Moraid, Tambrauw
distrik (setingkat kecamatan) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya
Moraid adalah sebuah distrik di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Indonesia. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No 127/PUUVII/2009 tanggal 25 Januari 2010 bahwa Distrik Moraid telah menjadi bagian dari Kabupaten Tambrauw. Keputusan ini kemudian dikuatkan oleh adanya UU RI No 14 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 56 Tahun 2008 mengenai pembentukan Kabupaten Tambrauw. Dengan demikian Distrik Moraid telah sah menjadi bagian dari Kabupaten Tambrauw.[2]
Moraid | |
---|---|
Koordinat: 0°40′0″S 131°57′00″E / 0.66667°S 131.95000°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Papua Barat Daya |
Kabupaten | Tambrauw |
Pemerintahan | |
• Camat | - |
Luas | |
• Total | 499,01 km2 (192,67 sq mi) |
Populasi | |
• Total | 684 jiwa |
• Kepadatan | 2,87/km2 (7,4/sq mi) |
Kode Kemendagri | 92.09.08 |
Desa/kelurahan | 9 Kampung |
Demografi
suntingPada tahun 2022 mencatat jumlah penduduk Distrik Moraid sebanyak 684 jiwa, dengan kepadatan 2.87 jiwa/km².[1]
Referensi
sunting- ^ a b "Statistik Daerah Kabupaten Tambrauw 2023" (pdf). www.tambrauwkab.bps.go.id. hlm. 68, 223. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-02-28. Diakses tanggal 16 April 2023.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-19. Diakses tanggal 5 Desember 2018.