PERATURAN BUPATI BELITUNG TIMUR
NOMOR
:
TAHUN 2016
TANGGAL
:
2016
INDIKATOR KINERJA
UTAMA (IKU)
KABUPATEN BELITUNG
TIMUR TAHUN 2016 - 2021
PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG
TIMUR
2016
BUPATI BELITUNG TIMUR
PERATURAN BUPATI BELITUNG TIMUR NOMOR
TAHUN 2016
TENTANG
INDIKATOR KINERJA UTAMA
PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016-2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang
:
BUPATI BELITUNG TIMUR,
a. bahwa
salah
satu
upaya
untuk
meningkatkan
akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Belitung
Timur adalah dengan menetapkan indikator kinerja
utama
sebagai
dasar
pengukuran
keberhasilan
pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang
telah ditetapkan;
b. bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
4
ayat
(3)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara
Nomor
PER/09/M.PAN/5/2007
tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah;
c. bahwa
berdasarkan
dimaksud
dalam
pertimbangan
huruf
a
dan
Nomor
5
Tahun
menetapkan Peraturan Bupati.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang
sebagaimana
huruf
b,
2003
perlu
tentang
Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka
Tengah,
Kabupaten
Bangka
Barat
dan
Kabupaten Belitung Timur di Propinsi Kepulauan
Bangka
Indonesia
Belitung
Tahun
(Lembaran
2003
Nomor
Negara
25,
Republik
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
2.
Undang-Undang
Sistem
Nomor
25
Perencanaan
Tahun
2004
Pembangunan
tentang
Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Undang-Undang
23
Indonesia Nomor 4421);
3.
Nomor
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Penyusunan
Indonesia
Tahun
Pelayanan
Minimal
dan
Penetapan
(Lembaran
2005
Nomor
Negara
150,
Standar
Republik
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan,
Tata
Cara
Penyusunan,
Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008
Nomor
21,
Tambahan
Republik Indonesia Nomor 4817);
7.
Lembaran
Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Indonesia
Daerah
Tahun
(Lembaran
2016
Nomor
Negara
114,
Republik
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara
Nomor
PER/09/M.PAN/5/2007
tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama
di Lingkungan Instansi Pemerintah;
9.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan
Kabupaten
dan
Belitung
Susunan
Perangkat
Timur
(Lembaran
Daerah
Daerah
Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 43).
10. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor
11
Tahun
2016
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Timur
Tahun
2016-2021
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Belitung Timur Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor
44);
Menetapkan :
KESATU
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG INDIKATOR KINERJA
UTAMA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016-2021
: Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Belitung
Timur Tahun 2016
2021 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Bupati ini.
KEDUA
: Indikator sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh
Organisasi Perangkat Daerah untuk menetapkan rencana
kinerja
tahunan,
anggaran,
menyampaikan
menyusun
dokumen
rencana
kerja
penetapan
dan
kinerja,
menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan
evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2016
KETIGA
2021;
: Organisasi Perangkat Daerah wajib menyusun Indikator
Kinerja Utama yang mengacu pada Indikator Kinerja
Utama Kabupaten dan RPJMD tahun 2016
2021;
KEEMPAT
: Indikator Kinerja Utama Organisasi Perangkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan
dengan keputusan Kepala Organisasi Perangkat Daerah
yang mengacu pada format Keputusan dalam Lampiran II
KELIMA
dan Lampiran III Peraturan Bupati ini;
: Peraturan
Bupati
diundangkan.
memerintahkan
ini
Agar
mulai
setiap
pengundangan
berlaku
orang
pada
tanggal
mengetahuinya,
Peraturan
Bupati
ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Kabupaten Belitung Timur.
