Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
Kecamatan Singkep BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya, berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra), dengan koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan daerah. Dokumen Rencana Strategis (Renstra) berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta dengan memperhatikan RPJM Nasional. Berdasarkan hal tersebut maka Kecamatan Singkep bersama-sama dengan para pejabat struktural dan staf Perencanaan dan Evaluasi Kecamatan Singkep menyusun Rencana Strategis Tahun 2017-2021 yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan Kecamatan Singkep yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di bidang Perencanaan dan Evaluasi Kecamatan Singkep berdasarkan kondisi dan potensi daerah di Kab. Lingga. simpulan pengendalian dan evaluasi kebijakan Renstra oleh Bappeda Kabupaten Lingga. Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 1 Kecamatan Singkep 1.2 Landasan Hukum Memuat tentang undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenang an SKPD, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran SKPD, landasan hukum tersebut yaitu : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara - ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4268 ); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan - Kabupaten Lingga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4341); - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); - Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025; - Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 2 Kecamatan Singkep Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang - (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan - Provinsi Daerah Khusus IbuKab. Kab. Lingga Sebagai IbuKab. Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1137); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); - Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; - Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; - Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; - Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupatern/Kota; - Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 3 Kecamatan Singkep - Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); - Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; - Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga; - Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lingga Tahun 2005 s.d Tahun 2025; - Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; - Peraturan Bupati Lingga Nomor 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Lingga; - Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah - Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga Tahun 2017- 2021. 1.3 Maksud dan Tujuan Secara garis besar maksud penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Singkep tahun 2016- 2021 adalah : 1. Menjabarkan RPJM Daerah Kabupaten Lingga sesuai tugas pokok dan fungsi OPD Kecamatan Singkep Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 4 Kecamatan Singkep 2. Memberikan pedoman dan bimbingan serta visi, misi, tujuan dan berbagai kebijakan, program dan kegiatan indikator kinerja bagi perangkat Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. 3. Pembinaan kegiatan kemasyarakatan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dari tahun 2016 - 2021. Sedangkan tujuan penyusunan Renstra Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga tahun 2016 – 2021 adalah : 1. Menjamin keselarasan antara visi, misi , tujuan dan sasaran pembangunan pemerintah Kabupaten Lingga dengan Kecamatan Singkep, sehingga akan bermanfaat bagi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban bagi Pemerintah Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga. 2. Sebagai landasan operasional secara resmi di seluruh Kelurahan lingkungan Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan diusulkan untuk dibiayai dari APBD Kabupaten Lingga, sehingga menjadi terarah pada pencapaian hasil sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. 3. Memudahkan seluruh jajaran aparatur di lingkungan Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur. 4. Memudahkan seluruh jajaran pada masing-masing Kelurahan di Lingkungan Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahun. 5. Acuan dalam melaksanakan rencana pembangunan 6. Pedoman dalam menyusun Renja SKPD 7. Acuan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja SKPD 8. Kontrak kinerja antara kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Bupati Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 5 Kecamatan Singkep 1.4 Sistimatika Penulisan Rencana Strategis Sistematika penulisan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Singkep Selatan tahun 2016-2021 ini terdiri dari 7 (tujuh) bagian sesuai dengan Permendagri No 54 Tahun 2010 yaitu: Bab.I Pendahuluan I.1 Latar Belakang I.2 Landasan Hukum I.3 Maksud dan Tujuan I.4 Sistematika Penulisan Bab.II Gambaran Pelayanan OPD Kecamatan Singkep 2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Kecamatan Singkep 2.2 Sumber Daya Kecamatan Singkep 2.3 Kinerja Pelayanan Kecamatan Singkep 2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Kec. Singkep Bab.III ISU ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI 3.1 Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 3.2 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Singkep 3.3 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Kecamatan Singkep 3.4 Penentuan Isu-Isu Strategis Bab. IV VISI, MISI, KEBIJAKAN TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN 4.1 Visi dan Misi Kecamatan Singkep 4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Singkep 4.3 Strategi dan Kebijakan Kecamatan Singkep Bab.V Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif Bab.VI Indikator Kinerja OPD yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD Bab. VII Kaidah Pelaksanaan Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 6 Kecamatan Singkep BAB II GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN SINGKEP 2.1 Sejarah Singkat Implementasi kebijakan otonomi daerah yang baru (UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999) telah mendorong terjadinya berbagai perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural perubahan yang sangat esensial menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi Pemerintah Kecamatan. Pada satu sisi, Pemerintah Kecamatan yang sebelumnya merupakan “Perangkat Wilayah” dalam rangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi “Perangkat Daerah” dalam rangka asas desentralisasi. Pada sisi lain, Pemerintah Desa yang sebelumnya merupakan unit Pemerintah Kecamatan kedudukannya pemerintahan kecamatan Konsekuensi pemerintahan otonom (sub dan kecamatan. dari “wilayah logis dari terendah ordinasi), tidak dan berada dibawah pada saat sekarang bersifat Perubahan sub tersebut ordinasi dengan menggeser jabatan” menjadi “lingkungan perubahan tersebut diperlukan posisi kerja”. berbagai pengaturan, terutama menyangkut : kewenangan, pengorganisasian, penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum, kepegawaian, anggaran dan logistik, serta pengukuran kinerja organisasi kecamatan. Kecamatan Singkep beberapa tahun yang silam, wilayahnya mempunyai ciri-ciri khas terdiri dari puluhan pulau besar dan kecil. Pada kurun waktu yang lalu daerah ini terdapat pemerintahan Kewedanan Lingga letak pusat ibukotanya di Dabo Singkep dengan membawahi Kecamatan Singkep, Lingga dan Senayang dan setelah itu diganti dengan Pembantu Bupati Wilayah III Singkep juga letak ibukotanya di Dabo Singkep dengan membawahi Kecamatan yang sama yaitu Kecamatan Singkep, Lingga dan Senayang. Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 7 Kecamatan Singkep Pada Tahun 2001 Kecamatan Singkep terjadi Pemekaran Kecamatan menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Singkep dan Kecamatan Singkep Barat berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Riau Nomor 393/ X/ 2001 tentang Peresmian Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Kepulauan Riau. Pada Akhir tahun 2003 Kecamatan Singkep tidak lagi dibawah naungan Kabupaten Kepulauan Riau. Berdasarkan UU No. 31/ 2003, tanggal 18 Desember 2003 Kecamatan Singkep dibawah Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. Profil kecamatan Singkep Kabupaten Lingga membuat berbagai data tentang keadaan geografis, iklim dan keadaan sosial ekonomi penduduk dan berbagai masalah yang dianggap perlu dan penting untuk diketahui dan dianalisis. Pada hakekatnya secara administrasi Kecamatan Singkep terdiri dari 4 (empat) Desa dan 1(satu) Kelurahan. Dan terdapat pembantu Bupati Wilayah III yang berpusat di Dabo Singkep, pada tahun 2000 Pembantu Bupati tersebut dibubarkan, dan pada tahun2001 Kecamatan Singkep dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan Singkep dan Singkep Barat berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Riau Nomor : 393 / X / 2001 tentang Peresmian Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Kepulauan Riau. Tingkat perkembangan Desa dari tahun ketahu semakin baik. Pada tahun 2009, Desa yang masuk kategori Swasembada sudah mencapai 9 (sembilan) Desa 2 (dua) Kelurahan. Kecamatan Singkep pada awalnya pemekaran terdiri dari 1 (satu) Kelurahan dan 5 (lima) Desa yaitu : 1. Kelurahan Dabo 2. Desa Kote 3. Desa Lanjut 4. Desa Berindat 5. Desa Marok Kecil 6. Desa Berhala Mengingat jarak tempuh dan rentang kendali pelayanan maka pada tahun 2008 Kecamatan Singkep mengalami pemekaran Desa dan Kelurahan untuk menjawab permasalahan rentang kendali dan Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 8 Kecamatan Singkep mendekatkan pelayanan sehingga Kecamatan Singkep sekarang menjadi 2 (dua) Kelurahan dan 9 (sembilan) Desa, antara lain : 1. Kelurahan Dabo 2. Kelurahan Dabo Lama 3. Desa Berindat 4. Desa Sedamai 5. Desa Lanjut 6. Desa Kote 7. Desa Tanjung Harapan 8. Desa Batu Kacang 9. Desa Batu Berdaun 10. Desa Marok Kecil 11. Desa Berhala 2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Kecamatan Singkep 2.1.1 Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Singkep Lingga. Kabupaten Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pemekaran dan Pembentukan Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga, maka kedudukan Camat merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Camat dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Implementasi kebijakan otonomi daerah yang baru (UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999) telah mendorong terjadinya berbagai perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi Pemerintah Kecamatan. Pada satu sisi, Pemerintah Kecamatan yang sebelumnya merupakan “Perangkat Wilayah” dalam rangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi “Perangkat Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 9 Kecamatan Singkep Daerah” dalam rangka asas desentralisasi. Konsekuensi logis dari perubahan tersebut diperlukan berbagai pengaturan, terutama menyangkut: kewenangan, pengorganisasian, penyelenggaraan tugastugas pemerintahan umum, kepegawaian, anggaran dan logistik, serta pengukuran kinerja organisasi Kecamatan. Kecamatan Singkep berada dibagian tenggara pulau singkep dengan posisi koordinat 4 derajad 15 menit Lintang Utara, dengan 0 derajad 48 menit Lintang Selatan, dan 10 derajad 10 menit Bujur Timur, disebelah Barat dengan 109 derajad Bujur Timur. Luas wilayah 446.627 Km2, dirinci luas daratan Kecamatan Singkep 395.926 Km2 dan luas lautan 86.701 Km2. Kecamatan Singkep terdiri 18 buah pulau besar dan kecil. Tidak kurang dari 5 buah pulau yang sudah dihuni sedangkan sisanya walaupun belum berpenghuni sebagian sudah dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, khususnya usaha perkebunan. Batas daerah Kecamatan Singkep berbatas dengan : - Utara : Kecamatan Lingga - Selatan : Selat berhala - Barat : Kecamatan Singkep Barat - Timur : Kecamatan Lingga Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan di kecamatan Singkep kabupaten Lingga adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka perlu adanya peningkatan pelayanan pemerintah, kemasyarakatan guna dalam menjamin pembangunan perkembangan dan pembinaan pada masa mendatang. Bahwa untuk meningkatkan potensi ekonomi, sosial, budaya politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat guna memperpendek rentang kendali, maka dipandang perlu dilakukan pemekaran kecamatan, yaitu Kecamatan Singkep Pesisir dan Kecamatan Singkep Selatan. Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 10 Kecamatan Singkep Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga No : 04 Tahun 2012, di bentuk Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga yang terdiri : 1. Desa Berindat 2. Desa Sedamai 3. Desa Lanjut dan 4. Desa Kote Dengan Ibu kota Kecamatan Singkep Pesisir Berkedudukan di Air Pelangi Desa Lanjut. Batas Daerah Kecamatan Singkep Pesisir berbatas dengan : - Utara : Desa Jagoh Kecamatan Singkep Barat - Selatan : Kelurahan Dabo, Desa Tanjung. Harapan dan Desa Batu Kacang Kecamatan Singkep - Barat : Kelurahan Raya Desa Sungai Harapan, dan Desa Batu Kacang Kecamatan Singkep - Timur : Laut Daik Kecamatan Lingga Sedangkan untuk Kecamatan Singkep Selatan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor : 05 Tahun 2012 yang terdiri dari : 1. Desa Marok Kecil dan 2. Desa Berhala Dengan Ibu Kota Kecamatan Singkep Selatan berkedudukan di Kampung Baru Resang Desa Marok Kecil. Batas Daerah Kecamatan Singkep Selatan berbatas dengan : - Utara : Desa Sungai Raya Kecamatan Singkep Barat - Selatan : Provinsi Jambi - Barat : Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat - Timur : Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Dengan terbentuknya Kecamatan Singkep Pesisir dan Kecamatan Singkep Selatan. Maka Wilayah Kecamatan Singkep terdiri dari 2 (dua) Kelurahan dan 3 (tiga) Desa yaitu : Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 11 Kecamatan Singkep 1. Kelurahan Dabo 2. Kelurahan Dabo Lama 3. Desa Batu Kacang 4. Desa Tanjung Harapan dan 5. Desa Batu Berdaun Dengan ibu Kota Kecamatan Singkep Berkedudukan di Dabo Singkep, Kelurahan Dabo. Batas Daerah Kecamatan Singkep mempunyai batas wilayah sebagai berikut : - Utara : Desa Berindat Kecamatan Singkep Pesisir dan Desa Sungai Raya Kecamatan Singkep Barat - Selatan : Provinsi Jambi - Barat : Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan - Timur : Laut LinggaKecamatan Lingga. Sesuai dengan perkembangan kemajuan pembangunan di Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka perlu adanya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa mendatang serta untuk meningkatkan potensi ekonomi, sosial, budaya, politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali, Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga mengeluarkan PERDA No. 25 Tahun 2012 yang isinya Tentang “PEMBENTUHAN KELURAHAN SUNGAI LUMPUR KECAMATAN SINGKEP KABUPATEN LINGGA” Kelurahan Sungai Lumpur merupakan pemekaran dari Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep yang wilayahnya terdiri dari : 1. Kampung Sungai Lumpur; 2. Kampung Bukit Kabung dan 3. Kampung Telex. Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 12 Kecamatan Singkep Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga setelah dibentuk Kelurahan Sungai Lumpur maka wilayahnya terdiri dari: 1. Kampung Damnah; 2. Kampung Bukit Timah; 3. Kampung Dabo Kota; 4. Kampung Pasir Putih; 5. Kampung Lapangan Bakti; 6. Kampung Sekop Darat; 7. Kampung Sekop Laut; 8. Kampung Teluk Ru; 9. Kampung Setajam; dan 10. Kampung Bukit Kapitan. Penduduk merupakan modal dasar pembangunan suatu daerah bila berkualitas baik. Sebaliknya penduduk yang besar akan menjadi beban pembangunan kalau laju pertumbuhannya tinggi, tidak terkendali dan kualitasnya rendah sehingga menyebabkan ketidak seimbangan antara jumlahnya yang besar dengan daya dukung lingkungan. Karena itu pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan peningkatan kwalitas sumber daya manusia secara nasional merupakan faktor penting dalam pembangunan. Salah satu ciri khas masalah kependudukan di Kecamatan Singkep adalah pemusatan sebagian besar penduduk didaerah pantai dan pusat-pusat pemerintahan dan perdagangan. Hal ini menyebabkan variasi kepadatan penduduk antar Desa/ Kelurahan cukup besar. Berdasarkan data regestrasi penduduk pada bulan Desember tahun 2015, penduduk Kecamatan Singkep tercatat 22.207 Jiwa. Dilihat dari komposisi penduduk menurut jenis kelamin, terlihat penduduk laki-laki berjumlah 11.218, perempuan berjumlah 10.989. Sedangkan dari komposisi penduduk berdasarkan kelompok pendidikan terakhir pada bulan Desember tahun 2015 adalah sebagai berikut : Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 13 Kecamatan Singkep  Tidak/ Belum Sekolah : 5.508 Jiwa  Tidak Tamat SD/ Sederajat : 2.738 Jiwa  Tamat SD/ Sederajat : 6.942 Jiwa  SLTP/ Sederajat : 3.168 Jiwa  SLTA/ Sederajat : 5.509 Jiwa  Diploma I/ II : 399 Jiwa  Akademi/ Diploma III/ S. Muda : 438 Jiwa  Diploma IV/ Strata I : 849 Jiwa  Strata II : 38 Jiwa  Strata III : 1 Jiwa Jumlah penduduk menurut jenis pekerjaan di Kecamatan Singkep sampai bulan Oktober tahun 2015 sebagai berikut : Tabel 2.1 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Pekerjaan No Uraian Pekerjaan Jumlah Penduduk (Jiwa) 1 2 3 1 Belum/ Tidak Bekerja 4.500 2 Mengurus Rumah Tangga 3.197 3 Pelajar/ Mahasiswa 5.231 4 Pensiunan 5 PNS 6 TNI 7 POLRI 8 Perdagangan 9 Petani/ Perkebunan 269 1.060 98 107 1.585 233 10 Peternak 297 11 Nelayan 412 Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 14 Kecamatan Singkep 12 Industri 3 13 Konstruksi 10 14 Transportasi 12 15 Karyawan Swasta 2.024 16 Karyawan BUMN 57 17 Karyawan BUMD 8 18 Karyawan Honorer 19 Buruh Harian Lepas 20 Buruh Tani/ Perkebunan 21 Buruh Nelayan/ Perikanan 22 Buruh Peternakan 23 Pembantu Rumah Tangga 205 1.273 524 85 4 83 24 Tukang Cukur 5 25 Tukang Listrik 4 26 Tukang Batu 4 27 Tukang Kayu 20 28 Tukang Sol Sepatu 2 29 Tukang Las/ Pandai Besi 9 30 Tukang Jahit 27 31 Penata Rias 5 32 Penata Busana 1 33 Penata Rambut 4 34 Mekanik 22 35 Seniman 7 36 Tabib 2 Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 15 Kecamatan Singkep 37 Imam Masjid 14 38 Pendeta - 4 Kondisi Umum Kantor Kecamatan Singkep Kantor Kecamatan Singkep tergolong kantor yang sudah lama terbentuk, sejak Kecamatan Singkep masih bergabung dengan Kabupaten Kepulauan Riau yang saat ini bernama Kabupaten Bintan. Namun pada akhir tahun 2003 Kecamatan Singkep tidak lagi dibawah naungan Kabupaten Kepulauan Riau. Berdasarkan UU No. 31/ 2003, tanggal 18 Desember 2003 Kecamatan Singkep dibawah Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. Kecamatan Singkep sekarang terdapat 2 (dua) Kelurahan dan 9 (sembilan) Desa. Jika dilihat dari jumlah data penduduk menurut jenis pekerjaan yang ada di Kecamatan Singkep sebagian besar struktural yang masyarakatnya masih belum memiliki pekerjaan. Hal ini disebabkan oleh kemiskinan multidimensional sebagai akibat dari ketidakmampuan masyarakat Kecamatan Singkep dalam memperoleh hak yang paling mendasar dalam bidang ekonomi dan sosial. Penanggulangan kemiskinan dengan menitikberatkan pada peningkatan pendapatan ekonomi rakyat melalui pemberdayaan ekonomi sangat perlu adanya campur tangan pemerintah daerah dan pemerintah dunia dalam usaha hal ini merealisasikan merupakan kesejahteraan wujud bagi komitmen masyarakat Kecamatan Singkep yang sudah barang tentu tidak mengesampingkan faktor lainnya terutama masalah keamanan dan ketertiban serta kesadaran hukum yang menjadi faktor penting dalam pelayanan masyarakat. Beberapa permasalahan dilingkungan Kantor Kecamatan Singkep antara lain :  Kurangnya sumber daya manusia baik kualitas maupun kuantitas untuk menjalankan tugas Pokok dan fungsi.  Kurangnya kemampuan sumber daya manusia Kepala Seksi dan staf kantor kecamatan singkep dalam menjabarkan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam bidang pelayanan masyarakat. Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 16 Kecamatan Singkep  Adanya kecenderungan penumpukan tugas pada salah satu seksi sebagai akibat kurang meratanya kemampuan staf antar seksi kantor kecamatan singkep.  Masih terbatasnya ketersediaan data yang akurat yang merupakan bahan acuan dasar bagi proses pembinaan, pelayanan dan koordinasi.  Belum terkoordinasinya fungsi monitoring dan evaluasi baik yang menyangkut pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD terkait.  Belum tersedianya sarana dan prasarana, terutama yang berteknologi tinggi, seperti internet dan e-mail, sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan prima.  Terbatasnya sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta terbatasnya anggaran yang tersedia.  Kurang adanya informasi tindak lanjut dari hasil pemantauan/ monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan oleh SKPD terkait sebagai bahan acuan koordinasi dan pertimbangan bagi perencanaan pembangunan hasil MUSRENBANG kecamatan dan desa. - Kondisi Yang Di Inginkan Ke Depan Menentukan kondisi yang diinginkan dan proyeksi kedepan kantor kecamatan singkep, yaitu :  Diharapkan proses mekanisme pelayanan umum kepada masyarakat di Kecamatan Singkep dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.  Diharapkan adanya peningkatan pembangunan fisik dan sarana sosial dikecamatan singkep.  Diharapkan terpenuhinya tenaga staf sesuai dengan tingkat kebutuhan organisasi.  Diharapkan tersedianya data dan informasi yang tersusun secara sistemik dan akurat yang digunakan dalam pembinaan dan koordinasi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik. Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 17 Kecamatan Singkep  Terwujudnya pembangunan partisipatif kepada seluruh stakeholders.  Terwujudnya sistem pemerintahan desa dengan baik.  Diharapkan semakin diakomodirnya beragam sampai dengan aspirasi kepentingan masyarakat sehingga yang terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif.  Diharapkan meningkatnya pemahaman masyarakat dibidang hukum, sehingga terwujudnya kesadaran hukum dimasyarakat.  Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam mendapatkan sumber permodalan.  Tersedianya akses masyarakat dalam mendapatkan sumber mengelola informasi.  Diharapkan meningkatnya pemahaman aparat pemerintahan kelurahan/ desa dan juga kelompok masyarakat yang belum memahami arti penting dari proses perencanaan pembangunan parsitipatif.  Meningkatnya tingkat pendidikan, sosial dan ekonomi masyarakat yang berpengaruh pada pola pikir dan pola tindak dari masyarakat kecamatan singkep. - Proyeksi Ke Depan Kantor Kecamatan Singkep.  Makin besarnya tantangan berkaitan dengan tinggi dan beragamnya tuntutan serta aspirasi masyarakat yang harus ditampung dan ditindaklanjuti.  Adanya kesadaran hukum dimasyarakat.  Makin besarnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di kelurahan/ desa. Pemantapan sistem pelayanan kepada masyarakat termasuk informasi manajemen dalam penyebarluasan informasi pelayanan serta pembangunan. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal Kecamatan dipimpin 224 ayat (1) yang menyebutkan : oleh seorang Kepala Kecamatan yang disebut Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 18 Kecamatan Singkep /Walikota melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Pasal 225 ayat (1) sebagaimana dimaksud Pasal 224 ayat (1), maka untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya maka Kecamatan Singkep dan Camat mempunyai mempunyai tugas antara lain : 1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (6) Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; 3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; 4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada; 5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; 6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di kecamatan; 7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa; 8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah Kabupaten/Kota yang ada di Kecamatan; 9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundangundangan. Mengingat semakin komplek tugas camat, maka perlu dibuat suatu pola perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan secara cermat, terarah pembinaan dan sosial konprehensif. budaya Perencanaan kemasyarakatan dan pembangunan, pengembangan perekonomian di tingkat kecamatan yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme Musrenbang baik di tingkat Desa, Kelurahan/Kecamatan dan Kabupaten. Sedangkan dalam perencanaan pembangunan, kemasyarakatan dan kepemerintahan Camat berkewajiban membuat Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan untuk sebagai Dokumen Perencanaan Kecamatan priode 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan untuk sebagai Dokumen Perencanaan Kecamatan priode 1 (satu) tahun kepada Bupati melalui Sekretaris Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 19 Kecamatan Singkep Daerah. Oleh sebab itu prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 merupakan titik tolak dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Singkep Tahun 2017-2021 ini diorientasikan untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Lingga di Kecamatan Singkep. Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 35 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor Tahun 2017 tentang Tugas pokok dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Lingga, adalah sebagai berikut : 1) Camat Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah, Kabupaten, daerah dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Camat mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk data base serta analisa data untuk menyusun program kegiatan; b. Perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan Kecamatan; c. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati; d. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; e. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; f. Pengoordinasian penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati; g. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; h. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan; i. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan; j. Pelaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan; dan Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 20 Kecamatan Singkep k. Pengoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan lain di lingkungan Kecamatan; l. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa dan/atau Kelurahan; m. Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya; n. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. 2) Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat / aparatur kecamatan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris Camat mempunyai fungsi : a. Menyusun dan menyiapkan program kerja Kecamatan; b. Bersama Seksi Perekonomian dan Pembangunan, menyusun dan menyiapkan kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan; c. Menyusun tertib acara dan pemberitahuan apel bendera setiap Hari Besar Nasional, apel tujuh belas hari bulan, apel pegawai pada waktu pagi dan siang hari; d. Mempersiapkan rapat evaluasi staf Kecamatan; e. Mempersiapkan rapat koordinasi Uspika dengan Kepala Cabang Dinas / Instansi, Satuan Kerja, UPT, Kepala Desa / Kelurahan; f. Menyiapkan kegiatan Pelatihan / Job Training dan Bimbingan Perangkat Desa; g. Menyusun dan menyiapkan daftar Asset Pemerintah; h. Menyiapkan agenda rapat / pertemuan Camat; i. Menyiapkan bahan evaluasi kegiatan / program; j. Meningkatkan target realisasi penerimaan daerah ( PBB, Pajak. Dan Bukan Pajak ); k. Membuat papan data target realisasi PBB dan penerimaan daerah serta penerimaan bukan pajak; l. Memonitor dan mengawasi tertib administrasi keuangan; Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 21 Kecamatan Singkep m. Menyusun anggaran dan penatausahaan serta penyusun pertanggung jawaban keuangan; n. Mencatat surat masuk / keluar serta pendistribusian surat; o. Pembuatan DUK Pegawai Kantor Camat; p. Pembuatan papan struktur organisasi pemerintahan Kecamatan; q. Menyiapkan Absensi Pegawai Kantor Camat dengan membuat rekapitulasi; r. Membuat daftar inventaris barang dan laporannya; s. Mengusulkan pangkat pegawai yang naik pangkat; t. Pembuatan dan pengiriman DP3 Camat, Sekcam, Kepala – Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kepala Kelurahan; u. Mempersiapkan rencana kebutuhan barang dan alat tulis kantor serta alat perlengkapan lainnya; v. Pembuatan papan control laporan yang sudah dan belum dikirim; w. Menyiapkan bahan evaluasi kerja; x. Mengkoordinir kegiatan upacara; y. Menyusun laporan tahunan; z. Bersama Seksi Pemerintahan dan Trantib menyiapkan tertib administrasi pertanahan dan tapal batas; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan Perencanaan sebagian dan tugas Evaluasi. Sekretaris Untuk Kecamatan di bidang menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi : a. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; b. Melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan rencana strategis pembangunan Kecamatan tingkat Daerah; c. Menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kegiatan Kecamatan; Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 22 Kecamatan Singkep d. Menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor; e. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen dan pelaporan Kecamatan; f. Melaksanakan koordinasi, sinkronasi penyusunan program kerja dan rencana kegiatan tahunan pembangunan Kecamatan; g. Melaksanakan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan; h. Menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang Kecamatan; i. Melakukan evaluasi pelaksanaan rencana dan program, pembangunan bidang Kecamatan; j. Melakukan penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya. 4) Sub Bagian Umum dan Keuangan Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Sekretaris Kecamatan dibidang umum dan keuangan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi : a. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Keuangan; b. Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis Kecamatan; c. Menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai; d. Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, perjalanan dinas, keprotokolan, penyusunan rencana kebutuhan barang, peralatan dan mendistribusikan di lingkungan Kecamatan; e. Melaksanakan tata usaha barang, perawatan/penyimpanan peralatan kantor dan pendataan inventaris Kantor; f. Menyelenggarakan administrasi perkantoran; Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 23 Kecamatan Singkep g. Menyelenggarakan, melaksanakan, dan mengelola administrasi keuangan yang meliputi pembukuan pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhubungan anggaran; h. Menyelenggarakan melaksanakan, dan mengelola penyusunan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran satuan kerja; i. Mengkomplikasikan dan penyusunan laporan hsil laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas Kecamatan; j. Melaksanakan pengurusan biaya perpindahan pegawai dan ganti rugi gaji pegawai serta pembayaran hak-hak keuangan lainnya; k. Melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan rencana strategis Kecamatan; l. Melaksanakan kebersihan dan keamanan kantor; m. Menghimpun, mengolah data, menyusun program kerja Sub Bagian Umum dan Keuangan; n. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya. Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban 5) Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas menyelenggarakan penyelenggaraan pemerintahan Pemerintahan menyelenggarakan tugas sebagaimana umum dan membina Desa/Kelurahan. Untuk dimaksud di atas, Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi : a Mengadakan pendaftaran/menginventarisasi tanah di tiap-tiap Kelurahan/Desa; b Membuat buku harian Camat dan membina Kepala Kelurahan/Desa dalam menyusun buku harian; c Mangadakan penyuluhan dan pendataan masyarakat yang belum mempunyai KTP, Akta Kelahiran dan Akta Nikah; d Menyiapkan laporan monografi Kecamatan; e Sosialisasi Undang-undang, Keputusan-keputusan, Peraturan- peraturan dan Program-program Pemerintahan; f Menyusun dan merekap susunan Kades, BPD, RW dan RT; Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 24 Kecamatan Singkep g Memberikan pembinaan dan penyuluhan dibidang pertanahan; h Membantu menyelesaikan permasalahan/sengketa tanah; i Melakukan pembinaan administrasi Kelurahan/Desa tentang pengisian buku register penduduk dan tanah; j Melanjutkan usulan perangkat dan Bendaharawan Kelurahan/Desa ke Bupati; k Melakukan pembinaan terhadap Kades, BPD dan Perangkat Desa; l Melakukan pembinaan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan; m Menyiapkan persiapan pelaksanaan Pemilu, Pilkada, dan Pilkades; n Menyiapkan bahan penyususnan program dan penyelenggaraan pembinaan pada ketertiban umum; o Menyiapkan data Pos Kamling yang ada di wilayah Kecamatan; p Menyusun program pengaktifan Siskamling yang ada di wilayah Kecamatan; q Melakukan pembinaan Ideologi Negara dan Persatuan Kesatuan Bangsa; r Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pada aparat Polisi Pamong Praja; s Mengumpulkan dan memperbanyak peraturan dan memberi pembekalan untuk bahan pengetahuan Satpol; t Menyiapkan dan mengkoordinir Linmas u Melaksanakan tugas lainnya di bidang pemerintahan yang mempunyai tugas diberikan oleh Camat. 6) Seksi Perekonomian dan Pembangunan Seksi menyusun Perekonomian program dan dan Pembangunan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana fisik, perekonomian dan produksi serta menyusun program dan pembinaan pembangunan pada umumnya serta pembinaan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi : a. Menyusun rekapitulasi DUPPK; b. Menyiapkan program pelestarian dan penataan lokasi/ruang; Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 25 Kecamatan Singkep c. Menyiapkan hasil evaluasi program/proyek pembangunan fisik dan non fisik; d. Membuat SPJ BOB Kecamatan dan Dana Bantuan DPD/K; e. Menyiapkan program dan pembinaan pengembangan kerajinan dan industri rumah tangga; f. Menyiapkan program pembangunan sarana dan prasarana olahraga dan seni; g. Menyiapkan program pelatihan, bimbingan dan penyuluhan pertukangan kayu, perternakan ayam buras kepada kelompokkelompok masyarakat, perbengkelan serta unit-unit ekonomi desa; h. Melakukan pembinaan terhadap Koperasi, UED-SP, KUB dan Usaha Ekonomi Desa lainnya; i. Menyiapkan laporan perkembangan sembilan bahan pokok; j. Menyiapkan rencana pengembangan perwilayahan komoditi pertanian/perkebunan/ perikanan dan peternakan; k. Menyiapkan program pembangunan/rehabilitasi sarana ibadah; l. Pemugaran situs-situs sejarah dan inventarisasi situs/objek wisata; m. Menyiapkan program pembangunan pusat informasi wisata; n. Menyiapkan program pembangunan/rehabilitasi pusat-pusat pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Pustu, Balai Pengobatan dan Polindes; o. Menyiapkan program pelatihan, bimbingan dan penyuluhan bidang pertanian, perkebunan, perternakan, kepada kelompok tani dan swadaya masyarakat; p. Menyiapkan/merekap laporan perkembangan proyek DPD/K dan swadaya masyarakat; q. Memberikan pelayanan perizinan; r. Melaksanakan tugas lain dibidang Perekonomian dan Pembangunan yang diberikan oleh Camat. 7) Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum mempunyai tugas menyusun program di bidang pembinaan pelayanan dan bantuan Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 26 Kecamatan Singkep sosial, pembinaan kepemudaan, peranan wanita dan olah raga serta menyusun program di bidang pembinaan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Menyiapkan program pembangunan / pengembangan bidang Seni; b. Menyusun program pembinaan pendidikan, olah raga, pemuda dan peranan wanita; c. Menyiapkan program pembinaan kelompok PKK dan Dasa Wisma; d. Menyiapkan dan menyusun rencana usulan bantuan kegiatan sosial, pelayanan umum, seperti ; Raskin, Penyandang Cacat, Anak Telantar serta Bantuan Rumah-rumah Ibadah; e. Melakukan pembinaan kesadaran hukum masyarakat, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan-peraturan yang baru; f. Melakukan pembinaan kerukunan umat beragama; g. Melakukan pendataan dan pembinaan terhadap anak putus sekolah; h. Menyiapkan program pelestarian budaya daerah dan budaya nasional; i. Melakukan pembinaan permainan rakyat tradisional, seperti : Gasing, Patok Lele, Belon, Layang-layang dan lain-lain; j. Menyiapkan program peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; k. Menyusun dan menyiapkan kegiatan perayaan hari-hari besar agama; l. Melakukan pembinaan kader-kader kesehatan, seperti : Bidan Kampung, Posyandu, Klinik KB, dan lain-lain; m. Menyiapkan kegiatan penyuluhan / pemberantasan penyakit menular bekerja sama dengan instansi terkait; n. Memberikan pembinaan dan penanggulangan korban bencana alam; o. Melaksanakan tugas lain di bidang kesejahteraan sosial yang diberikan oleh Camat. Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 27 Kecamatan Singkep 8) Lurah Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatandan bertanggung jawab kepada camat, mempunyai tugas dan kewengan memimpin penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan kelurahan, lurah mempunyai tugas membantu camat dalam ; a. Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. Melakukan pemberdayaan masyarakat kelurahan; c. Melaksanakan pelayanan masyarakat pelayanan kelurahan; d. Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum kelurahan; e. Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum kelurahan f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9) Sekretariat Kelurahan Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas membantu Lurah memberikan pelayanan teknis dan dukungan administrasi kepada semua satuan kerja dilingkungan kelurahan serta ketatausahaan kelurahan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris mempunyai fungsi : a. Menyelenggarakan urusan penyusunan tatausaha dan kepegawaian; b. Menyusun dan menyiapkan program kerja kelurahan; c. Mengelola surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas dan perlengkapan; d. Menyelenggarakan urusan penyusunan perencanaan dan evaluasi kegiatan kelurahan; e. Menyelenggarakan urusan penyusunan perlengkapan, rumah tangga, organisasi serta hubungan masyarakat; f. Menyelenggarakan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dilingkungan kelurahan; Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 28 Kecamatan Singkep g. Memantau, mengevaluasi dan melaporkan kepada atasan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan kelurahan; h. Mengelola sarana dan prasarana serta aset yang menjadi tanggung jawab kelurahana; i. Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada semua satuan kerja di lingkungan kelurahan; j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. 10) Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas sebagai berikut : a. Menyusun program kegiatan pada sub bagian pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat; b. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian ketentraman, dan ketertiban, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat; c. Melaksanakan pembinaan satuan polisi pamong praja dan organisasi kemasyarakatan di kecamatan; d. Pelaksanaan pembinaan pemerintah desa /kelurahan; e. Melaksanakan pengelolaan dan pengeendalian administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; f. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian keagrariaan; g. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintah, ketentraman dan ketertiban umum; h. Melaksanakan pembinaan penanggulangan dan pemulihan akibat bencana alam; i. Melaksanakan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penerbitan perijinan; j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 29 Kecamatan Singkep 11) Seksi Ekonomi dan Pembangunan Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas sebagai berikut : 1.4 Meyusun program kerja bidang pembangunan masyarakat desa/kelurahan; 1.5 Melaksanakan pembinaan perekonomian, perbankan, perkreditan rakyat dan perkoperasian; 1.6 Melaksanakan pembinaan dibidang perternakan, pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan; 1.7 Melaksanakan pembinaan perindustrian,kepariwisataan, produksi dan distribusi; 1.8 Melaksanakan pembinaan usaha inpormal,industri dan kerajinan serta perekonomian rakyat dalam rangka pembudayaan masyarakat; 1.9 Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian rakyat; 1.10 Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. 2.1.2 Struktur Organisasi Kecamatan Singkep Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten, susunan Organisasi Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga terdiri atas : 1. Camat ; 2. Sekretaris, terdiri dari ; 2.1 Sub Bagian Umum dan Keuangan ; 2.2 Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi 3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban ; 4. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum ; 5. Seksi Ekonomi dan Pembangunan ; Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 30 Kecamatan Singkep Struktur Organisasi Kecamatan Singkep CAMAT SEKRETARIS CAMAT KASUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN KASI PEMERINTAHAN, TRANTIB 2.2 KASI KESSOS DAN PELAYANAN UMUM KASI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN Sumber Daya Kecamatan Singkep 2.2.1 Sumber Daya Manusia Untuk menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga memiliki Pegawai sebanyak 37 Orang. A. Komposisi Jumlah Pegawai Kedudukan dalam Organisasi. Berdasarkan Jenis Kelamin dan 1. Dari komposisi Pegawai berdasarkan Jenis Kelamin di Kantor Kecamatan Singkep maka terdapat 28 Orang Pegawai berjenis kelamin Laki-laki dan 9 Orang Pegawai berjenis kelamin Perempuan sehingga jumlah pegawai saat ini berjumlah 37 Orang. Sedangkan komposisi pegawai berdasarkan jenis kelamin dan kedudukan pegawai di dalam Organisasi di Kecamatan Singkep maka secara lebih lengkap dan jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini sebagaimana table di bawah ini : Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 31 Kecamatan Singkep Tabel 2.3 Kedudukan Pegawai Kantor Kecamatan Singkep. No Kedudukan dalam Organisasi 1 2 Komposisi Pegawai Laki-Laki Perempuan Jumlah 3 4 5 1 Camat - 1 1 2 Sekretaris - - - 2.1 Sekretaris Camat 1 - 1 1 - 1 2 - 2 - 1 1 14 4 18 1 - 1 3 - 3 - 1 1 5 - 5 3.3 Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum 1 - 1 3.3.1 Staf Pendukung - 2 2 28 9 37 1.1.1 Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi 2.1.1.1 Staf Pendukung 2.1.2 Sub Bagian Umum dan Keuangan 2.1.1.2 Staf Pendukung 3 Seksi-Seksi 4 3.1 Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban 3.1.1 Staf Pendukung 5 3.2 Seksi Ekonomi dan Pembangunan 3.2.1 Staf Pendukung 6 JUMLAH 2. Dari komposisi Pegawai berdasarkan Jenis Kelamin di Kantor Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep maka terdapat 11 Orang Pegawai berjenis kelamin Laki-laki dan 8 Orang Pegawai berjenis kelamin Perempuan sehingga jumlah pegawai saat ini berjumlah 19 Orang. Sedangkan komposisi pegawai berdasarkan jenis kelamin dan kedudukan pegawai di dalam Organisasi di Kelurahan Dabo maka secara lebih lengkap dan jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini sebagaimana table di bawah ini : Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 32 Kecamatan Singkep Tabel 2.4 Kedudukan Pegawai Kantor Kelurahan Dabo. No Kedudukan dalam Organisasi 1 2 Komposisi Pegawai Laki-Laki Perempuan Jumlah 3 4 5 1 Lurah Dabo 1 2 Sekretaris - 2.1 Sekretaris Lurah Dabo - 2 2 - 1 1 3 3 6 - - - - - 3.3 Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum - 1 1 3.3.1 Staf Pendukung 3 3 7 JUMLAH 8 11 19 Seksi-Seksi 3.1.1 Staf Pendukung 3.2 Seksi Ekonomi dan Pembangunan 3.2.1 Staf Pendukung 5 1 3.1 Seksi Pemerintahan, Ketentraman Dan Ketertiban 4 1 1 2.1.1.2 Staf Pendukung 3 - 3. Dari komposisi Pegawai berdasarkan Jenis Kelamin di Kantor Kelurahan Dabo Lama Kecamatan Singkep maka terdapat 6 Orang Pegawai berjenis kelamin Laki-laki dan 15 Orang Pegawai berjenis kelamin Perempuan sehingga jumlah pegawai saat ini berjumlah 21 Orang. Sedangkan komposisi pegawai berdasarkan jenis kelamin dan kedudukan pegawai di dalam Organisasi di Kelurahan Dabo Lama maka secara lebih lengkap dan jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini sebagaimana table di bawah ini : Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 33 Kecamatan Singkep Tabel 2.5 Kedudukan Pegawai Kantor Kelurahan Dabo Lama. No Kedudukan dalam Organisasi 1 2 1 Lurah Dabo Lama 2 Sekretaris 1 - 1 1 - 1 - 3 3 1 - 1 - 4 4 - 1 1 2 1 3 3.3 Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum - 1 1 3.3.1 Staf Pendukung 1 5 6 JUMLAH 6 15 21 2.1 Sekretaris Lurah Dabo Lama 2.1.1.2 Staf Pendukung 3 Komposisi Pegawai Laki-Laki Perempuan Jumlah 3 4 5 Seksi-Seksi 3.1 Seksi Pemerintahan, Ketentraman Dan Ketertiban 3.1.1 Staf Pendukung 4 3.2 Seksi Ekonomi dan Pembangunan 3.2.1 Staf Pendukung 5 4. Dari komposisi Pegawai berdasarkan Jenis Kelamin di Kantor Kelurahan Sungai Lumpur Kecamatan Singkep maka terdapat 3 Orang Pegawai berjenis kelamin Laki-laki dan 15 Orang Pegawai berjenis kelamin Perempuan sehingga jumlah pegawai saat ini berjumlah 18 Orang. Sedangkan komposisi pegawai berdasarkan jenis kelamin dan kedudukan pegawai di dalam Organisasi di Kelurahan Sungai Lumpur maka secara lebih lengkap dan jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini sebagaimana table di bawah ini : Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 34 Kecamatan Singkep Tabel 2.6 Kedudukan Pegawai Kantor Kelurahan Sungai Lumpur. No Kedudukan dalam Organisasi 1 2 1 Lurah Sei Lumpur 2 Sekretaris 1 - 1 - 1 1 - 3 3 - 1 1 2 4 6 - 1 1 - 2 2 3.3 Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum - 1 1 3.3.1 Staf Pendukung - 2 2 3 15 18 2.1 Sekretaris Lurah Sei Lumpur 2.1.1.1 Staf Pendukung 3 Komposisi Pegawai Laki-Laki Perempuan Jumlah 3 4 5 Seksi-Seksi 3.1 Seksi Pemerintahan, Ketentraman Dan Ketertiban 3.1.1 Staf Pendukung 3.2 Seksi Ekonomi dan Pembangunan 3.2.1 Staf Pendukung JUMLAH B. Komposisi Jumlah Pegawai Berdasarkan Status, Golongan, Pangkat di dalam Unit Kerja Organisasi. 