Bank syariah memiliki berbagai macam jenis produk akad, seperti murabahah, mudharabah, syirkah da... more Bank syariah memiliki berbagai macam jenis produk akad, seperti murabahah, mudharabah, syirkah dan masih banyak lagi. Selain akad-akad itu, ada juga akad qard. Akad ini merupakan akad pinjaman yang digunakan untuk nasabah atau orang yang memerlukan pinjaman dana untuk mengembangkan usahanya. Akad qard ini memiliki rukun yang hampir sama seperti akad-akad yang lain, seperti orang yang berakad, barang yang dipinjam dan ijab kabul. Adapun syarat juga sama seperti akad-akad yang lain, yaitu kedua belah pihak harus baligh, berakal sehat dan cakap hukum. Akad qard ini merupakan akad pinjaman yang tidak memberikan keuntungan pada si pemberi pinjaman. Ada perbedaan antara qard dengan qardul hasan. Qard merupakan akad yang diberikan kepada nasabah bank syariah, namun dia memiliki perekonomian yang sudah mapan, akan tetapi membutuhkan dana pinjaman secepatnya demi kelangsungan usaha ataupun yang lainnya. Sedangkan qardul hasan merupakan pinjaman yang diberikan kepada masyarakat dengan perekonomian di bawah rata-rata, karena memiliki keinginan untuk membuka usaha atau mengembangkan usahanya agar memperbaiki perekonomiannya. Akad qard atau qardul hasan sama-sama dikembalikan sesuai dengan tempo yang disepakati dan dikembalikan sesuai dengan jumlah nominal uang yang dipinjam sebelumnya.
Bank syariah memiliki berbagai macam jenis produk akad, seperti murabahah, mudharabah, syirkah da... more Bank syariah memiliki berbagai macam jenis produk akad, seperti murabahah, mudharabah, syirkah dan masih banyak lagi. Selain akad-akad itu, ada juga akad qard. Akad ini merupakan akad pinjaman yang digunakan untuk nasabah atau orang yang memerlukan pinjaman dana untuk mengembangkan usahanya. Akad qard ini memiliki rukun yang hampir sama seperti akad-akad yang lain, seperti orang yang berakad, barang yang dipinjam dan ijab kabul. Adapun syarat juga sama seperti akad-akad yang lain, yaitu kedua belah pihak harus baligh, berakal sehat dan cakap hukum. Akad qard ini merupakan akad pinjaman yang tidak memberikan keuntungan pada si pemberi pinjaman. Ada perbedaan antara qard dengan qardul hasan. Qard merupakan akad yang diberikan kepada nasabah bank syariah, namun dia memiliki perekonomian yang sudah mapan, akan tetapi membutuhkan dana pinjaman secepatnya demi kelangsungan usaha ataupun yang lainnya. Sedangkan qardul hasan merupakan pinjaman yang diberikan kepada masyarakat dengan perekonomian di bawah rata-rata, karena memiliki keinginan untuk membuka usaha atau mengembangkan usahanya agar memperbaiki perekonomiannya. Akad qard atau qardul hasan sama-sama dikembalikan sesuai dengan tempo yang disepakati dan dikembalikan sesuai dengan jumlah nominal uang yang dipinjam sebelumnya.
Uploads
Papers by mitra adie
Akad qard ini memiliki rukun yang hampir sama seperti akad-akad yang lain, seperti orang yang berakad, barang yang dipinjam dan ijab kabul. Adapun syarat juga sama seperti akad-akad yang lain, yaitu kedua belah pihak harus baligh, berakal sehat dan cakap hukum. Akad qard ini merupakan akad pinjaman yang tidak memberikan keuntungan pada si pemberi pinjaman. Ada perbedaan antara qard dengan qardul hasan. Qard merupakan akad yang diberikan kepada nasabah bank syariah, namun dia memiliki perekonomian yang sudah mapan, akan tetapi membutuhkan dana pinjaman secepatnya demi kelangsungan usaha ataupun yang lainnya. Sedangkan qardul hasan merupakan pinjaman yang diberikan kepada masyarakat dengan perekonomian di bawah rata-rata, karena memiliki keinginan untuk membuka usaha atau mengembangkan usahanya agar memperbaiki perekonomiannya. Akad qard atau qardul hasan sama-sama dikembalikan sesuai dengan tempo yang disepakati dan dikembalikan sesuai dengan jumlah nominal uang yang dipinjam sebelumnya.
Akad qard ini memiliki rukun yang hampir sama seperti akad-akad yang lain, seperti orang yang berakad, barang yang dipinjam dan ijab kabul. Adapun syarat juga sama seperti akad-akad yang lain, yaitu kedua belah pihak harus baligh, berakal sehat dan cakap hukum. Akad qard ini merupakan akad pinjaman yang tidak memberikan keuntungan pada si pemberi pinjaman. Ada perbedaan antara qard dengan qardul hasan. Qard merupakan akad yang diberikan kepada nasabah bank syariah, namun dia memiliki perekonomian yang sudah mapan, akan tetapi membutuhkan dana pinjaman secepatnya demi kelangsungan usaha ataupun yang lainnya. Sedangkan qardul hasan merupakan pinjaman yang diberikan kepada masyarakat dengan perekonomian di bawah rata-rata, karena memiliki keinginan untuk membuka usaha atau mengembangkan usahanya agar memperbaiki perekonomiannya. Akad qard atau qardul hasan sama-sama dikembalikan sesuai dengan tempo yang disepakati dan dikembalikan sesuai dengan jumlah nominal uang yang dipinjam sebelumnya.