Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK PROVINSI DKI JAKARTA 2018-2022 Disusun oleh: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kedeputian Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup 1 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK PROVINSI DKI JAKARTA 2018-2022 PENGANTAR Penyelenggaraan layanan air minum dan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang aman dan berkelanjutan, serta pengelolaan air limbah domestik yang aman (Safely Managed). Provinsi DKI Jakarta, dengan APBD tertinggi se-Indonesia, masih menghadapi permasalahan layanan dasar di bidang air minum dan sanitasi, termasuk dalam hal layanan air limbah domestik. Permasalahan tersebut telah berakibat pada tingginya kasus diare, terutama pada anak-anak, pencemaran lingkungan, dan turut berperan pada terjadinya penurunan muka tanah. Visi DKI Jakarta 2018-2022, yaitu Jakarta kota maju, lestari, dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan, dan kesejahteraan untuk semua. Akses terhadap air minum dan sanitasi yang aman merupakan salah satu perwujudan dari visi DKI Jakarta 2018-2022. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah DKI Jakarta memerlukan strategi dalam memecahkan permasalahan serta meningkatkan cakupan akses di sektor air minum dan air limbah domestik. Kedeputian Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menginisiasi penyusunan Desain Besar Air Minum dan Air Limbah DKI Jakarta sebagai masukan bagi penyusunan RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018-2022. Penyusunan Desain Besar ini dilakukan dengan pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di sektor air minum dan air limbah domestik di antaranya Bappeda, Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH), Dinas Sumber Daya Air (DSDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Dinas Perindustrian dan Energi (DPE), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Kesehatan (DinKes), Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, PAM Jaya, PD PAL Jaya, PLAN Internasional, Wahana Visi Indonesia (WVI), 100 Resilient City and Human Cities Coalition (HCC). Kedeputian Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta difasilitasi oleh USAID IUWASH PLUS melakukan diskusi-diskusi serta lokakarya untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Desain Besar Air Minum dan Air Limbah DKI Jakarta. Diharapkan Desain Besar ini dapat menjadi referensi bagi OPD terkait dalam menyusun rencana pembangunan baik RPJMD maupun RKPD. Jakarta, November 2017 Dr. Ir Oswar Muadzin Mungkasa Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup ii DAFTAR ISI PENGANTAR ................................................................................................................................................. ii DAFTAR TABEL ............................................................................................................................................ iv DAFTAR GAMBAR......................................................................................................................................... v SINGKATAN ................................................................................................................................................. vi RINGKASAN ............................................................................................................................................... viii 1 PENDAHULUAN .....................................................................................................................................1 1.1 Latar Belakang ................................................................................................................................................... 1 1.2 Tujuan Penyusunan Desain Besar................................................................................................................. 2 1.3 Ruang Lingkup ................................................................................................................................................... 2 1.4 Kedudukan Desain Besar ............................................................................................................................... 3 1.5 Proses Penyusunan ......................................................................................................................................... 4 2 KONDISI TERKINI DAN ISU STRATEGIS PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK DKI JAKARTA ........................................................................................................................6 2.1 Tinjauan Visi dan Misi DKI Jakarta 2018-2022 .......................................................................................... 6 2.2 Kondisi Terkini Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik ........................................................... 8 2.3 Isu Strategis Pembangunan Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik DKI Jakarta .............. 18 2.4 Kebutuhan, Tantangan, dan Peluang Pengembangan Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik DKI Jakarta ................................................................................................................................... 20 3 TUJUAN DAN TARGET PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK DKI JAKARTA...............................................................................................................................................23 3.1 Tujuan Pembangunan Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik DKI Jakarta 2018-2022... 23 3.2 Pentahapan Pembangunan Layanan Air Minum dan Limbah Domestik DKI Jakarta 2018-2022 . 24 4 STRATEGI PEMBANGUNAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK DKI JAKARTA ........28 4.1 Strategi Penyediaan Air Baku ...................................................................................................................... 28 4.2 Strategi Perluasan Akses Masyarakat pada Air Minum Aman ............................................................. 29 4.3 Strategi Perluasan Akses Layanan bagi MBR dan Kawasan Prioritas Butuh Air Minum ................ 30 4.4 Strategi Perluasan Akses Layanan SPALD Sistem Terpusat ................................................................. 30 4.5 Strategi Perluasan Akses Layanan SPALD Sistem Setempat ................................................................ 32 5 PROGRAM DAN KEGIATAN ..................................................................................................................34 5.1 Program Penyediaan Air Baku .................................................................................................................... 34 5.2 Program Pembangunan Layanan Air Minum ............................................................................................ 39 5.3 Program Pembangunan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik ................................................. 44 5.4 Program Berbasis Kawasan Prioritas Penanganan Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik DKI Jakarta 2018-2022 .............................................................................................................. 50 6 PEMANTAUAN DAN EVALUASI ............................................................................................................58 6.1 Informasi Kunci Hasil Pemantauan dan Evaluasi ..................................................................................... 58 6.2 Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Terpadu ....................................................................................... 59 LAMPIRAN ..................................................................................................................................................60 iii DAFTAR TABEL Tabel 1 Cakupan Akses Air Minum DKI Jakarta, 2015 ......................................................................................................... 8 Tabel 2 Status Mutu (Indeks Pencemaran) Air Tanah Periode Kedua di DKI Jakarta Tahun 2015 ......................... 10 Tabel 3 Jumlah Titik Pemantauan Berdasarkan Status Mutu Per Periode di DKI Jakarta Tahun 2015 ................... 11 Tabel 4 Visi-Misi DKI Jakarta dan Tujuan Pembangunan Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik 20182022 ................................................................................................................................................................................. 23 Tabel 5 Target Pembangunan Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik DKI Jakarta 2018-2022 ................. 24 Tabel 6 Daftar 27 Kelurahan Kawasan Prioritas Air Minum dan Sanitasi ...................................................................... 27 iv DAFTAR GAMBAR Gambar 1Bagan Kedudukan Desain Besar ............................................................................................................................... 3 Gambar 2 Rencana Pengembangan Air Minum DKI Jakarta 2017-2030 ......................................................................... 10 Gambar 3 Peta Rumah Tangga (RT) dengan Akses Ledeng Terbatas dan berada di Wilayah dengan Status Kualitas Air Tanah/Sungai Parah, dan masih dalam Wilayah dengan Jaringan PAM Jaya ........................ 12 Gambar 4 Peta MBR (Rumah Tangga) dengan Akses Ledeng Terbatas dan berada di Wilayah dengan Status Kualitas Air Tanah/Sungai Parah, dan masih dalam Wilayah dengan Jaringan PAM Jaya ........................ 13 Gambar 5 Peta Rumah Tangga di Kepulauan Seribu dengan Akses Air Minum dan Sanitasi Sangat Rendah ........ 14 Gambar 6 Peta Rumah Tangga di Kepulauan Seribu dengan Akses Air Minum dan Sanitasi Sangat Rendah ........ 16 Gambar 7 Cakupan Warga DKI Jakarta (%) Berdasarkan Akses Thd Jamban............................................................... 15 Gambar 8 Peta Rumah Tangga yang Tidak Memiliki Jamban .............................................................................................. 15 Gambar 9 Peta Rumah Tangga yang Tidak Memiliki Tangki Septik .................................................................................. 16 Gambar 10 Cakupan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.................................................................................... 16 Gambar 11 Diagram Alur Tinja di Jakarta .............................................................................................................................. 17 Gambar 12 Pentahapan Pembangunan Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik DKI Jakarta 2018-2022 . 25 Gambar 13 Peta Kawasan Prioritas Air Minum dan Kawasan Prioritas Sanitasi ........................................................... 26 Gambar 14 Peta Kawasan Prioritas Air Minum dan Sanitasi .............................................................................................. 26 Gambar 15 Bagan Konsep Pengelolaan Air Limbah Domestik .......................................................................................... 32 Gambar 16 Konsep Pengelolaan Lumpur Tinja ..................................................................................................................... 33 Gambar 17 Desain Besar Penyediaan Air Minum DKI Jakarta 2018-2022 ..................................................................... 35 Gambar 18 Desain Besar Penyediaan Sanitasi/Air Limbah Domestik DKI Jakarta 2018-2022 ................................. 46 Gambar 19 Program Air Minum di Kawasan Prioritas ........................................................................................................ 55 Gambar 20 Program Sanitasi/Air Limbah Domestik di Kawasan Prioritas ..................................................................... 56 v SINGKATAN 4K AMPL APBD BABS Bappeda Bappenas BPAD BPBUMD BPKD BPKLH BPS CKTR DisKominfo DKI DLH DPE DPM-PTSP DPRKP DSDA EHRA ESDM Kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Buang air besar sembarangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Pengelola Aset Daerah Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Biro Pusat Statistik Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Komunikasi dan Informasi Daerah Khusus Ibukota Dinas Lingkungan Hidup Dinas Pertambangan dan Energi Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Dinas Sumber Daya Air Environmental Health Risk Assessment Energi dan Sumber Daya Mineral FGD Focus Group Discussion GE Gastroenteritis HCC Human Cities Coalition IPA Instalasi Pengolahan Air/Water Treatment Plant (WTP) IPALD Instalasi Pengolahan Air Limbah IPLT Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IUWASH PLUS Indonesia Urban Water, Sanitation and Hygiene Penyehatan Lingkungan untuk Semua JICA Japan International Cooperation Agency/Badan Kerjasama Internasional Jepang KepGub Keputusan Gubernur KK Kepala Keluarga Kominfotik Kominikasi, Informasi dan Statistik L2T2/LLTT Layanan Lumpur Tinja Terjadwal MBR Masyarakat Berpenghasilan Rendah MCK Mandi Cuci Kakus Monev Monitoring and Evaluation/Monitoring dan Evaluasi NRW Non-Revenue Water/Air Tidak Berekening ODF Open Defecation Free OPD Organisasi Perangkat Daerah PAM Jaya Perusahaan Air Minum Jakarta PAM RT Pengolahan Air Minum Rumah Tangga PDAM Perusahaan Daerah Air Minum PD PAL Jaya Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Jakarta Pergub Peraturan Gubernur Permen Peraturan Menteri vi PP PPAPP Puskesmas PUPR Renstra Renja RKPD RPJMD Peraturan Pemerintah Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Pusat Kesehatan Masyarakat Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rencana Strategis Rencana Kerja Rencana Kerja Pemerintah Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJPD Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RT RTM RTRW Rusunawa Sanimas IDB Satpol-PP SDG SIM SKPD SLHD SPALD SPALD-S SPALD-T SPAM BJP STBM Susenas SWRO TNP2K TSS UMKM USAID WTP WUSAN Rumah Tangga Rumah Tangga Miskin WVI Wahana Visi Indonesia Rencana Tata Ruang Wilayah Rumah Susun Sederhana Sewa Sanitasi Berbasis Masyarakat Islamic Development Bank Satuan Polisi Pamong Praja Sustainable Development Goal Sistem Informasi Manajemen Satuan Kerja Perangkat Daerah Status Lingkungan Hidup Daerah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Setempat Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Survei Sosial Ekonomi Nasional Sea Water Reverse Osmosis Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Temporary Sludge Storage Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah US Agency for International Development Water Treatment Plant Wirausaha Sanitasi vii RINGKASAN Desain Besar pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik DKI Jakarta 2018-2022 disusun sebagai instrumen bagi semua pemangku kepentingan dalam menata arah dan fokus pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik menuju pencapaian akses air minum dan sanitasi yang aman dan berkelanjutan untuk semua, dalam kerangka perwujudan visi Jakarta 2022, yaitu Jakarta kota maju, lestari, dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan, dan kesejahteraan untuk semua. Desain Besar ini diharapkan mampu menjawab realitas dan tantangan pembangunan layanan melalui sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sampai dengan medio 20171, cakupan penduduk DKI Jakarta yang belum terlayani air minum mencapai 45% atau sekitar 4.63 juta jiwa. Terdapat sekitar 470 ribu rumah tangga (atau sekitar 14% penduduk) yang masih buang air besar sembarangan (BABS). Dalam upaya mewujudkan akses air minum dan sanitasi yang aman dan berkelanjutan untuk semua pada tahun 2022, isu strategis yang perlu ditangani selama 2018-2022 meliputi: isu ketersediaan air baku, akses mayarakat pada air minum aman, isu layanan air minum aman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kawasan prioritas butuh air minum (termasuk Kep. Seribu), akses layanan SPALD aman melalui sistem terpusat dan juga sistem setempat. Untuk itu, strategi utama yang akan ditempuh dalam pembangunan layanan air minum adalah meningkatkan akses air minum perpipaan dan mengurangi penggunaan air tanah, terutama di wilayah dengan kualitas air tanah buruk, serta menyediakan sistem layanan air minum aman dengan teknologi yang tepat dan berkelanjutan di kawasan khusus dan prioritas. Sedangkan dalam pembangunan layanan air limbah domestik, strategi yang akan ditempuh adalah menghilangkan perilaku BABS (buang air besar sembarangan) dan meningkatkan akses sanitasi yang dilengkapi dengan pengolahan limbah domestik aman, baik melalui sistem terpusat (off-site) maupun setempat (on-site). Program dan kegiatan kunci dalam Desain Besar ini bersifat lintas organisasi perangkat daerah (OPD), yang perlu disesuaikan dengan judul/nomenklatur program pada APBD. Program dan kegiatan dalam Desain Besar ini selanjutnya menjadi masukkan bagi penyusunan/penyesuaian program dan kegiatan (beserta lokasi-nya) yang akan dilaksanakan setiap OPD yang terlibat, baik secara langsung maupun melalui kerjasama dengan pihak lain. 1 Data pada Draft RPJMD 2018-2022 viii DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 1 PENDAHULUAN Desain Besar pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik DKI Jakarta 2018-2022 disusun sebagai instrumen bagi pemangku kepentingan dalam menata arah dan fokus pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik menuju pencapaian akses universal 2019 dan menuju pengelolaan air minum dan sanitasi yang aman dan berkelanjutan pada 2030. Desain Besar ini diharapkan mampu menjawab realitas dan tantangan penyediaan layanan melalui sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya. 1.1 Latar Belakang DKI Jakarta, dengan APBD tertinggi se-Indonesia, masih menghadapi permasalahan layanan dasar air minum dan sanitasi, termasuk dalam hal layanan air limbah domestik. BPS DKI mencatat pada 2015 terdapat 2,700,310 Rumah Tangga di DKI, dimana baru 703,556 Rumah Tangga yang telah berlangganan PAMMasih rendahnya Rumah Tangga yang memiliki akses layanan PAM baru mencapai 26% ini, tidak dapat disangkal penggunaan air tanah memang menjadi sangat tinggi. Data lainnya menunjukkan masih tingginya jumlah Rumah Tangga yang masih Buang Air Besar Sembarangan (BABS), masih tingginya jumlah Rumah Tangga dengan jamban tanpa tangki septik aman, serta masih terbatasnya cakupan pengelolaan air limbah domestik baik secara terpusat maupun setempat. Kondisi ini telah berakibat antara lain pada tingginya kasus diare, terutama pada anak-anak, pencemaran lingkungan, dan turut berperan pada terjadinya penurunan muka tanah. Terkait kasus diare, sebanyak 27 dari 44 Puskesmas mencatat diare termasuk 10 besar penyakit yang ditangani. Dan Selama Januari-September 2017, Rumah Sakit mencatat kasus diare pada anak usia 0-4 tahun mencapai 4.878 kasus atau 40% dari total kasus diare yang ditangani Rumah Sakit. Terkait pencemaran air, tingkat pencemaran Sungai Ciliwung tergolong tinggi. Dari 14 titik pantau di Sungai Ciliwung, konsentrasi Fecal Coliform mencapai 100.000/100 ml, di atas baku mutu yang ditetapkan yaitu, 2.000/100ml. Kondisi air tanah tercemar ditemukan di 54% dari total 197 titik pantau sedangkan kondisi air sungai tercemar ditemukan di 37% dari total 89 titik pantau. Laju penurunan muka tanah sekitar 5-12 cm per tahun juga dipengaruhi tingginya penggunaan air tanah, baik oleh kegiatan domestik maupun oleh kegiatan jasa dan bisnis lainnya. Permasalahan layanan dasar terkait air minum dan air limbah domestik ini harus menjadi perhatian khusus dan agenda prioritas pembangunan mengingat cita-cita Jakarta yang tertuang dalam RPJPD 2005-2025 menyebutkan cita-cita Jakarta untuk menjadi Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Aman, Nyaman, Sejahtera, Produktif, Berkelanjutan dan Berdaya Saing Global. Sementara visi Jakarta 2018-2022 adalah Jakarta kota maju, lestari, dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan, dan kesejahteraan untuk semua. Permasalahan layanan dasar terkait air minum dan air limbah domestik ini juga perlu diprioritaskan penanganannya mengingat target akses universal 2019 dan kebutuhan atas pengelolaan air minum dan sanitasi yang aman dan berkelanjutan sesuai target Sustainable Development Goals (SDGs). Berdasarkan target akses universal 2019, untuk air minum, minimal 85% penduduk harus memiliki akses air minum yang memenuhi kriteria 4K (kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan) dan maksimal 15% lainnya dengan akses dasar. Untuk sanitasi, minimal 85% penduduk harus memiliki akses sanitasi layak dan maksimal 15% lainnya dengan akses sanitasi dasar. Dikaitkan dengan pengelolaan air limbah 1 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 domestik, target akses universal mensyaratkan minimal 85% penduduk terlayani system setempat dan sisanya sebanyak 15% penduduk terlayani system terpusat. Selanjutnya, berdasarkan agenda SDGs, pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik ini sejalan dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan pelayanan sanitasi dan air untuk semua, khususnya dengan sasaran untuk meningkatkan kualitas air dan untuk mencapai akses sanitasi untuk semua dan menghilangkan praktek Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Untuk itu, diperlukan suatu instrumen bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menata arah dan fokus pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik yang mampu menjawab realitas dan tantangan yang ada melalui sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah dan stakeholders lainnya. Instrumen yang selanjutnya disusun sebagai Desain Besar Pembangunan Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik DKI Jakarta 2018-2022 ini diharapkan membantu Pemerintah DKI Jakarta mewujudkan ketersediaan air minum dan sanitasi yang aman dan berkelanjutan untuk semua. 