1. Dari 37 Orang Jumlah Pegawai di Kantor Kecamatan Singkep yang terdiri dari 19 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 7 Orang Pegawai Tidak Tetap (PTT), 11 Orang Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Camat Singkep, maka berdasarkan pangkat Eselon masing-masing pegawai terdiri dari : Secara lengkap gambaran tentang Kondisi Kepegawaian Berdasarkan Status, Golongan, Pangkat didalam Unit Kerja Organisasi adalah sebagaimana di tunjukkan pada tabel berikut ini: Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 35 Kecamatan Singkep Tabel 2.7 Jumlah Pegawai menurut Status, Pangkat dan Golongan. Unit Kerja di Lingkungan Kantor Kecamatan Singkep No Status Kepegawaian Gol/ Ruang 2 3 4 5 Pembina IV.b 1 1 Penata III.d Penata III.c Penata III.b Penata Muda III.a Pengatur Tk.1 II.d 2 Pengatur II.c 5 Pengatur II.b 1 I Camat Sekcam Kasi Pem dan Trantib Kasi Ekbang 6 7 Kasubbag Kasi Kessos Perencanaan dan Pel.umum dan Evaluasi 8 10 Kasubbag Umum dan Keuangan Staf 11 12 1 5 Pegawai Negeri Sipil 1 1 1 1 Muda Tk.1 Penghatur II.a Muda II Non PNS PTT 7 Honor 11 Satpol PP 2 JUMLAH 1 1 1 1 1 1 1 2. Dari 19 Orang Jumlah Pegawai di Kantor Kelurahan Dabo yang terdiri dari 9 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 4 Orang Pegawai Tidak Tetap (PTT), 6 Orang Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Camat Singkep, maka berdasarkan pangkat Eselon masing-masing pegawai terdiri dari : Secara lengkap gambaran tentang Kondisi Kepegawaian Berdasarkan Status, Golongan, Pangkat didalam Unit Kerja Organisasi adalah sebagaimana di tunjukkan pada tabel berikut ini: Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 36 39 Kecamatan Singkep Tabel 2.8 Jumlah Pegawai menurut Status, Pangkat dan Golongan. Unit Kerja di Lingkungan Kantor Kelurahan Dabo No Staf 12 Gol/ Ruang 2 3 4 Penata III.d 1 Penata III.c Penata III.b Penata Muda III.a 1 Pengatur Tk.1 II.d 1 Pengatur II.c 2 Pengatur II.b 1 I Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum Status Kepegawaian Kasi Sekretaris Lurah Pemerintahan Kasi Ekonomi Kelurahan dan dan Trantib Pembangunan 5 6 7 8 1 1 1 1 Pegawai Negeri Sipil Muda Tk.1 Penghatur II.a Muda II Non PNS PTT 4 Honor 6 JUMLAH 1 1 1 1 1 19 3. Dari 22 Orang Jumlah Pegawai di Kantor Kelurahan Dabo Lama yang terdiri dari 10 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 5 Orang Pegawai Tidak Tetap (PTT), 7 Orang Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Camat Singkep, maka berdasarkan pangkat Eselon masing-masing pegawai terdiri dari : Secara lengkap gambaran tentang Kondisi Kepegawaian Berdasarkan Status, Golongan, Pangkat didalam Unit Kerja Organisasi adalah sebagaimana di tunjukkan pada tabel berikut ini: Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 37 Kecamatan Singkep Tabel 2.9 Jumlah Pegawai menurut Status, Pangkat dan Golongan. Unit Kerja di Lingkungan Kantor Kelurahan Dabo Lama No Staf 8 12 Gol/ Ruang 2 3 4 Penata III.d 1 Penata III.c Penata III.b Penata Muda III.a Pengatur Tk.1 II.d 1 Pengatur II.c 1 1 I Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum Status Kepegawaian Kasi Sekretaris Lurah Pemerintahan Kasi Ekonomi Kelurahan dan dan Trantib Pembangunan 5 6 7 Pegawai Negeri Sipil Pengatur 1 1 1 1 II.b Muda Tk.1 Penghatur II.a 1 Muda II Non PNS PTT 5 Honor 7 JUMLAH 1 1 1 1 1 15 4. Dari 20 Orang Jumlah Pegawai di Kantor Kelurahan Dabo Lama yang terdiri dari 8 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 5 Orang Pegawai Tidak Tetap (PTT), 7 Orang Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Camat Singkep, maka berdasarkan pangkat Eselon masing-masing pegawai terdiri dari : Secara lengkap gambaran tentang Kondisi Kepegawaian Berdasarkan Status, Golongan, Pangkat didalam Unit Kerja Organisasi adalah sebagaimana di tunjukkan pada tabel berikut ini: Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 38 Kecamatan Singkep Tabel 3.1 Jumlah Pegawai menurut Status, Pangkat dan Golongan. Unit Kerja di Lingkungan Kantor Kelurahan Sungai Lumpur No Status Kepegawaian Gol/ Ruang 2 3 4 Penata III.d 1 Penata III.c Penata III.b Penata Muda III.a Pengatur Tk.1 II.d Pengatur II.c 1 I Kasi Sekretaris Lurah Pemerintahan Kasi Ekonomi Kelurahan dan dan Trantib Pembangunan 5 6 7 Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum Staf 8 12 Pegawai Negeri Sipil Pengatur 1 1 1 1 1 II.b Muda Tk.1 Penghatur II.a Muda II Non PNS PTT 2 Honor JUMLAH 10 1 1 1 1 1 13 5. Dari 20 Orang Jumlah Pegawai di Kantor Kelurahan Dabo Lama yang terdiri dari 8 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 5 Orang Pegawai Tidak Tetap (PTT), 7 Orang Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Camat Singkep, maka berdasarkan pangkat Eselon masing-masing pegawai. C. Komposisi Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan didalam Unit Kerja Organisasi. Mengacu pada tingkat pendidikan yang ditamatkan oleh Pegawai Kantor Kecamatan Singkep, gambaran tentang kepegawaian pada Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 39 Kecamatan Singkep organisasi Kecamatan Singkep menurut latar belakang pendidikan yang ditamatkan adalah sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut ini : Tabel 3.2 Jumlah Pegawai menurut Latar Belakang Pendidikan. Unit Kerja di Lingkungan Kantor Kecamatan Singkep No Status Kepegawaian Camat Kecamata Pemerintah n 1 I Kasi Sekretaris Kasi 2 Pegawai Negeri 4 an 5 Ekonomi Pembanguna n 6 7 Kasi Kesejahtera an Sosial 8 Kasi Kassuba Ketentram g Umum an dan dan Ketertiban Program 9 10 Kassubag Keuangan dan Staf Kepegawai an 11 12 Sipil Strata – 2 Strata – 1 1 1 1 3 Diploma – 3 3 SMA/ Sederajat II 1 1 5 Non PNS Strata – 1 1 Diploma – 3 SMA/ Sederajat JUMLAH 3.3 14 1 1 1 1 1 31 Sarana dan Prasarana Secara keseluruhan jumlah perlengkapan Kantor yang dikelola oleh Kecamatan Singkep dalam mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi adalah sebanyak 105 buah yang didalamnya mencakup beberapa barang sebagaimana ditunjukkan pada tabel dibawah ini : Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 40 Kecamatan Singkep Tabel 3.4 Daftar Nama Barang dan Jumlah Barang. No Nama Barang Jumlah Barang 1 2 3 1 Tanah 200 (P) M2 2 Bangunan Gedung Kantor 1 Buah 3 Alat Angkutan : 4 - Mobil Dinas Camat 1 Buah - Motor Dinas 1 Buah - Bus Sekolah 2 Buah - Mobil Sampah 1 Buah - Kaisar 3 Buah Alat Kantor dan Rumah Tangga 3.5 95 buah Kinerja Pelayanan Kecamatan Singkep Tingkat capaian kinerja Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga berdasarkan indikator kinerja pelayanan yang telah di tetapkan periode sebelumnya yang dapat di lihat pada Tabel berikut ini menampilkan Pencapaian Kinerja Pelayanan serta tabel Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Kecamatan : Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 41 Kecamatan Singkep Tabel 3.6 Pencapaian Kinerja Pelayanan Kecamatan Singkep Pemerintah Kabupaten Lingga NO 1 1 2 Persentase Pelayanan Administrasi Perkantoran 2 Persentase Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 3 Persentase Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 4 Persentase Penataan Daerah Otonomi Baru 5 Persentase Penataan Hubungan Pemerintah dan Masyarakat 6 Target Renstra Tahun ke- Indikator Kinerja sesuai Program Kecamatan Singkep Persentase Perencanaan Pembangunan Realisasi Capaian Tahun ke- Rasio Capaian pada Tahun ke- 2011 2012 2013 2014 2015 2011 2012 2013 2014 2015 2011 2012 2013 2014 2015 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 50% 100% 100% 100% 100% 50% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 50% 100% 100% 100% 100% 50% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 90% 100% 100% 100% 100% 90% Kecamatan Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 42 Kecamatan Singkep Tabel 3.7 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Kecamatan Singkep Pemerintah Kabupaten Lingga Realisasi Anggaran pada Tahun ke- Anggaran pada Tahun ke- Rasio antara Realisasi dan Anggaran Tahun ke- Rata-rata Pertumbuhan Uraian 2011 2012 2013 2014 2015 2011 2012 2013 2014 2015 2011 2012 2013 2014 2015 Anggaran Realisasi 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 BELANJA DAERAH 3756 4951 5160 4742 4664 3442 4959 4518 4318 4122 91.63 100.15 88 91 88 (1.64) (26) Belanja tidak langsung 2071 2040 2208 2338 3090 1849 1958 1784 2160 2479 89.25 95.99 81 92 80 32.19 (40) - Belanja pegawai 2071 2040 2208 2338 3090 1849 1958 1784 2160 2479 89.25 95.99 81 92 80 32.19 (40) Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 43 Kecamatan Singkep Realisasi Anggaran pada Tahun ke- Anggaran pada Tahun ke- Rasio antara Realisasi dan Anggaran Tahun ke- Rata-rata Pertumbuhan Uraian 2011 2012 2013 2014 2015 2011 2012 2013 2014 2015 2011 2012 2013 2014 2015 Anggaran Realisasi 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Belanja langsung 1685 2911 2952 2404 1574 1593 3001 2734 2158 1644 94.55 103.07 93 90 104 (34.52) 1 - Belanja pegawai 867 1541 1441 1473 616 820 1520 1435 1394 988 94.52 98.65 100 95 160 (58.16) 33 - Belanja barang dan jasa 817 1370 1511 931 958 773 1480 1299 764 655 94.58 108.04 86 82 68 2.88 (19) - Belanja modal - - - - - - - - - - - - - - - Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 44 Kecamatan Singkep Realisasi Anggaran pada Tahun ke- Anggaran pada Tahun ke- Rasio antara Realisasi dan Anggaran Tahun ke- Rata-rata Pertumbuhan Uraian 2011 2012 2013 2014 2015 2011 2012 2013 2014 2015 2011 2012 2013 2014 2015 Anggaran Realisasi 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Total 3756 4951 5160 4742 4664 3442 4959 4518 4318 4122 91.63 100.15 88 91 88 (1.64) (26) Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 45 Kecamatan Singkep 3.8 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan OPD Kecamatan Singkep 3.8.1 1. Tantangan Pelayanan Kecamatan Singkep Semakin kritis dan proaktifnya masyarakat terhadap tuntunan pembangunan daerah 2. peran Kecamatan Singkep harus lebih responsif terhadap dinamika pembangunan masyarakat. 3. Pemberian Pelayanan kepada masyarakat secara maksimal sebagai instansi pembina penyelenggaraan pemerintahan Desa. 3.8.2 Peluang Pelayanan Kecamatan Singkep Peluang yang sangat mendukung kelancaran Kecamatan Singkep antara lain : 1. Adanya kepercayaan dari pimpinan daerah dan masyarakat kepada Kecamatan Singkep untuk penyelanggaraan pelayanan kepada masyarakat; 2. Dukungan struktur Stakeholder yang terkait dengan penyelanggaran pelayanan di kecamatan daerah cukup tinggi; 3. Terbukanya kesempatan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan pendidikan formal dan pendidikan latihan bagi setiap pegawai; Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 46 Kecamatan Singkep BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI 3.9 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan OPD Kecamatan Singkep Permasalahan pembangunan daerah merupakan perkiraan kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai dimasa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. Potensi permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi, peluang yang tidak dimanfaatkan, dan ancaman yang tidak diantisipasi. Dari uraian gambaran pelayanan pada Bab II ditelaah di Kecamatan Singkep bahwa ditentukan permasalahan sebagai berikut : 1. Belum terisinya beberapa jabatan untuk menduduki posisi sebagai Kasi dan Kassubag mengakibatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi menjadi terhambat/ tidak berjalan secara maksimal. 2. Pemanfaatan sistem informasi yang ada belum optimal, tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia. 3. Kemampuan menggalang Stakeholder dalam mengkoordinasikan segala kebijakan yang dilimpahkan oleh Bupati Lingga. 4. Sangat terbatasnya personil yang ada di Kecamatan, hal ini diakibatkan banyak rumor yang berkembang bahwa yang ditempatkan di Kecamatan adalah pegawai buangan. 