Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

Makalah PPN

..

MAKALAH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Disusun Oleh: Alhamda Arya Chandra (C0D020008) Dose Pengampu : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR Program Studi Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi 2021/2022 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh Salam sejahtera untuk kita semua Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga Saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pajak Pertambahan Nilai” ini pada waktunya. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas Pak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. pada mata kuliah Manajemen Perpajakan. Selain itu makalah ini juga bertujuan untuk manambah wawasan tentang Pajak Pertambahan Nilai bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu secara langsung maupun tak langsung dalam penyusunan makalah ini sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai pada waktunya. Saya menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan, sekecil apapun akan Saya perhatikan dan pertimbangbangkan guna penyempurnaan dalam membuat makalah yang akan datang Semoga makalah ini mampu memberikan nilai tambah bagi pembacanya dan juga bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua. DAFTAR ISI KATA PENGANTAR……………………………………………………………………x DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….xi BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………..1 Latar Belakang………………………………………………………………..1 Rumusan Masalah…………………………………………………………….1 Tujuan Penulisan Makalah……………………………………………………1 BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………2 Pengertian Pajak Pertambahan Nilai………………………………………….2 Objek Pajak Pertambahan Nilai………………………………………………2 C. Bukan Objek Pajak Pertambahan Nilai………………………………………..4 D. Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai…………………………………….......6 E. Tarif Pajak pertambahan Nilai………………………………………………….7 F. Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai………………………………………..8 BAB III PENUTUP……………………………………………………………………..10 Kesimpulan…………………………………………………………………..10 Saran…………………………………………………………………………10 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas “konsumsi barang atau jasa”(General Indirect Tax on Consumption). PPN sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh adanya objek pajak. PPN sebagai pajak atas konsumsi umum dalam negeri, PPN hanya dikenakan atas Konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam negeri. B. Rumusan Masalah Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah: 1. Apa Pengertian Pajak Pertambahan Nilai? 2. Apa saja Objek Pajak Pertambahan Nilai? 3. Apa saja Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai? 4. Bagaimana Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai? 5. Bagaimana cara menghitung Tarif Pajak Pertambahan Nilai? C. Tujuan Tujuan kami menulis makalah dan mengangkat Tema mengenai “Pajak Pertambahan Nilai” ini adalah guna memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan. Manfaat penulisan makalah ini adalah untuk memperluas wawasan penulis dan pembaca tentang masalah Perpajakan. Selain itu supaya ada kesadaran pada diri penulis dan pembaca untuk tertib membayar pajak BAB II PEMBAHASAN Pengertian Pajak Pertambahan Nilai PPN atau singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai atau transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen ke konsumen. Disebut pajak tidak langsung karena tidak langsung dibebankan kepada penanggung pajak (konsumen) tetapi melalui mekanisme pemungutan pajak dan disetor oleh pihak lain (penjual). Transaksi penyerahannya bisa dalam bentuk jual-beli,pemanfaatan jasa dan sewa-menyewa. Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPN. Pada dasarnya sebuah barang merupakan Barang Kena Pajak kecuali yang diatur oleh Undang-Undang Nomor PPN itu sendiri. Barang Kena Pajak tersebut terdiri dari barang berwujud (bergerak atau tidak bergerak) dan barang tidak berwujud (hak cipta, merek dagang, paten, dll). Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu 10%. Dasar hukum yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. PPN secara efektif mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 April 1985, walaupun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Januari 1984. PPN ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagai pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi di setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemeberian pelayanan jasa pada para konsumen. Objek Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan UU No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Barang Mewah atau selanjutnya disebut UU PPN 1984, Objek PPN adalah sebagai berikut (pasal 4 ayat 1) : a. Penyerahan Barang Kena Pajak didalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha kegiatan penyerahan pajak yang dilakukan pengusaha meliputi pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak maupun pengusaha sebenarnya dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak. Penyaerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut ini: a) Barang wujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak b) Barang tidak berwujud yang diserhakan merupakan barang kena pajak tidak berwujud c) Penyerahaan dilakukan didalam Daerah Pabean d) Penyerahan dilaukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannnya. b. Impor Barang Kena Pajak . Pajak juga dipungut pada saat import barang, pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Siapapun yang memasukkan barang kena pajak ke dalam pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenanakan pajak. Demikian pula atas impor barang kena pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean dibebaskan dari pungutan bea masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri keuangan c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat berikut ini: Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak Penyerahan dilakukan didalam daerah pabean Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha dan pekerjaan pengusaha yang bersangkutan d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor barang kena pajak, maka atas barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar daerah juga dikenakan pajak. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean atau tehadap jasa yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean dikenakan pajak menurut undang-undang PPN. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak Ekspor Barang Kena Pajak Tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak Ekspor Jasa Kena Pajak pleh Pengusaha Kena Pajak Pasal 16C berbunyi: “PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dalam keputusan menteri keuangan. Pasal 16D berbunyi: “PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan oleh PKP kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayaut (8) hutuf b dan c. C. Bukan Objek Pajak Pertambahan Nilai Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu, sebagai berikut: Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu: Minyak merah (crude oil) Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpigi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat Panas bumi Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, felspar. Garam batu, grafit,granit/andesit, gips,kalsit,kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer,nitrat,opsidien,oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit,fosfat,talk,tanah serap, tanah diatome, tanah liat, tawas, tras, yarosif, zeolite, basal dan trakkit. Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan Bijih besi, bijih timah, bijih tembaga, bijih niket, dan bijih perak serta bijih bauksit. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu: Beras, gabah, jagung, kedelai Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disebelih, dikuliti, dipotong, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapuri, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang telah dibersihkan , diasinkan atau dikemas Susu, seperti susu perah baik yang telah melaui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas buah-buahan yaitu buah-buahan segar yang dipetik baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, sikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas. Sayur-sayuran yaitu sayuran segar yang dipetuk, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah. Uang, emas Batangan dan surat berharga Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga tau catering Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa tertentu dalam jasa, sebagai berikut: Jasa pelayanan Kesehatan medis Jasa pelayanan sosial Jasa pengiriman surat dengan perangko Jasa asuransi Jasa keuangan Jasa keagamaan Jasa Pendidikan Jasa kesenian dan hiburan Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri Jasa tenaga kerja Jasa perhotelan Jasa-jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum Jasa penyediaan tempat parkir Jasa telepon umum dengan menggunakna uang logam Jasa pengiriman dengan wesel pos dan Jasa boga atau catering D. Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai PPN merupakan pajak atas konsumsi PPN akan dibebankan pada pihak konsumen atau orang yang membeli Barang kena Pajak (BKP), dan tidak untuk dijual kembali. Hal ini berarti, yang memiliki tanggung jawab untuk membayar beban pajak adalah pihak konsumen akhir (pembeli). PPN merupakan pajak tidak langsung PPN termasuk dalam kategori pajak tidak langsung karena pajak tersebut dibebankan pada konsumen akhir. Sedangkan yang bertanggungjawab untuk melakukan penyetoran pajak bukanlah pihak konsumen akhir. Namun wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak atau PKP yang menjual barang tersebut. PPN merupakan pajak objektif PPN juga termasuk dalam kategori pajak objektif, karena melihat dari sisi objek pajaknya. Setiap konsumen, yang juga merupakan wajib pajak dan subjek pajak, akan dikenai tarif PPN yang sama. Yang mana tarif tersebut sesuai dengan harga barang atau transaksi BKP dan JKP yang dilakukan. Penggunaan Tarif Tunggal Seperti yang telah disinggung pada pembahasan sebelumnya, bahwa PPN berbeda dengan PPh pasal 21. Yang mana dalam PPN tidak memiliki perhitungan progresif, tapi memiliki tarif dasar tunggal yakni sebesar 10%. Setiap konsumen akhir yang melakukan pembelian BKP bertanggung jawab untuk membayarkan pajak sebesar 10% dari nilai transaksi yang dilakukan. PPN adalah Pajak Atas Konsumsi BKP dan JKP di Dalam Negeri PPN adalah pajak yang hanya dikenakan atas konsumsi BKP dan JKP di dalam negeri. Seperti misalnya atas kegiatan transaksi impor barang yang dilakukan oleh PKP. Selain itu, PPN juga akan diterapkan pada pemanfaatan BKP dan JKP yang tidak berwujud diluar daerah kepabeanan yang dimanfaatkan di dalam negeri. Bersifat Multi Stage Levy PPN juga akan dikenakan atau dipungut pada setiap tahap jalur produksi dan distribusi. Yakni mulai dari pabrik, pedagang besar, grosir, hingga pada pedagang kecil atau pengecer. PPN tidak akan menimbulkan efek pemungutan pajak ganda karena mekanisme pajaknya menganut pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan. Indirect Subtraction Method Mekanisme dalam perhitungan PPN menggunakan metode pengurangan secara tidak langsung. Yang mana artinya wajib pajak sebagai PKP dapat mengkreditkan pajak masukan atas BKP dan JKP yang berbeda. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif dalam mengurus pajak dengan tepat dan lebih efektif. E. Tarif Pajak Pertambahan Nilai Tarif PPN adalah 10%. Dikenakan atas setiap penyerahan BKP di dalam daerah pabean/impor BKP/penyerahan JKP di dalam daerah pabean/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini dapat disebabkan berbagai faktor, misalnya pertimbangan perkembangan perekonomian Indonesia, sehingga tariff PPN bisa diturunkan. Sebaliknya, misalnya jika Pemerintah membutuhkan penerimaan pajak yang besar, sehingga tarif PPN bisa dinaikkan. Tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan Ekspor Jasa Kena Pajak. F. Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai a. Harga Jual Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnyadiminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potonga harga yang dicantumkan dalam FakturPajak. b. Penggantian Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Ken PajakTidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. c. Nilai Impor Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak. Nilai Impor adalah CIF (Cost, Insurance, and Freight) + Bea Masuk. d. Nilai Ekspor Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. e. Nilai Lain Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai DPP dan Peraturan Menteri Keuangan No.102/PMK.11/2011 tentang nilai lain sebagai DPP atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, di dalam daerah pabean berupa film cerita impor dan penyerahan film cerita impor BAB III PENUTUP KESIMPULAN PPn adalah pajak tidak langsung PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas “konsumsi arang atau jasa” (General Indirect Tax on Consumption) PPN adalah pajak objektif Sebagai pajak objektif, timbulnya untuk membayar PPN ditetukan oleh adanya objek pajak PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri Sebagai pajak atas konsumsi umum dalam negeri, PPN hanya dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajakn dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam negeri. SARAN Setelah mempelajari makalah ini hendaklah kita sadari akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar pembangunan di segala sektor yang ada di Negara kita ini dapat berjalan dengan lancar sehingga bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. x xi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 x xi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10