1.2 Tujuan Penyusunan Desain Besar Penyusunan Desain Besar bertujuan untuk: a. Memberikan arah dan fokus upaya terpadu lintas sektor dalam meningkatkan kualitas hidup seluruh warga Jakarta melalui pembangunan layanan air minum dan pengelolaan air limbah domestik yang berkelanjutan b. Menjadi referensi bagi berbagai institusi yang terlibat (pemerintah, swasta, mitra pembangunan) dalam perencanaan dan penganggaran program/kegiatan penyediaan layanan air minum dan air limbah domestik agar tepat sasaran dan tepat lokasi c. Sebagai referensi bagi penyusunan RPJMD DKI Jakarta 2018-2022 untuk bidang pembangunan layanan air minum dan pengelolaan air limbah domestik d. Mempercepat penyelesaian persoalan air minum dan air limbah domestik pada masyarakat berpenghasilan rendah atau kelompok rentan 1.3 Ruang Lingkup Ruang lingkup wilayah dalam Desain Besar mencakup seluruh wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta dengan memberikan perhatian khusus pada wilayah prioritas, yaitu: • wilayah yang belum terlayani atau • wilayah yang ditetapkan sebagai rawan air minum dan rawan sanitasi. Adapun ruang lingkup kajian meliputi; (1) aspek teknis/pilihan pilihan teknologi, (2) aspek sosialekonomi, (3) aspek pembiayaan, (4) aspek kelembagaan, (5) aspek lingkungan. Selanjutnya, istilah sanitasi yang terdapat dalam Desain Besar ini dimaksudkan untuk layanan air limbah domestik. 2 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 1.4 Kedudukan Desain Besar Desain Besar ini merupakan salah satu referensi dalam proses perencanaan strategis daerah (RPJMD) dan perangkat daerah terkait (Renstra OPD) dan menjadi instrument pendukung upaya pencapaian target akses universal, SDGs, agenda global lainnya, serta target-target yang telah ditetapkan dalam kebijakan daerah, antara lain Peraturan Gubernur No 41 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik. Keterkaitan Desain Besar dalam konstelasi kebijakan perencanaan strategis Provinsi DKI Jakarta dan strategi pencapaian target akses universal, SDGs, dan agenda global lainnya digambarkan pada Bagan 1 berikut ini. Gambar 1Bagan Kedudukan Desain Besar Sebagai referensi dalam penyusunan/review RPJMD dan Renstra OPD, Desain Besar diharapkan dapat berperan sekurang-kurangnya sebagai berikut:  Bagi RPJMD, Desain Besar menjadi:  Acuan baseline dan target tahunan  Acuan penetapan isu strategis dan strategi penanganan wilayah  Acuan sinkronisasi program dan kegiatan lintas sektor dari berbagai sumber pembiayaan  Bagi Renstra OPD, Desain Besar menjadi:  Acuan pengembangan/penyesuaian program dan kegiatan (beserta lokasi-nya) yang akan dilaksanakan setiap institusi yang terlibat  Acuan perumusan kebutuhan anggaran program dan kegiatan untuk target kinerja yang ditetapkan dalam Desain Besar 3 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 1.5 Proses Penyusunan Mekanisme penyusunan Desain Besar melalui sejumlah tahapan berikut: a. Pengembangan Peta Interaktif; yaitu peta yang menunjukkan kondisi layanan air minum dan sanitasi/air limbah domestik per kelurahan di Jakarta. Pengembangan peta interaktif ini melibatkan perangkat daerah terkait. Setiap perangkat daerah yang memiliki data/informasi yang berhubungan dengan pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik dapat menyediakan data tsb untuk pemutakhiran peta interaktif. Peta yang dikembangkan secara bersama antar perangkat daerah ini diharapkan mampu menggambarkan kondisi terkini layanan air minum dan air limbah domestic DKI Jakarta, memberikan data terkini untuk kebutuhan analisis, perencanaan program, penyusunan skala prioritas lokus program, juga dalam pemantauan kemajuan hasil pengembangan layanan. b. Diskusi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku yang terkait dalam pengembangan layanan air minum dan air limbah domestik, melalui pertemuan dan FGD Forum Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DKI Jakarta, untuk membahas:  Identifikasi isu dan permasalahan pokok.  Perumusan wilayah prioritas penanganan, air minum dan air limbah domestik. c. Lokakarya partisipatif lintas OPD, kementerian, dan pelaku yang terkait dalam pengembangan layanan air minum dan air limbah domestik, untuk membahas:  Perumusan strategi dan program (intervensi) kunci  Penyepakatan strategi, program, kegiatan, dan wilayah penanganan prioritas Mekanisme kerja sama dan kolaborasi antar pelaku 4 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Pihak yang Terlibat: Penyusunan Desain Besar melibatkan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah mitra pembangunan, dengan dukungan bantuan teknis dari USAIDIUWASH PLUS. Perangkat daerah DKI Jakarta yang terlibat meliputi Kantor Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, Biro Tata Pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informasi, PAM Jaya, dan PD PAL Jaya. Adapun mitra pembangunan yang terlibat meliputi Japan International Cooperation Agency (JICA) bersama partnernya PT. Indokoei, ICLEI, Plan International Indonesia, WVI dan pihak lainnya yaitu Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL). 5 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2 KONDISI TERKINI DAN ISU STRATEGIS PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK DKI JAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sampai dengan medio 20172, cakupan penduduk DKI Jakarta yang belum terlayani air minum mencapai 45% atau sekitar 4.63 juta jiwa. Sementara terdapat sekitar 470 ribu rumah tangga (atau sekitar 14% penduduk) yang masih buang air besar sembarangan (BABS). Studi Bank Dunia3 menunjukkan bahwa 86% air limbah domestik tidak dikelola dengan aman dimana 60% di antaranya mencemari sungai/wilayah sekitar. 2.1 Tinjauan Visi dan Misi DKI Jakarta 2018-2022 Pembangunan Provinsi DKI Jakarta pada periode 2018-2022 diselenggarakan dengan mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih, sebagaimana dituangkan dalam RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2017-2022. Visi DKI Jakarta 2018-2022, yaitu Jakarta kota maju, lestari, dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan, dan kesejahteraan untuk semua, akan diwujudkan melalui misi berikut: 1. Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan. 2. Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang. 3. Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas. 4. Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial. 5. Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan, dan kebhinekaan Sejumlah value dalam pernyataan visi dan misi DKI Jakarta memberikan arah bagaimana kondisi yang harus diwujudkan melalui pembangunan berbagai bidang, termasuk sector yang berkaitan dengan 2 3 6 Data pada Draft RPJMD 2018-2022 Poor Sanitation Costs Jakarta About IDR 16.2 T per year, WSP, World Bank, 2016 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 layanan air minum dan air limbah domestik. Kondisi yang harus diwujudkan ini selanjutnya menjadi arah/orientasi hasil pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik DKI Jakarta. Kondisi yang berkaitan erat dan menjadi arah/orientasi hasil pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik, adalah : 1. Jakarta yang Sehat; Jakarta yang Sehat dimaknai dengan menurunnya angka kejadian penyakit. Sehingga pembangunan layanan air minum dan sanitasi diarahkan agar berkontribusi dalam penurunan angka kejadian penyakit yang diakibatkan/ditularkan air dan sanitasi yang buruk 2. Jakarta yang Cerdas Jakarta yang Cerdas dimaknai dengan ‘brain development’ yang dimulai sejak 1000 Hari Pertama Kehidupan dan tingginya tingkat kehadiran siswa di sekolah untuk penciptaan generasi penerus yang lebih berkualitas. Sehingga pembangunan layanan air minum dan sanitasi diarahkan agar berkontribusi pada penurunan resiko diare pada (i) anak-anak usia sekolah, (ii) ibu hamil, (iii) anak-anak usia di bawah 2 tahun. Pencegahan diare berulang pada ibu hamil dan anak-anak usia di bawah dua tahun ditujukan untuk menurunkan resiko stunting yang nantinya mempengaruhi kemampuan belajar dan kecerdasan anak. 3. Jakarta yang Bermartabat dan memajukan kesejahteraan umum; Jakarta yang bermartabat dimaknai dengan tidak ada lagi warga yang Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan seluruh warga terpenuhi layanan dasar air minum dan sanitasi yang aman dan berkelanjutan. Sehingga pembangunan layanan air minum dan sanitasi diarahkan agar berkontribusi pada pemenuhan layanan dasar air minum dan sanitasi aman bagi semua warga. 4. Jakarta yang Lestari; Jakarta yang lestari dimaknai dengan terpeliharanya daya dukung lingkungan dalam menunjang berbagai aktivitas kota. Sehingga pembangunan layanan air minum dan sanitasi diarahkan agar berkontribusi pada  Tersedianya sumber air baku  Hasil pengolahan air limbah yang memenuhi baku mutu  Turunnya secara signifikan tingkat pencemaran sumber air baku  Terkendalinya penggunaan air tanah di DKI Jakarta Sedangkan Visi DKI Jakarta untuk sektor air minum dan air limbah domestik/sanitasi adalah pelayanan untuk semua, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan masyarakat yang tinggal di kawasan informal atau Kepulauan Seribu. Melalui visi: ‘Air Minum dan Air Limbah/Sanitasi Aman untuk Semua’, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan air minum dan air limbah aman yang merupakan layanan dasar. Terlebih, pelayanan air minum dan air limbah yang aman merapakan salah satu faktor penting untuk meingkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Visi air minum dan air limbah/sanitasi DKI Jakarta juga sejalan dengan target Pemerintah Indonesia yaitu Akses Universal, dan gerakan global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yaitu tidak ada satu pun yang tertinggal (No one left behind) 7 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 2.2 Kondisi Terkini Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik Provinsi DKI Jakarta dengan luas wilayah 662.33 Km2 (berdasarkan RKPD Tahun 2016) terdiri dari 6 kota/kabupaten, 44 kecamatan, dan 267 kelurahan. Dengan populasi lebih dari 10.2 juta jiwa pada Tahun 2015, TNP2K mencatat 9.7% atau 992,308 jiwa diantaranya sebagai penduduk dengan kondisi kesejahteraan 40% terendah di Indonesia (Below 40%/B40%). 2.2.1 Kondisi Layanan Air Minum Tinjauan terhadap kondisi layanan air minum dilakukan terhadap indikator layanan sbb: 1. Cakupan akses air minum perpipaan; secara total penduduk terlayani dan pada kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBR   Tingkat akses  Persentase air tidak berekening (non-revenue water) PAM Jaya  Tingkat konsumsi air minum perpipaan Ketersediaan air baku 2. Cakupan akses air minum bukan perpipaan    Tingkat akses terhadap air minum bukan perpipaan Tingkat penggunaan air tanah Kerawanan/resiko penggunaan air tanah/sungai tercemar Cakupan Akses Air Minum Perpipaan Cakupan penduduk DKI Jakarta yang telah memiliki akses terhadap air minum ditampilkan dalam Tabel 1 berikut ini: Tabel 1 Cakupan Akses Air Minum DKI Jakarta, 2015 No Perihal 1 Jumlah penduduk (Rumah Tangga) 2 Rumah Tangga* Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah** 2,700,310 264,788 Jumlah pelanggan perpipaan/ledeng (Rumah Tangga dan Rusunawa) 721,882 81,960 3 Jumlah penduduk dengan akses non perpipaan 683,745 72,320 4 Cakupan akses air minum aman 55%*** 58% 5 Cakupan akses perpipaan terhadap total Rumah Tangga 27% 31% * ** *** Bersumber BPS DKI Jakarta, 2016 dan Olah Data Susenas 2016 Bersumber TNP2K RPJMD DKI Jakarta 2018-2022 Tabel 1 di atas menunjukkan masih terbatasnya cakupan rumah tangga yang telah memiliki akses terhadap air minum aman (55%). Dengan kata lain, 45% rumah tangga di Jakarta menggunakan air dari sumber yang tidak aman. Cakupan akses air minum aman pada kelompok MBR (58%) relatif lebih baik dibandingkan rumah tangga pada umumnya. Di Kep. Seribu, cakupan akses telah mencapai 77% penduduk (Susenas 2016), meskipun kemampuan layanan air minum saat ini terbatas hanya untuk kebutuhan domestik. 8 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Cakupan akses air minum perpipaan baru menjangkau 27% dari total rumah tangga. Masih terbatasnya cakupan akses air minum perpipaan ini menjadikan 73% rumah tangga di Jakarta harus mengandalkan air tanah atau air sungai sebagai sumber air minumnya. Tabel 1 juga menunjukkan bahwa meskipun cakupan akses air minum aman pada kelompok MBR (58%) relatif lebih baik dibandingkan rumah tangga pada umumnya (55%), MBR relatif tetap lebih sulit menjangkau layanan air minum perpipaan. Hanya 31% dari seluruh rumah tangga berpenghasilan rendah—atau setara 3% dari seluruh rumah tangga— yang telah memiliki akses terhadap layanan air minum perpipaan. Kondisi ini menunjukkan perlunya keberpihakan layanan perpipaan bagi MBR. Tingkat konsumsi air minum perpipaan sangat tinggi. Badan Regulator PAM mencatat bahwa pada tahun 2015, rata-rata konsumsi air minum per pelanggan adalah 33.5 m3/bulan. Hal ini setara dengan 223 liter/orang/hari, dua kali lipat lebih tinggi dari standar konsumsi air minum perkotaan4 sebesar 120 liter/orang/hari. Data ini menunjukkan pola/perilaku masyarakat dalam penggunaan air yang kurang bijak, sangat boros, dan kurang peduli atas keberlanjutan ketersediaan air bersih. Di sisi lain, data ini juga menunjukkan perlunya pembenahan pengelolaan layanan air minum guna mencegah pemborosan air oleh sebagian kecil cakupan rumah tangga yang telah menikmati layanan air minum perpipaan (27% dari total rumah tangga). Persentase air tidak berekening (non-revenue water) PAM Jaya masih tinggi. Berdasarkan laporan Kinerja PDAM Tahun 2015, tingkat kehilangan air/persentase air tidak berekening PAM Jaya mencapai 42%. Tingkat air tidak berekening ini 2 kali lipat lebih tinggi dari batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum, bahwa batas maksimal kebocoran air bersih untuk PAM sebesar 20%. Ketersediaan air baku menunjukkan kondisi defisit sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2029. Perhitungan PAM Jaya akan tingkat ketersediaan air baku terhadap kebutuhan layanan menunjukkan kondisi defisit sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2029 mendatang (Gambar 2). Hal ini mengindikasikan asumsi dan strategi yang diterapkan dalam upaya pemenuhan air baku layanan perpipaan DKI Jakarta ini perlu ditinjau kembali guna memastikan dukungan keandalan ketersediaan air baku dalam pemenuhan akses air minum aman dan berkelanjutan, baik melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan (BJP). 4 RPJMD DKI Jakarta 2017-2022 9 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Gambar 2 Rencana Pengembangan Air Minum DKI Jakarta 2017-2030 Sumber: PAM Jaya, 2017 Cakupan Akses Air Minum Bukan Perpipaan Tinjauan sebelumnya terhadap cakupan layanan air minum menunjukkan 73% rumah tangga di DKI Jakarta belum menggunakan akses air minum perpipaan. Sumber air yang digunakan rumah tangga ini termasuk air tanah dan sungai. Tingginya penggunaan air tanah ini telah turut berpengaruh pada laju penurunan laju muka tanah. Menurut catatan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jakarta mengalami penurunan muka tanah 5-12 cm per tahun. Selain terkait penurunan muka tanah, tingginya tingkat penggunaan air tanah ini perlu menjadi perhatian mengingat tingginya tingkat pencemaran air, baik pada air sungai maupun air tanah tersebut. Penggunaan sumber air tercemar tentunya mengancam kesehatan warga Jakarta. Data hasil pemantauan kualitas air Sungai Ciliwung pada 14 titik pantau menunjukkan konsentrasi Fecal Coliform mencapai 100.000/100 ml, di atas baku mutu yang ditetapkan yaitu, 2.000/100ml. Kondisi kualitas air tanah dan air sungai DKI Jakarta hasil pemantauan tahun 2015 ditampilkan Tabel 2 dan Tabel 3 berikut ini. Tabel 2 Status Mutu (Indeks Pencemaran) Air Tanah Periode Kedua di DKI Jakarta Tahun 2015 10 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Tabel 3 Jumlah Titik Pemantauan Berdasarkan Status Mutu Per Periode di DKI Jakarta Tahun 2015 11 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Gambar 3 Peta Kelurahan dengan Rumah Tangga (RT) yang memiliki Akses Ledeng Terbatas dan berada di Wilayah dengan Status Kualitas Air Tanah/Sungai Parah, dan masih dalam Wilayah dengan Jaringan PAM Jaya Sumber: Peta Interaktif 2017 – data dikumpulkan dari berbagai sumber 12 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Gambar 4 Peta Kelurahan dengan MBR (Rumah Tangga) yang memiliki Akses Ledeng Terbatas dan berada di Wilayah dengan Status Kualitas Air Tanah/Sungai Parah, dan masih dalam Wilayah dengan Jaringan PAM Jaya Sumber: Peta Interaktif 2017 – data dikumpulkan dari berbagai sumber 13 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Gambar 5 Peta Rumah Tangga di Kepulauan Seribu dengan Akses Air Minum dan Sanitasi Sangat Rendah Kelurahan Pulau Untung Jawa Kelurahan Pulau Kelapa Kelurahan Pulau Panggang Kelurahan Harapan 2.2.2 Kondisi Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik Tinjauan terhadap kondisi layanan pengelolaan air limbah domestik dilakukan terhadap indikator layanan sbb: 1. Cakupan akses jamban dan cakupan penduduk yang telah mengakses layanan pengolahan lumpur tinja; secara total penduduk dan pada kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBR atau kelompok B40% 2. Dampak dari kondisi layanan pengelolaan air limbah domestik Cakupan Akses Jamban Sehat Berdasarkan data STBM (http://www.stbm-indonesia.org/monev/), sampai dengan 27 Oktober 2017, cakupan penduduk DKI Jakarta berdasarkan akses terhadap jamban ditampilkan pada Gambar 7 berikut ini. 14 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Gambar 6 Cakupan Warga DKI Jakarta (%) Berdasarkan Akses Thd Jamban 100 80 75 60 40 14 20 7 4 Jamban Sehat Semi Permanen Jamban Sharing 0 Jamban Sehat Permanen Buang Air Besar Sembarangan Sumber: olah data STBM pada http://www.stbm-indonesia.org/monev/ Data tsb menyatakan, sampai dengan 27 Oktober 2017, baru 86% warga DKI yang sudah menggunakan jamban. Kepemilikan jamban baru mencapai 82%, dimana 7%-nya tergolong sanitasi dasar. Terdapat 14% warga yang masih Buang Air Besar Sembarangan (BABS), atau ini setara dengan 470 ribu KK. Pada rumah tangga miskin/MBR, berdasarkan data 2015 (TNP2K), cakupan kepemilikan jamban baru 61%, dan 53% dari total