Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
PERATURAN BUPATI BELITUNG TIMUR NOMOR : TAHUN 2016 TANGGAL : 2016 INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2016 - 2021 PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR 2016 BUPATI BELITUNG TIMUR PERATURAN BUPATI BELITUNG TIMUR NOMOR TAHUN 2016 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016-2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : BUPATI BELITUNG TIMUR, a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur adalah dengan menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan dimaksud dalam pertimbangan huruf a dan Nomor 5 Tahun menetapkan Peraturan Bupati. Mengingat : 1. Undang-Undang sebagaimana huruf b, 2003 perlu tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Propinsi Kepulauan Bangka Indonesia Belitung Tahun (Lembaran 2003 Nomor Negara 25, Republik Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268); 2. Undang-Undang Sistem Nomor 25 Perencanaan Tahun 2004 Pembangunan tentang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Undang-Undang 23 Indonesia Nomor 4421); 3. Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Indonesia Tahun Pelayanan Minimal dan Penetapan (Lembaran 2005 Nomor Negara 150, Standar Republik Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Republik Indonesia Nomor 4817); 7. Lembaran Negara Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Indonesia Daerah Tahun (Lembaran 2016 Nomor Negara 114, Republik Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; 9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kabupaten dan Belitung Susunan Perangkat Timur (Lembaran Daerah Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 43). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 44); Menetapkan : KESATU MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016-2021 : Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. KEDUA : Indikator sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, anggaran, menyampaikan menyusun dokumen rencana kerja penetapan dan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 KETIGA 2021; : Organisasi Perangkat Daerah wajib menyusun Indikator Kinerja Utama yang mengacu pada Indikator Kinerja Utama Kabupaten dan RPJMD tahun 2016 2021; KEEMPAT : Indikator Kinerja Utama Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan dengan keputusan Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang mengacu pada format Keputusan dalam Lampiran II KELIMA dan Lampiran III Peraturan Bupati ini; : Peraturan Bupati diundangkan. memerintahkan ini Agar mulai setiap pengundangan berlaku orang pada tanggal mengetahuinya, Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kabupaten Belitung Timur. Ditetapkan di Manggar Pada tanggal BUPATI BELITUNG TIMUR Diundangkan di Manggar Pada tanggal, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TALAFUDDIN YUSLIH IHZA LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI BELITUNG TIMUR NOMOR ....... TAHUN 2016 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016 No Sasaran 2021 INDIKATOR KINERJA UTAMA KABUPATEN BELITUNG TIMUR Indikator Bidang Urusan Perangkat Daerah Sumber Data Keterangan Misi 1: Menerapkan konsep ketatapemerintahan yang baik antara pemerintah, swasta dan masyarakat di Belitung Timur agar tercipta sinergitas dan keharmonisan dalam pembangunan Tujuan 1.1 : Terselenggaranya tatakelola pemerintahan yang profesional, taat hukum, efisien, efektif dan akuntabel 1.1.1 Terwujudnya sistem kelembagaan dan ketata laksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien Persentase PD dengan capaian kinerja baik Meningkatnya wawasan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan wawasan kebangsaan, pemantapan 1.1.3 Terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel Laporan Hasil Evaluasi (Jumlah PD dengan nilai LAKIP baik / Jumlah total PD) X 100% Fungsi Penunjang Sekretariat Daerah Laporan Hasil Nilai AKIP Kabupaten Nilai LPPD Fungsi penunjang Sekretariat Daerah Laporan Hasil Nilai Laporan Hasil Evaluasi Angka partisipasi Ketentraman dan Kantor Kesatuan Bangsa Dokumen Indeks (Jumlah masyarakat yang ikut masyarakat dalam PEMILU ideologi negara, politik dan demokrasi lainnya Inspektorat Nilai evaluasi AKIP Kabupaten 1.1.2 Fungsi Penunjang Opini BPK terhadap Laporan Keuangan lainnya lainnya ketertiban umum serta perlindungan dan Politik masyarakat Fungsi Penunjang Lainnya Inspektorat Evaluasi Evaluasi Demokrasi Indonesia Dokumen Opini BPK atas Dokumen LKPD Pemilu / total masyarakat yang terdaftar dalam DPT) X 100% Opini BPK terhadap laporan keuangan No 1.1.4 Sasaran Meningkatnya pelayanan publik Indikator Indeks Kepuasan Masyarakat di Bidang Urusan Kesehatan Bidang Kesehatan Perangkat Daerah Sumber Data Keterangan Dinas Kesehatan, Laporan hasil Hasil Survey Indeks Kepuasan dan Keluarga Berencana kegiatan survey (Permenpan No. 16. Tahun 2004 Pengendalian Penduduk pelaksanaan Masyarakat dan Kepmenpan No. 25 Tahun 2004) Indeks Kepuasan Masyarakat di Bidang Pendidikan Indeks Kepuasan Masyarakat di Pendidikan Penanaman Modal Bidang Perizinan 1.1.5 Meningkatnya penataan, pembinaan dan penegakan hukum serta demokrasi yang adil dan bermartabat dengan kepastian hukum seluruh peraturan perundang- undangan dilevel daerah Jumlah Pelanggaran Perda Dinas Pendidikan Dinas Perdagangan, Penanaman Modal dan Laporan hasil Hasil Survey Indeks Kepuasan kegiatan survey (Permenpan No. 16. Tahun 2004 pelaksanaan Masyarakat 2004) pelaksanaan Laporan hasil Pelayanan Perizinan kegiatan survey Ketentraman dan Satuan Polisi Pamong Laporan Hasil serta perlindungan Kebakaran Dan Terpadu ketertiban umum masyarakat Praja, Pemadam Penyelamatan kegiatan Masyarakat Hasil Survey Indeks dan Kepmenpan No.Kepuasan 25 Tahun (Permenpan No. 16. Tahun 2004 dan Kepmenpan No. 25 Tahun 2004) Jumlah kasus pelanggaran PERDA yang tidak tertangani No Sasaran Indikator Bidang Urusan Perangkat Daerah Sumber Data Keterangan 1.1.6 Meningkatnya perencanaan, Partisipasi Kelompok Perencanaan Badan Perencanaan Berita Acara (Jumlah unsur masyarakat yang pengawasan pembangunan kegiatan pelaksanaan dan dengan memberikan ruang untuk partisipasi masyarakat dan swasta Masyarakat dalam dan Pengembangan Musrenbang di Daerah Kabupaten Persentase usulan masyarakat yang Pembangunan, Penelitian Musrenbang Kabupaten hadir mengikuti Musrenbang / Jumlah unsur masyarakat yang diundang mengikuti musrenbang) X 100% Perencanaan diakomodir dalam Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Rencana Kerja Daerah Daerah dan Pengembangan perencanaan pembangunan Dokumen Pemerintah (Jumlah usulan pada RPK yang diakomodir oleh PD /Jumlah total usulan pada RPK) x100% kabupaten Realisasi capaian hasil monitoring dan Perencanaan evaluasi terhadap RKPD 1.1.7 Berkembangnya tata kelola pemerintahan berbasis egoverment Cakupan wilayah untuk Pelayanan informasi pembangunan Badan Perencanaan Laporan evaluasi dan Pengembangan Rencana Kerja Pembangunan, Penelitian Daerah Komunikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika terhadap hasil Rata-rata persentase capaian Rencana Kerja OPD Pemerintah Daerah Laporan hasil pelaksanaan kegiatan Jumlah kecamatan pengguna e-planning No Sasaran Indikator Bidang Urusan Perangkat Daerah Sumber Data Keterangan Misi 2: Membangun dan membenahi infrastruktur daerah untuk memperbaiki kinerja pelayanan Tujuan 2.1 : Meningkatkan Infrastruktur dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Belitung Timur 2.1.1 Memperlancar akses dari