DASAR-DASAR PERBANKAN
Kelas X JILID 2
Ernawaty
Hak Cipta © 2013 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dilindungi Undang-Undang
MILIK NEGARA
TIDAK DIPERDAGANGKAN
Disklaimer:
Buku ini merupakan buku siswa yang dipersiapkan Pemerintah dalam rangka
implementasi Kurikulum 2013. Buku siswa ini disusun dan ditelaah oleh berbagai
pihak di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan
dipergunakan dalam tahap awal penerapan Kurikulum 2013. Buku ini merupakan
“dokumen hidup” yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan
sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman. Masukan dari
berbagai kalangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini.
Kontributor Naskah
Penelaah/Editor
Desktop Publisher
: Ernawaty
: Nanang Rukmana, Anita Prasasti
: Tim
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Kata Pengantar
Kurikulum 2013 dirancang untuk memperkuat kompetensi peserta didik dari sisi
pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara utuh. Keutuhan tersebut menjadi
dasar dalam perumusan kompetensi dasar tiap mata pelajaran, sehingga
kompetensi dasar tiap mata pelajaran mencakup kompetensi dasar kelompok
sikap, kompetensi dasar kelompok pengetahuan, dan kompetensi dasar kelompok
keterampilan. Semua mata pelajaran dirancang mengikuti rumusan tersebut.
Pembelajaran Dasar-dasar Perbankan untuk Kelas X jenjang SMK Program
Keahlian Keuangan yang disajikan dalam buku ini juga tunduk pada ketentuan
tersebut. Dasar-dasar Perbankan bukan berisi materi pembelajaran yang
dirancang hanya untuk mengasah kompetensi pengetahuan peserta didik. Dasardasar Perbankan adalah mata pelajaran yang membekali peserta didik dengan
pengetahuan tentang dunia perbankan di Indonesia, keterampilan dalam
menyajikan pengetahuan yang dikuasainya secara konkret dan abstrak, serta
dunia perbankan sebagai usaha berdasarkan kepercayaan masyarakat menuntut
sikap hemat, cermat, disiplin dan jujur. Sehingga dengan belajar dasar-dasar
perbankan diharapkan terbentuk pola pikir peserta didik yang hemat, cermat,
disiplin dan jujur.
ii
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Daftar Isi
Kata Pengantar .......................................................................................................... ii
Daftar Isi .................................................................................................................... iii
Daftar Gambar ...........................................................................................................v
Peta Kedudukan Bahan Ajar .................................................................................... vi
Bab I Pendahuluan ................................................................................................... 1
A. Deskripsi ........................................................................................................ 1
B. Prasyarat ....................................................................................................... 1
C. Petunjuk Penggunaan Buku Siswa ............................................................... 2
D. Tujuan Akhir .................................................................................................. 3
E. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar ....................................................... 3
F. Cek Kemampuan Awal.................................................................................. 6
Bab II Pembelajaran ................................................................................................. 7
Kegiatan Belajar 1 Pendirian dan Kerahasiaan Bank .......................................... 7
a. Tujuan Pembelajaran ................................................................................. 7
b. Uraian Materi .............................................................................................. 7
c. Rangkuman .............................................................................................. 17
d. Tugas ........................................................................................................ 17
e. Tes Formatif ............................................................................................. 18
f. Kunci Jawaban Tes Formatif.................................................................... 19
g. Lembar Kerja Peserta Didik ..................................................................... 21
Kegiatan Belajar 2 Sumber Dana Bank .............................................................. 22
a. Tujuan Pembelajaran ............................................................................... 22
b. Uraian Materi ............................................................................................ 22
c. Rangkuman .............................................................................................. 25
d. Tugas ........................................................................................................ 25
e. Tes Formatif ............................................................................................. 26
f. Kunci Jawaban Tes Formatif.................................................................... 27
g. Lembar Kegiatan Peserta Didik ............................................................... 28
Kegiatan Belajar 3 Simpanan Giro...................................................................... 29
a. Tujuan Pembelajaran ............................................................................... 29
b. Uraian Materi ............................................................................................ 29
c. Rangkuman .............................................................................................. 33
d. Tugas ........................................................................................................ 33
e. Tes Formatif ............................................................................................. 34
f. Kunci Jawaban Tes Formatif.................................................................... 35
g. Lembar Kerja Peserta Didik ..................................................................... 36
Kegiatan Belajar 4 Simpanan Tabungan ............................................................ 37
a. Tujuan Pembelajaran ............................................................................... 37
b. Uraian Materi ............................................................................................ 37
c. Rangkuman .............................................................................................. 42
d. Tugas ........................................................................................................ 42
e. Tes Formatif ............................................................................................. 42
f. Kunci Jawaban Tes Formatif.................................................................... 43
g. Lembar Kerja Peserta Didik ..................................................................... 45
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
iii
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Kegiatan Belajar 5 Simpanan Deposito .............................................................. 46
a. Tujuan Pembelajaran ............................................................................... 46
b. Uraian Materi ............................................................................................ 46
c. Rangkuman .............................................................................................. 50
d. Tugas ........................................................................................................ 50
e. Tes Formatif ............................................................................................. 50
f. Kunci Jawaban Tes Formatif.................................................................... 52
g. Lembar Kerja Peserta Didik ..................................................................... 53
Kegiatan Belajar 6 Jasa Perbankan.................................................................... 54
a. Tujuan Pembelajaran ............................................................................... 54
b. Uraian Materi ............................................................................................ 54
c. Rangkuman .............................................................................................. 74
d. Tugas ........................................................................................................ 75
e. Tes Formatif ............................................................................................. 76
f. Kunci Jawaban Tes Formatif.................................................................... 77
g. Lembar Kegiatan Peserta Didik ............................................................... 78
Kegiatan Belajar 7 Lalu Lintas Pembayaran ...................................................... 79
a. Tujuan Pembelajaran ............................................................................... 79
b. Uraian Materi ............................................................................................ 79
c. Rangkuman ............................................................................................ 100
d. Tugas ...................................................................................................... 100
e. Tes Formatif ........................................................................................... 101
f. Kunci Jawaban Tes Formatif.................................................................. 102
g. Lembar Kerja Peserta Didik ................................................................... 104
Kegiatan Belajar 8 Penggunaan Dana Bank .................................................... 105
a. Tujuan Pembelajaran ............................................................................. 105
b. Uraian Materi .......................................................................................... 105
c. Rangkuman ............................................................................................ 109
d. Tugas ...................................................................................................... 110
e. Tes Formatif ........................................................................................... 111
f. Kunci Jawaban Tes Formatif.................................................................. 112
g. Lembar Kerja Peserta Didik ................................................................... 113
Bab III Evaluasi ..................................................................................................... 114
a. Attitude Skills .......................................................................................... 114
b. Kognitif Skills .......................................................................................... 116
c. Psikomotorik Skills ................................................................................. 120
d. Produk/Benda Kerja Sesuai Kriteria Standar ........................................ 122
e. Batasan waktu yang telah ditetapkan .................................................... 123
f. Kunci Jawaban Kognitif Skill .................................................................. 124
Bab IV Penutup ..................................................................................................... 125
Daftar Pustaka ...................................................................................................... 126
iv
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Daftar Gambar
Gambar 2. 1 Pelayanan jasa bank ......................................................................... 55
Gambar 2. 2 Prosedur Transaksi L/C ..................................................................... 61
Gambar 2. 3 Safe Deposit Box ............................................................................... 62
Gambar 2. 4 Safe Deposit Box ............................................................................... 63
Gambar 2. 5 Bank Garansi ..................................................................................... 67
Gambar 2. 6 Mekanisme Bank Garansi ................................................................. 71
Gambar 2. 7 Bagan Mekanisme L/C ...................................................................... 75
Gambar 2. 8 Contoh Cek ........................................................................................ 82
Gambar 2. 9 Mekanisme Pembayaran Cek ........................................................... 86
Gambar 2. 10 Contoh Bilyet Giro ........................................................................... 87
Gambar 2. 11 Mekanisme Lalu lintas pembayaran dengan giro ........................... 89
Gambar 2. 12 Ilustrasi mekanisme kliring .............................................................. 99
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
v
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Peta Kedudukan Bahan Ajar
Komputer Akuntansi
Perbankan
(C3-5)
Akuntansi Perbankan
(C3-4)
Pengelolaan Kas
(C3-1)
Layanan Perbankan
(C3-3)
Layanan Lembaga
Keuangan Non Bank
(C3-2)
Simulasi Digital
(C2-1)
Paket Pengolah Angka
(C2-2)
Akuntansi Perusahaan
Jasa
(C2-5)
Dasar-Dasar Perbankan
(C1-3)
Pengantar Administrasi
Perkantoran
(C1-2)
Pengantar Ekonomi dan
Bisnis
(C1-1)
Pengantar Akuntansi
dan Keuangan
(C1-3)
Etika Profesi
(C2-2)
vi
Administrasi Pajak
(C3-6)
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Bab I
Pendahuluan
A. Deskripsi
Kompetensi yang akan di pelajari dalam buku ini adalah mengenai Dasardasar Perbankan Jilid 2 untuk Bidang Keahlian Keuangan yang meliputi
paket keahlian Akuntansi, Perbankan dan Perbankan Syariah. Dasar-dasar
Perbankan Jilid 2 yang akan dipelajari pada buku ini merupakan mata
pelajaran di SMK pada Bidang Keahlian Keuangan yang dipelajari di kelas X
semester 2.
Materi yang akan dipelajari dalam buku ini mencakup :
1. Pendirian dan Kerahasiaan Bank
2. Sumber dana Bank
3. Simpanan Giro
4. Simpanan Tabungan
5. Simpanan Deposito
6. Jasa Perbankan
7. Lalu Lintas Pembayaran
8. Penggunaan Dana bank
B. Prasyarat
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 merupakan mata pelajaran dasar program
keahlian (C2) pada Bidang Keahlian Keuangan yang perlu dikuasai sebelum
mempelajari mata pelajaran pada Paket Keahlian (C3) di bidang keahlian
keuangan (paket keahlian Akuntansi, Perbankan dan Perbankan Syariah).
Maka mata pelajaran Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 merupakan prasyarat
sebelum mempelajari materi pada mata pelajaran Paket Keahlian (C3) di
bidang keahlian keuangan.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
1
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
C.
Petunjuk Penggunaan Buku Siswa
Untuk mencapai kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ada pada buku
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 perlu diperhatikan langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Buku siswa Dasar-dasar Perbankan Jilid 2, terdiri dari 8 kegiatan pembelajaran
yaitu :
a)
b)
c)
d)
e)
f)
g)
h)
Pendirian dan Kerahasiaan Bank
Sumber dana Bank
Simpanan Giro
Simpanan Tabungan
Simpanan Deposito
Jasa Perbankan
Lalu Lintas Pembayaran
Penggunaan Dana bank
2. Buku siswa ini perlu dipelajari peserta didik secara bertahap dan setiap
pembelajaran harus dipahami secara tuntas.
3. Ketuntasan setiap pembelajaran dinilai melalui penyelesaian setiap kegiatan,
tugas yang harus kerjakan dan mampu mengerjakan tes formatif.
4. Berusahalah untuk jujur dalam menjawab/mengerjakan tugas karena hal ini
akan menentukan kemampuan peserta didik.
5. Jangan berpindah pada kegiatan pembelajaran selanjutnya apabila belum
menguasai materi yang ada pada kegiatan pembelajaran yang sedang
dipelajari.
6. Melakukan diskusi masalah antar siswa atau teman-teman sekelasmu.
7. Apabila ada kesulitan dalam memecahkan masalah, tanyakan pada guru.
8. Apabila merasa sudah kompeten dengan mengisi lembar cek kemampuan,
mintalah pada guru pembimbing untuk mengevaluasi peserta didik baik teori
maupun praktik.
9. Setelah menguasai materi pembelajaran secara utuh jangan lekas merasa
puas, tapi belajarlah secara terus menerus dengan cara menggali setiap
informasi dari berbagai sumber sehingga kompetensi yang dikuasai semakin
maksimal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang ada.
2
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
D.
Tujuan Akhir
Setelah mempelajari mata pelajaran ini diharapkan siswa dapat
menerapkan pengetahuan kegiatan operasional bank dalam pembelajaran di
bidang keahlian keuangan.
Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mempelajari mata pelajaran Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 ini, siswa
diharapkan dapat menunjukkan kemampuannya dalam:
1. Mengidentifikasi pelaku pasar uang di Indonesia
2. Mengevaluasi kendala-kendala dalam sistem barter
3. Membedakan lembaga keuangan bank dan non bank
4. Mengidentifikasi fungsi bank sebagai perantara keuangan
5. Mengidentifikasi kriteria masing-masing jenis bank dan kantor bank
6. Mengidentifikasi kegiatan operasional bank
7. Membedakan kegiatan Bank Umum dan Bank BPR
8. Menerapkan kerahasiaan bank
E.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) yang akan dicapai dalam
pembelajaran Dasar-dasar Perbankan adalah sebagai berikut:
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR
1. Menghayati dan
mengamalkan ajaran agama
yang dianutnya
1.1 Mensyukuri karunia Tuhan Yang Maha
Esa, atas pemberian amanah untuk
mengelola administrasi keuangan entitas.
2. Menghayati dan
mengamalkan perilaku jujur,
disiplin, tanggungjawab,
peduli (gotong royong,
kerjasama, toleran, damai),
santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap
sebagai bagian dari solusi
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
1.2 Mengamalkan ajaran agama dalam
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk menghasilkan informasi
keuangan yang mudah dipahami,
relevan, andal dan dapat
diperbandingkan.
2.1. Memiliki motivasi internal dan
menunjukkan rasa ingin tahu dalam
pembelajaran melayani makan dan
minum
2.2. Menunjukkan perilaku ilmiah (jujur ,
disiplin, tanggung jawab, peduli, santun,
ramah lingkungan, gotong royong)
3
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
KOMPETENSI INTI
atas berbagai permasalahan
dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai
cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia
3. Memahami dan menerapkan
pengetahuan faktual,
konseptual, dan prosedural,
berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi,
seni, budaya, dan humaniora
dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban
terkait penyebab fenomena
dan kejadian dalam bidang
kerja yang spesifik untuk
memecahkan masalah.
KOMPETENSI DASAR
dalam melakukan pembelajaran sebagai
bagian dari profesional
2.3. Menghargai kerja individu dan kelompok
dalam pembelajaran sehari-hari sebagai
wujud implementasi sikap kerja
3.1. Menjelaskan sistem moneter di
Indonesia, dan sejarah perbankan di
Indonesia
3.2. Menjelaskan sejarah, pengertian, kriteria,
fungsi dan jenis-jenis uang
3.3. Menjelaskan pengertian dan jenis
lembaga keuangan
3.4. Menjelaskan kegiatan, fungsi dan cara
perbankan mendapatkan keuntungan
3.5. Menjelaskan jenis-jenis bank dan jenisjenis kantor bank di Indonesia
3.6. Menjelaskan kegiatan bank dalam
menghimpun dana, menyalurkan dana
dan memberikan jasa-jasa lainnya
3.7. Menjelaskan kegiatan Bank Umum, Bank
Perkreditan Rakyat, Bank Campuran dan
Bank Asing
3.8. Menjelaskan persyaratan pendirian bank,
bentuk badan hukum bank, kerahasiaan
bank dan sanksi pelanggaran
kerahasiaan bank
3.9. Menjelaskan sumber-sumber dana bank
3.10. Menjelaskan pengertian simpanan giro,
sarana penarikan giro
3.11. Menjelaskan pengertian dan sarana
penarikan simpanan tabungan, serta
persyaratan bagi penabung
3.12. Menjelaskan pengertian dan jenis-jenis
simpanan deposito
3.13. Menjelaskan pengertian dan jenis-jenis
jasa bank lainnya (transfer, LC, Safe
Deposit Box, Inkaso, Bank garansi,
Payment point)
3.14. Menjelaskan lalu lintas pembayaran
4
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR
transaksi
4. Mengolah, menalar, dan
menyaji dalam ranah konkret
dan ranah abstrak terkait
dengan pengembangan dari
yang dipelajarinya di sekolah
secara mandiri, dan mampu
melaksanakan tugas spesifik
di bawah pengawasan
langsung.
3.15. Menjelaskan penggunaan dana bank
4.1. Mengidentifikasi pelaku pasar uang di
Indonesia
4.2. Mengevaluasi kendala-kendala dalam
sistem barter
4.3. Membedakan lembaga keuangan bank
dan non bank
4.4. Mengidentifikasi fungsi bank sebagai
perantara keuangan
4.5. Mengidentifikasi kriteria masing-masing
jenis bank dan kantor bank
4.6. Mengidentifikasi kegiatan operasional
bank
4.7. Membedakan kegiatan Bank Umum dan
Bank BPR
4.8. Menerapkan kerahasiaan bank
4.9. Mengidentifikasi sumber-sumber dana
bank
4.10. Menghitung jasa giro
4.11. Menghitung bunga tabungan
4.12. Menghitung jasa bunga deposito
4.13. Mengidentifikasi jasa bank lainnya
4.14. Mengidentifikasi jenis lalu lintas
pembayaran transaksi
4.15. Mengidentifikasi penggunaan dana bank
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
5
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
F.
Cek Kemampuan Awal
Berilah tanda cek (√) pada kolom “Ya” apabila anda telah menguasai
kompetensi dasar. Apabila Anda belum menguasai kompetensi dasar berilah
tanda cek (√) pada kolom “Tidak” dan mulai mempelajari materi pembelajaran
tersebut.
KOMPETENSI DASAR
YA
4.1.
Mengidentifikasi pelaku pasar uang di Indonesia
4.2.
Mengevaluasi kendala-kendala dalam sistem barter
4.3.
Membedakan lembaga keuangan bank dan non bank
4.4.
Mengidentifikasi
keuangan
4.5.
Mengidentifikasi kriteria masing-masing jenis bank dan
kantor bank
4.6.
Mengidentifikasi kegiatan operasional bank
4.7.
Membedakan kegiatan Bank Umum dan Bank BPR
4.8.
Menerapkan kerahasiaan bank
4.9.
Mengidentifikasi sumber-sumber dana bank
fungsi
bank
sebagai
TIDAK
perantara
4.10. Menghitung jasa giro
4.11. Menghitung bunga tabungan
4.12. Menghitung jasa bunga deposito
4.13. Mengidentifikasi jasa bank lainnya
4.14. Mengidentifikasi jenis lalu lintas pembayaran transaksi
4.15. Mengidentifikasi penggunaan dana bank
6
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Bab II
Pembelajaran
Kegiatan Belajar 1
Pendirian dan Kerahasiaan
Bank
a. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 1 diharapkan Anda mampu untuk :
1. Menjelaskan persyaratan pendirian bank
2. Menjelaskan bentuk hukum bank
3. Menjelaskan kerahasiaan bank
4. Menjelaskan sanksi pelanggaran kerahasiaan bank
5. Menerapkan kerahasiaan bank
b. Uraian Materi
1. Persyaratan Pendirian Bank
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 dan SK Direktur BI Nomor 32/33/KEP/DIR
Tanggal 12 Mei 1999, menetapkan ketentuan bagi pendirian bank umum dan
BPR bahwa untuk pendirian Bank Umum dan BPR meliputi persetujuan prinsip
dan izin usaha.
a. Izin Prinsip
Izin prinsip adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan
pendirian bank. Untuk memperoleh persetujuan prinsip, calon pemilik
mengajukan kepada BI yang memuat:
1) Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk AD/ART, dengan
memuat:
a. Nama dan tempat kedudukan
b. Kegiatan usaha sebagai bank
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
7
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
c. Permodalan
d. Wewenang, tanggung jawab dan masa jabatan komisaris dan direksi
2) Daftar kepemilikan
a. Daftar calon pemegang saham berikut rincian besaran kepemilikan
saham (PT)
b. Daftar calon anggota berikut simpanan pokok, wajib dan hibah
(koperasi)
3) Rencana organisasi
4) Rencana kerja tahun pertama
b. Analisis terhadap peluang pasar dan potensi ekonomi
c. Rencana kegiatan usaha, penghimpunan dan penyaluran dana bank,
serta langkah-langkahnya
d. Rencana kebutuhan pengawai
e. Proyeksi arus kas selama 12 bulan, neraca dan perhitungan laba rugi
5) Bukti setoran modal minimal 30% dari modal disetor dalam bentuk bilyet
giro BI
a. Modal disetor untuk Bank Umum sebesar 3 trilliun.
b. Modal disetor untuk BPRS
c. 2 M untuk wilayah Jabodetabek
d. 1 M untuk Ibu kota Propinsi
e. 500 Juta untuk kota dan kabupaten diluar keduanya.
6) Surat pernyataan dari calon pemilik, bahwa modal tsb;
a. Tidak berasal dan pinjamanan atau fasilitas pembiayaan.
b. Tidan berasal dan untuk pencucian uang
7) Persetujuaan selambat-lambatnya akan diberikan selama 60 hari setelah
dokumen permohonan diterima. BI wajib melakukan
a. Penelitian atas kelengkapan dan kebbenaran dokumen.
b. Wawancara terhadap calon pemilik, komisasris dan direksi
c. Ananlisis yang meliputi;
d. Tingkat persaingan yangsehat antar bank
e. Tingkat kejenuhan bank
f. Kondisi ekonomi/pemerataan
g. Pernyataan pemilik
8) Persetujuan prinsip tersebut berlaku selama 360 hari
b. Izin Usaha
Izin usaha adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha
bank, setelah persiapan pendirian bank selesai dilakukan. Izin usaha di
ajukan kepada Bank Indonesia dengan melampirkan:
1) Akta pendirian badan hukum, termasuk AD/ART yang telah disahkan
instansi berwenang
2) Data kepemilikan berupa daftar pemegang saham atau daftar anggota.
3) Daftar susunan komisaris dan direksi
8
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
4) Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia
5) Bukti pelunasan modal disetor minimum
6) Bukti kesiapan operasional
a.
b.
c.
d.
Daftar aktiva tetap dan inventaris
Bukti kepemilikan, penguasaan dan sewa kantor
Foto gedung dan tata letak ruangan
Contoh formulir atau warkat yang akan digunakan untuk operasional
bank
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan
7) Surat pernyataan dari pemilik bank bahwa pelunasan modal disetor;
a. Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan
b. Tidak berasal dan untk pencucian uang
8) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi
anggota komisaris
9) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
10) Surat pernyataan dari anggota komisaris dan direksi bahwa yang
bersangkutan tidak memiliki hubungan kekeluargaan
11) Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik
secara sendiri ataupun bersama sama tidak memiliki saham melebihi
25% dari jumlah modal disetor pada suatu perusahaan lain.
12) Persetujuan atau penolakan izin usaha diberikan selambat-lambatnya 60
hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap
13) Bank yang telah mendapat izin usaha dari direksi BI wajib melaksanakan
kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak tanggal izin
usaha dikeluarkan.
14) Laporan kegiatan usaha wajib disampaikan oleh direksi bank kepada BI
selambat-lambatnya 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan
operasional
c. Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
1)
Persyaratan Umum anggota dewan komisaris dan direksi
a. Tidak termasuk daftar hitam BI
b. Memiliki kemampuan melaksanakan tugas
c. Memiliki integritas
Akhlak dan moral
Komitmen
Disiplin
Layak dan wajar
2)
Bank yang sebagian sahamnya dimiliki asing boleh menempatkan WNA
sebagai anggota komisaris dan anggota direksi.