MBR telah memiliki tangki septik/IPAL. Jika dibandingkan dengan rumah tangga pada umumnya, maka dapat dikatakan MBR memang lebih sulit memiliki jamban demikian pula halnya dengan tangki septiknya. Gambar 7 Peta Rumah Tangga yang Tidak Memiliki Jamban Sumber: Peta Interaktif 2017 – data dikumpulkan dari berbagai sumber 15 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Gambar 8 Peta Rumah Tangga yang Tidak Memiliki Tangki Septik Sumber: Peta Interaktif 2017 – data dikumpulkan dari berbagai sumber Cakupan Penduduk yang Telah Mengakses Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik Sampai dengan 2016, akses layanan pengelolaan air limbah domestic, berdasarkan data PD PAL, baru menjangkau 13.52% warga Jakarta, terdiri dari 10.08% dengan layanan terpusat (off-site), dan 3,44% dengan layanan setempat (on-site). Dengan kata lain, 86% air limbah domestik penduduk Jakarta memang belum mendapatkan penanganan yang sesuai. Gambar 9 Cakupan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik Sumber: PDPAL, 2017 Selain layanan oleh PDPAL, terdapat juga layanan penyedotan lumpur tinja oleh swasta. Namun belum tersedia data yang dapat diverifikasi berapa banyak dari layanan swasta tersebut yang membuang 16 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 lumpurnya ke IPLT. Jika merujuk pada hasil study WSP, 17% dari penyedotan lumpur tinja ini dibuang secara illegal (illegally dumped). Praktik ini sama berbahayanya dengan praktik memiliki jamban namun tanpa pengolahan (mis. Septic tank) karena berpotensi besar untuk mencemari badan air. Gambar 10 Diagram Alur Tinja di Jakarta Sumber: WSP, Bank Dunia, 2016 Masih tingginya jumlah warga yang Buang Air Besar Sembarangan, jumlah rumah tangga yang belum dilengkapi dengan tangki septik yang aman, serta masih terbatasnya cakupan layanan pengelolaan air limbah domestik, menjadikan tingginya tingkat pencemaran air dan tingginya volume air sisa penggunaan yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Hal ini juga selanjutnya mengurangi peluang pemenuhan kebutuhan air dari hasil pengolahan air limbah domestik. Dampak dari Kondisi Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik Tinjauan terhadap kondisi akses sanitasi dan layanan pengelolaan air limbah domestik DKI Jakarta ini, jika dibandingkan dengan kondisi 2012-2013, relatif tidak jauh berbeda. Hasil studi Bank Dunia, menggunakan data 2012-2013, menunjukkan kondisi yang masih relevan dengan kondisi saat ini. Dengan 86% limbah tinja Jakarta yang tidak ditangani dengan aman, tidak dapat disangkal tingginya pencemaran bakteri e-coli pada badan air (baik air tanah maupun air sungai). Hal ini telah turut bertanggung jawab pada tingginya kasus diare, terutama pada anak-anak. 17 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Sebanyak 27 dari total 44 Puskesmas di wilayah DKI Jakarta, mencatat diare sebagai satu dari 10 penyakit paling banyak ditangani Puskesmas. Proporsi Puskesmas dengan catatan diare termasuk 10 penyakit paling banyak ditangani berada pada kisaran 50%-75%, dimana paling tinggi di Jakarta Barat (75%) dan Jakarta Timur (70%). Tidak hanya di Puskesmas, Rumah Sakit pun mencatat kasus diare (Gastro Entheritis/GE) sebagai penyakit yang harus menjadi perhatian. Selama Januari-September 2017, kasus diare yang ditangani Rumah Sakit berjumlah 12,079 kasus, dengan jumlah kasus terbanyak di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Tinjauan terhadap usia pasien diare, 40% kasus diare terjadi pada anak-anak usia 0-4 tahun, dan jumlah kasus diare pada anak-anak ini terbanyak berada di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara (berdasarkan hasil olah data http://surveilans-dinkesdki.net). Diare pada anak-anak ini, terutama pada anak-anak usia 0-2 tahun perlu dicegah dan/atau dikendalikan untuk mencegah/mengurangi resiko terjadinya stunting, sebagai salah satu upaya menciptakan generasi yang sehat dan cerdas. 2.3 Isu Strategis Pembangunan Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik DKI Jakarta Berdasarkan tinjauan kondisi terkini layanan air minum dan air limbah domestik DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa permasalahan utama layanan air minum dan air limbah DKI Jakarta adalah sebagai berikut: Permasalahan layanan air minum, meliputi: 1. Terbatasnya akses air minum perpipaan bagi MBR; 2. Terbatasnya cakupan layanan air minum perpipaan 3. Masih tingginya tingkat air tidak berekening/non-revenue water pada layanan operator 4. Penggunaan air tanah yang masih sangat tinggi sehingga memperparah laju penurunan muka tanah 5. Ketersediaan sumber air baku yang layak dan berkelanjutan Permasalahan layanan pengelolaan air limbah domestik, meliputi: 1. Belum dilakukan/efektifnya upaya perubahan perilaku melalui pemicuan dan pasca pemicuan menuju Stop BABS dan 4 pilar STBM lainnya, promosi, dan edukasi masyarakat 2. Terbatasnya kepemilikan jamban pada MBR 3. Masih tingginya jumlah rumah tangga yang belum dilengkapi tangki septik yang aman 4. Terbatasnya cakupan layanan SPALD baik terpusat maupun setempat Dikaitkan dengan visi dan misi DKI Jakarta 2018-2022, maka rumusan isu strategis dalam pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik DKI Jakarta adalah sebagai berikut: 1. Ketersediaan air baku; Sebagaimana hasil estimasi PAM Jaya, Jakarta mengalami defisit kapasitas air baku sampai dengan 2029 mendatang. Tingkat konsumsi air oleh pelanggan yang mencapai rata-rata 223 liter/orang/hari, belum optimalnya ‘penangkapan’ air hujan untuk memperbesar cadangan air, dan masih rendahnya pemanfaatan kembali air hasil pengolahan limbah domestik, serta masih tingginya pencemaran badan air sungai, dinilai harus menjadi fokus penanganan sebelum mengupayakan sumber air baku dari luar wilayah Jakarta. 18 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Untuk itu, diperlukan dukungan teknologi dan kebijakan/regulasi dalam mendorong perubahan perilaku penggunaan air oleh pelanggan, upaya menangkap air hujan di seluruh wilayah, upaya meningkatkan fungsi waduk, sungai, serta meningkatkan keterkaitan kinerja di antara PDPAL dengan PAM Jaya. 2. Akses masyarakat pada air minum yang aman; Cakupan akses air minum yang bersih dan berkelanjutan baru menjangkau 51% warga Jakarta. Hanya 27% rumah tangga di Jakarta yang telah menggunakan layanan air minum perpipaan meskipun cakupan wilayah yang telah dilayani PAM Jaya mencapai 60%. Dengan demikian, 73% rumah tangga di Jakarta menggunakan air tanah/sungai, yang sebagian dari warga tersebut berada di wilayah dengan kondisi air tanah/sungai buruk. Ekspansi layanan dan promosi penggunaan air minum dari sumber yang aman dinilai harus segera dilakukan guna mengurangi resiko penggunaan air tanah tercemar serta mengurangi tingkat penggunaan air tanah itu sendiri. Diperlukan tinjauan kembali atas kemampuan layanan sistem pelayanan air minum yang ada saat ini, baik dari sisi teknis, pembiayaan, dan kewenangan pengembangan pilihan layanan guna mengoptimalkan sistem layanan saat ini. Hal berikutnya yang diperlukan adalah edukasi dan promosi bagi warga untuk beralih ke layanan jaringan perpipaan atau beralih menggunakan sumber air yang aman, dengan dukungan penegakan aturan/kebijakan untuk memastikan setiap warga menggunakan sumber air minum yang aman dan berkelanjutan. 3. Layanan air minum aman bagi rumah tangga berpenghasilan rendah/MBR dan kawasan prioritas butuh air minum, termasuk di Kep. Seribu; Baru sekitar 31% rumah tangga yang tergolong MBR yang telah mengakses layanan PAM Jaya. Sedangkan di Kepulauan Seribu, kemampuan layanan air minum saat ini terbatas hanya untuk kebutuhan domestik. Pengembangan layanan air minum di Kepulauan Seribu sangat dibutuhkan terutama untuk menunjang pengembangan layanan publik lainnya seperti pembangunan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan perkantoran/jasa/usaha lainnya. Bagi MBR, diperlukan pilihan layanan dan pembiayaan. Sedangkan bagi Kepulauan Seribu, diperlukan pilihan-pilihan teknologi dan sumber air baku yang memungkinkan pembiayaan tetap memenuhi prinsip cost-effectiveness, termasuk dalam hal pengelolaan operasi dan pemeliharaannya. 4. Akses layanan Sistem Pelayanan Air Limbah Domestik (SPALD) aman melalui sistem off-site (terpusat); Cakupan layanan SPALD melalui sistem terpusat dan komunal baru menjangkau sekitar 10% penduduk dari target 23% pada akhir 2020 dan 65% pada akhir 2022 (Peraturan Gubernur No 41 Tahun 2016). Dalam upaya pemenuhan target cakupan layanan SPALD terpusat tersebut, dinilai perlu meninjau kembali kemampuan layanan saat ini, baik dari sisi teknis, pembiayaan, dan kewenangan pengembangan pilihan layanan, khususnya bagi rumah tangga yang tergolong MBR. Hal ini perlu dilakukan untuk mengoptimalkan sistem layanan saat ini maupun untuk melakukan pengembangan/penyesuaian. 19 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Selanjutnya, diperlukan upaya terintegrasi dalam menangani rumah tangga yang belum memiliki jamban yang berada di zona-zona prioritas penanganan Tahun 2012-2022, terutama dalam hal:   Promosi perubahan perilaku dan penggunaan jamban sehat permanen Meningkatkan kesiapan rumah tangga menyambung ke jaringan 5. Akses masyarakat pada layanan SPALD aman, terutama untuk MBR dan kawasan prioritas, melalui sistem on-site (setempat) Cakupan layanan SPALD melalui sistem setempat baru menjangkau sekitar 3.44% penduduk. Mempertimbangkan masih tingginya jumlah rumah tangga yang belum dilengkapi jamban sehat dengan tangki septik aman, maka penanganan isu ini memerlukan:    Upaya perubahan perilaku Promosi dan edukasi masyarakat tentang sanitasi aman melalui sistem setempat individu/komunal Promosi pilihan jamban sehat permanen (dilengkapi tangki septik aman) dan komunal, dengan layanan penyedotan lumpur tinja terjadwal di zona yang belum prioritas sampai dengan 2022 Kelima isu strategis tersebut selanjutnya menjadi dasar pengembangan strategi penanganan, dengan mempertimbangkan aspek pilihan teknologi, kelembagaan, pembiayaan, sosial-ekonomi masyarakat, dan aspek lingkungan. 2.4 Kebutuhan, Tantangan, dan Peluang Pengembangan Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik DKI Jakarta 2.4.1 Kebutuhan Berdasarkan lima isu strategis yang dikemukakan sebelumnya, pengembangan strategi, program, dan kegiatan terpadu pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik DKI Jakarta perlu mempertimbangkan sejumlah kebutuhan berikut: 1. Optimasi sistem layanan saat ini; Pada layanan air minum, optimasi sistem layanan eksisting meliputi upaya penghematan konsumsi air oleh pelanggan, penurunan tingkat kebocoran/kehilangan air (non-revenue water) oleh operator, peningkatan kualitas layanan jaringan perpipaan, dan promosi layanan jaringan perpipaan untuk memperbesar cakupan rumah tangga dengan sambungan rumah di wilayah yang telah dilalui jaringan pipa PAM Jaya. Pada layanan SPALD setempat, optimasi sistem layanan eksisting memerlukan upaya peningkatan kualitas Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2), promosi penggunaan tangki septik aman, dan L2T2 yang dilengkapi pilihan pembiayaan yang lebih memudahkan, terutama bagi MBR. Optimasi sistem layanan saat ini ini juga memerlukan dukungan penataan wewenang, hak, dan kewajiban antara operator dan regulator guna memastikan kapasitas layanan yang ada saat ini beroperasi sesuai (i) desain teknis, (ii) pembiayaan, dan (iii) pengaturan kelembagaan yang 20 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 ditetapkan sebelumnya dan mampu menyesuaikan dengan prioritas kebutuhan layanan selama 2018-2022. 2. Ekspansi layanan menuju 100% akses air minum dan sanitasi aman dan berkelanjutan; Pada layanan air minum maupun air limbah domestik, ekspansi perlu mempertimbangkan indikator yang ditetapkan, baik pada agenda akses universal, maupun agenda SDGs. Dikaitkan dengan tingginya cakupan warga yang masih menggunakan air tanah, maka ekspansi layanan air minum perlu didahului dengan pemetaan kembali zona-zona beresiko penyedotan air tanah tinggi/intensif. Selanjutnya, ekspansi layanan ini memerlukan perbaikan kualitas layanan jaringan perpipaan, fasilitasi percepatan pengembangan sarana-prasarana, promosi/edukasi warga untuk beralih ke layanan perpipaan, serta dukungan pengawasan/penegakan aturan penyedotan air tanah, terutama pada kawasan yang air tanahnya tercemar. Bagi kawasan yang tidak memungkinkan dilayani dengan jaringan perpipaan, maka pilihan-pilihan layanan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) perlu dikembangkan dan diterapkan. Ekspansi layanan air limbah domestik sangat memerlukan dukungan upaya perubahan perilaku masyarakat. Perubahan perilaku ini menjadi salah satu prasyarat pokok dalam mewujudkan sanitasi total yang aman dan berkelanjutan. Kebutuhan berikutnya dalam ekspansi layanan air limbah domestik ini adalah percepatan perluasan layanan jaringan system terpusat (off-site), peningkatan kualitas layanan baik secara terpusat maupun setempat (on-site), pengembangan dan diseminasi pilihan jamban sehat dan tangki septik yang siap menuju jaringan terpusat dan/atau komunal, serta promosi penggunaan tangki septik aman dan penyedotan berkala di wilayah yang tidak dilayani jaringan terpusat. 3. Pemenuhan kebutuhan air baku Kebutuhan dalam pemenuhan kebutuhan air baku meliputi upaya penghematan konsumsi air (yang selanjutnya juga menghemat air yang dibuang), upaya penurunan tingkat kebocoran/kehilangan air oleh operator, revitalisasi waduk/embung untuk berfungsi sesuai desain sebagai prasarana tangkapan air dan sumber air baku, normalisasi sungai, kerjasama antar daerah dalam memelihara/meningkatkan kuantitas dan kualitas air sungai, serta kebutuhan untuk pengembangan sumber air baku alternatif (optimasi bauran air domestik). 4. Penerapan/penyesuaian: Kebutuhan penerapan/penyesuaian yang dimaksud meliputi: 1. Pilihan teknologi layanan untuk kelompok sasaran dan wilayah prioritas 2. Pilihan pembiayaan layanan 3. Dukungan regulasi dan kelembagaan 5. Pemberdayaan dan partisipasi masyarakat Pengembangan layanan air minum dan air limbah domestik tidak dapat mengabaikan peran penting partisipasi masyarakat. Pemberdayaan dan partisipasi masyarakat ini sangat dibutuhkan, terutama dalam hal:  Penggunaan sumber air minum dan sarana sanitasi yang aman dan berkelanjutan 21 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022       2.4.2 Perilaku hemat air dan penggunaan hasil bauran air domestic (untuk kebutuhan tertentu) Pengolahan air minum rumah tangga (PAM RT) yang tepat untuk mencegah diri, keluarga, dan lingkungan dari resiko penyakit akibat konsumsi air yang tidak aman/layak Penggunaan jamban sehat permanen, tangki septik aman, dan layanan pengolahan air limbah aman, baik melalui sistem terpusat, komunal, maupun setempat Pengoperasian dan pemeliharaan sarana pelayanan air minum ataupun sarana pengelolaan air limbah domestik komunal Penyediaan sarana water recharge (sumur resapan, sumur retensi, lubang biopori) Penyediaan lahan untuk mendukung percepatan pengembangan sarana-prasarana Tantangan dan Peluang Memperhatian uraian kebutuhan di atas dan sejumlah hasil review, lokakarya/pembahasan tentang pelaksanaan program pembangunan terkait layanan air minum dan pengelolaan air limbah DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa tantangan utama pembangunan layanan air minum dan air limbah DKI Jakarta ini terletak pada:    Skala prioritas isu air minum dan air limbah dalam penyelenggaraan pembangunan Keberpihakan layanan air minum dan air limbah pada kelompok MBR, Kepulauan Seribu, dan masyarakat yang berada di kawasan rawan air minum dan rawan sanitasi Keterpaduan program dan kegiatan dari berbagai stakeholder, yaitu perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta, mitra pembangunan, masyarakat, dan dunia usaha. Adapun peluang utama bagi pembangunan layanan air minum dan air limbah DKI Jakarta ini terletak pada: 1. Keselarasan dengan misi pembangunan DKI Jakarta 2018-2022 2. Agenda Nasional Universal Akses, Sustainable Development Goals, dan Agenda Global lainnya 3. Dukungan pembiayaan melalui kolaborasi multipihak 22 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 3 TUJUAN DAN TARGET PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK DKI JAKARTA Pentahapan menuju layanan air minum dan air limbah domestik yang aman dan berkelanjutan selama 2018-2022 mengenal 3 (tiga) fase, fase akselerasi (2018-2019), fase peningkatan kualitas layanan (20202021), dan fase pemantapan kualitas layanan (2022). Setiap tahapan/fase memiliki target tertentu dan strategi pokok. Target dan strategi pokok di setiap fase ini selanjutnya menjadi panduan formulasi program dan kegiatan beserta target hasil yang terukur. 3.1 Tujuan Pembangunan Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik DKI Jakarta 2018-2022 Tujuan pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik DKI Jakarta 2018-2022 disusun berdasarkan visi dan misi pembangunan DKI Jakarta 2018-2022. Misi yang paling berkaitan erat dengan fungsi layanan air minum dan pengelolaan air limbah adalah misi pertama, misi kedua, dan misi keempat, sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 4 berikut. Tabel 4 Visi-Misi DKI Jakarta dan Tujuan Pembangunan Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik 2018-2022 1 2 Misi Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan. Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang. 1. 2. 3. Tujuan Mencegah/menurunkan resiko kejadian diare akibat air dan sanitasi yang buruk Menghilangkan praktek BABS di seluruh wilayah Sasaran Menurunnya prevalensi diare Indikator Sasaran Prevalensi diare 100% warga DKI Jakarta Stop BABS % rumah tangga stop BABS Mempercepat pembangunan infrastruktur bagi layanan dasar air minum dan sanitasi aman bagi semua warga 100% warga DKI memiliki akses terhadap layanan dasar air minum dan sanitasi yang aman dan berkelanjutan  Cakupan akses air minum aman  Cakupan akses jamban sehat permanen  Cakupan layanan pengelolaan air limbah domestik pada penduduk secara umum dan MBR 23 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Misi Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial. 4 4. Tujuan Meningkatkan daya dukung lingkungan dan memperlambat penurunan muka air tanah Sasaran  Tersedianya sumber air baku sesuai kebutuhan  Terkendalinya penggunaan air tanah di DKI Jakarta  Turunnya secara signifikan tingkat pencemaran air Indikator Sasaran  % ketersediaan air baku  Pemenuhan baku mutu effluent air limbah domestik Adapun target pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik sampai dengan 2022 ditampilkan pada Tabel 5 berikut. Tabel 5 Target Pembangunan Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik DKI Jakarta 2018-2022 No 1 2 3 4 5 Indikator Sasaran Cakupan akses air minum aman Cakupan akses air minum aman pada MBR Cakupan akses air minum perpipaan Cakupan akses air minum perpipaan pada MBR Cakupan akses jamban sehat Cakupan akses jamban sehat pada MBR Cakupan akses layanan SPALD terpusat Cakupan akses layanan SPALD setempat Cakupan Rumah Tangga stop BABS % Pemenuhan kebutuhan air baku % Pemenuhan baku mutu effluent Baseline 2015 55.5%5 58% 27% 31% 75%6 61% 10% 3% 86% 82%7 n.a Target 2022 85% 85% 55% 61% 100% 100% 25% 35% 100% 100% 100% Dengan pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik ini, diharapkan muka air tanah terpelihara pada level aman dan prevalensi diare dapat dikurangi menuju zero prevalence. Berdasarkan target tersebut, dilakukan pentahapan pembangunan dan penegasan prioritas penanganan di setiap tahapan. 