MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH
“Makna Islam, Dasar – dasar ajaran Islam, Hukum Islam,
Klasifikasi Hukum Islam dan Sasaran Hukum Islam Tujuan
Syariah”
Dosen Pengampu :
Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS.
Disusun Oleh :
Vigga Alifah Putri
C1C021196
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2024
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi
Syariah. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Makna Islam, Dasar
– dasar Ajaran Islam, Hukum Islam,Klasifikasi Hukum Islam,Sasaran Hukum Islam,dan Tujuan Syariah
itu sendiri bagi para pembaca dan juga bagi penulis.kuliah Akuntansi Syariah yang telah memberikan
tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang ditekuni.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi Sebagian
pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari, tugas yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Jambi,6 September 2024
Vigga Alifah Putri
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................................ i
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................................... 1
Latar Belakang..................................................................................................................................... 1
Rumusan Masalah................................................................................................................................ 2
Tujuan Penelitian.................................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................................................... 3
Makna Islam......................................................................................................................................... 3
Karakteristik Islam............................................................................................................................... 4
Dasar – dasar Ajaran Islam.................................................................................................................. 5
Aqidah ( Kepercayaan ).................................................................................................................. 5
Syariah ( Pengamalan Ketetapan Hukum )..................................................................................... 6
Klasifikasi Hukum Islam.......................................................................................................................7
Sasaran Hukum Islam........................................................................................................................... 8
Tujuan Syariah......................................................................................................................................9
BAB III KESIMPULAN..........................................................................................................................10
Kesimpulan........................................................................................................................................ 10
Saran.................................................................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Syari'ah atau hukum Islam bagi setiap muslim lebih daripada sekadar hukum agama, ia
adalah hukum Allah, dan dengan demikian, secara esensial tidak dapat diubah. Di samping itu
ia menjangkau setiap segi kehidupan dan setiap bidang hukum. Karena itu, dalam teori, ia
tidak dapat ditandingi oleh hukum manapun, bahkan ketetapan- ketetapannya sama sekali
tidak dapat diganggu gugat. Tetapi bila kita menengok pusat dunia Islam, Negara-negara Arab
di Timur Dekat dan Timur Tengah, kita mendapati bahwa di kebanyakan Negara tersebut
perubahan- perubahan besar telah terjadi selama kira-kira satu abad terakhir ini, baik dalam
sistem peradilannya maupun sistem hukum yang mereka terapkan. Islam diturunkan ke bumi
dilengkapi dengan jalan kehidupan yang baik (syari’ah) yang diperuntukkan untuk manusia,
yaitu berupa nilai-nilai yang diungkapkan secara fungsioanal dan dalam makna yang kongkret
yang ditujukan untuk mengarahkan kehidupan manusia, baik secara individual maupun secara
kolektif kemasyarakatan (sosial).
Syari’ah, oleh para ahli adalah sebuah jalan yang ditetapkan Allah dimana manusia harus
mengarahkan hidupnya untuk merealisir kehendak Allah sebagai syari’ (pembuat syari’ah) yeng
menyangkut seluruh tingkah laku, baik secara fisik, mental maupun spiritual. Terutama dalam
hal transaksi hukum dan social serta semua tingkah laku pribadi, dalam arti keseluruhan cara
hidup yang komprehensif. Untuk mencapai maqasid asy- syari’ah, diperlukam perangkat untuk
menganalisi setiap perbuatan hukum yang dilakukan mukallaf dalam kehidupan pribadi dan
sosialnya. Sehingga, apa yang dikehendaki syari’ah dalam mengatur hubungan vertikal (hablun
minAllah) maupun hubungan horizontal (hablun minannas) bisa tercapai dalam rangka
mencapai kemaslahatan umum.
Syariat Islam mengatur tata kehidupan manusia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya
yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan hidup, kehidupan dan penghidupan untuk mencapai
kebahagiaan lahir dan batin dunia dan akhirat. Syariat Islam selalu mengajarkan kemuliaan dan
menganjurkannya kepada seluruh umatnya. Bukan hanya mengajarkan dan menganjurkan
kemuliaan, Islam juga melarang semua umatnya dari segala bentuk kehinaan dan segala hal
yang dapat menimbulkan kehinaan.
Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada
dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di
monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara
Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beragama Islam, secara
sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum
yang berlandaskan atas agama Islam.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan Penjelasan dari Latar Belakang, penulis menemukan beberapa rumusan :
1. Bagaimana Hukum Islam dan Syariah ?
2. Apa Saja Dasar – Dasar Hukum Islam ?
3. Bagaimana Klasifikasi Hukum Islam dan Sasaran Islam Syariah ?
4. Bagaimana penerapan Hukum Islam itu sendiri ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan dari penulisan mengenai Makna Islam, Dasar – dasar ajaran Islam,Hukum
Islam, Klasifikasi Hukum Islam dan Sasaran Hukum Islam Tujuan Syariah :
1. Untuk mendeskripsikan Makna Islam dalam berbagai hal
2. Menjelaskan dasar – dasar ajaran dalam islam
3. Untuk mengetahui klasifikasi dan Hukum islam
4. Untuk mengetahui sasaran ajaran islam dan tujuan nya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Makna Islam
Al-Islam secara etimologi berarti tunduk Kata ini merupakan dari kata yang berarti terbebas
dari wabah/cela baik secara lahir maupun secara batinKata “Islam” berasal dari: salima yang
artinya selamat. Dari kata itu terbentuk aslama yang artinya menyerahkan diri atau tunduk dan
patuh. Sebagaimana firman Allah SWT: “Bahkan, barangsiapa aslama (menyerahkan diri)
kepada Allah, sedang ia berbuat kebaikan, maka baginya pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula bersedih hati”
Akan tetapi makna Islam itu sendiri konon secara terminology tidak bisa dikatakan sekedar
tunduk patuh saja. Dia sudah menjadi istilah khusus dalam hasanah kosa kata dasar Islam (basic
vocabulary Islam) secara terminology makna Islam digambarkan oleh nabi Muhammad SAW
dalam sabda beliau : ”Islam adalah, engkau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi dengan
benar melainkan hanya Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah; menegakkan
shalat; menunaikan zakat; berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau menunaikan haji ke
Baitullah, jika engkau telah mampu melakukannya,”(Civilization et al., 2021).
Merujuk pada makna Islam secara bahasa, sebagaimana yang ada di dalam Al-Qur’an, AlHadits dan juga dalam bahasa Arab maka dapat disimpulkan bahwa Islam secara etimologi
(bahasa) bermakna tunduk patuh dan penyerahan diri secara total kepada syariat Allah Ta’ala.
Merujuk pada beberapa definisi yang telah disebutkan sebelumnya, maka dapat disimpulkan
bahwa Islam adalah “Agama yang datang dari Allah Ta’ala yang diturunkan melalui Nabi
Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam yang berisi pedoman hidup bagi manusia.
2.2 Karakteristik Islam
Islam sebagai agama yang datang dari Allah Ta’ala memiliki karakteristik yang khas. Islam
dengan seluruh dimensi syariahnya adalah undang-undang yang komprehensif dan universal.
Komprehensif berarti meliputi semua aspek dan bidang kehidupan manusia. Sedangkan sifat
Universalisme Islam merupakan basic value (nilai dasar) yang Tuhan ciptakan untuk umat
manusia. Syariah sebagai Hukum Tuhan adalah nilainilai universal yang ada pada setiap agama.
Syariat Islam merupakan ciptaan Allah Ta’ala, maka ia tidak terbatas oleh ruang dan waktu,
maka ia adalah sistem yang universal. Ia sesuai untuk sepanjang zaman dan semua tempat serta
tidak lapuk ditelan zaman. (Bp, n.d.).
