Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Status hukum Takhta Suci

Status hukum Takhta Suci, yurisdiksi gerejawi Gereja Katolik di Roma, baik dalam praktik kenegaraan dan menurut tulisan para sarjana hukum modern, adalah subjek penuh dari hukum internasional publik, dengan hak dan kewajiban yang serupa dengan hak dan kewajiban negara berdaulat.

Entitas sui generis yang memiliki kepribadian internasional

sunting

Meskipun Takhta Suci, berbeda dengan Negara Kota Vatikan, tidak memenuhi kriteria yang telah lama ditetapkan dalam hukum internasional tentang kenegaraan; yaitu memiliki penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang stabil dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain;[1] kepemilikan penuh kepribadian hukum dalam hukum internasional dibuktikan dengan hubungan diplomatiknya dengan 180 negara, dan menjadi negara anggota di berbagai negara.organisasi internasional antar pemerintah, dan bahwa negara tersebut: “dihormati oleh komunitas internasional dari negara-negara yang berdaulat dan diperlakukan sebagai subjek hukum internasional yang mempunyai kapasitas untuk melakukan hubungan diplomatik dan mengadakan perjanjian-perjanjian yang mengikat dengan satu, beberapa, atau banyak negara berdasarkan perjanjian internasional. hukum yang sebagian besar diarahkan untuk membangun dan melestarikan perdamaian di dunia."[2] Seperti yang dicatat Graham:

Fakta bahwa Tahta Suci adalah lembaga non-teritorial tidak lagi dianggap sebagai alasan untuk menyangkal kepribadian internasionalnya. Kepausan dapat bertindak atas namanya sendiri di komunitas internasional. Negara ini dapat mengadakan konvensi yang mengikat secara hukum yang dikenal sebagai konkordat. Dalam dunia diplomasi Paus mempunyai hak kedutaan aktif dan pasif. (...) Lebih lanjut, kepribadian Takhta Suci ini berbeda dengan kepribadian Negara Kota Vatikan. Yang pertama adalah lembaga non-teritorial dan yang lainnya adalah negara. Kepausan sebagai organ keagamaan merupakan subjek hukum internasional dan mampu menjalankan hak dan kewajiban internasional.[3]

Sifat khusus Takhta Suci dalam hukum internasional, sebagai entitas non-teritorial yang memiliki kepribadian hukum yang serupa dengan negara, telah membuat Prof. Ian Brownlie mendefinisikannya sebagai entitas "sui generis ".[4] Prof. Maurice Mendelson (saat itu dosen) berpendapat bahwa "[i] dalam dua hal mungkin diragukan apakah entitas teritorial, Kota Vatikan, memenuhi kriteria tradisional kenegaraan" dan bahwa " [t]status khusus Kota Vatikan mungkin paling baik dianggap sebagai sarana untuk memastikan bahwa Paus dapat dengan bebas menjalankan fungsi spiritualnya, dan dalam hal ini dapat dianalogikan dengan kantor pusat organisasi internasional."[5][butuh klarifikasi]

Persepsi diri Tahta Suci

sunting

Selain itu, Takhta Suci sendiri, meskipun mengklaim memiliki kepribadian hukum internasional, tidak mengklaim sebagai sebuah Negara. Kardinal Jean-Louis Tauran, mantan Sekretaris Hubungan dengan Negara dari Sekretariat Negara Takhta Suci, telah menggarisbawahi perlunya menghindari asimilasi dengan Tahta Suci dan tindakan internasionalnya dengan suatu Negara, dengan kehausan mereka akan kekuasaan. Menurut Tauran, Tahta Suci tidak diragukan lagi merupakan subjek hukum internasional yang berdaulat tetapi sebagian besar bersifat keagamaan.[6]

Dasar hukum kepribadian internasional Tahta Suci

sunting

Bagi sebagian ahli, status hukum Tahta Suci saat ini merupakan sisa dari peran utamanya dalam politik abad pertengahan. Oleh karena itu, Arangio-Ruiz mencatat bahwa Tahta Suci telah menjadi aktor dalam evolusi hukum internasional sejak sebelum terbentuknya negara-bangsa yang kuat, dan sejak itu Tahta Suci telah mempertahankan kepribadian internasionalnya.[7]

