KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG
PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI
DALAM PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
Menimbang
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6
ayat (6), Pasal 17 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22 ayat (3),
Pasal 23 ayat (4), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 31 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007
tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan
Sumber Radioaktif;
b. bahwa Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi
yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas
Tenaga Nuklir Nomor 01/Ka-BAPETEN/V-99 sudah
tidak
sesuai
lagi
dengan
kebutuhan
hukum
masyarakat, standar internasional yang berlaku dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sehingga perlu
diganti;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir
tentang
Proteksi
dan
Keselamatan
Radiasi
Dalam
1997
tentang
Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
Ketenaganukliran
10
(Lembaran
Tahun
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3676);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun …
-2-
Tahun
2006
Perizinan
tentang
Reaktor
Nuklir
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4668);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan
Keamanan
Sumber
(Lembaran
Radioaktif
Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4730);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber
Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4839).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
NUKLIR
KEPALA
TENTANG
BADAN
PENGAWAS
PROTEKSI
DAN
TENAGA
KESELAMATAN
RADIASI DALAM PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang
dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut
BAPETEN
adalah
pengawasan
instansi
melalui
yang
peraturan,
bertugas
melaksanakan
perizinan,
dan
inspeksi
terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
2. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga
nuklir
yang
penambangan,
penyimpanan,
meliputi
pembuatan,
pengalihan,
penelitian,
pengembangan,
produksi,
ekspor,
pengangkutan,
impor,
penggunaan,
dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk
meningkatkan …
-3-
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3. Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang
dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga
yang berasal dari sumber radiasi pengion.
4. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk
mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat Paparan
Radiasi.
5. Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk
melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan
hidup dari bahaya Radiasi.
6. Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima
izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
7. Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh
Pemegang
Izin
dan
oleh
BAPETEN
dinyatakan
mampu
melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi
Radiasi.
8. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi
nuklir atau instalasi Radiasi Pengion yang diperkirakan
menerima Dosis tahunan melebihi Dosis untuk masyarakat
umum.
9. Penyelenggara Keselamatan Radiasi adalah orang-perorangan,
organisasi, komisi dan/atau komite yang bertugas untuk
membantu Pemegang Izin dalam melaksanakan tanggung
jawab di bidang Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
10. Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang
dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam
Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
11. Paparan Radiasi adalah penyinaran Radiasi yang diterima oleh
manusia atau materi, baik disengaja atau tidak, yang berasal
dari Radiasi interna maupun eksterna.
12. Paparan Kerja adalah Paparan Radiasi yang diterima oleh
Pekerja Radiasi.
13. Paparan Normal adalah Paparan Radiasi yang diperkirakan
akan diterima dalam kondisi pengoperasian normal suatu
fasilitas …
-4-
fasilitas atau instalasi, termasuk kecelakaan minor yang dapat
dikendalikan.
14. Paparan
Potensial
diharapkan
adalah
atau
Paparan
diperkirakan
Radiasi
yang
tidak
tetapi
mempunyai
kemungkinan terjadi akibat kecelakaan Sumber atau karena
suatu kejadian atau rangkaian kejadian yang mungkin terjadi
termasuk kegagalan peralatan atau kesalahan operasi.
15. Paparan Medik adalah Paparan Radiasi yang diterima oleh
pasien sebagai bagian dari diagnosis atau pengobatan medik,
dan orang lain sebagai sukarelawan yang membantu pasien.
16. Nilai Batas Dosis yang selanjutnya disingkat NBD adalah
Dosis terbesar yang diizinkan oleh BAPETEN yang dapat
diterima oleh Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat dalam
jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan
somatik yang berarti akibat Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
17. Dosis Radiasi yang selanjutnya disebut Dosis adalah jumlah
radiasi yang terdapat dalam medan radiasi atau jumlah energi
radiasi yang diserap atau diterima oleh materi yang dilaluinya.
18. Pembatas Dosis adalah batas atas Dosis Pekerja Radiasi dan
anggota masyarakat yang tidak boleh melampaui Nilai Batas
Dosis
yang
Keselamatan
digunakan
Radiasi
pada
untuk
optimisasi
setiap
Proteksi
Pemanfaatan
dan
Tenaga
Nuklir.
19. Dosis Ekivalen adalah besaran Dosis yang khusus digunakan
dalam Proteksi Radiasi untuk menyatakan besarnya tingkat
kerusakan pada jaringan tubuh akibat terserapnya sejumlah
energi radiasi dengan memperhatikan faktor bobot radiasi
yang mempengaruhinya.
20. Dosis Efektif adalah besaran Dosis yang khusus digunakan
dalam Proteksi Radiasi untuk mencerminkan risiko terkait
Dosis, yang nilainya adalah jumlah perkalian Dosis Ekivalen
yang diterima jaringan dengan faktor bobot jaringan.
