Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

Mikro C_ Kelompok 11_ Bab Penawaran, Permintaan dan Kebijakan Pemerintah.doc

2018, PENAWARAN, PERMINTAAN, DAN KESEIMBANGAN PASAR

PENAWARAN, PERMINTAAN, DAN KESEIMBANGAN PASAR CR : MEILENI NURHAYATI 181098 MAKALAH TUGAS PENGANTAR EKONOMI MIKRO 1 PRODI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JEMBER 2018 SEMESTER 1

PENAWARAN, PERMINTAAN, DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH (Disusun guna memenuhi nilai tugas mata kuliah Pengantar Ekonomi Mikro I) Dosen Pengampu : I Wayan Subagiarta (196004121987021001) Tim Penyusun : Meileni Nurhayati (180810201098) Muhammad Iqbal Fauzi (180810201107) PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JEMBER 2018 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia, serta hidayah-Nya lah, kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Penawaran, Permintaan, dan Kebijakan Pemerintah” sebagai salah satu tugas mata pembelajaran Ekonomi. Ucapan terima kasih kami haturkan kepada: Bapak I Wayan Subagiarta selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Ekonomi Mikro I Serta rekan-rekan yang bekerja sama dalam penyelesaian makalah ini Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari guru mata pelajaran guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik  di masa yang akan datang. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Jember, 10 September 2018 Tim Penyusun DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL............................................................................. i KATA PENGANTAR…………………………………………...…… ii DAFTAR ISI………………………………………………………….. iii BAB 1. PENDAHULUAN…………………………………………… 1 Latar belakang………………………………………… 1 Rumusan masalah……………………………………... 1 Tujuan…………………………………………………. 2 Manfaat………………………………………………... 2 BAB 2. PEMBAHASAN…………………………………………….. 3 2.1 Kebijakan Harga…………………………………………. 3 2.2 Kontrol Harga……………………………………………. 3 2.3 Penetapan Harga Dasar (floor price)…………………….. 3 2.4 Penetapan Harga Maksimum (ceiling floor)……………... 4 2.5 Pengertian Pajak…………………………………………. 5 2.6 Pajak yang Dikenakan pada Pembeli……………………. 7 2.7 Pajak Terhadap Pembeli Mempengaruhi Hasil Akhir Pasar 7 2.8 Pajak yang Dikenakan pada Penjual…………………….. 8 2.9 Pajak Terhadap Penjual Mempengaruhi Hasil Akhir Pasar 9 2.10 Elastisitas dan Pembagian Beban Pajak………………… 10 BAB 4. PENUTUP…………………………………………………… 13 4.1 Kesimpulan………………………………………………. 13 DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………. 15 BAB 1 Latar Belakang Penawaran dan permintaan merupakan bagian inti dalam terjadinya transaksi dalam suatu pasar ekonomi. Penawaran yang selalu identik dengan peran penjual atau produsen, sedangkan permintaan identik dengan peran pembeli atau konsumen memiliki motif atau keinginan yang berbeda. Dimana penawaran atau penjual cenderung ingin mencari keuntungan maksimum dengan modal tertentu sedangkan permintaan atau pembeli akan cenderung mencari kepuasan maksimum dengan harga tertentu. Perbedaan inilah yang menyebabkan tabrakan diantara keduanya, sehingga diperlukan pihak ketiga yang mampu menengahi, yaitu pemerintahan. Pemerintah, berwewenang untuk membuat kebijakan dalam permasalahan ekonomi antara permintaan dan penawaran. Dalam konteks ini, pemerintahan dapat mengeluarkan kebijakan yang secara langsung mengendalikan harga. Pengendalian harga biasanya ditetapkan ketika pembuat kebiajakn percaya bahwa harga pasar sebuah barang atau jasa dirasa tidak adil pagi pihak pembeli dan penjual. Selain pengendalian harga, kebijakan pemerintah yang lain adalah dampak dari pajak. Namun, seperti yang kita tahu, jika kebijakan membawa dampak baik namun juga sering kali memunculkan dampak yang tidak diinginkan atau diantisipasi oleh penciptanya. Rumusan Masalah Bagaimana bentuk pengendalian harga yang dilakukan pemerintah? Bagaimana bentuk control harga yang dilakukan pemerintah? Bagaimana ceiling price dan floor price membawa pengaruh terhadap penjual dan pembeli di pasar? Bagaimana pajak yang dilakukan pemerintah? Bagaimana pajak membawa dampak terhadap penjual dan pembeli di pasar? Bagaimana elastisitas dan pengendalian beban pajak dilaksanakan? Tujuan Untuk mengetahui pengendalian harga yang dilakukan pemerintah. Untuk mengetahui kontrol harga yang dilakukan pemerintah. Untuk mengetahui bagaimana ceiling price dan floor price membawa pengaruh terhadap penjual dan pembeli di pasar. Untuk mengetahui mekanisme pajak yang dilakukan pemerintah. Untuk mengetahui dampak diberlakukannya pajak terhadap penjual dan pembeli di pasar. Untuk mengetahui elastisitas dan pengendalian beban pajak dilaksanakan. Manfaat Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini maka dapat diperoleh berbagai manfaat sebagai berikut: 1.      