Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dosen Pengampu Dr. H. Solihin Ichas Hamid, M.Pd. Oleh : Ariza Mardiana (1802333) Bunga Afryanti Junaidi (1808179) Dewi Yuni Anggraeni (1805778) Nabila Salsabilla Fitri (1805765) Raisa Hafizah (1801035) Rayisa Nayla Salwaa (1803857) Riani Kesyana Kirani (1802094) Titi Nurohmah (1800711) PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KAMPUS CIBIRU UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA BANDUNG 2018 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah swt, karena atas berkat dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Pancasila Dalam Arus Sejarah Perjuangan Bangsa ini dengan penuh kemudahan. Tujuan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan serta agar pembaca lebih memahami arti Pancasila khususnya dalam arus sejarah perjuangan bangsa. Dan juga makalah ini kami susun guna melengkapi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Terimakasih pada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi kami, umumnya bagi para pembaca. Bandung, 17 September 2018 Penulis, DAFTAR ISI Kata Pengantar BAB I Pendahuluan Latar Belakang Rumusan Masalah Tujuan Penulisan Manfaat Penulisan Sistematika Makalah BAB II Pembahasan 2.1 Sejarah Pancasila Masa Prakemerdekaan 2.1.1 Masa Kejayaan Nasional 2.1.2 Masa Penjajahan 2.1.3 Masa Kebangkitan Nasional 2.1.4 Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan 2.2 Sejarah Pancasila Masa Kemerdekaan 2.2.1 Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan 2.2.2 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 2.2.3 Masa Order Baru 2.3 Sejarah Pancasila Masa Reformasi 2.3.1 Peranan Pancasila Pada Era Reformasi 2.3.2 Pancasila ( Paradigma Ketatanegaraan ) 2.3.3 Pancasila ( Paradigma Pembangunan Nasional ) 2.3.4 Pancasila (Paradigma Ilmu Pengetahuan) ` 2.3.5 Pancasila ( Negara Hukum ) BAB III Penutup 3.1 Kesimpulan 3.2 Saran Daftar Referensi BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap Negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan benegaranya. Negara kita, Indonesia memiliki dasar Negara yang dinamakan Pancasila. Pancasila adalah ideologi dasar bagi Negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta, “Panca” berarti lima dan “sila” berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia Tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai tanggal lahirnya Pancasila dari pidato Ir. Soekarno di hadapan para anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lima dasar/sila yang beliau ajukan beliau namakan sebagai filosofische grondslag. Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Rumusan Masalah Bagaimana sejarah Pancasila pada masa pra-kemerdekaan? Bagaimana sejarah Pancasila pada masa kemerdekaan? Bagaimana sejarah Pancasila pada masa Reformasi? Tujuan Penulisan Untuk menambah wawasan tentang “Pancasila Dalam Arus Sejarah Perjuangan Bangsa” juga untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Manfaat Penulisan Agar para pembaca memahami dan mengetahui tentang “Pancasila Dalam Arus Sejarah Perjuangan Bangsa” Sistematika Makalah HALAMAN JUDUL HALAMAN KATA PENGANTAR HALAMAN DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN Didalam bab I ini terdapat latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan dan sistematika makalah. BAB II PEMBAHASAN Dalam bab II ini berisi tentang “Pancasila Dalam Arus Sejarah Perjuangan Bangsa” BAB III PENUTUP Dalam bab III ini berisi tentang simpulan dan saran. DAFTAR PUSTAKA Dalam daftar pustaka berisi sumber referensi untuk membuat makalah ini BAB II PEMBAHASAN 2.0 Hakikat Pancasila Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah mempunyai pengertian dan arti yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus di pahami secara kronologis. Kedudukan dan fungsi Pancasila jika dikaji secara lebih detail memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian pancasila meliputi : Pengertian Pancasila secara Etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :[2] Panca artinya lima Syila artinya batu sendi, alas, dasar Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila. Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras.[3] Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) :[4] mateni (membunuh) maling (mencuri) madon (berzina) mabok (minuman keras/candu) main (berjudi). 2.1 Sejarah Pancasila Masa Prakemerdekaan 2.1.1 Masa Kejayaan Nasional Nilai-nilai esensial Pancaila telah ada dan terkandung pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu berupa nilai-nilai adat kemanusiaan, persatuan, kebudayaan, religius istiadat ketuhanan, kerakyatan, dan keadilan telah dimliki bangsa Indonesia sejak bangsa Indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang. Dasar-dasar kebangsaan Indonesia mulai tampak pada abad ke VII ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya, Airlangga dan Majapahit serta kerajaan-kerajaan lainnya. Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400M, dengan ditemukannya 7 Yupa. Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberikan sedekah kepada Brahmana dan para Brahmana membangun Yupa itu sebagai tanda terimakasih kepada Raja yang dermawan. Sebelum muncul kerajaan Majapahit, muncul kerajaan-kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme. Muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti. Dikerajaan Isana Jawa Tengah muncul kerajaan Kalingga (abad ke Darmawangsa,VII), Sanjaya pada abad ke VIII, dan Airlangga. Raja Airlangga membangun keagamaan dan asrama sebangai sikap toleransi dalam beragama. Membuat hubungan dagang dan kerja sama dengan Benggala. Para pengikutnya yaitu rakyatnya menujukan nilai-nilai bermusyawarah dan kemanusiaan, memutuskan untuk memohon pertanian rakyat, dan Airlangga bersedia. Dengan hal ini bahwa raja Airlangga menerapakan nilai-nilai pancasila berupa sila ke IV dan ke V. Pada tahun 1293, berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan Raja Hayamwuruk. Pada saat itu agama hindu dan budha hidup berdampingan dalam satu Kerajaan, bahkan salah satu bawahan kekuasaannya yaitu kerajaan Pasai justru memeluk Agama Islam. Toleransi positif dalam beragama sangat dijujunjung tinggi sejak masa bahari yang telah silam. Kerajaan Majapahit sangat menjulang dalam arena sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan nilai-nilai yang diangkat dalam nasionalisme nagara kebangsaan Indonesia. Namun sinar kerajaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan dengan “Sinar Hilang Kertaningbumi” pada permulaan abad ke XVI (1520). Pada awalnya Belanda datang ke Indonesia, untuk menguasai daerah-daerah yang ada di Indonesia. Karena wilayahnya yang sangat strategis dan kaya akan rempah-rempah. Pada tahu 1860 Teuku Umar meledakan perlawanan rakyat diberbagai wilayah. Pada abad XX dipanggung politik internasional terjadilah pergolakan. Adapun di Indonesia kebangkitan dunia timur dengan bergolaklah suatu kesadaran yakni kebangkitan nasional yang dipelopori oleh Dr. wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo yang didirikan pada 20 Mei 1908 dan inilah yang merupakan pelopor pergerakan nasional, sehingga setelah itu muncullah organisasi-organisasi pergerakan lainnya. 2.1.2 Masa Penjajahan Bahwa penduduk yang menempati wilayah nusantara yang dikenal dengan bangsa Indonesia menproklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Artinya sejak tanggal itulah secara formal bangsa Indonesia lahir. Sebelum mencapai kemerdekaan, penduduk nusantara ini dalam kondisi terjajah oleh bangsa asing, khsusnya bangsa Eropah. Padahal sebelum terjadinya penjajahan oleh bangsa Barat, penduduk yang ada di Nusantara ini adalah penduduk kerajaan-kerajaan yang merdeka. Mengapa penduduk diwilayah nusantara ini dijajah? Sedikitnya ada dua faktor yang mengakibatkan penduduk yang ada diwilayah nusantara ini dijajah oleh bangsa barat, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Yang dimaksud faktor internal adalah kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya sehingga bangsa lain dapat masuk dan menguasai serta memonopoli perdagangan. Sedangkan factor eksternalnya adalah kondisi yang terjadi di Negara-negara penjajah khsusnya di Eropah sehingga mereka melakukan ekspedisi dan ekspansi keseluruh dunia hingga sampai di wilayah nusantara. Adapun bangsa-bangsa Barat yang melakukan penjelajahan ke wilayah Asia Tenggara termasuk wilayah Nusantara yang saat ini berdiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berturut-turut adalah Portugis, Spanyol, Inggris, Belanda. Apabila dirinci, ada sejumlah faktor yang menyebabkan bangsa barat itu datang kewilayah Nusantara ini, diantaranya: Kepercayaan yang dilahirkan dari ajaran Copernicus bahwa dunia ini bulat, tidak datar sebagai mana ajaran yang berkembang sebelumnya. Dengan kondisi bumi yang bulat ini memungkinkan bahwa apabila orang melakukan pelayaran, maka pada akhirnya ia akan kembali lagi ke tempat semula. Adanya masa renaissance di Eropah yang ditandai oleh munculnya kebebasan bagi setiap orang untuk bereaksi. Kondisi ini telah memberikan inspirasi bagi setiap orang untuk mengembangkan segala macam ilmu pengetahuan tanpa dibatasi oleh aturan. Dampak dari era kebebasan ini telah menghasilkan sejumlah penemuan baru yang sangat berguna bagi kehidupan umat manusia, seperti ditemukannya peta bumi, kompas, dan kapal-kapal. Era ini berlangsung sekitar tahun 1500. Munculnya islam sebagai kekuatan baru di wilayah Timur Tengah melalui jalur perdagangan. Penjelajahan mereka ke Timur dilandasi oleh semangat Reconquesta, yakni perang salib dengan tujuan untuk menaklukan orang-orang yang pernah mengalahkan meraka. Orang-orang Portugis mengadakan penjelajahan dengan membawa tiga misi terkenal, yaitu mencari kekeyaan (Gold), mencari kejayaan (Glory), dan menyebarkan agama nasrani (Gospel). Adanya Perjanjian Tordessilas yang dilatarbelakangi oleh keputusan Paus Alexander VI di Roma yang memberikan kesempatan kepada Spanyol dan Portugis untuk memperluas kekuasaan. Akibat dari pembagian wilayah ini muncullah praktik imperialisme dan kolonialisme. Faktor internal Bangsa Asing menjajah Indonesia: Bangsa asing memanfaatkan kelemahan kaum peibumi, dengan menciptakan konflik antar penguasa kaum pribumi melalui politik adu domba. Maka dengan jasa pemberian bantuan bangsa asing berusaha menguasai perdagangan dan meminta hak istimewa untuk monopoli perdagangan di wilayah nusantara. Sebagai penghasil rempah-rempah terbesar di dunia tentu kondisi ini menimbulkan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan penduduk pribumi. Namun akibatnya persaingan antara para pedagang untuk menguasai pusat perdagangan yang akhirnya berdampak pada penguasaan wilayah nusantara. Sedikitnya ada lima bangsa yang pernah secara langsung menjajah Indonesia, yakni Portugis, Spanyol, Inggris, Belanda, dan Jepang. Adapun tujuannya yaitu berbeda-beda. Portugis dan Spanyol mengdakan ekspansi ke wilayah luar Eropah didasari oleh himbauan Paus Alexander VI yang membagi dunia menjadi dua bagian. Inggris melakukan penjajahan karena terdorong oleh kondisi kemajuan teknologi akibat terjadinya revolusi industri. Adapun Belanda tujuannya mencari rempah-rempah. Sedangkan jepang memerlukan dukungan sumber dana, peralatan bahkan personil militer yang banyak agar dapat unggul dalam peperangan. Dampak yang ditimbulkan dari penjajahan: Kondisi perekonomian penduduk nusantara sangat parah pada masa penjajahan terutama sejak diberlakukannya sistem tanam paksa oleh pemerintah Belanda. Dalam bidang politik dan ideologi pemerintah belanda menerapkan aturan yang keras terhadap