dan ke kecamatan terjauh dari ibukota kabupaten serta mendorong percepatan dan Panjang jalan kabupaten dalam kondisi baik Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Laporan hasil pelaksanaan kegiatan (Panjang Jalan Kabupaten dalam kondisi baik / Panjang jalan Kabupaten seluruhnya) x 100% peningkatan kualitas layanan di kawasan perdesaan 2.1.2 Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Akses sanitasi masyarakat Pengurangan kawasan kumuh Pekerjaan Umum dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Laporan hasil pelaksanaan kegiatan Dinas Perumahan Laporan hasil Permukiman kegiatan Rakyat dan Kawasan pelaksanaan (Jumlah penduduk yang memiliki akses sanitasi layak /Jumlah penduduk se-Kabupaten )x 100% (Luasan kawasan kumuh yang belum tertangani /Luasan Kawasan Kumuh berdasarkan SK Bupati )x 100% No Sasaran Indikator Akses air bersih masyarakat Bidang Urusan Perangkat Daerah Pekerjaan Umum dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Penataan Ruang Sumber Data Laporan hasil pelaksanaan kegiatan Keterangan (Jumlah penduduk yang memiliki akses air bersih /Jumlah penduduk se-Kabupaten) x 100% Tujuan 2.2 : Meningkatkan kualitas Sarana dan Prasarana pelayanan pemerintah daerah 2.2.1 2.2.2 2.2.3 Pembangunan infrastruktur kawasan strategis Meningkatkan kualitas lingkungan hidup Terwujudnya sistem transportasi baik darat maupun laut dalam rangka pelayanan distribusi barang dan penumpang Pelabuhan aktif Perhubungan Dinas Perhubungan Laporan hasil pelaksanaan jumlah pelabuhan laut yang beroperasi kegiatan Persentase penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jumlah angkutan antar kabupaten Jumlah angkutan umum dalam kabupaten Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perhubungan Dinas Perhubungan Laporan hasil pelaksanaan kegiatan Laporan hasil pelaksanaan kegiatan Laporan hasil pelaksanaan kegiatan (Luas Ruang Terbuka / Hijau Jumlah wilayah ber HPL/HGB) x 100% Jumlah angkutan antar kabupaten jumlah angkutan umum dalam kabupaten No 2.2.4 Sasaran Indikator Bidang Urusan Perangkat Daerah Sumber Data Pengendalian dan Jumlah peraturan Pekerjaan Umum Dinas Pekerjaan Umum Laporan hasil jumlah peraturan (Perda/perbub) sesuai dengan RTRW pengendalian dan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laporan hasil (Realisasi RTRW/Rencana pemanfaatan ruang yang pendukung dan Penataan Ruang dan Penataan Ruang pemanfaatan ruang Ketaatan Tata Ruang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pelaksanaan evaluasi pemanfaatan Keterangan yang ditetapkan terkait dengan Peruntukan) X 100% ruang Misi 3: Diversifikasi lapangan usaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Belitung Timur untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup, pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan Tujuan 3.1: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menekan laju inflasi 3.1.1 Meningkatnya produksi pertanian,dan perikanan Ketersediaan pangan utama Produksi perikanan 3.1.2 Meningkatnya kunjungan wisatawan baik wisatawan Jumlah kunjungan wisata Pangan Perikanan Pariwisata Dinas Pertanian dan Pangan Dinas Kelautan dan Perikanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NBM (Neraca Bahan Makanan) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan Laporan hasil pelaksanaan kegiatan (Rata-rata jumlah ketersediaan pangan utama per tahun/ jumlah penduduk) X 100% Produksi perikanan tahun n Jumlah kunjungan wisata domestik dan mancanegara tahun n No Sasaran domestik maupun manca negara 3.1.3 Meningkatnya nilai investasi daerah Indikator Bidang Urusan Rata-rata lama Pariwisata tinggal wisatawan Nilai investasi berskala nasional Penanaman Modal (PMDN/PMA) Perangkat Daerah Sumber Data Dinas Kebudayaan dan Laporan