5. Kekurangan personil (Sumber Daya Manusia) dibidang Pelayanan Administrasi Kependudukan (Operator KTP). 6. Kualitas Sumber Daya Manusia yang masih minim hal ini dapat dilihat dari komposisi latar belakang pendidikan dari seluruh Personil Kecamatan Singkep. Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 47 Kecamatan Singkep 5.1 Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala daerah dan wakil kepala daerah Terpilih Berdasarkan RPJMD Kab.Lingga tahun 2016-2021, maka visi dan misi dalam RPJMD adalah: Visi: MENJADIKAN LINGGA SEBAGAI PUSAT SUMBER DAYA KELAUTAN MENUJU MASYARAKAT MAJU, SEJAHTERA, AGAMIS DAN BERBUDAYA Makna dari beberapa kata kunci pernyataan visi diatas, dijelaskan sebagai berikut: Pusat Sumber Daya Kelautan, memiliki makna bahwa kekayaan sumber daya kelautan di wilayah Lingga menjadi modal pembangunan yang akan dikelola secara optimal dan berkelanjutan, sehingga berkembang dan menjadikan Lingga sebagai pusat sumber daya kelautan diantara daerah-daerah sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau. Masyarakat Maju, memiliki makna bahwa pembangunan daerah dan masyarakat mengarah ke depan menuju ke kondisi lebih baik, yang merupakan perwujudan sinergi dari semua potensi, permasalahan dan keterlibatan seluruh aktor pembangunan. Masyarakat Sejahtera, mengandung pengertian bahwa pencapaian pembangunan diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Suatu kesejahteraan diwujudkan dengan indikasi berupa terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat antara lain berupa kecukupan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, dan kebutuhan dasar lainnya seperti lingkungan yang bersih, aman dan nyaman serta terpenuhinya hak asasi dan partisipasi serta terwujudnya masyarakat beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat Agamis, memiliki makna bahwa masyarakat tidak saja dipenuhi kebutuhan sandang, papan dan pangan atau lahiriah saja, namun juga bathiniah. Masyarakat sejak kecil telah ditanamkan nilaiRevisi Renstra Tahun 2017 - 2021 48 Kecamatan Singkep nilai keagamaan yang tetap dipelihara dan dijaga mengakar dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat Berbudaya, memiliki makna bahwa masyarakat Lingga melestarikan dan menerapkan nilai-nilai budaya, khususnya budaya Melayu di dalam kehidupan bermasyarakat. misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Lingga, yaitu: 1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berlandaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Iman dan Taqwa (IMTAQ) di segala aspek kehidupan. 2. Pengembangan dan peningkatan usaha dan produktifitas sumberdaya kelautan melalui usaha kecil menengah dan besar. 3. Meningkatkan kesejahteraan pelaku dan pengelola usaha sumberdaya kelautan melalui keterkaitan usaha dan industri kelautan skala besar, menengah dan kecil. 4. Meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan melalui penguatan keterkaitan agroindustri skala besar, menengah dan kecil. 5. Meningkatkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi dari jasa, pariwisata dan ekonomi kreatif serta transportasi. 6. Meningkatkan aksesibilitas melalui pembangunan infrastruktur wilayah dan pedesaan. 7. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan pada masyarakat. Berdasarkan uraian diatas Kecamatan Singkep berkontribusi dalam pencapaian misi 7.”meningkatkan kualitas penyelenggaran pemerintah daerah dan pelayanan pada masyarakat” dengan di jabarkannya pada renstra Kecamatan Singkep yaitu teridiri dari perumusan tujuan, sasaran, Indikator sasaran, Strategi dan kebijakan serta Program dan Kegiatan. Berdasarkan pada visi dan misi Bupati Lingga dan Wakil Bupati Lingga dalam RPJMD Kab.Lingga 2016 – 2021, maka OPD Kecamatan Singkep akan mendukung pelaksanaan sebagai bentuk tanggungjawab Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 49 Kecamatan Singkep mendukung pencapaian visi dan pelaksanaan misi Bupati dan Wakil Bupati Kab.Lingga. Selanjutnya dari misi Kecamatan Singkep yang terlah menyajikan dipilih tersebut, faktor-faktor maka OPD penghambat dan pendorong pelayanan SKPD yang dapat mempengaruhi pencapian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. 4.2 Penentuan isu – Isu Strategis Memperhatikan isu– isu dan permasalahan pembangunan yang dihadapi diharapkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan menuju good governance and clean government sehingga akan berdampak pada kualitas pembangunan daerah. Berkaitan dengan isu-isu dan masalah pembangunan yang akan dihadapi Kecamatan Singkep pada tahun 2016 - 2021 tidak bisa dilepaskan dengan permasalahan dan isu pembangunan Kabupaten Lingga. Secara umum, isu dan permasalahan yang dihadapi antara lain : 1) Memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat 2) Meningkatkan akuntabilitas tata pengelolaan pemerintahan. 3) Meningkatkan komitmen aparatur dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. 4.3 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tujuan tata efisien, ruang penataan yang ruang kota yaitu mewujudkan aman, berkelanjutan, dan nyaman, produktif, berwawasan efektif, lingkungan, berbasis perdagangan, jasa dan industri kreatif yang bertaraf nasional. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 50 Kecamatan Singkep dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis meliputi kajian fungsi, kedudukan, kebijakan dan strategi perencanaan tata ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah berfungsi sebagai : a. penyelaras kebijakan penataan ruang Nasional, Provinsi dan Kota; serta b. acuan bagi Pemerintah Pemerintah, program dan Daerah mengarahkan Pemerintah lokasi masyarakat kegiatan pembangunan yang Provinsi, dan untuk menyusun berkaitan dengan pemanfaatan ruang kota. Kedudukan RTRWK yaitu sebagai pedoman bagi : a. penyusunan Menengah Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJMD), rencana rinci tata ruang kota, dan rencana sektoral lainnya; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kota; c. perwujudan keterpaduan, keseimbangan antar sektor, keterkaitan, dan antar dan daerah, antar pemangku kepentingan; d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan e. penataan ruang kawasan strategis kota. Kebijakan ruang a. dan strategi perencanaan tata sebagaimana dimaksud terdiri atas: kebijakan dan strategi struktur ruang; Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 51 Kecamatan Singkep c. kebijakan dan strategi pola ruang; dan d. kebijakan dan strategi kawasan strategis kota. Kebijakan struktur ruang kota terdiri atas: a. perwujudan pelayanan efektif dan Kecamatan Singkep yang efisien dalam menunjang perkembangan fungsi Kecamatan Singkep sebagai kota perdagangan dan jasa yang didukung industri kreatif dalam lingkup Kawasan Perkotaan; b. pengembangan pelayanan berbasis dan sarana transportasi peningkatan kualitas dan prasarana transportasi publik yang terpadu dan terkendali; dan Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana transportasi berbasis transportasi publik yang terpadu dan terkendali meliputi: a. membuka peluang investasi dan kemitraan bagi sektor privat dan masyarakat dalam menyediakan prasarana dan sarana transportasi; b. mengawasi fungsi dan hirarki jalan; c. meningkatkan kapasitas jaringan pembangunan dan pelebaran jalan, dan rekayasa lalu lintas jalan melalui manajemen serta menghilangkan gangguan sisi jalan; d. memprioritaskan pengembangkan sistem angkutan umum massal yang terpadu; e. menyediakan fasilitas parkir yang memadai dan Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 52 Kecamatan Singkep terpadu f. dengan pusat-pusat kegiatan; mengembangkan serta sistem terminal membangun terminal dengan menetapkan di dalam batas lokasi kota kota yang dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah yang berbatasan; dan g. mengoptimalkan penyelenggaraan pengendalian dan sistem transportasi kota. Kebijakan pola ruang kota terdiri atas: a. perwujudan keseimbangan proporsi kawasan lindung; b. optimalisasi pembangunan wilayah terbangun. Strategi proporsi untuk keseimbangan kawasan lindung meliputi: a. menjaga keseimbangan khususnya b. perwujudan proporsi kawasan lindung di Kecamatan Singkep mempertahankan dan menjaga hutan lindung sebagai kawasan hutan kota; c. mempertahankan kawasan resapan dan merevitalisasi kawasan- air atau kawasan yang berfungsi hidrologis untuk menjamin ketersediaan sumber daya air dan kesuburan tanah serta melindungi kawasan dari bahaya longsor dan erosi; d. mengembangkan kawasan prasarana jalur dalam bentuk jalur hijau hijau pengaman sempadan sungai, jalur tegangan tinggi, dan jalur rel kereta api; e. mempertahankan ada dan fungsi dan tidak memberi izin menata RTH alih fungsi ke yang fungsi Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 53 Kecamatan Singkep lain didalam mencapai penyediaan ruang terbuka hijau; f. melestarikan bangunan terhadap dan cagar melindungi budaya perubahan kawasan yang telah dan dan ditetapkan, kerusakan struktur, bentuk, dan wujud arsitektural; g. meminimalkan dampak resiko pada kawasan rawan bencana. Penyusunan pembangunan dengan perencanan tata disesuaikan wadah rencana dimana perencanan diimplementasikan, sehingga lokasi dijalankan dapat akan Kebijakan pusat struktur pelayanan diarahkan. ruang kota kota yang harus ruang sebagai tersebut akan dimana kegiatan Dalam kebijakan untuk efektif mewujudkan dan efisien dalam menunjang perkembangan fungsi kota perdagangan dan jasa yang didukung sebagai industri kota kreatif dalam lingkup Kawasan Perkotaan, perencanaan yang berkaitan dengan pengembangan Bandung sebagai kota jasa menjadi perhatian penting. 4.4 Penentuan Isu-Isu Strategis Kecamatan Singkep Selama kedepan, kurun (lima) lebih responsif, kreatif dan menghadapi ditingkat lokal, pembangunan dan 5 tahun Pemerintah Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga dituntut dalam waktu perubahan-perubahan regional dan nasional. inovatif baik Perencanaan hendaknya selalu memperhatikan isu-isu permasalahan yang mungkin dihadapi kedepan Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 54 Kecamatan Singkep oleh masyarakat sehingga pembangunan menjadi itu perlu lebih diantisipasi matang dan arah tepat pelaksanaan sasaran. Untuk dengan perencanaan konferensif sehingga arah yang pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah. Memperhatikan pembangunan yang isu– isu dihadapi dan permasalahan diharapkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan menuju good and governance clean government sehingga akan berdampak pada kualitas pembangunan daerah. Berkaitan dengan isuisu dan masalah pembangunan Kecamatan bisa Singkep pada dilepaskan yang tahun dengan akan 2016 - dihadapi 2021 permasalahan tidak dan isu pembangunan Kabupaten Lingga. Secara umum, isu dan permasalahan yang dihadapi antara lain : 1) Tuntutan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang prima. 2) Adanya tuntutan akuntabilitas tata pengelolaan pemerintahan. 3) Perkembangan dengan Iptek semangat yang SDM pesat tidak untuk dibarengi meningkatkan kemampuannya. 4) Membangun komitmen melaksanakan seluruh TUPOKSI aparatur untuk dalam mewujudkan komitmen. 5) Meningkatkan komitmen aparatur dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 55 Kecamatan Singkep Isu-isu strategis penanganan spasial Lingga secara ditetapkan mencakup indikasi program sumber pendanaan Implikasinya memerlukan komprehensif melalui sebagaimana yang tersebut dalam RTRW Kabupaten arahan pemanfaatan pemanfaatan program terhadap pendekatan ruang dan indikasi pemanfaatan pelayanan ruang, ruang. tugas pokok dan fungsi Kecamatan Singkep sebagai berikut : 1) Membangun murah, 2) sistem aman, Membangun pelayanan prima yang cepat, efisien, dan transparan. komitmen seluruh TUPOKSI melaksanakan aparatur untuk dalam mewujudkan akuntabilitas. 