Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

[ TUGAS 2 ] MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH

2024

VIGGA ALIFAH PUTRI C1C021196

MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH “Makna Islam, Dasar – dasar ajaran Islam, Hukum Islam, Klasifikasi Hukum Islam dan Sasaran Hukum Islam Tujuan Syariah” Dosen Pengampu : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS. Disusun Oleh : Vigga Alifah Putri C1C021196 PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2024 KATA PENGANTAR Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Syariah. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Makna Islam, Dasar – dasar Ajaran Islam, Hukum Islam,Klasifikasi Hukum Islam,Sasaran Hukum Islam,dan Tujuan Syariah itu sendiri bagi para pembaca dan juga bagi penulis.kuliah Akuntansi Syariah yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang ditekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi Sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, tugas yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Jambi,6 September 2024 Vigga Alifah Putri DAFTAR ISI KATA PENGANTAR................................................................................................................................ i BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................................... 1 Latar Belakang..................................................................................................................................... 1 Rumusan Masalah................................................................................................................................ 2 Tujuan Penelitian.................................................................................................................................. 2 BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................................................... 3 Makna Islam......................................................................................................................................... 3 Karakteristik Islam............................................................................................................................... 4 Dasar – dasar Ajaran Islam.................................................................................................................. 5 Aqidah ( Kepercayaan ).................................................................................................................. 5 Syariah ( Pengamalan Ketetapan Hukum )..................................................................................... 6 Klasifikasi Hukum Islam.......................................................................................................................7 Sasaran Hukum Islam........................................................................................................................... 8 Tujuan Syariah......................................................................................................................................9 BAB III KESIMPULAN..........................................................................................................................10 Kesimpulan........................................................................................................................................ 10 Saran.................................................................................................................................................. 10 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................................. 11 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Syari'ah atau hukum Islam bagi setiap muslim lebih daripada sekadar hukum agama, ia adalah hukum Allah, dan dengan demikian, secara esensial tidak dapat diubah. Di samping itu ia menjangkau setiap segi kehidupan dan setiap bidang hukum. Karena itu, dalam teori, ia tidak dapat ditandingi oleh hukum manapun, bahkan ketetapan- ketetapannya sama sekali tidak dapat diganggu gugat. Tetapi bila kita menengok pusat dunia Islam, Negara-negara Arab di Timur Dekat dan Timur Tengah, kita mendapati bahwa di kebanyakan Negara tersebut perubahan- perubahan besar telah terjadi selama kira-kira satu abad terakhir ini, baik dalam sistem peradilannya maupun sistem hukum yang mereka terapkan. Islam diturunkan ke bumi dilengkapi dengan jalan kehidupan yang baik (syari’ah) yang diperuntukkan untuk manusia, yaitu berupa nilai-nilai yang diungkapkan