21. Daerah
Pengendalian
adalah
suatu
daerah
kerja
yang
memerlukan tindakan proteksi dan ketentuan keselamatan
khusus …
-5-
khusus untuk mengendalikan Paparan Normal atau mencegah
penyebaran kontaminasi selama kondisi kerja normal dan
untuk mencegah atau membatasi tingkat Paparan Potensial.
22. Daerah
Supervisi
adalah
daerah
kerja
di
luar
Daerah
Pengendalian yang memerlukan peninjauan terhadap Paparan
Kerja dan tidak memerlukan tindakan proteksi atau ketentuan
keselamatan khusus.
23. Kontaminasi adalah keberadaan zat radioaktif berbentuk
padatan, cairan, atau gas yang tidak semestinya pada
permukaan bahan, benda, atau dalam suatu ruangan dan di
dalam tubuh manusia, yang dapat menimbulkan bahaya
Paparan Radiasi.
24. Kondisi Abnormal adalah kondisi yang menyimpang dari
kondisi operasi normal yang tidak diharapkan terjadi tetapi
tidak
menyebabkan
kerusakan
yang
berarti
terhadap
peralatan yang berpengaruh terhadap Keselamatan Radiasi
yang memicu kecelakaan.
25. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan Pemanfaatan
Tenaga Nuklir yang dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan
Nuklir untuk memastikan ditaatinya peraturan perundangundangan ketenaganukliran.
Pasal 2
Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang Proteksi dan
Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang
meliputi penanggung jawab Keselamatan Radiasi, penerapan
persyaratan
Proteksi
Radiasi,
dan
program
proteksi
dan
keselamatan radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
BAB II
PENANGGUNG JAWAB KESELAMATAN RADIASI
Pasal 3
(1) Penanggung
jawab
Keselamatan
Radiasi
sebagaimana
dimaksud …
-6-
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Pemegang Izin; dan
b. personil yang terkait dengan pelaksanaan Pemanfaatan
Tenaga Nuklir.
(2) Personil
yang
terkait
dengan
pelaksanaan
Pemanfaatan
Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain:
a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Pekerja Radiasi; dan/atau
c. pihak
yang
mendapat
tanggung
jawab
khusus
dari
Pemegang Izin.
Pasal 4
(1) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a bertanggung jawab atas Proteksi dan Keselamatan
Radiasi di fasilitas atau instalasinya yang meliputi:
a. mewujudkan tujuan Keselamatan Radiasi;
b. menyusun,
mengembangkan,
melaksanakan,
dan
mendokumentasikan program proteksi dan keselamatan
radiasi, yang dibuat berdasarkan sifat dan risiko untuk
setiap pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
c. membentuk dan menetapkan Penyelenggara Keselamatan
Radiasi di dalam fasilitas atau instalasi sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya;
d. menentukan tindakan dan sumber daya yang diperlukan
untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan memastikan bahwa sumber daya tersebut
memadai dan tindakan yang diambil dapat dilaksanakan
dengan benar;
e. meninjau ulang setiap tindakan dan sumber daya secara
berkala
dan
berkesinambungan
untuk
memastikan
terwujudnya tujuan Keselamatan Radiasi;
f. mengidentifikasi setiap kegagalan dan kelemahan dalam
tindakan
dan
mewujudkan
sumber
daya
Keselamatan
yang
Radiasi,
diperlukan
serta
untuk
mengambil
langkah …
-7-
langkah perbaikan dan pencegahan terhadap terulangnya
keadaan tersebut;
g. membuat prosedur untuk memudahkan konsultasi dan
kerjasama
antar
semua
pihak
yang
terkait
dengan
Keselamatan Radiasi; dan
h. membuat dan memelihara Rekaman yang terkait dengan
Keselamatan Radiasi.
(2) Pemegang
Izin,
dalam
melaksanakan
tanggung
jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan
kepada
personil
yang
terkait
dengan
pelaksanaan
Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2).
(3) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
membebaskan
Pemegang
Izin
dari
pertanggungjawaban
hukum jika terjadi situasi yang dapat membahayakan
keselamatan
Pekerja
Radiasi,
anggota
masyarakat,
dan
lingkungan hidup.
Pasal 5
Tujuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf a diwujudkan dengan cara:
a. menyediakan:
1) fasilitas dan/atau peralatan yang sesuai dengan sifat dan
risiko untuk setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir; dan
2) perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai dengan sifat dan
risiko untuk setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
b. mewujudkan budaya keselamatan di fasilitas atau instalasi
Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
c. membatasi Paparan Kerja untuk setiap Pekerja Radiasi;
d. mengoptimalkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam
kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
e. melaksanakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi;
f. meningkatkan kualifikasi Pekerja Radiasi dalam memahami
dan menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi melalui
pendidikan dan pelatihan; dan
g. …
-8-
g. memberikan dan memutakhirkan informasi mengenai Proteksi
dan Keselamatan Radiasi kepada Pekerja Radiasi.
