PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Peluang Panas Bumi Sebagai Sumber Alternatif Pengganti Bahan Bakar Fosil Untuk
Pembangkit Listrik Di Indonesia
Dosen Pengampu: Dr. Ambran Hartono M. Si.
Disusun oleh Kelompok 2:
1. Amanda Haiqal (11200970000021)
2. Della Kurnia (11200970000027)
3. Devi Apriyani (11200970000007)
PROGRAM STUDI FISIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF
HIDAYATULLAH 2021
Peluang Panas Bumi Sebagai Sumber Alternatif Pengganti Bahan Bakar Fosil Untuk
Pembangkit Listrik Di Indonesia
Amanda Haiqal, Della Kurnia, Devi Apriyani
Kelompok 3A-04 Program Studi Fisika
ABSTRAK
Energi panas bumi adalah energi panas alami dari dalam bumi yang ditransfer ke permukaan
bumi secara konduksi dan konveksi. Energi panas bumi juga merupakan sumber daya alam
yang terbarukan dan ramah lingkungan. Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 40%
cadangan panas bumi dunia, setara dengan sekitar 28.000 MW listrik, salah satu sumber daya
panas bumi terbesar di dunia. Rasio elektrifikasi Indonesia pada tahun 2009 sekitar 65%, dan
pemanfaatan energi panas bumi untuk kelistrikan di Indonesia masih sangat rendah, sekitar
1.189 MW. Eksplorasi panas bumi di Indonesia bukanlah hal yang baru, bahkan hal ini dimulai
sejak masa kolonialisme yang berlangsung di sekitar Kawah Kamojang pada tahun 1918, dan
dilanjutkan dengan eksplorasi lima titik sumur pada tahun 1926 hingga 1929. Salah satu dari
sumur tersebut yaitu sumur KMJ-3 bahkan masih beroperasi hingga saat ini (Saptadji, 2003).
Pemerintah Indonesia telah berusaha memberikan iklim investasi yang lebih baik untuk
pengembangan panas bumi di Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan keputusan presiden
untuk mendukung pengembangan di masa depan. Pada paper ini menggunakan hasil analisis
deskriptif berbasis data sekunder, menggambarkan peluang energi panas bumi sebagai energi
alternatif untuk mengurangi ketergantungan pembangkit listrik pada bahan bakar fosil dan
kebijakan pemerintah terkait dapat dikembangkan untuk pengembangan energi panas bumi di
Indonesia.
Kata Kunci: Energi Panas Bumi, Potensi, Kebijakan Pemerintah.
1
PENDAHULUAN
Ekonomi nasional membutuhkan penggunaan energi listrik oleh karena itu belakangan
ini penggunaan energi listrik menjadi besar. Pasokan listrik untuk melakukan berbagai macam
kegiatan dari industri besar sampai rumah tangga sangat diandalkan. Hal ini bertolak belakang
dengan Indonesia yang mulai memanfaatkan energi panas bumi untuk mengurangi
ketergantungan terhadap energi minyak yang dihasilkan fosil karena energi panas bumi (energi
geothermal) adalah sumber energi alternatif yang ramah lingkungan. Energi ini bekerja ketika
air yang dipompa oleh manusia ke dalam bumi atau faktor alam yaitu hujan dikumpulkan di
permukaan bumi dalam bentuk uap lalu mampu menggerakan turbin yang memproduksi listrik.
Indonesia adalah salah satu negara dengan sumber daya panas bumi terbesar di dunia karena
diperkirakan sekitar 28.5 Giga Watt Electrical (GWE). Hal ini disebabkan letak geografis
Indonesia yang berada pada kerangka tektonik dunia. Dengan keuntungan ini seharusnya
Indonesia dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki.
Tabel 1. Penggunaan energi panas bumi di beberapa negara.
Sebesar 10% setiap tahunnya Indonesia menghadapi permintaan listrik dan Indonesia
membutuhkan tambahan kapasitas untuk menghasilkan listrik sekitar 6 Giga Watt per tahun.