secara fungsioanal dan dalam makna yang kongkret yang ditujukan untuk mengarahkan kehidupan manusia, baik secara individual maupun secara kolektif kemasyarakatan (sosial). Syari’ah, oleh para ahli adalah sebuah jalan yang ditetapkan Allah dimana manusia harus mengarahkan hidupnya untuk merealisir kehendak Allah sebagai syari’ (pembuat syari’ah) yeng menyangkut seluruh tingkah laku, baik secara fisik, mental maupun spiritual. Terutama dalam hal transaksi hukum dan social serta semua tingkah laku pribadi, dalam arti keseluruhan cara hidup yang komprehensif. Untuk mencapai maqasid asy- syari’ah, diperlukam perangkat untuk menganalisi setiap perbuatan hukum yang dilakukan mukallaf dalam kehidupan pribadi dan sosialnya. Sehingga, apa yang dikehendaki syari’ah dalam mengatur hubungan vertikal (hablun minAllah) maupun hubungan horizontal (hablun minannas) bisa tercapai dalam rangka mencapai kemaslahatan umum. Syariat Islam mengatur tata kehidupan manusia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan hidup, kehidupan dan penghidupan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin dunia dan akhirat. Syariat Islam selalu mengajarkan kemuliaan dan menganjurkannya kepada seluruh umatnya. Bukan hanya mengajarkan dan menganjurkan kemuliaan, Islam juga melarang semua umatnya dari segala bentuk kehinaan dan segala hal yang dapat menimbulkan kehinaan. Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beragama Islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan Penjelasan dari Latar Belakang, penulis menemukan beberapa rumusan : 1. Bagaimana Hukum Islam dan Syariah ? 2. Apa Saja Dasar – Dasar Hukum Islam ? 3. Bagaimana Klasifikasi Hukum Islam dan Sasaran Islam Syariah ? 4. Bagaimana penerapan Hukum Islam itu sendiri ? 1.3 Tujuan Penulisan Adapun Tujuan dari penulisan mengenai Makna Islam, Dasar – dasar ajaran Islam,Hukum Islam, Klasifikasi Hukum Islam dan Sasaran Hukum Islam Tujuan Syariah : 1. Untuk mendeskripsikan Makna Islam dalam berbagai hal 2. Menjelaskan dasar – dasar ajaran dalam islam 3. Untuk mengetahui klasifikasi dan Hukum islam 4. Untuk mengetahui sasaran ajaran islam dan tujuan nya BAB II PEMBAHASAN 2.1 Makna Islam Al-Islam secara etimologi berarti tunduk Kata ini merupakan dari kata yang berarti terbebas dari wabah/cela baik secara lahir maupun secara batinKata “Islam” berasal dari: salima yang artinya selamat. Dari kata itu terbentuk aslama yang artinya menyerahkan diri atau tunduk dan patuh. Sebagaimana firman Allah SWT: “Bahkan, barangsiapa aslama (menyerahkan diri) kepada Allah, sedang ia berbuat kebaikan, maka baginya pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula bersedih hati” Akan tetapi makna Islam itu sendiri konon secara terminology tidak bisa dikatakan sekedar tunduk patuh saja. Dia sudah menjadi istilah khusus dalam hasanah kosa kata dasar Islam (basic vocabulary Islam) secara terminology makna Islam digambarkan oleh nabi Muhammad SAW dalam sabda beliau : ”Islam adalah, engkau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau menunaikan haji ke Baitullah, jika engkau telah mampu melakukannya,”(Civilization et al., 2021). Merujuk pada makna Islam secara bahasa, sebagaimana yang ada di dalam Al-Qur’an, AlHadits dan juga dalam bahasa Arab maka dapat disimpulkan bahwa Islam secara etimologi (bahasa) bermakna tunduk patuh dan penyerahan diri secara total kepada syariat Allah Ta’ala. Merujuk pada beberapa definisi yang telah disebutkan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa Islam adalah “Agama yang datang dari Allah Ta’ala yang diturunkan melalui Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam yang berisi pedoman hidup bagi manusia. 2.2 Karakteristik Islam Islam sebagai agama yang datang dari Allah Ta’ala memiliki karakteristik yang khas. Islam dengan seluruh dimensi syariahnya adalah undang-undang yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti meliputi semua aspek dan bidang kehidupan manusia. Sedangkan sifat Universalisme Islam merupakan basic value (nilai dasar) yang Tuhan ciptakan untuk umat manusia. Syariah sebagai Hukum Tuhan adalah nilainilai universal yang ada pada setiap agama. Syariat Islam merupakan ciptaan Allah Ta’ala, maka ia tidak terbatas oleh ruang dan waktu, maka ia adalah sistem yang universal. Ia sesuai untuk sepanjang zaman dan semua tempat serta tidak lapuk ditelan zaman. (Bp, n.d.). Prinsip Syariah Islamiyah tidak dapat berubah, walaupun hukum-hukum cabangnya dapat berubah. Keadaan geografis, jarak dan perbedaan alam tidak menjadi sebuah halangan bagi kecocokan dan keunggulan sistem ini, karena hukum Islam bukan diciptakan oleh manusia melalui fikiran, pengetahuan dan pengalamannya. Ia merupakan ciptaan Sang Khaliq yaitu Allah Ta’ala, Tuhan yang Maha Mengetahui dan Maha Mencipta alam semesta. 