Ditetapkan di Manggar
Pada tanggal
BUPATI BELITUNG TIMUR
Diundangkan di Manggar
Pada tanggal,
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
BELITUNG TIMUR
TALAFUDDIN
YUSLIH IHZA
LAMPIRAN I
:
PERATURAN BUPATI BELITUNG TIMUR NOMOR ....... TAHUN 2016
TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH
TAHUN 2016
No
Sasaran
2021
INDIKATOR KINERJA UTAMA KABUPATEN BELITUNG TIMUR
Indikator
Bidang Urusan
Perangkat Daerah
Sumber Data
Keterangan
Misi 1: Menerapkan konsep ketatapemerintahan yang baik antara pemerintah, swasta dan masyarakat di Belitung Timur agar
tercipta sinergitas dan keharmonisan dalam pembangunan
Tujuan 1.1 : Terselenggaranya tatakelola pemerintahan yang profesional, taat hukum, efisien, efektif dan akuntabel
1.1.1
Terwujudnya sistem
kelembagaan dan ketata
laksanaan pemerintahan
yang efektif dan efisien
Persentase PD
dengan capaian
kinerja baik
Meningkatnya wawasan
pengetahuan dan kesadaran
masyarakat akan wawasan
kebangsaan, pemantapan
1.1.3
Terciptanya pengelolaan
keuangan daerah yang
akuntabel
Laporan Hasil
Evaluasi
(Jumlah PD dengan nilai LAKIP
baik
/
Jumlah total PD) X 100%
Fungsi Penunjang
Sekretariat Daerah
Laporan Hasil
Nilai AKIP Kabupaten
Nilai LPPD
Fungsi penunjang
Sekretariat Daerah
Laporan Hasil
Nilai Laporan Hasil Evaluasi
Angka partisipasi
Ketentraman dan
Kantor Kesatuan Bangsa
Dokumen Indeks
(Jumlah masyarakat yang ikut
masyarakat dalam
PEMILU
ideologi negara, politik dan
demokrasi
lainnya
Inspektorat
Nilai evaluasi AKIP
Kabupaten
1.1.2
Fungsi Penunjang
Opini BPK terhadap
Laporan Keuangan
lainnya
lainnya
ketertiban umum
serta perlindungan
dan Politik
masyarakat
Fungsi Penunjang
Lainnya
Inspektorat
Evaluasi
Evaluasi
Demokrasi
Indonesia
Dokumen Opini
BPK atas
Dokumen LKPD
Pemilu
/ total masyarakat yang
terdaftar dalam DPT) X 100%
Opini BPK terhadap laporan
keuangan
No
1.1.4
Sasaran
Meningkatnya pelayanan
publik
Indikator
Indeks Kepuasan
Masyarakat di
Bidang Urusan
Kesehatan
Bidang Kesehatan
Perangkat Daerah
Sumber Data
Keterangan
Dinas Kesehatan,
Laporan hasil
Hasil Survey Indeks Kepuasan
dan Keluarga Berencana
kegiatan survey
(Permenpan No. 16. Tahun 2004
Pengendalian Penduduk
pelaksanaan
Masyarakat
dan Kepmenpan No. 25 Tahun
2004)
Indeks Kepuasan
Masyarakat di
Bidang Pendidikan
Indeks Kepuasan
Masyarakat di
Pendidikan
Penanaman Modal
Bidang Perizinan
1.1.5
Meningkatnya penataan,
pembinaan dan penegakan
hukum serta demokrasi
yang adil dan bermartabat
dengan kepastian hukum
seluruh peraturan
perundang- undangan
dilevel daerah
Jumlah Pelanggaran
Perda
Dinas Pendidikan
Dinas Perdagangan,
Penanaman Modal dan
Laporan hasil
Hasil Survey Indeks Kepuasan
kegiatan survey
(Permenpan No. 16. Tahun 2004
pelaksanaan
Masyarakat
2004)
pelaksanaan
Laporan hasil
Pelayanan Perizinan
kegiatan survey
Ketentraman dan
Satuan Polisi Pamong
Laporan Hasil
serta perlindungan
Kebakaran Dan
Terpadu
ketertiban umum
masyarakat
Praja, Pemadam
Penyelamatan
kegiatan
Masyarakat
Hasil
Survey Indeks
dan Kepmenpan
No.Kepuasan
25 Tahun
(Permenpan No. 16. Tahun 2004
dan Kepmenpan No. 25 Tahun
2004)
Jumlah kasus pelanggaran PERDA
yang tidak tertangani
No
Sasaran
Indikator
Bidang Urusan
Perangkat Daerah