Berdasarkan data terbaru Direktorat Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan
dan Konservasi Energi mencatat 1.948,5 MW sumber daya panas bumi telah dimanfaatkan
yang terdiri atas 13 PLTP pada 11 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Sebaran 13 PLTP yang
ada dari wilayah barat sampai timur Indonesia sebagai berikut:
2
No
PLTP
Pengembang/
Kapasitas
Total
WKP, Lokasi
Operator
1
PLTP Sibayak
PT Pertamina
Geothermal Energy
12 MW
Sibayak - Sinabung,
Sumatera Utara
2
PLTP Sarulla
Sarulla Operation Ltd
330 MW
Sibual-buali, Sumatera
Utara
3
PLTP Ulubelu
PT Pertamina
Geothermal Energy
220 MW
Waypanas, Lampung
4
PLTP Salak
377 MW
Cibeureum - Parabakti,
Jawa Barat
5
PLTP Wayang
Windu
227 MW
Pangalengan, Jawa
Barat
6
PLTP Patuha
PT Star Energy
Geothermal Salak.
Ltd
Star Energy
Geothermal Wayang
Windu
PT Geo Dipa Energy
55 MW
Pangalengan, Jawa
Barat
7
PLTP Kamojang
PT Pertamina
Geothermal Energy
235 MW
Kamojang - Darajat,
Jawa Barat
8
PLTP Darajat
Star Energy
Geothermal Drajat
270 MW
Kamojang - Darajat,
Jawa Barat
9
PLTP Dieng
PT Geo Dipa Energy
60 MW
Dataran Tinggi Dieng,
Jawa Tengah
10
PLTP Karaha
PT Pertamina
Geothermal Energy
30 MW
Karaha Bodas, Jawa
Barat
11
PLTP Matalako
PT Perusahaan
Listrik Negara
2,5 MW
Matalako, NTT
12
PLTP Ulumbu
PT Perusahaan
Listrik Negara
10 MW
Ulumbu, NTT
13
PLTP Lahendong
PT Pertamina
Geothermal Energy
120 MW
Lahendong - Tompaso,
Sulawesi Utara
Tabel 2. Data dari Direktorat Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan
dan Konservasi Energi
Penulis disini hanya akan memfokuskan pembahasan kepada peluang panas bumi di
Indonesia Masalah yang dibahas dalam paper ini adalah bagaimana potensi panas bumi
menjadi energi alternatif pengganti bahan bakal fosil untuk pembangkit tenaga listrik,
kebijakan pemerintah dalam pengembangan energi panas bumi, sistem kerja, kelebihan, dan
kekurangan PLTP.
Pada paper ini menggunakan hasil analisis deskriptif berbasis data sekunder,
menggambarkan peluang energi panas bumi sebagai energi alternatif untuk mengurangi
3
ketergantungan pembangkit listrik pada bahan bakar fosil dan kebijakan pemerintah terkait
dapat dikembangkan untuk pengembangan energi panas bumi di Indonesia.
Tujuan melakukan penelitian mengenai ini yaitu untuk mengetahui potensi apa saja dari
pemanfaatan panas bumi sebagai energi alternatif dan mengetahui potensi panas bumi sebagai
pembangkit listrik. Dengan melakukan penelitian dan menyusun paper ini dapat memberikan
beberapa manfaat yaitu memberikan informasi tentang pengembangan pembangkit listrik dari
tenaga panas bumi, memberikan informasi mengenai kebijakan pemerintah, memberikan
informasi mengenai apa saja yang menjadi kelebihan dan kekurangan dari pengembangan
energi panas bumi sebagai energi alternatif. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat
menambah referensi bagi penelitian selanjutnya yang akan membahas hal yang sama.
