Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
TUGAS HUKUM PERIZINAN “Unsur-Unsur Perizinan” Dosen Pengampu : Ikomatussuniah, SH.,MH. Disusun oleh : Nurul Wakhida 1111141785 V F FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA 2016 PENDAHULUAN Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, sesuai yang tercantum didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3, yang menyatakan bahwa : “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of  law) yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum (https://meilabalwell.wordpress.com/negara-hukum-konsep-dasar-dan-implementasinya-di-indonesia/) akan tetapi Negara hukum yang bertujuan untuk keadilan, dalam hal ini hukum yang berlaku di Negara Indonesia haruslah senada dengan falsafah Negara yaitu pada asas Pancasila namun sistem hukum di Indonesia juga tidak telepas dari sistem hukum Eropa Kontinental dan Anglosaxon, menurut sistem Eropa kontinental dan Anglosaxon terdapat unsur-unsur dalam perumusan negara hukum, beberapa diantaranya ialah “adanya sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat dan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan”, unsur tersebut yang menjadi dasar bahwa pemerintah juga turut andil dalam penegakan dan perkembangan hukum di dalam masyarakat hukum. Yang dimaksudkan sebagai Pemerintah disini ialah suatu organ yang berwenang untuk menjalankan urusan pemerintahan ditingkat pusat maupun tingkat daerah, C.J.N Versteden menyatakan bahwa pemerintah adalah subjek hukum pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban, pada pelaksanaan berbagai kewenangan atau pada hak dan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan perumusan unsur-unsur negara hukum diatas. Menurut Sjachran Basah penyelenggaraan pemerintah itu dimulai dari administrasi negara tertinggi (Presiden) sampai dengan administrasi terendah (lurah) berwenang mengeluarkan izin, namun menurutnya pula dalam hal memberikan definisi izin sendiri tidaklah mudah/sangat sukar. (Sjachran Basah,2013:196 ) Dan perlu diketahui bahwa dalam perizinan terdapat beberapa unsur di dalamnya, yaitu : instrumen yurudis, peraturan perundang-undangan, organ pemerintah, peristiwa konkret, prosedur dan peryaratan. Lebih jelas penulis akan menjelaskan tentang unsur-unsur dalam perizinan. PEMBAHASAN UNSUR-UNSUR PERIZINAN E. Utrecht menyatakan bahwa bilamana pembuat paraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, maka keputusan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning) (2013a:119). Izin juga bisa diartikan sebagai perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan, dari pengertian tersebut senada dengan unsur-unsur dalam perizinan, yaitu : instrumen yurudis, peraturan perundang-undangan, organ pemerintah, peristiwa konkret, prosedur dan peryaratan (2013b:201). Instrumen Yurudis Dalam negara hukum tugas dan wewenang pemerintah yang paling penting adalah mengupayakan kesejahteraaan umum, oleh karenanya dalam rangka melaksanakan tugas ini kepada pemerintah diberikan wewenang dalam bidang pengaturan, yang dari fungsi pengaturan ini muncul beberapa instrumen yuridis untuk menghadapi peristiwa individual dan konkret (sesuai dengan sifatnya) yaitu dalam bentuk keputusan. Salah satu wujud dari keputusan ini adalah izin. Berdasarkan jenis-jenis keputusan, izin termasuk sebagai keputusan yang bersifat konstitutif, yakni keputusan yang menimbulkan hak baru yang sebelumnya tidak dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum dalam keputusan itu, atau “beschickingen walke iets toestaan wat tevoren niet geoorloofd was” (keputusan yang memperkenankan sesuatu yang sebelumnya tidak dibolehkan), dengan demikian izin merupakan instrumen yuridis dalam bentuk keputusan konstitutif yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau menetapkan peristiwa konkret (2013c:202). Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah dalam menjalankan fungsi kewenangannya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan prinsip negara hukum (wetmatigheid van bestuur), “om positief rect ten bevoegdheid kunnen geen juridisch concrete besluiten genomen worden” (untuk dapat melaksanakan dan menegakkan ketentuan-ketentuan hukum positif perlu wewenang, tanpa wewenang tidak dapat dibuat keputusan yuridis bersifat konkret). Pada pembuatan dan penerbitan keputusan izin merupakan tindakan hukum pemerintahan, sebagai tindakan hukum, harus ada wewenang yang diberikan oleh undang-undang atau berdasarkan asas legalitas (2013d:203). Asas legalitas ini menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintah dan jaminan perlindungan hak-hak rakyat, Indero Harto menyatakan bahwa penerapan asas legalitas ini akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Kesamaan