3)
Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya dua orang dan wajib
memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
9
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
4)
Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan
a. Sebagai anggota komisaris sebanyak-banyaknya satu bank lain/BPR
b. Sebagai anggota dewan komisasris, direksi atau eksekutif sebanyakbanyaknya dua perusahaan lain bukan bank/BPR
5)
Mayoritas anggota komisasri dilarang memiliki hubungan keluarga
6)
Direksi bank minimal berjumlah 3 orang dan memiliki pengalaman
operasional bank minimal selama 5 tahun sebagai pejabat eksekutif
bank
7)
Anggota direksi dilarang rangkap jabatan pada perusahaan lain
8)
Anggota direksi dilarang memiliki hubungan kekeluargaan
9)
Anggota direksi juga dilarang memiliki saham melebihi 25 % dari modal
disetor pada perusahaan lain.
10) Direksi bank dilarang memberikan tugas kepada pihak lain yang
mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas
11) Calon anggota direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan BI.
a.
b.
Permohonan diajukan ke BI
BI melakukan proses selama maksimal 15 hari meliputi;
Kelengkapan dan kebenaran dokumen
Wawancara terhadap calon
Laporan pengangkatan disampaikan kepada BI maksimal 10 hari
setelah pengangkatan disahkan RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham)
2. Bentuk Badan Hukum Bank
Disamping izin yang telah diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk
badan hukum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk
badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing
bentuk badan mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank
sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998.. Bentuk badan hukum
Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative di bawah ini:
Perseroan Terbatas
Koperasi atau
Perseroan daerah (PD)
Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan
undang-undang nomor 7 tahun 1992 dapat berupa:
10
Perusahaan Daerah (PD)
Koperasi
Perseroan Terbatas (PT)
Atau bentuk lainnya yang ditetapkan pemerintah
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
3. Kerahasiaan Bank
a. Pengertian
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan
mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU
No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan).
Yang dimaksud dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya meliputi
segala keterangan tentang orang dan badan yang memperoleh pemberian
layanan dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri,
meliputi:
o Jumlah kredit
o Jumlah dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas,
Sertifikat, dan surat berharga lainnya);
o Pemindahan (transfer) uang
o Pemberian garansi bank
o Pendiskontoan surat-surat berharga
o Pemberian kredit.
Yang dimaksud Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan
dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank
dengan nasabah yang bersangkutan
Sedangkan yang dimaksud dengan Simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian
penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito,
Tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal 1
angka (5) UU No.10 Tahun 1998).
b. Sifat Rahasia Bank
Mengenai sifat Rahasia Bank, ada dua teori yang dapat dikemukakan, yaitu:
1. Teori Mutlak (Absolute Theory)
Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat mutlak. Semua keterangan
mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib
dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan
apapun dan oleh siapapun kerahasiaan mengenai nasabah dan
keuangannya tidak boleh dibuka (diungkapkan). Apabila terjadi
pelanggaran terhadap kerahasiaan tersebut, Bank yang bersangkutan
harus bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkannya.
Keberatan terhadap teori mutlak ini adalah terlalu individualis, artinya
hanya mementingkan hak individu (perseorangan). Disamping itu, teori ini
juga bertentangan dengan kepentingan umum, artinya kepentingan
Negara atau masyarakat banyak dikesampingkan oleh kepentingan
individu yang merugikan Negara atau masyarakat banyak. Dengan kata
lain menurut teori ini,sifat mutlak rahasia bank sangat sukar untuk
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
11
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
ditterobos dengan alasan apapun dan oleh hukum dan undang-undang
sekalipun. Teori mutlak ini banyak dianut oleh bank-bank yang ada di
Negara Swiss.
2. Teori Relatif (Relative Theory)
Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat relative (terbatas). Semua
keterangan mengenai nasabahdan keuangannya yang tercatat di bank
wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh
undang-undang, Rahasia Bank mengenai keuangan nasabah yang
bersangkutan boleh dibuka (diungkapkan) kepada pejabat yang
berwenang.
Keberatan terhadap teori ini adalah rahasia bank masih dapat dijadikan
perlindungan bagi pemilik dana yang tidak halal, yang kebetulan tidak
terjangkau oleh aparat penegak hukum karena tidak terkena penyidikan.
Dengan demikian dananya tetap aman.
Namun teori relative ini sesuai dengan rasa keadilan (sense of justice),
artinya kepentingan Negara atau kepentingan masyarakat banyak tidak
dikesampingkan begitu saja. Apabila ada alasan yang sesuai dengan
prosedur hukum maka rahasia keuangan nasabah boleh dibuka
(diungkapkan). Dengan demikian teori relative ini melindungi kepentingan
semua pihak, baik individu, masyarakat maupun Negara. Teori ini di anut
oleh bank-bank yang ada di Negara Amerika Serikat, Belanda, Malaysia,
Singapura dan Indonesia. Di Indonesia teori relative ini diatur dalam
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
c. Pengecualian Rahasia Bank
Dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan ditentukan bahwa :
“Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,
Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A”.
Kata “kecuali” diartikan sebagai pembatasan terhadap berlakunya Rahasia
Bank. Mengenai keterangan yang disebut dalam pasal-pasal tadi Bank tidak
boleh merahasiakannya (boleh mengungkapkannya) dalam hal sebagai
berikut :
1. Untuk Kepentingan Perpajakan
Dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan ditentukan : “Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank
Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan
perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan
keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak”.
12
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Untuk pembukaan (pengungkapan Rahasia Bank, Pasal 41 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menetapkan
unsur-unsur yang wajib dipenuhi sebagai berikut :
Pembukaan Rahasia Bank itu untuk kepentingan perpajakan.
Pembukaan Rahasia Bank itu atas permintaan tertulis Menteri
keuangan.
Pembukaan Rahasia Bank itu atas perintah tertulis Pimpinan Bank
Indonesia.
Pembukaan Rahasia Bank ittu dilakukan oleh Bank dengan
memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta
surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan yang
namanya disebutkan dalam permintaan Menteri Keuangan.
Keterangan dengan bukti-bukti tertulis mengenai keadaan keuangan
Nasabah Penyimpan tersebut diberikan kepada pejabat pajak yang
namanya disebutkan dalam perintah tertulis Pimpinaan Bank
Indonesia.
2. Untuk Kepentingan Penyelesaian Piutang Bank
Penyelesaian piutang Bank diatur dalam Dalam Pasal 41A UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut
ditentukan sebagai berikut:
a.
Untuk penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada
Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan
Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada
pejabat Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia
Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari Bank
mengenai simpanan Nasabah Debitur
b.
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis
atas permintaan tertulis dari Badan Urusan Piutang Negara dan
Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara.
c.
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
menyebutkan nama dan jabatan Badan Urusan Piutang Negara dan
Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, nama Nasabah
Debitur yang bersangkutan dan alasan diperlukannya keterangan.
3. Untuk kepentingan Peradilan Pidana
Kepentingan peradilan Dalam Pasal 41A Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan
sebagai berikut:
a.
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan bank
Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim
untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan
tersangka atau terdakwa pada Bank.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
13
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
b.
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis
atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung.
c.
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksan atau hakim, nama
tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan
hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan
yang diperlukan.
4. Untuk kepentingan peradilan Perdata
Menurut ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 :
“Dalam perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya, direksi Bank
bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang
keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memnerikan
keterangan lainnya yang relevan dengan perkara tersebut”.
Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa informasi mengenai
keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dapat diberikan oleh
Bank kepada pengadilan tanpa izin Menteri. Karena pasal ini tidak diubah
oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, maka penjelasannya perlu
disesuiakan, yang memberi izin adalah Pimpinan Bank Indonesia.
5. Untuk keperluan Tukar-Menukar Informasi antar Bank
Tukar-menukar informasi antar Bank diatur Dalam Pasal 44 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut
ditentukan sebagai berikut:
Ayat (1)
“Dalam rangka tukar-menukar informasi antar Bank, direksi Bank dapat
memberitahkan keadaan keuangan nasabahnya kepada Bank lain”.
Dalam Penjelasannya dinyatakan :
“Tukar-menukar informasi antarbank dimaksudkan untuk memperlancar
dan mengamankan kegiatan usaha Bank antara lain guna mencegah
kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari bank yang lain.
Dengan demikian, Bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi
sebelum melakukan suatu transaksi dengan nasabah atau dengan Bank
lain”.
Ketentuan mengenai tukar-menukar informasi antarbank sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia ayat (2).
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa dalam ketentuan yang akan
ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia antara lain diatur mengenai
tata cara penyampaian dan permintaan infprmasi serta bentuk dan jenis
informasi tertentu yang dapat dipertukarkan, seperti indicator secara garis
besar dari kredit yang diterima nasabah, agunan dan masuk tidaknya
debitur yang bersangkutan dalam daftar kredit macet.
14
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
6. Pemberian keterangan atas persetujuan nasabah,
Pemberian keterangan atas persetujuan nasabah penyimpan diatur
dalam Pasal 44A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut:
a.
Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan
yang dibuat secara tertulis, Bank wajib memberikan keterangan
mengenai simpanan nasabah Penyimpan pada Bank yang
bersangkutan kepada pihak yang tunjuk oleh Nasabah Penyimpan
tersebut.
b.
Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris
yang sah dari nasabah penyimpan yag bersangkutan yang berhak
memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan
tersebut.
a.
Berdasarkan ketentuan Pasal 44A ayat (1), Bank wajib memberikan
keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan kepada pihak
yang ditunjuknya, asal ada permintaan, atau persetujuan atau kuasa
tertulis dari nasabah penyimpan yang bersangkutan, misalnya
kepada penasehat hukum yang menangani perkara nasabah
penyimpan. Sedangkan dalam ayat (2) ahli waris yang sah berhak
memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan
bila nasabah penyimpan yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Untuk memperoleh keterangan, ahli waris harus membuktikan
sebagai ahli waris yang sah.
4. Sanksi Pelanggaran Kerahasian Bank
Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank,
mereka berhak untuk mengetahui ini keterangan tersebut dan meminta
pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan.
Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan
bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum
dalam undang-undang No 10 Tahun 1998.
Pembukaan rahasia bank yang tidak mengacu kepada ketentuan dari BI
berdasarkan pasal 51 ayat 1 Undang-undang tentang perbankan, maka
perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan, dan diancam dengan
ketentuan pidana dan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 47
dan pasal 47A jo. Pasal 52 yaitu sebagai berikut
a. Sanksi Pidana
Di dalam pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam
perkara pidana, tanpa membawa perintah atau izin tertulis dari pimpinan
bank indonesia, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk
memberikan keterangan, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2
tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp.10.000.000.000 dan paling banyak Rp.2.000.000.000.
1)
Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi
lainnya yang dengan sengaja membuka rahasia bank di mana tidak
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
15
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
melalui prosedur, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya
2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.
4.000.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.
2)
Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan
sengaja tidak memberikan keterangan atau membuka rahasia bank di
mana telah ditempuh prosedur, diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000
dan paling banyak Rp.
15.000.000.000.
b. Sanksi Administratif
Bahwa selain ketiga sanksi pidana tersebut, untuk setiap sanksi pidana,
pihak pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang
bersangkutan, Bank indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi
administratif sebagai berikut :
16
1)
Denda Uang
2)
Teguran tertulis
3)
Penurunan tingkat kesehatan bank
4)
Larangan turut serta dalam kegiatan kliring
5)
Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu
maupun untuk bank secara keseluruhan
6)
Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan
mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang
saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap
dengan persetujuan Bank Indonesia
7)
Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham
dalam daftar orang tercela dibidang perbankan
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
c. Rangkuman
Pendirian suatu perisahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin
dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan
usaha perbankan.Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus
memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank, maka
harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Izin
pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat meliputi izin prinsip dan izin
usaha, sesuai yang tercantum dalam UU no. 10 tahun 1998.
Disamping izin yang telah diajukan, maka pemohon dapat memilih bentuk badan
hukum yang diinginkan dan telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini
tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Untuk bank umum bentuk badan hukum
antara lain; Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau Perseroan Daerah (PD),
sedangkan untuk bank perkreditan Rakyat bentuk badan hukumnya adalah
Perusahaan Daerah (PD), Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuk lain yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Kegiatan perbankan adalah mengelola uang masyarakat, maka bank wajib pula
menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat tersebut. Bank wajib menjamin
keamanan uang nasabah agar benar-benar aman. Untuk itu pihak bank dilarang
memberikan keterangan yang tercatat tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain
dari nasabah kepada pihak lain. Dalam arti bank harus menjaga rahasia keadaan
keuangan nasabah dan apabila melanggar kerahasiaan ini perbankan akan
dikenakan sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi administratif.
d. Tugas
1. Lakukan kunjungan ke sebuah bank.
2. Mintalah kepada pegawai atau karyawan bank tentang struktur organisasi
bank tersebut.
3. Identifikasikan bagian-bagian dalam struktur tersebut.
4. Bandingkan struktur organisasi bank yang kamu miliki dengan teman
dalam kelompok.
5. Jika terdapat perbedaan, tanyakan kepada faslitator.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
17
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
e. Tes Formatif
1. Mengapa
terkait?
sesuatu bank yang akan berdiri memerlukan izin dari instansi
2. Untuk mendapatkan izin pendirian bank umum dan bank perkreditan rakyat
harus memenuhi persyaratan. Apa sajakah persyaratan itu?
3. Apa yang dimaksud dengan izin prinsip dan izan usaha sertainstansi
manakah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkannya?
4. Mengapa sebuah bank harus memiliki bentuk badan hukum?
5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan rahasia bank? Sanksi apakah yang
akan dikenakan kepada bank yang membocorkan rahasia nasabahnya?
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
18
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
f. Kunci Jawaban Tes Formatif
1. Dengan adanya izin dari instansi terkait yaitu bank Indonesia, sebuah bank
dapat menjalankan kegiatannya dengan tidak melanggar aturan yang telah
ditetapkan pemerintah.
2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat
adalah:
a.
b.
c.
d.
e.
Susunan organisasi dan kepengurusannya
Permodalan
Kepemilikan
Keahlian dibidang perbankan
Kelayakan rencana kerja
3. Izin prinsip adalah Izin prinsip adalah persetujuan yang diberikan untuk
melakukan persiapan pendirian bank sedangkan izin usaha adalah Izin usaha
adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank, setelah
persiapan pendirian bank selesai dilakukan. Instansi yang mengeluarkan izin
pendirian bank adalah Bank Indonesia.
4. Sebuah bank yang memiliki badan hukum berarti bank memiliki
pertanggungjawaban sendiri, dapat melakukan perbuatan hukum, menuntut
dan dituntut di muka pengadilan dan memiliki harta kekayaan sendiri terpisah
dari hak dan kewajiban para pengurus, anggota atau pendirinya.
5. Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan
mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU No.10
Tahun 1998 tentang Perbankan).
Sanksi yang diberikan berupa:
a. Sanksi Pidana
Di dalam pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam
perkara pidana, tanpa membawa perintah atau izin tertulis dari pimpinan
bank indonesia, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk
memberikan keterangan, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2
tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp.10.000.000.000 dan paling banyak Rp.2.000.000.000.
1) Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi
lainnya yang dengan sengaja membuka rahasia bank di mana tidak
melalui prosedur, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2
tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.
4.000.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.
2) Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan
sengaja tidak memberikan keterangan atau membuka rahasia bank di
mana telah ditempuh prosedur, diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000 dan paling banyak Rp.
15.000.000.000.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
19
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
b. Sanksi Administratif
Bahwa selain ketiga sanksi pidana tersebut, untuk setiap sanksi pidana,
pihak pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang
bersangkutan, Bank indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi
administratif sebagai berikut :
20
1)
Denda Uang
2)
Teguran tertulis
3)
Penurunan tingkat kesehatan bank
4)
Larangan turut serta dalam kegiatan kliring
5)
Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu
maupun untuk bank secara keseluruhan
6)
Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan
mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang
saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap
dengan persetujuan Bank Indonesia
7)
Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham
dalam daftar orang tercela dibidang perbankan
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
g. Lembar Kerja Peserta Didik
1) Peralatan
Peralatan yang diperlukan untuk kegiatan belajar antara lain:
- Alat-alat Tulis, yaitu Buku Catatan, Pensil, Ballpoint, Penghapus, penggaris.
2) Bahan-bahan.
Materi dari buku pegangan, internet dan majalah bisnis/ekonomi
3) Langkah-langkah
- Carilah kliping atau berita tentang kasus sebuah bank
- Identifikasi permasalahan atas kasus tersebut
- Berikan solusi dengan menggunakan format berikut:
No
Permasalahan
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Pemecahan
21
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Kegiatan Belajar 2
Sumber Dana Bank
a. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 2 diharapkan Anda mampu
untuk :
1. Menjelaskan pengertian sumber-sumber dana bank
2. Menjelaskan jenis-jenis sumber dana bank
3. Menjelaskan dana yang bersumber dari bank itu sendiri
4. Menjelaskan dana yang bersumber dari masyarakat luas
5. Menjelaskan dana yang bersumber dari sumber lainnya
6. Mengidentifikasi sumber-sumber dana bank
b. Uraian Materi
1.
Pengertian sumber-sumber dana bank
Setiap kegiatan usaha pasti membutuhkan dana baik untuk kebutuhan rutin
maupun untuk keperluan perluasan usaha, tidak terkecuali lembaga
keuangan seperti bank. Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam
memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasionalnya.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan di mana kegiatan
sehari-harinya adalah bergerak dibidang keuangan, maka sumber-sumber
dana juga tidak terlepas dari bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan
bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih
dahulu membeli uang (menghimpun dana), sehingga dari selisih bunga
tersebut bank memperoleh keuntungan.
Kemampuan bank memperoleh sumber-sumber dana yang diinginkan
sangat mempengaruhi kelanjutan usaha bank. Dalam mencari sumber
dana, bank harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kemudahan
untuk memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber dana serta biaya
yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut. Dalam hal ini,
bank harus pintar menentukan untuk apa dana tersebut digunakan,
seberapa besar dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah dalam
menentukan pilihan. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar
22
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemilihan sumber dana bank
harus dilakukan secara tepat.
2.
Jenis-jenis sumber dana bank
Sumber dana bank yang dapat dipilih disesuaikan dengan penggunaan dana
bank nantinya. Adapun jenis sumber-sumber dana bank adalah
a. Dana yang ersumber dari bank itu sendiri
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas
c. Dana yang bersumber dari lembaga lain.
3.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana
dari modal sendiri yaitu modal yang berasal darisetoran para pemegang
saham.
Secara umum dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
a.
Setoran modal dari pemegang saham
Merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang
saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang
saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama
dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran,
pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat
masyarakat.
Dana ini berasal dari setoran para pemegang saham perusahaan/bank.
b.
Cadangan Laba
Merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan
sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari
laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan
lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di
kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk
cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan
labanya.
c.
Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum
dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan
sebagai modal untuk sementara waktu
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar
bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
Sedangkan kerugiannya adalah waktu yang diperlukan untuk
memperoleh dana dalam jumlah besar memerlukan waktu yang relatif
lebih lama, hal ini dikarenakan penjualan saham kepada pihak lain
bukanlah sesuatu yang cepat dan mudah dilakukan.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
23
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
4.
Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai
bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai
operasinya dari sumber dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif
paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana
dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga
dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber
ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat luas, bank dapat
menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian ini dimaksudkan agar
masyarakat yang akan menyipan dananya ke bank mempuyai banyak pilihan
sesuai dengan tujuan masing-masing.
Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk
simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito. Dimana
simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas
jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan
simpanan deposito.
5.
Dana yang bersumber dari sumber atau lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami
kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas.
Pencarian dari sumber dana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya
sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini
digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia.
Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan
kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.
b. Pinjaman antar bank (call money).
Merupakan pinjaman yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami
kalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek
dengan bunga yang relatif tinggi.
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri.
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar
negeri
d. Surat berharga pasar uang (SBPU).
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan
kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun
nonkeuangan.
24
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
c. Rangkuman
Salah satu kendala bagi setiap perusahaan dalam menjalankan
kegiatannya adalah masalah kebutuhan dana, tak terkecuali lembaga
keuangan seperti bank. Oleh karena itu bank akan berusaha mencari
sumber-sumber dana yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai
kegiatan usahanya baik untuk biaya rutin maupun perluasan usaha.
Sumber-sumber dana yang dapat diperoleh oleh bank dapat berasal dari
; dana yang berasal dari bank itu sendiri, dana yang bersumber dari
masyarakat luas dan dana yang bersumber dari lembaga lainnya.
Dengan banyaknya sumber dana yang bisa diperoleh, bank harus pintar
menentukan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar dana
yang dibutuhkan, sehingga tidak salah dalam menentukan pilihan.
Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang
ditanggung.oleh karena itu pemilihan sumber dana bank harus dilakukan
secara tepat.
d. Tugas
1. Lakukan kunjungan ke salah satu bank yang ada dikotamu.
2. Tanyakan kepada karyawan atau pegawai bank darimanakah sumber
dana yang bank mereka miliki.
3. Identifikasikan hasil kunjungan dan tanya jawab tersebut, manakah
sumber-sumber dana bank itu yang merupakan sumber dana bank itu
sendiri, sumber dana dari masyarakat luas atau sumber dana dari
pihak lainnya.
4. Diskusikan bersama teman dalam satu kelompok.
5. Tanyakan kepada fasilitator jika terdapat perbedaan.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
25
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
e. Tes Formatif
1. Jelaskan pengertian sumber dana bank dan dari mana saja sumber-sumber
itu diperoleh?
2. Bagi bank diantara sumber dana yang tersedia terdapat sumber dana yang
paling penting. Jelaskan mana sumber dana yang paling penting bagi bank,
berikan alasannya!
3. Jelaskanlah keuntungan dan kerugian
dibanding dengan modal pinjaman?
menggunakan
modal sendiri
4. Dana dari pihak lainnya dapat pula dipergunakan oleh lembaga perbankan.
Jellaskan alasan penggunaan dana ini dan sebutkan alasan pencarian
sumber dana ini!
5. Sumber dana dari masyarakat luas terdapat istilah dana murah dan dana
mahal, manakah dana murah dan dana mahal, kemukakanlah alasannya
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
26
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
f. Kunci Jawaban Tes Formatif
1. Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam
rangka membiayai kegiatan operasionalnya. Sumber-sumber dana bank
meliputi:
a. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas
c. Dana yang bersumber dari lembaga lain.
2. Sumber dana yang paling penting adalah dana yang berasal dari masyarakat
luas. Hal ini disebabkan karena sumber dana dari masyarakat luas merupakan
sumber dana yang paling utama bagi bank, mudah untuk mencarinya, tersedia
banyak dimasyarakat serta persyaratannya tidak sulit.
3. Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga
yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Sedangkan
kerugiannya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam
jumlah besar memerlukan waktu yang relatif lebih lama, hal ini dikarenakan
penjualan saham kepada pihak lain bukanlah sesuatu yang cepat dan mudah
dilakukan.
4. Sumber dana dari pihak lain merupakan sumber dana tambahan jika bank
mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua.
Pencarian sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara
waktu saja.
Sumber-sumbernya berasal dari:
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia.
Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada
pembiayaan sektor-sektor tertentu.
b. Pinjaman antar bank (call money).
Merupakan pinjaman yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami
kalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek
dengan bunga yang relatif tinggi.
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri.
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri
d. Surat berharga pasar uang (SBPU).
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan
kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun
nonkeuangan.
5. Dana murah adalah dana yang berasal dari masyarakat, selain mudah untuk
memperolehnya biaya untuk mendapatkannya juga relatif tidak mahal.
Dana mahal adalah dana yang berasal dari pihak lain dimana untuk
memperolehnya membutuhkan biaya relatif lebih mahal
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
27
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
g. Lembar Kegiatan Peserta Didik
1) Peralatan
Peralatan yang diperlukan untuk kegiatan belajar antara lain:
- Alat-alat Tulis, yaitu Buku Catatan, Pensil, Ballpoint, Penghapus,
penggaris.
- Kalkulator.
2) Bahan-bahan.