TINJAUAN PUSTAKA
Panas Bumi (Geothermal)
UU No. 27 Tahun 2003 mendefinisikan sumber daya panas bumi sebagai
sumber energi panas yang terkandung dalam berbagai macam hal disekitar kita, mulai
dari air panas dan uap air hingga bebatuan, mineral dan juga gas lainnya. Energi panas
ini kemudian dapat dimanfaatkan dan ditambang menjadi energi listrik melalui
pembangunan pembangkit listrik tenaga panas. Energi panas bumi itu sendiri
merupakan energi panas dan muncul dipermukaan dengan cara konduksi dan konveksi
dimana terjadi perpindahan panas secara natural dari kerak bumi ke permukaan bumi.
Meskipun adanya sumber panas di dalam bumi ini bukan berarti semua tempat
menyimpan energi panas bumi karena panas bumi hanya dapat ditemui di area yang
memiliki sistem panas bumi.
Gambar 1. Bagian-bagian sistem panas bumi
4
Sistem panas bumi terdiri dari tiga elemen inti: (1) Batuan reservoir yang
permeabel, (2) air yang membawa panas dari reservoir ke permukaan bumi, dan (3)
sumber panas. Selain itu, elemen penting yang diperlukan untuk keberadaan sistem
panas bumi adalah: (1) sumber panas yang besar, (2) reservoir untuk penyimpanan
panas, (3) penutup batuan untuk menjaga reservoir tetap hangat.
Cara melihat potensi panas bumi adalah dengan adanya kemunculan manifestasi
pada permukaan bumi. Menurut Wohletz dan Heiken (1992), terjadinya manisfestasi
panas bumi adalah dengan keluarnya fluida panas bumi yang berasal dari reservoir ke
permukaan. Fluida ini melalui rekahan atau zona yang permeabel yang contohnya
banyak kita jumpai. Contoh manifestasi geothermal adalah terciptanya mata air panas
atau hangat dan juga kolam air panas atau hangat. Bentuk lain juga bisa berupa uap
yang bergantung kepada tinggi rendahnya temperatur reservoir dan juga kecepatan
aliran cairan dari panas bumi. Selain itu, sistem panas bumi juga dapat membentuk
endapan misalnya, sinter silika atau travertin. Manifestasi panas bumi yang muncul di
permukaan dapat digunakan untuk mengetahui kondisi reservoir yang berada di bawah
permukaan. Ada dua jenis manifestasi di permukaan panas bumi, yaitu manifestasi aktif
dan manifestasi fosil. Manifestasi aktif memiliki keluaran berupa fluida, sedangkan
manifestasi fosil berupa ubahan batuan.
Manifestasi permukaan adalah manifestasi umum yang diamati dalam energi
panas bumi dengan sistem yang didominasi air dan uap. Suhu tangki untuk sistem yang
didominasi air kurang dari 90° C untuk suhu rendah, 90° - 150° C untuk suhu sedang
dan 150° - 240° C untuk suhu tinggi. Sumber panas itu sendiri tidak akan melebihi titik
didih air pada tingkat ketinggian sumber. Contoh sistem dominasi air dapat ditemukan
di beberapa negara seperti Indonesia, Taiwan, Jepang, Filipina dan Selandia Baru.
Manifestasi panas bumi di permukaan umumnya menjadi target eksplorasi untuk
memahami kondisi reservoir. Kegiatan panas bumi harus memperhatikan kelestarian
lingkungan, karena keberlanjutan energi panas bumi bergantung pada lingkungan
sekitar. Energi panas bumi merupakan energi yang sangat ramah lingkungan, dimana
hanya menghasilkan 1,5% CO2. Adapun sifat energi panas bumi menurut Kementrian
ESDM yaitu:
1. Sumber energi bersih, ramah lingkungan, dan sustainable.
2. Tidak dapat diekspor, hanya dapat digunakan untuk konsumsi dalam negeri
(indigenous).
5
3. Bebas dari risiko kenaikan (fluktuasi) bahan bakar fosil.
4. Tidak tergantung cuaca, supplier, dam ketersediaan fasilitas pengangkutan dan
bongkar muat dalam pasokan bahan bakar.