para pejuang melalui politik. Kelompok raja-raja dan bangsawan telah kehilangan funsinya sebagai pemimpin dan penggerak perlawanan. Akibatnya rakyat harus turun tangan karena mereka merasakan kesengsaraan sebagai rakyat. Masa Kebangkitan Nasional Kebangkitan nasional adalah masa dimana bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan Belanda dan Jepang. Masa ini ditandai dengan dua peristiwa penting yaitu berdirinya Boedi Oetomo (20 mei 1908) dan ikrar Sumpah Pemuda (28 oktober 1928). Masa ini merupakan salah satu dampak politik etis yang mulai diperjuangkan sejak masa mutatuli. Tokoh tokoh yang mempelopori kebangkitan nasional, antara lain yaitu : Sutomo Ir. Soekarno Dr. Tjipto Mangunkusumo Ki Hajar Dewantara Dr. Douwes Dekker Pada tahun 1912 berdirilah partai politik pertama di Indonesia (Hindia Belanda), Insidische Partji. Pada tahun itu juga Haji Samanhudi mendirikan sarekat dagang islam di solo, Kyai Haji Ahmad Dahlan mendirikan muhammadiyah di Yogyakarta, Dwijo Sewoyo dan kawan kawan mendirikan asuransi jiwa bersama Boemi Poetra di Magelang. Kebangkitan pergerakan nasional Indonesia bukan berawal dari berdirinya Boedi Oetomo, tapi sebenarnya diawali dengan berdirinya sarekat dagang islam pada tahun 1905 di Pasar Laweyan, Solo. Sarekat ini awalnya berdiri untuk menandingi dominasi pedagang Cina pada waktu itu. Kemudian berkembang menjadi organisasi pergerakan sehingga pada tahun 1906 berubah nama menjadi sarekat islam. Suwardi Suryaningrat yang tergabung dalam komite Boemi Poetra, menulis “als ik eens nederlander was” (seandainya aku seorang belanda), pada tanggal 20 juli 1913 yang memprotes keras rencana pemerintah hindia belanda merayakan 100 tahun kemerdekaan Belanda di Hindia Belanda. Karena tulisan inilah Dr. Tijpto ,Mangunkusumo dan Suwardi Suryaningrat dihukum dan diasingkan ke banda dan bangka, tetapi karena boleh memilih keduanya dibuang ke Negeri Belanda. Disana Suwardi justru belajar ilmu pendidikan dan dr. Tjipto karena sakit dipulangkan ke Hindia Belanda. Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Sejarah Lahirnya Pancasila Istilah “Pancasila” pertama kali ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Panca karma) dan berisi lima larangan untuk : Melakukan kekerasan; Mencuri; Berjiwa dengki; Berbohong, dan Mabuk akibat minuman keras Selanjutnya, istilah “sila” itu sendiridapat diartikan sebagai aturan yang melatrbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun), dasar adab; akhlak dan moral. Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno, Mohammad Yamin dan Soepomo pada tanggal 1 Juni 1945 di hadapan sidang Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengemukakan gagasannya. Menururtnya, negara Indonesisa harus berpijak pada lima dasar. Berikut ini lima dasar sulan Mohammad Yamin ; Peri Kebangsan; Peri Kemanusiaan; Peri Ketuhanan; Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945 Soepomo menyampaikan gagasannya. Menurutnya, Indonesia harus berdiri di atas asas-asas berikut : Persatua; Kekeluargaan; Keseimbangan Lahir dan Batin; Musyawarah; Keadilan Rakyat. Terakhir, pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengeluarkan atau menyatakan gagasan nya hanya saja rinciannya berbeda. Berikut lima dasar negara usulan Ir. Soekarno : Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme; Peri Kemanusian atau Internasionalisme; Mufakat atau demokrasi; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan Yang Maha Esa. Usulan - usulan tersebut tidak langsung diterima oleh BPUPKI, setiap usulan ditampung dan dimusyawarahkan bersama. Oleh karena itu, dibentuklah sebuah tim khusus. Tim tersebut kemudian berkembang menjadi sebuah panitia kecilyang terdiri atas sembilan orang. Mereka adalah Soekarno, Moh Hatta, Moh. Yami, Ahmad Soebarjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, K.H. Wachid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikoessno Tjokrosujoso. Tim inilah yang kemudiandisebut sebagai Panitia Sembilan, Panitia Sembilan bertugas membahas lebih lanjut usulan-usulan tentang dasar negara. Jadi dapat disimpulkan bahwa : Secara historis, pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945. Secara yuridis, pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejarah Lahirnya Proklamasi Berawal dari kejadian kota Hiroshima dan Nagasaki yang di bom oleh para sekutu yang menyababkan Jepang akhirnya menyerah tanpa syarat Sekutu. Penyerahan terjadi pada tanggal 15 Agustus 1945, kejadian ini menandai akhirnya Perang dunia ke-II. dalam kondisi seperti ini akhirnya, jepang terpaksa memberi janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Komando tentara Jepang wilayah selatan, pada bulan Juli 1945 menyepakati dan akan memberikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 7 September 1945. Pada masa masa inilah terjadi peristiwa yang dramatis antara golongan muda dan golongan tua. Para pemuda berpikir, bahwa menyerahnya Jepang kepada Sekutu, berarti di Indonesia sedang kosong kekuasaan. Mereka ingin proklamasi di percepat sekaligus tanpa campur tangan Jepang. Para pemuda mendesak para tokoh senior untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sutan Syahrir yang merupakan tokoh pemuda yang aktif dalam “gerakan bawah tanah” telah mengetahui berita penyerahan Jepang kepada Sekutu dari siaran radio. Syahrir pun segera menyampaikan informasi itu kepada Soekarno dan Moh.Hatta. Sebagai tokoh yang demokratis, Soekarno ingin membicarakan hal ini dengan PPKI agar tidak menyimpang dari ketentuan. Tetapi para pemuda berpendapat bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia harus dilaksanakan oleh kekuatan bangsa sendiri, bukan oleh PPKI. Maka dari itu terjadilah peristiwa Rengasdengklok. Sehari di Rengasdengklok, para pemuda ternyata gagal memaksa Soekarno untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia lepas dari campur tangan Jepang. Namun ada gelagat bahwa Soekarno siap memproklamasikan kemerdekaan Indonesia jika sudah sampai ke Jakarta. Pada akhirnya tanggal 16 Agustus 1945 Ahmad Soebardjo menjemput rombongan Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta. Setiba di Jakarta rombongan Soekarno pergi menuju ke rumah Laksamana Maeda di jalan Imam Bonjol No.1 untuk membicarakan soal proklamasi kemerdekaan. Di ruang makan Maeda, dirumuskanlah naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Soekarno pertama kali menuliskan kata pernyataan “Proklamasi”. Ahmad soebardjo kemudian menyampaikan kalimat “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”. Moh.Hatta menambahkan kalimat “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain di selenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempoh yang sesingkat-singkatnya”. Soekarno menuliskan, “Jakarta, 17-8-’05 wakil-wakil bangsa Indonesia”. Sebagai penutup, mereka semua sepakat tentang draf itu dan cukup ditanda tangani dua orang tokoh, yakni Soekarno dan Moh.Hatta, atas nama bangsa Indonesia. Maka konsep itu kemudian diserahkan kepada Sayuti Malik untuk diketik. 2.2 Sejarah Pancasila Masa Kemerdekaan 2.2.1 Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica  (Netherland Indies Civil Administration). Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi RI hadiah pasis Jepang. Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah RI mengelurkan tiga buah maklumat : ·         Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama enam bulan). ·         Maklumat pemerintah tanggal 03 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak –banyaknya oleh rakyat. ·         Maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidental menjadi kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal. Kemudian tanggal 18 Agustus pada rapat PPKI, ditetapkan UUD 1945 dan Presiden serta Wakilnya. Sesudah itu dimulailah pergolakan politik dalam negeri seperti berikut ini.  Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) Sebagai hasil dari konferensi meja bundar (KMB) maka ditanda tangani suatu persetujuan (Mantel resolusi) oleh Ratu Belanda Yuliana dan Wakil Pemerintah RI di Kota Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain: ·         Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalis) yaitu 16 Negara. (Pasal 1 dan 2) ·         Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintah berdasarkan asas demokrasi liberal dimana mentri-mentri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen (Pasal 118 Ayat 2). ·         Mukadimah RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci. Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan” atau “pengakuan kedaulatan”.  Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1950 Berdirinya negara RIS dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV, bahwa Pemerintah Negara  “..... yang melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia .....” yang berdasarkan kepada UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan diri dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian RIS saja. Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu Negara Bagian RI Proklamasi, Negara Indonesia Timur (NIT), dan Negara Sumatera Timur (NST). Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan Negara RI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950. Walaupun UUDS 1950 telah merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataannya masih berorientasi kepada Pemerintah yang berasas Demokrasi Liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan penyimpangan terhadap Pancasila. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut : ·         Sistem multi partai dan kabinet Parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 tahun. Hal ini berakibat tidak mempunyai pemerintah yang menyusun program serta tidak mampu menyalurkan dinamika Masyarakat ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan pertentangan-pertentangan, gangguan-gangguan keamanan serta penyelewengan-penyelewengan dalam masyarakat. ·         Secara Ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai Declaration of Independence Bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan. Namun bagaimanapun juga RIS yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari negara Republik Indonesia Serikat. Pada akhir era ini, terjadi pergolakan politik yang tidak berujung. Hal inilah yang mendorong Presiden Soekarno megeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. 2.2.2 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Setelah mencapai kemerdekaannya, Indonesia mengalami banyak sekali gejolak mulai dari pemberontakan, perpecahan serta anggota-anggota dewan yang mengalami beda pendapat. Selain itu kegagalan badan konstituante dalam merumuskan UUD sebagai pengganti UUDS, dapat menyebabkan kestabilan nasional terancam. Hal ini dikarenakan tidak adanya dasar negara yang mantap sebagai dasar hukum dan aturan negara. Menyikapi hal ini, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden supaya tidak terjadi gejolak dan kekaucauan nasional yang berlarut- larut. Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, sosial, ekonomi dan hukum. Hal ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka presiden sebagai badan yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya : Membubarkan Konstituante  Menetapkan kembali UUD 45 dan tidak berlakunya kembali UUD 50 Dibentuknya MPR dan DPR dalam waktu yang sesingkat-singkatnya Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik Indonesia hingga saat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang tertinggi (kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan hukum dekrit adalah “Hukum Darurat” yang dibedakan atas dua macam yaitu : Hukum Tatanegara Darurat Subjektif Hukum Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada orang tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.  