Materi dari buku pegangan, internet dan majalah bisnis/ekonomi
3) Langkah-langkah
- Sumber dana bank secara umum terbagi atas 3 sumber yaitu sumber dana
dari bank itu sendiri, dana yang berasal dari masyarakat luas, dan dana
dari pihak lain.
- Identifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing sumber dana bank
tersebut dengan format:
No
28
Jenis Sumber Dana
Kelebihan
Kekurangan
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Kegiatan Belajar 3
Simpanan Giro
a. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 3 diharapkan Anda mampu untuk :
1. Menjelaskan pengertian simpanan giro
2. Menjelaskan sarana penarikan giro
3. Menghitung jasa giro
4. Menerapkan kerahasiaan bank
b. Uraian Materi
1. Pengertian simpanan giro
Dunia perdagangan yang semakin maju dan berkembang membutuhkan
sarana pembayaran transaksi yang cepat dan aman, baik itu transaksi tunai
maupun transaksi non tunai. Untuk itu lembaga keuangan dalam hal ini
perbankan menyediakan salah satu sarana untuk itu yaitu simpanan giro.
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan
di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih
tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan.
Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.
2. Sarana Penarikan Simpanan Giro
Penarikan uang di simpanan atau rekening giro dapat dilakukan dengan
menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro. Apabila penarikan
dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan
menggunakan cek, sedangkan bilyet giro digunakan untuk penarikan non
tunai.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
29
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
a. Cek (Cheque)
Salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang
direkening giro adalah cek. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk
melakukan pembayaran.
Cek adalah surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang
kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek
tersebut. Artinya bank harus membayarkan kepada siapa saja (ada nama
seseorang atau badan atau tidak ada sama sekali) yang membawa cek ke
bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai maupun
pemindahbukuan. Penguangan cek tersebut juga dapat dilakukan di bank
yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Hanya bedanya jika yang diuangkan
bukan di bank penerbit cek tersebut, maka prosesnya tidak dapat diambil
pada saat itu akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam
kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Bank
penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring
memakan waktu 1 hari dan untuk inkaso 1 minggu sampai 1 bulan tergantung
jarak dan sarana yang digunakan.
Agar cek memenuhi persyaratan sebagai alat pembayaran diperlukan syaratsyarat hukum sehingga memenuhi syarat sebagai cek. Syarat hukum dan
penggunaan cek terdapat pada KUH Dagang pasal 178.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
1) terdapat perkataan “CEK”
2) harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3) nama bank yang harus membayar (tertarik)
4) penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
5) tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
1) tersedianya dana
2) ada materai yang cukup
3) jika ada coretan harus di tandattangani oleh pemberi cek
4) jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
5) memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
6) tandatangan dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh
(specimen)
7) tidak diblokir pihak berwenang
8) resi cek sudah kembali
9) endorsment cek sempurna
10) rekening belum ditutup
30
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Disamping persyaratan diatas, penarikan dana dengan mempergunakan cek
juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi
cek. Jenis-jenis cek adalah:
1) Cek atas nama
Adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu. Contoh
jika didalam cek tertulis perintah bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah
Rp. 3.000.000,-, maka cek inilah yang disebut dengan cek atasnama.
2) Cek atas unjuk
adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu. Jadi
siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat
diuangkan oleh sipembawa cek.
3) Cek silang.
adalah cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek
tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai.
4) Cek mundur
Adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang atau disebut
juga cek yang belum jatuh tempo, contoh cek tanggal hari ini 6 Januari
2014 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2014.
5) Cek Kosong (blank cheque).
Adalah cek yang dananya tidak tersedia dalam rekening giro
b. Bilyet Giro (BG)
Bilyet giro merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari
rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan
namanya pada bank sama atau lain.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat
dilakukan antara lain :
1) pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
2) surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan
sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
3) nama bank yang harus membayar (tertarik)
4) nama penerima dana dan nomor rekening
5) nama bank penerima dana
6) jumlah dana dalam angka dan huruf
7) penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
8) tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan seperti :
1) masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
2) bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai
tanggal effektif
3) bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai
tanggal penarikan
4) dan persyaratn lainnya.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
31
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
3. Menghitung Jasa Giro
Setiap dana yang disimpan di rekening giro akan memperoleh balas jasa dari
bank berupa bunga. Besar kecilnya jumlah bunga atas jasa giro yang akan
diterima dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling
umum digunakan adalah dengan menggunakan saldo terendah, artinya bunga
dihitung dari saldo (sisa) terendah dalam bulan yang bersangkutan. Selain
metode saldo terendah, ada pula bank yang menggunakan metode saldo ratarata atau saldo harian.
Contoh perhitungannya sebagai berikut:
Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Ray selama bulan Mei 2013
Nama Nasabah
: Tn. Ray
Nomor Rekening
: 10.04.2013.10
- Tanggal 1 setor tunai
Rp 10.000.000
- Tanggal 7 tarik dengan cek
Rp 2.000.000
- Tanggal 10 setor tunai
Rp 5.000.000
- Tanggal 14 setor kliring
Rp 12.000.000
- Tanggal 16 tarik dengan BG
Rp 5.000.000
- Tanggal 18 transfer ke luar beban rek Rp 3.000.000
- Tanggal 23 kliring masuk
Rp 7.000.000
- Tanggal 29 setor dengan cek bank lain Rp 8.000.000
Pertanyaan:
Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Ray selama bulan Meijika
bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata dengan suku bunga
17% pertahun. Nasabah juga dikenakan pajak 15%atas jasa giro. Buatlah
laporan rekening koran secara lengkap.
Jawab:
a. Rekening koran
Laporan Rekening Koran
Tn. Ray
Per 31 Mei 2013
(dalam Ribuan)
Bunga 17%
No
Transaksi
Debet
Kredit
Saldo
1 Setor tunai
10.000
10.000
7 Tarik dengan cek
2.000
8.000
10 Setor tunai
5.000
13.000
14 Setor kliring
12.000
25.000
16 Tarik dengan BG
5.000
20.000
18 Transfer keluar
3.000
17.000
23 Kliring masuk
7.000
10.000
29 Setor dengan cek
8.000
18.000
Keterangan:
1. Sisi debet untuk pengurangan dana dan sisi kredit untuk penambahan dana
2. Setor tunai, setor dengan cek atau bilyet giro akan menambah rekening
nasabah (kredit).
32
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
3. Tarik tunai, tarik dengan cek atau bilyet giroakan mengurangi rekening
nasabah (debet)
4. Setor kliring maksudnya menyetor uang dengan menggunakan cek atauBG
dari bank lain (kredit)
5. Transfer masuk (debet) dan transfer keluar (Kredit)
b. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo terendah
Saldo terendah pada bulan Mei adalah Rp 8.000.000
Maka perhitungan bunga pada bulan Mei adalah:
Bunga
Pajak
Bunga bersih bulan Mei
17% x Rp 8.000.000
12 bulan
= 15% x Rp 133.333,=
= Rp 113.333,= Rp 16.999,= Rp 96.334,=============
c. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo rata-rata
Saldo rata-rata untuk bulan Mei adalah
=
121.000.000
8
Maka bunga saldo rata-rata adalah
= Rp 15.125.000
Bunga = 17% x 15.125.000
12 bulan
= 182.130
= 214.271
c. Rangkuman
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat
dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap
pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan
nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang
bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik
untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro
merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah
relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
d. Tugas
1. Lakukan kunjungan ke bank terdekat dari sekolahmu
2. Tanyakan kepada pegawai atau karyawan bank apakah syarat-syarat di
bank tersebut untuk mendapatkan buku cek atau bilyet giro.
3. Bandingkan jawaban yang diperoleh dengan teman satu kelompok
4. Jika ada perbedaan, tanyakan kepada fasilitator.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
33
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
e. Tes Formatif
1. Uraikan pengertian simpanan giro dengan lengkap!
2. Jelaskan manfaat dan kerugian mempergunakan rekening giro!
3. Cek merupakan salah satu sarana penarikan simpnanan giro. Apa yang
dimaksud dengan cek dan jelaskan jenis-jenisnya!
4. Apa yang dimaksud dengan bilyet giro dan jelaskan perbedaannya
dengan cek?
5. Jelaskan metode perhitungan jasa giro yang biasa dipakai oleh bank!
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
34
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
f. Kunci Jawaban Tes Formatif
1. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan
di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih
tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan.
Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.
2. Manfaat menggunakan giro adalah dapat melakukan penarikan berkali-kali
Kerugian menggunakan giro adalah bunga kecil
3. Cek adalah surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang
kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek
tersebut.
Jenis-jenis cek adalah:
a. Cek atas nama
Adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu. Contoh
jika didalam cek tertulis perintah bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah
Rp. 3.000.000,-, maka cek inilah yang disebut dengan cek atasnama.
b. Cek atas unjuk
adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu. Jadi
siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat
diuangkan oleh sipembawa cek.
c. Cek silang.
adalah cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek
tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai.
d. Cek mundur
Adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang atau disebut
juga cek yang belum jatuh tempo, contoh cek tanggal hari ini 6 Januari
2014 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2014.
e. Cek Kosong (blank cheque).
Adalah cek yang dananya tidak tersedia dalam rekening giro
4. Bilyet giro merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari
rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan
namanya pada bank yang sama atau lain.
Bedanya dengan cek adalah cek adalah sarana penarikan simpanan giro
secara tunai sedangkan bilyet giro adalah non tunainya.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
35
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
g. Lembar Kerja Peserta Didik
1) Peralatan
Peralatan yang diperlukan untuk kegiatan belajar antara lain:
- Alat-alat Tulis, yaitu Buku Catatan, Pensil, Ballpoint, Penghapus,
penggaris.
- Kalkulator.
2) Bahan-bahan.
Berikut ini adalah transaksi yang terjadi pada rekening giro Ny. Jelita Sari per
Nopember 2013
Tanggal
Keterangan
Jumlah (Rp)
1
Saldo
800.000
6
Setor tunai
700.000
11
Tarik dengan cek
600.000
16
Kliring masuk
200.000
19
Transfer masuk
500.000
27
Setor kliring
800.000
30
Kliring masuk
1.000.000
Susunlah rekening koran Ny. Jelita sari dan hitunglah berapa bunga yang
diterima jika bunga dihitung berdasarkan saldo terendah dan saldo rata-rata
dengan bunga 14% pertahun. Nasabah juga dikenakan pajak 15% atas bunga
giro.
3) Langkah-langkah perhitungan jasa giro
- Susunlah rekening koran untuk giro Ny. Jelita Sari
- Hitung bunga giro berdasarkan saldo terendah dan saldo rata-rata
- Bandingkan manakah dari kedua metode tersebut menguntungkan bank.
36
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Kegiatan Belajar 4
Simpanan Tabungan
a. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 4 diharapkan Anda mampu untuk :
1. Menjelaskan pengertian simpanan tabungan
2. Menjelaskan sarana penarikan simpanan tabungan
3. Menjelaskan persyaratan bagi penabung
4. Menghitung bunga tabungan
b. Uraian Materi
1. Pengertian Simpanan Tabungan
Tabungan merupakan simpanan yang paling populer dikalangan masyarakat
luas, dari cara yang sederhana yaitu menyimpan uang dibawa bantal sampai
pada bentuk yang lebih modern, kegiatan menabung berpindah dari rumah ke
lembaga keuangan seperti bank.
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun
1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu.
2. Sarana penarikan Tabungan
Ada bebertapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan
bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat
ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang
dimaksud adalah :
a. Buku tabungan.
Adalah Buku yang dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan-catatan
saldo tabungan, transaksi penarikan, transaksi penyetoran, dan
pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada
saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi atau menambah
saldo yang ada pada buku tabungan tersebut.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
37
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
b. Slip Penarikan
Adalah Formulir untuk menarik sejumlah dana dari rekening tabungannya.
Didalam formulir ini
nasabah cukup menulis nama, nomor rekening,
jumlah uang, serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang.
Formulir penarikan ini disebut juga slip penarikan dan biasanya digunakan
bersamaan dengan buku tabungan.
c. Kuitansi
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya
sama dengan slip penarikan, dimana tertulis nama penarik, nomor penarik,
jumlah uang, dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat digunakan
secara bersamaan dengan buku tabungan.
d. Kartu yang Terbuat dari Plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan
untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di bank maupun di
Automated Teller Machine (ATM).
3. Persyaratan bagi Penabung
Untuk menabung di bank diperlukan berbagai persyaratan. Tujuannya adalah
agar pelayanan yang diberikan kepada para nasabah menjadi sempurna.
Disamping itu juga memberikan keamanan dan kemudahan serta keuntungan
bagi bank maupun nasabah.
Hal-hal yang berkaitan dengan tabungan dapat diatur oleh bank
penyelenggara, asal sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Pengaturan
sendiri oleh maing-masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin
sehingga, nasabah bank tertarik untuk menabung di bank yang mereka
inginkan.
a. Bank Penyelenggara
Setiap bank dapat menyelenggarakan tabungan baik bank pemerintah
maupun bank swasta dan semua bank umum serta Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), kecuali bank asing.
b. Persyaratan Penabung
Untuk syarat-syarat menabung tergantung bank yang bersangkutan.
Seperti prosedur yang harus dipenuhi, yaitu jumlah setoran/penarikan,
umur penabung, alamat penabung, dan lain-lain
c. Jumlah setoran
Baik untuk setoran minimal waktu pertama kali menabung maupun setoran
selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan,
juga terserah kepada bank penyelenggara.
d. Pengambilan tabungan
Merupakan jumlah maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo
minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap harinya, apakah setiap saat
atau setiap hari tergantung bank yang bersangkutan.
38
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
e. Bunga dan insentif
Besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan pada
bunga harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan kepada
bank-bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif baik berupa hadiah,
cendramata dan lainnya dengan tujuan untuk menarik nasabah agar
menabung.
f. Penutupan tabungan
Syarat-syarat untuk ditutupnya tabungan oleh bank dapat dilakukan oleh
nasabah sendiri atau ditutup oleh bank dengan alasan tertentu.
4. Menghitung Bunga Tabungan
Setiap kegiatan menabung yang dilakukan oleh nasabah akan mendapatkan
imbalan jasa yaitu berupa bunga. Perhitungan bunga yang diterima nasabah
dapat dihitung dari saldo harian, saldo rata-rata atau saldo terendah. Untuk
lebih jelasnya perhatikan contoh berikut ini.
Transaksi yang terjadi di rekening tabungan Tn. Saiful selama bulan Oktober
2013:
Tgl. 6
setor dengan cek bank lain
Rp 8.000.000
Tgl 12
tarik tunai
Rp 10.000.000
Tgl 17
transfer masuk
Rp 7.000.000
Tgl 22
tarik tunai
Rp 5.000.000
Tgl 31
setor tunai
Rp 3.000.000
Untuk perhitungan saldo terendah dan saldo rata-rata suku bunga 18%
pertahun (p.a), sedangkan untuk saldo harian diasumsikan dengan suku
bunga sbb:
Dari tgl
1 s/d 10 bunga
= 18%
Dari tgl
11 s/d 20 bunga
= 15%
Dari tgl
21 s/d 31 bunga
= 17%
Pertanyaan:
a. Susunlah lapotan rekening tabungan nasabah Tn. Saiful
b. Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Saiful dengan
menggunakan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Bunga
tabungan dikenakan pajak sebesar 15%
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
39
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Jawaban:
a.
Laporan buku Tabungan
Laporan Rekening Tabungan
Tn.Saiful per 31 Oktober 2013 (dalam ribuan rupiah)
Tgl
Transaksi
Debet
Kredit
Saldo
1
Setor tunai
-
5.000
5.000
6
Setor dengan cek BI
-
8.000
13.000
12
Tarik tunai
-
3.000
17
Transfer masuk
7.000
10.000
22
Tarik tunai
5.000
-
5.000
31
Setor tunai
-
3.000
8.000
b.
Perhitungan bunga tabungan
1)
10.000
-
Saldo Terendah
18% x Rp 3.000.000
12 bulan
= 15% x Rp 45.000,-
Bunga
=
Pajak
Bunga bersih bulan
2)
= Rp 45.000,= Rp 6.750,= Rp 38.250.000,-
Saldo Rata-rata
Saldo rata-rata bulan ini adalah:
Rp 44.000.000
6
Jadi perhitungan bungan adalah:
Saldo rata-rata
=
Bunga
=
18% x Rp 7.333.333
12 bulan
Pajak 15% x Rp 109.999
= Rp 109.999,= Rp 16.499,-
Bunga bersih
3)
= Rp 7.333.333,-
= Rp 93.500,-
Saldo Harian
Tanggal 1 s/d 5 Okt
Bunga
40
=
18%xRp 5.000.000
365 hari
x 5 hari
=
Rp 12.329,-
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Tanggal 6 s/d 10 Okt
Bunga
=
18%xRp 13.000.000
365 hari
x 5 hari
=
Rp 32.055,-
x 1 hari
=
Rp 5.343,-
x 5 hari
=
Rp 6.164,-
x 4 hari
=
Rp 16.438,-
x 1 hari
=
Rp 4.658,-
x 9 hari
=
Rp 20.959,-
x 1 hari
=
Rp 3.726,-
Tanggal 11 Okt
Bunga
=
15%xRp 13.000.000
365 hari
Tanggal 12 s/d 16 Okt
Bunga
=
15%xRp 3.000.000
365 hari
Tanggal 17 s/d 20 Okt
Bunga
=
15%xRp 10.000.000
365 hari
Tanggal 21 Okt
Bunga
=
17%xRp 10.000.000
365 hari
Tanggal 22 s/d 30 Okt
Bunga
=
17%xRp 5.000.000
365 hari
Tanggal 31 Okt
Bunga
=
17%xRp 8.000.000
365 hari
Total Bunga Harian
= Rp 101.672,-
Pajak 15%x Rp. 101.672
= Rp 15.251,-
Bunga Bersih
= Rp 86.421,-
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
41
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
c. Rangkuman
Tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan
dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau
kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening
tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas
tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya
bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam
praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
d. Tugas
1. Bukalah simpanan tabungan atas namamu disebuah bank yang ada
dikotamu.
2. Tanyakan syarat-syarat untuk membuka tabungan dan jenis-jenis
tabungan produk dari bank tersebut.
3. Catatlah syarat-syarat dan prosedur yang kamu lalui sehingga
mendapatkan sebuah buku tabungan.
4. Bandingkan dengan teman dalam kelompokmu.
5. Tanyakan kepada fasilitator jika terdapat perbedaan.
e. Tes Formatif
1.
Jelaskan secara ringkas tentang simpanan tabungan!
2.
Jelaskan manfaat yang bisa diperoleh jika memiliki simpanan dalam bentuk
tabungan di bank!
3.
Jelaskan secara lengkap macam-macam sarana penarikan dari tabungan!
4.
Apa yang kamu ketahui tentang ATM dan apa manfaatnya jika seseorang
memiliki ATM!
5.
42
Jelaskan metode perhitungan bunga untuk tabungan!
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
f. Kunci Jawaban Tes Formatif
1.
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun
1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu.
2.
Manfaat memiliki tabungan:
- Bisa hidup hemat
- Uang yang disimpan dibank aman dari kehilangan dan kerusakan
- Dapat diambil kapan saja kita membutuhkan
- Mendapatkan penghasilan dari bunga tabungan
3.
Sarana penarikan dari tabungan adalah:
a. Buku tabungan
Adalah Buku yang dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan-catatan
saldo tabungan, transaksi penarikan, transaksi penyetoran, dan
pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada
saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi atau menambah
saldo yang ada pada buku tabungan tersebut.
b. Slip Penarikan
Adalah Formulir untuk menarik sejumlah dana dari rekening tabungannya.
Didalam formulir ini
nasabah cukup menulis nama, nomor rekening,
jumlah uang, serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang.
Formulir penarikan ini disebut juga slip penarikan dan biasanya digunakan
bersamaan dengan buku tabungan.
c. Kuitansi
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya
sama dengan slip penarikan, dimana tertulis nama penarik, nomor penarik,
jumlahuang, dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat digunakan
secara bersamaan dengan buku tabungan.
d. Kartu yang Terbuat dari Plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan
untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di bank maupun di
Automated Teller Machine (ATM).
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
43
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
4.
ATM adalah sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat
digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya.
Manfaat jika seseorang memiliki ATM adalah:
- Tidak perlu membawa uang banyak
5.
44
-
Dapat digunakan dimana saja dan kapan saja (24 jam)
-
Terhindar dari bahaya perampokan
-
Meningkatkan prestise seseorang
Metode perhitungan bunga tabungan adalah:
-
Metode saldo terendah, bunga dihitung dari saldo terendah nasabah
selama periode tertentu
-
Metode saldo rata-rata, nilai rata-rata diambil dari total saldo dibagi
dengan berapa kali aktifitas tabungan dilakukan, kemudian baru dikali
dengan persentase bunga.
-
Metode saldo harian, bunga dihitung dari saldo harian tabungan nasabah
dan berapa lamanya jumlah tersebut mengendap
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
g. Lembar Kerja Peserta Didik
1)
Peralatan
Peralatan yang diperlukan untuk kegiatan belajar antara lain:
- Alat-alat Tulis, yaitu Buku Catatan, Pensil, Ballpoint, Penghapus,
penggaris.
- Kalkulator.
2)
Bahan-bahan.
Berikut ini adalah transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn.
Subur per September 2013
Tanggal
1
7
12
19
26
Keterangan
saldo
tarik tunai
Transfer masuk
Setor Kliring
Tarik tunai
Jumlah (Rp)
700.000
200.000
600.000
400.000
300.000
Susunlah rekening tabungan Tn Subur dan hitunglah berapa bunga yang
diterima jika bunga dihitung berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata
dan saldo harian dengan bunga 16% pertahun. Untuk saldo harian
diasumsikan bunga adalah:
Tgl 1- 10 bunga 16%
Tgl 11 – 20 bunga 14%
Tgl 21- 30 bunga 15%
Nasabah juga dikenakan pajak 15% atas bunga tabungan.
3)
Langkah-langkah perhitungan bunga tabungan
- Susunlah rekening tabungan untuk Tn. Subur
- Hitung bunga giro berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan
saldo harian.
- Bandingkan manakah dari ketiga metode tersebut menguntungkan
bank.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
45
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Kegiatan Belajar 5
Simpanan Deposito
a. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 5 diharapkan Anda mampu untuk :
1. Menjelaskan pengertian simpanan deposito
2. Menjelaskan jenis-jenis simpanan deposito
3. Menghitung jasa bunga deposito
b. Uraian Materi
Pengertian dan jenis deposito yang ditawarkan lembaga pengelola uang
seperti bank ini memiliki pola acuan yang relatif sama di setiap bank-bank yang
beredar. Kegiatan menyimpan uang saat ini sudah menjadi kebutuhan setiap
orang baik untuk menyimpan uang secara aman atau sebagai tabungan yang
dipergunakan untuk masa depan, karena itulah jenis-jenis produk penyimpanan
uang ini banyak dikeluarkan oleh bank-bank dalam negeri atau swasta. Salan
satu pilihan produknya adalah deposito.
1. Pengertian Simpanan Deposito (Time Deposit)
Simpanan deposito merupakan salah satu jenis simpanan bank
yang
bersumber dari masyarakat. Berbeda dengan simpanan giro dan simpanan
tabungan, simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo)
lebih panjang dan tidak dapat ditarik setiap saat atau setiap hari. Selain itu,
deposito merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan
investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito di sebut
“deposan”. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas
depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan
merupakan bunga yang tertinggi, jika dibandingkan dengan simpanan giro atau
tabungan, sehingga deposito oleh sebagian bank di anggap sebagai “dana
mahal”.