5. Tidak memerlukan lahan luas.
PEMBAHASAN
Paper ini akan membahas peluang panas bumi menjadi energi alternatif pengganti
bahan bakar fosil untuk pembangkit tenaga listrik, kebijakan pemerintah dalam pengembangan
energi panas bumi, sistem kerja PLTP serta kelebihan dan kekurangan dari PLTP.
1. Potensi Energi Panas Bumi di Indonesia
Meskipun Indonesia memiliki potensi sekitar 40% dari total energi panas bumi
di dunia, dalam penerapannya penggunaan panas bumi masih tergolong rendah.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Think Geo Energy pada tahun 2020,
Indonesia mempunyai potensi hingga 23,7 gigawatt (GW) yang membuat negara ini
menduduki peringkat kedua terbesar akan sumber daya panas bumi. Ditambah lagi,
berdasarkan data yang diperoleh Kementerian ESDM, titik panas bumi di Indonesia
mencapai 299 titik dengan total energi 28.207 MW. Angka yang besar diatas
disebabkan karena letak negara Indonesia berada di area cincin api.
Gambar 2. Lokasi potensi panas bumi yang tersebar di 299 titik.
(Peta: Kementerian ESDM)
6
Tabel 3. Total Kapasitas Panas Bumi di Dunia dan Pemanfaatannya
Sumber: Diolah dari www.wgc2010.org
Mengacu kembali pada tabel 3, jumlah keseluruhan potensi panas bumi dunia
mencapai 61.289 MW yang mana pada tahun 2010, Indonesia mempunyai potensi
28.000 MW yaitu 40% dari cadangan dunia. Hal ini membuka peluang besar bagi
Indonesia untuk mengganti penggunaan energi fosil yang bermanfaat besar dalam
penghematan pemakaian sumber daya energi minyak bumi dan batu bara, seperti yang
dijelaskan oleh direktur utama PT. Pertamina Geothermal Energi Abadi Poernomo.
Untuk perbandingan, setiap 100 MW yang dihasilkan oleh panas bumi, setara dengan
penggunaan 4.250 barrel minyak per harinya atau juga setara 864 ton batu bara per hari
yang merupakan jumlah yang signifikan dalam peran penghematan sumber daya.
Tabel 4. Pengguna Energi Panas Bumi untuk Tenaga Listrik dan Non-Listrik
Sumber: www.wgc2010.org
Tetapi sayangnya, terdapat beberapa masalah dalam pengaplikasian pengembangan
panas bumi, dimana salah satu penyebab terbesarnya adalah perizinan. Hal ini
dikarenakan lokasi titik sumber panas bumi kebanyakan berada di area hutan lindung
dan konservasi. Sesuai dengan regulasi di atur oleh UU No 21 tahun 2014 pasal 23,
perusahaan yang hendak mengeksploitasi panas bumi secara tidak langsung wajib
7
untuk meminta izin Kementerian ESDM terlebih dahulu. Pasal 24 juga menyatakan
bahwa jika pemanfaatan secara tidak langsung ini bertempat di wilayah hutan, maka
pemegang izin panas bumi diharuskan untuk memiliki hal berikut:
•
Izin peminjaman yang menyatakan bahwa wilayah hutan produksi atau
wilayah hutan lindung diperbolehkan untuk digunakan.
•
Izin untuk memanfaatkan hutan konservasi yang dikeluarkan oleh Menteri
Kehutanan. Ditambah lagi, pasal 25 menyebutkan bahwa jika pemanfaatan
secara tidak langsung bertempat di perairan wilayah konservasi, pemegang
izin harus memiliki izin Menteri Kelautan.
Banyaknya regulasi perizinan menyebabkan banyaknya juga waktu yang akan
dikeluarkan untuk mengurus birokrasi sebelum bisa melakukan pengaplikasiannya,
sehingga banyak investor menjadi enggan menanamkan investasinya di Indonesia.