Sumber Data
Keterangan
1.1.6
Meningkatnya perencanaan,
Partisipasi Kelompok
Perencanaan
Badan Perencanaan
Berita Acara
(Jumlah unsur masyarakat yang
pengawasan pembangunan
kegiatan
pelaksanaan dan
dengan memberikan ruang
untuk partisipasi
masyarakat dan swasta
Masyarakat dalam
dan Pengembangan
Musrenbang di
Daerah
Kabupaten
Persentase usulan
masyarakat yang
Pembangunan, Penelitian
Musrenbang
Kabupaten
hadir mengikuti Musrenbang
/
Jumlah unsur masyarakat yang
diundang mengikuti musrenbang)
X 100%
Perencanaan
diakomodir dalam
Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian
Rencana Kerja
Daerah
Daerah
dan Pengembangan
perencanaan
pembangunan
Dokumen
Pemerintah
(Jumlah usulan pada RPK yang
diakomodir oleh PD
/Jumlah total
usulan pada RPK) x100%
kabupaten
Realisasi capaian
hasil monitoring dan
Perencanaan
evaluasi terhadap
RKPD
1.1.7
Berkembangnya tata kelola
pemerintahan berbasis egoverment
Cakupan wilayah
untuk Pelayanan
informasi
pembangunan
Badan Perencanaan
Laporan evaluasi
dan Pengembangan
Rencana Kerja
Pembangunan, Penelitian
Daerah
Komunikasi dan
Informatika
Dinas Komunikasi dan
Informatika
terhadap hasil
Rata-rata persentase capaian
Rencana Kerja OPD
Pemerintah
Daerah
Laporan hasil
pelaksanaan
kegiatan
Jumlah kecamatan
pengguna e-planning
No
Sasaran
Indikator
Bidang Urusan
Perangkat Daerah
Sumber Data
Keterangan
Misi 2: Membangun dan membenahi infrastruktur daerah untuk memperbaiki kinerja pelayanan
Tujuan 2.1 : Meningkatkan Infrastruktur dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Belitung Timur
2.1.1
Memperlancar akses dari
dan ke kecamatan terjauh
dari ibukota kabupaten serta
mendorong percepatan dan
Panjang jalan
kabupaten dalam
kondisi baik
Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang
Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang
Laporan hasil
pelaksanaan
kegiatan
(Panjang Jalan Kabupaten dalam
kondisi baik
/
Panjang jalan
Kabupaten seluruhnya) x 100%
peningkatan kualitas
layanan di kawasan
perdesaan
2.1.2
Pemenuhan kebutuhan
dasar masyarakat
Akses sanitasi
masyarakat
Pengurangan
kawasan kumuh
Pekerjaan Umum dan Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang
Perumahan Rakyat
dan Kawasan
Permukiman
dan Penataan Ruang
Laporan hasil
pelaksanaan
kegiatan
Dinas Perumahan
Laporan hasil
Permukiman
kegiatan
Rakyat dan Kawasan
pelaksanaan
(Jumlah penduduk yang memiliki
akses sanitasi layak
/Jumlah
penduduk se-Kabupaten )x 100%
(Luasan kawasan kumuh yang
belum tertangani
/Luasan Kawasan
Kumuh berdasarkan SK Bupati )x
100%
No
Sasaran
Indikator
Akses air bersih
masyarakat
Bidang Urusan
Perangkat Daerah
Pekerjaan Umum dan Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang
dan Penataan Ruang
Sumber Data
Laporan hasil
pelaksanaan
kegiatan
Keterangan
(Jumlah penduduk yang memiliki
akses air bersih
/Jumlah penduduk
se-Kabupaten) x 100%
Tujuan 2.2 : Meningkatkan kualitas Sarana dan Prasarana pelayanan pemerintah daerah
2.2.1
2.2.2
2.2.3
Pembangunan infrastruktur
kawasan strategis
Meningkatkan kualitas
lingkungan hidup
Terwujudnya sistem
transportasi baik darat
maupun laut dalam rangka
pelayanan distribusi barang
dan penumpang
Pelabuhan aktif
