Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Pajak Menurut UU No.16 Tahun 2009 bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan tidak memperoleh imbalan secara langsung serta digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Karakteristik Pajak Arus uang (bukan barang) dari rakyat ke kas negara Pajak dipungut berdasarkan undang-undang Tidak ada timbal balik khusus secara langsung yang dapat ditunjukkan Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran secara umum demi kemakmuran rakyat Subjek Pajak Orang Pribadi yaitu Individu yang berstatus WNI dan WNA yang menetap di Indonesia Badan / Lembaga yaitu Badan usaha milik pribadi atau pemerintah yang mengalami perkembangan, terkecuali badan usaha non komersil yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN / APBD Warisan yang belum dibagi yaitu harta yang diterima oleh ahli waris dan harus dibayarkan pajaknya terlebih dahulu sebelum bisa dibagikan. Badan Usaha Tetap berdasarkan undang-undang bentuk usaha ini dimiliki oleh seseorang yang tidak tinggal di Indonesia dan menetap tidak lebih lama dari 183 hari dalam setahun. Fungsi Pajak Fungsi Fiskal (Budgetair ) Saat pajak digunakan sebgai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Salah satu contohnya Penerimaan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan APBN. Fungsi Mengatur (Regulerend) Pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan tertentu atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosisl dan ekonomi. Salah satu contohnya memberikan insentif pajak dalam mendorong peningkatan investasi dalam negeri, pengenaan pajak yang tinggi terhadap minuman keras dalam mengurangi konsumsi minuman keras dan pengenaan tarif pajak 0% atas ekspor dalam mendorong peningkatan ekspor produk dalam negeri Asas-Asas Perpajakan Efficiency Pemungutan pajak mudah dan murah dalam penagihannya sehingga hasil pemungutan pajak lebih besar dari biaya pemungutannya Equity Pemungutan pajak dilakukan secara adil diantara wajib pajak dengan wajib pajak lainnya. Pajak yang dikenakan sebanding dengan kemampuan untuk membayar pajak. Economic effects must be considered Pajak dikumpulkan bisa memengaruhi kehidupan ekonomis wajib pajak, hal ini harus dipertimbangkan saat merumuskan kebijakan perpajakan. Pajak yang dikenakan jangan sampai membuat seseorang melarat atau mengganggu kelancaran produksi perusahaan. Jenis Pajak Pajak berdasarkan golongannya. Pajak langsung yaitu pajak harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pembebannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya Pajak Penghasilan, pajak bumi dan pajak bangunan Pajak Tidak langsung yaitu Pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Barang Mewah Pajak berdasarkan Sifatnya Pajak Subjektif yaitu Pajak yangdikenakan berdasarkan kondisi kemampuan wajib pajak. Contohnya Pajak Penghasilan dan pajak kekayaan Pajak Objektif yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contohnya Pajak Impor, Pajak Kendaraan Bermotor, PPN, Bea Materai dan Bea Masuk Pajak berdasarkan Lembaga Pemungutnya Pajak Pusat yaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Minyak dan Gas Pajak Daerah yaitu Pajak yang dipunggut oleh pemerintah daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contohnya Pajak yang berada di provinsi yaitu Pajak kendaraan bermotor, Pajak bahan kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. Contoh Pajak berdasarkan Kabupaten / Kota yaitu Pajak reklame, Pajak penerangan jalan, Pajak hotel, pajak restoran, BPHTB dan lain-lain Jenis Pungutan Lain Selain Pajak Retribusi yaitu pembayaran yang dilakukan individu untuk negara sehubungan dengan penggunaan atau pemanfaat jasa-jas yang disediakan oleh negara. Retribusi terdisi dari 3 golongan yaitu retribusi perizinan atau izin mendirikan bangunan, retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha Sumbangan yaitu pembayaran dari golongan tertentu rakyat kepada negara. Tujuannya adalah untuk menutupi pengeluaran yang pengeluarannya tidak dapat diambil atau dibebankan kepada kas negara dan hasilnya nanti tidak dapat dinikmati oleh masyarakat umum Prosedur Pemungutan Pajak Stelsel Pajak terdiri dari 3 golongan yaitu: Stelsel Nyata pengenaan pajak berdasarkan objek atau penghasil yang sesungguhnya sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak Stelsel Anggapan pengenaan pajak berdasarkan suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan Stelsel Campuran merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung menggunakan stelsel anggapan kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan Kembali berdasarkan stelsel nyata. Asas Pemungutan Pajak terdiri dari 3 golongan, yaitu : Asas Domisili (Tempat Tinggal) yaitu Wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenakan pajak baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri atau luar negari. Asas Sumber yaitu Pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. Asas Kebangsaan yaitu pengenaan pajak kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia Sistem Pemungutan Pajak terdiri 3 golongan, yaitu : Official Assessment System yaitu wewenang dalam menentukan besarnya pajak terutang ada pada pemerintah (fiskus), wajib pajak bersifat pasif dan Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetpan pajak oleh pemerintah (fiskus) Self Assessment System, yaitu system pemungutan pajak yang memberikan wewewnang kepada wajib pajak dalam menentukan besarnya pajak yang terutang. Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan With Holding System yaitu Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah dan wajib pajak yang bersangkutan) dalam menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.. Tarif Pajak Tarif Tetap, yaitu tarif dengan jumlah atau angka tetap berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.Contohnya cek maupun bilyet giro berapapun jumlahnya dikenakan bea meterai yang sama. Tarif Sebanding, yaitu tarif dengan persentase tetap berapapun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak dan pajak dibayarkan selalu akan berubah secara proporsional sesuai dengan jumlah yang dikenakan. Contohnya PPN dengan tarif 10 % dikenakan terhadap penyerahan suatu barang kena pajak. Tarif Progresif, yaitu tarif dengan persentase yang semakin meningkat (naik) apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat. Contohnya Tarif pajak untuk wajib pajak pajak orang pribadi dalam negeri (PPH) Tarif Degresif, yaitu tarif dengan persentase yang semakin turun apabila jumlah yang mejadi dasar pengenaan pajak meningkat Timbul Utang Pajak Ajaran Materiil Utang pajak timbul karena adanya undang-undang dan sesuatu yang menyebabkan yaitu rangkaian peristiwa atau kedaan yang dapat menimbulkan utang pajak. Ajaran Formal Utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh pemerintah (fiscus). Rangkaian peristiwa atau keadaan sebagai dasar yang menimbulkan utang pajak tetapi tergantung pada adanya surat ketetepan pajak. Berakhirnya Utang Pajak Berakhirnya utang pajak disebabkan beberapa hal yaitu pembayaran / pelunasan, kompensasi, penghapusan utang, daluwarsa dan pembebasan. Penyebab terjadinya Pengelakan Pajak (Tax Evasion) Manipulasi illegal terhadap system perpajakan untuk mengelak dari pembayaran pajak. Pengabaian terhadap peraturan perundang-undang perpajakan yang disengaja untuk menghindari pembayaran pajak misalnya pemalsuan pengembalian pajak Penghindaran Pajak ( Tax Avoidance) Perencanaan pajak yang dilakukan secara legal dengan cara mengecilkan objek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak yang masih sesuai dengan ketentuan perundang-undang perpajakan yang berlaku