2. Pengembangan Energi Panas Bumi Sebagai Energi Alternatif
Sejak masa kolonialisme eksplorasi panas bumi di sekitar Kawah Kamojang
pada tahun 1918 sampai 1929 dijalankan eksplorasi pada lima titik sumur yang hingga
saat ini salah satu sumur tersebut masih beroperasi yaitu sumur KMJ-3 (Saptadji,2003).
Pertamina ditugaskan untuk melakukan survey dan eksplorasi sumber daya
panas bumi yang terfokus di pulau Jawad dan Bali yang diatur dalam Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1974. Namun keputusan ini digantikan dengan
Keppres Nomor 76 Tahun 2000 yang mana Pertamina tidak lagi memiliki hak secara
penuh untuk melakukan pengusahaan di bidang energi panas bumi di Indonesia.
Pemerintah sudah membuat rute pengembangan energi panas bumi di Indonesia
sebagai pedoman pengembangan dan pemanfaatan energi panas bumi yang diatur di
UU No. 27 Tahun 2002. Undang- undang ini mengatur pemanfaatan energi listrik yang
dihasilkan dari pemanfaatan panas bumi adalah 6.000 MW di tahun 2020.
3. Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Energi Panas Bumi
Abadi Poernomo sebagai ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia mengakui
bahwa perkembangan energi Indonesia masih lemah. Dari wawancara didapatkan
informasi yang pertama adalah regulasi yang konsisten. Kedua, tarif listrik yang
terjangkau masyarakat. Ketiga, pemerintah hadir dengan menugaskan PLN membeli
8
listriknya. Keempat, dukungan perbankan mendanai proyek panas bumi. Sayangnya
sejauh ini belum ada bank yang bersedia mendanai untuk pengembangan energi ini.
Perencanaan kebijakan energi memiliki fungsi penting untuk perumusan
kebijakan, namun sayangnya penentu kebijakan baru tersadar ketika terjadi krisis pada
tahun 1970-an. Setelah krisis, situasi perkembangan global berubah bahwa:
•
Energi minyak bumi tidak lagi energi yang banyak, terjangkau, dan mudah
diperoleh.
•
Peran energi penting dalam pembangunan nasional dan membentuk satu sector
baru di bidang ekonomi.
•
Masalah energi tidak lagi diatasi ahli teknis, sekarang telah menjadi perhatian
pakar perencanaan, ahli statistic, dan ekonom.
•
Semakin teknologi mutakhir maka semakin banyak tuntutan perencanaan dan
energi yang harus diolah harus semakin matang.
Diperlukannya undahng-undang yang mengatur dengan mempertimbangkan
panas bumi adalah SDA yang dapat diperbaharui, memiliki potensi besar, serta
memiliki peranan penting untuk menopang kehidupan berkelanjutan, ramah
lingkungan, dan dapat menghemat cadangan minyak bumi karena ketersediaan energi
fosil semakin sedikit. Oleh karena itu pemerintah membuat UU No. 27 Tahun 2003
yang mengatur pengolahan minyak bumi ini. Kemudian diperkuat oleh Peraturan
Presiden RI Nomor 5 Tahun 2006, menyatakan bahwa Kebijakan Energi Nasional
bertujuan untuk mengarahkan upaya-upaya dalam mewujudkan keamanan pasokan
energi dalam negeri.
4. Sistem Kerja PLTP
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau PLTP adalah pembangkit listrik
yang sumber energinya berasal dari panas bumi. Saat ini, hanya ada 24 negara yang
menggunakan listrik dari tenaga panas bumi. Untuk teknikalitasnya, komponen PLTP
hampir sama dengan PLTU dimana menggunakan uap dari panas bumi. Bedanya untuk
memanfaatkan panas bumi, area yang ingin digunakan harus dibor untuk dibuat lubang
yang fungsinya memanaskan boiler sehingga uap bertekanan tinggi yang dihasilkan
bisa disalurkan untuk memutar turbin generator. Dalam pengoperasiannya, PLTP
melalui proses sebagai berikut.
