DAFTAR ISI
THE CONCEPT OF HALAL AND THAYYIB AND ITS IMPLEMENTATION IN INDONESIA
(KONSEP HALAL DAN THAYYIB BESERTA IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA)
Muhammad Cholil Nafis
1-5
UNDERSTANDING FARMERS’ ACCESS AND PERCEPTION TO ISLAMIC MICROFINANCE ON
AGRICULTURAL FINANCING: STUDY IN CENTRAL LAMPUNG REGENCY (AKSES DAN
PERSEPSI PETANI TERHADAP PEMBIAYAAN PERTANIAN MIKRO SYARIAH: STUDI DI
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH)
Budi Yoko, Adistiar Prayoga
6-15
THE HALAL AWARENESS AND HALAL LABELS: DO THEY DETERMINE PURCHASE
INTENTION? STUDY ON SME’s BUSINESS PRACTITIONERS IN GRESIK (KESADARAN DAN
LOGO HALAL: APAKAH MENENTUKAN MINAT BELI? STUDI PADA PRAKTISI BISNIS UMKM DI
GRESIK)
Kholis Amalia Nofianti, Siti Nur Indah Rofiqoh
16-24
PHARMACIST BEHAVIOR OF HALAL LABELIZATION ON PHARMACEUTICAL PRODUCT
(PERILAKU APOTEKER TERHADAP LABELISASI HALAL PADA SEDIAAN FARMASI)
Achmad Syahrir, Abdul Rahem, Adistiar Prayoga
25-32
UTILIZATION OF MICROORGANISM IN THE DEVELOPMENT OF HALAL FOOD BASED ON
BIOTECHNOLOGY
(PEMANFAATAN
MIKROORGANISME
DALAM
PENGEMBANGAN
MAKANAN HALAL BERBASIS BIOTEKNOLOGI)
Hayyun Durrotul Faridah, Silvia Kurnia Sari
33-43
SCIENCE AND TECHNOLOGY STUDIES OF THE CAUSES OF PROHIBITED FOODS IN ISLAMIC
LAW (KAJIAN ILMIAH DAN TEKNOLOGI SEBAB LARANGAN SUATU MAKANAN DALAM
SYARIAT ISLAM)
Alvi Jauharotus Syukriya, Hayyun Durrotul Faridah
44-50
Journal of Halal Product and Research
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga
©
THE CONCEPT OF HALAL AND THAYYIB AND
ITS IMPLEMENTATION IN INDONESIA
KONSEP HALAL DAN THAYYIB BESERTA IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Muhammad Cholil Nafis1
1
Head of the Department of Advocacy at the Council of Indonesian Ulema,
Lecturer at Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
*email: cholil.nafis@uinjkt.ac.id
ABSTRACT
The issue of halal and haram is regarded by Muslims as the basis concept. The word halal is derived
from Arabic word, permissibility (in the sense of what is permitted in the Shariah). For Muslims, the
basis of every action must be worship, which is worshipping to God Almighty. The eating activity is
also a means of worship with rules and procedures according to the Sharia. The Holy Quran says
eating is not just enough for halal but it should be thayyib. Therefore, the guarantee of halal products
is important. The tremendous advances in science and technology in the fields of food, medicine and
cosmetics are growing. This condition affects many things in the processing and use of basic
ingredients. In order to keep Muslim’s food from haram contaminations, espicially from basic
ingredients, the Indonesia Ulema Council (MUI) has been the pioneer in obtaining Halal certification.
In Indonesia, the efforts to award Halal certificates have taken a quarter of a century. MUI has been
granted a Halal certificate to ensure the nation's access to food, beverages and halal materials. MUI
has also established the standards of halal according to Islamic law. The examination and study are
then conducted to issue a fatwa and then a Halal certificate is issued. Halal certification process was
not maximized in Indonesia because politics was not integrated and facilities and infrastructure were
inadequate.
Keyword: halal concept, product guarantee, halal certification
ABSTRACT
Permaslahan halal dan haram merupakan konsep pokok. Kata halal berasal dari kata dalam Bahasa
Arab yang bermakna diizinkan (dalam arti apa yang diizinkan dalam syariah). Bagi umat Islam, dasar
dari setiap tindakan haruslah ibadah, yaitu menyembah kepada Allah. Kegiatan makan juga
merupakan sarana ibadah dengan aturan dan prosedur sesuai dengan syariah. Kitab Suci Al-Qur'an
menjelaskan bahwa kegiatan mengkonsumsi sesuatu tidak cukup berhenti pada konsep halal, tetapi
juga thayyib. Karena itu, jaminan produk halal menjadi penting. Kemajuan luar biasa dalam sains dan
teknologi di bidang makanan, obat-obatan, dan kosmetik terus meningkat. Kondisi ini mempengaruhi
banyak hal dalam pengolahan dan penggunaan bahan-bahan dasar. Untuk menjaga makanan
muslim dari kontaminasi haram, khususnya dari bahan-bahan dasar, Majelis Ulama Indonesia (MUI)
telah menjadi pelopor dalam memperoleh sertifikasi halal. Di Indonesia, upaya untuk memberikan
sertifikat halal telah memakan waktu seperempat abad. MUI telah diberikan sertifikat halal untuk
memastikan akses negara ke makanan, minuman dan bahan halal. MUI juga telah menetapkan
standar halal menurut hukum Islam. Pemeriksaan dan studi dilakukan untuk mengeluarkan fatwa dan
kemudian dilanjutkan dengan sertifikat halal. Proses sertifikasi halal di Indonesia masih belum
maksimal karena kondisi politik yang tidak terintegrasi dan sarana dan prasarana yang tidak
memadai.
Keyword: Konsep halal, jaminan produk, sertifikasi halal
1
2
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Nafis MC.
INTRODUCTION
The issue of halal and haram is regarded by Muslims as the basis of learning Islam for the
application of faith. It is advisable for a Muslim to avoid matters of suspicion (syubuhat) in order to
ascertain the position according to Islamic law. The purpose of the precaution in work, consumption
and use of goods is to ensure that people might become a fully committed Muslim (abid) and wish to
be accepted all of act by Allah the Almighty.These things are different for the general public to those
who do not comprehend with the teachings of Islam. Often, the halal is just about eating and drinking
foods or drinks allowed in Islam. Islam believes that halal includes a broader meaning including
behavior, actions, speech, attitudes, clothing, cosmetics, medicines, and so on.The Fuqaha argue
that halal and haram are what Allah and His Messenger have said. In this sense, Allah serves the
verdict for people by means of His Messenger (al-Saadi on Tayseer Al-Kareem Al-Rahman fee
Tafseer Kalaam Il-Mannan). It is a matter of assignment to servants, including the provisions of the
religion. Allah and His Messenger have the right to prove the rulings, whether it is halal or haram.
Yusuf al-Qaradawi said that God put judgments on his servants, so who has proven the verdict is
beyond the limits of God.
Based on Mu’jam Lugaah al-Fuqahaa’ by Qala’ji and Quneibi, the word halal is derived from
permissibility in the sense of what is permitted in the Shariah. al-Jurjani on Ta’rifaat said, halal is
conquest. The term is what does not punish the act or launched the Sharia to do. Al-Samani on
Qawathi' al-Adillah fi Ushul al-Fiqh said that haram is what is punishable to do, and halal is what he
should do, and jaiz is not punishable by what he does and not rewarded by what he does. Thus, the
definition of halal based on Quran and Hadith is very simple and clear. All that is good for the body,
mind and soul is halal. On the contrary, everything brings harm (danger) to health: the body, mind and
spirit is haram (Tafseer al-Qur’an al-‘Adhim). In the Technical Guidelines for Halal Production issued
by the Ministry of Religious Affairs, food is a commodity to be consumed or consumed by humans, as
well as ingredients used in the production of food and beverages. While halal is permitted according
to Islamic teachings.
In conclusion, halal is the thing permitted by Sharia to be implemented, used, or attempted,
because it has lost the obstacles that prevent it or the elements it poses by obtaining it well and by
compromising between the party, and not through the results of prohibited methods.
THE IDEA OF HALAL AND THOYYIB
For Muslims, the basis of every action must be worship, which is worshipping to God Almighty.
God said: “I did not create the jinn and mankind except to worship” (adz-Dzariat: 56). The eating
activity is also a means of worship with rules and procedures according to the Sharia. The Holy Quran
says eating is not just enough for halal but it should be good too. This can be seen from several
expressions of halal words in several verses of the Qur'an, which are always followed by the words of
the good. As I mentioned: “O people, eat of good things in the earth, and do not follow the footsteps of
the devil, for he is a clear enemy to you” (al-Baqarah 2: 168). “Eat all that you have done well, and
fear Allah, for Allah is Forgiving, Most Merciful’ (al- Anfal: 69). “Eat all that Allah has provided you with
good solace and thank the grace of God if you worship Him” (an-Nahl: 114). “And eat what Allah has
provided you with good solace and fear Allah, with whom you are believers”. (al-Maidah: 88)
In these verses the word "Halal" becomes the basis for the order to eat food and drink which
are halal and good because not all Halal foods are good. Al-Saadi on Tayseer Al-Kareem Al-Rahman
fee Tafseer Kalaam Il-Mannan explained from Surat al-Baqarah 168 that the letter from this verse is a
call addressed to all human beings, believers and non-believers. Muhammad Ali al-Sabouni on
Shafwat al-Tafseer confirmed the verse with the same understanding that the verse is common,
meaning that all human beings consume God's justification for them
Imam Malik said that the word good means halal, such as strengthening the word halal. From
the point of view of Imam Malik, it is clear that Halal and Tayyib meet in one sense as emphasizing.
According to Abu Bakr Ibn al-Arabi, the good is the opposite of the malignant, which means bad, then
added the meaning of the good to those concerned: First, what is appropriate for the body or body
and feels delicious. Secondly, what God analyzed (al-Arabi on Ahkam al-Qur’an).
Hafiz Ibn Katheer explained that a good word in this verse which is delicious for humans does
not harm the body and mind. The good can also be interpreted as good food and drink, containing
good nutrients for health if consumed or not cause harmful side effects or harmful to the body.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
3
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Nafis MC.
The basis of all foods and beverages derived from plants, vegetables, fruits and animals is halal
except some of them which have toxin that dangerous for human. The general principle is no
prohibition on halal food consumption because of its verdict, everything is originally halal. Al-Quran
explains some things which are forbidden. The Almighty said: “He has only forbidden to you dead
animals, blood, the flesh of swine, and that which has been dedicated to other than Allah. But
whoever is forced [by necessity], neither desiring [it] nor transgressing [its limit], there is no sin upon
him. Indeed, Allah is Forgiving and Merciful” (al-Baqarah 173).
They were bodies, blood, pork and slaughtered animals for those who had names other than
God, suffocated, beaten, fallen, and ordained, and attacked by wild animals, for animals slaughtered
and slaughtered animals given to idols. Haram drink is every types of intoxicating drinks whether
processed from halal or non-kosher foods (Abdul Malik Kamal on Fiqhu al-Sunnah li an-Nisaa’). There
is a halal food for itself, but sometimes it is haram because of external treatment factors (for others).
Halal foods are all halal foods materially. Haram foods are all food that is materially forbidden. As for
the halal in how to obtain it is real in finding and obtaining it, not in a manner of haram and not in the
wrong way. Because food is sometimes self-permissible, it is haram because of the way it is obtained
unlawfully, such as: usury, theft, fraud, bribery, corruption and other illegal acts.
HALAL PRODUCT GUARANTEE
The 1985 UN Consumer Protection Guidelines (UN) states that "Consumers everywhere, in all
countries, have basic social rights." These basic rights are intended to obtain clear, correct and fair
information, the right to compensation and the right to basic human needs (Nasution 2001).
Therefore, it becomes the fundamental right of the global community to know and obtain food,
beverages and goods in accordance with their beliefs and facilitate them by the state. The
Constitution of the Republic of Indonesia of 1945 imposes on the State the guarantee of the freedom
of every citizen to profess his own religion and worship according to his religion and belief. Therefore,
guaranteeing Halal products to Indonesian Muslims is part of the basic rights of the people that must
be facilitated by the state because halal consumption and use of Muslims is part of worship. The
guarantee of halal products is important given that the tremendous advances in science and
technology in the fields of food, medicine and cosmetics are growing. Much has been influenced by
the shift in the processing and use of basic materials from what was originally simple and natural to
the processing and use of raw materials produced by science.
It should be noted that before the development of fast food processing technology as it is now,
the public concept of haram is still a very simple product. The problem of food or drink is halal or
haram related only to the presence or absence of substances containing pork or alcohol. Food or
drinks that are free of both articles are considered halal. But now, food processing technology has
evolved and changed from this perspective because the production of food for consumer goods not
only depended on key ingredients, but also required additional ingredients.
The processing of products through the use of scientific and technological progress enables the
mixing of Halal and Haram intentionally or unintentionally. Therefore, to know the halal and purity of
the product, there is a need for a special study requiring multidisciplinary knowledge, such as
knowledge in the fields of food, chemistry, biochemistry, industrial engineering, biology, pharmacy
and understanding of Sharia.
Riyaz and Khadry (2004) also stated that in the production of Halal products they must apply
the three zero concept, which is free of limits, free of defects and free of risk (Prabowo and Abdur
Rahman 2016). This means that raw ingredients should not be contained in the primary and additional
materials and products in all production circles, including that impurities must not contaminate the
materials needed to produce halal products. Consequently, there should be no products that produce
haram (free defects) in view of the large risks incurred by the company if there are claims of prohibited
products and correct. If these are applied, there is no risk (risk free) borne by the company.
Ensuring Halal products is important for achieving consumer rights and meeting producers'
obligations. Producers must ensure that the production process applies Halal and good production
methods, which means that it is true and good to supply raw materials to consumer ready
consumption. To ensure this, raw materials must be safe from biological, chemical, physical and
haram contaminations. The production process must be made of clean tools and places and avoid
uncleanness. The use of additional materials used in production shall also be in accordance with the
provisions permitted by it.
In order to keep Muslim’s food from haram contaminations from basic ingredients, the
Indonesia Ulema Council (MUI) has been the pioneer in obtaining Halal certification. This result
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
4
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Nafis MC.
gained from the moment when the research of Tari Susanto found that there is the existence of Pig
products in many food and beverage products. This discovery was published in the Canopy Bulletin in
January 1988 and became popular when it was reported by the media. In this case, sales of food and
beverage products fell by 80%, leading to a decline in national economic growth and causing Muslim
anger in Indonesia. The situation improved after the government approved a Halal certificate issued
by the MUI (Girindra 2008).
The MUI has been interested in whether the product contains the basic elements of the haram
materials, and not the issue of external factors of haram, which means that this method is
incompatible with Islamic law. This means that the consolidated information unit only examines the
basic elements of food, beverages, manufactured goods and other uses, but not to examine how
goods are obtained.
In the MUI standard, Halal products are products that meet Halal requirements according to
Islamic law: (1) Do not contain pigs and pig derived components; (2) Do not contain haram materials
such as ingredients derived from human organs, blood, dirt and others; (3) All materials derived from
halal animals slaughtered in accordance with Islamic Shariah procedures; (4) All materials derived
from Halal animals should be used and slaughtered according to Islamic law, all storage places,
treatment facilities, and may not be used for transportation of pigs. If the transfer is preceded by the
use of a pig or any other hemp, it must be cleaned in a manner consistent with Islamic law; (5) All
foods and beverages that do not contain alcohol (Depag 2003).
In order to ensure the validity of the product, MUI issues declaration (fatwa), the Fatwa can be
issued so that Halal certificates can be issued after the examination and scrutiny. Auditors conduct
research, audit of factories (companies) that require Halal certification. Tests carried out include: (I) a
thorough examination of the materials of the product, whether raw materials or predominant materials;
(2) Check the manual on the purchase of the product materials. These materials are then examined in
the laboratory, especially for substances suspected of being impure or containing impurity to obtain
the result. The results of the examination and audit of the Institute of Food, Drug and Cosmetic
Evaluation were then recorded in a record and news event. The record was then presented to the
Fatwa Committee of the Ulema Council to decide the verdict (MUI 2008).
In order to ensure the halal of the product that has obtained the certificate of halal, MUI states
that if it is found in the future that the product contains items of raw or unclean goods, the Halal
certificate issued by the Council of Ulema is cancelled.
In order to ensure product halal, MUI tries to integrate the two concepts into "good halal" in the
form of theory and practice. The method of proving that the sentence is valid, whether in the form of
medicines, cosmetics, food or drinks, by sending experts to inspect the place of manufacture of
products ranging from raw materials to processes and procedures, so that they know exactly what is
loaded in the contents of the product from the process of raw materials Cooked, and from the
purchase to the goods.
In Indonesia, the efforts to award Halal certificates have taken a quarter of a century. However,
in a long period of time, the development was less severe compared to Malaysia and Thailand.
Indonesia's competitiveness in the development of the Halal agricultural industry of Southeast Asia is
in fifth place, higher than the Philippines alone. Indonesia excels only in market potential factors, Halal
certification systems, certification bodies, and availability of raw materials. While the logistics
infrastructure, government commitments and policies, and international and domestic advocacy
capabilities, Indonesia is located under other countries.
Although there is Act No. 33 of 2014 on Halal Products Assurance, the effectiveness of policy
implementation is still relatively low or not implemented. This due to the Halal Products Assurance
Agency was not yet operational because government regulations were not final. The implementation
of the policy on dealing with Halal food has not been more widely disseminated to society, especially
for the food industry as the main producer.
CONCLUSION
The implementation of the teachings of Islam is related to close to halal implementation and
away from haram. Halal is something that is permitted and Haram is something forbidden from God
Almighty. Therefore, the existence of obligational obedience is followed by commands which are set
by Allah Almighty and away from all forbidden things.
Food, drink and goods in Islam contain elements of worship that are closely related to the
problems of halal and haram. Although the Quran describes many things that are essentially taboo for
consumption, in practice Indonesia and some countries use Halal certification because they are
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
5
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Nafis MC.
based on the principle of precaution. This is the expectation of the number of manufactured goods
that use basic materials or a mixture of nuisance or unclean goods.
Indonesia has participated in the international conventions, the 1945 Constitution and the
legislation of the state's counsels. MUI has been granted a Halal certificate to ensure the nation's
access to food, beverages and halal materials. MUI has also established the standards of halal
according to Islamic law. The examination and study are then conducted to issue a fatwa and then a
Halal certificate is issued. Halal certification was not maximized in Indonesia because politics was not
integrated and facilities and infrastructure were inadequate.
REFERENCE
al-Arabi, Abu Bakr Muhammad bin Abdullah Ibn, Ahkam al-Qur’an Volume 2/32. Beirut (KWT): Dar alFikr.
al-Jarjani, Ali Muhammad ibn Ali. 1405. At-Ta’reefat, Tahqiq by Ibrahim al-Abiari, Beirut (KWT): Dar
al-Kuttab al-Arabi. Part 1/124
al–Saadi, Abdul Rahman bin Nasser. 2000/1420. Tayseer Al-Kareem Al-Rahman fee Tafseer Kalaam
Il-Mannan. Part 1 page 288, edition 1. Muassasah al-Risalah
al- Samani, Abi al-Muzaffar Mansour bin Mohammed bin Abdul-Jabbar. Qawathi' al-Adillah fi Ushul alFiqh. Part 1 Page 10. Beirut (KWT): Dar al-Kut al-Ulum.
al-Sabouni, Muhammad Ali, Shafwat al-Tafseer Volume 1/113. Beirut (KWT): Dar al-Fikr.
[Depag] Departemen Agama Republik Indonesia. 2003. Panduan Sertifikat Halal. Jakarta (ID):
Departemen Agama.
Girindra A. 2008. LPPOM MUI, dari Sertifikasi menuju Labelisasi Halal. Jakarta (ID): Pustaka Jurnal
Halal.
Isma'il, Abi al-Fidaa ibn 'Umar ibn Kharj, 1420/1999. Tafseer al-Qur’an al-‘Adhim. Part 1 Page 487.
Dar al-Taiba.
Kamal, Abdul Malik bin Sayed Salem. Fiqh al-Sunnah li an-Nisaa’: 493.
[MUI] Majelis Ulama Indonesia. 2008. Sistem dan Prosedur Penetapan Fatwa Produk Halal Majelis
Ulama Indonesia. Jakarta (ID): MUI.
Nasution Az. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Yogjakarta (ID): Diadit Media.
Prabowo S, Abd Rahman A. 2016. Sertifikasi halal sektor industri pengolahan hasil pertanian, Forum
Penelitian Agro Ekonomi 34(1): 63.
Riaz NM, Chaudry MM. 2004. Halal food production. Florida (US): CRC Press LLC.
Qala'ji MR, Quneibi MS. Mu’jam Lugaah al-Fuqahaa’. Beirut (KWT): Dar al-Kutab al-Arabi, year 1405:
1/183.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
©
Journal of Halal Product and Research
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga
AKSES DAN PERSEPSI PETANI TERHADAP
PEMBIAYAAN PERTANIAN MIKRO SYARIAH:
STUDI DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
UNDERSTANDING FARMERS’ ACCESS AND PERCEPTION TO
ISLAMIC MICROFINANCE ON AGRICULTURAL FINANCING:
STUDY IN CENTRAL LAMPUNG REGENCY
Budi Yoko1, Adistiar Prayoga2
1
Mayor Ilmu Ekonomi Pertanian, Fakultas Ekonomi dan Manajemen,
Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor
2
Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga
*Email: adistiarprayoga@gmail.com
ABSTRAK
Sektor pertanian merupakan sektor utama dalam kegiatan perekonomian di Provinsi Lampung. Akan
tetapi, berbagai permasalahan krusial masih ditemui dalam sektor pertanian, seperti rendahnya
produktivitas yang dipicu oleh kepemilikan lahan yang sempit serta keterbatasan dalam permodalan.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan salah satu contoh lembaga keuangan mikro syariah di
perdesaan yang dapat dioptimalkan perannya dalam meningkatkan akses petani terhadap sumber
pembiayaan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat meningkatkan
peluang petani mengakses pembiayaan pertanian dari BMT serta persepsi petani terhadap
keberadaan BMT. Hasil dari analisis persepsi menunjukkan bahwa petani menilai keberadaan BMT
berperan penting dalam mendukung kegiatan usahatani ataupun aktivitas perekonomian lainnya. Dari
sisi pelayanan karyawan, sarana dan prasarana yang dimiliki, serta produk pembiayaan pertanian
dari BMT, petani menilai hal tersebut sudah cukup baik. Petani menyatakan setuju terhadap masingmasing atribut persepsi dengan persentase yang berbeda. Hasil dari analisis dengan model regresi
logistik menunjukkan bahwa variabel-variabel yang signifikan untuk meningkatkan peluang petani
mengakses pembiayaan pertanian syariah dari BMT adalah jarak rumah petani ke kantor layanan
BMT, cost of fund, dan pandangan petani terhadap sistem bunga kredit.
Kata kunci: pembiayaan pertanian, lembaga keuangan mikro, BMT
ABSTRACT
The agricultural sector is a major sector in economic activity in the province of Lampung. However,
the crucial issues are still encountered in the agricultural sector, such as low productivity triggered by
a narrow land ownership and restrictions on capital. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) is one example of
rural microfinance institutions that can be optimized role in improving farmers' access to financing
sources. The purpose of this study was to identify the perceptions of farmers on the existence of BMT
and identify factors that can increase the chances of farmers access the agricultural financing of BMT.
The results of the analysis has pointed out that farmers assess the perception of the existence of BMT
important role in supporting farming activities or other economic activity. In terms of employee
services, facilities and infrastructure owned, as well as agricultural finance products from BMT,
farmers assess it is already quite good. Farmers give agreed statements to each perception attribute
with different percentages. The results of the analysis with the logistic regression model show that the
significant variables to increase farmers' opportunities to access sharia agricultural finance from BMT
are the distance of farmer's house to BMT service office, cost of fund, and farmer's view of the credit
interest system.
Keywords: agricultural financing, microfinance, BMT
6
7
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Yoko B, Prayoga A.
PENDAHULUAN
Sektor pertanian merupakan sektor utama dalam perekonomian Provinsi Lampung. Data BPS
Lamteng (2013) menunjukkan posisi sektor pertanian menempati urutan teratas penyumbang Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB), dengan nilai kontribusi sebesar 36,05 persen. Besarnya kontribusi
sektor pertanian dalam perekonomian ternyata belum diikuti dengan peningkatan kesejahteraan
petani. Data dari BPS Lamteng (2013) menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Provinsi
Lampung mencapai 1.591.600 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.226.000 jiwa (77,03 persen)
tinggal di daerah perdesaan, dan bekerja pada sektor pertanian, baik sebagai petani maupun buruh
tani, dan sisanya di sektor nonpertanian.
