Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
A. PENDAHULUAN a. Kasus Posisi Kasus ini adalah kasus pencemaran air sungai di Kampung Pelampisan, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang, Jawa Tengah oleh PT Marimas. Menurut warga setempat pencemaran ini sudah terjadi sejak dua atau tiga tahun sebelumnya, namun warga baru merasakan jika pencemaran ini semakin parah pada tahun 2013. Hal ini terjadi karena adanya keluhan dari masyarakat setempat tentang bau menyengat yang menimbulkan mual mual dan sakit kepala. Pencemaran ini menimbulkan beban derita yang dirasakan oleh masyrakat setempat,bahkan wargapun sampai berbondong bondong mendatangi pabrik PT Marimas untuk membahas masalah tersebut. Dari masalah tersebut disebutkan : Jebolnya saluran pembuangan air limbah PT. Marimas,sehingga limbah mengalir ke wilayah masyarakat,Menghasilkan sisa dari kegiatan usaha berupa B3, Menimbulkan bau menyengat yang menyebabkan penyakit bagi warga sekitar, Hilangnya air bersih karena air limbah sudah masuk dan bercampur dengan areal sumur yang merupakan sumber air bersih, Pengolahan limbah yang 100 persen belum sempurna. Pencemaran ini tak pelak menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar,mengingat bahwa keberadaan sungai Klampisan sangat dekat dengan kawasan industry dan ruah wrga, maka mau tak mau bau tersebut harus dihirup dan tidak dapat dihindari. Hal terparah dari pencemaran limbah tersebut adalah air sumur wrga yang merupakan sumber air yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dipergunakan lagi karena sudah tercemar oleh limbah. Air sumur tersebut menjadi kotor dan berbau tajam karena sudah tercampur air limbah. Selain itu, kampong Klampisan merupakan daerah rawan banjir, yang mana setiap hujan deras rumah wrga selalu tergenang air. Banjir tersebut juga bercampur dengan air limbah sehingga mengakibatkan gatal-gatal. Dengan demikian, pencemaran oleh PT Marimas ini diindikasikan telah melanggar hak masyarakat sekitarnya atas jaminan kesehatan dan rasa aman terhindar dari dampak negatif aktifitas pabrik. Lebih jauh lagi, pencemaran ini diindikasikan telah melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia di lingkungan hidup. b. Fakta Hukum Dari kasus pencemaran air sungai di Kampung Pelampisan Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang, Jawa Tengah oleh PT Marimas ini ditemukan fakta-fakta yaitu: 1. Jebolnya saluran pembuangan air limbah PT. Marimas,sehingga limbah mengalir ke wilayah masyarakat. 2. Menghasilkan sisa dari kegiatan usaha beru B3
Abstrak Banjir adalah masalah yang sering terjadi di daerah perkotaan. Peristiwa ini hampir setiap tahun berulang, namun sampai saat ini belum dapat terselesaikan bahkan cenderung makin meningkat, baik frekuensinya maupun luasnya. Banjir mengakibatkan berbagai fasilitas yang ada dan lingkungan sekitar menjadi rusak, sehingga mengakibatkan kerugian dan kerusakan lingkungan. Bila tidak segera ditangani, maka kedepannya masalah yang lebih besar akan menimpa perkotaan. Curah hujan yang begitu tinggi mengakibatkan massa air semakin tinggi. Oleh sebab itu, dibutuhkan daerah resapan air dan sluran drainase yang baik untuk mengalirkan air agar mengurangi kemungkinan terjadinya banjir. Seringkali banjir yang terjadi karena drainase belum tertata yang diakibatkan oleh perubahan tata guna lahan, serta permasalahan yang lain adalah dalam pembangunan drainase. Banyaknya drainase yang sudah rusak juga dapat menimbulkan banjir,karena tidak mampu lagi untuk menampung aliran ait. Drainase yang kurang baik dapat mengakibatkan banjir, rob bahkan longsor. Oleh sebab itu dalam pembangunan dan penataan drainase harus sangat diperhatikan agar tidak mengakibatkan banjir. Kurangnya koordinasi, sering mengakibatkan kurang tertatanya saluran drainase. Serta banyaknya pembangunan yang tidak memperhatikan system drainase mengakibatkan saluran tidak mengalir dengan baik. Karenanya, dibutuhkan kesadaran diri masyarakat dalam masalah lingkungan dan peranan pemerintah dalam pembuatan drainase, sehingga drainase yang ada dapat dipergunakan dengan semestinya dan bukannya menimbulkan masalah. Kata kunci : Banjir, Saluran Drainase, Pembangunan PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Di Indonesia ini, terutama diwilayah perkotaan sering terjadi genangan air atau banjir pada setiap tahunnya. Peristiwa ini terjadi setiap musim hujan telah tiba dan sampai saat ini belum ada penanganan dari pemerintah yang mampu mengatasinya. Dibandingkan dengan masalah yang lain,banjir adalah masalah yang sering timbul di Indonesia. Curah hujan yang tinggi mengakibatkan debit air semakin tinggi, kurangnya daerah resapan air dan saluran drainase dapat menimbulkan genangan yang jika dibiarkan akan mengakibatkan banjir. Dalam kasus ini, banjir diakibatkan karena kurang tertatanya saluran drainase,sehingga mengakibatkan banjir bahkan longsor. Drainase adalah suatu system untuk menyalurkan air hujan. System ini
