Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
Mata Kuliah Akuntansi Syariah Materi 11 “Akad Istishna’” Dosen Pengampu : Wirmie Eka Putra, S.E.,M.Si. Dibuat oleh : Ummi Lia Sari C1C018121 R-009 Akuntansi Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi 2021 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “ Akuntansi (Akad) Istishna’ ” dapat diselesaikan tetap dengan waktunya. Tentu saja penyusunan makalah ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak karena penulis sendiri masih mengalami banyak kesulitan terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu yaitu orang tua, dosen pengampu yaitu Bapak Wirmie Eka Putra,S.E., M.Si., dan teman-teman R-009 Akuntansi Universitas Jambi. Dengan bantuan tersebut akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan cukup baik. Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk melengkapi tugas mata kuliah “Akuntansi Syariah” serta untuk memberikan pemahaman dan menambah wawasan bagi penulis dan pembacanya. Saya penulis yang adalah seorang pelajar sangat menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, dan masih banyak memiliki keterbatasan. Untuk itu, penulis berharap kritikan dan saran yang membangun dari pembaca demi penyempurnaan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat serta memberi kesadaran bagi generasi muda yang akan datang. Untuk setiap kesalahan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, dan atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih. Jambi, 27 April 2021 Penulis BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Fenomena jual beli dalam kehidupan sehari-hari merupakan fenomena yang menjadi kebiasaan masyarakat. Masyarakat Indonesia yang banyak berprofesi sebagai pedagang. Jual beli diatur juga dalam syariah islam. Akan tetapi pengetahuan masyarakat tentang jual beli berdasarkan syariah islam masih kurang, karena itu banyak masyarakat yang melakukan jual beli menyimpang dari syariat islam. Jual beli terdiri dari dua macam, yaitu jual beli tunai dan jual beli tangguh. Jual beli tangguh pun terbagi lagi menjadi tiga, yaitu jual beli murabahah, salam dan istishna’. Jual beli salam dan istishna’ sebenarnya jual beli yang serupa, hanya saja ditemukannya terletak dari keberadaan barang yang dijadikan sebagai objek dan cara pembayaran yang sedikit berbeda. Jual beli salam pada komoditas pertanian, perkebunan, dan peternakan, sedangkan jual beli istishna’ terjadi pada komitmen hasil industri yang spesifikasinya dapat ditentukan oleh konsumen. Jual beli istishna’ merupakan teknik jual beli yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari seperti menjahit di tukang jahit dan lain-lain. Mungkin itu adalah jual beli istishna’ yang sederhana tapi hal tersebut adalah contoh kecil dari jual beli istishna’. Akad istishna’ merupakan produk lembaga keuangan syariah, sehingga jual beli ini dapat dilakukan di lembaga keuangan syariah. Semua lembaga keuangan syariah memberlakukan produk ini sebagai jasa untuk nasabah, memberikan keuntungan kepada produsen juga memberikan keuntungan kepada konsumen atau pemesan yang memesan barang. Sehingga lembaga keuangan syariah menjadi pihak intermediasi dalam hal ini. Dalam perkembangannya, ternyata akad istishna’ lebih mungkin digunakan di lembaga keuangan syariah dari pada salam. Hal ini disebabkan karena barang yang dipesan oleh nasabah atau konsumen lebih banyak barang yang belum jadi dan perlu dibuatkan terlebih dahulu dibandingkan dengan barang yang sudah jadi. Secara sosiologis barang yang sudah jadi telah banyak tersedia di pasaran, sehingga tidak perlu memesan terlebih dahulu pada saat membelinya. Oleh karena itu, pembiayaan yang mengimplementasikan istishna’ bisa menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi masalah pengadaan barang yang belum tersedia. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: Apa yang dimaksud dengan Akad Istishna’ ? Apa saja jenis Akad Istishna’ ? Bagaimana karakteristik Akad Salam ? Bagaimana pencatatan transaksi akuntansi Akad Salam Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut : Untuk mengetahui pengertian dari Akad Istishna’ Untuk mengetahui jenis-jenis Akad Istishna’ Untuk mengetahui karakteristik Akad Salam Untuk mengetahui bagaimana pencatatan transaksi akuntansi Akad Salam BAB II PEMBAHASAN Pengertian Akad Istishna’ Akad Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat/shani’). Shani’ akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati di mana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ paralel). Dalam PSAK 104 par 8 dijelaskan barang pesanan harus memenuhi kriteria : Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati. Sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan produk masal; dan Harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknik, kualitas, dan