Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

PENGANTAR HUKUM TIMOR LESTE ( sebuah kalangan sendiri)

PENGANTAR HUKUM TIMOR LESTE (SEBUAH KARANGAN) Oleh: Lourenço de Deus M. Lulo, SH., M.H. Dosen: Fakultas Hukum Universitas da Paz 1. Politik hukum Negara RDTL Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama. ANDREW HEYWOOD Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus: Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya. Satjipto Rahardjo: Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus: Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya. L. J. Van Apeldorn: Politik hukum sebagai politik perundang – undangan . Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto: Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai. Moh. Mahfud MD.: Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut : a) Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan. b) Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. 1. Pendekatan Sistem Politik Negara Untuk mengetahui adanya perbedaan sistem politik di berbagai negara, terlebih dahulu perlu dipahami fungsi dari sistem politik tersebut. Terdapat tiga fungsi politik yang tidak secara langsung ter;ibat dalam pembuatan dan pelaksanaan pemerintahan, tetapi sangat penting dalam menentukan cara bekerjanya sistem politik. Ketiga fungsi itu adalah : a. Sosial Politik . Setiap sistem politik memiliki fungsi pengembangan dan memperkuat sikap-sikap politik dikalangan penduduk umum, bagian-bagian dari penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative, dan yudisial tertentu. b. Rekrutmen politik . Rekrutmen merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan masa jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan, dan ujian. c. Komunikasi politik. Komunikasi politik merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarkat danmelalui berbagai struktur yang ada dalam sistem politik. Setiap negara memiliki sistem politik yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, dalam mmpelajari proses politik suatu negara diperlukan beberapa pendekatan sebagai berikut : 1. Pendekatan Sejarah. Sistem politik dipelajari dari sejarah bangsa. Ada tiga factor yang mempengaruhi pendekatan ini, yakni masa silam (the past), masa sekarang (the present), dan masa yang akan datang (the future) 2. Pendekatan Sosiologis. Untuk mempelajari sistem politik suatu negara perlu mempelajari sistem sosial/sistem kemasyarakatan yang ada di suatu negara. Perbedaan-perbedaan sistem sosial akan mempengaruhi terhadap sistem politik suatu negara. 3. Pendekatan Kultural/Budaya. Pendekatan ini dilihat dari pendidikan dan budaya masyarakatnya. 4. Pendekatan Psikologi Sosial/Kejiwaan. Masyarakatan Dalam pendekatan dilihat dari sikapsikap masyarakat yang akan berpengaruh terhadap sikap-sikap politik. 5. Pendekatan Filsafat. Dalam pendekatan ini dibicarakan tentang filsafat yang menjadi way of life dari masyarakat atau bangsa itu. 6. Pendekatan Ideologi. Didalam pendekatan ini, suatu sistem politik dilihat dan dipelajari dari ideology bangsa/negara yang berlaku didalam negara itu. 7. Pendekatan Konstitusi dan Hukum, Didalam pendekatan ini, suatu sistem politik dilihat dari konstitusi dan undang-undang serta hukum yang berlaku dedalam negara itu. 2. Perbedaan Sistem Politik Memahami perbedaan sitem politik yang ada pada setiap negara bukanlah sesuatu yang mudah. Perlu waktu untuk mengadakan studi mendalam tentang apa dan bagaimana suatu negara dijalankan dengan sistem politik yang dianutnya. a. Sistem politik negara Inggris 1. Masyarakat Inggris sejak abad 19, mulai mengubah bentuk ekonominya dari ekonominya pertanian dan kerajinan tangan menjadi masyarakat industri modern. 2. Kondisi Sosiologis Kondisi masyarakat Inggris yang semula agraris feodal, dengan cepat menyesuaikan diri menjadi masyarakt industry modern. 