Dharmawan, et al. (2009) mengidentifikasi penyebab utama kemiskinan di sektor pertanian
adalah rendahnya penguasaan sumberdaya produktif seperti lahan dan rendahnya kualitas sumber
daya manusia. Hal itu kemudian ditambah dengan probelm klasik lain seperti penguasaan teknologi
yang masih minim dan ketersediaan infrastruktur yang masih belum memadai. Teknologi dan
infrastruktur yang masih terbatas menyebabkan rendahnya produktivitas lahan yang diusahakan.
Masyarakat petani di perdesaan juga dihadapkan pada kesulitan akses terhadap kelembagaan, baik
pendidikan, keuangan (permodalan) dan lainnya. Kendala akses pada lembaga keuangan formal
memperparah kondisi kemiskinan karena menyebabkan para petani terjebak kepada praktik money
lender. (Beik dan Hafidudin 2008; Syarif 2014, Prayoga et al. 2017).
Karakteristik pertanian Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung masih identik dengan
produktivitas yang rendah. Salah satu penyebabnya adalah kepemilikan lahan yang rendah, dimana
rata-rata kepemilikan lahan petani di Provinsi Lampung hanya 0,78 ha. Selain itu, sebagian besar
petani juga memiliki keterbatasan dalam sisi permodalan yang selanjutnya membatasi gerak sektor
pertanian (Hamid et al. 1986; Syukur et al. 1990; Hermawan dan Andrianyta 2012). Usaha tani yang
sebenarnya juga padat modal harus dibiayai dengan modal sendiri karena kesulitan mengakses
modal dari luar, pasar maupun teknologi (Poliquit 2006; Nurmanaf 2007; Hendayana et al. 2009).
Pembiayaan pertanian merupakan salah satu kebijakan penting untuk mengatasi
permasalahan kemiskinan di perdesaan dan memiliki peran utama dalam pembangunan pertanian
(Meyer dan Nagarajan 2000). Pentingnya kredit dalam pembangunan pertanian Indonesia terkait
dengan tipologi petani yang sebagian besar merupakan petani kecil dengan penguasaan lahan yang
sempit, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pemupukan modal untuk investasi pada
teknologi baru. Dengan demikian dukungan pembiayaan harus dilakukan. Syukur et al. (1990 dan
1998) menyatakan bahwa peran kredit sebagai pelancar pembangunan pertanian antara lain: (1)
membantu petani kecil dalam mengatasi keterbatasan modal dengan bunga yang relatif ringan, (2)
mengurangi ketergantungan petani dengan pedagang perantara dan pelepas uang, dengan demikian
berperan dalam memperbaiki struktur dan pola pemasaran hasil pertanian, (3) mekanisme transfer
pendapatan diantara masyarakat untuk mendorong pemerataan, (4) insentif bagi petani untuk
meningkatkan produksi usahatani.
Peningkatan akses petani terhadap sumber permodalan dapat memperbaiki penggunaan input
usahatani serta penguasaan terhadap teknologi, sehingga hal ini dapat mendorong peningkatan
produktivitas usahatani (Zeller 1998). Dengan mengakses pembiayaan pertanian, rumah tangga
petani dapat meningkatkan produksi dan pendapatan mereka. Akan tetapi, peningkatan aksesibilitas
petani terhadap sumber pembiayaan masih menemui banyak kendala. Berbagai jenis kredit program
yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia masih belum sesuai harapan (Ashari 2006), terutama jika
outreach dari kredit program yang dijadikan sebagai parameter keberhasilan. Lembaga keuangan
formal, seperti perbankan pun belum bisa diandalkan sebagai penyalur pembiayaan pertanian.
Perbankan Indonesia terlihat kurang berpihak terhadap sektor pertanian, dimana jumlah pembiayaan
yang disalurkan bagi sektor pertanian hanya 5,2 persen (BI 2012).
Dari berbagai permasalahan terkait dengan peningkatan akses petani terhadap sumber
pembiayaan, salah satu solusi yang dapat didorong adalah pengoptimalan peran lembaga keuangan
mikro, terutama yang berbasis di perdesaan. Baitul Maal wa Tamwil (BMT), merupakan salah satu
bentuk lembaga keuangan yang keberadaannya sudah banyak ditemui di perdesaan, khususnya di
Lampung Tengah. Pada tahun 2012, BMT di Lampung Tengah berjumlah 40 unit dengan jumlah
anggota sebanyak 2.143 orang. Pertumbuhannya BMT di Lampung Tengah dalam kurun waktu 15
tahun terakhir menunjukkan trend positif. Total asetnya mencapai Rp 255,08 Miliar (Puskopsyah
Lampung 2013).
Keberhasilan BMT dalam meningkatkan akses petani terhadap sumber permodalan dapat
dilihat dari banyaknya petani yang menerima fasilitas pembiayaan pertanian dari BMT serta jumlah
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
8
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Yoko B, Prayoga A.
pembiayaan pertanian yang sudah disalurkan oleh BMT. Berdasarkan data dari BMT Surya Abadi,
salah satu BMT di Kabupaten Lampung Tengah, sampai dengan September 2012 jumlah
pembiayaan pertanian yang sudah mereka salurkan adalah Rp 27,61 Milyar. Oleh karena itu, perlu
dikaji faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi peluang petani untuk mengakses pembiayaan
pertanian di BMT.
Faktor-faktor yang mempengaruhi akses petani terhadap sumber pembiayaan terdiri dari tiga
macam, yaitu: (1) faktor yang berasal dari dalam diri petani itu sendiri, (2) faktor penunjang, dan (3)
faktor ekonomi. Ketiga faktor tersebut akan terintegrasi dengan sendirinya sehingga pada akhirnya
akan mempengaruhi akses petani terhadap sumber pembiayaan. Faktor yang berasal dari diri petani
dibagi menjadi beberapa aspek, yaitu: umur petani, tingkat pendidikan petani, jumlah anggota
keluarga, pengalaman berusahatani, keikutsertaan dalam kepengurusan kelompok tani dan risiko
kegagalan usahatani. Sedangkan faktor ekonomi terdiri dari: skala usahatani, kepemilikan lahan dan
rasio pendapatan usahatani. Studi Anggraeni et al. (2013) mengenai akses UMKM terhadap
pembiayaan mikro syariah (BMT) menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi akses
UMKM terhadap pembiayaan mikro syariah adalah variabel dummy akses pinjaman, umur pengusaha
UMKM, dummy jenis usaha 2 (manufaktur), dan omset usaha. Selain itu, diketahui juga bahwa
pengusaha UMKM menjadikan lembaga mikro syariah (BMT) sebagai lembaga keuangan
komplementer dengan perbankan formal. Adanya pembiayaan mikro syariah dari BMT ini terbukti
memberikan dampak positif terhadap perkembangan UMKM.
Selain itu, dalam penelitian ini juga dilakukan analisis persepsi petani terhadap BMT. Persepsi
merupakan proses dimana individu memilih, mengorganisasikan dan mengartikan stimulus yang
diterima melalui alat inderanya menjadi suatu makna, sehingga diperoleh suatu keputusan tertentu
(Rangkuti 2003; Sumarwan 2004). Persepsi petani terhadap keberadaan BMT akan mempengaruhi
preferensi petani untuk mengakses produk-produk dari BMT (Suraya et al. 2010). Tujuan dari
penelitian adalah (1) mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat meningkatkan aksesibilitas petani
terhadap pembiayaan pertanian BMT di Kabupaten Lampung Tengah, (2) mengidentifikasi persepsi
petani terhadap keberadaan BMT di Lampung Tengah.
METODE PENELITIAN
Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Pemilihan
lokasi ini dilakukan secara sengaja (purposive) dengan pertimbangan bahwa wilayah tersebut
merupakan sentra pertanian di Provinsi Lampung dan terdapat petani yang mendapat pembiayaan
pertanian dari BMT sebagai modal usahatani. Pengambilan sampel dilaksanakan pada bulan Juni
sampai dengan Agustus 2014. Data disempurnakan pada Desember 2018.
Data dan Metode Pengambilan Contoh
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data
primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pengurus BMT, dan petani anggota BMT
yang mendapatkan pembiayaan pertanian. Wawancara dilakukan dengan menggunakan daftar
pertanyaan (kuesioner). Data sekunder diperoleh dari dokumentasi BMT dan instansi yang terkait,
seperti Dinas Pertanian, Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah) Lampung, dan BPS. Jumlah sampel
dalam penelitian ini adalah 121 sampel. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik simple random
sampling. Penentuan jumlah sampel didasarkan pada asumsi populasi menyebar normal. Mengacu
pada teorema batas sentral (central limit theorem) yang dikemukakan oleh Cooper dan Emory (1996),
dengan ukuran sampel yang cukup besar (n ≥ 30), rata-rata sampel terdistribusi di sekitar rata-rata
populasi yang mendekati distribusi normal (Mahabirama et al. 2013).
Metode Analisis
Analisis Persepsi Petani terhadap BMT
Metode yang digunakan dalam analisis persepsi adalah skala pengukuran Likert. Skala Likert
merupakan metode pengukuran yang digunakan untuk mengukur sikap, pendapat dan persepsi
seseorang atau kelompok orang tentang fenomena sosial (Sugiono 2012). Skala pengukuran yang
digunakan untuk menilai jawaban responden dalam kuesioner yaitu nilai 5: sangat setuju/sangat
puas, 4: setuju/puas, 3: ragu-ragu/biasa saja, 2: tidak setuju/tidak puas, 1: sangat tidak setuju/sangat
tidak puas.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
9
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Yoko B, Prayoga A.
Analisis Akses Petani terhadap Pembiayaan Pertanian BMT
Untuk melihat peluang petani mengakses pembiayaan pertanian BMT digunakan analisis
dengan menggunakan model regresi logistik. Model logistik merupakan model regresi linear yang
variabel dependennya bersifat kualitatif yang mencerminkan pilihan di antara dua alternatif pilihan ya
atau tidak (Intriligator 1978).
Model akses petani terhadap pembiayaan dari BMT adalah sebagai berikut:
1
𝑃(𝑋𝑖) = 1+𝑒 ⍺+𝛽1𝑋1+ 𝛽2𝑋2+𝛽3𝑋3+𝛽4𝑋4+𝛽5𝑋5+𝛽6𝑋6+𝛽7𝑋7+𝛽8𝑋8+𝛽9𝑋9........................ (1)
Dimana:
P(Xi)
= Peluang petani mengakses pembiayaan pertanian BMT (1=Petani mengakses
pembiayaan pertanian BMT, 0=Petani tidak mengakses pembiayaan pertanian
BMT),
= intersep,
= Parameter peubah Xi,
= Usia Petani (tahun),
= Tingkat Pendidikan (tahun),
= Jarak rumah petani dengan kantor layanan BMT (km),
= Cost of fund (Rupiah),
= Dummy persepsi petani terhadap sistem bunga kredit (1 = Sistem bunga kredit
dilarang/bertentangan dengan ajaran agama, 0 = Sistem bunga kredit
diperbolehkan atau tidak bertentangan dengan ajaran agama),
= Jumlah anggota keluarga (orang)
⍺
βi
X1
X2
X3
X4
X5
X6
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pembiayaan atau kredit merupakan salah satu faktor pelancar pembangunan pertanian. Syukur
et al (1990) memaparkan peranan pembiayaan atau kredit tersebut adalah: (1) membantu petani kecil
dalam mengatasi keterbatasan modal, (2) mengurangi ketergantungan petani dengan pedagang
perantara dan pelepas uang, dengan demikian berperan dalam memperbaiki struktur dan pola
pemasaran hasil pertanian, (3) mekanisme transfer pendapatan diantara masyarakat untuk
mendorong pemerataan, dan (4) insentif bagi petani untuk meningkatkan produksi usahatani. Tetapi
nyatanya masih banyak petani yang tidak dapat mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan
formal yang memiliki tingkat suku bunga yang relatif rendah.
Analisis Faktor Peluang Akses Petani Ke Pembiayaan Pertanian Syariah BMT
Model yang digunakan untuk menduga faktor-faktor yang mempengaruhi peluang petani
mengakses pembiayaan pertanian syariah dari BMT adalah model regresi logistik. Variabel atau
faktor yang diduga mempengaruhi peluang akses petani terhadap pembiayaan pertanian syariah
adalah usia petani, tingkat pendidikan formal petani, jarak rumah petani ke kantor layanan BMT,
biaya yang harus dikeluarkan petani untuk mendapatkan pembiayaan (cost of fund), dummy
pandangan petani terhadap sistem bunga kredit atau pinjaman, dan jumlah anggota keluarga petani
(family size). Analisis model regresi logistik diuji dengan menggunakan software SAS 9.1.
Berdasarkan hasil pengujian parameter secara simultan dengan uji G didapatkan nilai statistik uji chikuadrat sebesar 43,5335 dengan nilai (p < 0,01), sehingga dapat disimpulkan bahwa model regresi
logistik secara keseluruhan dapat menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi akses petani
terhadap pembiayaan pertanian BMT.
Hasil pengujian parameter secara parsial dengan uji wald pada Tabel 1 menunjukkan bahwa
terdapat tiga peubah yang berpengaruh nyata pada selang kepercayaan 1 persen, yaitu jarak rumah
petani ke kantor layanan BMT, cost of fund, dan pandangan petani terhadap bunga kredit dengan
nilai odds ratio masing-masing 0,487, 5,037, dan 23,034. Variabel jarak rumah petani ke kantor
layanan BMT memiliki tanda koefisien negatif, artinya semakin jauh jarak rumah petani dengan kantor
layanan BMT maka peluang petani untuk mengakses pembiayaan pertanian akan semakin kecil.
Apabila rumah petani lebih dekat dengan kantor layanan BMT, maka petani lebih mudah dan cepat
dalam mengakses informasi tentang BMT, sehingga dapat meningkatkan peluang petani dalam
mengakses pembiayaan. Hal ini selaras dengan Ibrahim dan Bauer (2013) yang menyatakan
semakin jauh jarak rumah petani maka biaya transaksi yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
10
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Yoko B, Prayoga A.
pembiayaan akan semakin besar. Dari sisi BMT selaku kreditur, lebih mudah untuk mengenali
karakter dan memonitoring petani sebagai calon debitur yang memiliki rumah lebih dekat
dibandingkan dengan petani yang rumahnya lebih jauh, sehingga hal ini dapat meningkatkan peluang
disetujuinya permohonan pembiayaan yang diajukan oleh petani. Temuan ini sesuai dengan Okten
dan Osili (2004), yang menyatakan biaya untuk screening dan monitoring debitur dipengaruhi oleh
jarak rumah debitur ke kantor layanan lembaga keuangan.
Tabel 1. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Peluang Petani Mengakses Pembiayaan
Pertanian Syariah BMT
Parameter
Estimate
Pr > ChiSq
Odds Ratio
Usia Petani
Tingkat Pendidikan
Jarak Rumah Petani - KJKS
Cost of Fund
Dummy Bunga Kredit
-0,0295
0,0622
-0,7202
-3,1370
1,6168
0,3148
0,4846
0.0001a
0,0005a
0,0189a
0,9710
1,0640
0,4870
23,0340
5,0370
Jumlah Anggota Keluarga
0,2309
0,4527
1,2600
Intercept
Number of Obs
2,0743
121
0,3257
a berpengaruh nyata pada α 0.01
Variabel pandangan petani terhadap sistem bunga kredit memiliki tanda koefisien positif. Hal ini
menunjukkan bahwa petani yang berpandangan bahwa sistem bunga itu dilarang atau bertentangan
dengan ajaran agama memiliki kecenderungan untuk mengakses pembiayaan ke BMT. Berdasarkan
temuan di lapang, diketahui bahwa jumlah petani contoh yang berpandangan bahwa sistem bunga
dilarang atau bertentangan dengan ajaran agama hanya 15,70 persen. Artinya, masih banyak
masyarakat (terutama petani) yang belum mengerti atau paham tentang hukum dari sistem bunga,
terutama dari sudut pandang islam (karena sebagian besar petani di daerah penelitian beragama
islam). Kondisi ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi BMT untuk dapat mengedukasi
masyarakat tentang pola syariah yang diterapkannya. BI (2010) menyatakan bahwa kegiatan
sosialisasi atau public education dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap
lembaga keuangan syariah adalah kunci keberhasilan pengembangan sistem keuangan syariah.
Apabila pengetahuan dan pandangan masyarakat dapat berubah, maka peluang BMT untuk
melakukan penetrasi pasar akan semakin besar.
Tabel 2. Perbandingan Cost of fund BMT dan KSP
Atribut Cost of fund
BMT (Rp)
KSP (Rp)
Persyaratan pengajuan pembiayaan (berkas)
Iuran pokok dan iuran wajib
Biaya administrasi pembiayaan
Margin pembiayaan atau bunga kredit
2.136,50
4.426,45
15.000,00
23.946,02
2.385,88
6.352,94
25.000,00
34.823,53
Jumlah cost of fund
45.508,37
68.562,35
Rasio cost of fund dengan jumlah pembiayaan
4,6 %
6,9 %
Biaya untuk mendapatkan pembiayaan (cost of fund) menjadi salah satu variabel utama yang
menentukan peluang petani untuk mengakses pembiayaan pertanian BMT. Koefisien variabel cost of
fund memiliki tanda negatif, hal ini berarti semakin besar biaya yang harus dikeluarkan petani maka
peluang petani untuk mengakses pembiayaan ke BMT akan semakin kecil. Hasil ini sesuai dengan
temuan Rivai et al. (2008) dan Reyes et al. (2012), dimana variabel biaya merupakan salah satu hal
yang menjadi penentu keputusan seseorang untuk mengakses lembaga keuangan, terutama produk
pembiayaan.
Dalam penelitian ini juga dilakukan perbandingan cost of fund antara lembaga keuangan
syariah (sampel BMT) dan lembaga keuangan mikro konvensional (sampel koperasi simpan pinjam).
Hasil perbandingan cost of fund kedua jenis lembaga keuangan mikro ini disajikan pada Tabel 2.
Komponen cost of fund dalam penelitian ini mencakup biaya yang dikeluarkan petani untuk
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
11
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Yoko B, Prayoga A.
memenuhi berkas pengajuan pembiayaan, biaya administrasi, dan margin atau bunga. Dari Tabel 2
terlihat bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh petani untuk mendapatkan Rp1.000.000
pembiayaan di BMT adalah Rp 45.946,37. Nilai ini lebih rendah jika dibandingkan dengan KSP yang
mencapai Rp 68.562,53. Temuan ini memperkuat hasil analisis dengan model logit, dimana nilai odds
ratio dari variabel cost of fund cukup besar dalam meningkatkan peluang petani untuk mengakses
pembiayaan dari BMT.
Persepsi Petani Terhadap Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
Persepsi adalah proses dalam memahami lingkungan yang melibatkan pengorganisasian dan
penafsiran sebagai rangsangan dalam suatu pengalaman psikologis (Silalahi 2012). Analisis persepsi
dalam penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana persepsi petani padi anggota BMT terhadap
keberadaan BMT. Persepsi petani yang dilihat dibagi dalam tiga instrumen kelompok, yaitu 1)
persepsi petani terhadap pelayanan dari karyawan BMT, 2) persepsi petani terhadap sarana dan
prasarana yang dimiliki BMT, dan 3) persepsi petani terhadap produk pembiayaan yang dimiliki oleh
BMT. Hasil analisis persepsi menggunakan Skala Likert menunjukkan bahwa, persepsi petani
terhadap BMT dilihat dari ketiga aspek sudah baik. Petani menyatakan setuju terhadap masingmasing atribut dengan persentase yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan BMT dapat
diterima oleh petani.
Persepsi petani terhadap pelayanan dari karyawan BMT
Pelayanan yang baik merupakan suatu prinsip yang harus dimiliki oleh setiap karyawan dari
perusahaan yang bergerak di bidang jasa, termasuk BMT. Semakin baik pelayanan yang diberikan,
maka akan meningkatkan kepuasan dan kepercayaan anggota terhadap BMT. Dan apabila anggota
atau nasabah sudah merasa puas dengan pelayanan yang diberikan, maka hal ini akan
menumbuhkan loyalitas dalam diri anggota atau nasabah.
Persepsi petani terhadap pelayanan yang diberikan oleh karyawan BMT dibuat dalam 6
variabel, yaitu kecepatan dan ketepatan pelayanan, ketelitian dan keakuratan pelayanan,
kemampuan karyawan dalam menjelaskan produk, keramahan dan kesopanan karyawan,
penampilan karyawan, dan kesigapan karyawan dalam menangani keluhan nasabah (anggota).
Persepsi petani terhadap aspek pelayanan dari karyawan KJKS dapat dilihat pada Gambar 1. Pada
Gambar 1 diketahui bahwa persepsi petani terhadap pelayanan yang diberikan oleh karyawan BMT
sangat baik. Hal ini terlihat dari masing-masing variabel yang ditanyakan, dimana petani merasa
sangat setuju dengan bentuk atau pola pelayanan pada BMT selama ini. Dari sini terlihat
bahwasanya petani merasa sudah dilayani kebutuhannya dengan baik oleh karyawan BMT. Pola
pelayanan yang diterapkan BMT lebih mengedepankan nuansa kekeluargaan dan bersifat informal,
dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Kondisi ini mampu menghilangkan kesan ‘kaku’
yang melekat pada lembaga keuangan. Hal ini juga yang mengakibatkan petani anggota BMT
merasa lebih nyaman ketika sedang bertransaksi.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
12
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Yoko B, Prayoga A.
Gambar 1. Nilai Komponen Persepsi Petani terhadap Pelayanan dari Karyawan BMT
Persepsi petani terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki BMT
Gambar 2. Nilai Komponen Persepsi Petani terhadap Sarana dan Prasarana BMT
Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh BMT tentunya sangat menunjang kegiatan
operasional BMT dan mempengaruhi tingkat kepuasan anggota terhadap pelayanan dari BMT.
Berdasarkan Gambar 2 terlihat bahwa petani menyatakan setuju atau puas dengan sarana dan
prasarana yang dimiliki BMT, dengan kata lain petani mempersepsikan sarana dan prasarana yang
dimiliki oleh BMT sudah baik. Petani menilai kebersihan dan kenyamanan ruangan kantor pelayanan
sangat baik. Desain interior ruangan yang rapi dan adanya fasilitas pendingin ruangan menjadikan
petani anggota merasa nyaman ketika bertransaksi. Sebanyak 70 persen petani menyatakan setuju
dengan memadainya jumlah kursi yang ada di ruang pelayanan. Begitu juga dengan variabel
ketersediaan media hiburan dan fasilitas pendukung transaksi dalam ruang pelayanan BMT.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
13
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Yoko B, Prayoga A.
Persepsi petani terhadap produk pembiayaan pertanian BMT
Fitur yang dimiliki oleh produk pembiayaan akan mempengaruhi keputusan seseorang untuk memilih
produk tersebut. Produk pembiayaan pertanian dari BMT Surya Abadi menggunakan akad
murabahah, dengan skema angsuran jatuh tempo (dibayar ketika panen). Pola pembiayaan ini
terbukti digemari oleh anggota BMT, terutama petani. Hal itu dapat dilihat dari persepsi petani yang
sangat menyetujui terkait fitur produk yang melekat pada produk pembiayaan pertanian BMT.
Gambar 3. Nilai Komponen Persepsi Petani terhadap Produk Pembiayaan BMT
Dari Gambar 3 dapat dilihat bahwa sebanyak 85,91 persen petani menyatakan sangat setuju
bahwa produk pembiayaan pertanian BMT sesuai dengan kebutuhan mereka. Kebutuhan dalam hal
ini mengandung dua dimensi pengertian, yaitu waktu dan jumlah. Dari sisi waktu, petani
membutuhkan pembiayaan pada saat akan memulai kegiatan usahatani. Sedangkan dimensi jumlah
terkait dengan ketepatan jumlah pembiayaan yang dibutuhkan petani untuk kegiatan usahataninya.
Persepsi petani akan kedua hal ini menunjukkan bahwa petani merasa sangat setuju akan kebijakan
yang diterapkan oleh BMT dalam hal waktu pencairan pembiayaan dan jumlah pembiayaan yang
diberikan. Hal ini ditunjukkan dengan skor rata-rata untuk variabel waktu dan jumlah, yaitu masingmasing 92,27 persen dan 82,27 persen.