Telah memenuhi tugas dalam mata kuliah belajar dan pembelajaran. 2.      Mengetahui permasalah mengenai penawaran, permintaan, dan kebijakan pemerintah. 3.      Menambah wawasan kita sebagai mahasiswa dalam hal penawaran, permintaan, dan kebijakan pemerintah mengenai kontrol harga dan pajak. 4.      Para dosen dapat mengetahui kemampuan mahasiswa dalam memahami bab penawaran, permintaan, dan kebijakan pemerintah. BAB 2. PEMBAHASAN 2.1 Kebijakan Harga Kebijakan harga adalah keputusan mengenai harga-harga yang akan ditetapkan pada suatu produk tertentu yang akan diikuti untuk suatu jangka waktu tertentu. Kebijakan harga digunakan ketika pemerintah melihat bahwa harga pasar tidak stabil bagi konsumen maupun produsen (unfair price). Penerapan kebijakan harga disebabkan oleh Aturan bunga maupun sewa Upah minimum Melindungi pasar Ada diskriminasi harga 2.2 Kontrol Harga Pemerintah perlu melakukan kontrol harga agar harga menjadi stabil. Kontrol harga dilakukan oleh pemerintah agar produsen dan konsumen sama sama diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan. Untuk produsen, pemerintah melakukan penetapan harga minimum (floor price), sedangkan untuk konsumen pemerintah melakukan penetapan harga maksimum (ceiling price). Harga yang tidak stabil biasa disebut dengan Disekuilibrium. Disekuilibrium sering terjadi karena produsen selalu ingin meningkatkan harga, dan konsumen selalu ingin menurunkan harga. 2.3 Penetapan Harga Dasar (price floor) Harga minimum atau harga dasar merupakan batas seberapa rendah harga dapat dikenakan pada suatu produk melalui kesepakatan bersama atau ketentuan pemerintah. Penetapan harga minimum atau price floor yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Kebijakan harga dasar dapat biasa digunakan pada saat ditemukan kapasitas produksi di pasar terlalu sedikit sehingga kuantitas barang beredar di pasar lebih rendah dari permintaan pasar, hal ini dikarenakan terlalu rendah nya harga jual yang ada di pasar, sehingga selisih harga produksi dengan harga jual pasar terlalu kecil. Hal ini menyebabkan produsen takut untuk memperbanyak kapasitas produksi dikarenakan harga jual yang rendah dan supplier cenderung menyimpan barang mereka menunggu harga pasar pulih kembali. Oleh karena itu dalam situasi seperti ini pemerintah biasanya menetapkan harga dasar. Harga dasar yang ditetapkan akan berada di atas harga equilibrium pasar. Konsumen akan diberatkan pada naiknya harga suatu produk yang dikenakan harga dasar tersebut sehingga mereka harus membayar lebih mahal. Sebaliknya, dari sisi produsen atau pun supplier, mereka akan mendapatkan jaminan atas harga yang lebih tinggi dari sebelumnya, sehingga ada keamanan untuk meningkatkan kapasitas produk. 2.4 Penetapan Harga Maksimum (price ceiling) Harga maksimum merupakan perubahan tertinggi yang diperbolehkan terhadap suatu harga barang yang telah ditetapkan dalam suatu kontrak dalam suatu masa perdagangan sesuai dengan aturan perdagangan yang ada. Harga pasar yang terkena harga maksimum tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga di atas harga maksimum yang telah ditetapkan. Kebijakan harga maksimum biasanya diberlakukan pada saat harga pasar yang ada tidak mengalami kenaikan yang cenderung berarti dalam kurun waktu yang singkat sedangkan suatu permintaan pasar terhadap produk meningkat. hal ini akan memicu produsen atau supplier untuk menaikkan harga. Dalam situasi seperti ini kebijakan harga maksimum perlu diberlakukan untuk menjaga stabilitas harga pasar supaya kenaikan harga yang ditetapkan oleh produsen tidak terlalu tinggi dan tidak membani produsen. Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tarif angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap. 2.5 Pengertian Pajak Pengertian Pajak Menurut para ahli yang mendefinisikan pengertian pajak yaitu seperti dibawah ini : a. Andriani dalam Waluyo (2013:2), Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah. b. Soemitro dalam Resmi (2014:1), pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. c. Djajadiningrat dalam Resmi (2014:1), pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kekas negara yang disebabkan suatu keadaan , kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum. d. Feldamnn dalam Resmi (2014:2), pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma – norma yang ditetapkan secara umum ), tanpa adanya kontrapretasi, dan semata – mata digunakan untuk pengeluaran – pengeluaran umum. Dari beberapa pengertian pajak yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak mendapat jasa imbalan yang langsung digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran negara. Pemerintahan menggunakan pajak sebagai salah satu dana yang membiayai jalannya roda pemerintahan. Penerimaan pajak dari badan usaha dan masyarakat dimasukkan sebagai penerimaan rutin. Dan Pemerintahan juga akan menggunakan uang pendapatan dari pajak untuk keperluan pembangunan demi mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Di dalam konteks keadilan ini pula, pemerintah meyakini dan berusaha menerapkan azas keadilan dalam memungut pajak. Jika pajak di pungut secara adil dan tepat sasaran bagi pengalihan beban pajak dan penyulundupan pajak bisa di eliminir. Pajak suatu barang dapat dikenakan kepada penjual saja, pembeli saja atau kepada keduanya, hal ini bergantung pada bagaimana kebijkan yang berlaku. Istilah yang sering digunakan oleh para ahli dalam menunjukkan distribusi suatu beban pajak ini adalah pembagian beban pajak (tax incidence). 2.6 Pajak yang Dikenakan pada Pembeli Awalnya kita akan melihat pajak yang dibebankan kepada pembeli suatu produk. Pengenaan pajak pada pembeli ini didasarkan pada kebijakan pemerintah. Kebijkan ini akan dapat mempengaruhi kurva permintaan dan penawaran. Pergeseran kurva permintaan atau penawaran akan mempengaruhi keseimbangan. 2.7 Pajak Terhadap Pembeli Mempengaruhi Hasil Akhir Pasar Dampak awal dari pajak yang dikenakan kepada pembeli adalah menurunnya permintaan karena pembeli harus membayar pajak kepada pemerintah. Penawaran tidak terpengaruh karena berapa pun harga yang terbentuk setelah adanya pajak, insentif yang diterima penjual tetap. Dapat dilihat bahwa pajak tersebut menggeser kurva permintaan. Arah pergeseran kurva permintaan dapat ditentukan dengan melihat menurunnya jumlah permintaan produk pada tingkat harga manapun. Hasilnya adalah bergesernya kurva permintaan ke kiri. Kita dapat melihat pengaruh pajak dengan membadingkan antara keseimbangan sebelum adanya pajak dengan setelah adanya pajak. Harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan akan mengalami penurunan. Untuk lebih memperjelas kita dalam memahaminya, dapat dilihat melalui grafik berikut   Ketika suatu pajak sebesar $0,50 dipungut dari pembeli. Kurva permintaan akan turun sebesar $0,50 dari D1 ke D2. Jumlah keseimbangan turun dari 100 ke 90 dan harga keseimbangan juga turun dari $3,00 ke $2,80. Harga yang dibayarkan pembeli (termasuk pajak) meningkat dari $3,00 ke $3,30. Walaupun pejak dikenakan terhadap pembeli, pembeli dan penjual berbagi beban pajak tersebut. Saat pajak dikenakan, pendapatan penjual berkurang sebesar $0,20 untuk setiap unit produknya. Pembeli membayar harga yang lebih rendah ($2,80), tetapi sebenarnya harga efektif termasuk pajak meningkat menjadi $3,30, maka pajak juga menambah pembelanjaan pembeli. Dari contoh diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak mengurangi transaksi karena pajak membuat jumlah barang yang dijual makin sedikit. Dapat pula diketahui bahwa penjual dan pembeli berbagi beban pajak, pembeli membeli produk dengan harga yang lebih mahal dan penjual menerima pendapatan yang lebih sedikit. 