Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM Peluang Panas Bumi Sebagai Sumber Alternatif Pengganti Bahan Bakar Fosil Untuk Pembangkit Listrik Di Indonesia Dosen Pengampu: Dr. Ambran Hartono M. Si. Disusun oleh Kelompok 2: 1. Amanda Haiqal (11200970000021) 2. Della Kurnia (11200970000027) 3. Devi Apriyani (11200970000007) PROGRAM STUDI FISIKA FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH 2021 Peluang Panas Bumi Sebagai Sumber Alternatif Pengganti Bahan Bakar Fosil Untuk Pembangkit Listrik Di Indonesia Amanda Haiqal, Della Kurnia, Devi Apriyani Kelompok 3A-04 Program Studi Fisika ABSTRAK Energi panas bumi adalah energi panas alami dari dalam bumi yang ditransfer ke permukaan bumi secara konduksi dan konveksi. Energi panas bumi juga merupakan sumber daya alam yang terbarukan dan ramah lingkungan. Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 40% cadangan panas bumi dunia, setara dengan sekitar 28.000 MW listrik, salah satu sumber daya panas bumi terbesar di dunia. Rasio elektrifikasi Indonesia pada tahun 2009 sekitar 65%, dan pemanfaatan energi panas bumi untuk kelistrikan di Indonesia masih sangat rendah, sekitar 1.189 MW. Eksplorasi panas bumi di Indonesia bukanlah hal yang baru, bahkan hal ini dimulai sejak masa kolonialisme yang berlangsung di sekitar Kawah Kamojang pada tahun 1918, dan dilanjutkan dengan eksplorasi lima titik sumur pada tahun 1926 hingga 1929. Salah satu dari sumur tersebut yaitu sumur KMJ-3 bahkan masih beroperasi hingga saat ini (Saptadji, 2003). Pemerintah Indonesia telah berusaha memberikan iklim investasi yang lebih baik untuk pengembangan panas bumi di Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan keputusan presiden untuk mendukung pengembangan di masa depan. Pada paper ini menggunakan hasil analisis deskriptif berbasis data sekunder, menggambarkan peluang energi panas bumi sebagai energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pembangkit listrik pada bahan bakar fosil dan kebijakan pemerintah terkait dapat dikembangkan untuk pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Kata Kunci: Energi Panas Bumi, Potensi, Kebijakan Pemerintah. 1 PENDAHULUAN Ekonomi nasional membutuhkan penggunaan energi listrik oleh karena itu belakangan ini penggunaan energi listrik menjadi besar. Pasokan listrik untuk melakukan berbagai macam kegiatan dari industri besar sampai rumah tangga sangat diandalkan. Hal ini bertolak belakang dengan Indonesia yang mulai memanfaatkan energi panas bumi untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi minyak yang dihasilkan fosil karena energi panas bumi (energi geothermal) adalah sumber energi alternatif yang ramah lingkungan. Energi ini bekerja ketika air yang dipompa oleh manusia ke dalam bumi atau faktor alam yaitu hujan dikumpulkan di permukaan bumi dalam bentuk uap lalu mampu menggerakan turbin yang memproduksi listrik. Indonesia adalah salah satu negara dengan sumber daya panas bumi terbesar di dunia karena diperkirakan sekitar 28.5 Giga Watt Electrical (GWE). Hal ini disebabkan letak geografis Indonesia yang berada pada kerangka tektonik dunia. Dengan keuntungan ini seharusnya Indonesia dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki. Tabel 1. Penggunaan energi panas bumi di beberapa negara. Sebesar 10% setiap tahunnya Indonesia menghadapi permintaan listrik dan Indonesia membutuhkan tambahan kapasitas untuk menghasilkan listrik sekitar 6 Giga Watt per tahun. Berdasarkan data terbaru Direktorat Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi mencatat 1.948,5 MW sumber daya panas bumi telah dimanfaatkan yang terdiri atas 13 PLTP pada 11 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Sebaran 13 PLTP yang ada dari