Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

manajemen hutan

Profil Dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari dengan menjaga keseimbangan aspek produksi, ekologi serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah memandatkan penyelenggaraan pengurusan sumberdaya hutan dalam empat upaya pokok, yaitu 1) perencanaan hutan, 2) pengelolaan hutan, 3) penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan dan 4) pengawasan dan pengendalian. Agar pengelolaan hutan dapat dilaksanakan dengan efisien dan lestari, selanjutnya diamanatkan pembentukan wilayah pengelolaan hutan pada tingkat propinsi, kabupaten/kota, dan unit pengelolaan, yang selanjutnya di sebut dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). KPH merupakan wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dibangun institusi pengelola yang profesional pada tingkat tapak yang bertanggungjawab melaksanakan tugas dan fungsi dari organisasi sebagai berikut : Pertama, menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi dan perlindungan hutan dan konservasi alam. Kedua, menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan. Ketiga, melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian. Keempat, melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya. Kelima, membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Berau Barat (Unit XII) yang ada di Kabupaten Berau Kalimantan Timur merupakan salah satu dari 120 KPH yang akan didorong untuk menjadi KPH yang beroperasional. Penetapan Wilayah KPHP Berau Barat Sebagai KPH Model oleh Menteri Kehutanan, melaui surat Nomor : SK.649/Menhut-II/2010, Tanggal 22 November 2010 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Berau Barat di Kabupaten Berau Kalimantan Timur, yang luasnya 775.539 Ha. Kemudian disesuaikan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 674/Menhut-II/2011 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Provinsi Kalimantan Timur sehingga luas KPHP Model Berau Barat adalah 786.021 Ha yang terdiri dari Hutan Lindung seluas 234.305 Ha; Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 431,506 Ha; dan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 114,210 Ha. Terbentuknya KPHP Model Berau Barat diharapkan lebih mendorong implementasi desentralisasi yang nyata, optimalisasi akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan sebagai salah satu jalan resolusi konflik, kemudahan dan kepastian investasi, tertanganinya wilayah tertentu yang

http://www.karbonhutanberau.org/id/2014/12/koordinasi-dan-integrasi-program-para-pihak-kphp-model-berau-barat-sebuah-langkah-kolaborasi/ http://kphpberaubarat.info/ http://kphpberaubarat.info/profil/database Profil Dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari dengan menjaga keseimbangan aspek produksi, ekologi serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah memandatkan penyelenggaraan pengurusan sumberdaya hutan dalam empat upaya pokok, yaitu 1) perencanaan hutan, 2) pengelolaan hutan, 3) penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan dan 4) pengawasan dan pengendalian. Agar pengelolaan hutan dapat dilaksanakan dengan efisien dan lestari, selanjutnya diamanatkan pembentukan wilayah pengelolaan hutan pada tingkat propinsi, kabupaten/kota, dan unit pengelolaan, yang selanjutnya di sebut dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). KPH merupakan wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dibangun institusi pengelola yang profesional pada tingkat tapak yang bertanggungjawab melaksanakan tugas dan fungsi dari organisasi sebagai berikut : Pertama, menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi dan perlindungan hutan dan konservasi alam. Kedua, menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan. Ketiga, melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian. Keempat, melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya. Kelima, membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Berau Barat (Unit XII) yang ada di Kabupaten Berau Kalimantan Timur merupakan salah satu dari 120 KPH yang akan didorong untuk menjadi KPH yang beroperasional. Penetapan Wilayah KPHP Berau Barat Sebagai KPH Model oleh Menteri Kehutanan, melaui surat Nomor : SK.649/Menhut-II/2010, Tanggal 22 November 2010 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Berau Barat di Kabupaten Berau Kalimantan Timur, yang luasnya 775.539 Ha. Kemudian disesuaikan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 674/Menhut-II/2011 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Provinsi Kalimantan Timur sehingga luas KPHP Model Berau Barat