PENGANTAR HUKUM TIMOR LESTE
(SEBUAH KARANGAN)
Oleh:
Lourenço de Deus M. Lulo, SH., M.H.
Dosen: Fakultas Hukum Universitas da Paz
1. Politik hukum Negara RDTL
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan
mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak
dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama. ANDREW HEYWOOD
Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus: Politik Hukum adalah kebijaksanaan
penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu (
menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan
pembentukan hukum dan penerapannya.
Satjipto Rahardjo: Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai
tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus: Politik Hukum adalah kebijaksanaan
penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu (
menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan
pembentukan hukum dan penerapannya.
L. J. Van Apeldorn: Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian
politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono
Soekanto: Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai
– nilai. Moh. Mahfud MD.: Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a) Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya
persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan
kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b) Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam
bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik
hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu.
1. Pendekatan Sistem Politik Negara
Untuk mengetahui adanya perbedaan sistem politik di berbagai negara, terlebih dahulu perlu
dipahami fungsi dari sistem politik tersebut. Terdapat tiga fungsi politik yang tidak secara
langsung ter;ibat dalam pembuatan dan pelaksanaan pemerintahan, tetapi sangat penting dalam
menentukan cara bekerjanya sistem politik. Ketiga fungsi itu adalah :
a. Sosial Politik .
Setiap sistem politik memiliki fungsi pengembangan dan memperkuat sikap-sikap politik
dikalangan penduduk umum, bagian-bagian dari penduduk, atau melatih rakyat untuk
menjalankan peranan-peranan politik, administrative, dan yudisial tertentu.
b. Rekrutmen politik .
Rekrutmen merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan masa jabatan
pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi,
mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan, dan ujian.
c. Komunikasi politik.
Komunikasi politik merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarkat danmelalui
berbagai struktur yang ada dalam sistem politik. Setiap negara memiliki sistem politik yang
berbeda-beda. Oleh sebab itu, dalam mmpelajari proses politik suatu negara diperlukan beberapa
pendekatan sebagai berikut :
1. Pendekatan Sejarah. Sistem politik dipelajari dari sejarah bangsa. Ada tiga factor yang
mempengaruhi pendekatan ini, yakni masa silam (the past), masa sekarang (the present), dan
masa yang akan datang (the future)
2. Pendekatan Sosiologis. Untuk mempelajari sistem politik suatu negara perlu mempelajari
sistem sosial/sistem kemasyarakatan yang ada di suatu negara. Perbedaan-perbedaan sistem
sosial akan mempengaruhi terhadap sistem politik suatu negara.
3. Pendekatan Kultural/Budaya. Pendekatan ini dilihat dari pendidikan dan budaya
masyarakatnya.
4. Pendekatan Psikologi Sosial/Kejiwaan. Masyarakatan Dalam pendekatan dilihat dari sikapsikap masyarakat yang akan berpengaruh terhadap sikap-sikap politik.
5. Pendekatan Filsafat. Dalam pendekatan ini dibicarakan tentang filsafat yang menjadi way of
life dari masyarakat atau bangsa itu.
6. Pendekatan Ideologi. Didalam pendekatan ini, suatu sistem politik dilihat dan dipelajari dari
ideology bangsa/negara yang berlaku didalam negara itu.
7. Pendekatan Konstitusi dan Hukum, Didalam pendekatan ini, suatu sistem politik dilihat dari
konstitusi dan undang-undang serta hukum yang berlaku dedalam negara itu.
2. Perbedaan Sistem Politik
Memahami perbedaan sitem politik yang ada pada setiap negara bukanlah sesuatu yang mudah.
Perlu waktu untuk mengadakan studi mendalam tentang apa dan bagaimana suatu negara
dijalankan dengan sistem politik yang dianutnya.
a. Sistem politik negara Inggris
1. Masyarakat Inggris sejak abad 19, mulai mengubah bentuk ekonominya dari ekonominya
pertanian dan kerajinan tangan menjadi masyarakat industri modern.