46
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Pengertian deposito menurut UU no.10 th 1998 adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dan bank. Penarikan hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu maksudnya adalah jika nasabah deposan menyimpan
uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan
setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut “tanggal jatuh
tempo”.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat
tergantung dari jenis depositonya. Sebagai contoh untuk deposito berjangka,
penarikannya menggunakan “bilyet deposito”, sedangkan untuk sertifikat
deposito menggunakan “sertifikat deposito”. Saat ini jenis-jenis deposito yang
ditawarkan oleh bank dan ada di masyarakat adalah deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan deposit on call.
2. Jenis-jenis Simpanan Deposito
a. Deposito Berjangka
Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka
waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3,
6, 12, 18, sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas
nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito
tercantum nama seseorang atau lembaga.
Setiap deposan akan diberikan bunga yang besarnya sesuai dengan
berlakunya bunga pada saat deposito berjangka dibuka. Pencairan bunga
deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai
jangka waktunya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai
(pemindahbukuan). Selain itu, setiap deposan dikenakan pajak terhadap
pajakk yang diterimanya. Sedangkan penarikan deposito sebelum jatuh
tempo untuk bank tertentu dikenakan penalty rate (denda).
Jumlah nominal deposito berjangka yang diinginkan biasanya dalam bentuk
bulat, misalnya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Untuk menarik minat para
deposan biasanya bank menyediakan berbagai “intensif” atau “bonus”.
Intensif dapat berupa special rate (bunga lebih tinggi dari bunga yang
berlaku umum) maupun intensif lainnya, seperti hadiah atau cendramata
lainnya. Intensif juga dapat diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap
bank tersebut.
Disamping diterbitkan dalam mata uang rupiah deposito berjangka juga
diterbitkan dalam mata uang asing. Deposito berjangka yang diterbitkan
dalam valuta asing (valas), biasanya diterbitkan oleh “bank devisa”.
Perhitungan penerbitan, pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs
devisa umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya
diterbitkan dalam valas yang kuat seperti US Dollar, Yen Jepang, atau DM
Jerman.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
47
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Contoh 1.
Ny. Nuryan Migami ingin menerbitkan deposito berjangka untuk jangka
waktu 6 bulan. Nominal yang diinginkan adalah Rp 50.000.000,- dan
pembayaran secara tunai. Bunga 18% Pa (per tahun) dan bunga di ambil
setiap bulan tunai. Setelah jatuh tempo deposito tersebut dicairkan dan
uangnya diambil tunai.
Pertanyaan :
Berapa jumlah bunga yang Ny. Nuryan Migami terima setiap bulan jika
dikenakan pajak 15%.
Jawab :
18% x Rp 50.000.000
Bunga = --------------------------------- X 1
12 bulan
Pajak 15% X Rp 750.000,Bunga bersih per bulan
= Rp 750.000,= Rp 112.500,= Rp 637.500,-
Contoh 2.
Tn. Aris ingin menerbitkan deosito berjangka dengan nominal Rp
50.000.000 jangka waktu yang diinginkan adalah 9 bulan dan bunga
dikenakan 16% p.a. Bunga diambil setelah jatuh tempo. Setelah jatuh tempo
seluruh deposito dicairkan dan uangnya diambil tunai.
Pertanyaan:
Berapakah jumlah bunga yang diterima Tn. Aris setelah jatuh tempo dengan
dikenakan pajak 15%?
Jawab:
16% X Rp 50.000.000
Bunga = -------------------------------------- x 9 = Rp 6.000.000,12 bulan
Pajak = 15% xRp 6.000.000,= Rp 900.000,Rp 5.100.000,b. Sertifikat Deposito
Adalah deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, dan 12
bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk “sertifikat”.
Artinya di dalam sertifikat deposito tidak tertulis nama seseorang atau badan
hukum tertentu. Di samping itu sertifikat deposito dapat diperjualbelikan
pada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di
muka, tiap bulan atau jatuh tempo, baik “tunai” maupun “non tunai”. Dalam
praktiknya kebanyakan deposan mengambil bunga di muka.
Contoh 1.
48
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Tn. Ray Ibrahim ingin membeli 10 lembar sertifikat deposito (SD) nominal @
Rp 10.000.000,-. Bunga 16% Pa dan di ambil di muka. Jangka waktu adalah
12 bulan dan pembayaran secara tunai. Pajak dikenakan 15%.
Pertanyaan :
Berapakah jumlah yang harus Tn. Ray Ibrahim bayar kepada pihak bank,
jika langsung dipotong bunga yang di ambil di muka.
Jawab :
Total nominal (SD) 10 X Rp 10.000.000,-
= Rp 100.000.000,-
16% X Rp 100.000.000
Bunga = -------------------------------- X 12
= Rp 16.000.000,-
12 bulan
Pajak = 15% X Rp 16.000.000,-
= Rp 2.400.000,-
Bunga di muka
= Rp 13.600.000,-
Jumlah yang harus di bayar
= Rp 86.400.000,-
Contoh 2:
Ny. Rinaingin membeli 10 lembar sertifikat deposito nominal @Rp
25.000.000,- untuk jangka waktu 3 bulan. Pembayaran dibebankan ke
rekening tabungannya. Bunga 17% dan diambil dimuka tunai.
Pertanyaan :
Berapa jumlah bunga yang Ny. Rina terima jika dikenakan pajak sebesar
15%.
Jawab:
Total nominal sertifikat deposito 10 x Rp 25.000.000 = Rp 250.000.000
Bunga
17% x Rp 250.000.000
= --------------------------------------- x 3
= Rp 10.624.999
Pajak
12
= 15% x 10.624.999
= Rp 1.593.749
= Rp 9.031.250
c. Deposit on call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama
kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang
besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan).
Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call dan
sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya
nasabah sudah memberitahukan bank penerbit.
Contoh:
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
49
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Tn. Arby Kuris memiliki uang sejumlah Rp 300.000.000,- ingin menerbitkan
deposit on call mulai hari ini tanggal 3 Mei 2002. Bunga yang telah
dinegosiasi adalah 4% per bulan (Pm) dan di ambil pada saat pencairan.
Pada tanggal 19 Mei 2002 Tn. Arby Kuris mencairkan deposit on callnya.
Pertanyaan :
Berapa jumlah bunga yang Tn. Arby Kuris terima pada saat pencairan jika
dikenakan pajak sebesar 15%.
Jawab :
Lama deposit on call 3 – 19 = 16 hari dengan catatan pada saat pencairan
bunga tidak dihitung
4% X Rp 300.000,Bunga = ----------------------------------- X 16 hari
30 hari
Pajak 15% X Rp 6.400.000,Jumlah yang diterima
= Rp 6.400.000,=Rp
960.000,-
=Rp 5.440.000,-
c. Rangkuman
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh
tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun
saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Jenis deposito pun beragam
sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri
dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
d. Tugas
1. Lakukan kunjungan ke bank yang terdekat atau berdasarkan pembagian
kelompok
2. Tanyakan kepada pegawai bank tentang prosedur pembukaan
deposito,bunga deposito yang berlaku saat ini dan jenis-jenis deposito
yang ditawarkan.
3. Catatlah semua keterangan yang diperoleh dan diskusikan dengan
kelompok.
4. Jika terdapat perbedaan tanyakan kepada fasilitator.
e. Tes Formatif
50
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
1. Deposito merupakan salah satu sumber dana penting bagi bank.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan deposito?
2. Menyimpan uang dalam bentuk deposito sama dengan melakukan
investasi, jelaskan apa maksudnya?
3. Jelaskan jenis-jenis deposito beserta perbedaannya!
4. Diantara jenis-jenis
dipindahtangankan?
deposito,
manakah
deposito
yang
dapat
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
51
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
f. Kunci Jawaban Tes Formatif
1.
Deposito adalah simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang
penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian
antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
2.
Deposito merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan
investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Setiap nasabah yang
mempunyai simpanan dalam bentuk deposito akan diberikan imbalan
bunga atas depositonya.
3.
Deposito secara umum terbagi atas deposito berjangka dan sertifikat
deposito, keduanya pada prinsipnya sama yaitu simpanan dana pihak
ketiga dan terikat oleh jangka waktu. Perbedaannya adalah
4.
52
-
Deposito berjangka diterbitkan atas tunjuk (nama) sedangkan sertifikat
deposito diterbitkan atas unjuk (pembawa)
-
Deposito berjangka tidak dapat diperdagangkan sedangkan sertifikat
deposito dapat diperdagangkan oleh masyarakat setelah mendapat
izin dari bank Indonesia.
-
Bunga deposito berjangka dibayar pada saat jatuh tempo sedangkan
bunga sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayar dimuka
Deposito yang dapat dipindahtangankan adalah sertifikat deposito karena
diterbitkan atas unjuk (pembawa), karena tidak ada nama si pemilik ini
sehingga dapat diperjualbelikan.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
g. Lembar Kerja Peserta Didik
1) Peralatan
Peralatan yang diperlukan untuk kegiatan belajar antara lain:
- Alat-alat Tulis, yaitu Buku Catatan, Pensil, Ballpoint, Penghapus,
penggaris.
- Kalkulator.
2) Bahan-bahan.
a)
Tn. Akmal ingin membeli 50 lembar sertifikat deposito (SD) nominal
@ Rp 10.000.000,-. Bunga 18% Pa dan di ambil di muka. Jangka
waktu adalah 12 bulan dan pembayaran secara tunai.
b)
Ny. Santi ingin menerbitkan deposito berjangka untuk jangka waktu
6 bulan. Nominal yang diinginkan adalah Rp 100.000.000,- dan
pembayaran secara tunai. Bunga 16% Pa (per tahun) dan bunga di
ambil setiap bulan tunai. Setelah jatuh tempo deposito tersebut
dicairkan dan uangnya diambil tunai.
c)
Tn. Amir memiliki uang sejumlah Rp 200.000.000,- ingin
menerbitkan deposit on call mulai hari ini tanggal 10 Desember
2013. Bunga yang telah dinegosiasi adalah 6% per bulan (Pm) dan
di ambil pada saat pencairan. Pada tanggal 28 Desember 2013 Tn.
Amir mencairkan deposit on callnya.
3) Langkah-langkah perhitungan bunga deposito
a) Hitunglah bunga masing-masing deposito dari soal diatas
b) Kenakan pajak 15% atas bunga yang diterima
c) Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
53
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Kegiatan Belajar 6
Jasa Perbankan
a. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 6 diharapkan Anda mampu untuk :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Mengidentifikasi kegiatan pelayanan jasa transfer di bank
Mengidentifikasi kegiatan pelayanan jasa Letter of Credit di bank
Mengidentifikasi kegiatan pelayanan jasa Safe Deposit Box di bank
Mengidentifikasi kegiatan pelayanan jasa Inkaso di bank
Mengidentifikasi kegiatan pelayanan jasa Bank Garansi di bank
Mengidentifikasi kegiatan pelayanan jasa Payment Point di bank
b. Uraian Materi
Pada era modern ini, semua hal dapat dilakukan dengan cepat dan tepat
karena kecanggihan teknologi dan komunikasi. Termasuk salah satunya adalah
kemajuan teknologi perbankan. Dahulu apabila ada orang tua yang mempunyai
anak kuliah di luar kota selalu bingung untuk mengirim uang. Mereka harus
pergi ke kantor pos untuk mengirim uang melalui wesel. Apabila mereka
mengirim uang hari ini, anaknya tidak bisa menerima hari ini juga. Mereka baru
bisa menerima kiriman uang keesokan harinya atau bahkan hingga berhari-hari
jika alamatnya susah untuk ditemukan. Prosedurnya juga cukup panjang dan
berbelit hingga membuat orang enggan mengirim uang lewat kantor pos. Saat
ini, kerumitan proses pengiriman uang tersebut dapat diatasi dengan adanya
jasa perbankan yang dikenal dengan istilah transfer.
Selain transfer, bank juga menawarkan berbagai macam jasa yang dapat
mempermudah aktivitas kita pada masa sekarang ini, contohnya
penagihan/inkaso, pembayaran tagihan listrik, telfon, air, pembayaran pajak,
penyimpanan barang berharga (safe deposit box), dan lain-lain.
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan
pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar
kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa
bank yang diberikan, semakin baik. Hal ini berarti jika nasabah hendak
melakukan suatu transaksi perbankan cukup di satu bank saja.
Lengkap atau tidaknya jasa yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan
bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan, fasilitas, sumber daya
54
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
manusia, jenis bank, status bank, dan juga status cabang bank yang melayani
nasabah. Kelebihan dari bank yang berstatus bank devisa adalah dapat
menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing seperti
transfer ke luar negeri, jual beli valuta asing, transaksi ekspor impor, dan jasajasa valuta asing lainnya. Dilihat dari status cabang bank, bank yang berstatus
cabang penuh memeberikan seluruh jasa-jasa bank yang dimiliknya. Kemudian
cabang pembantu hanya membantu melayani beberapa bagian dari jasa bank
yang ada, sedangkan kantor kas merupakan cabang bank yang hanya
melayani penyetoran dan pengambilan uang. Kantor seperti ini hanya
memberikan jasa kasir/teller.
1. Transfer
Salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana. Pemindahan
dana bisa berupa pemindahbukuan antar rekening, dari uang tunai ke suatu
rekening, maupun dari suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai. Sebelum
dana transfer ini ditarik oleh si penerima transfer atau selama masih
mengendap di bank, dana ini dapat digunakan oleh bank untuk mendanai
kegiatan usahanya. Dana ini jelas hanya akan mengendap di bank untuk
jangka waktu yang sangat singkat, namun sumber dana ini digolongkan
sebagai sumber dana yang tidak berbahaya. Dana transfer yang tersimpan di
bank tidak menimbulkan kewajiban bagi bank untuk memberikan imbal jasa
berupa bunga, sehingga dana ini merupakan dana murah bagi bank. Mengingat
dana transfer biasanya hanya mengendap dalam waktu singkat, maka dana ini
termasuk dana jangka pendek.
Gambar 2. 1 Pelayanan jasa bank
a. Pengertian Transfer
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar
kota, atau ke luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang ke luar negeri dari
harus melalui bank devisa. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank
yang sama atau bank yang berlainan. Lama pengiriman tergantung sarana
yang digunakan untuk mengirim. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer
ini tergantung kemauan nasabah. Sarana-sarana yang biasa digunakan
adalah surat, telex, telepon, faksimile, on line komputer, dan sarana lainnya.
Saat ini transfer dapat dilakukan dalam hitungan menit dengan on line
komputer. Jasa transfer on line komputer ini dikenal dengan BI-RTGS (Real
Time Gross Settlement) dan SKKNI. Sarana yang digunakan ini juga akan
mempengaruhi kecepatan pengiriman.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
55
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Kepada nasabah pengirim akan dikenakan biaya kirim yang besarnya
tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah
yang bersangkutan memiliki rekening di bank tersebut atau tidak. Selain itu
besarnya biaya kirim juga dipengaruhi oleh sarana yang digunakan. Biaya
kirim lewat telepon akan lebih mahal daripada lewat telex, begitupun apabila
kita menggunakan on line komputer biaya dengan fasilitas BI-RTGS lebih
mahal daripada SKKNI.
b. Manfaat Transfer
Transfer atau pengiriman uang lewat bank akan memberikan beberapa
keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengirirman
lainnya. Dengan adanya transfer akan memperlancar transaksi
perdagangan, memudahkan transaksi pembayaran, dan juga menjamin
keamanan nasabah.
Keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing pihak antara lain:
Bagi nasabah akan mendapat:
-
Pengiriman uang lebih cepat
Aman sampai tujuan
Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
Prosedur lebih mudah dan cepat
Bagi bank akan memperoleh:
- Biaya kirim
- Biaya provisi dan komisi
- Pelayanan kepada nasabah
c. Pihak-pihak yang Terlibat
Transaksi transfer melibatkan pihak-pihak sebagai berikut:
- Pengirim dana sebagai pihak yang menggunakan jasa bank. Pihak ini
dapat sebagai nasabah bank pelaksana atau pihak lain.
- Bank pelaksana transfer keluar (drawer bank) sebagai pihak penerima
dana dan amanat dari pihak pengirim untuk melaksanakan transfer
kepada pihak yang ditunjuk pengirim.
- Bank tertarik (drawer bank) yang menerima transfer masuk sebagai pihak
yang akan meneruskan kepada pihak yang ditunjuk pengirim.
- Pengirim dana terakhir (beneficiary) adalah pihak yang berhak menerima
transfer dana dari pengirim. Pihak ini akan menerima dana transfer dari
bank penerima transfer masuk (drawer bank)
d. Macam-macam Transfer
Transfer keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media
untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun
melalui kawat (wire transfer). Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah
kode rahasia seperti nomor tes dari setiap transfer masuk dan keluar.
56
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Apabila terjadi kesalahan dalam nomor tes, pada prinsipnya transfer tersebut
harus ditolak.
Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai
sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan
pelayanan pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi
promosi lainnya.
Pengiriman uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang
membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang berhak menerima
transfer (beneficiary) yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian,
terjadi hubungan antarkantor cabang pemberi amanat dan pembayar
transfer.
Transfer masuk
Transfer masuk, di mana bank menerima amanat dari salah satu cabang
untuk membayar sejumlah uang kepada seorang beneficiary. Dalam hal ini
bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah
beneficiary jika ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisis karena si nasabah pemberi
amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat
transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanya dana
mengendap, yaitu selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar
hingga hasil transfer dibayarkan.
Perbedaan pokok kedua jenis transfer di atas terletak pada pihak pemberi
amanat. Pada transfer masuk, pihak pemberi amanat adalah bank,
sedangkan pada transfer keluar, pihak pemberi amanat adalah nasabah
pengirim.
2. Letter of Credit
Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada
masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang
dalam negeri (antar pulau). Kegunaan letter of credit untuk menampung dan
menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual
(eksportir) dalam transaksi dagangannya.
a. Pengertian Letter of Credit
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas
permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar
sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau
eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary
credit.
Letter of credit adalah surat atau pemberitahuan kredit yang diterbitkan oleh
bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli
antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling
aman bagi eksportir maupun importir karena adanya kepastian bahwa
pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian,
cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara
pembayaran yang lain.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
57
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir/supplier di luar negeri diberi hak
untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama
importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh
eksportir diserahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C
untuk diambilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank
koresponden membayar terlebih dahulu atas nama bank pembuka L/C
sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran
yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh
bank pembuka L/C dikenakan bunga.
Dilihat dari sifatnya, suatu hubungan koresponden antara bank-bank di
Indonesia dengan bank-bank di luar negeri dapat dilakukan dengan 3
macam cara:
- Depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan
bank di luar negeri dimana bank yang bersangkutan memelihara rekening
pada bank luar negeri tersebut.
- Non depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan
bank di luar negeri dimana bank yang disebut pertama tidak memelihara
rekening pada bank di luar negeri itu.
- One side correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank
di luar negeri tanpa pemeliharaan suatu rekening.
b. Pihak-pihak dalam L/C
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak, yaitu:
- Pembeli atau disebut juga buyer, importir.
- Penjual atau disebut juga seller, eksportir.
- Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank.
- Bank penerus atau disebut juga advising bank.
- Bank pembayar atau paying bank.
- Bank pengaksep atau accepting bank.
- Bank penegosiasi atau negotiating bank.
- Bank penjamin atau confirming bank.
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut tiga pihak utama,
yaitu pembeli, penjual, dan bank pembuka.
58
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
c. Jenis-jenis L/C
Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir sangat tergantung
dari jenis L/C nya. Adapun jenis L/C antara lain sebagai berikut:
- Revocable L/C
L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan
tersebut menunjukkan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau
dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan
beneficiary.
- Irrevocable L/C
L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua
pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak lain yang bersangkutan.
Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing
bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi
wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan
kondisi yang ditetapkan di dalamnya terpenuhi.
- Sight L/C
L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan
oleh eksportir kepada advise bank.
- Usance L/C
L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu
tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan
setelah penunjukan dokumen.
- Restricted L/C
L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada
bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C.
- Unrestricted L/C
L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun.
- Red Clause L/C
L/C dimana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayar
untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau
seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
- Transferable L/C
L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian
atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya.
- Revolving L/C
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan
pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinu dan teratur baik
waktu maupun jumlah. Jenis L/C ini merupakan L/C yang penggunaannya
dapat dilakukan secara berulang-ulang.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
59
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
- Stand by L/C
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh
pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini,
apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau
gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain, bank
yang bersangkutan akan membayar kepada beneficiary atas penyerahan
selelmbar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang
menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan
kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban
lain itu.
Di samping jenis-jenis L/C, maka faktor-faktor lain yang mempunyai andil
besar dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen-dokumen yang
dibutuhkan. Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi:
- Bill of Lading (B/L) atau konosemen
B/L mempunyai fungsi sebagai bukti tanda pengiriman, bukti kontrak
pengangkutan dan penyerahan barang, dan bukti/dokumen pemilikan
barang.
- Draft (wesel)
Draft merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang
ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang
yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau
pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang
kepada orang yang ditunjuk atau kepada pemegang wesel. Wesel dapat
dipindahtangankan atau diperjual belikan kepada pihak lain.
- Faktur (invoice)
Faktur merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang
dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti
transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
- Asuransi
Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti
terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi
kehilangan atau kerusakan barangnya.
- Daftar pengepakan (packing list)
Packing list merupakan daftar uraian barang-barang yang dimasukkan
dalam peti (container).
- Certificate of origin
Dokumen ini merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor.
- Certificate of inspection
Dokumen ini merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan
barang yang dibuat oleh independent surveyor.
60
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
d. Prosedur Transaksi L/C
Skema mekanisme proses penyelesaian L/C guna memperlancar kegiatan
perdagangan antara eksportir dengan importir dapat dilihat dalam gambar
berikut.
Gambar 2. 2 Prosedur Transaksi L/C
Keterangan lebih lanjut mekanisme di atas adalah sebagai beikut:
1.
Importir dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan
barang yang tertuang dalam sales contract.
2.
Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3.
Berdasarkan aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke
advising bank berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
4.
L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada eksportir.
5.
Setelah menerima dokumen dari advising bank, maka eksportir
mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
61
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
6.
Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan
untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
7.
Advising bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari
dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.
8.
Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan
barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran kembali.
9.
Opening bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan
apabila sudah lengkap barulah akan dikirim ke importir untuk menerima
pembayaran.
10. Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta
memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
11. Opening bank melakukan pembayaran kepada advising bank.
3. Safe Deposit Box
Safe deposit box (SDB) merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada para
nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket.
Gambar 2. 3 Safe Deposit Box
a. Pengertian Safe Deposit Box
Safe deposit box merupakan jasa bank yang diberikan kepada para
nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada dokumen-dokumen
ataupun benda-benda berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana
terdapat ukuran yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dari para
nasabahnya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci,
dimana satu dipegang bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah.
Kegunaan dari Safe deposit box adalah untuk menyimpan surat-surat
berharga dan surat-surat penting seperti: sertifikat deposito, sertifikat tanah,
62
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, surat nikah, ijazah, paspor,
dan surat atau dokumen lainnya.
Di samping itu, Safe deposit box dapat pula digunakan untuk menyimpan
benda-benda berharga seperti: emas, mutiara, berlian, intan, permata, dan
benda yang dianggap berharga lainnya.
Sedangkan larangan menyimpan barang-barang di Safe deposit box adalah
seperti: narkotik dan sejenisnya, bahan yang mudah meledak, dan larangan
lainnya.
b. Keuntungan Safe Deposit Box
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa Safe deposit box kepada
masyarakat adalah sebagai berikut: biaya sewa, uang setoran jaminan yang
mengendap, dan pelayanan nasabah.