Bagi yang lain, kepribadian internasional Tahta Suci muncul semata-mata karena pengakuannya oleh negara-negara lain. Dalam pengertian ini, Brownlie berpendapat bahwa kepribadian Tahta Suci “sebagai organ keagamaan yang terpisah dari basis teritorialnya di Kota Vatikan” muncul dari "prinsip efektivitas", yaitu dari fakta bahwa negara-negara lain secara sukarela mengakui Tahta Suci, menyetujui hubungan bilateral dengannya, dan pada kenyataannya melakukan hal tersebut, dalam situasi di mana tidak ada aturan ius cogens yang dilanggar. Namun baginya, kepribadian internasional yang diberikan hanya efektif terhadap negara-negara yang siap menjalin hubungan diplomatik dengannya.[8] Crawford juga berpendapat bahwa pengakuan sejumlah negara merupakan bukti penting untuk mengakui kepribadian hukum Takhta Suci, sehingga saat ini tidak dapat disangkal.< ref>Lihat James Crawford, hal. 158-9.</ref>

Bagi kelompok penulis ketiga, kepribadian hukum internasional Tahta Suci sebagian besar didasarkan, namun tidak hanya, pada peran spiritualnya yang unik. Araujo mencatat, misalnya, bahwa "secara umum dipahami bahwa kepribadian internasional Takhta Suci muncul dari otoritas dan misi keagamaan, moral dan spiritualnya di dunia dan bukan dari klaim atas hal-hal yang bersifat sementara semata." Namun demikian, pemahaman ini belum lengkap mengenai dasar yang dapat membenarkan klaim Tahta Suci sebagai subjek hukum internasional", karena, dalam pandangannya, klaim Takhta Suci atas kepribadian internasional juga dapat dibenarkan oleh fakta bahwa Tahta Suci diakui oleh negara lain sebagai subjek penuh hukum internasional.[9] Perjanjian Lateran sendiri tampaknya mendukung pandangan ini. Dalam pasal 2, Italia mengakui "kedaulatan Tahta Suci di wilayah internasional sebagai atribut yang melekat pada sifatnya, sesuai dengan tradisinya dan dengan persyaratan misinya di dunia."

Bagi kelompok selanjutnya, kepribadian hukum Takhta Suci dalam hukum internasional muncul dari Perjanjian Lateran, yang, dalam pandangan mereka, memberikan kedudukan internasional kepada pemerintah pusat Gereja Katolik. Dalam pengertian ini, Oppenheim berpendapat bahwa "posisi internasional Tahta Suci yang sebelumnya kontroversial menjadi jelas sebagai hasil Perjanjian tanggal 11 Februari 1929, antara Tahta Suci dan Italia - yang disebut Perjanjian Lateran. (...) Lateran Perjanjian ini menandai dimulainya kembali keanggotaan formal Takhta Suci dalam perkumpulan negara-negara, yang dihentikan pada tahun 1871."[10]

Oppenheim melangkah lebih jauh dan menyangkal adanya badan hukum terpisah untuk Negara Kota Vatikan. Baginya, gabungan Tahta Suci ditambah Kota Vatikan hanya merupakan satu orang internasional; lihat hal.328:

Pandangan tegasnya mungkin adalah bahwa Perjanjian Lateran menciptakan negara internasional baru Kota Vatikan, dengan Tahta Suci sebagai Kepalanya; namun praktik negara tidak selalu secara jelas membedakan kedua elemen tersebut dengan cara yang sama. Meskipun demikian, diterima bahwa dalam satu atau lain bentuk terdapat suatu negara yang memiliki persyaratan formal kenegaraan dan merupakan badan internasional yang diakui oleh negara lain.