kuantitasnya. Begitu akad disepakati maka akan mengikat para pihak yang bersepakat dan pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, kecuali : Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad (PSAK 104 par. 12) Akad berakhir apabila kewajiban kedua belah pihak telah terpenuhi atau kedua belah pihak bersepakat untuk menghentikan akad. Jenis Akad Istishna’ Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat/shani’) Skema Akad Istishna’ Melakukan akad Istishna’ Barang diserahkan kepada pembeli Pembayaran dilakukan oleh pembeli Istishna’ paralel adalah suatu bentuk akad istishna’ antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang dipesan pemesan. Syaratnya akad istishna’ pertama (antara penjual dan pemesan) tidak tergantung pada istishna’ kedua (antara penjual dan pembeli). Selain itu, akad antara pemesan dengan penjual dan akad antara penjual dan pemesan harus terpisah dan penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama konstruksi. Skema Istishna’ Paralel Melakukan akad Istishna’ Penjual memesan dan membeli pada supplier/produsen Barang diserahkan dari produsen Barang diserahkan kepada pembeli Pembayaran dilakukan oleh pembeli Dasar Syariah Sumber Hukum Akad Istishna’ Amr bin ‘Auf berkata : “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi) Abu Sa’id al-Khudri berkata : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lain) Masyarakat telah mempraktikkan Istishna’ secara luas dan terus-menerus tanpa ada keberatan sama sekali. Hal demikian menjadikan Istishna’ sebagai kasus ijmak atau konsensus umum. Istishna’ sah sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan nash atau aturan syariah. Segala sesuatu yang memiliki kemaslahatan atau kemanfaatan bagi umum, serta tidak dilarang syariah, boleh dilakukan. Tidak ada persoalan apakah hal tersebut telah dipraktikkan secara umum atau tidak. Rukun dan Ketentuan Akad Istishna’ Rukun Istishna’ ada tiga, yaitu : Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli/Mustashni’) dan penjual (pembuat/shani’) Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal Istishna’ yang berbentuk harga Ijab Kabul/serah terima. Ketentuan syariah akad Istishna’ yaitu : Pelaku, harus cakap hukum dan baligh Objek akad : Ketentuan tentang pembayaran, adalah sebagai berikut : Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat, demikian juga dengan cara pembayarannya. Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi, apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung jawab pembeli. Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan Pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang. Ketentuan tentang barang, adalah sebagai berikut : Barang pesanan harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, mutu) sehingga tidak ada lagi jahalah dan perselisihan dapat dihindari Barang pesanan diserahkan kemudian Waktu dan penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan Barang pesanan yang belum diterima tidak boleh dijual Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad. Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan. Ijab Kabul Adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Berakhirnya Akad Istishna’ Kontrak Istishna’ bisa berakhir berdasarkan kondisi-kondisi berikut : Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak Pembatalan hukum kontrak. Hal ini dilakukan jika muncul sebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing-masing pihak bisa menuntut pembatalannya. Perlakuan Akuntansi (PSAK 104) Akuntansi untuk Penjual Pengakuan untuk setiap asset tergantung dari akadnya. Jika proposal, negosiasi, dan biaya serta pendapatan asset dapat diidentifikasi secara terpisah maka, akan dianggap akad terpisah. Jika tidak, maka akan dianggap satu akad. Jika ada pesanan tambahan dan nilainya signifikan atau dinegosiasikan terpisah, maka dianggap akad terpisah. Beban pra – akad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna’ jika akad disepakati. Jika akad tidak disepakati maka, biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan. Contoh 1 Beban Pra – Akad Penjual mengeluarkan biaya sebesar Rp 250 secara tunai untuk melakukan survei. Saat dikeluarkan biaya pra-akad, jurnal yang dicatat adalah : Tgl Keterangan Ref Debit Kredit   Biaya Pra Akad Ditangguhkan   Rp250,00     Kas     Rp250,00 Jika akad disepakati, jurnalnya adalah : Tgl Keterangan Ref Debit Kredit   Beban Istishna’   Rp250,00     Biaya Pra Akad Ditangguhkan     Rp250,00 Jika akad tidak disepakati, jurnalnya adalah : Tgl Keterangan Ref Debit Kredit   Beban Operasional   Rp250,00     Biaya Pra – Akad Ditangguhkan     Rp250,00 Biaya perolehan istishna’ terdiri atas : Biaya langsung yaitu, bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan, atau tagihan produsen/ kontraktor pada entitas untuk istishna’ paralel; Biaya tidak