Gambar 2. 4 Safe Deposit Box
Kemudian keuntungan bagi nasabah pemegang Safe deposit box adalah:
-
Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak
bank tidak perlu tahu isi Safe deposit box selama tidak melanggar
aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
-
Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan peralatan
keamanan canggih, Safe deposit box terbuat dari baja tahan api,
terdapat dua buah anak kunci dimana Safe deposit box hanya dapat
dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh
bank dan nasabah, serta tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak,
apakah nasabah pemegang Safe deposit box maupun bank.
Di samping memperoleh keuntungan seperti di atas, nasabah juga
dikenakan berbagai macam biaya. Adapun biaya yang dikenakan kepada
nasabah yang menyewa Safe deposit box ada dua macam, yaitu:
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
63
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
-
Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta
jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya per tahun.
-
Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang
dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar. Akan tetapi,
jika tidak terjadi masalah, maka apabila Safe deposit box tidak
diperpanjang setoran jaminan dapat diambil kembali.
Biasanya untuk menyewa Safe deposit box pihak perbankan lebih
mengutamakan kepada para nasabahnya yang sudah lama. Nasabah lama
dan aktif berhubungan dengan bank tersebut serta selalu mempunyai etiket
baik seringkali disebut nasabah primer. Akan tetapi, perbankan juga
menyediakan fasilitas Safe deposit box untuk nasabah sekunder.
4. Inkaso (Collection)
Jasa bank yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan
atas warkat dari bank lain yang diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada
lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.
a. Pengertian inkaso
Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal
dari luar kota atau luar negeri. Contohnya, apabila kita memperoleh
selembar cek yang diterbitkan oleh Bank di Kota Surabaya, maka cek
tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Dalam hal ini, bank
yang di Jakartalah yang menagihkannya ke bank di Surabaya dan proses
penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri.
Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan
biasanya memakan waktu satu minggu sampai satu bulan. Besarnya biaya
penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan
jarak dan pertimbangan lainnya.
Bank yang terlibat dalam inkaso adalah sebagai berikut:
- Bank pemrakarsa adalah bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk
ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut.
- Bank pelaksana adalah bank yang melakukan penagihan kepada pihak
ketiga (nasabah bank pelaksana) atas amanah dari bank pemrakarsa dan
hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah bank pemrakarsa).
Collection
Sama dengan inkaso, tetapi untuk collection menggunakan jasa bank
koresponden luar negeri untuk menagihkan warkat-warkat yang diterima
oleh seksi inkaso untuk ditagihkan. Collection hanya dapat dilakukan oleh
bank devisa karena yang memiliki jaringan ke luar negeri hanyalah bank
devisa.
Ada tiga macam cara collection, yaitu:
- Full collection/individual collection
64
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Suatu proses collection dimana setelah hasil collection dikredit oleh bank
koresponden ke rekening bank penagih, bank koresponden tidak dapat
mendebet kembali rekening bank penerbit tersebut.
- Cash collection
Jumlah hasil collection dikredit ke rekening bank penagih oleh bank
koresponden pada waktu bank koresponden menerima warkat dari bank
penagih. Bank koresponden tidak dapat mendebet kembali jika jumlah
yang dikredit sudah mengendap di rekening bank penagih selama 15 hari
kerja.
- Cash letter
Cash letter hanya dapat diberikan kepada nasabah tertentu karena bank
koresponden berhak mendebit kembali rekening bank penagih dalam
waktu 6 tahun.
b. Objek inkaso
Surat-surat berharga yang dapat diinkasokan (objek inkaso) dalam negeri
adalah wesel, cek, bilyet giro, surat undian (yang menang), money order,
surat aksep, kuitansi, dan nota tagihan lainnya.
Sedangkan warkat-warkat (objek inkaso/collection) luar negeri adalah:
- Draft/wesel, yaitu suatu perintah tanpa syarat dari bank penerbit kepada
bank lain koresponden untuk melakukan pembayaran sejumlah uang
kepada orang/perusahaan yang namanya tercantum di draft/wesel
tersebut pada waktu diajukan.
- Travelers check, yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan
dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat
pembayaran yang sah.
- Treasury check, yaitu sejenis cek yang dikeluarkan oleh duta besar
negara tertentu.
Warkat yang dapat diinkaso dibedakan atas warkat inkaso tanpa dokumen
dan warkat inkaso berdokumen.
- Warkat inkaso tanpa dokumen
Warkat ini adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan tanpa dilampiri
(disertai) dengan dokumen-dokumen lain. Misalnya cek, bilyet giro, wesel,
dan surat-surat berharga lainnya.
- Warkat inkaso berdokumen
Warkat ini adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan dengan dilampiri
dokumen-dokumen lain yang yang mewakili barang dagangan seperti
faktur, kuitansi, konosemen (bill of lading), polis asuransi, dan dokumen
lainnya.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
65
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
c. Manfaat inkaso
Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relatif lebih menguntungkan,
terutama dari segi kepraktisan penyelesaian, karena hal-hal berikut:
- Nasabah yang mempunyai piutang tidak perlu menagih sendiri atau
mendatangi sendiri pihak yang ditagih. Ia cukup menyerahkan surat
tagihannya kepada bank untuk inkaso.
- Nasabah dapat menghemat biaya dan memperoleh keamanan.
Sedangkan untuk bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah
sebagai sumber peningkatan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan
pengendapan dana, selain itu juga sebagai salah satu cara untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
d. Jenis inkaso
Dipandang dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi menjadi dua jenis:
1) Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan
penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk
keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso
keluar yaitu:
- Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
- Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat
pihak tertagih
- Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso
- Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
2) Inkaso Masuk
Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain
atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk
meliputi:
- Penerimaan tagihan masuk dari cabang bank sendiri di kota lain.
Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank
penerima inkaso.
- Pelaksana (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai
nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah bank
yang bersangkutan sejumlah minimal inkaso. Dalam hal pihak tertarik
adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan
kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
- Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang
pemrakarsa. Inkaso merupakan pemberian kuasa oleh perusahaan/
perseorangan untuk penagihan piutang maupun pembayaran kepada
pihak lain (dalam dan luar negeri), baik dalam bentuk rupiah maupun
mata uang asing. Atas jasa ini, bank mendapat jasa sebesar nota
inkaso yang telah disepakati.
66
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan
antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang pemberi amanat.
Dalam inkaso keluar, bank pemberi amanat akan mendebet bank
penerima amanat. Adapun dalam inkaso masuk, bank penerima amanat
akan mengkredit bank pemberi amanat.
5. Bank Garansi
Dalam mengimplementasikan rencana bisnis, seorang pengusaha mungkin
memiliki banyak proyek yang pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak
lain. Pengusaha tersebut memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut
akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada
kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana,
sehingga pengusaha mengalami kergian. Dalam hal ini bank dapat memberikan
jasa bank garansi untuk meningkatkan keyakinan pengusaha dan
meminimalkan risiko kerugian.
Gambar 2. 5 Bank Garansi
a. Pengertian Bank Garansi
Kata Bank Garansi berasal dari bahasa Belanda “garantie” yang artinya
jaminan. Bank garansi adalah jaminan pembayaran dari bank yang diberikan
kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan
biasa disebut beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah
bank penerbit dan biasa disebut applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban
atau cidera janji (wanprestasi). Jadi, artinya bank menjamin nasabahnya (si
terjamin/applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai
dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang
disepakati.
Dalam hal bank mengeluarkan garansi bank artinya bank membuat suatu
pengakuan tertulis, yang isinya bank penerbit mengikat diri kepada penerima
jaminan (beneficiary) dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu apabila
di kemudian hari ternyata nasabahnya (si terjamin/applicant) tidak memenuhi
kewajibannya kepada si penerima jaminan (beneficiary).
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
67
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Dasar hukum bank garansi adalah perjanjian penanggungan (borgtocht)
yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 sampai dengan 1850. Untuk
menjamin kelangsungan bank garansi, maka penanggung mempunyai hak
istimewa yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu
pasal; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH
Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata berbunyi: si penanggung tidaklah diwajibkan
membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan
benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi
utangnya.
Adapun pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: si penanggung tdiak bisa
menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk
melunasi utangnya.
Perbedaan dari kedua pasal tersebut adlaah bahwa jika bank menggunkana
pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat
meminta benda-benda si berutang disita dan dijual terlebih dahulu,
sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, bank wajib
membayar garansi bank yang bersangkutan ssegera setelah timbul cidera
janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Bunyi narasi (wording) atau suatu pengikatan tertulis bank dalam bank
garansi, bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam bank
garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang
menerima garansi (beneficiary) mengetahui dengan jelas ketentuan mana
yang dipergunakan.
Jadi, dalam pemberian bank garansi ada 3 pihak yang terlibat, yaitu:
- Bank sebagai pemberi jaminan disebut penjamin (bank penerbit/issuing
bank).
- Nasabah sebagai pemohon (applicant) pihak yang dijamin disebut
terjamin.
- Pihak ketiga yang menerima jaminan disebut penerima jaminan
(beneficiary).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bank garansi merupakan
jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai
suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memeproleh fasilitas
unutk melaksanakan kegiatannnya dengan pihak lain. Tentu sebelum
jaminan bank dikeluarkan, bank terlebih dahulu mempelajari kredibilitas
nasabahnya.
b. Jenis Bank Garansi
Kepercayaan masyarakat terhadap bank adalah modal utama bank, bank
yang menerbitkan bank garansi harus bank yang mempunyai reputasi yang
baik di mata masyarakat, sehingga si penerima jaminan percaya bahwa
bank akan mengganti kedudukan si terjamin (applicant) untuk memenuhi
68
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
kewajibannya. Dengan demikian, maka si penerima jaminan (beneficiary)
akan terhindar dari resiko yang timbul akibat kelalaian si terjamin (applicant).
Beberapa jenis bank garansi yang ada, antara lain:
- Bank garansi untuk penangguhan bea masuk
Bank garansi ini merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor
bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan
pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan.
- Bank garansi untuk pita cukai tembakau
Bank garansi ini yaitu bea cukai yang diberikan kepada kantor bea cukai
untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna
penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok yang
akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
- Bank garansi untuk tender dalam negeri
Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer
(yang memberi pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor (leveransir) yang
akan mengikuti tender dalam negeri.
- Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer
untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan
yang diterima dari bouwheer.
- Bank garansi untuk uang muka pekerjaan
Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer
untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka
dari yang memberikan pekerjaan.
- Bank garansi untuk tender luar negeri
Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diebrikan untuk kepentingan
kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer
adalah pihak luar negeri. Bank garansi untuk menjamin
kontraktor/eksportir Indonesia yang turut tender/melaksanakan kontrak.
- Bank garansi untuk perdagangan
Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada agen atau
dealer perdagangan/depot-depot perdagangan.
- Bank garansi untuk penyerahan barang
Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang
akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibiayai oleh bank
ataupun tidak.
- Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang.
Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan untuk pengeluaran
barang yang L/C nya belum dibayar penuh oleh importir.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
69
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
c. Tujuan Bank Garansi
Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan
atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut:
- Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar
transaksi nasabah.
- Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan
keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila
pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan
mendapat ganti rugi dair pihak perbankan.
- Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang
dijaminkan dan yang menerima jaminan.
- Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik bagi bank
maupun bagi pihak lainnya.
- Bagi bank, di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh
keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah (biaya provisi)
serta jaminan lawan yang diberikan.
Di samping memiliki tujuan, bank garansi juga memiliki sifat-sifat tertentu.
Adapun sifat bank garansi adalah hanya berlaku untuk satu kali transaksi
yaitu sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang
bersangkutan. Bank garansi tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diajukan
permohonan oleh nasabah untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari
pemegang surat bank garansi.
d. Perjanjian Bank Garansi
Kesepakatan pemberian bank garansi oleh perbankan kepada terjamin
dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut perjanjian bank garansi.
Perjanjian bank garansi tertuang dalam pasal 1824 KUH Perdata yang
menentukan bahwa penanggungan (jaminan) harus ditentukan secara tegas
meski tidak harus secara tertulis. Namun sebagaimana lazimnya, suatu
perjanjian perbankan selalu dituangkan dalam bentuk akta tertulis untuk
menjamin kepentingan hukum para pihak. Berdasarkan surat perjanjian
garansi bank tersebut, bank akan memberikan surat garansi bank kepada
terjamin untuk diserahkan kepada penerima jaminan.
Surat garansi yang diterbitkan oleh bank henddaknya memuat hal-hal
minimal sebagai berikut:
- Judul garansi bank atas bank garansi
- Nama dan alamat bank pemberi bank garansi
- Nama dan alamat terjamin
- Nama dan alamat penerima jaminan
- Macam transaksi antara terjamin dan penerima jaminan
70
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
- Tanggal penerbitan surat bank garansi
- Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
- Batas waktu untuk mengajukan klaim kepada bank
- Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayran hingga
suatu jumlah tertentu dengan terlebih dulu menyita dan menjual lebih dulu
benda-benda milik terjamin yang dijadikan jaminan lawan.
- Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada penerima jaminan terhitung
saat bank menerima tuntutan.
- Tanda tangan pihak bank pemberi garansi.
Sedangkan, ketentuan dan syarat-syarat lainnya yang tidak boleh dimuat
dalam surat garansi bank antara lain:
- Sebagai syarat berlaku bank garansi terjamin terlebih dulu harus
memenuhi syarat-syarat tertentu;
- Keterangan yang menyatakan bahwa bank garansi dapat diubah atau
dibatalkan secara sepihak.
e. Prosedur Bank Garansi
Mekanisme bank garansi dapat dilihat dalam skema berikut:
5
Obligee
(Pemilik Proyek)
Bank Penjamin
4
1
Principal
(Kontraktor)
6
3
2
6
Gambar 2. 6 Mekanisme Bank Garansi
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
71
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Adapun keterangan lebih lanjut dari skema di atas adalah sebagai berikut:
1. Kontraktor adalah nasabah yang mengajukan bank garansi ke bank. Hal
ini dilakukan karena kontraktor hendak melakukan pekerjaan milik
obligee.
2. Bank akan menerbitkan bank garansi jika kontraktor memenuhi syarat
termasuk telah menyetor jaminan lawan.
3. Bank garansi asli diserahkan oleh kontraktor kepada pihak obligee.
4. Jika telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau yang dapat
merugikan pihak obligee, misalnya kontraktor ingkar janji (wanprestasi),
maka pihak obligee dapat langsung membawa garansi asli yang
dipegangnya ke bank untuk dicairkan.
5. Pihak bank akan memberi ganti rugi dengan cara mencairkan jaminan
lawan yang diserahkan oleh kontraktor sebelumnya.
6. Jika tidak terjadi masalah dalam pekerjaannya, maka pihak obligee akan
mengembalikan garansi asli ke kontraktor sehingga kontraktor dapat
mengembalikannya ke bank.
Bank dalam hal ini bertindak sebagai penjamin yang akan menbayar
sejumlah uang kepada pihak obligee apabila si kontraktor ingkar janji tidak
dapat memenuhi kewajibannya atau cedera janji.
f. Biaya dan Jaminan Lawan Bank Garansi
Setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya.
Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan
permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi
bank. Biaya-biaya ini merupakan kompensasi dari resiko yang akan dihadapi
bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari.
Biaya-biaya yang dimaksud adalah:
- Biaya provisi
Biaya provisi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin
kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Biaya
provisi biasanya dihitung atas dasar presentase tertentu dari jumlah
nominal bank garansi dan untuk jangka waktu tertentu, bisa triwulan,
semester atau satu tahun dan sebagainya.
- Biaya adminsitrasi
Biaya ini merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk
pelaksanaan administrasi. Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin
tergantung bank masing-masing.
- Bea materai
Bea materai merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat
perjanjian bank garansi yang ditandatangani oleh bank dan pihak
terjamin.
72
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Di samping biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya, permohonan bank
garansi juga harus disertai jaminan lawan yang sepadan. Jaminan lawan
yang akan diberikan oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap
resiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Dalam menentukan besarnya
jaminan pihak bank selalu berpedoman pada ketentuan Bank Sentral dan
kelaziman yang berlaku di dunia perbankan, biasanya setara dengan nilai
jaminan yang tercantum dalam garansi bank.
Oleh karena bank garansi mengandung suatu tingkat resiko, maka
pertimbangan tentang resiko ini perlu diperhatikan dan pihak terjamin
dituntut untuk menyediakan jaminan lawan atau disebut counter guarantee.
Adapun bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat berupa uang
tunai, giro yang dibekukan, sertifikat deposito, surat-surat berharga seperti
saham dan obligasi, sertifikat tanah, dan jaminan lawan lainnya yang
dianggap aman oleh bank.
6. Payment Point
Payment point adalah salah satu jasa perbankan untuk melayani masyarakat
yang akan melakukan pembayaran-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya
relatif kecil. Payment point (rekening titipan) yaitu rekening yang menampung
pembayaran dari masyarakat untuk keuntungan pihka tertentu, umumnya
perusahaan publik yang menggunakan jasa bank dan diartikan sebagai
rekening bersyarat, sifatnya tidka mengikat bank untuk melakukan kewajiban
kepada individu atau lembaga tertentu yang memberi amanat rekening titipan
biasa dimanfaatkan untuk membayar tagihan-tagihan rutin yang jumlahnya
tidak terlalu besar, seperti:
a. Tagihan rekening listrik PLN
b. Tagihan rekening telepon dari Telkom
c. Uang kuliah dari suatu universitas
d. Tagihan rekening air PDAM
e. Pembayaran pajak
f. Setoran ONH
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
73
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
c. Rangkuman
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga.
Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan
memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Jasajasa bank lainnya yang ditawarka oleh perbankan diantaranya jasa
transfer, Letter of Credit, inkaso, safe deposit box, bank garansi, payment
point, bank note, kliring, travellers cheque, dan lain sebagainya.
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota,
luar kota, atau ke luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang ke luar negeri
dari harus melalui bank devisa. Pengiriman uang dapat dilakukan pada
bank yang sama atau bank yang berlainan. Lama pengiriman tergantung
sarana yang digunakan untuk mengirim. Sarana yang digunakan dalam
jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah.
L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah
(biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang
tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C
sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Safe deposit box merupakan jasa bank yang diberikan kepada para
nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada dokumen-dokumen
ataupun benda-benda berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana
terdapat ukuran yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dari para
nasabahnya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci,
dimana satu dipegang bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah.
Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang
berasal dari luar kota atau luar negeri. Contohnya, apabila kita
memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh Bank di Kota Surabaya,
maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso.
Bank garansi adalah jaminan pembayaran dari bank yang diberikan
kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan
dan biasa disebut beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya
nasabah bank penerbit dan biasa disebut applicant) tidak dapat memenuhi
kewajiban atau cidera janji (wanprestasi).
Payment point adalah salah satu jasa perbankan untuk melayani
masyarakat yang akan melakukan pembayaran-pembayaran yang relatif
rutin dan nilainya relatif kecil.
74
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
d. Tugas
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan
pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar
kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa
bank yang diberikan, semakin baik. Hal ini berarti jika nasabah hendak
melakukan suatu transaksi perbankan cukup di satu bank saja.
Agar lebih memahami jasa-jasa yang ditawarkan oleh lembaga perbankan
lakukan kegiatan berikut:
1. Bagilah kelas ke dalam enam kelompok.
2. Setiap kelompok memilih satu jenis jasa bank dan berdiskusi untuk
membahas jasa bank tersebut sesuai instruksi di bawah.
3. Hasil diskusi dipresentasikan secara bergantian oleh masing-masing
kelompok.
Kelompok 1. Materi Transfer
Carilah informasi dari berbagai sumber dan analisislah perbedaan proses
transfer melalui BI-RTGS dan SKKNI! Selain itu berilah contoh transaksi
transfer!
Kelompok 2. Materi Letter of Credit
Perhatikan gambar di bawah ini, kemudian jelaskan proses L/C dalam transaksi
tersebut!
Gambar 2. 7 Bagan Mekanisme L/C
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
75
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Kelompok 3. Materi Safe Deposit Box
Carilah contoh transaksi nasabah terkait jasa safe deposit box dari berbagai
sumber.
Kelompok 4. Materi Inkaso
Carilah contoh transaksi nasabah terkait jasa inkaso beserta gambar warkat
yang bisa diinkasokan dari berbagai sumber.
Kelompok 5. Materi Bank Garansi
Carilah contoh transaksi nasabah terkait jasa bank garansi beserta contoh surat
bank garansi yang diterbitkan oleh bank dari berbagai sumber.
Kelompok 6. Materi Payment Point
Carilah contoh transaksi nasabah terkait jasa payment point dari berbagai
sumber
e. Tes Formatif
Cobalah jawab pertanyaan di bawah ini tanpa melihat kunci jawaban, lalu
cocokan jawaban anda dengan kunci jawaban yang ada. Jika ada yang
masih belum dipahami minta bantuan teman atau guru untuk
menjelaskannya.
1.
Jelaskan dengan bahasamu sendiri yang dimaksud dengan transfer!
2.
Jelaskan dengan bahasamu sendiri yang dimaksud dengan letter of
credit!
3.
Jelaskan perbedaan antara revocable L/C dan irrevocable L/C!
4.
Jelaskan dengan bahasamu sendiri yang dimaksud dengan safe deposit
box!
5.
Sebutkan surat-surat dan benda-benda yang dapat disimpan dalam safe
deposit box!
6.
Jelaskan dengan bahasamu sendiri yang dimaksud dengan inkaso!
7.
Sebutkan warkat-warkat yang dapat diinkasokan di dalam negeri!
8.
Jelaskan dengan bahasamu sendiri yang dimaksud dengan bank
garansi!
9.
Sebutkan hal-hal minimal yang harus termuat dalam surat garansi!
10. Jelaskan dengan bahasamu sendiri yang dimaksud dengan payment
point!
76
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
f.
Kunci Jawaban Tes Formatif
Berikut adalah kunci jawaban test formatif untuk Kegiatan Belajar 6:
1.
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota,
luar kota, atau ke luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang ke luar negeri
dari harus melalui bank devisa.
2.
L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah
(biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang
tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir).
3.
Revocable L/C adalah L/C yang setiap saat dapat dibatalkan secara
sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary,
sedangkan irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan tanpa
persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
4.
Safe deposit box merupakan jasa bank yang diberikan kepada para
nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada dokumen-dokumen
ataupun benda-benda berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana
terdapat ukuran yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dari para
nasabahnya.
5.
Sertifikat deposito, sertifikat tanah, saham, obligasi, ijazah, paspor, emas,
mutiara, berlian, intan, permata, dan benda yang dianggap berharga
lainnya.
6.
Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang
berasal dari luar kota atau luar negeri. Contohnya, apabila kita
memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh Bank di Kota Surabaya,
maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso.
7.
Cek, bilyet giro, wesel, kuitansi, surat aksep, money order, dan nota
taguhan lainnya.
8.
Bank garansi adalah jaminan pembayaran dari bank yang diberikan
kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan
dan biasa disebut beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya
nasabah bank penerbit dan biasa disebut applicant) tidak dapat memenuhi
kewajiban atau cidera janji (wanprestasi).
9.
Surat garansi yang diterbitkan oleh bank henddaknya memuat hal-hal
minimal sebagai berikut:
- Judul garansi bank atas bank garansi
- Nama dan alamat bank pemberi bank garansi
- Nama dan alamat terjamin
- Nama dan alamat penerima jaminan
- Macam transaksi antara terjamin dan penerima jaminan
- Tanggal penerbitan surat bank garansi
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
77
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
- Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
- Batas waktu untuk mengajukan klaim kepada bank
- Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayran hingga
suatu jumlah tertentu dengan terlebih dulu menyita dan menjual lebih
dulu benda-benda milik terjamin yang dijadikan jaminan lawan.
- Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada penerima jaminan
terhitung saat bank menerima tuntutan.