3.2 Pentahapan Pembangunan Layanan Air Minum dan Limbah Domestik DKI Jakarta 2018-2022 Berpedoman pada agenda nasional akses universal 2019, maka pentahapan pembangunan selama 2018-2022 disusun dalam tiga tahapan/fase, yaitu fase akselerasi, fase peningkatan kualitas, dan fase pemantapan kualitas. Fase akselerasi ditujukan untuk percepatan pemenuhan akses air minum dan sanitasi (jamban sehat permanen) yang aman dan berkelanjutan. Fase peningkatan kualitas ditujukan untuk memperbaiki kualitas akses dan kualitas layanan berdasarkan indikator SDGs dan/atau standar 5 Data RPJMD 2017-2022 Data STBM per 27 Oct 2017 7 Data PAM Jaya, 2017 6 24 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 yang ditetapkan nasional ataupun yang ditetapkan Pemerintah DKI Jakarta. Adapun fase pemantapan ditujukan untuk mempertahankan/memelihara kualitas layanan air minum dan air limbah domestik sebagai bagian dari upaya pencapaian target SDGs 2030. Gambar 11 Pentahapan Pembangunan Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik DKI Jakarta 2018-2022 Mempertahankan/ memelihara kualitas layanan Meningkatkan kualitas akses dan layanan Mempercepat pemenuhan akses air minum dan sanitasi aman 2018-2019 (Fase Akselerasi) TARGET  75% akses air minum aman  100% akses jamban sehat  100% warga Stop BABS  Percepatan perluasan layanan bagi MBR dan kawasan prioritas  Efisiensi pengelolaan oleh operator dan optimasi system layanan eksisting STRATEGI POKOK 2020-2021  45% akses air minum perpipaan  40% akses air minum non perpipaan  23% layanan SPALD Terpusat  10% layanan SPALDSetempat  Perluasan jaringan layanan air minum perpipaan dan layanan SPALD  Pengurangan penggunaan air tanah di kawasan air tanah tercemar, rawan land subsidence, dan intrusi air laut  Optimalisasi pemanfaatan  Pemanfaatan hasil olahan grey sumber air baku yang water dan black water tersedia saat ini sebagai air baku  Perubahan perilaku menuju  Promosi dan edukasi water Stop BABS, hemat air, dan recharging penggunaan air minum dan sanitasi aman  Pengembangan/penerapan pilihan teknologi layanan air minum dan air limbah domestik bagi Kep. Seribu 2022  55% akses air minum perpipaan  30% akses air minum non perpipaan  25% layanan Terpusat  35% layanan Setempat  Lanjutan perluasan dan peningkatan kualitas layanan  Lanjutan pengurangan penggunaan air tanah  Lanjutan optimalisasi bauran air domestik  Lanjutan pembinaan dan pendampingan peran serta masyarakat Adapun yang dimaksud dengan kawasan prioritas adalah yang memenuhi kriteria sbb: a. Terbatasnya akses pada air minum dan air limbah (santasi) dari jenis layanan apapun, b. Kualitas dan kuantitas air tanah/sumur termasuk kategori buruk, c. Banyaknya MBR yang masih belum memiliki akses, d. Tingkat penyakit berbasis lingkungan yang tinggi, e. Khusus untuk air limbah, ditambah dengan kriteria (i) wilayah yang dilalui sungai, (ii) masih ada penduduk BABS Berdasarkan kriteria tersebut, kawasan prioritas pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik ditampilkan pada peta berikut ini: 25 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Gambar 12 Peta Kawasan Prioritas Air Minum dan Kawasan Prioritas Sanitasi Selanjutnya, kelurahan-kelurahan yang termasuk kawasan prioritas air minum dan juga prioritas sanitasi mencakup 27 kelurahan sebagaimana ditampilkan pada Gambar 14. Daftar kelurahan selengkapnya pada table 6. Gambar 13 Peta Kawasan Prioritas Air Minum dan Sanitasi 26 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Tabel 6 Daftar 27 Kelurahan Kawasan Prioritas Air Minum dan Sanitasi No KOTA KECAMATAN KELURAHAN 1 Jakarta Utara Penjaringan Kamal Muara 2 Jakarta Timur Pulo Gadung Kayu Putih* 3 Jakarta Utara Penjaringan Penjaringan 4 Jakarta Selatan Tebet Tebet Barat* 5 Jakarta Selatan Mampang Prapatan Kuningan Barat 6 Jakarta Pusat Sawah Besar Mangga Dua Selatan 7 Jakarta Pusat Tanah Abang Karet Tengsin 8 Jakarta Timur Jatinegara Cipinang Besar Utara 9 Jakarta Barat Taman Sari Maphar 10 Jakarta Utara Pademangan Ancol 11 Jakarta Utara Cilincing Kali Baru 12 Jakarta Pusat Tanah Abang Bendungan Hilir 13 Jakarta Pusat Senen Kramat 14 Jakarta Barat Tambora Duri Utara 15 Jakarta Selatan Kebayoran Baru Gandaria Utara 16 Jakarta Utara Koja Koja 17 Kepulauan Seribu Kepulauan Seribu Utara Pulau Panggang 18 Kepulauan Seribu Kepulauan Seribu Utara Pulau Kelapa 19 Kepulauan Seribu Kepulauan Seribu Selatan Pulau Untung Jawa* 20 Kepulauan Seribu Kepulauan Seribu Utara Pulau Harapan 21 Jakarta Selatan Kebayoran Baru Gunung 22 Jakarta Pusat Sawah Besar Pasar Baru 23 Jakarta Utara Tanjung Priok Tanjung Priok 24 Jakarta Barat Tambora Duri Selatan 25 Jakarta Barat Taman Sari Keagungan 26 Jakarta Barat Tambora Pekojan 27 Jakarta Barat Taman Sari Pinangsia Sumber: Peta Interaktif DKI Jakarta, IUWASH-PLUS, 2017  Tidak termasuk kawasan rawan sanitasi Daftar kelurahan kawasan prioritas menggunakan data 2010 dari BPS DKI Jakarta dan data terpadu 2015 dari TNP2K untuk akses Rumah Tangga Kelompok MBR. Masih diperlukan updating, validasi data, dan re-assessment untuk penetapan kelurahan prioritas penanganan ini 27 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 4 STRATEGI PEMBANGUNAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK DKI JAKARTA Strategi disusun berdasarkan isu strategis untuk mencapai target di setiap tahapan pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik DKI Jakarta. Masing-masing strategi selanjutnya menjadi dasar perumusan program/intervensi kunci. 4.1 Strategi Penyediaan Air Baku Sebagaimana dikemukakan pada Bab 2, bahwa dengan rencana yang ada untuk pengelolaan air baku selama 2017-2030, Jakarta masih akan mengalami defisit air baku sampai dengan 2029. Untuk itu, strategi penyediaan air baku perlu dikaji kembali dengan mengevaluasi pengelolaan permintaan (demand management), strategi penyediaan, dan dukungan kebijakan yang ada. Dalam Desain Besar ini, penyediaan air baku dilakukan melalui tiga strategi, yaitu: 1. Efisiensi pengelolaan oleh operator dan konsumsi air oleh masyarakat 2. Optimalisasi pemanfaatan sumber air yang tersedia saat ini 3. Pengembangan sumber air alternatif (optimasi bauran air domestik) Efisiensi pengelolaan oleh operator dilakukan melalui penurunan tingkat air tidak berekening (nonrevenue water/NRW). Hal ini diharapkan akan mampu memaksimalkan manfaat dari ketersediaan air baku saat ini dalam pemenuhan kebutuhan. Dalam hal pengelolaan permintaan, pola konsumsi air oleh masyarakat perlu diperbaiki sehingga lebih hemat dan bertanggung jawab. Melalui efisiensi pengelolaan oleh operator, tingkat air tidak berekening diharapkan dapat ditekan menjadi (maksimal) 20% pada akhir 2022. Mempertimbangkan biaya yang dibutuhkan, maka penurunan tingkat air tidak berekening ini akan mengombinasikan sumber pembiayaan dari Pemerintah DKI Jakarta dan sumber lainnya. Selanjutnya tingkat konsumsi air oleh masyarakat, melalui gerakan hemat air, diharapkan dapat dikurangi sehingga mendekati standar konsumsi masyarakat perkotaan, yaitu 120 liter/orang/hari. Optimalisasi pemanfaatan sumber air yang tersedia saat ini dilakukan untuk memaksimalkan manfaat dari sumber daya air yang tersedia berikut prasarananya. Strategi ini diharapkan bisa menutupi kekurangan kebutuhan air baku yang saat ini sebagian besar, atau lebih dari 80%, dipasok dari Jatiluhur. Strategi ini dilakukan antara lain melalui normalisasi sungai guna mengoptimalkan daya tampung 13 sungai yang ada di Jakarta, yang disertai upaya pengendalian pencemaran air sungai akibat buangan air limbah domestik dan non domestik ke 13 badan sungai tersebut, agar dapat digunakan menjadi sumber air baku. Meskipun fungsi utama waduk dan embung adalah untuk menampung/menahan air dalam rangka pengendalian banjir, dalam Desain Besar ini waduk dan embung juga diarahkan pemanfaatannya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan air baku Jakarta. Selanjutnya, kerjasama peningkatkan kuantitas dan kualitas air sungai dengan sejumlah pemerintah daerah yang berbatasan (Jawa Barat dan Banten) juga menjadi salah satu langkah penting dalam implementasi strategi ini. Strategi optimalisasi lain untuk menambah pasokan air minum di DKI Jakarta adalah mencari peluang-peluang baru untuk kerja sama dalam pembelian air curah (air sudah diolah dan siap untuk didistribusikan). Saat ini, kerja sama pembelian air curah (bulk supply) sudah dilakukan 28 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 dengan PDAM Kab. Tangerang, dan akan dijajagi dengan PDAM Kota Tangerang, dan jika memungkinkan dengan PDAM-PDAM lain di sekitar DKI Jakarta. Pengembangan sumber air alternatif (optimasi bauran air domestik) dilakukan untuk meningkatkan cadangan air yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai sumber air untuk penggunaan non konsumsi (seperti flushing, siram tanaman, kebersihan lingkungan), sehingga meningkatkan ketersediaan air bersih untuk penggunaan konsumsi (seperti minum, masak, mandi). Optimasi bauran air domestik ini dilakukan dengan memastikan air hasil pengolahan (efluent) grey water dan black water sesuai dengan baku mutu yang dipersyaratkan agar dapat digunakan kembali. Untuk itu, dukungan kebijakan dalam pemanfaatan hasil pengolahan grey water dan black water oleh operator/penyedia layanan dan masyarakat perlu disediakan. Strategi pengembangan sumber air alternatif ini juga berkaitan erat dengan upaya konservasi air tanah dan upaya pemanenan air hujan. Konservasi air tanah ditujukan untuk meningkatkan cadangan air tanah, yang pada kurun waktu tertentu akan meningkatkan cadangan air permukaan. Sedangkan pemanenan air hujan ditujukan untuk memaksimalkan manfaat air hujan sebagai sumber air baku alternatif. Sumber air alternatif lain yang saat ini sudah digunakan adalah air laut untuk wilayah-wilayah di Kepulauan Seribu, namun skala ekonomis dan pengelolaannya masih harus dikaji ulang agar dapat menjadi layanan yang berkelanjutan dan terjangkau. 4.2 Strategi Perluasan Akses Masyarakat pada Air Minum Aman Sekitar 45% penduduk Jakarta belum memiliki akses terhadap air minum yang aman dan berkelanjutan. Hanya 27% penduduk Jakarta yang telah menggunakan layanan perpipaan (PAM Jaya). Mempertimbangkan target Akses Universal air minum dan sanitasi 2019, tentunya percepatan perluasan akses air minum aman ini mutlak diperlukan. Penanganan isu akses masyarakat pada air minum yang aman akan ditempuh melalui 2 strategi, yaitu percepatan perluasan akses air minum aman melalui jaringan perpipaan dan non-perpipaan dan pengurangan penggunaan air tanah, terutama di kawasan-kawasan yang air tanahnya tercemar. Percepatan perluasan akses air minum perpipaan akan dilakukan melalui perluasan layanan air minum perpipaan dan promosi konversi air tanah ke air minum perpipaan di wilayah-wilayah yang sudah dilalui jaringan perpipaan (60% dari wilayah DKI Jakarta) melalui pemenuhan kebutuhan pengembangan instalasi pengolahan air minum (water treatment plan/WTP) dan pengembangan jaringan, terutama di kawasan kualitas air tanah buruk. Strategi percepatan perluasan akses ini selanjutnya diimbangi dengan pembatasan penggunaan air tanah, terutama di kawasan yang air tanahnya tercemar, sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari resiko penyakit. Pada kawasan yang masih sulit dijangkau oleh jaringan perpipaan dan kualitas air tanah buruk, pembatasan penggunaan air tanah ini akan dilakukan dengan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan/SPAM BJP8 seperti penampungan air hujan, atau sistem penyediaan air komunal/kawasan (mini plant), serta penegakan aturan pembatasan penggunaan air tanah. 8 SPAM bukan jaringan perpipaan terdiri dari sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air (PP No 122 Tahun 2015) 29 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 4.3 Strategi Perluasan Akses Layanan bagi MBR dan Kawasan Prioritas Butuh Air Minum Cakupan akses air minum aman pada MBR baru mencapai 58%, dan hanya 31% dari MBR ini yang telah menggunakan layanan perpipaan (PAM Jaya). Di Kepulauan Seribu, kemampuan layanan air minum saat ini terbatas hanya untuk kebutuhan domestik. Layanan bagi MBR dan warga di Kepulauan Seribu menjadi prioritas penanganan mengingat kelompok ini adalah kelompok yang paling terbatas akan pilihan akses air minum yang aman dan berkelanjutan. Selanjutnya, layanan pada kawasan yang termasuk kawasan rawan air minum juga menjadi prioritas penanganan selama 2018-2022. Layanan bagi prioritas kelompok sasaran dan kawasan prioritas diarahkan melalui layanan air minum perpipaan. Strategi yang ditempuh untuk penanganan isu ini meliputi pengembangan teknologi yang sesuai untuk Kep. Seribu, pengembangan pilihan layanan air minum perpipaan bagi MBR dan/atau kawasan prioritas butuh air minum, serta pengembangan bertahap sesuai skala prioritas. Pengembangan teknologi untuk Kep Seribu ditujukan untuk menyediakan pilihan teknologi yang paling layak diterapkan untuk kondisi Kep. Seribu, termasuk dalam hal pengelolaan operasional dan pemeliharaannya. Pengembangan pilihan layanan air minum perpipaan bagi prioritas kelompok sasaran dan kawasan prioritas ditujukan untuk menyediakan solusi atas kendala mengakses layanan yang selama ini dialami kelompok MBR ataupun kawasan-kawasan rawan air minum, antara lain kendala teknis mengakses jaringan, dan kendala pembiayaan. Salah satu pilihan yang sudah dilakukan untuk kelompok MBR ini adalah layanan master meter atau sambungan induk. Strategi pengembangan layanan sesuai skala prioritas ditujukan untuk memastikan lokasi pelaksanaan program dan kegiatan mengikuti skala prioritas kelompok sasaran dan kawasan prioritas. Untuk itu, daftar kawasan prioritas pembangunan air minum (dan sanitasi) perlu ditetapkan sebagai acuan bersama lintas sektor dan lintas program. 4.4 Strategi Perluasan Akses Layanan SPALD Sistem Terpusat Secara umum, strategi perluasan layanan SPALD selama 2018-2022 diarahkan untuk menyediakan layanan SPALD sistem terpusat (off site) bagi sekurang-kurangnya 25% warga atau dua kali lipat lebih dari cakupan saat ini dan layanan SPALD sistem setempat (on site) bagi sekurang-kurangnya 35% warga atau 12 kali lipat dari cakupan saat ini. Perluasan layanan SPALD mendesak diperlukan mengingat tingginya pencemaran bakteri e-coli pada badan air (baik air tanah maupun air sungai) akibat 86% limbah tinja Jakarta belum ditangani dengan aman. Pemantauan kualitas air Sungai Ciliwung pada 14 titik pantau menunjukkan konsentrasi Fecal Coliform mencapai 100.000/100 ml, di atas baku mutu yang ditetapkan yaitu, 2.000/100ml. Sehingga, perluasan layanan SPALD ini menjadi penting karena akan mengurangi/mencegah pencemaran badan air tanah/sungai oleh air limbah domestik. Pengembangan SPALD diarahkan untuk juga berperan sebagai infrastruktur pencegahan pencemaran badan air 13 sungai di DKI Jakarta sehingga akan meningkatkan potensi pemanfaatan 13 sungai ini sebagai sumber air baku. Untuk itu, fokus perluasan layanan SPALD perlu diarahkan pada 30 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 wilayah/kawasan yang dilalui sungai, terutama sungai yang telah tercemar sedang sampai dengan tercemar berat. Perluasan akses layanan air limbah domestik terpusat diperuntukkan bagi rumah tangga yang sudah mempunyai akses pada jamban sehat dan berada di wilayah yang saat ini dilalui dan di wilayah rencana perluasan jaringan SPALD terpusat sampai dengan tahun 20309. Pada perluasan akses layanan sistem terpusat, strategi yang akan ditempuh adalah percepatan realisasi penyediaan jaringan sistem terpusat. Memperhatikan kembali Peta Rumah Tangga yang Tidak Memiliki Jamban dan juga tangki septik (Gambar 8 pada Bab 2), yang sebagian berada di zona-zona prioritas pengembangan jaringan selama 2015-2022, maka strategi perluasan jaringan SPALD terpusat di zona 1 dan 6 perlu mempertimbangkan kesiapan Rumah Tangga yang belum memiliki jamban untuk menyambung ke jaringan. Strategi percepatan realisasi penyediaan jaringan sistem terpusat dilakukan melalui pengembangan jaringan dan layanan SPALD terpusat, promosi sistem terpusat pada wilayah yang telah ada jaringan terpusat (sewerage), dan promosi perubahan perilaku dan penggunaan jamban sehat permanen yang siap menyambung ke jaringan. Pengembangan jaringan dan layanan SPALD terpusat ditujukan untuk mempercepat ketersediaan dan jangkauan jaringan, terutama di wilayah/kawasan yang ditetapkan sebagai zona pengembangan sampai dengan 2022 dan wilayah/kawasan yang air tanah/air sungainya teridentifikasi tercemar sedang sampai dengan berat. Dalam strategi percepatan ini, sementara pengembangan jaringan dilakukan, promosi penggunaan sistem terpusat dilakukan pada wilayah yang telah ada jaringan terpusat untuk memaksimalkan pemanfaatan jaringan yang telah tersedia. Selanjutnya, untuk memaksimalkan pemanfaatan jaringan yang akan dikembangkan, promosi perubahan perilaku untuk penggunaan jamban sehat yang siap diintegrasikan/menyambung ke jaringan juga perlu intensif dilakukan. Sehingga, dalam strategi ini, pengelolaan supply dan demand SPALD terpusat perlu dilaksanakan lebih solid/terpadu. 9 Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI No. 41 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik. Jika ada penyesuaian target tahun realisasi, maka strategi akan mengikuti penyesuaian tersebut. 31 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Gambar 14 Bagan Konsep Pengelolaan Air Limbah Domestik Gambar 15 menjelaskan mengenai konsep pengelolaan air limbah domestik yang terbagi dua, yaitu pengolahan setempat dan pengolahan terpusat. Pengolahan setempat terdiri dari sub-sistem penampungan air limbah domestik dalam skala individu (tangki septik) atau komunal (tangki septik/IPAL), sub-sistem pengangkutan dengan truk tinja, dan sus-sistem pengolahan yaitu IPLT. Pengolahan terpusat terdiri dari sub-sistem pelayanan berupa sambungan air limbah, sub-sitem pengangkutan berupa pipa retikulaso, dan sub-sistem pengolahan berupa IPAL dan pengolahan lumpur. 4.5 Strategi Perluasan Akses Layanan SPALD Sistem Setempat Layanan pengelolaan air limbah domestik sistem setempat, diarahkan sebagai layanan utama pengelolaan air limbah domestik sampai dengan 2022 mendatang. Dibandingkan dengan cakupan rumah tangga yang telah mengakses layanan sistem setempat saat ini, Desain Besar menetapkan target cakupan rumah tangga yang mengakses layanan pada akhir tahun 2022 mencapai 35%, atau meningkat 12 kali lebih tinggi. Strategi yang ditempuh untuk peningkatan cakupan (rumah tangga dengan) akses layanan SPALD sistem setempat adalah perubahan perilaku dan percepatan penyediaan layanan SPALD sistem setempat. Perubahan perilaku ditujukan untuk tidak hanya mengubah perilaku warga yang masih buang air besar sembarangan menjadi tidak buang air besar sembarangan, namun juga untuk kesadaran, kemauan, dan kemampuan menggunakan jamban sehat permanen di rumah masing-masing, yang dilengkapi tangki septik aman, dan melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala/terjadwal. Promosi perubahan perilaku bagi warga Jakarta perlu dirancang agar lebih sesuai dengan ‘tipikal’ masyarakat metropolitan dan menyeluruh terhadap 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Strategi perubahan 32 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 perilaku ini perlu diintegrasikan dengan kinerja kelurahan dalam mewujudkan kelurahan ODF dan kelurahan dengan cakupan penggunaan jamban sehat permanen dan tangki septik aman. Percepatan penyediaan layanan SPALD sistem setempat ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan kemudahan warga atas akses terhadap layanan pengelolaan air limbah domestik, baik skala individual maupun komunal, yang terhubung dengan layanan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Dalam strategi ini, dilakukan pengembangan menu layanan, pengembangan pilihan pembiayaan, dan penataan kelembagaan, termasuk promosi intensif pilihan jamban sehat permanen (dilengkapi tangki septik aman) dan komunal, dengan layanan penyedotan lumpur tinja terjadwal. Layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) adalah suatu mekanisme pelayanan penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara berkala atau terjadwal, misalnya 3 tahun sekali, yang diterapkan pada sistem pengolahan air limbah domestik setempat. Gambar 16 di bawah menunjukan konsep pengolahan lumpur tinja dari mulai penampungan melalui tangki septik atau IPAL, penyedotan lumpur tinja dan transportasinya oleh truk tinja untuk dioleh lebih lanjut di instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT). Gambar 15 Konsep Pengelolaan Lumpur Tinja 33 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 5 PROGRAM DAN KEGIATAN Bagian ini akan mengemukakan program dan kegiatan kunci dalam pembangunan layanan air minum dan pengelolaan air limbah domestik DKI Jakarta selama 2018-2022. Setiap program dilengkapi dengan indikator hasil, guna menunjukkan arah hasil yang diharapkan dari berbagai kegiatan dalam masing-masing program. Program dalam Desain Besar ini bersifat program lintas OPD, yang perlu disesuaikan dengan judul/nomenklatur program pada APBD. Demikian pula halnya dengan kegiatan, bersifat kegiatan lintas OPD yang perlu diterjemahkan setiap OPD yang terlibat ke dalam judul/nomenklatur kegiatan yang termasuk tugas dan fungsi masing-masing. Program dan kegiatan dalam Desain Besar ini selanjutnya menjadi acuan penyusunan/penyesuaian program dan kegiatan (beserta lokasi-nya) yang akan dilaksanakan setiap OPD yang terlibat, baik secara langsung maupun melalui kerjasama dengan pihak lain. Program Desain Besar ini terbagi dalam dua bidang, yaitu bidang air minum dan sanitasi/air limbah domestik. Secara umum, kerangka program air minum dan program air limbah domestik dapat dijelaskan dalam alur pada Gambar 17 dan Gambar 18. 