Dalam hal prosedur dan persyaratan untuk mengajukan pembiayaan pertanian, sejauh ini
petani menganggap hal tersebut cukup sederhana sehingga tidak merepotkan mereka. Hal itu
direpresentasikan dengan persepsi petani yang sangat setuju dengan prosedur dan persyaratan yang
ditentukan oleh BMT. Begitu juga dengan nilai marjin atau bagi hasil pembiayaan yang diterapkan
oleh BMT. Petani menganggap jumlah tersebut masih wajar dan relatif rendah jika dibandingkan
dengan lembaga keuangan mikro lainnya.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Variabel-variabel yang signifikan untuk meningkatkan peluang akses petani ke pembiayaan
pertanian syariah adalah jarak rumah petani ke kantor layanan BMT, cost of fund, dan pandangan
petani terhadap sistem bunga kredit.
2. Petani menilai keberadaan BMT berperan dalam mendukung kegiatan usahatani padi ataupun
aktivitas perekonomian lainnya. Dari sisi pelayanan karyawan, sarana dan prasarana yang
dimiliki, serta produk pembiayaan pertanian dari BMT, petani menilai hal tersebut sudah cukup
baik. Petani contoh menyatakan setuju terhadap masing-masing atribut persepsi dengan
persentase yang berbeda.
Adapun saran yang dapat dikemukakan berkaitan dengan hasil penelitian ini adalah:
1. BMT memiliki potensi yang besar untuk terus berkembang di tengah masyarakat petani
perdesaan, bahkan kedepannya dapat menjadi referensi sumber permodalan utama bagi petani.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
14
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Yoko B, Prayoga A.
Terkait hal ini, diharapkan adanya tindakan nyata dari segenap pemangku kepentingan untuk
mendorong tumbuh dan berkembangnya BMT.
2. Peningkatan pelayanan, perbaikan sarana dan prasarana, serta inovasi produk pembiayaan
diharapkan dapat terus dilakukan oleh BMT agar keberadaannya dapat diterima dan senantiasa
mendatangkan manfaat bagi petani dan masyarakat secara umum. Selain itu, sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat tentang sistem operasional BMT dapat terus dilaksanakan untuk
meningkatkan jangkauan layanan dan pangsa pasar. BMT juga perlu merumuskan kebijakan
yang dapat menekan moral hazard yang dilakukan oleh debitur, terutama yang berkaitan dengan
kesesuaian penggunaan pembiayaan dengan akadnya.
DAFTAR PUSTAKA
Anggraeni L, Puspitasari H, Ayubbi SE, Wiliasih R. 2013. Akses UMKM Terhadap Pembiayaan Mikro
Syariah dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Usaha: Kasus BMT Tadbiirul Ummah,
Kabupaten Bogor. Jurnal Al-Muzara’ah. 1(1):56-67.
Ashari. 2006. Potensi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Dalam Pembangunan Ekonomi Pedesaan
dan Kebijakan Pengembangannya. Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. 4(2):146164.
[BI] Bank Indonesia. 2010. Ringkasan Pokok-Pokok Hasil Penelitian; Potensi, Preferensi dan Perilaku
Masyarakat Terhadap Bank Syariah Di Pulau Jawa. Jakarta (ID). BI.
[BI] Bank Indonesia. 2012. Statistik Perbankan Indonesia. Vol: 10 No. 6 Mei 2012. Jakarta (ID).
BI.
Beik IF, Hafiduddin D. 2008. Enhancing the role of sukuk on agriculturesektor financing in Indonesia:
proposed model. Di dalam Ali SS, editor. Proceeding of International Conference of Islamic
Capital Market (2007 Ags 25-27); Jakarta, Indonesia. Jeddah (KSA): Islamic Development
Bank. 85-96.
[BPS Lamteng] Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Tengah. 2013. Lampung Tengah dalam
Angka (ID). BPS Lamteng.
Cooper DR, Emory CW. 1996. Metode Penelitian Bisnis Jilid I. Jakarta (ID): Erlangga[Dinkop UKM
Lamteng] Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Tengah. 2013. Keragaan Koperasi
Kabupaten Lampung Tengah. Gunung Sugih (ID). Dinkop UKM Lamteng.
Dharmawan, Arya Hadi. 2010. Agenda Riset Strategis Bidang Penanggulangan Kemiskinan 20102015.
[Internet].
[diunduh
2013
Sep
25].
Tersedia
pada:
http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/7016/Buku_ARS_KEMISKINAN_Versi
_9%20Januari_2010.pdf;jsessionid=13FD7A43E2D469E25E08D3B6D064A536?sequence=1
Hamid ES, Mubyarto, Dumairy. 1986. Kredit pedesaan di Indonesia. Yogyakarta (ID): BPFE
Hendayana R, Bustaman S, Sunandar N, Jamal E. 2009. Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan
Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis. Balai Besar Pengkajian dan
Pengembangan Teknologi Pertanian. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Kementerian Pertanian. Bogor.
Hermawan H, Andrianyta H. 2012. Lembaga keuangan mikro agribisnis: terobosan penguatan
kelembagaan dan pembiayaan di perdesaan. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian. Volume 10
Nomor 2, Juni 2012. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Badan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Kementerian Pertanian. Bogor.
Ibrahim AH, Bauer S. 2013. Access to Micro credit and its Impact on Farm Profit Among Rural
Farmers in Dryland of Sudan. Global Advanced Research Journal of Agricultural Science. 2
(3):88-102.
Intriligator MD. 1978. Econometric Models, Techniques and Applications. New Jersey (US): Prentice
Hall Inc.
Mahabirama AK, Daryanto HKS, Winandi R. 2013. Analisis Efisiensi dan Pendapatan Usahatani
Kedelai di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Jurnal Aplikasi Manajemen. 11(2):197-206
Meyer, Richard L.; Nagarajan, Geetha. 2000. Rural Financial Markets in Asia: Policies Paradigms,
and Performance. © Asian Development Bank. http://hdl.handle.net/11540/311.
Nurmanaf AZ. 2007. Lembaga informal pembiayaan mikro lebih dekat dengan petani. Analisis
Kebijakan Pertanian 5(2): 99-109. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Departemen Pertanian.
Okten C, Osili UO. 2004. Social Network and Credit Access in Indonesia. Elsevier World
Development. 32 (7):1225-1246.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
15
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Yoko B, Prayoga A.
Prayoga A, Fahmi, I, Asmara A. 2017. Daya saing BMT berdasarkan aspek kelembagaan. Jurnal
Infokop 27 (1): 1-14
Poliquit LY. 2006. Accessibility of Rural Credit Among Small Farmers in the Philippines. Master
Thesis. Institute of Natural Resources, Massey University, Palmerston Nort.
[Puskopsyah Lampung] Pusat Koperasi Syariah Lampung. 2013. Daftar Anggota Puskopsyah
Lampung. Metro (ID). Puskopsyah Lampung
Rangkuti F. 2003. Measuring Consumer Satisfaction: Gaining Customer Relationship Strategy.
Jakarta (ID): PT Gramedia Pustaka Utama.
Reyes A, Lensink R, Kuyvenhoven A, Moll H. 2012.Impact of Access to Credit on Farm Productivity
of Fruit and Vegetable Growers In Chile. [Proceedings].
Rivai HA, Lukviarman N, Syafrizal,Lukman S,Andrianus F,Masrizal. 2008. Identifikasi Faktor Penentu
Keputusan Konsumen Dalam Memilih Jasa Perbankan:Bank Syariah vs Bank Konvensional.
[Working Paper].
Silalahi U. 2012. Metode Penelitian Sosial. Bandung (ID): Refika Aditama.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung (ID): Penerbit Alfabeta.
Sumarwan U. 2004. Perilaku Konsumen, Teori dan Penerapannya Dalam Pemasaran. Bogor (ID):
Ghalia Indonesia.
Suraya, Sumardjo, Mangkuprawira S, Hafidhuddin D. 2010. Farmers Perceptions and Preferences in
Ciamis and Bantul on Islamic Microfinance Institutions (BMT). Journal of Economics,
Business and Accountancy Ventura. 13(3):245–252.
Syarif T. 2014. Prinsip prudensial versus modal sosial dalam pengembangan koperasi simpan pinjam.
Jurnal Infokop. 24 (1): 18-33.
Syukur M, Sumaryanto CM, Rasahan CA. 1990. Pola Pelayanan Kredit untuk Masyarakat
Berpenghasilan Rendah di Pedesaan Jawa Barat. Bogor (ID). Pusat Penelitian Sosial
Ekonomi Pertanian, Departemen Pertanian
Syukur M, Saliem HP, Pasaribu SH. 1998. Pola Distribusi Pendapatan Rumah Tangga di Pedesaan
Jawa Barat. Pusat Penelitian Agro Ekonomi Bogor
Zeller M, Diagne A, Mataya C. 1998. Market acces by smallholder farmers in Malawi: Implications for
technology adoption, agricultural productivity and crop income. Agricultural Economics, 19:
219-229.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
©
Journal of Halal Product and Research
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga
KESADARAN DAN LOGO HALAL:
APAKAH MENENTUKAN MINAT BELI?
(STUDI PADA PRAKTISI BISNIS UMKM DI GRESIK)
THE HALAL AWARENESS AND HALAL LABELS:
DO THEY DETERMINE PURCHASE INTENTION?
(STUDY ON SME’s BUSINESS PRACTITIONERS IN GRESIK)
Kholis Amalia Nofianti*,1., Siti Nur Indah Rofiqoh2,3
1
Department of Pharmaceutical Chemistry, Faculty of Pharmacy, Universitas Airlangga
Jl. Mulyorejo, Surabaya 60115
2
Qomaruddin Islamic Institute Jl. Raya Bungah No.01, Gresik Jawa Timur 61152
3
Faculty of Economy and Business, Universitas Airlangga
*Email: kholis-a-n@ff.unair.ac.id
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kesadaran halal dan logo halal terhadap
minat beli produk pada praktisi bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten
Gresik. Pengumpulan data dilakukan menggunakan angket yang diisi oleh 52 responden dan dipilih
melalui metode purposive sampling. Seluruh analisis data statistika dilakukan menggunakan software
SPSS 22. Hubungan kausatif antara masing-masing variabel bebas, yaitu kesadaran halal dan logo
halal terhadap variabel terikat yaitu minat beli ditentukan dengan tiga model regresi linier sederhana.
Adapun uji pengaruh simultan semua model diperoleh hasil signifikan. Uji parsial menyimpulkan
adanya pengaruh kesadaran halal terhadap logo halal. Pada analisis pengaruh kesadaran halal dan
logo halal secara positif terbukti signifikan mempengaruhi minat beli.
Kata kunci: kesadaran halal, label halal, minat beli, UMKM
ABSTRACT
This study aims to determine the relationship between halal awareness and halal labels certification
on product purchase interest on Small and Medium Enterprises (SME’s) Business Practitioners in
Gresik. Data collection is done by using a questionnaire filled by 52 respondents selected by
purposive sampling method. All statistical analysis carried out with SPSS 22. The causative
relationship between each independent variable, namely halal awareness and halal label on the
dependent variable, namely purchase interest is determined by multiple linear regression. The
simultaneous link between all variables on purchase intention is obtained significant results. The
parsial test concludes that there was an influence of halal awareness on halal labels.On the parsial
analysis of halal awareness and halal labels had a positive significant effect on purchase interest.
Keywords: halal awareness, halal label, purchase interest, SME’s
16
17
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Nofianti KA., Rofiqoh SNI.
PENDAHULUAN
Makanan atau pangan merupakan kebutuhan primer manusia untuk keberlangsungan
hidupnya. Dalam ajaran Islam, makanan dan minuman halal merupakan syarat mutlak agar dapat
dikonsumsi. Dalam bahasa arab, halal berarti dibolehkan atau diizinkan (Parhan dan Ismail 2015).
Menurut Wahab (2004), kaitan halal dengan pembelian produk makanan diwujudkan dalam
perjalanan perdagangan atau bisnis produk tersebut, sebagai bagian dari deskripsi perdagangan.
Penerapan prinsip halal pada produk (makanan atau minuman) yang sah dzatnya. Ambali dan Bakar
(2014) serta Wahab (2004) menjelaskan bahwa hukum Islam memberikan batasan pada makanan
yang tidak halal meliputi daging babi, darah, hewan yang mati karena dipukul, hewan yang hidup di
dua alam, hewan bertaring, hewan berkuku tajam, minuman memabukkan, hewan yang menjijikkan
dan makanan yang tercampur najis sesuai fatwa MUI (2009).
Kesadaran Halal merupakan tingkat pemahaman umat Islam dalam mengetahui masalah yang
terkait dengan konsep halal. Pengetahuan semacam itu meliputi pemahaman produk apa yang boleh
dikonsumsi dan bagaimana proses produksinya. Kesadaran halal suatu produk sesuai standar halal
Islam dapat menjadi syarat mutlak bagi konsumen dan produsen untuk mengkonsumsi dan
memproduksi makanan (Shaari dan Arifin 2010; Ahmad et al 2013). Menurut penelitian Golnaz et al.
(2010), kesadaran halal atas sebuah produk ditentukan oleh sikap positif masyarakat. Sikap positif
adalah persepsi positif tentang kesadaran halal. Artinya, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi
produk harus melakukan tindakan positif atas produk halal.
Produk yang memiliki unsur religius, baik makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan bahkan
pariwisata merupakan topik terbaru di dunia industri. Istilah populer halal food industry diraih oleh
negara Indonesia sebagai produsen makanan halal terbesar didunia (Karim 2018). Perdagangan
produk halal Indonesia periode 2012-2017 tidak dipengaruhi oleh nilai tukar Rupiah terhadap US
Dollar karena memiliki skala yang masih kecil (Rofiqoh 2018). Analisis kelemahan, kekuatan dan
peluang potensi diperlukan untuk memenuhi pasar industri produk makanan halal, penyediaan
makanan halal olahan dan siap saji. Pengolahan pangan dapat juga melibatkan reaksi enzimatis dan
proses fermentasi, dimana sumber enzim dan media fermentasi terkadang berasal dari dzat yang
tidak halal (Aravindran et al 2014). Selain itu, penggunaan berbagai aditif seperti pengawet, pewarna,
perasa, emulgator, serta bahan-bahan lain yang status kehalalannya tidak dapat diketahui secara
langsung oleh konsumen muslim juga dapat mempengaruhi kehalalan produk (MCG 2019). Poin-poin
tersebut melatarbelakangi diberlakukannya sertifikasi dan label halal yang menjadikan konsumen
lebih mudah mengenali kehalalan produk.
Sertifikasi produk halal adalah proses perizinan dan pemeriksaan produk pangan kepada
lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat produk halal. Sedangkan labelisasi halal
adalah proses pengajuan izin kepada lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan keputusan
pemberian izin kepada pengusaha untuk memberikan label halal pada kemasan produk pangannya
(Fuad 2010). Labelisasi halal yang dimaksud adalah pencantuman logo halal setelah dilakukan
sertifikasi oleh MUI. Logo halal dianggap sebagai acuan apakah produk tersebut sudah sesuai
dengan syariat Islam. Berdasarkan data statistik, Rahma dan Fatmawati 2017) menjelaskan bahwa
pada tahun 2011 LPPOM MUI mengeluarkan 4.869 sertifikat halal dari 4.325 perusahaan untuk
39.002 produk. Jumlah ini terus meningkat hingga tahun 2018, terdapat 17.398 sertifikat yang
dikeluarkan untuk 204.222 produk dari 11.249 perusahaan (LPPOM MUI 2019).
Minat beli (purchase intention) didefinisikan sebagai tendensi konsumen untuk membeli
sesuatu. Minat beli dapat diukur dengan probabilitas konsumen untuk membeli suatu produk (Assael,
2001). Minat beli ditentukan oleh niat atau tujuan konsumen sebelum melakukan transaksi. Minat beli
juga dapat dijadikan dasar untuk memprediksi perilaku konsumen. Proses pengambilan keputusan
pembelian atas suatu produk oleh konsumen dan pelanggan merupakan definisi sederhana dari
minat beli (Anoraga 2010).
Tiga tujuan utama dalam penelitian ini, antara lain: 1) mengetahui pengaruh kesadaran halal
terhadap minat beli, 2) mengetahui pengaruh logo halal terhadap minat beli dan 3), mengetahui
pengaruh tingkat kesadaran halal oleh masyarakat terhadap logo halal yang telah disertifikasi oleh
MUI. Tujuan pertama dan kedua dianalisis menggunakan regresi berganda, sedangkan tujuan ketiga
dianalisis menggunakan regresi sederhana. Laporan BPS Kabupaten Gresik (2010) mencatat jumlah
penduduk penganut agama Islam sebanyak 1.147.746 atau 97,55 persen dari total penduduk Gresik.
Tingginya persentase tersebut mendasari Gresik disebut sebagai kota santri. Adapun pusat
pendidikan Islam di area Gresik terletak di lima kecamatan utama, yaitu: Sidayu, Dukun, Bungah,
Manyar dan Gresik. Studi analisis penelitian ini melibatkan praktisi bisnis (konsumen sekaligus
produsen) Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) Kabupaten Gresik yang melakukan transaksi
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
18
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Nofianti KA., Rofiqoh SNI.
permodalan dan tabungan mudlorobah di BMT MUDA Jawa Timur. Sebanyak 52 sampel dari 100
populasi tersebar di lima Kecamatan utama memiliki tingkat pemahaman agama Islam yang tinggi.
Kondisi tersebut diharapkan dapat mengukur tingkat kesadaran halal dan pemahaman akan
pentingnya label halal pada masyarakat.
METODE PENELITIAN
Subjek penelitian ini adalah praktisi bisnis UMKM Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur.
Objek yang diteliti adalah kesadaran halal, logo halal, serta minat beli. Sebanyak 52 responden yang
dipilih dengan metode purposive sampling, diminta untuk mengisi kuisioner atau angket secara online
dengan link s.id/kesadaranhalal. Alat yang digunakan dalam penelitian ini diadopsi dari penelitian
Waskito (2015) yang terbukti valid dalam teknik analisis faktor, yaitu Confirmatory Factor Analysis,
serta metode rotasi analisis faktor, varimax (Waskito 2015; Tongco 2007). Pendekatan penelitian
menggunakan metode kuantitatif deskriptif melalui analisis 3 model regresi linier sederhana. Analisis
data dalam penelitian ini dilakukan menggunakan SPSS 22. Hubungan antara variabel bebas dan
terikat dalam penelitian ini disajikan pada Gambar 1.
Kesadaran Halal
(x1)
H1
Minat Beli
(y1)
H3
H2
Keterangan:
y
= Variabel terikat
x
= Variabel
H
= Hipotesis
= Uji pengaruh parsial
= Uji pengaruh simultan
Logo Halal
(y2), (x2)
Gambar 1. Hubungan antar variabel dalam penelitian
Penentuan model analisis terbagi menjadi tiga model penelitian menyesuaikan pada tujuan
penelitian. Uji tstatistik, Uji fstatistik dan Uji validitas serta reliabilitas data digunakan untuk menjawab
hipotesis penelitian. Model 1, model 2 dan model 3 secara berturut-turut dapat ditulis sebagai berikut:
Model 1: Y1 = β0 + β1X1 + ei,
Dimana:
Y1
Y2
β0,θ0,α0
β1,θ1,α1
X1
X2
ei
Model 2: Y1 = θ0 + θ1X2 + eii
Model 3: Y2 = α0 + α1X1+ eiii
= Minat beli
= Logo Halal
= Konstanta
= Koefisien Pengganda Regresi
= Kesadaran Halal
= Label Halal
= Standar Error
Adapun hipotesis (H) yang dibangun dari tiga model tersebut, antara lain:
1). H1 : Secara parsial dan simultan, kesadaran halal (x1) signifikan berpengaruh terhadap
minat beli (y1)
2). H2 : Secara parsial dan simultan, logo halal (x2) signifikan berpengaruh terhadap minat beli
(y1)
3). H3 : Secara parsial, kesadaran halal (x1) signifikan berpengaruh terhadap logo halal (Y2)
yang telah disertifikasi.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
19
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Nofianti KA., Rofiqoh SNI.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengumpulan data
Pengumpulan data menggunakan skala likert dilakukan pada bulan April 2019, melalui
kuesioner online yang valid (Waskito, 2015). Jumlah sampel responden ditentukan menggunakan
rumus Slovin sebanyak 52 sampel (populasi N=100 dan derajat kesalahan α=10%). Metode sampling
yang digunakan adalah purposive sampling (jenis pengambilan sampel non-probabilitas yang paling
efektif ketika seseorang perlu mempelajari domain budaya tertentu dengan para ahli yang
berpengetahuan luas atau informan yang berkualitas). Pemilihan responden yang mayoritas juga
sebagai praktisi bisnis UMKM dapat mengukur persepsi konsumen sekaligus produsen.
Analisis Karakteristik Responden
Karakteristik responden dianalisis menurut tiga kriteria. Analisis pertama adalah jenis kelamin
responden. Selain itu, analisis karakteristik usia dan jenis pekerjaan juga dilakukan dalam penelitian
ini. Karakteristik usia dikelompokkan menjadi enam kelas dan karakteristik jenis pekerjaan
dikelompokkan menjadi lima kelas. Hasil analisis dapat dilihat dalam Gambar 2, Gambar 3 dan
Gambar 4 berikut:
Gambar 2. Karakteristik Jenis Kelamin Responden
Gambar 2 menjelaskan bahwa 63 persen dari responden adalah perempuan sedangkan 37
persen adalah laki-laki. Perempuan yang berusia diatas 28 tahun mendominasi responden. Kondisi
tersebut sesuai data anggota praktisi bisnis UMKM yang melakukan transaksi permodalan dan
tabungan mudlorobah di BMT MUDA Jawa Timur. Adapun gambar 3 menunjukkan mayoritas usia
responden diatas 28 tahun, yakni sebesar 62 persen. Hal ini sesuai dengan karakteristik pekerjaan
responden (gambar 4), dimana mayoritas responden memiliki aktivitas utama sebagai
pegawai/karyawan (49 persen) dan diikuti dengan mahasiswa sebesar 35 persen. Tidak ada
responden yang berusia dibawah 15 tahun yang tercatat dalam tanggapan.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
20
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Nofianti KA., Rofiqoh SNI.
Gambar 3. Karakteristik Usia Responden
Gambar 4. Karakteristik Pekerjaan Responden
Hasil Uji Hipotesis
Uji Hipotesis 1
Hasil uji parsial dan simultan pada model 1 akan menjawab pengaruh kesadaran halal
terhadap minat beli. Penetapan tingkat kepercayaan 95 persen menunjukkan hasil signifikansi uji
simultan fstatistik sebesar 0,00 (tabel 1). Uji parsial antara kesadaran halal dengan minat beli (dalam
tabel 2). Nilai thitung 3,609 lebih besar dari pada nilai ttabel 1,676 berarti bahwa hipotesis diterima. Hasil
nilai konstanta pada persamaan model 1 dapat ditulis sebagai berikut:
Y1 = 12,951 + 0,770 x1
Besarnya pengaruh kesadaran halal terhadap minat beli ditentukan dengan uji R 2 yang
memberikan hasil adjusted R square sebesar 0,450 (Tabel 1) dan menunjukkan bahwa pengaruh
kesadaran halal terhadap minat beli produk halal sebesar 45 persen. Secara statistik, hasil tersebut
berarti kesadaran halal memiliki pengaruh yang positif terhadap minat beli. Nilai pengaruh dibawah 50
persen merekomendasikan variabel lain (selain kesadaran halal) pada analisis minat beli masyarakat.
Hasil uji tstatistik dan fstatistik (Tabel 2 dan 1) membuktikan bahwa hipotesis 1 diterima.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
21
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Nofianti KA., Rofiqoh SNI.
Tabel 1. Analisis Koefisien Determinasi pada Hubungan Antara Kesadaran Halal terhadap Minat Beli
Model Summary
R
Adjusted
Model R
Square
R Square
a
1
0,679 0,461
0,450
a. Predictors: (Constant), Kesadaran Halal
Std. Error
of the Estimate
3,671
RS-quare
Change
0,461
Change Statistics
F
Change df1 df2
42,732 1 50
Sig.F
Change
0,000
Tabel 2. Hasil Analisis Regresi Linier Hubungan antara Kesadaran Halal dengan Minat Beli
a
Coefficients
Standardized
Coefficients
Unstandardized
Coefficients
Model
1 (Constant)
B
Std. Error
12,951
Kesadaran
0,770
Halal
a. Dependent Variable: Minat Beli
Beta
t
Sig.