adalah 786.021 Ha yang terdiri dari Hutan Lindung seluas 234.305 Ha; Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 431,506 Ha; dan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 114,210 Ha. Terbentuknya KPHP Model Berau Barat diharapkan lebih mendorong implementasi desentralisasi yang nyata, optimalisasi akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan sebagai salah satu jalan resolusi konflik, kemudahan dan kepastian investasi, tertanganinya wilayah tertentu yang belum ada pengelolanya yaitu areal yang belum dibebani ijin, serta upaya untuk meningkatkan keberhasilan rehabilitasi dan perlindungan hutan pada kawasan hutan yang ada di Kabupaten Berau. Visi dan misi Dengan Visi Pembangunan Daerah ”Menjadikan Kabupaten Berau sebagai daerah unggulan dibidang agribisnis dan tujuan wisata mandiri dan religius menuju masyarakat sejahtera”, posisi dan peranan hutan dan kehutanan masih signifikan bagi pencapaian Visi pembangunan tersebut. Untuk dapat mewujudkan pembangunan dan pengembangan agribisnis dan tujuan wisata di Kabupaten Berau, yang membutuhkan sumberdaya lahan dan sumberdaya hutan (yang kaya akan keanekaragaman hayati) memiliki peran dan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dan proporsional. Sumberdaya hutan dan sektor kehutanan dengan demikian mempunyai ”peranan sentral” dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Daerah di atas. Disatu sisi sektor kehutanan harus mampu mewujudkan Visi Pembangunan Kehutanan di daerah ini, yaitu ”Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Sumber Daya Hutan Secara Efisien Dan Lestari”, disisi lain sektor kehutanan juga dihadapkan dengan “dinamika pembangunan sektor berbasis lahan yang lain” yaitu: sektor perkebunan dan pertambangan. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Berau, tetapi terjadi hampir disemua kabupaten di Kalimantan Timur. Sebagai konsekuensi dari semangat desentralisasi dan reformasi dalam sistem pembangunan nasional dan daerah. Dengan kawasan Areal untuk Penggunaan Lain (APL) seluas 527.870,77 Ha (24,09%) dari total kawasan hutan Kabupaten Berau, diindikasikan tidak mampu “menampung” dinamika arah pembangunan daerah saat ini, terutama pembangunan yang berbasis lahan (land based development). KPHP Model Berau Barat merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah harus dapat menterjemahkan dan mendukung kebijakan pembangunan daerah pada tingkat tapak sehingga visi dan misi pembangunan daerah dan sektor kehutanan dapat terwujudkan. Sehubungan dengan hal tersebut maka ditetapkan visi pengelolaan KPHP Model Berau Barat untuk jangka waktu 10 tahun (2015-2025) sebagai berikut : ”TERWUJUDNYA PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN SECARA OPTIMAL DAN LESTARI UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT“ Visi tersebut diharapkan dapat merefleksikan beberapa cita-cita yang ingin dicapai di masa depan khususnya dalam pembentukan KPHP Model yang pertama di KabupatenBerau tersebut, adapun makna diri visi tersebut adalah sebagai berikut: Pengelolaan kawasan hutan secara optimal, dimaksudkan sebagai upaya untuk mendayagunakan sumberdaya hutan sesuai dengan fungsinya, baik hutan produksi maupun hutan lindung sebagai modal pembangunan ekonomi daerah dan masyarakat serta mengoptimalkan peran para pihak tertama masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan. Pengelolaan hutan secara lestari, dimaksudkan bahwa pengelolaan hutan harus dapat menjamin keseimbangan antara aspek ekonomi, ekologi dan sosial. Kesejahteraan masyarakat dimaksudkan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus dapat meningkatan ekonomi masyarakat terutama masyarakat disekitar dan di dalam kawasan hutan melalui kepastian akses dan hak kelola yang jelas. Misi Dalam rangka mewujudkan visi tersebut maka perlu diwujudkan beberapa misi sebagai berikut : Memantapkan kepastian status kawasan hutan serta batas wilayah KPHP Model Berau Barat. Bertujuan untuk meningkatkan kepastiankawasan hutan sebagai dasar penyiapan prakondisi pengelolaansumberdaya hutan secara lestari. Memantapkan data dan informasi biofisik, sosial dan spasial. Tujuannya sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah, monitoring dan evaluasi ijin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang ada pada wilayah KPHP Model Berau Barat. Memantapkan penyelenggaraan Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Alam. Bertujuan untuk menurunkan gangguan keamanan hutan dan hasil hutan dalam dan mengoptimalkan pelaksanaan konservasi sumberdaya alam. Memantapkan pelaksanaan pengelolaan kawasan hutan secara lestari (PHL) melalui pembinaan