Kecamatan Singkep
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang
tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan daerah, perencanaan pembangunan daerah
merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional yang dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku
kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya, berdasarkan
kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai
dinamika pembangunan.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada
Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana
Strategis
(Renstra),
dengan
koordinasi
Badan
Perencanaan
Pembangunan daerah.
Dokumen Rencana Strategis (Renstra) berpedoman kepada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengacu kepada
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta dengan
memperhatikan RPJM Nasional.
Berdasarkan hal tersebut maka Kecamatan Singkep bersama-sama
dengan para pejabat struktural dan staf Perencanaan dan Evaluasi
Kecamatan Singkep menyusun Rencana Strategis Tahun 2017-2021
yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan Kecamatan
Singkep yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan di bidang Perencanaan dan
Evaluasi Kecamatan Singkep berdasarkan kondisi dan potensi daerah di
Kab. Lingga. simpulan pengendalian dan evaluasi kebijakan Renstra
oleh Bappeda Kabupaten Lingga.
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
1
Kecamatan Singkep
1.2
Landasan Hukum
Memuat
tentang
undang-undang,
peraturan
pemerintah,
Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur
tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenang an SKPD, serta
pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan
penganggaran SKPD, landasan hukum tersebut yaitu :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
-
( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4268 );
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan
-
Kabupaten Lingga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4341);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
-
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
-
Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2004;
tentang
Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4421);
-
Undang-undang
Nomor
17
Tahun
2007
tentang
Sistem
Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
-
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
-
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang tentang Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Nasional
Tahun
2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
2
Kecamatan Singkep
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
-
Provinsi Daerah Khusus IbuKab. Kab. Lingga Sebagai IbuKab.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1137); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupatern/Kota;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah;
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
3
Kecamatan Singkep
-
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah,
Tata
Cara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara
Penyusunan,
Pengendalian
dan
Evaluasi
Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
-
Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lingga;
-
Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Lingga Tahun 2005 s.d Tahun 2025;
-
Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
-
Peraturan Bupati Lingga Nomor 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tugas
Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Lingga;
-
Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
-
Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Lingga Tahun 2017- 2021.
1.3 Maksud dan Tujuan
Secara garis besar maksud penyusunan Rencana Strategis
(Renstra) Kecamatan Singkep tahun 2016- 2021 adalah :
1.
Menjabarkan RPJM Daerah Kabupaten Lingga sesuai tugas pokok
dan fungsi OPD Kecamatan Singkep
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
4
Kecamatan Singkep
2.
Memberikan pedoman dan bimbingan serta visi, misi, tujuan dan
berbagai kebijakan, program dan kegiatan indikator kinerja bagi
perangkat
Kecamatan
Singkep
Kabupaten
Lingga,
dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
3.
Pembinaan kegiatan kemasyarakatan dalam kurun waktu 5 (lima)
tahun dari tahun 2016 - 2021.
Sedangkan tujuan penyusunan Renstra Kecamatan Singkep
Kabupaten Lingga tahun 2016 – 2021 adalah :
1.
Menjamin keselarasan antara visi, misi , tujuan dan sasaran
pembangunan pemerintah Kabupaten Lingga dengan Kecamatan
Singkep, sehingga akan bermanfaat bagi proses perencanaan,
penganggaran,
pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban
bagi
Pemerintah Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.
2.
Sebagai landasan operasional secara resmi di seluruh Kelurahan
lingkungan
Kecamatan
Singkep
Kabupaten
Lingga
dalam
menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan
diusulkan untuk dibiayai dari APBD Kabupaten Lingga, sehingga
menjadi terarah pada pencapaian hasil sesuai dengan rencana
yang telah ditetapkan.
3.
Memudahkan seluruh jajaran aparatur di lingkungan Kecamatan
Singkep Kabupaten Lingga dalam mencapai tujuan dengan cara
menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan
terukur.
4.
Memudahkan seluruh jajaran pada masing-masing Kelurahan di
Lingkungan
Kecamatan
Singkep
Kabupaten
Lingga
untuk
memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan
operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahun.
5.
Acuan dalam melaksanakan rencana pembangunan
6.
Pedoman dalam menyusun Renja SKPD
7.
Acuan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja SKPD
8. Kontrak kinerja antara kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
dengan Bupati
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
5
Kecamatan Singkep
1.4
Sistimatika Penulisan Rencana Strategis
Sistematika penulisan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan
Singkep Selatan tahun 2016-2021 ini terdiri dari 7 (tujuh) bagian
sesuai dengan Permendagri No 54 Tahun 2010 yaitu:
Bab.I
Pendahuluan
I.1
Latar Belakang
I.2
Landasan Hukum
I.3
Maksud dan Tujuan
I.4
Sistematika Penulisan
Bab.II
Gambaran Pelayanan OPD Kecamatan Singkep
2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Kecamatan Singkep
2.2 Sumber Daya Kecamatan Singkep
2.3 Kinerja Pelayanan Kecamatan Singkep
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Kec. Singkep
Bab.III
ISU ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1 Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Terpilih
3.2 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Singkep
3.3 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Pelayanan Kecamatan Singkep
3.4 Penentuan Isu-Isu Strategis
Bab. IV
VISI, MISI,
KEBIJAKAN
TUJUAN
DAN
SASARAN,
STRATEGI
DAN
4.1 Visi dan Misi Kecamatan Singkep
4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Singkep
4.3 Strategi dan Kebijakan Kecamatan Singkep
Bab.V
Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok
Sasaran dan Pendanaan Indikatif
Bab.VI
Indikator Kinerja OPD yang Mengacu Pada Tujuan dan
Sasaran RPJMD
Bab. VII Kaidah Pelaksanaan
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
6
Kecamatan Singkep
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN SINGKEP
2.1
Sejarah Singkat
Implementasi kebijakan otonomi daerah yang baru (UU Nomor
22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999) telah mendorong
terjadinya berbagai perubahan, baik secara struktural, fungsional
maupun kultural
perubahan
yang
sangat
esensial
menyangkut
kedudukan, tugas pokok dan fungsi Pemerintah Kecamatan.
Pada
satu
sisi,
Pemerintah
Kecamatan
yang
sebelumnya
merupakan “Perangkat Wilayah” dalam rangka asas dekonsentrasi,
berubah statusnya menjadi “Perangkat Daerah” dalam rangka asas
desentralisasi. Pada sisi lain, Pemerintah Desa yang sebelumnya
merupakan
unit
Pemerintah
Kecamatan
kedudukannya
pemerintahan
kecamatan
Konsekuensi
pemerintahan
otonom
(sub
dan
kecamatan.
dari
“wilayah
logis
dari
terendah
ordinasi),
tidak
dan
berada
dibawah
pada
saat
sekarang
bersifat
Perubahan
sub
tersebut
ordinasi
dengan
menggeser
jabatan”
menjadi
“lingkungan
perubahan
tersebut
diperlukan
posisi
kerja”.
berbagai
pengaturan, terutama menyangkut : kewenangan, pengorganisasian,
penyelenggaraan
tugas-tugas
pemerintahan
umum,
kepegawaian,
anggaran dan logistik, serta pengukuran kinerja organisasi kecamatan.
Kecamatan Singkep beberapa tahun yang silam, wilayahnya
mempunyai ciri-ciri khas terdiri dari puluhan pulau besar dan kecil.
Pada kurun waktu yang lalu daerah ini terdapat pemerintahan
Kewedanan Lingga letak pusat ibukotanya di Dabo Singkep dengan
membawahi Kecamatan Singkep, Lingga dan Senayang dan setelah itu
diganti dengan Pembantu Bupati Wilayah III Singkep juga letak
ibukotanya di Dabo Singkep dengan membawahi Kecamatan yang sama
yaitu Kecamatan Singkep, Lingga dan Senayang.
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
7
Kecamatan Singkep
Pada
Tahun
2001
Kecamatan
Singkep
terjadi
Pemekaran
Kecamatan menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Singkep dan
Kecamatan Singkep Barat berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan
Riau Nomor 393/ X/ 2001 tentang Peresmian Kecamatan Singkep Barat
Kabupaten Kepulauan Riau.
Pada Akhir tahun 2003 Kecamatan Singkep tidak lagi dibawah
naungan Kabupaten Kepulauan Riau. Berdasarkan UU No. 31/ 2003,
tanggal 18 Desember 2003 Kecamatan Singkep dibawah Kabupaten
Lingga Provinsi Kepulauan Riau.
Profil kecamatan Singkep Kabupaten Lingga membuat berbagai
data tentang keadaan geografis, iklim dan keadaan sosial ekonomi
penduduk dan berbagai masalah yang dianggap perlu dan penting
untuk diketahui dan dianalisis.
Pada hakekatnya secara administrasi Kecamatan Singkep terdiri
dari 4 (empat) Desa dan 1(satu) Kelurahan. Dan terdapat pembantu
Bupati Wilayah III yang berpusat di Dabo Singkep, pada tahun 2000
Pembantu
Bupati
tersebut
dibubarkan,
dan
pada
tahun2001
Kecamatan Singkep dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan Singkep
dan Singkep Barat berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Riau
Nomor : 393 / X / 2001 tentang Peresmian Kecamatan Singkep Barat
Kabupaten Kepulauan Riau. Tingkat perkembangan Desa dari tahun
ketahu semakin baik. Pada tahun 2009, Desa yang masuk kategori
Swasembada sudah mencapai 9 (sembilan) Desa 2 (dua) Kelurahan.
Kecamatan Singkep pada awalnya pemekaran terdiri dari 1 (satu)
Kelurahan dan 5 (lima) Desa yaitu :
1. Kelurahan Dabo
2. Desa Kote
3. Desa Lanjut
4. Desa Berindat
5. Desa Marok Kecil
6. Desa Berhala
Mengingat jarak tempuh dan rentang kendali pelayanan maka
pada tahun 2008 Kecamatan Singkep mengalami pemekaran Desa dan
Kelurahan
untuk
menjawab
permasalahan
rentang
kendali
dan
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
8
Kecamatan Singkep
mendekatkan pelayanan sehingga Kecamatan Singkep sekarang menjadi
2 (dua) Kelurahan dan 9 (sembilan) Desa, antara lain :
1. Kelurahan Dabo
2. Kelurahan Dabo Lama
3. Desa Berindat
4. Desa Sedamai
5. Desa Lanjut
6. Desa Kote
7. Desa Tanjung Harapan
8. Desa Batu Kacang
9. Desa Batu Berdaun
10. Desa Marok Kecil
11. Desa Berhala
2.1
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Kecamatan Singkep
2.1.1 Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Singkep
Lingga.
Kabupaten
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 8
Tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 04 Tahun
2012 tentang Pemekaran dan Pembentukan Kecamatan Singkep Selatan
Kabupaten Lingga, maka kedudukan Camat merupakan wilayah kerja
Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Camat dan
bertanggungjawab
kepada
Bupati
melalui
Sekretaris
Daerah.
Implementasi kebijakan otonomi daerah yang baru (UU Nomor 22
Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999) telah mendorong terjadinya
berbagai perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural
dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu
perubahan yang sangat esensial menyangkut kedudukan, tugas pokok
dan
fungsi
Pemerintah
Kecamatan.
Pada
satu
sisi,
Pemerintah
Kecamatan yang sebelumnya merupakan “Perangkat Wilayah” dalam
rangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi “Perangkat
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
9
Kecamatan Singkep
Daerah” dalam rangka asas desentralisasi. Konsekuensi logis dari
perubahan
tersebut
diperlukan
berbagai
pengaturan,
terutama
menyangkut: kewenangan, pengorganisasian, penyelenggaraan tugastugas pemerintahan umum, kepegawaian, anggaran dan logistik, serta
pengukuran kinerja organisasi Kecamatan.
Kecamatan Singkep berada dibagian tenggara pulau singkep
dengan posisi koordinat 4 derajad 15 menit Lintang Utara, dengan 0
derajad 48 menit Lintang Selatan, dan 10 derajad 10 menit Bujur
Timur, disebelah Barat dengan 109 derajad Bujur Timur. Luas wilayah
446.627 Km2, dirinci luas daratan
Kecamatan Singkep
395.926 Km2 dan luas lautan 86.701 Km2. Kecamatan Singkep terdiri 18
buah pulau besar dan kecil. Tidak kurang dari 5 buah pulau yang
sudah
dihuni
sedangkan
sisanya
walaupun
belum
berpenghuni
sebagian sudah dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, khususnya
usaha perkebunan.
Batas daerah Kecamatan Singkep berbatas dengan :
- Utara
: Kecamatan Lingga
- Selatan
: Selat berhala
- Barat
: Kecamatan Singkep Barat
- Timur
: Kecamatan Lingga
Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan di
kecamatan
Singkep
kabupaten
Lingga
adanya
aspirasi
yang
berkembang dalam masyarakat, maka perlu adanya peningkatan
pelayanan
pemerintah,
kemasyarakatan
guna
dalam
menjamin
pembangunan
perkembangan
dan
pembinaan
pada
masa
mendatang.
Bahwa untuk meningkatkan potensi ekonomi, sosial, budaya
politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta meningkatkan
efektifitas pelayanan kepada masyarakat guna memperpendek rentang
kendali, maka dipandang perlu dilakukan pemekaran kecamatan, yaitu
Kecamatan Singkep Pesisir dan Kecamatan Singkep Selatan.
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
10
Kecamatan Singkep
Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga No : 04 Tahun
2012, di bentuk Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga yang
terdiri :
1. Desa Berindat
2. Desa Sedamai
3. Desa Lanjut dan
4. Desa Kote
Dengan Ibu kota Kecamatan Singkep Pesisir Berkedudukan di
Air Pelangi Desa Lanjut.