wilayah barat sampai timur Indonesia sebagai berikut: 2 No PLTP Pengembang/ Kapasitas Total WKP, Lokasi Operator 1 PLTP Sibayak PT Pertamina Geothermal Energy 12 MW Sibayak - Sinabung, Sumatera Utara 2 PLTP Sarulla Sarulla Operation Ltd 330 MW Sibual-buali, Sumatera Utara 3 PLTP Ulubelu PT Pertamina Geothermal Energy 220 MW Waypanas, Lampung 4 PLTP Salak 377 MW Cibeureum - Parabakti, Jawa Barat 5 PLTP Wayang Windu 227 MW Pangalengan, Jawa Barat 6 PLTP Patuha PT Star Energy Geothermal Salak. Ltd Star Energy Geothermal Wayang Windu PT Geo Dipa Energy 55 MW Pangalengan, Jawa Barat 7 PLTP Kamojang PT Pertamina Geothermal Energy 235 MW Kamojang - Darajat, Jawa Barat 8 PLTP Darajat Star Energy Geothermal Drajat 270 MW Kamojang - Darajat, Jawa Barat 9 PLTP Dieng PT Geo Dipa Energy 60 MW Dataran Tinggi Dieng, Jawa Tengah 10 PLTP Karaha PT Pertamina Geothermal Energy 30 MW Karaha Bodas, Jawa Barat 11 PLTP Matalako PT Perusahaan Listrik Negara 2,5 MW Matalako, NTT 12 PLTP Ulumbu PT Perusahaan Listrik Negara 10 MW Ulumbu, NTT 13 PLTP Lahendong PT Pertamina Geothermal Energy 120 MW Lahendong - Tompaso, Sulawesi Utara Tabel 2. Data dari Direktorat Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Penulis disini hanya akan memfokuskan pembahasan kepada peluang panas bumi di Indonesia Masalah yang dibahas dalam paper ini adalah bagaimana potensi panas bumi menjadi energi alternatif pengganti bahan bakal fosil untuk pembangkit tenaga listrik, kebijakan pemerintah dalam pengembangan energi panas bumi, sistem kerja, kelebihan, dan kekurangan PLTP. Pada paper ini menggunakan hasil analisis deskriptif berbasis data sekunder, menggambarkan peluang energi panas bumi sebagai energi alternatif untuk mengurangi 3 ketergantungan pembangkit listrik pada bahan bakar fosil dan kebijakan pemerintah terkait dapat dikembangkan untuk pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Tujuan melakukan penelitian mengenai ini yaitu untuk mengetahui potensi apa saja dari pemanfaatan panas bumi sebagai energi alternatif dan mengetahui potensi panas bumi sebagai pembangkit listrik. Dengan melakukan penelitian dan menyusun paper ini dapat memberikan beberapa manfaat yaitu memberikan informasi tentang pengembangan pembangkit listrik dari tenaga panas bumi, memberikan informasi mengenai kebijakan pemerintah, memberikan informasi mengenai apa saja yang menjadi kelebihan dan kekurangan dari pengembangan energi panas bumi sebagai energi alternatif. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menambah referensi bagi penelitian selanjutnya yang akan membahas hal yang sama. TINJAUAN PUSTAKA Panas Bumi (Geothermal) UU No. 27 Tahun 2003 mendefinisikan sumber daya panas bumi sebagai sumber energi panas yang terkandung dalam berbagai macam hal disekitar kita, mulai dari air panas dan uap air hingga bebatuan, mineral dan juga gas lainnya. Energi panas ini kemudian dapat dimanfaatkan dan ditambang menjadi energi listrik melalui pembangunan pembangkit listrik tenaga panas. Energi panas bumi itu sendiri merupakan energi panas dan muncul dipermukaan dengan cara konduksi dan konveksi dimana terjadi perpindahan panas secara natural dari kerak bumi ke permukaan bumi. Meskipun adanya sumber panas di dalam bumi ini bukan berarti semua tempat menyimpan energi panas bumi karena panas bumi hanya dapat ditemui di area yang memiliki sistem panas bumi. Gambar 1. Bagian-bagian sistem panas bumi 4 Sistem panas bumi terdiri dari tiga elemen inti: (1) Batuan reservoir yang permeabel, (2) air yang membawa panas dari reservoir ke permukaan bumi, dan (3) sumber panas. Selain itu, elemen penting yang diperlukan untuk keberadaan sistem panas bumi adalah: (1) sumber panas yang besar, (2) reservoir untuk