9
Gambar 3. Proses Pembangkitan Listrik Pada PLTP
Prinsip kerja pembangkit listrik tenaga panas bumi adalah memanfaatkan panas
dari gunung berapi untuk memanaskan uap air, yang kemudian digunakan untuk
menggerakkkan turbin generator pembangkit listrik, berikut cara kerjanya secara
terperinci :
•
Uap yang diperoleh dari sumur produksi akan melalui sistem transmisi uap dan
dikumpulkan di Steam Receiving Header yang dilengkapi dengan Rupture Disc
sebagai pengaman jika terjadi tekanan yang berlebih. Jika hal ini terjadi maka
uap akan dikeluarkan melalui struktur ventilasi yang berguna untuk pipeline
warming up saat unit akan dimulai. Selain itu ventilasi berperan sebagai katup
pengaman untuk membuang tekanan apabila terjadi sudden trip.
•
Uap yang terkumpul di Steam Receiving Header selanjutnya akan digerakan ke
Separator yang berfungsi sebagai saringan uap untuk memisahkan benda asing
seperti partikel berat.
•
Uap kemudian masuk ke Demister yang memisahkan kelembapan yang terdapat
didalamnya, menghasilkan uap bersih saat masuk ke dalam Turbin.
•
Saat di dalam Turbin, energi kalor dalam uap diubah menjadi energi kinetik yang
mana beroperasi bersama generator akan menyebabkan generator ikut berputar
saat turbin berputar, menghasilkan adanya perubahan energi kinetik menjadi
energi mekanik
•
Generator kemudian bergerak untuk menciptakan energi listrik
•
Uap yang masih terdapat di turbin akan kemudian di kondensasikan di dalam
Condensor yang dilengkapi dengan sistem Jet Spray atau Direct Contact
Condensor
•
NonCondensable Gas atau NCG yang masuk ke dalam Condensor akan dihisap
oleh First Ejector ke Intercondensor yang berperan sebagai bahan pendingin dan
10
juga penangkap NCG. Setelah itu, NCG akan dihisap kembali oleh Second
Ejector yang kemudian masuk ke dalam Aftercondensor yang fungsinya juga
sebagai bahan pendingan sebelum akhirnya dibuang ke atmosfer melalu cooling
tower
•
Air hasil kondensasi di Condensor akan dialirkan oleh Main Cooling Water
Pump untuk masuk ke Cooling Tower
•
Selain berperan sebagai pendingin Secondary Cooling system, Primary Cooling
System juga mengisi air pendingin ke Intercondensordan Aftercondensor
•
Sedangkan overflow dari Cold Basin Cooling Tower akan ditampung dan
kemudian digunakan untuk pengoperasian Reinjection Pump
•
Dan komponen River MAke-Up Pump hanya akan beroperasi jika akan mengisi
Basin Cooling Tower
Gambar 4. Prinsip kerja PLTP (Siklus)
Gambar 5. Prinsip kerja PLTP (Diagram Proses)
11
5. Kelebihan dan Kekurangan dari PLTP
Indonesia diberkati dengan sumber daya energi panas bumi yang melimpah
karena banyaknya gunung berapi di Indonesia. Tapi di antara pulau-pulau besar yang
ada di Indonesia, hanya pulau Kalimantan yang tidak memiliki potensi panas bumi.
Tabel 5. Kelebihan dan Kekurangan PLTP
Pemanfaatan energi panas bumi sebagai salah satu sumber energi alternatif
sekaligus energi baru dan terbarukan mempunyai berbagai kelebihan dan keuntungan
lainnya, di antaranya adalah :
•
Panas bumi (geothermal energy) merupakan salah satu sumber energi yang
tidak banyak menimbulkan polusi. Jauh lebih bersih dibandingkan dengan
sumber energi fosil.
•
Panas bumi merupakan jenis energi terbarukan yang relatif tidak akan habis
karena energi ini dihasilkan akibat adanya peluruhan radioaktif mineral di
dalam perut bumi.