3. Kondisi Kultural/Budaya Sebagian masyarakat Inggris memiliki tingkat pendidikan dan kesejahteraan yang baik. Mereka dikenal sebagai masyarakat yang disiplin dan taat pada aturan. 4. Kondisi Psiko-Sosial/KejiwaanMasyarakat Mayoritas masyarakat Inggris sangat menghormati simbol-simbol kekuasaan negara, seperti ratu atau raja, lembaga pemerintah, dan lain-lain. 5. Pedoman Filsafat Masyarakat Inggris akan sangat mendukung rezim yang berkuasa, mana kala para penguasa juga mentaati undang-undang politik asasi. Dan jika dilanggar maka akan menghadapi perlawanan. 6. Paham atau Ideologi yang Diterapkan Penerapan Ideologi negara Inggris yang juga pada umunya dianut oleh negara-negara Erofa (Barat) adalah ideology liberal. 7. Pedoman Konstitusi danHukum Kekuasaan pemerintah Inggris lebih banyak dibatasi oleh konvensi (hukum tidak tertulis) dari pada hukum formal. Dalam struktur politik pemerintah Inggris, pemegang peran politik pusat digolongkan dalam 3 (tiga) bagian, yaitu: para menteri kabinet, para pegawai negeri senior, dan para pegawai tidak tetap lainnya. Para pemegang peranan politik pusat, pengalaman/senioritas sangat dihargai. Penyelenggaraan pemerintah dilaksanakan oleh kabinet (perdana menteri dan dewan menteri) serta parlemen yang terdiri dari Majelis Rendah dan Majeis Tinggi. Peranan parlemen dalam merumuskan kebijakan pemerintah dibatasi, karena cara kerjanya diawasi oleh kabinet. Sedangkan perdana menteri dapat memastikan bahwa setiap usul yang diajukan oleh pemerintahnya akan diputuskan dalam parlemen tepat pada waktu yang telah ditetapkan, dan disetujui dalam bentuk yang dikehendaki oleh parlemen. b. Sistem politik negara Republik Indonesia 1. Latar Belakang Sejarah Terjadinya Negara Konstitusi Republik Indonesia telah melalui perjalanan politik yang panjang. Bangsa Indonesia harus menghadapi Kolonial Belanda selama lk. 350 tahun, dan bala tentara Jepang selama lk. 3,5 tahun untuk mewujudkan Proklamasi Kemerdekaan yang akhirnya terwujud pada tanggal 17 Agustus 1945. 2. Kondisi Sosiologis Kondisi bangsa Indonesia yang pernah mengalami penjajahan, sangat merasakan penderitaan dan keterbelakangan dalam berbagai bidang kehidupan. Masyarakat Indonesia yang multibangsa, agama, ras dan antar golongan telah dipersatukan dalam kesatuan politik dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. 3. Kondisi Kultural/Budaya Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun atas dasar sendi-sendi multicultural, berbedabeda suku, agama, ras dan antar golongan. Semangat menjenjeng tinggi persatuan dan kesatuan, serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara telah tertanam di dada setiap warga negara . 4. Kondisi Psiko-Sosial/KejiwaanMasyarakat Bangsa sebelum menjadikan Pancasila sebagai dasar negara selalu dapat dipecah belah oleh bangsa lain. Hal ini menyebabkan negara pernah mengalami penjajahan dari Kolonial Belanda maupun Jepang 5. Pedoman Filsafat Pancasila dalam sistem politik Indonesia, telah dijadikan sebagai dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup. 6. Paham atau Ideologi yang diterapkan Ideologi Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Sumber dari segala sumber hukum) 7. Pedoman Konstitusi dan Hukum Tiap-tiap Negara memeliki hukumnya sendiri, begitu pula dengan Timor-Leste. Namun mengigat Negara ini baru saja mengalami masa kemerdekaannya maka, tidak mungkin untuk menghasilkan hukumnya sendiri dalam waktu yang sangat singkat ini. Untuk menghindari kekosongan/kevakuman hukum maka, berdasarkan asas konkordansia, aturan hukum yang pernah berlaku sebelumnya tetap dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan Konstitusi RDTL dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. Di bawah ini dipaparkan beberapa dasar hukum tetap diberlakukannya aturan-aturan sebelum kemerdekaan RDTL. A. Resolusi dewan