hasil Pariwisata Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan pelaksanaan kegiatan dan PMDN PDRB Menurut angka pertumbuhan ekonomi Lama hari kerja proses perizinan dan Modal Sekretariat Daerah Lama Proses Penanaman Modal Dinas Penanaman Laporan hasil Terpadu Satu Pintu dan kegiatan perizinan Modal, Pelayanan Perdagangan wisatawan Penanaman Fungsi Penunjang Lainnya jumlah rata-rata hari menginap Laporan Kegiatan Jumlah nilai realisasi investasi PMA Pertumbuhan ekonomi Keterangan Lapangan Usaha pelaksanaan (pendekatan produksi) non perizinan Tujuan 3.2 : Peningkatan pendapatan masyarakat 3.2.1 Meningkatkan pendapatan 3.2.2 Meningkatnya daya saing masyarakat koperasi dan UKM masyarakat lokal. Angka pengeluaran Fungsi Penunjang OVOP Koperasi, Usaha per kapita Jumlah Koperasi Aktif Lainnya Sekretariat Daerah PDRB Menurut Ditentukan dari nilai pengeluaran Dinas Tenaga Kerja, Laporan hasil Capaian penilaian produk dan Menengah kegiatan Lapangan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi, Usaha Kecil Koperasi, Usaha Dinas Tenaga Kerja, Laporan hasil dan Menengah kegiatan Kecil dan Menengah Koperasi, Usaha Kecil pelaksanaan pelaksanaan per kapita dan paritas daya beli Jumlah koperasi aktif No Sasaran Indikator Bidang Urusan Perangkat Daerah Sumber Data Pertumbuhan UKM Koperasi, Usaha Dinas Tenaga Kerja, Laporan hasil dan Menengah kegiatan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kecil dan Menengah Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tujuan 3.3 : Penanggulangan dan pengentasan kemiskinan 3.3.1 Berkurangnya jumlah penduduk miskin dan kesenjangan sosial Persentase penyandang masalah Sosial kesejahteraan sosial yang menerima Koperasi, Usaha Kecil pelaksanaan Dinas Tenaga Kerja, Laporan hasil dan Menengah kegiatan Koperasi, Usaha Kecil pelaksanaan Dinas Sosial, Laporan hasil Masyarakat dan Desa kegiatan Pemberdayaan pelaksanaan 3.3.2 Menurunnya angka pengangguran Tingkat pengangguran terbuka (Jumlah UKM Tahun n) - (Jumlah / UKM Tahun n-1) Jumlah UKM Tahun n-1) x 100% Realisasi Pembangunan PLUT (Jumlah PMKS yang menerima / bantuan jumlah PMKS yang seharusnya menerima bantuan) x100% bantuan Tingkat kemiskinan Keterangan Fungsi Penunjang lainnya Tenaga Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Angka kemiskinan yang di sampaikan oleh BPS Dinas Tenaga Kerja, Laporan hasil dan Menengah kegiatan Koperasi, Usaha Kecil Angka kemiskinan pelaksanaan Jumlah Pengangguran Jumlah Angkatan kerja X100% Tujuan 3.4 : Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pendidikan serta derajat kesehatan masyarakat untuk menghasilkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, No 3.4.1 Sasaran Meningkatnya pelayanan pendidikan Indikator Angka rata-rata lama sekolah Bidang Urusan Pendidikan Perangkat Daerah Sumber Data Dinas Pendidikan Profil Pendidikan Keterangan Jumlah tahun belajar penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah diselesaikan dalam pendidikan formal (tidak termasuk tahun yang mengulang) Penduduk yang berusia >15 tahun Pendidikan Dinas Pendidikan Profil Pendidikan berusia >15 tahun melek melek huruf huruf Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat. Angka Usia Harapan Hidup X 100% (tidak buta aksara) (tidak buta aksara) 3.4.2 Jumlah Penduduk yang Jumlah seluruh Penduduk Kesehatan Dinas Kesehatan, Penendalian Penduduk Profil Kesehatan dan Keluarga Berencana yang berusia >15 tahun Angka perkiraan lama hidup rata-rata penduduk dengan asumsi tidak ada perubahan pola mortalitas menurut umur Tujuan 3.5 : Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat 3.5.1 Pengendalian laju pertumbuhan penduduk Laju pertumbuhan penduduk Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana Profil Kesehatan r = 