Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Kian berkembangnya zaman, kian modern dan ilmu pengetahuan yang selalu berevolusi maka semakin merajalela modernisasi. Modernisasi dalam islam adalah bukan merupakan salah satu pandangan hidup umat Islam, kata moderenisasi sangat bertolak belakang dengan ajaran Islam yang pada dasarnya hal-hal yang tidak boleh dilakukan menjadi wajar dilakukan dengan adanya alasan berkembangnya zaman. Dampak salah satu globalisasi pada era ini adalah adanya alat-alat maupun bahan kosmetika yang beraneka ragam, dan kian modern zaman maka kian hilangnya syari’at Islam. Semakin berkembang alat kosmetika yang berkembang, maka semakin canggih alat-alat yang digunakan. Salah satunya adalah upaya penanaman benang, pemasangan behel atau kawat gigi, sulam alis, sunik silikon, operasi plastik, tanam buku mata dan lain-lain. Hal-hal tersebut adalah salah satu upaya yang dilakukan dalam merubah ciptaan yang diberikan oleh Allah, hal tersebut menandakan berlebihan akan sesuatu dan juga dapat disimpulkan bahwa, orang tersebut tidak bersyukur atas apa yang Allah telah berikan untuk kita. Islam menentang sikap berlebih – lebihan dalam berias sampai kepada suatu batas yang menjurus kepada suatu sikap merubah ciptaan Allah. Di dalam dunia islam, perempuan memiliki kedudukan yang mulia. Bahkan, kelak ketika di syurga ia lebih baik dan lebih cantik daripada bidadari. Sebab, tidaklah sama antara orang yang bekerja keras, beribadah, deikenai taklif (pembebanan kewajiban), serta musibah atau ujian yang harus dihadapi, dengan makhluk yang diciptakan khusus untuk menghuni syurga tanpa harus menghadapi semua itu. Makalah ini akan membahas salah satu topik yang sedang digemari para perempuan saat ini yaitu mengenai sulam bulu mata atau tanam bulu mata. Rumusan Masalah Bahaya tanam bulu mata ? Bagaimana pandangan Islam mengenai tanam bulu mata ? Tujuan penulisan Untuk mengetahui bahaya tanam bulu mata Untuk mengetahui pandangan islam mengenai tanam bulu mata BAB II PEMBAHASAN Bahaya tanam bulu mata palsu Ekstensi atau tanam bulumata adalah terdiri dari serat sintetis yang direkatkan satu per satu kepada bulu mata-secara alami biasanya mengikuti garis mata aslinya dengan perekat berbasis formaldehida atau lem biologis lainnya. Perekat dapat menyebabkan reaksi alergi, seperti pada pelarut yang digunakan untuk menghapusnya. Selain itu, kosmetik penebal bulu mata dipasaran membawa risiko infeksi bakteri dan jamur. Dalam waktu setengah jam sampai satu jam, biasanya 80 hingga 100 helai dapat ditanamkan ke kelopak mata. Ini dapat menjadi alternatif untuk cantik dengan cara alami tanpa harus menggunakan bulu mata palsu. Tetapi untuk pemasangan yang terlalu berlebihan dapat menyebabkan kerontokan bulu mata dan menyebabkan iritasi. Mata terasa perih karena sistem penanaman bulu mata menggunakan uap lem yang bisa masuk kedalam mata atau ketika pemasangan klien membuka matanya. Pandangan islam mengenai tanam bulu mata Fatwa: "... Menurut hemat saya, tidak boleh memasang bulu mata buatan (palsu) pada kedua matanya, kerana hal tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memasang dan yang minta dipasangkan rambut palsu. Jika Nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan rambut lain (memasang rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh.  Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu kerana alasan bulu mata yang asli tidak lentik atau pendek. Sepatutnya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah dan tidak perlu melakukan tipu daya atau memanipulasikan kecantikan, sehingga kelihatan kepada sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti mempunyai pakaian yang tidak patut dipakai oleh seorang wanita muslimah ... "(Disampaikan oleh Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman al-Jibrin. (Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.80-81 cet, Darul Haq, Jakarta.) Dari Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki seorang putri yang baru menikah. Ternyata dia sakit panas, sampai rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya (dengan rambut palsu)?” beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ “Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadis yang lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ada seorang gadis Anshar yang baru menikah. Ketika dia sakit, rambutnya banyak yang rontok. Keluarganya hendak menyambungnya (dengan rambut palsu), dan mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari dan Muslim) Ketika menjelaskan hadis di atas, An-Nawawi mengatakan:Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103). Tanam bulu mata palsu termasuk bentuk menyambung rambut yang terlarang ini. Karena menanam bulu mata palsu berarti menyambung bulu mata asli dengan bulu mata yang lain. Lebih dari itu, para ahli medis menyatakan bahwa menanam bulu mata palsu bisa menyebabkan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata, dan bahkan bisa menyebabkan bulu mata lainny menjadi rontok. Sehingga menggunakan bulu mata termasuk hal yang membahayakan yang dilarang syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لا ضرر ولا ضرار “Tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.” (HR. Ahmad, Ibn Majah, ad-Daruquthni, at-Thabrani dan yang lainnya. Al-Albani menilai hadis ini shahih). Hal lain yang penting juga untuk diperhatikan bagi para wanita, perawatan tubuh semacam ini akan membuang-buang waktu sia-sia, dan banyak mengeluarkan biaya. Bersikap qana’ah terhadap nikmat yang telah Allah berikan, merupakan tanda bahwa dia wanita shalihah. Andaipun harus berhias untuk suami, itu bisa dilakukan dengna wajar dan tidak berlebihan. Karena cantik alami lebih diminati dari pada cantik imitasi. BAB III PENUTUP Kesimpulan Segala puji bagi Allah yang meciptakan menciptakan segala sesuatu. Allah tidak memberi apa yang kita inginkan, tetapi Allah memberikan apa yang kita butuhkan. Dan apa yang selama ini menurut kita itu baik, belum tentu oleh Allah itu baik. Seperti halnya kita mendambakan tubuh yang ideal, cantik dan tanpa cela tetapi dengan mengubah ciptaan Allah dengan cara operasi plastik, tanam benang, tanam alis, dan sebaginya. Memang, menutut kita itu baik, sedap dipandang mata. Di hadapan manusia, kita terliaht sempurna. Tetapi tidak dihadapan Allah, maka bersyukurlah untuk segala setuatu yang kita ada masa sekarang. Boleh jadi, jika kita diberi oleh Allah fisik yang sempurna dapat menjadikan kita kufur akan nikmat, Huallahua’lam bishawab. Allah adalah sebaik-baiknya pemberi. Saran Kun Anta, Kai nazdada Jamala, Jauharna huna, Fil Qalbi talala. Jadilah diri sendiri, pasti akan menambahakan lagi kecaantikan yang ada di dalam hati. In syaa Allah. DAFTAR PUSTAKA Syaikh F. 2017. Rambu-Rambu Syariat Praktis Fikih Perempuan . Sukoharjo: As-Salaam. Murad Mustafa. 2012 . Perempuan Dirindu Syurga . Kartasura: PT. Aqwam Media Provetika. Purwanto J. 2017 . Bijak Berbahasa Indonesia . Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama Al-Qur’an. HR. Bukhari dan Muslim. PAGE \* MERGEFORMAT 7