Books by Tri Suhariyakso
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan waji... more Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keselamatan Lalu dan angkutan jalan sesusai dengan pedoman UU 22/2009 tentang LLAJ, Pasal 23. B. Ruang Lingkup Penerapan terhadap praktik keselamatan jalan pada zona kerja di jalan diperlukan untuk menjamin keselamatan bagi semua pekerja dan pengguna jalan. Petunjuk Praktis Pengaturan Lalu-Lintas pada Zona Kerja di Jalan memberikan panduan dasar yang mudah untuk diikuti oleh para pemilik proyek, kontraktor dan konsultan dalam hal merencanakan penempatan tanda dan rambu sementara yang meliputi deskripsi, ketentuan umum, ketentuan teknis, dan cara perencanaan bagi pihak yang terkait dengan pekerjaan jalan C. Menetapkan : Berapapun besaran proyek dan lamanya pekerjaan, seluruh jenis pekerjaan jalan perlu menerapkan standar keselamatan dan manajemen lalu-lintas yang baik. Ada beberapa pertimbangan keselamatan yang perlu diperhatikan, antara lain : 1. SELURUH PEKERJA (TERMASUK AHLI TEKNIK) DALAM ZONA KERJA HARUS MEMAKAI JAKET / ROMPI REFLEKTIF, MASKER DEBU, KACA MATA SAFETY HELM SAFETY
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Talks by Tri Suhariyakso
Tri , 2019
Thankss
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Book Reviews by Tri Suhariyakso
Tri
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Uploads
Books by Tri Suhariyakso
Talks by Tri Suhariyakso
Book Reviews by Tri Suhariyakso