Prinsip Syariah Islamiyah tidak dapat berubah, walaupun hukum-hukum cabangnya dapat
berubah. Keadaan geografis, jarak dan perbedaan alam tidak menjadi sebuah halangan bagi
kecocokan dan keunggulan sistem ini, karena hukum Islam bukan diciptakan oleh manusia
melalui fikiran, pengetahuan dan pengalamannya. Ia merupakan ciptaan Sang Khaliq yaitu
Allah Ta’ala, Tuhan yang Maha Mengetahui dan Maha Mencipta alam semesta.
2.3 Dasar - Dasar Ajaran Islam
Dasar diartikan sebagai pangkal atau landasan suatu aktivitas. Di dalam menetapkan dasar
suatu aktivitas manusia selalu berpedoman kepada pandangan hidup dan hukum-hukum dasar
yang dianutnya, karena hal ini yang akan menjadi pegangan dasar di dalam kehidupannya.
Apabila pandangan hidup dan hukum dasar yang dianut manusia berbeda, maka berbeda pulalah
dasar dan tujuan aktivitasnya. Islam adalah agama yang sempurna dan bersifat universal, yakni
berlaku untuk seluruh manusia yang berisi petunjuk dan pengajaran serta pedoman hidup
manusia di muka bumi ini. Islam juga merupakan agama yang membawa kedamaian bagi
manusia baik di dunia mapun di akhirat, lahir dan batin. Agama yang dibawa oleh Nabi
Muhammad SAW ini merupakan agama lanjutan dari agama sebelumnya dan menjadi
penyempurna bagi seluruh agama.
Dasar-dasar ajaran Islam adalah landasan pokok ajaran agama Islam yang bersifat
menyeluruh (kaffah/total) yang menjadi acuan dalam agama Islam, yang terdiri dari akidah,
syariah, dan akhlak. Seperti tertuang dalam AlQuran, َ´
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam ajaran agamamu secara
menyeluruh (total) dan janganlah turuti langkahlangkah syaitan. Sesungguhnya syaitan
itu musuh nyata bagimu
A. Aqidah (Kepercayaan)
Kata akidah berasal dari bahasa Arab yaitu kata kerja „Aqdun-„aqoid berarti akal atau
ikatan. Secara istilah akidah berarti sesuatu yang wajib diyakini tanpa keraguan.
Sedangkan maksud dari akidah Islamiyah yaitu meyakini secara sungguh-sungguh segala
sesuatu yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Inti dari akidah Islamiyah adalah
meng-Esa-kan Allah SWT dengan menyakini bahwa tiada Tuhan yang wajib disembah
selain Allah SWT.
Akidah merupakan pondasi dalam beragama yang menempati tempat yang paling utama
dalam peta keagamaan. Pokok-pokok akidah terangkum dalam rukun iman. Seseorang
dikatakan memiliki akidah jika semua hal dalam rukun iman tersebut terikat kuat dalam
sanubarinya dan mampu menolak segala hal yang di luar rukun iman sehingga akidah akan
menjadi karakteristik di dalam diri setiap orang muslim iman sehingga akidah akan menjadi
karakteristik di dalam diri setiap orang muslim.
Fungsi dan peranan akidah dalam kehidupan umat manusia antara lain dapat
dikemukakan sebagai berikut:
a) Menuntun dan mengemban dasar-dasar ketuhanan yang dimiliki manusia sejak lahir.
Manusia sejak lahir telah memiliki potensi keberagaman (fitrah), sehingga sepanjang
hidupnya membutuhkan agama dalam rangka mencari keyakinan terhadap Tuhan.
Akidah Islam berperan memenuhi kebutuhan fitrah manusia tersebut, menuntun, dan
mengarahkan manusia pada keyakinan yang benar tentang Tuhan, tidak mendugaduga atau mengira-ngira, melainkan menunjukkan Tuhan yang sebenarnya.
b) Memberi ketenangan dan ketentraman jiwa.Agama sebagai kebutuhan fitrah
akan senantiasa menuntut dan mendorong manusia untuk terus mencarinya.