Keamanan PBB No. 1272/1999 Kesepakatan 5 Mei 1999 di Amerika Serikat antara PBB, Pemerintahan Indonesia dan Pemerintahan Portugal yang akhirnya diputuskan untuk memberikan kesepakatan kepada rakyat Timor Lorosae untuk menentukan masa depan negaranya sendiri hal ini merupakan suatu tongkat bersejarah yang amat penting bagi berdirinya Negara Timor Lorosae. Berdasarkan kesepakan tersebut maka, keluarlah Resolusi DK PBB No. 1236 (1999) tertanggal 7 Mei 1999, Resolusi DK PBB No. 1346 (1999) tertanggal 11 Juni 1999 dan Resolusi DK PBB No. 1362 (1999) tertanggal 27 Agustus 1999 yang memberikan mandat kepada PBB melalui pembentukan UNAMET guna menyiapkan dan menyelenggarakan Referendum bagi rakyat Timor Lorosae untuk menentukan nasibnya sendiri (Otonomi khusus tetap dibawah kekuasaan RI atau berdiri sendiri sebagai sebuah Negara merdeka). Menyusul referendum 30 Agustus 1999 yang dimenangkan oleh pihak yang menghendaki kemerdekaan bagi Negara Timor Lorosae, PBB mengeluarkan resolusi berikutnya yaitu Resolusi DK PBB No. 1264 (1999) tertanggal 15 September 1999 bagi pendaratan pasukan multinasional PBB di Timor Lorosae pada tanggal 20 September 1999. Guna mengamankan situasi kebumi hanggusan di territorial Timor- Leste, yang dilakukan oleh Pro Jakarta terhadap Pro Kemerdekaan, setelah penderatan pasukan PBB di Timor Lorosae, PBB melalui Dewan keamanan kembali mengeluarkan sebuah resolusi, yaitu resolusi DK PBB No.1272 (199) 25 oktober 1999 yang secara yuridis mendirikan UNTAET. Dengan demikian, mulai saat itu, secara resmi pemerintahan di Timor Lorosae diambil alih oleh PBB untuk menyiapkan Timor Lorosae menuju kemerdekaan penuh. Tujuan utama Resolusi DK PBB No. 1272 (1999) adalah untuk membentuk pemerintahan Transisi PBB di Timor Lorosae (UNTAET) dengan kewenangan mutlak membuat peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pemerintahan dan menyelenggarakan adminidtrasi peradilan. Berdasarkan ketiga kewenangan di atas maka, UNTAET memeliki tugas untuk : - Menjamin keamanan serta menegakan hukum dan ketertiban (law and order) diseluruh wilayah Timor Lorosae; - Membangun kembali sistem administrasi yang efektif; - Memberikan pelayanaan sosial serta membangun kembali pelayanan sipil dan sosial; - Melakukan koordinasi dengan humanitarian assistance, melakukan rehabilitasi dan asistensi pembangunan; - Mensuport capacity building dalam pemerintahan, dan; - Memberikan asistensi untuk membangun kondisi pembangunan yang berkesinambungan. B. Regulasi UNTAET No. 1/1999 Regulasi UNTAET No. 1/1999 mengatur tentang pembentukan pemerintahan transisi PBB di Timor Lorosae. Menyusul Resolusi DK PBB No. 1272 (1999) maka, sekjen PBB Kofi Anan menunjuk Dr. Serjio Vieira de Mello sebagai wakilnya untuk memimpin misi PBB di Timor Lorosae. Setibanya Serjio Vieira de Mello Timor Lorosae langkah pertama yang dilakukannya adalah membuat sebuah Regulasi yang dapat dipakai sebagai dasar hukum bagi diselenggarakannya pemerintahan transisi di Timor-Lorosae, maka dikeluarkan Regulasi UNTAET No. 1/1999 sebagaimana disebut diatas. Pasal 3 Regulasi UNTAET No. 1/1999 mengatakan bahwa sampai saatnya digantikan oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga Timor Leste yang diberikan secara democratis, hukum-hukum yang pernah diterapkan di Timor Leste sebelum tanggal 25 Oktober1999 akan diterapkan tetap di Timor Leste, sejauh hukum-hukum tersebut tidak bertentangan dengan standar-standar internasional sebagaimana disebut dalam pasal 2 Reg. UNTAET 1/1999. dengan demikian maka, secara yuridis formal, hukum yang berlaku di Timor Lorosae pada masa transisi PBB adalah hukum Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan HAM dan instrumen-instrumen hukum internasional lainnya. C. Konstitusi Negara RDTl Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan bagi Timor Lorosae, perlu disusun