Batas Daerah Kecamatan Singkep Pesisir berbatas dengan :
- Utara
: Desa Jagoh Kecamatan Singkep Barat
- Selatan
: Kelurahan Dabo, Desa Tanjung. Harapan dan Desa Batu
Kacang Kecamatan Singkep
- Barat
: Kelurahan Raya Desa Sungai Harapan, dan Desa Batu
Kacang Kecamatan Singkep
-
Timur
: Laut Daik Kecamatan Lingga
Sedangkan untuk Kecamatan Singkep Selatan mengacu pada
Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor : 05 Tahun 2012 yang
terdiri dari :
1. Desa Marok Kecil dan
2. Desa Berhala
Dengan Ibu Kota Kecamatan Singkep Selatan berkedudukan di
Kampung Baru Resang Desa Marok Kecil.
Batas Daerah Kecamatan Singkep Selatan berbatas dengan :
- Utara
: Desa Sungai Raya Kecamatan Singkep Barat
- Selatan
: Provinsi Jambi
- Barat
: Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat
- Timur
: Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep
Dengan terbentuknya Kecamatan Singkep Pesisir dan Kecamatan
Singkep Selatan. Maka Wilayah Kecamatan Singkep terdiri dari 2 (dua)
Kelurahan dan 3 (tiga) Desa yaitu :
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
11
Kecamatan Singkep
1. Kelurahan Dabo
2. Kelurahan Dabo Lama
3. Desa Batu Kacang
4. Desa Tanjung Harapan dan
5. Desa Batu Berdaun
Dengan ibu Kota Kecamatan Singkep Berkedudukan di Dabo
Singkep, Kelurahan Dabo.
Batas Daerah Kecamatan Singkep mempunyai batas wilayah
sebagai berikut :
- Utara
: Desa Berindat Kecamatan Singkep Pesisir dan Desa
Sungai Raya Kecamatan Singkep Barat
- Selatan
: Provinsi Jambi
- Barat
: Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan
- Timur
: Laut LinggaKecamatan Lingga.
Sesuai
dengan
perkembangan
kemajuan
pembangunan
di
Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat, maka perlu adanya peningkatan
penyelenggaraan
pemerintahan,
pembangunan,
dan
pembinaan
kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada
masa mendatang serta untuk meningkatkan potensi ekonomi, sosial,
budaya, politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di
bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta untuk
meningkatkan
efektifitas
pelayanan
kepada
masyarakat
dan
memperpendek rentang kendali, Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga
mengeluarkan PERDA No. 25 Tahun 2012 yang isinya Tentang
“PEMBENTUHAN
KELURAHAN
SUNGAI
LUMPUR
KECAMATAN
SINGKEP KABUPATEN LINGGA”
Kelurahan
Sungai
Lumpur
merupakan
pemekaran
dari
Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep yang wilayahnya terdiri dari :
1. Kampung Sungai Lumpur;
2. Kampung Bukit Kabung dan
3. Kampung Telex.
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
12
Kecamatan Singkep
Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga setelah
dibentuk Kelurahan Sungai Lumpur maka wilayahnya terdiri dari:
1. Kampung Damnah;
2. Kampung Bukit Timah;
3. Kampung Dabo Kota;
4. Kampung Pasir Putih;
5. Kampung Lapangan Bakti;
6. Kampung Sekop Darat;
7. Kampung Sekop Laut;
8. Kampung Teluk Ru;
9. Kampung Setajam; dan
10. Kampung Bukit Kapitan.
Penduduk merupakan modal dasar pembangunan suatu daerah bila
berkualitas baik. Sebaliknya penduduk yang besar akan menjadi beban
pembangunan kalau laju pertumbuhannya tinggi, tidak terkendali dan
kualitasnya rendah sehingga menyebabkan ketidak seimbangan antara
jumlahnya yang besar dengan daya dukung lingkungan. Karena itu
pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan peningkatan kwalitas
sumber daya manusia secara nasional merupakan faktor penting dalam
pembangunan. Salah satu ciri khas masalah kependudukan di Kecamatan
Singkep adalah pemusatan sebagian besar penduduk didaerah pantai dan
pusat-pusat pemerintahan dan perdagangan. Hal ini menyebabkan variasi
kepadatan penduduk antar Desa/ Kelurahan cukup besar. Berdasarkan
data regestrasi penduduk pada bulan Desember tahun 2015, penduduk
Kecamatan Singkep tercatat 22.207 Jiwa.
Dilihat dari komposisi penduduk menurut jenis kelamin, terlihat
penduduk laki-laki berjumlah 11.218, perempuan berjumlah 10.989.
Sedangkan
dari
komposisi
penduduk
berdasarkan
kelompok
pendidikan terakhir pada bulan Desember tahun 2015 adalah sebagai
berikut :
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
13
Kecamatan Singkep
Tidak/ Belum Sekolah
:
5.508 Jiwa
Tidak Tamat SD/ Sederajat
:
2.738 Jiwa
Tamat SD/ Sederajat
:
6.942 Jiwa
SLTP/ Sederajat
:
3.168 Jiwa
SLTA/ Sederajat
:
5.509 Jiwa
Diploma I/ II
:
399 Jiwa
Akademi/ Diploma III/ S. Muda
:
438 Jiwa
Diploma IV/ Strata I
:
849 Jiwa
Strata II
:
38 Jiwa
Strata III
:
1 Jiwa
Jumlah penduduk menurut jenis pekerjaan di Kecamatan
Singkep sampai bulan Oktober tahun 2015 sebagai berikut :
Tabel 2.1
Jumlah Penduduk Menurut Jenis Pekerjaan
No
Uraian Pekerjaan
Jumlah Penduduk (Jiwa)
1
2
3
1
Belum/ Tidak Bekerja
4.500
2
Mengurus Rumah Tangga
3.197
3
Pelajar/ Mahasiswa
5.231
4
Pensiunan
5
PNS
6
TNI
7
POLRI
8
Perdagangan
9
Petani/ Perkebunan
269
1.060
98
107
1.585
233
10 Peternak
297
11 Nelayan
412
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
14
Kecamatan Singkep
12 Industri
3
13 Konstruksi
10
14 Transportasi
12
15 Karyawan Swasta
2.024
16 Karyawan BUMN
57
17 Karyawan BUMD
8
18 Karyawan Honorer
19 Buruh Harian Lepas
20 Buruh Tani/ Perkebunan
21 Buruh Nelayan/ Perikanan
22 Buruh Peternakan
23 Pembantu Rumah Tangga
205
1.273
524
85
4
83
24 Tukang Cukur
5
25 Tukang Listrik
4
26 Tukang Batu
4
27 Tukang Kayu
20
28 Tukang Sol Sepatu
2
29 Tukang Las/ Pandai Besi
9
30 Tukang Jahit
27
31 Penata Rias
5
32 Penata Busana
1
33 Penata Rambut
4
34 Mekanik
22
35 Seniman
7
36 Tabib
2
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
15
Kecamatan Singkep
37 Imam Masjid
14
38 Pendeta
-
4
Kondisi Umum Kantor Kecamatan Singkep
Kantor Kecamatan Singkep tergolong kantor yang sudah lama
terbentuk,
sejak
Kecamatan
Singkep
masih
bergabung
dengan
Kabupaten Kepulauan Riau yang saat ini bernama Kabupaten Bintan.
Namun pada akhir tahun 2003 Kecamatan Singkep tidak lagi dibawah
naungan Kabupaten Kepulauan Riau.
Berdasarkan UU No. 31/ 2003, tanggal 18 Desember 2003
Kecamatan Singkep dibawah Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan
Riau. Kecamatan Singkep sekarang terdapat 2 (dua) Kelurahan dan 9
(sembilan) Desa. Jika dilihat dari jumlah data penduduk menurut jenis
pekerjaan
yang
ada
di
Kecamatan
Singkep
sebagian
besar
struktural
yang
masyarakatnya masih belum memiliki pekerjaan.
Hal
ini
disebabkan
oleh
kemiskinan
multidimensional sebagai akibat dari ketidakmampuan masyarakat
Kecamatan Singkep dalam memperoleh hak yang paling mendasar
dalam bidang ekonomi dan sosial. Penanggulangan kemiskinan dengan
menitikberatkan pada peningkatan pendapatan ekonomi rakyat melalui
pemberdayaan ekonomi sangat perlu adanya campur tangan pemerintah
daerah
dan
pemerintah
dunia
dalam
usaha
hal
ini
merealisasikan
merupakan
kesejahteraan
wujud
bagi
komitmen
masyarakat
Kecamatan Singkep yang sudah barang tentu tidak mengesampingkan
faktor lainnya terutama masalah keamanan dan ketertiban serta
kesadaran hukum yang menjadi faktor penting dalam pelayanan
masyarakat. Beberapa permasalahan dilingkungan Kantor Kecamatan
Singkep antara lain :
Kurangnya sumber daya manusia baik kualitas maupun kuantitas
untuk menjalankan tugas Pokok dan fungsi.
Kurangnya kemampuan sumber daya manusia Kepala Seksi dan staf
kantor kecamatan singkep dalam menjabarkan tugas pokok dan
fungsinya terutama dalam bidang pelayanan masyarakat.
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
16
Kecamatan Singkep
Adanya kecenderungan penumpukan tugas pada salah satu seksi
sebagai akibat kurang meratanya kemampuan staf antar seksi kantor
kecamatan singkep.
Masih terbatasnya ketersediaan data yang akurat yang merupakan
bahan
acuan
dasar
bagi
proses
pembinaan,
pelayanan
dan
koordinasi.
Belum terkoordinasinya fungsi monitoring dan evaluasi baik yang
menyangkut pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan
oleh SKPD terkait.
Belum tersedianya sarana dan prasarana, terutama yang berteknologi
tinggi,
seperti
internet
dan
e-mail,
sebagai
masukan
untuk
mewujudkan pelayanan prima.
Terbatasnya sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsi serta terbatasnya anggaran yang tersedia.
Kurang adanya informasi tindak lanjut dari hasil pemantauan/
monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan oleh SKPD terkait
sebagai bahan acuan koordinasi dan pertimbangan bagi perencanaan
pembangunan hasil MUSRENBANG kecamatan dan desa.
-
Kondisi Yang Di Inginkan Ke Depan
Menentukan kondisi yang diinginkan dan proyeksi kedepan
kantor kecamatan singkep, yaitu :
Diharapkan proses mekanisme pelayanan umum kepada masyarakat
di Kecamatan Singkep dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan.
Diharapkan adanya peningkatan pembangunan fisik dan sarana
sosial dikecamatan singkep.
Diharapkan
terpenuhinya
tenaga
staf
sesuai
dengan
tingkat
kebutuhan organisasi.
Diharapkan tersedianya data dan informasi yang tersusun secara
sistemik
dan
akurat
yang
digunakan
dalam
pembinaan
dan
koordinasi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan
dengan baik.
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
17
Kecamatan Singkep
Terwujudnya pembangunan partisipatif kepada seluruh stakeholders.
Terwujudnya sistem pemerintahan desa dengan baik.
Diharapkan
semakin
diakomodirnya
beragam
sampai
dengan
aspirasi
kepentingan
masyarakat
sehingga
yang
terciptanya
keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Diharapkan meningkatnya pemahaman masyarakat dibidang hukum,
sehingga terwujudnya kesadaran hukum dimasyarakat.
Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam mendapatkan sumber
permodalan.
Tersedianya
akses
masyarakat
dalam
mendapatkan
sumber
mengelola informasi.
Diharapkan
meningkatnya
pemahaman
aparat
pemerintahan
kelurahan/ desa dan juga kelompok masyarakat yang belum
memahami arti penting dari proses perencanaan pembangunan
parsitipatif.
Meningkatnya tingkat pendidikan, sosial dan ekonomi masyarakat
yang berpengaruh pada pola pikir dan pola tindak dari masyarakat
kecamatan singkep.
-
Proyeksi Ke Depan Kantor Kecamatan Singkep.
Makin besarnya tantangan berkaitan dengan tinggi dan beragamnya
tuntutan serta aspirasi masyarakat yang harus ditampung dan
ditindaklanjuti.
Adanya kesadaran hukum dimasyarakat.
Makin besarnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan
di kelurahan/ desa.
Pemantapan sistem pelayanan kepada masyarakat termasuk
informasi manajemen dalam penyebarluasan informasi pelayanan serta
pembangunan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah Pasal
Kecamatan dipimpin
224
ayat
(1)
yang
menyebutkan
:
oleh seorang Kepala Kecamatan yang disebut
Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
18
Kecamatan Singkep
/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Pasal 225 ayat
(1)
sebagaimana
dimaksud
Pasal
224
ayat
(1),
maka
untuk
melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya maka Kecamatan Singkep
dan Camat mempunyai mempunyai tugas antara lain :
1.
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (6) Undang-undang nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.
Mengkoordinasikan
upaya
penyelenggaraan
ketentraman
dan
ketertiban umum;
4.
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
5.
Mengkoordinasikan
pemeliharaan
prasarana
dan
sarana
pelayanan umum;
6.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang
dilakukan perangkat daerah di kecamatan;
7.
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa;
8.
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah Kabupaten/Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja
perangkat daerah Kabupaten/Kota yang ada di Kecamatan;
9.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Mengingat semakin komplek tugas camat, maka perlu dibuat
suatu pola perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan secara
cermat,
terarah
pembinaan
dan
sosial
konprehensif.
budaya
Perencanaan
kemasyarakatan
dan
pembangunan,
pengembangan
perekonomian di tingkat kecamatan yang dalam pelaksanaannya
dilakukan melalui mekanisme Musrenbang baik di tingkat Desa,
Kelurahan/Kecamatan dan Kabupaten. Sedangkan dalam perencanaan
pembangunan,
kemasyarakatan
dan
kepemerintahan
Camat
berkewajiban membuat Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan untuk
sebagai Dokumen Perencanaan Kecamatan priode 5 (lima) tahun dan
Rencana Kerja (Renja) Kecamatan untuk sebagai Dokumen Perencanaan
Kecamatan priode 1 (satu) tahun kepada Bupati melalui Sekretaris
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
19
Kecamatan Singkep
Daerah. Oleh sebab itu prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam UU
No. 23 Tahun 2014 merupakan titik tolak dalam penyusunan Rencana
Strategis (Renstra)
Kecamatan
Singkep
Tahun
2017-2021
ini
diorientasikan untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Lingga di
Kecamatan Singkep.