langsung yaitu, biaya overhead termasuk biaya akad dan pra-akad; Khusus untuk istishna’ paralel: seluruh biaya akibat produsen/kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban jika ada. Biaya perolehan/pengeluaran selama pembangunan atau tagihan yang diterima dari produsen/kontraktor akan diakui sebagai asset istishna’ dalam penyelesaian, sesuai dengan yang digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi pelaksanaan pembangunan tersebut. Contoh 2 Biaya Perolehan Istishna’ Suatu akad baru disepakati, dimana biaya perolehan (produksi) diperkirakan sebesar Rp 1.000, margin keuntungan Rp 200, dan nilai tunai saat penyerahan Rp 1.200. Saat pengeluaran biaya akan dilakukan pencatatan sebagai berikut : (sesuai dengan realisasi) Tgl Keterangan Ref Debit Kredit   Asset Istishna’ dalam penyelesaian   Rp1.000,00     Persediaan,kas,utang dan lain-lain     Rp1.000,00 Pengakuan pendapatan dapat diakui dengan 2 (dua) metode berikut : Metode akad selesai adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan ketika proses penyelesaian pekerjaan telah dilakukan. Metode persentase penyelesaian, adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan seiring dengan proses penyelesaian berdasarkan akad istishna’ Dari kedua metode ini PSAK 104 menyarankan penggunaan metode persentase penyelesaian, kecuali jika estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional maka, digunakan metode akad selesai. Dalam Metode Akad Selesai tidak ada pengakuan pendapatan, harga pokok, dan keuntungan sampai pekerjaan telah dilakukan. Pendapatan diakui pada periode dimana pekerjaan telah selesai dilakukan. Contoh 3 Pengakuan Pendapatan Istishna’ Akad Selesai Berdasarkan ilustrasi contoh 2, jurnal yang dibuat untuk pengakuan pendapatan dan beban saat proses pembangunan selesai adalah : Tgl Keterangan Ref Debit Kredit   Aset Istishna' dalam penyelesaian   Rp200,00     Beban Istishna'   Rp1.000,00     Pendapatan Istishna'     Rp1.200,00 Dalam Metode Persentase Penyelesaian. Pengakuan pendapatan diukur sebesar bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan. Pendapatan diakui sebagai pendapatan Istishna’ pada periode yang bersangkutan. Pendapatan diakui berdasarkan persentase akad yang telah diselesaikan (biasanya menggunakan estimasi). Estimasi dilakukan antara lain dengan menggunakan dasar presentase pengeluaran biaya yaitu, membandingkannya dengan total biaya. Selanjutnya persentase tersebut dikalikan dengan nilai akad. Margin keuntungan juga diakui berdasarkan cara yang sama dengan pendapatan. Jika besar kemungkinan bahwa total biaya perolehan istishna’ akan melebihi pendapatan istishna’ maka, taksiran kerugiannya harus segera diakui. Contoh 4 Pengakuan Kerugian Jika ternyata pada periode pertama diketahui bahwa biaya produksi menjadi Rp 1.250, lebih tinggi dari pendapatan atau nilai kontrak maka, dibuat jurnal pengakuan kerugiannya adalah : Tgl Keterangan Ref Debit Kredit   Beban Istishna'   Rp1.250,00     Asset Istishna’ dalam penyelesaian (kerugian)   Rp50,00    Pendapatan Istishna'     Rp1.200,00 Pada saat penagihan, baik metode persentase penyelesaian maupun akad selesai, akan menggunakan akun Termin Istishna’. Akun tersebut akan disajikan sebagai akun pengurang dari akun Aset Istishna’ dalam penyelesaian. Contoh 5 Penerimaan Tagihan Dilakukan penagihan sebesar penyelesaian pada periode pertama (40% X Rp 1.200 = Rp480). Jurnal yang dibuat adalah : Tgl Keterangan Ref Debit Kredit   Piutang Istishna’   Rp480,00     Termin Istishna’     Rp480,00 Pada saat penerimaan Tagihan Contoh 6 Penerimaan Tagihan Setelah ditagih, kemudian pembeli membayar Rp 450. Jurnal yang dibuat adalah : Tgl Keterangan Ref Debit Kredit   Kas   Rp480,00     Piutang Istishna’     Rp480,00 Penyajian, berikut ini poin-poin yang disajikan penjual dalam laporan keuangan. Piutang Istishna’, berasal dari transaksi Istishna’ sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir Termin Istishna’, berasal dari transaksi Istishna’ sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir Pengungkapan Penjual mengungkapkan transaksi Istishna’ berikut ini dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas pada : Metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuran pendapatan kontrak Istishna’ Metode yang digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak yang sedang berjalan. Rincian piutang Istishna’ berdasarkan jumlah, jangka waktu, dan kualitas piutang Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah Jika akad Istishna’ dilakukan dengan pembayaran tangguh, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi 2 (dua) bagian sebagai berikut : Margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung dari selisih antara nilai tunai pada saat penyerahan dengan biaya yang dikeluarkan dan diakui sesuai persentase penyelesaian. Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran. Akuntansi Untuk Pembeli Untuk pembayaran tunai atas pesanan Istishna’ Pembeli mengakui asset Istishna’ dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual, sekaligus mengakui utang istishna’ kepada penjual. Contoh 1 Pembayaran Tagihan Pembeli ditagih sebesar Rp 480. Tgl Keterangan Ref Debit Kredit   Asset Istishna’ dalam penyelesaian   Rp480,00     Utang kepada penjual     Rp480,00 Pada saat Asset Istishna’ selesai dibangun maka, pembeli akan melakukan pembayaran terakhir dan melaksanakan serah terima atas asset istishna’ Contoh 2 Pembayaran Terakhir dan Serah Terima Asset Istishna’ Nilai akad adalah Rp 1.200 maka, saat melakukan sisa pembayaran dan serah terima asset, jurnal yang dibuat adalah : Tgl Keterangan Ref Debit Kredit   Aset Istishna' dalam penyelesaian   Rp720,00     Utang kepada Penjual   Rp720,00   Aset Tetap Rp1.200,00     Aset Istishna' dalam penyelesaian     Rp1.200,00 Pembayaran Istishna’ secara tangguh. Jika asset Istishna’ yang diperoleh melalui transaksi istishna’ dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna’ tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna’ tangguh. Contoh 3 Akad Istishna’ dengan pembayaran Tangguh Diketahui bahwa biaya perolehan (produksi) Rp 1.000, margin keuntungan Rp 200, nilai tunai saat penyerahan Rp 1.200, nilai akad karena pembayaran tangguh Rp 1.500, serta selisih nilai akad dan tunai Rp 300. Pembayaran sebesar Rp 500 per periode dilakukan selama 3 periode. Jurnal yang dibuat adalah : Tgl Keterangan Ref Debit Kredit   Asset   Rp1.200,00     Beban Istishna’ Tangguh   Rp 300,00     Utang kepada Penjual     Rp1.500,00 Beban Istishna’ tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang istishna’ pada saat pembayaran utang. Contoh 4 Pembayaran Angsuran Tgl Keterangan Ref Debit Kredit   Utang kepada Penjual   Rp500,00     Kas   Rp500,00   Amortisasi atas beban istishna' tangguh :       Beban Istishna' Rp100,00     Beban Istishna' Tangguh     Rp100,00 Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan belum memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual maka, jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual, dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang. Contoh 5 Penolakan Asset Setelah periode pertama senilai Rp 480 dilaksanakan, ternyata ditolak oleh pembeli, maka jurnal yang dibuat adalah : Tgl Keterangan Ref Debit Kredit   Piutang Jatuh Tempo kepada Penjual   Rp480,00     Asset Istishna’ dalam penyelesaian     Rp480,00 Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan, selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan. Contoh 6 Penerimaan Asset yang Tidak sesuai Akad Nilai akad sebesar Rp 1.200 dan nilai wajar asset Istishna’ diasumsikan hanya Rp 1.050. Tgl Keterangan Ref Debit Kredit   Asset Tetap   Rp1.050,00     Kerugian   Rp 150,00     Asset Istishna’ dalam penyelesaian     Rp1.200,00 Penyajian, pembeli menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut : Utang Istishna’ sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi Asset Istishna’ dalam penyelesaian sebesar : Persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna’ paralel; atau Kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna’ biasa. Pengungkapan, pembeli mengungkapkan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada : Rincian utang istishna’ berdasarkan jumlah dan jangka waktu; Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Akuntansi Terkait dengan Garansi Sebagai jaminan atas kualitas pesanan, maka penjual akan membuat bank garansi dalam persentase tertentu atas nilai proyek. Misalnya, terjadi kelalaian atau kesalahan oleh penjual, sehingga barang yang diserahterimakan mengalami kerusakan atau kesalahan spesifikasi pesanan, dan mengakibatkan kerugian bagi pembeli. Contoh 1 Barang yang diserahkan kualitasnya tidak sesuai dengan mengakibatkan pembeli rugi sebesar Rp 70. Jurnal yang dibuat adalah : Tgl Keterangan Ref Debit Kredit   Penjual :         Beban Garansi Rp70,00     Kas   Rp70,00           Pembeli :       Kas Rp70,00     Pendapatan Lain-lain     Rp70,00 BAB III PENUTUP Simpulan Akad Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat/shani’). Istishna’ dapat berbentuk istishna’ dan istishna’ paralel. Walaupun istishna’ adalah akad jual beli, akad ini memiliki perbedaan dengan salam maupun murabahah. Dimana dalam akad istishna’ barang yang dijual belum tersedia sehingga perlu dibuat terlebih dahulu sementara pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Untuk pengakuan pendapatan Istishna’ dapat dilakukan melalui metode akad selesai dan metode persentase penyelesaian. Serta perlakuan akuntansi untuk akad istishna’ diatur didalam PSAK 104. Daftar Pustaka Nurhayati, Sri & Wasilah. (2019). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat. 2