2. Kondisi Sosiologis
Kondisi masyarakat Inggris yang semula agraris feodal, dengan cepat menyesuaikan diri menjadi
masyarakt industry modern.
3. Kondisi Kultural/Budaya
Sebagian masyarakat Inggris memiliki tingkat pendidikan dan kesejahteraan yang baik. Mereka
dikenal sebagai masyarakat yang disiplin dan taat pada aturan.
4. Kondisi Psiko-Sosial/KejiwaanMasyarakat
Mayoritas masyarakat Inggris sangat menghormati simbol-simbol kekuasaan negara, seperti ratu
atau raja, lembaga pemerintah, dan lain-lain.
5. Pedoman Filsafat
Masyarakat Inggris akan sangat mendukung rezim yang berkuasa, mana kala para penguasa juga
mentaati undang-undang politik asasi. Dan jika dilanggar maka akan menghadapi perlawanan.
6. Paham atau Ideologi yang Diterapkan
Penerapan Ideologi negara Inggris yang juga pada umunya dianut oleh negara-negara Erofa
(Barat) adalah ideology liberal.
7. Pedoman Konstitusi danHukum
Kekuasaan pemerintah Inggris lebih banyak dibatasi oleh konvensi (hukum tidak tertulis) dari
pada hukum formal. Dalam struktur politik pemerintah Inggris, pemegang peran politik pusat
digolongkan dalam 3 (tiga) bagian, yaitu: para menteri kabinet, para pegawai negeri senior, dan
para pegawai tidak tetap lainnya. Para pemegang peranan politik pusat, pengalaman/senioritas
sangat dihargai. Penyelenggaraan pemerintah dilaksanakan oleh kabinet (perdana menteri dan
dewan menteri) serta parlemen yang terdiri dari Majelis Rendah dan Majeis Tinggi. Peranan
parlemen dalam merumuskan kebijakan pemerintah dibatasi, karena cara kerjanya diawasi oleh
kabinet. Sedangkan perdana menteri dapat memastikan bahwa setiap usul yang diajukan oleh
pemerintahnya akan diputuskan dalam parlemen tepat pada waktu yang telah ditetapkan, dan
disetujui dalam bentuk yang dikehendaki oleh parlemen.
b. Sistem politik negara Republik Indonesia
1. Latar Belakang Sejarah
Terjadinya Negara Konstitusi Republik Indonesia telah melalui perjalanan politik yang panjang.
Bangsa Indonesia harus menghadapi Kolonial Belanda selama lk. 350 tahun, dan bala tentara
Jepang selama lk. 3,5 tahun untuk mewujudkan Proklamasi Kemerdekaan yang akhirnya
terwujud pada tanggal 17 Agustus 1945.
2. Kondisi Sosiologis
Kondisi bangsa Indonesia yang pernah mengalami penjajahan, sangat merasakan penderitaan dan
keterbelakangan dalam berbagai bidang kehidupan. Masyarakat Indonesia yang multibangsa,
agama, ras dan antar golongan telah dipersatukan dalam kesatuan politik dengan semboyan
Bhineka Tunggal Ika.
3. Kondisi Kultural/Budaya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun atas dasar sendi-sendi multicultural, berbedabeda suku, agama, ras dan antar golongan. Semangat menjenjeng tinggi persatuan dan kesatuan,
serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara telah tertanam di dada setiap warga
negara .
4. Kondisi Psiko-Sosial/KejiwaanMasyarakat
Bangsa sebelum menjadikan Pancasila sebagai dasar negara selalu dapat dipecah belah oleh
bangsa lain. Hal ini menyebabkan negara pernah mengalami penjajahan dari Kolonial Belanda
maupun Jepang
5. Pedoman Filsafat Pancasila dalam sistem politik Indonesia, telah dijadikan sebagai dasar dan
motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup.
