ILMU NEGARA
I.
ISTILAH-ISTILAH DALAM ILMU NEGARA
Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan yang membahas mengenai pengertian-pengertian pokok serta
sendi-sendi pokok tentang Negara.
Pengertian-pengertian pokok tentang negara adalah mengenai hal-hal yang pada umumnya
mempunyai pengertian yang sama.
Sendi-sendi pokok tentang negara adalah mengenai hal-hal yang karena pengaruh dari pandangan
hidup negara dan kondisi masyarakat setempat maka seringkali isinya menjadi berbeda-beda. Misalnya
mengenai masalah demokrasi, setiap negara akan mempunyai pengertian yang sama yaitu pemerintahan
oleh rakyat. Akan tetapi demokrasi sebagai ide negara tidak sama isinya di negara Indonesia dengan
demokrasi di negara Barat yang mempunyai ciri individualistis.
II.
TUJUAN MEMPELAJARI ILMU NEGARA
Ilmu Negara merupakan mata kuliah dasar bagi mahasiswa semester pertama sebagai pengantar untuk
mempelajari ilmu hukum lain yang obyeknya juga negara, yaitu Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara.
III.
PERBEDAAN ILMU NEGARA, HTN, DAN HAN
Perbedaan antara mata kuliah Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara terletak pada obyek pembahasannya yaitu Negara.
Obyek pembahasan pada mata kuliah Ilmu Negara bersifat abstrak, yaitu: negara yang tidak terikat
pada waktu dan tempat tertentu. Ilmu Negara bersifat teoritis, abstrak, umum dan universal, berlaku pada
setiap negara, sehingga tidak dapat langsung diterapkan dalam praktek kenegaraan.
Obyek pembahasan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara bersifat konkrit, yaitu:
negara yang terikat pada waktu tempat tertentu. Misalnya pembahasan mengenai Hukum Tata Negara atau
Hukum Administrasi Negara dari Indonesia, Jepang atau Amerika. Mata kuliah Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara teorinya mempunyai nilai praktis karena dapat diterapkan langsung dalam
praktek kenegaraan dengan mempelajari hukum positif dari negara setempat.
IV.
DEFINISI ILMU NEGARA
Ilmu Negara adalah suatu ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis, mempelajari mengenai pengertianpengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara, serta merupakan pengantar untuk mempelajari ilmu hukum
lain yang obyeknya juga Negara. Ilmu Negara bukanlah ilmu pengetahuan yang berkembang di negara
Indonesia sendiri, khususnya ilmu tentang negara yang kita pelajari berasal dari negara Eropa Barat yang
bersumber dari negara Yunani.
Prof. Padmo Wahyono, S.H. melalui bukunya yang berjudul Negara Republik Indonesia mencoba
membahas mengenai teori Ilmu Negara Khusus negara Indonesia. Beliau menggunakan beberapa aspek
teori Ilmu Negara Umum dari George Jellinek kemudian menerapkannya sesuai dengan pandangan hidup
bangsa Indonesia pada dasarnya teori Ilmu Negara Umum yang bersifat universal merupakan hasil
perbandingan dari teori-teori Ilmu Negara Khusus.
V.
SEJARAH ILMU NEGARA
Secara historis ilmu Negara sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno, Plato dengan
bukunya Politeia telah membahas masalah negara, meskipun pemikirannya bersifat renungan, dan amat
ideal. Aristoteles dengan bukunya Politica, Ia mencoba mengumpulkan dan membandingkan berbagai
konstitusi dari beberapa negara kota/Polis di Yunani, sehingga pembahasannva sudah bersifat empiris.
Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan timbul pada akhir abad XIX awal abad XX, vaitu pada masa
pemerintahan Kaisar Wilhelm II di Jerman kerena tingkat pendidikan rakyat Jerman sudah tinggi. Kaisar
berusaha mencari dasar ilmiah atas kekuasaannya agar dapat diterima oleh rakyat, Ia kemudian meminta
bantuan pada para ahli hukum di negara Jerman untuk memikirkan suatu landasan ilmiah bagi
kekuasaannya. Akibatnva timbul suatu aliran yang disebut Mazhab Hukum Publik Jerman atau Deutsche
Publizisten Schule, dengan para ahli pikir Paul Laband, Von Gerber dan George Jellinek. Aliran ini
berusaha mengembangkan teori hukum publik yang belum tersusun secara baik dan teratur seperti hukum
perdata. Pada saat itu di Eropa Barat hukum perdata memang berkembang pesat karena pengaruh hukum
Romawi yang dianggap lebih tinggi dari hukum di Negara Eropa Barat.
Sejarah kenegaraan menggambarkan bahwa kondisi hukum pada masa kerajaan Romawi dimulai dan
diakhiri dengan kodifikasi. Pertama disebut dengan kodifikasi 12 meja, yang memuat peraturan-peraturan
mengenai hukum perdata, hukum pidana dan hukum acara. Kedua terbentuk di Romawi Timur sebagai
usaha dari kaisar Justisianus dan merupakan kodifikasi yang terakhir, yang merupakan kodifikasi Hukum
Perdata dan disebut dengan nama Corpus Iuris Civilis atau Corpus Iuris Civilis Justisianus karena
merupakan hasil dari usaha Kaisar Justisianus.
Selanjutnya kodifikasi hukum yang terdapat di Negara Romawi (khususnya hukum perdata) masuk ke
Negara Eropa Barat melalui receptie theorie. Artinya, peninjauan dan penerimaan kembali terhadap hukum
yang lampau. Adapun proses receptie mengalami 4 (empat) macam fase, yaitu:
Teoriche Receptie. Pada fase ini sarjana Eropa Barat menggali serta mempelajari kembali
hukum Romawi kuno. Ternyata mereka menerimanya dan menanggap hukum Romawi lebih
tingi dari hukum di Negara-negara Eropa Barat. Selanjutnya, para mahasiswa Eropa kemudian
mempelajarinya secara langsung ke negara Romawi dan setelah selesai mempelajarinya
mereka kembali ke negaranya masing-masing.
Praktische Receptie. Pada fase ini setelah berada di negaranya masing-masing, para sajana ini
mendapat jabatan hakim atau jabatan-jabatan administrasi lainnya. Melalui praktek pengadilan
dan kegiatan administrasi pada masing-masing negara, maka seluruh negara di Eropa Barat
menerima hukum Romawi.
Wetenschappelicke Receptie. Pada fase ini setelah hukum Romawi meresap di negara masingmasing, mereka kemudian mendirikan fakultas dan perguruan tinggi sendiri-sendiri. Dengan
demikian para mahasiswa tidak perlu lagi belajar ke luar negeri atau ke negara Romawi, tetapi
cukup mempelajarinya secara ilmiah di negara masing-masing.
Posietieve Rechtelijke Receptie. Pada fase ini selanjutnya hukum Romawi ini diterapkan atau
diletakkan dalam hukum positif masing-masing Negara (yaitu hukum yang berlaku pada suatu
waktu dan tempat tertentu), salah satu hasilnya adalah kodifikasi Napoleon yang merupakan
kodifikasi hukum perdata. Kodifikasi ini disebut Code Civil Napoleon yang 90% berasal dari
hukum Romawi dan ternyata dapat diterima sebagai perundang-undangan yang mengikat
mereka.
Akhir abad ke XIX seorang sarjana dari Jerman bernama George Jellinek mencoba membahas teori
ilmu negara secara menyeluruh dan kemudian menyusunnva secara sistematis dalam bukunya yang
berjudul Aligemeine Staatslehre. la kemudian dianggap sebagai bapak ilmu negara karena merupakan orang
pertama yang menyelidiki serta membahas ilmu pengetahuan tentang negara secara menyeluruh, kemudian
menyusunnya secara sistematis. Teori Jellinek dianggap sebagai penutup masa lampau, dan menjadi
pangkal tolak bagi peninjauan lebih lanjut terhadap teori ilmu negara karena Ia telah menggunakan teoriteori baru dalam bukunya yang berbeda dari sarjana-sarjana sebelumnya. Memang sebelum Jellinek cukup
banyak sarjana lain yang membahas ilmu pengetahuan tentang negara, akan tetapi umumnya masing-masing hanya membahas satu pokok bahasan saja. Sebagai contoh: Machiavelli membahas tentang
kekuasaan, J.J. Rousseau membahas tentang kedaulatan rakyat, Thomas Hobbes dan John Locke membahas
teori perjanjian masyarakat. George Jellinek mengumpulkan seluruh ilmu pengetahuan tentang negara,
meneliti, mengumpulkan teori-teori yang sama kemudian menyusunnya secara sistematis. Teorinya
tersusun dalam sistematika sebagai berikut:
VI.
