Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
MENGISI SPT PPh PASAL 21/26 Dosen Pengampu: Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. Disusun Oleh: Mutia Anatasya (C0D023046) PROGRAM STUDI PERPAJAKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI TAHUN 2024 Kata Pengantar Puji syukur kehadirat Allah SWT karena telah memberikan kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan makalah yang berjudul “Mengisi SPT PPh Pasal 21/26”. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungu tan Program Studi Perpajakan Universitas Jambi. Selain itu, penulis juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. selaku Dosen pengampu mata kuliah Semoga melalui tugas ini, pengetahuan dan wawasan penulis dapat bertambah dan bermanfaat bagi banyak orang. Penulis juga berterimakasih adanya kritik dan saran terkait penulisan, sistematika, dan isi kajian makalah sangat diharapkan agar dikemudian hari makalah dapat disusun dengan lebih baik dan benar. Jambi, 29 September 2024 Mutia Anatasya 1 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..................................................................................................... 1 DAFFTAR ISI ................................................................................................................. 2 BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................ 3 1.1 LATAR BELAKANG ............................................................................................... 3 1.2 RUMUSAN MASALAH........................................................................................... 3 1.3 TUJUAN MASALAH ............................................................................................... 4 BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................. 5 2.1 PEGERTIAN SPT .................................................................................................... 5 2.2 FUNGSI SPT ............................................................................................................. 5 2.3 PROSEDUR PENYELESAIAN SPT ...................................................................... 6 2.4 PEMBETULAN SPT dan PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN .............. 7 2.5 JENIS SPT ................................................................................................................. 8 2.6 BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT ............................................................... 8 2.7 PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT .......................... 9 2.8 SANKSI TERLAMBAT atau TIDAK MENYAMPAIKAN SPT ........................ 9 BAB III PENUTUP ....................................................................................................... 10 3.1 KESIMPULAN ....................................................................................................... 10 DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................... 11 2 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 merupakan kewajiban pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, dari pekerjaan atau jasa yang dilakukan di Indonesia. Penghasilan ini meliputi gaji, upah, honorarium, dan tunjangan lainnya. Setiap pemberi kerja, baik itu instansi pemerintah, perusahaan, maupun organisasi lainnya, memiliki kewajiban untuk memotong pajak dari penghasilan karyawan mereka, kemudian menyetorkannya kepada negara. Dalam konteks administrasi perpajakan, pelaporan atas PPh Pasal 21/26 dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang wajib diisi secara benar dan tepat waktu oleh wajib pajak. Pengisian SPT PPh Pasal 21/26 menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan. Pada makalah ini, akan dibahas secara rinci tata cara pengisian SPT PPh Pasal 21/26, termasuk syarat, dokumen yang diperlukan, serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Selain itu, pembahasan juga mencakup perbedaan antara PPh Pasal 21 dan Pasal 26, serta peran penting keduanya dalam sistem perpajakan Indonesia. Melalui pemahaman yang baik tentang mekanisme pengisian SPT PPh Pasal 21/26, diharapkan dapat tercipta kesadaran yang lebih besar di kalangan wajib pajak akan pentingnya melaporkan dan membayar pajak dengan benar, demi mendukung pembangunan nasional. 1.2 Rumusa Masalah 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Apa pengertia SPT? Apa Fungsi SPT? Bagaimana prosedur penyelesaian SPT? Bagaimana pembetulan SPT dan pengungkapan ketidakbenaran? Apa saja jenis SPT? Kapan batas waktu peyampaian SPT? Kapan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT? Apa sanksi jika terlambat atau tidak menyampaikan SPT? 3 1.3 Tujuan Masalah 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Mengetahui apa itu SPT Mengetahui fungsi SPT Mengetahui prosedur penyelesaian SPT Mengetahui cara pembetulan SPT dan pengungkapan ketidakbenaran Mengetahui jenis SPT Mengetahui batas waktu penyampaian SPT Mengetahui perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Mengetahui apa saja sanksi jika terlambat atau tidak menyampaikan SPT 4 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian SPT Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 adalah sarana untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun atau badan lain dan penyelenggara kegiatan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau luar negeri. Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dijalankan oleh orang pribadi subjek pajak. 2.2 Fungsi SPT Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak, Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. b. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak. c. Harta dan kewajiban. d. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. 5 Bagi pemotongan atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya. 2.3 Prosedur Penyelesaian SPT a. Wajib Pajak sebagaimana mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Wajib Pajak juga dapat mengambil Surat Pemberitahuan dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut. b. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:    secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau dengan cara lain, yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, misalnya: laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman penyalur SPT elektronik. c. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan. d. Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. e. Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada SPT, antara lain:    Untuk Wajib Pajak yang mengadakan pembukuan: Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Untuk SPT Masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak. Untuk Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan: Perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam Tahun Pajak yang bersangkutan. 6 f. Dalam hal suami dan istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghasilan dan kerugiannya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan masing-masing pihak. Suami dan istri wajib membuat dan melampirkan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri. 2.4 Pembetulan SPT dan Pengungkapan Ketidakbenaran Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan: a. Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak. b. Pemeriksaan. c. Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat Pemberitahuan dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum kedaluwarsa penetapan. Wajib Pajak yang membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan maupun Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan : a. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil. b. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar. 7 c. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil. d. Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil. Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ini beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 2.5 Jenis SPT Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua, yaitu: a. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, b. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT meliputi: a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan; b. SPT Masa yang terdiri dari: 1) SPT Masa Pajak Penghasilan. 2) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. 3) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. SPT dapat berbentuk: a. formulir kertas (hardcopy); atau b. dokumen elektronik. 2.6 Batas Waktu Penyampaian SPT Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. Khusus untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. 8 b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. 2.7 Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri: a. Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. b. Laporan keuangan sementara. c. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan: a. Secara langsung. b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat. c. Dengan cara lain, yang meliputi: 1) Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 2) Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagai- mana dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. 2.8 Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaiakan SPT Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar: a. Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. b. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya. c. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan. 9 d. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Kealpaan Setiap orang yang karena kealpaannya: a. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau b. Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun. Kesengajaan Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pidana tersebut ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. 10 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 adalah sarana untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun atau badan lain dan penyelenggara kegiatan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau luar negeri. SPT Masa PPh merupakan dokumen yang digunakan untuk melapor pajak yang dipungut dari hasil pendapatan ekonomi wajib pajak dan dilaporkan pada setiap masa pajak (setiap bulan). PPh Pasal 21/26, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan dan kegiatan. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) adalah orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Sedangkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 adalah sarana untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun atau badan lain dan penyelenggara kegiatan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau luar negeri. Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dijalankan oleh orang pribadi subjek pajak. 11 DAFTAR PUSTAKA Prof. Dr. Mardiasmo MBA., Akt., QIA., CFrA., CA // PERPAJAKAN. - Yogyakarta : ANDI, 2019. 12