penyimpanan panas, (3) penutup batuan untuk menjaga reservoir tetap hangat. Cara melihat potensi panas bumi adalah dengan adanya kemunculan manifestasi pada permukaan bumi. Menurut Wohletz dan Heiken (1992), terjadinya manisfestasi panas bumi adalah dengan keluarnya fluida panas bumi yang berasal dari reservoir ke permukaan. Fluida ini melalui rekahan atau zona yang permeabel yang contohnya banyak kita jumpai. Contoh manifestasi geothermal adalah terciptanya mata air panas atau hangat dan juga kolam air panas atau hangat. Bentuk lain juga bisa berupa uap yang bergantung kepada tinggi rendahnya temperatur reservoir dan juga kecepatan aliran cairan dari panas bumi. Selain itu, sistem panas bumi juga dapat membentuk endapan misalnya, sinter silika atau travertin. Manifestasi panas bumi yang muncul di permukaan dapat digunakan untuk mengetahui kondisi reservoir yang berada di bawah permukaan. Ada dua jenis manifestasi di permukaan panas bumi, yaitu manifestasi aktif dan manifestasi fosil. Manifestasi aktif memiliki keluaran berupa fluida, sedangkan manifestasi fosil berupa ubahan batuan. Manifestasi permukaan adalah manifestasi umum yang diamati dalam energi panas bumi dengan sistem yang didominasi air dan uap. Suhu tangki untuk sistem yang didominasi air kurang dari 90° C untuk suhu rendah, 90° - 150° C untuk suhu sedang dan 150° - 240° C untuk suhu tinggi. Sumber panas itu sendiri tidak akan melebihi titik didih air pada tingkat ketinggian sumber. Contoh sistem dominasi air dapat ditemukan di beberapa negara seperti Indonesia, Taiwan, Jepang, Filipina dan Selandia Baru. Manifestasi panas bumi di permukaan umumnya menjadi target eksplorasi untuk memahami kondisi reservoir. Kegiatan panas bumi harus memperhatikan kelestarian lingkungan, karena keberlanjutan energi panas bumi bergantung pada lingkungan sekitar. Energi panas bumi merupakan energi yang sangat ramah lingkungan, dimana hanya menghasilkan 1,5% CO2. Adapun sifat energi panas bumi menurut Kementrian ESDM yaitu: 1. Sumber energi bersih, ramah lingkungan, dan sustainable. 2. Tidak dapat diekspor, hanya dapat digunakan untuk konsumsi dalam negeri (indigenous). 5 3. Bebas dari risiko kenaikan (fluktuasi) bahan bakar fosil. 4. Tidak tergantung cuaca, supplier, dam ketersediaan fasilitas pengangkutan dan bongkar muat dalam pasokan bahan bakar. 5. Tidak memerlukan lahan luas. PEMBAHASAN Paper ini akan membahas peluang panas bumi menjadi energi alternatif pengganti bahan bakar fosil untuk pembangkit tenaga listrik, kebijakan pemerintah dalam pengembangan energi panas bumi, sistem kerja PLTP serta kelebihan dan kekurangan dari PLTP. 1. Potensi Energi Panas Bumi di Indonesia Meskipun Indonesia memiliki potensi sekitar 40% dari total energi panas bumi di dunia, dalam penerapannya penggunaan panas bumi masih tergolong rendah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Think Geo Energy pada tahun 2020, Indonesia mempunyai potensi hingga 23,7 gigawatt (GW) yang membuat negara ini menduduki peringkat kedua terbesar akan sumber daya panas bumi. Ditambah lagi, berdasarkan data yang diperoleh Kementerian ESDM, titik panas bumi di Indonesia mencapai 299 titik dengan total energi 28.207 MW. Angka yang besar diatas disebabkan karena letak negara Indonesia berada di area cincin api. Gambar 2. Lokasi potensi panas bumi yang tersebar di 299 titik. (Peta: Kementerian ESDM) 6 Tabel 3. Total Kapasitas Panas Bumi di Dunia dan Pemanfaatannya Sumber: Diolah dari www.wgc2010.org Mengacu kembali pada tabel 3, jumlah keseluruhan potensi panas bumi dunia mencapai 61.289 MW yang mana pada tahun 2010, Indonesia mempunyai potensi 28.000 MW yaitu 40% dari cadangan dunia. Hal ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mengganti