutnya disebut peserta JAMKESMAS, yang terdaftar dan memiliki kartu dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Berdasarkan jumlah sasaran nasional tersebut Menteri Kesehatan (Menkes) membagi alokasi sasaran di setiap Kabupaten/Kota (Kuota Jamkesmas) dengan berdasar kriteria yang telah ditentukan. Selanjutnya pada tahun 2010, sasaran program Jamkesmas diperluas kepada tiga kelompok sasaran baru yaitu orang miskin baru akibat tertimpa musibah bencana, orang miskin penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan di Rumah Tahanan (Rutan), orang-orang tua miskin yang tinggal di Panti Sosial, anak terlantar dan anak‐anak yatim piatu yang tinggal di panti‐panti asuhan. Jaminan kesehatan pada kelompok tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1185‐SK‐Menkes‐XII‐2009 tertanggal 13 Desember 2009 Tentang Penetapan orang miskin di Lapas‐Rutan, Orang‐orang tua miskin, anak terlantar dan yatim piatu di panti‐panti sosial, serta orang miskin akibat bencana dijamin oleh Jamkesmas. Sasaran Jamkesmas di setiap Kabupaten/Kota belum dianggap sah apabila Bupati/Walikota belum menetapkan peserta Jamkesmas Kabupaten/Kota dalam satuan jiwa berisi nomor, nama dan alamat peserta dengan bentuk Keputusan Bupati/Walikota. Daftar peserta Jamkesmas dalam keputusan Bupati/Walikota dikirim kepada PT. Askes (persero) Provinsi Sumatera Selatan diserahkan ke Kantor PT. Askes (Persero) Cabang Utama Palembang yang bekerjasama dengan dinas terkait untuk diterbitkan kartunya dan didistribusikan. B. Mekanisme prosedur dan proses penetapan kelompok sasaran peserta program Jamkesmas: Dalam penelitian ini, pembahasan tentang prosedur dan proses penetapan kelompok sasaran peserta program Jamkesmas akan dilihat dari: 1. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat calon peserta program Di Kabupaten Muara Enim, penjaringan kelompok sasaran peserta program Jamkesmas diawali dengan penentuan status keluarga berdasarkan kategori- kategori yang sudah ditentukan. Petugas dari BKKPP dan KB membuat formulir yang akan diskor untuk menentukan status keluarga apakah masuk dalam kategori miskin, tidak miskin, rawan miskin atau miskin sekali. Petugas menyebarkan formulir di level dusun bekerja sama dengan Kepala Dusun, Ketua RW, dan di level RT bekerja sama Ketua RT. Data dari masing-masing RW disampaikan ke Desa, ke kecamatan dan di kabupaten daftar tersebut kemudian diverifikasi oleh Komite Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD). Data berdasarkan nama (by name), setelah itu hasilnya baru di SK kan oleh Bupati, namun demikian kuota tetap ditentukan oleh pusat. Penetapan Indikator keluarga miskin di Kabupaten Muara Enim didasarkan pada Peraturan Bupati No. 21A tahun 2007, antara lain penghasilan tidak lebih Rp 800 ribu dalam satu bulan, seluruh anggota keluarga tidak mampu makan minimal dua kali sehari, tempat tinggal atau rumah berlantai tanah, berdinding bambu atau beratap rumbia. Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, penetapan keluarga miskin dilakukan berdasarkan form penetapan dengan kriteria yang telah disusun oleh BKKPP dan KB sebagai berikut: 1. Aspek penentu: a. Aspek pangan: seluruh anggota keluarga tidak mampu makan minimal dua kali sehari (Rp 1.500,00 /makan/jiwa) b. Aspek sandang: sebagian besar anggota keluarga tidak memiliki pakaian pantas pakai minimal 6 stel c. Aspek papan: tempat tinggal rumah berlantai tanah/berdinding bambu/beratap rumbia 2. Aspek penyebab: Berisi aspek penghasilan: Jumlah penghasilan yang diterima seluruh anggota keluarga berusia 16 tahun keatas termasuk KK rata-rata per bulan< Rp 666.788. 