pada pemegang ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan. Tujuannya adalah menjamin penglelolaan hutan dalat dilakukan secara berkelanjutan pada aspek produksi, lingkungan dan sosial. Memantapkan pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Bertujuan meningkatkan kondisi, fungsi dan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Memantapkan peran dan partisipasi para pihak terutama masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan. Tujuannya mengoptimalkan keterlibatan para pihak dalam pengelolaan kawasan hutan secara sinerji dan terintegrasi. Memantapkan kemandirian dalam pengelolaan hutan melalui pengembangan investasi dan bisnis KPH. Tujuannya mengurangi ketergantungan pengelolaan hutan terhadap pendanaan APBD dan APBN, sehingga bisa pengelolaan bisa berkelanjutan, serta mengoptimalkan pendapat Negara dan Daerah serta masyarakat dalam pengelolaan hutan. Kegiatan Terkini FDG Tim Kecil Masyarakat Sipil Input KLHS Berau Desember 2015 KOORDINASI DAN INTEGRASI PROGRAM PARA PIHAK KPHP MODEL BERAU BARAT Sebuah Langkah Kolaborasi Posted by Choirul on December 29th, 2014 Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengamanatkan pengelolaan hutan dilaksanakan sampai pada tingkat unit pengelola, yaitu kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Para akademisi, birokrasi, dan praktisi serta kebanyakan stakeholders di bidang kehutanan meyakini, bahwa pengelolaan hutan sampai pada tingkat tapak, atau yang disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), merupakan sistem yang dapat lebih menjamin terwujudnya kelestarian fungsi dan manfaat hutan, baik dari aspek ekonomi, ekologi maupun sosial. Kehadiran KPH diharapkan menjadi salah satu sistem yang dapat memperbaiki tata kelola kehutanan indonesia, mengelola hutan secara bijak dan lestari demi kemajuan dan kesejahteraan masyrakat Indonesia. Selain KPH dalam kegiatan ini Pihak lain yang mempunyai wilayah kerja yang sama juga diberi kesempatan untuk Memaparkan Progres Kegiatan lembaganya Di Kalimantan Timur KPHP Model Berau Barat merupakan salah satu KPH yang didorong untuk menjadi KPH yang operasional sesuai tigas dan fungsinya. Penetapan wilayah KPHP Berau Barat Sebagai KPH Model oleh Menteri Kehutanan, melalui surat Nomor :SK.649/Menhut-II/2010, Tanggal 22 November 2010 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Berau Barat di Kabupaten Berau Kalimantan Timur, yang luasnya 775.539 Ha. Kemudian disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 674/Menhut-II/2011 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Provinsi Kalimantan Timur sehingga luas KPHP model berau barat adalah 786.021 Ha yang terdiri dari Hutan Lindung seluas 234.305 Ha; Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 431,506 Ha; dan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 114,210 Ha. Sebagai pengelola ditingkat tapak, KPH Model Berat Barat mempunyai peran yang sangat penting dalam konteks pengelolaan hutan termasuk di dalamnya mendukung skema penanganan perubahan iklim antara lain melalui (a) menjadi salah satu institusi penting yang akan mengurusi proses penanganan perubahan iklim atau pemanasan global (b) wilayah kelolanya menjadi kepastian bagi DA-REDD (c) KPH bertugas mendokumentasikan dan meregister pemanfaatan hutan termasuk jasa lingkungan bagi penanganan perubahan iklim. Banyaknya para pihak yang bekerja di wilayah KPHP Berau Barat seperti pihak swasta, NGO maupun program pemerintah, maka sangatlah diperlukan integrasi dan kordinasi di bawah pengawasan KPH. Melalui kegiatan Kordinasi dan Integrasi Program Para Pihak KPHP Model Berau Barat diharapkan komunikasi dan kordinasi dapat terjalin terkait dengan Rencana Kelola KPHP Tahun 2015-2024. Acara yang dilaksankan di Kedai Kopi Kampus Singkuang ini mengundang , (Dinas Kehutanan Kabupaten Berau dan KPHP Model Berau Barat) dan perwakilan LSM (FORCLIME FC, OWT, BIOMA, GIZ, LIKOS, TNC, TFCA, Pokja-REDD, GFA) Acara yang dilaksankan di Kedai Kopi Kampus Singkuang ini mengundang Steikholder dari berbagai instansi khususnya mereka yang fokus kerjanya merupakan wilayah yang sama dengan wilayah kelola KPHP Berau Barat diantaranya seperti, (Dinas Kehutanan Kabupaten Berau dan KPHP Model Berau Barat) dan perwakilan LSM (FORCLIME FC, OWT, BIOMA, GIZ, LIKOS, TNC, TFCA, Pokja-REDD, GFA). Kegiatan yang dihadiri oleh 33 peserta tersebut dimulai dengan Pemaparan dari KPHP Berau Barat tentang profil KPHP Model Berau Barat, gambaran isu – isu strategis yang menjadi peluang ke depan untuk diselesaikan, beberapa isu penting yang merupakan konsen wilayah kerja KPH adalah : • Kepastian batas