Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
PERJANJIAN KERJASAMA NOMOR : …../PKK/SK/INOVASIINDUSTRI-DII/V/2017 ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEKRETARIAT DITJEN DAN DIREKTORAT INOVAS INDUSTRI DITJEN PENGUATAN INOVASI DENGAN …………………………………………………………………….. TENTANG (...............................................................................................) Pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Drs. Adi Rahardjo, MM Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Ditjen dan Direktorat Inovasi Industri Ditjen Penguatan Inovasi Alamat : Gedung 2 BPPT, Lantai 22, Jl. MH. Thamrin 8, Jakarta 10340 Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : Jabatan : Alamat : Dalam hal ini selaku penanggung jawab penerima dana bantuan pemerintah lainnya, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama tentang Pekerjaan ………………………………………………….yang selanjutnya disebut PEKERJAAN dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut : PASAL 1 DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4497, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4497); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4734); 4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 5. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14); 6. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; 7. Keputusan Presiden Nomor 99/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tahun 2015-2019; 9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 889); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/ 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/ 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); PASAL 2 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA : Berhak memperoleh data dan informasi yang diperoleh dari hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA. Berhak meminta dan menerima semua laporan secara periodik berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA Wajib membiayai pekerjaan yang dilaksanakan PIHAK KEDUA sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang disetujui PIHAK KEDUA : Berhak menerima pembayaran dari pihak PERTAMA. Sanggup menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati dituangkan dalam surat pernyataan Wajib bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan, administrasi dan keuangan atas pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib menyimpan semua bukti-bukti pengeluaran serta dokumen pelaksanaan lainnya. Wajib mengembalikan sisa dana pelaksanaan pekerjaan yang tidak terpakai ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Wajib menyerahkan laporan akhir paling lambat pada tanggal 14 Desember 2017 berupa hard copy dan soft copy 5 (lima) eksemplar. PASAL 3 JUMLAH BANTUAN Jumlah bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp. 555.225.000 ,-(Lima ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah ) sudah termasuk pajak dan bea meterai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat pasti dan tetap. Nilai/harga Perjanjian kerjasama PEKERJAAN sebagaimana tercantum pada ayat (2.1) Pasal ini dibebankan pada anggaran : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) : Satuan Kerja Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Tahun Anggaran 2017 Program : Program Penguatan Inovasi (042.07.10) Kegiatan : Penguatan Inovasi Industri (5726) Output : Produk Inovasi Industri (5726.002) Mata Anggaran : Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Pemda/Masyarakat (526311) PASAL 4 MEKANISME PENCAIRAN DANA BANTUAN Pembayaran atas biaya PEKERJAAN oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan sebagai berikut: Pembayaran Pertama (Termin I) : Termin I dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar 70% (Tujuh puluh per seratus) dari nilai/harga Perjanjian Kerjasama PEKERJAAN atau sebesar 70% x Rp. ……………….= Rp……………………..,- ( ………………………………………….) setelah perjanjian kerjasama di tandatangani PARA PIHAK dan PIHAK KEDUA menyerahkan proposal Kegiatan sebanyak 3 (tiga) eksemplar (dalam bentuk dokumen cetak dan elektronik) dan kesanggupan sesuai dengan pasal 2 ayat 2point b dituangkan dalam surat pernyataan dan diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA yang tertuang dalam Berita Acara. Pembayaran Kedua (Termin II) : Termin II dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari nilai/harga Perjanjian kerjasama PEKERJAAN atau sebesar 30% x Rp. ……………….= Rp………………,- ( ………………………………………………) setelah PIHAK KEDUA menyerahkan Laporan Kemajuan Pekerjaan sebanyak 3 (tiga) eksemplar (dalam bentuk dokumen cetak dan elektronik) dan diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA yang tertuang dalam Berita Acara. Pembayaran dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui transfer bank ke : - Nama Pemilik Rekening : …………. - Nama Bank : …………… - Nomor Rekening : …………... - Alamat Bank : …………… - NPWP Lembaga/Instansi : …………… PASAL 5 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan terhitung sejak tanggal .... bulan ......tahun Dua ribu tujuh belas sampai dengan tanggal ..... bulan ....... tahun Dua ribu tujuh belas. PASAL 6 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan diatur dan dikelola sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. PASAL 7 HASIL PEKERJAAN Hasil PEKERJAAN berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli atau yang dihasilkan dari kegiatan ini akan dihibahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PASAL 8 KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian kerjasama perjanjian kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, PIHAK KEDUA memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan Pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan Oleh perbuatan atau kelalaian PARA PIHAK. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi. Setelah terjadinya Keadaan Kahar, PARA PIHAK dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Perjanjian kerjasama (Amandemen Perjanjian kerjasama), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian kerjasama ini. PASAL 9 SANKSI Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan PIHAK KEDUA belum menyelesaikan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi denda sebesar 1 ‰ (satu permil) setiap hari keterlambatan sampai dengan setinggi-tingginya 5% (lima persen). PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak mencapai kata sepakat, maka penyelesaian perselisihan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PASAL 11 KORESPONDENSI Hubungan korespondensi PARA PIHAK ditujukan ke alamat sebagai berikut: Untuk PIHAK KESATU: Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Gedung II BPPT, lantai 22 Jl. MH. Thamrin No.8, Jakarta Pusat (10340) Telp. : 021 316-9808- 08119782313(Adi Rahardjo) Fax. : 021 314-8101 e-mail: sek.inovasilitbangindustri@gmail.com, sek.inovasilitbangindustri@ristekdikti.go.id Untuk PIHAK KEDUA: ……………………………… ……………………………… ……………………………… ……………………………... e-mail : ……………………………………. Dalam hal terjadi perubahan alamat korespondensi, PARA PIHAK wajib saling memberitahukan secara tertulis. PASAL 12 AMANDEMEN PERJANJIAN KERJASAMA (1) Perubahan isi Perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan sesuai kesepakatan PARA PIHAK. (2) Perubahan isi Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 12 Ayat (1) akan dituangkan dalam Amandemen Perjanjian kerjasama, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian kerjasama ini. PASAL 13 PENUTUP Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 4 (empat) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dimana 2 (dua) di antaranya bermaterai cukup dan masing-masing 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA ………………….. PIHAK PERTAMA Drs. Adi Rahardjo, MM NIP. 196408111992031001