Perhubungan
Dinas Perhubungan
Laporan hasil
pelaksanaan
jumlah pelabuhan laut yang
beroperasi
kegiatan
Persentase penataan
kawasan Ruang
Terbuka Hijau (RTH)
Jumlah angkutan
antar kabupaten
Jumlah angkutan
umum dalam
kabupaten
Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang
Perhubungan
Perhubungan
Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang
Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan
Laporan hasil
pelaksanaan
kegiatan
Laporan hasil
pelaksanaan
kegiatan
Laporan hasil
pelaksanaan
kegiatan
(Luas Ruang Terbuka
/
Hijau Jumlah wilayah ber
HPL/HGB) x 100%
Jumlah angkutan antar kabupaten
jumlah angkutan umum dalam
kabupaten
No
2.2.4
Sasaran
Indikator
Bidang Urusan
Perangkat Daerah
Sumber Data
Pengendalian dan
Jumlah peraturan
Pekerjaan Umum
Dinas Pekerjaan Umum
Laporan hasil
jumlah peraturan (Perda/perbub)
sesuai dengan RTRW
pengendalian dan
kegiatan
pengendalian pemanfaatan ruang
Laporan hasil
(Realisasi RTRW/Rencana
pemanfaatan ruang yang
pendukung
dan Penataan Ruang
dan Penataan Ruang
pemanfaatan ruang
Ketaatan Tata Ruang
Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang
Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang
pelaksanaan
evaluasi
pemanfaatan
Keterangan
yang ditetapkan terkait dengan
Peruntukan) X 100%
ruang
Misi 3: Diversifikasi lapangan usaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Belitung Timur untuk meningkatkan pendapatan dan
kualitas hidup, pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan
Tujuan 3.1: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menekan laju inflasi
3.1.1
Meningkatnya produksi
pertanian,dan perikanan
Ketersediaan pangan
utama
Produksi perikanan
3.1.2
Meningkatnya kunjungan
wisatawan baik wisatawan
Jumlah kunjungan
wisata
Pangan
Perikanan
Pariwisata
Dinas Pertanian dan
Pangan
Dinas Kelautan dan
Perikanan
Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata
NBM
(Neraca Bahan
Makanan)
Laporan hasil
pelaksanaan
kegiatan
Laporan hasil
pelaksanaan
kegiatan
(Rata-rata jumlah ketersediaan
pangan utama per tahun/ jumlah
penduduk) X 100%
Produksi perikanan tahun n
Jumlah kunjungan wisata domestik
dan mancanegara tahun n
No
Sasaran
domestik maupun manca
negara
3.1.3
Meningkatnya nilai investasi
daerah
Indikator
Bidang Urusan
Rata-rata lama
Pariwisata
tinggal wisatawan
Nilai investasi
berskala nasional
Penanaman Modal
(PMDN/PMA)
Perangkat Daerah
Sumber Data
Dinas Kebudayaan dan
Laporan hasil
Pariwisata
Dinas Penanaman
Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan
Perdagangan
pelaksanaan
kegiatan
dan PMDN
PDRB Menurut
angka pertumbuhan ekonomi
Lama hari kerja proses perizinan dan
Modal
Sekretariat Daerah
Lama Proses
Penanaman Modal
Dinas Penanaman
Laporan hasil
Terpadu Satu Pintu dan
kegiatan
perizinan
Modal, Pelayanan
Perdagangan
wisatawan
Penanaman
Fungsi Penunjang
Lainnya
jumlah rata-rata hari menginap
Laporan Kegiatan Jumlah nilai realisasi investasi PMA
Pertumbuhan
ekonomi
Keterangan
Lapangan Usaha
pelaksanaan
(pendekatan produksi)
non perizinan
Tujuan 3.2 : Peningkatan pendapatan masyarakat
3.2.1
Meningkatkan pendapatan
3.2.2
Meningkatnya daya saing
masyarakat
koperasi dan UKM
masyarakat lokal.