3) Meningkatkan komitmen aparatur dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. 4) Menyusun kebijakan mewujudkan yang penyelenggaraan efektif untuk pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat 5) Menerapkan kebijakan pola kerja, pola pembinaan aparat yang sesuai dengan sebagai bahan Kabupaten Lingga strategis dengan potensi masukan dalam dan kondisi kepada Pemerintah menetapkan memperhatikan kebijakan kepentingan masyarakat. Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 56 Kecamatan Singkep Isu-isu strategis berdasarkan SKPD adalah kondisi fungsi karena dampaknya datang. Suatu strategis akan menjadi keadaan yang yang dan perhatian yang signifikan bagi SKPD kondisi/kejadian adalah diantisipasi, yang tugas dimasa menjadi apabila isu tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan layanan peluang untuk meningkatkan kepada masyarakat dalam jangka panjang. BAB IV TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN 4.5 Tujuan Jangka Menengah Kecamatan Singkep Adapun bentuk tujuan yang akan dicapai sebagai wujud dari berjalannya misi guna mewujudkan visi, adalah sebagai berikut : 1. Meningkatnya pelayanan administrasi kepada masyarakat secara tepat waktu dan sesuai dengan prosedur 2. Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja dan tertib administrasi di Kecamatan Singkep 4.5.1 Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Singkep Adapun bentuk sasaran yang akan dicapai sebagai wujud dari berjalannya misi guna mewujudkan visi, adalah sebagai berikut : 1. Meningkatnya Kualitas Pelayanan di Kecamatan Singkep 2. Meningkatnya akuntabilitas dan tertib administrasi perencanaan, pengelolaan keuangan dan barang di Kecamatan Singke Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 57 Kecamatan Singkep Tabel 4.6 Tujuan, Sasaran dan Indikator Sasaran Kecamatan Singkep N O. TUJUAN SASARAN INDIKATOR KINERJA Tahun dasar 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 2 3 4 0 5 6 7 8 9 100% 100 % 100 % 100 % 100 % 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% - 1 2 Meningkatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara tepat waktu dan sesuai dengan prosedur Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja dan tertib administrasi di Kecamatan - - - - - Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kecamatan Meningkatnya dukungan penataan daerah otonomi baru kecamatan Meningkatnya dukungan penataan hubungan pemerintah dan masyarakat di kecamatan Meningkatnya dukungan perencanaan pembangunan kecamatan Meningkatkan daya dukung sarana dan prasarana aparatur kecamatan Meningkatnya dukungan kapasitas sumber daya aparatur kecamatan Meningkatnya dukungan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan kecamatan - Persentase cakupan koordinasi dengan pemerintah Prov, Kab dan Kecamatan lainnya - persentase tersedianya sarana dan prasarana aparatur kecamatan - Persentase tersedianya kegiatan peringatan HUT RI dan p elaksanaan STQ tingkat kecamatan - Persentase tersedianya PATEN di kecamatan - Persentase tersedianya sarana dan prasarana aparatur kecamatan - Persentase tersedianya sumber daya aparatur kecamatan - Persentase penerapan kinerja penyusunan LAKIP dan renstra TARGET KINERJA PADA TAHUN KE- Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 58 Kecamatan Singkep 4.7 Strategi dan Kebijakan Kecamatan Singkep Berdasarkan hasil analisis terhadap faktor-faktor lingkungan strategis yang dihadapi, maka strategi yang ditetapkan guna mewujudkan tujuan melalui pencapaian beberapa sasaran yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut: 4.7.1 Strategi Kecamatan Singkep Strategi yang akan di laksanakan kecamatan Singkep sebagai berikut : 1. Peningkatan penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan 2. Peningkatan kapasitas kelembagaan, tata laksana dan SDM aparatur kecamatan 4.7.2 Arah Kebijakan Kecamatan Singkep Serta kebijakan yang akan dilaksanakan kecamatan Singkep diantaranya sebagai berikut : 1. Meningkatkan kualitas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) 2. Memperkuat manajemen dan sistem pelayanan administrasi perkantoran 3. Meningkatkan dukungan sarana dan prasarana kerja 4. Menerapkan sistem pelatihan dan pengembangan SDM 5. Meningkatkan tertib administrasi dan pelaporan kinerja dan keuangan Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 59 Kecamatan Singkep Tabel 4.8 Strategi dan Kebijakan Kecamatan Singkep Tujuan Sasaran - Meningkatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara tepat waktu dan sesuai dengan prosedur - - Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja dan tertib administrasi di Kecamatan - Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kecamatan Meningkatnya dukungan penataan daerah otonomi baru kecamatan Meningkatnya dukungan penataan hubungan pemerintah dan masyarakat di kecamatan Meningkatnya dukungan perencanaan pembangunan kecamatan Meningkatkan daya dukung sarana dan prasarana aparatur kecamatan Meningkatnya dukungan kapasitas sumber daya aparatur kecamatan Meningkatnya dukungan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan kecamatan Strategi Peningkatan penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan Peningkatan kapasitas kelembagaan, tata laksana dan SDM aparatur kecamatan Kebijakan - Persentase cakupan koordinasi dengan pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan lainnya - persentase tersedianya sarana dan prasarana aparatur kecamatan - Persentase tersedianya kegiatan peringatan HUT RI dan pelaksanaan STQ tingkat kecamatan - Persentase tersedianya PATEN di kecamatan - Persentase tersedianya sarana dan prasarana aparatur kecamatan - Persentase tersedianya sumber daya aparatur kecamatan - Persentase penerapan kinerja penyusunan LAKIP dan renstra Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 60 Kecamatan Singkep BAB V RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF Dalam rangka sinkronisasi antara formulasi visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan yang dimiliki Kecamatan Singkep dengan RPJM Daerah Kabupaten Lingga, maka program dan kegiatan yang akan dijalankan selama periode 2016-2020 serta ditambah dengan satu tahun masa transisi (2021) kecamatan sebagai berikut : Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 61 Kecamatan Singkep Tabel 5.1 Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif Indikator Tujuan Sasaran Indikat or Sasara n Program dan Kegiatan Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) -1 Meningka tkan Akuntabil itas Kinerja dan tertib administr asi di Kecamata n dan Keluraha n -2 Menigkat nya akuntabil itas dan tertib administr asi Perencan aan, pengelola an keuangan dan barang di Kecamata n dan Keluraha n -3 Tingka t ketepa tan waktu penyu sunan Lapora n Kinerj a Instan si Pemeri ntah (LkjIP) Kecam atan dan Kelura han -5 -6 Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Data Capaia n pada Tahun Awal Perenc anaan 2017 2018 2019 2020 Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra SKPD 2021 Unit Kerja OPD Penanggu ngjawab Lokasi target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp -7 -8 -9 -10 -11 -12 -13 -14 -15 -16 -17 -18 -19 -20 -21 2,517,567,6 12 Camat Kecamatan Singkep Camat Kecamatan Singkep Camat Kecamatan Singkep Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Cakup pelayanan administrasi perkantoran 100% 100% 2,700,5275 72 Penyediaan Jasa Surat Menyurat Jumlah perangko dan materai 12 Bulan 12 Bln 5,800,000 Penyediaan Jasa Komunikasi,sumber daya air danlistrik Waktu penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik 12 Bulan 12 Bln 1,862,160,1 08 12 Bln 5,800,000 12 Bln 65,407,188 2,511,6176 12 12 Bln 12 Bln 66,187,188 10,000.000 61,044.692 2,517,567,6 12 12 Bln 10,000.000 12 Bln 2,517,567, 612 12 Bln 10,000.000 12 Bln 61,044.692 12 Bln 10,000.000 12 Bln 61,044.692 61,044.692 Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 62 Kecamatan Singkep Indikator Tujuan Sasaran Indikat or Sasara n Program dan Kegiatan Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) -1 -2 -3 Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Data Capaia n pada Tahun Awal Perenc anaan 2017 2018 2019 2020 Unit Kerja OPD Penanggu ngjawab Lokasi -20 -21 Camat Kecamatan Singkep Camat Kecamatan Singkep Camat Kecamatan Singkep Camat Kecamatan Singkep 81,950,000 Camat Kecamatan Singkep 25,000,000 Camat Kecamatan Singkep Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra SKPD 2021 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp -7 -8 -9 -10 -11 -12 -13 -14 -15 -16 -17 -18 -19 Jumlah penyediaan jasa perizinan kendaraan Dinas 12 Bulan 12 Bln 8,800,000 12 Bln 8,800,000 12 Bln 8,800,000 12 Bln 8,800,000 12 Bln 8,800,000 12 Bln Waktu penyediaan jasa administrasi keuangan 12 Bulan 12 Bln 83,420,000 12 Bln 81,740.0000 12 Bln 81,740.0000 12 Bln Penyediaan jasa kebersihan kantor Waktu penyediaan jasa kebersihan kantor 12 Bulan 12 Bln 14,220.000 Penyediaan alat tulis kantor Jumlah Penyediaan alat tulis kantor yang disediakan 12 Bulan 12 Bln Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Jumlah dan jenis barang cetakan dan penggandaan yang disediakan 12 Bulan 12 Bln Jumlah penyediaan komponen instalasi listrik/peneranga n bangunan kantor yang disediakan 12 Bulan 12 Bln -5 Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional Penyediaan jasa Administrasi keuangan Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor -6 12 Bln 82,860,000 73,200,000 66,000,000 10,200,000 12 Bln 12 Bln 12 Bln 70,500,000 62,200,000 10,200,000 12 Bln 12 Bln 12 Bln 12 Bln 12 Bln 81,740.0000 14,220.000 70,500,000 81,000,000 25,000,000 81,740.0000 12 Bln 12 Bln 14,220.000 12 Bln 12 Bln 70,500,000 12 Bln 12 Bln 12 Bln 81,950,000 25,000,000 12 Bln 12 Bln 14,220.000 70,500,000 81,950,000 25,000,000 12 Bln 12 Bln 12 Bln 12 Bln 8,800,000 81,740.0000 14,220.000 70,500,000 Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 63 Kecamatan Singkep Indikator Tujuan Sasaran Indikat or Sasara n Program dan Kegiatan Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) -1 -2 -3 -5 Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundangundangan Penyediaan makanan dan minuman Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Rapat-rapat korrdinasi, monitoring, dan evaluasi Dalam Daerah Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis kegiatan perkantoran Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Data Capaia n pada Tahun Awal Perenc anaan 2017 2018 2019 2020 34,920,000 Camat Kecamatan Singkep 30,500,000 Camat Kecamatan Singkep Camat Kecamatan Singkep 580,000,000 Camat Kecamatan Singkep 1,145,342,3 20 Camat Kecamatan Singkep Rp target Rp target Rp target Rp target Rp -17 -18 -19 -9 -10 -11 -12 -13 -14 -15 -16 Waktu penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundangundangan yang disediakan 12 Bulan 12 Bln 23,280,000 12 Bln 24,540,000 12 Bln 34,920,000 12 Bln 34,920,000 12 Bln 12 Bulan 12 Bln 29,500,000 12 Bln 12 Bulan 12 Bln 12 Bulan 12 Bln 12 Bulan 12 Bln Jumlah penyediaan tenaga pendukung administrasi -21 target -8 Jumlah penyediaan rapat korrdinasi, monitoring, dan evaluasi dalam daerah -20 Rp -7 Jumlah penyediaan rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Lokasi target -6 Jumlah penyediaan makanan dan minuman Unit Kerja OPD Penanggu ngjawab Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra SKPD 2021 250,000,000 586,000,000 1,335,446,7 84 12 Bln 12 Bln 12 