5.1 Program Penyediaan Air Baku Program penyediaan air baku terkait dengan isu ketersediaan air baku. Program/intervensi kunci dikembangkan berdasarkan strategi pada Bab 4. Adapun program/intervensi kunci untuk penyediaan air baku untuk setiap strategi yang dijelaskan dalam bab 4 meliputi: A. Efisiensi pengelolaan oleh operator dan konsumsi air oleh masyarakat 1. Penurunan tingkat air tidak berekening 2. Gerakan penghematan konsumsi air oleh pelanggan dan masyarakat B. Optimalisasi pemanfaatan sumber air yang tersedia saat ini 1. Revitalisasi fungsi embung/waduk sebagai tangkapan air dan sumber air baku 2. Normalisasi kali dan sungai 3. Kerjasama penanganan kuantitas dan kualitas air permukaan dengan daerah yang berbatasan (Jawa Barat dan Banten) C. Pengembangan sumber air alternatif (optimasi bauran air domestik) 1. Peningkatan kualitas hasil pengolahan grey water dan black water agar dapat digunakan kembali 2. Optimasi penerapan water recharge (sumur resapan, sumur retensi, lubang biopori) 3. Penggunaan sumber air alternatif Keterkaitan masing-masing program dengan strategi pada Bab 4, selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran 1. 34 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK Gambar 16 Desain Besar Penyediaan Air Minum DKI Jakarta 2018-2022 35 GRAND DESIGN SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 5.1.1 Program Penurunan Tingkat Air Tidak Berekening (Non- Revenue Water/NRW) Penurunan NRW bertujuan untuk menekan tingkat air tidak berekening sehingga berada pada tingkat yang tidak melebihi batas yang ditetapkan peraturan yang berlaku. Sehingga mampu memaksimalkan manfaat dari ketersediaan air baku saat ini dalam memenuhi kebutuhan. Penurunan NRW memberikan manfaat dari dua aspek, penambahan volume air minum yang dapat didistribusikan ke masyarakat/pelanggan jika dihasilkan dari penurunan NRW yang diakibatkan oleh kebocoran fisik di jaringan pipa, atau penambahan pemasukan jika diakibatkan oleh kebocoran non-fisik yang dapat terjadi karena kondisi/akurasi meter yang kurang baik, pembacaan meter air kurang akurat, pembuatan rekening air yang kurang tepat, serta adanya sambungan/pemakaian ilegal. Untuk mencapai tujuan program tersebut, kegiatan yang dilakukan meliputi: 1. Perbaikan instalasi perpipaan dan meter air; kegiatan ini ditujukan untuk meminimalkan resiko air tidak berekening akibat kebocoran (teknis) perpipaan dan meminimalkan resiko ketidakakuratan pengukuran volume air yang digunakan/dikonsumsi pelanggan. Pelaksana utama kegiatan ini adalah PAM Jaya dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). 2. Kerjasama dengan kepolisian untuk penanganan pencurian air; kegiatan terkait penegakan hukum ditujukan untuk mencegah/mengurangi kejadian pencurian air melalui sambungan ilegal. Pelaksana utama kegiatan ini adalah PAM Jaya bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan. 3. Penerapan insentif berbasis penurunan persentase air tidak berekening; kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan motivasi operator layanan dan masyarakat dalam menekan tingkat air tidak berekening. Pemprop DKI Jakarta, melalui Biro Perekonomian, dapat memberikan insentif berupa pendanaan atau non-pendanaan kepada PAM Jaya untuk kinerja dalam menurunkan persentasi air tidak berekening, dan PAM Jaya memberikan insentif bagi masyarakat/kelurahan untuk upaya pencegahan/pengurangan air tidak berekening di wilayahnya masing-masing. Insentif ini dapat diterapkan antara lain melalui pengurangan tagihan pelanggan ataupun bonus layanan bagi fasilitas umum di kelurahan/zona tertentu. 4. Evaluasi sumber (penyebab) air tidak berekening; kegiatan ini ditujukan untuk memperoleh informasi lengkap atas faktor pemicu air tidak berekening, baik faktor-faktor yang termasuk bidang manajerial administrasi, keuangan, teknis, dan kelembagaan. Pelaksana utama kegiatan ini adalah PAM Jaya, dapat bekerjasama dengan mitra pembangunan. Hasil evaluasi ini harus dilaporkan kepada Dinas Sumber Daya Air (DSDA). 5.1.2 Program Gerakan Penghematan Konsumsi Air Gerakan penghematan konsumsi air oleh pelanggan layanan air minum perpipaan bertujuan untuk mengurangi tingkat konsumsi air oleh pelanggan, sehingga mampu berkontribusi mengurangi tingginya kebutuhan volume air baku yang selalu meningkat dari tahun ke tahun sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk. Bagi pelanggan sendiri, hal ini tentunya akan menghemat pengeluaran untuk air minum. Gerakan penghematan konsumsi air ini juga diharapkan berpengaruh pada pola konsumsi air masyarakat pada umumnya, termasuk masyarakat dengan akses air minum non perpipaan. Untuk mencapai tujuan program tersebut, kegiatan yang dilakukan meliputi: 1. Komunikasi perubahan perilaku menuju masyarakat hemat air; kegiatan ini ditujukan mengajak masyarakat memperbaiki pola konsumsi air agar hemat, peduli, dan bertanggung Pelaksana utama kegiatan ini adalah Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfotik) mengemas materi dan metoda komunikasi. Dalam pengembangan materi tersebut, Kominfotik bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan PAM Jaya. untuk jawab. dalam Dinas 36 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 2. Penyesuaian struktur tarif; kegiatan ini ditujukan untuk merumuskan kembali struktur tarif layanan air minum PAM Jaya yang mampu mendorong masyarakat lebih hemat dalam penggunaan air. Pelaksana utama kegiatan ini adalah PAM Jaya dan Biro Hukum. 5.1.3 Program Revitalisasi Fungsi Embung/Waduk Revitalisasi fungsi embung/waduk bertujuan untuk meningkatkan volume air yang ditahan/ditampung untuk selanjutnya dimanfaatkan sebagai sumber air baku. Untuk mencapai tujuan program tersebut, kegiatan yang dilakukan meliputi: 1. Revitalisasi waduk; kegiatan ini ditujukan untuk mengembalikan daya tampung waduk sesuai desain. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA. 2. Revitalisasi embung; kegiatan ini ditujukan untuk mengembalikan daya tampung embung sesuai desain. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA. 3. Pemantauan kualitas air waduk/embung; kegiatan ini ditujukan untuk memantau kualitas air waduk/embung agar memperoleh penanganan yang sesuai sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber air baku. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 4. Pengelolaan pemanfaatan air permukaan (danau, sungai, laut); kegiatan ini ditujukan untuk menata pengelolaan air permukaan sehingga selanjutnya dapat dimanfaatkan optimal untuk sumber air baku. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kem-PUPR) 5.1.4 Program Normalisasi dan Naturalisasi Kali dan Sungai Program ini ditujukan untuk meningkatkan daya tampung kali dan sungai, dan membersihkan badan air dari pencemaran buangan limbah (padat) domestik, sehingga selanjutnya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk sumber air baku DKI Jakarta. Untuk mencapai tujuan program tersebut, kegiatan yang dilakukan meliputi pengerukan kali/sungai, pengerasan dinding sungai, pembangunan tanggul di daerahdaerah rawan banjir, dan penertiban lahan yang merupakan bagian dari sungai. Di daerah hulu, jika normalisasi tidak mungkin dilakukan, dapat dilakukan naturalisasi sungai dengan mengembalikan sungai kedalam bentuk dan ekosistem alaminya. Pelaksana utama program ini adalah DSDA, dengan bekerjasama dengan Kem-PUPR dalam kegiatan pengerukan kali/sungai dan bekerjasama dengan kelurahan dalam kegiatan penertiban lahan. 5.1.5 Program Kerjasama Penanganan Kuantitas dan Kualitas Air Permukaan dengan Daerah yang Berbatasan (Jawa Barat dan Banten) Seperti kota-kota lain di Indonesia yang pada umumnya tidak mempunyai daerah tangkapan (cathment area), kebutuhan air baku di DKI Jakarta sangat tergantung dari wilayah di sekitarnya. Oleh karena itu, program kerjasama untuk penanganan kuantitas dan kualitas air permukaan dengan daerah yang berbatasan (Jawa Barat dan Banten) perlu dilakukan. Program ini ditujukan untuk menambah volume air yang dapat dimanfaatkan karena meningkatnya kuantitas dan kualitas air sungai. Kegiatan yang dilakukan meliputi: 1. Penyusunan regulasi kerjasama antarwilayah tentang pengamanan kualitas air sungai (Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, Depok); kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan acuan/landasan bagi kegiatan kerjasama antar pemerintah daerah, dalam hal pengamanan kuantitas dan kualitas air sungai. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Bappeda, Biro Kerjasama, Biro Tata Pemerintahan, Kem-PUPR, dan Bappenas 37 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 2. Rakor penanganan air permukaan DKI; kegiatan ini ditujukan untuk memfasilitasi rapat koordinasi SKPD dan lembaga yang bertugas dalam penanganan air permukaan DKI Jakarta. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Bappeda, DSDA, DLH, PAM Jaya, PD PAL Jaya, dan melibatkan Kementrian PUPR. 3. Pemantauan kualitas air sungai, waduk, situ, embung, laut, muara, teluk; kegiatan ini ditujukan untuk memantau kualitas air permukaan, yang hasilnya digunakan sebagai dasar penanganan yang sesuai. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DLH. 4. Penanganan sampah di badan air; kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan luasan badan air yang dibersihkan dari pencemaran sampah. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DLH. 5. Pengawasan potensi pencemaran limbah cair; kegiatan ini ditujukan untuk mencegah/meminimalkan potensi kejadian pencemaran limbah cair di bagian hulu sungai-sungai yang mengalir di DKI Jakarta. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. 5.1.6 Program Peningkatan Kualitas Hasil Pengolahan Air Limbah Domestik Program peningkatan kualitas hasil pengolahan air limbah domestik merupakan salah satu program untuk mencari sumber air baku alternatif dengan memanfaatkan air hasil pengolahan air limbah domestik (effluent) sebagai air baku untuk kebutuhan air minum domestik. Sehingga jika digabungkan dengan sumber air baku dari sumber ‘konvensional’ akan meningkatkan total ketersediaan air baku. Kegiatan yang dilakukan meliputi: 1. Penegakan aturan pemenuhan baku mutu hasil pengolahan air limbah (effluent); kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan akan pemenuhan baku mutu air hasil pengolahan air limbah domestik. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Dinas Lingkungan Hidup. 2. Promosi penggunaan hasil bauran air domestik; kegiatan ini ditujukan untuk mempromosikan/kampanye penggunaan hasil bauran air domestik untuk pemanfaatan tertentu. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Dinas Kominfotik dan Dinas Lingkungan Hidup. 3. Regulasi pemanfaatan hasil pengolahan air limbah sebagai salah satu sumber air baku DKI (dengan pemanfaatan sesuai aturan); kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan landasan/aturan bagi PAM Jaya untuk menggunakan hasil pengolahan air limbah domestik sebagai salah satu sumber air baku DKI. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA, BPKLH, Biro Hukum, Dinas Kesehatan, DLH, DPM-PTSP, dan PDPAL. 4. Penerapan penggunaan air hasil daur ulang di bangunan pemerintah; kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan cakupan (persentase) bangunan-bangunan pemerintah yang menggunakan air daur ulang, sebagai salah satu cara meningkatkan permintaan atas penggunaan air hasil olahan tersebut. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas CKTR), Dinas Perumahan dan Permukiman, Asisten Sekretariat Daerah bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup. 5.1.7 Program Optimasi Penerapan Pengisian Air Tanah (Sumur Resapan, Sumur Retensi, Lubang Biopori) Program ini bertujuan untuk meningkatkan proporsi limpasan air hujan yang ditampung dan menyerap ke dalam tanah (water recharge) dalam rangka meningkatkan cadangan air tanah dalam lapisan akuifer, yaitu lapisan tanah yang dapat menyimpan air. Air yang terkumpul di lapisan akuifer dapat digunakan 38 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 selama musim kemarau untuk mengisi sumur dangkal atau meningkatkan aliran sungai/mata air. Kegiatan yang dilakukan meliputi: 1. Kampanye-komunikasi perubahan perilaku menuju penerapan pengisian air tanah; kegiatan ini ditujukan untuk mengajak masyarakat menerapkan pengisian air tanah di lahan masing-masing. Ketika gerakan pengisian air tanah dilaksanakan secara masif oleh masyarakat, percepatan tambahan cadangan air tanah diharapkan dapat diwujudkan. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Dinas Kominfotik dan Dinas Perindustrian dan Energi (DPE). 2. Fasilitasi pemanfaatan lahan kosong sebagai kolam retensi dan juga kolam resapan air hujan (misalnya di taman, halaman perkantoran pemerintah, sekolah, fasum, dan lain-lain); kegiatan ini juga ditujukan untuk memanfaatkan lahan-lahan yang tersedia untuk ‘menangkap’ air dan menambah cadangan air tanah. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DPE, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. 3. Pengawasan penerapan pengisian air tanah; kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan penerapan pengisian air tanah di setiap lahan (yang memungkinkan) di Jakarta. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, DPE, DSDA, DPM-PTSP. 5.1.8 Program Penggunaan Sumber Air Alternatif Program ini bertujuan untuk meningkatkan tambahan volume air baku dari hasil pengembangan sumber air alternatif. Kegiatan yang dilakukan meliputi: 1. Studi potensi alternatif sumber air aman dan berkelanjutan DKI Jakarta; kegiatan ini ditujukan untuk memperoleh kajian potensi alternatif sumber air DKI dan rekomendasi strategi dalam merealisasikan potensi tersebut. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA, DLH, Dinas Kehutanan, PAM Jaya, dan Kem-PUPR. 2. Pengaturan pemanfaatan air artesis (untuk kawasan tanpa pilihan sumber air lain); kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan landasan/aturan dalam pengendalian pemanfaatan air artesis bagi kawasan tanpa pilihan sumber air lain. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DPE. 3. Pemanenan dan menabung air hujan pada setiap bangunan pemerintah, bangunan swasta, fasilitas umum; kegiatan ini ditujukan untuk memperoleh tambahan cadangan air dari hasil pemanenan air hujan. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA, DLH, DCKTRP, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Kehutanan, dan Dinas Bina Marga. 4. Pemanfaatan air laut sebagai sumber air minum, air laut yang berlimpah menjadi potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai air baku untuk air minum. Dengan adanya teknologi desalinasi, proses produksi air minum yang berasal dari air laut dapat dilakukan. Beberapa teknologi desalinasi yang telah dikenal adalah distilasi/penguapan, teknologi membran, dan proses pertukaran ion. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA, DLH, DCKTRP, dan Dinas Perumahan dan Permukiman. 5. Penambahan air curah/bulk supply dari PDAM Kota Tangerang, SPAM Jatiluhur 1-2, dan Waduk Karian; kegiatan ini ditujukan untuk menambah pasokan air baku PAM Jaya. Pelaksana kegiatan ini adalah PAM Jaya, dan Kem-PUPR. 5.2 Program Pembangunan Layanan Air Minum Program pembangunan layanan air minum terkait dengan upaya untuk meningkatkan akses masyarakat pada air minum aman dan juga layanan air minum aman bagi rumah tangga berpenghasilan rendah/MBR dan kawasan prioritas butuh air minum, termasuk di Kepulauan Seribu. Program ini lebih 39 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 mengedepankan peningkatan akses air aman melalui perpipaan dan mengurangi penggunaan air tanah, terutama di wilayah dengan kualitas air tanah buruk, serta menyediakan sistem layanan air minum aman dengan teknologi yang tepat dan berkelanjutan di kawasan khusus. Program/intervensi kunci untuk program peningkatan akses masyarakat pada layanan air minum aman meliputi: 1. Konversi air tanah ke air perpipaan 2. Peningkatan layanan air minum aman melalui jaringan perpipaan, terutama di kawasan kualitas air tanah buruk 3. Pengembangan SPAM BJP pada kawasan yang tidak ada jaringan perpipaan dan kualitas air tanah buruk 4. Penegakan aturan pembatasan penggunaan air tanah, dengan prioritas pada kawasan air tanah tercemar Khusus untuk meningkatkan akses layanan air minum bagi MBR dan kawasan prioritas butuh air minum (termasuk Kepulauan Seribu), program/intervensi kunci meliputi: 1. Pengembangan teknologi layanan air minum di Kepulauan Seribu 2. Pengembangan pilihan pembiayaan dan kelembagaan untuk teknologi terpilih di Kepulauan Seribu 3. Pengembangan layanan di Kepulauan Seribu 4. Pengembangan pilihan layanan air minum perpipaan bagi MBR/Informal/kawasan prioritas 5. Pengembangan pembiayaan alternatif MBR/informal/kawasan prioritas (smart financing) untuk layanan perpipaan bagi 6. Pengembangan layanan perpipaan bagi MBR di kawasan prioritas Keterkaitan masing-masing program dengan strategi pada Bab 4, selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran 1. 5.2.1 Program Konversi Air Tanah ke Air Perpipaan Program konversi air tanah ke air perpipaan ditujukan untuk menambah jumlah rumah tangga yang beralih dari menggunakan air tanah sebagai sumber airnya menjadi menggunakan layanan air perpipaan. Program ini dilandasi oleh dua hal kunci. Pertama, sebagian kualitas air tanah yang digunakan oleh masyarakat di DKI Jakarta sudah tercemar. Kedua, penggunaan air tanah yang berlebihan berkontribusi terhadap instrusi air laut dan penurunan muka tanah. Untuk mencapai tujuan tersebut, kegiatan yang dilakukan meliputi: 1. Studi kapling/zona resiko penyedotan air tanah tinggi/intensif; kegiatan ini ditujukan untuk memutakhirkan peta kapling/zona dengan resiko penyedotan air tanah tinggi, yang selanjutnya digunakan sebagai acuan lokasi promosi dan/atau penegakan aturan untuk pembatasan penggunaan air tanah harus di-intensif-kan. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DPE, DSDA, DLH, PAM Jaya, Kem-ESDM. 2. Promosi/edukasi untuk beralih ke layanan perpipaan; kegiatan ini ditujukan untuk mempromosikan layanan air minum perpipaan agar masyarakat mau menjadi pelanggan PAM Jaya. Kegiatan promosi ini harus mempertimbangkan ketersediaan jaringan layanan air minum. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Dinas Kominfotik dan PAM Jaya. 40 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 3. Penegakan aturan penyedotan air tanah; kegiatan ini ditujukan untuk mendorong masyarakat agar membatasi penggunaan air tanah dan beralih ke layanan air minum perpipaan, terlebih ketika masyarakat berada di wilayah dengan kondisi air tanah tercemar dan jaringan layanan perpipaan telah tersedia. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DPE, DLH, PAM Jaya, DSDA, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dengan dukungan Satpol PP, Camat, dan Lurah. 