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kecamatan Singkep Kabupaten
Lingga sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 35 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor
Tahun 2017 tentang Tugas pokok dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan
Kabupaten Lingga, adalah sebagai berikut :
1)
Camat
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah
yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah, Kabupaten,
daerah
dan
tugas
pemerintahan
lainnya
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. Camat mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk data
base serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
b.
Perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan Kecamatan;
c.
Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati;
d.
Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
e.
Pengoordinasian
upaya
penyelenggaraan
ketentraman
dan
ketertiban umum;
f.
Pengoordinasian penerapan dan penegakan perda dan peraturan
bupati;
g.
Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan
umum;
h.
Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang
dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
i.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau
sebutan lain dan/atau kelurahan;
j.
Pelaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan
Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan; dan
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
20
Kecamatan Singkep
k.
Pengoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan lain
di lingkungan Kecamatan;
l.
Pelaksanaan
pelayanan
masyarakat
yang
belum
dapat
dilaksanakan Pemerintah Desa dan/atau Kelurahan;
m.
Pelaksanaan
kerjasama
dan
koordinasi
dengan
masyarakat
lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya;
n.
Pelaksanaan
tugas
lain
yang
diperintahkan
oleh
peraturan
perundang-undangan.
2)
Sekretaris Kecamatan
mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
memberikan
pelayanan
administrasi kepada seluruh perangkat / aparatur kecamatan. Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris
Camat mempunyai fungsi :
a.
Menyusun dan menyiapkan program kerja Kecamatan;
b.
Bersama Seksi Perekonomian dan Pembangunan, menyusun dan
menyiapkan kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan;
c.
Menyusun tertib acara dan pemberitahuan apel bendera setiap
Hari Besar Nasional, apel tujuh belas hari bulan, apel pegawai pada
waktu pagi dan siang hari;
d.
Mempersiapkan rapat evaluasi staf Kecamatan;
e.
Mempersiapkan rapat koordinasi Uspika dengan Kepala Cabang
Dinas / Instansi, Satuan Kerja, UPT, Kepala Desa / Kelurahan;
f.
Menyiapkan kegiatan Pelatihan / Job Training dan Bimbingan
Perangkat Desa;
g.
Menyusun dan menyiapkan daftar Asset Pemerintah;
h.
Menyiapkan agenda rapat / pertemuan Camat;
i.
Menyiapkan bahan evaluasi kegiatan / program;
j.
Meningkatkan target realisasi penerimaan daerah ( PBB, Pajak.
Dan Bukan Pajak );
k.
Membuat papan data target realisasi PBB dan penerimaan daerah
serta penerimaan bukan pajak;
l.
Memonitor dan mengawasi tertib administrasi keuangan;
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
21
Kecamatan Singkep
m.
Menyusun
anggaran
dan
penatausahaan
serta
penyusun
pertanggung jawaban keuangan;
n.
Mencatat surat masuk / keluar serta pendistribusian surat;
o.
Pembuatan DUK Pegawai Kantor Camat;
p.
Pembuatan papan struktur organisasi pemerintahan Kecamatan;
q.
Menyiapkan Absensi Pegawai Kantor Camat dengan membuat
rekapitulasi;
r.
Membuat daftar inventaris barang dan laporannya;
s.
Mengusulkan pangkat pegawai yang naik pangkat;
t.
Pembuatan dan pengiriman DP3 Camat, Sekcam, Kepala – Kepala
Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kepala Kelurahan;
u.
Mempersiapkan rencana kebutuhan barang dan alat tulis kantor
serta
alat perlengkapan lainnya;
v.
Pembuatan papan control laporan yang sudah dan belum dikirim;
w.
Menyiapkan bahan evaluasi kerja;
x.
Mengkoordinir kegiatan upacara;
y.
Menyusun laporan tahunan;
z.
Bersama Seksi Pemerintahan dan Trantib
menyiapkan tertib
administrasi pertanahan dan tapal batas;
3)
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas
melaksanakan
Perencanaan
sebagian
dan
tugas
Evaluasi.
Sekretaris
Untuk
Kecamatan
di
bidang
menyelenggarakan
tugas
sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
mempunyai fungsi :
a.
Menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian
Perencanaan dan Evaluasi;
b.
Melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi
dalam penyusunan rencana strategis pembangunan Kecamatan
tingkat Daerah;
c.
Menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana
kegiatan Kecamatan;
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
22
Kecamatan Singkep
d.
Menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama
lintas sektor;
e.
Menyelenggarakan sistem informasi manajemen dan pelaporan
Kecamatan;
f.
Melaksanakan koordinasi, sinkronasi penyusunan program kerja
dan rencana kegiatan tahunan pembangunan Kecamatan;
g.
Melaksanakan
monitoring
dan
koordinasi
dalam
rangka
penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan;
h.
Menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan
dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan
bidang Kecamatan;
i.
Melakukan
evaluasi
pelaksanaan
rencana
dan
program,
pembangunan bidang Kecamatan;
j.
Melakukan penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
4)
Sub Bagian Umum dan Keuangan
Sub
Bagian
Umum
dan
Keuangan
mempunyai
tugas
melaksanakan sebagaian tugas Sekretaris Kecamatan dibidang umum
dan keuangan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
diatas, Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi :
a.
Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Keuangan;
b.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis Kecamatan;
c.
Menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi
kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan
pegawai;
d.
Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan urusan
surat-menyurat,
kearsipan,
rumah
tangga,
perjalanan
dinas,
keprotokolan, penyusunan rencana kebutuhan barang, peralatan
dan mendistribusikan di lingkungan Kecamatan;
e.
Melaksanakan
tata
usaha
barang,
perawatan/penyimpanan
peralatan kantor dan pendataan inventaris Kantor;
f.
Menyelenggarakan administrasi perkantoran;
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
23
Kecamatan Singkep
g.
Menyelenggarakan, melaksanakan, dan mengelola administrasi
keuangan yang meliputi pembukuan pertanggungjawaban dan
verifikasi serta penyusunan perhubungan anggaran;
h.
Menyelenggarakan melaksanakan, dan mengelola penyusunan
laporan
dan
pertanggungjawaban
penyelenggaraan
anggaran
satuan kerja;
i.
Mengkomplikasikan
dan
penyusunan
laporan
hsil
laporan
perencanaan dan laporan akuntabilitas Kecamatan;
j.
Melaksanakan pengurusan biaya perpindahan pegawai dan ganti
rugi gaji pegawai serta pembayaran hak-hak keuangan lainnya;
k.
Melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan
program dan rencana strategis Kecamatan;
l.
Melaksanakan kebersihan dan keamanan kantor;
m.
Menghimpun, mengolah data, menyusun program kerja Sub Bagian
Umum dan Keuangan;
n.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban
5)
Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai
tugas
menyelenggarakan
penyelenggaraan
pemerintahan
Pemerintahan
menyelenggarakan
tugas
sebagaimana
umum
dan
membina
Desa/Kelurahan.
Untuk
dimaksud
di
atas,
Seksi
Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
a
Mengadakan pendaftaran/menginventarisasi tanah di tiap-tiap
Kelurahan/Desa;
b
Membuat
buku
harian
Camat
dan
membina
Kepala
Kelurahan/Desa dalam menyusun buku harian;
c
Mangadakan penyuluhan dan pendataan masyarakat yang belum
mempunyai KTP, Akta Kelahiran dan Akta Nikah;
d
Menyiapkan laporan monografi Kecamatan;
e
Sosialisasi
Undang-undang,
Keputusan-keputusan,
Peraturan-
peraturan dan Program-program Pemerintahan;
f
Menyusun dan merekap susunan Kades, BPD, RW dan RT;
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
24
Kecamatan Singkep
g
Memberikan pembinaan dan penyuluhan dibidang pertanahan;
h
Membantu menyelesaikan permasalahan/sengketa tanah;
i
Melakukan
pembinaan
administrasi
Kelurahan/Desa
tentang
pengisian buku register penduduk dan tanah;
j
Melanjutkan
usulan
perangkat
dan
Bendaharawan
Kelurahan/Desa ke Bupati;
k
Melakukan pembinaan terhadap Kades, BPD dan Perangkat Desa;
l
Melakukan pembinaan organisasi sosial politik dan organisasi
kemasyarakatan;
m
Menyiapkan persiapan pelaksanaan Pemilu, Pilkada, dan Pilkades;
n
Menyiapkan bahan penyususnan program dan penyelenggaraan
pembinaan pada ketertiban umum;
o
Menyiapkan data Pos Kamling yang ada di wilayah Kecamatan;
p
Menyusun program pengaktifan Siskamling yang ada di wilayah
Kecamatan;
q
Melakukan pembinaan Ideologi Negara dan Persatuan Kesatuan
Bangsa;
r
Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan
pembinaan pada aparat Polisi Pamong Praja;
s
Mengumpulkan
dan
memperbanyak
peraturan
dan
memberi
pembekalan untuk bahan pengetahuan Satpol;
t
Menyiapkan dan mengkoordinir Linmas
u
Melaksanakan
tugas
lainnya
di
bidang
pemerintahan
yang
mempunyai
tugas
diberikan oleh Camat.
6)
Seksi Perekonomian dan Pembangunan
Seksi
menyusun
Perekonomian
program
dan
dan
Pembangunan
pembinaan
pembangunan
sarana
dan
prasarana fisik, perekonomian dan produksi serta menyusun program
dan
pembinaan
pembangunan
pada
umumnya
serta
pembinaan
lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
di atas Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :
a.
Menyusun rekapitulasi DUPPK;
b.
Menyiapkan program pelestarian dan penataan lokasi/ruang;
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
25
Kecamatan Singkep
c.
Menyiapkan hasil evaluasi program/proyek pembangunan fisik dan
non fisik;
d.
Membuat SPJ BOB Kecamatan dan Dana Bantuan DPD/K;
e.
Menyiapkan program dan pembinaan pengembangan kerajinan dan
industri rumah tangga;
f.
Menyiapkan
program
pembangunan
sarana
dan
prasarana
olahraga dan seni;
g.
Menyiapkan
program
pelatihan,
bimbingan
dan
penyuluhan
pertukangan kayu, perternakan ayam buras kepada kelompokkelompok masyarakat, perbengkelan serta unit-unit ekonomi desa;
h.
Melakukan pembinaan terhadap Koperasi, UED-SP, KUB dan
Usaha Ekonomi Desa lainnya;
i.
Menyiapkan laporan perkembangan sembilan bahan pokok;
j.
Menyiapkan
rencana
pengembangan
perwilayahan
komoditi
pertanian/perkebunan/ perikanan dan peternakan;
k.
Menyiapkan program pembangunan/rehabilitasi sarana ibadah;
l.
Pemugaran
situs-situs
sejarah
dan
inventarisasi
situs/objek
wisata;
m.
Menyiapkan program pembangunan pusat informasi wisata;
n.
Menyiapkan
program
pembangunan/rehabilitasi
pusat-pusat
pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Pustu, Balai Pengobatan
dan Polindes;
o.
Menyiapkan program pelatihan, bimbingan dan penyuluhan bidang
pertanian, perkebunan, perternakan, kepada kelompok tani dan
swadaya masyarakat;
p.
Menyiapkan/merekap laporan perkembangan proyek DPD/K dan
swadaya masyarakat;
q.
Memberikan pelayanan perizinan;
r. Melaksanakan tugas lain dibidang Perekonomian dan Pembangunan
yang diberikan oleh Camat.
7)
Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum
Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum mempunyai
tugas menyusun program di bidang pembinaan pelayanan dan bantuan
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
26
Kecamatan Singkep
sosial, pembinaan kepemudaan, peranan wanita dan olah raga serta
menyusun program di bidang pembinaan keagamaan, pendidikan,
kebudayaan dan kesehatan masyarakat.Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud diatas Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai
fungsi sebagai berikut :
a.
Menyiapkan program pembangunan / pengembangan bidang Seni;
b.
Menyusun program pembinaan pendidikan, olah raga, pemuda dan
peranan wanita;
c.
Menyiapkan program pembinaan kelompok PKK dan Dasa Wisma;
d.
Menyiapkan dan menyusun rencana usulan bantuan kegiatan
sosial, pelayanan umum, seperti ; Raskin, Penyandang Cacat, Anak
Telantar serta Bantuan Rumah-rumah Ibadah;
e.
Melakukan pembinaan kesadaran hukum masyarakat, Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan-peraturan yang
baru;
f.
Melakukan pembinaan kerukunan umat beragama;
g.
Melakukan pendataan dan pembinaan terhadap anak putus
sekolah;
h.
Menyiapkan program pelestarian budaya daerah dan budaya
nasional;
i.
Melakukan pembinaan permainan rakyat tradisional, seperti :
Gasing, Patok Lele, Belon, Layang-layang dan lain-lain;
j.
Menyiapkan program peningkatan kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat;
k.
Menyusun dan menyiapkan kegiatan perayaan hari-hari besar
agama;
l.
Melakukan pembinaan kader-kader kesehatan, seperti : Bidan
Kampung, Posyandu, Klinik KB, dan lain-lain;
m.
Menyiapkan kegiatan penyuluhan / pemberantasan penyakit
menular bekerja sama dengan instansi terkait;
n.
Memberikan pembinaan dan penanggulangan korban bencana
alam;
o.
Melaksanakan tugas lain di bidang kesejahteraan sosial yang
diberikan oleh Camat.
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
27
Kecamatan Singkep
8)
Lurah
Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut lurah
selaku perangkat kecamatandan bertanggung jawab kepada camat,
mempunyai
tugas
dan
kewengan
memimpin
penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan.