3. Aspek pendukung a. Aspek kesehatan: Jika ada anggota keluarga yang sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan dasar b. Aspek pendidikan: Keluarga tidak mampu menyekolahkan anak yang berumur 7-15 tahun c. Aspek kekayaan: jumlah kekayaan milik keluarga diluar tanah dan bangunan <Rp 2,5 juta, tanah dan bangunan yang ditempati bukan miliki sendiri d. Akses air bersih: tidak menggunakan air bersih untuk keperluan makan, minum, dan MCK e. Akses listrik: tidak menggunakan listrik untuk kebutuhan rumah tangga f. Jumlah anggota jiwa dalam KK lima jiwa atau lebih. Dari isian tersebut masing-masing aspek diberi bobot dengan nilai terendah 10 sampai dengan nilai tertinggi 1. Bobot dari masing-masing aspek kemudian dijumlah dan diperoleh skor angka, untuk menentukan kategori status keluarga: a. Jumlah skor 0-46 Keluarga Tidak Miskin (TM) b. Jumlah Skor 47-50 Keluarga Rawan Miskin (RM) c. Jumlah skor 51-77 Keluarga Miskin (M) d. Jumlah skor 78-100 Keluarga Miskin Sekali (MS) Dari kategori status keluarga tersebut, peserta program Jamkesmas ditetapkan mereka yang berasal dari keluarga miskin (M) dan keluarga Miskin Sekali (MS). Penerima Jamkesmas tahun 2011 di Kabupaten Muara Enim didasarkan pada sensus penduduk 2008 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 222.987 jiwa. Jumlah kuota tersebut sama dengan tahun- tahun sebelumnya yaitu tahun 2009 dan tahun 2010. Walaupun kriteria-kriteria penentuan status keluarga miskin di Kabupaten Muara Enim sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang yang ada, namun pada pelaksanaannya di lapangan masih banyak dijumpai permasalahan. Berdasarkan hasil wawancara dengan seorang warga miskin yang tidak mendapatkan kartu peserta Jamkesmas, ia mengemukakan bahwa anaknya sakit dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit sehingga dia terpaksa harus menjual hewan peliharaan yang merupakan aset keluarga. Keluarganya tidak masuk dalam program Jamkesmas, padahal untuk hidup sehari-hari saja susah. Ketika bertanya pada aparat di desanya dijawab sudah tidak ada lagi program untuk masyarakat miskin. Padahal menurut penilaiannya keluarga yang dari segi ekonomi memiliki kemampuan lebih dari keluarganya mendapatkan kartu peserta Jamkesmas. Menurut penuturannya hal tersebut disebabkan karena kadang-kadang petugas pendataan tidak langsung turun ke lapangan, hanya berdasarkan informasi Ketua RT atau Ketua RW saja. Padahal kadang keluarga yang sebenarnya tidak masuk kategori miskin karena memiliki hubungan keluarga dengan aparat kelurahan didaftar sebagai peserta program Jamkesmas. Dampak luar biasa gempa Mei 2006 di Muara Enim juga menyebabkan penentuan kriteria keluarga miskin berdasarkan aspek papan menimbulkan kerancuan. Karena setelah adanya gempa, banyak masyarakat atau keluarga yang sebenarnya miskin memiliki rumah dengan bangunan permanen dan berlantai keramik karena dana pembangunannya berasal dari bantuan. Sehingga penentuan aspek bangunan untuk menentukan status keluarga menjadi tidak valid. Selain itu Kabupaten Muara Enim juga masih terbebani tingginya angka kemiskinan, meskipun sejumlah program digulirkan untuk menyantuni warga kurang mampu atau dhuafa, khususnya di bidang kesehatan. Termasuk program live saving yang masih dalam pembahasan pemerintah dan akan diluncurkan. Dari pembahasan tersebut, mekanisme prosedur dan proses penetapan kelompok sasaran peserta program Jamkesmas sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Penetapan Indikator keluarga miskin di Kabupaten Muara Enim berdasarkan Peraturan Bupati No. 21A tahun 2007. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan permasalahan berupa ketidaktepatan penetapan sasaran serta kerancuan penetapan kelompok sasaran dari aspek papan karena dampak gempa. 