- Tanda tangan pihak bank pemberi garansi.
10. Payment point adalah salah satu jasa perbankan untuk melayani
masyarakat yang akan melakukan pembayaran-pembayaran yang relatif
rutin dan nilainya relatif kecil.
g. Lembar Kegiatan Peserta Didik
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!
1.
Manfaat transfer bagi nasabah adalah …
2.
Pihak yang berhak menerima transfer dana dari pengirim disebut ...
3.
L/C sering disebut kredit berdokumen atau ...
4.
Suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri tanpa
pemeliharaan suatu rekening disebut ...
5.
Jenis L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun
disebut ...
6.
Benda yang tidak boleh disimpan dalam safe deposit box adalah ...
7.
Daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual
atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan
sebagai alat tagihan disebut ...
8.
Bank yang terlibat dalam inkaso adalah ... dan ...
9.
Kata Bank Garansi berasal dari bahasa Belanda, yaitu ...
10.
78
Contoh jasa payment point bank adalah pembayaran ...
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Kegiatan Belajar 7
Lalu Lintas Pembayaran
a. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 7 diharapkan Anda mampu untuk :
1.
Menjelaskan pentingnya lalu lintas pembayaran
2.
Menguraikan pelaksanaan lalu lintas pembayaran dengan cek
3.
Menguraikan pelaksanaan lalu lintas pembayaran dengan giro
4.
Menguraikan pelaksanaan lalu lintas pembayaran kliring
b.
Uraian Materi
Dewasa ini globalisasi di semua bidang kehidupan masyarakat tengah di
alami oleh semua negara di dunia. Seperti di negara-negara lain, Indonesia
mengalami globalisasi di semua bidang kehidupan masyarakat. Salah satu
bidang kehidupan masyarakat yang terkena dampak dari globalisasi adalah
bidang perekonomian yang di dalamnya termasuk juga bidang
perdagangan. Pasar bebas yang tidak mengenal batas menjadi inspirator
munculnya alat-alat pembayaran yang efektif dan efisien. Di dalam dunia
perdagangan nasional maupun internasional, masalah tata cara
pembayaran merupakan salah satu yang penting. Hal ini disebabkan oleh
suatu kondisi yang menuntut adanya cara pembayaran yang mudah, capat,
dan aman. Sistem pembayaran dengan menggunakan uang kartal
mengandung resiko yang harus dihadapi seprti resiko kehilangan,
pencurian, dan perampokan. Hal tersebut menyebabkan dalam
perkembangan lalu lintas pembayaran saat ini semakin banyak digunakan
alat-alat pembayaran giral, atau dikenal dengan istilah surat berharga.
Surat berharga sendiri adalah surat yang diadakan oleh seseorang sebagai
pelaksana suatu prestasi yang merupakan pembayaran sejumlah harga
uang, namun pembayaran tersebut tidak dilaksanakan dengan
menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat
pembayaran yang berupa surat yang di dalamnya terdapat suatu pesan atau
perintah terhadap pihak ketiga atau pernyataan sanggup untuk membayar
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
79
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut. Kenyataan akan
pentingnya surat berharga dalam cara-cara pembayaran yang berlaku saat
ini, tidak terlepas dari kemajuan dunia perdagangan internasional yang
membawa kita mau tidak mau terlibat di dalamnya. Hal ini sedikit banyak
berpengaruh pada berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat, khususnya
dunia perdagangan dan perbankan.
Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan
berbagai kegiatan, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga
keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang
keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang
dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual
uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada
masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh keuntungan yaitu
dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga
pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung
kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa
lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank
tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri dalam
melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara
kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas
memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk
yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank
umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya.
Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu,
sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan
dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya.
1. Pentingnya Lalu Lintas Pembayaran
Dalam sistem pembayaran tidak dapat dipisahkan dari adanya lalu lintas
pembayaran baik pembayaran tunai maupun pembayaran elektronis yang
bersifat nontunai. Karena keduanya saling berkaitan dan bersifat saling
menunjang. Dengan adanya system pembayaran yang baik dan tertstruktur
akan menunjang kelancaran dan keberhasilan dalam lalu lintas pembayaran
(LLP). Hal ini secara langsung juga akan memberikan dampak positif pada
kemajuan dan perkembangan system keuangan pada perbankan. Begitu juga
sebaliknya, kegagalan system pembayaran akan mengakibatkan resiko internal
dan resiko eksternal yang berupa adanya ketidakstabilan perekonomian negeri.
Oleh karena itu, diperlukan adanya penentuan dan pelaksanaan system
pembayaran yang aman dan lancar agar dapat memberikan berbagai
kemudahan dalam memperlancar arus lalu lintas pembayaran (LLP).
80
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Pembayaran dapat diartikan sebagai pindahnya pemilikan/penguasaan atas
sejumlah dana dari si pembayar kepada si penerima. Akan tetapi pada
prakteknya si penerima uang tidak mutlak dapat menguasai uang yang
diterimanya karena ada kalanya si penerima hanya menguasai dana itu
sementara waktu untuk kepentingan pihak lain, contohnya pekerja dalam satu
perusahaan yang kedudukannya sebagai kasir.
Pada dasarnya pembayaran yang terjadi akibat adanya transaksi. Transaksi
ekonomi setiap hari dapat ditemukan dalam jumlah besar baik yang
menyangkut barang dan jasa. Secara umum transaksi dapat dibagi menjadi
dua, yaitu:
a. Transaksi Komersial yaitu yang termasuk di dalamnya perdagangan atau
jual beli barang dan jasa.
b. Transaksi finansial yaitu yang termasuk di dalamnya pemberian kredit,
penanaman modal, perdagangan valas, pembelian saham, menyimpan uang
dalam bentuk deposito berjangka, pembelian obligasi, dan transaksi transfer.
Kesemua transaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya lalu lintas
pembayaran. Jadi disini dapat diartikan bahwa lalu lintas pembayaran (LLP)
adalah proses penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau financial dari
pembayar kepada penerimanya. Sedangkan lalu lintas pembayaran giral dapat
diartikan sebagai suatu proses kegiatan pembayaran dengan warkat atau nota
kliring yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik
atas beban maupun untuk keuntungan nasabah.
Lalu lintas secara umum dapat diartikan menjadi dua, yaitu:
1. Lalu lintas pembayaran tradisional
Pada dasarnya tradisional berarti sederhana. Berarti lalu lintas tradisional
adalah lalu lintas pembayaran yang masih sederhana seperti yang terlihat
baik di kota besar maupun di desa.
Beberapa karakteristik dari lalu lintas pembayaran tradisional yaitu:
a. Umumnya pihak pembayar dan penerima bertemu langsung
b. Alat pembayaran yang digunakan uang kartal/tunai
c. Belum membutuhkan jasa pihak ketiga seperti jasa bank
d. Dalam lalu lintas pembayaran tradisional pelaksanaannya sederhana dan
cepat
2. Lalu lintas pembayaran modern
Adalah lalu lintas pembayaran yang banyak ditemukan di kota-kota besar
yang lazimnya untuk transaksi yang relatif besar, namun demikian dalam
prakteknya lalu lintas pembayaran ini juga dapat ditemukan di kota-kota kecil
yang merupakan daerah wisata, khususnya objek wisata yang dikunjungi
oleh turis manca negara (karena ada kecenderungan turis menggunakan
pembayaran giral).
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
81
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Karakteristik lalu lintas pembayaran modern, yaitu:
a. Sering pembayar dan penerima tidak bertemu langsung
b. Alat pembayaran yang digunakan bervariasi
c. Dibutuhkan jasa pihak ketiga seperti bank
Dalam perekonomian yang sudah maju masih tetap terdapat lalu lintas
pembayaran tradisional. Ini disebabkan karena sampai saat ini untuk transaksi
yang relatif kecil masih lebih praktis dan lebih tepat menggunakan uang kartal,
belum semua daerah dapat dijangkau oleh bank, dan tidak semua orang mau
menerima pembayaran giral.
Dalam lalu lintas pembayaran terdapat dua wilayah, yaitu:
1. Lalu lintas pembayaran dalam negeri, yaitu pembayaran yang dilakukan dari
dan ke dalam negeri.
2. Lalu lintas pembayaran luar negeri, yaitu pembayaran yang dilakukan ke luar
negeri atau pembayaran yang berasal dari luar negeri.
2. Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek
Pemakaian uang elektronik dalam mekanisme transaksi adalah bagian dari
evolusi alat pembayaran dari uang tunai sampai ke bentuk-bentuk nontunai.
Misalnya alat pembayaran dalam bentuk kertas (paper based) seperti cek,
wesel, bilyet giro hingga ke elektronik seperti alat pembayaran dengan
menggunakan kartu (APMK) seperti kartu ATM, Debit, dan Kredit serta uang
elektronik (e-money) hingga ke wujud digital (digital cash).
Gambar 2. 8 Contoh Cek
82
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
a. Pengertian cek
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau
mengambil uang di rekening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat
untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintah tanpa
syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di
dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Pemindahan hak atas cek dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu untuk cek
atas nama, pemindahan haknya dapat dilakukan dengan cara endosemen,
sedangkan untuk cek atas unjuk, pemindahan haknya hanya dengan
memindahkan cek dari tangan ke tangan tanpa membutuhkan adanya
endosemen.
b. Syarat formal cek
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti
yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
- pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
- surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu.
- nama bank yang harus membayar (tertarik)
- penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
- tanda tangan penarik.
Syarat lain penggunaan cek antara lain:
- tersedianya dana
- ada materai yang cukup
- jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi
cek
- jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama.
- memperlihatkan masa kedaluarsa
dikeluarkannya cek tersebut
cek
yaitu
70
hari
setelah
- tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di
specimen (contoh tandatangan)
- tidak diblokir pihak berwenang
- resi cek sudah kembali
- endorsment cek benar, jika ada
- kondisi cek sempurna
- rekening belum ditutup
- dan syarat-syarat lainnya
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
83
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
c. Jenis-jenis cek
Ada beberapa macam jenis cek. Jenis-jenis cek antara lain:
1. Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum
tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika
didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah
Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp
1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun
dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang
diperintahkan dicoret.
2. Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek
atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi
siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat
diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut
tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi
dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang
semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang,
misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase
bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut
tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek
mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena
ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya
karena belum memiliki dana pada saat itu.
5. Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak
tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman
Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek
tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya
ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah,
apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya
dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
84
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
d. Penolakan Cek
Pihak bank dapat menolak cek atau bilyet giro karena sesuatu hal,
diantaranya :
- Saldo tidak cukup (termasuk cross clearing dan melampaui maksimum
kredit)
- Rekening telah ditutup
- Bea materai belum terpenuhi
- Endosemen tidak menurut peraturan yang ditetapkan
- Tanda tangan tidak cocok dengan specimen
- Melampaui tenggang penawaran
- Sudah kadaluarsa
- Pembayaran warkat diblokir oleh kepolisian/kejaksaan
- Jumlah-jumlah dalam huruf dan angka tidak cocok
- Tanda penerimaan buku cek/bilyet giro belum dikembalikan
- Coretan atau perubahan tidak ditandatangani oleh penarik
- Tanggal efektif bilyet giro belum sampai
- Bilyet giro dibatalkan oleh penarik.
e. Pihak Terkait dalam Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek
Beberapa pihak yang terkait sehubungan dengan penggunaan cek adalah
sebagai berikut:
1.
Penerbit (drawer), yaitu orang yang mengeluarkan surat cek.
2.
Tersangkut, yaitu bank yang diberi perintah tanpa syarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu.
3.
Pemegang (holder), yaitu orang yang diberi hak untuk memperoleh
pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek.
4.
Pembawa (bearer), yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima
pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek. (Adanya
pembawa ini sebagai akibat dari klasusul atas unjuk yang berlaku bagi
surat cek).
5.
Pengganti, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat
cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini surat cek diterbitkan
dengan klausul atas pengganti dengan mencantumkan nama pengganti
dalam surat cek.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
85
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
f. Mekanisme Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek
Ilustrasi mekanisme lalu lintas pembayaran dengan cek adalah sebagai
berikut:
Bank “ABC”
Jakarta
e
f
d
c
b
Tuan Darmawan
(Pembeli)
Tuan Mahendra
(Penjual)
a
Gambar 2. 9 Mekanisme Pembayaran Cek
Keterangan:
a. Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melakukan transaksi jual beli. Tuan
Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya.
b. Tuan Darmawan sebagai nasabah giro Bank ABC menyerahkan cek
sebagai alat pembayarannya.
c. Tuan Mahendra menyerahkan cek tersebut untuk dicairkan ke Bank ABC.
d. Bank ABC memeriksa cek dan saldo rekening giro Tuan Darmawan.
e. Apabila saldo mencukupi, bank mendebet rekening giro Tuan Darmawan
sejumlah yang tertera dalam cek.
f. Bank menyerahkan uang tunai sejumlah yang tercantum dalam cek
kepada Tuan Mahendra.
3. Lalu Lintas Pembayaran dengan Giro
Pemegang rekening giro umumnya adalah pengusaha atau pihak yang memiliki
kegiatan yang membutuhkan alat pembayaran dalam bentuk cek dan bilyet
giro. Nasabah pemegang rekening giro biasanya tidak berorientasi pada
imbalan (jasa giro) yang memang relatif kecil apabila dibandingkan dnegan
bunga tabungan dan bunga deposito, melainkan untuk memperoleh berbagai
fasilitas yang dimiliki oleh rekening giro. Fasilitas tersbeut adalah adanya alat
pembayaran yang efisien berupa cek dan bilyet giro serta penarikan yang dapat
dilakukan sewaktu-waktu. Apabila dipandang dari sudut pandang bank, dana
yang berasal dari rekening giro ini merupakan dana murah karena bank harus
memberikan jasa giro yang relatif lebih rendah dibandingkan bunga simpanan
dalam bentuk tabungan dan deposito.
86
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Gambar 2. 10 Contoh Bilyet Giro
a. Pengertian Giro
Pengertian Giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 Tahun 1998
pasal 1 (6) adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet
giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Cek adalah surat perintah
pembayaran tanpa syarat, sedangkan bilyet giro adalah surat
pemindahbukuan.
Dana yang dihimpun tersebut bagi bank adalah merupakan utang jangka
pendek, sebab dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setiap saat
sepanjang dananya mencukupi. Setiap penarikan dan penyetoran akan
diadministrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir
bulan nasabah menerima laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening
Koran.
Bank cenderung memberikan jasa giro relatif lebih rendah dibandingkan
dengan sumber dana lainnya seperti tabungan dan deposito. Penetapan
tingkat jasa atau bunga giro merupakan otorisasi bank-bank yang
bersangkutan. Tingkat jasa giro dan cara pemberlakuan jasa giro antara
bank yang satu dengan bank yang lain bisa berbeda. Beberapa bank bisa
menerapkan system bunga harian, tetapi ada juga yang menerapkan sistem
bunga terendah. Beberapa bank lain mungkin menerapkan bunga yang
sama besarnya untuk setiap nominal, namun di bank lain bisa menerapkan
sistem bunga berjenjang.
b. Pengertian Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro tersebut, untuk memindahbukukansejumlah uang
dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan
namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya
melalui kliring.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
87
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Peran Bilyet Giro dalam lalulintas pembayaran sangat penting sekali artinya,
walaupun pada mulanya Bilyet Giro belum dikenal dan disegani oleh para
pedagang tetapi sedikit demi sedikit saat perekonomian mulai stabil dan era
modern sekarang ini, orang semakin suka menggunakan Bilyet Giro,
beberapa factor pendorong para nasabah menggunakan Bilyet Giro antara
lain :
1. Kewajiban menyediakan dana baru timbul setelah tanggal efektif tiba
(jatuh tempo).
2. Pelaksanaan amanat sampai pada tujuan dan dapat di batalkan.
Bilyet Giro merupakan surat berharga dimana surat tersebut merupakan
surat perintah nasabah untuk memindah bukukan sejumlah dana dari
rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan
namanya pada bank yang sama atau pada bank yang lainnya. Bilyet Giro
mempunyai dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal
efektif (jatuh tempo). Sebelum tanggal efektif tiba Bilyet Giro sudah dapat
diedarkan sebagai alat pembayaran kredit, Bilyet Giro tidak dapat dipindah
tangankan melalui endosemen, karena didalamnya tidak ada klausula yang
menunjukan cara pemindahannya.
Pembayaran suatu transaksi dipandang sudah selesai apabila pemindah
bukuan yang dimaksud dalam Bilyet Giro itu sudah dilaksanakan oleh Bank.
Didalam Bilyet Giro orang yang menerbitkan adalah pihak yang harus
membayar. Menerbitkan surat berharga disini maksudnya adalah penerbit
memerintahkan bank dimana ia menjadi nasabah untuk memindah bukukan
sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening pihak ketiga yang
disebutkan namanya. Pihak yang menerima Bilyet Giro ini disebut pemegang
atau penerima, sedangkan Bank sebagai pihak yang memerintahkan
melakukan pemindah bukuan disebut tersangkut.
Dalam KUHD diatur syarat-syarat yuridis penggunaan cek sebagai akibat
pembayaran giral sedangkan syarat-syarat dan tata cara penggunaan Bilyet
Giro sebagai alat pemindah bukuan antara Bank setempat belum ada
pengaturannya secara tegas. Oleh karena itu ketentuan dan pengaturan
prosedur penggunaan tersebut adalah sangat penting, mengingat manfaat
Bilyet Giro sebagai sarana perbankan dan pemakainya adalah masyarakat.
c. Syarat Formal Bilyet Giro
Sesuai dengan ketentuan pasal 2 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro, ditentukan
bahwa Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :
1. Nama Bilyet Giro dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan.
2. Nama tertarik.
3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas
beban rekening penarik.
4. Nama dan nomor rekening pemegang.
88
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
5. Nama bank penerima.
6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf
selengkap-lengkapnya.
7. Tempat dan tanggal penarikan.
8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel
dengan persyaratan pembukuan rekening.
d. Pembatalan Bilyet Giro
Pembatalan Bilyet Giro hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya tenggang
waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada
bank tertarik dengan menyebutkan nomor Bilyet Giro, tanggal penarikan dan
jumlah dana yang dipindahkan. Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro
selama dalam tenggang waktu penawaran, yaitu :
1. Tenggang waktu penawaran Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh) hari
terhitung sejak tanggal penarikan.
2. Bilyet Giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau
sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan
tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik.
3. Bilyet Giro yang diterima oleh bank setelah berkhirnya tenggang waktu
penawaran dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia
dan tidak dibatalkan oleh penarik.
Kadaluarsa Bilyet Giro dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung
mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran.
e. Mekanisme Lalu Lintas Pembayaran dengan Giro
Ilustrasi mekanisme lalu lintas pembayaran dengan cek adalah sebagai
berikut:
Bank “ABC”
Jakarta
e
f
d
c
b
Tuan Darmawan
(Pembeli)
Tuan Mahendra
(Penjual)
a
Gambar 2. 11 Mekanisme Lalu lintas pembayaran dengan giro
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
89
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Keterangan:
a. Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melakukan transaksi jual beli. Tuan
Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya.
b. Tuan Darmawan sebagai nasabah giro Bank ABC menyerahkan bilyet
giro sebagai alat pembayarannya.
c. Tuan Mahendra yang juga nasabah Bank ABC menyerahkan bilyet giro
tersebut ke Bank ABC.
d. Bank ABC memeriksa bilyet giro dan saldo rekening giro Tuan
Darmawan.
e. Apabila saldo mencukupi, bank mendebet rekening giro Tuan Darmawan
sejumlah yang tertera dalam bilyet giro.
f. Bank melakukan pemindahbukuan dengan mendebet saldo dari rekening
Tuan Darmawan dan mengkredit saldo ke rekening Tuan Mahendra
sejumlah yang tercantum dalam bilyet giro.
4. Pembayaran Kliring
Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai
masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa
pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank, baik
dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem
penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di
Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan
Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan
Sistem Kliring.
a. Pengertian Kliring
Ada beberapa pengertian kliring yang dikemukakan oleh berbagai sumber,
diantaranya:
1. Kliring berasal dari istilah kata dalam bahasa inggris “Clearing“ sebagai
suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan
suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk
suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
2. Kasmir mendefinisikan kliring sebagai jasa penyelesaian hutang pihutang
antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan
dikliringkan di lembaga kliring. Kliring juga dapat diartikan sebagai suatu
proses penyelesaian pembukuan dan pembayaran antar bank dengan
memindahkan saldo kepada pihak yang berhak.
3. Pengertian kliring menurut Peraturan Bank Indonesia No.1/3/PBI/1999
tanggal 13 Agustus 1999 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal dan
Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Atas Hasil Kliring Lokal
adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank
(DKE), baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu. Dalam penyelenggaraan kliring, bank
sebagai perantara pelaksana kliring melaksanakan perhitungan dan
90
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan
elektronik disertai dengan penyampaian warkat dari peserta kepada
penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
4. Menurut The New Glorier Webster International Dictionary of The English
Language, kliring adalah the act exchanging draft and each other and
settling the differences yang dapat diartikan sebagai kegiatan tukar
menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan
perbedaan–perbedaannya.
5. Pengertian kliring menurut Peraturan Bank Indonesia No.7/18/PBI/2005
tanggal 22 Juli 2005 adalah: “Kliring merupakan pertukaran warkat atau
data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun
nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu”.
6. Muhammad dan Dwi Suwiknyo mendefinisikan kliring sebagai proses
penyelesaian utang piutang antar bank yang diselenggarakan pada suatu
tempat dan waktu tertentu.
7. Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru mengemukakan bahwa kliring
antarbank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik
antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
8. Kliring adalah jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara
saling menyerahkan warkat–warkat yang akan dikliringkan di lembaga
kliring. Penyelesaian hutang pihutang yang dimaksud adalah penagihan
cek atau bilyet giro melalui bank dengan menggunakan warkat (surat
perintah pembayaran/penagihan). Kliring adalah proses perhitungan,
pelunasan, dan pertukaran warkat–warkat kliring antar bank anggota yang
dikoordinasi Bank Indonesia.
Dengan berdasarkan berbagai pendapat yang telah dikemukakan mengenai
pengertian kliring, maka dapat disimpulkan bahwa kliring merupakan suatu tata
cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan suratsurat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar
penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan tata cara aman, serta
untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran (LLP) giral.
Tujuan utama dari pelaksanaan kliring (clearing) adalah :
1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar
bank.
2. Agar perhitungan penyelesaian hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih
mudah, aman dan efisien.
3. Sebagai salah satu pelayanan bank kepada nasabahnya, terutama dalam
hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.
Dengan timbulnya aktivitas kliring, akan mempermudah penarikan nasabah dan
penyelesaian inkaso atau transfer bagi bank peserta kliring. Karena dengan
kliring waktu penagihan menjadi lebih cepat terutama untuk warkat dalam
jumlah yang banyak. Secara umum, kliring melibatkan lembaga keuangan yang
memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
91
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Pengembang Sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty. MPS
menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun
sebagai pembeli.
Kliring dilaksanakan dan di koordinasi oleh lembaga kliring yang berupa bank
sentral atau yang lebih dikenal dengan Bank Indonesia. Tujuan dari
diadakannya lembaga kliring adalah agar dapat mengatur dan mengawasi
pelaksanaan kliring antar bank. Dengan melibatkan bank lain sebagai peserta
kliring langsung aktif (PLA) maupun peserta kliring langsung pasif (PLP).