6. Paham atau Ideologi yang diterapkan Ideologi Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Sumber
dari segala sumber hukum)
7. Pedoman Konstitusi dan Hukum
Tiap-tiap Negara memeliki hukumnya sendiri, begitu pula dengan Timor-Leste. Namun
mengigat Negara ini baru saja mengalami masa kemerdekaannya maka, tidak mungkin untuk
menghasilkan hukumnya sendiri dalam waktu yang sangat singkat ini. Untuk menghindari
kekosongan/kevakuman hukum maka, berdasarkan asas konkordansia, aturan hukum yang
pernah berlaku sebelumnya tetap dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan Konstitusi RDTL
dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. Di bawah ini dipaparkan beberapa dasar
hukum tetap diberlakukannya aturan-aturan sebelum kemerdekaan RDTL.
A. Resolusi dewan Keamanan PBB No. 1272/1999
Kesepakatan 5 Mei 1999 di Amerika Serikat antara PBB, Pemerintahan Indonesia dan
Pemerintahan Portugal yang akhirnya diputuskan untuk memberikan kesepakatan kepada rakyat
Timor Lorosae untuk menentukan masa depan negaranya sendiri hal ini merupakan suatu tongkat
bersejarah yang amat penting bagi berdirinya Negara Timor Lorosae. Berdasarkan kesepakan
tersebut maka, keluarlah Resolusi DK PBB No. 1236 (1999) tertanggal 7 Mei 1999, Resolusi DK
PBB No. 1346 (1999) tertanggal 11 Juni 1999 dan Resolusi DK PBB No. 1362 (1999)
tertanggal 27 Agustus 1999 yang memberikan mandat kepada PBB melalui pembentukan
UNAMET guna menyiapkan dan menyelenggarakan Referendum bagi rakyat Timor Lorosae
untuk menentukan nasibnya sendiri (Otonomi khusus tetap dibawah kekuasaan RI atau berdiri
sendiri sebagai sebuah Negara merdeka).
Menyusul referendum 30 Agustus 1999
yang dimenangkan oleh pihak yang
menghendaki kemerdekaan bagi Negara Timor Lorosae, PBB mengeluarkan resolusi berikutnya
yaitu Resolusi DK PBB No. 1264 (1999) tertanggal 15 September 1999 bagi pendaratan pasukan
multinasional PBB di Timor Lorosae pada tanggal 20 September 1999. Guna mengamankan
situasi kebumi hanggusan di territorial Timor- Leste, yang dilakukan oleh Pro Jakarta terhadap
Pro Kemerdekaan, setelah penderatan pasukan PBB di Timor Lorosae, PBB melalui Dewan
keamanan kembali mengeluarkan sebuah resolusi, yaitu resolusi DK PBB No.1272 (199) 25
oktober 1999 yang secara yuridis mendirikan UNTAET. Dengan demikian, mulai saat itu, secara
resmi pemerintahan di Timor Lorosae diambil alih oleh PBB untuk menyiapkan Timor Lorosae
menuju kemerdekaan penuh.
Tujuan utama Resolusi DK PBB No. 1272 (1999) adalah untuk membentuk pemerintahan
Transisi PBB di Timor Lorosae (UNTAET) dengan kewenangan mutlak membuat peraturan
perundang-undangan, menyelenggarakan pemerintahan dan menyelenggarakan adminidtrasi
peradilan.
Berdasarkan ketiga kewenangan di atas maka, UNTAET memeliki tugas untuk :
- Menjamin keamanan serta menegakan hukum dan ketertiban (law and order) diseluruh
wilayah Timor Lorosae;
- Membangun kembali sistem administrasi yang efektif;
- Memberikan pelayanaan sosial serta membangun kembali pelayanan sipil dan sosial;
- Melakukan koordinasi dengan humanitarian assistance, melakukan rehabilitasi dan asistensi
pembangunan;
- Mensuport capacity building dalam pemerintahan, dan;
- Memberikan asistensi untuk membangun kondisi pembangunan yang berkesinambungan.