administrasi • Kepastian kawasan hutan • Kepastian wilayah kelola (timpang tindih) • Kepastian hukum dan aturan pemanfaatan kawasan tertentu • Belum optimal keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan penggunaan kawasan hutan Disampaikan pula rencana pengelolaan strategis ke depan yang akan dilakukan oleh KPHP Model Berau Barat : • Pengelolaan hasil hutan kayu (hulu – hilir) • Pengembangan HHBK (produk ikon KPH : madu dan teh mangar) • Pengembangan wisata alam (HLSL, KHDTK) • Pemberdayaan masyarakat • Perlindungan dan konservasi • REDD+ dalam skala KPH • Rehabilitasi hutan dan lahan Selain pemaparan dari KPHP Berau Barat kegiatan Kordinasi yang dilaksanakan tanggal 8 Desember 2014 ini juga memberikan kesempatan bagi Lembaga atau para pihak mempresentasikan rencana kerja mereka khususnya mereka yang lokasi kerjanya ada diwilayah KPH. Diantaranya adalah (NGO) – TFCA Kalimantan, Program FORCLIME FC Module, GIZ, TNC, OWT, Bioma, Bestari, JMHI (Jaringan Madu Hutan Indonesia). Dari kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa Sebagian besar lembaga (NGO) memiliki program kerja yang hampir sama dan beberapa diantaranya bekerja di wilayah yang sama. Hal tersebut merupakan tantangan besar yang kemudian harus diselesaikan bersama agar setiap kegiatan dengan tujuan yang sama dapat disinergitaskan. Beberapa hal yang menjadi tindak lanjut dalam kegiatan ini adalah: Pemetaan ulang (siapa bekerja dimana) Membangun pola komunikasi yang efektif (komunikasi perencanaan dan kegiatan) Pertukaran informasi melalui kelompok komunikasi yang ada Perlu adanya format untuk administrasi progress kegiatan setiap lembaga yang dapat disampaikan kepada KPHP Model Berau Barat Perlu dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas kegiatan – kegiatan yang tumpang tindih (memiliki bentuk dan tujuan sama) antar lembaga (NGO) dan KPHP Model Berau Barat Perlu dilakukan sinkronisasi perencanaan masing – masing lembaga Hamzah selaku Kepala KPHP Kabupaten Berau dalam Closing Statmennya mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah hadir dan terlibat dalam kegiatan kordinasi ini. “kegiatan kali ini selain sebagai upaya kordinasi juga guna mengetahui Frame Besar dari masing-masing lembaga, kami mengharapkan peran-peran seperti ini bukan hanya dibebankan oleh KPH saja, tapi kita bersama dapat menjalin kerjasama yang baik” tutupnya.(Ch) *dikutip dari berbagai sumber Artikel Terkait: Dialog Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pengenalan Konsep, Peraturan Perundangan dan Implementasi Kepada Para Pemangku Kepentingan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (0) Sosialisasi KPH di Kabupaten Berau dan Propinsi Kaltim (0) Pelatihan Perangkat Analisis Land Tenure dan Penanganan Konflik dalam Pengelolaan KPH (0) DISKUSI PUBLIK : PELUANG DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI UU NO. 6 TAHUN 2014 OLEH KELOMPOK KERJA REDD+ BERAU (0) MEMBANGUN MODEL PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG SUNGAI LESAN BERBASIS MASYARAKAT (0) Sampaikan Tanggapan Anda Di Sini Top of Form Name (required) Mail (will not be published) (required) Website Bottom of Form Top of Form Bottom of Form Top of Form Bottom of Form Menu Profil Selayang Pandang Tugas & Fungsi Struktur Program Latar Belakang Tujuan Strategi Galery Download Kontak Updates Lainnya Pengambilan Data Lapangan Monitoring Biomassa Adakah Salahsatunya Dari Indonesia ?! Temu Rembuk Menuju Berau Hijau 2013 Sharing Informasi Berbagai Hasil Penelitian dalam Simposium Nasional Mitigasi, Adaptasi dan Pendanaan Perubahan Iklim DPMU Gelar Workshop Fasilitasi Pengembangan Kelembagaan Measurement Reporting Verification (MRV) Agenda Update 21 Mei 2015, Tanjung Redeb; Workshop Cerita Inspiratif Perubahan Iklim dan REDD+ di Tingkat Akar Rumput di Berau - YAKOBI 7 Mei 2015, Tanjung Redeb; Rapat PKHB dan Sinergi Pembangunan Hijau di Kabupaten Berau - Pokja REDD Berau April 2015, Tanjung Redeb; Rapat Kerja DPRD Berau - NGO Berau tentang Raperda Pemanfaatan Kayu Lokal 21-24 April 2015, Tanjung Redeb; ToT untuk Guru SD tentang Perubahan Iklim & PKHB - YAKOBI 30 Maret 2015, Tanjung Redeb; Rapat Kerja DPRD Berau - NGO Berau tentang Kegiatan NGO di Berau 25 Maret 2015, Jakarta; Pertemuan Dewan Pengarah PKHB Link DDPI Kaltim DNPI KPHP Berau Barat Pokja REDD Kaltim REDD Indonesia UN-REDD Programme WebGIS Berau Mitra Database KPHP Berau Barat melalui Koordinator Pelaksana Bidang Perencanaan Program dan Pengembangan Database Kehutanan sejak tahun 2014 mulai aktif mengembangkan Sistem Informasi Kehutanan khusus KPHP Berau Barat yang memuat 3 bagian pokok : 1. Pemetaan 