SISTEMATIKA JELLINEK
Penjelasan:
Staatswissenschaf dalam arti luas dibagi menjadi dua, yaitu Staatswissenschaf dalam arti sempit
dan Recht wissenschaf.
Recht wissenschaf, yaitu ilmu pengetahuan tentang negara yang menekankan pada segi hukunnya
seperi Hukum Tata Negara, hukum Administrasi dan Hukum Antar Negara/Hukum Internasional
Publik.
Staatswissenschaf dalam arti sempit arti sempit, yaitu ilmu pengetahuan negara yang menekankan
pada segi obyeknya yaitu Negara. Dapat dibagi dalam tiga bagian yaitu:
Beschreibende Staatswissenschaf (Staatenkunde), yaitu ilmu pengetahuan tentang negara yang
sifatnya hanya menggambarkan atau melukiskan saja. Misalnya dalam satu negara itu ada
wilayahnya, ada rakyatnya dan ada penguasanya, tetapi secara sistematis tidak menyatakan
bahwa keseluruhannya merupakan unsur-unsur negara.
Teoritische Staatswissenschaf (Staatslehre). Merupakan arti ilmu negara yang sesunguhnya
yaitu ilmu pengetahuan tentang negara yang mengambil bahan-bahannya dari Beschreibende
Staatswissenschaf, kemudian mengolah dan menganalisanya, menyusunnya secara sistematis,
setelah mencari pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokoknya.
Practische Staatswissenschaf. Yaitu apabila teori ilmu negara (Teoritische Staatswissenschaf)
diterapkan dalam praktek atau kegiatan kenegaraan akan merupakan Ilmu Politik. Jadi antara
Ilmu Negara (Teoritische Staatswissenschaf) dan Ilmu politik (Practische Staatswissenschaf)
menurut Jellinek terdapat hubungan yang erat, sedangkan menurut tradisi dari negara-negara
anglo saxon ilmu politik merupakan isi yang berbeda dengan ilmu negara karena merupakan
ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri.
Menurut Jellinek, teori Ilmu Negara (Teoritische Staatswissenschaf) ada yang bersifat umum dalam
arti berlaku untuk semua negara, disebut Allgemeine Staatslehre.
Selain itu ada juga yang bersifat khusus yaitu berlaku untuk satu negara tertentu saja disebut Ilmu
Negara Khusus (Bezondere Staatslehre)
Ilmu Negara Umum maupun Ilmu Negara Khusus Jellinek mengintrodusir suatu teori baru yang
berbeda dengan sarjana-sarjana lain yaitu teori dua segi (Zweiseiten theori). Teori ini meninjau negara dari
dua segi yaitu segi sosiologis dan segi yuridis. Segi sosiologis melihat negara sebagai suatu bangunan
masyarakat atau negara sebagai suatu kebulatan (Ganzheit), sedangkan segi yuridis melihat negara dalam
strukturnya atau negara sebagai suatu, bangunan hukum.
Ilmu Negara Umum (Allgemeine Staatslehre) peninjauannya terbagi atas peninjauan secara
sosiologis (Allgemeine Soziale Staatslehre) dan peninjauan secara yuridis (Allgemeine
Staatsrechtslehre).
Begitu pula terhadap Ilmu Negara Khusus (Bezondere Staatslehre) peninjauannya terbagi atas
peninjauan secara sosiologis (lndividuelle Staatslehre) dan peninjauan secara yuridis (Speziale
Staatslehre).