95.0% Confidence Interval
for B
Lower
Upper
Bound
Bound
3,589
3,609 0,001
5,743
20,159
0,118
0,679 6,537 0,000
0,533
1,007
Uji Hipotesis 2
Hasil analisis uji tstatistik dan fstatistik dipresentasikan pada tabel 3 dan tabel 4. Uji hipotesis 2
menunjukkan hasil thitung 2,98 lebih besar dibandingkan ttabel 1,676 (nilai signifikansi 95 persen). Selain
itu, dalam regresi sederhana, signifikansi uji t juga diikuti signifikansi uji f yang menunjukkan arti
bahwa sertifikasi logo halal memberikan pengaruh signifikan terhadap minat beli. Secara rinci, hasil
konstanta dan koefisien regresi sebesar 20,956 dan 0,221. Persamaan model 2 dapat ditulis dalam
persamaan regresi berikut:
Y1 = 20.956 + 0.221X2
Interpretasi model 2 menunjukkan arti bahwa logo halal berpengaruh positif terhadap minat
beli. Nilai koefisien determinasi (besar pengaruh hubungan sertifikasi logo halal dengan minat beli)
pada tabel 3 memberikan hasil adjusted R2 sebesar 0,151. Nilai tersebut menyatakan bahwa 15,1
persen logo halal mempengaruhi minat beli. Hal ini membuktikan bahwa hipotesis kedua juga
diterima. Jika nilai R2 model 1 dan model 2 dibandingkan, maka minat beli masyarakat Gresik lebih
dipengaruhi oleh kesadaran halal akan suatu produk. Pemahaman masyarakat mengenai produk apa
yang boleh dikonsumsi dan bagaimana proses produksinya lebih dominan mempengaruhi minat beli
dibandingkan logo halal yang tertera pada produk.
Tabel 3. Hasil Analisis Koefisien Determinasi Hubungan Sertifikasi Halal dengan Minat Beli
Model Summary
R
Adjusted R
Model
R
Square
Square
a
1
.388
.151
.134
a. Predictors: (Constant), Logo Halal
©
Std. Error of the
Estimate
4.607
R Square
Change
.151
Change Statistics
F
Change df1 df2
8.878
1 50
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
Sig. F
Change
.004
22
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Nofianti KA., Rofiqoh SNI.
Tabel 4. Hasil Analisis Regresi Linier Hubungan Antara Logo Halal dengan Minat Beli
a
Unstandardized
Coefficients
Model
1 (Constant)
B
Std. Error
20.956
Logo Halal
.221
a. Dependent Variable: Minat Beli
Coefficients
Standardized
Coefficients
Beta
t
Sig.
95.0% Confidence
Interval for B
Lower
Upper
Bound
Bound
5.147
4.071 .000
10.617
31.294
.074
.388 2.980 .004
.072
.370
Uji Hipotesis 3
Hasil uji product moment (R2) dan tstatistik ditampilkan pada Tabel 5 dan Tabel 6. Nilai thitung
3,315 lebih besar dari nilai ttabel 1,676 (derajat kebebasan df= 50 dan α=0,05). Pengaruh parsial juga
dapat dianalisis dari nilai signifikansi sebesar 0,002 (kurang dari 0,05). Nilai tersebut berarti secara
parsial variabel kesadaran halal mempengaruhi sertifikasi logo halal. Hasil analisis regresi model 3
dapat ditulis dalam persamaan berikut:
Y1 = 43,395 + 0,847x2
Slope persamaan regresi linier sebesar 0,847 dan konstanta persamaan adalah 43,395. Nilai
positif konstanta tersebut menginformasikan bahwa sertifikasi logo halal masih diminati tanpa adanya
kesadaran halal. Hasil uji R2 diperoleh adjusted R square sebesar 0,164 yang bermakna pengaruh
kesadaran halal terhadap pemilihan produk berlogo halal sebesar 16,4 persen dan sisanya (83,6
persen) dipengaruhi faktor lain diluar model. Hal ini dapat diartikan bahwa masyarakat Gresik
dengan kesadaran halal yang tinggi akan memilih produk yang berlabel halal (namun pengaruhnya
relatif sedikit, hanya sekitar 16,4 persen). Analisis lebih lanjut dari hasil tersebut menyimpulkan bahwa
hipotesis 3 diterima.
Tabel 5. Hasil Analisis Koefisien Determinasi pada Hubungan antara Kesadaran Halal dengan Logo
Halal (Sumber Data Primer)
Model Summary
R
Adjusted R
Std. Error of the
Model
R
Square
Square
Estimate
a
1
0,425
0,180
0,164
7.962
a. Predictors: (Constant), Kesadaran Halal
R Square
Change
0,180
Change Statistics
F
Change df1 df2
10,991
1 50
Sig. F
Change
0,002
Tabel 6. Hasil Analisis Regresi Linier Hubungan Kesadaran Halal dengan Logo Halal (Sumber: Data
Primer)
a
Unstandardized
Coefficients
Model
1 (Constant)
B
Std. Error
43,395
Kesadaran
0,847
Halal
a. Dependent Variable: Logo Halal
Coefficients
Standardized
Coefficients
Beta
t
Sig.
95.0% Confidence Interval
for B
Lower
Upper
Bound
Bound
7,785
5,574 0,000
27,759
59,031
0,256
0,425 3,315 0,002
0,334
1,361
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kesadaran halal dan logo halal memiliki
pengaruh signifikan terhadap minat beli masyarakat di Gresik. Kesadaran halal juga berpengaruh
terhadap sertifikasi logo halal secara signifikan. Pengaruh positif kesadaran halal terhadap logo halal
mendukung hasil penelitian Rahmah et al, (2017). Peningkatan kesadaran halal sejalan dengan data
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
23
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Nofianti KA., Rofiqoh SNI.
peningkatan hasil sertifikasi atas produk halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI sebesar 300 persen
dari tahun 2011 hingga 2018. Namun pada penelitian ini, minat beli masyarakat lebih dipengaruhi
oleh kesadaran halal dibandingkan logo halal yang telah disertifikasi. Studi pada masyarakat yang
memiliki pemahaman Islam yang tinggi, logo halal pada produk tidak menjadi dasar transaksi. Minat
beli masyarakat atas sebuah produk disesuaikan pada standar halal Islam, seperti makanan yang
tidak mengandung daging babi, darah, hewan yang mati karena dipukul, hewan yang hidup di dua
alam, hewan bertaring, hewan berkuku tajam, minuman memabukkan, hewan yang menjijikkan dan
makanan yang tercampur najis.
Keterbatasan dalam studi ini adalah hanya menganalisis pengaruh dua variabel halal produk
(kesadaran dan logo halal). Studi lanjutan mengenai analisis variabel lain (iklan, celebrity endorser,
harga, kualitas produk dan lain sebagainya) yang mempengaruhi minat pembelian produk di Gresik
merupakan rekomendasi peneliti. Selain itu, peneliti juga merekomendasikan penelitian di kecamatan
lain, yang mempunyai populasi muslim mayoritas. Penelitian menggunakan metode kualitatif untuk
mengetahui lebih mendalam mengenai variabel-variabel penentu minat beli masyarakat.
UCAPAN TERIMA KASIH
Terima kasih disampaikan kepada Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Airlangga
(LPM Unair) yang telah mendanai penelitian ini melalui skema Program Kemitraan Masyarakat (PKM)
Universitas Airlangga tahun 2019. Terimakasih juga disampaikan kepada Ibu Ahsanatul Munawaroh,
S.Ag, pengajar di MAN Gresik 1 yang telah membantu merekomendasikan BMT MUDA Jawa Timur
sebagai mitra dalam pengumpulan data praktisi bisnis UMKM Gresik.
DAFTAR PUSTAKA
Ambali AR, Bakar AN. 2014. People’s Awareness on Halal Foods and Products: Potential Issues for
Policy-Makers. Procedia - Social and Behavioral Sciences. 121:3 – 25.
Ahmad, Abaidah, Yahya. 2013. A Study on Halal food Awareness among muslim customers in Klang
valley. In: 4th International Conference on Business and Economic Research Proceeding,
Bandung.
Anoraga P. 2010. Manajemen Bisnis. Jakarta (ID): PT. Rineka Cipta
Aravindran S, Sahilah AM, Aminah, A. 2014. Market surveillance on non-halal additives incorporated
in surimi based products using polymerase chain reaction (PCR)–southern hybridization
analysis. International Food Research Journal. 21(6): 2095-2099
Assael H. 2001. Consumer Behaviour 6th Edition. New York (US): Thompson Learning.
[BPS] Badan Pusat Statistik Kabupaten Gresik. Penduduk menurut umur dan agama Kabupaten
Gresik. Tersedia pada https://gresikkab.bps.go.id/statictable/2015/03/19/30/pendudukmenurut-kelompok-umur-dan-agama-yang-dianut-kabupaten-gresik-sp-2010.html
Diakses
pada 18 April 2019
Waskito D. 2015. Pengaruh Sertifikasi Halal, Kesadaran Halal, dan Bahan Makanan Terhadap Minat
Beli Produk Makanan Halal (Studi Pada Mahasiswa Muslim Di Yogyakarta). [Skripsi].
Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta
Fuad IZ. 2010. Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil di Bidang Pangan dalam Kemasan di Kota
Semarang terhadap Regulasi Sertifikasi Produk Halal. [Tesis]. diterbitkan. Universitas
Diponegoro.
Golnaz R, Zainalabidin M, Mad Nasir S, Eddie Chiew FC. 2010. Non-muslim’s awareness of Halal
principles and related food products in Malaysia, International Food Research Journal, 17:
667-674.
Karim AA. 2018. Penguatan Ekonomi Nasional: Manajemen, Akuntansi dan Perbankan, Makalah
disampaikan pada Seminar Nasional di Universitas Islam Negeri Malik Ibrahim, Malang.
Rohmatun, KI. dan Citra Kusuma Dewi. 2017. Pengaruh Pengetahuan dan Religiusitas Terhadap Niat
Beli pada Kosmetik Halal Melalui Sikap. Jurnal Ecodemica,1 (1)
[LPPOM MUI] Lembaga Pengkajian Obat-obatan, Makanan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia.
2019, Data Sertifikasi Halal LPPOM MUI Periode 2011–2018. dikases dari
http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/59/1368/page/1 pada tanggal
18 April 2019
Tongco MDC. 2007. Purposive Sampling as a Tool for Informant Selection. Ethnobotany research
and application http://hdl.handle.net/10125/227 pp. 147-158
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
24
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Nofianti KA., Rofiqoh SNI.
[MUI] Majelis Ulama Indonesia. 2009. Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
tentang penetapan produk halal. Diakses pada tanggal 23 April 2019 dari
http://halalmui.org/images/stories/Fatwa/fatwa%20tentang%20produk%20pangan.pdf
Parhan M, Ismail RM. 2015. Understanding the level of halal awareness among muslim and nonmuslim young consumers in Malaysia. Proceedings of Symposium on Technology
Management and Logistics (STMLGoGreen), 8-9 December 2015, Universiti Utara Malaysia
[MCG] Muslim Consumer Group. 2019. List of Food Ingredient Number (E-number) issued by
Scientific Committee on Food. Diakses pada tanggal 23 April 2019 dari
https://special.worldofIslam.info/Food/numbers.html
Rahma P, Fatmawati I. 2017. Pengaruh Keyakinan Religius, Peran Sertifikasi Halal, Paparan
Informasi, dan Alasan Kesehatan Terhadap Kesadaran Masyarakat Pada Produk Makanan
Halal. Jurnal Manajemen Bisnis. Vol 8, No 1 Maret 2017
Rofiqoh SNI. 2018. Nilai Tukar dan NPF: Pengaruhnya Terhadap Sektor Perdagangan Halal di
Indonesia. Prosiding Seminar Nasional: Manajemen, Akuntansi dan Perbankan 1(1), 10311047, 2018. Available at http://conference.uin-malang.ac.id/index.php/semnasfe/article
/view/818
Shaari J, Arifin M., 2010. Dimension of Halal Purchase Intention; A Preliminary Study, International
Review of Business Research Papers. 6(4):444 – 456.
Wahab AR. 2004. Guidelines for the preparation of halal food and goods for the Muslim consumers.
Available at http://www.sudairy.com. [Accessed on 28th February 2012].
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
©
Journal of Halal Product and Research
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga
PERILAKU APOTEKER TERHADAP
LABELISASI HALAL PADA SEDIAAN FARMASI
PHARMACIST BEHAVIOR OF HALAL LABELIZATION
ON PHARMACEUTICAL PRODUCT
Achmad Syahrir1, Abdul Rahem2, Adistiar Prayoga3
1
Jurusan Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2
Fakultas Farmasi, Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga
3
Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga
*Email : adistiarprayoga@gmail.com
ABSTRAK
Hasil survey Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama Republik Indonesia pada
2013 menyatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk halal berada pada level
tinggi. Meskipun perlindungan konsumen atas ketersediaan produk halal di Indonesia dijamin oleh
Undang-Undang, namun implementasinya masih belum terlaksana secara menyeluruh. Status
kehalalan sediaan farmasi di Indonesia hingga kini masih diragukan. Indikatornya, 90 persen bahan
baku industri farmasi merupakan bahan impor yang tidak ada sistem jaminan halal terhadap produkproduk tersebut. Secara khusus, apoteker memiliki peran penting dalam penyiapan sediaan farmasi
yang halal. Maka, perlu diselenggarakan kajian tentang persepsi apoteker terkait labelisasi halal pada
sediaan farmasi. Penelitian ini difokuskan pada perilaku apoteker di Kota Malang yang tergabung
dalam Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dengan metode survey. Tujuan dari penelitian ini adalah
mendapatkan gambaran tentang persepsi apoter di Kota Malang terhadap labelisasi halal pada
sediaan farmasi. Instrumen penelitian menggunakan kuesioner dan data dianalisis menggunakan
statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apoteker di kota Malang menerima dan
sangat setuju atas labelisasi halal pada sediaan farmasi.
Kata Kunci: apoteker, labelisasi halal, sediaan farmasi
ABSTRACT
The survey of the research and development center of Ministry of Religion (Kemenag) of Indonesia in
2013 concluded that public awareness to consume halal products was at a high level. Although the
government guaranteed halal products for the customer, the implementation is still not fully
implemented. “Halal” status of the pharmaceutical product in Indonesia is still in doubt. The indicator
is that 90 percent of the pharmaceutical industry's raw materials are imported materials, that have no
guaranteed halal system for these products. In particular, pharmacists have an important role in the
preparation of halal pharmaceutical products. Therefore, a study conducted to analyze the
pharmacists' behavior regarding halal labeling of pharmaceutical products. This study focused on the
behavior of pharmacists in Malang City who are members of the Indonesian Pharmacist
Association/Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) with the survey method. The objective of this study was to
obtain an overview of the perception of the pharmacist on halal labeling in pharmaceutical products in
Malang City. The research instrument was a questionnaire. Descriptive statistics ware used to
analyze data. The results showed that pharmacists in the city of Malang accepted and strongly agree
on halal labeling of pharmaceutical products.
Keywords: pharmacists, halal labeling, pharmaceutical products
25
26
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Syahrir A, Rahem A, Prayoga A.
PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan unsur penting dalam kehidupan manusia. The United Nations
Development Programme (UNDP) mengklasifiksikan kesehatan sebagai salah satu dimensi dalam
pengukuran indeks pembangunan manusia (Klasen 2018), seperti Human Development Index (HDI),
Gender Development Index (GDI), Gender Inequality Index (GII), dan Multidimensional Poverty Index
(MPI). Tingkat kesehatan masyarakat salah satunya ditentukan oleh kualitas layanan kesehatan yang
ditunjang oleh berbagai asuhan, termasuk asuhan kefarmasian. Praktik kefarmasian yang semula
berfokus pada pegelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif yang
bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dari pasien yang dikenal dengan asuhan kefarmasian
(Depkes 2004). Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 dijelaskan
bahwa pekerjaan kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan,
keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan
sediaan farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
Pada sisi lain, Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk dengan mayoritas
beragama Islam, dengan 87,21 persen dari 237.641.326 penduduk memeluk agama Islam (Kemenag
2017). Hal ini berimplikasi pada konsumsi sediaan farmasi, khususnya konsumsi obat-obatan.
Penggunaan obat dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan tidak cukup sekedar menjamin
keamanan, mutu, dan khasiat, akan tetapi juga harus tersedia jaminan halal. Terminologi halal
merupakan bagian yang penting dan fundamental, karena merupakan kewajiban (syariat) yang harus
dipatuhi oleh setiap umat Islam. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Qs Albaqarah [2]:168, yakni
firman Tuhan, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di
bumi...” Pelanggaran kewajiban (syariat) dengan mengkonsumsi produk nonhalal, dipercaya oleh
umat Islam sebagai kesalahan besar yang akan berefek negatif pada kehidupan di dunia maupun
kehidupan sesudah mati. “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram kecuali neraka lebih utama
untuknya” (perkataan Nabi Muhammad yang dinarasikan oleh Ahmad dalam Al Musnad).
Kemenag (2013) menyatakan bahwa pada 2008 - 2009, World Halal Forum melakukan
survey terhadap kesadaran umat Islam Indonesia terkait kehalalan suatu produk. Hasil survey
menggambarkan bahwa kesadaran halal terhadap daging dan produk olahannya sebesar 94-98
persen, makanan olahan sebesar 40-64 persen, obat-obatan sebesar 24-30 persen, serta kosmetik
dan produk perawatan diri sebesar 18-22 persen. Berdasarkan kondisi itu, Pusat Penelitian dan
Pengembabangan (Puslitbang) Kehidupan Keagamaan kemudian menyelenggarakan survey terkait
Perilaku Komunitas Muslim Perkotaan dalam Mengonsumsi Produk Halal pada 2013. Survey
dilakukan di 7 provinsi di Indonesia yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Jawa Tengah,
Bali, Jawa Timur dan Sulawesi Utara. Pemilihan ketujuh provinsi ini berdasarkan faktor dominan
budaya dan dominasi industri. Hasil survey menyatakan bahwa perilaku responden yang bekaitan
dengan kesadaran untuk mengonsumsi produk halal berada pada level tinggi dengan nilai indeks
perilaku sebesar 3,84 (dalam skala 5). Dijelaskan bahwa 73 persen responden yang memeriksa label
halal sebelum melakukan keputusan pembelian terhadap suatu produk. Kondisi tersebut didukung
oleh laporan State of the Global Islamic Economy (GIE) Report 2018/19 yang menyatakan bahwa
masyarakat Indonesia telah menghabiskan uang sebesar US $ 218,8 miliar pada 2017 untuk
mengkonsumsi produk halal. Hal ini berarti terjadi peningkatan konsumsi produk halal sebesar
sebesar 19,2 persen jika dibandingkan dengan dari tahun sebelumnya.
Perlindungan konsumen atas ketersediaan produk halal di Indonesia dijamin oleh UndangUndang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 67 UU JPH
menyatakan bahwa, pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi selambat-lambatnya 17 Oktober 2019
sebagaimana ketentuan. Namun demikian, implementasi dari undang-Undang JPH hingga kini masih
belum berjalan secara sempurna karena kendala problem birokratis. Maura Linda Sitanggang
(Direktur Jenderal Bina Kefarmasian) menyatakan bahwa formulasi sebuah obat begitu komplek,
dan Kementerian (Kesehatan) belum siap untuk melihat apakah ada unsur halal atau haram pada
sebuah obat (Tempo, 6 Desember 2013). Pernyataan tersebut didasarkan pada realitas bahwa
berdasarkan data Kementerian Perindustrian tahun 2014, nilai impor bahan baku industri farmasi
mencapai 90 persen. Negara-negara pengimpor merupakan negara mayoritas nonmuslim, yakni Cina
(60%), India (30%), dan sisanya dari Eropa dengan nilai kurang lebih sebesar US $ 1.3 milyar
(Sitanggang 2016). Secara umum, kondisi sediaan farmasi halal masih belum sejalan dengan
peningkatan permintaan atas produk halal di Indonesia. Indikator GIE (2018/2019) memberikan
indeks sebesar 44 untuk negara Indonesia. Dengan demikian, Indonesia tidak berada pada 10 besar
negara konsumen Halal Pharmaceuticals and Cosmetics.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
27
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Syahrir A, Rahem A, Prayoga A.
Secara khusus, keberadaan layanan sediaan farmasi yang halal tidak bisa dilepaskan dari
peran apoteker. Hal ini berakaitan erat dengan persepsi apoteker atas konsep halal pada sua tu
sediaan farmasi yang meliputi obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Berdasarkan kondisi
tersebut di atas, maka perlu diselenggarakan kajian terkait persepsi apoteker terkait labelisasi halal
pada sediaan farmasi. Label merupakan alat penyampaian informasi tentang produk yang tercantum
pada kemasan. Sedangkan kehalalan adalah sebagai parameter utama dalam hal preferensi atas
suatu produk. Pada penelitian ini pembahasan difokuskan pada persepsi dari apoteker di Kota
Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah mendapatkan gambaran tentang persepsi apoter atas
labelisasi halal pada sediaan farmasi di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini diharapkan
dapat menjadi khazanah dalam kajian produksi, pengembangan, dan pemasaran produk halal di
Indonesia.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan pada bulan bulan Februari 2019 di Kota Malang dengan menggunakan
data primer dan instrumen berupa kuesioner penelitian. Model kuesioner berupa 16 pertanyaan
dengan menggunakan skala likert. Teknik pengambilan data dengan metode survey kepada seluruh
apoter di Kota Malang. Objek penelitian sebanyak 174 orang respoden apoter yang tergabung dalam
organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Kota Malang. Data primer didukung oleh data
sekunder yakni literatur terkait pembahasan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan
analisis deskriptif. Kerangka penelitian ini digambarkan sebagai berikut.
Karakteristik
Apoteker
Karakteristik
tempat praktik
Apoteker
Penerimaan
Apoteker
atas
Labelisasi
Halal
Harapan
Apoteker
atas
Labelisasi
Halal
Gambar 1 Kerangka Pemikiran Konseptual
Penerimaan Apoteker terhadap Labelisasi Halal
Variabel penerimaan dan harapan apoteker atas label halal dianalisis dengan menggunakan
statistik deskriptif. Indikator dari variabel ini diukur dengan pernyataan tertutup sebanyak 10 indikator
penerimaan dan enam indikator harapan. Indikator pada varabel tersebut dirumuskan berdasarkan
wawancara mendalam (in-depth interview) dengan praktisi yang tergabung di Ikatan Apoteker
Indonesia (IAI) Provinsi Jawa Timur. Terdapat lima pilihan jawaban dalam skala likert yang diberi
pembobotan sebagai berikut untuk pernyataan yang favorable, dan sebaliknya untuk pernyataan
unfavorable,
SS
S
RG
TS
STS
= Sangat Setuju, diberi nilai 5
= Setuju, diberi nilai 4
= Ragu-ragu, diberi nilai 3
= Tidak Setuju, diberi nilai 2
= Sangat Tidak Setuju, diberi nilai 1
Hasil pembobotan dikalikan dengan jumlah responden, kemudian dilakukan indeksasi dengan rumus
Indeks (%) = (Total Skor / Skor Maksimum) x 100. Skor maksimum didapat dari perhitungan jumlah
responden x skor tertinggi likert. Setelah itu ditentukan kesimpulan dengan interval penilaian
berdasarkan indeks, dengan ketentuan,
Indeks 0% – 19,99%
Indeks 20% – 39,99%
Indeks 40% – 59,99%
Indeks 60% – 79,99%
Indeks 80% – 100%
©
= Sangat Tidak Setuju
= Tidak Setuju
= Ragu-ragu
= Setuju
= Sangat Setuju
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
28
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Syahrir A, Rahem A, Prayoga A.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Karakteristik Responden
Seluruh responden merupakan apoteker yang didefinisikan sebagai sarjana farmasi yang
telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker (Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian). Total
responden 170 orang dengan sebaran 87 persen responden berjenis kelamin perempuan dan 13
persen berjenis kelamin laki-laki. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada Tabel 1.
Tabel 1 Karakteristik responden berdasarkan jenis kelamin
Jenis Kelamin
Jumlah
Persentase
laki-laki
22
13%
perempuan
148
87%
Total
170
100%
sumber: Data Primer (2019), diolah
Berdasarkan lokasi praktik, 47 persen responden praktik di apotek, kemudian di rumah sakit sebesar
34 persen, Pedangan Besar Farmasi sebesar 14 persen, puskesmas sebesar 3 persen dan industri
serta Dinas Kesehatan masing-masing sebesar 1 persen.