Dalam
menyelenggarakan
pemerintahan
kelurahan,
lurah
mempunyai tugas membantu camat dalam ;
a. Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. Melakukan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
c. Melaksanakan pelayanan masyarakat pelayanan kelurahan;
d. Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum kelurahan;
e. Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum kelurahan
f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9)
Sekretariat Kelurahan
Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh Sekretaris mempunyai
tugas membantu Lurah memberikan pelayanan teknis dan dukungan
administrasi kepada semua satuan kerja dilingkungan kelurahan serta
ketatausahaan kelurahan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas,
Sekretaris mempunyai fungsi :
a.
Menyelenggarakan
urusan
penyusunan
tatausaha
dan
kepegawaian;
b.
Menyusun dan menyiapkan program kerja kelurahan;
c.
Mengelola surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas dan
perlengkapan;
d.
Menyelenggarakan urusan penyusunan perencanaan dan evaluasi
kegiatan kelurahan;
e.
Menyelenggarakan
urusan
penyusunan
perlengkapan,
rumah
tangga, organisasi serta hubungan masyarakat;
f.
Menyelenggarakan pengelolaan barang milik/kekayaan negara
dilingkungan kelurahan;
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
28
Kecamatan Singkep
g.
Memantau,
mengevaluasi
dan
melaporkan
kepada
atasan
pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan kelurahan;
h.
Mengelola sarana dan prasarana serta aset yang menjadi tanggung
jawab kelurahana;
i.
Koordinasi
pelaksanaan
tugas
dan
pemberian
dukungan
administrasi kepada semua satuan kerja di lingkungan kelurahan;
j.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
sesuai
dengan
bidang
tugasnya
dalam
rangka
kelancaran
pelaksanaan tugas.
10)
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai
tugas sebagai berikut :
a.
Menyusun program kegiatan pada sub bagian pemerintahan,
ketentraman, dan ketertiban, kesatuan bangsa dan perlindungan
masyarakat;
b.
Melaksanakan pembinaan dan pengendalian ketentraman, dan
ketertiban, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
c.
Melaksanakan
pembinaan
satuan
polisi
pamong
praja
dan
organisasi kemasyarakatan di kecamatan;
d.
Pelaksanaan pembinaan pemerintah desa /kelurahan;
e.
Melaksanakan
pengelolaan
dan
pengeendalian
administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
f.
Melaksanakan pembinaan dan pengendalian keagrariaan;
g.
Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintah,
ketentraman dan ketertiban umum;
h.
Melaksanakan pembinaan penanggulangan dan pemulihan akibat
bencana alam;
i.
Melaksanakan
kegiatan
penegakan
peraturan
daerah
dan
penerbitan perijinan;
j.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
sesuai
dengan
bidang
tugasnya
dalam
rangka
kelancaran
pelaksanaan tugas;
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
29
Kecamatan Singkep
11)
Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas sebagai
berikut :
1.4 Meyusun
program
kerja
bidang
pembangunan
masyarakat
desa/kelurahan;
1.5 Melaksanakan pembinaan perekonomian, perbankan, perkreditan
rakyat dan perkoperasian;
1.6 Melaksanakan
pembinaan
dibidang
perternakan,
pertanian,
perkebunan, kehutanan dan perikanan;
1.7 Melaksanakan pembinaan perindustrian,kepariwisataan, produksi
dan distribusi;
1.8 Melaksanakan pembinaan usaha inpormal,industri dan kerajinan
serta
perekonomian
rakyat
dalam
rangka
pembudayaan
masyarakat;
1.9 Melaksanakan
pelayanan
kepada
masyarakat
dibidang
perekonomian rakyat;
1.10 Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
sesuai
dengan
bidang
tugasnya
dalam
rangka
kelancaran
pelaksanaan tugas.
2.1.2 Struktur Organisasi Kecamatan Singkep
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Lingga
Nomor 8
Tahun 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan
Kabupaten,
susunan
Organisasi
Kecamatan
Singkep
Kabupaten Lingga terdiri atas :
1.
Camat ;
2.
Sekretaris, terdiri dari ;
2.1 Sub Bagian Umum dan Keuangan ;
2.2 Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
3.
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban ;
4.
Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum ;
5.
Seksi Ekonomi dan Pembangunan ;
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
30
Kecamatan Singkep
Struktur Organisasi Kecamatan Singkep
CAMAT
SEKRETARIS
CAMAT
KASUBBAG
PERENCANAAN DAN
EVALUASI
KASUBBAG UMUM
DAN KEUANGAN
KASI
PEMERINTAHAN,
TRANTIB
2.2
KASI KESSOS DAN
PELAYANAN UMUM
KASI EKONOMI DAN
PEMBANGUNAN
Sumber Daya Kecamatan Singkep
2.2.1 Sumber Daya Manusia
Untuk menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi
Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga memiliki Pegawai sebanyak 37
Orang.
A.
Komposisi Jumlah Pegawai
Kedudukan dalam Organisasi.
Berdasarkan
Jenis
Kelamin
dan
1. Dari komposisi Pegawai berdasarkan Jenis Kelamin di Kantor
Kecamatan Singkep maka terdapat 28 Orang Pegawai berjenis kelamin
Laki-laki dan 9 Orang Pegawai berjenis kelamin Perempuan sehingga
jumlah pegawai saat ini berjumlah 37 Orang. Sedangkan komposisi
pegawai berdasarkan jenis kelamin dan kedudukan pegawai di dalam
Organisasi di Kecamatan Singkep maka secara lebih lengkap dan jelas
dapat dilihat pada tabel berikut ini sebagaimana table di bawah ini :
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
31
Kecamatan Singkep
Tabel 2.3
Kedudukan Pegawai Kantor Kecamatan Singkep.
No
Kedudukan dalam Organisasi
1
2
Komposisi Pegawai
Laki-Laki Perempuan
Jumlah
3
4
5
1
Camat
-
1
1
2
Sekretaris
-
-
-
2.1 Sekretaris Camat
1
-
1
1
-
1
2
-
2
-
1
1
14
4
18
1
-
1
3
-
3
-
1
1
5
-
5
3.3 Seksi Kesejahteraan Sosial dan
Pelayanan Umum
1
-
1
3.3.1 Staf Pendukung
-
2
2
28
9
37
1.1.1
Sub Bagian Perencanaan dan
Evaluasi
2.1.1.1 Staf Pendukung
2.1.2 Sub Bagian Umum dan Keuangan
2.1.1.2 Staf Pendukung
3
Seksi-Seksi
4
3.1 Seksi Pemerintahan, Ketentraman
dan Ketertiban
3.1.1 Staf Pendukung
5
3.2 Seksi Ekonomi dan Pembangunan
3.2.1 Staf Pendukung
6
JUMLAH
2. Dari komposisi Pegawai berdasarkan Jenis Kelamin di Kantor
Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep maka terdapat 11 Orang Pegawai
berjenis kelamin Laki-laki dan 8 Orang Pegawai berjenis kelamin
Perempuan sehingga jumlah pegawai saat ini berjumlah 19 Orang.
Sedangkan
komposisi
pegawai
berdasarkan
jenis
kelamin
dan
kedudukan pegawai di dalam Organisasi di Kelurahan Dabo maka
secara lebih lengkap dan jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini
sebagaimana table di bawah ini :
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
32
Kecamatan Singkep
Tabel 2.4
Kedudukan Pegawai Kantor Kelurahan Dabo.
No
Kedudukan dalam Organisasi
1
2
Komposisi Pegawai
Laki-Laki
Perempuan
Jumlah
3
4
5
1
Lurah Dabo
1
2
Sekretaris
-
2.1 Sekretaris Lurah Dabo
-
2
2
-
1
1
3
3
6
-
-
-
-
-
3.3 Seksi Kesejahteraan Sosial dan
Pelayanan Umum
-
1
1
3.3.1 Staf Pendukung
3
3
7
JUMLAH
8
11
19
Seksi-Seksi
3.1.1 Staf Pendukung
3.2 Seksi Ekonomi dan Pembangunan
3.2.1 Staf Pendukung
5
1
3.1 Seksi Pemerintahan, Ketentraman
Dan Ketertiban
4
1
1
2.1.1.2 Staf Pendukung
3
-
3. Dari komposisi Pegawai berdasarkan Jenis Kelamin di Kantor
Kelurahan Dabo Lama Kecamatan Singkep maka terdapat 6 Orang
Pegawai berjenis kelamin Laki-laki dan 15 Orang Pegawai berjenis
kelamin Perempuan sehingga jumlah pegawai saat ini berjumlah 21
Orang. Sedangkan komposisi pegawai berdasarkan jenis kelamin dan
kedudukan pegawai di dalam Organisasi di Kelurahan Dabo Lama maka
secara lebih lengkap dan jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini
sebagaimana table di bawah ini :
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
33
Kecamatan Singkep
Tabel 2.5
Kedudukan Pegawai Kantor Kelurahan Dabo Lama.
No
Kedudukan dalam Organisasi
1
2
1
Lurah Dabo Lama
2
Sekretaris
1
-
1
1
-
1
-
3
3
1
-
1
-
4
4
-
1
1
2
1
3
3.3 Seksi Kesejahteraan Sosial dan
Pelayanan Umum
-
1
1
3.3.1 Staf Pendukung
1
5
6
JUMLAH
6
15
21
2.1 Sekretaris Lurah Dabo Lama
2.1.1.2 Staf Pendukung
3
Komposisi Pegawai
Laki-Laki Perempuan
Jumlah
3
4
5
Seksi-Seksi
3.1 Seksi Pemerintahan, Ketentraman
Dan Ketertiban
3.1.1 Staf Pendukung
4
3.2 Seksi Ekonomi dan Pembangunan
3.2.1 Staf Pendukung
5
4. Dari komposisi Pegawai berdasarkan Jenis Kelamin di Kantor
Kelurahan Sungai Lumpur Kecamatan Singkep maka terdapat 3 Orang
Pegawai berjenis kelamin Laki-laki dan 15 Orang Pegawai berjenis
kelamin Perempuan sehingga jumlah pegawai saat ini berjumlah 18
Orang. Sedangkan komposisi pegawai berdasarkan jenis kelamin dan
kedudukan pegawai di dalam Organisasi di Kelurahan Sungai Lumpur
maka secara lebih lengkap dan jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini
sebagaimana table di bawah ini :
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
34
Kecamatan Singkep
Tabel 2.6
Kedudukan Pegawai Kantor Kelurahan Sungai Lumpur.
No
Kedudukan dalam Organisasi
1
2
1
Lurah Sei Lumpur
2
Sekretaris
1
-
1
-
1
1
-
3
3
-
1
1
2
4
6
-
1
1
-
2
2
3.3 Seksi Kesejahteraan Sosial dan
Pelayanan Umum
-
1
1
3.3.1 Staf Pendukung
-
2
2
3
15
18
2.1 Sekretaris Lurah Sei Lumpur
2.1.1.1 Staf Pendukung
3
Komposisi Pegawai
Laki-Laki
Perempuan
Jumlah
3
4
5
Seksi-Seksi
3.1 Seksi Pemerintahan, Ketentraman
Dan Ketertiban
3.1.1 Staf Pendukung
3.2 Seksi Ekonomi dan
Pembangunan
3.2.1 Staf Pendukung
JUMLAH
B.
Komposisi Jumlah Pegawai Berdasarkan Status, Golongan,
Pangkat di dalam Unit Kerja Organisasi.
1. Dari 37 Orang Jumlah Pegawai di Kantor Kecamatan Singkep
yang terdiri dari 19 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 7 Orang Pegawai
Tidak Tetap (PTT), 11 Orang Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor dalam
rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Camat
Singkep, maka berdasarkan pangkat Eselon masing-masing pegawai
terdiri dari :
Secara
lengkap
gambaran
tentang
Kondisi
Kepegawaian
Berdasarkan Status, Golongan, Pangkat didalam Unit Kerja Organisasi
adalah sebagaimana di tunjukkan pada tabel berikut ini:
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
35
Kecamatan Singkep
Tabel 2.7
Jumlah Pegawai menurut Status, Pangkat dan Golongan.
Unit Kerja di Lingkungan Kantor Kecamatan Singkep
No
Status
Kepegawaian
Gol/
Ruang
2
3
4
5
Pembina
IV.b
1
1
Penata
III.d
Penata
III.c
Penata
III.b
Penata Muda
III.a
Pengatur Tk.1
II.d
2
Pengatur
II.c
5
Pengatur
II.b
1
I
Camat Sekcam
Kasi Pem
dan Trantib
Kasi
Ekbang
6
7
Kasubbag
Kasi Kessos
Perencanaan
dan Pel.umum
dan Evaluasi
8
10
Kasubbag
Umum dan
Keuangan
Staf
11
12
1
5
Pegawai
Negeri Sipil
1
1
1
1
Muda Tk.1
Penghatur
II.a
Muda
II
Non PNS
PTT
7
Honor
11
Satpol PP
2
JUMLAH
1
1
1
1
1
1
1
2. Dari 19 Orang Jumlah Pegawai di Kantor Kelurahan Dabo
yang terdiri dari 9 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 4 Orang Pegawai
Tidak Tetap (PTT), 6 Orang Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor dalam
rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Camat
Singkep, maka berdasarkan pangkat Eselon masing-masing pegawai
terdiri dari :
Secara
lengkap
gambaran
tentang
Kondisi
Kepegawaian
Berdasarkan Status, Golongan, Pangkat didalam Unit Kerja Organisasi
adalah sebagaimana di tunjukkan pada tabel berikut ini:
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
36
39
Kecamatan Singkep
Tabel 2.8
Jumlah Pegawai menurut Status, Pangkat dan Golongan.