penggunaan energi fosil yang bermanfaat besar dalam penghematan pemakaian sumber daya energi minyak bumi dan batu bara, seperti yang dijelaskan oleh direktur utama PT. Pertamina Geothermal Energi Abadi Poernomo. Untuk perbandingan, setiap 100 MW yang dihasilkan oleh panas bumi, setara dengan penggunaan 4.250 barrel minyak per harinya atau juga setara 864 ton batu bara per hari yang merupakan jumlah yang signifikan dalam peran penghematan sumber daya. Tabel 4. Pengguna Energi Panas Bumi untuk Tenaga Listrik dan Non-Listrik Sumber: www.wgc2010.org Tetapi sayangnya, terdapat beberapa masalah dalam pengaplikasian pengembangan panas bumi, dimana salah satu penyebab terbesarnya adalah perizinan. Hal ini dikarenakan lokasi titik sumber panas bumi kebanyakan berada di area hutan lindung dan konservasi. Sesuai dengan regulasi di atur oleh UU No 21 tahun 2014 pasal 23, perusahaan yang hendak mengeksploitasi panas bumi secara tidak langsung wajib 7 untuk meminta izin Kementerian ESDM terlebih dahulu. Pasal 24 juga menyatakan bahwa jika pemanfaatan secara tidak langsung ini bertempat di wilayah hutan, maka pemegang izin panas bumi diharuskan untuk memiliki hal berikut: • Izin peminjaman yang menyatakan bahwa wilayah hutan produksi atau wilayah hutan lindung diperbolehkan untuk digunakan. • Izin untuk memanfaatkan hutan konservasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Ditambah lagi, pasal 25 menyebutkan bahwa jika pemanfaatan secara tidak langsung bertempat di perairan wilayah konservasi, pemegang izin harus memiliki izin Menteri Kelautan. Banyaknya regulasi perizinan menyebabkan banyaknya juga waktu yang akan dikeluarkan untuk mengurus birokrasi sebelum bisa melakukan pengaplikasiannya, sehingga banyak investor menjadi enggan menanamkan investasinya di Indonesia. 2. Pengembangan Energi Panas Bumi Sebagai Energi Alternatif Sejak masa kolonialisme eksplorasi panas bumi di sekitar Kawah Kamojang pada tahun 1918 sampai 1929 dijalankan eksplorasi pada lima titik sumur yang hingga saat ini salah satu sumur tersebut masih beroperasi yaitu sumur KMJ-3 (Saptadji,2003). Pertamina ditugaskan untuk melakukan survey dan eksplorasi sumber daya panas bumi yang terfokus di pulau Jawad dan Bali yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1974. Namun keputusan ini digantikan dengan Keppres Nomor 76 Tahun 2000 yang mana Pertamina tidak lagi memiliki hak secara penuh untuk melakukan pengusahaan di bidang energi panas bumi di Indonesia. Pemerintah sudah membuat rute pengembangan energi panas bumi di Indonesia sebagai pedoman pengembangan dan pemanfaatan energi panas bumi yang diatur di UU No. 27 Tahun 2002. Undang- undang ini mengatur pemanfaatan energi listrik yang dihasilkan dari pemanfaatan panas bumi adalah 6.000 MW di tahun 2020. 3. Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Energi Panas Bumi Abadi Poernomo sebagai ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia mengakui bahwa perkembangan energi Indonesia masih lemah. Dari wawancara didapatkan informasi yang pertama adalah regulasi yang konsisten. Kedua, tarif listrik yang terjangkau masyarakat. Ketiga, pemerintah hadir dengan menugaskan PLN membeli 8 listriknya. Keempat, dukungan perbankan mendanai proyek panas bumi. Sayangnya sejauh ini belum ada bank yang bersedia mendanai untuk pengembangan energi ini. Perencanaan kebijakan energi memiliki fungsi penting untuk perumusan kebijakan, namun sayangnya penentu kebijakan baru tersadar ketika terjadi krisis pada tahun 1970-an. Setelah krisis, situasi perkembangan global berubah bahwa: • Energi minyak bumi tidak lagi energi yang banyak, terjangkau, dan mudah diperoleh. • Peran energi penting dalam pembangunan nasional dan