Bln 29,500,000 219,000,000 580,000,000 1,145,342,3 20 12 Bln 12 Bln 12 Bln 12 Bln 30,500,000 245,000,000 580,000,000 1,145,342,3 20 12 Bln 12 Bln 12 Bln 12 Bln 30,500,000 250,000,000 580,000,000 1,145,342,3 20 12 Bln 12 Bln 12 Bln 12 Bln 34,920,000 30,500,000 250,000,000 580,000,000 1,145,342,3 20 12 Bln 12 Bln 12 Bln 12 Bln 12 Bln 250,000,000 Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 64 Kecamatan Singkep Indikator Tujuan Sasaran Indikat or Sasara n Program dan Kegiatan Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) -1 -2 -3 -5 -6 Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Data Capaia n pada Tahun Awal Perenc anaan 2017 2018 2019 2020 Unit Kerja OPD Penanggu ngjawab Lokasi -20 -21 Camat Kecamatan Singkep 86,500,000 Camat Kecamatan Singkep 12,000,000 Camat Kecamatan Singkep 14,495,512 Camat Kecamatan Singkep Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra SKPD 2021 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp -7 -8 -9 -10 -11 -12 -13 -14 -15 -16 -17 -18 -19 12 Bulan 12 Bln 80,613,600 12 Bln 123,550,600 12 Bln 123,550,600 12 Bln 123,550,600 12 Bln 123,550,600 12 Bln 123,550,600 Penyediaan BBM Kendaraan Dinas Jumlah penyediaan BBM kendaraan dinas Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan pelayanan sarana dan prasarana Pengadaan peralatan gedung kantor Jumlah pengadaan peralatan gedung kantor 12 Bulan Penyediaan jasa sewa gedung/kantor/temp at Waktu penyediaan jasa sewa gedung/kantor/te mpat 12 Bulan 12 Bln 12,000,000 12 Bln Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor Jumlah penyediaan pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor 12 Bulan 12 Bln 14,600,000 12 Bln 412,750,00 0 362,790,51 2 12 Bln 86,500,000 12,000,000 14,495,512 362,790,51 2 12 Bln 12 Bln 12 Bln 86,500,000 12,000,000 14,495,512 362,790,51 2 12 Bln 12 Bln 12 Bln 86,500,000 12,000,000 14,495,512 362,790,51 2 12 Bln 12 Bln 12 Bln 86,500,000 12,000,000 14,495,512 362,790,51 2 12 Bln 12 Bln 12 Bln Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 65 Kecamatan Singkep Indikator Tujuan Sasaran Indikat or Sasara n Program dan Kegiatan Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) -1 -2 -3 -5 -6 Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Jumlah penyediaan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor Waktu penyediaan pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor Pemeliharaan/peraw atan sarana dan prasarana penerangan jalan/fasilitas umum Pemeliharaan Rutin / Berkala kebersihan jalan Waktu penyediaan pemeliharaan/per awatan sarana dan prasarana penerangan jalan/fasilitas umum Jumlah penyediaan pemeliharaan Rutin / berkala kebersihan jalan Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Data Capaia n pada Tahun Awal Perenc anaan 2017 2018 2019 2020 Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra SKPD 2021 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp -7 -8 -9 -10 -11 -12 -13 -14 -15 -16 -17 -18 -19 12 Bulan 12 Bln 64,220,000 12 Bln 45,500,000 12 Bln 45,500,000 12 Bln 45,500,000 12 Bln 45,500,000 12 Bln 45,500,000 12 Bulan 12 Bln 14,400,000 12 Bln 12 Bln 14,400,000 12 Bln 14,400,000 12 Bln 14,400,000 12 Bln 14,400,000 12 Bulan 12 Bln 36,450,000 12 Bulan 12 Bln 271,080,000 12 Bln 14,400,000 189,895,000 12 Bln 189,895,000 12 Bln 189,895,000 12 Bln 189,895,000 12 Bln 189,895,000 Unit Kerja OPD Penanggu ngjawab Lokasi -20 -21 Camat Kecamatan Singkep Camat Kecamatan Singkep Camat Kecamatan Singkep Camat Kecamatan Singkep Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 66 Kecamatan Singkep Indikator Tujuan Sasaran Indikat or Sasara n Program dan Kegiatan Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) -1 -2 -3 -5 Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur Pendidikan dan pelatihan formal -6 Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Data Capaia n pada Tahun Awal Perenc anaan -7 2017 Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan Tingkat ketepatan waktu menyerahkan laporan kinerja dan keuangan Penyusunan perencanaan, evaluasi, monitoring dan pelaporan program dan kegiatan Jumlah laporan perencanaan evaluasi,monitorin g dan pelaporan program dan kegiatan Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra SKPD 2021 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp -8 -9 -10 -11 -12 -13 -14 -15 -16 -17 -18 -19 12 Bln 39,500,000 17,000,000 12 Bln 35,440,000 12 Bulan 2020 Rp 39,500,000 12 Bulan 2019 target Persentase sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya Jumlah peserta pendidikan dan pelatihan formal 2018 12 Bln 35,440,000 17,000,000 10,000,000 12 Bln 40,000,000 12 Bln 40,000,000 10,000,000 10,000,000 12 Bln 40,000,000 12 Bln 40,000,000 10,000,000 20,000,000 12 Bln 40,000,000 12 Bln 40,000,000 20,000,000 40,000,000 Lokasi -20 -21 Camat Kecamatan Singkep Camat Kecamatan Singkep 20,000,000 12 Bln 40,000,000 12 Bln Unit Kerja OPD Penanggu ngjawab 20,000,000 40,000,000 12 Bln 40,000,000 Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 67 Kecamatan Singkep Indikator Tujuan Sasaran Indikat or Sasara n Program dan Kegiatan Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) -1 -2 -3 Meningk atkan Pelayana n Paten di Kecamat an dan keluraha n. Meningk atnya Kualitas Pelayana n Paten Kecamat an dan Kelur ahan. Tingk at Kelen gkapa n Admin istrasi Pelaya nan Paten -5 Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Data Capaia n pada Tahun Awal Perenc anaan 2017 2018 2019 Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra SKPD 2021 target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp target Rp -8 -9 -10 -11 -12 -13 -14 -15 -16 -17 -18 -19 -6 -7 Program peningkatan peran kecamatan Persentase peran kecamatan yang dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai aturan 12 Bulan Fasilitas musyawarah perencanaan pembangunan Desa/Kelurahan/Kec amatan Jumlah peserta Musrenbang Desa/Kelurahan/ Kecamatan 1 kali Pembinaan kegiatan kemasyarakatan di Kecamatan Jumlah kegiatan kemasyarakatan di kecamatan 1 kali Pelaksanaan MTQ/STQ/Tingkat Kecamatan dan pengiriman peserta MTQ/STQ Jumlah peserta STQ 1 kali 1 kali 162,250,000 1 kali 115,000,000 1 kali Pelayanan administrasi terpadu (PATEN) Jumlah pelayanan administrasi terpadu 1 kali 1 kali 17,000,000 1 kali 17,000,000 1 kali TOTAL 2020 444,910,00 0 1 kali 1 kali 48,560,000 217,100,000 3,633,12 7,572 398,960,00 0 1 kali 1 kali 35,060,000 231,900,000 2,680,91 0620 447,440,00 0 1 kali 1 kali 48,040,000 447,440,00 0 1 kali 1 kali 231,900,000 1 kali 150,500,000 1 kali 150,500,000 1 kali 150,500,000 1 kali 17,000,000 1 kali 17,000,000 1 kali 17,000,000 1 kali 3,371,84 8,124 3,377,79 8,128 48,040,000 231,900,000 3,387,79 8,128 Lokasi -20 -21 Camat Kecamatan Singkep Camat Kecamatan Singkep Camat Kecamatan Singkep Camat Kecamatan Singkep 447,440,00 0 48,040,000 231,900,000 1 kali 447,440,00 0 Unit Kerja OPD Penanggu ngjawab 1 kali 48,040,000 1 kali 231,900,000 150,500,000 17,000,000 3,387,798 ,128 Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 68 Kecamatan Singkep BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Dalam melaksanakan pengukuran kinerja Kecamatan Singkep dengan membandingkan antara kinerja nyata/ realita dengan kinerja yang direncanakan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan. Adapun penetapan indikator kinerja merupakan proses identifikasi dan klasifikasi indikator melalui sistem pengumpulan dan pengolahan data/ informasi untuk menentukan kinerja kegiatan/ program/ kebijakan. Penetapan indikator tersebut didasarkan pada kelompok menurut masukan (input), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefits) dan dampak (impacts). Indikator tersebut dapat digunakan untuk evaluasi baik dalam tahap perencanaan (ex-antre), tahap pelaksanaan (on-going) ataupun setelah kegiatan selesai berfungsi (ex-post). Pada indikator input dan output dapat dinilai sebelum kegiatan yang dilaksanakan selesai, sedangkan untuk indikator outcome, benefits dan impacts akan diperoleh setelah kegiatan selesai, namun perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan. Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 69 Kecamatan Singkep Tabel 5.2 Indikator Kinerja SKPD Yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD NO Indikator 1 2 Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Target Capaian Setiap Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 2021 3 4 5 6 7 8 9 1 Nilai Indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap pelayanan Kecamatan 0% 50% 70% 100% 100% 100% 100% 2 Tingkat ketepatan waktu penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 70 Kecamatan Singkep INDIKATOR KINERJA KECAMATAN SINGKEP Sasaran Strategis Indikator Kinerja 1 . Meningkatnya 1. Cakupan pelayanan akuntabilitas dan administrasi perkantoran tertib administrasi 2. Cakupan peningkatan sarana perencanaan, dan parasarana aparatur pengelolaan 3. Persentase peningkatan keuangan dan kapasitas sumber daya aparatur barang di Kecamatan 4. Persentase peningkatan Singkep dan pengembangan system pelaporan Kelurahan capaian kinerja dan keuangan 2. Meningkatnya 5. Persentase peningkatan peran kualitas pelayanan kecamatan Target Realisasi Capaian ( % ) % 100 92,98 92,98 % 100 96,09 96,09 % 100 93,23 93,23 % 100 92,82 92,82 % 100 98,18 98,18 Paten Kecamatan Singkep dan Kelurahan Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 71 Kecamatan Singkep BAB VII PENUTUP Renstra Kecamatan Singkep Tahun 2016-2021 merupakan acuan bagi seluruh Unit Kerja yang ada dilingkungan Kecamatan Singkep dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi sehingga diharapkan dapat tercapai secara sinergi dalam pelaksanaannya. Terutama dalam mendukung sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor : 22 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga 2016-2021. Untuk itu terkait dengan hal tersebut perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaannya sebagai berikut : 1. Dalam Renstra Kecamatan Singkep 2016-2021telah ditetapkan rumusan pernyataan visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan Kecamatan Singkep dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga. 2. Renstra Kecamatan Singkep Tahun 2016-2021 diarahkan dan dikendalikan langsung oleh Camat Singkep, dan dalam pelaksanaan sehari-hari dibantu oleh Sekretaris Camat dan Kepala Seksi dan Kassubag (Seksi Pemerintahan, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Kassubag Umum dan Program dan Kassubag Keuangan dan Kepegawaian) yang ada dilingkungan Kecamatan Singkep. 3. Renstra Kecamatan Singkep Tahun 2016-2021 harus dijadikan pedoman dalam penyiapan Rencana Kerja Kecamatan Singkep (Renja Kecamatan Singkep) untuk setiap tahunnya dengan tetap mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lingga. Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 72 Kecamatan Singkep 4. Dalam mendukung penyiapan Rancangan APBD Kabupaten Lingga, keberadaan Renja Kecamatan Singkep harus dijadikan pedoman penyiapan Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan Singkep (RKAKecamatan Singkep). 5. Apabila ada kebijaksanaan penganggaran untuk Kecamatan Singkep dan diluar dari Renstra ini maka akan dilakukan perbaikan. 6. Hasil pelaksanaan tahunan Renstra-SKPD Kecamatan Singkep tahun 2016-2021 yang tercermin dari Renstra-SKPD Kecamatan Singkep tahun 2016-2021 yang tercermin dari Renja-SKPD Kecamatan Singkep, harus dengan dipertanggungjawabkan menggunakan format secara sistematis pelaporan dan sebagaimana melembaga ketentuan peraturan yang berlaku. CAMAT SINGKEP, JULITA Pembina TK.I NIP.19610822 198503 2 010 Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021 73