2. Mekanisme penerbitan dan pendistribusian Kartu Peserta Jamkesmas oleh PT. Askes (Persero) Administrasi kepesertaan program Jamkesmas di Kabupaten Muara Enim dimulai dari registrasi, penerbitan sampai dengan pendistribusian kartu ke peserta. Administrasi kepesertaan tersebut menjadi tanggung jawab PT Askes (Persero). Alur registrasi peserta program Jamkesmas dimulai dari adanya penetapan sasaran program Jamkesmas secara nasional. Pada tahun 2008 dan 2009 jumlah sasaran adalah sebesar 19,1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau sekitar 76,4 juta jiwa, meningkat dari jumlah sasaran pada tahun sebelumnya sebesar 36,4 juta orang. sedangkan di Provinsi DIY sasaran mencapai 275,110 RTM atau 942,129 jiwa. Tahun 2010 kuota penerima Jamkesmas di Kabupaten Muara Enim masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 222.987 jiwa. Data yang sudah diperoleh melalui penetapan status keluarga di Kabupaten Muara Enim, disinkronkan dengan jumlah kuota yang ditetapkan dari pusat untuk kabupaten. Setelah itu berdasarkan kuota Bupati mengeluarkan SK penetapan peserta program (lihat gambar 4.1). Sedangkan mekanisme penerbitan dan pendistribusian kartu peserta Jamkesmas dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) Data peserta yang telah ditetapkan pemerintah Kabupaten Muara Enim, dientry oleh PT Askes (Persero) menjadi data base kepesertaan di Kabupaten Muara Enim. b) Entry data peserta program Jamkesmas meliputi: Nomor kartu, Nama peserta, Jenis kelamin,Tempat dan tanggal lahir/umur, dan alamat c) Berdasarkan data base kepesertaan kartu diterbitkan kemudian didistribusikan ke peserta d) PT Askes (Persero) menyerahkan kartu peserta kepada yang berhak, mengacu pada ketetapan Bupati Muara Enim dengan tanda terima yang ditandatangani/cap jempol peserta/anggota keluarga peserta e) PT Askes (Persero) melaporkan hasil pendistribusian kartu peserta kepada bupati, gubernur, Departemen Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Propinsi DIY dan Kabupaten Muara Enim, serta rumah sakit setempat (Departemen Kesehatan RI, dalam Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas, 2008). Gambar 4.1 Sasaran Nasional Penetapan SK Bupati/Walikota Berdasarkan Kuota Sasaran Kuota Kab/Kota Entry Data Base Kepesertaan Sinkronisasi Data Terbit BPS Kab/Kota Distribusi Kartu Peserta Alur Registrasi dan Distribusi Kartu Peserta Daftar peserta Jamkesmas dalam keputusan Bupati Muara Enim dikirim Yogyakarta kepada untuk PT.Askes diterbitkan (Persero) kartunya Cabang dan Utama didistribusikan. Penerbitan Kartu Peserta Jamkesmas oleh PT. Askes (Persero) tersebut dimulai dengan proses pencetakan blanko, entri data, penerbitan dan distribusi kartu sampai ke Peserta. PT Askes (Persero) AAM Kabupaten Muara Enim bertugas mengecek keabsahan data. Keabsahan data perlu dilakukan untuk mencegah jangan sampai ada kartu palsu. Dalam menjalankan tugas tersebut PT Askes (Persero) AAM Kabupaten Muara Enim mengacu pada kartu data yang telah di SK kan oleh Bupati. Kabupaten 11 rumah sakit Muara Enim terdapat menjadi penyelenggara program Jamkesmas. Di yang Sehingga dalam mengecek keabsahan peserta, petugas PT Askes (Persero) harus mengecek ke rumah sakit- rumah sakit tersebut. Data kepesertaan juga diberikan kepada instansi terkait yaitu Rumah Sakit penyelenggara program Jamkesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dan semua anggota Tim Pengelola program Jamkesmas Kabupaten Muara Enim, dan Departemen Kesehatan RI. Program Jamkesmas merupakan pengganti Program Askeskin sehingga peserta yang telah menerima kartu Jamkesmas maka kartu Askeskin dinyatakan tidak berlaku lagi meskipun tidak dilakukan penarikan kartu dari peserta. Sejak tahun 2008 kartu Jamkesmas sudah didistribusikan kepada peserta oleh PT.Askes (Persero) Cabang Utama Palembang yang bekerjasama dengan pemerintah desa dengan total jumlah kepesertaan sebanyak 