membentuk satu sector baru di bidang ekonomi. • Masalah energi tidak lagi diatasi ahli teknis, sekarang telah menjadi perhatian pakar perencanaan, ahli statistic, dan ekonom. • Semakin teknologi mutakhir maka semakin banyak tuntutan perencanaan dan energi yang harus diolah harus semakin matang. Diperlukannya undahng-undang yang mengatur dengan mempertimbangkan panas bumi adalah SDA yang dapat diperbaharui, memiliki potensi besar, serta memiliki peranan penting untuk menopang kehidupan berkelanjutan, ramah lingkungan, dan dapat menghemat cadangan minyak bumi karena ketersediaan energi fosil semakin sedikit. Oleh karena itu pemerintah membuat UU No. 27 Tahun 2003 yang mengatur pengolahan minyak bumi ini. Kemudian diperkuat oleh Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2006, menyatakan bahwa Kebijakan Energi Nasional bertujuan untuk mengarahkan upaya-upaya dalam mewujudkan keamanan pasokan energi dalam negeri. 4. Sistem Kerja PLTP Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau PLTP adalah pembangkit listrik yang sumber energinya berasal dari panas bumi. Saat ini, hanya ada 24 negara yang menggunakan listrik dari tenaga panas bumi. Untuk teknikalitasnya, komponen PLTP hampir sama dengan PLTU dimana menggunakan uap dari panas bumi. Bedanya untuk memanfaatkan panas bumi, area yang ingin digunakan harus dibor untuk dibuat lubang yang fungsinya memanaskan boiler sehingga uap bertekanan tinggi yang dihasilkan bisa disalurkan untuk memutar turbin generator. Dalam pengoperasiannya, PLTP melalui proses sebagai berikut. 9 Gambar 3. Proses Pembangkitan Listrik Pada PLTP Prinsip kerja pembangkit listrik tenaga panas bumi adalah memanfaatkan panas dari gunung berapi untuk memanaskan uap air, yang kemudian digunakan untuk menggerakkkan turbin generator pembangkit listrik, berikut cara kerjanya secara terperinci : • Uap yang diperoleh dari sumur produksi akan melalui sistem transmisi uap dan dikumpulkan di Steam Receiving Header yang dilengkapi dengan Rupture Disc sebagai pengaman jika terjadi tekanan yang berlebih. Jika hal ini terjadi maka uap akan dikeluarkan melalui struktur ventilasi yang berguna untuk pipeline warming up saat unit akan dimulai. Selain itu ventilasi berperan sebagai katup pengaman untuk membuang tekanan apabila terjadi sudden trip. • Uap yang terkumpul di Steam Receiving Header selanjutnya akan digerakan ke Separator yang berfungsi sebagai saringan uap untuk memisahkan benda asing seperti partikel berat. • Uap kemudian masuk ke Demister yang memisahkan kelembapan yang terdapat didalamnya, menghasilkan uap bersih saat masuk ke dalam Turbin. • Saat di dalam Turbin, energi kalor dalam uap diubah menjadi energi kinetik yang mana beroperasi bersama generator akan menyebabkan generator ikut berputar saat turbin berputar, menghasilkan adanya perubahan energi kinetik menjadi energi mekanik • Generator kemudian bergerak untuk menciptakan energi listrik • Uap yang masih terdapat di turbin akan kemudian di kondensasikan di dalam Condensor yang dilengkapi dengan sistem Jet Spray atau Direct Contact Condensor • NonCondensable Gas atau NCG yang masuk ke dalam Condensor akan dihisap oleh First Ejector ke Intercondensor yang berperan sebagai bahan pendingin dan 10 juga penangkap NCG. Setelah itu, NCG akan dihisap kembali oleh Second Ejector yang kemudian masuk ke dalam Aftercondensor yang fungsinya juga sebagai bahan pendingan sebelum akhirnya dibuang ke atmosfer melalu cooling tower • Air hasil kondensasi di Condensor akan dialirkan oleh Main Cooling Water Pump untuk masuk ke Cooling Tower • Selain berperan sebagai pendingin Secondary Cooling system, Primary Cooling System juga mengisi air pendingin ke Intercondensordan Aftercondensor • Sedangkan overflow dari Cold Basin Cooling Tower akan ditampung dan kemudian digunakan untuk pengoperasian Reinjection Pump • Dan komponen River MAke-Up Pump hanya akan beroperasi jika akan mengisi Basin Cooling Tower Gambar 4. Prinsip kerja PLTP (Siklus) Gambar 5. Prinsip kerja PLTP (Diagram Proses) 11 5. Kelebihan dan Kekurangan dari PLTP Indonesia diberkati dengan sumber daya energi panas bumi yang melimpah karena banyaknya gunung berapi di Indonesia. Tapi di antara pulau-pulau besar yang ada di Indonesia, hanya pulau Kalimantan yang tidak memiliki potensi panas bumi. Tabel 5. Kelebihan dan Kekurangan PLTP Pemanfaatan energi panas bumi sebagai salah satu sumber energi alternatif sekaligus energi baru dan terbarukan mempunyai berbagai kelebihan dan keuntungan lainnya, di antaranya adalah : • Panas bumi (geothermal energy) merupakan salah satu sumber energi yang tidak banyak menimbulkan polusi. Jauh lebih bersih dibandingkan dengan sumber energi fosil. • Panas bumi merupakan jenis energi terbarukan yang relatif tidak akan habis karena energi ini dihasilkan akibat adanya peluruhan radioaktif mineral di dalam perut bumi. • Energi panas bumi adalah energi yang ramah lingkungan yang tidak menyebabkan pencemaran (baik pencemaran udara, pencemaran suara, serta tidak menghasilkan emisi karbon dan tidak menghasilkan gas, cairan, maupun meterial beracun lainnya). • Panas bumi bersifat konstan dibandingkan dengan energi alternatif lainnya. Dan juga energi listrik yang dihasilkan dari panas bumi tidak membutuhkan solusi penyimpanan energi karena bisa dihasilkan sepanjang waktu. • Untuk memproduksi energi panas bumi hanya membutuhkan lahan dan air yang tidak terlalu besar, tidak seperti energi surya yang membutuhkan lahan yang 12 luas dan air yang banyak untuk pendinginan. Pembangkit panas bumi hanya memerlukan lahan seluas 3,5 kilometer persegi per gigawatt produksi listrik. Air yang dibutuhkan hanya sebesar 20 liter air tawar per MW / jam. Selain memiliki kelebihan, energi panas bumi pun memiliki kekurangan. Di antara kekurangan energi panas bumi adalah : • Biaya modal yang tinggi. Pembangunan PLTP membutuhkan biaya yang besar terutama pada ekplorasi dan pengeboran. • Pembangkit listrik tenaga panas bumi hanya dapat dibangun di area sekitar lempeng tektonik di mana temperatur tinggi dari sumber panas bumi tersedia di dekat permukaan. • Pembangunan pembangkit listrik panas bumi diduga dapat mempengaruhi kestabilan tanah di area sekitarnya. 6. Pembangkit Listrik Panas Bumi PLTP di Kamojang Sumber energi panas bumi yang pertama diteliti di Indonesia adalah sumber energi panas bumi Kamojang yang pertama kali dicetuskan pada 1918oleh ilmuan Belanda bernama J. B, van. Namun dikarenakan banyak kendala dan pertimbangan dari pemerintah Hindia Belanda maka usulan tersebut tidak langsung direalisasikan. Lalu tahun 1925 N. J. M Taverne mencetuskan ide untuk mencari tahu sumber energi panas bumi setelah beliau melihat secara langsung pemanfaatan yang dikembangkan di Italia dan di California (Djayadi, 1974:19). Kemudian, dibentuklah perusahaan yang diberi nama The Netherland East Indies Vulcanologycal Survey dan berhasil mengebor lima sumur dari 1925 sampai 1928. Setelah pertengahan tahun 1928 pengeboran berhenti karena keadaan finansial Belanda tidak cukup untuk pemgembangan pengeboran selanjutnya. Kebutuhan pasokan listrik meningkat diakibatkan berkembangnya sector industry dan pertumbuhan penduduk. Pemerintah melakukan usaha dengan mengadakan kerjasama dengan Selandia Baru pada tahun 1974 di Colombo Plant. Pengembangan PLTP Kamojang dilakukan melalui dua tahapan yaitu, tahap pertama pada tahun 1983 membangun PLTP unit satu yang berkapasitas 30 MW, tahap kedua dan ketiga membangun PLTP unit 2 dan unit 3 yang masing-masing berkapasitas 55 MW yang diresmikan pada tahun 1988. 