•
Energi panas bumi adalah energi yang ramah lingkungan yang tidak
menyebabkan pencemaran (baik pencemaran udara, pencemaran suara, serta
tidak menghasilkan emisi karbon dan tidak menghasilkan gas, cairan, maupun
meterial beracun lainnya).
•
Panas bumi bersifat konstan dibandingkan dengan energi alternatif lainnya. Dan
juga energi listrik yang dihasilkan dari panas bumi tidak membutuhkan solusi
penyimpanan energi karena bisa dihasilkan sepanjang waktu.
•
Untuk memproduksi energi panas bumi hanya membutuhkan lahan dan air yang
tidak terlalu besar, tidak seperti energi surya yang membutuhkan lahan yang
12
luas dan air yang banyak untuk pendinginan. Pembangkit panas bumi hanya
memerlukan lahan seluas 3,5 kilometer persegi per gigawatt produksi listrik.
Air yang dibutuhkan hanya sebesar 20 liter air tawar per MW / jam.
Selain memiliki kelebihan, energi panas bumi pun memiliki kekurangan. Di antara
kekurangan energi panas bumi adalah :
•
Biaya modal yang tinggi. Pembangunan PLTP membutuhkan biaya yang besar
terutama pada ekplorasi dan pengeboran.
•
Pembangkit listrik tenaga panas bumi hanya dapat dibangun di area sekitar
lempeng tektonik di mana temperatur tinggi dari sumber panas bumi tersedia di
dekat permukaan.
•
Pembangunan pembangkit listrik panas bumi diduga dapat mempengaruhi
kestabilan tanah di area sekitarnya.
6. Pembangkit Listrik Panas Bumi PLTP di Kamojang
Sumber energi panas bumi yang pertama diteliti di Indonesia adalah sumber
energi panas bumi Kamojang yang pertama kali dicetuskan pada 1918oleh ilmuan
Belanda bernama J. B, van. Namun dikarenakan banyak kendala dan pertimbangan dari
pemerintah Hindia Belanda maka usulan tersebut tidak langsung direalisasikan. Lalu
tahun 1925 N. J. M Taverne mencetuskan ide untuk mencari tahu sumber energi panas
bumi setelah beliau melihat secara langsung pemanfaatan yang dikembangkan di Italia
dan di California (Djayadi, 1974:19).
Kemudian, dibentuklah perusahaan yang diberi nama The Netherland East
Indies Vulcanologycal Survey dan berhasil mengebor lima sumur dari 1925 sampai
1928. Setelah pertengahan tahun 1928 pengeboran berhenti karena keadaan finansial
Belanda tidak cukup untuk pemgembangan pengeboran selanjutnya.
Kebutuhan pasokan listrik meningkat diakibatkan berkembangnya sector
industry dan pertumbuhan penduduk. Pemerintah melakukan usaha dengan
mengadakan kerjasama dengan Selandia Baru pada tahun 1974 di Colombo Plant.
Pengembangan PLTP Kamojang dilakukan melalui dua tahapan yaitu, tahap pertama
pada tahun 1983 membangun PLTP unit satu yang berkapasitas 30 MW, tahap kedua
dan ketiga membangun PLTP unit 2 dan unit 3 yang masing-masing berkapasitas 55
MW yang diresmikan pada tahun 1988.
13
Gambar 6. PLTP Kamojang di Jawa Barat
Energi uap panas bumi yang diperoleh dari sumur-sumur produksi yang ada
dimanfaatkan untuk sistem produksi energi PLTP Kamojang. Selanjutnya uap dialirkan
ke steam receiving header demi menjamin pasokan uap agar tetap stabil meskipun
terjadi perubahan pasokan dari sumur produksi. Tahap selanjutnya, uap dialirkan ke
pipa melalui flow meter untuk memisahkan zat padat berupa silica dan molekul air yang
terbawa. Uap yang telah bersih kemudian dialirkan melalui main steam valve (MSV) governor valve menuju ke turbin.