Pasal 6
(1) Penyelenggara
Keselamatan
Radiasi
yang
dibentuk
dan
ditetapkan oleh Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat terdiri dari:
a. orang-perorangan; atau
b. organisasi,
komisi,
dan/atau
komite
dalam
struktur
manajemen Pemegang Izin.
(2) Penyelenggara Keselamatan Radiasi yang berupa orangperorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat dijabat oleh Petugas Proteksi Radiasi.
(3) Lingkup tugas, kedudukan, dan susunan Penyelenggara
Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan
dengan
sifat
dan
risiko
untuk
setiap
Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Pasal 7
Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf a mempunyai tanggung jawab:
a. mengawasi pelaksanaan program proteksi dan keselamatan
radiasi;
b. mengkaji ulang efektivitas penerapan program proteksi dan
keselamatan radiasi;
c. memberikan instruksi teknis dan administratif secara lisan
atau tertulis kepada Pekerja Radiasi tentang pelaksanaan
program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
d. mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan
pelatihan;
e. memastikan
ketersediaan
dan
kelayakan
perlengkapan
Proteksi Radiasi dan memantau pemakaiannya;
f. membuat dan memelihara rekaman dosis yang diterima oleh
Pekerja Radiasi;
g. melaporkan kepada Pemegang Izin jika Pekerja Radiasi
menerima …
-9-
menerima dosis melebihi Pembatas Dosis;
h. memberitahukan kepada Pekerja Radiasi mengenai hasil
evaluasi pemantauan dosis;
i. membuat
dokumen
yang
berhubungan
dengan
Proteksi
Radiasi;
j. melakukan kendali akses di Daerah Pengendalian.
k. melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian fakta
dalam hal kedaruratan.
l. memberikan konsultasi yang terkait dengan Proteksi dan
Keselamatan Radiasi di Instalasinya.
Pasal 8
(1) Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf b mempunyai tanggung jawab:
a. mematuhi prosedur operasi;
b. mengikuti pemantauan kesehatan dan pemantauan dosis
perorangan;
c. mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan
kemampuan
dan
pemahaman
dalam
Proteksi
dan
Keselamatan Radiasi;
d. menggunakan peralatan pemantau dosis perorangan dan
peralatan protektif radiasi sesuai dengan Pemanfaatan
Tenaga Nuklir;
e. menginformasikan kepada Pemegang Izin tentang riwayat
pekerjaan
terdahulu
dan
terkini
yang
berhubungan
dengan radiasi; dan
f. menyampaikan masukan kepada Petugas Proteksi Radiasi
mengenai
kendala
dan
situasi
yang
mempengaruhi
pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi.
(2) Ketentuan
mengenai
tanggung
jawab
Pekerja
Radiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing
jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dalam Peraturan
Kepala BAPETEN tersendiri.
Pasal …
- 10 -
Pasal 9
(1) Pendidikan
dan
pelatihan
mengenai
Proteksi
dan
Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 5 huruf f paling kurang meliputi:
a. peraturan
perundang-undangan
di
bidang
ketenaganukliran;
b. Sumber yang digunakan dalam Pemanfaatan Tenaga
Nuklir;
c. efek biologi radiasi;
d. besaran dan satuan dosis radiasi;
e. prinsip Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
f. pemantauan Paparan Radiasi; dan
g. tindakan dalam keadaan darurat.
(2) Lingkup, jenis, dan durasi program pelatihan disesuaikan
dengan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
BAB III
PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
Pemegang Izin wajib menerapkan persyaratan Proteksi Radiasi
dalam pemanfaatan tenaga nuklir, yang meliputi:
a. justifikasi;
b. limitasi dosis; dan
c. optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Bagian Kedua
Justifikasi
Pasal 11
(1) Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
harus didasarkan pada asas bahwa manfaat yang akan
diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan.
(2) …
- 11 -
(2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan
dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang meliputi:
a. adanya penerapan teknologi lain dimana risiko yang
ditimbulkan lebih kecil daripada jenis Pemanfaatan Tenaga
Nuklir yang sudah ada sebelumnya;
b. ekonomi dan sosial;
c. kesehatan dan keselamatan; dan
d. pengelolaan limbah radioaktif dan dekomisioning.
Pasal 12
Kepala BAPETEN dapat mengeluarkan larangan untuk suatu
jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam hal prinsip justifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak terpenuhi.
Bagian Ketiga
Limitasi Dosis
Pasal 13
Limitasi Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
wajib diberlakukan oleh Pemegang Izin melalui penerapan Nilai
Batas Dosis.