Angka pengeluaran
Fungsi Penunjang
OVOP
Koperasi, Usaha
per kapita
Jumlah Koperasi
Aktif
Lainnya
Sekretariat Daerah
PDRB Menurut
Ditentukan dari nilai pengeluaran
Dinas Tenaga Kerja,
Laporan hasil
Capaian penilaian produk
dan Menengah
kegiatan
Lapangan Usaha
Kecil dan Menengah
Koperasi, Usaha Kecil
Koperasi, Usaha
Dinas Tenaga Kerja,
Laporan hasil
dan Menengah
kegiatan
Kecil dan Menengah
Koperasi, Usaha Kecil
pelaksanaan
pelaksanaan
per kapita dan paritas daya beli
Jumlah koperasi aktif
No
Sasaran
Indikator
Bidang Urusan
Perangkat Daerah
Sumber Data
Pertumbuhan UKM
Koperasi, Usaha
Dinas Tenaga Kerja,
Laporan hasil
dan Menengah
kegiatan
Pusat Layanan
Usaha Terpadu
(PLUT)
Kecil dan Menengah
Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah
Tujuan 3.3 : Penanggulangan dan pengentasan kemiskinan
3.3.1
Berkurangnya jumlah
penduduk miskin dan
kesenjangan sosial
Persentase
penyandang masalah
Sosial
kesejahteraan sosial
yang menerima
Koperasi, Usaha Kecil
pelaksanaan
Dinas Tenaga Kerja,
Laporan hasil
dan Menengah
kegiatan
Koperasi, Usaha Kecil
pelaksanaan
Dinas Sosial,
Laporan hasil
Masyarakat dan Desa
kegiatan
Pemberdayaan
pelaksanaan
3.3.2
Menurunnya angka
pengangguran
Tingkat
pengangguran
terbuka
(Jumlah UKM Tahun n) - (Jumlah
/
UKM Tahun n-1) Jumlah UKM
Tahun n-1) x 100%
Realisasi Pembangunan PLUT
(Jumlah PMKS yang menerima
/
bantuan jumlah PMKS yang
seharusnya menerima bantuan)
x100%
bantuan
Tingkat kemiskinan
Keterangan
Fungsi Penunjang
lainnya
Tenaga Kerja
Dinas Sosial,
Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa
Angka
kemiskinan yang
di sampaikan
oleh BPS
Dinas Tenaga Kerja,
Laporan hasil
dan Menengah
kegiatan
Koperasi, Usaha Kecil
Angka kemiskinan
pelaksanaan
Jumlah Pengangguran
Jumlah Angkatan kerja
X100%
Tujuan 3.4 : Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pendidikan serta derajat kesehatan masyarakat untuk menghasilkan SDM yang
berkualitas dan berdaya saing,
No
3.4.1
Sasaran
Meningkatnya pelayanan
pendidikan
Indikator
Angka rata-rata lama
sekolah
Bidang Urusan
Pendidikan
Perangkat Daerah
Sumber Data
Dinas Pendidikan
Profil Pendidikan
Keterangan
Jumlah tahun belajar penduduk
usia 15 tahun ke atas yang telah
diselesaikan dalam pendidikan
formal (tidak termasuk tahun
yang mengulang)
Penduduk yang
berusia >15 tahun
Pendidikan
Dinas Pendidikan
Profil Pendidikan
berusia >15 tahun melek
melek huruf
huruf
Meningkatnya derajat
kesehatan masyarakat.
Angka Usia Harapan
Hidup
X 100%
(tidak buta aksara)
(tidak buta aksara)
3.4.2
Jumlah Penduduk yang
Jumlah seluruh Penduduk
Kesehatan
Dinas Kesehatan,
Penendalian Penduduk
Profil Kesehatan
dan Keluarga Berencana
yang berusia >15 tahun
Angka perkiraan lama hidup
rata-rata penduduk dengan
asumsi tidak ada perubahan pola
mortalitas menurut umur
Tujuan 3.5 : Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat
3.5.1
Pengendalian laju
pertumbuhan penduduk
Laju pertumbuhan
penduduk
Pengendalian
Penduduk dan
Keluarga Berencana
Dinas Kesehatan,
Kependudukan dan
Keluarga Berencana
Profil Kesehatan
r
=
1
t
In
(
Keterangan:
Pt
Po
)
Pt = Jumlah penduduk pada tahun
ke-t
Po = Jumlah penduduk pada tahun
dasar
t = jangka waktu
r = laju pertumbuhan penduduk
No
3.5.2
Sasaran
Terjaminnya perlindungan
perempuan dan anak
Indikator
Bidang Urusan
Perangkat Daerah
Sumber Data
Indeks
Pemberdayaan
Dinas Sosial,
Angka indeks
Pembangunan
Gender (IPG)
Indeks
Pemberdayaan
Gender (Gender
Perempuan dan
Perlindungan Anak
Perempuan dan
Perlindungan Anak
Empowerment
3.5.3
3.5.4
Terwujudnya pelestarian
seni dan budaya
Meningkatnya pemuda
berprestasi melalui peran
serta aktif kepemudaan dan
olahraga
Measurement)
Jumlah even seni
dan budaya
kebudayaan
Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa
Dinas Sosial,
Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa
Dinas kebudayaan dan
pariwisata
Pembangunan
Keterangan
Angka Indeks Pembangunan Gender
Gender yang
dikeluarkan oleh
BPS
Angka indeks
Pemberdayaan
Angka Indeks Pemberdayaan Gender
Gender yang
dikeluarkan oleh
BPS
Laporan hasil
Jumlah kegiatan seni dan
pelaksanaan
budaya yang dilaksanakan
kegiatan
Jumlah organisasi
Kepemudaan dan
Dinas Kepemudaan dan
Laporan hasil
Jumlah organisasi kepemudaan
Jumlah kegiatan
Kepemudaan dan
Dinas Kepemudaan dan
kegiatan
Laporan hasil
Jumlah kegiatan olahraga yang
kepemudaan
olahraga
Olahraga
Olahraga
Olahraga
Olahraga
pelaksanaan
pelaksanaan
kegiatan
dilaksanakan
LAMPIRAN II
:
PERATURAN BUPATI BELITUNG TIMUR NOMOR ....... TAHUN 2016
TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH
TAHUN 2016
2021
FORMAT SURAT KEPUTUSAN KEPALA SKPD TENTANG PENETAPAN
INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
KOP SURAT SESUAI INSTANSI
KEPUTUSAN KEPALA (nama OPD ) KABUPATEN BELITUNG TIMUR
NOMOR :
/2013
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
DI LINGKUNGAN ( nama SKPD ..) KABUPATEN BELITUNG TIMUR
KEPALA ( nama OPD .) KABUPATEN BELITUNG TIMUR
Menimbang
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor .
Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah
Tahun 2011-2015, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama
di Lingkungan ( nama OPD );
b.
Mengingat
:
bahwa penetapan Indikator Kinerja Utama sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu di atur dan
ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala ( nama OPD )
1.
2.
3.
Dst
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA ( nama OPD ) KABUPATEN BELITUNG
TIMUR TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI
LINGKUNGAN ( nama OPD ) KABUPATEN BELITUNG TIMUR.
KESATU
: Indikator Kinerja Utama di Lingkungan ( nama OPD ) Kabupaten
Belitung Timur, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
: Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU, merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh
( nama OPD ) Kabupaten Belitung Timur dalam menetapkan
rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan
anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun
laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian
kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis (Renstra)
(...nama OPD ) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016
2021.
KETIGA
KEEMPAT
: Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU, disusun dengan mengacu kepada Indikator Kinerja
Utama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan ditetapkan
dalam bentuk Keputusan Kepala ( nama OPD ) Kabupaten
Belitung Timur.
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan
ini
maka akan
diadakan perubahan
dan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Manggar
pada tanggal
)
KEPALA ( nama OPD
Kabupaten Belitung Timur,
(Nama Lengkap dan Titel)
(Pangkat /Golongan)
)
(NIP.
BUPATI BELITUNG TIMUR,
YUSLIH IHZA
LAMPIRAN III
:
PERATURAN BUPATI BELITUNG TIMUR NOMOR ....... TAHUN 2016
TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH
TAHUN 2016
FORMAT LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA OPD
TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
DI LINGKUNGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN BELITUNG TIMUR
INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN ( nama OPD
KABUPATEN BELITUNG TIMUR
Nama SKPD
Tugas
Fungsi
No.
:
:
: 1..
2.
3. dst
Sasaran strategis
Sasaran Renstra
SKPD
Sasaran RPJMD
yang diacu
2021
)
.
..
Indikator
Kerja
Utama OPD
Bidang
Urusan
Unit OPD
Penanggungjawab
Sumber Data
Keterangan
KEPALA OPD
ttd
(Nama Lengkap dan Titel)
(Pangkat /Golongan)
(NIP.
)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------BUPATI BELITUNG TIMUR,
YUSLIH IHZA