Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

PANCASILA.DOC

BAB I PANCASILA Pancasila sebagai Dasar Negara Pancasila sebagai dasar Negara yaitu sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur Negara RI beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah, Pancasila sebagai dasar Negara dapat disebut ideology Negara. Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee). Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Ketentuan-ketentuan Fungsi Sila dalam Pancasila Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya. Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesama manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara. Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya. Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh  warga negara dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute. Yang terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia. Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu,Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).” Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi: Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Isi Pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai luhur yang universal sehingga Pancasila di dalamnya merupakan dasar yang kekal dan abadi bagi kehidupan bangsa. Gagasan vital yang menjadi isi Pancasila sebagai dasar negara merupakan jawaban kepribadian bangsa sehingga dalam kualitas awalnya Pancasila merupakan dasar negara, tetapi dalam perkembngannya menjadi ideologi dari berbagai kegiatan yang berimplikasi positif atau negatif. Tahap berkembangnya Pancasila Pancasila bertolak belakang dengan kapitalisme ataupun komunisme. Pancasila justru merombak realitas keterbelakangan yang diwariskan Belanda dan Jepang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pancasila sudah berkembang menjadi berbagai tahap semenjak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945,yaitu : 1.   Tahun 1945-1948 merupakan tahap politis. Orientasi Pancasila diarahkan pada Aand character building. Semangat persatuan dikobarkan demi keselamatan NKRI terutama untuk menanggulangi ancaman dalam negeri dan luar negeri. Di dalam tahap dengan atmosfer politis dominan, perlu upaya memugar Pancasila sebagai dasar negara secara ilmiah filsafati. Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dalam karya-karyanya ditunjukkan segi ontologik, epismologik dan aksiologiknya sebagai raison d’etre bagi Pancasila (Notonagoro, 1950) Resonansi Pancasila yang tidak bisa diubah siapapun tecantum pada Tap MPRS No. XX/MPRS/1966. Dengan keberhasilan menjadikan “Pancasila sebagai asas tunggal”, maka dapatlah dinyatakan bahwa persatuan dan kesatuan nasional sebagai suatu state building. 2. Tahun 1969-1994 merupakan tahap pembangunan ekonomi sebagai upaya mengisi kemerdekaan melalui Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I). Orientasinya diarahkan pada ekonomi, tetapi cenderung ekonomi menjadi “ideologi” Secara politis pada tahap ini bahaya yang dihadapi tidak sekedar bahaya latent sisa G 30S/PKI, tetapi efek PJP 1 yang menimbulkan ketidakmerataan pembangunan dan sikap konsumerisme. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial yang mengancam pada disintegrasi bangsa. Distorsi di berbagai bidang kehidupan perlu diantisipasi dengan tepat tanpa perlu mengorbankan persatuan dan kesatuan nasional. Tantangan memang trerarahkan oleh Orde Baru, sejauh mana pelakasanaan “Pancasila secara murni dan konsekuen” harus ditunjukkan. Komunisme telah runtuh karena adanya krisis ekonomi negara “ibu” yaitu Uni Sovyet dan ditumpasnya harkat dan martaba tmanusia beserta hak-hak asasinya sehingga perlahan komunisme membunuh dirinya sendiri. Negara-negara satelit mulai memisahkan diri untuk mencoba paham demokrasi yang baru. Namun, kapitalisme yang dimotori Amerika Serikat semakin meluas seolah menjadi penguasa tunggal. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sekedar dihantui oleh bahaya subversinya komunis, melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang aneksasinya kapitalisme. 3. Tahun 1995-2020 merupakan tahap “repostioning” Pancasila. Dunia kini sedang dihadapkan pada gelombang perubahan yang cepat sebagai implikasi arus globalisasi. Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu : Realitasnya: dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dlam masyarakat. Idealitasnya: dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok lebih baik. Fleksibilitasnya: dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika” Perevitalisasikan Pancasila sebagai dasar negara dalam, kita berpedoman pada wawasan : 1. Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religius sebagai dasar dan arah pengembangan profesi 2. Akademis, menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar aspek having 3. Kebangsaan, menumbuhkan kesadaran nasionalisme 4. Mondial, menyadarkan manusia dan bangsa harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam mayaraka dunia yang “terbuka”. D.Pancasila dirumuskan secara resmi dan sah. Pancasila yang dibahas, dirumuskan dan disepakati oleh para pendiri Negara dalam rangka membentuk sebuah Negara nasional, yaitu Negara kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena pancasila dirumuskan dan diputuskan dalam sidang-sidang BadanPenyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Kemerdekaan Indonesia (PPKI), nilai-nilai dasar yang terkandung dalam sila-sila pancasila tersebut secara lahiriah merupakan hasil mufajat para anggota kedua badan tersebut. Para anggota kedua badan tersebut adalah tokoh-tokoh pergerakan nasional yang terkemuka dan didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. E. Pancasila sebagai dasar etika politik Dengan dipilihnya Pancasila sebagai dasar hidup bernegara dan berbangsa atau sebagai dasar hidup berpolitik, maka politik tidaklah netral, tetapi harus dilandasi nilai-nilai etis. Itulah salah satu tugas filsafat politik: mencerahi makna berpolitik dan mengekplisitkan nilai-nilai etis dalam politik yang didasarkan atas Pencasila. Ada anggapan negatif dan sikap skeptik serta sinis terhadap politik. Ada kecenderungan untuk menghindar dari politik. Namun perlu dicattat beberapa hal: pertama, mau tidak mau kita tidak dapat lepas dari politik. Segala kegiatan kita mengandaikan kerangka Negara dan masyarakat. Kedua, berbagai kesulitan yang dihadapi dunia modern, seperti peningkatan kesejahteraan, lingkungan hidup, kesenjangan sosial-ekonomi, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dipecahkan dengan meninggalkan politik, tetapi mengadakan transformasi politik sedemikian rupa, sehingga memungkin kita membentuk dan mengorganisir kehidupan secara efektif. Ketiga, sikap sinis dan skeptik terhadap politik, bukan hal yang tak terhindari. Dengan membangun kredibilitas dan kelayakan suatu model alternatif dan imaginatif institusi politik, ketidakpercayaan akan pilitik bisa diatasi. David Held mengartikan politik sebagai berikut: “Politik adalah mengenai kekuasaan, yaitu mengenai kapasitas pelaku sosial dan institusi sosial untuk mempertahankan atau mentransformir lingkungannya, sosial dan fisik. Politik menyangkut sumber-sumber yang mendasari kapasitas ini dan mengenai kekuatan-kekuatan yang membentuk dan mempengaruhi operasi dari kekuatan itu. Oleh karena itu, politik adalah suatu fenomena yang diketemukan di dalam dan di antara institusi dan masyarakat, melintasi kehidupan publik dan privat. Politik terungkap di dalam semua aktivitas kerjasama, negosiasi dan perjuangan dalam penggunaan dan distribusi sumberdaya. Politik terlibat dalam semua relasi, institusi dan struktur yang melekat dalam aktivitas produksi dan reproduksi dalam kehidupan masyarakat. Politik menciptakan dan mengkondisikan semua aspek kehidupan kita. Politik berada pada inti perkembangan permasalahan dalam masyarakat dan cara kolektif penyelesaian masalah tersebut.” Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara, kehidupan politik memiliki dimensi etis, bukan sesuatu yang netral. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mendorong warganegara untuk berperilaku etis dalam politik. Apabila nilai-nilai Pancasila itu dapat ditransformasikan ke dalam ethos masyarakat, maka akan menjadi pandangan hidup. Pandangan hidup dapat dilihat sebagai suatu cultural software, suatu perangkat lunak budaya. Pandangan hidup adalah suatu cara memahami dunia dan kehidupan sosial, suatu kosmologi masyarakat. Sebagai perangkat lunak budaya pandangan hidup berperan dalam mengkonstruksikan dunia sosial dan politik. Tetapi pandangan hidup itu selalu berada dalam kontestasi dan negosiasi dengan pandangan hidup lainnya. Cultural software dikopi dalam setiap individu melalui sosialisasi, interaksi dan komunikasi. Fungsi cultural software mirip dengan apa yang disebut Gadamer “tradisi”: tradisi melengkapi kita dengan pra-pemahaman yang memungkinkan kita membuat penilaian mengenai dunia sosial Sejauh masyarakat memiliki kopi yang kurang lebih sama, maka pemahaman budaya mereka adalah pemahaman budaya bersama. F. Pancasila Sebagai Acuan Kritik Ideologi Agnes Heller membedakan “yang politik” dengan “politik” (politics). Istilah “yang politik” menunjukkan domain, atau lingkup dimana deliberasi terjadi, Sedangkan istilah “politik” (politics), merujuk kepada aktivitas yang terjadi dalam lingkup itu. Ini mempunyai implikasi pada masalah sejauh mana ‘ruang lingkup politik” (Apakah batas kekuasaan politik?, Siapa memiliki hak untuk melaksanakan kekuasaan politik itu? Isu-isu apa yang relevan bagi politik Kalau dalam masa Yunani kuno “yang sosial” dan “yang politik” terjadi tumpang tindih, sementara dalam modernitas hal itu tidak terjadi. Para “founding fathers” sejak awal telah melakukan suatu “kritik ideologi”, meskipun pada jaman itu model alternatif terhadap ideologi-ideologi besar (liberalisme dan sosialisme) masih terbatas. Ada dua tradisi mengenai konsepsi mengenai “yang sosial” dan “yang politik” dan interaksi antara keduanya. Politik di dalam demokrasi liberal kapitalis didasarkan pada premis konsepsi mengenai individu sebagai unit utama moral dan politik. Karenanya hak dan kebebasan didefinisikan lebih dalam kerangka individual. Hak-hak ini memberikan prioritas kepada kepentingan pribadi individual di atas kepentingan umum. Asumsinya ialah bahwa individu dengan usahanya sendiri dapat memenuhi kebutuhannya tanpa terlalu banyak intervensi dari Negara. Namun dengan berkembangnya demokrasi dan kewarganegaraan, model liberal dianggap tidak memadai. Kritik terhadap ideologi demikian pada abad ke 19 dilontarkan oleh Marx, yang menyatakan bahwa kewarganegaraan modern lebih menguntungkan individu dari kelas borjuis. Pada abad ke 20 negara-negara modern telah menyesuaikan diri dengan kritik ini dengan memperluas “hak-hak sosial” pada kesehatan, kesejahteraan dan jaminan sosial. Namun Negara haruslah berintervensi dalam ekonomi dan masyarakat, lebih dari masa sebelumnya. Dengan demikian “yang politik” lebih masuk ke dalam “yang sosial. Inilah salah satu makna “akhir dari ideologi”, seperti dikemukakan oleh Daniel Bell. Tak ada lagi ideologi yang murni, melalu “liberal” atau melulu “sosialis”. Pancasila dan UUD 1945 mencari keseimbangan dan perpaduan antara keduanya. Dinamika Pancasila terletak dalam ketegangan antara “ideologi” dan “utopia”. Pancasila sebagai ideologi memberi arah pembangunan sistem sosial dan politik. Sistem yang dibangun tidak pernah merupakan perwujudan utuh dari Pancasila, maka selalu bisa dikritik. Bisa terjadi juga Pancasila Pancasila sebagai “ideologi” membenarkan dan meneguhkan sistem yang dibangun untuk kepentingan kelompok tertentu, sehingga menjadi mandeg. Maka atas dasar Pancasila itu pula dapat dilakukan kritik. Mungkin dapat dikatakan dari perspektif ini Pancasila merupakan “utopia”. Utopia dapat bersifat “subversif”, menggoncangkan sistem-sistem yang dibangun berdasarkan orientasi ideologi. Utopia dapat menciptakan kreatifitas dengan imaginasi sosialnya. Sebagai kesimpulan, Pancasila dapat dikembangkan menjadi filsafat dalam tiga arah: Sebagai “Filsafat Pancasila”, yang merupakan refleksi kritis atas dasar hidup bernegara. Sebagai “Etika Politik” yang merupakan refleksi kritis atas nilai-nilai etis yang terkandung dalam Pancasila. Sebagai “Kritik Ideologi” yang merupakan refleksi kritis dalam mengevaluasi berbagai ideologi lainnya. G.Pancasila sebagai ideologi negara Pengertian Ideologi Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide,science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan cita- cita. Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh: Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepenti-ngan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization), contohnya individualisme atau liberalisme. Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa. Dengan demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. H. Hakikat Cita-cita Negara Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri: Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan; Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban. I. Pengertian Dasar Negara Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara. J. Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara 1. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara. Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23. Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, b. Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yangterdiri atas lima hal, yaitu: 1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia) 2. Internasionalisme (Perikemanusiaan) 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan yang Berkebudayaan Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu: 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu 1. Ir. Soekarno 2. Ki Bagus Hadikusumo 3. K.H. Wachid Hasjim 4. Mr. Muh. Yamin 5. M. Sutardjo Kartohadikusumo 6. Mr. A.A. Maramis 7. R. Otto Iskandar Dinata 8. Drs. Muh. Hatta Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: 1. Ir. Soekarno 2. Drs. Muh. Hatta 3. Mr. A.A. Maramis 4. K.H. Wachid Hasyim 5. Abdul Kahar Muzakkir 6. Abikusno Tjokrosujoso 7. H. Agus Salim 8. Mr. Ahmad Subardjo 9. Mr. Muh. Yamin Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambul-nya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden. Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan.Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”. BAB II PANCASILA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN (Preambule) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu su- sunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesimpulan per Alenia pada Pembukaan UUD 1945 Dari keempat alinea pembukaan UUD 1945 tersebut, maka secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut: Bagian pertama yang terdiri atas alinea pertama, kedua, dan ketiga menggambarkan keadaan Indonesia sebelum merdeka sampai dengan saat kemerdekaan. Bagian kedua yaitu alinea keempat menggambarkan keadaan Indonesia sesudah kemerdekaannya, yang berisi: 1. Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Tujuan Negara. 3. Ketentuan adanya Undang-Undang Dasar. 4. Ketentuan bentuk negara, yaitu republik yang berkedaulatan rakyat. 5. Ketentuan adanya dasar negara/ideologi Negara. Hakikat pancasila seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima sila, yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Ideologi liberalisme banyak dianut oleh negara-negara Barat. contoh- contoh negara Termasuk Negara Barat adalah Amerika Serikat dan negara-negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Spanyol, Italia dan lain-lainnya. Sedangkan negara-negara yang menganut ideologi sosialisme adalah Uni Soviet (sekarang Rusia), Cina, Korea Utara, Vietnam. Persamaan dan Perbedaan pokok antara ideologi negara sosialisme dengan ideologi negara liberalisme. Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum. Mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara. Kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakan dari pada kepentingan negara. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegara. Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara. Negara tidak mencampuri urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegara. Negara terpisah dengan agama. Warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama. Kehidupan agama juga terpisah dengan negara. Warganegara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama Perbedaan keduanya dapat dilihat dari hubungannya antara negara dengan warganegara. Dalam negara liberalisme, negara itu diumpamakan se-bagai penjaga malam atau polisi lalu lintas. Jadi tugas negara hanya menjaga. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum. Pada negara liberalisme,kepentingan dan hak warganegara lebih dipentingkan daripada kepentingan negara. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegara. Dalam negara sosialis, kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara. Jadi negara yang paling utama, sedangkan kepentingan warga negara nomor dua. Kekuasaan negara sangat besar, sedangkan kekuasaan warganegara kecil saja. Negara dengan Ideologi Pancasila Hubungan antara warganegara dengan negara adalah seimbang. Artinya, tidak mengutamakan negara tetapi juga tidak mengutamakan warganegara. Kepentingan negara dan kepentingan warganegara sama-sama dipentingkan Agama erat hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan agama. Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap wargane-gara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, tetapi agama yang dipilih diserahkan kepada masing-masing warganegara. Atheis atau tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan Persamaannya, baik Pancasila, liberalisme, maupun sosialisme sama-sama digunakan sebagai ideologi atau dasar negara. Pancasila digunakan oleh bangsa Indonesia, liberalisme digunakan oleh bangsa Barat, sosialisme digunakan oleh negara-negara Sosialis. D. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN DASAR NEGARA Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi.Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah: Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai; Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan; Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena: Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut; Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa. Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara. Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain dan merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari bangsa Indonesia. E.Nilai-nilai Pancasila Di bidang Politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang luhur. Segala tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat, penyalahgunaan kekuasaan dan pengambilan kebijaksanaan yang diskriminatif dari penguasa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya merupakan praktek-praktek politik yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Di bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang- undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Di bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan dan nilai keberadaban. Di bidang Ekonomi, Pancasila juga menjadi lan- dasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang berdasarkan atas nilai-nilai Pancasila selalu mendasarkan pada nilai kemanusiaan, artinya pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan umat manusia. F. SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku sehari- hari selalu berpedoman atau berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Seseorang yang memiliki sikap positif terhadap nilai- nilai Pancasila berarti orang tersebut konsisten dalam ucapan dan perbuatan serta tingkah lakunya sehari-hari yang selalu menjunjung tinggi etika pergaulan bangsa yang luhur, serta menjaga hubungan baik antar sesama warga masyarakat Indonesia dan bangsa lain, dengan tetap mempertahankan dan menunjukkan jati diri bangsa yang cinta akan perdamaian dan keadilan sosial. G. Karakteristik Ideologi Pancasila Karakteristik yang dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila Adapun karakteristik tersebut adalah: Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. H.Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bingkai Pancasila. Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat ke- sepakatan segenap golongan bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan dasar dan ideologi Pancasila. I.Upaya Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara Pancasila Dasar negara Pancasila dapat memenuhi keinginan semua pihak. Dasar negara Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku, agama, dan adat istiadat atau kebudayaan. Dasar negara Pancasila sangatlah lengkap, berisikan sila-sila sesuai keinginan atau kebutuhan bangsa Indonesia seperti kebutuhan akan kehidupan yang berketuhanan atau beragama,kemanusiaan, persatuan, kerakyatan atau demokrasi, dan kebutuhan akan keadilan sosial. Mempertahankan berarti mengusahakan agar sila-sila dalam Pancasila dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. mempertahankan Pancasila berarti mengusahakan agar dasar negara Republik Indonesia tidak diganti dengan dasar negara lain. usaha pertama adalah dengan jalan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.Pemerintah dalam semua tindakannya hendaknya di-dasarkan atas Pancasila. Secara rinci, pemerintah Republik Indonesia hendaknya memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak setiap warganegara, menekankan pentingnya persatuan, memperhatikan suara rakyat dan memperhatikan keadilan sosial. Usaha kedua adalah dengan jalan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hendaknya senantiasa memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak orang lain, mementingkan persatuan, menjunjung tinggi demokrasi, dan memperhatikan keadilan sosial bagi semua anggota masyarakat. Usaha ketiga melalui bidang pendidikan. Pendidikan memegang peranan penting untuk mempertahankan Pancasila. Dalam setiap jenjang pendidikan perlu diajarkan Pancasila. Pancasila sebagai ideologi tidak diciptakan oleh negara, melainkan: dibuat oleh rakyat Indonesia untuk pedoman hidup yang langgeng ; ditemukan dalam hidup sanubari rakyat Indonesia; digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri; nilai-nilainya mengandung arti yang sangat dalam bagi perjuangan bangsa Indonesia. J.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan: norma dasar yang menjadi pedoman hidup manusia Indonesia; penjabaran dari pola perilaku hidup manusia Indonesia; cara pandang bangsa Indonesia dalam menghadapi kemerdekaan; kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi dan institusionalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. Dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalam, gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa harus berakar pada pandangan hidup masyarakat dan didukung oleh setiap warga Negara karena pancasila yang dilaksanakan oleh UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya menghormati serta menjamin hak serta martabat kemanusiaannya. K.Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi: nilai-nilai yang didalamnya mengandung unsur-unsur kenegaraan yang tinggi; suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia; landasan politik yang menghindarkan praktik-praktik politik tak bermoral dan tak bermartabat. L.Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, adalah - Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta memiliki cirri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa lain didunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah itulah yang menjadi cirri khas bangsa Indonesia. M.Pancasila sebagai perjanjian luhur adalah - Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat indoneswia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa. N.Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya - dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh karena masing-masing sila dari pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau member arti setiap sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang pancasila. O.akibat penafsiran pancasila yang berbeda-beda - bahwa penafsiran pancasila yang berbeda-beda, menurut selera dan kepentingan sendiri, sama saja dengan membbuat kabur pancasila. Dalam keadaan seperti itu maka pancasila tinggal menjadi nama tanpa makna, padahal sebagai pandangan hidup dan dasar Negara, pancasila harus dilaksanakan dan diamalkan bersama-sama untuk membimbing bangsa Indonesia menuju terwujudnya kehidupan yang kita cita-citakan bersama. Hal-hal apa yang perlu kita miliki untuk mempertahankan pancasila adalah - kita semua perlu memiliki kesatuan bahasa, kesatuan pandangan dan kesatuan gerak langkah dalam menghayati dan mewujudkan pancasila itu dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan kita secara nyata. Pandangan pancasila tentang hubungan manusia dengan masyarakat adalah: - Pancasila tidak memilih salah satu dari berbagai pandangan seperti individualism, liberalism, komunisme dan segala bentuk yang bertentangan dengan pancasila, Pancasila memandang bahwa kebahagiaan manusia akan tercapai jika dapat dikembangkan hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang antara manusia dengan masyarakatnya. Pancasila memiliki makna sebagai sumber semangat bagi Undang- Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan termasuk juga para pengurus partai politik dan golongan fungsional. Makna tersebut menunjukkan kedudukan Pancasila sebagai: a. dasar negara; b. pandangan hidup bangsa; c. ideologi bangsa; d. cita-cita hidup bangsa. Salah satu maksud dari nilai-nilai Pancasila bersifat objektif adalah bersifat luwes dan dapat menyesuaikan perkembangan jaman sesuai dengan perkembangan masyarakat; nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut; objek dari nilai-nilai Pancasila merupakan kehidupan nyata sehari-hari yang terjadi di masyarakat; rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak; Salah satu maksud dari nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif adalah Bahwa: kekuatan nilai-nilai Pancasila sangat menyentuh perasaan kemanusiaan bangsa Indonesia yang berakhlak mulia dan berbudi luhur; secara subjektif nilai-nilai Pancasila menyangkut pola perilaku hidup manusia Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut Pancasila dibuat dan disusun oleh bangsa Indonesia sejak jaman dahulu dan berkembang mengikuti jaman Maksud dari Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia adalah bahwa Pancasila sebagai: pusat pandangan hidup bangsa dalam menjalankan roda pemerintahan negara dan kehidupan bermasyarakat. sumber kekuatan nilai dalam menghadapi berbagai aspek kehidupan pusat segala tindakan dan perilaku bangsa Indonesia untuk menjalankan hidupnya dalam masyarakat dan negara; sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara P.PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT Kedudukan dan fungsi Pancasila harus dipahami sesuai dengan konteksnya, misalnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Seluruh kedudukan dan fungsi Pancasila itu bukanlah berdiri secara sendiri-sendiri namun bilamana dikelompokan maka akan kembali pada dua kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar filsafat negara dan hidup bangsa Indonesia. Pancasila pada hakikatnya adalah sistem nilai (value system) yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia sepanjang sejarah, yang berakar dari unsur-unsur kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara keseluruhannya terpadu menjadi kebudayaan bangsa Indonesia. Hal itu bisa dilihat dari proses terjadinya Pancasila yaitu melalui suatu proses yang disebut kausa materialisme karena nilai-nilai dalam Pancasila sudah ada dan hidup sejak jaman dulu yang tercermin dalam kehidupan sehari- hari. Jadi nilai-nilai Pancasila itu diungkapkan dan dirumuskan dari sumber nilai utama yaitu: nilai-nilai yang bersifat fundamental, universal, mutlak, dan abadi dari Tuhan Yang Maha Esa yang tercermin dalam inti kesamaan ajaran- ajaran agama dalam kitab suci nilai-nilai yang bersifat kolektif nasional yang merupakan intisari dari nilai-nilai yang luhur budaya masyarkat (inti kesatuan adat-istiadat yang baik) yang tersebar di seluruh nusantara. Q.Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat. Pengertian sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Lazimnya sistem memiliki ciri-ciri sebagai berikut : a. suatu kesatuan bagian-bagian b. bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri c. saling berhubungan dan saling ketergantungan d. kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem) e. terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks. Pada hakikatnya setiap sila Pancasila merupakan suatu asas sendiri-sendiri, fungsi sendiri-sendiri namun demikian secara keseluruhan adalah suatu kesatuan yang sistematis dengan tujuan (bersama) suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. R.Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Yang Bersifat Organis Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan peradaban, dalam arti, setiap sila merupakan unsur (bagian yang mutlak) dari kesatuan Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal, dengan akibat setiap sila tidak dapat berdiri sendiri-sendiri terlepas dari sila-sila lainnya. Di samping itu, di antara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan. Kesatuan sila-sila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filisofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia "monopluralis" yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat jasmani-rohani, sifat kodrat individu- mahluk sosial, dan kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri sendiri-mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Unsur-unsur itu merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis harmonis. S.Susunan Kesatuan Yang Bersifat Hirarkhis Dan Berbentuk Piramidal. Hirarkhis dan piramidal mempunyai pengertian yang sangat matematis yang digunakan untuk menggambarkan hubungan sila-sila Pancasila dalam hal urut- urutan luas (kuantiitas) dan juga dalam hal isi sifatnya. Susunan sila-sila Pancasila menunjukkan suatu rangkaian tingkatan luas dan isi sifatnya dari sila-sila sebelumnya atau di atasnya. Secara ontologis hakikat Pancasila mendasarkan setiap silanya pada landasan, yaitu : Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat, dan Adil. Oleh karena itu, hakikat itu harus selalu berkaitan dengan sifat dan hakikat negara Indonesia. Dengan demikian maka, sila pertama adalah sifat dan keadaaan negara harus sesuai dengan hakikat Tuhan; sila kedua sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat manusia; sila ketiga sifat dan keadaan negara harus satu; sila keempat adalah sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat rakyat; dan sila kelima adalah sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat adil. Contoh rumusan Pancasila yang bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal adalah : sila pertama. Ketuhanan Yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. T.Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Yang Saling Mengisi Dan Saling Mengkualifikasi Kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk tunggal, hirarkhis piramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan saing mengkualifikasi. Hal itu dimaksudkan bahwa setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, dengan kata lain, dalam setiap sila Pancasila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya. Contoh rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang mengisi dan saling mengkualifikasi adalah sebagai berikut : sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologi dan dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila. Filsafat Pancasila adalah refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh. Pembahasan filsafat dapat dilakukan secara deduktif (dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis) menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif dan secara induktif (dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu). Dengan demikian, filsafat Pancasila akan mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan bagi manusia pada umumnya. BAB III PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI A. PENGERTIAN NILAI Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia. Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental. Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya. B.CIRI-CIRI dan MACAM-MACAM NILAI Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai, tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah kejujuran itu. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan. MACAM-MACAM NILAI Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu a. Nilai logika adalah nilai benar salah b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah (jelek) c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk. Notonegoro dalam kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai berikut. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia. Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan (emotion) manusia. Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa, Will) manusia. C. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI Makna Nilai dalam Pancasila a. Nilai Ketuhanan Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama. b. Nilai Kemanusiaan Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. c. Nilai Persatuan Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.. d. Nilai Kerakyatan Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. e. Nilai Keadilan Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. D.Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm(norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila. Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut. a. Undang-Undang Dasar 1945 b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia c. Undang-undang d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) e. Peraturan Pemerintah f. Keputusan Presiden g. Peraturan Daerah Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) c. Peraturan pemerintah d. Peraturan presiden e. Peraturan daerah. Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV. E.Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara,dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat a. Etika Sosial dan Budaya Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. b. Etika Pemerintahan dan Politik Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara. c. Etika Ekonomi dan Bisnis Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. F.Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu, yaitu: a. Kurun waktu 1945 - 1949 Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal. b. Kurun Waktu 1949 - 1950 Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. c. Kurun Waktu 1950 - 1959 Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950. d. Kurun Waktu 1959 - 1965 Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia. e. Kurun Waktu 1966 - 1998 Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945. Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah. Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai presiden. f. Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi) Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. G.Riwayat perumusan dasar negara Pancasila secara resmi menjadi dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945  ketika ditetapkannya  Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). secara rinci, rumusan Pancasila tercantum di dalam  Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1.  Proses Penyusunan dan Penetapan. a. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan  Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada tanggal 29 April 1945 dibentuk bPUPKI dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. dengan terbentuknya badan ini, bangsa Indonesia mendapat kesempatan secara legal untuk membicarakan dan mempersiapkan keperluan kemerdekaan Indonesia, anta lain mempersiapkan Undang-Undang Dasar yang berisi antara lain dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahan. b. Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan Rancangan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 diselenggarakan sidang BPUPKI yang pertama. Dalam sidang ini, Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat menyatakan kepada peserta sidang mengenai dasar falsafah apa yang akan dibentuk bagi negara Indonesia merdeka. a.) Mr.Muhammad Yamin. → 29 Mei 1945 ~Usulan rumusan dasar negara secara lisan: 1. Peri kebangsaan 2. Peri kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri kerakyatan 5. Kesejahteraan rakyat ~Usulan rumusan dasar negara secara tertulis : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah   kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. b.) Prof.Dr.Mr.R.Soepomo. → 31 Mei 1945 Usulan konsep dasar negara Indonesia : 1. Paham negara persatuan 2. Hubungan negara dan agama 3. Sistem badan permusyawaratan 4. Sosialisme negara 5. Hubungan antarbangsa c.) Ir. Soekarno. → 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila. Rumusan dasar negara Indonesia : 1.  Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan Rumusan Dasar Negara menurut Jakarta Charter (22 Juni 1945) : 1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. c. Sidang BPUPKI yang kedua tanggal 10 s/d 16 Juli 1945. Pada sidang pleno kedua BPUPKI membicarakan tentang rancangan undang-undang dasar Negara Indonesia merdeka dan berhasil membentuk panitia kecil. Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno, bertugas merumuskan rancangan Pembukaan undang-undang dasar yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia merdeka. Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof.Dr.Mr.R.Soepomo, bertugas merumuskan rancangan batang tubuh undang-undang dasar dan rancangan naskah proklamasi. Pada hari kelima sidang ini, yakni tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan. d. Penetapan UUD 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, anggota PPKI bersidang menetapkan: 1.  Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. 2.  Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs.Moh.Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama. Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, berbunyi sebagai berikut. a. Ketuhanan Yang Maha Esa. b. Kemanusiaan yang adil dan beradab. c. Persatuan Indonesia. d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. H. Hubungan Proklamasi 17 agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945 Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah pernyataan kemerdekaan, sedangkan pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, memuat pokok-pokok dari adanya cita-cita luhur bangsa Indonesia yang menjadi jiwa dan semangat serta pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan dasar pancasila, oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil pemilu yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945 berarti membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber pendorong dan sumber cita-cita perjuangan serta tekad bangsa Indonesia, karena didalam Pembukaan UUD 1945 telah dirumuskan secara jelas bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang bebas, merdeka, sesuai dengan hak-haknya untuk membentuk Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat yang didalamnya akan diwujudkannya suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila ditengah-tengah pergaulan Negara-=Negara didunia ini berdasarkan kemrdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, ia merupakan landasan dan arah perjuangan bangsa. BAB IV SEJARAH PEMBENTUKAN DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Konstitusi Negara RI ialah undang-undang dasar 1945. A.Sejarah pembentukan UUD 1945 1.Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Menentukan dasar Negara Indonesia Membentuk panitia kecil yang menampung masalah menetukan bentuk Negara dan hukum dasar Negara, membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia, membicarakan soal tentara kebangsaan dan keuangan. Membentuk Panitia 9 untuk merancang pernyataan kemerdekaan Indonesia. Membentuk panitia perancang UUD Membentuk panitia pembelaan tanah air Panitia ekonomi dan keuangan 2.Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Mengesahkan pembukaan Mengesahkan batang tubuh isi UUD Memilih presiden dan wakil presiden Membentuk panitia kecil mengenai hal-hal yang memerlukan perhatian, partai, penjelasan UUD. Sejarah Penyusunan UUD 1945 Rumusan UUD 1945 yang ada saat ini merupakan hasil rancangan BPUPKI. Naskahnya dikerjakan mulai dari tanggal 29 Mei sampai 16 Juli. Jadi, hanya memakan waktu selama 40 hari setelah dikurangi hari libur. Kemudian rancangan itu diajukan ke PPKI dan diperiksa ulang. Dalam sidang pembahasan, terlontar beberapa usulan penyempurnaan. Akhirnya, setelah melalui perdebatan, maka dicapai persetujuan untuk diadakan beberapa perubahan dan tambahan atas rancangan UUD yang diajukan BPUPKI. Perubahan pertama pada kalimat Mukadimah. Rumusan kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta," ...dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihilangkan. Kemudian pada pasal 4. Semula hanya terdiri dari satu ayat, ditambah satu ayat lagi yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD". Dan, juga dalam pasal ini semula tertulis," wakil presiden ditetapkan dua orang" diganti menjadi "satu Wakil Presiden". Juga pada Pasal 6 ayat 1, kalimat yang semula mensyaratkan presiden harus orang Islam dicoret. Diganti menjadi," Presiden adalah orang Indonesia asli". Dan, kata "mengabdi" dalam pasal 9 diubah menjadi "berbakti". Tampaknya, BPUPKI, Panitia Perancang UUD dan juga Muh. Yamin lalai memasukkan materi perubahan UUD sebagaimana terdapat dalam setiap konstitusi. Hingga sidang terakhir pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI sama sekali tidak menyinggungnya. Walaupun saat itu, sempat muncul lontaran dari anggota Kolopaking yang mengatakan, " Jikalau dalam praktek kemudian terbukti, bahwa ada kekurangan , gampang sekali tidak gampang, tetapi boleh diubah kalau perlu". Usulan mengenai materi perubahan UUD baru muncul justru muncul saat menjelang berakhirnya sidang PPKI yang membahas pengesahan UUD. Di tanggal 18 Agustus 1945 itu, Ketua Ir Soekarno mengingatkan masalah tersebut. Kemudian forum sidang menyetujui untuk diatur dalam pasal tersendiri dan materinya disusun oleh Soepomo. Tak kurang dari anggota Dewantara, Ketua Soekarno serta anggota Soebarjo turut memberi tanggapan atas rumusan Soepomo. Tepat pukul 13.45 waktu setempat, sidang menyetujui teks UUD. Dalam pidato pe-nutupan, Ketua Ir Soekarno menegaskan bahwa UUD ini bersifat sementara dan, "Nanti kalau kita bernegara didalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat UUD yang lebih lengkap dan lebih sempurna." Dari pidato ini, implisit tugas yang diemban oleh UUD 1945 sebatas mengantar gagasan (konsepsi) Indonesia masuk dalam wilayah riel bernegara. Setelah itu, akan disusun UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna. Namun,dalam perjalanan selanjutnya, eksperimen ketatanegaraan tak kunjung berhasil menetapkan UUD baru. Upaya yang dilakukan sidang Dewan Kontituante berakhir dengan kegagalan. Walhasil, hingga 1959 belum juga mampu disusun satu UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna. Solusinya, UUD 1945 diberlakukan kembali. Kesejarahan konstitusi ini, jelas mengakibatkan banyak dampak politis. Tulisan ini membatasi diri hanya pada kajian sejarah. Utamanya yang berkait dengan watak asali dari UUD 1945. Apakah dengan dekrit - yang melahirkan kesan inkonsistensi sikap Soekarno, sifat kesemntaraan UUD 1945 berubah menjadi definitif atau tetap. Satu dari dua kemungkinan yang jelas akan berakibat serius pada perjalanan ketatanegaraan selanjutnya. B. Pengertian Pancasila dan UUD 1945 Pancasila adalah landasan filosofis dari Negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata Sansekerta yang terdapat didalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular pada masa kerajaan Majapahit, yaitu Panca artinya lima, dan Sila artinya dasar. Jadi, Pancasila itu adalah lima prinsip dasar yang terkait dan tidak dapat terpisahkan satu sama lainnya, yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuatu draf yang didahului oleh Preambul, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 37 pasal, 4 peraturan peralihan dan peraturan tambahan. Preambul terdiri dari empat paragraf dan mengandung kecaman terhadap penjajahan di dunia, merujuk kepada perjuangan kemerdekaan Indonesia, deklarasi kemerdekaan, dan pernyataan tujuan dasar dan prinsip-prinsip. Demikianlah pengertian undang-undang menurut kami. C.Sejarah Perkembangan UUD 1945 Sejarah Tatanegara Republik Indonesia telah mencatat bahwa sejak Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang, sudah tiga Undang-Undang Dasar pernah berlaku dan digunakan sebagai landasan konstitusional Negara Republik Indonesia. Adapun tiga Undang-Undang Dasar itu ialah: Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat dalam berita Republik Indonesia tahun II (1945) No. 7., halaman 45 sampai 48, berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai 17 Agustus 1950; kemudian berlaku kembali sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang. Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 tahun 1950, berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Undang-Undang Dasar sementara yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 56 tahun 1950 sebagai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Jadi dalam sejarah konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai perkembangan yang istimewa jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar lain yang pernah berlaku di Indonesia. Keistimewaannya itu diantaranya: Undang-Undang Dasar 1945 berlaku yang pertama kali setelah Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pada saat berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950) tidak berarti bahwa UUD 1945 tidak berlaku lagi. Ia tetap berlaku, malahan Undang-Undang ini memakai dengan dua konstitusi, yaitu UUD 1945 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat[3]. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat diadakan penahapan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: 1. Tahap pertama   : 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 2. Tahap kedua      : 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 3. Tahap ketiga       : 5 Juli 1959-sekarang. D.Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia Sejarah Pengesahan Pembukaan UUD 1945 Setelah kita amati secara teliti, historis penyusunan UUD 1945 memiliki karakteristik yang berbeda dengan ketika disusunannya UUD 1945. Rancangan pembukaan disusun dengan aktivitas historis yang sangat unik, seperti Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya. Secara yuridis (hukum), pembukaan (preambule) berkedudukan lebih tinggi dari pada UUD 1945 karena ia berstatus sebagai pokok kaidah fundamental (mendasar) daripada Negara Indonesia, sifatnya abadi, tidak dapat diubah oleh siapapun walaupun oleh MPR ataupun dengan jalan hukum, oleh karena itu bersifat imperatif[4]. Historis penyusunan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis dapat digambarkan sebagai berikut : Tanggal 7 September 1944 adalah janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang kepada Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada tanggal 24 Agustus 1945. Latar belakang : balatentara Jepang menjelang akhir 1944, menderita kekalahan dan tekanan dari tentara sekutu. tuntutan dan desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia. Tanggal 29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa). Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60 orang terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat, dengan wakil muda Raden Panji Soeroso dan itibangase Yosio. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) Badan ini dibentuk pada tanggal 29 April 1945 oleh Gunaaikan (kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa) dengan tugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan kemudian dilantik pada tanggal 29 Mei 1945. Adapun susunan Keanggotaan BPUPKI adalah sebagai berikut : Ketua (Kaityoo)                 : Dokter K. R. T. Rajiman Widyodiningrat Ketua Muda (Fuku)            : Raden Panji Soeroso Ketua Muda (Fuku)            : Itibangase Yosio Anggota-anggotanya terdiri dari : Ir. Soekarno Mr. Muh. Yamin Ki. Hajar Dewantara Drs. Muhammad Hatta KH. Abdulhalim, dan lain-lain. E.Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945  Pengertian Hukum Dasar UUD bukanlah hukum biasa, karena merupakan sumber hukum dari setiap produk hukum. UUD 1945 adalah hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di NKRI. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis. Selain hukum dasar tertulis, juga berlaku hukum dasar tidak tertulis.    Pengertian UUD 1945  Naskah awal, yang terdiri dari: Pembukaan UUD 1945 Batang tubuh UUD 1945 Terdiri dari: 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peraturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Dan berisi 2 bagian pokok, yaitu: 1. Sistem Pemerintahan Negara 2. Hub. Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia. Penjelasan UUD 1945 Amandemen UUD 1945 yang ditetapkan MPR-RI  Kedudukan UUD 1945  Cita-cita  Hukum Negara Republik Indonesia (penjelasan umum No. III) a. Hukum Dasar tertulis yakni UUD 1945 b. Hukum dasar tak tertulis (penjelasan umum No. II), 1 dan 2. Sebagai norma hukum      - UUD 1945 bersifat mengikat. pemerintah setiap lembaga Negara setiap lembaga masyarakat setiap warga negara - Berisi norma-norma a. harus dilaksanakan \ b. harus ditaati 2. Sebagai hukum dasar - UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi bagi a. produk-produk hukum b. kebijaksanaan pemerintah - Sebagai alat kontrol Hukum Dasar tidak tertulis : Konvensi   Sifat UUD 1945  a. merupakan aturan-aturan pokok yang bersifat: 1. garis besar sebagai instruksi: a. kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara b. menyelenggarakan kehidupan Negara dan menyelenggarakan kesejahteraan social 2. Penyelenggaraan aturan pokok itu dengan hukum dalam tingkat yang lebih rendah (UU) karena lebih mudah cara: a. membuatnya b, mengubahnya c. mencabutnya b. Singkat dan supel 1. untuk dapat mengikuti dinamika kehidupan masyarakat 2. tidak lekas ketinggalan zaman Fungsi UUD 1945  Mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi dan dilaksanakan. Menentukan dengan jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban negara, aparat negara dan warga negara.  Makna pembukaan UUD 1945  Merupakan sumber motivasi dan perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Merupakan sumber cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan. Mengandung nilai-nilai universal dan lestari  F.Makna alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945  Alinea Pertama Mengungkapkan suatu dalil obyektif, bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan. Mengungkapkan pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah. Alinea Kedua Mengungkapkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yaitu negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur. Menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian. Alinea Ketiga Memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas Proklamasi kemerdekaan. Menunjukkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea Keempat Menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional. Menegaskan bahwa bangsa Indonesia menpunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan. Menegaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Republik. Menegaskan bahwa negara Indonesia mempinyai dasar falsafah Pancasila.  G.Pokok-pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945  Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia berdasarkan Persatuan (Sila III Pancasila). Negara mewujudkan Keadilan Sosial (Sila V Pancasila). Negara yang Berkedaulatan Rakyat (Sila IV Pancasila). Ketuhanan YME dan Kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila I dan II Pancasila).    Hubungan Pokok-pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945  Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945.Suasana kebatinan UUD 1945 serta Cita Hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila.  H.Tujuh Kunci Pokok sistem Pemerintahan Negara RI  Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme. Kekuasaan negara yang tertinggi dilaksanakn MPR. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.    I.Hubungan Negara Dengan Warga Negara dan HAM Menurut UUD 1945  Menurut UUD 1945, hubungan negara dengan warga negara erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Warga negara ialah orang-orang Indonesia dan orang-orang lain yang bertempat tinggal di Indonesia, meyakini Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Ikatan seseorang yang menjadi warga negara menimbulkan suatu hak dan kewajiban.   Lambang-lambang Persatuan Indonesia  Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Bahasa negara adalah Bahasa Indonesia. Lambang negara adalah Garuda Pancasila, dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Lagu Kebangsaan negara Indonesia adalah Indonesia Raya.   Perubahan UUD 1945  Untuk merubah UUD 1945 sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.   Kedudukan Aturan Peralihan Dan Aturan Tambahan  Dengan dikukuhkannya Dekrit Presiden 5Juli 1959, tentang berlakunya kembali UUD 1945, pasal-pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan tidak berlaku lagi. Kecuali Pasal II aturan Peralihan yang berbunyi : Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. J.Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 Makna melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen: Secara murni, sesuai dengan jiwa dan semangatnya dan sesuai makna yang tersirat dan tersurat secara harfiah. Secara konsekuen: bersikap tetap pada norma-normanya, tidak berniat untuk menyimpang. K.Penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945 Ideologi: Pancasila tidak diartikan secara utuh sebagai suatu kesatuan melainkan diperas menjadi satu sila/dasar/inti, penetapan kondisi untuk penerapan marxisme di Indonesia. Politis: pemerintahan yang bersifat otoriter dan tidak dimungkinkannya suatu control, Politik luar negeri yang tidak bebas aktif Hukum: adanya produk-produk legislative yang bertentangan dengan makna UUD 1945, diintroduksikannya gagasan hukum revolusi. L.UUD 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR YANG TERTULIS UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis artinya sebagai hukum yang tertinggi (tertulis) UUD 1945 sebagai sumber hukum artinya semua peraturan yang berlaku harus bersumber pada UUD 1945 dan akhirnhya harus dipertanggung jawabkan kembali kepada UUD 1945. UUD 1945 sebagai hukum yang mengikat artinya mengikat pemerintah dan lembaga Negara, lembaga masyarakat Indonesia. M.HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS (KONVENSI) Hukum dasar yang tidak tertulis dapat kita temukan pada penjelasan UUD 1945 adalah: Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, umumnya disebut konvensi. Konvensi menurut UUD 1945 harus memenuhi syarat: tidak bertentangan dengan isi, arti, maksud UUD 1945. Terjadi berulang kali dan dapat diterima oleh masyarakat. Konvensi hanya terjadi pada tingkat nasional saja karena konvensi adalah aturan dasar yang tidak tertulis. N.GBHN Dalam UUD 1945 Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai haluan Negara tentang pembangunan nasional adalah bagian dari garis-garis besar haluan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UUD 1945 “ Oleh karena MPR memegang kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamika masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk di kemudian hari. GBHN adalah haluan Negara penyelenggaraan Negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan MPR untuk 5 tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.dan berfungsi sebagai tolak ukur bagi penyelenggaraan pemerintahan negara BAB V HAK ASASI MANUSIA A.Pengertian HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. B.Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia : 1. Hak asasi pribadi / personal Right - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat - Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat - Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan - Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing 2. Hak asasi politik / Political Right - Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan - hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan - Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya - Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi 3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right - Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan - Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns - Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum 4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths - Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli - Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak - Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll - Hak kebebasan untuk memiliki susuatu - Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights - Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan - Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. 6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right - Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan - Hak mendapatkan pengajaran - Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat Hak asasi manusia, sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia yang muncul pada abad kedua puluh seperti Deklarasi Universal, mempunyai sejumlah ciri menonjol. Pertama, supaya kita tidak kehilangan gagasan yang sudah tegas, hak asasi manusia adalah hak. Makna istilah ini tidak jelas -- dan akan menjadi salah satu obyek penelitian saya -- namun setidaknya kata tersebut menunjukkan bahwa itu adalah norma-norma yang pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib. Kedua, hak-hak ini dianggap bersifat universal, yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah manusia. Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki hak asasi manusia. Ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari hak asasi manusia yang berlaku sekarang adalah bahwa itu merupakan hak internasional. Kepatuhan terhadap hak serupa itu telah dipandang sebagai obyek perhatian dan aksi internasional yang sah. Ketiga, hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinya, dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya didalam sistem adat atau sistem hukum di negara-negara tertentu. Hak ini boleh jadi memang belum merupakan hak yang efektif sampai ia dijalankan menurut hukum, namun hak itu eksis sebagai standar argumen dan kritik yang tidak bergantung pada penerapan hukumnya. Keempat, hak asasi manusia dipandang sebagai norma-norma yang penting. Meski tidak seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa perkecualian, hak asasi manusia cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk diberlakukan di dalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertentangan, dan untuk membenarkan aksi internasional yang dilakukan demi hak asasi manusia. Hak-hak yang dijabarkan di dalam Deklarasi tersebut tidak disusun menurut prioritas; bobot relatifnya tidak disebut. Tidak dinyatakan bahwa beberapa di antaranya bersifat absolut. Dengan demikian hak asasi manusia yang dipaparkan oleh Deklarasi itu adalah sesuatu yang oleh para filsuf disebut sebagai prima facie rights. Kelima, hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah. Adanya kewajiban ini, sebagaimana halnya hak-hak yang berkaitan dengannya, dianggap tidak bergantung pada penerimaan, pengakuan, atau penerapan terhadapnya. Pemerintah dan orang-orang yang berada di mana pun diwajibkan untuk tidak melanggar hak seseorang, kendati pemerintah dari orang tersebut mungkin sekaligus memiliki tanggung jawab utama untuk mengambil langkah-langkah positif guna melindungi dan menegakkan hak-hak orang itu. 6 Akhirnya, hak-hak ini menetapkan standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak. Tidak seluruh masalah yang lahir dari kekejaman atau pementingan diri sendiri dan kebodohan merupakan problem hak asasi manusia. Sebagai misal, suatu pemerintah yang gagal untuk menyediakan taman-taman nasional bagi rakyatnya memang dapat dikecam sebagai tidak cakap atau tidak cukup memperhatikan kesempatan untuk rekreasi, namun hal tersebut tidak akan pernah menjadi persoalan hak asasi manusia. C.Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Perundang-undangan Hak Asasi Manusia adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia [Pasal 1.1 UU No. 39 tahun 1999] Hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut kembali Yang berasal dari martabat yang melekat pada manusia dimiliki semua manusia Merupakan landasan bagi Kebebasan, Keadilan, dan Perdamaian di dunia D.Karakteristik HAM Dijamin secara internasional Dilindungi oleh hukum Titik berat pada harkat & martabat mns Melindungi individu & kelompok Tidak dapat dicabut Setara dan inter-dependen Universal Hukum dan HAM Sangat penting untuk melindungi HAM dengan peraturan Hukum supaya orang tidak terpaksa memilik pemberontakan sebagai usaha terahhir menentang tirani dan penindasan (butir 3 Mukadimah DUHAM) Namun penyelesaian masalah HAM tidak selalu ditunjang hukum seperti penyelesaian masalah hukum, kecuali hak-hak tertentu yang telah dirumuskan dalam hukum, termasuk mekanismenya Sehingga HUKUM seharusnya berfungsi sebagai Alat pengendalian sosial (social control) Alat penyelesaian sengketa (dispute settlement mechanism) Alat rekayasa sosial (a tool of social engineering) Pelanggaran HAM adalah Setiap perbuatan orang/kelompok, dise-ngaja maupun tidak, yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, &/menca-but HAM seseorang/ kelompok orang yang dijamin UU ini, dan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. E.Landasan berpikir HAM Pengakuan atas harkat dan martabat yang melekat, hak-hak yang setara dan tidak terpisahkan dari semua orang Pengabaian terhadap HAM telah mengakibatkan terjadinya perilaku kejam dan tidak manusiawi Manusia harus dilindungi agar tidak terpaksa melakukan pemberontakan terhadap tirani dan penindasan Kesetaraan antar semua manusia di muka bumi, sehingga perkembangan sosial dan standar kehidupan yang lebih bebas dapat dicapai Diperlukan adanya common standard tentang HAM bagi semua orang dan bangsa Setiap negara berkewajiban untuk memastikan di lindungi dan dimajukannya HAM Kondisi penegakan HAM di Indonesia saat ini: Kondisi sosial politik yang tidak menentu Tingginya tingkat kesenjangan ekonomi Tingginya tingkat korupsi Kelemahan proses penerapan hukum Belum meratanya pemahaman akan MAKNA dan IMPLMENTASI HAM oleh para penyelenggaraan pemerintahan dan juga warga masyarakat Instrumen Utama Nasional HAM Amandemen II UUD 1945 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadialan HAM UU No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak HAM dalam Konstitusi Pasal 27 : hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum & pemerintahan Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Pasal 28 : hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran Hak untuk hidup Hak untuk membentuk keluarga Hak anak Hak atas pendidikan Hak atas jaminan dan kepastian hukum Hak atas pekerjaan dan gaji yang layak Hak turut serta dlm pemerintahan Hak beragama dan berkepercayaan Hak atas kebebasan berserikat dan berpendapat Hak atas informasi & untuk berkomunikasi Hak atas pelindungan pribadi Hak untuk bebas dr penyiksaan Hak atas kesehatan Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif F.Ketentuan Dasar dalam UU no. 39 TAHUN 1999 Negara mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM trutama menjadi tanggung jawab Pemerintah Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat Setiap orang berhak atas perlindungan HAM tanpa diskriminasi Kelompok masyarakat rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih berkenaan dengan kekhususannya Perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dioindungi oleh Hukum, Masyarakat dan Pemerintah Muatan HAM dalam UU no. 39 TAHUN 1999 Pengakuan Negara akan Hak Asasi dan Kebebasan dasar manusia (fundamental rights and freedom) Kewajiban dan Tanggung jawab Peme-rintah (eksekutif, legislatif, yudikatif) untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM Termasuk langkah imlementasi yang efektif dalam segala bidang Pembatasan Hak dan kebebasan dasar hanya dapat dibatasi: Oleh dan berdasarkan undang-undang Semata-mata untuk menjamin penga-kuan dan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan orang lain, juga Kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa. Hak setiap individu & kelompok Berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM Menyampaikan laporan mengenai pelanggaran HAM Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkenaan dengan HAM Melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi tentang HAM Kelompok HAM dalam UU 39 tahun 1999 .1. Hak untuk hidup: 2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 3. Hak mengembangkan diri 4. Hak memperoleh keadilan 5. Hak atas Kebebasan Pribadi 6. Hak Atas Rasa Aman 7. Hak atas kesejahteraan 8. Hak turut serta dalam pemerintahan Hak Perempuan Hak atas keterwakilan dalam pemilu dan kepartaian Hak atas kewarganegaraan bila menikah dengan warganegara lain Hak atas pendidikan Hak atas perlindungan khusus dalam pekerjaan Hak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri Hak atas kesetaraan dalam perkawinan Hak-hak Anak Hak atas perlindungan Hak untuk hidup Hak atas perawatan & bantuan khusus bila mengalami cacat mental/ fisik Hak beragama Hak atas perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan Hak atas pendidikan Hak atas informasi sesuai dengan tingkat intelektualitasnya Hak bermain, berkreasi dan berekspresi Hak atas kesehatan Hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seksual, perdagangan anak dan NAPZA Hak untuk tidak dijatuhi hukuman mati Hak atas keadilan Hak-hak ekonomi, sosial & budaya Hak yang setara antara perempuan dan laki-laki Hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak Hak untuk mendirikan serikat perkerja Hak-hak dalam keluarga & perkawinan Hak atas kehidupan yang layak Hak atas pendidikan Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya Hak untuk memperoleh informasi Hak-hak sipil & politik hak untuk menentukan nasib sendiri non – diskriminasi kesetaraan antara perempuan dan hak untuk hidup hak untuk bebas dari penyiksaan hak atas kebebasan dasar hak atas kebebasan bergerak, berpindah & bertempat tinggal hak atas keadilan dalam proses peradilan hak untuk berkeluarga hak untuk berkeyakinan dan beragama, hak untuk berkumpul dan berserikat G.Perangkat HAM Internasional (International Bill of Human Rights) Universal Declaration of Human Rights/ UDHR (1948) International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (1966) International Covenant on Economic, Social & Cultural Rights/ICESR (1966) Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/ CEDAW (1979) Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT (1984) International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination/CERD (1965) Convention on the Rights of the Child / CRC (1989) Dalam Kerangka Otonomi Daerah HAM harus difahami secara utuh untuk menghindari mispersepsi akan konsep & implementasi HAM Para pembuat keputusan harus terlebih dahulu memahami HAM Perlindungan HAM wajib diberikan pada setiap orang (non-diskriminatif) Upaya peningkatan HAM harus dilakukan secara progresif UU no. 32 tahun 2004 Memberikan keluasan kewenangan pada daerah untuk mengatur dan mengem-bangkan diri sendiri; Didasarkan pada berkembangnya tuntutan untuk mengubah sistem yang berorientasi dan beraksis ke ‘pusat’ Namun kurang dilengkapi dengan perangkat hukum yang memadai untuk menciptakan keadilan bagi semua (justice for all) Merupakan pengakuan akan adanya kebhinekaan dan potensi daerah, dan menyadari kesalahan masa lalu untuk ‘menyeragamkan’ Menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan; Harus difahami secara komprehensif dan bukan secara parsial Fungsi Lembaga Publik dalam Pemenuhan HAM Para pimpinan (formal-informal) di daerah harus berorientasi pada HAM Pemenuhan HAM harus dilandasi upaya sinergistik antar lembaga publik dan LSM Partisipasi publik merupakan kata kunci untuk pemberdayaan masyarakat Memerlukan adanya informed and educated public Pemerintah di daerah Mengupayakan agar peraturan daerah selaras dengan UU nol. 39 tahun 1999 Mendorong agar aparat pemerintah memahami dan berorientasi pada HAM dalam pengambilan keputusan Melakukan sosialisasi pada masyarakat dan aparat mengenai HAM Mendorong agar kelompok2 masy. ter-utama bisnis berorientasi pada HAM Departemen Kehakiman dan HAM Mendorong pemenuhan HAM dalam pelaksanaan hukum khususnya dalam lingkungan peradilan; Membangun jaringan untuk melakukan sosialisasi HAM baik dengan pemerintah di daerah maupun kelompok masyarakat; Melakukan penelitian dan pengembangan bidang HAM Komnas HAM Pengkajian Penelitian Penyuluhan Pemantauan dan Mediasi tentang HAM Serta melakukan penyelidikan dalam kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat Orsos/Ormas/LSM Mendorong dan bekerjasama dengan pemerintah melakukan upaya secara bertahap untuk memenuhi HAM; Memberikan masukan dan kritik pada pemerintah dalam upaya meningkat-kan pemenuhan HAM; Melakukan advokasi pada publik mengenai HAM Upaya mendorong per-UU-an yg sinkron dan berorientasi HAM Melakukan kajian terhadap produk per-UU-an Menyusun & mengusulkan academic draft mengenai per-UU-an baru atau revisi atas per-UU-an yang tidak berorientasi pada HAM Melakukan pelatihan pada legal drafter untuk menyusun per-UU-an yang berorientasi pada HAM Asas perundang-undangan UNIVERSAL & NASIONAL Lex posteriori derogat legi priori Lex specialis derogat legi generali Lex superiori derogat legi inferiori SPESIFIK Mengacu pada nilai-nilai dan tradisi yang positif Berlandaskan kebutuhan & aspirasi masyarakat lokal H.elemen-elemen dasar bagi pembentukan institusi nasional HAM 1. Independen. Sebuah lembaga yang efektif adalah lembaga yang mampu bekerja secara Terpisah dari pemerintah, partai politik, serta segala lembaga dan situasi yang mungkin dapat mempengaruhi kinerjanya. Untuk itu, pembentukan institusi nasional HAM haruslah independen. Independen disini tidak diartikan sama sekali tidak ada hubungan dengan pemerintah, akan tetapi dimaksudkan tidak adanya intervensi pemerintah maupun pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. 2. Yurisdiksi yang jelas dan wewenang yang memadai. 3. Kemudahan Akses. 4. Kerjasama. 5. Efisiensi Operasional. 6. Pertanggungjawaban. I.Prinsip HAM dlm Pancasila & UUD 1945 Universalitas; berlaku umum Indivisibilitas; hak perorangan & masy. Sbg kesatuan yg tak terpisahkan. Objektivitas; adanya penilaian objektif atas pelaksanaan HAM di suatu negara. Balance; keseimbangan antara hal individu & sosial. Kompetensi nasional; Pelaksanaan HAM tgjwb nas. Negara Hukum; pelaksanaan HAM dituangkan dlm aturan hukum. J.PERKEMBANGAN HAM Pengakuan terhadap HAM, diawali dgn bbrp dokumen sbb: Magna Charta Inggris (1215) - Raja tdk boleh memungut pajak tanpa meminta persetujuan Dewan Penasehat Raja, - Org, tdk boleh ditangkap, dipenjara, disiksa, disingkirkan /disita miliknya tanpa cukup alasan mnrt hkm Negara 2. Hobbeas Corpus Act di Inggris (1660); a. Jika diminta, hakim hrs dpt menunjukkan org yg ditangkapnya lengkap dgn alasan dari penangkapan itu. b. Org yg ditangkap hrs diperiksa maximal dlm dua hari sesudah ia ditangkap. c. Apabila pejabat polisi menahan org, dan org tsb terbukti tdk bersalah,maka kpd org tsb hrs dibayar. 