Pasal 14
Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku
untuk:
a. Pekerja Radiasi;
b. pekerja
magang
untuk
pelatihan
kerja,
pelajar,
atau
mahasiswa yang berumur 16 (enambelas) tahun sampai
dengan 18 (delapanbelas) tahun; dan
c. anggota masyarakat.
Pasal 15
Nilai Batas Dosis untuk Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dengan ketentuan:
a. Dosis Efektif rata-rata sebesar 20 mSv (duapuluh milisievert)
per …
- 12 -
per tahun dalam periode 5 (lima) tahun, sehingga Dosis yang
terakumulasi dalam 5 (lima) tahun tidak boleh melebihi 100
mSv (seratus milisievert);
b. Dosis Efektif sebesar 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1
(satu) tahun tertentu;
c. Dosis Ekivalen untuk lensa mata rata-rata sebesar 20 mSv
(duapuluh milisievert) per tahun dalam periode 5 (lima)
tahun dan 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1 (satu)
tahun tertentu;
d. Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar
500 mSv (limaratus
milisievert) per tahun; dan
e. Dosis Ekivalen untuk tangan atau kaki sebesar
500 mSv
(limaratus milisievert) per tahun.
Pasal 16
Nilai Batas Dosis pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar,
atau mahasiswa yang berumur 16 (enambelas) tahun sampai
dengan 18 (delapanbelas) tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b ditetapkan dengan ketentuan:
a. Dosis Efektif sebesar 6 mSv (enam milisievert) per tahun;
b. Dosis Ekivalen untuk lensa mata sebesar 50 mSv (limapuluh
milisievert) pertahun;
c. Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar 150 mSv (seratus
limapuluh milisievert) pertahun; dan
d. Dosis Ekivalen untuk tangan atau kaki sebesar 150 mSv
(seratus limapuluh milisievert) pertahun.
Pasal 17
Dalam hal pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau
mahasiswa yang berumur di atas 18 (delapanbelas) tahun,
diberlakukan Nilai Batas Dosis sama dengan Nilai Batas Dosis
yang ditetapkan untuk Pekerja Radiasi.
Pasal …
- 13 -
Pasal 18
Dalam hal Pekerja Radiasi menerima dosis melebihi 20 mSv
(duapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tetapi masih kurang
dari 50 mSv (limapuluh milisievert), maka Pemegang Izin harus:
a. mengkaji ulang Paparan Radiasi dan mengambil langkah
korektif yang perlu;
b. membatasi
dosis
efektif
Pekerja
Radiasi
sehingga
yang
bersangkutan dalam periode 5 (lima) tahun tidak boleh
mendapatkan dosis efektif 100 mSv (seratus milisievert); dan
c. melaporkan kejadian tersebut kepada BAPETEN dengan
menyertakan penyebab terjadinya kejadian tersebut dan
tindakan korektif yang telah dilakukan.
Pasal 19
Dalam hal Pekerja Radiasi menerima dosis melebihi 50 mSv
(limapuluh
milisievert)
dalam
satu
tahun
tertentu,
maka
Pemegang Izin harus:
a. mengkaji ulang Paparan Radiasi dan mengambil langkah
korektif yang perlu;
b. membatasi
dosis
efektif
Pekerja
Radiasi
sehingga
yang
bersangkutan dalam periode 4 (empat) tahun ke depan tidak
boleh memperoleh dosis efektif 50 mSv (limapuluh milisievert);
dan
c. melaporkan kejadian tersebut kepada BAPETEN dengan
menyertakan penyebab terjadinya kejadian tersebut dan
tindakan korektif yang telah dilakukan.
Pasal 20
Untuk Pekerja Radiasi yang menerima dosis melebihi 50 mSv
(limapuluh milisievert) kurang dari satu tahun tertentu, selain
keharusan dalam Pasal 19 huruf a dan huruf c maka Pemegang
Izin harus melarang Pekerja Radiasi bekerja dengan radiasi
sampai akhir tahun tersebut.
Pasal …
- 14 -
Pasal 21
(1) Dalam hal Pekerja Radiasi menerima dosis melebihi 100 mSv
(seratus milisievert) untuk jangka waktu kurang dari 5 (lima)
tahun, maka Pemegang Izin harus:
a. mengkaji ulang Paparan Radiasi dan mengambil langkah
korektif yang perlu;
b. melarang Pekerja Radiasi
bekerja dengan radiasi sampai
dengan ketentuan dalam Pasal 15 huruf a terpenuhi; dan
c. membuat dan melaporkan kajian penyebab terjadinya
Paparan Radiasi berlebih kepada BAPETEN.