942.129. Bagi bayi yang terlahir dari keluarga peserta Jamkesmas akan langsung menjadi peserta baru dan PT. Askes (Persero) Cabang Utama palembang akan memberikan kartu Jamkesmas. Sebaliknya bagi peserta yang meninggal dunia akan hilang haknya dan tidak dapat digantikan dengan peserta lain kecuali pada saat daerah tersebut melakukan pemutakhiran data secara reguler. Namun demikian di lapangan masih dijumpai peserta program yang sudah meninggal tapi namanya masih tercatat namanya sebagai peserta program Jamkesmas. Hal tersebut disebabkan karena pemutakhiran data yang sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Muara Enim setiap tahun, dan sudah dikirimkan ke Departemen Kesehatan RI tidak menjadi acuan penetapan peserta program Jamkesmas tahun berikutnya. Penerima Jamkesmas tahun 2011 di Kabupaten Muara Enim didasarkan pada sensus penduduk 2008 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 222.987 jiwa. Data tersebut berasal dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). Kepala Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BKKPP dan KB), Drs Djoko Sulasno Nimpuno, menjelaskan, mulai tahun 2011 data penerima Jamkesmas berasal dari BPS, sedangkan tahun 2010 berasal dari TKPKD. Tahun 2010 kuota penerima Jamkesmas di Kabupaten Muara Enim masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 222.987 jiwa. Data yang digunakan untuk Jamkesmas tahun 2011 mengacu pada BPS. Untuk anggaran Jamkesmas berasal dari pusat, sedangkan Jamkesos berasal dari provinsi. Jumlah kemiskinan di Kabupaten Muara Enim untuk 2009 ada 47.015 KK atau 149.159 jiwa, tahun 2010 ada 41.480 KK atau 129.614 jiwa. Sedangkan untuk tahun 2011 sedang dalam pendataan keluarga miskin. Dari pembahasan tersebut, dapat dijelaskan bahwa mekanisme penerbitan dan pendistribusian kartu peserta program Jamkesmas di Kabupaten sudah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam petunjuk pelaksanaan program Jamkesmas, walaupun dalam pelaksanaan masih dijumpai adanya orang yang sudah meninggal masih tercatat kepesertaannya dalam program disebabkan karena pemutakhiran data yang sudah dilakukan setiap tahun oleh Kabupaten Muara Enim, tidak dijadikan dasar penerima program Jamkesmas tahun berikutnya. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari pembahasan tentang pelaksanaan program Jamkesmas di Kabupaten Muara Enim, dapat diambil kesimpulan secara umum bahwa pelaksanaan program Jamkesmas sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan, walaupun dalam implementasinya di lapangan masih ditemui berbagai macam permasalahan. Hal tersebut dapat dirinci sebagai berikut: 1. Dalam mekanisme proses penetapan kelompok sasaran sebagai peserta program Jamkesmas sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan walaupun di lapangan terkendala data yang tidak diupdate. Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat calon peserta, terkadang keadaan yang ditetapkan tidak menunjukan kriteria yang akan diungkap, misalnya kondisi bangunan 2. Mekanisme penerbitan dan pendistribusian Kartu Peserta oleh PT. Askes (Persero) sudah dilakukan melalui ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk jaminan masyarakat di luar program Jamkesmas, Kabupaten Muara Enim telah melaksanakan Jamkesos, Jampersal, serta life saving bagi penderita lima macam penyakit kronis, dan penggunaan SKM. dan Jamkesda sudah dilaksanakan pada tahun 2012 yang lalu. 3. Mekanisme peserta program Jamkesmas mendapatkan pelayanan dari PPK baik rumah sakit maupun Puskesmas tidak menemui kendala berarti karena sudah ada SOP yang jelas di RS atau Puskesmas, serta jika masyarakat memiliki persyaratan yang lengkap. 