Tabel 2 Karakteristik responden berdasarkan tempat praktik
Lokasi Praktik
Jumlah
Persentase
Industri
2
1%
Dinas Kesehatan
1
1%
Rumah sakit
58
34%
Puskesmas
5
3%
Apotek
80
47%
Pedagang Besar Farmasi
24
14%
Total
170
100%
sumber: Data Primer (2019), diolah
Analisis Penerimaan Apoteker terhadap Labelisasi Halal
Pelayanan konsultasi terkait obat kepada pelanggan merupakan salah satu bentuk layanan
kefarmasian. Perilaku apoteker dalam memberikan konsultasi mengenai informasi obat dan edukasi
kepada pasien sangat diperlukan untuk menurunkan kejadian Drug Related Problems (Handayani et
al 2006). Pada sisi lain, kemampuan apoteker dalam menyajikan layanan terbaik (service excellent)
akan meningkatkan kepercayaan (trust) dan kepuasan pelanggan (Kotler dan Keller 2008; Oliver
2014; Kolonio dan Soepeno 2019). Oleh karena itu, layanan konsultasi terkait informasi halal atas
sediaan kefarmasian merupakan bagian dari kemampuan (skill) yang harus dimiliki oleh apoteker,
terlebih jika praktik dilakukan di komunitas yang mayoritas beragama Islam.
Pada penelitian ini, disajikan 10 indikator penerimaan apoteker terhadap labelisasi halal.
Sebaran isian data dijelaskan pada Tabel 3. Berdasarkan informasi tersebut kemudian disusun
pembobotan, sebagaimana dijelaskan pada Tabel 4 dan didapat skor maksimum sebesar 850 dari
hasil perkalian antara jumlah responden dengan skor tertinggi likert. Setelah dilakukan pembobotan,
didapatkan indeks (%) sebagaimana dijelaskan pada Tabel 5. Hasil pengolahan data menunjukkan
bahwa Indeks Penerimaan Apoteker terhadap Labelisasi Halal berada dalam interval 80 persen
hingga 100 persen atau sangat setuju. Indeks tertinggi yakni 93 persen pada pernyataan Label halal
pada kemasan sediaan farmasi dikeluarkan oleh lembaga resmi. Adapun Indeks terendah sebesar 80
persen terdapat pada pernyataan penyimpanan sediaan farmasi halal dan tidak halal harus dipisah.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
29
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Syahrir A, Rahem A, Prayoga A.
Tabel 3 Sebaran data penerimaan apoteker terhadap labelisasi halal
No
Pernyataan
1
Sediaan farmasi yang beredar di Indonesia
harus bersetifikasi halal.
2
Sediaan farmasi yang halal perlu di berikan
label halal/tulisan halal.
3
Sediaan farmasi yang tidak halal perlu diberi
tanda atau kode yang menyatakan tidak halal.
4
Penulisan label halal dan tidak halal pada
kemasan sediaan farmasi harus tertulis jelas.
5
Label halal pada kemasan sediaan farmasi
dikeluarkan oleh lembaga resmi.
6
Penyimpanan sediaan farmasi halal dan tidak
halal harus dipisah.
7
Sediaan farmasi yang halal dan tidak halal
harus terdaftar di BPOM
8
Mengkonsumsi sediaan farmasi halal wajib
bagi setiap muslim.
9
Sediaan farmasi yang halal tidak hanya
digunakan oleh muslim.
10
Apoteker memberi informasi kehalalan
sediaan farmasi kepada pasien dengan jelas.
sumber: Data Primer (2019), diolah
SS
S
R
TS
STS
Total
92
63
11
4
0
170
103
62
4
1
0
170
86
67
9
8
0
170
98
67
4
1
0
170
114
53
3
0
0
170
58
73
23
16
0
170
103
62
4
1
0
170
93
60
13
3
1
170
94
73
1
2
0
170
66
94
9
1
0
170
Tabel 4 Pembobotan atas variabel penerimaan apoteker terhadap labelisasi halal
No
Pernyataan
Sediaan farmasi yang beredar di Indonesia
harus bersetifikasi halal.
2
Sediaan farmasi yang halal perlu di berikan
label halal/tulisan halal.
3
Sediaan farmasi yang tidak halal perlu diberi
tanda atau kode yang menyatakan tidak
halal.
4
Penulisan label halal dan tidak halal pada
kemasan sediaan farmasi harus tertulis jelas.
5
Label halal pada kemasan sediaan farmasi
dikeluarkan oleh lembaga resmi.
6
Penyimpanan sediaan farmasi halal dan tidak
halal harus dipisah.
7
Sediaan farmasi yang halal dan tidak halal
harus terdaftar di BPOM
8
Mengkonsumsi sediaan farmasi halal wajib
bagi setiap muslim.
9
Sediaan farmasi yang halal tidak hanya
digunakan oleh muslim.
10
Apoteker memberi informasi kehalalan
sediaan farmasi kepada pasien dengan jelas.
sumber: Data Primer (2019), diolah
SS
S
R
TS
STS
Total
1
©
460
252
33
8
0
753
515
248
12
2
0
777
430
268
27
16
0
741
490
268
12
2
0
772
570
212
9
0
0
791
290
292
69
32
0
683
515
248
12
2
0
777
465
240
39
6
1
751
470
292
3
4
0
769
330
376
27
2
0
735
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
30
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Syahrir A, Rahem A, Prayoga A.
No
1
2
Tabel 5 Indeks penerimaan apoteker terhadap labelisasi halal
Pernyataan
Indeks
Keterangan
Sediaan farmasi yang beredar di Indonesia harus bersetifikasi halal.
89%
Sangat setuju
Sediaan farmasi yang halal perlu di berikan label halal/tulisan halal.
Sediaan farmasi yang tidak halal perlu diberi tanda atau kode yang
menyatakan tidak halal.
4 Penulisan label halal dan tidak halal pada kemasan sediaan farmasi
harus tertulis jelas.
5 Label halal pada kemasan sediaan farmasi dikeluarkan oleh
lembaga resmi.
6 Penyimpanan sediaan farmasi halal dan tidak halal harus dipisah.
7 Sediaan farmasi yang halal dan tidak halal harus terdaftar di BPOM
8 Mengkonsumsi sediaan farmasi halal wajib bagi setiap muslim.
9 Sediaan farmasi yang halal tidak hanya digunakan oleh muslim.
10 Apoteker memberi informasi kehalalan sediaan farmasi kepada
pasien dengan jelas.
sumber: Data Primer (2019), diolah
91%
Sangat setuju
87%
Sangat setuju
91%
Sangat setuju
93%
80%
91%
88%
90%
Sangat setuju
Sangat setuju
Sangat setuju
Sangat setuju
Sangat setuju
86%
Sangat setuju
3
Harapan Apoteker terhadap Labelisasi Halal
Harapan merupakan prediksi atas penyajian suatu jasa (Kotler dan Keller 2012). Pada
penelitian ini harapan apoteker terhadap labelisasi halal didefinisikan sebagai aspirasi terkait
labelisasi halal yang harus ditangkap oleh pemerintah yang secara khusus direpresentasikan oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH). Dari 6 indikator yang diajukan kepada responden,
sebaran data disajikan dalam Tabel 6.
Tabel 6 Sebaran data harapan apoteker terhadap labelisasi halal
Pernyataan
SS
S
R
Saya berharap sediaan farmasi yang beredar di
80
76
11
Indonesia bersertifikat halal.
2
Saya berharap komposisi yang tertera pada sediaan
65
94
9
farmasi menunjukkan kehalalan produk.
3
Saya berharap ada informasi kehalalan sediaan
72
92
5
farmasi yang menunjukkan kehalalan produk.
4
Saya berharap ada pembedaan kode laber halal dan 72
81
12
label tidak halal sediaan farmasi.
5
Saya berharap ada pembinaan dan pendidikan dari
68
94
7
instansi terkait terkait kehalalan sediaan farmasi.
6
Saya berharap label halal tertulis dengan jelas pada
90
74
5
kemasan produk sediaan farmasi
sumber: Data Primer (2019), diolah
No.
1
TS
3
STS
0
Total
170
2
0
170
1
0
170
5
0
170
1
0
170
1
0
170
Berdasarkan sebaran data harapan apoteker terhadap labelisasi halal, maka dapat dilakukan
penyusunan skor pembobotan sebagaimana disajikan pada Tabel 7. Setelah dilakukan pembobotan
kemudian dilakukan indeksasi dengan memberikan persentase atas total skor terhadap skor
maksimum sebesar 850. Indeks (%) dijelaskan dalam Tabel 8. Berdasarkan data, diperoleh informasi
bahwa harapan apoteker terhadap labelisasi halal berada dalam interval 80 persen hingga 100
persen atau sangat setuju. Dengan demikian hasil survey menyatakan bahwa apoteker yang
tergabung dalam Ikatan Apoteker Indonesia Cabang kota Malang berharap bahwa jaminan produk
halal diterapkan pada sediaan farmasi. Pernyataan dengan indeks tertinggi pada harapan bahwa
label halal tertulis dengan jelas pada kemasan produk sediaan farmasi.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
31
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Syahrir A, Rahem A, Prayoga A.
Tabel 7 Pembobotan atas variabel harapan apoteker terhadap labelisasi halal
No.
Pernyataan
SS
S
R
TS
STS
1
Saya berharap sediaan farmasi yang beredar di
80
76
11
3
0
Indonesia bersertifikat halal.
Saya berharap komposisi yang tertera pada sediaan
2
65
94
9
2
0
farmasi menunjukkan kehalalan produk.
Saya berharap ada informasi kehalalan sediaan
3
72
92
5
1
0
farmasi yang menunjukkan kehalalan produk.
Saya berharap ada pembedaan kode laber halal dan
4
72
81
12
5
0
label tidak halal sediaan farmasi.
Saya berharap ada pembinaan dan pendidikan dari
5
68
94
7
1
0
instansi terkait terkait kehalalan sediaan farmasi.
Saya berharap label halal tertulis dengan jelas pada
6
90
74
5
1
0
kemasan produk sediaan farmasi
sumber: Data Primer (2019), diolah
Tabel 8 Indeks harapan apoteker terhadap labelisasi halal
Pernyataan
Indeks
Saya berharap sediaan farmasi yang beredar di Indonesia
87%
memiliki sertifikat halal.
Saya berharap komposisi yang tertera pada sediaan
2
86%
farmasi menunjukkan kehalalan produk.
Saya berharap ada informasi kehalalan sediaan farmasi
3
88%
yang menunjukkan kehalalan produk.
Saya berharap ada pembedaan kode laber halal dan label
4
86%
tidak halal sediaan farmasi.
Saya berharap ada pembinaan dan pendidikan dari instansi
5
87%
terkait terkait kehalalan sediaan farmasi.
Saya berharap label halal tertulis dengan jelas pada
6
90%
kemasan produk sediaan farmasi
sumber: Data Primer (2019), diolah
No.
1
Total
743
732
745
730
739
763
Keterangan
Sangat setuju
Sangat setuju
Sangat setuju
Sangat setuju
Sangat setuju
Sangat setuju
KESIMPULAN DAN SARAN
Dari hasil analisis data di atas, disimpulkan bahwa Apoteker yang tergabung dengan Ikatan
Apoteker Indonesia Kota Malang menyatakan sangat setuju terhadap labelisasi halal untuk semua
produk Farmasi. Indeks terendah pada favorable masih pada batas interval bawah pernyataan sangat
setuju yakni sebesar 80 persen yang mana terdapat pada pernyataan penyimpanan sediaan farmasi
halal dan tidak halal harus dipisah. Pada analisis harapan, apoteker responden menyatakan sangat
setuju pada labelisasi halal. Pernyataan dengan indeks tertinggi pada harapan bahwa label halal
tertulis dengan jelas pada kemasan produk sediaan farmasi.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad AA. 2012. English Translation of Musnad Imam Ahmad bin Hanbal Volume 3. Diterjemahkan
oleh Nashisruddin Al Khattab. Riyadh [KSA]: Darussalam
[Depkes] Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan RI
No.1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta [ID]:
Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Global Islamic Economic Gateway. 2018. State of the Global Islamic Economy Report 2018/2019.
Tersedia pada
https://www.salaamgateway.com/en/story/state_of_the_global_islamic_economy_report_201819
_islamic_economy_marks_steady_growth-SALAAM28102018080936/ Diunduh pada tanggal 21
April 2019
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
32
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Syahrir A, Rahem A, Prayoga A.
Klasen S. 2018. Human Development Indices and Indicators: A Critical Evaluation. Human
Development Report Office Background Paper 1. New York [US]: United Nations Development
Programme.
[Kemenag] Kementerian Agama Republik Indonesia. 2013. Perilaku Komunitas Muslim Perkotaan
dalam Mengonsumsi Produk Halal. Editor: Muchith A Karim. Jakarta (ID): Puslitbang Kehidupan
Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI
[Kemenag] Kementerian Agama Republik Indonesia. 2017. KEMENTERIAN AGAMA DALAM ANGKA
TAHUN 2016. Tersedia pada
https://kemenag.go.id/myadmin/public/data/files/users/3/KEMENAG%20DALAM%20ANGKA%2
02016---OK%20(1).pdf diunduh pada 21 April 2019.
Kotler P, Keller KL. 2008. Manajemen Pemasaran. Jilid 1. Jakarta [ID]: Erlangga
Kolonio J, Soepono D. 2019. Pengaruh service quality, trust, dan consumer satisfaction terhadap
consumer loyalty pada Cv. Sarana Marine Fiberglass. Jurnal EMBA 7(1): 831 – 840.
Oliver. 2014. Whence Consumer Loyalty: Journal of Marketing (Special Issue), 63: 33- 44 Tersedia
pada https://www.jstor.org/stable/1252099?seq=1#page_scan_tab_contents . Diakses pada
tanggal 21 April 2019.
Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta [ID]: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
(JPH). Jakarta [ID]: Sekretariat Negara.
Sitanggang LS. 2016. KEBIJAKAN DAN REGULASI KEMANDIRIAN BAHAN BAKU OBAT. Makalah
presentasi pada Seminar Pentahelix Kemandirian Bahan Baku Farmasi UNPAD tanggal 19
September 2016.
[The Noble Quran] Kitab Suci Alquran. Tersedia pada https://quran.com/2 diakses pada 21 April
2019.
[Tempo] Harian Online tempo.co tanggal 6 Desember 2013. Kemenkes: Sertifikasi Halal Bukan
untuk Obat. Tersedia pada https://gaya.tempo.co/read/535198/kemenkes-sertifikasi-halalbukan-untuk-obat Diakses pada 21 April 2019.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
Journal of Halal Product and Research
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga
©
PEMANFAATAN MIKROORGANISME DALAM PENGEMBANGAN
MAKANAN HALAL BERBASIS BIOTEKNOLOGI
UTILIZATION OF MICROORGANISM ON THE DEVELOPMENT OF
HALAL FOOD BASED ON BIOTECHNOLOGY
1
Hayyun Durrotul Faridah , Silvia Kurnia Sari
2
1
Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal, Universitas Airlangga
Departemen Biologi, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Airlangga
Kampus C UNAIR, Jl. Mulyorejo, Surabaya 60115
2
*Email: hayyunfarida@gmail.com
ABSTRAK
Bioteknologi mengalami perkembangan yang pesat hingga saat ini. Peranan bioteknologi sangat luas
dalam aspek pemenuhan kebutuhan manusia salah satunya yaitu dalam industri makanan. Beberapa
proses bioteknologi baik konvensional maupun modern tidak terlepas dari peranan mikroorganisme.
Sejumlah mikroorganisme tertentu digunakan dalam penyediaan makanan tradisional melalui
fermentasi seperti pada pembuatan yoghurt, tape, keju, dan sayur asin. Mikroorganisme juga
berperan dalam proses rekombinasi DNA sehingga menghasilkan produk makanan berkualitas
seperti GMO (Genetically Modified Organism). Indonesia merupakan negara dengan mayoritas
penduduk muslim sehingga dalam penyediaan pangan sangat memperhatikan aspek kehalalan.
Termasuk pada makanan hasil bioteknologi yang banyak memanfaatkan peran mikroorganisme dan
harus memperhatikan titik kritis kehalalan. Hal ini perlu diperhatikan agar setiap proses produksi
dapat dipastikan terhindar dari kontaminasi bahan yang tidak halal.
Kata Kunci: Mikroorganisme, bioteknologi, makanan halal
ABSTRACT
Biotechnology has rapidly developed until now. The use of biotechnology was very extensive for
human needs, including the food industry. Some biotechnological processes, both conventional
modern, were inseparable from the use of microorganisms. A number of certain microorganisms were
used in traditional food through fermentation such as yogurt, tape, cheese and salted vegetables. In
addition, microorganisms also used in the DNA recombination process to produce high quality food
products such as GMO (Genetically Modified Organism). Indonesia is a country with a majority of the
Muslim population so that in the provision of food was very concerned about aspects of halal.
Included in biotechnology foods that utilizing microorganism and have to pay attention of the halal
critical point. In this case, needs to be considered so that every production process can be ensured to
avoid contamination of non-halal materials
Keyword: Microorganism, biotechnology, halal food
33
34
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Faridah HD, Sari SK.
PENDAHULUAN
Perkembangan bioteknologi mengalami kemajuan pesat dengan diadakannya berbagai
penelitian oleh para ilmuan (Sunarlim dan Sutrisno 2003). Meningkatnya permintaan masyarakat
terhadap suatu produk serta ketersediaan makanan, kosmetik, dan obat secara berkelanjutan
menjadikan bioteknologi sebagai salah satu solusi pemenuhan kebutuhan tersebut (Pessoa et al.,
2019). Saat ini bioteknologi banyak diterapkan dalam berbagai aspek meliputi bidang pangan,
pertanian, peternakan, kedokteran, maupun farmasi (Kompiang 2009; Nuraida et al. 2014; Sunarlim
dan Sutrisno 2003; Yoon et al. 2016; Zhou et al. 2019). Bioteknologi pangan menjadi bahasan yang
perlu dikaji lebih mendalam sebagai upaya pemenuhan kebutuhan manusia akan bahan pangan
(Bartholomaeus et al. 2013).
Bioteknologi dibagi menjadi dua jenis yakni bioteknologi konvensional dan bioteknologi
modern. Produk bioteknologi konvensional terdiri dari kecap, keju, yoghurt, kefir, nata, tape dan
tempe. Sedangkan produk bioteknologi modern antara lain seperti enzim, glukosa hasil hidrolisis
enzimatis, dan beberapa bahan tambahan pangan serta produk hasil rekayasa genetika (Genetic
Modified Organism) (Pramashinta et al. 2014).
Di Indonesia banyak dijumpai berbagai produk makanan tradisional hasil olahan bioteknologi
konvensional melalui fermentasi seperti tempe, tapai, dan oncom (Nuraida et al., 2014). Pengolahan
makanan tersebut tidak terlepas dari peranan mikroorganisme berupa bakteri, fungi, dan yeast (Barus
dan Wijaya 2011; Sarwono 2010). Pemanfaatan mikroorganisme ini berbeda-beda tergantung pada
bahan dasar dan hasil akhir yang ingin diperoleh (Pessoa 2019). Manfaat dari penerapan bioteknologi
adalah untuk menghasilkan makanan yang bergizi tinggi, menghasilkan produk makanan dan
minuman hasil fermentasi, serta menghasilkan produk bahan penyedap. Seiring perkembangan
zaman, kebutuhan akan makanan terus meningkat sehingga perlu diadakannya peningkatan dan
perbaikan kuantitas serta kualitas pangan. Penelitian dibidang bioteknologi ini diharapkan mampu
meningkatkan nilai guna dan manfaat dari berbagai jenis bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan
manusia (Bartholomaeus et al. 2013).
Bioteknologi yang sedang berkembang adalah bioteknologi modern dengan menggunakan
teknologi rekombinasi DNA dengan teknik tertentu untuk memotong, menyisipkan, maupun
menyusun kembali fragmen-fragmen DNA. Bioteknologi berperan dalam menghasilkan varietas
tanaman yang unggul dan memiliki produktivitas tinggi. Peneliti menggunakan mikroorganisme
bakteri sebagai agen pembawa gen. Gen tersebut dibawa melalui organel berupa plasmid dalam
tubuh bakteri. Transfer gen dapat dilakukan dari binatang ke tanaman, ataupun dari tanaman ke
mikroorganisme (Sutarno 2016). Namun beberapa pihak mengkhawatirkan kehalalan produk pangan
hasil bioteknologi sehingga perlu diamati dan ditetapkan titik kritis kehalalan produk. Kajian ini
menjelaskan mengenai perkembangan bioteknologi, mikroorganisme yang berperan dalam proses
bioteknologi, serta mengamati status kehalalan produk hasil bioteknologi.
PERKEMBANGAN BIOTEKNOLOGI
Pada masa lalu bioteknologi banyak dilakukan dengan proses yang sangat sederhana.
Perkembangan yang pesat dalam bidang bioteknologi baru dimulai ketika Louis Pasteur berhasil
menemukan bahwa mikroorganisme dapat melakukan fermentasi. Konsep fermentasi ini kemudian
banyak dimanfaatkan masyarakat untuk memproduksi berbagai macam makanan baru secara
konvensional dengan memanfaatkan mikroorganisme.
Sedangkan perkembangan bioteknologi modern baru dimulai ketika terdapat penemuan
struktur DNA sekitar tahun 1950. Kemudian diikuti pula oleh penemuan-penemuan lainnya dibidang
genetika molekuler seperti enzim pemotong DNA, penemuan ekspresi gen, dan DNA rekombinan.
Bioteknologi modern lebih menitikberatkan pada proses manipulasi dan rekayasa genetika dengan
didukung oleh peralatan yang modern sehingga dapat menghasilkan produk dalam skala industri
yang lebih efektif dan efisien.
MIKROORGANISME PADA PENGOLAHAN MAKANAN
Aplikasi bioteknologi sangat beragam yang meliputi berbagai aspek yaitu pada bidang pangan,
pertanian, peternakan, kesehatan, dan pengobatan. Aplikasi bioteknologi banyak menggunakan
bantuan mikroorganisme. Mikroorganisme merupakan makhluk hidup yang memiliki ukuran yang
sangat kecil. Mikroorganisme ada yang hanya terdiri dari sel tunggal (uniseluler) maupun bersel
banyak (multiseluler). Setiap sel memiliki kemampuan untuk mengalami pertumbuhan,
memperbanyak diri, dan menghasilkan energi (Kumar 2012).
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
35
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Faridah HD, Sari SK.
Mikroorganisme berinteraksi dengan sesama mikroorganisme maupun dengan organisme lain
yang kemudian akan memberikan efek yang beraneka ragam, baik menguntungkan maupun
merugikan. Dalam pembahasan mikrobiologi kedokteran maupun fitopatologi, beberapa
mikroorganisme dapat menjadi penyebab adanya suatu penyakit dan menjadi patogen dalam
kehidupan. Namun, mayoritas mikroorganisme dapat memberikan manfaat yang sangat beragam
dalam dunia bioteknologi.
Mikroorganisme yang digunakan untuk proses pengolahan makanan bisa berasal dari
kelompok bakteri maupun fungi. Bakteri yang digunakan bisa berasal dari kelompok
Actinobacteriaceae seperti Bifidobacterium thermophilum (Xiao et al. 2010), Firmicutes seperti
Bacillus (Schwan dan Wheals 2004; Kubo et al. 2011), dan Proteobacteriaceae seperti Acetobacter
dan Gluconacetobacter (Sengun dan Karabiyikli 2011). Sedangkan dari fungi bisa berasal dari yeast
maupun filamentous fungi (Bourdichon et al. 2002).
BIOTEKNOLOGI TRADISIONAL BERBASIS FERMENTASI
Fermentasi dikenal sebagai salah satu cara pengawetan makanan tertua di dunia. Pengawetan
makanan melalui fermentasi pada bahan mentah telah digunakan sejak sekitar zaman Neolitik
(sekitar 1000 tahun SM) (Prajapati dan Nair 2003). Pada tahun 1665, Van Leeuwenhoek dan Hooke
mulai mengetahui bahwa fermentasi terjadi akibat aktivitas mikroorganisme alkohol (Gest 2004).
Pengawetan makanan dengan fermentasi terjadi karena adanya pembentukan metabolit penghambat
seperti etanol, asam organik (asam laktat, asam asetat, asam format, dan asam propionat), dan
bakteriosin (Ross et al. 2002; Gaggia et al. 2011). Selain untuk mengawetkan, fermentasi juga dapat
menjadikan perubahan aroma, tekstur, dan rasa pada makanan.