B. Regulasi UNTAET No. 1/1999
Regulasi UNTAET No. 1/1999 mengatur tentang pembentukan pemerintahan transisi
PBB di Timor Lorosae. Menyusul Resolusi DK PBB No. 1272 (1999) maka, sekjen PBB Kofi
Anan menunjuk Dr. Serjio Vieira de Mello sebagai wakilnya untuk memimpin misi PBB di
Timor Lorosae. Setibanya Serjio Vieira de Mello Timor Lorosae langkah pertama yang
dilakukannya adalah membuat sebuah Regulasi yang dapat dipakai sebagai dasar hukum bagi
diselenggarakannya pemerintahan transisi di Timor-Lorosae, maka dikeluarkan Regulasi
UNTAET No. 1/1999 sebagaimana disebut diatas.
Pasal 3 Regulasi UNTAET No. 1/1999 mengatakan bahwa sampai saatnya digantikan oleh
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga Timor Leste yang diberikan secara
democratis, hukum-hukum yang pernah diterapkan di Timor Leste sebelum tanggal 25
Oktober1999 akan diterapkan tetap di Timor Leste, sejauh hukum-hukum tersebut tidak
bertentangan dengan standar-standar internasional sebagaimana disebut dalam pasal 2 Reg.
UNTAET 1/1999. dengan demikian maka, secara yuridis formal, hukum yang berlaku di Timor
Lorosae pada masa transisi PBB adalah hukum Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan
HAM dan instrumen-instrumen hukum internasional lainnya.
C. Konstitusi Negara RDTl
Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan bagi Timor Lorosae, perlu disusun sebuah
Konstitusi sebagai hukum dasar bagi Timor Lorosae yang merdeka. Oleh sebab itu, berdasarkan
Regulasi UNTAET No. 2/2001, telah dilangsungkan untuk pertama kalinya pemilihan umum
bagi pembentukan majelis Konstituante guna menyusun konstitusi Negara baru Timor-Leste.
Pada saat penyusunan konstitusi, Majelis konstituante yang bertugas menyusun
Konstitusi RDTL telah mengantisipasi keadaan “kekosongan hukum” dengan mencantumkan
sebuah pasal peralihan dalam Konstitusi yang mengatakan bahwa semua hukum dan Regulasiregulasi yang berlaku di Timor Lorosae yang tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsipprinsip yang terkandung di dalamnya tetap berlaku di Negara RDTL sepanjang belum dicabut
atau diganti dengan undang-undang yang baru (pasal 165 Konstitusi RDTL).
D. UU No.2/Tahun 2002
Setelah kemerdekaan RDTL, Parlamen Nasional mengeluarkan UU No. 2/2002 di mana
dalam pasal 1 dikatakan bahwa semua hukum yang berlaku sampai dengan tanggal 19 Mei 2002
tetap dianggap berlaku sepanjang belum diganti dengan UU yang baru.
E. UU No. 10/Tahun 2003
Tentang Interpretasi terhadap UU No.2/Tahun 2002 tertanggal 7 Agustus 2002 kembali
menegaskan bahwa hukum dipakai, sepanjang belum diganti, adalah hukum Indonesia yang
berlaku secara de facto di Timor Leste selama 24 tahun.