Hukum Tatanegara Darurat Objektif Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, tetapi berlandaskan konstitusi yang berlaku. Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 keadaan tatanegara Indonesia mulai stabil, keadaan ini dimanfaatkan oleh kalangan komunis dengan menanamkan ideologi yang belum selesai. Ideologi pada saat itu dirancang oleh PKI dengan ideologi Manipol Usdek serta konsep Nasakom. Puncak peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 untuk merebut kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini disertai dengan pembunuhan para Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI tersebut berupaya untuk mengganti secara paksa ideologi dan dasar filsafat negara Pancasila dengan ideologi komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 1 Oktober 1965 diperingati bangsa Indonesia sebagai “Hari Kesaktian Pancasila”. 2.2.3 Masa Order Baru Istilah “Orde baru” di dalam sejarah indonesia menempati tingkat popularitas yang tinggi. Orde baru, secara batasan temporal bisa didefinisikan sebagai sebuah rezim politik yang yang berkuasa di indonesia semenjak tahun 1966-1998. Orde baru merupakan sebuah aturan yang dijalankan kepada kehidupan rakyat,bangsa dan Negara Republik Indonesia yang diletakkan kembali pada ideology bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945 secara mutlak. Berdasarkan sejarah, ideology negara indonesia sempat terancam dengan adanya paham komunis yang menyebar di akhir pemerintah Soekarno. Paham komunis merupakan ideology menolak segala sesuatu milik pribadi akan tetapi milik bersama. Paham komunis sering kali diartikan sebagai ideology atheis atau tidak mempercayai adanya tuhan. Setelah terjadinya pemberontakan G30S PKI yang dilakukan oleh partai komunis indonesia terhadap penyebaran paham komunisme di indonesia, akhirnya pada masa pemerintah Soeharto menekankan untuk mengembalikan ideology negara yang sempat terancam oleh partai komunis indonesia, kepada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Masa orde baru dimulai pada tahun 1966 dan berakhir pada tahun 1998 dengan ditandai lengsernya presiden kedua Republik Indonesia Soeharto setelah menjabat selama lebih dari 30 tahun. Orde baru lahir saat Soekarno menandatangani surat perjanjian yang dikenal dengan supersemar yang berisi tentang mandate yang diberikan oleh Soekarno untuk menggantikannya sebagai presiden. Latar belakang terjadinya orde baru adalah karena terjadinya kudeta besar-besaran yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terhadap kebijakan pemerintah. Peristiwa penculikan, penyiksaan dan pembunuhan terhadap jendral-jendral Tentara Negara Indonesia dan beberapa orang penting yang terjadi pada september 1965 ini sempat membuat negara menjadi kacau. Pembantaian tehadap anggota Partai Komunis Indonesia dan kerusuhan terjadi dimana-mana yang membuat tingkat keamanan negara menjadi tidak stabil dan tidak terkendali. Kekuasaan presiden pun menjadi melemah. Demo besar-besaran juga dilakukan oleh rakyat Indonesia agar PKI dibubarkan. Pada masa itu, terdapat tiga tuntutan rakyat yang diajukan, yaitu bubarkan Partai Komunis Indonesia, bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI, dan yang terakhir turunkan harga sembako. Presiden Soekarno menanggapi tiga tuntutan rakyar tersebut dengan melakukan reshuffle kabinet Dwikora. Namun reshuffle tersebut dianggap tidak memuaskan dan mengecewakan karena masih ada unsur komunis didalamnya. Saat itu, negara sedang berada pada krisis dan masa-masa yang genting. Akhirnya pada tanggal 11 maret 1966 Soekarno menandatangani surat penunjukan Soeharto sebagi presiden Republik Indonesia menggantikan dirinya saat itu. Sejak dikeluarkannya surat perintah yang ditanda tangani Soekarno, Soeharto diangkat sebagai presiden RI ke-2 pada 22 Februari 1967 secara resmi, melalui ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966 dan sidang istimewa MPRS pda tanggal 7-12 Maret 1967. Secara umum pemerintahan orde baru memiliki tujuan: Mengoreksi total penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya, yakni masa orde lama. Penataan kembali segala aspek kehidupan rakyat, bangsa dan negara. Melaksanakan amanat pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional, guna mempercepat proses pembangunan bangsa. Pada masa pemerintahan Soeharto atau masa orde baru, negara indonesia mengalami berbagai macam kemajuan, utamanya pada bidang ekonomi. Kondisi ekonomi yang tidak stabil sejak kemerdekaannya pada masa ini mulai stabil dan membaik. Akan tetapi prestasi dalam bidang ekonomi tersebut juga dibarengi dengan kekuasaan presiden berada di atas UUD 1945. Selain itu, pada masa orde baru juga terdapat berbagai macam penyimpangan politik seperti kebijakan ekonomi yang terlalu berpihak pada asing, kekuasaan yang otoriter serta maraknya korupsi kolusi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh soeharto dan kroni-kroninya. Karena banyak korupsi dan ketidakpuasan rakyat menyebabkan runtuhnya orde baru ini, hal ini terjadi karena telah dilakukan penyederhanaan partai dan indikasi terjadinya kecurangan dalam pemilu. Kebebasan berpendapat saat itu juga ditekan, siapa saja yang tidak setuju atau tidak sependapat dengan pemerintah pasti akan “dibungkam”, hal ini dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan soeharto pada masa itu sebagai presiden republik indonesia. Hal ini yang menjadi pemicu kemarahan masyarakat, terutama mahasiswa. Krisis moneter pun terjadi dan semakin menambah kegelisahan rakyat yang terjadi pada tahun 1997-1998. Situasi keamanan negara menjadi tidak stabil dan memanas kembali sepanjang mei 1998. Demo besar juga dilakukan oleh rakyat agar menuntut soeharto mundur dari jabatannya, akhirnya pada tanggal 21 mei 1998, soeharto mengundurkan diri sebagai presiden repuplik indonesia, sehingga masa pemerintahan orde baru secara resmi berakhir. 