4. Peningkatan kualitas layanan jaringan perpipaan oleh operator; kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan jaringan perpipaan sebagai magnet bagi masyarakat mau beralih dan tetap menggunakan layanan perpipaan. Pelaksana utama kegiatan ini adalah PAM Jaya. 5.2.2 Peningkatan Layanan Air Minum Aman melalui Jaringan Perpipaan, terutama di Kawasan Kualitas Air Tanah Buruk Program ini ditujukan untuk menambah kapasitas layanan air minum melalui jaringan perpipaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, kegiatan yang dilakukan meliputi: 1. Pembangunan/pengembangan WTP (IPA Buaran 3, IPA Hutan Kota, IPA Pesanggrahan); kegiatan ini ditujukan untuk menambah kapasitas Water Treatment Plan (Instalasi Pengolahan Air/IPA). Pelaksana utama kegiatan ini adalah Bappeda, DSDA, Kem-PUPR, dan PAM Jaya, dengan dukungan dari PTSP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). 2. Percepatan pengembangan jaringan perpipaan; kegiatan ini ditujukan untuk memfasilitasi realisasi pengembangan jaringan perpipaan, guna menjangkau segmen masyarakat yang ditargetkan beralih ke layanan perpipaan. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Bappeda, DSDA, Kem-PUPR, dan PAM Jaya, dengan dukungan dari PTSP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). 3. Kebijakan/penyesuaian regulasi tentang pelayanan air minum (termasuk memastikan prioritas layanan ke wilayah dengan air tanah yang jelek/tanpa alternatif sumber aman); kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan acuan/aturan agar prioritas lokasi pengembangan layanan perpipaan adalah kawasan/wilayah dengan air tanah yang jelek/tanpa alternatif sumber aman, guna melindungi masyarakat dari resiko penyakit. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Bappeda, DSDA, BPKLH, Biro Tata Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Perekonomian, PAM Jaya, dan BPBUMD serta dukungan dari Kem-PUPR. 5.2.3 Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) pada Kawasan yang Tidak Ada Jaringan Perpipaan dan Kualitas Air Tanah Buruk Program ini ditujukan untuk menyediakan pilihan layanan bagi kawasan yang tidak dapat dijangkau jaringan perpipaan padahal kualitas air tanahnya tercemar. Program ini dirancang untuk menambah kapasitas layanan SPAM BJP pada kawasan dengan karakteristik tersebut. Untuk mencapai tujuan program ini, kegiatan yang dilakukan meliputi: 1. Pengembangan pilihan teknologi SPAM BJP untuk kawasan tanpa jaringan perpipaan dan kualitas air tanahnya buruk; kegiatan ini ditujukan untuk mendapatkan pilihan teknologi SPAM BJP yang akan diterapkan di kawasan tidak terjangkau jaringan perpipaan dan air tanahnya tercemar. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA, DPE, PAM Jaya, dengan dukungan Kem-PUPR. 2. Penyediaan/fasilitasi pengembangan SPAM BJP; kegiatan ini ditujukan untuk mengaplikasikan pilihan teknologi SPAM BJP yang terpilih. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Bappeda, DSDA, DPE, PAM Jaya, dengan dukungan BPBUMD, PTSP, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Kem-PUPR. 41 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 5.2.4 Penegakan Aturan Pembatasan Penggunaan Air Tanah, dengan Prioritas Pada Kawasan Air Tanah Tercemar Program ini bertujuan untuk menurunkan tingkat penggunaan air tanah di kawasan yang terindentifikasi mengalami pencemaran air tanah. Untuk mencapai tujuan program, kegiatan yang akan dilakukan meliputi: 1. Edukasi dan diseminasi ijin dan standar konstruksi sumur/air tanah yang aman; kegiatan ini ditujukan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat tentang standar konstruksi sumur/air tanah yang aman, sehingga mengurangi resiko masyarakat mengonsumsi air tanah yang tercemar karena kesalahan konstruksi. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DPE, DLH, DPM, PTSP. 2. Penerapan larangan penggunaan air tanah di kawasan tercemar/kawasan air tanah yang rawan (kritis dan rusak); kegiatan ini ditujukan untuk mempertegas larangan bagi warga yang berada di kawasan air tanah tercemar (kritis/rusak) agar tidak menggunakan air tanah guna mencegah kejadian penyakit. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DPE dan DLH. 3. Edukasi pengolahan air minum rumah tangga (PAM RT) untuk MBR dan kawasan dengan akses air tanah/sumur; kegiatan ini ditujukan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat yang berada di kawasan dengan akses air tanah/sumur tentang pengolahan air minum rumah tangga yang aman bagi kesehatan. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA, Dinas PPAPP, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup. 4. Pemantauan/pemetaan berkala kualitas air tanah; kegiatan ini ditujukan untuk memperoleh data terkini perihal kualitas air tanah, sebagai dasar penanganan yang tepat. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DLH. Uraian program selanjutnya adalah untuk penanganan isu akses air minum pada MBR dan kawasan prioritas butuh air minum termasuk Kepulauan Seribu. 5.2.5 Pengembangan Teknologi Layanan Air Minum di Kepulauan Seribu Program ini ditujukan untuk memperoleh pilihan teknologi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan serta efektif dari sisi pembiayaan bagi Kepulauan Seribu. Untuk mencapai tujuan tersebut, kegiatan yang dilakukan adalah: 1. Fasilitasi kerjasama studi/pemutakhiran kajian sumber air baku dan pilihan teknologi; kegiatan ini ditujukan untuk mengidentifikasi pilihan sumber air baku dan teknologi yang sesuai untuk setiap pilihan sumber air baku. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Bappeda, DSDA, PAM Jaya, Dewan Riset Daerah, dengan dukungan Kementrian PUPR. 2. Uji coba penerapan pilihan teknologi; kegiatan ini ditujukan untuk menilai kesiapan/kesesuaian pilihan teknologi yang akan diterapkan di Kepulauan Seribu. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA, PAM Jaya, Dewan Riset Daerah, dengan dukungan Kementrian PUPR. 3. Penyusunan kebijakan penerapan teknologi terpilih; kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan landasan aturan/kebijakan penetapan teknologi terpilih yang akan diterapkan di Kepulauan Seribu. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Bappeda, DSDA, dan Biro Hukum. 5.2.6 Pengembangan Pilihan Pembiayaan dan Kelembagaan untuk Teknologi Terpilih di Kepulauan Seribu Program ini merupakan tindak lanjut dari program pengembangan teknologi layanan air minum di Kepualuan Seribu. Program ini bertujuan untuk memperoleh pilihan pembiayaan dan kelembagaan 42 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 yang sesuai untuk pilihan teknologi yang akan diterapkan di Kepulauan Seribu, untuk memastikan layanan air minum tersedia secara berkelanjutan. Kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan program ini adalah: 1. Fasilitasi kerjasama studi/pemutakhiran kajian pilihan pembiayaan dan kelembagaan untuk layanan air minum Kep Seribu; kegiatan ini ditujukan untuk mengidentifikasi pilihan pembiayaan dan kelembagaan yang sesuai dengan pilihan teknologi terpilih layanan air minum Kepulauan Seribu. Pilihan kelembagaan yang dapat dipertimbangkan dalam hal ini antara lain adalah kelembagaan pengelola berbasis zona (bukan per pulau) atau pilihan lain yang mempertimbangkan kelayakan pembiayaan dan skala ekonomi. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Bappeda, Biro Perekonomian, dan PAM Jaya. 2. Penyusunan kebijakan kelembagaan pengembangan layanan air minum Kepulauan Seribu; kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan landasan aturan/kebijakan penetapan kelembagaan yang akan diterapkan di Kepulauan Seribu. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Bappeda dan Biro Hukum/Biro Organisasi. 5.2.7 Pengembangan Layanan Air Minum di Kep Seribu Program ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya terkait penyediaan pilihan teknologi, pembiayaan, dan kelembagaan penyelenggaraan layanan air minum di Kepulauan Seribu. Program ini merupakan implementasi rencana pengembangan yang ditujukan untuk menambah cakupan akses di Kepulauan Seribu. Kegiatan yang dilakukan dalam program ini meliputi: 1. Pembangunan SPAM; kegiatan ini ditujukan untuk menambah akses dengan SPAM perpipaan. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA, PAM Jaya, dan Kem-PUPR. 2. Sea Water Reversed Osmosis (SWRO)10 pada wilayah tanpa pilihan sumber air baku air tawar yang efisien; kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan akses bagi wilayah tanpa pilihan sumber air baku air tawar yang efisien. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA. 3. Peningkatan SPAM yang sudah ada di Kepulauan Seribu; kegiatan ini ditujukan untuk memaksimalkan layanan SPAM yang sudah ada sebelumnya, sehingga terjadi penambahan akses. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA dan PAM Jaya. 5.2.8 Pengembangan Pilihan Layanan Air Minum Perpipaan Bagi MBR/Informal/ Kawasan Prioritas Masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan pada umumnya, termasuk di DKI Jakarta, tidak selalu punya akses yang memadai pada layanan air minum aman. Beberapa studi memperlihatkan, pada umumnya MBR di perkotaan membayar lebih mahal untuk layanan air minum aman. Oleh karena itu, program ini bertujuan untuk menyediakan pilihan layanan air minum perpipaan bagi MBR/informal/kawasan prioritas. Kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan program ini meliputi: 1. Pengembangan pilihan layanan perpipaan bagi kawasan MBR/Informal/kawasan prioritas (misalnya master meter dan mini plant); kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan pilihan layanan perpipaan 10 Reversed osmosis adalah suatu metode penyaringan menggunakan membran semipermeabel untuk menyaring berbagai molekul besar dan ion-ion dari suatu larutan dengan cara memberi tekanan pada larutan ketika berada di salah satu sisi membran 43 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 yang siap diterapkan selama fase akselerasi (2018-2019). Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA, PAM Jaya, dengan dukungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. 2. Penyusunan kebijakan terkait untuk penerapan pilihan layanan perpipaan bagi MBR/informal; kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan aturan/kebijakan bagi percepatan penerapan pilihan layanan perpipaan bagi MBR/informal, sehingga cakupan MBR dengan akses layanan perpipaan meningkat signifikan selama fase akselerasi. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA dan Biro Hukum/Biro Organisasi. 5.2.9 Pengembangan Pembiayaan Alternatif (Smart Perpipaan bagi MBR/Informal/Kawasan prioritas Financing) untuk Layanan Program ini bertujuan untuk menyediakan pilihan pembiayaan layanan perpipaan bagi MBR/informal/kawasan prioritas butuh air. Pilihan pembiayaan diperlukan agar layanan air minum terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk mencapai tujuan program, kegiatan yang akan dilakukan meliputi: 1. Fasilitasi studi/kajian pilihan pembiayaan layanan perpipaan bagi MBR; kegiatan ini ditujukan untuk mendapatkan pilihan pembiayaan yang paling sesuai untuk segmen masyarakat tertentu. Pilihan pembiayaan yang dapat dipertimbangkan dalam kajian ini antara lain kredit mikro dan Kartu Air Minum Jakarta. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA dan Biro Perekonomian. 2. Penyusunan kebijakan terkait pembiayaan layanan air minum perpipaan bagi MBR; kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan landasan aturan/kebijakan pembiayaan layanan air minum perpipaan bagi MBR. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA dan Biro Hukum/Biro Organisasi. 5.2.10 Pengembangan Layanan Perpipaan bagi MBR di Kawasan Prioritas Program ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya terkait penyediaan pilihan layanan dan pilihan pembiayaan layanan air minum perpipaan bagi MBR, terutama di kawasan prioritas butuh air minum. Program ini merupakan implementasi rencana pengembangan yang ditujukan untuk menambah cakupan MBR yang mengakses layanan perpipaan. Kegiatan yang dilakukan dalam program ini meliputi: 1. Penyediaan/fasilitasi pengembangan layanan perpipaan bagi MBR/informal/kawasan prioritas; kegiatan ini ditujukan untuk perluasan akses layanan perpipaan, dengan pelaku utama PAM Jaya, di bawah pembinaan dan supervisi DSDA. 2. Pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dalam operasi dan pemeliharaan layanan komunal; kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam pengoperasian dan pemeliharaan layanan sehingga akses terpelihara dan berkelanjutan. Pelaku utama kegiatan ini adalah Dinas PPAPP dan DSDA. 5.3 Program Pembangunan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik Program pembangunan layanan pengelolaan air limbah domestik disusun untuk mengatasi isu akses masyarakat terhadap layanan SPALD aman, baik melalui sistem terpusat maupun setempat. Program/intervensi kunci untuk program pembangunan layanan pengelolaan air limbah domestik ini meliputi program untuk layanan off-site (terpusat) dan untuk layanan on-site (setempat), yang secara umum dapat digambarkan dalam kerangka penyediaan layanan sanitasi/air limbah domestik (Gambar 18). 44 DESAIN BESAR PENYEDIAAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 2018-2022 Program pembangunan layanan terpusat meliputi: 1. Pengembangan jaringan dan layanan SPALD terpusat 2. Promosi sistem terpusat pada wilayah yang telah ada jaringan terpusat (sewerage) Sedangkan untuk pembangunan layanan setempat, meliputi: 1. Promosi perubahan perilaku dan edukasi masyarakat tentang sanitasi aman melalui sistem setempat individu/komunal 2. Pengembangan layanan dan sistem pengelolaan SPALD on-site aman 3. Pengembangan pilihan pembiayaan layanan SPALD on site aman 4. Penataan kelembagaan penyelenggaraan layanan SPALD Keterkaitan setiap program dengan strategi pengembangan layanan pengelolaan air limbah domestik selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran 1. 45 GRAND DESIGN SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK Gambar 17 Desain Besar Penyediaan Sanitasi/Air Limbah Domestik DKI Jakarta 2018-2022 46 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 5.3.1 Pengembangan Jaringan dan Layanan SPALD Terpusat Program ini bertujuan untuk menambah luas wilayah pelayanan jaringan SPALD terpusat, dengan kegiatan-kegiatan meliputi: 1. Fasilitasi penyediaan lahan; kegiatan ini ditujukan untuk mempercepat penyediaan lahan yang dibutuhkan dalam perluasan jaringan. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Bappeda dan Badan Pengelola Aset Daerah/BPAD. 2. Perluasan layanan jaringan sistem terpusat; kegiatan ini ditujukan untuk menambah layanan jaringan sistem terpusat. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Bappeda, DSDA, dan PD PAL Jaya. 3. Pengintegrasian IPAL komunal yang telah ada/direncanakan dengan jaringan sewerage PDPAL; kegiatan ini ditujukan agar setiap IPAL komunal menyambung ke jaringan sewerage PDPAL sehingga menambah cakupan masyarakat yang mengakses layanan terpusat. Pelaksana utama kegiatan ini adalah PDPAL dibawah pembinaan dan supervise DSDA. 4. Peningkatan kapasitas (kinerja) operator layanan terpusat; kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan jaringan terpusat sebagai magnet bagi masyarakat mau beralih dan tetap menggunakan layanan terpusat. Pelaksana utama kegiatan ini adalah PDPAL Jaya. 5.3.2 Promosi Sistem Terpusat pada Wilayah yang Telah Ada Jaringan Terpusat (Sewerage) Program ini bertujuan untuk menambah rumah tangga yang mengakses/terhubung dengan SPALD terpusat. Kegiatan yang termasuk dalam program ini meliputi: 1. Diseminasi pilihan teknologi sanitasi (jamban dan tangki septik) yang siap menuju jaringan terpusat; kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan edukasi/informasi bagi masyarakat akan pilihan jamban dan tangki septik yang dapat terhubung dengan jaringan terpusat. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Bappeda, BPKLH, DSDA, dan PDPAL. 2. Edukasi masyarakat dan promosi sanitasi dan pengolahan air limbah aman melalui sistem terpusat; kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan edukasi/informasi bagi masyarakat tentang sanitasi yang aman dan pengolahan air limbah aman melalui sistem terpusat. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Dinas Kominfotik dalam pengemasan materi dan metoda komunikasi, dengan bekerjasama dengan PDPAL Jaya, Dinas Kesehatan, Dinas PPAPP, dan DSDA dalam pengembangan materi-nya. 3. Penegakan aturan Keputusan Gubernur nomor 45/1992 tentang Ketentuan Pengelolaan Air Limbah Sistem Perpipaan dalam Wilayah DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur nomor 122/2005 (berlaku juga untuk sistem setempat) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Propinsi DKI Jakarta; kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan setiap orang dan badan usaha untuk melaksanakan kewajibannya sehingga setiap bangunan rumah tinggal dan bangunan non rumah tinggal mengelola air limbah domestik-nya sebelum dibuang ke saluran umum/drainase kota. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang berwenang dalam penerbitan perijinan penggunaan tanah, perijinan mendirikan bangunan, penggunaan bangunan, dan kelayakan menggunakan bangunan. 4. Pengembangan mekanisme insentif untuk penegakan aturan yang berlaku (seperti KepGub nomor 45/1992 dan PerGub nomor 122/2005) (berlaku juga untuk sistem setempat); kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mempromosikan dan mengawasi kepatuhan warga di lingkungannya dalam penggunaan jamban sehat dan penggunaan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas PPAPP. 47 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 5.3.3 Promosi Perubahan Perilaku dan Edukasi Masyarakat tentang Sanitasi Aman Melalui Sistem Setempat Individu/Komunal Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah rumah tangga yang berubah perilaku dari kebiasaan buang air besar sembarangan (BABS) menjadi tidak BABS. Kegiatan yang dilakukan dalam program ini meliputi: 1. Kegiatan pemicuan dan tindak lanjut pasca pemicuan perubahan perilaku melalui program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); kegiatan ini ditujukan untuk mengubah perilaku warga yang masih BABS untuk menggunakan askes sanitasi/limbah domestik yang aman. Pelaku utama kegiatan ini adalah Dinas Kesehatan, Dinas PPAPP, dan Dinas Kominfotik. 2. Promosi dan penegakan aturan penggunaan IPAL dan penyedotan berkala (mengacu pada PerGub nomor 122/2005); kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan cakupan warga yang memenuhi kewajibannya dalam pengolahan air limbah domestik, dalam hal ini melalui sistem setempat dengan menggunakan jamban sehat, tangki septik standar, dan melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala. Pelaku utama kegiatan ini adalah PD PAL, Dinas PPAPP, DSDA dengan dukungan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, DLH, Walikota, dan DPM-PTSP. 5.3.4 Pengembangan Layanan SPALD Setempat Program ini bertujuan untuk menambah luas wilayah dengan layanan SPALD setempat. Untuk tujuan tersebut, kegiatan yang dilakukan dalam program ini meliputi: 1. Kajian kapasitas layanan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) eksisting untuk pemenuhan layanan sampai dengan 2022 (termasuk kajian dukungan teknologi); kegiatan ini ditujukan untuk menilai kesiapan layanan IPLT saat ini dan identifikasi kebutuhan yang harus disediakan guna memenuhi target cakupan penduduk dengan layanan setempat sampai dengan 2022. Pelaksana utama kegiatan ini adalah PDPAL Jaya, dengan dukungan dari DSDA, BPBUMD, serta Dewan Riset Daerah DKI. 2. Penyusunan peta jalan/rencana induk pengelolaan air limbah domestik melalui sistem setempat di DKI Jakarta; kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan peta jalan pemenuhan target layanan pengelolaan air limbah domestik, khususnya melalui sistem setempat, menuju 100% coverage. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Bappeda, DSDA, BPKLH, PD PAL, dengan dukungan KemPUPR. 