Jika ditinjau dari segi kesehatan, produk fermentasi mampu meningkatkan daya cerna dan
kualitas nutrisi makanan (Steinkraus 2002), meningkatkan nilai gizi makanan (Van Boekel et al. 2010;
Poutanen et al. 2009), meningkatkan keamanan makanan melalui penghambatan patogen (Adams
dan Mitchell 2002; Adams dan Nicolaides, 2008) serta juga dapat meningkatkan kualitas organoleptik
makanan (Marilley dan Casey 2004; Smit et al. 2005; Lacroix et al. 2010; Sicard dan Legras 2011).
Makanan fermentasi di Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi empat kategori berdasarkan
prosesnya seperti yang terdapat pada Tabel 1. Fermentasi asam laktat (buah, sayur, susu, singkong,
dan daging), fermentasi jamur (kedelai, kacang), fermentasi alkohol (beras, singkong), dan fermentasi
kadar garam tinggi (ikan, kecap, dan tauco) (Nuraida et al. 2014).
Tabel 1. Mikroorganisme dalam pengolahan makanan
Bahan
Proses
Makanan
Mikroorganisme
baku
fermentasi
Tempe
Kedelai Fermentasi
Lactobacillus fermentum
oleh Jamur
Lactobacillus plantarum
Pediococcus pentosaceus
Weissella confusa
Lactobacillus delbrueckii ssp.
Delbrueckii
Rhizopus oligosporus
Referensi
Jennessen et al.
(2008); Kormin et al.
(2001);
Sugimoto et al. (2007);
Babu et al.( 2009);
Touw (2014)
Rhizopus stolonifer
Rhizopus formosaensisand
Kecap
Kedelai
©
Fermentasi
oleh Jamur
diikuti dengan
fermentasi
garam tinggi
Fusarium sp.
Rhizopus arrhizus
Rhizopus oryzae
Tetragenococcus halophilus
Staphylococcus gallinarum
Aspergillus oryzae
Aspergillus sojae
Kim et al.( 2010);
Zhuang et al. (2016)
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
36
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Faridah HD, Sari SK.
Bahan
Proses
baku
fermentasi
Tabel lanjutan halaman 36
Makanan
Dadih
Susu
Fermentasi
asam laktat
Mikroorganisme
Lactobacillus brevis
Lactococcus lactis subsp. lactis
Leuconostoc Mesenteroides
Referensi
Prawiroharsono (2007)
Lactobacillus casei
Leuconostoc paramesenteroides
Lactobacillus plantarum
Enterococcus faecium
Lactobacillus fermentum
Leuconostoc lactis subsp. Lactis
Lactococcus Lactis
Yoghurt
Susu
Fermentasi
asam laktat
Keju
Susu
fermentasi
asam laktat
Sayur
Asin
Sawi
Fermentasi
asam laktat
Lactobacillus rhamnosus
Lactobacillus paracasei
Lactobacillus plantarum
Lactobacillus acidophilus
Lactobacillus Bulgaricus
Streptococcus thermophilus
Lactobacillus plantarum
Lactobacillus brevis
Lactobacillus casei
Lactococcus raffinolactis
Streptococcus gallolyticus
Saccharomyces cerevisiae
Gluconobacter oxydans
Lactobacillus delbrueckii subsp.
Bulgaricus
Lactococcus lactis
Lactobacillus delbrueckii subsp.
bulgaricus
Lactococcus lactis
Lactobacillus farciminis
Lactobacillus fermentum
Lactobacillus namurensis
Afriani et al. (2011);
Hidayat et al. (2013);
Yansyah et al. (2016);
Georgalaki et al.
(2000);
Ouadghiri et al. (2005);
Zhou et al. (2019)
Sulistiani et al. (2014)
Lactobacillus plantarum
Lactobacillus helveticus
Lactobacillus brevis
Lactobacillus versmoldensis
Lactobacillus casei
Lactobacillus rhamnosus
Lactobacillus fabifermentans
Lactobacillus satsumensis
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
37
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Faridah HD, Sari SK.
TITIK KRITIS PRODUK PANGAN BIOTEKNOLOGI
Yoghurt
Yoghurt terbuat dari susu sapi segar, bakteri starter, pemberi citarasa dan penambahan susu
skim sebagai pengental. Bakteri yang digunakan dalam pembuatan yoghurt adalah kelompok bakteri
asam laktat (BAL) (Buckle et al. 2009). Lactobacillus bulgaricus dan Streptococcus thermophilus
merupakan bakteri asam laktat yang paling banyak digunakan dalam industri makanan, terutama
dalam budaya starter untuk industri susu, dicampur dengan mikroba lainnya (Muelas et al. 2018).
Pada era modern ini, yoghurt dapat dibuat dengan memanfaatkan kombinasi Lactobacillus
acidophilus dengan starter yoghurt Lactobacillus bulgaricus dan Streptococcus thermophilus (Hidayat
et al. 2013). Seringkali dalam pembuatannya juga ditambahkan bakteri probiotik lain yang
menguntungkan dan berguna untuk membantu proses metabolisme (Yilmaz-Ersan dan Kurdal 2014).
Pembuatan yoghurt dimulai dengan pertumbuhan bakteri Streptococcus thermophillus yang
memfermentasi laktosa menjadi CO2 dan asam laktat sehingga menyebabkan suasana menjadi asam
(Chotimah 2009). Kondisi ini dapat merangsang pertumbuhan Lactobacillus bulgaricus dan
Lactobacillus acidophilus (Buckle et al. 2009) serta menghambat pertumbuhan bakteri patogen yang
tidak tahan hidup di lingkungan asam. Lactobacillus acidophilus ini dapat memanfaatkan laktosa dan
sukrosa untuk aktivitas metabolisme (Nizori et al. 2008). Lactobacillus bulgaricus berperan untuk
menghasilkan aroma yang khas sedangkan Streptococcus thermophilus berperan untuk
menghasilkan rasa yoghurt (Hadi dan Fardiaz 1990).
Secara umum, proses pembuatan yoghurt diawali dengan penentuan total padatan susu,
kemudian pasteurisasi (pemanasan) agar susu steril dari bakteri lain, pendinginan, dan kemudian
ditambahkan starter bakteri (Aswal et al. 2012). Untuk menetapkan kehalalan makanan, perlu
dicermati titik kritis pada semua tahapan proses mulai dari pemilihan bahan baku (input), proses
pengolahan, sampai hasil akhir siap dikonsumsi (Ermis 2017; Waharini dan Purwantini 2018).
Pertama, pemilihan bahan baku. Ketika bahan baku (susu) berasal dari hewan yang halal
dikonsumsi seperti sapi atau kambing, maka produk susu dari hewan tersebut juga halal. Sedangkan
jika susu berasal dari hewan yang tidak halal, maka produk susunya juga menjadi tidak halal.
Belakangan ini, terdapat yoghurt yang dibuat dari bahan nabati. Seperti dari kacang kedelai yang
biasa disebut dengan “soyghurt”, atau dari santan kelapa yang disebut “miyoghurt” (Nirmagustina dan
Wirawati 2014). Ketika bahan utama berasal dari nabati, maka yoghurt tersebut bisa dikategorikan
halal.
Kedua, penetapan total padatan susu dilakukan dengan menambahkan bubuk skim, kasein,
dan whey. Bahan tambahan tersebut bisa jadi berasal dari hewan yang tidak halal sehingga dapat
menyebabkan yoghurt menjadi tidak halal pula (Atma et al. 2018). Ketiga, penambahan starter
bakteri. Pada dasarnya, mikroba merupakan sesuatu yang halal selama tidak membahayakan dan
tidak tercampur dengan barang yang najis dan haram. Ketika bakteri ditumbuhkan pada media yang
suci, maka bakteri hasil perbanyakan juga suci. Apabila bakteri ditumbuhkan pada media yang najis,
misalnya media Blood Agar Plate (BAP) yang berasal dari darah, maka bakteri tersebut bisa tetap
halal asalkan dapat dipisahkan antara bakteri dan media yang tercampur benda najis tersebut.
Kemudian bakteri harus disucikan. Namun ketika bakteri ditumbuhkan pada media yang tercampur
benda haram, misalnya babi, maka hukumnya haram (Fatwa MUI No. 01 Tahun 2010 tentang
penggunaan mikroba produk mikrobial dalam produk pangan).
Keempat, penambahan bahan aditif seperti bahan pengemulsi, perasa, penstabil, dan
pewarna. Bahan aditif bisa saja berasal dari bahan yang tidak halal (Atma et al. 2018). Kelima, dalam
proses penggumpalan. Ketika yoghurt mengendap dan memisah dari air, seringkali perlu
ditambahkan zat penstabil seperti gelatin agar meningkatkan daya ikat air sehingga mencegah
pemisahan dan menjadikan kualitas tampilan yoghurt semakin baik. Pemilihan bahan gelatin ini perlu
diwaspadai karena terdapat gelatin yang berasal dari hewan tidak halal seperti babi (Faridah dan
Susanti 2018). Namun ketika zat penstabilnya berasal dari bahan nabati seperti pektin yang berasal
dari ekstrak tumbuhan maka tidak akan merubah kehalalan produk.
Tape
Produksi tape dilakukan melalui proses fermentasi dengan bantuan beberapa jenis
mikroorganisme seperti kapang dan khamir (yeast). Kapang menghasilkan enzim amilolitik yang
berfungsi memecah amilum menjadi gula yang lebih sederhana (disakarida dan monosakarida).
Kemudian dilanjutkan oleh khamir yang berfungsi merombak sebagian gula sederhana tadi menjadi
alkohol (Berlian dan Ulandari 2016). Proses fermentasi tape memanfaatkan respirasi anaerob.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
38
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Faridah HD, Sari SK.
Aspergillus sp. memecah amilum menjadi glukosa kemudian diteruskan oleh Saccharomyces
cereviceae yang mengubah glukosa menjadi alkohol dan karbondioksida (Rahmawati 2010). Selain
itu juga dipengaruhi oleh bakteri Acetobacter aceti yang mengubah alkohol menjadi asam asetat
sehingga tape terkadang terasa masam. Berikut persamaan reaksinya
2(C6H10O5)n +
Pati
C12H22O11 +
Maltosa
n H2O
Air
H2O
Air
C6H12O6
Glukosa
→
Amilase
→
Maltase
→
Zimase
n(C12H22O11)
maltosa
(C6H12O6)
Glukosa
C2H5OH +
Alkohol
CO2
Karbondioksida
Hasil akhir dari fermentasi tape menghasilkan karbondioksida (CO 2) dan alkohol (C2H5OH) dengan
kadar tertentu tergantung jumlah khamir yang digunakan, lama waktu fermentasi dan jumlah glukosa
yang terdapat pada bahan (Widiyaningrum 2009; Berlian dan Ulandari 2016).
Menurut komisi fatwa MUI, alkohol ada yang haram dan ada juga yang halal. Alkohol yang
haram yaitu alkohol yang terdapat dalam minuman khamr yang memabukkan seperti anggur, tuak,
dan sake. Kandungan alkohol dalam minuman keras seperti ini termasuk haram karena mulai awal
pengolahan, proses fermentasi, sampai menjadi suatu produk memang dimaksudkan untuk
menghasilkan minuman yang memabukkan. Berbeda halnya dengan kandungan alkohol yang
terdapat dalam tape. Menurut Fatwa MUI tahun 2003, tape dan air tape tidak termasuk dalam
kategori khamr, kecuali apabila memabukkan (Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Standardisasi
Fatwa Halal).
Dalam islam, yang haram dikonsumsi adalah khamr. Khamr merupakan istilah untuk setiap zat
yang memabukkan. Contohnya adalah minuman keras. Minuman dengan kandungan etanol minimal
1 persen termasuk dalam kategori khamr. Khamr mengandung alkohol namun, alkohol belum tentu
khamr. Termasuk didalamnya adalah tape, walaupun tape mengandung alkohol namun, alkohol
tersebut tidak memabukkan orang yang mengkonsumsinya.
Keju
Keju merupakan salah satu produk bioteknologi yang berasal dari penggumpalan protein susu.
Produk keju dibuat melalui fermentasi dengan bantuan mikroorganisme Streptococcus thermophilus,
Lactococcus lactis dan Leuconostoc mesenteroides (Geantaresa et al., 2010). Titik kritis kehalalan
keju berasal dari bahan baku. Susu bisa berasal dari sumber hewani maupun nabati. Ketika susu
bersumber dari nabati seperti kedelai yang halal, maka bisa dipastikan bahwa keju tersebut halal.
Namun ketika susu berasal dari sumber hewani, maka perlu diperiksa terlebih dahulu. Jika berasal
dari hewan yang halal dikonsumsi seperti susu sapi, kambing, kerbau, unta, atau domba, maka
produk susu hewan tersebut halal. Keju menjadi tidak halal ketika diproduksi dari susu hewan yang
tidak halal.
Kedua, dalam proses koagulasi (pengendapan) ditambahkan agen pengental seperti rennet,
asam laktat, atau ekstrak tanaman. Terdapat dua metode koagulasi yaitu secara enzimatis dan
mikrobiologi. Secara enzimatis dilakukan dengan penambahan enzim renin yang berasal dari rennet
hewan ruminansia. Rennet adalah ekstrak abomasum anak sapi yang belum disapih atau juga bisa
berasal dari mamalia lainnya. Rennet mengandung enzim renin yang berperan menggumpalkan
susu. Rennet dikategorikan halal, jika rennet berasal dari hewan halal dan proses penyembelihan
sesuai dengan syariat islam. Namun jika tidak memenuhi dua syarat tersebut, maka belum bisa
dikategorikan halal. Metode kedua yaitu mikrobiologi dengan menggunakan bakteri asam laktat
(Melliawati dan Nuryati 2014). Penggunaan metode secara mikrobiologi ini halal, namun produk keju
menjadi tidak halal apabila bakteri asam laktat yang digunakan untuk produksi keju ditumbuhkan
pada media yang tercampur bahan haram.
Sayur Asin
Sayur asin merupakan makanan yang cukup terkenal di Indonesia khususnya di Jawa Tengah
(Sulistiani et al.2014). Bahan untuk membuat sayur asin umumnya berasal dari sawi, kubis, dan
genjer. Sayur asin dihasilkan melalui proses fermentasi asam laktat yang sebagian besar prosesnya
memanfaatkan bakteri asam laktat (BAL) yang secara alami ada pada tumbuhan tanpa penambahan
kultur starter (Puspito dan Graham 1985; Chiou 2004). Proses pembuatan dilakukan dengan
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
39
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Faridah HD, Sari SK.
perendaman sayuran di dalam larutan garam dengan penambahan air tajin sebagai sumber
karbohidrat bagi bakteri yang berperan (Sulistiani et al. 2014).
Penambahan garam berfungsi untuk menyeleksi bakteri yang dikehendaki sehingga
memungkinkan pertumbuhan mikroorganisme tertentu dan mengeluarkan kandungan air yang
terdapat dalam jaringan sayuran secara osmosis (Steinkraus 1997; Chiou 2004). Sedangkan
penambahan air tajin digunakan sebagai substrat tambahan untuk pertumbuhan bakteri asam laktat
yang akan melakukan proses fermentasi. Bakteri tersebut menggunakan komponen karbohidrat
sebagai sumber karbon untuk pertumbuhannya dan memanfaatkan komponen vitamin dan
mineralnya sebagai koenzim dan kofaktor (Sulistiani et al. 2014). Garam dan asam laktat hasil dari
fermentasi akan menghambat pertumbuhan mikroorganisme kontaminan serta memperlambat
pelunakan jaringan sayuran (Axelsson 2004; Widowati et al. 2013). Fermentasi ini menghasilkan
perubahan karakteristik asam pada sayuran (Chiou 2004).
Fermentasi pada sayur asin memanfaatkan beberapa mikroorganisme diantaranya
Leuconostoc mesenteroides, Lactobacillus brevis, Pediococcus cerevisiae, dan Lactobacillus
plantarum. Pada awal proses fermentasi Leuconostoc mesenteroides akan tumbuh dengan cepat dan
menghambat pertumbuhan mikroorganisme lain serta meningkatkan produksi asam dan CO 2 yang
menjadikan pH semakin rendah (Karovicova dan Kohajdova, 2003; Widowati et al. 2013). Selanjutnya
bakteri Lactobacillus brevis, Pediococcus cerevisiae, dan Lactobacillus plantarum yang memiliki
kemampuan hidup di lingkungan asam akan memproduksi asam laktat, CO 2, dan asam asetat.
Genetically Modified Organism (GMO)
Sejak 5000 sampai 10000 tahun yang lalu, manusia sudah memiliki naluri untuk memilih dan
menggunakan benih yang unggul dalam bidang pertanian (Sunarlim dan Sutrisno 2003). Sehingga
dikembangkan teknologi rekayasa genetika (modifikasi genetik) yang mampu mengubah sistem
produksi tanaman, ternak, dan ikan menjadi lebih adaptif terhadap lingkungan. Teknologi genetika ini
memicu terjadinya revolusi hijau yang dapat melipatgandakan hasil produksi sehingga mampu
mencukupi kebutuhan bahan pokok pada abad ini (Budianto 2000).
Rekayasa genetika merupakan sebuah proses pengubahan DNA suatu organisme yang
dilakukan dengan menggabungkan DNA dari dua spesies yang berbeda. Penggabungan antara gen
bakteri dengan gen hewan, gen bakteri dengan gen tumbuhan, atau gen hewan dengan gen hewan
lain untuk menghasilkan sifat unggul yang tidak bisa didapatkan melalui persilangan secara
tradisional. Teknologi ini juga banyak diterapkan dalam berbagai bidang, salah satunya pertanian.
Teknologi telah memiliki dampak besar dalam bidang pertanian. Pada tahun 1998, 28 ha tanah
ditanami tanaman transgenik di seluruh dunia dimana 74% berada di Amerika,15% lainnya berada di
Argentina, utamanya oleh petani kedelai, dimana sekitar setengah dari kedelai yang ditanam
merupakan tanaman transgenik (tahan terhadap glifosat). Kanada memiliki area signifikan yang
ditanami tanaman transgenik (10% dari panen dunia), dan di Australia, proporsi terbesar dari
tanaman kapas adalah transgenik (Skerritt 2000). Indonesia juga telah mengembangkan produk
GMO seperti yang terdapat pada Tabel 2.
Tabel 2. Tanaman hasil rekayasa genetika
Tanaman
Padi
Jagung
Tebu
Karakteristik
Tahan hama, penyakit dan kekeringan
Tahan hama
Rendemen tinggi, toleran kekeringan
Kedelai
Tahan hama dan tinggi nutrisi
Kelapa sawit
Rendah kandungan asam lemak jenuh
Ubi jalar
Tahan hama
Jeruk
Tahan CVPD
Sumber: Bahagiawati et al. (2003)
Gen
Bt, chitinase
Proteinase inhibitor
Bt, Over expression SPS dan PtP, Bet A
Proteinase inhibitor, overexpress gen
indigenus
KAS II dan SAD
Proteinase inhibitor
Gen indigenus
Penggunaan isolat mikroba berguna untuk meningkatkan pertumbuhan dan produksi tanaman.
Pada tanaman pangan biasanya digunakan Mikoriza, Rhizobium, dan Aspergillus yang dapat
meningkatkan efisiensi pupuk serta meningkatkan hasil produksi padi, kedelai, dan kacang tanah
(Moeljopawiro 2000).
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
40
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Faridah HD, Sari SK.
Ada tiga kondisi yang cukup mengkhawatirkan produk rekayasa genetika yakni reaksi alergi
(alergisitas), transfer gen, dan outcrossing. Peraturan perundang-undangan tentang keamanan hayati
telah dikeluarkan untuk mengantisipasi masalah yang mungkin terjadi dimasa mendatang. Sebelum
dipasarkan, produk bioteknologi pertanian hasil rekayasa genetik (PBPHRG) diuji terlebih dahulu.
Pengujian dilakukan secara bertahan di fasilitas uji terbatas (biosafety containment) mulai dari tingkat
laboratorium, rumah kaca hingga lapangan terbatas (Sunarlim dan Sutrisno 2003).
Menurut islam, melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme
diperbolehkan (mubah) asalkan terdapat aspek kebermanfaatan, tidak membahayakan terhadap
manusia maupun lingkungan, serta tidak menggunakan gen atau bagian dari tubuh manusia.
Sedangkan pada produk hasil rekayasa genetika, yang biasa disebut Genetically Modified Food
(GMF), maka berstatus halal asalkan bermanfaat, tidak membahayakan, dan jika berasal dari hewan
maka hewan tersebut harus dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal
dikonsumsi). Media pertumbuhan bakteri juga perlu diperhatikan kehalalannya, tidak tercampur oleh
bahan yang haram. Begitu pula gen yang disisipkan harus berasal dari yang halal (Fatwa MUI No. 35
Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetika dan Produknya).
KESIMPULAN
Pemanfaatan bioteknologi sudah sangat luas dan mencakup berbagai bidang salah satunya
dalam pemenuhan kebutuhan primer terhadap makanan. Jumlah penduduk yang semakin meningkat
juga harus diimbangi dengan peningkatan pangan baik secara kuantitas maupun kualitas. Salah satu
cara yang dilakukan yaitu dengan mengaplikasikan bioteknologi baik pada makanan maupun
pertanian yang dilakukan secara konvensional dan modern. Bioteknologi memadukan teknologi
dengan bantuan makhluk hidup misalnya mikroorganisme. Bakteri dan jamur banyak digunakan
dalam pengolahan makanan melalui proses fermentasi seperti fermentasi asam laktat, fermentasi
jamur, fermentasi alkohol, dan fermentasi kadar garam tinggi. Sedangkan bioteknologi yang
menggunakan teknik rekayasa genetika memanfaatkan plasmid bakteri untuk menyisipkan gen yang
diinginkan. Untuk menjamin kehalalan produk makanan hasil bioteknologi harus memperhatikan
keseluruhan proses produksi baik bahan baku, proses pengolahan, maupun penyimpanan yang
harus terbebas dari bahan tidak halal. Lebih ringkasnya yaitu dengan memperhatikan titik kritis
kehalalan produk. Hal ini perlu dilakukan terutama oleh para produsen makanan untuk menjamin
halal nya produk yang beredar. Selain itu juga sebagai upaya untuk merealisasikan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
DAFTAR PUSTAKA
Adams M, Mitchell R. 2002. Fermentation and Pathogen Control: A Risk Assessment Approach.
International Journal of Food Microbiology. 79: 75–83.
Adams MR, Nicolaides L. 2008. Review of the Sensitivity of Different Foodborne Pathogens to
Fermentation. Food Control. 8: 227–239.
Afriani, Suryono, Lukman H. 2011. Karakteristik Dadih Susu Sapi Hasil Fermentasi Beberapa Starter
Bakteri Asam Laktat yang Diisolasi dari Dadih Asal Kabupaten Kerinci. Agrinak. 1(1): 26-42.
Aswal P, Shukla A, Priyadarshi S. 2012. Yoghurt: Preparation, Characteristic and Recent
Advancements. Cibtech Journal of Bio-Protocols. 1(2): 32-44.
Atma Y, Taufik M, Seftiono H. 2018. Identifikasi Resiko Titik Kritis Kehalalan Produk Pangan: Studi
Produk Bioteknologi. Jurnal Teknologi. 10(1): 59-66.
Axelsson L. 2004. Lactic Acid Bacteria: Classification and Physiology. In. Salminen, S., Atte, V. W.
and Arthur, O. 3rd Ed. Lactic Acid Bacteria: Microbiological and Function Aspects. New York:
Marcel Dekker lnc. 19-84 hlm.
Babu PD, Bhakyaraj R, Vidhyalakshmi R. 2009. A Low Cost Nutritious Food “Tempeh”. A Review.
World J. Dairy Food Sci. 4: 22–27.
Bahagiawati, Sutrisno BS, Mulya K, Santoso D, Suharsono S, Rijzaani H, Julianti E, Estiati A,
Moeljopawiro A, Rahayu A, Saono S. 2003. Pembangunan Kemampuan di Bidang Bioteknologi
Dunaran Keamanan Hayati di Indonesia. Laporan Proyek National Biosafety Framework GEFUNEP. Balitbiogen-Deptan dan KLH. Bogor.
Bartholomaeus A, Parrott W, Bondy, Walker G, Ilsi K. 2013. Committee Task Force on the Use of
Mammalian Toxicology Studies in the Safety Assessment of GM Foods. The Use of Whole
Food Animal Studies in The Safety Assessment of Genetically Modified Crops: Limitations and
Recommendations. International Food Biotechnology. 43(2): 1-24.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
41
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Faridah HD, Sari SK.