1 t In ( Keterangan: Pt Po ) Pt = Jumlah penduduk pada tahun ke-t Po = Jumlah penduduk pada tahun dasar t = jangka waktu r = laju pertumbuhan penduduk No 3.5.2 Sasaran Terjaminnya perlindungan perempuan dan anak Indikator Bidang Urusan Perangkat Daerah Sumber Data Indeks Pemberdayaan Dinas Sosial, Angka indeks Pembangunan Gender (IPG) Indeks Pemberdayaan Gender (Gender Perempuan dan Perlindungan Anak Perempuan dan Perlindungan Anak Empowerment 3.5.3 3.5.4 Terwujudnya pelestarian seni dan budaya Meningkatnya pemuda berprestasi melalui peran serta aktif kepemudaan dan olahraga Measurement) Jumlah even seni dan budaya kebudayaan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas kebudayaan dan pariwisata Pembangunan Keterangan Angka Indeks Pembangunan Gender Gender yang dikeluarkan oleh BPS Angka indeks Pemberdayaan Angka Indeks Pemberdayaan Gender Gender yang dikeluarkan oleh BPS Laporan hasil Jumlah kegiatan seni dan pelaksanaan budaya yang dilaksanakan kegiatan Jumlah organisasi Kepemudaan dan Dinas Kepemudaan dan Laporan hasil Jumlah organisasi kepemudaan Jumlah kegiatan Kepemudaan dan Dinas Kepemudaan dan kegiatan Laporan hasil Jumlah kegiatan olahraga yang kepemudaan olahraga Olahraga Olahraga Olahraga Olahraga pelaksanaan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan LAMPIRAN II : PERATURAN BUPATI BELITUNG TIMUR NOMOR ....... TAHUN 2016 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016 2021 FORMAT SURAT KEPUTUSAN KEPALA SKPD TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR KOP SURAT SESUAI INSTANSI KEPUTUSAN KEPALA (nama OPD ) KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR : /2013 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN ( nama SKPD ..) KABUPATEN BELITUNG TIMUR KEPALA ( nama OPD .) KABUPATEN BELITUNG TIMUR Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor . Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2011-2015, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan ( nama OPD ); b. Mengingat : bahwa penetapan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu di atur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala ( nama OPD ) 1. 2. 3. Dst MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA ( nama OPD ) KABUPATEN BELITUNG TIMUR TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN ( nama OPD ) KABUPATEN BELITUNG TIMUR. KESATU : Indikator Kinerja Utama di Lingkungan ( nama OPD ) Kabupaten Belitung Timur, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh ( nama OPD ) Kabupaten Belitung Timur dalam menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis (Renstra) (...nama OPD ) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 2021. KETIGA KEEMPAT : Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, disusun dengan mengacu kepada Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kepala ( nama OPD ) Kabupaten Belitung Timur. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Manggar pada tanggal ) KEPALA ( nama OPD Kabupaten Belitung Timur, (Nama Lengkap dan Titel) (Pangkat /Golongan) ) (NIP. BUPATI BELITUNG TIMUR, YUSLIH IHZA LAMPIRAN III : PERATURAN BUPATI BELITUNG TIMUR NOMOR ....... TAHUN 2016 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016 FORMAT LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA OPD TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN ( nama OPD KABUPATEN BELITUNG TIMUR Nama SKPD Tugas Fungsi No. : : : 1.. 2. 3. dst Sasaran strategis Sasaran Renstra SKPD Sasaran RPJMD yang diacu 2021 ) . .. Indikator Kerja Utama OPD Bidang Urusan Unit OPD Penanggungjawab Sumber Data Keterangan KEPALA OPD ttd (Nama Lengkap dan Titel) (Pangkat /Golongan) (NIP. ) -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------BUPATI BELITUNG TIMUR, YUSLIH IHZA