2.3 Sejarah Pancasila Masa Reformasi 2.3.1 Peranan Pancasila Pada Era Reformasi Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan artinya pancasila menjadi kerangka berpikir atau pola berpikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai dasar negara ia sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai negara hukum, setiap perbuatan baik dari warga masyarakat maupun dari pejabat-pejabat harus berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kaitannya dalam pengembangan hukum, Pancasila harus menjadi landasannya. Artinya hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Substansi produk hukumnya tidak bertentangan dengan sila-sila pancasila. Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semenjak ditetapkan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945), Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia (Koento Wibisono, 2001) memberikan tahapan perkembangan Pancasila sebagai dasar negara dalam tiga tahap yaitu : Tahap 1945 – 1968 Sebagai Tahap Politis        Orientasi pengembangan Pancasila diarahkan kepada Nation and Character Building. Hal ini sebagai perwujudan keinginan bangsa Indonesia untuk survival dari berbagai tantangan yang muncul baik dalam maupun luar negeri, sehingga atmosfir politik sebagai panglima sangat dominan. Pancasila sebagai Dasar Negara misalnya menurut Notonagoro dan Driarkara. Kedua ilmuwan tersebut menyatakan bahwa Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandang dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan bahkan Pancasila merupakan suatu paham atau aliran filsafat Indonesia, dan ditegaskan bahwa Pancasila merupakan rumusan ilmiah filsafati tentang manusia dan realitas, sehingga Pancasila tidak lagi dijadikan alternatif melainkan menjadi suatu imperatif dan suatu philosophical concensus dengan komitmen transenden sebagai tali pengikat kesatuan dan persatuan dalam menyongsong kehidupan masa depan bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan Notonagoro menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan staat fundamental Norm yang tidak dapat diubah secara hukum oleh siapapun. Sebagai akibat dari keberhasilan mengatasi berbagai tantangan baik dari dalam maupun dari luar negeri, masa ini ditandai oleh kebijakan nasional yaitu menempatkan Pancasila sebagai asas tunggal. Tahap 1969 – 1994 Sebagai Tahap Pembangunan Ekonomi             Upaya mengisi kemerdekaan melalui program-program ekonomi. Orientasi pengembangan Pancasila diarahkan pada bidang ekonomi, akibatnya cenderung menjadikan ekonomi sebagai ideologi. Pada tahap ini pembangunan ekonomi menunjukkan keberhasilan secara spektakuler, walaupun bersamaan dengan itu muncul gejala ketidakmerataan dalam pembagian hasil pembangunan. Kesenjangan sosial merupakan fenomena yang dilematis dengan program penataran P4 yang selama itu dilaksanakan oleh pemerintah. keadaan ini semakin memprihatinkan setelah terjadinya gejala KKN dan Kronisme yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Bersamaan dengan itu perkembangan perpolitikan dunia, setelah hancurnya negara-negara komunis, lahirnya tiga raksasa kapitalisme dunia yaitu Amerika Serikat, Eropa dan Jepang. Oleh karena itu Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya dihantui oleh supersifnya komunisme melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang aneksasinya kapitalisme, disamping menhadapi tantangan baru yaitu KKN dan kronisme. Tahap 1995 – 2020 Sebagai Tahap Repositioning Pancasila             Dunia masa kini sedang dihadapi kepada gelombang perubahan secara cepat, mendasar, spektakuler, sebagai implikasi arus globalisasi yang melanda seluruh penjuru dunia, khususnya di abad XXI sekarang ini, bersamaan arus reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia. Reformasi telah merombak semua segi kehidupan secara mendasar, maka semakin terasa orgensinya untuk menjadi Pancasila sebagai dasar negara dalam kerangka mempertahankan jatidiri bangsa dan persatuan dan kesatuan nasional, lebih-lebih kehidupan perpolitikan nasional yang tidak menentu di era reformasi ini. Berdasarkan hal tersebut diatas perlunya reposisi Pancasila yaitu reposisi Pancasila sebagai dasar negara yang mengandung makna Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan UUD 1945, dieksplorasikan pada dimensi-dimensi yang melekat padanya.             Di era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan vitalnya. Sebab utamannya karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter. Terlepas dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari berdirinya bangsa ini, yang diperlukan dalam konteks era reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebih konseptual, komprehensif, konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara Pada tahun 1998 terjadi perubahan besar besaran dalam penyelenggaraan kenegaraan di Indonesia. Berbagai macam penyimpangan elit politik dan petinggi lainnya menyebabkan lahirnya gerakan Reformasi. Masa reformasi ini melahirkan semangat menghapus keburukan yang terjadi pada masa Orde Baru. Terdapat tuntutan yang diinginkan masyarakat yaitu: (1)Amandemen UUD 1945, (2) Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI, (3) Penegakan Hukum HAM dan Penghapusan KKN, (4) Otonomi daerah, (5) Kebebasan Pers, (6) Mewujudkan kehidupan demokratis. Selain itu ada banyak perilaku menyimpang yang patut dihapuskan pada masa Orde Baru tersebut, termasuk masalah pancasila. Ideologi pancasila dianggap