Kunz dengan tajam mengkritik pandangan ini. Untuk dia:

Perjanjian Lateran bertujuan untuk menghilangkan 'Pertanyaan Romawi' untuk selamanya dan mewujudkan rekonsiliasi antara Takhta Suci dan Italia, tetapi sama sekali tidak menciptakan atau mengubah posisi internasional Tahta Suci . (Oleh karena itu, hal ini tidak benar, karena Oppenheim (...) menyatakan bahwa "posisi internasional Tahta Suci yang sampai sekarang kontroversial menjadi jelas sebagai hasil dari Perjanjian ini.") Perjanjian yang dibuat antara Tahta Suci dan Italia mensyaratkan adanya kepribadian internasional Tahta Suci.[11]

Status antara tahun 1870 dan 1929

sunting

Pertanyaan terpisah adalah apakah Takhta Suci merupakan subjek hukum internasional antara tahun 1870, ketika Kerajaan Italia mencaplok Negara Kepausan, dan tahun 1929, ketika Perjanjian Lateran ditandatangani. Amerika Serikat, misalnya, menangguhkan hubungan diplomatik dengan Tahta Suci ketika Takhta Suci kehilangan Negara Kepausan.[12] Demikian pula, Oppenheim percaya bahwa badan hukum Negara Kepausan punah pada tahun 1870. Baginya, antara tahun 1870 dan 1929, "Tahta Suci bukanlah badan internasional", meskipun "itu berdasarkan adat dan persetujuan diam-diam dari sebagian besar negara-negara memperoleh posisi kuasi-internasional".[13] Meskipun demikian, Komisi Hukum Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat bahwa:

Telah menjadi prinsip hukum internasional bahwa entitas selain Negara dapat memiliki kepribadian internasional dan kapasitas membuat perjanjian. Sebuah contoh diberikan oleh Kepausan khususnya pada periode sebelum Perjanjian Lateran tahun 1929, ketika Kepausan tidak mempunyai kedaulatan teritorial. Namun Tahta Suci dianggap memiliki kapasitas membuat perjanjian internasional. Bahkan sekarang, meskipun ada Negara Vatikan (...), perjanjian-perjanjian dibuat bukan atas dasar kedaulatan teritorial atas Negara Vatikan, namun atas nama Takhta Suci, yang berdiri terpisah dari Negara tersebut.[14]

Senada dengan itu, Kunz berpendapat bahwa:

Sebelum tahun 1870, ada dua subjek hukum internasional: Negara Kepausan dan Tahta Suci. (...) Dari dua pribadi dalam hukum internasional ini, yang satu, Negara Kepausan, tidak diragukan lagi berakhir, berdasarkan aturan hukum internasional umum, melalui penaklukan dan penaklukan Italia pada tahun 1870. Namun Tahta Suci tetap ada, seperti biasa , yang juga merupakan subjek hukum internasional umum pada periode antara tahun 1870 dan 1929. Hal ini sepenuhnya dibuktikan oleh praktik negara. Takhta Suci terus membuat konkordat dan terus, dengan persetujuan mayoritas negara, menggunakan hak kedutaan aktif dan pasif. Kedudukan hukum agen-agen diplomatiknya (...) tetap didasarkan pada hukum umum internasional, bukan pada Hukum Jaminan Italia, sebuah hukum kota.[15]

Penentangan terhadap partisipasi Takhta Suci dalam forum multilateral

sunting

Sejak tahun 1995, organisasi non-pemerintah Catholics for Choice telah melakukan advokasi untuk menentang partisipasi Takhta Suci dalam forum multilateral.[16] Dokumen ini berargumentasi bahwa Tahta Suci adalah sebuah organisasi keagamaan dan bukan sebuah negara, dan oleh karena itu, takhta suci tidak mempunyai status khusus dalam hukum internasional maupun hak untuk berpartisipasi dalam sebuah posisinya serupa dengan negara-negara, dalam konferensi internasional mengenai masalah sosial, budaya dan ekonomi.[17] Tidak ada negara bagian yang mendukung inisiatif ini. Sebaliknya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengukuhkan dan menaikkan lebih lanjut status Tahta Suci sebagai pengamat di dalam PBB, melalui Resolusi 58/314 tanggal 16 Juli 2004.[18] Demikian pula, Oppenheim percaya bahwa badan hukum Negara Kepausan punah pada tahun 1870. Baginya, antara tahun 1870 dan 1929, "Tahta Suci bukanlah badan internasional", meskipun "itu berdasarkan adat dan persetujuan diam-diam dari sebagian besar negara-negara memperoleh posisi kuasi-internasional".[19] Meskipun demikian, Komisi Hukum Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat bahwa:

Telah menjadi prinsip hukum internasional bahwa entitas selain Negara dapat memiliki kepribadian internasional dan kapasitas membuat perjanjian. Sebuah contoh diberikan oleh Kepausan khususnya pada periode sebelum Perjanjian Lateran tahun 1929, ketika Kepausan tidak mempunyai kedaulatan teritorial. Namun Tahta Suci dianggap memiliki kapasitas membuat perjanjian internasional. Bahkan sekarang, meskipun ada Negara Vatikan (...), perjanjian-perjanjian dibuat bukan atas dasar kedaulatan teritorial atas Negara Vatikan, namun atas nama Takhta Suci, yang berdiri terpisah dari Negara tersebut.[20]

Senada dengan itu, Kunz berpendapat bahwa:

Sebelum tahun 1870, ada dua subjek hukum internasional: Negara Kepausan dan Tahta Suci. (...) Dari dua pribadi dalam hukum internasional ini, yang satu, Negara Kepausan, tidak diragukan lagi berakhir, berdasarkan aturan hukum internasional umum, melalui penaklukan dan penaklukan Italia pada tahun 1870. Namun Tahta Suci tetap ada, seperti biasa , yang juga merupakan subjek hukum internasional umum pada periode antara tahun 1870 dan 1929. Hal ini sepenuhnya dibuktikan oleh praktik negara. Takhta Suci terus membuat konkordat dan terus, dengan persetujuan mayoritas negara, menggunakan hak kedutaan aktif dan pasif. Kedudukan hukum agen-agen diplomatiknya (...) tetap didasarkan pada hukum umum internasional, bukan pada Hukum Jaminan Italia, sebuah hukum kota.[21]

Penentangan terhadap partisipasi Takhta Suci dalam forum multilateral

sunting

Sejak tahun 1995, organisasi non-pemerintah Catholics for Choice telah melakukan advokasi untuk menentang partisipasi Takhta Suci dalam forum multilateral.[22] Dokumen ini berargumentasi bahwa Tahta Suci adalah sebuah organisasi keagamaan dan bukan sebuah negara, dan oleh karena itu, takhta suci tidak mempunyai status khusus dalam hukum internasional maupun hak untuk berpartisipasi dalam sebuah posisinya serupa dengan negara-negara, dalam konferensi internasional mengenai masalah sosial, budaya dan ekonomi.[23] Tidak ada negara bagian yang mendukung inisiatif ini. Sebaliknya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengukuhkan dan menaikkan lebih lanjut status Tahta Suci sebagai pengamat di dalam PBB, melalui Resolusi 58/314 tanggal 16 Juli 2004.[18]