2.8 Pajak yang Dikenakan pada Penjual Awalnya kita akan melihat pajak yang dibebankan kepada penjual suatu produk. Pengenaan pajak pada penjual ini didasarkan pada kebijakan pemerintah. Kebijakan ini dapat mempengaruhi kurva permintaan dan penawaran. Pergeseran kurva permintaan atau penawaran akan mempengaruhi keseimbangan. 2.9 Pajak Terhadap Penjual Mempengaruhi Hasil Akhir Pasar Dampak awal pemberlakuan pajak kepada penjual adalah menurunnya penawaran karena pajak dipungut dari penjual membuat penjualan suatu produk kurang menguntungkan untuk penjual pada semua tingkat harga, sehingga kurva penawarannya bergesar. Hal ini disebabkan karena meningkatnya biaya penjualan sehingga menyebabkan kurva penawaran bergeser ke kiri atau naik. Setelah melihat pergerakan kurvanya, kita dapat membandingkan keseimbangan lama dengan keseimbangan baru sehingga dapat mengetahui bahwa pengenaan pajak pada penjual membuat mengecilnya pasar suatu produk. Hal ini disebabkan karena harga keseimbangan naik dan jumlah keseimbangan turun. Penjelasan ini diperjelas melalui grafik berikut :  Ketika pajak sebesar $0,50 dikenakan dari penjual, maka kurva penawaran naik sebesar $0,50. Pajak sebesar $0,50 membuat harga efektif yang diterima penjual selalu lebih rendah $0,50 dari harga pasar. Jumlah keseimbangan menurun dari 100 menjadi 90. Pada grafik tersebut dapat diketahui bahwa pembeli harus menanggung beban pajak sebesar $0,30 dan penjual harus menanggung $0,20. Harga pasar mengalami kenaikan dari $3,00 menjadi $3,30, tetapi harga efektif yang diterima penjual turun $0,20 dari $3,00 menjadi 2,80. Jadi dapat diketahui bahwa pajak yang dikenakan kepada penjual mempengaruhi penjual dan pembeli. Berdasarkan perbandingan dari pajak yang dikenakan terhadap penjual dan pembeli, maka dapat diketahui bahwa pajak mempengaruhi penjual dan pembeli terlepas kepada siapa pajak tersebut dikenakan. Pada keseimbangan baru, tampak bahwa penjual dan pembeli sama-sama menanggung beban pajak. Perbedaannya hanyalah terletak pada siapa yang harus membayar pajak tersebut. Mempelajari beban pajak menunjukkan bahwa pemerintah tidak dapat dengan mudah membuat kebijakan terkait dengan distribusi beban pajak. Hal ini dapat dilihat dari pembelajaran tentang pajak penghasilan dimana ketika pemerintah menetapkan pajak, perusahaan harus membayar upah tenaga kerja lebih tinggi, namun pada kenyataannya, besaran pajak yang diterima oleh tenaga kerja justru berkurang. 2.10 Elastisitas dan Pembagian Beban Pajak Saat suatu produk dikenai pajak, penjual dan pembeli sama-sama harus menaggung beban pajak, namun tidak jelas bagaimana sesungguhnya beban pajak itu dibagi. Untuk lebih memperjelas bagaimana pembagian beban pajak suatu produk dibagi kepada penjual dan pembeli, maka perlu melihat dampak penerapan pajak pada dua kurva pasar yang menunjukkan kurva permintaan dan penawaran awal serta pajak yang membuat irisan antara jumlah yang harus dibayar pembeli dan penjual. Kurva di atas menunjukkan pajak dalam pasar dengan penawaran yang elastis dan permintaan yang inelastis, yaitu penjual sangat responsif terhadap perubahan harga, sementara pembeli tidak sehingga kurva penawaran relatif datar dan kurva permintaannya relatif curam. Saat pajak dikenakan pada kondisi elastisitas tersebut, nilai yang diterima penjual tidak turun banyak, sehingga penjual hanya menanggungb sebagian kegil beban pajak. Sebaliknya, harga yang dibayar pembeli naik tajam sehingga mereka menanggung beban pajak yang  lebih tinggi. Grafik di atas menunjukkan pajak dalam pasar dengan penawaran yang relatif elastis dan permintaan yang relatif inelastis. Penjual tidak terlalu terpengaruh perubahan harga sehingga kurva penawaran terlihat relatif datar dan pembeli sangat terpengaruh perubahan harga sehingga kurva permintaan terlihat relatif curam. Ketika pajak diterapkan harga yang yang dibayar pembeli tidak mengalami kenaikan tajam, tetapi harga yang diterima penjual turun tajam. Dari kedua grafik yang telah dijabarkan di atas, dapat diketahui bahwa suatu beban pajak jauh lebih memberatkan sisi pasar yang kurang elastis. Hal ini terjadi karena elastisitas menunjukkan sejauh mana pelaku pasar ingin meninggalkan