Akidah memberikan jawaban yang pasti sehingga kebutuhan rohaninya dapat
terpenuhi.
c) Memberikan pedoman hidup yang pasti. Keyakinan terhadap Tuhan memberikan
arahan dan pedoman yang pasti sebab akidah menunjukkan kebenaran keyakinan
yang sesungguhnya. Akidah memberikan pengetahuan asal dan tujuan hidup
manusia sehingga kehidupan manusia akan lebih jelas dan lebih bermakna. Akidah
Islam sebagai keyakinan akan membentuk perilaku, bahkan mempengaruhi
kehidupan seorang muslim.
B. Syariah ( Pengamalan Ketetapan Hukum )
Syariah dalam pengertian etimologis adalah sumber air mengalir yang didatangi oleh
manusia atau binatang untuk diminum. Atau jalan menuju tempat air atau dengan kata lain
sumber kehidupan. Dalam agama Islam kata tersebut berarti jalan lempeng kehidupan
yang benar menuju Tuhan, atau jalan yang diperintahkan Allah agar diikuti oleh orang
mukmin.
Secara umum, syariah merujuk perintah, larangan, panduan, prinsip dari Tuhan untuk
perilaku manusia di dunia ini dan keselamatannya di akhirat. Sedangkan syariah dalam
pengertian terminologis adalah seperangkat norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia
dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya dalam kehidupan sosialnya, hubungan
manusia dengan makhluk lainnua di alam lingkungan hidupnya.
Jadi, syariah adalah kumpulan dari ketetapan-ketetapan atau hukum Allah yang berisi
tuntunan bagi para muallaf dalam menjalan kehidupannya, mulai dari soal ibadah,
muamalah, munakahat (pernikahan), jinayah (pidana), siyasah (pemerintahan), mawaris
(hukum waris), dll.
Adapun istilah hukum Islam berasal dari dua kata dasar, yaitu “hukum” dan “Islam”.
Hukum bisa diartikan dengan peraturan dan undang-undang. Secara sederhana hukum dapat
dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku
manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat
dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa (Ali, 1996: 38). Adapun kata yang kedua,
yaitu „Islam‟, adalah agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw.
2.4 Klasifikasi Hukum Islam
Empat Mazhab Fiqh yang bersumber dari para ahli fikih seperti Al-Imam Abu Hanifah,
Al-Imam
Malik,
Al-Imam
As-Syafi‟i,
dan
Al-Imam
Ahmad
bin
Hanbali,
mengklasifikasikan hukum Islam menjadi lima (5) yaitu:
1) Wajib, kadang disebut Fardlu. Keduanya sinonim. Yakni sebuah tuntutan yang pasti
(thalab jazm) untuk mengerjakan perbuatan, apabila dikerjakan mendapatkan pahala,
sedangkan bila ditinggalkan maka berdosa (mendapatkan siksa). Wajib terbagi menjadi
dua yakni :
Wajib Ain yaitu kewajiban bagi setiap individu.
Wajib Kifa‟i (kifayah) yaitu kewajiban yang dibebankan pada sekelompok orang
mukalaf.
2) Mandub/Sunah ialah perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala
namun apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3) Haram ialah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala namun
apabila dikerjakan akan mendapat dosa.
4) Makruh ialah perbuatan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala namun apabila
dikerjakan tidak mendapat dosa.
5) Mubah ialah suatu perbuatan yang bila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan bila
ditinggalkan tidak mendapat dosa.
Hukum Islam tidak hanya mengatur pelaksanaan dalam ibadah mahdhah saja seperti
kewajiban shalat, puasa, zakat, haji. Tetapi juga mengatur pelaksanaan amalan-amalan
lain yang bersifat "duniawi" seperti melakukan jual beli, sewa menyewa, belajar, menikah,
mendidik anak, bersikap dengan orang tua dan lain sebagainya karena Islam tidak
memisahkan agama dengan urusan dunia, semua urusan telah diatur dalam Islam. Pada
dasarnya, tujuan dari hukum Islam adalah untuk menjadi rahmat bagi semesta alam (QS
21:107).