(2) Kajian
penyebab
terjadinya
Paparan
Radiasi
berlebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling kurang
meliputi:
a. deskripsi singkat kejadian;
b. rekonstruksi waktu kontak dan jarak dengan Sumber
dengan
menyertakan
asumsi,
metode
dan/atau
perhitungan dosis yang diterima;
c. dampak yang ditimbulkan;
d. penetapan penyebab kejadian;
e. tindakan yang sudah dilakukan terkait dengan insiden
tersebut;
f. tindakan-tindakan perbaikan dan pencegahan agar tidak
terulang; dan
g. kesimpulan.
Pasal 22
Dalam hal Pekerja Radiasi menerima dosis berlebih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, Pemegang Izin
wajib menyelenggarakan penatalaksanaan kesehatan pekerja
yang mendapatkan paparan radiasi berlebih sebagaimana diatur
dalam
Peraturan
Kepala
BAPETEN
mengenai
pemantauan
kesehatan.
Pasal …
- 15 -
Pasal 23
Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dengan ketentuan:
a. Dosis Efektif sebesar 1 mSv (satu milisievert) pertahun;
b. Dosis Ekivalen untuk lensa mata sebesar 15 mSv (seratus
limapuluh milisievert) pertahun; dan
c. Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar 50 mSv (limapuluh
milisievert) pertahun.
Pasal 24
(1) Dosis efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
dan huruf b, Pasal 16 huruf a, dan Pasal 23 huruf a
didasarkan pada akumulasi penerimaan dosis yang berasal
dari Paparan Radiasi eksterna dan Paparan Radiasi interna.
(2) Penentuan Dosis Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus sesuai dengan metodologi perhitungan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Pasal 25
Pemegang Izin, untuk memastikan Nilai Batas Dosis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 23 tidak
terlampaui, wajib melakukan:
a. pembagian daerah kerja;
b. pemantauan
Paparan
Radiasi
dan/atau
kontaminasi
radioaktif di daerah kerja;
c. pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau
instalasi; dan
d. pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi.
Pasal 26
(1) Pemegang Izin, dalam melaksanakan pembagian daerah kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a harus
menetapkan:
a. Daerah Pengendalian; dan/atau
b. …
- 16 -
b. Daerah Supervisi.
(2) Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan Pemanfaatan Tenaga
Nuklir.
Pasal 27
(1) Pemegang Izin dapat menetapkan Daerah Pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a
berdasarkan kriteria:
a. potensi
penerimaan
Paparan
Radiasi
melebihi
3/10
(tigapersepuluh) NBD Pekerja Radiasi; dan/atau
b. adanya potensi kontaminasi.
(2) Pemegang Izin harus melakukan tindakan Proteksi dan
Keselamatan Radiasi yang diperlukan untuk bekerja di
Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 28
Tindakan Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperlukan
untuk bekerja di Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) meliputi:
a. menandai
dan
membatasi
Daerah
Pengendalian
yang
ditetapkan dengan tanda fisik yang jelas atau tanda lainnya;
b. memasang
atau
menempatkan
tanda
peringatan
atau
petunjuk pada titik akses dan lokasi lain yang dianggap perlu
di dalam Daerah Pengendalian;
c. memastikan akses ke Daerah Pengendalian:
1. hanya untuk Pekerja Radiasi; dan
2. pengunjung
yang
masuk
ke
Daerah
Pengendalian
didampingi oleh Petugas Proteksi Radiasi;
d. menyediakan peralatan pemantauan dan peralatan protektif
radiasi; dan/atau
e. menyediakan sarana pada pintu keluar Daerah Pengendalian,
yang meliputi:
1. peralatan pemantauan kontaminasi kulit, dan pakaian;
2. peralatan pemantau kontaminasi terhadap benda atau zat
yang …
- 17 -
yang dipindahkan dari Daerah Pengendalian;
3. fasilitas mencuci dan mandi untuk dekontaminasi; dan/
atau
4. tempat penyimpanan untuk peralatan dan peralatan
protektif radiasi yang terkontaminasi;
Pasal 29
(1) Pemegang
Izin
dapat
menetapkan
Daerah
Supervisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b
dengan
mempertimbangkan
kriteria
potensi
penerimaan
Paparan Radiasi individu lebih dari NBD anggota masyarakat
dan kurang dari 3/10 (tigapersepuluh) NBD Pekerja Radiasi,
dan bebas kontaminasi.
(2) Pemegang Izin, pada Daerah Supervisi yang ditetapkan
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus:
a. menandai
dan
membatasi
Daerah
Supervisi
yang
ditetapkan dengan tanda yang jelas; dan
b. memasang tanda di titik akses masuk Daerah Supervisi.
Pasal 30
Pemegang Izin harus melakukan kaji ulang radiologik
secara
berkala sesuai dengan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam hal
terdapat indikasi perlunya perubahan terhadap:
a. tindakan Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
b. batas Daerah Pengendalian; atau
c. batas Daerah Supervisi.