3. Pengembangan pilihan teknologi sanitasi dan layanan SPALD sistem individu/komunal bagi kawasan MBR dan prioritas; kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan pilihan teknologi sanitasi dan SPALD sistem individu/komunal bagi kawasan MBR dan prioritas, yang teruji dapat diterapkan dan memenuhi prinsip cost-effective. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA, Bappeda, PD PAL, PPAPP, dengan dukungan BPKLH dan Kem-PUPR. 4. Pengembangan pilihan teknologi/layanan penyedotan tinja untuk kawasan sulit diakses truk tinja (misal Temporary Sludge Storage/TSS, motor tinja, dan lain-lain); kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan pilihan layanan bagi kawasan yang sulit diakses truk tinja. Pelaksana utama kegiatan ini adalan Bappeda dan PDPAL. 5. Fasilitasi peningkatan kualitas tangki septik menjadi aman; kegiatan ini ditujukan untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan kualitas tangki septik-nya sehingga memenuhi standar teknis dan aman terhadap lingkungan. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA, PDPAL, dengan dukungan Bappeda. 48 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 6. Peningkatan jumlah dan kapasitas WUSAN/penyedia jasa; kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan tenaga wusan/penyedia jasa terlatih/professional dalam jumlah yang cukup, sebagai salah satu stakeholders penting dalam percepatan penggunaan jamban sehat dan tangki septik yang aman di masyarakat. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Dinas Kesehatan, Dinas PPAPP, dan Dinas UMKM. 7. Ekspansi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal, termasuk untuk IPAL komunal dan Rusunawa; kegiatan ini ditujukan untuk menambah jangkauan layanan lumpur tinja terjadwal, dengan pelaku utama kegiatan ini adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, PDPAL, dan penyedia layanan swasta, serta DSDA. 5.3.5 Pengembangan Pilihan Pembiayaan Layanan SPALD Setempat Program ini bertujuan untuk menyediakan pilihan pembiayaan layanan SPALD stempat bagi MBR/informal/kawasan prioritas rawan sanitasi. Pilihan pembiayaan diperlukan guna meminimalkan kendala pembiayaan dalam mengakses layanan setempat. Program ini memiliki dua kegiatan kunci, yaitu: 1. Studi/kajian pilihan pembiayaan layanan air limbah domestik dan SPALD sistem individu/komunal bagi kawasan MBR dan prioritas; kegiatan ditujukan untuk mendapatkan pilihan pembiayaan yang teruji mampu meningkatkan animo dan kemampuan masyarakat segmen tertentu untuk mengakses layanan. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA, PDPAL, Biro Perekonomian, BPKLH, dan Bappeda. 2. Regulasi bagi penerapan pilihan pembiayaan Layanan SPALD setempat bagi MBR/Informal/ kawasan prioritas; kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan landasan aturan/kebijakan penerapan pilihan pembiayaan layanan SPALD stempat bagi MBR/Informal/ kawasan prioritas. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pelaksana utama DSDA, PDPAL, BPKLH, Biro Hukum/Biro Organisasi. 5.3.6 Penataan Kelembagaan Penyelenggaraan Layanan SPALD Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesesuaian kewenangan penyelenggara dalam upaya percepatan penyediaan jaringan sistem setempat. Kegiatan yang dilakukan dalam program ini meliputi: 1. Penataan wewenang, hak, dan kewajiban operator dan regulator dalam percepatan perluasan layanan; kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan landasan pengaturan kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan percepatan perluasan layanan penyelenggaraan SPALD. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DSDA, PDPAL, BPKLH, dan Biro Hukum/Biro Organisasi. 2. Peningkatan kapasitas (kinerja) operator layanan setempat (PD PAL Jaya); kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan setempat, sebagai salah satu kunci keberhasilan dalam meningkatkan cakupan dan kepuasan masyarakat menggunakan layanan. Pelaksana utama kegiatan ini adalah PD PAL Jaya di bawah pembinaan dan supervisi DSDA dan BPBUMD. 3. Review/pengembangan regulasi terkait pelaksanaan/implementasi layanan SPALD setempat; kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan terkini dalam rangka percepatan perluasan layanan penyelenggaraan SPALD. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Bappeda, DSDA, BPKLH, Biro Hukum/Biro Organisasi, PDPAL, dan DLH. 4. Penerapan regulasi pelayanan penyedotan Lumpur Tinja; kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban setiap penyedia jasa dalam pelayanan penyedotan lumpur tinja. Pelaksana utama kegiatan ini adalah DPM-PTSP, PDPAL, DSDA, BPKLH, dan DLH. 49 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 5. Pengawasan kualitas pengolahan (pemenuhan standar effluent) IPAL komunal dan Rusunawa; kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pemenuhan standar effluent IPAL komunal dan rusunawa. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, DLH, DSDA, dan PD PAL. 6. Pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dalam operasi dan pemeliharaan layanan air limbah domestik komunal; kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengoperasikan dan mengelola layanan air limbah domestik komunal, sehingga akses masyarakat terhadap layanan ini terpelihara dan berkelanjutan. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Dinas PPAPP, Dinas Kesehatan, DSDA, dan DLH. 7. Kajian alternatif kerjasama pembiayaan pelayanan air limbah domestik; kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan alternatif mekanisme kerjasama Pemerintah DKI Jakarta dengan para mitra-nya dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pengembangan pelayanan air limbah domestik. Pelaksana utama kegiatan ini adalah Bappeda, DSDA, BPBUMD, Biro Perekonomian, BPKD, dan BPKLH. 5.4 Program Berbasis Kawasan Prioritas Penanganan Layanan Air Minum dan Air Limbah Domestik DKI Jakarta 2018-2022 Berdasarkan kondisi 27 kelurahan yang termasuk dalam kawasan prioritas rawan air minum dan sanitasi (layanan pengelolaan air limbah domestik), terdapat beberapa program kunci yang harus menjadi prioritas di tahap awal agar permasalahan mendasar dapat segera ditangani. Program kunci untuk setiap lokasi disusun sesuai karakteristik dan isu utama di kawasan tersebut. Program Pembangunan Layanan Air Minum 1. Kawasan dengan karakteristik cakupan akses air minum paling rendah, sumber air minum saat ini hanya air minum perpipaan, dan cakupan akses air minum pada MBR hampir tidak ada. Kelurahan yang termasuk dalam hal ini adalah: No Kab/Kota Kecamatan Kelurahan 1 Kepulauan Seribu Kepulauan Seribu Selatan Pulau Untung Jawa 2 Kepulauan Seribu Kepulauan Seribu Utara Pulau Harapan 3 Kepulauan Seribu Kepulauan Seribu Utara Pulau Kelapa 4 Kepulauan Seribu Kepulauan Seribu Utara Pulau Panggang Sumber: Peta Interaktif 2017 – data dikumpulkan dari berbagai sumber Kelurahan tersebut menjadi prioritas lokasi program/intervensi kunci berikut ini:  Pengembangan teknologi layanan air minum  Pengembangan pilihan pembiayaan dan kelembagaan  (percepatan) Pengembangan layanan air minum aman melalui sistem perpiaan dan nonperpipaan 2. Kawasan dengan karakteristik cakupan akses air minum sangat rendah dan akses air minum MBR umumnya didominasi air minum non perpipaan, dan kualitas air tanah masih dikategorikan aman. Kelurahan yang termasuk dalam hal ini adalah: 50 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK No Kab/Kota Kecamatan Kelurahan 1 Jakarta Utara Penjaringan Kamal Muara 2 Jakarta Pusat Sawah Besar Mangga Dua Selatan 3 Jakarta Selatan Kebayoran Baru Gandaria Utara 4 Jakarta Barat Tambora Pekojan 5 Jakarta Pusat Sawah Besar Pasar Baru 6 Jakarta Selatan Mampang Prapatan Kuningan Barat 7 Jakarta Utara Tanjung Priok Tanjung Priok 8 Jakarta Utara Penjaringan Penjaringan 9 Jakarta Barat Taman Sari Maphar 10 Jakarta Timur Pulo Gadung Kayu Putih 11 Jakarta Pusat Tanah Abang Karet Tengsin 12 Jakarta Utara Cilincing Kalibaru 13 Jakarta Timur Jatinegara Cipinang Besar Utara 14 Jakarta Pusat Tanah Abang Bendungan Hilir 15 Jakarta Selatan Tebet Tebet Barat 16 Jakarta Utara Koja Koja 17 Jakarta Selatan Kebayoran Baru Gunung 18 Jakarta Pusat Senen Kramat 19 Jakarta Barat Tambora Duri Selatan Sumber: Peta Interaktif 2017 – data dikumpulkan dari berbagai sumber Kelurahan tersebut menjadi prioritas lokasi program/intervensi kunci berikut ini:  Peningkatan layanan air minum aman melalui jaringan perpipaan  Pengembangan SPAM BJP pada kawasan yang tidak ada (sulit dijangkau) jaringan perpipaan  Pengembangan pilihan layanan air minum perpipaan bagi MBR/informal  Pengembangan pembiayaan alternatif (Smart Financing) untuk layanan perpipaan bagi MBR/informal/kawasan prioritas 3. Kawasan dengan karakteristik cakupan akses air minum rendah dan akses air minum didominasi air minum perpipaan, dan di satu kelurahan kualitas air tanah teridentifikasi tercemar sedang. Kelurahan yang termasuk dalam hal ini adalah: No Kab/Kota Kecamatan Kelurahan 1 Jakarta Barat Taman Sari Keagungan 2 Jakarta Barat Taman Sari Pinangsia 3 Jakarta Timur Jatinegara Cipinang Besar Utara 4 Jakarta Utara Pademangan Ancol 5 Jakarta Barat Tambora Duri Utara* Sumber: Peta Interaktif 2017 – data dikumpulkan dari berbagai sumber *) kelurahan yang kualitas air sumurnya terindentifikasi tercemar sedang Kelurahan tersebut menjadi prioritas lokasi program/intervensi kunci berikut ini:  Peningkatan layanan air minum aman melalui jaringan perpipaan 51 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK  Penegakan aturan pembatasan penggunaan air tanah, dengan prioritas pada kawasan air tanah tercemar  Pengembangan pembiayaan alternatif (smart financing) untuk layanan perpipaan bagi MBR/informal/kawasan prioritas Program Pembangunan Layanan SPALD 1. Kawasan dengan karakteristik kualitas air sungai tercemar dan belum semua rumah memiliki tangki septik (cakupan rumah tangga yang memiliki tangki septik < 75% - BPS 2010). Kelurahan yang termasuk dalam hal ini menjadi prioritas utama penanganan pelayanan SPALD, yaitu: Kualitas Air Sungai Cakupan KK masih BABS (%)* Akses Jamban Sehat Permanen (%)* Termasuk Zona Pengembangan sd 2022** √ No Kab/Kota Kecamatan Kelurahan 1 Jakarta Utara Penjaringan Penjaringan Tercemar Berat 1.4 59 2 Jakarta Selatan Mampang Prapatan Kuningan Barat Tercemar Berat 1 84 3 Jakarta Utara Pademangan Ancol Tercemar Sedang 15 83 √ 4 Jakarta Utara Penjaringan Kamal Muara Tercemar Sedang 46 51 √ 5 Jakarta Selatan Kebayoran Baru Gandaria Utara Tercemar Ringan 0 93 6 Jakarta Pusat Tanah Abang Karet Tengsin Tercemar Ringan 5 71 √ 7 Jakarta Barat Taman Sari Maphar Tercemar Ringan N.A N.A √ 8 Jakarta Pusat Tanah Abang Bendungan Hilir Tercemar Ringan 1 75 √ Sumber: Peta Interaktif 2017 – data dikumpulkan dari berbagai sumber * www.stbm-indonesia.org/monev per 27 Oktober 2017 ** PerGub nomor 41 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Prasarana Dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik Kelurahan tersebut menjadi prioritas utama lokasi program/intervensi kunci berikut ini:  Promosi perubahan perilaku dan edukasi masyarakat tentang sanitasi aman melalui sistem setempat individu/komunal  Promosi pilihan jamban sehat permanen (dilengkapi tangki septik aman) dan komunal, dengan layanan penyedotan lumpur tinja terjadwal (L2T2)  Pengembangan pilihan pembiayaan layanan SPALD setempat aman  Percepatan realisasi pengembangan SPALD sistem terpusat  Promosi sistem terpusat pada wilayah pengembangan sampai dengan 2022 2. Kawasan dengan karakteristik tingkat kepemilikan tangki septik sangat rendah (< 59% - BPS 2010). Kelurahan yang termasuk dalam hal ini adalah: 52 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK No Kab/Kota Kecamatan Kelurahan 1 Kepulauan Seribu Kepulauan Seribu Utara Pulau Kelapa 2 Kepulauan Seribu Kepulauan Seribu Utara Pulau Panggang 3 Kepulauan Seribu Kepulauan Seribu Utara Pulau Harapan Kualitas Air Sungai Cakupan KK masih BABS (%)* Akses Jamban Sehat Permanen (%)* Termasuk Zona Pengembangan sd 2022** N.A N.A N.A - N.A N.A N.A - N.A N.A N.A - Sumber: Peta Interaktif 2017 – data dikumpulkan dari berbagai sumber * www.stbm-indonesia.org/monev per 27 Oktober 2017 ** PerGub nomor 41 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Prasarana Dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik Kelurahan tersebut menjadi prioritas lokasi program/intervensi kunci berikut ini:  Promosi perubahan perilaku dan edukasi masyarakat tentang sanitasi aman melalui sistem setempat individu/komunal  Promosi pilihan jamban sehat permanen (dilengkapi tangki septik aman) dan komunal, dengan sistem pengolahan lumpur tinja setempat (dengan didahului kajian untuk mencari metode/teknologi yang sesuai)  Pengembangan layanan sistem pengelolaan SPALD setempat aman  Pengembangan pilihan pembiayaan layanan SPALD setempat aman 3. Kawasan dengan karakteristik tingkat kepemilikan tangki septik rendah (54%—72%, BPS 2010). Kelurahan yang termasuk dalam hal ini adalah: Kualitas Air Sungai Cakupan KK masih BABS (%)* Akses Jamban Sehat Permanen (%)* Termasuk Zona Pengembangan sd 2022** N.A 5 76 √ No Kab/Kota Kecamatan Kelurahan 1 Jakarta Barat Taman Sari Keagungan 2 Jakarta Pusat Sawah Besar Mangga Dua Selatan N.A N.A N.A √ 3 Jakarta Timur Jatinegara Cipinang Besar Utara NA 0.1 98% √ 4 Jakarta Selatan Kebayoran Baru Gunung N.A N.A N.A Sumber: Peta Interaktif 2017 – data dikumpulkan dari berbagai sumber * www.stbm-indonesia.org/monev per 27 Oktober 2017 ** PerGub nomor 41 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Prasarana Dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik Kelurahan tersebut menjadi prioritas lokasi program/intervensi kunci berikut ini:  Promosi perubahan perilaku dan edukasi masyarakat tentang sanitasi aman melalui sistem setempat individu/komunal 53 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK  Promosi pilihan jamban sehat permanen (dilengkapi tangki septik aman) dan komunal, dengan layanan penyedotan lumpur tinja terjadwal (L2T2)  Pengembangan pilihan pembiayaan layanan SPALD setempat aman  Percepatan realisasi pengembangan SPALD sistem terpusat  Promosi sistem terpusat pada wilayah pengembangan sampai dengan 2022 4. Kawasan dengan karakteristik tingkat kepemilikan tangki septik relatif tinggi (72% -- 90% - BPS 2010). Kelurahan yang termasuk dalam hal ini adalah: Cakupan KK masih BABS (%)* Akses Jamban Sehat Permanen (%)* Termasuk Zona Pengembangan sd 2022** No Kab/Kota Kecamatan Kelurahan Kualitas Air Sungai 1 Jakarta Barat Taman Sari Pinangsia N.A 3 65 √ 2 Jakarta Pusat Senen Kramat Tidak dilewati sungai 16 60 √ 3 Jakarta Utara Cilincing Kalibaru Tidak dilewati sungai 43 43 √ 4 Jakarta Utara Tanjung Priok Tanjung Priok N.A 31 63 √ 5 Jakarta Barat Tambora Pekojan N.A 0 70 √ 6 Jakarta Utara Koja Koja N.A 30 64 √ 7 Jakarta Pusat Sawah Besar Pasar Baru N.A 2 86 √ 8 Jakarta Barat Tambora Duri Utara Tidak dilewati sungai 2 60 √ 9 Jakarta Barat Tambora Duri Selatan Tidak dilewati sungai 5 51 √ Sumber: Peta Interaktif 2017 – data dikumpulkan dari berbagai sumber * www.stbm-indonesia.org/monev per 27 Oktober 2017 ** PerGub nomor 41 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Prasarana Dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik Kelurahan tersebut menjadi prioritas lokasi program/intervensi kunci berikut ini:  Promosi perubahan perilaku dan edukasi masyarakat tentang sanitasi aman melalui sistem setempat individu/komunal  Promosi pilihan jamban sehat permanen (dilengkapi tangki septik aman) dan komunal, dengan layanan penyedotan lumpur tinja terjadwal (L2T2)  Percepatan realisasi pengembangan SPALD sistem terpusat  Promosi sistem terpusat pada pada wilayah yang telah ada jaringan terpusat (sewerage) dan wilayah pengembangan sampai dengan 2022 54 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK Gambar 18 Program Air Minum di Kawasan Prioritas Kepualauan Seribu Keterangan: Program prioritas air minum untuk lokasi karakteristik a (Kepulauan Seribu):    Pengembangan teknologi layanan air minum Pengembangan pilihan pembiayaan dan kelembagaan (percepatan) Pengembangan layanan air minum aman melalui sistem perpipaan dan nonperpipaan Program prioritas air minum untuk lokasi karakteristik b:   Peningkatan layanan air minum aman melalui jaringan perpipaan  Pengembangan pilihan layanan air minum perpipaan bagi MBR/informal  Pengembangan SPAM BJP pada kawasan yang tidak ada (sulit dijangkau) jaringan perpipaan Pengembangan pembiayaan alternatif (Smart Financing) untuk layanan perpipaan bagi MBR/informal/kawasan prioritas Program prioritas air minum untuk lokasi karakteristik c:    Peningkatan layanan air minum aman melalui jaringan perpipaan Penegakan aturan pembatasan penggunaan air tanah, dengan prioritas pada kawasan air tanah tercemar Pengembangan pembiayaan alternatif (smart financing) untuk layanan perpipaan bagi MBR/informal/kawasan prioritas 55 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK Gambar 19 Program Sanitasi/Air Limbah Domestik di Kawasan Prioritas Kepualauan Seribu Keterangan: Program prioritas sanitasi/air limbah domestik untuk lokasi karakteristik a:      Promosi perubahan perilaku dan edukasi masyarakat tentang sanitasi aman melalui sistem setempat individu/komunal Promosi pilihan jamban sehat permanen (dilengkapi tangki septik aman) dan komunal, dengan layanan penyedotan lumpur tinja terjadwal Pengembangan pilihan pembiayaan layanan SPALD setempay aman Percepatan realisasi pengembangan SPALD sistem terpusat Promosi sistem terpusat pada wilayah pengembangan sampai dengan 2022 Program prioritas sanitasi/air limbah domestik untuk lokasi karakteristik b (Kepulauan Seribu):     Promosi perubahan perilaku dan edukasi masyarakat tentang sanitasi aman melalui sistem setempat individu/komunal Promosi pilihan jamban sehat permanen (dilengkapi tangki septik aman) dan komunal, dengan sistem pengolahan lumpur tinja setempat (dengan didahului kajian untu mencari metode/teknologi yang sesuai) Pengembangan layanan sistem pengelolaan SPALD setempat aman Pengembangan pilihan pembiayaan layanan SPALD setempat aman Program prioritas sanitasi/air limbah domestik untuk lokasi karakteristik c:  56 Promosi perubahan perilaku dan edukasi masyarakat tentang sanitasi aman melalui sistem setempat individu/komunal DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK     Promosi pilihan jamban sehat permanen (dilengkapi tangki septik aman) dan komunal, dengan layanan penyedotan lumpur tinja terjadwal (L2T2) Pengembangan pilihan pembiayaan layanan SPALD setempat aman Percepatan realisasi pengembangan SPALD sistem terpusat Promosi sistem terpusat pada wilayah pengembangan sampai dengan 2022 Program prioritas sanitasi/air limbah domestik untuk lokasi karakteristik d:     Promosi perubahan perilaku dan edukasi masyarakat tentang sanitasi aman melalui sistem setempat individu/komunal Promosi pilihan jamban sehat permanen (dilengkapi tangki septik aman) dan komunal, dengan layanan penyedotan lumpur tinja terjadwal Percepatan realisasi pengembangan SPALD sistem terpusat Promosi sistem terpusat pada pada wilayah yang telah ada jaringan terpusat (sewerage) dan wilayah pengembangan sampai dengan 2022 57 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 6 PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pemantauan dan evaluasi terpadu atas implementasi Desain Besar ini dilakukan di setiap tingkatan berdasarkan data/informasi kemajuan capaian yang terukur, tepat waktu, dan transparan. Pembahasan data hasil pemantauan dan evaluasi ini menjadi salah satu agenda utama kegiatan koordinasi terpadu lintas OPD dan pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan pemantauan dan evaluasi (Monev) merupakan salah satu elemen penting dalam proses untuk menilai sejauh mana kemajuan pelaksanaan dan pencapaian tujuan pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik selama 2018-2022 mendatang. Pemantuan dan evaluasi bertujuan untuk: a. Menyediakan data/informasi progress kegiatan dan tingkat pencapaian target yang ditetapkan b. Mendukung proses koordinasi lintas sektor di berbagai tingkatan c. Mendukung proses perbaikan program, penyesuaian target, lokasi, dan rancangan kebijakan pelaksanaannya Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Terkait hal ini, untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi, suatu Sistem Informasi Manajemen (SIM) akan dikembangkan sebagai instrument bersama para pelaku dan pemangku kepentingan dalam menilai kemajuan pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik DKI Jakarta. Selanjutnya, untuk mendukung proses pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan pemanfaatan hasilnya, Forum AMPL Provinsi DKI Jakarta dapat menjalankan peran sebagai mitra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menfasilitasi proses pemantauan dan evaluasi, dan memberikan pertimbangan/rekomendasi tindak lanjut. 