Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menyiapkan 19 pos pengamanan terpadu dalam rangka menjalankan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah memetakan 19 pos. Dari 19 pos pengamanan terpadu itu, terbagi menjadi 3 pos besar yang ada di jalur tol dan 16 pos di jalur arteri non-tol.
Kemudian untuk Bekasi Kabupaten ada 4. Di Cibarusah, yang berbatasan dengan Bogor dan Cianjur.
"Pertama ada di jalan tol yang mengarah ke Jawa Barat, di pintu tol Cikarang Barat. (Kedua) yang mengarah ke daerah Bogor, itu ada di pintu tol Cimanggis. Ketiga itu di pintu tol Bitung yang mengarah ke Merak," ujar Yusri dalam konferensi persnya lewat Instagram Humas Polda Metro Jaya, Rabu, 22 April 2020.
Baca juga: 3 Pos di Jalan Tol Halau Warga Mudik ke Luar Jakarta
Sementara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, 16 pos lainnya tersebar di Tangerang Kota dengan 5 titik, yaitu di Lippo Karawaci, Batuceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiwung.
Tangerang Selatan dengan 2 titik, yaitu di Puspiptek dan Curug. Depok juga dengan 2 titik yaitu di Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam. Serta Bekasi Kota, yakni di Sumber Arta, Bantargebang, dan di Cakung.
"Kemudian untuk Bekasi Kabupaten ada 4. Di Cibarusah, yang berbatasan dengan Bogor dan Cianjur. Kedungwaringin, Bojongbambu, dan Bebayoran Jembatan Baru," ucap Sambodo.
Dia menuturkan, kepolisian akan melakukan pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di titik-titik pos pengamanan terpadu tersebut. Namun, menurut dia, hal itu hanya berlaku bagi angkutan penumpang pribadi, umum, dan sepeda motor.
Baca juga: Isi Sanksi Bagi ASN Tangsel Mudik saat Corona
"Jadi pelarangan mudik ini tidak berlaku bagi truk angkutan barang dan logistik, terutama untuk sembako kebutuhan barang sehari-hari. Itu boleh lewat," tuturnya.
Sementara, ihwal pergerakan arus kendaraan di dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih diperbolehkan.
"Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya, masih bisa ke Jakarta. Termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta, dan sebaliknya," ujarnya. []