Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

Makalah PPh Pasal 22 Bahan Bakar, Batubara dan Emas

Tugas Mata Kuliah Perpajakan 2

MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, BBM, BBG DAN PELUMAS, BATUBARA SERTA EMAS BATANGAN Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan 2 Dosen Pengampu: Dr. Wiwik Tiswiyanti, S.E., Ak., M.M. Dr. Wirmie Eka Putra S.E., M.Si., CIQnr., CSRS Oleh: Agung Prasetyo (C1C023131) PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2024/2025 KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya yang telah memberikan saya kekuatan dan kemudahan dalam menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun sebagai bagian dari tugas mata kuliah perpajakan 2 dan bertujuan untuk mengetahui PPh Pasal 22 mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan pelumas, eksportir batubara dan emas batangan. Dalam penyusunan makalah ini, penulis mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnr., CSRS. atas bimbingan, saran, dan arahan yang berharga. Ucapan terima kasih juga penulis sampaikan kepada keluarga dan teman-teman yang telah memberikan motivasi dan dorongan selama proses penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat menghargai setiap kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan di masa mendatang. Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi pembaca dan menjadi referensi yang berguna dalam studi dan penelitian lebih lanjut. Akhir kata, penulis berharap makalah ini dapat memenuhi tujuan yang diharapkan dan memberikan wawasan yang bermanfaat. Jambi, 28 September 2024 Penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I : PENDAHULUAN 1 Latar Belakang 1 Rumusan Masalah 2 Tujuan 2 BAB II : PEMBAHASAN 3 Pemungutan PPh pasal 22 atas Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas 3 PPh Pasal 22 Pembelian Batubara 5 Tarif PPh 22 Emas Batangan 6 BAB III : PENUTUP iv Kesimpulan iv DAFTAR PUSTAKA v BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang PPh Pasal 22 adalah salah satu ketentuan dalam perpajakan Di Indonesia yang memiliki peran penting dalam sistem pemungutan pajak. PPh Pasal 22 dikenakan atas transaksi jual beli tertentu yang melibatkan pelaku usaha dan badan usaha. Pengenaan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendorong kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. PPh Pasal 22 menjadi salah satu sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah. Dengan adanya pemotongan pajak pada saat transaksi, penerimaan negara diharapkan penerimaan negara dapat lebih terjamin. Selain itu, sistem pemotongan pajak pada sumbernya ini memudahkan administrasi pepajakan dan mengurangi potensi penghindaran pajak. Pemahaman yang mendalam mengenai PPh Pasal 22 sangat penting, baik untuk administrasi perpajakan oleh Wajib Pajak maupun untuk kewajiban pemotongan dan pelaporan oleh pemberi kerja. Pengetahuan ini juga mendukung penerapan ketentuan pajak secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memastikan kepatuhan pajak yang baik dan dapat diandalkan. Makalah ini akan membahas secara singkat mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang fokus utamanya mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan Pelumas, serta eksportir tertentu batubara dan emas batangan. Rumusan Masalah Apa itu PPh Pasal 22 atas Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan Pelumas, serta eksportir tertentu batubara dan emas batangan? Tujuan Mengetahui dan memahami apa itu PPh Pasal 22 atas Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan Pelumas, serta eksportir tertentu batubara dan emas batangan BAB II PEMBAHASAN Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas Bahan bakar adalah suatu materi apapun yang dapat diubah menjadi energi. Beberapa jenis bahan bakar di antaranya bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan pelumas. Dalam ketentuan pajak, penjualan bahan bakar atau pelumas merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan ketentuan UU PPh. Pemungutan PPh Pasal 22 (withholding tax) atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas oleh produsen atau importir. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017). Sifat pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dapat bersifat final dan tidak final. Jika penjualan bahan bakar dilakukan kepada penyalur/agen, PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat final. Apabila dilakukan kepada selain penyalur/agen, PPh Pasal 22 yang dipungut atas penjualan bahan bakar bersifat tidak final. Khusus untuk pelumas, baik kepada penyalur/agen maupun pihak lainnya, pemungutan bersifat tidak final. Terdapat pengecualian atas pemungutan PPh Pasal 22 penjualan BBM, BBG, dan pelumas. Pengecualian diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK 34/2017. Pemungutan dikecualikan untuk pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara pengeluaran, dan kuasa pengguna anggaran. BUMN serta beberapa badan usaha di bidang tertentu juga dikecualikan dari pemungutan ini. Tarif dan Dasar Pemungutan PPh pasal 22 Penjualan BBM, BBg dan Pelumas Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas oleh produsen atau importir adalah sebagai berikut: BBM (Untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina/anak perusahaan Pertamina) 0,25% BBM (Untuk SPBU selain kriteria di atas dan pihak lainnya) 0,30% Bahan Bakar Gas 0,30% Pelumas 0,30% Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pemotongan lebih tinggi 100% daripada tarif normal (untuk PPh 22 tidak final). Dasar pemungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan bahan bakar dan pelumas adalah nilai penjualan (tidak termasuk PPN). Administrasi PPh Pasal 22 BBM, BBG dan Pelumas PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas yaitu dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order). Pemungutan PPh Pasal 22 wajib disetorkan oleh pemungut ke kas negara menggunakan Kode Akun Pajak 411122, dengan Kode Jenis Setoran 401 bagi agen/penyalur, dan 100 bagi selain agen/penyalur. Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pemungut pajak juga wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22. Bukti pemungutan dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Pelaporan dilakukan dengan SPT Masa PPh Unifikasi dan dilakukan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Contoh Perhitungan PT Rubrix (bukan merupakan SPBU) yang merupakan pabrik pembuatan kendaraan bermotor membeli solar ke Pertamina dengan nilai sebesar Rp200.000.000 (tidak termasuk PPN). Surat pengeluaran barang diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2023. PPh Pasal 22 yang harus dipungut atas penjualan tersebut yaitu adalah: PPh Pasal 22 Terutang = 0,3% x Rp200.000.000 = Rp600.000 Pertamina memiliki kewajiban untuk membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 terutang serta menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2023. Pelaporan SPT Masa Unifikasi dilakukan paling lambat 20 Juni 2023. Karena bukan penyalur/agen, PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat tidak final. PT Rubrix dapat mengkreditkan pajak yang dipungut dalam SPT Tahunan PPh Badan. PPh Pasal 22 Pembelian Batubara Industri batubara memiliki tarif untuk pembelian dari wajib pajak badan usaha atau pajak ekspor batubara. Berikut aturan tarif pajak PPh Pasal 22 untuk pemungutan atas pembelian batubara, diantaranya: Tarif Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha dikenakan tarif 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor atau harga pembelian dan tidak termasuk nilai PPN. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki atau menunjukkan NPWP akan dikenakan tarif pemungutan PPh 22 batubara lebih tinggi 100% (seratus persen) dari DJP. Pemungutan PPh Pasal 22 Batubara bersifat tidak final, artinya pemungutan pajak ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh untuk tahun berjalan bagi Wajib Pajak. Wajib pajak yang melakukan pembelian atas batubara wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan melaporkan hasil pemungutan menggunakan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cara Menghitung PPh Pasal 22 Batubara Contoh perhitungan PPH Pasal 22 Badan Usaha CV Harga Beli 302.500.000 PPN 10/10 27.500.000 Harga Beli Kotor Tanpa PPN (DPP) 302.500.000 – 27.500.000 275.000.000 PPh 22 Terhutang 1,5% x 275.000.000 4.125.000 Jumlah uang yang diterima badan usaha 270.875.000 Keterangan : Bendaharawan menyetor PPh Pasal 22 sebesar Rp4.125.000 dan PPN sebesar Rp27.500.000 ke kas Negara dan badan usaha cv hanya menerima sebesar Rp270.875.000. Perhitungan PPh Pasal 22 untuk industri pertambangan batubara memiliki tarif sebesar 1,5% dari harga pembelian. Tarif PPh 22 tersebut atas pembelian oleh pemerintah, seperti DJPB, Bendahara Pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUM/BUMD). Berikut rumus cara menghitung PPh 22 Batubara: Tarif PPh Pasal 22 = 1,5% x harga pemnbelian (tidak termasuk PPN dan tidak final). Tarif ini masih belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan masih belum final, artinya masih dapat diubah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemungut PPh Pasal 22 Dan Cara Pemungutan Badan usaha yang melakukan pembelian komoditas barang tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. Pemungutan PPh Pasal 22 wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, Pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: Lembar kesatu untuk Wajib Pajak yang dipungut. Lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22). Lembar ketiga sebagai arsip pemungutan pajak yang bersangkutan. Tarif PPh 22 Emas Batangan Pemerintah merilis aturan baru mengenai pajak atas penjualan emas batangan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan turun dari 0,45% menjadi 0,25%. PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan dihitung dari harga jual. Pajak yang dipungut bersifat tidak final, sehingga Wajib Pajak dapat mengkreditkannya dalam SPT Tahunan PPh. Sebagai catatan, pajak tidak dipungut jika penjualan emas batangan dilakukan kepada pihak tertentu. Pertama, penjualan kepada konsumen akhir. Kedua, penjualan kepada Wajib Pajak PPh Final UMKM (PP 55/2022 eks PP 23/2018). Ketiga, WP yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh. Keempat, penjualan kepada Bank Indonesia. Kelima, penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi. Terkait PPN, sesuai ketentuan UU PPN pasca diubah dengan UU HPP, terdapat dua perlakuan atas penjualan emas batangan. Emas batangan untuk keperluan devisa negara bukan merupakan objek PPN. Penjualan atas emas batangan selain keperluan devisa negara merupakan objek PPN. Namun, penyerahan dan impor emas batangan selain untuk devisa negara mendapat fasilitas pembebasan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Pada aturan tersebut, dijelaskan juga bahwa yang dimaksud dengan “emas batangan” adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99%. Kadar tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat. Emas batangan yang dimaksud juga termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis). BAB III PENUTUP Kesimpulan Bahan bakar adalah suatu materi apapun yang dapat diubah menjadi energi. Beberapa jenis bahan bakar di antaranya bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan pelumas. Dalam ketentuan pajak, penjualan bahan bakar atau pelumas merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan ketentuan UU PPh. Untuk tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas oleh produsen atau importir adalah sebagai berikut: BBM (Untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina/anak perusahaan Pertamina) 0,25% BBM (Untuk SPBU selain kriteria di atas dan pihak lainnya) 0,30% Bahan Bakar Gas 0,30% Pelumas 0,30% Untuk tarif Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha dikenakan tarif 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor atau harga pembelian dan tidak termasuk nilai PPN. Sedangkan untuk emas batangan Pemerintah merilis aturan baru mengenai pajak atas penjualan emas batangan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan turun dari 0,45% menjadi 0,25%. PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan dihitung dari harga jual. Pajak yang dipungut bersifat tidak final, sehingga Wajib Pajak dapat mengkreditkannya dalam SPT Tahunan PPh. TINJAUAN PUSTAKA https://ortax.org/ketentuan-pph-pasal-22-bbm-bbg-dan-pelumas https://ortax.org/tarif-pph-22-emas-batangan-turun 3