2.5 Sasaran Hukum Islam
Hukum Islam memiliki 3 (tiga) sasaran, yaitu: penyucian jiwa, penegakan keadilan dalam
masyarakat, dan perwujudan kemaslahatan manusia (Zahroh dan Muhammad, 1999).
A) Penyucian Jiwa Penyucian jiwa dimaksudkan agar manusia mampu berperan sebagai
sumber kebaikan, bukan sumber keburukan bagi masyarakat dan lingkungannya. Hal ini
dapat tercapai apabila manusia dapat beribadah dengan benar yaitu dengan hanya mengabdi
kepada Tuhan yang benar-benar merupakan Pencipta, Pemilik, Pemelihara, dan Penguasa
Alam Semesta, bukan kepada yang mengaku Tuhan serta dengan cara yang benar pula. Allah
swt 8 memerintahkan manusia yang beriman kepada-Nya untuk shalat, zakat, puasa, dan
haji, yang dijamin oleh Allah akan memberikan dampak yang positif bagi kehidupan
manusia apabila dilakukan dengan benar dan dengan niat yang benar pula.
B) Menegakan Keadilan Dalam Masyarakat Keadilan disini meliputi segala bidang
kehidupan manusia termasuk keadilan dari sisi hukum, sisi ekonomi, dan sisi persaksian.
Semua manusia akan dinilai dan diperlakukan Allah secara sama, tanpa melihat kepada latar
belakang strata sosial, agama, kekayaan, keturunan, dan warna kulit. Jadi, keadilan adalah
harapan dan fitrah semua manusia, sehingga Allah melarang manusia berlaku tidak adil.
Misalnya, ketika tentara Islam pimpinan Salahuddin Al-Ayyubi berhasil menaklukkan
Palestina (Jerusalem) tahun 1187 M, mereka dielu-elukan oleh masyarakat setempat karena
dapat menjaga dan memelihara keamanan bagi semua rakyat dan tanpa membedakan agama
yang dianutnya.
C) Mewujudkan Kemaslahatan Manusia Semua ketentuan Al-Quran dan As-Sunah
mempunyai manfaat yang hakiki yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia, karena AlQuran berasal dari Allah yang sangat mengetahui tabiat dan keinginan manusai, dan AsSunah dari Rasul yang mendapat bimbingan langsung dari Allah swt. Mewujudkan
kemaslahatan manusia di dalam Islam dikenal sebagai Maqashidus Syariah (Tujuan
Syariah).
2.6 Tujuan Syariah
Secara bahasa, kata maqashid sendiri berasal dari kata maqshad yang berarti tujuan atau target.
Berangkat dari arti tersebut, beberapa ulama memiliki pengertian atau definisi mengenai
maqashid syariah yang berbeda. Al-Fasi misalnya, menurutnya, maqashid syariah merupakan
tujuan atau rahasia Allah yang ada dalam setiap hukum syariat. Sedangkan ar- Risuni
berpendapat bahwa maqashid syariah adalah tujuan yang ingin dicapai oleh syariat agar
kemashlahatan manusia bisa terwujud. Secara umum, 9 maqashid syariah memiliki tujuan untuk
kebaikan atau kemashlahatan umat manusia. Tujuan ini sejalan dengan tujuan dari hukum Allah
yaitu kebaikan.
1) Menjaga Agama
Dalam konteks ini, agama tidak pernah melakukan pemaksaan kehendak. Syari‟ah Islam
menjaga kebebasan berkeyakinan dan beribadah, tidak boleh ada tekanan dalam beragama
sebagaimana firman Allah dalam QS. Al- Baqarah ayat 256 yang artinya, “Tidak ada paksaan
untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang
sesat”. Menjaga agama dalam maqashid syariah juga bisa dimaknai sebagai upaya untuk
menjaga amalan ibadah seperti shalat, zikir dan sebagainya serta bersikap melawan ketika
agama Islam dihina dan dipermalukan.