2. Lembaga-lembaga kedaulatan Negara
Negara Timor-Leste merupakan Negara yang berasaskan pada Negara Hukum yang
menganut asas pemisahan kekuasaan berdasarkan pasal 69 Konstitusi Republik Demokratik
Timor-Leste, asas pembagian kekuasaan inipun didasarkan pada teorinya Montesque, kedaulatan
suatu Negara harus dibagikan ke beberapa bagian atau lembaga kedaulatan lain, yaitu;
Pertama; Lembaga Legislatif; mempunyai wewenang untuk membuat peraturan perundangundangan tentang hal-hal yang mendasar dan mengambil kebijakan politik dalam negeri maupun
luar negeri berdasarkan kedaulatan negara, sesuai dengan wewenang Atribusi ( Wewenang asli)
hal ini di atur dalam pasal 95 Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste, dan kemudian
Parlamen nasional mendelegasikan wewenang Legislasi kepadab pemerintah untuk membuat
undang-undang yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan dan menentukan sanksi serta tata
cara pelaksanaannya, Yang di atur dalam pasal 96 Konstitusi RDTL.
Kedua; Lembaga Excekutif; mempunyai wewenang untuk mengimplementasi peraturan
perundang-undangan yang di buat oleh lembaga legislative ( Parlamen nasional) hal ini di atur
dalam pasal 115 Konstitusi RDTL. Ketiga; Lembaga yudikatif; merupakan suatu Lembaga yang
independen untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan, berdasarkan pasal 126
konstitusi RDTL.
Perlu di telusuri bahwa dalam pasal 69 Konstitusi RDTL tentang asas pemisahan
kekuasaan dengan teorinya Montesque tentang pembagian kekuasaan dalam suatu Negara ke
dalam tiga Lembaga Kedaulatan Negara, namun Negara Timor-Leste asas pembagian kekuasaan
yang di atur dalam pasal 69 terdapat empat (4) lembaga kedaulatan Negara, yang terdiri dari;
Presiden Republik sebagai kepala Negara memiliki lembaganya tersendiri, Parlamen Nasional
sebagai lembaga Legislatif, Pemerintah sebagai lembaga Excekutif dan Pengadilan sebagai
Lembaga Yudikatif. Ke empat (4) lembaga ini mempunyai wewenang masing-masing dan
menjalankan peran dan fungsinya tidak boleh terjadi campur tangan antara satu lembaga dengan
lembaga yang lain.1
Menurut Konstitusi RDTL, Timor Lorosae memeliki empat lembaga Negara yang
masing-masing bersifat berdaulat:
1. Presiden Republik RDTL
2. Parlamen Nasional (Legislatif)
3. Pemerintah (Eksekutif), dan
4. Lembaga Peradilan (Independen)
Menurut pasal 74 Konstitusi dikatakan bahwa Presiden adalah Kepala Negara, simbol untuk
menjamin kemerdekaan nasional, persatuan nasional dan berfungsinya institusi-institusi Negara
secara democratis. Di samping itu, Presiden adalah juga Panlima Tertinggi Angkatan Bersenjata
1
Lourenco de Deus Mau-Lulo; Tesis Wewenang pemerintah dalam membentuk Undang-undang berdasarkan
Konstitusi RDTL, Unpaz; 2012: hlm.1
RDTL. Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum yang
lansung, umum, bebas dan rahasia dan secara individu/pribadi untuk jangka waktu 5 tahun
memeliki tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagaimana digariskan dalam Konstitusi Negara
(harap mencari sendiri pasal-pasal yang terkait dengan lembaga kepresidenan di konstitusi).
Lembaga tinggi lainnya adalah Parlamen Nasional yang merupakan organ berdaulat yang
mewakili seluruh rakyat Timor Lorosae dengan kompetensia membuat peraturan perundangundangan (fungsi legislatif) sekaligus sebagai badan pemeriksa (fungsi fiskalisasi) serta badan
yang berwenang mengambil keputusan politik menyangkut kepentingan bangsa dan Negara.
Sebagai akibat dianutnya sistem pemerintahan semi-presidensial oleh RDTL maka, tugas-tugas
eksekutif berada ditangan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan. Dalam menjalankan
roda pemerintahan, Perdana Menteri dibantu oleh para Menteri. Perdana Menteri diangkat dan
dilantik oleh Prediden selaku Kepala Negara atas usul dari partai pemenang pemilu atau koalisi
partai.