Pasal 31
(1) Pemegang Izin tidak boleh menempatkan:
a. pekerja yang berumur kurang dari 18 (delapanbelas)
tahun, di Daerah Pengendalian;
b. Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi hamil, di daerah
kerja yang memungkinkan menerima Dosis lebih dari atau
sama dengan 1 mSv (satu milisievert) per tahun;
c. …
- 18 -
c. Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi menyusui di daerah
kerja dengan risiko kontaminasi radioaktif; dan/atau
d. pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau
mahasiswa yang berumur di bawah 16 tahun di daerah
kerja.
(2) Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi hamil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melaporkan kondisinya
sejak yang bersangkutan mengetahui kehamilannya kepada
Pemegang Izin.
Pasal 32
(1) Pemegang
Izin
harus
melakukan
pemantauan
Paparan
Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b secara terusmenerus, berkala, dan/atau sewaktu–waktu sesuai dengan
jenis/risiko Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2) Periode
pemantauan
sebagaimana
Pemegang
dimaksud
Izin
dengan
berkala
pada
dan
ayat
(1)
sewaktu
ditentukan
mempertimbangkan
waktu
oleh
jenis/risiko
Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(3) Pemantauan
Paparan
Radiasi
dan/atau
kontaminasi
radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemantauan terhadap:
a. Paparan Radiasi eksterna;
b. kontaminasi permukaan; dan/atau
c. kontaminasi udara.
Pasal 33
(1) Pemegang Izin harus melakukan pemantauan radioaktivitas
lingkungan di luar fasilitas atau instalasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf c
sesuai dengan Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL).
(2) Pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau
instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi …
- 19 -
meliputi:
a. udara;
b. air;
c. tanah; dan
d. biota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan radioaktivitas
lingkungan di luar fasilitas atau instalasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala
BAPETEN tersendiri.
Pasal 34
(1) Pemegang Izin dalam melakukan pemantauan dosis yang
diterima Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25
huruf
d
dilaksanakan
melingkupi
Paparan
Radiasi
eksterna dan Paparan Radiasi interna.
(2) Pemantauan dosis yang dilaksanakan untuk Paparan Radiasi
eksterna
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
dilakukan oleh Pemegang Izin paling sedikit:
a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, apabila menggunakan
Peralatan pemantauan dosis perorangan jenis film badge;
b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, apabila menggunakan
peralatan
pemantauan
dosis
perorangan
jenis
thermoluminisence dosimeter (TLD) badge;
c. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, apabila menggunakan
peralatan
pemantauan
dosis
perorangan
jenis
radiophotoluminisence dosimeter badge.
(3) Pemantauan
peralatan
dosis
selain
perorangan
sebagaimana
dengan
dimaksud
menggunakan
pada
ayat
(2)
disesuaikan dengan periode yang ditetapkan oleh pabrikan.
(4) Peralatan
pemantauan
dosis
perorangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dikirim untuk dievaluasi ke
laboratorium dosimetri yang terakreditasi.
(5) Pengiriman
peralatan
pemantauan
dosis
perorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan oleh laboratorium dosimetri.
(6) …
- 20 -
(6) Dalam hal Pekerja Radiasi berpotensi menerima Paparan
Radiasi
interna
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemegang Izin harus menyelenggarakan pemantauan dosis
melalui pengukuran:
a. in-vivo dengan whole body counter; dan/atau
b. in-vitro dengan teknik bioassay.
(7) Pelaksanaan pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) disesuaikan dengan potensi penerimaan Paparan
Radiasi interna.
Pasal 35
(1) Selain pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (2), Pemegang Izin harus melakukan pemantauan dosis
secara terpisah terhadap Pekerja Radiasi pada saat:
a. komisioning;
b. pengujian
setelah
dilakukan
modifikasi
fasilitas
atau
instalasi dan perubahan prosedur operasi;
c. dekomisioning atau penutupan; dan/atau
d. penanggulangan terhadap Kondisi Abnormal.
(2) Pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menyediakan data apabila diperlukan untuk
membuat prosedur yang lebih baik.
Pasal 36
(1) Pemegang Izin dalam melaksanakan ketentuan Pasal 25 wajib
menyediakan perlengkapan proteksi radiasi
(2) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. peralatan
pemantauan
tingkat
radiasi
dan/atau
kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
b. peralatan pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar
fasilitas dan instalasi;
c. peralatan pemantauan dosis perorangan; dan/atau
d. peralatan protektif radiasi.
Pasal …
- 21 -
Pasal 37
(1) Peralatan pemantauan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi
radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (2) huruf a meliputi:
a. alat ukur dosis atau laju dosis;
b. alat ukur kontaminasi permukaan; dan/atau
c. alat ukur kontaminasi udara.
