Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

FORMAT ALTERNATIF PESANTREN PERSATUAN ISLAM

2019

Abstrak Pesantren Persatuan Islam adalah salah satu dari sekian banyak lembaga pendidikan yang berbentuk pesantren dan tetap bertahan sejak awal didirikan di tahun 1936, beberapa tahun sebelum Indonesia merdeka. Saat ini Pesantren Persatuan Islam berjumlah lebih dari 300 lembaga yang tersebar di wilayah Indonesia dengan jumlah terbanyak berada di Jawa Barat. Secara umum pengelolaan Pesantren Persatuan Islam sudah baik, tertib, dan memenuhi ke-tentuan yang berlaku, namun ternyata hal itu tidak cukup, beberapa kalangan menginginkan Pe-santren Persis kembali ke khittah awal yang bertujuan menghasilkan lulusan yang tafaqquh fid diin. Tulisan ini mencoba mengurai latar belakang, ketentuan yang ada, serta peluang pengembangan Pe-santren Persis di masa mendatang A. Latar Belakang Pendidikan mendapat tempat khusus di Republik ini sejak awal negara ini berdiri, hal ini dibuktikan dengan dimasukkannya pendidikan sebagai salah satu tujuan pendirian negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termuat dalam alinea ke 4 Pem-bukaan UUD 1945 : Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mema-jukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Asrori mengemukakan bahwa dalam pembentukan kabinet pertama, Presiden Soekarno dan Wakilnya Moh Hatta memasukan nama Ki Hajar Dewantara sebagai Menteri Pengajaran yang per-tama di samping kementerian-kementerian yang lain, hal ini menandakan peran penting pengajaran atau pendidikan dalam pembangunan sebuah bangsa. Pendidikan yang dikembangkan saat itu memakai sistem "among" berdasarkan asas-asas kemerdekaan, kodrat alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanuasiaan yang dikenal sebagai "Panca Dharma Taman Siswa" dan semboyan "ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani". Tahun 1950 diundangkan pertama kali peraturan pendidikan nasional yaitu UU No. 4/1950 yang kemudian disempurnakan (jo) menjadi UU No. 12/1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan

FORMAT ALTERNATIF PESANTREN PERSATUAN ISLAM Oleh : A. Rofik Husen Abstrak Pesantren Persatuan Islam adalah salah satu dari sekian banyak lembaga pendidikan yang berbentuk pesantren dan tetap bertahan sejak awal didirikan di tahun 1936, beberapa tahun sebelum Indonesia merdeka. Saat ini Pesantren Persatuan Islam berjumlah lebih dari 300 lembaga yang tersebar di wilayah Indonesia dengan jumlah terbanyak berada di Jawa Barat. Secara umum pengelolaan Pesantren Persatuan Islam sudah baik, tertib, dan memenuhi ketentuan yang berlaku, namun ternyata hal itu tidak cukup, beberapa kalangan menginginkan Pesantren Persis kembali ke khittah awal yang bertujuan menghasilkan lulusan yang tafaqquh fid diin. Tulisan ini mencoba mengurai latar belakang, ketentuan yang ada, serta peluang pengembangan Pesantren Persis di masa mendatang A. Latar Belakang Pendidikan mendapat tempat khusus di Republik ini sejak awal negara ini berdiri, hal ini dibuktikan dengan dimasukkannya pendidikan sebagai salah satu tujuan pendirian negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termuat dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 : Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Asrori mengemukakan bahwa dalam pembentukan kabinet pertama, Presiden Soekarno dan Wakilnya Moh Hatta memasukan nama Ki Hajar Dewantara sebagai Menteri Pengajaran yang pertama di samping kementerian-kementerian yang lain, hal ini menandakan peran penting pengajaran atau pendidikan dalam pembangunan sebuah bangsa. Pendidikan yang dikembangkan saat itu memakai sistem “among” berdasarkan asas-asas kemerdekaan, kodrat alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanuasiaan yang dikenal sebagai “Panca Dharma Taman Siswa” dan semboyan “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”. Tahun 1950 diundangkan pertama kali peraturan pendidikan nasional yaitu UU No. 4/1950 yang kemudian disempurnakan (jo) menjadi UU No. 12/1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah. Pada 1961 diundangkan UU No. 22/1961 tentang Pendidikan Tinggi, dilanjutkan dengan UU No.14/1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional, dan UU No. 19/1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila. Khusus Mengenai Pendidikan pesantren, pemerintah memperhatikan pendidikan agama. Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) pada tanggal 27 Desember 1945. Sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan agama maka pada tanggal 3 Januari 1946 mulai diresmikan Kementerian Agama yang menangani urusan keagamaan dan pendidikan agama, selain itu juga mengurusi bidang pendidikan yang berhubungan dengan agama. Pengakuan terhadap eksistensi Pesantren berlanjut pada masa pemerintahan orde baru, walau status legalitasnya berbeda dengan legalitas sekolah sebagaimana tercantum dalam UU No. 2 tahun 1989 yang dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa dalam sistim pendidikan nasional, hanya dua jalur pendidikan, yaitu: jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah, sehingga keberadaan Pesantren dan berbagai lembaga pendidikan agama lainnya masuk dalam kategori luar sekolah, sehingga aspek legalitas lulusannya tidak diakui setara dengan lulusan jalur sekolah. Saat itu, bagi lulusan pesantren atau madrasah yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan jalur sekolah dan universitas harus mengikuti ujian negara yang diselenggarakan oleh lembaga tertentu. Perubahan secara perlahan dimulai di masa reformasi dengan keluarnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang didalam pasal-pasalnya dikemukakan tentang tiga jalur pendidikan, yaitu: pendidikan formal, nonformal, dan informal. Selain itu keberadaan madrasah sudah setara dengan sekolah, namun keberadaan pesantren belum sepenuhnya memiliki legalitas yang sama dengan madrasah. Menurut beberapa informasi yang diterima, keberadaan pesantren saat ini sedang dibahas di lembaga legislatif dalam bentuk RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. B. Kebijakan Pemerintah tentang Pesantren Pondok Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan mandiri yang tertua di Nusantara, jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Pondok Pesantren sebagai salah satu model sistem pendidikan tertua di Indonesia, eksistensinya mengilhami model pendidikan saat ini, diantaranya sistem asrama (boarding school) dan full day school. Satu sisi yang menarik dari pesantren adalah modelnya, diataranya sifat Keislaman dan Keindonesiaan yang terintegrasi dalam pesantren, hubungan kyai dan santri yang begitu emosional. Sejarah membuktikan besarnya konstribusi yang pernah dilakukan pesantren, baik sejak zaman pra kemerdekaan, kemerdekaan, pembangunan, hingga era sekarang masih tetap dirasakan. Diluar kekurangan dan kelemahannya, pondok pesantren telah terbukti memberikan andil yang besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kancah keilmuan Internasional, lembaga pendidikan pesantren atau surau telah melahirkan ulama-ulama besar dan berpengaruh seperti Syech Nawawi Al-Bantani, Syech Yusuf Al-Makassari Al-Bantani, Syech Nuruddin Al-Raniri dan ulama lainnya. Dengan kiprah nyata yang begitu banyak dan pengaruhnya yang begitu luas, tidak mengherankan apabila pada masa penjajahan, banyak sekali peraturan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda, guna mengontrol atau mengawasi kyai dan pesantrennya, karena pemerintah takut dari lembaga pendidikan tersebut akan muncul gerakan atau ideologi perlawanan yang akan mengancam keberadaan mereka di nusantara ini. Pengakuan secara formal terhadap pesantren dimulai dari SKB 3 Menteri yang dikuatkan dengan SKB 2 Menteri, antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama No. 0299/ U/1984 (DikBud); 045/1984 (Agama) tahun 1984 tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah, yang isinya antara lain: penyamaan mutu lulusan madrasah yang dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah-sekolah umum yang lebih tinggi, dilanjutkan dengan terbitnya Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang isinya mensetarakan antara sekolah dengan madrasah. Juga diatur bahwa pemerintah memberikan wewenang penuh kepada Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan di Madrasah dan Pondok Pesantren, baik dalam hal pembiayaan, pengadaan dan pengembangan sumber daya manusia, pengembangan kelembagaan dan sarana, serta peningkatan mutu lembaga pendidikan agama tersebut. Setelah 73 tahun Indonesia merdeka, walau madrasah sudah dianggap setara, dan selanjutnya akan disusul oleh penyetaraan pesantren, namun akibat disparitas anggaran yang cukup tinggi antara lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, berakibat pada rendahnya kualitas guru di lingkungan Kemeterian Agama, ditambah lagi kurang lengkapnya sarana dan prasarana yang bisa menunjang kompetensi siswa, juga belum lengkapnya struktur kelembagaan madrasah, kesempatan pengembangan skill siswa, serta rendahnya kualitas pegawai managemen administrasi yang rendah. Hal ini akan berakibat pada rendahnya kualitas output dari pondok pesantren dan madrasah yang pada akhirnya berefek pada sulitnya bersaing dengan lulusan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan. Seiring perjalanan waktu, keberadaan madrasah dan pesantren semakin mendapat tempat di hati masyarakat, walau belum merata, Perbedaan ini dikarenakan kebijakan dan perhatian pemerintah terhadap pesantren belum sebesar kebijakan dan perhatian terhadap sekolah-sekolah yang ada di bawah Kementerian Pendidikan. C. Syarat Formal Pendirian Pesantren Secara formal legalitas Pesantren diatur dala PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM. Pondok pesantren yang selanjutnya disebut pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/ atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya. Pola pendidikan mu’allimin adalah sistem pendidikan pesantren yang bersifat integratif dengan memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum dan bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra, dan kokurikuler. Peraturan tersebut juga mengatur sebuah Pesantren harus memiliki unsur-unsur berikut : 1. kyai atau sebutan lain yang sejenis; 2. santri; 3. pondok atau asrama pesantren; 4. masjid atau musholla, dan 5. pengajian dan kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin. Perkembangan terkini, pemerintah melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sedang menyusun draf RUU Pesantren dan Pendidikan Agama yang merupakan hasil kajian dan aspirasi seluruh lapisan masyarakat yang tidak hanya mengatur Pesantren, tapi juga sekolah minggu dan katekisasi. Terlepas dari keterkaitan serta keterikatan dengan negara, dalam internal Pesantren sendiri terjadi dinamika yang cukup tajam dan berkembang. Implementasi UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL baru mengadopsi salah satu jenjang pendidikan yang ada di Pesantren yaitu MADRASAH saja Idealnya, negara harus hadir di berbagai type Pesantren yang ada sebagaimana amanat dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan ke- hidupan bangsa, yang diperkuat dengan isi dari UU Sisdiknas Pasal 5 (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, lalu dikuatkan pada pasal berikut yaitu Pasal 6 (1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Dampak dari kebijakan tersebut, Pesantren mulai bermetamorfosis menjadi 4 type Pesantren sebagaimana tabel berikut : Alternatif yang ditawarkan sebagaimana tabel diatas, diilhami dari perkembangan dunia kepesantrenan dimana pada awal tahun 70-an, sebagian kalangan internal kepesantrenan menginginkan pesantren memberikan pelajaran umum bagi para santrinya. Hal ini melahirkan perbedaan pendapat di kalangan para pengamat dan pemerhati pondok pesantren. 1. Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang khas dan unik harus mempertahankan orisinalitasnya, 2. Pondok pesantren mulai mengadopsi elemen-elemen budaya dan pendidikan dari luar. Dari dua pandangan yang berbeda tersebut, terlahir pula keinginan yang berbeda di kalangan para pengelola pesantren : - Kelompok pertama menginginkan agar pesantren tetap mempertahankan posisinya seperti semula dengan sistem yang khas. - Kelompok kedua menginginkan agar pesantren mulai mengadopsi atau mengakodmodasi sistem pendidikan sekolah atau madrasah ke dalam sistem pendidikan pesantren. Pondok pesantren yang memiliki kriteria tertentu