2. Data dan laporan 3. Keuangan Pembangunan database ini terkait informasi biofisik, sosial budaya dan ekonomi masyarakat, serta pemanfaatan dan penggunaan kawasan. Database disusun secara sistematik, diambil secara langsung maupun berasal dari sumber lain dan berbasis komputerisasi internet. Data – data KPHP Berau Barat dapat disebarluaskan dengan persetujuan Kepala KPHP Berau Barat dan persyaratan kode etik. Dilarang menggunakan, mencopy, menggandakan untuk tujuan – tujuan plagiat. Struktur Organisasi Struktur Organisasi Fungsi Pokok Dengan telah ditetapkannya kawasan hutan seluas 786.021 Hasebagai wilayah kelola KPHP Model Berau Barat dan organisasi pengelolanya, maka dengan lima fungsi pokok diharapkan dapat diwujudkan Visi dan Misi pengelolaan hutan yang telah ditetapkan dalam wilayah tersebut, sehingga diharapkan keberadaan KPH dapat memberikan kontribusi dalam beberapa aspek pengelolaan hutan di tingkat tapak sebagai berikut : Aspek Perencanaan Hutan, Ada data dan informasi yang akurat hasil dari inventarisasi berkala sebagai acuan dalam tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan KPHP Model Berau Barat. Aspek Pengelolaan , semua wilayah KPHP Model Berau barat dilaksanakan secara lestari efisien dan efektif sesuai dengan kaidah-kaidah kelestarian, baik yang ada pada ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan maupun wilayah tertentu. Aspek Pemanfaatan, Pemanfaatan Hasil Hutan baik dapat dimanfaatkan secara optimal baik hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan yang terintegarsi dengan ijin pemanfaatan yang sudah ada. Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), Kegiatan RHL pada Wilayah KPHP Model Berau Barat dapat dilaksanakan dengan baik dengan data dan informasi tingkat tapak yang akurat dan kelembagaan yang berkesinambungan. Perlindungan dan koservasi sumber daya alam, deteksi dini dan penanggulangan berbagai gangguan terhadap SDH dapat dilakukan dengan lebih intensif. Pengembangan Investasi, KPH dapat berperan sebagai pelaku investasi yang pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap pengehasilan negara secara berkelanjutan, serta kemandirian bagi KPHP Model Berau Barat dalam melakukan pengelolaan hutan. Rencana Pengelolaan KPH merupakan wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dibangun institusi pengelola yang profesional di tingkat tapak yang bertanggungjawab melaksanakan tugas dan fungsi organisasi tersebut. Untuk mendukung pengelolaannya, KPH perlu menyusun Rencana Pengelolaan Jangka Panjang sebagai salahsatu pedoman pelaksanaan kegiatan agar lebih efektif dan efisien. Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) ini memuat rencana pengelolaan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yang disesuaikan dengan kondisi tapak, visi dan misi pembangunan kehutanan baik di tingkat daerah maupun nasional untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan khususnya secara lestari. Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) KPHP Berau Barat (Periode 2015 – 2024) ini dibuat oleh Kepala KPHP Berau Barat periode 2014 (Hamzah, S.Hut, M.Si) dan disahkan oleh Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional III – Kalimantan (Dr. Ir. I Nyoman Yuliarsana, M.Agr.Sc) pada tanggal 21 Oktober 2014. Untuk mendownload versi lengkapnya, bisa klik link di bawah ini : Kontak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Berau Barat Jalan Gunung Maritam, Puncak PDAM Tanjung Redeb – 77311 – Berau Kalimantan Timur, Indonesia Telp. +62-(0)554-22598 Fax. +62-(0)554-77331 Email: beraubarat.kphp(at)gmail.com       Facebook : Kphp M Berau Barat                                                Web: www.kphpberaubarat.go.id Tata Kelola Kehutanan di Tingkat Tapak Inilah salah satu wujud reformasi tata kelola kehutanan negara kita. Pengembangan KPH menjadi salah satu upaya Indonesia untuk menata kembali pengelolaan kehutanan (Dwi Oblo/National Geographic Indonesia) Malam itu, Forum Kampung Hulu Kelay bersama The Nature Conservancy menggelar berbagi pengalaman. Di sela pelatihan pemetaan partisipatif medio Januari 2013, di Long Keluh, Kelay, Berau, Kalimantan Timur, wakil dari enam kampung Hulu Kelay itu menyempatkan berdiskusi. Serius tapi santai. Tomy Yulianto dari TNC Berau menuturkan, pelatihan itu untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memetakan kebutuhan lahannya. “Nanti untuk negosiasi dengan perusahaan hak pengusahaan hutan,” jelas Tomy.  Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model (KPHP Model) Berau Barat, Hamzah, pun turut berbagi di persamuhan itu. Beragam pertanyaan tentang KPH pun meluncur. Pada kesempatan itu, Hamzah menjelaskan, KPH memang belum banyak dipahami. “Kalau di tingkat kecamatan, saya ini camatnya,” tutur Hamzah menamsilkan peran KPH. Bersama TNC pula, Hamzah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Long Duhung, tak jauh dari Long Keluh. Tentu saja masih banyak kampung yang belum dia kunjungi. Bahu-membahu bersama banyak pihak, Hamzah berharap dapat mengabarkan keberadaan KPH. Lantaran itulah, dia rajin menyambangi desa-desa di sekitar dan di dalam kawasan KPH Berau Barat. “Sejak KPH terbentuk, saya hampir mengikuti semua agenda teman-teman,” jelasnya tentang acara bersama TNC itu. Kelak, Forum Kampung bersama KPH Berau Barat melakukan pemantauan HPH dan kawasan hutan. “Saya ingin mengintegrasikan inisiatif masyarakat dalam pengelolaan KPH,” ujarnya. Seluruh kawasan hutan Berau bakal dikelola oleh empat unit KPH. Selain Berau Barat, ada tiga KPH yang lain: Berau Utara, Berau Tengah, dan Berau Pantai. Kendati gagasannya telah ada sejak terbit Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan, wujud KPH baru terlihat pada lima tahun belakangan. Hutan yang terkelola baik akan menyokong peradaban sekitar, termasuk menjaga aliran sungai di wilayah Berau (Dwi Oblo/NGI) Buat sementara waktu, Hamzah pun masih mengurusi KPH Berau Barat sendirian. Kementerian Kehutanan menargetkan 80 KPH akan beroperasi di seluruh Indonesia pada 2013. “Beroperasi, artinya ada kawasan, organisasi, sumberdaya manusia, dan rencana pengelolaan,” tutur Tunggul Butarbutar, Senior Advisor GIZ FORCLIME. Kawasan konservasi, seperti taman nasional, akan dikelola KPH konservasi yang bernaung di Kementerian Kehutanan. Sedangkan KPH produksi dan KPH lindung menggarap areal hutan di luar kawasan konservasi, yang bertanggung jawab kepada pemerintah daerah. Pengembangan KPH merupakan salah satu wujud reformasi tata kelola kehutanan. “Dukungan bagi Kementerian Kehutanan untuk memperbaiki tata pengelolaan hutan lestari, termasuk pembentukan KPH,” kata Rolf Krezdorn, Direktur Program GIZ-FORCLIME Tujuan KPH untuk meraih pengelolaan yang jelas di bidang ekonomi, sosial dan ekologi.  Fondasinya berada dalam rencana pengelolaan sesuai fungsi utama hutan, entah hutan lindung ataupun hutan produksi. Nah, ruh KPH  ditentukan melalui tujuan pengelolaan itu, bersama para pemangku kepentingan lainnya. (Agus Prijono) Posted on 16 November 2013   |   0 Comments  Berau, Kalimantan Timur -- Sejumlah wartawan berkesempatan mengunjungi wilayah kerja WWF Indonesia dan TNC (The Nature Conservancy) Berau, Kalimantan Timur pada 11 – 14 November 2013. Para wartawan yang berasal dari media internasional dan nasional melihat langsung operasional pengelolaan hutan lestari di konsesi hutan alam milik PT. Sumalindo Lestari Jaya IV (SLJ IV) di Gunung Sari, Tanjung Redeb, Berau Barat, Kalimantan Timur.    Sebelum bertolak ke Gunung Sari, rombongan disambut oleh Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Berau Barat, Bapak Hamzah. Diskusi dimulai dengan pemaparan mengenai kondisi hutan alam di Berau, Kalimantan Timur serta rencana kegiatan KPH dan Dinas Kehutanan wilayah tersebut.    Dalam kunjungan empat hari ini, para wartawan banyak berdiskusi dengan masyarakat desa disekitar konsesi SLJ IV. Melalui kesepakatan tertulis antara masyarakat desa dan pihak SLJ IV, masyarakat dilibatkan pada proses pemantauan produksi kayu dan keamanan hutan yang dilakukan secara transparan. Kerjasama harmonis ini mencegah terjadinya pembalakan liar di kawasan konsesidanmenjadikan SLJ IV aman dan sistem bagi hasil dengan masyarakat berjalan lancar.    Untuk pesertadapatmelihat proses secaramenyeluruh, rombongan juga diajakmelihat operasional pabrik pengolahan kayu Sumalindo di Samarinda, Kalimantan Timur. Di sini, wartawan semakin memahami alur “perjalanan” serta perdagangan kayu dari hutan sampai ke pembeli. Baik SLJ IV dan Sumalindo Global Industry, keduanya telah memperoleh sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). SVLK menjadi sertifikat wajib dari Pemerintah Indonesia bagi industri yang mengekspor produknya ke luar negeri.    Kunjungan wartawan ke Berau dan Samarinda merupakan bagian dari upaya WWF-Indonesia dan TNC dalam memperkenalkan lebih jauh pengelolaan hutan lestari serta industri kayu bertanggung jawab di Indonesia. Kegiatan ini didukung oleh program RAFT (Responsible Asia Forest and Trade) dari Pemerintah Australia.    