Unit Kerja di Lingkungan Kantor Kelurahan Dabo
No
Staf
12
Gol/
Ruang
2
3
4
Penata
III.d
1
Penata
III.c
Penata
III.b
Penata Muda
III.a
1
Pengatur Tk.1
II.d
1
Pengatur
II.c
2
Pengatur
II.b
1
I
Kasi
Kesejahteraan
Sosial dan
Pelayanan
Umum
Status
Kepegawaian
Kasi
Sekretaris
Lurah
Pemerintahan Kasi Ekonomi
Kelurahan
dan
dan Trantib
Pembangunan
5
6
7
8
1
1
1
1
Pegawai
Negeri Sipil
Muda Tk.1
Penghatur
II.a
Muda
II
Non PNS
PTT
4
Honor
6
JUMLAH
1
1
1
1
1
19
3. Dari 22 Orang Jumlah Pegawai di Kantor Kelurahan Dabo
Lama yang terdiri dari 10 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 5 Orang
Pegawai Tidak Tetap (PTT), 7 Orang Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor
dalam rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Camat
Singkep, maka berdasarkan pangkat Eselon masing-masing pegawai
terdiri dari :
Secara lengkap gambaran tentang Kondisi Kepegawaian
Berdasarkan Status, Golongan, Pangkat didalam Unit Kerja Organisasi
adalah sebagaimana di tunjukkan pada tabel berikut ini:
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
37
Kecamatan Singkep
Tabel 2.9
Jumlah Pegawai menurut Status, Pangkat dan Golongan.
Unit Kerja di Lingkungan Kantor Kelurahan Dabo Lama
No
Staf
8
12
Gol/
Ruang
2
3
4
Penata
III.d
1
Penata
III.c
Penata
III.b
Penata Muda
III.a
Pengatur Tk.1
II.d
1
Pengatur
II.c
1
1
I
Kasi
Kesejahteraan
Sosial dan
Pelayanan
Umum
Status
Kepegawaian
Kasi
Sekretaris
Lurah
Pemerintahan Kasi Ekonomi
Kelurahan
dan
dan Trantib
Pembangunan
5
6
7
Pegawai
Negeri Sipil
Pengatur
1
1
1
1
II.b
Muda Tk.1
Penghatur
II.a
1
Muda
II
Non PNS
PTT
5
Honor
7
JUMLAH
1
1
1
1
1
15
4. Dari 20 Orang Jumlah Pegawai di Kantor Kelurahan Dabo Lama
yang terdiri dari 8 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 5 Orang Pegawai
Tidak Tetap (PTT), 7 Orang Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor dalam
rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Camat
Singkep, maka berdasarkan pangkat Eselon masing-masing pegawai
terdiri dari :
Secara
lengkap
gambaran
tentang
Kondisi
Kepegawaian
Berdasarkan Status, Golongan, Pangkat didalam Unit Kerja Organisasi
adalah sebagaimana di tunjukkan pada tabel berikut ini:
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
38
Kecamatan Singkep
Tabel 3.1
Jumlah Pegawai menurut Status, Pangkat dan Golongan.
Unit Kerja di Lingkungan Kantor Kelurahan Sungai Lumpur
No
Status
Kepegawaian
Gol/
Ruang
2
3
4
Penata
III.d
1
Penata
III.c
Penata
III.b
Penata Muda
III.a
Pengatur Tk.1
II.d
Pengatur
II.c
1
I
Kasi
Sekretaris
Lurah
Pemerintahan Kasi Ekonomi
Kelurahan
dan
dan Trantib
Pembangunan
5
6
7
Kasi
Kesejahteraan
Sosial dan
Pelayanan
Umum
Staf
8
12
Pegawai
Negeri Sipil
Pengatur
1
1
1
1
1
II.b
Muda Tk.1
Penghatur
II.a
Muda
II
Non PNS
PTT
2
Honor
JUMLAH
10
1
1
1
1
1
13
5. Dari 20 Orang Jumlah Pegawai di Kantor Kelurahan Dabo Lama
yang terdiri dari 8 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 5 Orang Pegawai
Tidak Tetap (PTT), 7 Orang Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor dalam
rangka menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Camat
Singkep, maka berdasarkan pangkat Eselon masing-masing pegawai.
C.
Komposisi Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
didalam Unit Kerja Organisasi.
Mengacu pada tingkat pendidikan yang ditamatkan oleh Pegawai
Kantor Kecamatan Singkep, gambaran tentang kepegawaian pada
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
39
Kecamatan Singkep
organisasi Kecamatan Singkep menurut latar belakang pendidikan yang
ditamatkan adalah sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut ini :
Tabel 3.2
Jumlah Pegawai menurut Latar Belakang Pendidikan.
Unit Kerja di Lingkungan Kantor Kecamatan Singkep
No
Status
Kepegawaian
Camat Kecamata Pemerintah
n
1
I
Kasi
Sekretaris Kasi
2
Pegawai Negeri
4
an
5
Ekonomi
Pembanguna
n
6
7
Kasi
Kesejahtera
an Sosial
8
Kasi
Kassuba
Ketentram
g Umum
an dan
dan
Ketertiban
Program
9
10
Kassubag
Keuangan
dan
Staf
Kepegawai
an
11
12
Sipil
Strata – 2
Strata – 1
1
1
1
3
Diploma – 3
3
SMA/ Sederajat
II
1
1
5
Non PNS
Strata – 1
1
Diploma – 3
SMA/ Sederajat
JUMLAH
3.3
14
1
1
1
1
1
31
Sarana dan Prasarana
Secara keseluruhan jumlah perlengkapan Kantor yang dikelola
oleh Kecamatan Singkep dalam mendukung tugas pokok dan fungsi
organisasi adalah sebanyak 105 buah yang didalamnya mencakup
beberapa barang sebagaimana ditunjukkan pada tabel dibawah ini :
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
40
Kecamatan Singkep
Tabel 3.4
Daftar Nama Barang dan Jumlah Barang.
No
Nama Barang
Jumlah Barang
1
2
3
1
Tanah
200 (P) M2
2
Bangunan Gedung Kantor
1 Buah
3
Alat Angkutan :
4
- Mobil Dinas Camat
1 Buah
- Motor Dinas
1 Buah
- Bus Sekolah
2 Buah
- Mobil Sampah
1 Buah
- Kaisar
3 Buah
Alat Kantor dan Rumah Tangga
3.5
95 buah
Kinerja Pelayanan Kecamatan Singkep
Tingkat capaian kinerja Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga
berdasarkan indikator kinerja pelayanan yang telah di tetapkan periode
sebelumnya yang dapat di lihat pada
Tabel berikut ini menampilkan
Pencapaian Kinerja Pelayanan serta tabel Anggaran dan Realisasi
Pendanaan Pelayanan Kecamatan :
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
41
Kecamatan Singkep
Tabel 3.6
Pencapaian Kinerja Pelayanan Kecamatan Singkep
Pemerintah Kabupaten Lingga
NO
1
1
2
Persentase Pelayanan Administrasi
Perkantoran
2
Persentase Peningkatan Sarana dan
Prasarana Aparatur
3
Persentase Peningkatan Kapasitas Sumber
Daya Aparatur
4
Persentase Penataan Daerah Otonomi Baru
5
Persentase Penataan Hubungan Pemerintah
dan Masyarakat
6
Target Renstra Tahun ke-
Indikator Kinerja sesuai Program
Kecamatan Singkep
Persentase Perencanaan Pembangunan
Realisasi Capaian Tahun ke-
Rasio Capaian pada Tahun ke-
2011
2012
2013
2014
2015
2011
2012
2013
2014
2015
2011
2012
2013
2014
2015
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
50%
100%
100%
100%
100%
50%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
50%
100%
100%
100%
100%
50%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
90%
100%
100%
100%
100%
90%
Kecamatan
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
42
Kecamatan Singkep
Tabel 3.7
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Kecamatan Singkep
Pemerintah Kabupaten Lingga
Realisasi Anggaran pada Tahun
ke-
Anggaran pada Tahun ke-
Rasio antara Realisasi dan
Anggaran Tahun ke-
Rata-rata
Pertumbuhan
Uraian
2011
2012
2013
2014
2015
2011
2012
2013
2014
2015
2011
2012
2013
2014
2015
Anggaran
Realisasi
1
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
BELANJA
DAERAH
3756
4951
5160
4742
4664
3442
4959
4518
4318
4122
91.63
100.15
88
91
88
(1.64)
(26)
Belanja
tidak
langsung
2071
2040
2208
2338
3090
1849
1958
1784
2160
2479
89.25
95.99
81
92
80
32.19
(40)
- Belanja
pegawai
2071
2040
2208
2338
3090
1849
1958
1784
2160
2479
89.25
95.99
81
92
80
32.19
(40)
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
43
Kecamatan Singkep
Realisasi Anggaran pada Tahun
ke-
Anggaran pada Tahun ke-
Rasio antara Realisasi dan
Anggaran Tahun ke-
Rata-rata
Pertumbuhan
Uraian
2011
2012
2013
2014
2015
2011
2012
2013
2014
2015
2011
2012
2013
2014
2015
Anggaran
Realisasi
1
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
Belanja
langsung
1685
2911
2952
2404
1574
1593
3001
2734
2158
1644
94.55
103.07
93
90
104
(34.52)
1
- Belanja
pegawai
867
1541
1441
1473
616
820
1520
1435
1394
988
94.52
98.65
100
95
160
(58.16)
33
- Belanja
barang
dan jasa
817
1370
1511
931
958
773
1480
1299
764
655
94.58
108.04
86
82
68
2.88
(19)
- Belanja
modal
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
44
Kecamatan Singkep
Realisasi Anggaran pada Tahun
ke-
Anggaran pada Tahun ke-
Rasio antara Realisasi dan
Anggaran Tahun ke-
Rata-rata
Pertumbuhan
Uraian
2011
2012
2013
2014
2015
2011
2012
2013
2014
2015
2011
2012
2013
2014
2015
Anggaran
Realisasi
1
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
Total
3756
4951
5160
4742
4664
3442
4959
4518
4318
4122
91.63
100.15
88
91
88
(1.64)
(26)
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
45
Kecamatan Singkep
3.8
Tantangan
dan
Peluang
Pengembangan
Pelayanan
OPD
Kecamatan Singkep
3.8.1
1.
Tantangan Pelayanan Kecamatan Singkep
Semakin kritis dan proaktifnya masyarakat terhadap tuntunan
pembangunan daerah
2.
peran Kecamatan Singkep harus lebih responsif terhadap dinamika
pembangunan masyarakat.
3.
Pemberian Pelayanan kepada masyarakat secara maksimal sebagai
instansi pembina penyelenggaraan pemerintahan Desa.
3.8.2 Peluang Pelayanan Kecamatan Singkep
Peluang yang sangat mendukung kelancaran Kecamatan Singkep
antara lain :
1.
Adanya kepercayaan dari pimpinan daerah dan masyarakat kepada
Kecamatan Singkep
untuk
penyelanggaraan pelayanan kepada
masyarakat;
2.
Dukungan
struktur
Stakeholder
yang
terkait
dengan
penyelanggaran pelayanan di kecamatan daerah cukup tinggi;
3.
Terbukanya
kesempatan
untuk
meningkatkan
kualitas
SDM
melalui peningkatan pendidikan formal dan pendidikan latihan
bagi setiap pegawai;
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
46
Kecamatan Singkep
BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.9
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Pelayanan OPD Kecamatan Singkep
Permasalahan
pembangunan
daerah
merupakan
perkiraan
kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan
yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai dimasa datang
dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. Potensi permasalahan
pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang
belum didayagunakan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi,
peluang
yang
tidak
dimanfaatkan,
dan
ancaman
yang
tidak
diantisipasi. Dari uraian gambaran pelayanan pada Bab II ditelaah di
Kecamatan Singkep bahwa ditentukan permasalahan sebagai berikut :
1.
Belum terisinya beberapa jabatan untuk menduduki posisi sebagai
Kasi dan Kassubag mengakibatkan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi menjadi terhambat/ tidak berjalan secara maksimal.
2.
Pemanfaatan sistem informasi yang ada belum optimal, tidak
sebanding dengan fasilitas yang tersedia.
3.
Kemampuan menggalang Stakeholder dalam mengkoordinasikan
segala kebijakan yang dilimpahkan oleh Bupati Lingga.
4.
Sangat terbatasnya personil yang ada di Kecamatan, hal ini
diakibatkan
banyak
rumor
yang
berkembang
bahwa
yang
ditempatkan di Kecamatan adalah pegawai buangan.
5.
Kekurangan personil (Sumber Daya Manusia) dibidang Pelayanan
Administrasi Kependudukan (Operator KTP).
6.
Kualitas Sumber Daya Manusia yang masih minim hal ini dapat
dilihat dari komposisi latar belakang pendidikan dari seluruh
Personil Kecamatan Singkep.
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
47
Kecamatan Singkep
5.1
Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala daerah dan wakil
kepala daerah Terpilih
Berdasarkan RPJMD Kab.Lingga tahun 2016-2021, maka visi
dan misi dalam RPJMD adalah:
Visi:
MENJADIKAN
LINGGA
SEBAGAI
PUSAT
SUMBER
DAYA
KELAUTAN MENUJU MASYARAKAT MAJU, SEJAHTERA, AGAMIS
DAN BERBUDAYA
Makna dari beberapa kata kunci pernyataan visi diatas, dijelaskan
sebagai berikut:
Pusat Sumber Daya Kelautan, memiliki makna bahwa kekayaan
sumber daya kelautan di wilayah Lingga menjadi modal pembangunan
yang
akan
dikelola
secara
optimal
dan
berkelanjutan,
sehingga
berkembang dan menjadikan Lingga sebagai pusat sumber daya
kelautan diantara daerah-daerah sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Masyarakat Maju, memiliki makna bahwa pembangunan daerah dan
masyarakat mengarah ke depan menuju ke kondisi lebih baik, yang
merupakan perwujudan sinergi dari semua potensi, permasalahan dan
keterlibatan seluruh aktor pembangunan.