3.. Bill of Rights di Inggris (1689); Kekuasaan berpindah dari raja ke parlemen, dan jaminan bagi warga negara Inggris. 4. Declaration of Independence di AS (1776) deklarasi Proklamasi AS terkenal krn ttg pernyataan hak asasi manusia. 5. Declaration des droit de I’home me at du citoyen di Perancis (1789) yi. Pengakuan atas HAM di Perancis. 6. Empat kebebasan Roosevelt(1941) 1. Freedom of speech and expreesion 2. Freedom of Religion. 3. Freedom of Want. 4. Freedom from Fear. 7. The Universal Declaration of Human Rights (1948). K.Macam-macam HAM Dlm The Universal Declaration of Human Rights, di cantumkan macam-macam hak asasi: Personal Rights Propety Rights Legal Equality of Rights Political Rights Judicature and Custody Rights Education Rights Wages and Occupation Rights Social and Cultural Rights BAB VI DEMOKRASI Arti Demokrasi Terdiri dari kata “demos” = rakyat dan “kratein” = mengatur/memerintah Formula Gettysburg dari Abraham Lincoln:“government of the people, by the people and for the people” Artinya ada 3 unsur sentral demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan: pemerintahan berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat Demokrasi adalah suatu sistem penyelesaian konflik dengan cara damai melalui: Perdebatan dan pembahasan di parlemen Pengambilan keputusan bersama dengan cara VOTING. Parlemen adalah wadah bagi perdebatan dan perjuangan untuk menentukan jalan kebijakan politik di masa depan Aktor-aktornya adalah partai politik yang saling bersaing secara damai melalui pemilu Menurut Henry B. Mayo, demokrasi didasari oleh beberapa nilai sbb: Menyelesaikan perselisihan dgn damai dan secara melembaga Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dlm suatu masyarakat yg sedang berubah Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur Perdebatan Tentang Demokrasi Demokrasi merupakan sebuah sistem nilai dan sistem politik yang telah teruji dan diakui sebagai bentuk yang paling reaslistik dan rasional untuk mewujudkan tatanan sosial, ekonomi dan politik yang adil, egaliter dan manusiawi. Dalam prakteknya, demokrasi pada saat ini dimanipulasi hanya sebatas prosedural-formal, tetapi secara substansif demokarsi menjadi bias. Apa yang dimaksud Demokrasi? Abraham Lincoln pada tahun 1863 merumuskan suatu demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people ang for the people)”. Josef Schumpeter mendefinisikan demokrasi sebagai ”pengaturan kelembagaan untuk mencapai keputusan-keputusan politik di dalam individu-individu, melalui perjuangan memperebutkan suara rakyat pemilih, memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan. Larry Diamond, Juan J Linz dan Seymor Martin Lipset memaknai demokrasi sebagai “ suatu sistem pemerintahan yang memenuhi tiga syarat pokok: 1. Kompetisi, 2. Parisipasi politik, 3. Kebebasan sipil dan politik. pem. oleh rakyat dg kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh wakil-wakil yg dipilih melalui Pemilu yg bebas Kedaulatan rakyat Kekuasaan mayoritas yg konsen dng hak2 minoritas Adanya jaminan HAM Pemilu yg bebas & jujur Prinsip egaliter Pembatasan pemerintahan scr konstitusional. Pluralisme sosial, ekonomi & politik. Nilai toleransi, kerjasama & mufakat scr optimal. B.Esensi Mendasar Demokrasi Pemerintahan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya yang dipilih. Demokarsi juga bisa dimaknai sebagai bentuk masyarakat yang menghargai hak-hak asasi manusia secara sesama, menghargai kebebasan dan mendukung teloransi, khusunya terhadap pandangan-pandangan kelompok minoritas. C.Beberapa model demokrasi Demokrasi langsung (direct democracy): Suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi tidak langsung (indirect democracy or representative democracy): Suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan oleh sedikit orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Konsep-konsep dalam demokrasi Negara hukum (Rule of law) Kedaulatan Rakyat Kekuasaan mayoritas dan hak-hak minortas Pembatasan kekuasaan eksekutif Nilai-nilai fundamental demokrasi Hak-hak asasi Kebebasan asasi Keadilan Persamaan Keterbukaan D.Nilai-nilai operasional yang mendasari terciptanya demokrasi Menyelsaikan persoalan secara damai dan melembaga (institutionalized peaceful settlement of conflict). Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah (peaceful change n a changing cociety). Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur (orderly sucession of rulers). Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (minimum of coercion). E.Ideologi & Karakteristiknya Jenis Politik Ekonomi Sos.Bud Religi Fasisme Otokratis Rasialis Korporatisme negara Minus kebebasan Kultus pemimpin Theokrasi Monarkhi Distribusi dr pemimpin Moral-relijus Agama negara Sosialisme Demokrasi-sosial Pemerataan Anti rasial -Sekuler -Relijius Kapitalisme Demokrasi liberal -hak pribadi -pasar bebas Kebebasan individu Sekuler Komunisme -totaliter -dominasi negara -sama rata sama rasa -tolak pasar bebas Masyarakat tanpa kelas -tolak agama. -Materialisme F.Partai Politik Carl. J. Friedrich: Partai politik adalah “sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan, berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideologis maupun materil.” Miriam Budiharjo (1999): Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik --biasanya secara konstitusional -- untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. Prinsip yang penting: Partai politik harus memperlihatkan keberlanjutan dalam organisasinya. Sebuah partai politik adalah suatu organisasi yang masa hidupnya tidak tergantung pada masa hidup pemimpin-pemimpinnya saat itu. Definisi Umum: Partai politik dalam arti non-hukum adalah suatu organisasi swasta yang dibentuk oleh kelompok-kelompok dalam masyarakat yang memiliki kepentingan yang sama yang mengorganisir diri untuk mencapai tujuan bersama. Berlaku untuk semua partai politik yang ada tanpa memandang kerangka kerjanya, struktur, ideologi, budaya dan sejarah masyarakat di mana ia berada. G. Macam-macam Demokrasi a. Kita mengenal macam-macam demokrasi. Dalam buku yang diterbitkan Unesco tentang Democracy in a world of tensions, yang memuat suatu simposium atau himpunan pandangan-pandangan para ahli di seluruh dunia, di sini Prof. Logemann memberikan sumbangannya dengan membentangkan beberapa macam demokrasi sebagai berikut: 1) Demokrasi sederhana, yaitu demokrasi yang terdapat di desa-desa, demokrasi berdasarkan gotong-royong dan musyawarah. Dalam melaksanakan demokrasi sederhana selalu diadakan pembicaraan-pembicaraan, berlangsung sampai terjadi kesepakatan yang bulat, sehingga dengan musyawarah ini terdapat persamaan paham mengenai sesuatu hal guna kepentingan bersama. 2) Yang dimaksud dengan demokrasi Barat ialah demokrasi dianut oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Sistem demokrasi ini mendasarkan atas liberalis-atau kemerdekaan perseorangan, yang bersifat individual. 3) Demokrasi Kapitalis Terutama kaum komunis menyebut demokrasi Barat sebagai demokrasi kapitalis: meskipun warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, akan tetapi kaum kapitalis ternyata telah memiliki suatu pengaruh besar terhadap paham umum (publik opinion). Sistem Referendum Lain hal misalnya yang terjadi di kanton negara Swiss atau di Mir (desa) di Rusia, dimana suara rakyat didengar dengan sistem referendum, pe-rnungutan suara dilakukan secara langsung dengan mengumpulkan rakyat bersama di suatu tempat tertentu. 1) Di Indonesia, referendum diadakan dalam rangka perubahan UUP 1945 berdasarkan Pasal 37 UUD 1945. Menurut Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 Pasal 105. apabila ada kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengajukan usul Perubahan UUD 1945. maka usul tersebut harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 4 Fraksi seutuhnya (dalam MPR terdapat 5 Fraksi) dengan daftar nama dan tanda tangan seluruh anggotanya. 2) Apabila kehendak untuk mengusulkan perubahan UUD 1945 disetujui oleh MPR, maka maielis menugaskan Presiden/Mandataris untuk melaksanakan referendum, sesuai dengan undang-undangnya. Ketentuan tentang referendum ditegaskan lagi dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang referendum yang menegaskan : a) Apabila MPR berkehendak untuk mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum. b) Referendum dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris MPR yang diatur dengan undang-undang. 3) Dengan adanva Ketetapan MPR No. 1V/MPR/1983 tentang Referendum, maka kemungkinan perubahan UUD 1945 berdasarkan pasal 37 menjadi semakin kecil. Demokrasi Timur l) Dalam demokrasi Timur, di Rusia misalnya, manusia dianggap seba-gai alat atau mesin yang secara otomatis dapat diubah. dididik dan dibentuk agar menjadi manusia yang sempurna. 2) Demokrasi di Negara Komunis, Demokrasi Timur Kaum komunis mengatakan hanya demokrasi mereka adalah yang paling murni. akan tetapi sebcnarnva lidak demikian. Di negara komunis terdapat hanya salu partai, sedang partai lainnya dilarang untuk berdiri. Demokrasi di negara komunis padahakikatnyahanya'diialan-kan oleh partai komunis saja. Di dalam politbureau duduklah para pemimpin partai komunis yang menganggap sebagai wakil kaum proletar. 3) Tujuan Demokrasi Timur Tujuan demokrasi Timur ini sama dengan tujuan demokrasi Barat, yaitu menyempurnakan manusia secara perseorangan. Demokrasi Barat memandang manusia sebagai manusia merdeka dan mempunyai zetlbstzweek; sedang demokrasi Timur memandang manusia sebagai alat untuk disempurnakan. 4) Hakikat Demokrasi Timur Demokrasi Timur beranggapan bahwa untuk mencapai penyempurnaan manusia haruslah dengan jalan paksaan, dimana manusia dianggap sebagai alat mesin yang dapat dibuat menurut kehendak pimpinan kaum komunis. 5). Demokrasi Timur menganut paham Marxisme atau wetenschappelijk socialisme (sosialisme ilmu pengetahuan); sebagai lawan dari wetenschappelijk socialisme ialah utopistisch socialisme (sosia-lismeutopis). Marxisme atau wetenschappelijk socialisme berdasarkan ilmu pengetahuan tertentu. Sedang utopistisch socialisme tidak mempunyai sandaran ilmu pengetahuan, jadi hanya lerlelak dalam angan-angan saja. Demokrasi Tengah 1 ) Yang dimaksud dengan demokrasi Tengah, fasisme dan nazisme di , Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. 2) Manusia demokrasi Tengah Dalam demokrasi Tengah manusia sebagai individu tidak penting, yang dipandang penting adalah bangsa seluruhnya. Dalam masyarakat demokrasi Tengah, manusia secara perseorangan tidak berarti sama sekali yang penting ialah bangsa secara keseluruhan. 3) Demokrasi Tengah bertujuan bukan penyempurnaan tiap individu, akan tetapi orang secara perseorangan tidak dianggap penting, yang dipentingkan ialah bangsa, yaitu rakyat secara keseluruhan. Demokrasi Terpimpin Geleide democratie ialah demokrasi terpimpin menurut Ir. Soekarno. Sedang menurut Dr. Moh. Hatta maksudnya demokrasi terdidik; kedua tafsiran ini arti dan maksudnya sama saja. Dengan demokrasi teipimpin atan demokrasi terdidik diattikan bahwa herhubung dengan terdapatnya jarak yang memisahkan para pemimpin kaum intelek) yang telah mampu/belum untuk demokrasi: oleh karananya untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat berdemokrasi. H.Demokrasi Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. UUD 1945 dalam Pasal 1 ayat (1) menegaskan bahwa Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik Pasal 1 ayat (2) menyatakan, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 2. Sejak awal hidup bernegara, kehidupan Demokrasi di Indonesia ("bulat air di pembuluh, (bulat kata di mufakat") telah dirumuskan dalam UUD (Proklamasi tahun 1945 Pasal 1 ayat (21: "Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat" (sebelum amandemen). 