2.3 Dasar - Dasar Ajaran Islam Dasar diartikan sebagai pangkal atau landasan suatu aktivitas. Di dalam menetapkan dasar suatu aktivitas manusia selalu berpedoman kepada pandangan hidup dan hukum-hukum dasar yang dianutnya, karena hal ini yang akan menjadi pegangan dasar di dalam kehidupannya. Apabila pandangan hidup dan hukum dasar yang dianut manusia berbeda, maka berbeda pulalah dasar dan tujuan aktivitasnya. Islam adalah agama yang sempurna dan bersifat universal, yakni berlaku untuk seluruh manusia yang berisi petunjuk dan pengajaran serta pedoman hidup manusia di muka bumi ini. Islam juga merupakan agama yang membawa kedamaian bagi manusia baik di dunia mapun di akhirat, lahir dan batin. Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW ini merupakan agama lanjutan dari agama sebelumnya dan menjadi penyempurna bagi seluruh agama. Dasar-dasar ajaran Islam adalah landasan pokok ajaran agama Islam yang bersifat menyeluruh (kaffah/total) yang menjadi acuan dalam agama Islam, yang terdiri dari akidah, syariah, dan akhlak. Seperti tertuang dalam AlQuran, َ´ Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam ajaran agamamu secara menyeluruh (total) dan janganlah turuti langkahlangkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh nyata bagimu A. Aqidah (Kepercayaan) Kata akidah berasal dari bahasa Arab yaitu kata kerja „Aqdun-„aqoid berarti akal atau ikatan. Secara istilah akidah berarti sesuatu yang wajib diyakini tanpa keraguan. Sedangkan maksud dari akidah Islamiyah yaitu meyakini secara sungguh-sungguh segala sesuatu yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Inti dari akidah Islamiyah adalah meng-Esa-kan Allah SWT dengan menyakini bahwa tiada Tuhan yang wajib disembah selain Allah SWT. Akidah merupakan pondasi dalam beragama yang menempati tempat yang paling utama dalam peta keagamaan. Pokok-pokok akidah terangkum dalam rukun iman. Seseorang dikatakan memiliki akidah jika semua hal dalam rukun iman tersebut terikat kuat dalam sanubarinya dan mampu menolak segala hal yang di luar rukun iman sehingga akidah akan menjadi karakteristik di dalam diri setiap orang muslim iman sehingga akidah akan menjadi karakteristik di dalam diri setiap orang muslim. Fungsi dan peranan akidah dalam kehidupan umat manusia antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut: a) Menuntun dan mengemban dasar-dasar ketuhanan yang dimiliki manusia sejak lahir. Manusia sejak lahir telah memiliki potensi keberagaman (fitrah), sehingga sepanjang hidupnya membutuhkan agama dalam rangka mencari keyakinan terhadap Tuhan. Akidah Islam berperan memenuhi kebutuhan fitrah manusia tersebut, menuntun, dan mengarahkan manusia pada keyakinan yang benar tentang Tuhan, tidak mendugaduga atau mengira-ngira, melainkan menunjukkan Tuhan yang sebenarnya. b) Memberi ketenangan dan ketentraman jiwa.Agama sebagai kebutuhan fitrah akan senantiasa menuntut dan mendorong manusia untuk terus mencarinya. Akidah memberikan jawaban yang pasti sehingga kebutuhan rohaninya dapat terpenuhi. c) Memberikan pedoman hidup yang pasti. Keyakinan terhadap Tuhan memberikan arahan dan pedoman yang pasti sebab akidah menunjukkan kebenaran keyakinan yang sesungguhnya. Akidah memberikan pengetahuan asal dan tujuan hidup manusia sehingga kehidupan manusia akan lebih jelas dan lebih bermakna. Akidah Islam sebagai keyakinan akan membentuk perilaku, bahkan mempengaruhi kehidupan seorang muslim. B. Syariah ( Pengamalan Ketetapan Hukum ) Syariah dalam pengertian etimologis adalah sumber air mengalir yang didatangi oleh manusia atau binatang untuk diminum. Atau jalan menuju tempat air atau dengan kata lain sumber kehidupan. Dalam agama Islam kata tersebut berarti jalan lempeng kehidupan yang benar menuju Tuhan, atau jalan yang diperintahkan Allah agar diikuti oleh orang mukmin. Secara umum, syariah merujuk perintah, larangan, panduan, prinsip dari Tuhan untuk perilaku manusia di dunia ini dan keselamatannya di akhirat. Sedangkan syariah dalam pengertian terminologis adalah seperangkat norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya dalam kehidupan sosialnya, hubungan manusia dengan makhluk lainnua di alam lingkungan hidupnya. Jadi, syariah adalah kumpulan dari ketetapan-ketetapan atau hukum Allah yang berisi tuntunan bagi para muallaf dalam menjalan kehidupannya, mulai dari soal ibadah, muamalah, munakahat (pernikahan), jinayah (pidana), siyasah (pemerintahan), mawaris (hukum waris), dll. Adapun istilah hukum Islam berasal dari dua kata dasar, yaitu “hukum” dan “Islam”. Hukum bisa diartikan dengan peraturan dan undang-undang. Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa (Ali, 1996: 38). Adapun kata yang kedua, yaitu „Islam‟, adalah agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. 2.4 Klasifikasi Hukum Islam Empat Mazhab Fiqh yang bersumber dari para ahli fikih seperti Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam As-Syafi‟i, dan Al-Imam Ahmad bin Hanbali, mengklasifikasikan hukum Islam menjadi lima (5) yaitu: 1) Wajib, kadang disebut Fardlu. Keduanya sinonim. Yakni sebuah tuntutan yang pasti (thalab jazm) untuk mengerjakan perbuatan, apabila dikerjakan mendapatkan pahala, sedangkan bila ditinggalkan maka berdosa (mendapatkan siksa). Wajib terbagi menjadi dua yakni :  Wajib Ain yaitu kewajiban bagi setiap individu.  Wajib Kifa‟i (kifayah) yaitu kewajiban yang dibebankan pada sekelompok orang mukalaf. 2) Mandub/Sunah ialah perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala namun apabila ditinggalkan tidak berdosa. 3) Haram ialah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala namun apabila dikerjakan akan mendapat dosa. 4) Makruh ialah perbuatan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala namun apabila dikerjakan tidak mendapat dosa. 5) Mubah ialah suatu perbuatan yang bila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa. Hukum Islam tidak hanya mengatur pelaksanaan dalam ibadah mahdhah saja seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, haji. Tetapi juga mengatur pelaksanaan amalan-amalan lain yang bersifat "duniawi" seperti melakukan jual beli, sewa menyewa, belajar, menikah, mendidik anak, bersikap dengan orang tua dan lain sebagainya karena Islam tidak memisahkan agama dengan urusan dunia, semua urusan telah diatur dalam Islam. Pada dasarnya, tujuan dari hukum Islam adalah untuk menjadi rahmat bagi semesta alam (QS 21:107). 2.5 Sasaran Hukum Islam Hukum Islam memiliki 3 (tiga) sasaran, yaitu: penyucian jiwa, penegakan keadilan dalam masyarakat, dan perwujudan kemaslahatan manusia (Zahroh dan Muhammad, 1999). A) Penyucian Jiwa Penyucian jiwa dimaksudkan agar manusia mampu berperan sebagai sumber kebaikan, bukan sumber keburukan bagi masyarakat dan lingkungannya. Hal ini dapat tercapai apabila manusia dapat beribadah dengan benar yaitu dengan hanya mengabdi kepada Tuhan yang benar-benar merupakan Pencipta, Pemilik, Pemelihara, dan Penguasa Alam Semesta, bukan kepada yang mengaku Tuhan serta dengan cara yang benar pula. Allah swt 8 memerintahkan manusia yang beriman kepada-Nya untuk shalat, zakat, puasa, dan haji, yang dijamin oleh Allah akan memberikan dampak yang positif bagi kehidupan manusia apabila dilakukan dengan benar dan dengan niat yang benar pula. B) Menegakan Keadilan Dalam Masyarakat Keadilan disini meliputi segala bidang kehidupan manusia termasuk keadilan dari sisi hukum, sisi ekonomi, dan sisi persaksian. Semua manusia akan dinilai dan diperlakukan Allah secara sama, tanpa melihat kepada latar belakang strata sosial, agama, kekayaan, keturunan, dan warna kulit. Jadi, keadilan adalah harapan dan fitrah semua manusia, sehingga Allah melarang manusia berlaku tidak adil. Misalnya, ketika tentara Islam pimpinan Salahuddin Al-Ayyubi berhasil menaklukkan Palestina (Jerusalem) tahun 1187 M, mereka dielu-elukan oleh masyarakat setempat karena dapat menjaga dan memelihara keamanan bagi semua rakyat dan tanpa membedakan agama yang dianutnya. C) Mewujudkan Kemaslahatan Manusia Semua ketentuan Al-Quran dan As-Sunah mempunyai manfaat yang hakiki yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia, karena AlQuran berasal dari Allah yang sangat mengetahui tabiat dan keinginan manusai, dan AsSunah dari Rasul yang mendapat bimbingan langsung dari Allah swt. Mewujudkan kemaslahatan manusia di dalam Islam dikenal sebagai Maqashidus Syariah (Tujuan Syariah). 