Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pengertian Uang

Definisi Umum Uang

Definisi atau pengertian uang dalam ilmu ekonomi adalah setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum oleh masyarakat dan pasar. Alat tukar tersebut dapat berupa benda atau apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam suatu proses pertukaran barang ataupun jasa.

Dalam ilmu ekonomi modern, uang juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang tersedia serta umum bisa diterima di masyarakat sebagai alat pembayaran untuk kegiatan jual beli barang maupun jasa maupun kekayaan berharaga jenis lainnya, dan bisa digunakan untuk melakukan pembayaran sejumlah utang secara sah.

Kesimpulannya, uang merupakan suatu benda yang dapat diterima secara umum oleh masyarakat yang dipakai untuk mengukur nilai, menukar, dan juga melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, serta pada waktu yang bersamaan juga bertindak sebagai alat penimbun kekayaan bagi seseorang atau entitas bisnis tertentu.

Pengertian Uang Menurut Ahli

1. Albert Gailort Hart

Menurut Albert Gailort Hart, dalam bukunya yang berjudul Money Debt and Economic Activity, uang adalah suatu kekayaan yang dapat dipunyai untuk melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu tertentu pula.

2. A.C. Pigou

Sedangkan menurut A.C. Pigou,pengertian uang adalah segala sesuatu yang umumnya digunakan sebagai alat tukar menukar.

3. H. Robertson

Lain halnya dengan H. Robertson yang mendefinisikan uang sebagai segala sesuatu yang diterima umum dalam sebuah aktivitas pembayaran barang dan jasa.

4. Hukum

Sedangkan menurut hukum, uang merupakan benda yang menjadi alat pembayaran sah dan apabila dipandang dari nilainya, uang merupakan satuan hitung untuk menyatakan sebuah nilai.

Sejarah Uang

Uang yang saat ini banyak berkembang di masyarakat mengalami proses yang sangat panjang. Awalnya, masyarakat belum mengenal alat tukar karena setiap orang masih berusaha memenuhi kebutuhannya melalui usahanya sendiri.

Manusia akan berburu saat lapar dan membuat pakaiannya sendiri dari bahan sederhana. Hal ini lama kelamaan menjadi berkembang dengan adanya kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidaklah cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhannya.

Maka dari itu, manusia mulai mencari orang yang mau menukar barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Dari hal ini muncul sistem barter yaitu barang ditukar dengan barang. Lambat laun, sistem ini juga mengalami kesulitan karena nilai barang yang ditukarkan seringkali tidaklah sama atau tidak seimbang.

Untuk itu, mulai timbul pikiran untuk menggunakan suatu benda tertentu yang dapat digunakan sebagai alat tukar. Benda tersebut hendaknya juga dapat diterima oleh umum dan benda yang bernilai tinggi.

Mulai saat itulah muncul ide-ide yang mulai berkembang dan terus berkembang di masyarakat hingga akhirnya memunculkan uang sebagaimana yang kita pakai hingga detik ini sebagai sebuah alat pembayaran dan alat pertukaran serta alat perhitungan yang sah dalam transaksi jual beli dan transaksi bernilai lainnya.

Fungsi Uang


Fungsi uang adalah sebagai perantara pertukaran barang dengan barang serta untuk menghindarkan sebuah perdanganan dari cara barter. Secara rinci, fungsi uang dapat dibedakan menjadi fungsi asli dan fungsi turunan.

1. Fungsi Asli

Fungsi asli uang ada 3 macam, yaitu :

  1. Berfungsi sebagai alat tukar yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran barang atau jasa tidak perlu lagi menggunakan barang, namun cukup memakai sejumlah uang.
  2. Berfungsi sebagai satuan hitung karena uang dapat dipakai untuk menunjukkan suatu nilai dari berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarannya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya suatu pinjaman.
  3. Berfungsi sebagai alat penyimpan nilai atau valuta karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang hingga ke masa yang akan datang.

2. Fungsi Turunan

Sedangkan fungsi turunan uang antara lain :

  1. Sebagai alat pembayaran yang sah dimana kebutuhan manusia semakin hari akan barang dan jasa akan semakin bertambah sehingga tidak dapat diakomodir dengan cara barter atau tukar menukar lagi.
  2. Sebagai alat pembayaran utang.
  3. Sebagai alat penimbun kekayaan karena uang dapat ditabung.
  4. Sebagai alat pemindah kekayaan.
  5. Sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi karena apabila nilai uang stabil, maka orang akan lebih bergairah dalam melakukan investasi. Sehingga kegiatan ekonomi akan semakin membaik dan meningkat.

Ciri-Ciri Uang

Uang memiliki karakteristik utama, jika tidak memenuhi ciri-ciri tersebut maka tidak bisa disebut uang. Ciri-ciri uang tersebut adalah :

  1. Diterima umum.
  2. Stabil nilainya.
  3. Mudah dibawa kemanapun.
  4. Tahan lama dan tidak mudah rusak.
  5. Tidak mudah ditiru oleh siapapun.
  6. Dapat dibagi-bagi dalam suatu unit yang kecil.
  7. Mempunyai suatu jaminan.
  8. Tidak mudah rusak dan supply elastis.

Sifat Uang

Uang sebagai sebuah alat pertukaran dan alat pembayaran yang sah mempunyai beberapa sifat umum, yaitu :

  1. Portability atau mudah dibawa.
  2. Durability atau tidak mudah rusak.
  3. Standartlizability yang mempunyai bentuk dan ukuran baku.
  4. Serta mudah dikenali.

Syarat Uang

Untuk dapat dikatakan sebagai uang, benda terebut hendaknya memenuhi suatu syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan.

Pertama, benda tersebut harus dapat diterima secara umum atau acceptability. Agar bisa diakui sebagai alat tukar umum, maka suatu benda tersebut harus memiliki nilai yang tinggi dan dapat dijamin keberadaannya oleh Pemerintah yang berkuasa. Bahan  dasar pembuatan yang digunakan juga harus tahan lama atau durability, kualitasnya sama atau uniformity, jumlahnya dapat memenuhi kebututuhan yang ada di masyarakat serta tidak mudah dipalsukan atau scarcity.

Selain itu, uang juga harus mudah dibawa kemana mana atau portable, serta mudah dibagi tanpa adanya pengurangan nilai atau divisibility serta mempunyai nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu atau disebut sebagai stability of value.

Jenis Uang

Uang yang beredar di masyarakat dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.

Sedangkan uang giral adalah uang yang dipunyai masyarakat dalam bentuk sebuah simpanan ataupun deposito yang dapat ditarik sesuai dengan kebutuhan. Uang jenis ini hanya beredar di kalangan orang tertentu saja sehingga masyarakat mempunyai suatu hak untuk menolak jika tidak mau barang atau jasanya diberikan dengan dibayar menggunakan jenis uang giral ini.

Sedangkan menurut bahan pembuatannya, uang dapat dibedakan menjadi uang logam dan uang kertas. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam baik itu emas ataupun perak karena keduanya mempunyai nilai yang cenderung tinggi serta stabil, bentuknya mudah dikenali dan sifatnya tidak mudah hancur serta tahan lama dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil. sedangkan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan suatu gambar dan cap tertentu dan merupakan suatu alat pembayaran yang sah.

Selain keempat jenis uang tersebut, uang masih dapat dibagi menjadi uang penuh dan uang tanda atau token money. Uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut adalah sama nilainya dengan bahan yang digunakan untuk membuatnya.

Sedangkan uang tanda atau token money adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang tersebut atau nilai nominalnya lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.

Originally posted 2017-12-29 10:00:00.


Leave a Comment