13 Gambar 6. PLTP Kamojang di Jawa Barat Energi uap panas bumi yang diperoleh dari sumur-sumur produksi yang ada dimanfaatkan untuk sistem produksi energi PLTP Kamojang. Selanjutnya uap dialirkan ke steam receiving header demi menjamin pasokan uap agar tetap stabil meskipun terjadi perubahan pasokan dari sumur produksi. Tahap selanjutnya, uap dialirkan ke pipa melalui flow meter untuk memisahkan zat padat berupa silica dan molekul air yang terbawa. Uap yang telah bersih kemudian dialirkan melalui main steam valve (MSV) governor valve menuju ke turbin. Dari proses double flow condensing yang dipompa dengan generator, pada kecepatan 3000 rpm di dalam turbin maka energi listrik bisa tercipta dengan arus 3 fasa, frekuensi 50 Hz, dengan tegangan 11,8 KV. Melalui mekanisme transformer step-up tersebut, arus listrik dinaikkan tegangannya hingga 150 KV dan selanjutnya dihubungkan secara paralel dengan sistem penyaluran Jawa-Bali (interkoneksi). Kawasan geothermal Kamojang saat ini dikelola oleh PLTU Kamojang, Pertamina dan Indonesia Power sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). KESIMPULAN DAN SARAN 1. Kurang lebih 40 persen dari total seluruh energi yang dunia miliki tetapi pemanfaatan panas bumi di Indonesia masih rendah. 2. Dimulai masa kolonialisme eksplorasi panas bumi di Indonesia berlokasi di sekitar Kawah Kamojang pada tahun 1918 kemudian tahun 1926 hingga 1929 dijalankan eksplorasi pada lima titik sumur yang hingga saat ini salah satu sumur tersebut masih beroperasi yaitu sumur KMJ-3 14 3. Krisis energi yang terjadi pada awal tahun 1970-an menyadarkan sebagian penentu kebijaksanaan bahwa perencanaan mempunyai peran penting dalam perumusan kebijakan energi. 4. Prinsip kerja pembangkit listrik tenaga panas bumi adalah memanfaatkan panas dari gunung berapi untuk memanaskan uap air, yang kemudian digunakan untuk menggerakkkan turbin generator pembangkit listrik. 15 DAFTAR PUSTAKA UU No. 27 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2002, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 Meilani, H., & Wuryandari, D. (2010). Potensi Panas Bumi Sebagai Energi Alternatif Pengganti Bahan Bakar Fosil Untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 1 No. 1, 47-74. Purnomo Yusgiantoro, Ekonomi Energi: Teori dan Praktik, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2000, hal. 327. Rayful. 2021. Punya Potensi Besar Energi Panas Bumi Masih Kurang Dimanfaatkan Di Indonesia. https://ekonomi.bisnis.com/read/20210926/44/1446892/punya-potensibesar-energi-panas-bumi-masih-kurang-dimanfaatkan-diindonesia#:~:text=Berdasarkan%20kajian%20Think%20Geo%20Energy,%2C76%20 gigawatt%20(GW) Diakses pada 17 Desember 2021 http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=34535 Diakses pada 16 Desember 2021 Patra. 2017. Pemanfaatan Panas Bumi Indonesia dan Permasalahan. https://patra.itb.ac.id/karya/pemanfaatan-panas-bumi-indonesia-dan-permasalahan/ Diakses pada 17 Desember 2021 Fadilah, Alfin. 2017. Potensi dan Tantangan Energi Panas Bumi di Indonesia. https://medium.com/@alfinfadhilah/potensi-dan-tantangan-energi-panas-bumi-diindonesia-5a2a1cc71200 Diakses pada 17 Desember 2021 Rakhman, Alief. 2013. Prinsip Kerja PLTP. https://rakhman.net/power-plantsid/prinsip-kerja-pltp/ Diakses pada 17 Desember 2021 https://alamendah.org/2014/10/27/kelebihan-dan-kekurangan-energi-geothermal/ Diakses pada 17 Desember 2021 Nurul, Diva. 2021. PLTP Kamojang Pertama Di Indonesia. https://m.merdeka.com/jabar/menengok-pltp-kamojang-pembangkit-listrik-danwisata-panas-bumi-pertama-di-indonesia.html?page=4 Diakses pada 17 Desember 2021 16