Sebagai sebuah Negara yang berbentuk Republik dan berdasarkan pada hukum,
Pengadilan RDTL ditetapkan sebagai lembaga yudikatif yang bersifat independen, imparsial dan
bebas dari pangaruh pihak luar (termasuk Presiden, Parlamen dan Pemerintah).
Hubungan Antara Lembaga Tinggi Neggara
Hubungan antara lembaga tinggi Negara yang satu dengan yang lainnya serta mekanisme cara
bergeraknya telah diatur di dalam Konstitusi RDTL, khususnya di ayat-ayat yang ada ditiap-tiap
pasal yang bersangkutan. Pembahasan secara khusus tentang hal ini akan dibahas dalam mata
kuliah HTN pada semester berikutnyaa.
SISTEMA DESENTRALISASI
Perhatikan tabel dibawah ini :
Federasi
Konfederasi
- Kumpulan Negara-negara bagian yang
- Kumpulan Negara-negara berdaulat yang diikat dalam
diikat dalam satu Negara federal
satu pakta kerjasama (bidang tertentu)
- Kekuasaan keluar melalui Pemerintah
- Tiap Negara anggota memeliki kekuasaan untuk
Federal Pusat di bawah satu bendera
mengadakan hubungan sendiri dengan Negara lain
- Yang menjadi subyek hukum internasional
kecuali mengenai bidang tertentu
hanya Negara Federal saja (Negara bagian - Semua anggota pakta konfederasi itu menjadi sunyek
tidak).
hukum internasional, misalnya : Pakta Warsawa, Pakta
Nato, SEATO (South East Asian Teaty) yang
merupakan satu pakta pertahanan bersama, anggotaanggotanya adalah Australia, Pakistan Perancis,
Filipina, Inggris, Muanghtai, Selandia Baru dan AS.
Dengan demikian, jika diadakan rangkuman sederhana maka terlihat seperti di bawah ini;
a. Indonesia adalah sebuah Negara yang memeliki bentuk Republik, pemerintahan nasionalnya
bentuk republik, pemerintahan desentralisasi
b. Australia adalah sebuah Negara yang berbentuk dominion, pemerintahannya berbentuk federal
dan menganut asas pemerintahan sentralisasi.
c. Belanda adalah sebuah Negara yang berbentuk monarki, pemerintahan nasionalnya berbentuk
kesatuan dan menganut asas pemerintahan desentralisasi.
d. Timor Lorosae adalah sebuah Negara yang terbentuk republik, pemerintahan nasionalnya
kesatuan dan menganut asas pemerintahan sentralisasi.
Bentuk pemerintahan sebuah Negara secara langsung mempengaruhi bagaimana caranya
Negara yang bersangkutan mengadakan pergaulang atau hubungan dengan Negara lain
(hubungan keluar). Misalnya sebuah Negara yang pemerintahannya berbentuk kesatuan, dalam
melaksanakan aktivitas kenegaraannya/bergaul atau berhubungan dengan Negara lain, dapat
dilakukan secara langsung tanpa melalui Negara lain. Sebaliknya sebuah Negara yang
pemerintahannya berbentuk federasi dimana tiap-tiap Negara bagian mempunyai kepala Negara
dan pemerintahan sendiri tidak berwenang utuk berhubungan secara langsung dengan Negara
Negara lain melainkan harus melalui Pemerintahan Federal Pusat.
Negara
Kesatuan
Keluar
A
C
secara langsung
B
D
aAA
Keluar
Keluar
melalui Pemerintah Federal Pusat
Kadang-kadang kedua atau beberapa Negara berdaulat ada yang mengadakan kerjasama,
mungkin dibidang pertahanan bersama atau di bidang ekonomi atau dibidang-bidang lain.
Seringkali asosiasi yang demikian ini dinyatakan dalam bentuk konfederasi, contohnya:
- ASEAN (Association of South East Nations )
- UNO (United Nation Organization)
- Skandinavian Confederation yaitu konfederasi antara Swedia-Norwegia di bidang pertahanan,
dll.