Pelaksanaan penambangan maupun eksploitasi alam tidaklah selalu berjalan dengan sebagaiamana yang diharapkan dengan tidak menimbulkan efek negatif yang akan timbul dan berdampak langsung kepada lingkungan sekitar dari penambangan tersebut. Hal tersebut dapat kita lihat dari berbagai macam studi kasus mengenai dampak dari penambangan yang pernah terjadi diseluruh wilayah di Indonesia yang dimana kemudian hal tersebut dijadikan sebagai pembahasan mengenai kerusakan alam. Pelaksanaan mengenai upaya eksploitasi yang ingin dilakukan secara besar-besaran dan berlebihan ini hanya bertujuan untuk kepentingan pribadi yang dimana hanya ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan tidak memperhatikan berbagai macam prosedur atau tahapan yang baik dan sesuai untuk melakukan penambangan yang dimana hal tersebut sudah diatur dan dimuat dalam undang-undang mengenai penambangan. Seperti misalnya sebelum melakukan penambangan ataupun pengoperasian daerah penambangan dan pengolahan harus memiliki dokumen AMDAL terlebih dahulu yang dimana dokumen tersebut memuat mengenai segala potensi yang terjadi baik itu dampak baik maupun dampak buruk yang akan ditimbulkan dari pelaksanaan penambangan tersebut. Dokumen AMDAL tersebut juga menjadi dasar yang dimana apakah perizinan mengenai pelaksanaan penambangan tersebut dapat dilaksanakan atau tidak boleh/dilarang untuk dilaksanakan. Kasus mengenai dampak buruk yaitu kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan adalah kerusakan lingkungan yang terjadi di Kalimantan Timur oleh PT. Indominco Mandiri yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan PT. Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM). Mengenai kerusakan tersebut, disampaikan oleh Greenpeace Indonesia dengan cara merilis hasil investigasi yang dilakukan terkait dengan aktivitasi pertambangan batubara di Provinsi Kalimantan Timur yang dimana dampaknya adalah merusak bentang alam dan mengganggu kualitas air tanah. Dalam laporannya, Greenpeace Indonesia mempublikasikan mengenai hasil dari temuan dan investigasi lapangan yang memiliki kaitan terhadap dampak yang ditimbulkan langsung oleh penambangan batubara berskala besar yang dilakukan dan didanai oleh perusahaan Thailand tersebut.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai peta reposisi yang dikeluarkan Departemen Kehutanan tidak menghapus kesalahan PT Kideco Jaya Abadi yang menambang 9,8 hektare area konservasi Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. “Pelanggaran ini telah berlangsung lama sehingga saat ada peta reposisi baru tidak bisa mencuci dosa Kideco,” kata Direktur Walhi Kalimantan Timur, Izal Wardana, Minggu (25/4). Departemen Kehutanan mengeluarkan peta reposisi baru area pertambangan Kideco yang dinyatakan di luar area konservasi Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser. Perkembangan kasus ini yang membuat mandeknya proses penyidikan kepolisian. Izal menduga hal ini merupakan praktek mafia Departemen Kehutanan dalam penanganan kawasan konservasi alam di Indonesia. Pasalnya, dugaan tersebut berdasarkan penerbitan peta reposisi yang dikeluarkan saat kasusnya sedang hangat- hangatnya disidik pihak kepolisian. Berkomentar masalah ini, Izal meminta polisi tidak ragu untuk melanjutkan penyidikan dengan memeriksa tersangka Chief Operation Officer (COO) Kideco Kim Dal Soo. Tersangka bos Kideco selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepolisian. Izal berharap polisi mampu menuntaskan penyidikan kasus Kideco untuk membawanya ke proses peradilan. Bila tidak, hal ini hanya menambah panjang daftar buram penanganan perambahan kawasan konservasi untuk kepentingan pertambangan batu bara. Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Wisnu Sutirta mengatakan ada peta reposisi baru yang dikeluarkan Departemen Kehutanan atas kawasan area pertambanan Kideco. Namun keberadaan peta ini, menurutnya, tidak mempengaruhi proses penyidikan kasus Kideco. “Masih jalan terus proses penyidikan polisi. Tidak ada masalah,” paparnya. Dalam kasus ini, Wisnu mengatakan, polisi kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada bos Kideco Kim Dal Soo yang merupakan warga negara Korea Selatan. Dia mengharapkan tersangka ini kooperatif untuk memenuhi panggilan sehubungan kasus Kideco. Polisi tidak juga mampu memeriksa Kim Dal Soo atas kasus pemanfaatan lahan lindung untuk pertambangan batu bara. Hampir empat bulan pimpinan Kideco ini jadi incaran polisi sejak panggilan pertama sebagai tersangka. Polisi telah menetapkan Kim Dal Soo sebagai tersangka kasus penggunaan lahan bukan peruntukkannya. Sejumlah kawasan ditengarai berada di luar peta tata batas serta berita acara pinjam pakai lahan. Tersangka terjerat Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi. Polisi memfokuskan penyidikan terhadap penggunaan lahan seluas 9,8 hektare yang berada di luar kawasan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seluas 23 ribu hektare. Lahan tersebut berada di lokasi penampungan limbah (5,3 hektare), kolam penampungan (1,8 hektare) dan penumpukan limbah pelabuhan (2,8 hektare). Tiga lokasi tersebut dahulunya merupakan kawasan konservasi Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser. Kideco memiliki PKP2B seluas 23 ribu hektare di Kabupaten Paser. Untuk produksi batu bara, Kideco butuh lahan baru untuk penempatan penampungan limbah, kolam penampungan dan penumpukan limbah pelabuhan. Tiga lokasi tersebut diperoleh dari pembebasan lahan masyarakat sebesar Rp 100 juta dan perambahan konservasi Teluk Adang.