dianggap telah mapan, didukung oleh persyaratan yang cukup mendukung, seperti bangunan, tanah, guru yang berkompeten, murid-murid yang banyak serta tersedianya tenaga administrasi. Pondok pesantren yang seperti inilah yang dianggap layak untuk mengakomodasi sistem pendidikan formal atau elemen pendidikan lainnya yang berasal dari luar. Sebaliknya, pondok pesantren yang tidak memiliki dan memenuhi kriteria di atas tentu saja tidak bisa memaksakan kehendak untuk mengadopsi sistem pendidikan dari luar. D. Format Alternatif Pesantren Persatuan Islam Pesantren Persatuan Islam sebagaimana dikemukakan oleh Rosyidin didirikan sebagai salah satu upaya mencetak kader-kader yang ber-tafaqquh fid diin, dalam arti memahami agama. Lebih lanjut Rosyidin menyimpulkan bahwa Pesantren Persis didirikan untuk mencetak kader-kader Persis yang faham dalam bidang agama dan kemudian dapat menjadi mubalig yang sanggup menyiarkan, mengajarkan, membela, dan mempertahankan agama mereka dimana saja mereka berada. Pesantren Persis pertama didirikan tahun 1936 atas prakarsa A. Hassan, guru besar Persatua Islam yang berlokasi di Bandung, lalu berkembang di seluruh wilayah Indonesia, yang terbagi dalam beberapa jalur, jenjang serta jenis pendidikan. Hingga saat ini, lembaga pendidikan Persis yang tercatat berjumlah 333 Pesantren Persatuan Islam se Indonesia, dengan lebih dari 70 % nya berada di Jawa Barat. Berdasarkan data yang diterima dari Bidang Garapan Pendidikan Persis Jawa Barat, terdapat lebih dari 275 Pesantren dengan jenjang yang beragam, terdiri dari 37 MI, 88 MTs, 53 MA, 23 SD, 4 SMA, 4 SMK, dan ratusan Diniyah yang hadir di setiap Jama’ah Persatuan Islam. Potensi ini akan terus berkembang dengan berbagai alasan, diantaranya : 1. Bonus demografi penduduk Indonesia yang tentunya membutuhkan lembaga pendidikan Islam yang berkualitas guna menghadapi persaingan global 2. Loyalitas dan militansi kader Persatuan Islam yang siap berjuang dengan segala yang dimilikinya demi tegaknya nilai yang dianut, yaitu Islam yang berdasarkan Al Quran dan As Sunnah 3. Konsep pendidikan Persis yang khas namun lebih adaptif terhadap perubahan, memungkinkan kurikulum Persis beserta seluruh kelengkapannya akan terus up to date seiring perkembangan teknologi yang ada Potensi itu akan lebih berkembang manakala Pimpinan Pusat Persis sebagai satu-satunya institusi yang memegang otoritas atas semua kebijakan pendidikan Persis mampu melahirkan sebuah grand design Pendidikan yang kamil dan syumul yang mampu menjawab bukan hanya tujuan organisasi namun juga mampu memberi dampak yang signifikan terhadap perkembangan pendidikan Islam di Indonesia pada khususnya, dan dunia Islam pada umumnya. Pekerjaan besar ini tentu membutuhkan peran serta dari banyak fihak meliputi struktur organisasi Persis mulai tingkat Pusat sampai tingkat Jama’ah, seluruh stake holder Pesantren Persatuan Islam yang berjumlah 300an, peran serta alumni, dan berbagai fihak yang diharapkan mampu menyusun grand design pendidikan Persis tersebut, setidaknya sampai 50 tahun mendatang. Saat ini, Pesantren Persatuan Islam hanya memakai 2 pola dari 4 pola yang tersedia dalam 4 alternatif pendirian lembaga berbasis pesantren sebagaimana tabel sebelumnya, yaitu MI, MTs, MA yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, serta SD, SMP, SMA & SMA yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara 2 jalur lainnya belum diselenggarakan, padahal justru 2 jalur itulah yang lebih memberikan kebebasan berekspresi bagi Pesantren Persatuan Islam untuk mengembangkan seluruh konsep pendidikan sesuai jati diri saat pendirian organisasi, tidak terkekang oleh aturan yang mengikat secara ketat sebagaimana aturan yang ada di 2 kementerian tersebut. Tulisan ini menawarkan agar ke depan, Pesantren Persatuan Islam memiliki setidaknya 4 pola Pesantren dengan masing-masing memiliki ciri khas tersendiri disertai tujuan yang berbeda. Pemaparannya sebagai berikut : 1. Jalur Kementerian Agama, yang terdiri dari 2 jalur yaitu : 1. Pendidikan Madrasah 2. Diniyah Formal 2. Jalur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 3. Jalur Mu’adalah Pesantren Persatuan Islam (PPI) yang berada di bawah Kementerian Agama berkisar sekitar 90% dari PPI yang ada, hal ini sangat wajar karena alasan sejarah, serta faktor kesamaan tujuan pendidikan dimana lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah adalah proses pembelajaran dengan mengutamakan pendidikan Keislaman dari berbagai aspek. 