Papers by Angga Parmita Putra
Angga PP, 2019
1. Organisasi KUA Organisasi merupakan suatu sistem yang terdiri dari sub-sistem atau bagian-bagi... more 1. Organisasi KUA Organisasi merupakan suatu sistem yang terdiri dari sub-sistem atau bagian-bagian yang saling berkaitan satu sama lainnya dalam melakukan aktivitasnya. Aktivitas ini bukanlah merupakan suatu kegiatan yang temporer atau sesaat saja, akan tetapi merupakan kegiatan yang memiliki pola atau urutan-urutan yang dilakukan secara relatif, teratur dan berulang-ulang.1 Organisasi KUA diatur dalam pasal 5 Peraturan Menteri Agama no 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, yaitu bahwa susunan organisasi KUA kecamatan terdiri atas2: a. Kepala KUA Kecamatan Sejak diberlakukannya Permenpan RB no 26 tahun 2016 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaiaan dan PMA no 34 tahun 2016, dimana kepala KUA kecamatan harus berasal dari penghulu fungsional. Dalam pasal 6 (1)(2) PMA No 34 tahun 2016 dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin KUA kecamatan, kepala KUA kecamatan sebagai yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a, dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan. Tugas tambahan memimpin KUA kecamatan sebagaimana yang dimaksud, bukan merupakan jabatan struktural.3 b. Petugas Tata Usaha Terdapat dalam pasal 8 PMA no 34 tahun 2016, dijelaskan bahwa petugas tata usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf b, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala KUA kecamatan. Terdapat juga dalam pasal 9, dijelaskan bahwa petugas tata usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pelaporan.4 c. Kelompok Jabatan Fungsional 1 1 Priyono. Pengantar Manajemen. Zifatama Publisher. Sidoarjo. 2007. Hal 37.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Uploads
Papers by Angga Parmita Putra