Konfederasi
Neg.
berdaulat
Neg.
Perhatikan
:
Neg.tabel dibawah ini
berdaulat
berdaulat
Federasi
- Kumpulan Negara-negara bagian yang
diikat dalam satu Negara federal
- Kekuasaan keluar melalui Pemerintah
Federal Pusat di bawah satu bendera
- Yang menjadi subyek hukum
internasional hanya Negara Federal saja
(Negara bagian tidak).
2.Lembaga-lembaga Negara RDTL
Konfederasi
- Kumpulan Negara-negara berdaulat
yang diikat dalam satu pakta kerjasama
(bidang tertentu)
- Tiap Negara anggota memeliki
kekuasaan untuk mengadakan hubungan
sendiri dengan Negara lain kecuali
mengenai bidang tertentu
- Semua anggota pakta konfederasi itu
menjadi sunyek hukum internasional,
misalnya : Pakta Warsawa, Pakta Nato,
SEATO (South East Asian Teaty) yang
merupakan satu pakta pertahanan
bersama, anggota-anggotanya adalah
Australia, Pakistan Perancis, Filipina,
Inggris, Muanghtai, Selandia Baru dan
AS.
Menurut Konstitusi RDTL, Timor Lorosae memeliki empat lembaga Negara yang masingmasing bersifat berdaulat:
1. Presiden Republik RDTL
2. Parlamen Nasional
3. Pemerintah Eksekutif, dan
4. Lembaga Peradilan
Menurut pasal 74 Konstitusi dikatakan bahwa Presiden adalah Kepala Negara, simbol untuk
menjamin kemerdekaan nasional, persatuan nasional dan berfungsinya institusi-institusi Negara
secara democratis. Di samping itu, Presiden adalah juga Panlima Tertinggi Angkatan Bersenjata
RDTL. Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum yang
lansung, umum, bebas dan rahasia dan secara individu/pribadi untuk jangka waktu 5 tahun
memeliki tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagaimana digariskan dalam Konstitusi Negara
(harap mencari sendiri pasal-pasal yang terkait dengan lembaga kepresidenan di konstitusi).
Lembaga tinggi lainnya adalah Parlamen Nasional yang merupakan organ berdaulat yang
mewakili seluruh rakyat Timor Lorosae dengan kompetensia membuat peraturan perundangundangan (fungsi legislatif) sekaligus sebagai badan pemeriksa (fungsi fiskalisasi) serta badan
yang berwenang mengambil keputusan politik menyangkut kepentingan bangsa dan Negara.
Sebagai akibat dianutnya sistem pemerintahan semi-presidensial oleh RDTL maka, tugastugas eksekutif berada ditangan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.Dalam
menjalankan roda pemerintahan, Perdana Menteri dibantu oleh para Menteri. Perdana Menteri
diangkat dan dilantik oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul dari partai pemenang pemilu
atau koalisi partai.
Sebagai sebuah Negara yang berbentuk Republik dan berdasarkan pada hukum,
Pengadilan RDTL ditetapkan sebagai lembaga yudikatif yang bersifat independen, imparsial dan
bebas dari pangaruh pihak luar (termasuk Presiden, Parlamen dan Pemerintah).
3. Hubungan Antara Lembaga Tinggi Neggara
Hubungan antara lembaga tinggi Negara yang satu dengan yang lainnya serta mekanisme
cara bergeraknya telah diatur di dalam Konstitusi RDTL, khususnya di ayat-ayat yang ada ditiaptiap pasal yang bersangkutan. Pembahasan secara khusus tentang hal ini akan dibahas dalam
mata kuliah HTN pada semester berikutnyaa.
Catatan : Pelajari pasal-pasal Konstitusi yang mengatur tentang lembaga-lembaga Negara RDTL.