Lihat juga

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Kriteria kenegaraan pertama kali diumumkan secara resmi pada Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara, ditandatangani pada tanggal 26 Desember 1933.
  2. ^ Robert Araujo dan John Lucal, Diplomasi Kepausan dan Pencarian Perdamaian, Vatikan dan Organisasi Internasional dari tahun-tahun awal hingga Liga Bangsa-Bangsa, Sapienza Press ( 2004), ISBN 1-932589-01-5, hal. 16. Lihat juga James Crawford, Penciptaan Negara dalam Hukum Internasional, (1979) hal. 154.
  3. ^ Robert Graham, Vatican Diplomacy, A Study of Church and State on the International Plane (1959) hal. 186, 201
  4. ^ Ian Brownlie, Prinsip Hukum Internasional Publik, edisi ke-4. ISBN 0-19-825639-6 (1990) hal. 65.
  5. ^ Mendelson , MH (1972). "Negara-negara Kecil di Perserikatan Bangsa-Bangsa". The International and Comparative Law Quarterly, 21(4), hal.609–630.
  6. ^ Jean Louis Tauran, "Etica e ordine mondiale: l'apporto spesifik della Santa Sede", dalam Giulio Cipollone, La Chiesa e l'ordine internationale, Roma: Gangemi Editore (2004) hal. 184. (Italia)
  7. ^ Gaetano Arangio-Ruiz, Revue Belge de Droit International , 29 (1996)354.
  8. ^ Ian Brownlie, Principles of Public International Law, edisi ke-4. ISBN 0-19-825639-6 (1990) hal. 65
  9. ^ Robert Araujo dan John Lucal, Papal Diplomacy and the Quest for Peace, Vatikan dan Organisasi Internasional dari tahun-tahun awal hingga Liga Bangsa-Bangsa, Sapienza Press (2004) , ISBN 1-932589-01-5, hal. 4-5.
  10. ^ Robert Yewdall Jennings dan Arthur Watts, Oppenheim's International Law, v.1 Peace, edisi ke-9, (1992) ISBN 978-0-582-50108-9, hal. 324-325.
  11. ^ Kunz, "Status Tahta Suci dalam Hukum Internasional" 46 American Journal of International Law (1952) hal. 309-313
  12. ^ Robert Araujo dan John Lucal, Diplomasi Kepausan dan Pencarian Perdamaian, Vatikan dan Organisasi Internasional dari tahun-tahun awal Liga Bangsa-Bangsa, Sapienza Press (2004), ISBN 1-932589-01-5, hal. 7.
  13. ^ Robert Jennings dan Arthur Watts, Oppenheim's International Law, v.1 Peace, edisi ke-9, (1992) ISBN 978-0-582-50108-9, P. 326.
  14. ^ United Nations International Komisi Hukum, Komentar terhadap Pasal 2 Konvensi Wina tentang Perjanjian, 2 Buku Tahunan ILC, hal. 96, dikutip dalam: Robert Araujo dan John Lucal, Diplomasi Kepausan dan Pencarian Perdamaian, Vatikan dan Organisasi Internasional dari tahun-tahun awal hingga Liga Bangsa-Bangsa, Sapienza Press (2004), ISBN 1- 932589-01-5, hal. 7.
  15. ^ Kunz, "The Status of the Holy Lihat dalam Hukum Internasional" 46 American Journal of International Law (1952) hal. 309-313. Crawford, hal. 157, menyatakan bahwa: "Meskipun beberapa penulis menyangkal bahwa Takhta Suci mempunyai kedudukan internasional sama sekali setelah tahun 1870, pendapat sebenarnya adalah bahwa setelah aneksasi Negara Kepausan, Tahta Suci tetap mempertahankan apa yang selalu dimilikinya, yaitu suatu tingkat kepribadian internasional, yang diukur dengan sejauh mana hak dan kewajiban hukum yang ada, serta kapasitasnya untuk membuat perjanjian dan menerima serta mengakreditasi utusan."
  16. ^ Lihat Perubahan , Mengapa kampanye ini penting?
  17. ^ Seechange, The Catholic Church at the United Bangsa, Gereja atau Negara? Diarsipkan 2008 -11-27 di Wayback Machine.
  18. ^ a b "Mission Impossible: Mengeluarkan Tahta Suci dari PBB". www.chiesa:Berita, analisis, dan dokumen tentang Gereja Katolik. 
  19. ^ Robert Jennings dan Arthur Watts, Oppenheim's International Law, v.1 Peace, edisi ke-9, (1992) ISBN 978-0-582-50108-9, P. 326.
  20. ^ United Nations International Komisi Hukum, Komentar terhadap Pasal 2 Konvensi Wina tentang Perjanjian, 2 Buku Tahunan ILC, hal. 96, dikutip dalam: Robert Araujo dan John Lucal, Diplomasi Kepausan dan Pencarian Perdamaian, Vatikan dan Organisasi Internasional dari tahun-tahun awal hingga Liga Bangsa-Bangsa, Sapienza Press (2004), ISBN 1- 932589-01-5, hal. 7.
  21. ^ Kunz, "The Status of the Holy Lihat dalam Hukum Internasional" 46 American Journal of International Law (1952) hal. 309-313. Crawford, hal. 157, menyatakan bahwa: "Meskipun beberapa penulis menyangkal bahwa Takhta Suci mempunyai kedudukan internasional sama sekali setelah tahun 1870, pendapat sebenarnya adalah bahwa setelah aneksasi Negara Kepausan, Tahta Suci tetap mempertahankan apa yang selalu dimilikinya, yaitu suatu tingkat kepribadian internasional, yang diukur dengan sejauh mana hak dan kewajiban hukum yang ada, serta kapasitasnya untuk membuat perjanjian dan menerima serta mengakreditasi utusan."
  22. ^ Lihat Perubahan , Mengapa kampanye ini penting?
  23. ^ Seechange, The Catholic Church at the United Bangsa, Gereja atau Negara? Diarsipkan 2008 -11-27 di Wayback Machine.

Bacaan lanjutan

sunting

Pranala luar

sunting