2.6 Tujuan Syariah Secara bahasa, kata maqashid sendiri berasal dari kata maqshad yang berarti tujuan atau target. Berangkat dari arti tersebut, beberapa ulama memiliki pengertian atau definisi mengenai maqashid syariah yang berbeda. Al-Fasi misalnya, menurutnya, maqashid syariah merupakan tujuan atau rahasia Allah yang ada dalam setiap hukum syariat. Sedangkan ar- Risuni berpendapat bahwa maqashid syariah adalah tujuan yang ingin dicapai oleh syariat agar kemashlahatan manusia bisa terwujud. Secara umum, 9 maqashid syariah memiliki tujuan untuk kebaikan atau kemashlahatan umat manusia. Tujuan ini sejalan dengan tujuan dari hukum Allah yaitu kebaikan. 1) Menjaga Agama Dalam konteks ini, agama tidak pernah melakukan pemaksaan kehendak. Syari‟ah Islam menjaga kebebasan berkeyakinan dan beribadah, tidak boleh ada tekanan dalam beragama sebagaimana firman Allah dalam QS. Al- Baqarah ayat 256 yang artinya, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”. Menjaga agama dalam maqashid syariah juga bisa dimaknai sebagai upaya untuk menjaga amalan ibadah seperti shalat, zikir dan sebagainya serta bersikap melawan ketika agama Islam dihina dan dipermalukan. 2) Menjaga Jiwa Jiwa yang di dalamnya terdapat ruh sebagai amanah dari Allah Swt, merupakan kendali yang sesungguhnya dari seluruh pergerakan lahir dan batin manusia. Hal itulah yang menjadi alasan betapa penting dan mendesaknya menjaga jiwa tetap sehat, suci dan fungsional dengan baik. 3) Menjaga Akal Akal adalah sesuatu yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Inilah salah satu yang menyebabkan manusia menjadi makhluk dengan penciptaan terbaik dibandingkan yang lainnya. Akal akan membantu manusia untuk menentukan mana yang baik dan buruk. Penghargaan Islam terhadap peran akal terdapat pada orang yang berilmu, yang mempergunakan akal-nya untuk memikirkan ayat-ayat Allah. Sebagaimana firman Allah, SWT dalam QS. Ali-Imran ayat 190-191 yang artinya, “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (190), (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka). 4) Menjaga Harta Menjaga harta adalah dengan memastikan bahwa harta yang kamu miliki tidak bersumber dari yang haram. Serta memastikan bahwa harta tersebut didapatkan dengan jalan yang diridhai Allah bukan dengan cara bathil sebagaimana difirmankan Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 188 yang artinya, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” 5) Menjaga Keturunan Salah satu poin penting dalam sebuah pernikahan adalah lahirnya generasi penerus yang diharapkan dapat berkontribusi lebih baik. Keturunan menjadi penting, salah satu yang mencelakai penjagaan keturunan adalah dengan melakukan zina. Dalam Qur‟an, Allah berfirman secara tegas mengenai zina yaitu pada QS. An-Nur ayat 2 yang artinya, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman BAB III KESIMPULAN 3.1 Kesimpulan Hukum Islam berasal dari dua kata dasar, yaitu „hukum‟ dan „Islam‟. Hukum bisa diartikan dengan peraturan dan undang-undang. Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma- norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Adapun kata yang kedua, yaitu „Islam‟, adalah agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. Untuk mengajarkan dasar- dasar dan syariatnya dan juga mendakwahkannya kepada semua manusia serta mengajak mereka untuk memeluknya. Kepatuhan terhadap hukum yang telah ditetapkan Allah adalah sebuah keniscayaan dan seluruh amal perbuatan manusia di dunia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak di hari akhirat. Amal perbuatan manusia hanya dianggap benar jika amal tersebut adalah amal yang dilaksanakan sesuai dengan syariah berdasarkan perintah/hukum Allah. Ruang lingkup hukum Islam sangat berbeda dengan hukum Barat yang membagi hukum menjadi hukum privat (hukum perdata) dan hukum publik. Sama halnya dengan hukum adat di Indonesia, hukum Islam tidak membedakan hukum privat dan hukum publik. Pembagian bidang-bidang kajian hukum Islam lebih dititikberatkan pada bentuk aktivitas manusia dalam melakukan hubungan. Dengan melihat bentuk hubungan ini, dapat diketahui bahwa ruang lingkup hukum Islam ada dua, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan (hablun minallah) dan hubungan manusia dengan sesamanya (hablun minannas). 3.2 Saran Harapannya melalui penulisan makalah yang berjudul “Islam dan Syariah Islam” dapat menjadi sumber referensi dan pemahaman baik dari pembaca maupun penulis sendiri. Serta agar kita bisa menerapkan sedikit demi sedikit pemahaman ini dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi pedoman dalam kegiatan ekonomi. DAFTAR PUSTAKA Bp, A. M. (n.d.). P E N D A HU L UA N. 1–46. Civilization, I., TEMA 19, & Domenico, E. (2021). No 主観的健康感を中心とした在 齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析 Title. 6.