Masyarakat Sejahtera, mengandung pengertian bahwa pencapaian
pembangunan
diarahkan
untuk
mewujudkan
kesejahteraan
masyarakat. Suatu kesejahteraan diwujudkan dengan indikasi berupa
terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat antara lain berupa kecukupan
pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan,
dan kebutuhan dasar lainnya seperti lingkungan yang bersih, aman dan
nyaman serta terpenuhinya hak asasi dan partisipasi serta terwujudnya
masyarakat beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Masyarakat Agamis, memiliki makna bahwa masyarakat tidak saja
dipenuhi kebutuhan sandang, papan dan pangan atau lahiriah saja,
namun juga bathiniah. Masyarakat sejak kecil telah ditanamkan nilaiRevisi Renstra Tahun 2017 - 2021
48
Kecamatan Singkep
nilai keagamaan yang tetap dipelihara dan dijaga mengakar dalam
kehidupan masyarakat.
Masyarakat Berbudaya, memiliki makna bahwa masyarakat Lingga
melestarikan dan menerapkan nilai-nilai budaya, khususnya budaya
Melayu di dalam kehidupan bermasyarakat.
misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Lingga, yaitu:
1.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berlandaskan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Iman dan Taqwa
(IMTAQ) di segala aspek kehidupan.
2.
Pengembangan
dan
peningkatan
usaha
dan
produktifitas
sumberdaya kelautan melalui usaha kecil menengah dan besar.
3.
Meningkatkan
kesejahteraan
pelaku
dan
pengelola
usaha
sumberdaya kelautan melalui keterkaitan usaha dan industri
kelautan skala besar, menengah dan kecil.
4.
Meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan melalui penguatan
keterkaitan agroindustri skala besar, menengah dan kecil.
5.
Meningkatkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi dari jasa,
pariwisata dan ekonomi kreatif serta transportasi.
6.
Meningkatkan aksesibilitas melalui pembangunan infrastruktur
wilayah dan pedesaan.
7.
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan
pelayanan pada masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas Kecamatan Singkep berkontribusi dalam
pencapaian misi 7.”meningkatkan kualitas penyelenggaran pemerintah
daerah dan pelayanan pada masyarakat” dengan di jabarkannya pada
renstra Kecamatan Singkep
yaitu teridiri dari perumusan tujuan,
sasaran, Indikator sasaran, Strategi dan kebijakan serta Program dan
Kegiatan.
Berdasarkan pada visi dan misi Bupati Lingga dan Wakil Bupati Lingga
dalam RPJMD Kab.Lingga 2016 – 2021, maka OPD Kecamatan Singkep
akan
mendukung
pelaksanaan
sebagai
bentuk
tanggungjawab
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
49
Kecamatan Singkep
mendukung pencapaian visi dan pelaksanaan misi Bupati dan Wakil
Bupati Kab.Lingga.
Selanjutnya
dari
misi
Kecamatan
Singkep
yang
terlah
menyajikan
dipilih
tersebut,
faktor-faktor
maka
OPD
penghambat
dan
pendorong pelayanan SKPD yang dapat mempengaruhi pencapian visi
dan misi Bupati dan Wakil Bupati.
4.2
Penentuan isu – Isu Strategis
Memperhatikan isu– isu dan permasalahan pembangunan yang
dihadapi diharapkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan menuju
good governance and clean government sehingga akan berdampak pada
kualitas pembangunan daerah. Berkaitan dengan isu-isu dan masalah
pembangunan yang akan dihadapi Kecamatan Singkep pada tahun
2016 - 2021 tidak bisa dilepaskan dengan permasalahan dan isu
pembangunan Kabupaten Lingga. Secara umum, isu dan permasalahan
yang dihadapi antara lain :
1) Memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat
2) Meningkatkan akuntabilitas tata pengelolaan pemerintahan.
3) Meningkatkan
komitmen
aparatur
dalam
menyelenggarakan
Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
4.3
Telaahan
Rencana
Tata
Ruang Wilayah dan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Tujuan
tata
efisien,
ruang
penataan
yang
ruang kota yaitu mewujudkan
aman,
berkelanjutan,
dan
nyaman,
produktif,
berwawasan
efektif,
lingkungan,
berbasis perdagangan, jasa dan industri kreatif yang
bertaraf nasional. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
50
Kecamatan Singkep
dan Kajian Lingkungan
Hidup
Strategis
meliputi
kajian
fungsi,
kedudukan,
kebijakan dan strategi perencanaan tata ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah berfungsi sebagai :
a. penyelaras kebijakan penataan ruang Nasional,
Provinsi dan Kota; serta
b.
acuan
bagi
Pemerintah
Pemerintah,
program
dan
Daerah
mengarahkan
Pemerintah
lokasi
masyarakat
kegiatan
pembangunan
yang
Provinsi,
dan
untuk
menyusun
berkaitan
dengan
pemanfaatan ruang kota.
Kedudukan RTRWK yaitu sebagai pedoman bagi :
a. penyusunan
Menengah
Rencana
Pembangunan
Jangka
Daerah (RPJMD), rencana rinci tata ruang
kota, dan rencana sektoral lainnya;
b.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang kota;
c.
perwujudan
keterpaduan,
keseimbangan
antar
sektor,
keterkaitan,
dan
antar
dan
daerah,
antar pemangku kepentingan;
d.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk
investasi; dan
e.
penataan ruang kawasan strategis kota.
Kebijakan
ruang
a.
dan
strategi
perencanaan
tata
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
kebijakan dan strategi struktur ruang;
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
51
Kecamatan Singkep
c.
kebijakan dan strategi pola ruang; dan
d.
kebijakan dan strategi kawasan strategis kota.
Kebijakan struktur ruang kota terdiri atas:
a.
perwujudan pelayanan
efektif dan
Kecamatan Singkep
yang
efisien dalam menunjang
perkembangan
fungsi
Kecamatan Singkep sebagai
kota perdagangan dan jasa yang didukung industri
kreatif dalam lingkup Kawasan Perkotaan;
b.
pengembangan
pelayanan
berbasis
dan
sarana
transportasi
peningkatan
kualitas
dan prasarana transportasi
publik
yang
terpadu
dan
terkendali; dan
Strategi untuk
pengembangan dan
peningkatan
kualitas pelayanan sarana dan prasarana
transportasi
berbasis
transportasi
publik
yang
terpadu
dan
terkendali meliputi:
a.
membuka peluang investasi dan
kemitraan bagi
sektor privat dan masyarakat dalam menyediakan
prasarana dan sarana transportasi;
b. mengawasi fungsi dan hirarki jalan;
c.
meningkatkan
kapasitas
jaringan
pembangunan dan pelebaran jalan,
dan
rekayasa
lalu
lintas
jalan
melalui
manajemen
serta menghilangkan
gangguan sisi jalan;
d.
memprioritaskan pengembangkan sistem
angkutan
umum massal yang terpadu;
e.
menyediakan
fasilitas
parkir
yang
memadai
dan
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
52
Kecamatan Singkep
terpadu
f.
dengan pusat-pusat kegiatan;
mengembangkan
serta
sistem
terminal
membangun terminal
dengan
menetapkan
di
dalam
batas
lokasi
kota
kota
yang
dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah yang
berbatasan; dan
g.
mengoptimalkan
penyelenggaraan
pengendalian
dan
sistem transportasi kota.
Kebijakan pola ruang kota terdiri atas:
a.
perwujudan keseimbangan proporsi kawasan lindung;
b.
optimalisasi pembangunan wilayah terbangun.
Strategi
proporsi
untuk
keseimbangan
kawasan lindung meliputi:
a. menjaga
keseimbangan
khususnya
b.
perwujudan
proporsi
kawasan
lindung
di Kecamatan Singkep
mempertahankan
dan
menjaga
hutan
lindung
sebagai kawasan hutan kota;
c.
mempertahankan
kawasan
resapan
dan
merevitalisasi
kawasan-
air atau kawasan yang berfungsi
hidrologis untuk menjamin ketersediaan sumber daya
air dan kesuburan tanah serta melindungi kawasan
dari bahaya longsor dan erosi;
d.
mengembangkan kawasan
prasarana
jalur
dalam bentuk
jalur
hijau
hijau
pengaman
sempadan
sungai, jalur tegangan tinggi, dan jalur rel kereta api;
e.
mempertahankan
ada
dan
fungsi
dan
tidak memberi izin
menata
RTH
alih fungsi ke
yang
fungsi
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
53
Kecamatan Singkep
lain didalam mencapai penyediaan ruang
terbuka
hijau;
f.
melestarikan
bangunan
terhadap
dan
cagar
melindungi
budaya
perubahan
kawasan
yang telah
dan
dan
ditetapkan,
kerusakan
struktur,
bentuk, dan wujud arsitektural;
g. meminimalkan dampak resiko pada kawasan rawan
bencana.
Penyusunan
pembangunan
dengan perencanan tata
disesuaikan
wadah
rencana
dimana
perencanan
diimplementasikan, sehingga lokasi
dijalankan dapat
akan
Kebijakan
pusat
struktur
pelayanan
diarahkan.
ruang
kota
kota
yang
harus
ruang
sebagai
tersebut
akan
dimana
kegiatan
Dalam kebijakan
untuk
efektif
mewujudkan
dan
efisien
dalam
menunjang
perkembangan
fungsi
kota
perdagangan dan jasa yang didukung
sebagai
industri
kota
kreatif
dalam lingkup Kawasan Perkotaan, perencanaan
yang
berkaitan dengan pengembangan Bandung sebagai kota
jasa menjadi perhatian penting.
4.4 Penentuan Isu-Isu Strategis Kecamatan Singkep
Selama
kedepan,
kurun
(lima)
lebih responsif, kreatif dan
menghadapi
ditingkat lokal,
pembangunan
dan
5
tahun
Pemerintah Kecamatan Singkep Kabupaten
Lingga dituntut
dalam
waktu
perubahan-perubahan
regional dan
nasional.
inovatif
baik
Perencanaan
hendaknya selalu memperhatikan isu-isu
permasalahan
yang
mungkin
dihadapi
kedepan
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
54
Kecamatan Singkep
oleh
masyarakat
sehingga
pembangunan menjadi
itu
perlu
lebih
diantisipasi
matang dan
arah
tepat
pelaksanaan
sasaran.
Untuk
dengan perencanaan
konferensif sehingga arah
yang
pembangunan
sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.
Memperhatikan
pembangunan
yang
isu–
isu
dihadapi
dan
permasalahan
diharapkan
kualitas
penyelenggaraan pemerintahan menuju good
and
governance
clean government sehingga akan berdampak pada
kualitas pembangunan daerah. Berkaitan dengan isuisu dan masalah pembangunan
Kecamatan
bisa
Singkep pada
dilepaskan
yang
tahun
dengan
akan
2016 -
dihadapi
2021
permasalahan
tidak
dan
isu
pembangunan Kabupaten Lingga. Secara umum, isu dan
permasalahan yang dihadapi antara lain :
1) Tuntutan masyarakat untuk
memberikan pelayanan
yang prima.
2)
Adanya
tuntutan
akuntabilitas
tata
pengelolaan
pemerintahan.
3)
Perkembangan
dengan
Iptek
semangat
yang
SDM
pesat
tidak
untuk
dibarengi
meningkatkan
kemampuannya.
4)
Membangun
komitmen
melaksanakan
seluruh
TUPOKSI
aparatur
untuk
dalam
mewujudkan
komitmen.
5)
Meningkatkan
komitmen
aparatur
dalam
menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat.
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
55
Kecamatan Singkep
Isu-isu
strategis
penanganan
spasial
Lingga
secara
ditetapkan
mencakup
indikasi
program
sumber
pendanaan
Implikasinya
memerlukan
komprehensif melalui
sebagaimana
yang
tersebut
dalam RTRW Kabupaten
arahan pemanfaatan
pemanfaatan
program
terhadap
pendekatan
ruang
dan
indikasi
pemanfaatan
pelayanan
ruang,
ruang.
tugas pokok dan
fungsi Kecamatan Singkep sebagai berikut
:
1)
Membangun
murah,
2)
sistem
aman,
Membangun
pelayanan
prima
yang
cepat, efisien, dan transparan.
komitmen
seluruh
TUPOKSI
melaksanakan
aparatur
untuk
dalam
mewujudkan
akuntabilitas.
3)
Meningkatkan
komitmen
aparatur
dalam
penyelenggaraan
Pemerintahan,
pembangunan
dan
pelayanan
masyarakat.
4)
Menyusun
kebijakan
mewujudkan
yang
penyelenggaraan
efektif
untuk
pelayanan
sesuai
kebutuhan masyarakat
5)
Menerapkan kebijakan pola kerja, pola pembinaan
aparat yang sesuai dengan
sebagai
bahan
Kabupaten
Lingga
strategis
dengan
potensi
masukan
dalam
dan
kondisi
kepada Pemerintah
menetapkan
memperhatikan
kebijakan
kepentingan
masyarakat.
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
56
Kecamatan Singkep
Isu-isu
strategis
berdasarkan
SKPD adalah kondisi
fungsi
karena
dampaknya
datang.
Suatu
strategis
akan
menjadi
keadaan
yang
yang
dan
perhatian
yang signifikan bagi SKPD
kondisi/kejadian
adalah
diantisipasi,
yang
tugas
dimasa
menjadi
apabila
isu
tidak
menimbulkan kerugian yang lebih
besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan,
akan
menghilangkan
layanan
peluang
untuk
meningkatkan
kepada masyarakat dalam jangka panjang.
BAB IV
TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
4.5
Tujuan Jangka Menengah Kecamatan Singkep
Adapun
bentuk
tujuan
yang
akan
dicapai
sebagai
wujud
dari
berjalannya misi guna mewujudkan visi, adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya pelayanan administrasi kepada masyarakat secara
tepat waktu dan sesuai dengan prosedur
2. Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja
dan tertib administrasi di
Kecamatan Singkep
4.5.1 Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Singkep
Adapun bentuk sasaran yang akan dicapai sebagai wujud dari
berjalannya misi guna mewujudkan visi, adalah sebagai berikut :
1.
Meningkatnya Kualitas Pelayanan di Kecamatan Singkep
2.