sebuah Konstitusi sebagai hukum dasar bagi Timor Lorosae yang merdeka. Oleh sebab itu, berdasarkan Regulasi UNTAET No. 2/2001, telah dilangsungkan untuk pertama kalinya pemilihan umum bagi pembentukan majelis Konstituante guna menyusun konstitusi Negara baru Timor-Leste. Pada saat penyusunan konstitusi, Majelis konstituante yang bertugas menyusun Konstitusi RDTL telah mengantisipasi keadaan “kekosongan hukum” dengan mencantumkan sebuah pasal peralihan dalam Konstitusi yang mengatakan bahwa semua hukum dan Regulasiregulasi yang berlaku di Timor Lorosae yang tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsipprinsip yang terkandung di dalamnya tetap berlaku di Negara RDTL sepanjang belum dicabut atau diganti dengan undang-undang yang baru (pasal 165 Konstitusi RDTL). D. UU No.2/Tahun 2002 Setelah kemerdekaan RDTL, Parlamen Nasional mengeluarkan UU No. 2/2002 di mana dalam pasal 1 dikatakan bahwa semua hukum yang berlaku sampai dengan tanggal 19 Mei 2002 tetap dianggap berlaku sepanjang belum diganti dengan UU yang baru. E. UU No. 10/Tahun 2003 Tentang Interpretasi terhadap UU No.2/Tahun 2002 tertanggal 7 Agustus 2002 kembali menegaskan bahwa hukum dipakai, sepanjang belum diganti, adalah hukum Indonesia yang berlaku secara de facto di Timor Leste selama 24 tahun. 2. Lembaga-lembaga kedaulatan Negara Negara Timor-Leste merupakan Negara yang berasaskan pada Negara Hukum yang menganut asas pemisahan kekuasaan berdasarkan pasal 69 Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste, asas pembagian kekuasaan inipun didasarkan pada teorinya Montesque, kedaulatan suatu Negara harus dibagikan ke beberapa bagian atau lembaga kedaulatan lain, yaitu; Pertama; Lembaga Legislatif; mempunyai wewenang untuk membuat peraturan perundangundangan tentang hal-hal yang mendasar dan mengambil kebijakan politik dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan kedaulatan negara, sesuai dengan wewenang Atribusi ( Wewenang asli) hal ini di atur dalam pasal 95 Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste, dan kemudian Parlamen nasional mendelegasikan wewenang Legislasi kepadab pemerintah untuk membuat undang-undang yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan dan menentukan sanksi serta tata cara pelaksanaannya, Yang di atur dalam pasal 96 Konstitusi RDTL. Kedua; Lembaga Excekutif; mempunyai wewenang untuk mengimplementasi peraturan perundang-undangan yang di buat oleh lembaga legislative ( Parlamen nasional) hal ini di atur dalam pasal 115 Konstitusi RDTL. Ketiga; Lembaga yudikatif; merupakan suatu Lembaga yang independen untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan, berdasarkan pasal 126 konstitusi RDTL. Perlu di telusuri bahwa dalam pasal 69 Konstitusi RDTL tentang asas pemisahan kekuasaan dengan teorinya Montesque tentang pembagian kekuasaan dalam suatu Negara ke dalam tiga Lembaga Kedaulatan Negara, namun Negara Timor-Leste asas pembagian kekuasaan yang di atur dalam pasal 69 terdapat empat (4) lembaga kedaulatan Negara, yang terdiri dari; Presiden Republik sebagai kepala Negara memiliki lembaganya tersendiri, Parlamen Nasional sebagai lembaga Legislatif, Pemerintah sebagai lembaga Excekutif dan Pengadilan sebagai Lembaga Yudikatif. Ke empat (4) lembaga ini mempunyai wewenang masing-masing dan menjalankan peran dan fungsinya tidak boleh terjadi campur tangan antara satu lembaga dengan lembaga yang lain.1 Menurut Konstitusi RDTL, Timor Lorosae memeliki empat lembaga Negara yang masing-masing bersifat berdaulat: 1. Presiden Republik RDTL 2. Parlamen Nasional (Legislatif) 3. Pemerintah (Eksekutif), dan 4. Lembaga Peradilan (Independen) Menurut pasal 74 Konstitusi dikatakan bahwa Presiden adalah Kepala Negara, simbol untuk menjamin kemerdekaan nasional, persatuan nasional dan berfungsinya institusi-institusi Negara secara democratis. Di samping itu, Presiden adalah juga Panlima Tertinggi Angkatan Bersenjata 1 Lourenco de Deus Mau-Lulo; Tesis Wewenang pemerintah dalam membentuk Undang-undang berdasarkan Konstitusi RDTL, Unpaz; 2012: hlm.1 RDTL. Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum yang lansung, umum, bebas dan rahasia dan secara individu/pribadi untuk jangka waktu 5 tahun memeliki tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagaimana digariskan dalam Konstitusi Negara (harap mencari sendiri pasal-pasal yang terkait dengan lembaga kepresidenan di konstitusi). Lembaga tinggi lainnya adalah Parlamen Nasional yang merupakan organ berdaulat yang mewakili seluruh rakyat Timor Lorosae dengan kompetensia membuat peraturan perundangundangan (fungsi legislatif) sekaligus sebagai badan pemeriksa (fungsi fiskalisasi) serta badan yang berwenang mengambil keputusan politik menyangkut kepentingan bangsa dan Negara. Sebagai akibat dianutnya sistem pemerintahan semi-presidensial oleh RDTL maka, tugas-tugas eksekutif berada ditangan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Perdana Menteri dibantu oleh para Menteri. Perdana Menteri diangkat dan dilantik oleh Prediden selaku Kepala Negara atas usul dari partai pemenang pemilu atau koalisi partai. Sebagai sebuah Negara yang berbentuk Republik dan berdasarkan pada hukum, Pengadilan RDTL ditetapkan sebagai lembaga yudikatif yang bersifat independen, imparsial dan bebas dari pangaruh pihak luar (termasuk Presiden, Parlamen dan Pemerintah). Hubungan Antara Lembaga Tinggi Neggara Hubungan antara lembaga tinggi Negara yang satu dengan yang lainnya serta mekanisme cara bergeraknya telah diatur di dalam Konstitusi RDTL, khususnya di ayat-ayat yang ada ditiap-tiap pasal yang bersangkutan. Pembahasan secara khusus tentang hal ini akan dibahas dalam mata kuliah HTN pada semester berikutnyaa. SISTEMA DESENTRALISASI Perhatikan tabel dibawah ini : Federasi Konfederasi - Kumpulan Negara-negara bagian yang - Kumpulan Negara-negara berdaulat yang diikat dalam diikat dalam satu Negara federal satu pakta kerjasama (bidang tertentu) - Kekuasaan keluar melalui Pemerintah - Tiap Negara anggota memeliki kekuasaan untuk Federal Pusat di bawah satu bendera mengadakan hubungan sendiri dengan Negara lain - Yang menjadi subyek hukum internasional kecuali mengenai bidang tertentu hanya Negara Federal saja (Negara bagian - Semua anggota pakta konfederasi itu menjadi sunyek tidak). hukum internasional, misalnya : Pakta Warsawa, Pakta Nato, SEATO (South East Asian Teaty) yang merupakan satu pakta pertahanan bersama, anggotaanggotanya adalah Australia, Pakistan Perancis, Filipina, Inggris, Muanghtai, Selandia Baru dan AS. Dengan demikian, jika diadakan rangkuman sederhana maka terlihat seperti di bawah ini; a. Indonesia adalah sebuah Negara yang memeliki bentuk Republik, pemerintahan nasionalnya bentuk republik, pemerintahan desentralisasi b. Australia adalah sebuah Negara yang berbentuk dominion, pemerintahannya berbentuk federal dan menganut asas pemerintahan sentralisasi. c. Belanda adalah sebuah Negara yang berbentuk monarki, pemerintahan nasionalnya berbentuk kesatuan dan menganut asas pemerintahan desentralisasi. d. Timor Lorosae adalah sebuah Negara yang terbentuk republik, pemerintahan nasionalnya kesatuan dan menganut asas pemerintahan sentralisasi. Bentuk pemerintahan sebuah Negara secara langsung mempengaruhi bagaimana caranya Negara yang bersangkutan mengadakan pergaulang atau hubungan dengan Negara lain (hubungan keluar). Misalnya sebuah Negara yang pemerintahannya berbentuk kesatuan, dalam melaksanakan aktivitas kenegaraannya/bergaul atau berhubungan dengan Negara lain, dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui Negara lain. Sebaliknya sebuah Negara yang pemerintahannya berbentuk federasi dimana tiap-tiap Negara bagian mempunyai kepala Negara