(2) Penggunaan
kontaminasi
pemantauan
radioaktif
di
tingkat
daerah
radiasi
kerja
dan/atau
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Pemanfaatan
Tenaga Nuklir.
Pasal 38
Peralatan pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas
dan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
huruf b diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
Pasal 39
(1) Peralatan
pemantauan
dosis
perorangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c antara lain:
a. film badge, thermoluminisensi dosimeter (TLD) badge, atau
radiofotoluminisensi dosimeter badge; dan
b. dosimeter pembacaan langsung.
(2) Penggunaan
peralatan
pemantauan
dosis
perorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Pasal 40
(1) Peralatan protektif radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) huruf d meliputi antara lain:
a. pakaian Proteksi Radiasi yang paling kurang terdiri atas:
1. apron;
2. jas laboratorium;
b. peralatan protektif perlindungan pernafasan;
c. sarung tangan;
d. …
- 22 -
d. pelindung organ; dan/atau
e. glove box.
(2) Penggunaan
peralatan
protektif
radiasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Pemanfaatan
Tenaga Nuklir.
Bagian Keempat
Optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi
Pasal 41
Optimisasi
Proteksi
dan
Keselamatan
Radiasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf c harus dilaksanakan oleh
Pemegang Izin melalui penetapan:
a. Pembatas Dosis; dan/atau
b. tingkat panduan untuk Paparan Medik.
Pasal 42
Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a
meliputi Pembatas Dosis untuk:
a. Pekerja Radiasi; dan
b. anggota masyarakat.
Pasal 43
(1) Pembatas
Dosis
untuk
Pekerja
Radiasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 huruf a ditetapkan oleh Pemegang
Izin dengan persetujuan Kepala BAPETEN.
(2) Penetapan Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemegang Izin pada:
a. tahap konstruksi untuk fasilitas atau instalasi baru;
dan/atau
b. tahap operasi, dan dekomisioning atau penutupan untuk
fasilitas
atau
instalasi
yang
sudah
beroperasi
saat
Peraturan Kepala BAPETEN ini berlaku.
(3) Pemegang Izin, untuk mendapatkan persetujuan Kepala
BAPETEN …
- 23 -
BAPETEN mengenai penetapan Pembatas Dosis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan perhitungan
penetapan Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi.
(4) Penetapan Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari dokumen program proteksi dan
keselamatan radiasi.
(5) Dalam hal Pekerja Radiasi bekerja lebih dari satu fasilitas,
Pembatas Dosis harus ditetapkan dengan mempertimbangkan
kontribusi Dosis dari masing-masing fasilitas atau instalasi.
Pasal 44
(1) Pemegang Izin harus melaksanakan kaji ulang terhadap
Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) selama pengoperasian fasilitas atau
instalasi.
(2) Jika hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjukkan
perlu
dilakukannya
perubahan
terhadap
Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi, Pemegang Izin dapat
mengajukan perubahan kepada Kepala BAPETEN.
(3) Pengajuan perubahan Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Pasal 45
(1) Dalam hal Dosis Pekerja Radiasi melebihi Pembatas Dosis
tetapi tidak melebihi Nilai Batas Dosis, Pemegang Izin harus:
a. mengkaji ulang pelaksanaan prosedur operasi; dan
b. mengkaji ulang analisis pemilihan Pembatas Dosis sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44;
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan b memerlukan perubahan Pembatas Dosis,
Pemegang Izin harus mengajukan perubahan Pembatas Dosis
kepada Kepala BAPETEN.
Pasal …
- 24 -
Pasal 46
(1)
Pembatas Dosis untuk anggota masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 huruf b ditetapkan tidak melebihi
0,3 mSv (tiga persepuluh miliSievert) pertahun.
(2)
Nilai Pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan untuk 1 (satu) kawasan.
(3)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas di 1 (satu)
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pembatas
Dosis
wajib
ditetapkan
dengan
mempertimbangkan
kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas atau instalasi.
Pasal 47
(1) Tingkat
panduan
untuk
Paparan
Medik
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf b hanya diperuntukkan bagi
Paparan Medik dalam radiologi diagnostik dan intervensional,
dan kedokteran nuklir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat panduan untuk
Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan
jenis
Pemanfaatan
Tenaga
Nuklir
diatur
dalam
Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
BAB IV
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 48
(1) Pemegang Izin dalam menerapkan Proteksi dan Keselamatan
Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai
dengan Pasal 47 harus menyusun, melaksanakan, dan
mengembangkan program proteksi dan keselamatan radiasi.
(2) Penyusunan
program
proteksi
dan
keselamatan
radiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan atas:
a. …
- 25 -
a. evaluasi radiologik; dan
b. kajian keselamatan.
Bagian Kedua
Evaluasi Radiologik dan Kajian Keselamatan
Pasal 49
(1) Evaluasi radiologik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ayat (2) huruf a disesuaikan dengan besarnya Paparan
Normal dan probabilitas Paparan Potensial.