Meningkatnya akuntabilitas dan tertib administrasi perencanaan,
pengelolaan keuangan dan barang di Kecamatan Singke
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
57
Kecamatan Singkep
Tabel 4.6
Tujuan, Sasaran dan Indikator Sasaran Kecamatan Singkep
N
O.
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR
KINERJA
Tahun
dasar
2016
2017
2018
2019
2020
2021
1
2
3
4
0
5
6
7
8
9
100%
100
%
100
%
100
%
100
%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
-
1
2
Meningkatkan
pelayanan
administrasi
kepada
masyarakat
secara tepat
waktu dan
sesuai dengan
prosedur
Meningkatkan
Akuntabilitas
Kinerja dan
tertib
administrasi di
Kecamatan
-
-
-
-
-
Meningkatkan kualitas
pelayanan administrasi
kecamatan
Meningkatnya dukungan
penataan daerah otonomi
baru kecamatan
Meningkatnya dukungan
penataan hubungan
pemerintah dan masyarakat
di kecamatan
Meningkatnya dukungan
perencanaan pembangunan
kecamatan
Meningkatkan daya dukung
sarana dan prasarana
aparatur kecamatan
Meningkatnya dukungan
kapasitas sumber daya
aparatur kecamatan
Meningkatnya dukungan
pengembangan system
pelaporan capaian kinerja
dan keuangan kecamatan
- Persentase
cakupan koordinasi
dengan pemerintah
Prov, Kab dan
Kecamatan lainnya
- persentase
tersedianya sarana
dan prasarana
aparatur
kecamatan
- Persentase
tersedianya
kegiatan peringatan
HUT RI dan p
elaksanaan STQ
tingkat kecamatan
- Persentase
tersedianya PATEN
di kecamatan
- Persentase
tersedianya sarana
dan prasarana
aparatur
kecamatan
- Persentase
tersedianya sumber
daya aparatur
kecamatan
- Persentase
penerapan kinerja
penyusunan LAKIP
dan renstra
TARGET KINERJA PADA TAHUN KE-
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
58
Kecamatan Singkep
4.7
Strategi dan Kebijakan Kecamatan Singkep
Berdasarkan hasil analisis terhadap faktor-faktor lingkungan
strategis
yang
dihadapi,
maka
strategi
yang
ditetapkan
guna
mewujudkan tujuan melalui pencapaian beberapa sasaran yang telah
ditetapkan adalah sebagai berikut:
4.7.1 Strategi Kecamatan Singkep
Strategi yang akan di laksanakan kecamatan Singkep sebagai berikut :
1.
Peningkatan penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah dan
tugas umum pemerintahan
2.
Peningkatan kapasitas kelembagaan, tata laksana dan SDM
aparatur kecamatan
4.7.2 Arah Kebijakan Kecamatan Singkep
Serta kebijakan yang akan dilaksanakan kecamatan Singkep
diantaranya sebagai berikut :
1.
Meningkatkan kualitas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
(PATEN)
2.
Memperkuat
manajemen
dan
sistem
pelayanan
administrasi
perkantoran
3.
Meningkatkan dukungan sarana dan prasarana kerja
4.
Menerapkan sistem pelatihan dan pengembangan SDM
5.
Meningkatkan tertib administrasi dan pelaporan kinerja dan
keuangan
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
59
Kecamatan Singkep
Tabel 4.8
Strategi dan Kebijakan Kecamatan Singkep
Tujuan
Sasaran
-
Meningkatkan
pelayanan
administrasi
kepada
masyarakat
secara tepat
waktu dan
sesuai dengan
prosedur
-
-
Meningkatkan
Akuntabilitas
Kinerja dan
tertib
administrasi
di Kecamatan
-
Meningkatkan
kualitas pelayanan
administrasi
kecamatan
Meningkatnya
dukungan
penataan daerah
otonomi baru
kecamatan
Meningkatnya
dukungan
penataan
hubungan
pemerintah dan
masyarakat di
kecamatan
Meningkatnya
dukungan
perencanaan
pembangunan
kecamatan
Meningkatkan
daya dukung
sarana dan
prasarana aparatur
kecamatan
Meningkatnya
dukungan
kapasitas sumber
daya aparatur
kecamatan
Meningkatnya
dukungan
pengembangan
system pelaporan
capaian kinerja dan
keuangan
kecamatan
Strategi
Peningkatan
penyelenggaraan
sebagian urusan
otonomi daerah
dan tugas umum
pemerintahan
Peningkatan
kapasitas
kelembagaan, tata
laksana dan SDM
aparatur
kecamatan
Kebijakan
- Persentase cakupan
koordinasi dengan pemerintah
Provinsi, Kabupaten dan
Kecamatan lainnya
- persentase tersedianya sarana
dan prasarana aparatur
kecamatan
- Persentase tersedianya
kegiatan peringatan HUT RI dan
pelaksanaan STQ tingkat
kecamatan
- Persentase tersedianya PATEN
di kecamatan
- Persentase tersedianya sarana
dan prasarana aparatur
kecamatan
- Persentase tersedianya sumber
daya aparatur kecamatan
- Persentase penerapan kinerja
penyusunan LAKIP dan renstra
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
60
Kecamatan Singkep
BAB V
RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK
SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
Dalam rangka sinkronisasi antara formulasi visi, misi, tujuan,
sasaran, strategi dan arah kebijakan yang dimiliki Kecamatan Singkep
dengan RPJM Daerah Kabupaten Lingga, maka program dan kegiatan
yang akan dijalankan selama periode 2016-2020 serta ditambah dengan
satu tahun masa transisi (2021) kecamatan sebagai berikut :
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
61
Kecamatan Singkep
Tabel 5.1
Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif
Indikator
Tujuan
Sasaran
Indikat
or
Sasara
n
Program dan
Kegiatan
Kinerja Program
(outcome) dan
Kegiatan (output)
-1
Meningka
tkan
Akuntabil
itas
Kinerja
dan tertib
administr
asi di
Kecamata
n dan
Keluraha
n
-2
Menigkat
nya
akuntabil
itas dan
tertib
administr
asi
Perencan
aan,
pengelola
an
keuangan
dan
barang di
Kecamata
n dan
Keluraha
n
-3
Tingka
t
ketepa
tan
waktu
penyu
sunan
Lapora
n
Kinerj
a
Instan
si
Pemeri
ntah
(LkjIP)
Kecam
atan
dan
Kelura
han
-5
-6
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Data
Capaia
n pada
Tahun
Awal
Perenc
anaan
2017
2018
2019
2020
Kondisi Kinerja pada
akhir periode Renstra
SKPD
2021
Unit
Kerja
OPD
Penanggu
ngjawab
Lokasi
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
-7
-8
-9
-10
-11
-12
-13
-14
-15
-16
-17
-18
-19
-20
-21
2,517,567,6
12
Camat
Kecamatan
Singkep
Camat
Kecamatan
Singkep
Camat
Kecamatan
Singkep
Program
Pelayanan
Administrasi
Perkantoran
Cakup
pelayanan
administrasi
perkantoran
100%
100%
2,700,5275
72
Penyediaan Jasa
Surat Menyurat
Jumlah perangko
dan materai
12
Bulan
12 Bln
5,800,000
Penyediaan Jasa
Komunikasi,sumber
daya air danlistrik
Waktu penyediaan
jasa komunikasi,
sumber daya air
dan listrik
12
Bulan
12 Bln
1,862,160,1
08
12 Bln
5,800,000
12 Bln
65,407,188
2,511,6176
12
12 Bln
12 Bln
66,187,188
10,000.000
61,044.692
2,517,567,6
12
12 Bln
10,000.000
12 Bln
2,517,567,
612
12 Bln
10,000.000
12 Bln
61,044.692
12 Bln
10,000.000
12 Bln
61,044.692
61,044.692
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
62
Kecamatan Singkep
Indikator
Tujuan
Sasaran
Indikat
or
Sasara
n
Program dan
Kegiatan
Kinerja Program
(outcome) dan
Kegiatan (output)
-1
-2
-3
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Data
Capaia
n pada
Tahun
Awal
Perenc
anaan
2017
2018
2019
2020
Unit
Kerja
OPD
Penanggu
ngjawab
Lokasi
-20
-21
Camat
Kecamatan
Singkep
Camat
Kecamatan
Singkep
Camat
Kecamatan
Singkep
Camat
Kecamatan
Singkep
81,950,000
Camat
Kecamatan
Singkep
25,000,000
Camat
Kecamatan
Singkep
Kondisi Kinerja pada
akhir periode Renstra
SKPD
2021
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
-7
-8
-9
-10
-11
-12
-13
-14
-15
-16
-17
-18
-19
Jumlah
penyediaan jasa
perizinan
kendaraan Dinas
12
Bulan
12 Bln
8,800,000
12 Bln
8,800,000
12 Bln
8,800,000
12
Bln
8,800,000
12
Bln
8,800,000
12
Bln
Waktu penyediaan
jasa administrasi
keuangan
12
Bulan
12 Bln
83,420,000
12 Bln
81,740.0000
12 Bln
81,740.0000
12 Bln
Penyediaan jasa
kebersihan kantor
Waktu penyediaan
jasa kebersihan
kantor
12
Bulan
12 Bln
14,220.000
Penyediaan alat tulis
kantor
Jumlah
Penyediaan alat
tulis kantor yang
disediakan
12
Bulan
12 Bln
Penyediaan barang
cetakan dan
penggandaan
Jumlah dan jenis
barang cetakan
dan penggandaan
yang disediakan
12
Bulan
12 Bln
Jumlah
penyediaan
komponen
instalasi
listrik/peneranga
n bangunan
kantor yang
disediakan
12
Bulan
12 Bln
-5
Penyediaan jasa
pemeliharaan dan
perizinan kendaraan
dinas/operasional
Penyediaan jasa
Administrasi
keuangan
Penyediaan
komponen instalasi
listrik/penerangan
bangunan kantor
-6
12 Bln
82,860,000
73,200,000
66,000,000
10,200,000
12 Bln
12 Bln
12 Bln
70,500,000
62,200,000
10,200,000
12 Bln
12 Bln
12 Bln
12 Bln
12 Bln
81,740.0000
14,220.000
70,500,000
81,000,000
25,000,000
81,740.0000
12 Bln
12 Bln
14,220.000
12 Bln
12 Bln
70,500,000
12 Bln
12 Bln
12 Bln
81,950,000
25,000,000
12 Bln
12 Bln
14,220.000
70,500,000
81,950,000
25,000,000
12 Bln
12 Bln
12 Bln
12 Bln
8,800,000
81,740.0000
14,220.000
70,500,000
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
63
Kecamatan Singkep
Indikator
Tujuan
Sasaran
Indikat
or
Sasara
n
Program dan
Kegiatan
Kinerja Program
(outcome) dan
Kegiatan (output)
-1
-2
-3
-5
Penyediaan bahan
bacaan dan
peraturan
perundangundangan
Penyediaan makanan
dan minuman
Rapat-rapat
koordinasi dan
konsultasi ke luar
daerah
Rapat-rapat
korrdinasi,
monitoring, dan
evaluasi Dalam
Daerah
Penyediaan jasa
tenaga pendukung
administrasi/teknis
kegiatan perkantoran
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Data
Capaia
n pada
Tahun
Awal
Perenc
anaan
2017
2018
2019
2020
34,920,000
Camat
Kecamatan
Singkep
30,500,000
Camat
Kecamatan
Singkep
Camat
Kecamatan
Singkep
580,000,000
Camat
Kecamatan
Singkep
1,145,342,3
20
Camat
Kecamatan
Singkep
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
-17
-18
-19
-9
-10
-11
-12
-13
-14
-15
-16
Waktu penyediaan
bahan bacaan dan
peraturan
perundangundangan yang
disediakan
12
Bulan
12 Bln
23,280,000
12 Bln
24,540,000
12 Bln
34,920,000
12 Bln
34,920,000
12 Bln
12
Bulan
12 Bln
29,500,000
12 Bln
12
Bulan
12 Bln
12
Bulan
12 Bln
12
Bulan
12 Bln
Jumlah
penyediaan
tenaga
pendukung
administrasi
-21
target
-8
Jumlah
penyediaan rapat
korrdinasi,
monitoring, dan
evaluasi dalam
daerah
-20
Rp
-7
Jumlah
penyediaan rapat
koordinasi dan
konsultasi ke luar
daerah
Lokasi
target
-6
Jumlah
penyediaan
makanan dan
minuman
Unit
Kerja
OPD
Penanggu
ngjawab
Kondisi Kinerja pada
akhir periode Renstra
SKPD
2021
250,000,000
586,000,000
1,335,446,7
84
12 Bln
12 Bln
12 Bln
29,500,000
219,000,000
580,000,000
1,145,342,3
20
12 Bln
12 Bln
12 Bln
12 Bln
30,500,000
245,000,000
580,000,000
1,145,342,3
20
12 Bln
12 Bln
12 Bln
12 Bln
30,500,000
250,000,000
580,000,000
1,145,342,3
20
12 Bln
12 Bln
12 Bln
12 Bln
34,920,000
30,500,000
250,000,000
580,000,000
1,145,342,3
20
12 Bln
12 Bln
12 Bln
12 Bln
12 Bln
250,000,000
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
64
Kecamatan Singkep
Indikator
Tujuan
Sasaran
Indikat
or
Sasara
n
Program dan
Kegiatan
Kinerja Program
(outcome) dan
Kegiatan (output)
-1
-2
-3
-5
-6
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Data
Capaia
n pada
Tahun
Awal
Perenc
anaan
2017
2018
2019
2020
Unit
Kerja
OPD
Penanggu
ngjawab
Lokasi
-20
-21
Camat
Kecamatan
Singkep
86,500,000
Camat
Kecamatan
Singkep
12,000,000
Camat
Kecamatan
Singkep
14,495,512
Camat
Kecamatan
Singkep
Kondisi Kinerja pada
akhir periode Renstra
SKPD
2021
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
-7
-8
-9
-10
-11
-12
-13
-14
-15
-16
-17
-18
-19
12
Bulan
12 Bln