Barus T, Wijaya LN. 2011. Mikrobiota dominan dan perannya dalam cita rasa tape singkong. Journal
of Biota. 16(2): 354-361.
Berlian Z, Ulandari R. 2016. Uji Kadar Alkohol pada Tapai Ketan Putih dan Singkong melalui
Fermentasi dengan Dosis Ragi yang Berbeda. Jurnal Biota. 2(1): 106-111.
Bourdichon F, Casaregola S, Farrokh C, Frisvad JC, Gerds ML, Hammes WP, Harnett J, Huys G,
Laulund S, Ouwehand A, Powell IB, Prajapati JB, Seto Y, Schure ET, Boven AV,
Vankerckhoven V, Zgoda A., Tuijtelaars S, Hansen EB. 2012. Food fermentations:
Microorganisms with technological beneficial use. International Journal of Food Microbiology.
154: 87–97.
Buckle KA, Edward RA, Fleet GH, Wootton M. 2009. Ilmu Pangan. Diterjemahkan oleh Hari Purnomo
dan Adiono. Jakarta (ID): Penerbit Universitas Indonesia.
Budianto J. 2000. Kemajuan, tantangan, dan peluang teknologi genetika dan bioteknologi di
Indonesia. Dalam S. Moeljopawiro et al. (Eds.). Prosiding Ekspose: Hasil Penelitian
Bioteknologi Pertanian. Jakarta 31 Agustus-1 September 1999.
Chiou RYY. 2004. Chinese Pickles: Leaf Mustard and Derived Products. Handbook of Food and
Beverage Fermentation Technology. 628-637. New York (US): Marcel Dekker lnc.
Chotimah SC. 2009. Peranan Streptococcus thermophilus dan Lactobacillus bulgaricus Dalam Proses
Pembuatan Yogurt: Suatu Review. Jurnal Ilmu Peternakan. 4 (2): 47-52.
Ermis E. 2017. Halal status of enzymes used in food industry. Trends in Food Science & Technology.
64: 69-73.
Faridah HD, Susanti T. 2018. Polisakarida sebagai Material Pengganti Gelatin pada Halal Drug
Delivery System. Journal of Halal Product and Research. 1(2): 15-22.
Gaggia F, Gioia DD, Baffoni L, Biavati B. 2011. The role of protective and probiotic cultures in food
and feed and their impact on food safety. Trends in Food Science and Technology. 22: 58-66.
Geantaresa E, Supriyanti FMT. 2010. Pemanfaatan Ekstrak Kasar Papain sebagai Koagulan pada
Pembuatan Keju Cottage menggunakan Bakteri. Jurnal Sains dan Teknologi Kimia. 1(1): 3843.
Georgalaki MD, Sarantinopoulos P, Ferreira ES, Vuyst LD, Kalantzopoulos G, Tsakalidou E. 2000.
Biochemical properties of Streptococcus macedonicus strains Isolated from Greek Kasseri
Cheese. Journal of Applied Microbiology. 88: 817-825.
Gest H. 2004. The discovery of microorganisms by Robert Hooke and Antoni van Leeuwenhoek,
Fellows of The Royal Society. Notes and Records of the Royal Society of London. 58: 187–
201.
Hadi, Fardiaz S. 1990. Bakteri Asam Laktat dan Peranan dalam Pengawetan Makanan. Media
Teknologi Pangan. 4(4):73-74.
Hidayat IR, Kusrahayudan SM. 2013. Total bakteri asam laktat, nilai pH dan sifat organoleptik drink
yoghurt dari susu sapi yang diperkaya dengan ekstrak buah mangga. Animal Agriculture
Journal. 2 (1): 160-167.
Jennessen J, Schnürer J, Olsson J, Samson RA, Dijksterhuis J. 2008. Morphological Characteristics
of Sporangiospores of the Tempe Fungus Rhizopus oligosporus Differentiate it from Other Taxa
of the R. microsporus Group. Mycological research. 112(5): 547-563.
Karovicova J, Kohajdova Z. 2003. Lactic Acid Fermented Vegetable Juices. Horticulture Science
(Prague). 30(4): 152–158.
Kim TW, Lee JH, Park MH, Kim HY. 2010. Analysis of Bacterial and Fungal Communities in
Japanese-and Chinese-Fermented Soybean Pastes Using Nested PCR–DGGE. Current
microbiology. 60(5): 315-320.
Kompiang IP. 2009. Pemanfaatan Mikroorganisme sebagai Probiotik untuk Meningkatkan Produksi
Ternak Unggas di Indonesia. Pengembangan Inovasi Pertanian 2(3): 177-191.
Kormin S, Rusul G, Radu S. et al. 2001. Bacteriocin-Producing Lactic Acid Bacteria Isolated from
Traditional Fermented Food. Malays. J. Med. Sci. 8 (1): 63–68.
Kubo Y, Rooney AP, Tsukakoshi R, Nakagawa Y, Hasegawa H, Kimura K. 2011. Phylogenetic
Analysis of Bacillus Subtilis Strains Applicable to Natto (Fermented Soybean) Production.
Applied and Environmental Microbiology, 77: 6346-6349.
Kumar S. 2012. Textbook of Microbiology. New Delhi (ID): Jaypee brothers medical publisher.
Lacroix N, St Gelais D, Champagne CP, Fortin J, Vuillemard JC., 2010. Characterization of aromatic
properties of old-style cheese starters. Journal of Dairy Science. 93: 3427–3441.
Marilley L, Casey MG. 2004. Flavors of Cheese Products: Metabolic Pathways, Analytical Tools and
Identification of Producing Strains. International Journal of Food Microbiology. 90: 139–159.
Melliawati R, Nuryati. 2014. Studi Awal Proses Pembuatan Keju Menggunakan Bakteri Asam Laktat
Terseleksi. Prosiding Seminar Nasional XVI, Kimia dalam Pembangunan: 141-148.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
42
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Faridah HD, Sari SK.
Moeljopawiro S. 2000. Kemajuan Bioteknologi Tanaman serta Prospek Pengembangannya. Prosiding
Ekspose: Hasil Penelitian Bioteknologi Pertanian. Jakarta 31 Agustus-1 September 1999.
Badan Litbang Pertanian. Deptan. 18-29 hlm.
Muelas R, de Olives AM, Romero G, Díaz JR, Sayas-Barberá ME, Sendra E. 2018. Evaluation of
Individual Lactic Acid Bacteria for the Fermentation of Goat Milk: Quality Parameters. Food
Science and Technology. 98: 506-514.
[MUI] Majelis Ulama Indonesia. 2003. Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 04 Tahun 2003 tentang
Standarisasi
Fatwa
Halal.
Tersedia
pada
https://mui.or.id/wpcontent/uploads/2017/02/Standarisasi-Fatwa-Halal.pdf Diakses pada 21 Januari 2019
[MUI] Majelis Ulama Indonesia .2010. Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 01 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan. Tersedia pada
http://halalmui.org/images/stories/Fatwa/fatwa-mikroba.pdf. Diakses pada 21 Januari 2019
[MUI] Majelis Ulama Indonesia. 2013. Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 35 Tahun 2013 tentang
Rekayasa
Genetika
dan
Produknya.
Tersedia
pada
https://mui.or.id/wpcontent/uploads/2017/02/No.-35-Rekayasa-Genetika-dan-Produknya.pdf Diakses pada 21
Januari 2019
Nirmagustina DE, Wirawati, U. 2014. Potensi Susu Kedelai Asam (Soygurt) Kaya Bioaktif Peptida
sebagai Antimikroba. Jurnal Penelitian Pertanian Terapan. 14 (3): 158-166.
Nizori A, Mursalin VS, Melisa TC, Sunarti, Warsiki E. 2008. Pembuatan Soyghurt Sinbiotik Sebagai
Makanan Fungsional Dengan Penambahan Kultur Campuran. J. Tek. Ind. Pert. 18 (1): 28-33.
Nuraida L, Owens JD, Bakar JA. 2014. Lactic Vegetable and Fruit Fermentations. In: J.D. Owens
(Ed.), Indigenous Fermented Foods of Southeast Asia. CRC Press. hlm 185–209.
Ouadghiri M, Amar M, Vancanneyt M, Swings J. 2005. Biodiversity of lactic acid bacteria in Moroccan
soft white cheese (Jben). FEMS Microbiology Letters. 251: 267-271.
Pessoa MG, Vespermann KAC, Paulino BN, Barcelos MCS, Pastore GM, Molina G. 2019. Newly
Isolated Microorganisms with Potential Application in Biotechnology. Biotechnology Advances.
37(2): 319-339.
Poutanen K, Flander L, Katina K. 2009. Sourdough and Cereal Fermentation in a Nutritional
Perspective. Food Microbiology. 7: 693–699.
Prajapati JB, Nair BM. 2003. The History of Fermented Foods. In: Farnworth, E.R. (Ed.), Fermented
Functional Foods. Washington DC (US): CRC Press.
Pramashinta A, Riska L, Hadiyanto. 2014. Bioteknologi Pangan: Sejarah, Manfaat dan Potensi
Resiko. Jurnal Aplikasi Teknologi Pangan. 3 (1): 1-5.
Prawiroharsono S. 2007. Potensi Pengembangan Industri dan Bioteknologi Berbasis Makanan
Fermentasi Tradisional. Jurnal Ilmu Kefarmasian Indonesia. 5(2): 85-91.
Puspito H, Graham HF. 1985. Microbiology of Sayur Asin Fermentation. Applied Microbiology and
Biotechnology. 22: 442-445.
Rahmawati A. 2010. Pemanfaatan Limbah Kulit Ubi Kayu (Manihot utilissima Pohl.) dan Kulit Nanas
(Ananas comosus L.) pada Produksi Bioetanol Menggunakan Aspergillus niger. Universitas
Sebelas Maret Institutional Repository.
Ross RP, Morgan S, Hill C. 2002. Preservation and Fermentation: Past, Present and Future.
International Journal of Food Microbiology. 79(1-2): 3–16.
Sarwono B. 2010. Usaha membuat tempe dan oncom. Penebar Swadaya.
Schwan RF, Wheals AE. 2004. The Microbiology of Cocoa Fermentation and its Role in Chocolate
Quality. Food Science and Nutrition. 44 (4): 205-221.
Sengun IY, Karabiyikli S. 2011. Importance of Acetic Acid Bacteria in Food Industry. Food Control. 22:
647–656.
Sicard D, Legras JL. 2011. Bread, Beer and Wine: Yeast Domestication in the Saccharomyces Sensu
Strict Complex. Comptes Rendus Biologies. 334 (3): 229–236.
Skerritt JH. 2000. Genetically Modified Plants: Developing Countries and the Public Acceptance
Debate. AgBiotechNet. 2: 1-4.
Smit G, Smit BA, Engels WJ. 2005. Flavor formation by lactic acid bacteria and biochemical flavor
profiling of cheese products. FEMS Microbiology Reviews. 29: 591–610.
Steinkraus KH. 1997. Handbook of Indigenous Fermented Foods, Marcel Dekker: New York.
Steinkraus KH. 2002. Fermentations in World Food Processing. Compr. Rev.Food Sci. Food Saf. 1:
24–32.
Sugimoto S, Fuji T, Morimiya T, Johdo O, Nakamura T. 2007. The Fibrinolytic Activity of a Novel
Protease Derived from a Tempeh Producing Fungus, Fusarium Sp. BLB. Biosci. Biotechnol.
Biochem. 71: 2184–2189.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
43
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Faridah HD, Sari SK.
Sulistiani, Abinawanto, Sukara E, Salamah A, Dinoto A, Mangunwardoyo W. 2014. Identification of
lactic acid bacteria in sayur asin from Central Java (Indonesia) based on 16S rDNA sequence.
International Food Research Journal. 21(2): 527-532.
Sunarlim N, Sutrisno. 2003. Perkembangan Penelitian Bioteknologi Pertanian di Indonesia. Buletin
AgroBio 6(1): 1-7.
Sutarno. 2016. Rekayasa Genetik dan Perkembangan Bioteknologi di Bidang Peternakan.
Proceeding Biology Education Conference. 13(1): 23-27.
Touw K. 2014. Identification of Dominant Lactic Acid Bacteria During Tempeh Fermentation and
Evaluation of Their Potential as a Probiotic, Faculty of Agricultural Technology, Bogor
Agricultural University.
Van Boekel M, Fogliano V, Pellegrini N, Stanton C, Scholz G, Lalljie S, Somoza V, Knorr D, Jasti PR,
Eisenbrand G. 2010. A Review on the Beneficial Aspects of Food Processing. Mol Nutr Food
Res. 54(9):1215-47.
Waharini FM, Purwantini AH. 2018. Model Pengembangan Industri Halal Food di Indonesia. Jurnal
Muqtasid. 9(1): 1-13.
Widiyaningrum C. 2009. Pengaruh Bahan Penutup Terhadap Kadar Alkohol pada Proses Bioetanol
Ubi Kayu Bahan Bakar Masa Depan. Jakarta (ID): PT. Agromedia Pustaka.
Widowati TW, Hamzah B, Wijaya A, Pambayun R. 2013, Enumeration and Identification of Dominant
Lactic Acid Bacteria in Indonesian “Tempoyak” During Low Temperature Fermentation, Paper
presented on the 13th ASEAN Food Conference. 9 - 11 September 2013. Food Science &
Technology Programme, Department of Chemistry, National University of Singapore,
Singapore.
Xiao JZ, Takahashi S, Nishimoto M, Odamaki T, Yaeshima T, Iwatsuki K, Kitaoka M. 2010.
Distribution of in Vitro Fermentation Ability of Lacto-N-Biose I, A Major Building Block of Human
Milk Oligosaccharides, in Bifidobacterial Strains. Applied and Environmental Microbiology. 76:
54-59.
Yansyah N, Yusmarini, Rossi E. 2016. Evaluasi Jumlah BAL dan Mutu Sensori dari Yoghurt yang
difermentasi dengan Isolat Lactobacillus plantarum. Jom Faperta. 2: 1-15.
Yilmaz-Ersan L, Kurda E. 2014. The Production of Set-Type-Bio-Yoghurt with Commercial Probiotic
Culture L. International Journal of Chemical Engineering and Applications. 5(5): 402-408.
Yoon Y, Lee S, Choi KH. 2016. Microbial Benefits and Risks of Raw Milk Cheese. Food Control. 63:
201-215.
Zhou X, Hua X, Huang L, Xu Y. 2019. Bio-Utilization of Cheese Manufacturing Wastes (Cheese Whey
Powder) for Bioethanol and Specific Product (Galactonic Acid) Production Via a Two-Step
Bioprocess. Bioresource Technology. 272: 70–76.
Zhuang M, Lin L, Zhao Dong Y, Sun-waterhouse D, Chen H, Qiu C, Su G. 2016, Sequence, Taste
and Umami-Enhancing Effect of the Peptides Separated from Soy Sauce, 206: 174-181.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
©
Journal of Halal Product and Research
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga
KAJIAN ILMIAH DAN TEKNOLOGI SEBAB LARANGAN
SUATU MAKANAN DALAM SYARIAT ISLAM
SCIENCE AND TECHNOLOGY STUDIES OF THE CAUSES OF
PROHIBITED FOODS IN ISLAMIC LAW
1
Alvi Jauharotus Syukriya , Hayyun Durrotul Faridah
1
2
Departemen Biologi, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Airlangga
2
Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal, Universitas Airlangga
Kampus C UNAIR, Jl. Mulyorejo, Surabaya 60115
*Email: hayyunfarida@gmail.com
ABSTRAK
Ilmu dan teknologi mengalami perkembangan yang semakin pesat. Hampir seluruh aspek telah
mengalami modernisasi termasuk juga riset dalam aspek Islam. Banyak penelitian yang
menyimpulkan fakta terkait penyebab dari suatu makanan diperbolehkan atau dilarang oleh hukum
Islam. Al-Quran dan Hadist telah mengatur makanan halal dan haram. Menaati larangan untuk tidak
mengkonsumsi makanan yang haram diyakini mengandung hikmah dan kebaikan bagi umat Islam.
Penelitian ini akan membahas alasan-alasan ilmiah bahwa makanan haram memberikan dampak
buruk bagi kesehatan manusia. Kemudian juga dibahas tata cara penyembelihan sesuai syariat agar
hewan tersebut tergolong halal untuk dikonsumsi manusia. Penelitian ini merujuk pada sumber utama
hukum Islam yakni Al-Quran dan Hadist, serta penelitian-penelitian ilmiah yang membuktikan adanya
dampak negatif pada makanan haram bagi kesehatan manusia. Berdasarkan penelitian tersebut,
pada makanan yang diharamkan ditemukan banyak sebab yang memang tidak layak untuk
dikonsumsi dan dapat membahayakan kesehatan manusia seperti adanya bakteri berbahaya pada
bangkai, senyawa berbahaya pada darah, penyakit parasit pada babi, kerusakan organ akibat
konsumsi khamr dan bahaya konsumsi daging yang tidak disembelih sesuai syariat Islam.
Kata Kunci: sebab ilmiah, teknologi, makanan haram, syariat Islam
ABSTRACT
Development of science and technology have increasing rapidly. Almost all aspects have undergone
modernization including research in Islamic aspects. Many studies have concluded that facts about
the causes of food are permitted or prohibited by Islamic law. Al-Quran and Hadith have regulated
permitted or prohibited foods. Obeying the prohibition for not consume prohibited food is believed
contain wisdom and goodness for Muslims. This study will discuss scientific reasons that prohibited
food in Islamic lawa has a negative impact on human health. This research refers to the main sources
of Islamic law, namely the Holy Quran and Hadith, and scientific studies that prove the existence of
negative effects on prohibited food for human health. This study showed that, prohibited foods in
Islamic law are indeed not suitable for consumption and endanger human health, such as the
presence harmful bacteria in carcass, dangerous compound in blood, parasitic diseases in pig, organ
damage due to consume khamr and danger of meat consumption that is not slaughtered according to
Islamic law.
Keyword: scientific cause, technology, prohibited foods, Islamic law
44
45
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Syukriya AJ, Faridah HD
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang mengatur segala sendi kehidupan manusia. Salah satunya
mengenai pemenuhan kebutuhan akan makanan. Selain mengenai faktor rasa, gizi, kebersihan dan
keamanan suatu makanan, terdapat aspek lain yang tidak kalah penting yaitu status halal dan haram
makanan. Islam memberikan perhatian yang sangat tinggi terhadap makanan halal, haram, atau
syubhat (meragukan). Memperhatikan sumber makanan, kabersihan, cara pengolahan, penyajian,
sampai cara membuang sisa makanan (Zulaekah dan Kusumawati 2005). Karena dalam ketentuan
tersebut, terkandung nilai spiritual serta mencerminkan keluhuran akhlak seseorang (Ali 2016).
Perintah untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thoyyib telah dijelaskan dalam dua
sumber utama rujukan umat islam, yaitu Alquran dan Hadist. Salah satunya terdapat pada Surat
Almaidah ayat 88 yang berbunyi “Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah
rezekikan kepadamu”.
Pada dasarnya segala makanan dan minuman yang berada di bumi adalah halal kecuali ada
dalil yang mengharamkannya. Wilayah keharaman sangat sempit jika dibandingkan dengan wilayah
kehalalan. Sehingga ketika tidak ada dalil yang mengharamkan atau menghalalkan maka kembali
pada hukum asal yaitu boleh (Ali 2016). Dahulu, ketika ayat Al-Quran turun dengan membawa
perintah yang berisi larangan mengonsumsi makanan haram dan kewajiban mengonsumsi yang
halal, umat islam menaati hal tersebut atas dasar keimanan dan ketaatan. Seperti yang terdapat pada
surat An-Nur ayat 51 berikut ini, “Hanya ucapan orang-orang mukmin, yang apabila mereka diajak
kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan (perkara) diantara mereka, mereka berkata,
“Kami mendengar, dan kami patuh” Dan merekalah orang-orang yang beruntung”.
Berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan menjadikan semakin banyak pula penelitian
dibidang kedokteran, farmasi, dan sains. Termasuk mengenai dampak negatifnya makanan yang
tidak halal dan thoyyib. Di balik larangan yang tertera di dalam Al-Quran pasti terkandung kebaikan
dan manfaat bagi yang menaatinya. Al-Quran merevolusi konsep yang sudah baku dan menjadi
kebiasaan masyarakat kemudian mengganti dengan konsep baru yang mencerahkan dan
membebaskan (Riyani 2016).
Peristiwa dan fenomena dalam Al-Quran yang diturunkan 14 abad yang lalu telah banyak
dibuktikan kebenarannya secara ilmiah pada masa sekarang. Seperti misalnya adanya sungai
didasar laut (Ar-Rahman: 19-20 dan Al-Furqon: 53), teori ledakan big bang (Al-Anbiya’: 30), dan
tahap perkembangan janin dalam rahim (Az-Zumar: 6). Selain itu, di dalam Al-Quran juga banyak
diterangkan mengenai larangan untuk mengonsumsi beberapa jenis makanan seperti bangkai, darah
dan babi (Al-Baqarah: 173) serta khamr (Al-Maidah: 3).
Begitu pula pula penelitian terkini mengenai makanan dan minuman yang mempengaruhi
aktivitas tubuh. Makanan dan minuman haram seperti babi, bangkai, darah dan minuman keras
merupakan makanan dan minuman yang dilarang dikonsumsi oleh seorang muslim. Selain sebagai
ujian keimanan, mengkonsumsi makanan dan minuman haram juga menimbulkan banyak mudharat
bagi tubuh manusia (Zulaekah dan Kusumawati 2005). Jurnal ini membahas mengenai dampak
negatif atau bahaya dari makanan haram yang dilarang dikonsumsi oleh umat muslim. Kehalalan
suatu makanan (hewan) juga ditentukan oleh tata cara penyembelihannya. Lebih lanjut, jurnal ini juga
membahas mengenai manfaat tata cara penyembelihan hewan yang sesuai dengan syariat islam.
PEMBAHASAN
Pengertian halal dan haram
Istilah halal dan haram merupakan istilah yang banyak digunakan salah satunya yang
berkaitan dengan makanan. Keduanya berasal dari Bahasa Arab yaitu halal yang artinya dibenarkan
atau dibolehkan, sedangkan haram berarti tidak dibenarkan atau dilarang (Ali 2016; Hussaini dan
Sakr 1983). Sedangkan definisi halal merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat islam
untuk dilakukan, dipergunakan, atau diusahakan dan terbebas dari hal yang membahayakan dengan
memperhatikan cara memperoleh yaitu bukan berasal dari muamalah yang dilarang. Sedangkan
haram berarti sesuatu yang dilarang dengan larangan yang tegas untuk dilakukan atau dipergunakan
baik disebabkan karena zatnya maupun cara mendapatkannya (Ali 2016).
Makanan halal memiliki beberapa kriteria yaitu tidak mengandung bahan dari binatang yang
haram dimakan atau tidak disembelih menurut hukum Islam, tidak mengandung bahan yang najis,
tidak diproses menggunakan bahan atau alat yang terkena najis, serta pengolahan tidak bersentuhan
dengan bahan najis dan haram (Zulaekah dan Kusumawati 2005).
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
46
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Syukriya AJ, Faridah HD
Makanan yang diharamkan dalam Al-Quran
Konsep islam mengenai makanan sama dengan konsep yang lain yaitu dalam rangka
menjaga keselamatan jiwa, raga, dan akal. Makanan memiliki dampak yang besar dalam kehidupan
seseorang, baik itu makanan halal maupun yang haram. Seseorang yang setiap harinya selalu
memakan yang halal, maka akhlaknya akan baik, hatinya akan hidup, menjadi sebab dikabulnya doa,
dan bermanfaat untuk akal serta tubuh. Begitu pula sebaliknya, ketika terbiasa dengan yang haram,
maka perilaku manusia akan menjadi buruk, perasaan manusia akan mati, permohonan manusia
akan sulit untuk dikabulkan, dan merusak tubuh serta akal.
