Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pancasila

Landasan dan tujuan Pancasila

A. LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA 1. Landasan Historis Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta falsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian dinamakan Pancasila. Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memili...

UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

1. Pengantar Kegiatan Belajar 1 dengan judul Pengertian, Fungsi, Kedudukan, dan Sejarah Pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 ini berisi uraian tentang UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis (konstitusi), juga diuraikan tentang hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi) yang berlaku dalam praktek penyelenggaraan negara. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Pembukaan terdiri dari 4 Alinea. Pasal-pasal terdiri dari 16 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI, pasal 1 sampai dengan pasal 37. Setelah amandemen IV, UUD 1945 terdiri dari 20 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI (Bab IV dihapus), dan 72 pasal, Pasal 1 sampai dengan Pasal 37, ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu kesatuan. Disamping hukum dasar tertulis, di Negara Indonesia juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu konvensi sebagai kebiasaan yang hidup dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan k...