(2) Evaluasi radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a. identifikasi Sumber Paparan Normal dan probabilitas
Paparan Potensial;
b. perkiraan besar dan kemungkinan dosis yang diterima;
dan
c. identifikasi tindakan proteksi yang diperlukan untuk
memenuhi prinsip optimisasi.
Pasal 50
Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. sifat, besar, dan kemungkinan terjadinya Paparan Potensial;
b. batasan dan kondisi teknis untuk pengoperasian Sumber;
c. kemungkinan
terjadinya
kegagalan
struktur,
sistem,
komponen yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan
Radiasi yang mengarah pada terjadinya Paparan Potensial dan
konsekuensi jika terjadi kegagalan;
d. kemungkinan kesalahan prosedur operasi yang terkait dengan
proteksi dan keselamatan dan konsekuensi jika terjadi
kesalahan;
e. perubahan rona lingkungan yang mempengaruhi Proteksi dan
Keselamatan Radiasi; dan
f. dampak dilakukannya modifikasi Sumber terhadap Proteksi
dan Keselamatan Radiasi.
Pasal …
- 26 -
Pasal 51
Lingkup pelaksanaan evaluasi radiologik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 dan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga
Nuklir.
Bagian Ketiga
Deskripsi program proteksi dan keselamatan radiasi
Pasal 52
(1) Program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penyelenggara keselamatan radiasi, yang berisi penetapan
tanggung jawab penyelenggara Keselamatan Radiasi;
b. personil yang bekerja di fasilitas atau instalasi termasuk
program pendidikan dan pelatihan mengenai Proteksi dan
Keselamatan Radiasi;
c. perlengkapan Proteksi Radiasi;
d. penetapan pembagian daerah kerja;
e. pemantauan
Paparan
Radiasi
dan/atau
Kontaminasi
radioaktif di daerah kerja;
f. pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas
atau instalasi;
g. program jaminan mutu Proteksi dan Keselamatan Radiasi
yang berisi antara lain prosedur kaji ulang dan audit
pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi
secara berkala;
h. rencana penanggulangan keadaan darurat jika terjadi
situasi yang memerlukan intervensi;
i. penetapan Pembatas Dosis; dan
j. prosedur yang meliputi prosedur operasi sesuai dengan
jenis Sumber yang digunakan dalam Pemanfaatan Tenaga
Nuklir, pembagian daerah kerja yang ditetapkan Pemegang
Izin, pemantauan kesehatan, pemantauan Dosis yang
diterima Pekerja Radiasi, dan rekaman dan laporan.
(2) …
- 27 -
(2) Lingkup dan isi program proteksi dan keselamatan radiasi
disesuaikan dengan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(3) Sistematika program proteksi dan keselamatan radiasi secara
umum terdapat dalam Lampiran II yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Pasal 53
(1) Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
huruf j meliputi:
a. hasil pemantauan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi di
daerah kerja;
b. hasil
pemantauan
radioaktivitas
lingkungan
di
luar
fasilitas dan instalasi;
c. hasil pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi; dan
d. hasil pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi.
(2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat
dan disimpan oleh Pemegang Izin.
(3) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
wajib disimpan oleh Pemegang Izin paling kurang 5 (lima)
tahun.
(4) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d
wajib disimpan oleh Pemegang Izin paling kurang 30 (tiga
puluh) tahun terhitung sejak Pekerja Radiasi berhenti dari
pekerjaannya.
(5) Rekaman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
ditunjukkan oleh Pemegang Izin pada saat dilakukan Inspeksi
oleh BAPETEN.
Pasal 54
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf
j meliputi:
a. hasil pemantauan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi di
daerah kerja;
b. hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas
dan instalasi;
c. …
- 28 -
c. hasil pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi; dan
d. hasil pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi.
(2) Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
disampaikan oleh Pemegang Izin secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung
sejak pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan Sumber yang digunakan dalam
Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan kesehatan bagi
Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
huruf j, program jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (1) huruf g dan rencana penanggulangan keadaan
darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf h,
diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
(1) Ketentuan mengenai Nilai Batas Dosis Pekerja Radiasi untuk
lensa mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c
wajib dipenuhi oleh Pemegang Izin paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung
sejak
tanggal
berlakunya
Peraturan
Kepala
BAPETEN ini.
(2) Nilai Batas Dosis Pekerja Radiasi untuk lensa mata dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
150 mSv (seratus limapuluh milisievert).
BAB …
- 29 -
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Pada
saat
Peraturan
Kepala
BAPETEN
ini
mulai
berlaku,
Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01/KaBAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap
Radiasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan
Kepala
BAPETEN
ini
mulai
berlaku
pada
saat
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2013
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
ttd.
AS NATIO LASMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 672