Lembaga kliring menjadi tempat berkumpulnya semua anggota clearingman
dan clearinggirl dari bank anggotanya untuk melakukan perhitungan,
pelunasan, dan pertukaran warkat – warkat kliring.
b. Sistem Kliring
Saat ini penyelenggaraan kliring lokal dilakukan dengan menggunakan 5
(lima) macam sistem kliring, yaitu :
1. Sistem manual
Sistem manual adalah system penyelenggaraan kliring local yang dalam
pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan
warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Dalam system
manual kliring dilakukan oleh non-KBI yang wilayahnya jauh dari KBI
dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkatnya sedikit.
2. Sistem Semi Otomasi
Sistem semi otomatisasi yaitu system penyelenggaraan kliring local yang
dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring
dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara
manual oleh peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan
kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai
dengan warkat yang dikliringkan.
Kliring yang menerapkan system semi otomasi biasanya dilakukan oleh
KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sedikit dilakukan
dengan system kliring Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL). Pada system
kliring ini bank menyampaikan file dalam disket yang berisi informasi
tentang catatan kliring ke penyelenggara kliring (KBI atau bank
pemerintah yang ditunjuk).
3. Sistem Otomasi
Sistem otomasi yaitu system penyelenggaraan kliring local yang dalam
dan pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan
pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi. Pada
proses sistem otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat
yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan
oleh peserta kliring. Selain itu, pada system ini semua proses mulai dari
perhitungan, rekapitulasi, dan pembuatan laporan kliring dilakukan secara
otomasi. Sistem otomasi kliring dimulai dari penerimaan warkat kliring dari
92
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
semua peserta kliring oleh KBI penyelenggara kliring sebagai input untuk
mesin reader/sorter.
4. Sistem Elektronik
Kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah
warkat sangat banyak dilakukan dengan system kliring elektronik. Pada
system kliring ini proses perhitungan, rekapitulasi, dan pembuatan
laporan kliring (Bilyet Saldo Kliring) dilakukan secara elektronik melalui
terminal elektronik di bank peserta kliring tidak perlu datang ke tempat
kliring untuk menyampaikan warkat kliring. Untuk pertukaran warkat dan
rekonsiliasi dilakukan secara otomasi melalui computer pusat kliring
elektronik. Dengan system ini, proses kliring dapat diselesaikan dengan
lebih cepat, akurat, dan aman, serta mengurangi resiko tidak
terprosesnya warkat kliring. Dalam pemrosesan data secara elektronik,
mesin akan membaca Magnetic Ink Character Renognition atau MICR
pada tiap lembar cek nasabah.
5. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI
adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan
kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
c. Peserta Kliring
Dalam pelaksanaannya, kegiatan kliring melibatkan berbagai anggota dan
peserta yang berupa bank. Adapun peserta dalam kliring dibedakan menjadi
tiga macam yaitu :
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
Yaitu bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat
memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan Bank
Indonesia selaku lembaga kliring atau melalui PT. Trans Warkat sebagai
perantara Bank Indonesia. Peserta langsung aktif memiliki wewenang
untuk mengirimkan DKE ke Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik
(SPKE) dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara. Peserta
langsung aktif (PLA) juga menerima hasil perhitungan kliring dan
warkatnya dari penyelenggara dengan menggunakan identas peserta dan
PLA wajib menyediakan sarana Terminal Peserta Kliring (TPK).
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
Peserta langsung pasif mempunyai wewenang mengirimkan DKE ke
SPKE dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara melalui dan
menggunakan identitas PLA. Peserta langsung pasif tidak dapat
menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara
menggunakan identitasnya.
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
Yaitu peserta kliring yang mempunyai wewenang mengirimkan DKE ke
SPKE dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara melalui dan
menggunakan identitas PLA. Bank Indonesia sebagai lembaga kliring
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
93
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan kelancaran
sistem pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut
adalah memberikan berbagai fasilitas kepada para peserta kliring yang
secara umum meliputi penyediaan akses informasi dan saran untuk dapat
mengikuti proses kliring secara aman, lancar, efisien, dan handal.
Fasilitas–fasilitas yang diterima oleh peserta kliring adalah :
1. Informasi hasil kliring
Informasi hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui posisi
perhitungan kliring masing–masing peserta dan selanjutnyadapat
digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash
management) perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
2. Laporan hasil proses kliring
Penyelenggara menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring yang
diperlukan oleh peserta untuk mengetahui perhitungan hasil kliring
maupun rincian warkat yang dikeluarkan dan diterima.
3. Rekaman data warkat yang diterima
Peserta kliring yang telah melakukan otomasi pada sistem akuntasinya
akan mendapatkan informasi data warkat yang diterima dan terekam
dalam disket.
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam
kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.
5. Investigasi selisih
Yaitu fasilitas untuk melakukan penelitian terhadap ketidaksesuaian
antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diterima dan atau
antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
6. Pengujian kualitas MICR code line
Peserta dapat memiinta bantuan penyelenggara kliring elektronik untuk
menguji kualitas MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya
dinilai tinggi menurut pandangan peserta kliring elektronik.
d. Warkat /Nota Kliring
Warkat kliring adalah permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya
berupa uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui Lalu Lintas
Pembayaran (LPP) Modern dalam suatu lembaga kliring. Drs. Achmad
Anwari mendefinisikan warkat kliring sebagai dokumen–dokumen, surat
berharga dan surat dagang yang diperhitungkan dan diselesaikan di
lembaga kliring. Dengan kata lain, warkat adalah alat lalu lintas pembayaran
giral yang diperhitungkan dalam kliring.
94
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Proses penyelesaian warkat–warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari
berbagai tahap. Tahap–tahap ini harus dijalani untuk menyelesaikan seluruh
warkat yang dikliringkan.
Sedangkan warkat–warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di
lembaga kliring adalah warkat–warkat yang berasal dari dalam kota.
Macam–macam warkat yang dapat dikliringkan adalah sebagai berikut:
1.
2.
3.
4.
5.
Cek
Bilyet Giro
Wesel Bank
Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
Lalu lintas giral (LLG)/nota kredit
Syarat – syarat warkat yang dapat dikliringkan adalah :
1.
2.
3.
4.
Dinyatakan dalam mata uang rupiah.
Telah dapat ditagih pada saat dikliringkan.
Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan.
Telah dibubuhi cap atau stempel kliring.
Warkat kliring terdiri dari dua jenis, yaitu:
1. Warkat debet kliring
Warkat debit adalah warkat–warkat penagihan piutang uang giral (cek,
bilyet giro, wesel, draft L/C, Promes nota, dan lain - lain) yang disetorkan
nasabah kepada bank peserta kliring untuk ditagihkan kepada bank
penerbitnya. Dalam warkat debit kliring dibedakan menjadi 2 macam,
yakni :
a.
Warkat debet masuk (incoming clearing)
Adalah warkat uang giral dari bank bersangkutan yang diterima
bank lain.
b.
Warkat debit keluar (outgoing clearing)
Adalah warkat uang giral dari bank lainnya yang disetorkan pada
bank untuk ditagih kepada bank penerbitnya.
2. Warkat kredit kliring
Warkat kredit adalah warkat–warkat perintah pembayaran yang
diberikan nasabah kepada bank untuk membayar kewajibannya melalui
kliring bank lainnya. Warkat kredit terdiri dari 2 jenis, yaitu :
a.
Warkat kredit masuk (incoming clearing)
Adalah warkat kredit kliring yang diterima (masuk) dari bank peserta
kliring lainnnya.
b.
Warkat kredit keluar (outgoing clearing)
Adalah warkat kredit yang diterima suatu bank untuk dibayar melalui
kliring kepada bank lainnya.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
95
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Warkat – warkat yang bukan kliring :
1.
Warkat–warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.
2.
Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian
saldo negative atau saldo debet.
3.
Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer
dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor–
kantor cabangnya yang lain
4.
Penyetoran–penyetoran lain yang ditetapkan Bank Indonesia sebagai
lembaga kliring berdasarkan kebutuhan.
Dokumen Kliring
1.
Bukti penyerahan warkat debet kliring penyerahan (BPWD).
2.
Bukti penyerahan warkat kredit penyerahan (BPWK).
3.
Kartu batch warkat untuk kliring debet dan kliring kredit.
4.
Lembar Subsitusi.
5.
Bukti penyerahan rekaman warkat kliring pengembalian (BPRWKP).
e. Tolakan Kliring
Warkat–warkat yang dikliringkan tidak semuanya tertagih, bahkan setiap
transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.Ada
beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat
kliring dalam kliring masuk. Alasan–alasan tersebut meliputi :
1). Asal cek atau Bilyet Giro (BG) salah.
2). Tanggal cek atau Bilyet Giro (BG) belum jatuh tempo.
3). Materai tidak ada atau tidak cukup sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
4). Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda.
5). Tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen
(Contoh tanda tangan) atau tidak lengkap.
7). Coretan atau perubahan tidak ditandatangani.
8). Cek atau Bilyet Giro (BG) sudah kadaluwarsa.
9). Resi belum kembali.
10). Endorsment cek tidak benar.
11). Rekening sudah ditutup.
12). Dibatalkan penarik.
13). Rekening diblokir oleh berwajib
14). Kondisi cek atau Bilyet Giro (BG) tidak sempurna.
96
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
f. Mekanisme Kliring
Menurut Muhammad dan Dwi Suwiknyo (2009:190) bahwa dalam proses
kliring terdiri dari 2 tahapan, yaitu:
1. Kliring Debet
a) Kliring Penyerahan
Kliring penyerahan adalah bagian dari suatu siklus kliring guna
memperhitungkan warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh
peserta. Dalam kliring penyerahan, peserta kliring akan menyerahkan
warkat–warkat/DKE kliringnya baik warkat/DKE kredit kepada
penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut dengan
warkat/DKE keluar (outward clearing)) serta menerima warkat/DKE
debet maupun kredit dari penyelenggara/peserta lawan transaksinya (
lazimnya disebut warkat/DKE masuk (Inward Clearing). Atas dasar
penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud, penyelenggara akan
melakukan perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan Bilyet
Saldo Kliring dan berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna
bagi penyelesaian akhir transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank
Indonesia dan pembukuan transaksi kliring ke rekening nasabah bank.
Kegiatan yang harus dilakukan dalam kliring penyerahan adalah:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Menyediakan prefund.
Menerima warkat.
Memeriksa dan verivikasi warkat.
Membuat laporan keuangan.
Membuat kartu batch, encode dan DKE.
Memberikan stempel kliring dan membubuhkan tanda tangan.
Mengirim DKE dan warkat kliring ke Penyelenggara Kliring Lokal
(PKL).
b) Kliring Pengembalian (Retur)
Kliring pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna
memperhitungkan warkat dan ketentuan Bank Indonesia atau karena
tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya. Kegiatan
yang dilaksanakan dalam kliring pengembalian atau retur pada
umumnya adalah :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Menyediakan prefund.
Menerima warkat.
Memeriksa dan verivikasi warkat.
Membuat Surat Keterangan Penolakan (SKP), surat peringatan atau
pemberitahuan.
Memasukkan data ke Terminal Peserta Kliring (TPK).
Membuat kartu batch dan encode.
Membuat DKE.
Memberikan stempel kliring dan membubuhkan tanda tangan.
Mengirim warkat dan DKE.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
97
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
2. Kliring Kredit
a) Kliring kredit keluar
Yaitu kegiatan kliring yang digunakan untuk transfer kredit ke bank lain
sebagai penerima. Kegitan dalam kliring kredit meliputi :
1) Proses BDS.
o Menerima form setoran kliring kredit.
o Pemeriksaan dan verivikasi form setoran.
o Mengirim ke unit Sistem Kliring Nasional (SKN).
2) Proses di Interface SKN.
o Memilih dan membandingkan data.
o Verivikasi data.
o Mengirim data ke Terminal Peserta Kliring (TPK).
3) Proses di TPK Server.
o Melakukan proses Batching.
o Mengirim dan melaksanakan DKE Aprroval.
o Menyimpan data dalam media rekam elektronik.
o Membuat laporan kliring.
b) Kliring kredit masuk
Yaitu kegiatan kliring yang digunakan untuk melakukan transfer kredit
dari bank lain sebagai penarik kepada bank penerima. Kegiatan kliring
kredit masuk meliputi proses di bawah ini:
1) Proses di TPK KP.
o Mendownload inward DKE on-line.
o Mencetak laporan inward DKE.
2) Proses di SKN.
o Melakukan perbandingan data inward DKE.
o Mengirim data hasil perbandingan ke AS-400.
3) Proses di AS-400.
o Membuat laporan kliring kredit.
o Melakukan proses comparo data.
o Melakukan proses edit data.
o Mencetak laporan akhir kliring.
4) Proses di BDS.
o Mendownload data.
o Approval data.
o Melakukan tindak lanjut pembukuan rekening.
98
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Ilustrasi mekanisme kliring adalah sebagai berikut:
h
i
Lembaga Kliring
(Bank Indonesia)
e
d
Bank “ABC”
Jakarta
g
Bank “XYZ”
Jakarta
f
c
j
b
Tuan Darmawan
(Pembeli)
Tuan Mahendra
(Penjual)
a
Gambar 2. 12 Ilustrasi mekanisme kliring
Keterangan:
a. Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melakukan transaksi jual beli. Tuan
Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya.
b. Tuan Darmawan membayar dengan menyerahkan warkat (cek/bilyet giro).
c. Tuan Mahendra sebagai nasabah giro bank XYZ menyerahkan warkat kepada
Bank XYZ untuk dikliringkan.
d. Bank XYZ menyerahkan warkat untuk dikliringkan/ditagihkan ke lembaga
kliring (kliring keluar bagi Bank XYZ).
e. Lembaga kliring menyerahkan warkat yang diterima untuk ditagihkan ke Bank
ABC (kliring masuk bagi Bank ABC).
f. Bank ABC memeriksa saldo Tuan Darmawan.
g. Bank ABC mendebet rekening giro Tuan Darmawan sejumlah nominal yang
tercantum dalam warkat.
h. Setelah proses pengecekan dan warkat dinyatakan sah, maka diinformasikan
kepada lembaga kliring untuk mendebet rekening Giro Bank ABC di Bank
Indonesia.
i. Lembaga kliring menginformasikan kepada Bank XYZ bahwa kliring berhasil
ditagihkan (kliring efektif). Kemudian lembaga kliring mengkredit rekening Giro
Bank XYZ di Bank Indoneisa.
j. Karena kliring efektif maka Bank XYZ mengkredit saldo rekening giro Tuan
Mahendra.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
99
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
c. Rangkuman
Dalam sistem pembayaran tidak dapat dipisahkan dari adanya lalu lintas
pembayaran baik pembayaran tunai maupun pembayaran elektronis yang
bersifat nontunai.
Setiap transaksi akan mengakibatkan terjadinya lalu lintas pembayaran. Jadi
disini dapat diartikan bahwa lalu lintas pembayaran (LLP) adalah proses
penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau financial dari pembayar
kepada penerimanya. Sedangkan lalu lintas pembayaran giral dapat
diartikan sebagai suatu proses kegiatan pembayaran dengan warkat atau
nota kliring yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar
bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah.
Adapun lalu lintas pembayaran tersebut dapat dibagi menjadi tiga jenis,
yaitu:
1. Lalu lintas pembayaran dengan cek.
2. Lalu lintas pembayaran dengan giro.
3. Lalu lintas pembayaran kliring.
d. Tugas
Pada dasarnya pembayaran yang terjadi akibat adanya transaksi. Transaksi
ekonomi setiap hari dapat ditemukan dalam jumlah besar baik yang
menyangkut barang dan jasa. Secara umum transaksi dapat dibagi menjadi
dua, yaitu:
a. Transaksi Komersial yaitu yang termasuk di dalamnya perdagangan atau
jual beli barang dan jasa.
b. Transaksi finansial yaitu yang termasuk di dalamnya pemberian kredit,
penanaman modal, perdagangan valas, pembelian saham, menyimpan
uang dalam bentuk deposito berjangka, pembelian obligasi, dan transaksi
transfer.
Tugas kalian sekarang adalah mencari dari berbagai sumber yang ada
contoh transaksi komersial dan transaksi finansial yang di dalamnya
melibatkan lalu lintas pembayaran dengan cek, giro, maupun kliring.
Kumpulkan tugas dan presentasikan hasilnya di depan kelas.
100
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
e.
Tes Formatif
Cobalah jawab pertanyaan di bawah ini tanpa melihat kunci jawaban, lalu cocokan
jawaban anda dengan kunci jawaban yang ada. Jika ada yang masih belum
dipahami minta bantuan teman atau guru untuk menjelaskannya.
1.
Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis transaksi!
2.
Jelaskan yang dimaksud dengan lalu lintas pembayaran!
3.
Sebutkan dan jelaskan dua wilayah dalam lalu lintas perdagangan!
4.
Jelaskan yang anda ketahui tentang cek!
5.
Jelaskan yang dimaksud dengan cek atas nama!
6.
Sebutkan dan jelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam lalu lintas
pembayaran dengan cek!
7.
Gambarkan lalu lintas pembayaran dengan giro!
8.
Jelaskan yang dimaksud denagn kliring!
9.
Sebutkan warkat-warkat yang dapat dikliringkan!
10. Gambarkan lalu lintas pembayaran kliring!
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
101
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
f.
Kunci Jawaban Tes Formatif
Berikut adalah kunci jawaban test formatif untuk Kegiatan Belajar 7
1. Secara umum transaksi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Transaksi Komersial yaitu yang termasuk di dalamnya perdagangan atau
jual beli barang dan jasa.
b. Transaksi finansial yaitu yang termasuk di dalamnya pemberian kredit,
penanaman modal, perdagangan valas, pembelian saham, menyimpan
uang dalam bentuk deposito berjangka, pembelian obligasi, dan transaksi
transfer.
2. Lalu lintas pembayaran (LLP) adalah proses penyelesaian pembayaran
transaksi komersial atau financial dari pembayar kepada penerimanya.
3. Dalam lalu lintas pembayaran terdapat dua wilayah, yaitu:
a. Lalu lintas pembayaran dalam negeri, yaitu pembayaran yang dilakukan
dari dan ke dalam negeri.
b. Lalu lintas pembayaran luar negeri, yaitu pembayaran yang dilakukan ke
luar negeri atau pembayaran yang berasal dari luar negeri.
4. Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah
uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang
cek tersebut.
5. Cek atas nama merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau
badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
6. Beberapa pihak yang terkait sehubungan dengan penggunaan cek adalah
sebagai berikut:
a. Penerbit (drawer), yaitu orang yang mengeluarkan surat cek.
b. Tersangkut, yaitu bank yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu.
c. Pemegang (holder), yaitu orang yang diberi hak untuk memperoleh
pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek.
d. Pembawa (bearer), yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima
pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek. (Adanya
pembawa ini sebagai akibat dari klasusul atas unjuk yang berlaku bagi
surat cek).
e. Pengganti, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat
cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini surat cek diterbitkan dengan
klausul atas pengganti dengan mencantumkan nama pengganti dalam
surat cek.
102
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
7. Gambar mekanisme lalu lintas pembayaran dengan giro sebagai berikut:
8. Kliring merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk
surat-surat dagang dan surat – surat berharga dari suatu bank terhadap
bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara
dengan mudah dan tata cara aman, serta untuk memperluas dan
memperlancar lalu lintas pembayaran (LLP) giral.
9. Macam - macam warkat yang dapat dikliringkan adalah sebagai berikut:
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Wesel Bank
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
e. Lalu lintas giral (LLG)/nota kredit
10. Ilustrasi mekanisme kliring adalah sebagai berikut:
h
e
d
Bank “ABC”
Jakarta
g
i
Lembaga Kliring
(Bank Indonesia)
Bank “XYZ”
Jakarta
f
c
j
b
Tuan Darmawan
(Pembeli)
Tuan Mahendra
(Penjual)
a
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
103
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
g.
Lembar Kerja Peserta Didik
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!
1.
Lalu lintas pembayaran giral dapat diartikan sebagai .....
2.
Lalu lintas pembayaran yang masih sederhana seperti yang terlihat baik di
kota besar maupun di desa disebut .....
3.
Karakteristik lalu lintas pembayaran modern, yaitu .....
4.
Pembayaran dalam bentuk kertas (paper based) contohnya .....
5.
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada
pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
disebut .....
6.
Cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang disebut .....
7.
Yang dimaksud pemegang (holder) dalam lalu lintas pembayaran cek
adalah .....
8.
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro
tersebut, untuk memindahbukukansejumlah uang dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau
nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya melalui kliring
disbeut .....
9.
Kliring berasal dari istilah kata dalam bahasa inggris “Clearing“ yang berarti
.....
10.
104
Kliring dilaksanakan dan di koordinasi oleh lembaga kliring yaitu .....
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Kegiatan Belajar 8
Penggunaan Dana Bank
a. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 8 diharapkan Anda mampu untuk :
1.
Menjelaskan prioritas penggunaan dana bank
2.
Menjelaskan prioritas utama penggunaan dana bank
3.
Menjelaskan prioritas kedua penggunaan dana bank
4.
Menjelaskan prioritas ketiga penggunaan dana bank
5.
Menjelaskan prioritas keempat penggunaan dana bank
6.
Menjelaskan prioritas kelima penggunaan dana bank
b. Uraian Materi
Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank/aktiva lancar bank yang setiap
waktu dapat diuangkan. Dana bank mutlak ada dalam kegiatan operasional bank
karena dana bank memiliki fungsi yang sangat krusial.
Adapun jenis sumber-sumber dana bank, yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran
modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru
kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening
giro, deposito
3. Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank
Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU).
Dana bank yang diperoleh dari beberapa sumber tersebut oleh bank akan
dialokasikan untuk berbagai kegiatan dengan prioritas tertentu. Prioritas tersebut
terbagi menjadi Prioritas utama, prioritas sekunder, kredit, investasi portofolio, dan
aktiva tetap.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
105
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
a. Prioritas Utama (Primary Reserve)
Prioritas utama (primary reserve) dalam alokasi dana adalah menempatkan
dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai
pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga Giro Wajib Minimum
karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk
menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik
berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun
penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan
kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian
kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve
dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan
operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit
dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk
penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang
harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan
saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta
warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula
disebut sebagai alat-alat likuid.
b. Prioritas Sekunder (Secondary Reserve)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke
dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat
memberikan pendapatan kepada bank dan setiap saat dapat dijadikan uang
tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut
antara lain: surat berharga pasar uang (SBPU), sertifikat Bank Indonesia (SBI),
dan surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai
suplement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena
sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi
sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi
bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai
kepentingan, yaitu:
1) Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti
penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam
jumlah besar yang telah diperkirakan.
2) Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhankebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
3) Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
4) Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari
deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
106
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan,
maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga
jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di Indonesia, instrumen cadangan
sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar
Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
c. Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar
pemikirannya adalah setelah bank mencukupi primary reserve serta kebutuhan
secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve),
bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuanketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan
pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk
menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya
dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami
perubahan sebagai berikut.
a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2) Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang
dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana
masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI
(jika ada), dan modal inti bank. Rasio LDR dianggap sebagai salah satu
tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3) Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak
diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada
nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi
20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan
perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif
perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh
pada tingkat kesehatan bank.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
107
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Suatu hal yang patut diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan
aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi
risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
d. Portfolio Investment
Prioritas selanjutnya di dalam alokasi dana bank adalah dengan
mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portofolio (portfolio
investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual
fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi
kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk
surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan
untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena
pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang
memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau
berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman
adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
e. Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan
dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam
bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan
gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu
maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie,
sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan
aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk
hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan
untuk memperlancar kegiatan operasional bank.
108
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
c. Rangkuman
Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank/aktiva lancar bank yang
setiap waktu dapat diuangkan. Dana bank mutlak ada dalam kegiatan
operasional bank karena dana bank memiliki fungsi yang sangat krusial.