4. Mekanisme dan proses verifikasi klaim PPK sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku walaupun sering mengalami keterlambatan karena terbatasnya tenaga verifikasi dan tidak adanya dukungan dana. 5. Kemampuan organisasi pelaksana kebijakan dapat diandalkan karena sudah melalui pelatihan terlebih dahulu, walaupun pergantian software menyebabkan petugas sedikit keteteran dalam melaksanakan tugasnya. Koordinasi juga dilakukan setiap dua bulan sekali antar pelaksana progam dan 11 RS di Muara Enim. Sedangkan dukungan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan program dari masing-masing lembaga terkait cukup memadai walaupun masih ada kendala karena tidak adanya dana khusus untuk pelaksanaan program Jamkesmas di masing-masing instansi terkait. 6. Pencapaian hasil akhir (outcomes) kebijakan, dalam hal penyelenggaraan keuangan sudah transparan dan akuntabel karena dana bersifat terpusat, walaupun masih terkendala keterlambatan pembayaran klaim. Ada peningkatan akses masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan karena pelaksanaan program layanan kesehatan bagi masyarakat miskin di luar program Jamkesmas juga sudah dilakukan di Muara Enim seperti Jampersal, life saving, mekanisme SKM, dan akan dilaksanakannya Jamkesda. 7. Permasalahan-permasalahan yang ada dalam implementasi kebijakan didominasi oleh kendala ketidaktepatan sasaran karena data yang tidak diupdate, kurang optimalnya pemanfaatan program karena pengetahuan masyarakat yang kurang untuk melengkapi persyaratan, dan pengelolaan dana terpusat yang menyebabkan keterlambatan pembayaran kalim. B. Saran 1. Update data yang sudah disiapkan oleh pemerintah kabupaten setiap tahun hendaknya menjadi pedoman pelaksana di tingkat pusat yaitu Departemen Kesehatan RI, Depsos, dan BPS atau lembaga lainnya dalam penentuan peserta sehingga tepat sasaran. 2. Ada dukungan dana khusus bagi instansi terkait pelaksana program 3. Perlu dirumuskan indikator yang lebih akurat untuk menentukan kriteria miskin 4. Perlu penentuan prosedur baru dalam pengelolaan keuangan yang bersifat komprehensif, menyeluruh dan terpadu mengacu pada UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. DAFTAR PUSTAKA Agustino, Leo ( 2008). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta. Bungin, Burhan ( 2009). Penelitian Kualitatif. Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana. Dinas Kesehatan Propinsi DIY ( 2007). Realisasi, Kendala dan Masalah Pelayanan Publik Bidang Kesehatan . Disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya Pemetaan Masalah Pelayanan Publik, Yogyakarta, 9 Januari 2007 Goggin, Malcolm L., Ann O’m Bowman, James P. Lester, Laurence J. O’Toole, Jr. (1990). Implementation Theory and Practice Toward a Third Generation.Scott, Forresman/Little, Brown Higher Education A Division of Scott, Forresman and Company Glenview, Illionis, London, England. Gulo, W. (2004). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Grasindo. Islamy, M. Irfan ( 2001). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Sinar Grafika. Nugraha, Anselmus Karhendra Oka Tyas ( 2008). Implementasi Program Jamkesmas di Kabupaten Karanganyar. Fakultas Hukum, UNS. Nugroho, Riant ( 2008). Public Policy. Teori Kebijakan, Analisis Kebijakan, Proses Kebijakan, Perumusan, Implementasi, Evaluasi, Revisi Risk Management dalam Kebijakan Publik. Jakarta: Elex Media Komputindo. Putra, Fadilah ( 2003). Partai Politik dan Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Republik Kesehatan Nomor Indonesia. 2008. 125/Menkes/SK/II/2008 Keputusan Tentang Menteri Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat. Jakarta. Salim, Agus (2006). Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Buku Sumber untuk Penelitian Kualitatif Ed. Kedua. Yogyakarta: Tiara Wacana. Silverman, David (2005). Doing Qualitative Research 2nd Edition. SAGE