Abstrak Kawasan perkotaan yang padat penduduk menjadikan sulitnya daerah resapan air sehingga menimbulkan banjir. Rob adalah banjir yang airnya berasal dari air laut. Penyebabnya yaitu pemasanan global, pembabatan hutan mangrove dan pasangnya air laut, hingga air yang pasang tersebut menggenangi daratan yang permukaannya lebih rendah. Rob merupakan permasalahan yang serius karena dampak yang ditimbulkannya merugikan banyak pihak. Hal ini membuat masyarakat harus tetap beradabtasi dengan lingkungannya. Adaptasi dilakukan pada bangunan tempat tinggal, ketersediaan air bersih dan pada lahan tambak. Adaptasi pada bangunan tempat tinggal yaitu meninggikan lantai rumah, membuat tanggul, membuat saluran air. Adaptasi pada ketersediaan air bersih yaitu menggunakan air bersih yang dipasok dari daerah lain, sedangkan adaptasi pada lahan yaitu meninggikan tanggul dan penanaman bakau. Dampak banjir rob antara lain: kerusakan bangunan tempat tinggal, sanitasi air tanah, kerusakan lahan tambak, kehilangan lahan, serta kerusakan pada kendaraan atau peralatan kerja. Respon masyarakat terhadap banjir rob yang terjadi yakni masyarakat tetap tinggal dan pindah atau mengungsi. Upaya penanggulangan rob perlu dilakukan agar kerusakan lingkungan dan kerugian dapat teratasi. Analisis atas upaya Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam menangani permasalahan rob menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu menjabarkan permasalahan secara sistematis, faktual dan rinci mengenai fakta yang sebenarnya. Diketahui bahwa daerah pesisir di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto terendam rob. Hasil dari analisis ini berupa kinerja nyata yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pekalongan berdasarkan tinjauan yuridis atas permasalahan rob yang menimpa Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto seperti pembangunan tangggul darurat.
Energy and Buildings
A cross-climate assessment of the visual and energy performance of flexible photochromic films for in-situ window retrofits2023 •
UÁQUIRI - Revista do Programa de Pós Graduação em Geografia da Universidade Federal do Acre
"Replantar Santa Doutrina": um olhar comunicacional sobre o DaimeIn Kocsis László (szerk.), Az igazság elméletei. Budapest: L'Harmattan. pp. 13-129.
Bevezetés az igazságelméletekbe2018 •
Сборник тезисов конференции "ПСИХИЧЕСКОЕ ЗДОРОВЬЕ НАСЕЛЕНИЯ СИБИРИ И ОКАЗАНИЕ ПСИХИАТРИЧЕСКОЙ ПОМОЩИ В СОВРЕМЕННЫХ УСЛОВИЯХ"
РОЛЬ ГИРУДОТЕРАПИИ В ЛЕЧЕНИИ ФАРМАКОРЕЗИСТЕНТНОЙ ПОСТКОВИДНОЙ ДЕПРЕССИИ2024 •
International Journal of Quantum Chemistry
Electronic structure of alumina surface1998 •
Texas Journal of Medical science
Assessment of the Process of Epithelialization After Complex Treatment of Diabetic Foot Syndrome2023 •
2009 Annual Conference & Exposition Proceedings
Analysis Of A Statewide K 12 Engineering Program: Learning From The Field2008 •
Open Access Government
The development of research software engineering as a profession2023 •
ESAIM: Mathematical Modelling and Numerical Analysis
Bifurcations in a modulation equation for alternans in a cardiac fiber2010 •
Economic Development
The Peculiarities in Microfinance Trends: Analyzing Different Geographical Regions in the Period 2014-20212022 •
Journal of Computational Mechanics, Power System and Control
Indian Music Classification using Neural network based Dragon fly algorithm2021 •