Dari proses double flow condensing yang dipompa dengan generator, pada
kecepatan 3000 rpm di dalam turbin maka energi listrik bisa tercipta dengan arus 3 fasa,
frekuensi 50 Hz, dengan tegangan 11,8 KV.
Melalui mekanisme transformer step-up tersebut, arus listrik dinaikkan tegangannya
hingga 150 KV dan selanjutnya dihubungkan secara paralel dengan sistem penyaluran
Jawa-Bali (interkoneksi). Kawasan geothermal Kamojang saat ini dikelola oleh PLTU
Kamojang, Pertamina dan Indonesia Power sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Panas
Bumi (PLTP).
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kurang lebih 40 persen dari total seluruh energi yang dunia miliki tetapi pemanfaatan
panas bumi di Indonesia masih rendah.
2. Dimulai masa kolonialisme eksplorasi panas bumi di Indonesia berlokasi di sekitar
Kawah Kamojang pada tahun 1918 kemudian tahun 1926 hingga 1929 dijalankan
eksplorasi pada lima titik sumur yang hingga saat ini salah satu sumur tersebut masih
beroperasi yaitu sumur KMJ-3
14
3. Krisis energi yang terjadi pada awal tahun 1970-an menyadarkan sebagian penentu
kebijaksanaan bahwa perencanaan mempunyai peran penting dalam perumusan
kebijakan energi.
4. Prinsip kerja pembangkit listrik tenaga panas bumi adalah memanfaatkan panas dari
gunung berapi untuk memanaskan uap air, yang kemudian digunakan untuk
menggerakkkan turbin generator pembangkit listrik.
15
DAFTAR PUSTAKA
UU No. 27 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2002, Peraturan Presiden No. 5 Tahun
2006
Meilani, H., & Wuryandari, D. (2010). Potensi Panas Bumi Sebagai Energi Alternatif
Pengganti Bahan Bakar Fosil Untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Jurnal Ekonomi &
Kebijakan Publik, Vol. 1 No. 1, 47-74.
Purnomo Yusgiantoro, Ekonomi Energi: Teori dan Praktik, Jakarta: Pustaka LP3ES
Indonesia, 2000, hal. 327.
Rayful. 2021. Punya Potensi Besar Energi Panas Bumi Masih Kurang Dimanfaatkan
Di Indonesia. https://ekonomi.bisnis.com/read/20210926/44/1446892/punya-potensibesar-energi-panas-bumi-masih-kurang-dimanfaatkan-diindonesia#:~:text=Berdasarkan%20kajian%20Think%20Geo%20Energy,%2C76%20
gigawatt%20(GW) Diakses pada 17 Desember 2021
http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=34535
Diakses pada 16 Desember 2021
Patra.
2017.
Pemanfaatan
Panas
Bumi
Indonesia
dan
Permasalahan.
https://patra.itb.ac.id/karya/pemanfaatan-panas-bumi-indonesia-dan-permasalahan/
Diakses pada 17 Desember 2021
Fadilah, Alfin. 2017. Potensi dan Tantangan Energi Panas Bumi di Indonesia.
https://medium.com/@alfinfadhilah/potensi-dan-tantangan-energi-panas-bumi-diindonesia-5a2a1cc71200 Diakses pada 17 Desember 2021
Rakhman, Alief. 2013. Prinsip Kerja PLTP. https://rakhman.net/power-plantsid/prinsip-kerja-pltp/ Diakses pada 17 Desember 2021
https://alamendah.org/2014/10/27/kelebihan-dan-kekurangan-energi-geothermal/
Diakses pada 17 Desember 2021
Nurul,
Diva.
2021.
PLTP
Kamojang
Pertama
Di
Indonesia.
https://m.merdeka.com/jabar/menengok-pltp-kamojang-pembangkit-listrik-danwisata-panas-bumi-pertama-di-indonesia.html?page=4 Diakses pada 17 Desember
2021
16