Dana bank yang diperoleh dari beberapa sumber tersebut oleh bank akan
dialokasikan untuk berbagai kegiatan dengan prioritas tertentu. Prioritas
tersebut terbagi menjadi Prioritas utama, prioritas sekunder, kredit,
investasi portofolio, dan aktiva tetap.
Prioritas utama (primary reserve) dalam alokasi dana adalah
menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan
dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau
disebut juga Giro Wajib Minimum karena penempatannya berupa giro bank
umum pada Bank Indonesia.
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana
ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat
memberikan pendapatan kepada bank dan setiap saat dapat dijadikan
uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan).
Prioritas selanjutnya di dalam alokasi dana bank adalah dengan
mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portofolio (portfolio
investment).
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak
dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman
modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets).
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
109
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
d. Tugas
Dana bank yang diperoleh dari beberapa sumber, yaitu modal sendiri,
dana pihak ketiga, dan dana pinjaman oleh bank akan dialokasikan untuk
berbagai kegiatan dengan prioritas tertentu. Prioritas tersebut terbagi
menjadi prioritas utama, prioritas sekunder, kredit, investasi portofolio, dan
aktiva tetap.
Tugas anda sekarang adalah membagi kelas ke dalam 5 kelompok.
Masing-masing kelompok akan mencari artikel dari berbagai sumber
(internet, koran, majalah, dll) mengenai penggunaan dana bank tersebut.
Kelompok 1.
Prioritas utama penggunaan dana bank dalam bentuk
Giro Wajib Minimum.
Kelompok 2.
Prioritas utama penggunaan dana bank dalam bentuk non
cash liquid assets.
Kelompok 3.
Prioritas utama penggunaan dana bank dalam bentuk
penyaluran kredit (loan).
Kelompok 4.
Prioritas utama penggunaan dana bank dalam bentuk
investasi portofolio (portfolio investment).
Kelompok 5.
Prioritas utama penggunaan dana bank dalam bentuk
aktiva tetap (fixed assets).
Kumpulkan artikel yang telah didapat dan presentasikan di depan kelas.
110
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
e. Tes Formatif
Cobalah jawab pertanyaan di bawah ini tanpa melihat kunci jawaban, lalu
cocokan jawaban anda dengan kunci jawaban yang ada. Jika ada yang
masih belum dipahami minta bantuan teman atau guru untuk
menjelaskannya.
1.
Jelaskan yang dimaksud dengan dana bank!
2.
Jelaskan prioritas utama (primary reserve) dalam alokasi dana bank!
3.
Jelaskan maksud dari pembentukan cadangan primer atau primary
reserve!
4.
Jelaskan prioritas kedua di dalam alokasi dana bank!
5.
Sebutkan surat-surat berharga yang biasa digunakan dalam non cash
liquid assets!
6.
Sebutkan manfaat dari secondary reserve!
7.
Sebutkan hal-hal yang mempengaruhi penentuan besarnya volume
kredit yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia!
8.
Jelaskan yang dimaksud Reserve requirement !
9.
Jelaskan tujuan investasi berupa penanaman dalam bentuk surat-surat
berharga jangka panjang!
10. Sebutkan hal-hal yang dapat dilakukan dalam penanaman modal
dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets)!
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
____________________________________________________________
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
111
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
f. Kunci Jawaban Tes Formatif
Berikut adalah kunci jawaban test formatif untuk Kegiatan Belajar 8
1.
2.
3.
Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank/aktiva lancar bank yang
setiap waktu dapat diuangkan. Dana bank mutlak ada dalam kegiatan
operasional bank karena dana bank memiliki fungsi yang sangat krusial.
Prioritas utama (primary reserve) dalam alokasi dana adalah
menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank) dalam bentuk Giro
Wajib Minimum.
Pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk
memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank,
semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari
nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk
penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya
yang harus segera dibayar.
4.
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan danadana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang
dapat memberikan pendapatan kepada bank dan setiap saat dapat
dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
5.
Surat-surat berharga tersebut antara lain: surat berharga pasar uang
(SBPU), sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan surat berharga jangka
pendek lainnya.
Secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk
menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
6.
7.
8.
Penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan,
yaitu reserve requirement, loan to deposit ratio, dan batas maksimum
pemberian kredit.
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk
menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya
dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada Bank Indonesia.
9.
Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga
jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan
tambahan pendapatan dan likuiditas bank.
10. Penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti
pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor
pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan
operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antar
cabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya.
Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware,
software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk
memperlancar kegiatan operasional bank.
112
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
g. Lembar Kerja Peserta Didik
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!
1. Setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual
saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang
belum digunakan adalah sumber dana bank yang berasal dari .....
2. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari
bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah
sumber dana bank yang berasal dari .... .
3. Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib
minimum atau disebut juga .....
4. Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai .....
5. Di Indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa .....
6. Rasio LDR dianggap sebagai salah satu tolok ukur untuk menilai .....
7. Ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan
kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup)
yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang
bersangkutan disebut .....
8. Dana bank yang digunakan ke dalam investasi portofolio adalah dana
sisa atau yang biasa disebut dengan .....
9. Contoh instrumen dari investasi portofolio (portfolio investment) adalah
.....
10. Penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets) contohnya
.....
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
113
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Bab III
Evaluasi
a. Attitude Skills
Penilaian Attitude Skill dilakukan pada saat kegiatan belajar mengajar
berlangsung atau pada aktivitas sehari-hari siswa saat di sekolah.
FORMAT PENILAIAN
Petunjuk:
1. Attitude skills dapat dinilai dengan mempergunakan acuan penilaian
pembelajaran pada Kurikulum 2013 konversi angka ke huruf
2. Kriteria Penilaian dapat dikembangkan sesuai kebutuhan
3. Format Penilaian dapat dipergunakan setiap kali selesai Kompetensi
Dasar
FORMAT PENILAIAN SIKAP SPIRITUAL
MATA PELAJARAN : …………………………..
KELAS/ SEMESTER : …………………………..
NO
1
NAMA SISWA
Andrea
OBS
PD
PS
JRNL
R- NILAI
80
80
80
80
80
RAPOR (LHB)
KUALIFIKASI
DESKRIPSI
B-
2
3
4
5
Tabel 3. 1 Format Penilaian Sikap
Keterangan:
OBS : Observasi
PD
: Penilaian Diri
PS
: Penilaian Sejawat
114
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
FORMAT PENILAIAN SIKAP SPIRITUAL
MATA PELAJARAN : …………………………..
KELAS/ SEMESTER : …………………………..
NO
NAMA
SISWA
JUJUR
DISIPLIN
PERCAYA
DIRI
R-NILAI
1.
Andrea
80
80
80
80
RAPOR (LHB)
KUALIFIKASI
DESKRIPSI
B-
Tabel 3. 2 Format Penilaian Sikap
FORMAT PENILAIAN SIKAP (TOTAL)
MATA PELAJARAN : …………………………..
KELAS/ SEMESTER : …………………………..
NO
NAMA
SISWA
R-NILAI
SPIRITUAL
R-NILAI
SOSIAL
R-NILAI
1.
Andrea
80
80
80
KUALIFIKASI
RAPOR (LHB)
KONVERSI
B-
DESKRIPSI
2.67
Tabel 3. 3 Format Penilaian Sikap
KETERANGAN KUALIFIKASI DAN KONVERSI
No
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Interval
96-100
91-95
86-90
81-85
75-80
70-74
65-69
60-64
55-59
0-54
Konversi
4.00
3.66
3.33
3.00
2.67
2.33
2.00
1.66
1.33
1.00
Kualifikasi
A
AB+
B
BC+
C
CD+
D
Tabel 3. 4 Keterangan Kualifikasi dan Konversi
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
115
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
b. Kognitif Skills
Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan cara memberikan tanda
silang pada salah satu huruf A, B, C, D, atau E!
1. Sumber-sumber dana bank salah satunya adalah modal bank sendiri.
Modal bank ini berasal dari….
a. Pemegang saham bank
b. Bank Indonesia
c. Bank Lain
d. Masyarakat
e. Dunia Usaha
2. Dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan
usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank
disebut….
a. Simpanan
b. Tabungan
c. Deposito
d. Modal sendiri
e. Dana Pinjaman
3. Modal bank memiliki beberapa fungsi diantaranya fungsi perlindungan,
maksudnya ….
a. Modal sebagai perlindungan bagi deposan maupun sebagai
penyangga solvabilitas
b. Modal sebagai aktiva lancar (current asset) bagi bank sebagai sebuah
bada usaha
c. Modal sebagai aktiva tetap (fix assets) bagi bank sebagai sebuah
badan usaha
d. Modal sebagai sumber kegiatan administrasi
e. Modal sebagai sumber operasional bank
4. Modal bank memiliki beberapa fungsi diantaranya fungsi operasional,
maksudnya ….
a. Modal sebagai perlindungan bagi deposan maupun sebagai
penyangga solvabilitas
b. Modal sebagai aktiva lancar (current asset) bagi bank sebagai sebuah
bada usaha
c. Modal sebagai aktiva tetap (fix assets) bagi bank sebagai sebuah
badan usaha
d. Modal sebagai sumber kegiatan administrasi
e. Modal sebagai sumber operasional bank
116
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
5. Cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba
bersih setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan dari rapat umum
pemegang saham disebut ….
a. Modal sumbangan
b. Cadangan umum
c. Cadangan tujuan
d. Laba ditahan
e. Cadangan revaluasi aktiva tetap
6. Berikut ini yang bukan media penarikan giro adalah ….
a. Cheque
b. Bilyet giro
c. Cek
d. Surat perintah pembayaran
e. Slip Penarikan
7. Besarnya tingkat jasa giro (bunga) dan cara pemberlakuan jasa giro
ditentukan oleh ….
a. Bank yang bersangkutan
b. Bank Indonesia
c. Pemerintah
d. Nasabah
e. Mekanisme Pasar
8. Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu
yang tertulis jelas dalam cek tersebut disebut ….
a. Cek atas nama
b. Cek atas unjuk
c. Cek silang
d. Cek mundur
e. Cek kosong
9. Cek yang dananya tidak tersedia dalam di dalam rekening giro disebut ….
a. Cek atas nama
b. Cek atas unjuk
c. Cek silang
d. Cek mundur
e. Cek kosong
10. Berikut ini yang tidak termasuk hal yang membuat pihak bank menolak
cek/bilyet giro adalah ….
a. Saldo dalam rekening tidak cukup
b. Bea materai belum terpenuhi
c. Tanda tangan telah cocok dengan specimen
d. Jumlah-jumlah dalam huruf dan angka tidak cocok
e. Bilyet giro dibatalkan oleh penarik
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
117
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
11. Taplus adalah salah satu jenis produk tabungan yang ditawarkan oleh ….
a. BCA
b. BNI
c. BRI
d. Bank Muamalat
e. Bank Mandiri
12. Pengertian tabungan menurut Undang-undang Perbankan No. 10/1998
adalah ….
a. Simpanan yang penarikannya tidak dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati.
b. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet
giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
c. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan melalui ATM.
d. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka
waktu tertentu sesuai perjanjian.
e. Simpanan yang dilakukan hanya oleh nasabah perorangan.
13. Kepanjangan dari ATM adalah ….
a. Automated Teller Mechanic
b. Autorollover Teller Machine
c. Automated Teller Machine
d. Automated Technique Machine
e. Automatic Teller Machine
14. Simpanan dari pihak ketiga kepada bank untuk jangka waktu tertentu,
dimana pihak deposan dapat mengambil kembali uangnya pada tanggal
jatuh tempo atau dapat memperpajangnya kembali perjanjian deposito
sesuai dengan yang diinginkan disebut ….
a. Tabungan
b. Giro
c. Deposito Berjangka
d. Sertifikat deposito
e. Deposito on call
15. Simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya
dapat dipindahtangankan disebut ….
a. ARO Deposit
b. Giro
c. Deposito Berjangka
d. Sertifikat deposito
e. Deposito on call
118
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
16. Bunga sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayarkan ….
a. Di muka
b. Di belakang
c. Setiap tahun
d. Setiap bulan
e. Setiap transaksi
17. Pinjaman yang diperoleh melalui Pemerintah Republik Indonesia
(Departemen Keuangan) dari lembaga keuangan internasional disebut….
a. Bondholder
b. Two Step Loan
c. Bantuan Likuiditas BI
d. Kredit Likuiditas BI
e. Pinjaman obligasi
18. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk. Maksud dari pernyataan tersebut
adalah ….
a. Tidak semua orang bisa menarik sertifikat deposito meskipun sudah
jatuh tempo
b. Di dalam sertifikat deposito terdapat nama seseorang sebagai pemilik
sertifikat
c. Di dalam sertifikat deposito tercantum tanggal jatuh tempo
d. Siapa saja bisa menarik sertifikat deposito pada saat jatuh tempo
e. Siapa saja bisa menarik sertifikat deposito selama bisa menunjukkan
sertifikat deposito tersebut kepada bank
19. Pengertian letter of credit (L/C) adalah...
a. Jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar
pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau)
atau arus barang ke luar negeri (ekspor-impor)
b. Uang kartal asing yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank di luar
negeri
c. Kurs yang dikeluarkan Bank Indonesia oleh perbankan dijadikan
patokan harga mata uang asing tersebut
d. Jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak,
baik perorangan maupun perusahaan atau badan/lembaga lainnya
dalam bentuk surat jaminan
e. Pengiriman uang atau pemindahan uang dapat dilakukan dengan
berbagai tujuan, baik dalam kota, luar kota bahkan ke luar negeri
20. Salah satu lalu lintas pembayaran bisa dalam bentuk kliring. Kliring
adalah...
a. Lembaga yang dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia
b. Jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkat warkat-warkat yang akan dikliringkan
c. Memperoleh dana cash dari uang yang dikirim dan dana yang
mengendap selama masa pengiriman
d. Bentuk pelayanan yang diberikan kepada nasabah
e. Surat berharga seperti cek, blyet giro, dan surat piutang lainnya
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
119
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
c. Psikomotorik Skills
Pelajari pertanyaan-pertanyaan studi kasus di bawah ini, kemudian
jawablah secara lisan pertanyaan tersebut di depan gurumu!
FORMAT WAWANCARA
Nama Peserta didik
:
Nama Penguji
:
Tempat
:
Kompetensi yang diuji
:
Petunjuk Umum
1. Setiap peserta didik diuji dengan pertanyaan
dalam bentuk wawancara sesuai pekerjaannya di
bidang Perbankan
2. Beri tanda (V) pada kolom Kompeten (K) atau
Belum Kompeten (BK) sesuai hasil pencapaian
3. Tuliskan secara singkat setiap jawaban peserta
didik pada kolom yang tersedia
JAWABAN
PERTANYAAN
K
BK
1. Pak
Sanjaya
memiliki
sebuah
bisnis
furniture/produksi meubelair di Kota Surabaya. Dia
membeli bahan baku kayu dari Pulau Kalimantan dan
mengolahnya menjadi berbagai macam meubelair.
Produknya memiliki kualitas bagus sehingga
penjualannya tidak terbatas di Kota Probolinggo
tetapi juga dikirim ke luar kota, seperti Pasuruan,
Malang, dan Jember.
Selama ini Pak Sanjaya menangani keuangannya
sendiri dan menyimpan uang untuk bisnisnya di
brankas kantor. Dia sering mengalami kesulitan pada
saat pembayaran pembelian bahan baku maupun
saat menerima pembayaran dari pelanggan karena
semuanya dilakukan secara tunai, padahal nilai
transaksi yang dilakukan cukup besar.
Hari ini Pak Sanjaya pergi ke Bank Negara Indonesia
(BNI) dan bermaksud menyimpan uang serta
bertransaksi untuk bisnisnya melalui bank. Jika anda
adalah customer service BNI tersebut, jenis
simpanan apa yang anda sarankan untuk Pak
Sanjaya? Berikan alasan jawaban anda!
120
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
PERTANYAAN
JAWABAN
K
BK
2. Bu Aisyah adalah seorang istri pejabat di Kota
Surabaya. Dia memiliki hobby belanja dan rekreasi.
Selama ini dia selalu membawa uang tunai
kemanapun dia pergi. Dia merasa dengan uang tunai
di tangan dapat dengan mudah membeli atau
membayar sesuatu. Hingga suatu saat ketika ia
shopping di sebuah mall tasnya hilang. Saat itu juga
dia sadar membawa uang tunai di tangan bukanlah
keputusan yang tepat.
Hari ini Bu Aisyah pergi ke Bank Central Asia (BCA)
dan bermaksud menyimpan uang serta bertransaksi
belanja melalui bank. Selain itu Bu Aisyah berharap
tidak perlu membawa banyak uang ketika bepergian
dan jika membutuhkan uang dia akan menggunakan
jasa bank dimanapun dia berada. Jika anda adalah
customer service BCA tersebut, jenis simpanan apa
yang anda sarankan untuk Bu Aisyah? Berikan
alasan jawaban anda!
3. Pak Raden adalah pedagang kain sukses di Kota
Probolinggo. Musim lebaran ini dagangannya laku
keras sehingga dia memperoleh keuntungan dua kali
lipat dari biasanya. Pak Raden juga memiliki anak
yang masih duduk di kelas X SMA. Uang hasil
keuntungan dagang dan simpanannya di rumah jika
digabung sekitar Rp 30.000.000,00. Pak Raden
bermaksud menyimpan uang tersebut sebagai
persiapan kuliah anaknya tiga tahun lagi. Pak Raden
berjanji pada dirinya sendiri untuk tidak memakai
uang itu untuk keperluan lain selain pendidikan
anaknya kira-kira tiga tahun yang akan datang.
Hari ini Pak Raden pergi ke Bank Jatim dan
bermaksud menyimpan uang persiapan anaknya
kuliah tersebut. Jika anda adalah customer service
Bank Jatim tersebut, jenis simpanan apa yang anda
sarankan untuk Pak Raden? Berikan alasan jawaban
anda!
4. Bu Nafiah yang sekarang berdomisili di Surabaya
dan memiliki saudara yang sedang tertimpa musibah
di Sumatra. Dia ingin sekali datang langsung dan
menjenguk saudaranya yang sedang dalam
kesullitan tersebut. Tetapi karena keterbatasan waktu
dan tenaga maka Bu Nafiah bermaksud mengirimkan
uang bantuan kepada saudaranya tersebut.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
121
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
JAWABAN
PERTANYAAN
K
BK
Menurut anda jasa bank apa yang sebaiknya
digunakan oleh Bu Nafiah dalam transaksi tersebut!
5. Pak Sambodo seorang businessman yang sukses di
bidang properti. Dia memiliki banyak tanah, rumah,
kendaraan, dan juga emas. Selama ini dia
menyimpan sertifikat tanah, BPKB, serta seluruh
emasnya di rumah. Seminggu yang lalu tetangga
sebelah rumahnya terkena musibah. Seluruh harta
bendanya habis dicuri pada saat tetangganya ke luar
kota. Karena peristiwa tersebut Pak Sambodo
bermaksud menyimpan seluruh benda berharganya
di bank.
Menurut anda jasa bank apa yang sebaiknya
digunakan oleh Pak Sambodo dalam transaksi
tersebut!
Tabel 3. 5 Format Penilaian Psikomotorik
d. Produk/Benda Kerja Sesuai Kriteria Standar
Produk/benda yang harus disediakan untuk mengetahui skill siswa adalah
sebagai berikut:
1. Kertas Ulangan
2. Bulpoin
3. Penggaris
4. Format Penilaian Afektif, Kognitif, dan Psikomotor yang disediakan oleh
guru.
122
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
e. Batasan waktu yang telah ditetapkan
Mendesain rubrik untuk Pengelolaan Waktu Individu
1. Gunakan elemen-elemen di bawah ini untuk mendesain rubrik
pengelolaan waktu individu:
FORMAT PENGELOLAAN WAKTU INDIVIDU
Nama
: ………………......................................................................
Judul Project : ……………..........................................................................
Kriteria
Terbatas Pengembangan
Cukup
Tinggi
Ideal
Menggunakan
waktu
secara
efektif
Perkiraan
realistik
waktu
Membuat jadwal
untuk
menyelesaikan
tugas
Mengalokasikan
waktu diantara
tugas-tugas
dengan strategis
Taat pada jadwal
Melengkapi tugas
berdasarkan
waktu yang telah
ditetapkan
Tabel 3. 6 Format Pengelolaan Waktu Individu
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
123
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
2. Tambahkan deskripsi sesuai dengan elemen-elemen yang telah
ditetapkan. Contoh dari kriteria untuk elemen pertama pada rubrik:
RUBRIK PENGELOLAAN WAKTU INDIVIDU
Kriteria
Terbatas
Menggunakan
waktu secara
efektif
Pengembangan
Tidak mengenali
hambatan waktu
yang ada atau
melakukan
tindakan untuk
menggunakan
waktu yang
tersedia secara
efisien.
Cukup
Tinggi
Menggunakan
waktu secara
efisien dan
menyelesaikan
pekerjaan
sesuai dengan
waktu yang
diberikan
Ideal
Memprioritaskan
tugas-tugas,
mengenali
hambatanhambatan
waktu, perkiraan
waktu untuk
penyelesaian,
dan menghindari
gangguan pada
batas waktu dan
menggunakan
waktu secara
efektif.
Tabel 3. 7 Rubrik Pengelolaan Waktu Individu
f. Kunci Jawaban Kognitif Skill
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
124
A
D
A
E
B
E
A
A
E
C
B
B
C
C
D
A
B
E
A
B
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Bab IV
Penutup
Keberhasilan pencapaian kompetensi pada materi dasar-dasar perbankan ini
sangat bergantung pada kesungguhan dan partisipasi aktif peserta didik dalam
mengikuti pembelajaran. Bahan ajar ini merupakan bahan pendukung dalam
mempelajari materi dasar-dasar perbankan. Semoga keberadaan bahan ajar ini
dapat membantu para peserta didik untuk mencapai kompetensi yang
dipersyaratkan. Dan berguna juga bagi guru dalam menjalankan tugas mengajar
materi perbankan.
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
125
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
Daftar Pustaka
Iskandar, Syamsu. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, In MediaJakarta
Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Ed. Revisi, Rajagrafindo
Persada-Jakarta
Kasmir. 2012. Dasar-dasar Perbankan Edisi Revisi, Rajagrafindo PersadaJakarta
Mintardjo. 2010. Praktek Akuntansi Bank, Erlangga-Jakarta
Puspitasari, Devi. 2010. Dasar-dasar Perbankan untuk SMK/Bisnis dan
Manajemen. Depok: Arya Duta.
Rivai, Veithzal., Veithzal, Andria Permata., & Idroes, Ferry, N. Bank and
Financial Institution Management: Conventional &Sharia System.
Jakarta: Rajawali Pers
Taswan. 2005. Akuntansi Perbankan Transaksi dalam Valuta Rupiah, UPP
AMP YKPN-Yogyakarta
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
126
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
Dasar-dasar Perbankan Jilid 2
CURICULUM VITAE PENULIS
Nama Lengkap
:
Ernawati, S. Pd
Jenis Kelamin
:
Perempuan
Tempat tanggal lahir
:
Jakarta, 17 Februari 1972
Agama
:
Islam
Alamat E-mail
:
Erna.17272@yahoo.co.id
Pangkat/Gol/Jabatan
:
Penata Muda Tk.1/IIIb/Guru Madya Tk.1
Riwayat Pendidikan
Sarjana Strata 3
: -
Sarjana Strata 2
Sarjana Strata 1
: UNP Pasca Sarjana (tugas kuliah)
: IKIP Padang
Akta Mengajar IV
: IKIP Padang
Sekolah Menengah Atas
: SMEA Negeri Bukittinggi
Sekolah Menengah Pertama
: SMPN 1 Sungai Puar
Sekolah Dasar
: SDN 05 Pagi Karet Tengsin – Tanah Abang
Direktorat Pembinaan SMK (2013)
127