Tupoks Lampiran     : Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Berau Nomor          : 870/01/DKB.I/2013 Tanggal         : 13 September 2013 A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA UPTD KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KKPH) Mengkoordinasikan pencapaian sasaran program, pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan di wilayahnya serta melaksanakan koordinasi dengan instansi dan lembaga – lembaga terkait dengan penjabaran tugas sebagai berikut : a. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum. b. Menjabarkan Kebijakan Nasional, Provinsi dan Kabupaten Bidang Kehutanan sesuai dengan Tugas dan fungsi c. Menghimpun dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat, pemegang ijin serta pihak lain terkait. d. Melaksanakan inventarisasi biofisik, sosil budaya dan membangun data base sumber daya hutan skala KPHP model Berau Barat e. Melaksanakan tata hutan dan menyusun rencana pengelolaan dan rencana kerja jangka panjang dan jangka pendek pada skala        KPHP Model Berau Barat f. Menyelenggarakan pemanfaatan hutan hasil hutan kayu pada wilayah yang tidak dibebani ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan (Wilayah Tertentu) KPHP Model Berau Barat g. Menyelenggarakan pemanfaatan dan pengembangan pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Pemanfataan kawasan hutan dan Jasa Lingkungan pada Wilayah KPH Model Berau Barat h. Menyelenggarakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) pada wilayah yang tidak dibebani ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan KPHP Model Berau Barat i. Melaksanakan perlindungan hutan dan konservasi alam pada Wilayah KPHP Model Berau Barat j. Melaksanakan pemantauan dan penilaian ijin di wilayahnya, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan pada wilayah KPHP Model Berau Barat k. Melakukan Pembinaan terhadap ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan pada wilayah KPHP Model Berau Barat l. Melaksanakan Pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan dan bimbingan teknis dalam pembangunan perhutanan sosial (Hutan Desa, HKM, HTR dan Kemitraan) serta pengelolaan hasil hutan, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan pada Wilayah KPHP Model Berau Barat m. Membuka dan mengembangkan investasi guna mencapai tujuan pengelolaan Hutan n. Memberikan bahan perumusan teknis operasional dan penunjang dibidang kehutanan kepada bawahan sesuai dengan arahan dari atasan. o. Melaksanakan koordinasi dan integrasi program dengan para pihak dan instasi terkait yang melakukan kegiatan pada wilayah KPHP Model Berau Barat p. Mengatur dan mendistribusi tugas serta memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya q. Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan bawahan r. Mengendalikan pelaksanaan tugas dengan membimbing, mengarahkan dan membina bawahan s. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya t. Menyusun laporan kegiatan UPTD KPHP Model Berau Barat baik bulanan, triwulan maupun tahunan sebagai pertanggung jawaban tugas u. Melaksanakan tugas lain yang diatur oleh peraturan perundangan dan sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA Merencanakan dan melaksanakan urusan umum, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan : a. Mengarahkan penyusunan rencana kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan, pemeliharaan dan kehumasan b. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan skala KPHP Model Berau Barat c. Mengarahkan penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan d. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas tata usaha sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas e. Mengendalikan pelaksanaan tugas dengan membimbing, mengarahkan dan membina bawahan f. Mengarahkan penyusunan Renstra, LAKIP serta Laporan Tahunan g. Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai h. Mengevaluasi pelaksanaan tugas tata usaha berdasarkan realisasi tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan untuk menentukan program kegiatan yang akan datang i. Memfasilitasi kerjasama dengan instansi terkait, kabupaten/kota, instansi vertikal serta pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk keberhasilan program kerja j. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan C. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional disesuaikan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. INVENTARISASI JASA LINGKUNGAN Thu Oct 2015 by kphpberaubarat 0 Comment KPH sebagai pengelola tingkat tapak berkewajiban dalam pengelolaan kawasan hutan yang telah dimandatkan kepadanya baik hutan produksi maupun kawasan hutan lindung. Dari total wilayah KPHP Berau Barat yang 786.021 Ha, didasarkan pada penetapan wilayah KPHP Berau Baratsebagai KPH Model oleh Menteri Kehutanan, melalui surat nomor : SK.649/Menhut-II/2010, sekitar 31%nya merupakan hutan lindung. Kawasan hutan lindung, merupakan bagian dari wilayah KPHP Berau Barat yang pengelolaannya belum maksimal. Sampai saat ini luasan wilayah yang pernah dikelola relatif kecil yaitu ± 12.000 Ha atau sekitar 5% yang kemudian dikenal dengan Hutan Lindung Sungai Lesan. Sejarahnya, Hutan Lindung Sungai Lesan merupakan eks areal PT. Alas Helau yang beroperasi sejak tahun 1980-an yang kemudian ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) pada tahun 2001 berdasar SK Menhut Nomor 79/Kpts-III/2001. Akan tetapi mengingat fungsi HLSL (Hutan Lindung Sungai Lesan) sebagai daerah penyangga air dan keanekaragaman hayati maka tahun 2004 ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung kembali (Perda No.3 tahun 2004 tentang RTRW Kab.Berau 2001-2011). Hingga saat ini pun dalam Draft Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur kawasan tersebut juga masih dipertahankan statusnya sebagai Hutan Lindung. Dalam Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang-nya (RPHJP), KPHP Berau Barat telah merencanakan untuk mengangkat kembali potensi HLSL (Hutan Lindung Sungai Lesan). Dengan hadirnya LSM OWT (Operasi Wallacea Terpadu) merupakan salahsatu langkah baik untuk membangun mitra kerjasama dalam pengelolaannya. Beberapa kegiatan telah dilakukan dalam hal mencapai visi dan misi bersama, salahsatunya adalah kegiatan inventarisasi jasa lingkungan yang dilakukan dalam 2 tahap. Tahap 1 dilakukan pada akhir bulan Juni hingga awal bulan Juli 2015, sedangkan tahap kedua dilakukan pada pertengahan bulan September 2015 lalu. Pada setiap tahap, selain tim dari KPHP Berau Barat juga diikutsertakan tim dari OWT maupun masyarakat kampung sekitar untuk membantu dalam proses kegiatan yang dilakukan. Tahap pertama merupakan inventarisasi pendahuluan untuk melihat potensi awal jasa lingkungan yang ada di sekitar kawasan Hutan Lindung Sungai Lesan. Kegiatan difokuskan pada dua area yaitu stasiun pengamatan Leja dan persemaian Sidobangen. Pada kegiatan di area stasiun pengamatan Leja, tim berhasil melakukan inventarisasi trayek yang telah dibuat sebelumnya oleh TNC menuju menara pengamatan. Selain itu tim beberapakali menemukan berbagai macam potensi HHBK salahsatunya adalah jamur ganoderma dan anggrek hutan. Sementara itu kegiatan di persemaian Sidobangen lebih difokuskan pada inventarisasi potensi Sungai Pesan dan Air Terjun Sidobangen. Kegiatan sedikit kurang maksimal dilakukan untuk mencakup area yang lebih luas dikarenakan pada saat itu bertepatan dengan bulan Ramadhan. Selanjutnya, pada tahap kedua ini tim diterjunkan dengan dibagi 2 group besar. Group pertama khusus untuk melakukan inventarisasi panorama alam dan flora fauna dengan cakupan areal dikhususkan pada jalur stasiun pengamatan Leja. Adapun group kedua difokuskan pada inventarisasi budaya pada kampung – kampung yang berbatasan dengan Hutan Lindung Sungai Lesan antara lain Long Beliu, Sidobangen, Muara Lesan, Lesan Dayak dan Merapun serta inventarisasi lanjutan pada jalur HLSL dari persemaian Sidobangen. Kegiatan inventarisasi panorama dan flora fauna dimulai dengan perjalanan untuk menembuskan trayek dari stasiun pengamatan Leja ke air terjun gorilla. Jalur yang harus dilewati masih berupa jalur rintisan dengan jarak tempuhsekitar 4 km atau 4 – 5 jam dengan jalan kaki. Waktu tempuh relatif lama dikarenakan medan yang harus dilalui cukup terjal, sehingga tim harus menginap satu malam agar kegiatan pengukuran dan lainnya dapat terakomodir. Dalam perjalanan tim banyak menemukan sarang orang hutan dan juga berbagai macam jenis burung. Selain itu dalam perjalanan dengan ketinting dari Kelay menuju stasiun pengamatan Leja sebelumnya, tim juga menemukan orang hutan yang berhasil diabadikan secara apik. Setelahnya tim juga melakukan survey lokasi rencana rehabilitasi dan pemilihan pohon indukan (pohon plus). Sementara itu, kegiatan yang dilakukan oleh group kedua lebih berpusat pada kegiatan wawancara untuk menggali informasi mengenai adat, budaya setempat. Setelahnya sebagian tim masuk lapangan untuk membuat trayek dari persemaian Sidobangen, Sungai Pesan dan air terjun Sidobangen, yang kemudian dilanjutkan kegiatan penyisiran aliran Sungai Pesan sekaligus pemilihan pohon induk (plus). Setelah kurang lebih satu minggu tim di lapangan, kegiatan diakhiri dengan malam keakraban yang dilakukan di persemaian Sidobangen (Laboratorium Pengolahan Data Lapangan HLSL) bersama OWT. Kegiatan cukup menyenangkan sebagai buah manis hasil kerja keras selama di lapangan. Harapannya semogake depan, kegiatan – kegiatan lainnya dapat berjalan dengan lebih baik.