pasar yang tidak menguntungkan. Elastisitas permintaan yang kecil menunjukkan pembeli tidak memiliki alternatif baik selain mengkonsumsi produk tersebut. Elastisitas penawaran yang lebih kecil menunjukkan penjual tidak mempunyai alternatif yang baik selain memproduksi produk tersebut.Ketika pajak dikenakan terhadap suatu barang, sisi pasar dengan alternatif yang lebih sedikit tidak dapat dengan mudah meninggalkan pasar sehingga mereka harus menanggung beban pajak lebih banyak BAB 3. PENUTUP 3.1 Kesimpulan Kebijakan harga adalah keputusan mengenai harga-harga yang akan ditetapkan pada suatu produk tertentu yang akan diikuti untuk suatu jangka waktu tertentu. Pemerintah perlu melakukan kontrol harga agar harga menjadi stabil. Kontrol harga dilakukan oleh pemerintah agar produsen dan konsumen sama sama diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan. Harga minimum atau harga dasar merupakan batas seberapa rendah harga dapat dikenakan pada suatu produk melalui kesepakatan bersama atau ketentuan pemerintah. Harga maksimum merupakan perubahan tertinggi yang diperbolehkan terhadap suatu harga barang yang telah ditetapkan dalam suatu kontrak dalam suatu masa perdagangan sesuai dengan aturan perdagangan yang ada. pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak mendapat jasa imbalan yang langsung digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran negara. Pengenaan pajak pada pembeli ini didasarkan pada kebijakan pemerintah. Kebijkan ini akan dapat mempengaruhi kurva permintaan dan penawaran. Pergeseran kurva permintaan atau penawaran akan mempengaruhi keseimbangan. Dampak awal dari pajak yang dikenakan kepada pembeli adalah menurunnya permintaan karena pembeli harus membayar pajak kepada pemerintah. Penawaran tidak terpengaruh karena berapa pun harga yang terbentuk setelah adanya pajak, insentif yang diterima penjual tetap. Dapat dilihat bahwa pajak tersebut menggeser kurva permintaan. Arah pergeseran kurva permintaan dapat ditentukan dengan melihat menurunnya jumlah permintaan produk pada tingkat harga manapun. Hasilnya adalah bergesernya kurva permintaan ke kiri. Pengenaan pajak pada penjual ini didasarkan pada kebijakan pemerintah. Kebijakan ini dapat mempengaruhi kurva permintaan dan penawaran Dampak awal pemberlakuan pajak kepada penjual adalah menurunnya penawaran karena pajak dipungut dari penjual membuat penjualan suatu produk kurang menguntungkan untuk penjual pada semua tingkat harga, sehingga kurva penawarannya bergesar. Beban pajak jauh lebih memberatkan sisi pasar yang kurang elastis. Hal ini terjadi karena elastisitas menunjukkan sejauh mana pelaku pasar ingin meninggalkan pasar yang tidak menguntungkan. Elastisitas permintaan yang kecil menunjukkan pembeli tidak memiliki alternatif baik selain mengkonsumsi produk tersebut. Elastisitas penawaran yang lebih kecil menunjukkan penjual tidak mempunyai alternatif yang baik selain memproduksi produk tersebut. Ketika pajak dikenakan terhadap suatu barang, sisi pasar dengan alternatif yang lebih sedikit tidak dapat dengan mudah meninggalkan pasar sehingga mereka harus menanggung beban pajak lebih banyak. DAFTAR PUSTAKA Zain, Achmad. 2012. Pengaruh Pajak. [SUMBER ONLINE] https://www. slideshare. net/ AchmadZain /pengaruh-pajak?from_action=save. Suganda, Dian. 2012. Penawaran, Permintaan, dan Kebijakan Ekonomi. [SUMBER ONLINE]. http://diansuganda.blogspot.com/2012/05/penawaran-permintaan-dan-kebijakan.html Pangrang. 2017. Peran Pemerintah Dalam Pembentukan Harga. [SUMBER ONLINE]. https://pangrangoprint.blogspot.com/2017/02/kumpulan-contoh-artikel-peran.html Aurora, Sidik. 2011. Price Ceiling dan Price Floor. [SUMBER ONLINE]. https://sidikaurora.wordpress.com/2011/11/04/price-ceiling-price-floor/ Nita, Aprilia. 2013. Kebijakam Harga. [SUMBER ONLINE]. http://aprillianita-nasution.blogspot.com/2013/05/kebijakan-harga.html Kadek, Ni Muda Wardani. 2012. Penawaran, Permintaan, dan Kebijakan Ekonomi. [SUMBER ONLINE]. http://mudaokta.blogspot.com/2012/11/ penawaran- permintaan-dan-kebijakan.html Istanto, Adela. 2012. Mikro Pajak. [SUMBER ONLINE]. http://adelaistanto. blogspot.com/2012/10/mikro-pajak.html 16