80,613,600
12 Bln
123,550,600
12 Bln
123,550,600
12 Bln
123,550,600
12 Bln
123,550,600
12 Bln
123,550,600
Penyediaan BBM
Kendaraan Dinas
Jumlah
penyediaan BBM
kendaraan dinas
Program
Peningkatan
Sarana dan
Prasarana
Aparatur
Cakupan
pelayanan
sarana dan
prasarana
Pengadaan peralatan
gedung kantor
Jumlah
pengadaan
peralatan gedung
kantor
12
Bulan
Penyediaan jasa
sewa
gedung/kantor/temp
at
Waktu penyediaan
jasa sewa
gedung/kantor/te
mpat
12
Bulan
12 Bln
12,000,000
12 Bln
Pemeliharaan
rutin/berkala
perlengkapan gedung
kantor
Jumlah
penyediaan
pemeliharaan
rutin/berkala
perlengkapan
gedung kantor
12
Bulan
12 Bln
14,600,000
12 Bln
412,750,00
0
362,790,51
2
12 Bln
86,500,000
12,000,000
14,495,512
362,790,51
2
12 Bln
12 Bln
12 Bln
86,500,000
12,000,000
14,495,512
362,790,51
2
12 Bln
12 Bln
12 Bln
86,500,000
12,000,000
14,495,512
362,790,51
2
12 Bln
12 Bln
12 Bln
86,500,000
12,000,000
14,495,512
362,790,51
2
12 Bln
12 Bln
12 Bln
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
65
Kecamatan Singkep
Indikator
Tujuan
Sasaran
Indikat
or
Sasara
n
Program dan
Kegiatan
Kinerja Program
(outcome) dan
Kegiatan (output)
-1
-2
-3
-5
-6
Pemeliharaan
rutin/berkala
kendaraan
dinas/operasional
Jumlah
penyediaan
pemeliharaan
rutin/berkala
kendaraan
dinas/operasional
Pemeliharaan
rutin/berkala
peralatan gedung
kantor
Waktu penyediaan
pemeliharaan
rutin/berkala
peralatan gedung
kantor
Pemeliharaan/peraw
atan sarana dan
prasarana
penerangan
jalan/fasilitas umum
Pemeliharaan Rutin
/ Berkala kebersihan
jalan
Waktu penyediaan
pemeliharaan/per
awatan sarana
dan prasarana
penerangan
jalan/fasilitas
umum
Jumlah
penyediaan
pemeliharaan
Rutin / berkala
kebersihan jalan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Data
Capaia
n pada
Tahun
Awal
Perenc
anaan
2017
2018
2019
2020
Kondisi Kinerja pada
akhir periode Renstra
SKPD
2021
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
-7
-8
-9
-10
-11
-12
-13
-14
-15
-16
-17
-18
-19
12
Bulan
12 Bln
64,220,000
12 Bln
45,500,000
12 Bln
45,500,000
12 Bln
45,500,000
12 Bln
45,500,000
12 Bln
45,500,000
12
Bulan
12 Bln
14,400,000
12 Bln
12 Bln
14,400,000
12 Bln
14,400,000
12 Bln
14,400,000
12 Bln
14,400,000
12
Bulan
12 Bln
36,450,000
12
Bulan
12 Bln
271,080,000
12 Bln
14,400,000
189,895,000
12 Bln
189,895,000
12 Bln
189,895,000
12 Bln
189,895,000
12 Bln
189,895,000
Unit
Kerja
OPD
Penanggu
ngjawab
Lokasi
-20
-21
Camat
Kecamatan
Singkep
Camat
Kecamatan
Singkep
Camat
Kecamatan
Singkep
Camat
Kecamatan
Singkep
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
66
Kecamatan Singkep
Indikator
Tujuan
Sasaran
Indikat
or
Sasara
n
Program dan
Kegiatan
Kinerja Program
(outcome) dan
Kegiatan (output)
-1
-2
-3
-5
Program
peningkatan
kapasitas
sumber daya
aparatur
Pendidikan dan
pelatihan formal
-6
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Data
Capaia
n pada
Tahun
Awal
Perenc
anaan
-7
2017
Program
peningkatan
pengembangan
sistem
pelaporan
capaian kinerja
dan keuangan
Tingkat
ketepatan waktu
menyerahkan
laporan kinerja
dan keuangan
Penyusunan
perencanaan,
evaluasi, monitoring
dan pelaporan
program dan
kegiatan
Jumlah laporan
perencanaan
evaluasi,monitorin
g dan pelaporan
program dan
kegiatan
Kondisi Kinerja pada
akhir periode Renstra
SKPD
2021
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
-8
-9
-10
-11
-12
-13
-14
-15
-16
-17
-18
-19
12 Bln
39,500,000
17,000,000
12 Bln
35,440,000
12
Bulan
2020
Rp
39,500,000
12
Bulan
2019
target
Persentase
sumber daya
aparatur yang
memiliki
kompetensi
sesuai bidangnya
Jumlah peserta
pendidikan dan
pelatihan formal
2018
12 Bln
35,440,000
17,000,000
10,000,000
12 Bln
40,000,000
12 Bln
40,000,000
10,000,000
10,000,000
12 Bln
40,000,000
12 Bln
40,000,000
10,000,000
20,000,000
12 Bln
40,000,000
12 Bln
40,000,000
20,000,000
40,000,000
Lokasi
-20
-21
Camat
Kecamatan
Singkep
Camat
Kecamatan
Singkep
20,000,000
12 Bln
40,000,000
12 Bln
Unit
Kerja
OPD
Penanggu
ngjawab
20,000,000
40,000,000
12 Bln
40,000,000
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
67
Kecamatan Singkep
Indikator
Tujuan
Sasaran
Indikat
or
Sasara
n
Program dan
Kegiatan
Kinerja Program
(outcome) dan
Kegiatan (output)
-1
-2
-3
Meningk
atkan
Pelayana
n Paten
di
Kecamat
an dan
keluraha
n.
Meningk
atnya
Kualitas
Pelayana
n Paten
Kecamat
an dan
Kelur
ahan.
Tingk
at
Kelen
gkapa
n
Admin
istrasi
Pelaya
nan
Paten
-5
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Data
Capaia
n pada
Tahun
Awal
Perenc
anaan
2017
2018
2019
Kondisi Kinerja pada
akhir periode Renstra
SKPD
2021
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
target
Rp
-8
-9
-10
-11
-12
-13
-14
-15
-16
-17
-18
-19
-6
-7
Program
peningkatan
peran
kecamatan
Persentase peran
kecamatan yang
dilaksanakan
secara tepat
waktu dan
sesuai aturan
12
Bulan
Fasilitas
musyawarah
perencanaan
pembangunan
Desa/Kelurahan/Kec
amatan
Jumlah peserta
Musrenbang
Desa/Kelurahan/
Kecamatan
1 kali
Pembinaan kegiatan
kemasyarakatan di
Kecamatan
Jumlah kegiatan
kemasyarakatan
di kecamatan
1 kali
Pelaksanaan
MTQ/STQ/Tingkat
Kecamatan dan
pengiriman peserta
MTQ/STQ
Jumlah peserta
STQ
1 kali
1 kali
162,250,000
1 kali
115,000,000
1 kali
Pelayanan
administrasi terpadu
(PATEN)
Jumlah pelayanan
administrasi
terpadu
1 kali
1 kali
17,000,000
1 kali
17,000,000
1 kali
TOTAL
2020
444,910,00
0
1 kali
1 kali
48,560,000
217,100,000
3,633,12
7,572
398,960,00
0
1 kali
1 kali
35,060,000
231,900,000
2,680,91
0620
447,440,00
0
1 kali
1 kali
48,040,000
447,440,00
0
1 kali
1 kali
231,900,000
1 kali
150,500,000
1 kali
150,500,000
1 kali
150,500,000
1 kali
17,000,000
1 kali
17,000,000
1 kali
17,000,000
1 kali
3,371,84
8,124
3,377,79
8,128
48,040,000
231,900,000
3,387,79
8,128
Lokasi
-20
-21
Camat
Kecamatan
Singkep
Camat
Kecamatan
Singkep
Camat
Kecamatan
Singkep
Camat
Kecamatan
Singkep
447,440,00
0
48,040,000
231,900,000
1 kali
447,440,00
0
Unit
Kerja
OPD
Penanggu
ngjawab
1 kali
48,040,000
1 kali
231,900,000
150,500,000
17,000,000
3,387,798
,128
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
68
Kecamatan Singkep
BAB VI
INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Dalam melaksanakan pengukuran kinerja Kecamatan Singkep
dengan membandingkan antara kinerja nyata/ realita dengan kinerja yang
direncanakan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sesuai dengan Rencana
Kerja Tahunan.
Adapun penetapan indikator kinerja merupakan proses identifikasi
dan klasifikasi indikator melalui sistem pengumpulan dan pengolahan data/
informasi untuk menentukan kinerja kegiatan/ program/ kebijakan.
Penetapan indikator tersebut didasarkan pada kelompok menurut masukan
(input), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefits) dan dampak
(impacts).
Indikator tersebut dapat digunakan untuk evaluasi baik dalam tahap
perencanaan (ex-antre), tahap pelaksanaan (on-going) ataupun setelah
kegiatan selesai berfungsi (ex-post).
Pada indikator input dan output dapat dinilai sebelum kegiatan yang
dilaksanakan selesai, sedangkan untuk indikator outcome, benefits dan
impacts akan diperoleh setelah kegiatan selesai, namun perlu diantisipasi
sejak tahap perencanaan.
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
69
Kecamatan Singkep
Tabel 5.2
Indikator Kinerja SKPD Yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
NO
Indikator
1
2
Kondisi
Kinerja
pada
awal
periode
RPJMD
Kondisi
Kinerja
pada
akhir
periode
RPJMD
Target Capaian Setiap Tahun
2016
2017
2018
2019
2020
2021
3
4
5
6
7
8
9
1
Nilai Indeks
kepuasan
masyarakat
(IKM)
terhadap
pelayanan
Kecamatan
0%
50%
70%
100%
100%
100%
100%
2
Tingkat
ketepatan
waktu
penyusunan
Laporan
Kinerja
Instansi
Pemerintah
(LKjIP)
Kecamatan
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
70
Kecamatan Singkep
INDIKATOR KINERJA KECAMATAN SINGKEP
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja
1 . Meningkatnya
1. Cakupan pelayanan
akuntabilitas dan
administrasi perkantoran
tertib administrasi
2. Cakupan peningkatan sarana
perencanaan,
dan parasarana aparatur
pengelolaan
3. Persentase peningkatan
keuangan dan
kapasitas sumber daya aparatur
barang di Kecamatan 4. Persentase peningkatan
Singkep dan
pengembangan system pelaporan
Kelurahan
capaian kinerja dan keuangan
2. Meningkatnya
5. Persentase peningkatan peran
kualitas pelayanan
kecamatan
Target
Realisasi
Capaian ( % )
%
100
92,98
92,98
%
100
96,09
96,09
%
100
93,23
93,23
%
100
92,82
92,82
%
100
98,18
98,18
Paten Kecamatan
Singkep dan
Kelurahan
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
71
Kecamatan Singkep
BAB VII
PENUTUP
Renstra Kecamatan Singkep Tahun 2016-2021 merupakan acuan
bagi seluruh Unit Kerja yang ada dilingkungan Kecamatan Singkep dalam
menjalankan tugas dan fungsi organisasi sehingga diharapkan dapat
tercapai secara sinergi dalam pelaksanaannya. Terutama dalam mendukung
sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah
Nomor : 22 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga 2016-2021. Untuk itu terkait
dengan hal tersebut perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaannya
sebagai berikut :
1.
Dalam
Renstra
Kecamatan
Singkep
2016-2021telah
ditetapkan
rumusan pernyataan visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, kebijakan,
program
dan
kegiatan
Kecamatan
Singkep
dalam
mendukung
pencapaian sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Lingga.
2.
Renstra
Kecamatan
Singkep
Tahun
2016-2021
diarahkan
dan
dikendalikan langsung oleh Camat Singkep, dan dalam pelaksanaan
sehari-hari dibantu oleh Sekretaris Camat dan Kepala Seksi dan
Kassubag
(Seksi
Pemerintahan,
Seksi
Perekonomian
dan
Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial dan Seksi Ketentraman dan
Ketertiban, Kassubag Umum dan Program dan Kassubag Keuangan
dan Kepegawaian) yang ada dilingkungan Kecamatan Singkep.
3.
Renstra
Kecamatan
Singkep
Tahun
2016-2021
harus
dijadikan
pedoman dalam penyiapan Rencana Kerja Kecamatan Singkep (Renja
Kecamatan Singkep) untuk setiap tahunnya dengan tetap mengacu
pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lingga.
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
72
Kecamatan Singkep
4.
Dalam mendukung penyiapan Rancangan APBD Kabupaten Lingga,
keberadaan Renja Kecamatan Singkep harus dijadikan pedoman
penyiapan Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan Singkep (RKAKecamatan Singkep).
5.
Apabila ada kebijaksanaan penganggaran untuk Kecamatan Singkep
dan diluar dari Renstra ini maka akan dilakukan perbaikan.
6.
Hasil pelaksanaan tahunan Renstra-SKPD Kecamatan Singkep tahun
2016-2021 yang tercermin dari Renstra-SKPD Kecamatan Singkep
tahun 2016-2021 yang tercermin dari Renja-SKPD Kecamatan Singkep,
harus
dengan
dipertanggungjawabkan
menggunakan
format
secara
sistematis
pelaporan
dan
sebagaimana
melembaga
ketentuan
peraturan yang berlaku.
CAMAT SINGKEP,
JULITA
Pembina TK.I
NIP.19610822 198503 2 010
Revisi Renstra Tahun 2017 - 2021
73