6.1 Informasi Kunci Hasil Pemantauan dan Evaluasi Berbagai informasi kunci akan dikumpulkan melalui SIM untuk diolah dan dianalisis guna menilai kemajuan dan capaian sasaran pembangunan. Informasi kunci tersebut meliputi: a. Baseline, target, dan capaian tahunan untuk indicator sasaran pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik b. Daftar kegiatan per tahun berdasarkan kelurahan yang termasuk kawasan prioritas air minum, kawasan prioritas air limbah domestik, dan kawasan prioritas air minum dan air limbah domestik. c. Status aktual (quick status) realisasi setiap kegiatan berdasarkan tingkatan daerah (kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi), berdasarkan sumber dana, atau berdasarkan pembagian sektor. d. Benchmarking kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota berdasarkan capaian indikator sasaran pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik. Guna melengkapi dan mendukung data/informasi yang dihimpun melalui Sistem Informasi Manajemen air minum dan air limbah domestik DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi perlu melakukan kerjasama dengan BPS ataupun lembaga lain dalam pemutakhiran data dan informasi yang terkait dengan indikator-indikator kinerja dan hasil implementasi program/kegiatan pembangunan air minum dan sanitasi/air limbah domestik. 58 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK 6.2 Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Terpadu Kegiatan Monev dilakukan melalui mekanisme berikut ini:  Mengikuti mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan daerah dan nasional yang berlaku  Menggunakan aplikasi yang didukung data online mulai dari tingkat kelurahan  Database dan informasi dalam Sistem Informasi Manajemen dikembangkan berdasarkan data baseline dan matriks program dan kegiatan dalam Desain Besar yang telah dilengkapi judul/nomenklatur pada instansi terlibat.  Sistem Informasi Manajemen air minum dan air limbah domestik terintegrasi dengan ‘Open Data’ DKI Jakarta dan dimutakhirkan secara berkala. 59 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK LAMPIRAN MATRIKS PROGRAM DAN KEGIATAN DESAIN BESAR PEMBANGUNAN LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK DKI JAKARTA 2018-2022 N o 1 Isu Strategis No Strategi No Program Kunci Ketersediaan air baku 1.1 Efisiensi pengelolaan oleh operator dan konsumsi air 1.1.1 Penurunan tingkat air tidak berekening Indikator kinerja Program Tingkat air tidak berekening No 1.1.1.1 Perbaikan instalasi perpipaan dan meter air 1.1.1.2 Kerjasama dengan kepolisian untuk pencurian air 1.1.1.3 Penerapan insentif berbasis penurunan persentase kebocoran Evaluasi sumber NRW 1.1.1.4 1.1.2 1.2 Optimalisasi pemanfaatan sumber air yang tersedia saat ini 1.2.1 1.2.2 60 Gerakan penghematan konsumsi air Revitalisasi fungsi embung/waduk sebagai tangkapan air dan sumber air baku Normalisasi kali dan sungai Tingkat konsumsi air oleh pelanggan Volume air yang ditahan/ditampu ng sebagai sumber air baku Persentase kenaikan daya tampung kali dan sungai Kegiatan Kunci 1.1.2.1 Komunikasi perubahan perilaku menuju masyarakat hemat air 1.1.2.2 Penyesuaian struktur tarif 1.2.1.1 Revitalisasi waduk 1.2.1.2 Revitalisasi embung 1.2.1.3 Pemantauan kualitas air waduk/ embung 1.2.1.4 1.2.2.1 Pengelolaan pemanfaatan air permukaan (danau, sungai, laut) Pengerukan kali/sungai 1.2.2.2 Pengerasan dinding sungai 1.2.2.3 Pembangunan tanggul di daerah-daerah rawan banjir Pelaksana Utama Kegiatan                 PAM Jaya BPKD PAM Jaya Kepolisian Kejaksanaan Biro Perekonomian PAM Jaya PAM Jaya DSDA Mitra Pembangunan Diskominfo Dinas Kesehatan PAM Jaya PAM Jaya Biro Hukum Prov Dinas Sumber Daya Air        Dinas Sumber Daya Air Dinas Lingkungan Hidup DSDA PUPERA DSDA PUPERA DSDA  Dinas Sumber Daya Air  DSDA DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK N o Isu Strategis No Strategi No 1.2.3 Program Kunci Kerjasama penanganan kuantitas dan kualitas air permukaan dengan daerah yang berbatasan (Jawa Barat dan Banten) Indikator kinerja Program Tambahan volume air yang dapat dimanfaatkan karena meningkatnya kualitas air sungai No Kegiatan Kunci 1.2.2.4 Penertiban lahan yang merupakan bagian dari sungai Penyusunan regulasi kerjasama antar wilayah tentang pengamanan kualitas air sungai (Bekasi, Kab Bekasi, Bogor, Depok) 1.2.3.1 1.2.3.2 Rakor tim terpadu penanganan air permukaan DKI 1.2.3.3 Pemantauan kualitas air sungai, waduk, situ, embung, laut, muara, teluk Penanganan sampah di badan air Pengawasan potensi pencemaran limbah cair 1.2.3.4 1.2.3.5 1.3 Pengembangan sumber air alternatif (optimasi bauran air domestik) 1.3.1 1.3.2 Peningkatan kualitas hasil pengolahan grey water dan black water agar dapat digunakan kembali Optimasi penerapan water recharge Proporsi volume air hasil pengolahan grey water dan black water yang dapat digunakan kembali Proporsi lahan menerapkan 1.3.1.1 1.3.1.2 Penegakan aturan pemenuhan baku mutu efluent hasil pengolahan air limbah Promosi penggunaan hasil bauran air domestik 1.3.1.3 Regulasi pemanfaatan efluent hasil pengolahan air limbah sebagai salah satu sumber air baku DKI (dengan pemanfaatan sesuai aturan) 1.3.1.4 Penerapan penggunaan recycle water di bangunan pemerintah 1.3.2.1 Kampanye-komunikasi perubahan perilaku menuju penerapan water recharge Pelaksana Utama Kegiatan               DSDA Kelurahan Bappeda Biro Kerjasama Biro Tata Pemerintahan PUPERA Bappenas Bappeda Dinas Sumber Daya Air Dinas Lingkungan Hidup PAM Jaya PD PAL Jaya PUPERA Dinas Lingkungan Hidup  Dinas Lingkungan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta  Dinas Lingkungan Hidup             Dinas Kominfo Dinas Lingkungan Hidup Dinas Sumber Daya Air BPKLH Biro Hukum Dinas Kesehatan Dinas Lingkungan Hidup DPM PTSP PDPAL Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Perumahan dan Permukiman Asisten Sekretariat Daerah bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup  Dinas Kominfo  Dinas Perindustrian dan Energi 61 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK N o Isu Strategis No Strategi No Program Kunci (sumur resapan, sumur retensi, lubang biopori) 1.3.3 Penggunaan sumber air alternatif Indikator kinerja Program water recharge Proporsi tambahan volume air baku dari hasil pengembangan alternatif sumber air baku No Kegiatan Kunci 1.3.2.2 Fasilitasi pemanfaatan lahan kosong sebagai kolam retensi dan juga kolam resapan air hujan (misalnya di taman, halaman perkantoran pemerintah, sekolah, fasum dll) 1.3.2.3 Pengawasan penerapan water recharge 1.3.3.1 Study potensi alternatif sumber air DKI 1.3.3.2 Pengaturan pemanfaatan air artesis (untuk kawasan tanpa pilihan sumber air lain) Pemanenan dan menabung air hujan pada setiap bangunan pemerintah, bangunan swasta, fasilitas umum 1.3.3.3 1.3.1.4 2 Akses masyarakat pada air minum yang aman 2.1 Percepatan perluasan akses air minum aman 2.1.1 Konversi air tanah ke air perpipaan Tambahan Rumah Tangga yang menggunakan air perpipaan 2.1.1.1 2.1.1.2 2.1.1.3 62 Penambahan air curah/bak supply dari PDAM Kota Tangerang, SPAM Jatiluhur 1-2, dan Waduk Karian Study kapling/zone resiko penyedotan air tanah tinggi/intensive Promosi/edukasi untuk beralih ke layanan perpipaan Penegakan aturan penyedotan air tanah Pelaksana Utama Kegiatan  Dinas Perindustrian dan Energi  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman  Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan  Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang  Dinas Perindustrian dan Energi  Dinas Lingkungan Hidup  DSDA  PTSP  Dinas Sumber Daya Air  Dinas Lingkungan Hidup  Dinas Kehutanan  PAM Jaya  PUPERA  Dinas Perindustrian dan Energi                   Dinas Sumber Daya Air Dinas Lingkungan Hidup Dinas cipta karya Dinas Perumahan dan Permukiman Dinas Kehutanan Dinas Bina Marga PAM PUPERA Dinas Perindustrian dan Energi Dinas Sumber Daya Air Dinas Lingkungan Hidup PAM Kem. ESDM Diskominfo PAM Jaya Dinas Perindustrian dan Energi Dinas Lingkungan Hidup PAM Jaya DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK N o Isu Strategis No Strategi No Program Kunci Indikator kinerja Program No 2.1.1.4 2.1.2 2.1.3 Peningkatan layanan air minum aman melalui jaringan perpipaan Pengembangan SPAM BJP pada kawasan yang tidak ada jaringan Tambahan kapasitas layanan jaringan perpipaan Tambahan kapasitas layanan SPAM BJP 2.1.2.1 Kegiatan Kunci Peningkatan kualitas layanan jaringan perpipaan oleh operator Pembangunan/pengembangan WTP (IPA Buaran 3, IPA Hutan Kota, IPA Pesanggrahan) 2.1.2.2 Percepatan pengembangan jaringan perpipaan 2.1.2.3 Kebijakan/penyesuaian regulasi tentang pelayanan air minum (termasuk memastikan prioritas layanan ke wilayah dengan air tanah yang jelek/ tanpa alternative sumber aman) 2.1.3.1 Pengembangan pilihan teknologi SPAM BJP untuk kawasan tanpa jaringan perpipaan dan kualitas air tanah-nya buruk Pelaksana Utama Kegiatan  Dinas Sumber Daya Air  Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang  Satpol PP  Lurah  Camat PAM Jaya                              PAM Bappeda DSDA PUPERA PTSP Dinas Cipta Karya BPAD BPKD PAM Bappeda DSDA PUPERA PTSP Dinas Cipta Karya BPAD BPKD PAM Jaya Bappeda Dinas Sumber Daya Air BPKLH Biro Tapem Biro Hukum Biro perekonomian BPBUMD PUPERA Dinas Sumber Daya Air PAM Jaya DPE PUPERA 63 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK N o Isu Strategis No Strategi No Program Kunci Indikator kinerja Program perpipaan dan kualitas air tanah buruk 2.2 Pembatasan penggunaan air tanah di kawasankawasan yang air tanahnya tercemar 2.2.1 Penegakan aturan pembatasan penggunaan air tanah, dengan prioritas pada kawasan air tanah tercemar Jumlah penurunan penggunaan air tanah di kawasan air tanah tercemar No 2.1.3.2 Penyediaan/fasilitasi pengembangan SPAM BJP 2.2.1.1 Edukasi dan diseminasi ijin dan standar konstruksi sumur/air tanah yang aman 2.2.1.2 Penerapan larangan penggunaan air tanah di kawasan tercemar/kawasan air tanah yang rawan (kritis dan rusak) Edukasi pengolahan air minum rumah tangga (PAM RT) untuk MBR dan kawasan dengan akses air tanah/sumur 2.2.1.3 2.2.1.4 3 Layanan air minum aman bagi MBR dan kawasan prioritas butuh air minum, termasuk di Kep. Seribu 64 3.1 Pengembangan teknologi yang sesuai bagi Kep. Seribu 3.1.1 Pengembangan teknologi layanan air minum di Kep Seribu Pilihan teknologi yang teruji dapat diterapkan di Kep Seribu Kegiatan Kunci 3.1.1.1 Pemantauan/pemetaan berkala kualitas air tanah Fasilitasi kerjasama study/pemutakhiran kajian sumber air baku dan pilihan teknologi 3.1.1.2 Uji coba penerapan pilihan teknologi 3.1.1.3 Penyusunan kebijakan penerapan teknologi terpilih Pelaksana Utama Kegiatan                                Bappeda Dinas Sumber Daya Air DPE PAM Jaya BPBUMD PUPERA PTSP Dinas Perumahan Permukiman Dinas Perindustrian dan Energi Dinas Lingkungan Hidup DPM PTSP Dinas Perindustrian dan Energi Dinas Lingkungan Hidup Dinas Sumber Daya Air Dinas PPAPP Dinas Kesehatan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Bappeda Dinas Sumber Daya Air PAM Jaya PUPERA Dewan Riset Daerah Dinas Sumber Daya Air PAM Jaya PUPERA Dewan Riset Daerah Bappeda Dinas Sumber Daya Air Biro Hukum DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK N o Isu Strategis No 3.2 Strategi Pilihan layanan air minum perpipaan bagi MBR/informal/ka wasan prioritas butuh air minum No Program Kunci 3.1.2 Pengembangan pilihan pembiayaan dan kelembagaan untuk pilihan teknologi terpilih di Kep Seribu 3.2.1 3.2.2 3.3 Pengembangan layanan bertahap sesuai skala prioritas 3.3.1 Pengembangan pilihan layanan air minum perpipaan bagi MBR/Informal/kawa san prioritas Pengembangan pembiayaan alternatif (Smart Financing) Layanan Perpipaan bagi MBR/Informal/kawa san prioritas Pengembangan layanan di Kep Seribu Indikator kinerja Program Pilihan pembiayaan dan kelembagaan yang sesuai untuk pilihan teknologi yang akan diterapkan di Kep Seribu PilihanPilihanPiliha nPilihanpilihanpilihanpilih anpilihan layanan air minum perpipaan bagi MBR/Informal/ kawasan prioritas Pilihan pembiayaan Layanan Perpipaan bagi MBR/Informal/ kawasan prioritas Cakupan akses di Kep Seribu No Pengembangan layanan perpipaan bagi MBR di kawasan prioritas Cakupan MBR yang mengakses layanan perpipaan Pelaksana Utama Kegiatan 3.1.2.1 Fasilitasi kerjasama study/pemutakhiran kajian pilihan pembiayaan dan kelembagaan untuk layanan air minum Kep Seribu  Bappeda  Biro Perekonomian  PAM Jaya 3.1.2.2 Penyusunan kebijakan terkait kelembagaan pengembangan layanan air minum Kep Seribu  Bappeda  Biro Hukum/ Biro Organisasi 3.2.1.1 Pengembangan pilihan layanan perpipaan bagi kawasan MBR/Informal/kawasan prioritas (misalnya master meter dan mini plant) 3.2.1.2 Penyusunan kebijakan terkait untuk penerapan pilihan layanan perpipaan bagi MBR/informal 3.2.2.1 Fasilitasi study/kajian pilihan pembiayaan layanan perpipaan bagi MBR (micro-credit, Kartu Air Minum Jakarta) Penyusunan kebijakan terkait pembiayaan layanan air minum perpipaan bagi MBR 3.2.2.2 3.3.1.1 Pembangunan SPAM-Kep Seribu 3.3.1.2 SWRO pada wilayah tanpa pilihan sumber air baku air tawar yang efisien Peningkatan SPAM yang sudah ada-Kep Seribu 3.3.1.3 3.3.2 Kegiatan Kunci 3.3.2.1 Penyediaan/fasilitasi pengembangan layanan perpipaan bagi MBR/informal/kawasan prioritas 3.3.2.2 Pendampingan dan pemberdayaan masy dalam operasi dan pemeliharaan layanan komunal      Dinas Sumber Daya Air PAM Jaya Dinas Cipta Karya Dinas Sumber Daya Air Biro Hukum/ Biro Organisasi  Dinas Sumber Daya Air  Biro Perekonomian  Dinas Sumber Daya Air  Biro Hukum/ Biro Organisasi         Dinas Sumber Daya Air PAM Jaya PUPERA DSDA Dinas Sumber Daya Air PAM Jaya Dinas Sumber Daya Air PAM Jaya  Dinas PPAPP  DSDA 65 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK N o 4 Isu Strategis No Akses layanan SPALD aman melalui sistem off-site (terpusat) 4.1 Strategi Percepatan penyediaan jaringan sistem terpusat No Program Kunci 4.1.1 Pengembangan jaringan dan layanan SPALD terpusat 4.1.2 Promosi sistem terpusat pada wilayah yang telah ada jaringan terpusat (sewerage) Indikator kinerja Program Tambahan luas wilayah pelayanan jaringan SPALD terpusat Tambahan akses RT yang terhubung dengan SPALD terpusat No 4.1.1.1 4.1.1.2 Pengintegrasian IPAL komunal yang telah ada/direncanakan dengan jaringan sewerage PDPAL Fasilitasi penyediaan lahan 4.1.1.3 Perluasan layanan jaringan sistem terpusat 4.1.1.4 Peningkatan kapasitas operator layanan terpusat (PD PAL Jaya) Diseminasi pilihan teknologi sanitasi (jamban dan septic tank) yang siap menuju jaringan terpusat 4.1.2.1 4.1.2.2 Edukasi masyarakat dan promosi sanitasi dan pengolahan air limbah aman melalui sistem terpusat 4.1.2.3 Penegakan aturan KepGub No 45/1992 dan PerGub 122/2005 (berlaku juga untuk setempat) Pengembangan mekanisme insentif untuk penegakan aturan yang berlaku (seperti KepGub No 45/1992 dan PerGub 122/2005) (berlaku juga untuk setempat) Kegiatan pemicuan dan tindak lanjut pasca pemicuan perubahan perilaku (STBM) 4.1.2.4 5 Akses masyarakat pada layanan SPALD aman, terutama untuk MBR dan kawasan prioritas, melalui sistem setempat 66 5.1 Perubahan Perilaku 5.1.1 Promosi perubahan perilaku dan edukasi masyarakat tentang sanitasi aman melalui sistem setempat individu/komunal Jumlah RT OD menjadi ODF Kegiatan Kunci 5.1.1.1 5.1.1.2 Promosi dan Penegakan Aturan Penggunaan IPAL dan Penyedotan Berkala (mengacu pada PerGub 122/2005) Pelaksana Utama Kegiatan  Dinas Sumber Daya Air  PD PAL                 Bappeda BPAD Bappeda DSDA PD PAL Jaya PD PAL Jaya Bappeda BPKLH DSDA PD PAL Diskominfo PD PAL Jaya Dinas Kesehatan PPAPP DSDA Dinas Cipta Karya  Dinas Kesehatan  Dinas Pendidikan  DPPAPP           Dinas Kesehatan Dinas PPAPP Dinas KomInfo PD PAL DPPAPP DSDA Dinas Cipta Karya Dinas LH Walikota DPM-PTSP DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK N o Isu Strategis No (setempat) 5.2 Strategi Percepatan penyediaan layanan sistem pengelolaan SPALD on site aman No Program Kunci 5.2.1 Pengembangan layanan sistem pengelolaan SPALD setempat aman Indikator kinerja Program Luas wilayah dengan layanan dan sistem pengelolaan SPALD on site aman No 5.2.1.1 Kajian kapasitas layanan IPLT eksisting untuk pemenuhan layanan sd 2022 (termasuk kajian dukungan teknologi) 5.2.1.2 Penyusunan roadmap/rencana induk pengelolaan air limbah domestik melalui sistem setempat di DKI Jakarta 5.2.1.3 Pengembangan pilihan teknologi sanitasi dan SPALD sistem individu/komunal bagi kawasan MBR dan prioritas 5.2.1.4 Pengembangan pilihan teknologi/layanan penyedotan tinja untuk kawasan sulit diakses truk tinja (misal TSS, motor tinja, dll) Fasilitasi Upgrading Septic Tank menjadi aman 5.2.1.5 5.2.2 Pengembangan pilihan pembiayaan layanan SPALD on site aman Pilihan pembiayaan Layanan SPALD on site bagi MBR/Informal/ kawasan prioritas Kegiatan Kunci 5.2.1.6 Peningkatan jumlah dan kapasitas WUSAN/penyedia jasa 5.2.1.7 Ekspansi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal, termasuk untuk IPAL komunal dan Rusunawa 5.2.2.1 Study/kajian pilihan pembiayaan layanan air limbah domestik dan SPALD sistem individu/komunal bagi kawasan MBR dan prioritas 5.2.2.2 Regulasi bagi penerapan pilihan pembiayaan Layanan SPALD on site bagi MBR/Informal/ kawasan prioritas Pelaksana Utama Kegiatan                                  Dinas Sumber Daya Air PD PAL BPBUMD Dewan Riset Daerah DKI Bappeda Dinas Sumber Daya Air BPKLH PDPAL PUPERA Dinas Sumber Daya Air Bappeda BPKLH PD PAL PUPERA Bappeda PD PAL Dinas Sumber Daya Air PD PAL Bappeda Dinas Kesehatan DPPAPP Dinas UMKM Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman PDPAL dan penyedia layanan swasta DSDA Dinas Sumber Daya Air PD PAL Biro Perekonomian BPKLH Bappeda Dinas Sumber Daya Air PD PAL BPKLH 67 DESAIN BESAR SEBAGAI “JEMBATAN” PENYUSUNAN RPJMD 2018-2022 LAYANAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DOMESTIK N o Isu Strategis No Strategi No 5.2.3 68 Program Kunci Penataan Kelembagaan Penyelenggaraan Layanan SPALD Indikator kinerja Program Kesesuaian kewenangan dalam upaya percepatan penyediaan jaringan sistem on site No Kegiatan Kunci 5.2.3.1 Penataan wewenang, hak, dan kewajiban operator dan regulator dalam percepatan perluasan layanan 5.2.3.2 Peningkatan kinerja operator layanan setempat (PD PAL Jaya) 5.2.3.3 Review/pengembangan regulasi terkait pelaksanaan/implementasi layanan SPALD on site 5.2.3.4 Penerapan regulasi pelayanan penyedotan Lumpur Tinja (SDA) 5.2.3.5 Pengawasan kualitas pengolahan (pemenuhan standar effluent) IPAL komunal dan Rusunawa 5.2.3.6 Pendampingan dan pemberdayaan masy dalam operasi dan pemeliharaan layanan air limbah komunal 5.2.3.7 Kajian alternatif kerjasama pembiayaan pelayanan air limbah domestik Pelaksana Utama Kegiatan                                  Biro Hukum/ Biro Organisasi Dinas Sumber Daya Air PD PAL BPKLH Biro Hukum/ Biro Organisasi DSDA PD PAL Jaya BPBUMD Bappeda Dinas Sumber Daya Air BPKLH Biro Hukum/ Biro Organisasi PDPAL Dinas Lingkungan Hidup DPM-PTSP PDPAL Dinas Sumber Daya Air BPKLH Dinas Lingkungan Hidup Dinas Perumahan dan Permukiman Dinas Lingkungan Hidup DSDA PDPAL Dinas PPAPP DinKes DSDA Dinas LH Bappeda Dinas Sumber Daya Air BPBUMD Biro Perekonomian BPKD BPKLH PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA BEKERJA SAMA DENGAN USAID IUWASH PLUS