hanya sebagai legitimasi/pengesahan pemerintahaan masa Orde Baru. Selama masa reformasi Pancasila seolah terpinggirkan dan seperti “tidak bernyawa” dalam menghidupkan semangat Ideologi bangsa, dan tidak ada yang berusaha untuk mengidupkan semanagat tersebut. Pada masa awal reformasi, Pancasila banyak dilupakan masyarakat. Hal ini juga diakui oleh mantan presiden BJ. Habibie dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2011, menyatakan bahwa penyebab seolah Pancasila lenyap dari kehidupan Masyarakat Indonesia adalah situasi dan lingkungan kehidupan bangsa yang berubah baik di tingkat domestik, regional maupun global. Lalu terjadinya euforia reformasi sebagai akibat dari rasa trauma masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan pada masa Orde Baru. Hal ini berimplikasi pada muculnya ‘amnesia nasional’ tentang pentingnya kehadiran Pancasila sebagai pemersatu bagsa. Pada awal Era Reformasi berjalan, kata Pancasila terasa semakin meredup di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh laju liberisasi baik di bidang politik, hukum dan ekonomi yang begitu kuat dalam masyarakat Indonesia. Peristiwa yang bersejarah yang mengubah pandangan masyarakat dalam perihal Pancasila adalah Ketapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang dicabutnya TAP MPR No. II/MPR/1978 yang berisi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Kembali Pancasila sebagai Dasar Negara. Keluarnya TAP MPR ini merupakan awal dari bangsa ini mengetahui bagaimana caranya memahami , menyikapi, dan bertindak terhadap Pancasila. Selain itu TAP MPR ini juga membangkitkan semangat untuk kembali menegaskan Pancasia sebagai Dasar Negara dan bukannya alat legitimasi kekuasaan. Setelah itu Pancasila kembali menjadi pusat perhatian masyarakat dan para elite politik dengan tujuan mencari makna dan kedudukannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut beberapa Ketetapan MPR lainnya yang menyiratkan penerimaan dan penangguhan akan Pancasila. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azazi Manusia yang menyatakan bahwa Bangsa Indonesia memiliki pandangan dan sikap mengenai Hak Azazi Manusia yang bersumber dari agama, nilai moral, nilai luhur budaya bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pasal 2. Ketetapan MPR RI No. V MPR/2000 tentag pemantapan Persatuan dan Pemantapan Nasional. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila Saat ini lembaga pemerintahan MPR sedang menggencarkan konsensus kebangsaan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Empat Pilar ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan menyadari bahwa kaitan antara Pancasila dengan Kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah erat dan tidak dapat dipisahkan. Pancasila yang pada awal reformasi dikesampingkan masyarakat, berangsur kembali menerima Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu Pancasila juga merupakan pemikiran kritis dari proses yang panjang dalam penentuan Dasar Negara yang memiliki nilai nilai living reality, memilik dimensi realitas, idealitas, dan fleksibelitas untuk terus berada pada dalam diri bangsa.. 2.3.2 Pancasila ( Paradigma Ketatanegaraan ) Dalam pelaksanaan bernegara, pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan menjadi sumber acuan dalam pengambilan keputusan negara. Negara Indonesia juga merupakan Negara Hukum yang dimana segala aspek diatur dalam sistem peraturan perundang undangan. Sehingga dalam peraturan prundang undangan tersebut terdapat aturan dalam mengurus ketatanegaraan Bangsa Indonesia. Posisi Pancasila dapat diuraikan sebagai berikut. Pancasila Sebagai Sumber Segala Hukum Bangsa Indonesia pada dasarnya merupakan negara hukum yang memiliki pedoman tersendiri yang brbeda dengan negara lainnya yaitu Pancasia. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sanksekerta yaitu “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti prinsip atau asas. Hukum dan Undang undang yang diterapkan di Indonesia tentu harus sejalan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila. Setiap produk hukum yang ada tidak boleh bertentangan dengan dasar negara. Sehingga apapun hukum yang diterapkan akan selalu bersumber dari Pancasila guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Makna yang terkandung dalam pancasila mampu membuat masyarakat memilki sikap yang mengutamakan persatuan, tenggang rasa, toleransi, dan keadilan. Hal ini dikarenakan oleh semangat dan nilai nilai dalam pancasila sehingga mampu membuat kehidupan masyarakat menjadi aman, damai, rukun dan tentram. Nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, nilai keadilan. Tata nilai pancasila yang dianggap baik dan diyakini kebenarannya ini menjadi sumber pandangan hidup bebangsa da bernegara. Selain itu menempatkan nilai pancasila sebagai pandangan hidup juga dapat menyaring kebudayaan luar yang masuk ke Indonesia. Sehingga pengaruh buruk dari negara luar dapat dihindari. Pancasila Sebagai Dasar Negara Dasar negara merupakan suatu hal pokok, pondasi, dan cita cita nasional suatu bangsa. Selain itu pancasila juga merupakan falsafah negara, yang digunakan sebagai dasar untuk mengatur berbagai macam permasalahan negara. 2.3.3 Pancasila ( Paradigma Pembangunan Nasional ) Pancasila sebagai paradigma nasional bidang ekonomi mengandung pengertian bagaimana suatu filsafah itu diimplementasikan secara riil dan sistematis dalam kehidupan nyata. Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang kebudayaan mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah etos budaya persatuan, dimana pembangunan kebudayaan sebagai sarana pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk. Oleh karena itu semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 1945 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya menjadi prioritas, karena kebudayaan nasional sangat diperlukan landasan media sosial yang memperkuat persatuan. Dalam hal ini bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional Bidang Hankam, maka paradigma baru TNI terus diaktualisasi untuk menegaskan, bahwa TNI telah meninggalkan peran sosial politiknya atau mengakhiri dwifungsinya dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari sistem nasional. 2.3.4 Pancasila (Paradigma Ilmu Pengetahuan) Pancasila sebagai paradigma Ilmu Pengatahuan, dengan memasuki kawasan filsafat ilmu (philosophy of science) ilmu pengetahuan yang diletakan diatas pancasila sebagai paradigmanya perlu dipahami dasar dan arah penerapannya, yaitu pada aspek onotologis, yaitu bahwa hakikat ilmu pengetahuan aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu pengetahuan harus dipandang secara utuh, dalam dimensinya sebagai proses menggambarkan suatu aktivitas warga masyarakat ilmiah yang melalui abstrak, spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi, eksperimentasi, komparasi dan eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Sebagai produk, adanya hasil yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya-karya ilmiah beserta aplikasinya yang berwujud fisik maupun non fisik. Epistimologi, yaitu bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijadikan metode berfikir, dalam arti dijadikan dasar dan arah dalam pengembangan ilmu menemukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu pengetahuan harus dipandang secara utuh, dalam dimensinya sebagai proses menggambarkan suatu aktivitas warga masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi, spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi, eksperimentasi, komparasi dan eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Sebagai produk, adanya hasil yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya-karya ilmiah beserta aplikasinya yag berwujud fisik ataupun non fisik. Epistimologi, yaitu bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijadikan metode berfikir, dalam arti dijadikan dasar dan arah didalam pengembangan ilmu pengetahuan yang parameter kebenaran serta kemanfaatan hasil-hasil yang dicapainya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri. Aksilogis, yaitu bahwa dengan menggunakan epistemologi tersebut diatas, pemanfaatan dan efek pengembangan ilmu pengetahuan secara negaif tidak bertentangan dengan Pancasila dan secara positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila. ` 2.3.5 Pancasila ( Negara Hukum )   Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan secara tegas bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, dengan demikian dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan dirumuskannya pola Indonesia adala negara yang berdasarkan hukum di dalam UUD 1945, maka semua adalah pelaku, pendukung dan pelaksana sebagaimana telah digariskan bahwa para penyelenggara negara (policy executers) dan para pemimpin pemerintahan (policy makers) wajib memiliki semangat yang baik yaitu sesuai dengan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.   Konsep negara hukum Pancasila lahir karena adanya dorongan dari seluruh elemen bangsa Indonesia untuk memerdekakan diri dari penjajahan kolonialisme. Keinginan untuk merdeka sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea II yang menyatakan bahwa: “....dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.” Ada yang menyatakan bahwa Indonesia tidak mutlak dikatakan sebagai negara hukum yang individual atau negara hukum yang liberal. Hal ini terbukti dengan tidak ada pemisahan secara tegas antara negara dan agama. Kebebasan bernegara di negara hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap freedom of religion. Kebebasan beragama di negara hukum Pancasila selalu dalam konotasi positif, artinya tidak ada tempat bagi atheisme  atau propaganda antiagama di Indonesia. Tentunya jika dibandingkan konsep negara hukum liberal atau individual jelas perbedaaanya, Indonesia memilki krakteristik masyarakat yang patembayan, majemuk dan cenderung mengutamakan asas kekeluargaan, berketuhanan dan kegotongroyongan. BAB III Penutup 3.1 Kesimpulan Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang saling berhubungan. Peristiwa-peristiwa masa lampau yang berhubungan dengan kejadian masa sekarang dan semuanya bermuara pada masa yang akan datang. Dalam proses waktu yang panjang itu dapat dicatat kejadian-kejadian penting yang merupakan tonggak sejarah perjuangan. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar Negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Replubik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah, dan rakyat. 3.2 Saran Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah kami. Bagi para pembaca, apabila ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh, maka kami dengan rendah hati agar lebih membaca buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul “Pancasila Dalam Arus Sejarah Perjuangan Bangsa”. Menjadikan makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa dan mahasiswi berfikir aktif dan kreatif. Daftar Referensi Sundawa Dadang, Sapriya. 2009. Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: UPI PRESS. https://kuliahkumanajemenpendidikanwordpress.com/2013/04/17/pancasila-dalam-sejarah-bangsa-indonesia/ http://kebangkitan-nasional.niba.web.id/id1/2858-2738/kebangkitan-nasional_41634_kebangkitan-nasional-niba.html https://www.google.co.id/amp/s/perpustakaan.id/orde-baru/amp/ https://jurnal.ugm.ac.id/lembaran-sejarah/article/download/23707/15641 http://ekplorasialam.blogspot.com/2016/12/v-behaviorurldefaultvmlo_20.html?m=1 http://rahmanamin1984.blogspot.com/2016/06/negara-hukum-pancasila.html http://www.negarahukum.com/hukum/negara-hukum-pancasila.htmlb 29 28