10% sisanya adalah pesantren namun dengan pola pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sesuai tujuan dari keberadaan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tentu saja fokus pembelajarannya tidak sama dengan yang dilakukan Kementerian Agama, di Kemdibud pembelajaran agama hanya menjadi bagian pembelajaran, bukan tujuan utama. Pesantren Persatuan islam agar tetap memiliki jati diri, selain tergabung di 2 Kementerian tersebut, juga harus memiliki konsep dan karakter tersendiri, hal yang sudah lama dilakukan oleh Pondok Pesantren Modern Gontor Ponorogo Jawa Timur. Pesantren Gontor memilih jalur Mu’adalah, sehingga kemandiriannya tetap terjaga namun secara legal formal kenegaraan tetap diakui. Model Pesantren dengan konsep Mu’adalah adalah jalan terbaik bagi Pesantren Persis karena memberikan kebebasan penuh untuk memberikan materi pembelajaran sesuai dengan tujuan organisasi. Hanya saja, guna memperoleh status mu’adalah tersebut membutuhkan ketersediaan sumber daya yang memadai baik sumber daya manusia, sarana prasarana, dan berbagai unsur-unsur penunjang lainnya. Solusi tercepat untuk Pesantren Persatuan Islam yang ingin tetap dengan jati diri, tanpa terbebani ketentuan dan aturan di 2 Kementerian yang ada, namun belum mampu untuk mencapai tahap Mu’adalah adalah dengan menyelenggarakan Pendidikan Diniyah Formal, yang walaupu secara kelembagaan berada di bawah Kementerian Agama, namun dalam hal struktur kurikulum serta elemen-elemen aturan lainnya tidak seketat aturan penyelenggaraan Madrasah. Sehingga dari sudut legal formal, lembaga tersebut sah secara hukum, namun dalam hal kebebasan berekspresi dalam menuangkan proses pembelajaran sesuai jati diri khas Persatuan Islam dapat tercapai. Pada akhirnya, saat Organisasi Persatuan Islam memiliki 4 jalur kelembagaan Pesantren yang berjalan secara simultan, mengisi berbagai lini yang ada, maka tidak ada alasan lagi organisasi akan kekurangan kader, karena proses pembinaan kader telah dilakukan di semua lini yang tersedia, tinggal penguatan, pengarahan dan pembinaan secara berkesinambungan, agar kader yang dlahirkan bisa memberi manfaat yang optimal terhadap organisasi yang melahirkannya. E. Penutup Masa depan Islam pada khususnya dan masa depan peradaban dunia pada umumnya, terletak pada kualitas pendidikan yang ada sekarang. Bila pendidikan hari ini dibangun diatas pondasi yang kokoh berupa nilai-nilai agama, kebenaran, ilmu pengetahuan, kejujuran, semangat perbaikan dan berbagai hal positif lainnya, maka peradaban manusia akan jauh lebih baik dari hari ini. Namun bila pondasi yang dibangun atas dasar kebencian, intoleransi, permusuhan, dan berbagai hal-hal negatif lainnya, maka peradaban manusia hanya akan menuju kehancuran, dan bila merujuk pada literaratur agama islam, maka kiamat akan segera terjadi. Pesantren Persatuan Islam adalah sebuah model lembaga pendidikan kepesantrenan yang terbukti mampu bertahan sejak didirikannya pada tahun 1930-an, serta menghasilkan lulusan yang tersebar di seluruh penjuru nusantara, serta melahirkan ratusan Pesantren Persis yang baru, hal ini sebagai bukti betapa konsep Pesantren Persatuan Islam sudah teruji. Hanya saja guna memperluas jangkauan serta membuka akses dari berbagai bidang, perlu perluasan pengembangan kelembagaan dari yang sekarang hanya 2 jalur, menjadi 4 jalur, dengan tujuan agar selain aspek legal formal terpenuhi, namun karakter khas pendidikan Persatuan Islam tetap dapat tersampaikan tanpa ada beban seperti yang sekarang dirasakan. Referensi : - UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional - PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM - Karni, Asrori. S. 2009. Etos Studi Kaum Santri, Wajah Baru Pendidikan Islam. Bandung : Mizan - Rosyidin, Dedeng. 2009. Konsep Pendidikan Formal Islam. Bandung : Pustaka Nadwah