Berikut ini ayat Al-Quran yang menerangkan diharamkannya beberapa jenis makanan dan
minuman,
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang
disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah” (An-Nahl: 115)
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging)
binatang yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah” (Al-Baqarah: 173)
“Diharamkan bagimu(memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih
bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih” (Al-Maidah: 3)
“Katakanlah, ”Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan
memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang
mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama)
Allah...” (Al-Anam: 145)
Berdasarkan penggalan empat ayat diatas, terdapat beberapa jenis makanan yang haram
untuk dikonsumsi yaitu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih tidak dengan
menyebut nama Allah. Dibalik larangan ini terdapat hikmah yang bisa diambil. Pada setiap yang
dilarang pasti mengandung mudharat dan pada suatu perintah pasti terkandung manfaat. Walau bisa
jadi sesuatu yang dibenci manusia belum tentu itu buruk untuk manusia, dan sesuatu yang disenangi
belum tentu baik seperti yang dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 216 berikut ini, “Tetapi boleh
jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu.dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu
padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui”.
Adanya klasifikasi makanan halal dan haram, kewajiban untuk mengonsumsi yang halal dan
larangan untuk memakan yang haram selain sebagai ujian keimanan bagi umat muslim juga
merupakan aturan demi kemaslahatan hidup manusia. Berikut ini beberapa makanan yang
diharamkan dalam Islam yang secara ilmiah mengandung beberapa mudharat (bahaya) apabila
dikonsumsi manusia.
Bangkai
Bangkai merupakan hewan yang mati dengan sendirinya atau kematiannya tanpa disembelih
dengan cara yang benar sesuai syariat islam (Ali 2016). Termasuk didalamnya hewan yang tercekik,
yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas tanpa sempat disembelih
terlebih dahulu (Zulaekah dan Kusumawati 2005). Tidak adanya proses penyembelihan
menyebabkan darah masih banyak memenuhi otot sehingga bisa menjadi media pertumbuhan
mikroorganisme yang dapat membahayakan manusia (Bintoro et al. 2006). Ketika hewan yang masih
hidup disembelih, maka hewan tersebut akan mengeluarkan darah secara sempurna karena jantung
yang memompa darah masih berfungsi dengan normal. Namun ketika sudah mati dan menjadi
bangkai, walaupun dilakukan penyembelihan, darah tidak bisa keluar dengan sempurna karena kerja
jantung sudah berhenti. Darah menjadi beku dan terkumpul dalam otot (Bintoro et al. 2006).
Kandungan mikroba pada ayam segar sebesar 3,3 x 105/CFU, sedangkan pada ayam yang
telah menjadi bangkai mencapai 8,9 x 107/CFU. Terdapat perbedaan yang sangat besar diantara
keduanya (Bintoro et al., 2006). Darah yang masih tertinggal dalam tubuh menjadi media
pertumbuhan yang baik bagi bakteri pembusuk (Eskin et al. 1971). Bakteri bisa berasal dari bulu
maupun lingkungan luar yang kotor. Hewan yang sudah mati dan menjadi bangkai, proses fagositosis
didalam tubuhnya juga telah berhenti. Sel darah putih (leukosit) yang biasanya berfungsi mencegah
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
47
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Syukriya AJ, Faridah HD
persebaran mikroba patogen menjadi tidak bisa menjalankan fungsinya lagi. Sehingga mikroba dapat
dengan mudah memperbanyak diri dan berkembang dalam tubuh.
Berdasarkan data dari beberapa negara, 10 persen dari 1,4 juta kejadian keracunan pangan
pertahun disebabkan oleh salmonellosis (Greb 2005). Salmonellosis dapat dijumpai pada daging
unggas dan daging ternak yang terinfeksi Salmonella sp. (Antunes et al. 2016). Daging yang berasal
dari bangkai akan meningkatkan kontaminasi bakteri patogen yang lebih besar. Penyakit yang
disebabkan oleh bakteri Salmonella sp. menyebabkan demam tifoid, yaitu penyakit yang ditandai
dengan demam yang berlangsung lama dan disertai peradangan (inflamasi) yang dapat merusak
organ hati dan usus (Cita 2011).
Hewan yang mati bisa dikarenakan faktor usia atau karena terjangkit suatu penyakit. Apabila
mati secara tiba-tiba bisa jadi dikarenakan hewan tersebut berpenyakit dan bisa dipastikan
mengandung bakteri atau virus yang berbahaya. Ketika manusia mengonsumsi bangkai yang
berpenyakit dan dipenuhi oleh bakteri patogen atau virus, maka virus tersebut bisa dengan mudah
menular ke manusia. Hewan mati akan mengalami proses pembusukan yang dilakukan oleh
dekomposer berupa bakteri dan jamur. Dalam proses ini, dekomposer akan menghasilkan bahan
kimia yang berbahaya bagi tubuh (Awan 1988). Pada awalnya, hewan yang baru mati biasanya
dihinggapi oleh lalat dari family Calliphoridae betina yang meletakkan telurnya. Kemudian telur akan
berkembang menjadi larva. Apabila larva tersebut dikonsumsi manusia maka dapat berpotensi
menimbulkan penyakit.
Darah
Pasar tradisional biasanya masih sering menjual darah beku atau yang biasa disebut dengan
dideh, saren, atau marus baik masih mentah maupun yang sudah diolah dengan cara digoreng
sehingga warnanya berubah menjadi kecoklatan. Terkadang darah juga dikonsumsi secara langsung
dan dipercaya dapat menambah tenaga. Dalam ajaran islam, darah termasuk benda yang haram dan
najis. Darah yang mengalir seperti darah yang keluar pada saat penyembelihan termasuk kategori
haram. Apabila darah berada tersendiri maka hukumnya haram, namun apabila bercampur atau
masih melekat pada daging maka boleh dimakan karena tidak mungkin untuk dipisahkan (Ali 2016).
Namun, terdapat pengecualian yaitu diperbolehkannya mengonsumsi hati dan limpa. Hati dan limpa
atau paru-paru termasuk jenis darah yang halal dimakan berdasarkan nash yang ada dalam hadist
(Ali 2016).
Pada makhluk hidup, secara umum darah dipompakan melalui pembuluh darah oleh jantung.
Pembuluh darah pada manusia dan hewan taksa tinggi merupakan sistem yang tertutup, yang
membawa darah dari jantung ke seluruh jaringan tubuh dan kembali ke jantung. Aliran darah ke
setiap jaringan diatur oleh mekanisme kimia dan mekanisme saraf yang dapat melebarkan atau
menyempitkan pembuluh darah jaringan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi dan oksigen pada
jaringan (Guyton dan Hall 2006). Selain itu darah berfungsi untuk mengangkut toksik dan sisa
metabolit makanan. Apabila hewan berpenyakit, maka patogen penyebab penyakit tersebut juga
berada dalam darah. Saat dikonsumsi dan masuk kedalam tubuh, patogen tersebut dapat
membahayakan manusia (Zulaekah and Kusumawati 2005). Darah juga mengandung racun, bakteri,
dan produk metabolit tubuh seperti urea, asam urat, keratin dan karbondioksida (Khattak et al. 2011).
Kandungan bahan berbahaya inilah yang dapat berpindah ke dalam tubuh manusia dan menjadi
residu sehingga menyebabkan gangguan pada tubuh ketika mengonsumsi darah.
Analisis kimia terhadap darah menunjukkan bahwa salah satu kandungan darah adalah asam
urat (uric acid) yang tinggi. Asam urat merupakan senyawa berbahaya bagi tubuh. Asam urat dalam
tubuh dikeluarkan melalui organ ginjal dalam bentuk urin (Dalimartha 2008). Selain itu, darah juga
memiliki kandungan zat besi. Kandungan zat besi inilah yang menjadi salah satu alasan darah
berbahaya untuk dikonsumsi. Kandungan zat besi yang berlebih dalam tubuh dapat menyebabkan
penyakit hemokromatosis. Hemokromatosis merupakan kelainan klinis sebagai akibat kelebihan
jumlah keseluruhan zat besi dalam tubuh dan kegagalan fungsi organ akibat keracunan zat besi.
Tubuh terlalu banyak menyerap zat besi dari makanan dan kelebihan zat besi disimpan di hati,
jantung, dan pankreas (Mulyantari et al. 2018). Hemokromatosis dapat mengakibatkan penumpukan
cairan di paru-paru, gangguan saraf, dehidrasi, dan tekanan darah rendah.
Babi
Pemanfaatan babi sangat luas seperti pada industri pangan, farmasi, kosmetik, dan
sebagainya. Bahkan lebih banyak digunakan dan dipilih oleh produsen karena nilai ekonomisnya.
Jika ditinjau lebih jauh, sebenarnya dibalik pengharaman babi terdapat banyak manfaat untuk
manusia. Beberapa surat dalam Al-Quran menyebutkan bahwa daging babi termasuk makanan
haram. Penyebutan daging babi dikarenakan pada hewan babi, pemanfaatan paling banyak adalah
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
48
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Syukriya AJ, Faridah HD
dagingnya. Namun pengharaman tersebut tidak hanya pada dagingnya, namun keseluruhan dari babi
termasuk kulitnya, rambutnya, tulangnya, lemaknya, maupun anggota tubuh lainnya (Ali 2016). Jika
diamati dari pola hidupnya, babi termasuk hewan yang biasa mengonsumsi kotorannya sendiri dan
benda-benda najis lainnya.
Konsumsi babi dalam bentuk apapun, baik itu pork chops, bacon, atau ham memiliki efek
yang berbahaya bagi tubuh. Babi menjadi inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya
bagi manusia. Babi hanya mengeluarkan 2% dari seluruh kandungan asam urat nya dan 98% masih
tersimpan dalam tubuh (Wijaya 2009). Babi merupakan hewan pembawa penyakit atau host bagi
parasit (Hussaini dan Sakr 1983). Babi mengandung banyak macam parasit dan bisa menyebabkan
penyakit cacingan (Ali 2016).
Beberapa cacing yang terdapat pada babi antara lain Taenia solium yang dapat masuk ke
peredaran darah dan menyebabkan penyakit Taeniasis yaitu adanya gangguan pada otak, hati, saraf
tulang, dan paru-paru (Gomez-Puerta et al. 2018; Suriawanto et al. n.d.; Yulianto et al. 2015);
Trichinella spiralis dapat menginfeksi otot-otot, gangguan pernafasan, gangguan menelan,
pembesaran kelenjar limfe, radang otak (ensefalitis) dan radang selaput otak (meningitis) (Astuti dan
Widyastuti 2009); Fasciolopsis buski dapat menyebabkan gangguan pencernaan, diare, dan
pembengkakan pada tubuh (Es et al. 2008); serta Clonorchis sinensis merupakan trematoda pada
hati yang menyebabkan penyakit klonorkiasis (Prianto 2008).
Kemudian penelitian lain juga menyebutkan terdapatnya empat jenis cacing nematoda yang
menyerang organ usus halus pada babi di Papua yaitu, Strongyloides ransomi, Ascaris suum,
Macracanthorhyncus hirudinaceus dan Globocephalus urosubulatus (Crompton et al. 1985; Ewers
1973; Talbot 1972; Van Cleave 1953; Viney dan Lok 2007). Pada babi juga ditemukan adanya virus
Classical Swine Fever atau Hog Cholera yang menyebabkan radang kulit manusia yang
memperlihatkan warna merah dan suhu tubuh tinggi (Gregg 2002).
Minuman keras
Minuman keras (khamr) merupakan minuman memabukkan yang diharamkan dalam islam.
Memiliki banyak dampak negatif baik dari segi kesehatan fisik maupun mental. Pengharaman khamr
dilakukan melalui tiga tahapan. Pengharaman pertama terdapat dalam Qs. An-Nahl: 67 yang artinya
sebagai berikut “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan yang
baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang
memikirkan”.
Alkohol yang terdapat dalam minuman keras meskipun dalam jumlah yang sedikit, tetap
dapat menyebabkan stimulasi pada berbagai organ. Menurut beberapa penelitian, minuman keras
dapat mempengaruhi sistem saraf dan mengakibatkan hilangnya fungsi indra (Al-Qaraḍāwī 1984).
Seseorang yang terbiasa meminum minuman keras dapat mengidap penyakit alkoholisme.
Akoholisme termasuk penyakit otak yang dapat mempengaruhi berbagai jaringan tubuh (Dudley
2004; Mehta 2016). Selain itu, minuman beralkohol dapat menimbulkan hipertensi (Santana et al.
2018). Alkohol juga berpotensi dapat menyebabkan kanker kolorektal. Alkohol dianggap sebagai
karsinogen yang menyerang organ aerodigestif seperti kanker esofagus (Brooks dan Theruvathu
2005).
Penyembelihan sesuai syariat
Secara garis besar, hewan dikategorikan menjadi dua macam yaitu boleh dikonsumsi dan
tidak boleh dikonsumsi. Hewan yang boleh dikonsumsi akan menjadi halal apabila melalui
penyembelihan yang sesuai syariat islam. Namun jika tidak disembelih atau penyembelihan tidak
sesuai syariat, maka masuk ke dalam kategori bangkai yang haram dikonsumsi (Nurjannah 2006).
Hewan yang dagingnya boleh dikonsumsi oleh seorang muslim merupakan hewan yang disembelih
sesuai dengan syariat Islam (Dahlan 2006). Syarat-syarat penyembelihan yang wajib dipenuhi agar
daging hewan sembelihan halal dikonsumsi adalah berkaitan dengan juru sembelih (penyembelih),
alat sembelihan, anggota tubuh yang harus disembelih, dan tata cara penyembelihan (Qardhawi
1980).
Salah satu tata cara penyembelihan yaitu manajemen handling kepada hewan sebelum
disembelih tanpa mencederai atau menyakiti hewan perlu dilakukan. Handling merupakan suatu
metode penanganan pada hewan yang membuat hewan mudah untuk dikendalikan baik dengan
menggunakan alat bantu ataupun hanya menggunakan tangan. Terdapat dua metode dalam
manajemen handling yaitu restrain dan casting. Restraint merupakan metode yang bertujuan
membatasi gerak hewan dalam keadaan sadar, sedangkan casting merupakan metode dengan cara
menjatuhkan atau merobohkan hewan dengan teknik tertentu tanpa menyakiti hewan (Awaludin et al.
2017).
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
49
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Syukriya AJ, Faridah HD
Perkembangan teknologi semakin hari semakin maju, sehingga ditemukan teknik-teknik yang
dapat lebih mempermudah manusia. Islam tidak melarang adanya teknologi baru selama tidak tidak
bertentangan dengan Al-Quran dan Hadist. Selain handling dengan cara restrain dan casting,
terdapat teknologi terbaru yang dapat digunakan dalam mengendalikan hewan sembelihan yaitu
metode stunning. Metode stunning merupakan penyembelihan dengan cara melemahkan binatang
sebelum disembelih dengan menggunakan alat bantu berupa kejutan listrik. Tujuan stunning yaitu
menghilangkan kesadaran dan perasaan dari hewan yang akan disembelih, sehingga ketika
disembelih hewan tersebut tidak merasakan sakit sama sekali dan mempermudah kerja produksi
yang mana penyembelihan tidak perlu waktu lama untuk proses penyembelihan (Barkan 2014).
Perlakuan metode stunning memperhatikan syarat-syarat seperti stunner atau kejutan listrik
tidak sampai menyakiti atau mematikan hewan dan harus dikawal oleh seorang petugas muslim yang
mengetahui tentang metode tersebut. Apabila stunning yang dilakukan sampai kepada tingkat
kematian hewan sebelum disembelih, maka hewan sembelihan dinyatakan tidak halal untuk dimakan
karena matinya tidak berdasarkan syariat Islam (Yaqub 2009). Dengan demikian, aliran listrik tidak
boleh melebihi batas yang telah ditetapkan seperti pada kambing sebesar 0.75 ampere dan 2.0
ampere untuk sejenis sapi dan lembu dengan waktu 3-6 saat. Perkembangan teknologi dengan
metode stunning sebelum sembelih telah dinyatakan memenuhi unsur ihsan kepada hewan yaitu
dengan menghilangkan rasa sakit pada saat disembelih sesuai dengan Komisi fatwa MUI provinsi
DKI (Gani dan Thohari 2012).
Metode stunning mempunyai manfaat utama yaitu mengurangi stres (mengurangi gerakan
meronta-ronta) yang terjadi pada hewan sebelum disembelih, sehingga dapat menghilangkan
persepsi menyakiti hewan sembelihan. Selain itu, stress juga dapat berpengaruh terhadap kualitas
daging yang dihasilkan. Secara ilmiah, stres sebelum penyembelihan menyebabkan peningkatan
kadar katekolamin dan kreatinin kinase dalam tubuh. Peningkatan kadar katekolamin dan kreatinin
kinase menyebabkan glikolisis secara cepat sehingga terjadi penumpukan asam laktat pada daging.
Stres sebelum penyembelihan juga menyebabkan penurunan kadar glikogen yang menyebabkan
tingginya pH daging dan daya ikat air. Selain itu, daging yang dihasilkan lebih keras dengan warna
yang lebih gelap (Chulayo et al. 2012).
Setiap hewan yang akan dikonsumsi harus melalui proses penyembelihan untuk
mengeluarkan darah dari dalam tubuh hewan tersebut. Tata cara penyembelihan telah diatur
sedemikian rupa sehingga hewan mati karena kehabisan darah, bukan karena cedera pada organ
vitalnya. Jika organ hewan seperti jantung, otak, hati, atau paru-parunya rusak, hewan bisa mati
seketika dan darah dalam tubuhnya menggumpal sehingga mencemari daging. Juru penyembelih
diwajibkan memotong saluran pernapasan (trakea/hulqum), saluran makanan (oesophagus/marik)
dan dua urat leher (wadajain). Kesempurnaan pengeluaran darah dapat membersihkan daging dan
organ dari darah, sehingga dapat meningkatan kualitas daging yang dihasilkan.
KESIMPULAN
Semua yang diharamkan dalam ajaran Islam termasuk dalam hal ini yaitu makanan, pasti
mengandung mudharat bagi setiap muslim yang melanggarnya. Menaati untuk menjauhkan diri dari
segala hal yang diharamkan menyimpan hikmah dan kebaikan bagi umat muslim. Adanya penelitian
mengenai makanan yang diharamkan bertujuan untuk menambah keimanan dan semakin yakin pada
Al-Quran dan Hadist bahwa yang disampaikan oleh Allah adalah benar.
DAFTAR PUSTAKA
Ali M., 2016. Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah Dan Tanggung Jawab Produk Atas
Produsen Industri Halal. AHKAM J. Ilmu Syariah. 16: 291–306.
Al-Qaraḍāwī Y, 1984. The lawful and the prohibited in Islam. Hindustan Publishing.
Antunes P, Mourão J, Campos J, Peixe L. 2016. Salmonellosis: the role of poultry meat. Clin.
Microbiol. Infect. 22: 110–121.
Astuti NT, Widiastuti D., 2009. Trichinella spiralis, Cacing yang Menginfeksi Otot. Balaba J. Litbang
Pengendali Penyakit Bersumber. Binatang Banjarnegara 24–25.
Awaludin A, Nugreheni Y, Nusantoro S. 2017. Teknik Handling Dan Penyembelihan Hewan Qurban.
J. Pengabdi. Masy. Peternak. 2: 84–97.
Awan JA. 1988. Islamic food laws-I: Philosophy of the Prohibition of Unlawful Foods. Sci. Technol.
Islam. World 6: 151–165.
Barkan R. 2014. Proses Penyembelihan Hewan dengan Metode Stunning dalam Perspektif Hukum
Islam: 561–565.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
50
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Syukriya AJ, Faridah HD
Bintoro VP, Dwiloka B, Sofyan A. 2006. Perbandingan Daging Ayam Segar dan Daging Ayam
Bangkai dengan Memakai Uji Fisikokimia dan Mikrobiologi (The Comparison of the Slaughtered
and Non Slaughtered Chicken Meat Using Physicochemical and Microbiological Test). J.
Pengemb. Peternak. Trop. 4: 259–267.
Brooks PJ, Theruvathu JA. 2005. DNA adducts from acetaldehyde: implications for alcohol-related
carcinogenesis. Alcohol. 35: 187–193.
Chulayo AY, Tada O, Muchenje V., 2012. Research on pre-slaughter stress and meat quality: A
review of challenges faced under practical conditions.
CitaYP. 2011. Bakteri Salmonella typhi dan demam tifoid. J. Kesehat. Masy. Andalas. 6, 42–46.
Crompton DWT, Crompton DWT, Nickol BB. 1985. Biology of the Acanthocephala. Cambridge
University Press.
Dahlan AA. 2006. Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 4, Cetakan Kesatu.
Dalimartha S. 2008. Resep tumbuhan obat untuk asam urat. Niaga Swadaya.
Dudley R. 2004. Ethanol, fruit ripening, and the historical origins of human alcoholism in primate
frugivory. Integr. Comp. Biol. 44: 315–323.
Es H. River UN, Word K. 2008. Akibat Dan Cara Pemberantasan Fasciolopsis buski Due to and How
Combating Fasciolopsis Buski.
Eskin NAM, Henderson HM, Townsend RJ.1971. Biochemistry of Food. New York (US): Academic
Press.
Ewers WH. 1973. A host-parasite list of the protozoan and helminth parasites of New Guinea animals.
Int. J. Parasitol. 3: 89–110.
Gani SA, Thohari F. 2012. Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Daerah Ibu Kota
Jakarta 1975-2012.
Gomez-Puerta LA, Garcia HH, Gonzalez AE, Peru CWG. 2018. Experimental Porcine Cysticercosis
Using Infected Beetles with Taenia solium Eggs. Acta Trop. 183: 92–94.
Greb P. 2005. Poultry pathogen models for predictive microbiology. Agric. Res.
Gregg D. 2002. Diagnostic notes: Update on classical swine fever (hog cholera). J. Swine Heal. Prod.
10: 33–37.
Guyton AC. Hall JE. 2006. Textbook of medical physiology. 11th. WB Sounders Company,
Philadelphia.
Hussaini MM, Sakr AH. 1983. Islamic Dietary Laws and Practices, Islamic Food and Nutrition Council
of America. Bedford Park.
Khattak JZK, Mir A, Anwar Z, Abbas G, Khattak HZK, Ismatullah H. 2011. Concept of halal food and
biotechnology. Adv. J. Food Sci. Technol. 3: 385–389.
Mehta AJ. 2016. Alcoholism and critical illness: A review. World J. Crit. care Med. 5, 27.
Mulyantari K, Lestari AAW, Subawa AAN, Oka TG, Djelantik S. 2018. Penderita dengan
Hemokromatosis Primer. Indones. J. Clin. Pathol. Med. Lab. 18, 141–144.
Nurjannah. 2006. Penyembelihan secara Islam (Suatu Bimbingan Bagi Masyarakat Muslim). J. Apl.
Ilmu-Ilmu Agama 7: 145–157.
Prianto J. 2008. Atlas parasitologi kedokteran.
Qardhawi Y. 1980. Halal dan haram dalam Islam.
Riyani I. 2016. Menelusuri Latar Historis Turunnya Al-Qur’an Dan Proses Pembentukan Tatanan
Masyarakat Islam. Al-Bayan J. Stud. Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 1, 27–34.
Santana NMT, Mill JG, Velasquez-Melendez G, Moreira AD, Barreto SM, Viana MC, del Carmen Bisi
Molina M. 2018. Consumption of alcohol and blood pressure: Results of the ELSA-Brasil study.
PLoS One 13: 1–13. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0190239
Suriawanto N, Guli MM, Miswan M., n.d. Deteksi Cacing Pita (Taenia solium L.) Melalui Uji Feses
pada Masyarakat Desa Purwosari Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Mountong Sulawesi
Tengah. Biocelebes 8.
Talbot NT. 1972. Incidence and distribution of helminth and arthropod parasites of indigenous owned
pigs in Papua New Guinea. Trop. Anim. Health Prod. 4: 182–190.
Van Cleave HJ. 1953. Acanthocephala of North American mammals. Illinois Biol. Monogr. 23.
Viney ME, Lok JB. 2007. Strongyloides spp. Wormb. online Rev. C. elegans Biol. 1–15.
Wijaya YP 2009. Fakta Ilmiah Tentang Keharaman Babi.
Yaqub AM. 2009. Kriteria halal-haram untuk pangan, obat, dan kosmetika menurut al-Qur’an dan
hadis. Pustaka Firdaus.
Yulianto H, Satrija F, Lukman DW, Sudarwanto M., 2015. Seroprevalensi Positif Sistiserkosis pada
Babi Hutan di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung (Positive Seroprevalence df Wild Boar
Cysticercosis in Way Kanan District, Lampung Province). J. Vet. 16: 187–195.
Zulaekah S, Kusumawati Y. 2005. Halal dan haram makanan dalam islam. SUHUF 17 (1): 25–35.
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409
51
Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 1, Mei 2019
Syukriya AJ, Faridah HD
©
Copyright by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Journal of Halal Product and Research
E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409