2) Menjaga Jiwa
Jiwa yang di dalamnya terdapat ruh sebagai amanah dari Allah Swt, merupakan kendali yang
sesungguhnya dari seluruh pergerakan lahir dan batin manusia. Hal itulah yang menjadi alasan
betapa penting dan mendesaknya menjaga jiwa tetap sehat, suci dan fungsional dengan baik.
3) Menjaga Akal
Akal adalah sesuatu yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Inilah salah satu yang
menyebabkan manusia menjadi makhluk dengan penciptaan terbaik dibandingkan yang lainnya.
Akal akan membantu manusia untuk menentukan mana yang baik dan buruk. Penghargaan
Islam terhadap peran akal terdapat pada orang yang berilmu, yang mempergunakan akal-nya
untuk memikirkan ayat-ayat Allah. Sebagaimana firman Allah, SWT dalam QS. Ali-Imran ayat
190-191 yang artinya, “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya
malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (190), (yaitu) orang-orang
yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka
memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah
Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa
neraka).
4) Menjaga Harta
Menjaga harta adalah dengan memastikan bahwa harta yang kamu miliki tidak bersumber dari
yang haram. Serta memastikan bahwa harta tersebut didapatkan dengan jalan yang diridhai
Allah bukan dengan cara bathil sebagaimana difirmankan Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 188
yang artinya, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
5) Menjaga Keturunan
Salah satu poin penting dalam sebuah pernikahan adalah lahirnya generasi penerus yang
diharapkan dapat berkontribusi lebih baik. Keturunan menjadi penting, salah satu yang
mencelakai penjagaan keturunan adalah dengan melakukan zina. Dalam Qur‟an, Allah
berfirman secara tegas mengenai zina yaitu pada QS. An-Nur ayat 2 yang artinya, “Pezina
perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan
janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
(hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Hukum Islam berasal dari dua kata dasar, yaitu „hukum‟ dan „Islam‟. Hukum bisa diartikan
dengan peraturan dan undang-undang. Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai
peraturan-peraturan atau norma- norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu
masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan
ditegakkan oleh penguasa. Adapun kata yang kedua, yaitu „Islam‟, adalah agama Allah yang
diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw.
Untuk mengajarkan dasar- dasar dan syariatnya dan juga mendakwahkannya kepada semua
manusia serta mengajak mereka untuk memeluknya. Kepatuhan terhadap hukum yang telah
ditetapkan Allah adalah sebuah keniscayaan dan seluruh amal perbuatan manusia di dunia akan
dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak di hari akhirat. Amal perbuatan manusia hanya
dianggap benar jika amal tersebut adalah amal yang dilaksanakan sesuai dengan syariah
berdasarkan perintah/hukum Allah.
Ruang lingkup hukum Islam sangat berbeda dengan hukum Barat yang membagi hukum
menjadi hukum privat (hukum perdata) dan hukum publik. Sama halnya dengan hukum adat di
Indonesia, hukum Islam tidak membedakan hukum privat dan hukum publik. Pembagian
bidang-bidang kajian hukum Islam lebih dititikberatkan pada bentuk aktivitas manusia dalam
melakukan hubungan. Dengan melihat bentuk hubungan ini, dapat diketahui bahwa ruang
lingkup hukum Islam ada dua, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan (hablun minallah) dan
hubungan manusia dengan sesamanya (hablun minannas).
3.2 Saran
Harapannya melalui penulisan makalah yang berjudul “Islam dan Syariah Islam” dapat
menjadi sumber referensi dan pemahaman baik dari pembaca maupun penulis sendiri. Serta agar
kita bisa menerapkan sedikit demi sedikit pemahaman ini dalam kehidupan sehari-hari dan
menjadi pedoman dalam kegiatan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Bp, A. M. (n.d.). P E N D A HU L UA N. 1–46.
Civilization, I., TEMA 19, & Domenico, E. (2021). No 主観的健康感を中心とした在
齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析 Title. 6.