dan pemerintahan sendiri tidak berwenang utuk berhubungan secara langsung dengan Negara Negara lain melainkan harus melalui Pemerintahan Federal Pusat. Negara Kesatuan Keluar A C secara langsung B D aAA Keluar Keluar melalui Pemerintah Federal Pusat Kadang-kadang kedua atau beberapa Negara berdaulat ada yang mengadakan kerjasama, mungkin dibidang pertahanan bersama atau di bidang ekonomi atau dibidang-bidang lain. Seringkali asosiasi yang demikian ini dinyatakan dalam bentuk konfederasi, contohnya: - ASEAN (Association of South East Nations ) - UNO (United Nation Organization) - Skandinavian Confederation yaitu konfederasi antara Swedia-Norwegia di bidang pertahanan, dll. Konfederasi Neg. berdaulat Neg. Perhatikan : Neg.tabel dibawah ini berdaulat berdaulat Federasi - Kumpulan Negara-negara bagian yang diikat dalam satu Negara federal - Kekuasaan keluar melalui Pemerintah Federal Pusat di bawah satu bendera - Yang menjadi subyek hukum internasional hanya Negara Federal saja (Negara bagian tidak). 2.Lembaga-lembaga Negara RDTL Konfederasi - Kumpulan Negara-negara berdaulat yang diikat dalam satu pakta kerjasama (bidang tertentu) - Tiap Negara anggota memeliki kekuasaan untuk mengadakan hubungan sendiri dengan Negara lain kecuali mengenai bidang tertentu - Semua anggota pakta konfederasi itu menjadi sunyek hukum internasional, misalnya : Pakta Warsawa, Pakta Nato, SEATO (South East Asian Teaty) yang merupakan satu pakta pertahanan bersama, anggota-anggotanya adalah Australia, Pakistan Perancis, Filipina, Inggris, Muanghtai, Selandia Baru dan AS. Menurut Konstitusi RDTL, Timor Lorosae memeliki empat lembaga Negara yang masingmasing bersifat berdaulat: 1. Presiden Republik RDTL 2. Parlamen Nasional 3. Pemerintah Eksekutif, dan 4. Lembaga Peradilan Menurut pasal 74 Konstitusi dikatakan bahwa Presiden adalah Kepala Negara, simbol untuk menjamin kemerdekaan nasional, persatuan nasional dan berfungsinya institusi-institusi Negara secara democratis. Di samping itu, Presiden adalah juga Panlima Tertinggi Angkatan Bersenjata RDTL. Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum yang lansung, umum, bebas dan rahasia dan secara individu/pribadi untuk jangka waktu 5 tahun memeliki tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagaimana digariskan dalam Konstitusi Negara (harap mencari sendiri pasal-pasal yang terkait dengan lembaga kepresidenan di konstitusi). Lembaga tinggi lainnya adalah Parlamen Nasional yang merupakan organ berdaulat yang mewakili seluruh rakyat Timor Lorosae dengan kompetensia membuat peraturan perundangundangan (fungsi legislatif) sekaligus sebagai badan pemeriksa (fungsi fiskalisasi) serta badan yang berwenang mengambil keputusan politik menyangkut kepentingan bangsa dan Negara. Sebagai akibat dianutnya sistem pemerintahan semi-presidensial oleh RDTL maka, tugastugas eksekutif berada ditangan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.Dalam menjalankan roda pemerintahan, Perdana Menteri dibantu oleh para Menteri. Perdana Menteri diangkat dan dilantik oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul dari partai pemenang pemilu atau koalisi partai. Sebagai sebuah Negara yang berbentuk Republik dan berdasarkan pada hukum, Pengadilan RDTL ditetapkan sebagai lembaga yudikatif yang bersifat independen, imparsial dan bebas dari pangaruh pihak luar (termasuk Presiden, Parlamen dan Pemerintah). 3. Hubungan Antara Lembaga Tinggi Neggara Hubungan antara lembaga tinggi Negara yang satu dengan yang lainnya serta mekanisme cara bergeraknya telah diatur di dalam Konstitusi RDTL, khususnya di ayat-ayat yang ada ditiaptiap pasal yang bersangkutan. Pembahasan secara khusus tentang hal ini akan dibahas dalam mata kuliah HTN pada semester berikutnyaa. Catatan : Pelajari pasal-pasal Konstitusi yang mengatur tentang lembaga-lembaga Negara RDTL.