Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

SISTEM OPERASIONAL PROSEDUR KOPERASI

2018, awetw43

ertwa3

SISTEM OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) KOPERASI KOTA BUKITTINGGI RAPAT ANGGOTA   Rapat anggota terdiri dari rapat anggota tahunan yakni rapat yang diadakan secara rutin oleh anggota minimal setiap 1 ( satu ) tahun buku yang dikenal dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) satu tahun buku dimulai dari bulan Januari sampai bulan Desember . Ada Rapat Anggota Luar Biasa ( RA-LB ) yakni rapat yang sifatnya mendadak yang mengharuskan adanya keputusan yang segera dengan wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam KSP Bukodam yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi dengan menetapkan hal – hal sbb: Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus. Kebijakan umum koperasi yakni semua keputusan rapat yang berhubungan dengan organisasi koperasi, manjemen kelembagaan dan operasional usaha koperasi dapat dimandatkan ke Pengurus kemudian dilimpahkan ke Pengelolo ( Manager Utama ) sebagai acuan pelaksanaan Manager Utama , kemudian Pengurus dibantu Manager Utama mengadakan pertanggungjawaban disampaikan kepada anggota melalui rapat anggota. Pengurus dan Badan Pengawas dipilih dan diberhentikan melalui rapat anggota dapat dibuktikan dengan Berita Acara dan Surat Keputusan Rapat Anggota,dengan tata cara pelaksanaanya wajib mengacu kepada Angaran Dasar. Pembagian SHU, Penggabungan organisasi kopersi ( Merger ), Peleburan atau Akuisisi koperasi , pembagian asset serta pembubaran kopersi wajib mendapat persetujuan rapat anggota.     PENGURUS   Pengurus Koperasi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Pengurus dapat bekerjasama dengan baik guna memajukan koperasi dan memimpin koperasi serta mampu menjalankan tugas dan kewajibannya masing -  masing sebagai Pengurus. Pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta mewakili koperasi dihadapan dan diluar Pengadilan. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang disebut Manager Utama kemudian memberikan kuasa , pelimpahan wewenang kepada Manager Utama    ( pengelola koperasi ) dalam hal operasional usaha koperasi antara lain pemberian pinjaman kepada anggota dan calon anggota , surat menyurat kepada intansi lain, pengelola dapat mewakili koperasi dalam rapat / pertemuan di lembaga lain yang menyangkut operasional usaha koperasi. Pengurus mengetahui dan menandatangani buku daftar anggota , buku anggota, permohonan menjadi anggota dan pemberhentian menjadi anggota yang telah disiapkan oleh Manager Utama. Pengurus mengetahui perkembangan/ kondisi keuangan koperasi setiap saat melalui laporan Manager Utama atau melihat secara langsung kebagian – bagian operasional koperasi antara lain bagian Kas, Bank, Pembukuan , bagian Kredit , bagian Simpanan Tabungan dan Deposito. Pengurus membuat Rencana Kerja Koperasi setiap tahun dibantu oleh Manager Utama yang disahkan oleh Rapat Anggota. Pengurus membuat Laporan Pertanggungjawaban keuangan setiap tahun dibantu oleh Manger Utama dilaporkan dihadapan Rapat Anggota. Bertanggungjawab terhadap maju mundurnya Koperasi. Pengurus selalu berpedoman pada Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi. Semua gerak dan kebijakan Pengurus wajib dituangkan dalam keputusan tertulis yakni berupa Berita Acara,Surat Keputusan, Surat Edaran, Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Keterangan dll.    BADAN PENGAWAS   Sesuai Anggaran Dasar Koperasi Bab X pasal 29 Badan Pengawas dipilih dalam rapat anggota, yang beranggotakan Ketua, wakil ketua dan anggota, dengan masa jabatan 2 tahun. Melakukan pengawasan sekurang- kurangnya 3 ( tiga ) bulan sekali atas tata kehidupan koperasi meliputi organisasi , keuangan ,pembukuan dan pelaksanaan kebijakan pengurus. Membuat laporan tertulis setiap melakukan pengawasan kemudian disampaikan kepada anggota melalui pengurus. Meneliti pembukuan serta catatan yang ada di koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Dapat meminta bantuan kepada jasa Audit Akutansi Publik dengan persetujuan pengurus, semua biaya Audit ditanggung Koperasi. Menjaga nama baik koperasi di masyarakat, pemerintah dan utamanya lingkungan yang terdekat yaitu anggota koperasi.