3. Bagi Indonesia, Demokrasi Pancasila, adalah demokrasi yang khas bagi bangsa Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. 4. Di dalam Pembukaan UUP 1945, prinsip demokrasi dinyatakan dengan jelas dan tegas dalam Alinea Keempat sebagai berikut: "... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam i susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; ... kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam parmusyawaratan/perwakilan ..."; di dalam Batang 'Tubuh, pftsal 1 ayatJ2) yang berbunyi, "Kedaulatan ada di tangan rakyat. dan dilaksanakan menurut UUD; di dalam Penjelasan UUP 1945 Bab Umum ditekankan bahwa salah satu pokok pikiran yang tcrkandung dalam Pembukaan UUD adalah pokok pikiran negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyaratan/perwakilan. Hal ini ditekankan lagi dalam Penjelasan Pasal 1, yaitu bahwa Pasal ini mengandung isi pokok pikiran kedaulatan Rakyat. Di samping itu, di dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (I) mengenai anggaran pendapatan dan belanja dikatakan, "dalam negara demokrasi atau dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang. 5. Pengertian demokrasi dapat dibedakan dalam dua aspek, yaitu demokrasi sebagai substansi atau isi (pengertian materiil) dan demokrasi sebagai bentuk atau cara pengambilan keputusan (pengertian formal). 6. Demokrasi Pancasila dalam arti substansi merupakan suatu pengertian umum dari Demokrasi Pancasila, yakni demokrasi yang harus menyatu atau dijiwai oleh sila-sila lainnva: demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, demokrasi yang harus memperkukuh persatuan Indonesia, dan demokrasi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 7. Pengertian Demokrasi Pancasila dalam arti formal sebagai bentuk atau cara pengambilan keputusan yang lazimnya disebut demokrasi politik, pada dasarnya tercermin dari sila ke-4: yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan/perwakilan. 8. Meskipun dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pengambilan keputusan oleh MPR dilakukan dengan suara terbanyak. Namun. ini tidak berarti bahwa pengambilan keputusan itu harus melalui voting. 9. Istilah kerakyatan atau demokrasi menunjukkan bahwa segala sesuatu berasal dari rakyat. dilaksanakan oleh rakyat. dan diperuntukkan bagi rakyat. Perwakilan menunjukkan bahwa demokrasi yang dianut bangsa Indonesia pada dasarnya dilaksanakan melalui wakil-wakil dari rakyat. 10. Pengambilan keputusan yang ditempuh melalui permusyawaratan perwakilan. sejauh mungkin dilaksanakan untuk mencapai mufakat. Mengenai pelaksanaan prinsip permusyawaratan untuk mufakat dan perkembangannva sejak Demokrasi Terpimpin hingga Demokrasi Pancasila dapat melihatnya dari TAP MPRS No. V1II/MPRS/1965 jo. TAP MPRS No. XXXV II/ MPRS/1968 jo. TAP MPRS No. V/MPRS/1973; selanjulnya Ketetapan-ketetapan MPR tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat TAP No. I/MPR71973 jo. TAP MPR No. I/ MPR/1978 jo. TAP MPR No. I/MPR/1983). 11. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila diselenggarakan dalam wujud 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara, seperti terdapat di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, serta pelaksanaan selanjutnya didsarkan atas peraturan perundang-undangan yang ada. Salah satu wujut nyata dari pelaksanaan demokrasi adalah terselenggaranya Pemilihan Umum memilih wakil-wakil rakyat duduk di lembaga-lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD, yang harus terlaksana secara tertib, teratur dan adil. Seperti telah disinggung di bagian muka, Demokrasi Pancasila bukan saja berarti demokrasi politik melainkan juga mencakup demokrasi ekonomi, dan demokrasi sosial, demokrasi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Betapa pentingnya Demokrasi Pancasila bagi bangsa Indonesia terlihat pula bahwa salah satu Asas Pembangunan Nasional di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara adalah Asas Demokrasi Pancasila. I.Fungsi Partai Politik 1. Partai politik mengekspresikan suatu kehendak politik dan menyumbang pada penyusunan dan pembahasan program-program partai, ideologi, pendapat, opsi, solusi dan visi partai tentang perkembangan masyarakat secara umum di masa mendatang 2.Dengan melakukan hal ini, mereka membantu pengelolaan konflik yang ada yang mencakup agravasi, eskalasi atau peleburan konflik-konflik, serta pada akhirnya membantu penciptaan konflik-konflik baru. Melalui kontinuitas organisasinya mereka membantu menstabilkan ketertiban politik suatu masyarakat 3.Partai-partai politik harus memperjuangkan dan membela kepentingan khusus mereka dan pada saat yang sama bekerja mengupayakan pengintegrasian kepentingan-kepentingan lain. Mereka harus mewakili kepentingan anggotanya dan pada saat yang sama memaksimalkan jumlah suara dari masyarakat umum sehingga juga mewakili aspirasi pemilih yang non-anggota dan publik pada umumnya. Dengan demikian mereka membantu penyeimbangan kepentingan-kepentingan yang beragam dan seringkali saling bertentangan itu 4. Pada tingkatan program partai politik harus maju dengan rancangan-rancangan baru yang inovatif untuk masa depan masyarakat dan pada saat yang sama menemukan solusi-solusi untuk masalah-masalah yang ada di dalam sistem yang lama. Keberadaan program partai juga akan memiliki efek menanamkan semacam disiplin dan fokus sampai tingkat tertentu dalam hal kegiatan anggota (misalnya, program yang jelas akan mencegah anggota bekerja dan berjalan tanpa arah). 5.Partai-partai politik merupakan agen sosialisasi yang penting bagi warganegara. Mereka membentuk dan mempengaruhi opini publik tentang gejala-gejala politik, isu-isu dan masalah-masalah, serta memainkan peran sentral dalam diskusi-diskusi politik dan lahirnya opini-opini. Mereka mempengaruhi dan seharusnya mempromosikan kepentingan warganegara di dalam urusan-urusan publik serta kesadaran politik. BAB VII BANGSA DAN NEGARA A.Pemahaman Tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara Pengertian Bangsa Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Pengertian Negara Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia. Unsur sebuah negara: Konstitutif, terdiri dari: wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Deklaratif, yaitu pengakuan dari bangsa/negara lain. B.HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DI INDONESIA Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah berpikir bangsa Indonesia. Oleh karena itu, konsep tentang hak dan kewajiban warga negara tentunya mengacu pada hal tersebut. Setiap Warga Negara memiliki hak yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh pemerintah. Hak seorang warga negara dibatasi oleh hak-hak yang dimiliki warga negara yang lain, dan berpatokan pada koridor peraturan hukum yang berlaku. Hak-hak yang harus dimiliki warga negara pada dasarnya mencerminkan penghormatan dan jaminan terhadap hak-hak asasi manusia, seperti: Bangsa Indonesia menghormati dan menjamin hak-hak dari warga negaranya. Hal ini tertuang baik dalam Pancasila maupun UUD 1945, sebagaimana berikut ini: Hak beragama (pasal 29 ayat 1 UUD 1945) Hak berpendapat, mengungkapkan pemikiran, berkumpul dan berserikat (pasal 28 UUD 1945) Hak kesamaan di depan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1 UUD 1945) Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2 UUD 1945), dst. Disamping memiliki hak, warga negara tentunya juga memiliki sejumlah kewajiban, sebagai cermin nasionalisme bahkan semangat patriotisme, seperti: Kewajiban untuk melakukan bela negara. Kewajiban untuk mematuhi peraturan dan norma yang berlaku, Bahkan, contoh seperti membayar pajak merupakan cermin keseharian yang dapat memberikan ilustrasi dari kewajiban yang dimiliki seorang warga negara. Warga negara yang baik merupakan warga negara yang memahami hak dan kewajibannya, menuntut hak secara proporsional/seimbang dengan kewajiban yang telah dijalankannya. E.MATERI AMENDEMEN UUD 1945 Amandemen Pertama (1999), arahnya membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat Kedudukan DPR Amandemen kedua (2000), meliputi masalah wilayah negara dan Pemerintah Daerah Amandemen ketiga (2001), meliputi asas-asas Landasan Bernegara, Kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, serta tentang Pemilihan Umum Amandemen keempat (2002), Ketentuan tentang Lembaga Negara, penghapusan DPA, Pendidikan dan Kebudayaan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial. F.LATAR BELAKANG AMANDEMEN UUD 1945 Sistem ketatanegaraan yang terlalu bertumpu pada MPR, berakibat pada tidak adanya check and balance pada institusi ketatanegaraan Kekuasaan presiden yang terlalu dominan (executive heavy) Terdapat pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menimbulkan multi tafsir Benyaknya kewenangan presiden untuk mengatur hal penting dengan UU (kewenangan legislasi), sehingga inisiatif pengajuan RUU selalu berasal dari presiden G.TUJUAN AMANDEMEN UUD 1945 Menyempurnakan aturan dasar tatanan negara agar mempu mencapai tujuan nasional Menyempurnakan aturan dasar mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat Menyempurnakan aturan dasar mengenai perlindungan HAM Menyempurnakan aturan dasar mengenai penyelenggaraan negara yang demokratis dan modern Menyempurnakan aturan dasar mengenai perwujudan kesejahteraan H.POKOK-POKOK PIKIRAN BARU YANG DIADOPSI KE DALAM KERANGKA UUD 1945 Penegasan dianutnya cita demokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter; Pembagian kekuasaan dan prinsip “checks and balances” Pemurnian sistem pemerintah presidensial Penguatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia I.PRINSIP DASAR KESEPAKATAN MPR dalam Amandemen UUD 1945 Tidak mengubah pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan RI Tetap mempertegas sistem pemerintahan presidensil Meniadakan penjelasan UUD 1945 dan memasukan hal-hal normatif dalam pembukaan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 Amandemen UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum DAFTAR PUSTAKA Abdulkadir Besar, 2005. Pancasila, Refleksi Filsafat, Transformasi Ideologik, Niscayaan Metoda Berpikir, Pustaka Azhary. Jakarta. Eka Dharmaputera, 1982. Pancasila: Idealitas dan Modernitas, BPK Gunung Mulia. Jakarta. Elly M.Setiadi, 2003. Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, Gramedia. Jakarta. Hardono Hadi, 1991. Hakikat Muatan Pancasila, Kanisius. Yogyakarta. Kaelan, 2004. Pendidikan Pancasila, ‘Paradigma’. Yogyakarta. Kattsoff, Louis O., 1992. Pengantar Filsafat, dierjemahkan oleh Soejono Soemargono, cetakan kelima, Tiara Wacana. Yogyakarta. M. Abdul Karim, 2002. Menggali Muatan Pancasila dalam Perspektif Islam, Surya Raya dan UIN SUKA Press, Yogyakarta. Notonagoro, 1971. Pancasila Secara Ilmiah, Pancuran Tujuh. Jakarta. Slamet Sutrisno dan Suhadi, 1983. Bunga Rampai Pancasila, Pandangan Filsafat, Liberty. Yogyakarta. Sunoto, 1985. Mengenal Filsafat Pancasila III Pendekatan Melalui Etika Pancasila, cetakan ketiga, Hanindita. Yogyakarta. Tim PSP UGM, 2002. Pancasila sebagai Candra Jiwa Bangsa-Jurnal PSP UGM. Yogyakarta. Yapeta, 1995. Garuda Emas Pancasila Sakti, Yapeta. Jakarta. Ibrahim dan Heri Santoso, 2006. Pancasila Djamal,D.1986.Pokok-Pokok Bahasan Pancasila.Bandung: Remadja Karya. Laboratorium Pancasila. 1981. Pancasila dalam Kedudukan dan Fungsinya sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Surabaya: Usaha Nasional. Tim Penulis Jurusan PMPKN. 1987. Pancasila Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Malang : IKIP Malang Kansil,C.S.T.Prof.Drs,S.H ,Kansil S.T. Christine,S.H,M.H,2006. Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,Pradya Paramita,Jakarta Kansil,C.S.T.Prof.Drs,S.H, 1998.Sejarah Perjuangan Pergerakan kebangsaan Indonesia, erlangga, Jakarta, Kansil,C.S.T.Prof.Drs,S.H, 1070-1985.Sistem pemerintahan di Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, PAGE 87