perlakuan terjadi karena setiap orang yang berada dalam situasi seperti yang ditentukan dalam ketentuan undang-undang berhak dan berkewajiban untuk berbuat seperti apa yang ditentukan dalam undang-undang (Murtir Jeddawi,2012,71). Maka kaitannya suatu keputusan yang dikeluarkan tanpa dasar wewenang tidaklah sah, sama halnya dengan keputusan izin jika diberikan tidak berdasarkan wewenang maka izin tersebut tidak sah. Dan pada dasarnya pemerintah dalam mengeluarkan keputusan dengan kewenangannya yang berdasar kepada undang-undang (2013e:203). Organ Pemerintah Organ pemerintah adalah organ yang menjalankan urusan pemerintahan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Menurut N.M. Spelt dan J.B.J.M. Ten Berge, keputusan yang memberikan izin harus diambil oleh organ-organ pemerintahan atau administrasi negara (2013f:204). Dalam hal ini organ-organ pada tingkat penguasa nasional ialah (seorang menteri) atau tingkat penguasa-penguasa daerah. Dengan adanya campur tangan Pemerintah dalam membentuk regulasi perizinan menimbulkan kejenuhan bagi pelaku kegiatan yang membutuhkan izin, terlebih bagi pelaku kegiatan usaha yang menghendaki kecepatan pelayanan dan menuntut efisiensi. Menurut Soehardjo, pada tingkat tertentu regulasi ini menimbulkan kejenuhan dan timbul gagasan yang mendorong untuk menyederhanakan pengaturan, prosedur, dan birokrasi. Oleh karenanya, biasanya dalam perizinan dilakukan deregulasi, yang mengandung arti peniadaan berbagai peraturan perundang-undangan yang dipadang berlebihan, karena peraturan perundang-undangan yang dipandang berlebihan itu pada umumnya berkenaan dengan campur tangan pemerintah atau negara, maka deregulasi itu pada dasarnya bermakna mengurangi campur tangan pemerintah dalam kegiatan kemasyarakatan terutama dibidang ekonomi, sehingga deregulasi itu pada ujungnya bermakna debirokratisasi (2013g:205). Peristiwa Konkret Peristiwa konkret artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu, dan fakta hukum tertentu. Pemberian izin juga memiliki keragaman sesuai dengan keragaman peristiwa konkret yang cara dan prosedurnya tergantung dari kewenangan pemberi izin, macam izin dan struktur organisasi instansi yang menerbitkannya. (2013h:206) Prosedur dan Peryaratan Dalam pemberian izin oleh pemerintah, pemohon izin harus menempuh prosedur tertentu kemudian juga harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan secara sepihak oleh pemerintah namun tidak boleh sewenang-wenang, prosedur dan persyaratan izin disesuaikan dengan jenis izin, tujuan izin dan instansi pemberi izin. Soehino menyatakan bahwa syarat-syarat dalam izin itu bersifat konstitutif dan kondisional. Bersifat konstitutif karena ditentukan dengan suatu perbuatan tertentu yang harus lebih dulu dipenuhi (perbuatan konkret) jika tidak terpenuhi maka berakibat sanksi. Bersifat kondisional, karena penilaian tersebut baru ada dan dapat dilihat serta dapat dinilai setelah perbuatan yang disyaratkan terjadi. (2013i:207) PENUTUP Kesimpulan Negara Indonesia adalah negara hukum mengatur tentang hukum administrasi negara, yang didalamnya juga membahas tentang perizinan dan terdapat unsur-unsur sebagai pendukung terwujudnya suatu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah (sebagai pelaku pemberi izin), unsur-unsur yang dimaksud ialah : instrumen yurudis, peraturan perundang-undangan, organ pemerintah, peristiwa konkret, prosedur dan peryaratan. Dari semua unsur yang ada dalam perizinan adalah berkaitan satu sama lain, dalam unsur instrumen yuridis terdapat pemerintah yang diberikan wewenang dalam bidang pengaturan sebagai fungsi pengaturan yang memunculkan beberapa instrumen yuridis untuk menghadapi peristiwa individual dan konkret (sesuai dengan sifatnya) yaitu dalam bentuk keputusan, kaitannya dengan peraturan perundang-undangan yaitu pemerintah dalam menjalankan fungsi kewenangannya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian di dalam pemerintahan pasti ada organ pemerintah yaitu organ yang menjalankan urusan pemerintahan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah yang berwenang untuk mengeluarkan izin bagi pemohon izin, pemberian izin oleh organ pemerintah memiliki keragaman sesuai dengan peristiwa konkret, yang terakhir berkaitan dengan unsur prosedur dan persyaratan yaitu pemohon izin dalam memohon izin kepada instansi/pemerintah harus menempuh prosedur tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan secara sepihak oleh pemerintah namun tidak boleh sewenang-wenang. Demikian unsur-unsur dalam perizinan antara unsur satu dengan unsur yang lain saling berkaitan dan berhubungan, jika salah satu unsur tidak terpenuhi maka adanya kemungkinan perizinan yang secara sempurna tidak tercapai.